Empat Terdakwa Penggelapan Pajak Samsat Divonis 5 Tahun Penjara

IKPI, Jakarta: Majelis Hakim untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menghukum empat terdakwa korupsi penggelapan dana wajib pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten dengan vonis 5 tahun penjara. Keempat terdakwa dihukum bersalah karena bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa pertama yaitu Zulfikar divonis 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Terdakwa adalah eks pejabat di kantor Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten dalam posisi sebagai Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan.

“Menyatakan terdakwa Zulfikar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan ke terdakwa oleh karena itu selama 5 tahun denda Rp 250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan,” kata Ketua Majelis Dedy Adi Saputra seperti dikutip dari Detik.com, (16/1/2023) jelang tengah malam.

Zulfikar juga dihukum dengan uang pengganti Rp 1,1 miliar yang harus dibayar setelah putusan ini inkrah. Jika tidak maka harta miliknya disita dengan ketentuan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara.

“Jika tidak mencukupi maka dipidana selama 1 tahun,” kata majelis.

Uang setoran yang terdakwa berikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten senilai Rp 5,9 miliar dikompensasikan sebagai pengganti kerugian negara. Termasuk dengan uang Rp 29 juta yang disita oleh Kejati Banten.

Vonis 5 tahun dan denda Rp 250 juta juga dikenakan sama untuk terdakwa lain yaitu terdakwa Budiyono, M Bagza Ilham dan Ahmad Pridasya yang dibacakan majelis bergantian. Mereka juga dihukum dengan membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar dan jika tidak dibayar dipidana selama 1 tahun.

Uang setoran Rp 840 juta yang disetorkan terdakwa Budiyono dirampas negara untuk menutup kerugian negara. Termasuk terdakwa Bagza Ilham Rp 1,5 miliar dan Ahmad Pridasya Rp 650 juta dirampas.

Majelis mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan adalah terdakwa punya itikad baik memilihkan kerugian, sopan dan kooperatif selama persidangan.

Atas vonis majelis, keempat terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Pandeglang mengaku masih pikir-pikir untuk menerima atau melakukan banding. Termasuk keputusan dari jaksa penuntut umum.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU Yudhi Permana.

Catatan detikcom, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh jaksa, mereka dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Uang pengganti yang dibebankan ke mereka adalah Rp 1,1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun.(bl)

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai HP, Ini Caranya

IKPI, Jakarta: Awal tahun menjadi periode yang selalu mendebarkan untuk wajib pajak, sebab dalam waktu dekat akan tiba waktunya pelaporan pajak. Meski awalnya cukup sulit dilakukan, tapi belakangan telah disediakan cara lapor pajak online 2023 pakai HP yang lebih ringkas.

Seperti dikutip dari Suara.com, Surat Pemberitahuan Tahunan atau dikenal dengan SPT kini bisa dilaporkan melalui perangkat HP, selama informasi yang ada di dalamnya lengkap dan akurat, sesuai dengan apa yang terjadi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Lalu Bagaimana Caranya?

Ada sedikitnya 5 langkah yang harus dilakukan untuk lapor pajak online lewat HP. Caranya sederhana, seperti yang bisa Anda simak di bawah ini.

1. Pertama, Login ke Web

Anda bisa login ke situs penyedia layanan perpajakan yang bisa ditemukan dengan mudah. Pastikan layanan yang disediakan tersebut terverifikasi oleh lembaga terkait.

Setelah login, persiapkan dokumen serta aktifkan akun yang Anda miliki. Login bisa dilakukan dengan NPWP dan EFIN yang sudah dimiliki, atau password yang sebelumnya sudah dibuat.

2. Kedua, E-Filing

Langkah kedua yang harus dilakukan adalah memilih opsi Lapor, kemudian klik pada ikon E-Filing. Dari sana akan muncul opsi Buat SPT, dan Anda bisa segera melakukan pembuatan dan pengisian formulir SPT yang telah disediakan.

Beberapa layanan menyediakan template yang sudah sesuai dengan regulasi pemerinta, sehingga Anda tidak akan bingung menggunakannya.

3. Ketiga, Pengisian Formulir

Pada opsi yang tersedia, klik Dengan bentuk Formulir untuk melakukan pengisian atau pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap, benar, dan akurat, sesuai dengan kondisi yang Anda miliki.

Periksa sekali lagi, dan klik Submit ketika sudah dipastikan semua benar. Lanjutkan ke halaman selanjutnya.

4. Keempat, Pembayaran

Setelah pengisian formulir selesai, formulir yang Anda isi akan dicek oleh sistem. Jika pengecekan berhasil, maka Anda bisa melanjutkan ke laman lampiran penghasilan. Di sini Anda dapat melakukan pembayaran secara online dengan e-Billing sehingga Anda tak perlu repot melakukan proses lainnya.

5. Terakhir, Pengecekan Akhir

Periksa kembali semua tahap yang sudah dilakukan, dan pastikan semua benar. Jika terdapat pajak yang belum terbayar, maka sistem akan mengetahui hal ini. Anda bisa masuk ke menu e-Billing untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.

Pembayaran akan dilakukan dengan menggunakan kode verifikasi, dan pelaporan SPT telah selesai dilakukan.

Itu tadi cara lapor pajak online 2023 pakai HP yang bisa Anda maksimalkan. Tentu beberapa cara lain masih bisa digunakan, selama sesuai dengan regulasi dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda! (bl)

 

Pengamat Soroti Masih Rendahnya Kepatuhan Pajak Orang Kaya

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan gencar melakukan ekstensifikasinya perpajakan guna mendongkrak penerimaan pajak. Salah satunya adalah dengan memburu pajak orang kaya alis para crazy rich atau orang kaya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto seperti dikutip dari Kontan.co.id, menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan orang-orang dengan profil ekonomi alias High Net Worth Individual (HNWI).

Pasalnya, pasca program Tax Amnesty yang berlangsung hingga tahun 2016 hingga 2017, ada kecenderungan kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi non karyawan turun. Terutama, sejak tahun 2019 hingga 2021.

Wahyu bilang, tingkat kepatuhan formal yang diukur dengan rasio jumlah wajib pajak yang menyampaikan tingkat SPT Tahunan PPh memang hanya mengukur kepatuhan dari sisi administratif saja, bukan substansi dalam membayar pajak.

Tetapi hal itu bisa menjadi cerminan bagaimana perilaku wajib pajak orang pribadi non-karyawan di Indonesia, termasuk para crazy rich.

Menurutnya, rendahnya tingkat kepatuhan para crazy rich lantaran kemungkinan besar WP dengan penghasilan Rp 5 miliar tersebut bukan seorang karyawan.

Padahal, beragam fasilitas pajak telah diberikan pemerintah kepada para crazy rich tersebut, misalnya melalui program penampungan pajak atau yang paling baru adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Saya yakin, pemerintah berharap fasilitas-fasilitas itu diberikan agar mereka semakin patuh. Namun, faktanya tidak demikian. Dengan kata lain, pemberian reward atau fasilitas tidak efektif,” ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Rabu (11/1).

Oleh karena itu, Wahyu menilai, sudah saatnya pemerintah melakukan law enforcement, mulai dari menindaklanjuti ketentuan Tax Amnesty maupun PPS terhadap wajib pajak yang masih belum pulih.

Sebagai catatan, pada program PPS 2022, ada 9.263 wajib pajak yang memiliki harta antara Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar. Kemudian, 705 wajib pajak memiliki harta di atas Rp 100 miliar hingga Rp 1 triliun, dan ada 11 wajib pajak yang memiliki harta di atas Rp 1 triliun.

“Saya percaya, pemerintah dalam hal ini DJP memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menegakkan law enforcement tersebut. Apalagi, pemerintah sudah bisa mendapatkan data keuangan wajib pajak dari berbagai pihak, termasuk dari yurisdiksi lain melalui program pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI),” pungkasnya. (bl)

 

Jokowi Sahkan Omnimbus Law Sektor Keuangan

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023. Aturan itu ditandatangani pada Kamis (12/1) malam.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim proses perumusan omnibus law sektor keuangan itu telah dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka. Pembahasan antara pemerintah dan DPR mulai dari rapat kerja, panitia kerja hingga paripurna disebut selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Pemerintah memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPR yang dalam hal ini telah menginisiasi proses RUU serta kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan RUU ini,” tulis keterangan resmi Kemenkeu yang dikutip dari Detik Finance, Jumat (13/1/2023).

UU P2SK dinilai sebagai ikhtiar untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Momentumnya dianggap tepat jika melihat berbagai tantangan global yang muncul saat ini.

“Sektor keuangan yang inklusif, dalam dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia. Stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai skenario global tersebut,” tuturnya.

Ada lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat terkait pelindungan konsumen dan kelima menyangkut literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

UU P2SK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. Aturan itu akan menggantikan 17 UU terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku bahkan hingga 30 tahun.

“Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya pelindungan konsumen di sektor keuangan,” imbuhnya.

Setelah UU P2SK disahkan Jokowi, pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Pemerintah akan senantiasa memastikan bahwa proses penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan ini dilakukan secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait termasuk DPR, otoritas pengawas, serta masyarakat. Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk peraturan pemerintah tentunya akan dilakukan koordinasi antar kementerian/lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tandasnya. (bl)

 

DJP Serahkan Rp 5,6 Miliar Barbuk Tindak Pidana Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tanggung jawab tersangka tindak pidana di bidang perpajakan, beserta barang bukti (barbuk) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sebab telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5, 6 miliar.

Penyerahan barang bukti itu dilakukan pada 4 Januari 2023 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur. Dalam hal ini penyerahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun tersangka, melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Kemudian tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama Tahun Pajak 2019 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c, Pasal 39 ayat 1 huruf d dan Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.651.124.773,00. Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” kata DJP seperti dikutip dari Viva.co.id, dalam keterangannya Kamis, (12/1/2023).

DJP mengatakan, selama proses pemeriksaan bukti permulaan tersebut Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah memberitahukan bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. (bl)

 

DJP Catat 1.119 Orang Indonesia Berpenghasilan Rp 5 Miliar per Tahun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 1.119 orang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Hal tersebut menjadi pemantik tarif pajak baru untuk golongan super kaya sebesar 35 persen.

Perubahan bracket penghasilan kena pajak ini sejalan dengan dirilisnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelumnya, tarif pajak paling tinggi adalah 30 persen untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun.

“Adanya tambahan tarif PPh ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan. Hal ini dikarenakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak 2022, mereka yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar setahun berjumlah sekitar 1.119 orang,” seperti dikutip CNN Indonesia dari akun Twitter resmi DJP Kemenkeu, Kamis (5/1/2023).

Dilihat dari struktur penerimaan pajak, DJP mencatat kontribusi pajak orang pribadi (OP) masih sangat kecil. Untuk PPh OP karyawan sebesar 24 persen dan PPh OP usahawan sebesar 2 persen.

DJP mengatakan tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat, bahkan tergolong rendah ketimbang negara-negara ASEAN. Filipina, Thailand, dan Vietnam sudah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk golongan super kaya.

“Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa peningkatan tarif pajak orang super kaya ini diharapkan dapat mengikis ketimpangan sosial dengan mengedepankan asas ability to pay. Sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya,” lanjut DJP.

Namun, ada tantangan pengenaan pajak sektor orang pribadi berpenghasilan besar ini karena sektor ini menyajikan administrasi pajak dengan risiko kepatuhan yang substansial.

Beberapa risiko yang akan muncul, antara lain berasal dari kompleksitas urusan keuangan sang crazy rich, besarnya potensi pendapatan, dan kecenderungan mereka merencanakan pajak yang agresif untuk meminimalkan pembayaran pajak.

“Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, tetapi jalan panjang yang dirintis DJP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas,” tandas DJP.

Tarif pajak baru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak awal tahun ini berubah dari empat menjadi lima layer. Berikut rinciannya:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp60 juta-Rp250 kena tarif 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp250 juta-Rp500 juta kena tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp500 juta-Rp5 miliar kena tarif 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.

Selain itu, dalam UU HPP juga mengatur tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal tiga orang.(bl)

Indef Sebut Penerapan Pajak Natura Berdampak Positif

IKPI, Jakarta: Pengamat Pajak Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai penerapan pajak natura akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak. Apalagi, pajak tersebut bersifat memperluas basis pajak.

“Ada sumber penerimaan pajak baru. Dahulu natura atau fasilitas kantor tidak menjadi objek pajak dan sekarang akan menjadi objek pajak, maka otomatis basis pajak kita jadi meluas,” kata Nailul dikutip dari Republika.co.id, Rabu (11/1/2023).

Meski belum menghitung lebih lanjut berapa besar penerimaan pajak yang akan diraup dari rencana implementasi pajak natura, ia memperkirakan pendapatan dari penerapan pajak tersebut tidak akan terlalu besar. Hal ini lantaran porsi pengeluaran natura atau kenikmatan sebuah perusahaan terhadap total pengeluaran perusahaan biasanya cenderung cukup kecil.

Sebagaimana diketahui pemerintah berencana memungut pajak penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai semester II-2023. Natura merupakan imbalan berupa barang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas fasilitas atau pelayanan. Keduanya akan dikenakan pajak dalam konteks diberikan terkait pekerjaan atau jasa serta diterima oleh pegawai atau pemberi jasa.

Dengan adanya penerapan pajak natura, Nailul memperkirakan target penerimaan pajak bisa tercapai pada tahun ini yakni Rp 1.718 triliun, terlebih harga komoditas kemungkinan masih akan cukup tinggi pada tahun 2023, sehingga akan terdapat pendapatan tak terduga alias windfall penerimaan pajak dari komoditas.

Meski terdapat rencana implementasi pajak natura, ia mengingatkan terdapat pula penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen pada tahun ini. “Maka dari itu sepertinya akan sama saja. Pajak natura ini hanya menambal penurunan penerimaan PPh Badan,” tuturnya. (bl)

DJP Permudah Hitung Pemotongan PPh 21, Ini Formatnya

IKPI, Jakarta: Karyawan dan pekerja tak perlu ribet lagi menghitung pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 di masa depan.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyusun format yang mudah dan sederhana. Format penghitungan ini memanfaatkan tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan format perhitungan TER ini akan memudahkan menyederhanakan perhitungan serta mempermudah para wajib pajak untuk menghitung PPh 21 yang dipotong perusahaan.

Namun, perhitungan ini belum dirilis aturannya. Suryo berjanji akan mendorong aturan dan landasan untuk format perhitungan TER ini.

“Kalau ditanya kapan berlaku ya secepatnya, tapi kami akan terus jalankan dan berlaku ketika aturan diterbitkan,” kata Suryo saat konferensi pers di kantornya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (12/1/2023).

Rilis format ini nantinya akan dibarengi dengan terbitnya buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

“Misalnya dari Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, naik setiap Rp 1 juta atau 500 ribu itu tarif efektifnya akan berbeda,” jelasnya.

Adapun mekanisme penerapan dengan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Menurut Suryo, tarif efektif yang disebutkan di situ sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Berikut ini ilustrasi perhitungan terbaru dengan membandingkannya terhadap mekanisme perhitungan sebelumnya:

Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

1. Perhitungan PPh Saat Ini

Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:

Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:

12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000.

Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0. Alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.

Baca: Akui Ngitung Pajak Susah, DJP Kaji Format yang Lebih Gampang!
2. Perhitungan tarif efektif atau TER

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00

 

DJP Catat Sudah 203.538 Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2022

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga 10 Januari 2023 tercatat 203.538 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2022. Jumlah ini terbagi dalam 194.122 SPT Tahunan orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan badan.

“Ini perfomance sampai 10 Januari 2023, sementara untuk orang pribadi batas akhir penyampaian SPT adalah 31 Maret 2023 sedangkan untuk wajib pajak badan di 30 April 2023,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo seperti dikutip dari Berita Satu.com, dalam media briefing DJP di kantor pusat DJP pada Selasa (10/1/2023).

Catatan DJP menunjukkan SPT orang pribadi berisikan SPT 1770 sebanyak 16.588, SPT 1770 S sebanyak 73.389, dan SPT 1770 SS sebanyak 104.145. Sedangkan SPT badan terbagi dalam SPT 1771 sebanyak 9.396 dan SPT 1771 USD sebanyak 20.

Untuk SPT Tahunan 2022 sendiri, selama tahun 2022, SPT yang disampaikan ke DJP ada 17,20 juta SPT, meningkat dari SPT Tahunan 2021 yang sebanyak 16,46 juta SPT.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan beberapa cara yaitu e-filing Application Service Provider (ASP), e-filing DJP, e-SPT, dan secara manual. Suryo mengatakan untuk wajib pajak melaporkan SPT secara, bisa melaporkan langsung ke kantor pelayanan pajak.

Namun pihaknya mendorong agar wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara digital. “Kami coba terus minimalisir bagaimana menggunakan manual menuju elektronik,” pungkas Suryo. (bl)

 

Fasilitas Golf, Berkuda Hingga Olahraga Otomotif dari Kantor Bakal Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menggodok aturan turunan pajak yang dikenakan atas natura atau barang/kenikmatan yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan. Kapan rampung?

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan segera dirumuskan. Hal itu sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang di dalamnya mengatur natura tidak dipungut pajak.

“Pemungutan pajak (atas natura) dilakukan oleh pemberi kerja. Mengingat PP baru diterbitkan, PMK belum diterbitkan, kami sedang mendalami mengenai PMK ini. Pengaturan lebih detail mengenai transisi akan kita letakkan di PMK seperti apa kita mengaturnya,” kata Suryo seperti dikutip dari Detik Finance dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Setidaknya ada lima fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

“Kami coba mendetailkan apa sih kira-kira makanan dan minuman yang kita akan kecualikan, yang jelas yang disediakan di tempat bekerja. Kemudian seperti apa makanan yang bisa didapatkan atau direimburse oleh pegawai yang tidak bekerja di dalam kantor,” jelas Suryo.

Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Daerah tertentu yang dimaksud adalah berpotensi secara ekonomis, namun secara akses dan kebutuhan untuk kehidupan kurang alias daerah terpencil.

“Tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga itu juga akan kita atur sebagai kenikmatan yang ada di daerah tertentu,” ucapnya.

Khusus olahraga yang dikecualikan dari PPh, tidak termasuk fasilitas atau pelayanan golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.

“Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita definisikan pelan-pelan (dalam PMK),” ucap Suryo.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seperti pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi, peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya, vaksin, tes pendeteksi COVID-19,” bebernya.

Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang tidak masuk dalam kelompok di atas seperti hampers, ponsel, hingga laptop dikecualikan dari PPh atas natura.

“Bingkisan hari raya kami sedang diskusikan kira-kira bingkisan seperti apa sih yang memang boleh dibiayakan tapi bukan merupakan penghasilan bagi penerima atau pegawai. Lalu peralatan kerja seperti laptop, ponsel dan penunjangnya, pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja, mes, asrama, pondokan, serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial,” ungkapnya.

Suryo memastikan kriteria natura yang dikecualikan atau dikenakan PPh akan mempertimbangkan kepantasan dan keadilan. Batasan masing-masing natura yang tidak dikenakan pajak akan diatur lebih lanjut dalam PMK.

“Kami mencoba untuk masyarakat yang selama ini mendapatkan bukan merupakan objek dari penghasilan. Di sisi lain memberikan treatment natura tersebut dapat dibebankan sebagai cost atau biaya perusahaan,” tuturnya.(bl)

en_US