Stafsus Menkeu Sebut Aturan Pembayaran PPh Lindungi Karyawan, Ini Perhitungannya

IKPI, Jakarta: Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan simulasi perhitungan pajak penghasilan (PPh) dengan aturan baru. Perhitungan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Prastowo mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak ada pajak baru ataupun kenaikan tarif pajak untuk karyawan. Justru melalui UU Nomor 7 Tahun 2021, kata dia, lapisan penghasilan rendah dulu dikenakan pajak sampai dengan Rp 50 juta sekarang sampai dengan Rp 60 juta dikenai 5 persen.

“Sementara, wajib pajak yang penghasilannya tinggi di atas Rp 5 miliar dikenai pajak 35 persen dari 30 persen sebelumnya,” ujar dia dalam video pendek yang diunggah melalui akun Twitter-nya, @prastow seperti dikutip dari Tempo.co Senin, 2 Januari 2023.

Lalu, untuk karyawan bagaimana kira-kira perhitungan pajak penghasilannya?

Stafsus Sri Mulyani ini kemudian mencontohkan, seorang karyawan bernama Fajar Sadboy berpenghasilan netto-nya Rp 5 juta sebulan atau Rp 60 juta setahun. Cara menghitung penghasilannya adalah dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan selisihnya sebesar Rp 6 juta.

Berarti perhitungan pajaknya menggunakan perhitungan 5 persen dikali Rp 6 juta dan hasilnya Rp 300 ribu.

“Sama, dulu dan sekarang gaji Rp 5 juta tetap kena pajak Rp 300 ribu,” kata Prastowo.

Namun kabar baiknya kata dia, jika Fajar Sadboy itu gajinya Rp 9,5 juta per bulan atau penghasilan netto Rp 114 juta setahun, lalu dikurangi PTKP Rp 54 juta hasilnya sebesar Rp 60 juta.

Dengan demikian, jika sebelumnya Fajar Sadboys harus membayar dua lapis yakni tarif 5 persen kali Rp 50 juta, dan 15 persen kali Rp 10 juta, sehingga total pajak yang harus dibayar sebesar Rp 4 juta.

Nah dengan UU baru kata Prastowo, Fajar Sadboy cukup membayar 5 persen kali Rp 60 juta atau membayar sebesar Rp 3 juta. Artinya dia lebih hemat membayar pajak sebesar Rp 1 juta.

UU baru justru melindungi wajib pajak

“UU baru tidak menambah pajak baru tidak menaikan tarif, tapi justru melindungi dan ada efisiensi penghematan pajak Rp 1 juta, pastikan tidak perlu khawatir mari terus taat pajak,” cuit Prastowo.

Sementara Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Twitter resminya juga menjelaskan soal pengenaan pajak terhadap gaji karyawan. Soal pengenaan pajak sebenarnya bukan aturan baru, melainkan sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

“Justru di Undang-Undang HPP bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil,” cuit akun @DitjenPajakRI kemarin.

Di UU HPP lapisan tarif penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi 60 juta dari sebelumnya 50 juta per tahun. Penambahan bracket ini justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak.

Dalam UU HPP besaran PTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 Juta per tahun. Tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.

Dari ilustrasi yang diunggah, tidak ada yang baru dari kebijakan ini. Perubahan peraturan dari UU PPh ke UU HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp 5 juta sebulan.

Dalam penjelasan Ditjen Pajak tersebut disampaikan masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp 4,5 juta per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme penghasilan tidak kena pajak. (bl)

NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh Tahun 2024

IKPI, Jakarta: Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan berlaku penuh pada 2024. Sementara saat ini tercatat oleh Kementerian Keuangan sudah ada 52,9 juta NIK jadi NPWP.

Mengingat akan berlaku penuh pada 2023, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan NPWP akan bisa dipakai hanya sampai 31 Desember 2023.

“Per 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta NIK wajib pajak yang telah terintegrasi dengan NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 68,5 juta wajib pajak, atau sekitar 77,2%,” ujarnya dalam media briefing beberapa waktu lalu, Jumat (16/12/2022).

Seperti dikutip dari Detik.com, Neilmaldrin pun mengimbau agar masyarakat ikut melakukan validasi NPWP di laman DJP Online. Masyarakat bisa login ke akun pajaknya, kemudian mengecek status NPWP-nya apakah sudah tervalidasi dengan NIK atau belum. Bila belum bisa langsung melakukan validasi.

Namun perlu diingat, meski NIK akan menjadi NPWP, bukan serta merta semua orang yang memiliki NIK harus membayar pajak. Dalam kesempatan berbeda, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.

Artinya, NIK hanya digunakan sebagai identitas tunggal untuk urusan perpajakan. Namun, yang wajib bayar pajak hanyalah pihak yang penghasilannya telah di atas PKP.

“Jadi bukan berarti NIK sebagai NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus bayar pajak. NIK merupakan sarana pada waktu kita melakukan administrasi perpajakan dan ini yang kami letakan pada waktu kami membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru,” kata Suryo dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022) yang lalu.

Cara Cek NIK Terintegrasi dengan NPWP:

1. Login ke ereg.pajak.go.id

2. Setelah laman login terbuka, di bawah laman klik Cek NPWP atau https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Setelah terbuka, pengguna akan melihat kolom NIK dan KK serta kode captcha

4. Isi 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP pada kolom pertama

5. Kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua

6. Masukkan kode captcha

7. Klik Cari

Cara Validasi NIK Jadi NPWP via DJP Online:

1. Masuk ke laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’.

3. Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.

4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’.

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. (bl)

Jokowi Sebut Indonesia Harus Waspada Hadapi Ekonomi 2023

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Indonesia patut bersyukur karena kinerja pasar modal naik 4,1 persen dibandingkan dengan negara-negara lain yang bursa sahamnya turun tajam. Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023.

Namun, dia mewanti-wanti agar hati-hati dan tetap waspada menghadapi tahun 2023. “Di tahun 2023 ini adalah tahun ujian bagi ekonomi global maupun ekonomi kita. Kita tetap harus hati-hati tetap waspada,” ujar dia melalui siaran langsung di akun YouTube Indonesia Stock Exchange pada Senin, 2 Januari 2023.

Mayoritas investor saham adalah anak muda

Seperti dikutip dari Tempo.co Jokowi juga mengaku mendapatkan informasi dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Menteri Keuangan bahwa investor di bursa dalam negeri sekarang ini 55 persen adalah anak-anak muda di bawah 30 tahun dan 70 persen di bawah 40 tahun. “Artinya prospek ke depan betul-betul masih sangat menjanjikan,” ucap Jokowi.

Selain itu kinerja pasar modal Indonesia pada tahun 2022 yang ditunjukkan pada IHSG mengalami kenaikan 4,1 persen dibandingkan bursa-bursa di negara-negara lain yang mengalami penurunan. Jokowi menyebutkan, kapitalisasi pasar juga tumbuh 15 persen sampai di angka Rp 9.499 triliun.

“Ini juga bukan sebuah angka yang kecil, angka yang besar di tengah turbulensi ekonomi global di tahun 2022,” tutur Jokowi

Dengan optimisme tapi waspada dan hati-hati, kepala negara berujar, tantangan 2023 harus optimistis bisa diselesaikan. “Sehingga kita bisa mengarungi 2023 yang merupakan tahun ujian, dengan ekonomi yang lebih baik,” kata dia.

Dia pun menyinggung kebijakan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada akhir tahun 2022. Dia berharap kebijakan itu bisa membuat perekonomian Indonesia menjadi lebih baik.

“Akhir tahun 2022 kemarin telah kita cabut PPKM. Bukan untuk gagah-gagahan, tapi memang kajian selama 10 bulan terakhir angka-angka menunjukkan bahwa kita bisa mengendalikan Covid-19,” ujar dia.

Jokowi mengatakan angka Bed Occupation Rate atau BOR dan positifity rate kasus Covid-19 di Indonesia semuanya di bawah angka kematian yang menjadi standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Per 27 Desember hanya ada 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat BOR 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen

Sehingga diputuskanlah di akhir tahun lalu PPKM dicabut. “Dan ini semoga bisa nanti mendorong, men-trigger ekonomi kita untuk tumbuh lebih baik di banding tahun 2022,” tutur Jokowi. (bl)

Karyawan Bergaji Rp 5 Juta Wajib Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP. Semula, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulannya.

Seperti dikutip dari Tempo.co, dalam regulasi baru kini batas penghasilannya dinaikan menjadi Rp 5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.

Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Berikut simulasi perhitungannya:

PPh per tahun = PKP – PTKP x 5 persen

Adapun besaran PTKP tetap Rp 54 juta per tahun. Sehingga besaran PPh karyawan dengan penghasilan 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun adalah:

PPh: Rp 60 juta – Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu

Alhasil, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu setiap tahunnya.

Di sisi lain, karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Sedangkan penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25 persen.

Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan pajak 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen. (bl)

PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Insentif Pajak Tetap Berlanjut

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022). Meski demikian, sejumlah program pemerintah yang diberlakukan di masa itu seperti bantuan sosial dan pemberlakuan instentif pajak tetap dilanjutkan.

Dia menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” kata Jokowi seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (30/12/2022).

Meski status PPKM dicabut, Jokowi memastikan sejumlah program bantuan pemerintah saat PPKM dijalankan masih tetap berlanjut. Salah satunya program bantuan sosial (bansos) dan bantuan obat-obatan COVID-19 dalam rangka pandemi Covid-19.

“Meski PPKM dicabut jangan sampai ada kekhawatiran, meski PPKM dicabut bansos akan dilanjutkan di 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tersedia di faskes yang ditunjuk. Beberapa insentif pajak dan lain-lain juga akan tetap dilanjutkan.” katanya.

Sebelumnya Jokowi memang sempat menyinggung rencana pencabutan status PPKM. Hal ini didasari kasus pandemi Covid-19 yang semakin terkendali.

PPKM diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau COVID-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 hingga level 4.(bl)

Yon Arsal: DJP Wajib Tindaklanjuti Data PPS untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, masih memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti seluruh data hasil Program Pengungkapan Sukarela atau PPS agar tingkat kepatuhan perpajakan dapat terus meningkat.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa pendaftaran PPS memang sudah berakhir pada 1 Juli 2022. Namun, berbagai langkah lanjutannya masih berjalan, seperti pelaksanaan komitmen repatriasi dan investasi dalam beberapa tahun ke depan.

Yon menyebut bahwa DJP  masih bertanggung jawab untuk menindaklanjuti PPS dengan mengawal para wajib pajak. Mereka harus dapat memastikan kepatuhan perpajakan semakin baik setelah berakhirnya PPS, yang sering disebut Tax Amnesty jilid II.

“Pekerjaan rumahnya kemudian, justru DJP menurut saya [harus] memastikan bahwa wajib pajak yang patuh tetap akan patuh, dan yang belum patuh tetapi kemudian datanya dimiliki harus tentu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yon dalam siniar atau podcast Cermati yang disiarkan DJP, yang dikutip dari Bisnis.com, Jumat (30/12/2022).

Yon menyebut bahwa dalam pelaksanaan Tax Amnesty 2017, pemerintah belum memiliki data ekstensif sebagai perbandingan atas kewajiban perpajakan. Program itu menjadi momentum untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan masyarakat, terutama mereka yang memiliki nilai aset tinggi.

Perbedaannya, kini pemerintah telah mengantongi Automatic Exchange of Information (AEI) dan berbagai data ekstensif lainnya untuk melihat aset dan aktivitas keuangan wajib pajak. Alhasil, pemerintah memiliki perangkat alat yang lebih kuat untuk menegakkan kewajiban perpajakan.

Oleh karena itu, Yon mengingatkan agar DJP terus menjaga dan mengawal kepatuhan para wajib pajak. Dia pun mendorong agar DJP dan Kemenkeu secara umum untuk terus mendorong inovasi agar kebijakan selalu relevan dengan kondisi saat ini.

“Tentu ada tantangannya, apa yang kami pikirkan pada 2017-2018 mungkin tidak terlalu fit saat ini, sehingga ruang [pengembangan] itu tetap terbuka oleh pimpinan,” kata Yon. (bl)

Ini Kelompok yang Pajaknya Dibebaskan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan baru saja diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Artinya, pelonggaran dan pembebasan kewajiban pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pengusaha kecil, sebagaimana yang diundangkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan segera berlaku.

Masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak dikarenakan berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). Adapun, PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Dengan demikian, pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas akan dikenakan pajak setiap tahunnya dengan bracket tarifnya yang paling rendah, yakni 5%.

Adapun, aturan ini juga mengatur pajak bagi para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun baru dikenakan pajak.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Berikut ini perhitungan tarif pajak bagi individu:

– Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

– Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%

– Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

– Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%

– Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.

Adapun, berikut ini rumus perhitungan bagi PPh bagi UMKM:

– Pendapatan Kena Pajak (PKP) = Omzet – PTKP (Rp 500 juta)

– PPh = PKP x 0,5%

(bl)

 

Ini Perhitungan untuk Pajak Natura

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memberlakukan perhitungan pajak terbaru atas natura atau imbalan yang diterima oleh karyawan berupa mobil, rumah dinas, dan benda lainnya yang bernilai tinggi mulai tahun depan.

Adapun, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) pada 20 Desember 2022. Ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Pasal 30 PP 55/2022, dijelaskan pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan penilaian natura dan/atau kenikmatan yang dimaksud yakni untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yaitu berdasarkan nilai pasar.

Lantas, bagaimana perhitungan pajak natura ini?

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan perihal perhitungan simulasi pengenaan pajak natura pada penghasilan atau gaji karyawan.

Sebagai contoh, misalnya, Mr. A bekerja di perusahaan dan memperoleh gaji senilai Rp 72 juta dalam setahun. Pada saat yang sama Mr. A juga mendapatkan fasilitas natura dari tempatnya bekerja, senilai Rp 5 juta.

Dengan demikian penghasilan netto Mr. A senilai Rp 77 juta. Dengan PTKP senilai Rp 54 juta, dan diperoleh penghasilan kena pajak senilai Rp 23 juta.

Sehingga penghasilan kena pajaknya sama dengan Rp 23 juta. Dari perhitungan tersebut, maka PPh 21 dari Mr. A adalah 5% x Rp 23 juta = Rp 1.150.000.

“Demikian simulasi sederhananya,” jelas Neil seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (29/12/2022).

Sebagai catatan, 5% adalah tarif progresif terkecil. Untuk fasilitas kantor berupa rumah, apartemen dan kendaraan, perhitungan pajaknya harus melihat penyusutan yang terjadi pada objek. Sementara itu, alat kerja kantor seperti handphone dan laptop atau komputer tidak akan dikenakan natura.

Pajak ini menargetkan pemilik perusahaan atau CEO yang mendapatkan fasilitas mewah dapat dikenakan PPh, seperti mobil, rumah dinas dan apartemen.(bl)

Ingatkan Wajib Pajak, DJP Kirim 3 Juta “Surat Cinta”

IKPI, Jakarta: Pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II di tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 61,01 triliun.

Meskipun jumlah ini tergolong berhasil dibandingkan penerimaan pada tax amnesty pertama di tahun 2016-2017 lalu, namun ternyata dalam prosesnya DJP sampai harus mengirimkan ‘surat cinta’ ke lebih dari 3 juta wajib pajak.

Demikian diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Podcast Cermati Episode 6 Kilas Balik 2022 di Youtube Direktorat Jenderal Pajak, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (29/12/2022).

“Kemarin kita kirim lebih dari 3 juta surat cinta ke wajib pajak, tidak terlepas dari besarnya jumlah data yang dimiliki,” ungkapnya.

Yon mengatakan, banyaknya jumlah wajib pajak yang disurati ini dikarenakan DJP telah memiliki data ekstensif wajib pajak termasuk data keuangan domestik, sedangkan pada Tax Amnesty I di tahun 2017 lalu, pemerintah belum memiliki data tersebut.

“Ini cukup berbeda dengan tax amnesty dulu kita belum memiliki data secara ekstensif, 2017 setelah tax amnesty baru punya data, termasuk data keuangan domestik. Sekarang kita sudah memiliki semua datanya, makanya kemarin kita kirim lebih dari 3 juta surat cinta ke wajib pajak,” kata Yon.

Lebih lanjut, Yon mengatakan program PPS periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022 kemarin adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak ‘nakal’ untuk bertobat. Sebab, berdasarkan kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) program tax amnesty ini tidak akan ada lagi ke depannya.

“Program ini sudah nggak ada lagi, sudah sepakat bahwa itu dibahas dengan parlemen tidak akan lagi,” tegasnya.(bl)

 

Wajib Tahu, Ini Tarif Baru PPh Orang Pribadi

IKPI, Jakarta: Pemerintah secara resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan berlaku sejak 1 Januari 2022.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, perubahan tarif pajak ini sejalan dengan dirilisnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian diatur lebih detail di Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP 55/2022 tersebut.

Untuk jumlah penghasilan karyawan yang dikenakan pajak di atas Rp4,5 juta sebulan atau Rp54 juta setahun. Artinya, penghasilan di bawah nilai tersebut bebas dari pajak dan hanya wajib lapor SPT.

Pemerintah juga memberlakukan tarif PPh karyawan secara progresif. Artinya, makin besar penghasilan wajib pajak, maka makin banyak pula layer pajak progresif yang dikenakan.

Tarif pajak baru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak awal tahun ini berubah dari empat menjadi lima layer. Berikut rinciannya:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp60 juta – Rp250 kena tarif 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta kena tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar kena tarif 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.

(bl)

 

 

id_ID