DJP Ubah Pola Pengawasan, Kini Berbasis Data dan Aktivitas Riil

IKPI, Jakarta: Pengawasan pajak di Indonesia memasuki fase baru. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak resmi menggeser pendekatan pengawasan dari model administratif pasif menjadi sistem berbasis data dan verifikasi aktivitas ekonomi riil.

Perubahan ini tidak sekadar soal prosedur surat menyurat, melainkan transformasi strategi. Jika sebelumnya pengawasan lebih bertumpu pada laporan yang disampaikan wajib pajak, kini DJP mengandalkan penelitian data dan informasi sebagai titik awal pengawasan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 111/2025.

Artinya, pengawasan tidak lagi menunggu indikasi pelanggaran besar atau selisih laporan signifikan. DJP dapat memulai pengawasan berdasarkan analisis data internal, pencocokan profil usaha, hingga pemetaan potensi ekonomi di suatu wilayah.

Pasal 3 ayat (1) bahkan memperluas ruang lingkup pengawasan mencakup wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Model ini memungkinkan DJP melihat suatu kawasan sebagai satu ekosistem ekonomi, bukan hanya individu wajib pajak secara terpisah.

Pendekatan berbasis wilayah ini menunjukkan pergeseran penting: pengawasan kini menyentuh aktivitas usaha yang berjalan secara riil. DJP dapat mencocokkan data administratif dengan kondisi lapangan melalui kunjungan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (11), sebagai bagian dari validasi data.

Selain itu, PMK 111/2025 juga memperkuat kewenangan administratif. Pasal 8 dan Pasal 12 memungkinkan perubahan data secara jabatan atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak otomatis apabila ditemukan ketidaksesuaian. Ini memperlihatkan bahwa data yang dianalisis dapat langsung menghasilkan tindakan korektif.

Bahkan bagi pihak yang belum terdaftar, Pasal 19 membuka ruang penetapan NPWP secara jabatan. Dengan demikian, pengawasan tidak lagi berhenti pada identifikasi, tetapi dapat berujung pada integrasi langsung ke dalam sistem perpajakan.

Bagi dunia usaha, perubahan ini berarti interaksi dengan DJP akan lebih sering berbentuk klarifikasi berbasis data dan verifikasi aktivitas riil. Pengawasan menjadi lebih proaktif dan berbasis risiko, sejalan dengan tren administrasi pajak modern di berbagai negara.

Transformasi ini juga menandai pergeseran filosofi pengawasan: dari sekadar menindak pelanggaran menjadi mengelola kepatuhan berbasis analitik. Dengan PMK 111/2025, DJP membangun fondasi pengawasan yang lebih sistematis, terintegrasi, dan menyentuh langsung denyut aktivitas ekonomi nasional. (alf)

DJP Papabrama Catat Lonjakan 31,7 Persen Pelaporan SPT 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) mencatat pertumbuhan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Hingga 9 Februari 2026, jumlah laporan yang diterima mencapai 47.938 SPT, meningkat tajam dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Papabrama DJP, Renni, di Jayapura, Senin (16/2/2026), menyampaikan bahwa angka tersebut bertambah 11.541 SPT atau tumbuh 31,7 persen secara tahunan. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, laporan yang masuk tercatat sebanyak 36.397 SPT.

“Angka tersebut meningkat 11.541 SPT atau 31,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Renni. Lonjakan ini mencakup pelaporan dari wajib pajak orang pribadi maupun badan yang tersebar di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Menurutnya, peningkatan tersebut menjadi indikator positif atas membaiknya kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat di kawasan timur Indonesia. Selain itu, optimalisasi layanan pelaporan berbasis digital juga dinilai berkontribusi besar terhadap kemudahan administrasi perpajakan.

“Peningkatan ini menunjukkan wajib pajak semakin patuh dan terbiasa menggunakan layanan daring yang disediakan DJP, sehingga proses pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat,” katanya.

Renni menambahkan, pelaporan lebih awal membantu wajib pajak menghindari potensi kendala teknis yang kerap muncul menjelang tenggat waktu penyampaian SPT. DJP sendiri terus mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan agar proses berjalan lebih lancar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sistem Coretax yang telah disediakan dan tidak menunggu mendekati batas akhir pelaporan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kanwil Papabrama juga terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan pendampingan, baik melalui kanal daring maupun tatap muka. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pemahaman masyarakat terhadap tata cara pelaporan serta meminimalkan kesalahan administrasi.

Pertumbuhan pelaporan SPT di wilayah Papabrama diharapkan turut mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan kepatuhan yang terus meningkat, DJP optimistis kontribusi penerimaan pajak dari kawasan Papua, Papua Barat, dan Maluku akan semakin solid dalam menopang pembiayaan pembangunan nasional. (alf)

IMF Simulasikan Kenaikan Bertahap PPh 21 untuk Danai Investasi Publik

IKPI, Jakarta: Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) mensimulasikan skenario kenaikan bertahap Pajak Penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21 sebagai salah satu opsi pembiayaan peningkatan investasi publik Indonesia. Opsi tersebut dimasukkan dalam kajian fiskal jangka panjang yang menyoroti kebutuhan pembiayaan pembangunan menuju target Visi Emas 2045.

Dalam laporan Selected Issues Paper berjudul “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment”, dikutip Selasa (17/2/2026), IMF memproyeksikan Indonesia berpotensi meningkatkan investasi publik secara bertahap sebesar 0,25% hingga 1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam dua dekade mendatang. Tambahan investasi ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan.

Pada tahap awal, peningkatan belanja investasi diasumsikan dibiayai melalui pelebaran defisit anggaran. Namun dalam jangka menengah, IMF memasukkan skenario mobilisasi penerimaan negara, salah satunya melalui kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan (labor income tax). Skema tersebut bersifat ilustratif dalam model proyeksi, bukan rekomendasi kebijakan yang mengikat.

Dalam simulasi tersebut, tambahan penerimaan sekitar 0,3% PDB dapat dihimpun secara gradual. Tambahan ini kemudian digunakan untuk menekan kembali defisit fiskal agar tetap berada di bawah ambang batas 3% PDB sebagaimana diatur dalam kerangka disiplin fiskal nasional. IMF menilai kombinasi peningkatan investasi dan penyesuaian penerimaan pajak masih konsisten dengan prinsip kehati-hatian fiskal.

“Pilihan menggunakan pajak penghasilan karyawan di antara skema pembiayaan untuk mengumpulkan pendapatan merupakan contoh yang ilustratif,” tulis IMF dalam laporannya. Artinya, instrumen lain tetap terbuka untuk dipertimbangkan pemerintah dalam memperluas ruang fiskal.

Di Indonesia, pajak penghasilan karyawan diatur dalam skema PPh Pasal 21 yang bersifat progresif. Ketentuan tarifnya merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan aturan tersebut, tarif PPh orang pribadi dibagi dalam lima lapisan, yakni 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun, 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta, 25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta, 30% untuk Rp500 juta–Rp5 miliar, dan 35% untuk di atas Rp5 miliar.

Struktur progresif tersebut dirancang untuk menjaga asas keadilan vertikal, di mana wajib pajak dengan penghasilan lebih tinggi menanggung tarif lebih besar. Dalam praktiknya, PPh Pasal 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan, sehingga kepatuhan relatif terjaga melalui mekanisme withholding tax.

Sejak 2024, pemerintah juga menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menyederhanakan mekanisme pemotongan PPh 21. Sistem ini bertujuan mengurangi kompleksitas administrasi dan meminimalkan potensi kurang atau lebih bayar pada akhir tahun pajak.

Simulasi IMF tersebut membuka ruang diskusi mengenai strategi pembiayaan pembangunan jangka panjang. Di satu sisi, peningkatan investasi publik dinilai krusial untuk mengejar target pertumbuhan dan transformasi ekonomi. Namun di sisi lain, setiap opsi kenaikan pajak harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, stabilitas konsumsi, serta keberlanjutan penerimaan negara. (alf)

In Memoriam: Zeti Arina Kenang Drs Barry Kusuma Sebagai Sosok Senior yang Hangat dan Royal

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, turut menyampaikan rasa kehilangan atas berpulangnya Drs. Barry Kusuma. Bagi Zeti, sosok yang dikenalnya bukan hanya sebagai senior dalam organisasi, tetapi juga panutan yang penuh kehangatan.

Ia mengenang momen ketika berkunjung ke Medan dan disambut dengan keramahan khas Barry Kusuma. Saat itu, ia diajak menikmati kopi pilihan yang menjadi kebanggaan daerah tersebut. Bagi Zeti, perhatian sederhana seperti itu mencerminkan karakter beliau yang tulus dan senang berbagi.

“Beliau itu senior dan panutan. Royal, tidak jaim, dan sangat perhatian,” kenang Zeti.

Menurutnya, Barry Kusuma adalah pribadi yang tidak pernah setengah-setengah dalam menunjukkan kepedulian. Bahkan dalam setiap acara IKPI di Jakarta, beliau rela membawa durian langsung dari Medan demi berbagi dengan rekan-rekan sesama pengurus dan anggota. Sikap itu menunjukkan betapa ia menikmati kebersamaan dan ingin menghadirkan suasana hangat di setiap pertemuan.

Di mata Zeti, kehadiran Barry Kusuma selalu membawa energi positif. Tidak ada jarak antara senior dan yunior. Sosoknya sederhana, apa adanya, namun tetap dihormati karena pengalaman dan kebijaksanaannya.

Kepergian beliau meninggalkan kesan mendalam, bukan hanya karena kontribusinya bagi organisasi, tetapi juga karena kenangan-kenangan kecil yang penuh makna. Dari secangkir kopi hingga durian yang dibawa dengan penuh semangat, semua menjadi simbol perhatian dan kebersamaan yang akan selalu dikenang.

Bagi Zeti Arina, dunia IKPI kehilangan seorang senior yang menjadi panutan dalam sikap, dedikasi, dan ketulusan. (bl)

Hadapi Puncak Pelaporan SPT, Dirjen Pajak Siapkan Strategi Kolaboratif dan Digitalisasi Layanan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan strategi kolaboratif dan penguatan sistem digital untuk menghadapi puncak pelaporan SPT Tahunan yang jatuh pada 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Hal itu disampaikannya dalam pembukaan Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat DJP, Jumat (13/2/2026). Menurutnya, periode Maret–April tahun ini memiliki tantangan tersendiri karena beririsan dengan bulan Ramadan, di mana jam kerja lebih singkat dan mobilitas masyarakat meningkat menjelang hari raya.

“Kita harus siap menghadapi lonjakan SPT yang sangat besar. Karena itu, pendekatannya tidak bisa biasa-biasa saja,” ujarnya.

Bimo menjelaskan bahwa DJP mengoptimalkan sinergi antara petugas pajak, Relawan Pajak Renjani, Tax Center, serta kanal bantuan digital untuk memastikan proses pelaporan tetap lancar. Relawan akan membantu asistensi dasar, sementara persoalan teknis dan kompleks akan langsung ditangani oleh petugas resmi DJP.

Ia juga memastikan kesiapan infrastruktur teknologi, termasuk optimalisasi sistem Coretax dan layanan elektronik lainnya, agar wajib pajak dapat melapor secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. Digitalisasi, menurutnya, menjadi kunci untuk menjaga kualitas pelayanan di tengah peningkatan volume pelaporan.

“Transformasi digital bukan hanya soal sistem, tetapi memastikan pengalaman wajib pajak lebih sederhana dan efisien,” katanya.

Bimo menekankan bahwa DJP tidak ingin sekadar mengejar target pelaporan tepat waktu, tetapi juga memastikan kualitas data dan kepatuhan yang benar. Karena itu, edukasi menjadi bagian penting dalam strategi menghadapi puncak SPT.

Selain itu, DJP juga mengedepankan pendekatan humanis dalam pelayanan. Konsep ngabuburit edukatif yang diusung dalam Spectaxcular 2026 diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih nyaman dan komunikatif bagi masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa pelaporan SPT yang benar dan tepat waktu berkontribusi langsung terhadap stabilitas penerimaan negara. Dengan kontribusi pajak yang mencapai sekitar 85 persen dari total penerimaan APBN, kelancaran periode pelaporan menjadi sangat krusial.

Menutup pernyataannya, Bimo mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif menyukseskan periode pelaporan tahun ini. “Kita ingin memastikan wajib pajak merasa didampingi, sistemnya siap, dan prosesnya berjalan lancar sampai selesai,” pungkasnya. (alf)

Dirjen Pajak Sebut Relawan Renjani Fondasi Ekosistem Fiskal Berkelanjutan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyebut keberadaan Relawan Pajak Renjani dan Tax Center perguruan tinggi dan asosiasi konsultan pajak sebagai fondasi penting dalam membangun ekosistem fiskal yang berkelanjutan. Hal itu disampaikannya dalam pembukaan Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

Menurut Bimo, penguatan sistem perpajakan tidak hanya bertumpu pada regulasi dan teknologi, tetapi juga pada kolaborasi jangka panjang antara otoritas pajak, akademisi, asosiasi profesi, dan generasi muda. Relawan pajak, kata dia, merupakan cikal bakal kader fiskal masa depan.

“Tanpa dukungan kampus, Tax Center, asosiasi konsultan pajak, dan relawan, sangat sulit bagi DJP menjangkau kesadaran pajak masyarakat secara luas,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sistem fiskal yang sehat membutuhkan kesinambungan edukasi. Relawan pajak yang hari ini membantu asistensi pelaporan SPT berpotensi menjadi profesional perpajakan di masa depan baik sebagai aparatur pajak, konsultan pajak, maupun praktisi di sektor swasta.

Bimo menekankan pentingnya membangun ekosistem kolaborasi yang sustain. DJP, menurutnya, tidak dapat bekerja sendiri dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Keterlibatan perguruan tinggi menjadi investasi jangka panjang dalam menciptakan budaya sadar pajak.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa DJP tengah mengkaji optimalisasi peran relawan pajak agar lebih berdampak dan strategis. Tidak hanya sebatas membantu pelaporan SPT tahunan, tetapi juga terlibat dalam program edukasi berkelanjutan di masyarakat.

“Ini bukan sekadar kegiatan musiman. Kita ingin membangun sistem yang terus berjalan, terus tumbuh, dan terus memperkuat kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepercayaan publik menjadi elemen krusial dalam sistem perpajakan modern. Semakin tinggi tingkat literasi dan pemahaman masyarakat, semakin besar peluang tumbuhnya kepatuhan sukarela.

Bimo juga mengingatkan bahwa generasi muda memegang estafet pembangunan bangsa. Dengan kontribusi pajak yang mencapai sekitar 85 persen dari total penerimaan negara, kualitas SDM perpajakan akan sangat menentukan kekuatan fiskal Indonesia ke depan.

Melalui Spectaxcular 2026 dan pelibatan Relawan Pajak Renjani, DJP berharap tercipta sinergi yang berkelanjutan antara negara dan masyarakat dalam menjaga stabilitas fiskal. “Kita sedang membangun fondasi untuk masa depan sistem pajak Indonesia,” pungkasnya. (alf)

Daniel Mulia Sebut Adaptasi Coretax Menantang, Menuju Sistem Lebih Transparan

IKPI, Jakarta: Dalam sesi materi hasil kolaborasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKJ dengan Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) pada webinar, Selasa (10/2/2026), Daniel Mulia selaku pemateri pada webinar tersebut mengupas perubahan signifikan dalam mekanisme pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax.

Ia menjelaskan bahwa sejak Januari 2026 pemerintah telah mengimplementasikan sistem baru tersebut, yang membawa perubahan dalam tata kelola administrasi perpajakan.

Daniel mengakui bahwa masa transisi sistem baru kerap menimbulkan kebingungan. Pada tahun-tahun sebelumnya, kendala seperti lupa EFIN dan password selalu menjadi isu klasik menjelang Maret.

Namun, pada 2026 tantangannya bertambah karena wajib pajak harus beradaptasi dengan sistem digital yang lebih terintegrasi.

Menurutnya, kebingungan adalah hal yang wajar dalam fase adaptasi. Bahkan praktisi pajak pun terus mempelajari penyempurnaan sistem tersebut.

Ia menegaskan bahwa Coretax dirancang untuk meningkatkan integrasi data dan transparansi pelaporan.

Apabila sistem berjalan optimal, pelaporan akan lebih efisien dan meminimalisir kesalahan administrasi.

Sesi tanya jawab menunjukkan banyak peserta ingin memahami langkah-langkah teknis agar pelaporan dapat dilakukan tepat waktu sebelum 31 Maret 2026. 

Selain Daniel, webinar tersebut juga dipandu  Yenie Halim sebagai moderator. (bl)

IKPI Pengda DKJ Tegaskan Komitmen Edukasi Pajak Gratis untuk UMKM

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKJ kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat melalui webinar “Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Sistem Coretax” yang digelar Selasa (10/2/2026) secara daring. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU).

Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, dalam sambutannya menegaskan bahwa edukasi perpajakan merupakan amanah organisasi yang diwujudkan melalui program “IKPI untuk Nusa dan Bangsa.” Ia menyampaikan bahwa kehadiran IKPI bukan hanya untuk anggota, tetapi juga untuk masyarakat luas, khususnya pelaku UMKM.

Menurutnya, momentum Februari menjadi krusial karena batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Banyak wajib pajak mulai bersiap melakukan pelaporan, terlebih dengan adanya sistem baru Coretax.

Tan Alim menilai pelaku UMKM perlu mendapatkan pemahaman yang benar sejak awal agar tidak mengalami kendala teknis maupun kesalahan administrasi.

Sebanyak 58 peserta mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Diskusi berlangsung interaktif, menunjukkan bahwa isu pelaporan pajak masih menjadi perhatian utama pelaku usaha kecil dan menengah.

IKPI Pengda DKJ juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas organisasi sebagai strategi memperluas literasi kepatuhan pajak.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian edukasi perpajakan yang akan terus digelar hingga mendekati batas waktu pelaporan. (bl)

IKPI Beri Edukasi Pengisian SPT Tahunan Coretax kepada Nasabah Prioritas Bank Mega

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan edukasi pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax kepada nasabah prioritas Bank Mega dalam kegiatan yang digelar di Jakarta, Kamis (13/2/2026). Edukasi ini dipandu langsung oleh Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono.

Kegiatan tersebut menyasar segmen nasabah prioritas yang umumnya memiliki portofolio investasi kompleks, baik di dalam maupun luar negeri. IKPI menilai kelompok ini memerlukan pemahaman yang lebih mendalam karena Coretax telah terintegrasi dengan berbagai sumber data keuangan.

Dalam paparannya, Jemmi menjelaskan bahwa Coretax membawa perubahan fundamental dalam administrasi perpajakan. Sistem ini menghadirkan data prepopulated, validasi dinamis, serta pencatatan jejak digital atas setiap aktivitas pelaporan.

“Di era Coretax, sistem sudah membaca data sebelum wajib pajak mengisi SPT. Karena itu, yang paling penting adalah memastikan konsistensi antara laporan dan data yang sudah terekam,” ujar Jemmi.

Ia menegaskan bahwa edukasi ini bukan hanya soal teknis pengisian, tetapi juga tentang membangun kesadaran risiko. Selisih kecil dalam pelaporan investasi, deposito, atau dividen dapat terdeteksi oleh sistem berbasis analitik data.

Nasabah prioritas yang memiliki multi sumber penghasilan, termasuk capital gain, bunga obligasi, hingga reksa dana, diminta untuk melakukan rekonsiliasi menyeluruh sebelum menyampaikan SPT. Langkah ini penting untuk mencegah mismatch yang berpotensi memicu klarifikasi.

Selain itu, Jemmi juga mengingatkan pentingnya dokumentasi yang lengkap. Bukti potong, rekap investasi, dan laporan posisi akhir tahun harus disimpan dan diverifikasi agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.

Melalui kegiatan ini, IKPI menegaskan komitmennya mendukung transformasi perpajakan nasional dengan memberikan pendampingan profesional kepada wajib pajak, khususnya pada segmen perbankan prioritas yang memiliki eksposur risiko lebih tinggi. (bl)

Ketum dan Waketum IKPI Perkuat Konsolidasi Internal dalam Dialog Terbuka Bersama IKPI Surakarta 

IKPI, Surakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, menegaskan pentingnya penguatan konsolidasi organisasi dalam Dialog Terbuka Cabang Surakarta yang digelar Jumat (13/2/2026) malam. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld.

Dalam Dialog Terbuka Cabang Surakarta, Nuryadin menyoroti peran strategis pengurus cabang sebagai garda terdepan organisasi. Ia menekankan bahwa soliditas IKPI secara nasional sangat ditentukan oleh kekuatan struktur di tingkat cabang.

“Dialog Terbuka Cabang Surakarta ini menunjukkan bahwa komunikasi langsung antara pimpinan pusat dan anggota menjadi fondasi penting bagi tata kelola organisasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengurus cabang memiliki tanggung jawab besar dalam pembinaan anggota, peningkatan kompetensi, serta menjaga standar etik profesi konsultan pajak.

Menurut Nuryadin, tantangan profesi yang semakin kompleks menuntut respons cepat dan koordinasi yang tertata antara pusat, pengda, dan pengcab.

Kehadiran Vaudy dalam Dialog Terbuka Cabang Surakarta, lanjutnya, menjadi simbol keseriusan kepemimpinan IKPI dalam membangun pola komunikasi yang terbuka dan partisipatif.

Ia mengajak seluruh pengurus cabang untuk aktif menyampaikan masukan serta menjaga kesinambungan koordinasi dengan pengurus pusat.

Dialog tersebut memperlihatkan sinergi kepemimpinan IKPI dalam memperkuat organisasi dari level cabang hingga nasional. (bl)

en_US