Menkeu Ubah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah tanggal jatuh tempo untuk penyetoran beragam jenis pajak pada saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Pasal 94 Ayat (2) PMK 81/2024 menyebutkan pembayaran dan penyetoran pajak terutang, dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Aturan dalam PMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak,” dukutip dari salinan PMK tersebut pada Jumat, (8/11/2024).

Lebih lanjut, PMK tersebut menyebutkan beberapa jenis pajak yang memiliki jatuh tempo pada tanggal 15. Berikut ini merupakan daftarnya:

a. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

b. Pajak Penghasilan Pasal 15

c. Pajak Penghasilan Pasal 21

d. Pajak Penghasilan Pasal 22

e. Pajak Penghasilan Pasal 23

f. Pajak Penghasilan Pasal 25

g. Pajak Penghasilan Pasal 26

h. Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak

i. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

j. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas

kegiatan membangun sendiri

k. Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai

l. Pajak Penjualan

m. Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.

Dalam aturan yang sama, ketentuan mengenai jatuh tempo ini tidak berlaku untuk beberapa jenis pajak. Pasal 94 Ayat (3) menyebutkan beberapa jenis pajak itu di antaranya Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor; Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu; dan beberapa jenis pajak lainnya.

 

 

Viral Kasus Pajak UD Pramono, IKPI Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Edukasi Pajak untuk UMKM

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan tanggapan terkait permasalahan pajak yang dialami oleh UD Pramono, pengepul susu sapi perah di Boyolali, yang terancam tutup akibat masalah tagihan pajak senilai Rp 671 juta. Kasus ini mengundang perhatian serius setelah rekening bank UD Pramono diblokir oleh kantor pajak, menyebabkan kesulitan dalam membayar untuk operasi usaha peternak sapi perah.

Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, menyarankan agar pemerintah daerah berperan aktif sebagai mediator antara pelaku UMKM dan kantor pajak, sekaligus mengajak keterlibatan profesi Konsultan Pajak untuk pendampingan. Menurut Jemmi, peran pemerintah daerah ini sangat penting untuk memastikan bahwa UMKM di wilayahnya, seperti UD Pramono tidak hanya mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai kewajiban perpajakannya, tetapi juga mendapatkan bantuan dalam menyelesaikan masalah administratif yang terjadi.

“Memang kolaborasi antara pemerintah daerah dan kantor pajak, termasuk dengan rekan-rekan konsultan pajak di daerah sangat diperlukan, terutama untuk menjembatani komunikasi dan menyelesaikan masalah administratif yang mungkin terjadi, seperti yang dialami oleh UD Pramono,” kata Jemmi di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Ia juga menekankan pentingnya edukasi pajak yang lebih intensif dan menyeluruh untuk pelaku UMKM. Banyak pelaku usaha kecil yang tidak sepenuhnya memahami peran mereka sebagai wajib pajak, meskipun telah memiliki NPWP. Terlebih nantinya pasca pemberlakuan coretax system management.

Edukasi yang tidak memadai, kata Jemmi, dapat menyebabkan kesalahpahaman dan keterlambatan bahkan kesalahan dalam pemenuhan kewajiban pajak. “Edukasi dan sosialisasi mengenai pajak harus lebih digalakkan, terutama untuk UMKM yang memiliki keterbatasan pengetahuan dan kemampuan teknis tentang kewajiban perpajakan mereka,” ujarnya.

Jemmi juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dan transparan dalam pelaksanaan hukum pajak. Jika terjadi masalah administrasi seperti tagihan pajak yang tertunda atau tidak terbayar, seharusnya ada mekanisme komunikasi yang jelas dan proses negosiasi yang lebih fleksibel antara wajib pajak dan petugas pajak. Hal ini akan membantu UMKM untuk tetap beroperasi sambil menyelesaikan kewajiban perpajakannya, sesuai azas ultimum remedium.

“Sangat disayangkan jika kasus seperti ini membuat UMKM terancam bangkrut, padahal mereka berperan besar dalam perekonomian lokal dengan porsi kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1% (data Maret 2021), porsi yang sangat besar di tanah air. Oleh karena itu, kantor pajak dan pemerintah daerah serta rekan-rekan konsultan pajak daerah perlu bekerja sama lebih erat untuk memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, wajib pajak dan otoritas perpajakan,” ujarnya.

Diungkapkannya, dengan semakin pentingnya peran UMKM dalam perekonomian Indonesia, ia berharap agar sistem perpajakan ke depannya dapat lebih adaptif, responsif, dan implementatif terhadap kondisi yang dihadapi oleh pelaku usaha kecil, sehingga tidak ada yang terhambat dalam menjalankan usahanya. (bl)

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor akan Didatangi Petugas Samsat

IKPI, Jakarta: Tim pembina Samsat bakal mendatangi rumah pemilik kendaraan yang nunggak pajak. Nantinya pemilik kendaraan akan diingatkan untuk membayar kewajibannya.

Korlantas Polri sudah menyiapkan beberapa cara untuk membuat masyarakat patuh membayar pajak kendaraannya. Salah satunya dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang tercatat belum membayar pajak. Bukan tanpa alasan, langkah itu ditempuh karena tingkat kepatuhan masyarakat melakukan perpanjangan STNK 5 tahun masih sangat minim. Dari total 165 juta unit kendaraan terdaftar, tak sampai separuhnya membayar pajak.

Diungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak, tim pembina Samsat akan mendatangi rumah pemilik kendaraan. Nantinya, pemilik kendaraan tersebut akan diminta menunaikan kewajibannya.

“Pendekatan soft power artinya kita akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan pengguna sepeda motor ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian,” jelas Aan dikutip laman Korlantas Polri.

Ini bukan satu-satunya cara yang ditempuh Korlantas. Ada juga penegakan hukum yang disiapkan agar masyarakat lebih tertib membayar pajak. Di sisi lain, penegakkan kepatuhan membayar pajak kendaraan ini mempermudah Korlantas untuk mendapatkan data kendaraan yang lebih valid.

“Cara terkahir kita melakukan penegakan hukum pada para pengguna jalan sehingga kita mendapatkan data yang valid, mendapatkan peningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas maupun kepatuhan terhadap pembayaran pajak pengesahan STNK,”tutur Aan.

Untuk diketahui, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dijelaskan pada pasal 4, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Namun nyatanya masih banyak masyarakat yang abai membayar pajak kendaraan. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri mengungkap alasan terbesar para pemilik kendaraan enggan menunaikan kewajibannya lantaran mahalnya bea balik nama kendaraan.

“Yang paling utama permasalahan dari masyarakat adalah ‘Pak, bayar balik namanya mahal Pak’, ada budaya kita di Indonesia ini banyak membeli kendaraan bekas,” terang Yusri beberapa waktu lalu.

Padahal kata Yusri, masyarakat masih memiliki keinginan untuk membayar pajak. Namun biaya bea balik nama yang tinggi, membuat pemilik kendaraan mengurungkan niatnya itu. Alhasil, tidak sedikit yang justru menunda dan menantikan adanya pemutihan pajak kendaraan.

Pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Sehingga, kebijakan pemutihan pajak ada di Pemerintah Daerah.

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Properti hingga 2025

IKPI, Jakarta: Kebijakan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) kabarnya diperpanjang hingga 2025. Kebijakan tersebut memungkinkan pembelian properti seperti rumah hingga ruko dan kendaraan bermotor mendapatkan diskon pajak.

Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan pihak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sedang mengusulkan kebijakan itu ke Kementerian Keuangan. Iwan menegaskan, hingga saat ini PPN DTP masih akan berlaku sampai Desember 2024.

“Ya kan sementara masih sampai Desember dan sedang diusulkan Kementerian Keuangan. Sekarang masih tetap berlaku sampai Desember,” kata Iwan seperti dikutip dari Detikproperti, Kamis (7/11/2024).

Untuk PPN DTP tahun 2025 sejumlah pengembang ada yang mengusulkan dapat berlaku untuk rumah inden juga. Namun, Iwan mengatakan masih perlu diskusi ke pihak Kementerian Keuangan. Sebab, dengan adanya kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap penerimaan negara.

“Ya itu harus dibicarakan bersama, bukan hanya dengan kami tapi juga dengan kementerian keuangan karena itu akan berpengaruh terhadap penerimaan negara dan itu nanti berpengaruh ke ketersediaan ruang fiskal untuk kita,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melanjutkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) serta perumahan pada 2025.

“Untuk dilanjutkan ke tahun depan dan ini akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,” kata dia dalam konferensi pers, di Hotel Four Seasons, Minggu (3/11/2024).

Alasan sejumlah insetif masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilanjutkan pada era Presiden Prabowo Subianto, Airlangga mengatakan untuk mendukung daya beli masyarakat yang diakui telah mengalami penurunan.

“Pertama, pertimbangannya kita lihat, daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga kita perlu memacu untuk pertumbuhan,” jelas dia.

Menurut Airlangga insentif PPN DTP itu, adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah. Keperluan yang penting untuk kelas menengah menurutnya untuk pembelian rumah dan mobilitas.

“Oleh karena itu, kedua hal tersebut, kami akan usulkan untuk diperpanjang. Diperpanjangnya berapa lama? Itu masih akan diadakan pembahasan dengan Menteri Keuangan,” jelasnya. (Boy)

IKPI Batam Dukung Penuh Kebijakan Pusat Wujudkan Organisasi Konsultan Pajak Kelas Dunia

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Batam Terpilih Periode 2024-2029 Bunandi menyatakan
mendukung penuh setiap kebijakan IKPI Pusat dalam mewujudkan organisasi kelas dunia yang dihargai dan diakui secara internasional. Selain itu, IKPI Cabang Batam berkomitmen untuk menjaga kekompakan antar anggota dan bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) demi kemajuan negara melalui sistem perpajakan yang kuat.

Untuk mewujudkan hal itu kata Bunandi, ada tiga misi utama menjadi fokus kerja IKPI Cabang Batam selama periode kepemimpinannya yakni:

1. Meningkatkan mental positif di kalangan anggota,

2. Peningkatan kompetensi dengan mengasah keterampilan anggota melalui berbagai pelatihan dan seminar,

3. Meningkatkan kolaborasi dengan pengusaha, asosiasi pengusaha, dan DJP.

“Untuk mencapai misi tersebut, kami akan mengutamakan ‘Membership Style’ yakni melibatkan seluruh anggota secara aktif dalam setiap kegiatan,” katanya, Kamis (7/11/2024).

Ia menegaskan, bahwa seluruh anggota IKPI harus selalu bersatu dan kompak untuk mengatasi tantangan besar di dunia perpajakan. Karena, kerja sama antara anggota dan pihak eksternal, seperti DJP dan pengusaha, akan menjadi kunci keberhasilan.

Kolaborasi dengan Pengusaha dan DJP

Selain itu, IKPI Cabang Batam berencana mengadakan seminar dan forum diskusi dengan pengusaha serta DJP untuk membahas isu perpajakan terkini. Dengan melibatkan asosiasi pengusaha seperti Apindo dan Gapensi, IKPI berharap dapat mempererat hubungan dengan dunia bisnis dan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai kewajiban perpajakan.

Bunandi juga akan membentuk tim ahli untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dengan Kantor Wilayah DJP Kepri dan seluruh KPP di wilayah tersebut.

Karenanya, ia berkomitmen untuk masuk ke dunia kampus guna meningkatkan kesadaran mahasiswa akan pentingnya perpajakan. Melalui pembentukan Tax Center di kampus-kampus serta mengadakan seminar-seminar perpajakan, IKPI berharap dapat menumbuhkan budaya sadar pajak pada generasi muda.

Ia berharap agar IKPI Cabang Batam dapat terus berkembang dan menjaga kekompakan antar anggota. “Kami yakin dengan semangat kebersamaan, kita dapat mewujudkan IKPI yang lebih baik, profesional, dan diakui oleh dunia pengusaha,” ujarnya.

Menurutnya, dengan visi dan misi yang jelas, IKPI Cabang Batam siap menghadapi tantangan dunia perpajakan Indonesia dan terus berkontribusi dalam pembangunan perekonomian negara. (bl)

Perayaan Hari Raya Kathina: Sekum IKPI Imbau Anggotanya Tingkatkan Integritas dan Kepedulian

IKPI, Jakarta: Dalam rangka merayakan Hari Raya Kathina, ratusan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari berbagai wilayah di Indonesia berkumpul secara daring dan luring untuk merenung dan memperkuat komitmen mereka terhadap nilai-nilai luhur, seperti integritas, kebajikan, dan tanggung jawab sosial. Perayaan dilakukan di Wisma Narada Vihara Dhammacakka Jaya, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2024).

Dalam sambutannya Sekretaris Umum (Sekum) IKPI Edy Gunawan, yang mewakili Ketua Umum Vaudy Starworld di hadapan para peserta Hari Raya Kathina menyatakan, bahwa Kathina merupakan perayaan penting dalam ajaran Buddha.

“sebuah momen yang mengingatkan kita akan pentingnya kebajikan, kepedulian, dan integritas dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam profesi kita sebagai konsultan pajak.

Hari Raya Kathina adalah waktu yang tepat untuk merenungkan nilai-nilai luhur yang diajarkan oleh Buddha, yaitu cinta kasih,  kebaikan, dan tanggung jawab.

Sebagai konsultan pajak, kita memiliki peran yang sangat vital dalam membantu masyarakat dan negara untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Namun, tugas ini tidak hanya tentang angka dan laporan, melainkan ini juga tentang kepercayaan dan integritas.” kata Edy di lokasi acara.

Diungkapkannya, bahwa profesi Konsultan Pajak tidak hanya berhubungan dengan angka atau laporan, melainkan juga dengan menjaga kepercayaan dan integritas dalam setiap keputusan dan nasihat yang diberikan.

“Kita sebagai Konsultan Pajak memiliki tanggung jawab besar untuk membantu masyarakat dan negara dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Tugas ini bukan hanya soal angka, tetapi juga soal kepercayaan dan integritas,” ujar salah seorang pembicara dalam acara tersebut.

Edy juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antar sesama anggota IKPI untuk membangun profesionalisme yang lebih tinggi. Ia mengingatkan bahwa dengan bersatu, mereka dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih positif dan produktif, serta mendorong terciptanya standar profesional yang lebih baik di industri perpajakan.

Diakhir sambutannya Edy mengajak seluruh anggota untuk menjadikan nilai-nilai kebajikan dan integritas sebagai pedoman dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari, baik dalam membantu klien maupun berkontribusi pada pembangunan bangsa.

“Semoga kita semua dapat berkontribusi untuk masyarakat dan negara dengan cara yang terbaik dan profesional,” ujarnya.

Peringatan Hari Raya Kathina diharapkan dapat menjadi titik tolak bagi anggota IKPI untuk terus meningkatkan kualitas profesionalisme mereka, serta memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepedulian sosial. (bl)

Menkeu Terbitkan Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi. Aturan itu telah resmi berlaku sejak 18 Oktober 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengimbau agar para pengusaha yang menjadi anggota KSO memedomani PMK ini. Sebab, ada kriteria KSO yang harus memiliki NPWP dan menjadi wajib pajak badan.

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024 tersebut,” ucap Dwi Astuti, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Menurut Dwi, penyusunan PMK ini dilatarbelakangi belum adanya pengaturan untuk perlakuan perpajakan bagi Kerja Sama Operasi (KSO) dalam satu ketentuan peraturan yang komprehensif. Selama ini, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai produk hukum.

Aturan yang tersebar itu di antaranya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

“PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan terhadap Kerja Sama Operasi,” kata Dwi.

Menurut ketentuan PMK ini, KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi tiga kriteria: 1. KSO melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa; 2. KSO menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau 3. KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.

Selain itu, KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak jika telah melebihi batasan pengusaha kecil; dan/atau satu atau lebih anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Bila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, maka KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan juga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban perpajakan atas KSO tersebut dilaksanakan oleh masing-masing Anggota KSO.

Dalam PMK 79/2024 juga diberikan contoh pelaksanaan perlakuan perpajakan KSO, berikut ini salah satunya:

1. Contoh KSO yang harus punya NPWP

Dalam rangka melakukan suatu pekerjaan konstruksi di Kata Mataram:

a. PT A yang bertempat kedudukan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur namun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ditetapkan tempat terdaftar dan tempat pelaporan usaha di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu;

b. PT B yang bertempat kedudukan dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo; dan

c. C Ltd. yang bertempat kedudukan di Singapura, membuat perjanjian kerja sama KSO.

Dalam perjanjian tersebut, diatur bahwa PT A ditunjuk untuk mewakili KSO (leadfirm) dan diatur bahwa penyerahan barang dan/atau jasa dari PT A, PT B, dan C Ltd. kepada Pelanggan dilakukan atas nama KSO.

Berdasarkan hal di atas, KSO A-B-C wajib:

a. mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

b. melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri ini, pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur.

2. PT M dan PT N membentuk KSO M-N yang bergerak di bidang perdagangan ritel pada bulan Januari 2025. KSO M-N telah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada bulan Januari 2025.

Dalam kegiatan usaha KSO M-N, diketahui hal-hal sebagai berikut:

– Pada bulan Januari 2025, dalam perjanjian kerja sama KSO, PT M memberikan kontribusi berupa kendaraan truk engkel untuk kendaraan operasional yang akan digunakan KSO M-N selama 4 (empat) tahun dengan nilai yang disepakati dalam perjanjian sebesar Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Truk engkel tersebut memiliki beban penyusutan secara fiskal untuk setiap tahun pajak sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

– Pada bulan Januari 2025, dalam perjanjian kerja sama KSO, PT N memberikan kontribusi berupa beberapa barang dagangan dengan nilai yang disepakati dalam perjanjian sebesar Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Barang dagangan yang dikontribusikan oleh PT N tersebut memiliki harga pokok penjualan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

– Pada tahun pajak 2025, tidak terdapat penjualan yang dilakukan KSO M-N.

– Pada tahun pajak 2026, diketahui bahwa KSO M-N memperoleh penghasilan sebesar Rp 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah). Salah satu penghasilan tersebut berasal dari penjualan kepada instansi pemerintah sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh instansi pemerintah sebesar 1,5% x Rp 20.000.000.000,00 = Rp 300.000.000,00 (tiga ratusjuta rupiah);

Selain itu, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh KSO M-N telah diketahui sebesar Rp 63.750.000.000,00 (enam puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang terdiri atas biaya berupa sewa ruko dari PT O sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), biaya sehubungan dengan kontribusi PT M berupa kendaraan truk engkel operasional, sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) (1/4 x Rp60.000.000.000,00); biaya sehubungan dengan kontribusi PT N berupa barang dagangan, sebesar Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah); dan biaya selain yang disebutkan di atas sebesar Rp 26.750.000.000,00 (dua puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan hal di atas, perlakuan Pajak Penghasilan Badan adalah sebagai

berikut.

1. Pada tahun pajak 2025:

Tidak terdapat penghasilan yang diakui KSO M-N; dan tidak terdapat penghasilan yang diakui PT M dan PT N terkait dengan kontribusi untuk KSO M-N.

2. Pada tahun pajak 2026:

KSO M-N memiliki laporan fiskal sebagai berikut:

– Penghasilan bruto Rp 75.000.000.000,00

– Biaya 3M yang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh KSO M-N:

a. Biaya sewa ruko Rp ( 10.000.000.000,00)

b. Biaya sehubungan dengan kontribusi PT M Rp (15.000.000.000,00)

c. Biaya sehubungan dengan kontribusi PT N Rp (12.000.000.000,00)

d. Biaya 3M yang dikeluarkan dan

dibebankan sebagai biaya oleh

KSO M-N selain tersebut di atas Rp (26. 750.000.000,00)

– Dengan begitu, Penghasilan Kena Pajak nya senilai Rp 11.250.000.000,00

– Adapun Pajak Penghasilan KSO M-N (22%) adalah sebesar Rp 2.475.000.000,00, dengan Kredit Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp (300.000.000,00), sehingga Pajak Penghasilan kurang bayar Rp 2.175.000.000,00

Penghasilan, biaya, Penghasilan Kena Pajak, dan Pajak Penghasilan terutang sesuai dengan laporan fiskal KSO M-N, dibayar oleh KSO M-N dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan KSO M-N.

Penghasilan sehubungan dengan kontribusi PT M berupa penggunaan kendaraan truk engkel operasional dengan nilai se besar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), merupakan objek Pajak Penghasilan bagi PT M yang harus dihitung dan dilaporkan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang bagi PT M. Penyusutan atas kendaraan truk engkel operasional sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) tetap dibebankan sebagai biaya oleh PT M.

Penghasilan sehubungan dengan kontribusi PT N berupa beberapa barang dagangan dengan nilai sebesar Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah), merupakan objek Pajak Penghasilan bagi PT N yang harus dihitung dan dilaporkan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang bagi PT N. Harga pokok penjualan barang dagangan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh PT N.

Jika pada tahun pajak 2026, KSO M-N membagikan bagian laba atau sisa hasil usaha kepada PT M dan PT N, bagian laba tersebut bukan objek Pajak Penghasilan bagi PT M dan PT N.

Perayaan Nasional Kathina IKPI 2024 Berjalan Sukses, Bhante Tekankan Pentingnya Konsep Keseimbangan Hidup

IKPI, Jakarta: Perayaan Kathina Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2024 yang bertema “Menginspirasi Kebajikan, Menguatkan Integritas Konsultan Pajak” terlihat berlangsung khidmat dan penuh makna di Wisma Narada Vihara Dhammacakka Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024)..

Ketua Panitia Faryanti Tjandra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para tamu undangan, baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti acara secara daring melalui platform Zoom. Ia juga mengungkapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan panitia, sekretariat IKPI, serta Dayaka Sabha Vihara Dhammacakka Jaya yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini.

(Foto: Istimewa)

Ia menjelaskan, pada tahun 2024 IKPI tidak melaksanakan perayaan Hari Waisak, sehingga umat Buddha merayakan Hari Raya Kathina sebagai perayaan besar pertama di tahun ini. Kathina merupakan waktu yang sangat penting bagi umat Buddha untuk memberikan dana kepada anggota Sangha sebagai bentuk kebajikan, yang menjadi inti dari ajaran Buddha.

“Acara ini juga menjadi kesempatan untuk mempertebal semangat kebajikan dan kemurahan hati umat Buddha di seluruh Indonesia,” ujarnya di lokasi acara.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Faryanti menekankan, tema ini mengandung pesan penting bagi para konsultan pajak untuk berperan aktif dalam menciptakan budaya perpajakan yang adil, patuh, dan bertanggung jawab. Dengan menguatkan integritas, konsultan pajak diharapkan dapat membangun kepercayaan yang kokoh dari klien, masyarakat, serta pemerintah dalam upaya memperbaiki sistem perpajakan Indonesia.

Dalam acara Kathina ini, peserta mendengarkan Dhammadesana dari YM Bhante Sukhemo Mahathera, yang membawakan pesan mendalam tentang kebajikan dan integritas.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Faryanti melaporkan total dana yang terkumpul dalam acara Kathina tahun ini sebesar Rp 61.300.000, yang dialokasikan untuk berbagai keperluan, antara lain:

– 112 buah civara (jubah) dengan dana Rp 33.600.000

– 66 paket obat-obatan dengan dana Rp 13.200.000

– Dana sukarela sebesar Rp 14.500.000

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam kesempatan tersebut, Ia juga berharap agar acara ini dapat terus menginspirasi kebajikan dan menguatkan integritas para konsultan pajak, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia.

Sementara itu, Y.M Bhante Sukhemo Mahathera menyampaikan rasa kebahagiaan atas kehadiran para anggota IKPI, yang dikenal sebagai profesi yang sangat penting bagi negara, khususnya dalam bidang pajak.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam kehidupan melalui ajaran Sang Buddha terutama konsep Samajivita, yang mengajarkan pentingnya pengelolaan keuangan yang seimbang, di mana pengeluaran tidak melebihi pemasukan. Ajaran ini dianggap sebagai pedoman untuk hidup sejahtera dan bahagia.

Dalam kesempatan tersebut, Bhante Sukhemo juga membahas dua kelompok utama dalam umat Buddha, yaitu umat Buddha yang hidup dengan mata pencaharian atau yang dikenal sebagai Upasaka dan Upasika, serta kelompok umat yang tidak mencari nafkah, yakni bhikkhu dan bhikkhuni. Ia menjelaskan bahwa kedua kelompok ini saling mendukung satu sama lain dalam menjalani kehidupan.

Selain itu, Ia juga membahas pentingnya peran umat dalam mendukung kehidupan bhikkhu dan bhikkhuni melalui pemberian dana, seperti dana makanan, obat-obatan, hingga tempat tinggal yang semuanya berasal dari kontribusi umat. Tradisi Pindapatta atau pengumpulan dana dengan cara berjalan dari rumah ke rumah untuk menerima makanan, menurutnya, masih dijalankan dengan baik di negara-negara seperti Thailand dan Myanmar, meskipun di Indonesia lebih jarang terlihat.

Pada acara tersebut, Bhante juga menyoroti pentingnya gotong-royong dalam masyarakat, yang menjadi dasar dari berbagai kegiatan yang dapat dilaksanakan, termasuk acara ini yang didukung oleh dana umat. Sebagai penutupan, Iai menyampaikan rasa terima kasih kepada semua yang telah berpartisipasi dalam acara ini, mengingat kontribusi yang diberikan sangat berarti dalam mendukung keberlangsungan kegiatan dan kehidupan bersama.

Sekadar informasi, perayaan ini dihadiri oleh lima Anggota Sangha yakni:

1.YM Bhante Sukhemo Mahatera

2.YM Bhante Kusalasarano

3.YM Bhante Jayadhiro

4.YM Bhante Varasadho

5.YM Bhante Jayanando

 

 

 

IKPI bersama DJP Segera Bentuk Tax Center untuk Sosialisasi Perpajakan Lebih Efektif

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar pertemuan untuk membahas pembentukan Tax Center, di Kantor Pusat DJP, Senin (4/11/2024). Rencana ini merupakan bagian dari kerja sama antara IKPI dan DJP.

Wakil Ketua Umum IKPI Jetty mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam mempermudah sosialisasi perpajakan kepada masyarakat dan menyikapi perkembangan teknologi perpajakan.

(Foto: Istimewa)

Dalam pertemuan yang berlangsung akrab ini, tampak hadir perwakilan dari IKPI dan DJP, di antaranya Waketum IKPI Jetty, Wasekum IKPI Novalina Magdalena, serta Ketua Departemen Hukum IKPI Ratna Febrina, dan Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto. Sedangkan dari pihak DJP, Ikhwanuddin, Ishak Pirade dan tim P2 Humas lainnya.

Dikatakan Jetty, pembentukan Tax Center ini merupakan langkah strategis untuk memfasilitasi penyebaran informasi terkait peraturan perpajakan terbaru, termasuk aplikasi perpajakan berbasis digital seperti Coretax yang direncanakan akan rilis pada Januari 2025.

(Foto: Istimewa)

Dalam diskusi tersebut lanjut Jetty, dijelaskan bahwa IKPI, yang merupakan asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia dengan 42 cabang dan memiliki lebih dari 7.000 anggota, diharapkan dapat menjadi pionir dalam inisiatif ini.

“Tax center ini akan menjadi sarana untuk mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, serta mendukung penerapan peraturan perpajakan secara lebih efektif,” kata Jetty,

Ia menambahkan bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan pengurus lainnya untuk segera merealisasikan nota kesepahaman yang telah disepakati sebelumnya.

“Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara DJP dan IKPI, serta meningkatkan kontribusi IKPI dalam memberikan masukan terkait peraturan yang ada, bahkan melakukan penelitian lebih lanjut atas peraturan yang akan datang,” katanya.

Menurut Jetty, dengan keanggotaan yang sangat heterogen, terdiri dari praktisi pajak, akademisi, praktisi hukum, hingga pengusaha, IKPI dianggap mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembaruan kebijakan perpajakan di Indonesia.

Tak hanya untuk sosialisasi, Tax Center juga diharapkan menjadi pusat riset dan rekomendasi bagi kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran dan efisien, serta dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Dengan pendekatan kekeluargaan dan komunikasi yang intens antara DJP dan IKPI, diharapkan kolaborasi ini akan berjalan dengan sukses, melibatkan seluruh anggota IKPI di seluruh cabang serta Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia.

Sekadar informasi, kegiatan ini juga merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh DJP dan IKPI pada Februari 2023, yang menandai komitmen bersama untuk terus memperkuat kerja sama dalam bidang perpajakan. (bl)

Kunjungi IKPI Pangkalpinang, Ketum Vaudy Tekankan Pentingnya Pengembangan Organisasi di Bangka Belitung

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menyempatkan diri untuk melakukan kunjungan ke Cabang Pangkalpinang meski di sela-sela kegiatan pribadi. Kunjungan ini menjadi yang pertama kalinya bagi Ketua Umum dan Pengurus Pusat IKPI sejak terbentuknya Cabang Pangkalpinang.

Dalam pertemuan tersebut, Vaudy bertemu dengan anggota IKPI Cabang Pangkalpinang. Sebagai informasi anggota IKPI Cabang Pangkalpinang berjumlah 10 orang, dengan rincian 5 orang berada di Pulau Bangka, 1 orang di Pulau Belitung, dan 4 orang di luar Pangkalpinang.

Ketua Umum sangat mengapresiasi keberadaan dan semangat para anggota yang bergabung di IKPI, meskipun sebagia anggotanya tersebar di luar daerah.

Vaudy juga menekankan pentingnya pengembangan IKPI di wilayah Bangka Belitung. Sebagai salah satu langkah strategis, Ia meminta agar segera diadakan pelatihan brevet di Kota Bangka.

“Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan keterampilan tambahan bagi anggota IKPI, serta memperkuat peran organisasi dalam meningkatkan kapasitas para wajib pajak khususnya pengusaha di daerah ini,” ujar Vaudy di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Selain itu, Vaudy juga menyarankan untuk melaksanakan seminar perpajakan yang melibatkan Wajib Pajak setempat. Seminar ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Wajib Pajak tentang kewajiban perpajakan sekaligus mengenalkan konsultan pajak dan peran IKPI dalam mendukung pengusaha lokal.

“Seminar ini akan memberikan manfaat ganda, yaitu edukasi perpajakan dan penguatan jaringan IKPI di kalangan masyarakat,” ujarnya.

Diberitakan Vaudy, kunjungan yang penuh makna ini diakhiri dengan sesi diskusi yang mempererat hubungan antara anggota IKPI dan Pengurus Pusat.

“Para pengusaha di Pangkalpinang pun menyambut baik langkah-langkah strategis yang direncanakan untuk mendukung perkembangan usaha mereka di masa depan,” ujarnya.

Selain Ketua Umum, pertemuan ini juga dihadiri oleh beberapa Pengurus Pusat yaitu Tjia Paulus Gunawan dan Bong Johnni Chandra dari Departemen Sosial, Keagamaan, dan Olahraga, juga beberapa anggota IKPI. (bl)

en_US