IKPI Bali Rider Resmi Dibentuk, Ketum Vaudy Starworld Tekankan Solidaritas, Sportivitas, dan Perluasan Jaringan

IKPI, Mataram: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan dinamika positif organisasi dengan meresmikan komunitas baru “IKPI Bali Rider”. Komunitas ini menjadi wadah resmi bagi anggota IKPI di kawasan Bali Nusra yang memiliki minat pada dunia otomotif, touring, dan kegiatan kebersamaan di luar lingkup profesi. Peresmian dilakukan langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam sebuah acara yang digelar di Mataram, Rabu (26/11/2025).

Acara peresmian dihadiri langsung oleh lebih dari 20 rider Bali yang sebelumnya melakukan perjalanan touring menuju Mataram. Kegiatan ini sekaligus menjadi simbol kebersamaan dan semangat komunitas yang terus tumbuh di lingkungan IKPI. Kehadiran Ketum beserta unsur pengurus pusat lainnya turut mempertegas dukungan organisasi terhadap terbentuknya komunitas hobi yang produktif.

Harus Jadi Ruang Memperluas Jejaring

Vaudy menekankan bahwa IKPI Bali Rider bukan sekadar komunitas penggemar touring, melainkan platform untuk menciptakan kebersamaan yang mampu memperluas jejaring profesional dan sosial antaranggota IKPI, baik di Bali maupun daerah lain.

“Ini bukan hanya soal hobi dan perjalanan panjang. IKPI Bali Rider harus menjadi ruang untuk memperkuat solidaritas, menumbuhkan sportivitas, dan memperluas jaringan antaranggota. Kegiatan komunitas seperti ini membuka peluang kolaborasi dan menciptakan energi positif bagi organisasi,” tegas Vaudy.

Ia menambahkan bahwa aktivitas touring dapat menjadi sarana efektif untuk mempertemukan anggota, membangun komunikasi informal, serta meningkatkan rasa saling percaya. Menurutnya, hubungan yang kuat di luar pekerjaan akan berdampak positif pada koordinasi dan kerja sama profesional di antara para anggota IKPI.

Apresiasi untuk Rider Bali

Vaudy turut mengapresiasi semangat komunitas Bali yang selama ini konsisten mengadakan perjalanan touring, mulai dari touring internal di Bali hingga keberangkatan lintas pulau menuju Mataram. Konvoi tersebut menjadi cikal bakal gagasan pembentukan komunitas resmi yang akhirnya diakui oleh organisasi pusat.

“Antusiasme dan konsistensi teman-teman IKPI Bali Nusra menjadi alasan utama komunitas ini layak diresmikan. Energi positif seperti inilah yang kita butuhkan untuk membuat IKPI semakin solid dan relevan,” kata Vaudy.

Ketua Umum IKPI juga menekankan pentingnya menjadikan IKPI Bali Rider sebagai contoh komunitas profesi yang sehat, inklusif, dan mengedepankan keselamatan. Ia berharap komunitas ini dapat menginspirasi cabang-cabang IKPI lainnya untuk membentuk wadah minat serupa yang memperkaya kegiatan organisasi.

Selain aspek hobi, Vaudy menilai komunitas ini dapat membuka pintu kolaborasi lintas daerah, mempertemukan berbagai praktisi pajak dari latar belakang berbeda, serta meningkatkan interaksi yang bermanfaat bagi peningkatan kompetensi dan relasi kerja.

Usai peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan sesi ramah tamah antara Ketum IKPI, pengurus pusat, dan anggota IKPI Bali Rider. Percakapan santai seputar pengalaman touring, rencana kegiatan komunitas, serta peluang kolaborasi mendominasi suasana pertemuan.

Para rider Bali juga menyampaikan harapan agar komunitas ini bisa rutin mengadakan touring lintas daerah, bakti sosial, serta kegiatan bersama yang mampu memperkuat citra positif IKPI di masyarakat. (bl)

Penerimaan Pajak Jatim II Tembus Rp19,11 Triliun, DJP Genjot Kepatuhan dan Edukasi Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp19,11 triliun hingga 31 Oktober 2025. Angka tersebut setara 65,17 persen dari target penerimaan tahun 2025 yang dipatok Rp29,32 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, mengungkapkan capaian tersebut menunjukkan tren positif, sekalipun tingkat kepatuhan wajib pajak masih perlu terus digenjot.

“Penerimaan pajak di wilayah Kanwil DJP Jatim II hingga 31 Oktober sebesar Rp19,41 triliun dari target Rp29,32 triliun pada 2025,” ujar Kindy dalam Media Gathering dan Media Briefing 2025, dikutip Rabu (26/11/2025)

Ia menambahkan, hingga akhir tahun Kanwil Jatim II masih membutuhkan tambahan penerimaan sebesar Rp10,209 triliun atau 34,83 persen untuk memenuhi target tahunan.

Kontribusi Jatim dan Nasional

Dalam paparannya, Kindy juga membeberkan bahwa total penerimaan pajak seluruh wilayah Jawa Timur mencapai Rp82,17 triliun. Sementara penerimaan pajak nasional tercatat Rp1.459,03 triliun atau 66,6 persen dari target APBN 2025.

Ia menegaskan peran vital penerimaan pajak terhadap APBN, yang tahun ini menopang 72,84 persen belanja negara dan diproyeksikan meningkat menjadi 74,9 persen pada 2026.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar pajak. Setiap rupiah pajak kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan penyediaan layanan publik,” kata Kindy.

Kindy turut menyoroti perkembangan penyampaian SPT Tahunan per Oktober 2025. Seiring implementasi penuh Coretax Administration System, mulai tahun 2026 pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax.

Sistem baru ini diproyeksikan menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi, namun juga menuntut peningkatan literasi digital masyarakat.

Untuk itu, sejak 1 Oktober hingga 21 November 2025, Kanwil DJP Jatim II telah menggelar 345 kelas edukasi pengisian SPT di 18 kabupaten/kota. Sebanyak 14.932 wajib pajak diundang dan 11.660 hadir mengikuti pendampingan.

Penipuan Berkedok Pajak

Di akhir paparannya, Kindy mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Wajib pajak diminta tidak membagikan kode OTP, data pribadi, maupun mentransfer dana ke rekening individu.

“Seluruh layanan DJP hanya menggunakan kanal resmi dan tidak pernah meminta informasi sensitif yang bersifat rahasia,” tegasnya.

Dengan sisa waktu dua bulan menuju akhir tahun, DJP Jatim II optimistis realisasi penerimaan dapat terus didorong, baik melalui penguatan kepatuhan, optimalisasi pengawasan, maupun edukasi Coretax kepada masyarakat. (alf)

Efektivitas Perencanaan Pajak melalui SPV di Tax Haven Countries

 

“In this world nothing can be said to be certain, except death and taxes” – Benjamin Fraklin (1789) – tidak adayang pasti kecuali “Kematian” dan “Pajak”. Kutipan surat Benjamin Franklin kepada Sahabatnya di Perancis sangat popular. 

“Kematian” adalah soal takdir – “setiap yang bernyawa akan mati (QS. Al Ankabut:57)” dan oleh Franklin ‘disejajarkan’ dengan “Pajak”. Jika “Pajak” sifatnya pasti, lantas apakah dengan keberadaan Tax Haven Countries maka kutipan the Founding Father of the USA tersebut menjadi terbantahkan? Ini yang menarik untuk dibahas. 

 

Tax Haven Countries, istilah yang kerap muncul di saat Wajib Pajak menyusun strategi perencanaan pajak. Pajak yang sangat rendah bahkan nol, prosedur pendirian badan hukum yang super mudah, dan tingkat kerahasiaan keuangan yang tinggi bagi non-residen adalah faktor yang membuat Tax Haven Countries menarik. Namundemikian, penggunaan tax haven sering beririsan dengan isu penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS), pencucian uang, dan pelanggaran kewajiban pelaporan lintas negara.

 

Penggunaan Special Purpose Vehicle (SPV) di yurisdiksi tax haven atau treaty hub lazim ditujukan untuk menekan tarif pajak melalui penurunan with holding tax (WHT), penundaan pengenaan pajak (deferral), pengelolaan hak kekayaan intelektual (IP), atau intra group financing. 

Namun efektivitasnya kini jauh lebih terbatas. Kombinasi ketentuan CFC/deemed dividend, uji beneficial owner dan anti–treaty shopping (PPT/MLI), dokumentasi transfer pricing, pembatasan thin capitalization (DER 4:1), serta AEOI/CRS menjadikan struktur SPV hanya efektif bila ada substansi ekonomi nyata, keselarasan fungsi–aset–risiko, dan tujuan komersial yang jelas—bukan sekadar conduit.

Apa itu SPV dan Mengapa Ditempatkan di Tax Haven/Treaty Hub?

 

SPV adalah entitas yang didirikan untuk tujuan terbatas—menampung investasi, memegang aset/IP, atau memfasilitasi pembiayaan intra‑grup. Penempatan di tax haven (tarif rendah/ nol) atau treaty hub (jaringan P3B luas) biasanya ditujukan untuk menurunkan Withholding Tax (WHT) , menunda pengenaan pajak atas laba luar negeri, mengonsolidasikan kepemilikan aset, dan mempermudah exit/fund‑raising. Standar BEPS dan MLI kini membatasi penyalahgunaan P3B melalui Principal Purpose Test (PPT).

Penghalang Utama Efektivitas SPV (Kerangka Indonesia & Internasional)

a. CFC Rules / Deemed Dividend

Indonesia menerapkan aturan CFC yang memungkinkan dividen dari penyertaan pada badan luar negeri tertentu dianggap terutang pada saat tertentu (deemed). Skema parkir laba di SPV pasif menjadi kurang efektif karena deferral dapat dipatahkan.

b. Beneficial Owner & Anti–Treaty Shopping

Untuk menikmati tarif P3B, penerima penghasilan harus lulus uji beneficial owner dan substansi. SPV yang bertindak sebagai agen/nominee/conduit berisiko ditolak manfaat P3B. Implementasi MLI melalui PPT memungkinkan otoritas pajak menolak manfaat P3B jika tujuan utama transaksi adalah memperoleh penghematan pajak.

c. Transfer Pricing & Dokumentasi

Dokumentasi Master File, Local File, dan CbCR menjadi dasar evaluasi keselarasan fungsi‑aset‑risiko dengan imbal hasil. SPV dengan substansi rendah(kantor virtual, direktur nominee) rawan koreksi.

d. Thin Capitalization (DER 4:1)

Batas rasio utang terhadap modal 4:1 untuk tujuan penghitungan PPh membatasi praktik interest stripping melalui SPV pembiayaan. Perlu perencanaan struktur modal yang seimbang.

e. Kewenangan Anti‑Penghindaran (UU HPP)

UU HPP mempertegas kewenangan otoritas pajakuntuk menentukan kembali penghasilan/biaya yang tidak wajar (substance over form), termasuk penilaian atas transaksi dan aset tak berwujud.

f. AEOI/CRS (Keterbukaan Informasi)

Pertukaran informasi otomatis (CRS) sejak 2018 membuat kerahasiaan lintas‑negara jauh berkurang, sehingga struktur yang mengandalkan opasitas menjadi kurang efektif.

Kapan SPV Masih Efektif?

SPV masih dapat efektif bila syarat berikut terpenuhi:

• Substansi nyata di yurisdiksi SPV (direksi lokal aktif, staf, kantor, keputusan bisnis dibuktikan dengan board minutes).

• Tujuan komersial non‑pajak yang kredibel (ring‑fencing risiko, fund‑raising, konsolidasi IP, joint venture multi‑negara).

• Pemilihan yurisdiksi treaty hub yang kompatibel dengan jaringan P3B Indonesia (bukan sekadar tax haven murni).

• Kepatuhan transfer pricing, perjanjian intra‑grup yang jelas, dan DER ≤ 4:1.

• Mitigasi CFC dengan perencanaan arus kas dan kebijakan dividen yang selaras aturan.

 

Dua Skenario Ringkas & Dampak Pajak

A. Inbound: Investor Asing → SPV → PT di Indonesia

Tujuan umum: menurunkan WHT dividen dari tarif domestik ke tarif P3B (mis. 10%/5%). Syarat krusial: SPV adalah beneficial owner, lulus PPT, dan memiliki substansi memadai. Tanpa itu, manfaat P3B dapat ditolak dan WHT kembali ke tarif domestik.

B. Outbound: Perusahaan Indonesia → SPV di Tax Haven

Tujuan umum: menunda pajak atas laba luar negeri. Risiko utama: aturan CFC/deemed dividend memicu pengenaan pajak di Indonesia meski belum ada cash dividend. Efektivitas deferral rendah jika SPV pasif atau substansinya minim.

Mitigasi Praktis Sebelum Memilih SPV

1. Uji tujuan non‑pajak (dokumen bisnis, kontrak komersial, notulen).

2. Peta P3B: analisis tarif WHT hasil look‑through terhadap treaty hub realistis.

3. Uji beneficial owner & PPT: kontrol atas dana, hak menikmati manfaat, dan struktur kepemilikan yang transparan.

4. Substance plan: direksi, kantor, staf, biaya, dan keputusan strategis benar‑benar berada di SPV.

5. Transfer pricing & DER: dokumentasi MF/LF/CbCR, bench marking imbal hasil, DER ≤ 4:1.

6. CFC impact: evaluasi potensi deemed dividend dan waktu pengakuannya.

7. AEOI/CRS & kepatuhan lintas‑batas: pelaporan, KYC bank, dan governance dokumen.

Kesimpulan

SPV di tax haven/treaty hub masih dapat memberikan efisiensi pajak, terutama untuk inbound holding atau intra group financing, asalkan substansi ekonominya nyata dan tujuan bisnisnya kuat. Dengan keberlakuan PPT (MLI), uji beneficial owner, CFC/deemed dividend, dokumentasi transfer pricing, pembatasan DER 4:1, dan AEOI/CRS, struktur kosmetik berisiko tinggi terkoreksi. Pendekatan terbaik adalah tax planning berbasis substansi: mengoptimalkan operasi, rantai nilai, dan pendanaan sehingga manfaat pajak menjadi konsekuensi dari desain bisnis yang beralasan—bukan tujuan utama.

Penulis adalah Anggota Departemen Humas IKPI

Donny Danardono

Email: donnydanardono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

PPL IKPI Malang: Ahmad Dahlan Ingatkan Era Coretax Menuntut Konsultan Pajak Lebih Teliti dan Berintegritas

IKPI, Malang: Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, mengingatkan bahwa tahun pajak 2025 akan menjadi periode yang penuh tantangan seiring penerapan penuh sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak. Peringatan itu ia sampaikan dalam kegiatan PPL IKPI bertajuk mitigasi risiko pengisian dan pelaporan SPT Tahunan, yang digelar pada 21 November 2025.

Dahlan menekankan bahwa sistem Coretax membuat setiap detail pengisian SPT semakin mudah terbaca oleh algoritma dan AI DJP. Karena itu, wajib pajak maupun konsultan harus lebih cermat dalam menyiapkan data. Ia memberi contoh sejumlah risiko yang sering terlewat, seperti kewajiban WP orang pribadi pengguna NPPN untuk mengisi Pemberitahuan Norma PPh mulai Tahun Pajak 2025, atau perlunya menonaktifkan NPWP istri (NE) bila penghasilan digabung dengan suami untuk mencegah status PH–MT, kecuali sang istri bertindak sebagai penandatangan atau penyusun dokumen perpajakan. 

(Foto: DOK. IKPI Cabang Malang)

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa transaksi dengan pemerintah daerah harus disertai bukti potong yang sesuai PER-11/2025 karena kesalahan sekecil apa pun langsung terdeteksi sistem.

Menurutnya, rekomendasi yang keliru tidak hanya merugikan klien, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum nyata. Ia meminta konsultan untuk selalu melakukan review rekening koran, mengingat DJP kini mengandalkan EOI, pola inflow–outflow, dan data pre-populate sebagai bahan analisis. “Kalau pergerakan dananya janggal, Coretax langsung membaca,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Dalam penjelasannya, ia turut menyinggung praktik buying time, yaitu menunggu surat SP2DK atau SPHP dari kantor pajak sebelum menindaklanjuti pelaporan. Ia menegaskan bahwa metode ini memang tidak melanggar aturan tertulis, tetapi tetap berada di area abu-abu etika profesi dan tidak mencerminkan kepatuhan proaktif.

Saat membahas teknis pengisian SPT di sistem baru, Dahlan menjelaskan mekanisme ekspor daftar harta Tahun Pajak 2024 yang perlu dikelompokkan ke empat kategori: kas/setara kas, piutang, harta bergerak, dan harta tidak bergerak. Untuk WP orang pribadi, ia menegaskan pentingnya merapikan data melalui Excel, memastikan hutang–piutang simetris, menggunakan kurs 31 Desember untuk harta valas, serta memisahkan harta luar negeri dari dalam negeri. Ia juga mengingatkan bahwa jangan mempercantik SPT, karena AI dapat mendeteksi pola yang tidak wajar. Kasus-kasus lama, tambahnya, dapat dinormalkan melalui SP2DK by request.

Pada kesempatan itu, Dahlan menegaskan bahwa seluruh tindakan kantor pajak mulai dari SP2DK, pemeriksaan, hingga penerbitan SKPKB selalu berpijak pada kerangka Data Konkret sesuai PMK 15/2020. Ia menjelaskan bahwa data konkret berasal dari tiga sumber: faktur, bukti potong, dan bukti transaksi. Dari ketiganya, bukti transaksi adalah yang paling rawan karena memerlukan pengujian lebih rinci. “Untuk PPh, DJP memegang bukti potong, dan itu sudah final sebagai data konkret,” tegasnya.

Ia menilai 2025 akan menjadi tahun penentu bagi konsultan pajak dalam menunjukkan profesionalisme. “Coretax memperketat pengawasan sekaligus meningkatkan transparansi. Siapa yang tidak siap akan tertinggal, bahkan terkoreksi,” pungkasnya. (bl)

IKPI Rider Chapter Bali Segera Diresmikan, Ketum Vaudy Starworld Apresiasi Semangat Kebersamaan Para Rider

IKPI, Mataram: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi atas semangat kebersamaan para anggota IKPI Bali Nusra yang melakukan turing dari Bali menuju Mataram. Lebih dari 20 anggota IKPI Rider Bali menempuh perjalanan menggunakan sepeda motor untuk menghadiri PPL yang diselenggarakan Pengcab Mataram, Rabu (26/11/2025).

Vaudy menegaskan, turing ini bukan sekadar aktivitas hobi, tetapi juga simbol kekompakan antar-anggota. “Teman-teman dari Bali sangat luar biasa. Mereka datang jauh-jauh untuk mengikuti PPL dan menjaga silaturahmi. Ini bukti kuat bahwa IKPI adalah rumah besar yang mengikat kita dalam kebersamaan,” ujar Vaudy dalam acara makan malam bersama Waketum, Nuryadin Rahman dan Ketua Departemen Kerja Sama Dengan Organisasi dan Asosiasi, Handi, Selasa (25/11/2025).

Komunitas IKPI Rider Chapter Bali akan diresmikan hari ini sebagai bentuk wadah resmi bagi anggota IKPI Bali  Nusra yang memiliki hobi otomotif. Pembentukan komunitas ini diharapkan memperkuat jejaring, kekeluargaan, sekaligus menjadi energi baru bagi organisasi.

Kehadiran para rider sekaligus menjadi dukungan langsung mereka terhadap kegiatan PPL yang digelar oleh Pengcab Mataram.

Turing Bali–Mataram Jadi Simbol Energi Baru IKPI

Vaudy menyampaikan bahwa semangat para rider Bali telah memberikan warna baru bagi organisasi. Aktivitas turing menjadi contoh bahwa komunitas konsultan pajak dapat tampil dinamis, aktif, dan tetap solid sebagai profesi.

“Semoga IKPI Rider Chapter Bali dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam membangun komunitas yang positif dan produktif,” ujar Vaudy.

Peresmian ini menjadi bagian penting dari rangkaian kegiatan PPL Pengcab Mataram dan menambah semangat baru bagi IKPI menjelang akhir tahun 2025.

Hadir Pengurus Bali–Nusra dan Cabang

Pengurus Daerah Bali–Nusra:

1. I Kadek Agus Ardika – Ketua Pengda

2. Anak Agung Sagung Widya Jayanti – Sekretaris Pengda

3. I Ketut Suastika – Bidang PPL dan Pendidikan

4. Anak Agung Ngurah Setiawan – Humas Pengda

5. Luh Citra Wirya Astuti – Bidang CSR Keagamaan dan Olahraga

Pengurus Cabang Denpasar:

1. I Made Sujana – Ketua Pencab Denpasar

2. Ni Made Galih Masari – Bidang Hubungan Antar Lembaga

Pengurus Cabang Buleleng:

1. I Made Susila Darma – Ketua Cabang Buleleng

2) Ketua Koordinator Rider: Dedy Kesuma

(bl)

Penertiban Kawasan Hutan Dongkrak Setoran Pajak, Pemerintah Raup Rp 1,75 Triliun

IKPI, Jakarta: Upaya pemerintah menertibkan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan mulai menunjukkan hasil konkret. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Dampaknya, negara mengantongi tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 1,75 triliun hingga 21 November 2025.

“Penertiban kawasan hutan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pembayaran pajak. Tambahan penerimaan yang kita catat naik sekitar 20,22% dibandingkan tahun lalu,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Empat Sumber Utama Tambahan Penerimaan

Bimo menjelaskan, kinerja Satgas PKH berkontribusi melalui empat pos penerimaan:

• Pendaftaran PBB-P5L (Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Lainnya);

• Pemeriksaan PBB-P5L, tercatat menghasilkan sekitar Rp 180 juta;

• Kegiatan pengawasan pajak, menyumbang Rp 138,39 miliar;

• Percepatan pelunasan utang pajak, menjadi penyumbang terbesar yaitu Rp 1,61 triliun.

“Kontributor dominan adalah pelunasan utang pajak sehingga total dampaknya sampai pertengahan November mencapai Rp 1,75 triliun di luar kegiatan rutin,” jelasnya.

Selain penerimaan tambahan tersebut, Bimo menuturkan bahwa pembayaran pajak di luar kewajiban bulanan juga mengalami lonjakan. Sebelumnya tercatat Rp 25,86 triliun, kini meningkat menjadi Rp 31,08 triliun. Kenaikan ini menjadi bukti bahwa penertiban kawasan hutan mendorong kedisiplinan perpajakan pelaku usaha.

Sinergi Antarunit Kemenkeu Jadi Kunci

Satgas PKH merupakan kolaborasi DJP, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dalam struktur tersebut, DJP bertugas memastikan optimalisasi penerimaan perpajakan sekaligus pembenahan tata kelola.

“Kami ingin optimalisasi penerimaan pajak, optimalisasi PNBP, sekaligus memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga,” tegas Bimo.

Sejalan dengan capaian ini, pemerintah menilai bahwa penertiban kawasan hutan bukan hanya menyangkut aspek tata kelola lahan, namun juga berpengaruh besar terhadap penerimaan negara. Kinerja Satgas PKH akan terus diperkuat untuk menjaga keberlanjutan kepatuhan para pelaku industri yang beroperasi di kawasan hutan. (alf)

MPR Dukung Fatwa MUI, Minta Pemda Tak Bebani PBB Pesantren

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan dukungannya terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pajak Berkeadilan dan meminta pemerintah daerah (Pemda), segera menghentikan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap pesantren dan lembaga nirlaba keagamaan lainnya.

Fatwa yang dikeluarkan pada Munas XI MUI pada 23 November menyebut dua poin penting: zakat dapat dijadikan pengurang pajak dan bumi serta bangunan yang ditempati tidak layak dikenakan pajak berulang. Menurut HNW, ketentuan itu relevan mengingat banyak pesantren masih menerima tagihan PBB meskipun berstatus lembaga pendidikan dan sosial keagamaan yang tidak berorientasi keuntungan.

“Dengan adanya fatwa MUI itu semoga semakin menyegerakan koreksi oleh Pemerintah atas perpajakan terhadap pesantren,” ujar HNW dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).

HNW mengatakan dirinya telah menyampaikan aspirasi pembebasan pajak bagi pesantren secara langsung kepada Menteri Agama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 11 November. Ia meminta Menag berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak agar fatwa tersebut segera ditindaklanjuti dan dipastikan berlaku pada tingkat pemerintah daerah sebagai pemungut PBB.

Secara regulasi, lanjutnya, landasan pengecualian PBB sebenarnya telah diatur. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menyebutkan fasilitas keagamaan dan pendidikan yang melayani kepentingan umum termasuk kategori objek yang dikecualikan dari PBB. Dengan demikian, pesantren sejatinya tidak layak dikenakan pungutan itu.

Ia juga menyinggung ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengecualikan harta hibah yang diterima badan keagamaan atau pendidikan dari kewajiban pajak penghasilan — termasuk pesantren.

HNW berharap pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren segera terealisasi agar ada advokasi struktural dari pemerintah dalam menangani hambatan administratif dan finansial yang dialami pesantren.

“Fatwa MUI yang mengedepankan keadilan ini penting segera dilaksanakan secara progresif dan komprehensif, agar pesantren dapat fokus mendidik generasi Z menuju Indonesia Emas 2045 tanpa terbebani pungutan pajak,” tegasnya. (alf)

DJP Ungkap 463 Wajib Pajak Terindikasi Gunakan Modus Penghindaran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menguak temuan besar terkait dugaan penghindaran pajak oleh ratusan wajib pajak. Setelah penelusuran lanjutan, jumlah entitas yang dicurigai terlibat melonjak menjadi 463 wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan bahwa temuan terbaru ini memperluas identifikasi terhadap wajib pajak yang diduga melakukan rekayasa transaksi untuk mengurangi kewajiban perpajakan mereka.

“Awalnya 282 wajib pajak yang terdeteksi. Setelah pendalaman, dugaan meningkat menjadi 463 wajib pajak. Ini masih dugaan, tetap kita menjunjung presumption of innocence,” ujar Bimo dalam Media Gathering di Bali, dikutip Selasa (25/11/2025).

Modus-Modus Penghindaran 

DJP mengidentifikasi sejumlah skema yang diduga digunakan oleh para wajib pajak, di antaranya:

• penghindaran pungutan ekspor,

• pengabaian kewajiban domestic market obligation (DMO),

• penundaan atau pengelakan pajak dalam negeri,

• indikasi praktik dividen terselubung.

Temuan ini memperluas laporan sebelumnya, ketika DJP mengidentifikasi 282 wajib pajak yang diduga memanipulasi nilai ekspor, terdiri atas:

• 257 wajib pajak dengan modus POME (periode 2021–2024) dengan nilai PEB Rp 45,9 triliun, serta

• 25 wajib pajak dengan modus Fatty Matter sepanjang 2025 dengan nilai PEB Rp 2,08 triliun.

Akibat praktik underinvoicing Fatty Matter, DJP menghitung potensi kerugian negara pada 2025 mencapai Rp 140 miliar. Anomali ini awalnya terdeteksi dari lonjakan ekspor Fatty Matter ke Tiongkok yang tidak sebanding dengan nilai pelaporan.

Empat perusahaan mulai diperiksa

Sebagai langkah pendalaman, DJP kini melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap:

• PT MMS,

• PT LPMS,

• PT LPMT, dan

• PT SUNN.

Pemeriksaan berlangsung untuk memastikan kebenaran nilai transaksi dan kepatuhan perpajakan perusahaan-perusahaan tersebut. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penegakan hukum multi-lembaga

Bimo menegaskan bahwa DJP menerapkan pendekatan multi-door dalam penanganan kasus, dengan menggandeng:

• Satgassus OPN Polri,

• Kejaksaan Agung, dan

• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tujuan akhirnya bukan hanya pemulihan kerugian negara, tetapi juga memastikan adanya efek jera agar praktik ini tidak berulang,” tegas Bimo. (alf)

Dirjen Pajak Sebut 104 Pengemplang Sudah Cicil Utang, Pemerintah Aktif Lakukan Penagihan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memetik hasil dari langkah penagihan aktif terhadap para pengemplang pajak. Hingga 19 November 2025, sebanyak 104 penunggak pajak telah melakukan pembayaran cicilan utang dengan total mencapai Rp 11,48 triliun, menambah kekuatan penerimaan negara di penghujung tahun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa proses penagihan tidak berhenti hanya pada penyetoran awal. Pemerintah akan terus mengawal sisa kewajiban para penunggak hingga lunas, termasuk membeberkan usia tunggakan masing-masing wajib pajak kepada DPR.

“Kami akan sampaikan secara detail, termasuk usia utangnya,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin, 24 November 2025.

Menurut Bimo, 104 wajib pajak tersebut merupakan bagian dari 201 penunggak terbesar di Indonesia. Pemerintah menempuh berbagai langkah persuasif maupun represif melalui penagihan aktif, penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pembekuan izin usaha jika diperlukan.

Upaya tersebut dilakukan tidak hanya oleh DJP, melainkan melalui sinergi antara jajaran eselon I Kemenkeu, lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum. Untuk kasus yang tersangkut perkara hukum, DJP berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, termasuk Jamdatun dan Badan Pemulihan Aset, guna memastikan proses hukum dan pemulihan kerugian negara berjalan bersamaan.

Pemerintah menargetkan Rp 50–60 triliun dari sekitar 200 pengemplang pajak. Untuk tahun 2025, realisasi yang diincar berada di kisaran Rp 20 triliun, sehingga penagihan akan terus digencarkan hingga akhir tahun.

Bimo juga menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan hukum tidak hanya menyasar wajib pajak yang masih tercatat aktif, agar tidak memunculkan anggapan “berburu di kebun binatang.” DJP dipastikan memperluas basis pajak melalui penguatan data, digitalisasi platform perpajakan, dan pelacakan transaksi elektronik.

Ia menambahkan, pendekatan multi-doors akan diterapkan untuk kasus berat, menggabungkan pidana perpajakan, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang guna memberikan efek jera yang lebih kuat. (alf)

Ketua IKPI Depok: AI Bukan Pengganti Konsultan Pajak, tetapi Tools untuk Memperkuat Keahlian Konsultan Pajak 

IKPI, Bogor: Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, menegaskan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) justru akan membuka babak baru kemudahan layanan perpajakan, baik bagi konsultan pajak maupun wajib pajak. Hal tersebut ia sampaikan di hadapan puluhan peserta seminar PPL & Outing IKPI Cabang Depok yang digelar di Citra Cikopo, Bogor, pada Minggu (23/11/2025).

Kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) sekaligus outing yang berlangsung selama tiga hari, 21–23 November 2025, menjadi agenda tahunan IKPI Cabang Depok. Tidak hanya sebagai ruang peningkatan kompetensi, agenda ini juga dirancang untuk memperluas wawasan, bertukar pikiran, mempererat silaturahmi, hingga menjadi wadah relaksasi bagi para peserta.

“Di hari pertama kami mengadakan rapat anggota untuk mendengarkan masukan dan kritik sebagai evaluasi dan rencana satu tahun ke depan,” ujar Hendra.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Hari kedua dilanjutkan dengan PPL yang mengangkat tema besar digitalisasi administrasi perpajakan. Materi utama dibawakan oleh Agustina Mappadang bertajuk “Transformasi Layanan SPT Tahunan melalui Coretax: Strategi Menuju Pelaporan yang Lebih Akurat dan Terintegrasi”. Hendra menyebut tema tersebut sangat relevan karena Coretax kini menjadi fondasi baru administrasi DJP.

“Coretax akan sangat memengaruhi cara kita membantu wajib pajak melaporkan SPT. Anggota harus paham bagaimana sistem ini bekerja dan risikonya, karena mekanisme pelaporan ke depan semakin menuntut keakuratan,” jelas Hendra.

AI untuk Membantu, Bukan Menggantikan

Di sela rangkaian kegiatan, Hendra memperkenalkan sebuah terobosan baru dari IKPI Cabang Depok: AI Assistant Hallo Tax Indonesia, sebuah platform berbasis kecerdasan buatan yang dikembangkan untuk membantu konsultan pajak dan wajib pajak memahami regulasi perpajakan secara lebih cepat, akurat, dan efisien.

Menurutnya, sejumlah tantangan menjadi dasar dibangunnya platform tersebut, mulai dari kompleksitas regulasi yang terus berubah, tingginya jumlah wajib pajak, keterbatasan layanan, hingga tingkat kepatuhan UMKM yang masih rendah.

“Hallo Tax menawarkan kombinasi teknologi AI, data resmi, dan edukasi pajak Indonesia. Dan ini adalah layanan yang belum tersedia pada platform lain saat ini,” ujar Hendra.

Namun, ia menekankan bahwa kehadiran AI ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran konsultan pajak.

“AI berfungsi sebagai asisten riset, mempercepat pemahaman aturan, menjawab pertanyaan dasar, dan membantu edukasi. Tapi analisis mendalam, penyusunan strategi pajak, pendampingan pemeriksaan, dan advisory tetap memerlukan tenaga profesional. AI = efisiensi, konsultan = kepakaran. 

Jadi Hallo Tax memperkuat, bukan menggantikan, karena prinsipnya kreativitas milik Manusia, bukan AI.,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Hallo Tax dijadwalkan melakukan peluncuran resmi pada awal tahun 2026, sebagai bagian dari komitmen IKPI Cabang Depok untuk menghadirkan inovasi yang dapat memperkuat ekosistem profesi konsultan pajak di era digital.

Hallo Tax dijadwalkan akan melakukan peluncuran resmi pada awal tahun 2026, sebagai bagian dari komitmen IKPI Cabang Depok untuk menghadirkan inovasi yang dapat memperkuat ekosistem profesi konsultan pajak di era digital.

Hendra berharap para anggota IKPI Depok dapat memanfaatkan Hallo Tax untuk meningkatkan kualitas layanan, mengoptimalkan waktu kerja, dan meminimalkan upaya manual dalam mencari referensi regulasi yang sering kali membutuhkan energi tambahan.

Belajar, Santai, dan Membangun Keakraban

Selain memperkaya wawasan perpajakan, suasana outing dibuat hangat dan santai melalui berbagai kegiatan penyegar pikiran. Setelah penyampaian materi PPL, peserta menikmati gala dinner, BBQ kambing guling, hingga hiburan organ tunggal.

“Alhamdulillah peserta senang bisa relaksasi sejenak, BBQ-an, nyanyi santai bareng. Kalau peserta senang, kami panitia ikut senang,” ungkap Hendra.

Di hari ketiga sebelum kembali ke sesi seminar, seluruh peserta diajak mengikuti fun games bertema golf: Nearest To The Pin, Nearest To The Line, dan One Chip One Putt, yang disambut meriah peserta.

Materi terakhir PPL dibawakan oleh Nurhidayat dengan topik “Mitigasi Risiko atas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak”, yang menurut Hendra sangat dibutuhkan karena risiko pemeriksaan kini meningkat seiring integrasi data DJP.

Penutupan kegiatan berlangsung penuh keakraban, dan Hendra menyampaikan alasan pemilihan lokasi pelatihan.

“Citra Cikopo memberikan suasana yang nyaman dan kondusif untuk belajar sekaligus membangun keakraban. Semangat kebersamaan ini yang ingin kita jaga,” ujarnya. (bl)

en_US