IKPI Pangkalpinang Gandeng KPP Pratama Perkuat Sosialisasi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

IKPI, Pangkalpinang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pangkalpinang terus memperkuat sinergi dengan otoritas pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak masyarakat. Jajaran pengurus IKPI Pangkalpinang melakukan kunjungan resmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang, Senin (17/3/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Cabang Pangkalpinang, Mindra, bersama dua pengurus lainnya, yakni Gunawan dan Hengky. Mereka disambut oleh Kepala KPP Pratama Pangkalpinang, Deny, didampingi oleh Kepala Seksi Account Representative (AR) serta Kepala Seksi Pelayanan.

Mindra menjelaskan bahwa pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antara konsultan pajak dan otoritas pajak, khususnya dalam mendorong kesadaran masyarakat terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Hari ini kami dari IKPI Cabang Pangkalpinang melakukan kunjungan dan bertemu langsung dengan Kepala KPP Pratama Pangkalpinang beserta jajaran dalam rangka sosialisasi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi,” ujar Mindra.

Ia menegaskan bahwa peran konsultan pajak sangat strategis dalam menjembatani pemahaman wajib pajak terhadap regulasi perpajakan yang terus berkembang. Oleh karena itu, sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP menjadi kunci untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan terkini.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaporan SPT Tahunan, termasuk masih adanya kendala teknis maupun tingkat literasi perpajakan masyarakat yang beragam.

Kepala KPP Pratama Pangkalpinang, Deny, menyambut baik inisiatif IKPI Cabang Pangkalpinang dalam membangun komunikasi aktif dengan pihak KPP. Ia menilai kolaborasi seperti ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Selain itu, dukungan dari konsultan pajak dinilai mampu memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang semakin dekat.

Melalui pertemuan ini, IKPI Cabang Pangkalpinang berharap dapat terus menjalin kerja sama berkelanjutan dengan KPP Pratama Pangkalpinang, sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan di daerah.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi kepatuhan pajak masyarakat. (bl)

Mudik Lebaran Lewat Pesawat Diprediksi Tembus 4,5 Juta Penumpang

IKPI, Jakarta: Mudik Lebaran 2026 melalui jalur udara diperkirakan akan melibatkan lebih dari 4,5 juta penumpang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan total penumpang pesawat selama periode angkutan Lebaran mencapai 4.571.347 orang, naik sekitar 2% dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono menyampaikan bahwa peningkatan tersebut didorong oleh pertumbuhan penumpang domestik maupun internasional, meski dengan tren yang berbeda.

Untuk penerbangan domestik, jumlah penumpang diperkirakan mencapai 3.641.655 orang atau naik sekitar 2% dibandingkan Lebaran 2025.

Sementara itu, penumpang internasional diproyeksikan mengalami lonjakan lebih tinggi atau tumbuh sekitar 20% dibandingkan tahun lalu.

“Tentunya kita prediksi untuk total penumpang domestik dan internasional itu sebanyak 4.571.347 penumpang. Mengalami kenaikan sebesar 2% dibandingkan dengan angkutan lebaran tahun lalu,” ujar Agustinus dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring, Selasa (17/3).

Puncak arus mudik Lebaran melalui udara diprediksi terjadi pada 18 Maret 2026 dengan jumlah penumpang sekitar 265.810 orang.
Adapun puncak arus balik diperkirakan berlangsung pada 29 Maret 2026 dengan jumlah penumpang sekitar 275.000 orang.

Namun, berdasarkan perkembangan penjualan tiket, terdapat indikasi bahwa lonjakan penumpang sudah mulai terjadi lebih awal.

Data menunjukkan tingkat keterisian kursi pada beberapa rute meningkat signifikan sejak pertengahan Maret, sehingga kemungkinan puncak mudik dapat bergeser dari prediksi awal.

Untuk mendukung kelancaran arus mudik, Kementerian Perhubungan telah membuka Posko Angkutan Lebaran secara nasional sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026. Posko ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan operator transportasi untuk memantau pergerakan penumpang lintas moda secara terpadu.

Selain itu, pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk menjaga keterjangkauan tarif pesawat, antara lain melalui pemberian diskon sejumlah komponen biaya kebandarudaraan, diskon pajak, serta dukungan penurunan harga avtur di puluhan bandara.

Pemerintah menilai tingginya harga tiket yang beredar di masyarakat sebagian dipengaruhi oleh kondisi ketersediaan kursi. Pada periode puncak mudik, tiket kelas ekonomi langsung sering kali sudah habis sehingga yang tersisa adalah penerbangan dengan transit atau kelas layanan lebih tinggi yang harganya jauh lebih mahal.

“Kalau kita perhatikan ternyata juga yang ditawarkan oleh online travel agent itu juga rute-rute yang mungkin kalau secara direct rutenya sudah habis, dan ternyata juga dilakukan adanya beberapa transit dan ternyata transitnya ini lebih dari satu kali transit dan mengakibatkan memang harganya ini cukup membengkak. Itu yang akhirnya menjadi persepsi yang sedikit salah di masyarakat, dianggapnya harga tiket itu sangat mahal,” katanya. (ds)

Kolaborasi Kampus dan Praktisi Pajak dalam Edukasi Perpajakan Era Coretax

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem administrasi perpajakan yang baru, berbagai kegiatan edukasi terus dilakukan. Tidak ketinggalan kalangan akademisi turut mengambil peran dalam memberikan edukasi mengenai pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilandi era implementasi sistem Coretax DJP. Salah satu kegiatan tersebut dilaksanakan melalui edukasi dan workshop Coretax DJP di lingkungan akademik, yaitu di Universitas Buddhi DharmaTangerang, yang di beri judul Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi berbasis Coretax

Kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama antara Tax Center Universitas Buddhi Dharma, Asosiasi Manajemen Tangerang Raya (AMATaRa), serta Maghabudhi Provinsi Banten. Seminar edukasi ini dilaksanakan di Kampus UBD di Tangerang pada hari Sabtu, 7 Maret 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai organisasi profesi konsultan pajak turut mengambil bagian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Kehadiran Buddhi Benny Wibowo dan Tintje Beby sebagai konsultan pajak yang berada di wilayah Pengurus Daerah Banten menjadi bagian dari kontribusi nyata para praktisi dalam mendukung peningkatan pemahaman wajib pajak terhadap sistem Coretax DJP.

Edukasi materi disampaikan oleh Buddhi Benny Wibowo dari IKPI sementara pemaparan teknis penggunaan sistem Coretax disampaikan oleh Benyamen Melatnebar Wuarmanuk, yang juga merupakan Ketua Tax Center sekaligus dosen perpajakan Universitas Buddhi Dharma.

Turut memberikan dukungan dalam kegiatan ini adalah Ketua AMATaRa, Assoc Prof.DR. Limajantini, yang juga merupakan lektor di Universitas Buddhi Dharma, serta Romo Sima Budy yang merupakan ketua PD Maghabudhi Provinsi Banten.

Seminar perpajakan ini diselenggarakan secara hybrid, yaitu melalui kehadiran langsung (offline) maupun secara daring (online) melalui media zoom. Peserta yang mengikuti secara daring pada umumnya berasal dari kalangan dosen, para pengusaha, serta para pandita atau pemuka agama Buddha yang tergabung dalam Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Maghabudhi). Partisipasi dari berbagai kalangan ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memahami perkembangan sistem administrasi perpajakan, khususnya terkait implementasi Coretax DJP.

Rangkaian kegiatan edukasi ini dimulai dengan pengenalan sistem Coretax DJP, dilanjutkan dengan penjelasan mengenai persiapan data yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban wajib pajak, khususnya untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Selanjutnya peserta diberikan pemahaman mengenai proses pengisian melalui sistem Coretax secara praktis, serta penjelasan mengenai klasifikasi dan pemahaman berbagai jenis penghasilan yang perlu dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Materi juga mencakup pemahaman terkait penggunaan bukti potong pajak sebagai dasar pelaporan, serta penjelasan mengenai perlakuan atas sumbangan keagamaan yang dapat diperhitungkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan peserta dapat memahami proses pelaporan pajak secara lebih sistematis, tepat, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Karena Coretax DJP merupakan sistem yang relatif baru dalam proses pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, para peserta menunjukkan antusiasme yang cukup tinggi untuk memahami cara penggunaannya. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan saat sesi tanya jawab yang berlangsung sehingga seminar lebih interaktif. Para peserta tidak hanya mengajukan pertanyaan terkait penggunaan Coretax DJP, tetapi juga mendiskusikan berbagai persoalan praktis yang sering dihadapi dalam proses pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Harapan terbesar melalui seminar ini para peserta tidak hanya memahami secara teknis penggunaan Coretax, tetapi juga semakin sadar akan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Kegiatan edukasi seperti ini diharapkan dapat terus dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama antara akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam mendukung terciptanya budaya sadar dan patuh pajak.

Penulis adalah Kepala Biro Keuangan IKPI

Tintje Beby

Email : tibeb.sugandi@gmail.com

Disclamer: Tulisan merupakan pendapat pribadi penulis

IKPI Jakarta Barat Salurkan Santunan untuk Anak Yatim dan Dhuafa

IKPI, Jakarta Barat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Barat menggelar kegiatan bakti sosial dan santunan bagi anak yatim piatu serta dhuafa dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Yayasan Yatim Piatu Aisyiyah pada Sabtu (14/3/2026).

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, mengatakan bahwa kegiatan santunan ini merupakan agenda sosial tahunan organisasi sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, khususnya anak-anak yatim dan dhuafa di sekitar wilayah Jakarta Barat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

“Bakti sosial ini menjadi salah satu wujud kepedulian IKPI Jakarta Barat untuk berbagi kebahagiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kami berharap bantuan dan sumbangan dari para anggota Jakarta Barat yang diberikan dapat memberikan manfaat dan membawa kebahagiaan bagi anak-anak di yayasan ini,” ujar Teo, Senin (16/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 35 anak yatim dan piatu beserta jajaran pengurus yayasan dan masjid menerima santunan yang disalurkan oleh IKPI Jakarta Barat. Bantuan yang diberikan berupa paket sembako serta donasi dari para anggota Jakarta Barat untuk yayasan dengan total nilai mencapai Rp 32.937.672,00

Teo menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum bagi para anggota IKPI untuk mempererat kebersamaan sekaligus menumbuhkan semangat berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Momen ini menjadi ajang bagi kami untuk memperkenalkan organisasi kita IKPI. Bukan hanya sekedar organisasi dalam bidang profesi dan edukasi perpajakan, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” jelasnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Kegiatan bakti sosial tersebut turut dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota IKPI Cabang Jakarta Barat, antara lain Devi Arista, Wiwik Budianti, Sophia Rengganis dan Tony, yang bersama-sama menyerahkan santunan kepada anak-anak yatim di yayasan tersebut.

Diungkapkan Teo, anak-anak penerima santunan tampak antusias mengikuti rangkaian acara yang digelar secara sederhana namun penuh makna.

Melalui kegiatan ini, IKPI Jakarta Barat berharap dapat terus memperkuat nilai kepedulian sosial di kalangan anggotanya sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam menyambut momentum Idul Fitri yang identik dengan semangat berbagi dan kebersamaan. (bl)

Pemerintah Pertimbangkan Windfall Tax jika Harga Komoditas Terus Melonjak

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang penerapan windfall tax atau pajak atas keuntungan tak terduga dari sektor komoditas, seiring memanasnya harga komoditas global akibat konflik bersenjata di Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan opsi tersebut bisa diambil jika kenaikan harga komoditas berlangsung dalam tren jangka panjang, bukan sekadar lonjakan sesaat.

“Jadi kalau dari penerimaan itu pada saat terjadi windfall profit. Makanya itu bisa kita kenakan windfall tax,” ujar Airlangga dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (17/3).

Meski demikian, Airlangga menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan apa pun. Ia menyebut angka kenaikan harga komoditas yang pasti belum tersedia, sehingga evaluasi terhadap durasi dan kedalaman tren kenaikan masih harus dilakukan terlebih dahulu.

“Kita lihat saja, belum diputuskan karena angkanya tidak ada. Angka kenaikan komoditas kan belum. Kalau itu kan kita harus tanya, lihat berapa lama dia trennya naik. Kalau cuma spike aja sih tidak,” katanya.

Untuk diketahui, windfall tax merupakan bentuk pajak khusus yang dikenakan pada pendapatan yang tak terduga atau diluar perkiraan yang diperoleh oleh suatu industri atau perusahaan tertentu.

Penerapan pajak ini bertujuan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan yang diperoleh dari perubahan harga komoditas atau situasi pasar yang menguntungkan secara tiba-tiba.

Dengan mengenakan pajak pada keuntungan yang tak terduga ini, pemerintah bisa mendapatkan dana tambahan untuk berbagai keperluan pembangunan, infrastruktur, atau untuk program sosial.

Wacana windfall tax ini muncul di tengah tekanan fiskal yang semakin berat setelah konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel meletus sejak akhir Februari 2026.

Konflik tersebut mendorong harga minyak mentah Brent menembus US$ 104 per barel pada 16 Maret 2026, jauh di atas asumsi APBN 2026 yang dipatok US$ ira70 per barel. (ds)

DJP: Kebijakan PPh Final UMKM 0,5 Persen Masih Menunggu Kejelasan

IKPI, Jakarta: Kejelasan kebijakan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya terkait tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen, menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam audiensi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Isu tersebut muncul setelah Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mempertanyakan perkembangan kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pembahasan terkait kebijakan tersebut masih dalam proses dan belum sepenuhnya selesai.

Menurut Inge, sebelumnya pemerintah menargetkan penyelesaian aturan tersebut sebelum akhir tahun lalu. Namun hingga saat ini prosesnya masih berjalan.

“Memang sebelumnya kita berharap sebelum akhir tahun sudah selesai, tetapi sampai sekarang prosesnya masih berjalan,” kata Inge.

Meski demikian, ia menyebut arah kebijakan yang ada saat ini masih cenderung mempertahankan tarif PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM.

Namun ia menegaskan bahwa hal tersebut belum menjadi keputusan final karena pemerintah masih melakukan pembahasan lebih lanjut.

“Kalau melihat konsep yang ada saat ini, kemungkinan besar tidak berubah. Tetapi saya tidak bisa mengatakan pasti karena keputusan akhirnya belum ditetapkan,” ujarnya.

Karena itu, DJP masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini hingga terdapat kebijakan baru yang secara resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Isu mengenai kejelasan aturan PPh final UMKM tersebut menjadi perhatian IKPI karena banyak wajib pajak yang menanyakan kepastian kebijakan tersebut kepada konsultan pajak di lapangan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, para konsultan pajak kerap menerima pertanyaan dari pelaku usaha mengenai keberlanjutan tarif PPh final UMKM 0,5 persen, sementara aturan turunannya belum terbit.

“Di lapangan banyak wajib pajak yang bertanya kepada kami. Karena ketentuan barunya belum ada, kami biasanya menyarankan untuk tetap mengikuti aturan yang masih berlaku,” ujar Vaudy. (bl)

IKPI Sumbagut dan DJP Bersinergi Dorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan koordinasi antara IKPI Sumbagut dan tim P2 Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I pada Senin, (16/3/2026).

Kunjungan yang dipimpin Kepala P2 Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I, Aldy Fardian, bersama tim tersebut membahas upaya optimalisasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP. Sistem administrasi perpajakan terbaru ini diharapkan dapat mempercepat sekaligus mempermudah proses pelaporan bagi wajib pajak.

Pertemuan yang berlangsung pada siang hari tersebut disambut langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua IKPI Pengda Sumbagut, Hery, didampingi Sekretaris IKPI Pengda Sumbagut, Lai Han Wie.

Hery menegaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakannya, terutama dalam proses penyampaian SPT Tahunan melalui sistem yang baru.

“Konsultan pajak memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak agar pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan dengan benar dan tepat waktu, terlebih dengan adanya sistem Coretax yang kini mulai digunakan,” ujar Hery, Selasa (17/3/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada akhir Maret setiap tahunnya. Karena itu, para konsultan pajak diharapkan dapat terus mengingatkan serta membantu wajib pajak agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Menurut Hery, sinergi antara DJP dan IKPI menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Melalui kerja sama tersebut, edukasi perpajakan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak secara efektif.

Sementara itu, DJP menilai peran konsultan pajak sangat strategis sebagai mitra otoritas pajak dalam menyampaikan informasi kebijakan perpajakan kepada masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, kedua pihak berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya terus meningkat, sekaligus mendukung terciptanya administrasi perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (bl)

Purbaya Temukan 10 Perusahaan Terbukti Lakukan Praktik Under Invoicing

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil mendeteksi perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan praktik under invoicing atau mekanisme manipulasi nilai barang impor untuk memperkecil kewajiban bea masuk dan pajak.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menutup kebocoran penerimaan negara sebagaimana yang sebelumnya disinggung Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah kita deteksi perusahaan-perusahaan yang mana yang melakukan under invoicing dan jumlahnya berapa. Saya pikir itu akan memperbaiki terus income kita ke depan,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (17/3).

Yang mengejutkan, dari 10 perusahaan yang dijadikan sampel uji, seluruhnya terbukti melakukan praktik tersebut.

“Saya tes 10 perusahaan, semuanya under invoicing,” katanya.

Purbaya enggan merinci lebih lanjut berapa besar estimasi kerugian negara akibat praktik ini. Ia menyebut penghitungan yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berlangsung.

“Nanti, masih dihitung lagi,” kata dia singkat

Pernyataan Purbaya ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah penegakan hukum terhadap pelaku under invoicing.

Praktik ini selama ini dianggap sebagai salah satu sumber kebocoran penerimaan negara yang signifikan, namun sulit dibuktikan karena melibatkan manipulasi dokumen ekspor-impor lintas negara.

Presiden Prabowo sebelumnya telah berkali-kali menyinggung soal kebocoran anggaran dan penerimaan negara yang harus segera ditambal. Temuan Kementerian Keuangan terkait under invoicing ini tampaknya enjadi salah satu respons konkret atas arahan tersebut.

Sebelumnya, Purbaya mengatakan bahwa pemerintah kini memiliki alat baru untuk memperkuat pengawasan impor.

Alat canggih tersebut bernama Trade AI, sbuah sistem berbasis kecerdasan artifisial yang dikembangkan dalam dua minggu terakhir dan diklaim sudah menunjukkan kinerja sangat baik.

Purbaya menjelaskan Trade AI mampu mendeteksi berbagai modus kecurangan, mulai dari under-invoicing, over-invoicing, hingga indikasi pencucian uang. (ds)

Jelang Libur Nyepi dan Idulfitri, DJP Minta Wajib Pajak Tak Tunda Pelaporan SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar meminta seluruh wajib pajak orang pribadi agar tidak menunda penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025.

Hal ini mengingat batas waktu pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2026, berdekatan dengan libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

“Kami ingatkan kepada wajib pajak orang pribadi bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026. Wajib pajak diharapkan tidak menunda penyampaian SPT Tahunan mengingatkan batas waktu pelaporan berdekatan dengan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar, dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/3).

Sumarso menjelaskan bahwa momentum hari libur dan cuti bersama kerap mendorong sebagian masyarakat menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu. Kebiasaan tersebut, menurutnya, justru berpotensi menimbulkan antrean layanan maupun kendala teknis pada sistem pelaporan daring.

Guna memudahkan wajib pajak, pemerintah telah menyediakan layanan digital melalui sistem Coretax. Dengan sistem ini, pelaporan SPT dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu hadir langsung ke kantor pajak.

Berbagai panduan penggunaan pun tersedia melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak maupun media edukasi dari para praktisi perpajakan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan langsung, layanan konsultasi tatap muka tetap dibuka di kantor pajak pada setiap hari kerja. Sumarso menegaskan bahwa pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban administratif tahunan semata.

DJP mencatat sebanyak 8.125.023 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, untuk Tahun Pajak 2025. Angka ini mencakup seluruh kategori wajib pajak yang diwajibkan melapor sebelum batas akhir 31 Maret 2026.

Dari total SPT yang masuk, pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mencapai 7.200.487 laporan.

Disusul OP Non-Karyawan sebanyak 754.990 laporan, serta Wajib Pajak Badan dalam rupiah sebanyak 167.988 laporan dan dalam dolar AS sebanyak 134 laporan. Keempatnya merupakan kelompok dengan tahun buku Januari–Desember.

Sementara itu, untuk kategori beda tahun buku, yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat Wajib Pajak Badan (Rupiah) sebanyak 1.403 laporan dan Badan (USD) sebanyak 21 laporan.

Di sisi lain, DJP juga melaporkan kemajuan signifikan dalam implementasi sistem perpajakan baru, Coretax DJP. Hingga tanggal yang sama, sebanyak 16.354.088 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka di sistem tersebut.

Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 15.315.349 akun aktif, diikuti Wajib Pajak Badan sebanyak 948.165 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 90.348 akun, dan Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 226 akun. (ds)

IKPI dan OCBC Kolaborasi seminar Edukasi Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi Melalui Coretax

IKPI, Jakarta Barat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat berkolaborasi dengan OCBC menyelenggarakan seminar dan kegiatan edukasi perpajakan bertajuk Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax di OCBC Premium Guest House, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, Gunardi dan Hanry Soegiharto sebagai narasumber.

Acara tersebut merupakan bagian dari upaya bersama antara IKPI dan OCBC dalam meningkatkan literasi perpajakan sekaligus membantu wajib pajak memahami penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Coretax Administration System.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Dalam pemaparannya, Teo menjelaskan bahwa Coretax menjadi salah satu tonggak penting dalam transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses pelaporan pajak sekaligus meningkatkan integrasi data antara wajib pajak dan otoritas pajak.

“Coretax merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan yang bertujuan membuat proses pelaporan menjadi lebih sederhana, terintegrasi, dan transparan,” ujar Teo.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Ia juga menekankan bahwa pemahaman terhadap fitur dan alur pelaporan di Coretax menjadi hal penting agar wajib pajak tidak mengalami kesulitan saat menyampaikan SPT Tahunan.

“Dengan memahami langkah-langkah pengisian serta proses validasi data di Coretax, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan meminimalkan potensi kesalahan,” jelasnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan praktis mengenai tahapan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, mulai dari proses login, pengisian data penghasilan, pelaporan kredit pajak, hingga proses finalisasi dan pengiriman SPT.

Teo menilai kolaborasi antara organisasi profesi konsultan pajak dan sektor perbankan menjadi langkah strategis dalam memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

“Seminar tentang pengisian SPT OP ini sangat penting karena dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak. Melalui sinergi antara IKPI dan OCBC, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat,” kata Teo.

Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, tetapi juga berkesempatan berdiskusi langsung mengenai berbagai permasalahan perpajakan yang sering dihadapi dalam praktik sehari-hari.

Edukasi perpajakan yang dilakukan secara kolaboratif tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung implementasi sistem Coretax sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. (bl)

en_US