Ini Perhitungan untuk Pajak Natura

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memberlakukan perhitungan pajak terbaru atas natura atau imbalan yang diterima oleh karyawan berupa mobil, rumah dinas, dan benda lainnya yang bernilai tinggi mulai tahun depan.

Adapun, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) pada 20 Desember 2022. Ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Pasal 30 PP 55/2022, dijelaskan pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan penilaian natura dan/atau kenikmatan yang dimaksud yakni untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yaitu berdasarkan nilai pasar.

Lantas, bagaimana perhitungan pajak natura ini?

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan perihal perhitungan simulasi pengenaan pajak natura pada penghasilan atau gaji karyawan.

Sebagai contoh, misalnya, Mr. A bekerja di perusahaan dan memperoleh gaji senilai Rp 72 juta dalam setahun. Pada saat yang sama Mr. A juga mendapatkan fasilitas natura dari tempatnya bekerja, senilai Rp 5 juta.

Dengan demikian penghasilan netto Mr. A senilai Rp 77 juta. Dengan PTKP senilai Rp 54 juta, dan diperoleh penghasilan kena pajak senilai Rp 23 juta.

Sehingga penghasilan kena pajaknya sama dengan Rp 23 juta. Dari perhitungan tersebut, maka PPh 21 dari Mr. A adalah 5% x Rp 23 juta = Rp 1.150.000.

“Demikian simulasi sederhananya,” jelas Neil seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (29/12/2022).

Sebagai catatan, 5% adalah tarif progresif terkecil. Untuk fasilitas kantor berupa rumah, apartemen dan kendaraan, perhitungan pajaknya harus melihat penyusutan yang terjadi pada objek. Sementara itu, alat kerja kantor seperti handphone dan laptop atau komputer tidak akan dikenakan natura.

Pajak ini menargetkan pemilik perusahaan atau CEO yang mendapatkan fasilitas mewah dapat dikenakan PPh, seperti mobil, rumah dinas dan apartemen.(bl)

id_ID