DJP Pastikan Kantor Pajak Tetap Melayani 2 Januari 2026, Fokus Aktivasi Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tetap berjalan pada Jumat, 2 Januari 2026. Keputusan ini diambil karena banyak wajib pajak membutuhkan bantuan aktivasi akun Coretax menjelang masa pelaporan pajak.

Menjelang akhir tahun, kunjungan masyarakat ke kantor pajak meningkat signifikan. Aktivasi akun dibutuhkan karena mulai tahun depan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem administrasi baru tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa layanan tetap tersedia agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan akses.

Untuk mengatur arus kedatangan, DJP sebelumnya merilis pengumuman PENG-54/PJ.09/2025 mengenai batas waktu aktivasi akun Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik. Dokumen itu diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar antrean tidak menumpuk pada satu waktu.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan beberapa hal penting:

• Aktivasi lebih awal dianjurkan. Wajib pajak diminta tidak menunggu masa pelaporan SPT agar proses tidak menumpuk.

• Bisa dilakukan mandiri. Panduan resmi tersedia di situs DJP dan kanal media sosial, termasuk tautan khusus t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

• Datang ke kantor bila butuh pendampingan. Mereka yang mengalami kendala data diminta mengatur waktu kunjungan secara bijak.

• Semua layanan gratis. DJP menegaskan tidak ada biaya dan mengingatkan masyarakat untuk menghindari calo atau pihak yang menjanjikan layanan cepat berbayar.

Dengan kebijakan tersebut, DJP menargetkan transisi ke Coretax berlangsung lebih tertib dan memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa tekanan antrean. (alf)

APBN 2026 Fokus ke Belanja yang Sentuh Rakyat dan Kurangi TKD

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan strategi harmonisasi fiskal baru pada 2026, dengan memperbesar porsi belanja pusat yang langsung menyentuh masyarakat hingga sekitar Rp1.300 triliun. Di sisi lain, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) diproyeksikan akan menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengonfirmasi arah kebijakan tersebut saat kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung 1, Jawa Barat, Senin (29/12/2025).

“Dana transfer ke daerah 2026 akan lebih rendah dibandingkan 2025. Angkanya ada di dalam dokumen-dokumen APBN kita,” ujarnya.

Ia menegaskan, penurunan TKD tidak berarti berkurangnya dukungan pusat terhadap pemerintah daerah. Pemerintah kini menerapkan pendekatan kesatuan fiskal, di mana belanja pusat mengambil porsi lebih besar dalam mengeksekusi program-program kesejahteraan yang langsung dirasakan masyarakat.

Kebijakan itu terlihat dari kenaikan signifikan belanja kementerian/lembaga di luar komponen gaji, yang diperkirakan meningkat dari Rp950 triliun pada 2025 menjadi Rp1.300 triliun pada 2026.

“Ini anggaran pusat yang memang didesain untuk langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Tidak termasuk gaji pegawai,” kata Suahasil.

Dengan desain tersebut, pemerintah ingin memastikan program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) berjalan lebih merata dan efektif.

Dalam kunjungannya, Suahasil juga meninjau penyerapan anggaran menjelang akhir tahun. Ia mengapresiasi kinerja Jawa Barat, di mana realisasi anggaran di Sumedang mencapai sekitar 98 persen, sementara wilayah Bandung sudah melampaui 95 persen.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kesiapan birokrasi dalam mendukung transisi kebijakan fiskal ke depan.

“APBN maupun APBD adalah satu kesatuan, jadi terus kita pantau secara bersama,” ucapnya. (alf)

China Turunkan Tarif Impor untuk 935 Barang Mulai 2026

IKPI, Jakarta: China akan menurunkan tarif impor sementara untuk 935 jenis barang mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini diumumkan Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara dan diberitakan oleh kantor berita Xinhua, dikutip Rabu (31/12/2025).

Langkah tersebut dirancang untuk memperkuat keterkaitan antara pasar dalam negeri dan pasar global, sekaligus mendorong efisiensi rantai pasok. Pemerintah Beijing menegaskan bahwa penurunan tarif menyasar komponen penting dan material berteknologi tinggi yang dinilai strategis bagi kemandirian industri nasional.

Selain itu, tarif lebih rendah juga akan diterapkan pada produk yang mendukung pembangunan ramah lingkungan serta sektor medis dua bidang yang sedang menjadi prioritas kebijakan ekonomi China.

Pada 2026, China juga berencana mengoptimalkan struktur pos tarifnya. Sejumlah subpos baru akan ditambahkan, termasuk untuk produk-produk inovatif seperti robot bionik cerdas dan bio-kerosene untuk penerbangan.

Di luar kebijakan tersebut, Beijing memastikan tetap melanjutkan komitmen tarif yang telah disepakati dalam berbagai perjanjian perdagangan. Tarif preferensial akan terus berlaku bagi barang-barang dari 34 mitra dagang, sementara perlakuan tarif nol akan dipertahankan untuk seluruh lini tarif dari 43 negara termiskin yang memiliki hubungan diplomatik dengan China. (alf)

Indef Tegaskan Pertumbuhan Ekonomi Butuh Dorongan Tambahan

IKPI, Jakarta: Ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi sepanjang 2025 dinilai memberi tekanan nyata pada perekonomian Indonesia. Dampaknya paling terasa pada konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat, yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan nasional. Pemulihan ekonomi dunia yang belum tuntas pascapandemi, ditambah gejolak perdagangan internasional, membuat perekonomian domestik membutuhkan dorongan tambahan agar laju pertumbuhan tetap terjaga.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eisha Maghfiruha Rachbini menuturkan, perlambatan ekonomi global sudah merembet ke dalam negeri. Meski pertumbuhan Indonesia masih bertahan di kisaran 5%, tanda-tanda pelemahan mulai tampak pada sisi konsumsi.

“Kalau dilihat komponennya, ada kecenderungan konsumsi ikut melambat. Porsi pengeluaran konsumsi yang dulu sekitar 60%, sekarang cenderung turun mendekati 50%,” ujar Eisha dalam diskusi publik Catatan Akhir Tahun Indef: Liburan di Tengah Tekanan Fiskal, Senin (29/12/2025).

Pada kuartal III 2025, ekonomi Indonesia tumbuh 5,04%. Namun, untuk menjaga momentum hingga kuartal IV 2025 dan memasuki 2026, menurut Eisha, diperlukan tambahan stimulus dari konsumsi domestik. Pelemahan konsumsi, katanya, sejalan dengan turunnya kepercayaan konsumen akibat daya beli yang tergerus sepanjang tahun.

Di sektor ketenagakerjaan, angka pengangguran memang membaik. Namun, meningkatnya pekerja di sektor informal menandakan kualitas pekerjaan belum sepenuhnya meningkat, sehingga kesejahteraan masyarakat masih menghadapi tantangan.

Eisha menambahkan, lemahnya konsumsi domestik juga tidak lepas dari penurunan kepercayaan konsumen global. Kenaikan harga berbagai komoditas mulai dari kedelai, minyak, gandum hingga mineral membuat permintaan dunia melemah. Kondisi ini diperberat oleh kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat yang menekan rantai pasok internasional.

“Tarif tersebut memicu kenaikan harga komoditas dan bahan baku. Ketidakpastian nilai tukar juga tinggi, sehingga biaya impor semakin mahal,” jelasnya.

Dengan terganggunya rantai pasok dan meningkatnya risiko perdagangan, proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia belum akan kembali ke level prapandemi. OECD memperkirakan ekonomi global tumbuh sekitar 3,2% pada 2024–2025, sementara IMF memproyeksikan angka serupa pada 2025. Memasuki 2026, pertumbuhan bahkan diperkirakan melandai ke kisaran 2,9–3,1% akibat tingginya tensi perang dagang, potensi kenaikan inflasi, perubahan struktur tenaga kerja, hingga disrupsi teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI).

Meski berada di bawah tekanan, Eisha menilai ekonomi global masih menunjukkan ketahanan.

“Di tengah ketidakpastian, ekonomi dunia tetap berusaha tumbuh, meski belum mampu kembali ke tingkat sebelum pandemi,” tutupnya. (alf)

Purbaya Pilih Jaga Pajak Tanpa Tambahan Beban

IKPI, Jakarta: Tahun pajak 2026 menjadi momentum penting bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Untuk pertama kalinya, seluruh kebijakan perpajakan berjalan penuh di bawah kendalinya sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada September 2025.

Di tengah target penerimaan pajak yang cukup menantang, yakni Rp2.357,7 triliun atau naik 7,69% dibandingkan tahun ini, Purbaya justru menegaskan tidak akan menambah beban pajak baru. Tidak ada kenaikan tarif, tidak ada perluasan objek, dan tidak ada pungutan baru yang tiba-tiba muncul.

Menurutnya, kebijakan menaikkan pajak justru kontraproduktif jika kondisi ekonomi belum benar-benar kuat. “Kalau dipaksa naik, penerimaan malah bisa turun,” ujarnya. Pemerintah baru akan membuka kemungkinan penyesuaian tarif ketika ekonomi mampu tumbuh stabil di atas 6%. Selama ini, pertumbuhan masih berkisar 5% secara tahunan.

Karena itu, strategi 2026 lebih banyak bertumpu pada efisiensi dan perbaikan administrasi ketimbang menambah tarif. Salah satu tumpuannya adalah sistem inti administrasi perpajakan Coretax. Sistem digital ini diharapkan mempermudah pelayanan, memperkuat pengawasan, dan mengefektifkan penagihan. Mulai 2026, seluruh pelaporan SPT Tahunan orang pribadi maupun badan diarahkan masuk melalui Coretax.

Di saat yang sama, Indonesia juga memasuki babak baru perpajakan global dengan berlakunya pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT). Perusahaan multinasional beromzet besar yang membayar pajak di bawah 15% di negara tempat mereka beroperasi akan dikenai pajak tambahan. Skema ini dirancang untuk menutup praktik penghindaran pajak lintas negara dan memastikan kontribusi lebih adil.

Kebijakan penguatan data perpajakan turut dipersiapkan. Revisi aturan Automatic Exchange of Information (AEOI) akan memperluas cakupan pelaporan rekening keuangan, termasuk produk uang elektronik, dompet digital, hingga aset kripto. Pemerintah menyesuaikan standar internasional, sambil memastikan tata kelola dan pencegahan duplikasi pelaporan tetap terjaga.

Di sisi lain, pemerintah memilih menunda pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang di marketplace. Aturan yang sebelumnya direncanakan berlaku 2026 itu ditangguhkan sampai ekonomi benar-benar mampu menembus pertumbuhan 6%. Pemerintah tidak ingin ekosistem UMKM digital kehilangan napas hanya karena terbentur aturan pajak.

Berbagai insentif juga tetap digelontorkan. Pekerja sektor padat karya dan pariwisata dengan gaji hingga Rp10 juta masih memperoleh fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah. Total penerima diperkirakan mencapai 2,22 juta orang dengan nilai anggaran lebih dari Rp1 triliun. Pemerintah berharap kebijakan ini menjaga daya beli sekaligus menopang keberlangsungan usaha.

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun juga diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Perpanjangan ini dinilai memberi efek pengganda besar bagi sektor konstruksi, properti, dan industri turunannya. Sementara untuk investasi, tax holiday tetap berlanjut, namun menyesuaikan standar pajak minimum global. Pembebasan pajak tidak lagi 100%, melainkan diselaraskan dengan batas 15% agar Indonesia tidak justru “mensubsidi” negara lain.

Secara keseluruhan, arah kebijakan 2026 tampak jelas yakni menjaga stabilitas, memperkuat administrasi, dan mendukung kegiatan ekonomi tanpa menambah beban pajak. Pemerintah memilih membiarkan ekonomi berlari lebih cepat terlebih dahulu, baru kemudian menimbang ruang penyesuaian tarif di masa mendatang. (alf)

Natal Nasional IKPI 2025 Digelar Hybrid, Panitia Targetkan 1.000 Peserta

IKPI, Jakarta: Persiapan perayaan Natal Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2025 terus dimatangkan. Ketua Natal Nasional IKPI 2025, Dhaniel Hutagalung, menyampaikan optimisme bahwa perayaan tahun ini akan menjadi momentum kebersamaan yang lebih luas, karena diselenggarakan secara hybrid.

Menurut Dhaniel, panitia menargetkan sedikitnya 250 peserta hadir secara langsung, sementara lebih dari 700 anggota dan keluarga akan mengikuti secara online.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI)

“Kami berharap suasana sukacita Natal bisa dirasakan seluruh anggota, baik yang hadir offline maupun yang mengikuti dari rumah,” ujarnya.

Dhaniel juga mengimbau khusus kepada anggota IKPI yang berdomisili di Jabodetabek dan Cirebon agar sebisa mungkin hadir secara langsung.

“Kalau memungkinkan, kami sangat berharap rekan-rekan yang lokasinya tidak terlalu jauh bisa ikut hadir offline. Kehadiran langsung akan menghadirkan kebersamaan yang berbeda,” katanya.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI)

Diselenggarakan di GMS Central Park

Menjawab pertanyaan mengenai format acara, Dhaniel menegaskan bahwa perayaan Natal IKPI 2025 memang akan digelar secara hybrid.

Acara utama akan berlangsung di Gereja Mawar Sharon (GMS) Central Park Mall Gedung Tribeca Lantai 1 Jl. Letjen S. Parman Kav. 26, Jakarta Barat.

Aksi Berbagi Panti Jompo dan Panti Asuhan

Tidak hanya mempersiapkan ibadah dan perayaan, panitia juga menjalankan misi sosial. Menjelang pelaksanaan acara, tim Natal IKPI telah mengunjungi dan menyalurkan bantuan ke 2 panti jompo dan 2 panti asuhan yang berada di kawasan Tangerang Selatan dan Medan, Sumatra Utara.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI)

“Natal bukan hanya perayaan, tetapi juga kesempatan untuk berbagi kasih. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung,” kata Dhaniel.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap semangat kebersamaan, pelayanan, dan kepedulian sosial semakin tumbuh di tengah keluarga besar organisasi. (bl)

IKPI Kabupaten Tangerang Dorong Konsultan Pajak Adaptif Hadapi Era Digital

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang menggelar seminar bertema “SPT Coretax: Aplikasi Tahun Pertama atas SPT Badan dan SPT Orang Pribadi”, sebagai respons atas tantangan transformasi digital perpajakan yang semakin kompleks.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, menegaskan bahwa tema tersebut dipilih karena Coretax tidak sekadar aplikasi, melainkan tonggak perubahan cara wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara lebih efisien, transparan, dan akurat.

Menurutnya, Coretax membantu meminimalkan kesalahan pengisian, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat pengawasan pajak sehingga potensi kebocoran dapat ditekan. “Sistem ini sekaligus mendorong peningkatan kualitas SDM perpajakan agar siap menghadapi perkembangan teknologi,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).

Antusias, 105 Peserta Hadiri Seminar

Kegiatan ini diikuti 105 peserta, terdiri dari sekitar 80 persen anggota cabang setempat, sejumlah perwakilan dari cabang lain, bahkan ada peserta dari Cabang Batam. Selain itu, sekitar 12 peserta umum juga ikut ambil bagian.

Kehadiran Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, beserta tiga perwakilan dari pengurus pusat menambah bobot diskusi. Dhaniel menyebut, kehadiran jajaran pusat memberi nilai strategis karena membuka ruang sinkronisasi kebijakan organisasi, sekaligus memperkaya perspektif peserta terkait praktik perpajakan terkini.

Dhaniel menekankan, pesan besar yang ingin disampaikan melalui seminar ini jelas:

SPT Coretax merupakan lompatan besar transformasi digital perpajakan.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, wajib pajak baik badan maupun orang pribadi — diharapkan lebih mudah beradaptasi, bekerja efisien, dan patuh pada aturan yang makin modern serta transparan.

PPL dan Penguatan Kompetensi Anggota

Sebagai bagian dari Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL), seminar ini dirancang untuk membantu konsultan pajak menguatkan kompetensi di tengah perubahan regulasi. Materi yang disajikan diharapkan langsung berdampak pada pekerjaan anggota, sekaligus bermanfaat bagi peserta umum dalam mengisi SPT dengan benar.

Respons peserta pun dinilai positif. Antusiasme diskusi, banyaknya pertanyaan, serta umpan balik yang diterima menjadi indikator keberhasilan kegiatan.

Usai penyelenggaraan seminar ini, IKPI Cabang Kabupaten Tangerang menyiapkan beberapa langkah strategis, antara lain:

• menyelenggarakan seminar dan pelatihan berkala,

• membangun kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan,

• meningkatkan keterlibatan anggota dalam aktivitas organisasi,

• memanfaatkan platform digital untuk edukasi lebih luas.

Tak hanya itu, Dhaniel juga mengungkap agenda pembentukan IKPI Cabang Serang dan Cilegon. Kehadiran dua cabang baru dinilai penting mengingat besarnya aktivitas industri di Cilegon serta posisi Serang sebagai ibu kota provinsi. Dengan begitu, layanan edukasi dan pendampingan perpajakan bisa lebih dekat ke pelaku usaha dan masyarakat.

“Harapannya, kesadaran dan kepatuhan pajak meningkat, sekaligus memberi kontribusi pada perekonomian daerah,” tuturnya. (bl)

Bina Sapa Akhir Tahun 2025 IKPI Cabang Medan Pererat Kebersamaan di Momen Natal

IKPI, Medan: Dalam rangka merayakan Natal 2025 sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan antar anggota, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan menyelenggarakan kegiatan Bina Sapa Natal pada Sabtu, 27 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Istana Koki, Polonia. Kegiatan ini diikuti oleh para anggota IKPI Cabang Medan beserta keluarga, dan berlangsung dalam suasana hangat, akrab, serta penuh sukacita.  

Rangkaian acara diawali dengan makan bersama yang menjadi momen awal bagi seluruh peserta untuk saling berinteraksi dan berbincang santai. Suasana kekeluargaan semakin terasa ketika acara tersebut diselingi dengan perayaan ulang tahun Suparman selaku Bendahara IKPI Cabang Medan. Perayaan sederhana ini diwarnai dengan ucapan selamat dan doa dari para peserta sebagai bentuk kebersamaan dan perhatian antar anggota.  

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Acara Bina Sapa Akhir Tahun 2025 dibuka oleh Meilani selaku MC yang memandu jalannya kegiatan serta menjelaskan rangkaian acara yang akan dilaksanakan. Meilani kemudian mengarahkan peserta untuk mengikuti sesi permainan dengan terlebih dahulu menentukan pembagian kelompok. Para peserta dibagi ke dalam tiga kelompok yang ditentukan berdasarkan warna pakaian, yaitu kelompok merah, hijau, dan putih. Masing-masing kelompok beranggotakan sekitar 9–10 orang, dan akan bersaing secara sportif dalam berbagai permainan yang telah siapkan panitia.  

Berbagai permainan dilaksanakan untuk memeriahkan acara, di antaranya gambar berantai, tiup lilin menggunakan kertas, jalan di kotak yang sama, serta tebak kata. Seluruh permainan tersebut dirancang untuk melibatkan kerja sama tim serta komunikasi antar peserta, sehingga mampu menciptakan suasana ceria dan penuh tawa sepanjang kegiatan berlangsung.  

Dari rangkaian permainan tersebut, panitia menetapkan kelompok merah sebagai pemenang dalam permainan kelompok. Selanjutnya, anggota dari kelompok merah akan kembali diadu untuk menentukan pemenang utama. Pada tahap akhir tersebut, panitia menetapkan lima pemenang utama.  

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Setelah penyerahan hadiah utama kepada para pemenang, acara dilanjutkan dengan mini games yang diperuntukkan bagi peserta yang belum mendapatkan hadiah pada sesi sebelumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang merata kepada seluruh peserta serta menjaga suasana kebersamaan dan kegembiraan hingga rangkaian acara berakhir.  

Kemeriahan acara semakin terasa dengan adanya acara tukar kado, yang dilakukan dengan cara memutar setiap kado secara melingkar dari satu peserta ke peserta lainnya. Metode ini menghadirkan unsur kejutan dan kegembiraan, sekaligus menambah keakraban di antara seluruh peserta. 

Kegiatan tersebut diikuti oleh 31 peserta, di antaranya ialah Ebenezer Simamora selaku Ketua IKPI Cabang Medan, Pony selaku Wakil Ketua II IKPI Cabang Medan, Silvia Koesman selaku Sekretaris IKPI Cabang Medan, Novianna selaku Wakil Sekretaris IKPI Cabang Medan, Suparman selaku Bendahara IKPI Cabang Medan, Usman selaku Wakil Bendahara IKPI Cabang Medan, serta beberapa pengurus dan anggota Ikatan Konsultasi Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan lainnya.  

Sebagai penutup, seluruh peserta mengabadikan momen kebersamaan melalui foto bersama dalam kegiatan Bina Sapa Natal IKPI Cabang Medan. Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Medan berharap dapat terus mempererat tali persaudaraan, menumbuhkan rasa kekeluargaan, serta memperkuat solidaritas antar anggota dalam semangat Natal.  

Menyambut 2026: Peradilan Semu Jadi Bekal Penting Beracara di Pengadilan Pajak

Ruang itu disusun menyerupai ruang sidang yang sesungguhnya. Mikrofon terpasang, berkas-berkas tertata, dan para peserta duduk sesuai perannya: ada yang menjadi majelis, ada yang berperan sebagai kuasa hukum, ada pula yang bertindak sebagai pihak lawan.

Meski hanya simulasi, suasananya terasa nyata. Setiap kata diperhitungkan, setiap argumen dicoba disusun dengan hati-hati.

Inilah Peradilan Semu (moot court) Pengadilan Pajak metode belajar praktik beracara yang dalam beberapa tahun terakhir semakin berkembang di berbagai cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Menghidupkan Teori Lewat Pengalaman Langsung

Banyak praktisi pajak memahami aturan, pasal, dan prosedur tertulis. Namun begitu memasuki ruang sidang, suasana berubah: ada ritme, tata krama, struktur argumen, serta alur persidangan yang harus dipahami.

Peradilan semu membantu menjembatani jarak antara teori dan praktik. Di sini peserta dapat:

• berlatih menyusun permohonan banding atau gugatan,

• menyampaikan argumen secara sistematis,

• belajar kapan harus berbicara dan kapan mendengar,

• sekaligus membiasakan diri dengan dinamika persidangan.

Latihan ini membuat teori yang biasanya kaku, menjadi lebih hidup dan membekas.

Tumbuh dari Kebutuhan Nyata

Simulasi ini hadir dari kesadaran sederhana: pendampingan wajib pajak tidak berhenti di meja konsultasi.

Ketika perkara naik ke Pengadilan Pajak, kualitas pendampingan sangat bergantung pada pemahaman prosedur dan kepekaan membaca jalannya sidang.

Daripada belajar di tengah persidangan sungguhan di mana kesalahan akan berdampak peradilan semu menawarkan ruang aman untuk mencoba, salah, memperbaiki, dan bertanya.

Menyebar Melalui Jaringan Cabang IKPI

Sejak 2020 hingga 2025, kegiatan ini sudah dilaksanakan di setidaknya 14 cabang IKPI:

Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Bandung, Sidoarjo, Malang, Samarinda, Pekanbaru, Surakarta, Batam, dan Bekasi.

Di setiap daerah, responnya hampir sama: antusias, penasaran, sekaligus merasa mendapatkan pengalaman baru yang tidak didapatkan hanya dari seminar atau membaca buku.

Di Balik Layar: Mempersiapkan Sidang yang “Serius tapi Santai”

Sebelum sidang simulasi dimulai, materi kasus dipersiapkan, peran dibagi, dan alur persidangan dijelaskan.

Tujuannya bukan membuat semua berjalan kaku, melainkan memberi bekal agar ketika sidang dimulai, peserta tahu alurnya — tetapi tetap bebas belajar secara alami.

Biasanya, setelah sidang selesai, sesi dilanjutkan dengan diskusi. Di sini, peserta bebas bertanya, mengkritisi, bahkan membedah satu per satu langkah yang diambil selama simulasi.

Situasi “Klasik” yang Sering Terjadi

Dalam berbagai sesi, sering muncul situasi menarik:

• argumen terlalu panjang tapi menjauh dari pokok masalah,

• penyebutan dasar hukum yang kurang tepat,

• kebingungan kapan menanggapi atau menahan diri.

Semua itu tidak dianggap kesalahan fatal, melainkan bahan belajar. Dengan diskusi bersama, peserta belajar menyederhanakan argumen, menajamkan logika, dan memahami posisi masing-masing pihak di persidangan.

Manfaat yang Dirasakan Peserta

Dari waktu ke waktu, ada perubahan yang terlihat jelas: peserta menjadi lebih percaya diri bukan karena merasa hebat, tetapi karena mulai memahami alur.

Beberapa manfaat yang sering muncul:

• lebih memahami prosedur, bukan sekadar hafal pasal,

• lebih siap mendampingi klien saat banding atau gugatan,

• lebih tertib administrasi karena melihat langsung konsekuensi kesalahan kecil,

• serta lebih peka pada etika persidangan.

Dengan begitu, profesionalisme tidak hanya diukur dari pengetahuan, tetapi juga dari kemampuan menjalankan proses secara benar.

Langkah ke Depan: Membuka Lebih Banyak Kesempatan

Harapan ke depan sederhana namun penting: semakin banyak anggota IKPI dapat mengikuti kegiatan ini.

Rencana ke depan mencakup perluasan kegiatan ke cabang-cabang yang belum pernah mengadakan, termasuk wilayah yang sedang dipersiapkan.

Semakin luas penyelenggaraan, semakin banyak praktisi memperoleh bekal praktik sebelum benar-benar memasuki ruang sidang yang sesungguhnya.

Menguatkan Ekosistem Kepatuhan

Pada akhirnya, peradilan semu bukan hanya soal simulasi teknis.

Ia berkontribusi pada hal yang lebih besar:

• meningkatkan kualitas pendampingan,

• menumbuhkan rasa percaya wajib pajak terhadap proses hukum,

• dan memperkuat budaya kepatuhan dalam sistem perpajakan.

Dengan pemahaman prosedur yang lebih baik, proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih tertib, jelas, dan berkeadilan.

Penutup

Peradilan semu memberi ruang belajar yang aman: tempat mencoba, berdiskusi, memperbaiki, dan menyiapkan diri sebelum menghadapi persidangan nyata.

Tulisan ini menyajikan pengalaman dan pandangan yang bersifat pribadi, dengan harapan semakin banyak pihak yang ikut belajar demi pendampingan yang lebih profesional dan proses peradilan pajak yang semakin baik.

Penulis adalah Anggota Dewan Kehormatan IKPI

Dr Hariyasin, Drs.,Ak.CA.,SH.,MH 

Email: hariyasin29@yahoo.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Di Tengah Coretax, Konsultan Pajak Bukan Calo Sistem, tetapi Penjaga Kepatuhan

Transformasi digital perpajakan melalui implementasi Coretax menandai fase baru hubungan antara negara dan wajib pajak. Sistem inti administrasi perpajakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi pemungutan pajak berbasis data.

Namun, di balik narasi modernisasi tersebut, muncul satu kesalahpahaman yang perlahan menguat di ruang publik: seolah-olah dengan sistem yang canggih, kepatuhan pajak akan terjadi secara otomatis — dan peran konsultan pajak menjadi sekadar operator atau “calo sistem”.

Pandangan ini bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya bagi keberlanjutan sistem self-assessment yang menjadi fondasi perpajakan Indonesia.

Coretax Bukan Mesin Kepatuhan

Coretax memang mampu mengintegrasikan data, memetakan risiko, dan memproses informasi fiskal dengan kecepatan yang belum pernah ada sebelumnya. Namun, kepatuhan pajak tidak lahir dari algoritma semata. Ia bertumpu pada pemahaman, kesadaran, serta kemampuan wajib pajak menerjemahkan kewajiban hukum ke dalam tindakan administratif yang tepat.

Dalam praktik, kompleksitas regulasi perpajakan Indonesia justru semakin meningkat seiring digitalisasi. Kesalahan pengisian, salah tafsir data, hingga mismatch informasi lintas sistem bukanlah anomali, melainkan risiko yang melekat. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi krusial — bukan sebagai penghindar pajak, melainkan sebagai penjaga kualitas kepatuhan.

Tanpa pendampingan profesional, Coretax berpotensi menciptakan false compliance: terlihat patuh secara sistem, tetapi rapuh secara substansi hukum.

Konsultan Pajak dan Etika Self-Assessment

Sistem self-assessment menempatkan tanggung jawab pemenuhan pajak pada wajib pajak. Negara memberikan kepercayaan, dan kepercayaan itu menuntut kompetensi. Konsultan pajak hadir untuk memastikan kepercayaan tersebut dijalankan secara benar, etis, dan proporsional.

Menyederhanakan peran konsultan pajak menjadi sekadar “penginput data” bukan hanya merendahkan profesi, tetapi juga mengabaikan fungsi etisnya. Konsultan pajak bekerja pada ruang penafsiran hukum — menimbang risiko, menjelaskan konsekuensi, dan memastikan setiap langkah klien tetap berada dalam koridor kepatuhan.

Dalam konteks ini, konsultan pajak berperan sebagai quality control bagi sistem perpajakan. Mereka mencegah kesalahan sejak hulu, mengurangi potensi sengketa di hilir, dan membantu negara menjaga stabilitas penerimaan pajak tanpa harus selalu mengandalkan pendekatan koersif.

Risiko Jika Profesi Disalahpahami

Narasi yang menyudutkan konsultan pajak sebagai “calo” atau perpanjangan tangan pelanggaran pajak membawa dampak sistemik.

Pertama, ia menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi yang seharusnya menjadi mitra strategis negara. Kedua, ia menimbulkan keraguan bagi wajib pajak untuk mencari pendampingan profesional yang sah. Ketiga, ia membuka ruang bagi praktik tidak resmi dan tidak terstandar di luar pengawasan asosiasi.

Padahal, di negara-negara dengan sistem perpajakan maju, konsultan pajak diakui sebagai compliance partner: bukan lawan fiskus, melainkan bagian dari ekosistem kepatuhan yang sehat.

Peran Asosiasi: Menjaga Standar, Melindungi Publik

Di sinilah fungsi asosiasi konsultan pajak menjadi penting. Asosiasi bukan sekadar wadah administratif, melainkan institusi penjaga standar etik, kompetensi, dan tanggung jawab publik profesi.

Melalui kode etik, pengawasan internal, dan edukasi berkelanjutan, asosiasi memastikan konsultan pajak menjalankan perannya secara profesional dan berintegritas.

Dalam konteks Coretax, asosiasi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengedukasi publik: bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar “lolos sistem”, melainkan kebenaran substantif. Konsultan pajak tidak menjual celah, tetapi memberikan pemahaman.

Kolaborasi, Bukan Stigmatisasi

Modernisasi perpajakan tidak akan berhasil jika dibangun di atas kecurigaan dan stigma. Negara, wajib pajak, dan konsultan pajak berada dalam satu ekosistem yang saling bergantung.

Coretax membutuhkan manusia yang memahami hukum, etika, dan realitas usaha. Tanpa itu, secanggih apa pun sistem akan kehilangan maknanya.

Alih-alih meminggirkan peran konsultan pajak, diperlukan kolaborasi yang lebih terbuka dan terstruktur. Konsultan pajak dapat menjadi early warning system bagi kebijakan yang berpotensi menimbulkan kebingungan massal, sekaligus menjadi kanal edukasi yang efektif bagi wajib pajak yang belum tersentuh literasi fiskal.

Menjaga Arah Reformasi

Reformasi perpajakan pada hakikatnya bukan hanya soal teknologi, tetapi soal relasi kepercayaan. Coretax adalah alat, bukan tujuan. Tujuannya tetap sama: kepatuhan yang adil, berkelanjutan, dan berbasis kesadaran.

Dalam konteks itu, konsultan pajak bukan calo sistem. Mereka adalah penjaga kepatuhan — penjaga agar sistem self-assessment tidak berubah menjadi jebakan administratif, dan agar modernisasi tidak kehilangan sisi humanisnya.

Jika negara ingin Coretax berhasil, maka profesi konsultan pajak perlu diposisikan secara tepat: sebagai mitra kritis, pendamping profesional, dan penjaga etika kepatuhan pajak.

Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email: jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pandangan dan pendapat pribadi penulis.

en_US