Ketum IKPI Tegaskan ToT Merupakan Mandat Organisasi untuk Perkuat Edukasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Komitmen memperkuat literasi perpajakan kembali ditegaskan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Melalui Training of Trainers (ToT) Pelaporan SPT Tahunan PPh yang digelar di Pusdiklat Pajak, Jakarta, Selasa (3/3/2026), Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan mandat langsung organisasi sebagaimana arahan Ketua Umum Vaudy Starworld.

Mewakili Ketua Umum, Jemmi menyampaikan bahwa ToT ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari strategi nasional IKPI dalam memastikan edukasi pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax berjalan efektif dan seragam di seluruh Indonesia. “Ini adalah mandat organisasi. Kita ingin penguatan edukasi SPT Tahunan dilakukan secara terstruktur dan terstandar,” ujarnya di lokasi acara.

Ia menjelaskan, kegiatan ToT dirancang untuk membekali anggota dengan pemahaman teknis yang komprehensif terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax. Dengan pola Training of Trainers, peserta diharapkan mampu menularkan kembali pengetahuan tersebut kepada anggota di tingkat Pengda dan Pengcab.

Terkait pelaksanaan teknis, Jemmi menegaskan bahwa seluruh mekanisme telah diatur melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang. Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai penugasan peserta, kewajiban pelaksanaan pelatihan lanjutan di daerah, serta laporan hasil kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas organisasi.

Menurutnya, maksud utama penyelenggaraan ToT ini adalah memperluas jangkauan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi. IKPI ingin memastikan bahwa masyarakat memperoleh pendampingan yang tepat dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, khususnya dalam penggunaan Coretax.

Jemmi juga berharap para peserta ToT dapat mengambil peran aktif dalam webinar gratis Pengisian SPT Tahunan melalui Coretax yang diselenggarakan setiap Kamis. “Kami mengharapkan peserta ToT bersedia menjadi pengisi webinar, sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan oleh Wajib Pajak,” katanya.

Ia menambahkan, ToT ini bukanlah tahap akhir. Pengurus Pusat IKPI telah menyiapkan program lanjutan berupa ToT bagi instruktur brevet di seluruh Pengcab, guna memastikan kualitas pengajaran brevet pajak semakin seragam dan mutakhir.

Selain itu, tahap berikutnya juga mencakup ToT bagi peserta pembinaan UMKM. Langkah ini dinilai penting agar pelaku UMKM mendapatkan pendampingan perpajakan yang memadai dan mampu meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan.

“Ketua Umum menekankan bahwa peran IKPI sebagai mitra pemerintah harus diwujudkan melalui aksi nyata. Edukasi yang sistematis dan konsisten adalah kontribusi kami dalam memperkuat kepatuhan pajak nasional,” pungkas Jemmi. (bl)

Sebanyak 219 Anggota IKPI Ikuti ToT Pelaporan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Sebanyak 219 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengikuti kegiatan Training of Trainers (ToT) Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang digelar secara hybrid di Pusdiklat Pajak, Jakarta, serta melalui Zoom Meeting, Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis IKPI untuk memperkuat kapasitas anggotanya dalam mendampingi wajib pajak orang pribadi di tengah periode pelaporan SPT Tahunan.

ToT ini dirancang sebagai program penguatan kompetensi, khususnya dalam aspek teknis pelaporan SPT Tahunan PPh dan pemanfaatan sistem Coretax. Setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta diharapkan menjadi trainer di masing-masing Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI di seluruh Indonesia.

Program ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk mendukung peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui edukasi yang terstruktur dan berkelanjutan. Dengan model Training of Trainers, materi yang diberikan di tingkat pusat akan disebarluaskan secara masif hingga ke daerah.

Hadir sebagai trainer dalam kegiatan tersebut antara lain Eddy Triono, Muh Iqbal Rahadian, Choirun Nissa, serta Agus Sugianto yang merupakan penyuluh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Para narasumber membahas berbagai aspek teknis pelaporan SPT Tahunan PPh, termasuk pembaruan kebijakan dan praktik terbaik dalam pengisian serta pelaporan melalui sistem digital.

Kepala Pusdiklat Pajak, Muh. Tunjung Nugroho turut hadir dalam kegiatan tersebut dan memberikan dukungan terhadap sinergi antara otoritas pajak dan organisasi profesi konsultan pajak. Kehadiran Pusdiklat Pajak sebagai tuan rumah menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memperkuat literasi dan kepatuhan perpajakan.

Dari jajaran Pengurus Pusat IKPI, hadir Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Departemen PPL Benny Wibowo, serta Ketua Departemen KKSO Rusmadi, Anggota Departemen Pendidikan M. Naufal, dan Direktur Eksekutif Asih Ariyanto. Kehadiran para pengurus pusat ini menunjukkan dukungan penuh organisasi terhadap program peningkatan kapasitas anggota.

Melalui kegiatan ini, IKPI menargetkan agar setiap Pengcab dapat segera menyelenggarakan pelatihan lanjutan bagi anggota dan masyarakat. Dengan demikian, edukasi pelaporan SPT Tahunan PPh dapat menjangkau lebih luas, terutama wajib pajak orang pribadi yang masih membutuhkan pendampingan.

IKPI menilai, di tengah meningkatnya kebutuhan layanan pelaporan pajak dan dinamika sistem administrasi perpajakan, peran konsultan pajak menjadi semakin strategis. Melalui ToT ini, organisasi berharap anggota IKPI tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga proaktif dalam memberikan edukasi yang mudah dipahami oleh masyarakat. (bl)

IKPI Jatim Berbagi, Pererat Solidaritas dan Masyarakatkan IKPI

IKPI, Jawa Timur: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Timur menggelar kegiatan berbagi buka puasa pada Sabtu, (28/2/2026). Sebelum buka bersama Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Jawa Timur bersama-sama membagi nasi kotak dan minuman manis kemasan dibagikan kepada masyarakat pengguna Jalan Kombes M. Duryat, Surabaya.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempererat solidaritas dan meningkatkan kekompakan antar pengurus di momentum Ramadan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

“Ramadan adalah waktu yang tepat untuk mempererat dan meningkatkan kekompakan pengurus. Soliditas internal menjadi kunci agar organisasi dapat terus berkembang,” ujar Zeti Arina, Senin (3/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh nasi kotak yang dibagikan merupakan hasil sumbangan para pengurus. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan tumbuhnya kepedulian sosial dari dalam organisasi.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

“Kegiatan ini berasal dari partisipasi dan sumbangan pengurus. Kami ingin meningkatkan kepedulian sosial dan menunjukkan bahwa IKPI hadir untuk masyarakat,” katanya.

Selain sebagai aksi sosial, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengenalkan IKPI kepada masyarakat luas. Dengan turun langsung ke lapangan, IKPI ingin lebih dekat dan dikenal tidak hanya sebagai organisasi profesi konsultan pajak, tetapi juga sebagai bagian dari elemen masyarakat yang peduli.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Pembagian nasi kotak tersebut mendapat respons positif dari warga dan pengguna jalan yang melintas di lokasi. Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa menjelang waktu berbuka puasa.

Usai kegiatan berbagi, para pengurus melanjutkan agenda dengan buka puasa bersama. Momen tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan penguatan komunikasi internal.

Melalui kegiatan ini, IKPI Pengda Jawa Timur berharap nilai solidaritas, kepedulian sosial, serta semangat kebersamaan dapat terus terjaga, sekaligus memperkuat eksistensi organisasi di tengah masyarakat. (bl)

IKPI Sleman Dorong Literasi Coretax Lewat Webinar Nasional Bersama UJB

IKPI, Sleman: Transformasi digital di bidang perpajakan terus menjadi perhatian serius Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman. Melalui kolaborasi dengan HMJ Akuntansi Universitas Janabadra (UJB), Tax Center UJB, dan IKABADRA, IKPI Sleman menggelar Webinar Nasional bertema “Transformasi Digital Perpajakan: Mengisi SPT Orang Pribadi di Era Coretax System” pada 26 Februari 2026.

Wakil Ketua IKPI Cabang Sleman Bidang Humas dan Kerjasama, Yudhika, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa dan masyarakat terhadap sistem perpajakan berbasis digital.

“Kami melihat pentingnya edukasi sejak dini, terutama kepada mahasiswa sebagai calon praktisi dan pelaku usaha. Coretax bukan sekadar sistem baru, tetapi perubahan paradigma dalam administrasi perpajakan,” ujar Yudhika.

Menurutnya, webinar ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami konsep transformasi digital, tetapi juga mampu mengisi SPT Orang Pribadi secara tepat dan efektif melalui Coretax System. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tingkat kepatuhan pajak di era digital dapat semakin meningkat.

Hadir sebagai narasumber Hersona Bangun, Ketua IKPI Cabang Sleman yang juga alumni UJB, serta Indah Citraningtyas, pengurus IKPI Cabang Sleman yang juga alumni UJB. Keduanya membagikan pemahaman praktis mengenai pengisian SPT Orang Pribadi di era Coretax, mulai dari aspek teknis hingga tantangan yang kerap dihadapi wajib pajak.

“Kolaborasi ini juga menjadi bentuk nyata implementasi MoU antara IKPI Sleman dengan kampus-kampus mitra di DIY. Kami ingin memastikan kerja sama tidak berhenti di atas kertas, tetapi diwujudkan dalam program edukasi konkret,” jelas Yudhika.

Webinar yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti kurang lebih 100 peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab yang membahas praktik pengisian SPT serta adaptasi terhadap sistem digital terbaru.

Yudhika menegaskan, IKPI Sleman akan terus memperluas kolaborasi dengan institusi pendidikan guna memperkuat literasi perpajakan. “Ke depan, kami ingin semakin banyak generasi muda yang tidak hanya paham pajak, tetapi juga siap menghadapi sistem digital yang terus berkembang,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, IKPI Sleman kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam mendukung transformasi perpajakan nasional, sekaligus menjembatani dunia akademik dengan praktik profesional di lapangan. (bl)

Ramadhan Berbagi Berkah, IKPI Kabupaten Tangerang Bagikan 100 Paket Takjil di Karawaci

IKPI, Kabupaten Tangerang: Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan diwujudkan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang melalui program “Ramadhan Berbagi Berkah”. Pada Rabu (25/2/2026), para konsultan pajak turun langsung ke kawasan Karawaci, Kabupaten Tangerang, untuk membagikan 100 paket takjil gratis kepada masyarakat sekitar.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus komitmen organisasi untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat. Ia menegaskan, peran konsultan pajak tidak hanya terbatas pada aspek profesional, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

“Ramadhan adalah momentum terbaik untuk berbagi kebaikan. Kami ingin IKPI tidak hanya dikenal sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dan siap berbagi,” ujar Dhaniel.

Sebanyak 100 paket buka puasa dibagikan secara langsung kepada para pengendara, pekerja, dan warga sekitar menjelang waktu berbuka. Antusiasme masyarakat terlihat dari respons hangat yang diberikan saat para anggota IKPI menyapa dan menyerahkan paket takjil.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Dhaniel menjelaskan, program ini tidak berhenti pada satu kali kegiatan. Selama bulan Ramadhan 2026, pembagian takjil akan dilaksanakan rutin setiap Minggu, dengan total empat kali kegiatan di beberapa titik berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, manfaatnya diharapkan dapat dirasakan lebih luas.

Menurutnya, kegiatan ini juga memiliki dimensi edukatif. Mengingat periode Ramadhan bertepatan dengan masa pelaporan pajak tahunan, IKPI Kabupaten Tangerang ingin meningkatkan awareness masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak serta ketersediaan layanan konsultasi dari konsultan pajak terdaftar.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

“Di periode pelaporan pajak ini, kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa mereka bisa mendapatkan bantuan konsultasi perpajakan dari konsultan pajak yang resmi dan terdaftar. Edukasi bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis, salah satunya melalui kegiatan sosial seperti ini,” jelasnya.

Program Ramadhan Berbagi Berkah merupakan agenda rutin yang diinisiasi melalui Divisi Humas IKPI Kabupaten Tangerang. Selain pembagian takjil, ke depan organisasi juga merencanakan kegiatan sosial lain pada momen-momen keagamaan, seperti berbagi pada perayaan Paskah serta kegiatan kurban saat Idul Adha.

Dhaniel pun mengapresiasi partisipasi anggota yang telah terlibat dalam kegiatan perdana ini. Ia mengajak seluruh anggota IKPI Kabupaten Tangerang untuk terus berkontribusi, baik dalam kegiatan sosial maupun program edukasi perpajakan lainnya.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi budaya positif di internal organisasi. Semakin banyak anggota yang terlibat, semakin besar pula dampak yang bisa kita berikan kepada masyarakat,” tutupnya.

Melalui langkah sederhana namun bermakna ini, IKPI Kabupaten Tangerang berupaya menegaskan bahwa profesionalisme dan kepedulian sosial dapat berjalan beriringan, sekaligus memperkuat kehadiran organisasi di tengah masyarakat. (bl)

Yulia Yanto Anang Kupas Strategi Pelaporan SPT OP Berbasis Coretax di Bank Mega

IKPI, Jakarta: Seminar perpajakan yang menghadirkan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Yulia Yanto Anang sebagai narasumber di kantor Bank Mega Kelapa Gading, Kamis (5/2/2026), merupakan hasil kolaborasi antara IKPI dan Bank Mega. Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta dan berlangsung dalam suasana interaktif.

Mengangkat tema “Optimalisasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Sistem Coretax”, Yulia menekankan bahwa Coretax merupakan perubahan strategis dalam administrasi perpajakan Indonesia.

“Coretax bukan sekadar perubahan aplikasi, tetapi perubahan fundamental dalam sistem administrasi perpajakan. Karena itu, pemahaman yang komprehensif menjadi sangat penting,” ujar Yulia yang juga merupakan Pengurus Pusat IKPI, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa terdapat perubahan mendasar dalam mekanisme pelaporan, integrasi data, serta pendekatan sistem yang menuntut adaptasi cepat dari wajib pajak dan praktisi.

Dalam paparannya, Yulia menguraikan tiga pokok bahasan utama, yakni alasan Coretax menjadi isu strategis, perubahan fundamental dalam sistem Coretax, serta implementasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem tersebut.

Menurutnya, optimalisasi pelaporan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan formal, tetapi juga ketepatan data dan pemahaman terhadap sistem yang terus berkembang.

“Regulasi dan sistem dapat mengalami penyesuaian. Karena itu, wajib pajak perlu terus memperbarui pemahaman agar tidak tertinggal,” jelasnya.

Sejak awal pemaparan, peserta terlihat antusias. Pertanyaan muncul bahkan sebelum sesi diskusi dibuka secara resmi. Hingga akhir acara, hampir seluruh peserta aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab.

Seminar ditutup dengan tepuk tangan meriah dari peserta yang menyampaikan apresiasi atas materi yang diberikan. Secara spontan terdengar ungkapan, “Konsultan pajak IKPI keren,” sebagai bentuk kepuasan atas jalannya kegiatan.

Melalui kolaborasi ini, IKPI dan Bank Mega diharapkan dapat terus bersinergi dalam meningkatkan literasi perpajakan, khususnya terkait implementasi Coretax dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. (bl)

Thailand Siapkan Pajak Natrium untuk Tekan Kasus Penyakit Ginjal dan Hipertensi

IKPI, Jakarta: Pemerintah Thailand kembali menyiapkan kebijakan fiskal berbasis kesehatan dengan merancang pajak atas makanan tinggi natrium. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya angka penyakit ginjal kronis dan hipertensi yang dinilai telah membebani sistem layanan kesehatan nasional.

Departemen Cukai Thailand tengah menyusun proposal resmi untuk memperkenalkan pajak natrium secara bertahap kepada produsen makanan kemasan. Produk yang menjadi sasaran awal antara lain mi instan, makanan beku, serta camilan gurih yang selama ini menjadi penyumbang terbesar asupan garam masyarakat.

Berdasarkan Survei Kesehatan Nasional 2024–2025, warga Thailand berusia 15 tahun ke atas mengonsumsi rata-rata 3.650 miligram natrium per hari. Angka tersebut hampir dua kali lipat dari batas maksimal yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO), yakni 2.000 miligram per hari.

Dampaknya tidak kecil. Penyakit yang berkaitan dengan konsumsi natrium berlebih diperkirakan menimbulkan beban ekonomi hingga 1,6 triliun baht atau sekitar Rp700 triliun per tahun dalam bentuk biaya perawatan medis dan kehilangan produktivitas.

Ahli ginjal dari Mahidol University, Prof Surasak Kantachuvesiri, menilai pendekatan edukasi publik saja tidak cukup untuk mengubah pola konsumsi. “Kampanye kesehatan masyarakat saja tidak cukup. Kita butuh aturan hukum dan pajak untuk mengubah keadaan, agar rasa asin yang ekstrem tidak lagi menjadi norma,” ujarnya seperti dikutip dari The Straits Times.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga berpotensi menjadi contoh bagi negara lain. Menurutnya, rasa manis dan asin memiliki efek adiktif sehingga sering kali mengalahkan pertimbangan rasional masyarakat dalam memilih makanan yang sehat.

Pajak yang disiapkan tidak hanya menghitung kandungan garam dapur (NaCl), tetapi total natrium dalam produk, termasuk yang berasal dari bahan tambahan seperti pengawet dan baking soda. Namun, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak menyasar makanan yang baru dimasak di restoran, pedagang kaki lima, maupun jaringan makanan cepat saji.

Karena perubahan selera terhadap rasa asin dinilai lebih sulit dibandingkan pengurangan gula, penerapan pajak akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal akan mengenakan tarif relatif rendah terhadap produk dengan kadar natrium tertinggi selama sedikitnya enam tahun, guna memberi waktu bagi industri melakukan penyesuaian formulasi tanpa mengguncang sektor pangan secara drastis. (alf)

Diskon Tol 30 Persen Berlaku H-9 Lebaran, Pemerintah Dorong Pemudik Berangkat Lebih Awal

IKPI, Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan pemerintah akan memberikan potongan tarif tol sebesar 30 persen mulai H-9 Lebaran 2026. Kebijakan tersebut disampaikan Dody saat melakukan kunjungan kerja di Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Dody, diskon tarif akan mulai diberlakukan sekitar H-8 hingga H-9 sebelum Hari Raya. “H-8, H-9 seingat saya,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Ia menegaskan bahwa potongan tarif berlaku di seluruh ruas tol di Indonesia. Skema ini dibuat seragam seperti tahun sebelumnya, namun dengan besaran diskon yang lebih besar. Jika pada Lebaran 2025 potongan tarif hanya 20 persen, tahun ini meningkat menjadi 30 persen.

“Semua ruas. Sama seperti tahun lalu, sama persis. Cuma kalau tahun lalu diskon tarif tolnya 20 persen, sekarang 30 persen,” kata Dody.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik yang kerap menumpuk menjelang puncak Lebaran. Dengan adanya insentif tarif, masyarakat diharapkan terdorong untuk melakukan perjalanan lebih awal sehingga distribusi kendaraan menjadi lebih merata.

Selain untuk arus mudik, potongan tarif juga diharapkan berdampak pada arus balik. “Dengan cara itu berharap pemudik bisa mudik lebih awal, begitu juga dengan balik bisa juga lebih awal,” ujarnya.

Kebijakan diskon tol tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang telah disiapkan pemerintah. Total anggaran stimulus mencapai Rp12,83 triliun dan mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bantuan sosial.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan bahwa dari total anggaran tersebut, sekitar Rp200 miliar dialokasikan untuk diskon transportasi, termasuk tol. Sementara itu, anggaran terbesar yakni sekitar Rp12 triliun diperuntukkan bagi program bantuan sosial.

Stimulus ekonomi ini akan digulirkan selama periode Februari hingga Maret 2026. Pemerintah berharap kombinasi insentif transportasi dan bantuan sosial dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kelancaran mobilitas selama musim mudik Lebaran tahun ini. (alf)

Menkeu Purbaya Perluas Akses Data DJP dari 22 Jadi 27 Entitas

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas cakupan perolehan data dan informasi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 dan mulai berlaku sejak 27 Februari 2026.

Dalam beleid terbaru tersebut, Menteri Keuangan menegaskan pentingnya kepastian hukum dan kemanfaatan dalam kegiatan penyampaian serta penghimpunan data oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara.

Dalam bagian konsiderans “menimbang”, PMK 8/2026 menyebutkan bahwa perlu ada kejelasan terhadap pelaksanaan penyampaian data oleh ILAP serta penghimpunan data oleh DJP untuk kepentingan penerimaan negara. Regulasi ini sekaligus mempertegas mekanisme koordinasi dan pemanfaatan data lintas lembaga.

Tambahan Pasal 5A, 5B, dan 5C

Revisi regulasi menghadirkan ketentuan baru, yakni Pasal 5A, 5B, dan 5C.

Pasal 5A mengatur tata cara DJP menyampaikan pemberitahuan kepada ILAP terkait laporan atas pemanfaatan data dan informasi yang telah diterima. Ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan data.

Pasal 5B memberikan kewenangan kepada DJP untuk menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan suatu peristiwa yang terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Meski demikian, penghimpunan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan kerahasiaan data.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa data yang dimaksud merupakan informasi yang dapat menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, maupun kekayaan wajib pajak.

Sementara itu, Pasal 5C mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melimpahkan kewenangan pemberitahuan pemanfaatan data kepada pejabat di lingkungan DJP. Delegasi ini dinilai penting untuk mempercepat proses administrasi dan koordinasi teknis.

Cakupan ILAP Diperluas

Salah satu perubahan signifikan dalam PMK 8/2026 adalah perluasan cakupan entitas ILAP dari semula 22 menjadi 27 entitas. Pihak yang termasuk dalam cakupan ini meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, BUMN, dana pensiun, hingga pihak swasta seperti perbankan, asosiasi industri, dan penyelenggara jaringan bergerak seluler.

Untuk sektor perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit, kewajiban penyampaian data sebenarnya telah diatur sebelumnya. Namun kini diperjelas dan diperluas dalam lampiran regulasi. Jenis data yang dapat dimintakan mencakup nama bank atau lembaga sebagai issuer/acquirer, nama dan ID merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga total transaksi batal.

Penyampaian data tersebut wajib dilakukan secara elektronik dan pertama kali paling lambat Maret 2027.

Data Operator Seluler Ikut Dimanfaatkan

Adapun untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler, data yang dapat dimanfaatkan DJP mencakup identitas pelanggan seperti nama, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, alamat domisili dan penagihan, email, hingga jumlah tagihan bulanan.

Meski substansi datanya relatif serupa dengan aturan sebelumnya, terdapat penyesuaian jumlah entitas ILAP di sektor ini, dari sebelumnya tujuh menjadi tiga entitas.

Penguatan Basis Data Pajak

Penerbitan PMK 8/2026 menandai langkah lanjutan pemerintah dalam memperkuat basis data perpajakan nasional. Dengan integrasi dan perluasan akses data lintas sektor, DJP diharapkan mampu meningkatkan akurasi pengawasan kepatuhan wajib pajak serta mendorong optimalisasi penerimaan negara.

Di sisi lain, penegasan mengenai aspek kerahasiaan data menjadi poin penting agar pelaksanaan regulasi tetap sejalan dengan prinsip perlindungan informasi dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. (alf)

THR Pegawai Swasta Tetap Dipotong PPh 21, DJP Jelaskan Skema Hitungnya

IKPI, Jakarta: Menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, pemerintah kembali menegaskan bahwa THR bagi pegawai swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS yang memperoleh kebijakan khusus, karyawan sektor swasta tetap mengalami pemotongan pajak atas tambahan penghasilan tersebut.

Melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri), otoritas pajak menyampaikan bahwa THR merupakan bagian dari tambahan penghasilan karyawan. “Tunjangan Hari Raya merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan,” demikian dikutip dari unggahan resmi pada Jumat, 21 Maret 2025.

Penegasan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik yang kerap muncul setiap menjelang Lebaran, terutama terkait alasan THR tetap dipotong pajak. Secara ketentuan perpajakan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, termasuk THR, masuk dalam objek PPh Pasal 21.

Menggunakan Rumus Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Pemerintah menjelaskan bahwa penghitungan PPh 21 atas THR kini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 junto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Dengan metode TER, perhitungan menjadi lebih sederhana. Rumusnya adalah:

PPh 21 = TER x Penghasilan Bruto

Besaran TER disesuaikan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing wajib pajak. Melalui skema ini, perusahaan tidak perlu lagi menghitung tarif progresif secara manual pada saat pembayaran THR, karena tarif efektif sudah mencerminkan rata-rata beban pajak tahunan.

Contoh Perhitungan: Karyawan Tetap

Sebagai ilustrasi, Tuan Rana adalah karyawan tetap dengan gaji bulanan Rp10 juta dan status menikah tanpa tanggungan (K/0). Pada Maret 2025, ia menerima THR sebesar satu kali gaji. Jika digabungkan dengan komponen penghasilan bruto bulan tersebut, totalnya menjadi Rp20.080.000.

Dengan asumsi TER sebesar 9 persen, maka PPh 21 atas penghasilan bruto tersebut dihitung:

Rp20.080.000 x 9% = Rp1.807.200

Jumlah itulah yang dipotong sebagai PPh 21 atas THR dan penghasilan bulan tersebut.

Rincian Pajak Setahun

Secara keseluruhan, penghasilan bruto Tuan Rana dalam satu tahun mencapai Rp145.960.000. Dari jumlah tersebut dikurangi biaya jabatan sebesar 5 persen (maksimal Rp6 juta) dan iuran pensiun Rp2.400.000 per tahun, sehingga penghasilan neto setahun menjadi Rp137.560.000.

Setelah dikurangi PTKP status kawin tanpa tanggungan sebesar Rp58.500.000, diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp79.060.000.

PPh 21 terutang setahun dihitung berdasarkan tarif progresif:

5 persen untuk lapisan sampai Rp60 juta: Rp3.000.000 15 persen untuk sisa Rp19.060.000: Rp2.859.000

Total PPh 21 setahun: Rp5.859.000

Dari total tersebut, PPh Januari hingga November tercatat Rp4.688.600, sedangkan Desember Rp1.170.400. Perhitungan menggunakan TER memastikan jumlah pemotongan di akhir tahun tetap selaras dengan kewajiban pajak tahunan.

Kepastian Aturan bagi Pegawai Swasta

Kebijakan ini menegaskan bahwa THR bagi pegawai swasta tetap menjadi objek pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah memastikan mekanisme penghitungan kini dibuat lebih ringkas dan transparan lewat skema TER.

Bagi perusahaan, panduan ini memberikan kepastian dalam melakukan pemotongan PPh 21 secara tepat. Sementara bagi karyawan, pemahaman mengenai metode TER penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menerima THR yang telah dipotong pajak.

Penjelasan resmi dari otoritas pajak tersebut menjadi rujukan penting menjelang periode pencairan THR 2025, sekaligus mempertegas bahwa tambahan penghasilan, termasuk THR, tetap mengikuti prinsip umum pengenaan Pajak Penghasilan. (alf)

en_US