PNS Sudah Bisa Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Ini Panduan Lengkapnya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi membuka periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai wajib pajak orang pribadi kini dapat menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP.

Pemanfaatan Coretax menjadi bagian dari transformasi digital perpajakan yang mendorong kemudahan, kecepatan, dan akurasi pelaporan. Melalui sistem ini, PNS tidak lagi bergantung pada proses manual dan dapat mengelola kewajiban perpajakan langsung dari satu portal terintegrasi.

Sebelum mulai melaporkan SPT Tahunan, DJP mengimbau agar wajib pajak menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain NPWP yang masih aktif, bukti pemotongan pajak dari instansi tempat bekerja berupa Formulir 1721-A1 atau 1721-A2, serta data harta dan kewajiban apabila ada. Selain itu, rekapitulasi penghasilan selama tahun pajak 2025 juga menjadi dasar pengisian SPT.

Bagi PNS yang belum mengaktifkan akun Coretax, proses aktivasi dapat dilakukan secara daring. Wajib pajak dapat mengakses laman resmi Coretax DJP, memasukkan NPWP sebagai ID pengguna, dan menyelesaikan verifikasi melalui email atau SMS aktif. Setelah menerima tautan aktivasi dari domain resmi @pajak.go.id, wajib pajak diminta membuat kata sandi dan passphrase sebelum akun dapat digunakan sepenuhnya.

Setelah akun aktif, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan masuk ke menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan memilih submenu “SPT”. Wajib pajak kemudian membuat konsep SPT baru dengan memilih jenis “PPh Orang Pribadi” dan menentukan periode SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Pada tahap berikutnya, wajib pajak memilih model SPT “Normal” untuk pelaporan pertama kali. Sistem kemudian akan menampilkan formulir yang harus diisi sesuai data penghasilan, pajak yang telah dipotong, serta informasi tambahan lainnya. Seluruh tahapan pengisian dilakukan mengikuti panduan yang tersedia di dalam sistem Coretax.

Dari sisi kinerja pelaporan, hingga 8 Januari 2026 DJP mencatat telah menerima 67.769 SPT Tahunan. Mayoritas SPT tersebut berstatus nihil sebanyak sekitar 66 ribu SPT. Selain itu, terdapat 1.011 SPT berstatus kurang bayar dengan nilai mencapai Rp57,8 miliar, serta 670 SPT lebih bayar senilai Rp2,7 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP akan terus mengoptimalkan pengawasan kepatuhan melalui penguatan Surat Permintaan Penjelasan atas Data (SP2DK). Langkah ini diperkuat dengan integrasi data lintas kementerian dan lembaga ke dalam sistem Coretax sebagai bagian dari strategi pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

Dari sisi penerimaan negara, DJP mencatat sebanyak 117 Kantor Pelayanan Pajak dari total 352 KPP telah berhasil mencapai atau bahkan melampaui target. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp2.693 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Melalui pelaporan SPT Tahunan yang tepat waktu dan akurat, PNS diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga kepatuhan pajak sekaligus mendukung penerimaan negara. DJP juga menyediakan bantuan teknis melalui layanan Kring Pajak maupun Kantor Pelayanan Pajak terdekat bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses pelaporan. (alf)

Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361 Triliun, Naik Tajam di Tengah Tekanan Penerimaan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mencatat nilai restitusi pajak sepanjang tahun 2025 mencapai Rp361,2 triliun. Angka ini melonjak signifikan sebesar 35,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan realisasi restitusi pada 2024 yang tercatat Rp265,7 triliun.

Berdasarkan data Kemenkeu, lonjakan restitusi tersebut berasal dari selisih antara realisasi sementara penerimaan pajak bruto dan penerimaan pajak neto. Sepanjang 2025, penerimaan pajak bruto tercatat mencapai Rp2.278,8 triliun, sementara penerimaan pajak neto berada di level Rp1.917,6 triliun.

Perbedaan antara penerimaan bruto dan neto tersebut mencerminkan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang kemudian dikembalikan kepada wajib pajak. Restitusi terutama berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh badan, serta jenis pajak lainnya.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa peningkatan nilai restitusi tidak terlepas dari kebijakan pemerintah dalam mempercepat proses pemeriksaan dan pemberian restitusi. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari strategi fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keberlanjutan dunia usaha.

“Peningkatan restitusi ini merupakan dampak dari relaksasi dan percepatan pemeriksaan, serta kebijakan fiskal yang diarahkan untuk menopang aktivitas ekonomi,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (13/1/2026)

Sebagai perbandingan, pada 2024 lalu, nilai restitusi pajak sebesar Rp265,7 triliun juga berasal dari selisih penerimaan pajak bruto dan neto. Saat itu, penerimaan pajak bruto tercatat Rp2.197,3 triliun, sedangkan penerimaan pajak neto sebesar Rp1.931,6 triliun.

Lonjakan restitusi pajak pada 2025 terjadi di tengah kondisi penerimaan pajak dalam negeri yang belum sepenuhnya mencapai target. Hingga akhir tahun, realisasi penerimaan pajak tercatat baru mencapai 87,6 persen dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mendorong melonjaknya nilai restitusi. Salah satunya adalah fluktuasi harga komoditas yang menyebabkan banyak pelaku usaha membayar pajak lebih besar dari kewajiban riilnya, sehingga berujung pada permohonan pengembalian pajak.

Selain faktor ekonomi, DJP juga menyoroti adanya praktik tidak wajar yang masih ditemukan dalam pengajuan restitusi. Bimo menyebut keberadaan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah administrasi, termasuk penggunaan virtual office yang tidak sejalan dengan kegiatan usaha yang diklaim.

“Misalnya kami temukan dan tindak, meskipun tidak semuanya. Ada wajib pajak yang secara administratif ada, tetapi keberadaan usahanya tidak konsisten dengan bisnis yang diklaim,” ujar Bimo dalam pernyataannya pada akhir November 2025.

Meski demikian, DJP menegaskan tetap berupaya menjaga keseimbangan antara pengawasan dan pemenuhan hak wajib pajak. Pemeriksaan akan difokuskan pada risiko, sementara wajib pajak yang patuh dan memenuhi kriteria tetap diberikan pengembalian pendahuluan sesuai ketentuan yang berlaku. (alf)

IKPI Dorong Penguatan Regulasi Sistemik untuk Cegah Korupsi dan Amankan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong penguatan regulasi secara sistemik melalui percepatan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis, sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi, peningkatan transparansi sistem keuangan, serta pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan, penguatan regulasi tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun sistem perpajakan dan keuangan yang berintegritas. Dalam konteks tersebut, IKPI menilai terdapat tiga agenda legislasi penting yang perlu mendapat perhatian bersama.

Pertama, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, yang dipandang krusial untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam jumlah besar. Pembatasan ini diyakini dapat mempersempit ruang terjadinya transaksi gelap, korupsi, serta praktik pencucian uang yang sulit ditelusuri dan berpotensi merugikan penerimaan negara.

Kedua, RUU Perubahan Nilai Rupiah (Redenominasi), yang bertujuan menyederhanakan nilai nominal rupiah sekaligus mendorong modernisasi sistem pembayaran. Redenominasi dinilai dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi peredaran uang, serta mendorong transaksi keuangan yang lebih tercatat dan akuntabel.

Ketiga, RUU Konsultan Pajak, yang memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan nasional. RUU ini pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019–2024, namun saat ini tidak lagi tercantum dalam daftar Prolegnas. IKPI memandang, ketiadaan payung hukum khusus bagi profesi konsultan pajak berpotensi melemahkan kepastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun bagi profesi itu sendiri.

“Undang-undang konsultan pajak penting untuk melindungi hak wajib pajak, memperkuat standar dan tanggung jawab profesi konsultan pajak, serta membantu negara dalam mengamankan penerimaan pajak,” ujar Vaudy, Selasa (13/1/2025).

Dalam kesempatan yang sama, IKPI juga menanggapi peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI yang berinisial AKS di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari.

IKPI menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara internal, IKPI menegaskan bahwa mekanisme organisasi telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi merupakan kewenangan Dewan Kehormatan IKPI, termasuk dalam penjatuhan sanksi. Pengurus Pusat akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan hasil putusan Dewan Kehormatan tersebut.

Terkait pendampingan hukum, IKPI menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan amanat AD/ART dan dimaksudkan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi sesuai prinsip negara hukum.

IKPI juga mengajak seluruh anggotanya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga, serta terus menjunjung tinggi kode etik dan standar profesi, dengan menempatkan moralitas, profesionalitas, dan tanggung jawab sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi konsultan pajak.

“IKPI tidak hanya menyikapi sebuah peristiwa, tetapi juga berkepentingan untuk mendorong solusi kebijakan agar sistem ke depan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tutup Vaudy. (bl)

IKPI Minta RUU Konsultan Pajak Kembali Dibahas demi Perlindungan Wajib Pajak dan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan kembali pentingnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif untuk melindungi hak wajib pajak, memperkuat standar dan akuntabilitas profesi konsultan pajak, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan pajak.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyampaikan bahwa RUU Konsultan Pajak pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019–2024, namun hingga kini tidak lagi tercantum dalam daftar Prolegnas. Padahal, peran konsultan pajak semakin strategis seiring dengan meningkatnya kompleksitas regulasi dan sistem perpajakan nasional.

“Ketiadaan undang-undang khusus konsultan pajak berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun bagi profesi konsultan pajak itu sendiri,” ujar Vaudy.

Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak dalam memperoleh pendampingan yang profesional dan berintegritas, sekaligus memastikan konsultan pajak menjalankan tugasnya berdasarkan kode etik dan standar profesi yang jelas dan terukur.

Selain itu, Undang-Undang Konsultan Pajak juga dinilai penting untuk memperkuat tata kelola profesi melalui pengaturan kewenangan, tanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta penegakan disiplin yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak dapat terus terjaga.

“Undang-undang ini bukan untuk melindungi pelanggaran, melainkan untuk memastikan batas kewenangan, tanggung jawab, dan standar profesional dijalankan secara jelas. Pada akhirnya, ini justru memperkuat kepatuhan pajak dan membantu negara dalam mengamankan penerimaan dari sektor perpajakan,” tegas Vaudy.

IKPI berpandangan bahwa penguatan regulasi profesi konsultan pajak juga sejalan dengan agenda reformasi perpajakan nasional, termasuk peningkatan transparansi, kepastian hukum, dan keadilan bagi wajib pajak.

Dalam konteks tersebut, IKPI mengajak para pemangku kepentingan, termasuk DPR RI dan pemerintah, untuk kembali menempatkan RUU Konsultan Pajak sebagai agenda penting dalam pembahasan legislasi ke depan.

Sejalan dengan komitmen tersebut, IKPI juga menegaskan sikapnya terkait peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI yang berinisial AKS di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari.

IKPI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara internal, IKPI menegaskan bahwa penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi merupakan kewenangan Dewan Kehormatan IKPI, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pengurus Pusat akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan hasil putusan Dewan Kehormatan tersebut.

IKPI juga menegaskan bahwa ketentuan pendampingan hukum yang diatur dalam AD/ART dimaksudkan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi sesuai prinsip negara hukum.

“IKPI berharap momentum ini dapat digunakan untuk memperkuat sistem, bukan sekadar menyikapi peristiwa. Undang-Undang Konsultan Pajak adalah bagian penting dari upaya tersebut,” tutup Vaudy. (bl)

PAAI Minta Kejelasan Aturan Pajak bagi Agen Asuransi

IKPI, Jakarta: Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) meminta pemerintah memberikan kejelasan aturan perpajakan bagi agen asuransi. Permintaan ini disampaikan menyusul munculnya berbagai tafsir yang dinilai tidak seragam atas kebijakan perpajakan terbaru, yang berdampak langsung pada kepastian hukum bagi agen sebagai wajib pajak orang pribadi.

Isu tersebut mengemuka seiring implementasi PMK Nomor 168/PMK.03/2023 tentang sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax, serta beredarnya pemahaman yang keliru atas PMK Nomor 81 Tahun 2024. Dalam praktiknya, sebagian agen asuransi disebut-sebut diwajibkan mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), meskipun karakter pekerjaan mereka tidak menunjukkan ciri sebagai pelaku usaha jasa.

Ketua Umum PAAI, H. Muhammad Idaham, menyatakan bahwa agen asuransi pada prinsipnya mendukung kepatuhan pajak dan berkomitmen menjalankan kewajiban sesuai ketentuan. Namun, ia menilai regulasi yang berlaku saat ini belum memberikan kejelasan mengenai kedudukan hukum agen asuransi dalam sistem perpajakan.

“Kami tidak menolak kewajiban pajak, tetapi kami meminta kepastian agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya,” ujar Idaham dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).

PAAI juga menyoroti dampak administratif yang dirasakan agen asuransi akibat ketidakjelasan tersebut. Banyak agen dilaporkan mengalami status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kurang bayar dalam jumlah besar, meskipun tidak terdapat perubahan signifikan dalam pola penghasilan maupun aktivitas kerja mereka.

Selain itu, agen asuransi dengan penghasilan bruto di atas Rp4,8 miliar per tahun kehilangan hak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Akibatnya, agen diwajibkan melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha, meskipun secara hukum dan struktur kerja mereka merupakan individu yang tidak memiliki organisasi usaha formal.

Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menilai terdapat ketidaksinkronan antara regulasi dan kondisi lapangan. Ia menegaskan bahwa agen asuransi secara ketentuan hanya boleh bekerja untuk satu perusahaan asuransi, sehingga sulit disamakan dengan pelaku usaha jasa independen.

“Ketidakjelasan ini bukan sekadar persoalan pajak terutang, tetapi menyangkut konsistensi aturan dan kepastian hukum bagi profesi agen asuransi,” kata Sandy.

Sementara itu, Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menegaskan bahwa agen asuransi bukan pengusaha dan tidak menjalankan kegiatan usaha dalam pengertian umum. Namun, kebijakan yang diterapkan saat ini dinilai memperlakukan agen layaknya badan usaha dengan kewajiban administrasi yang kompleks.

PAAI juga menilai pendekatan dalam PMK 81/2024 lebih relevan diterapkan pada broker atau pialang asuransi yang memiliki struktur usaha, dibandingkan agen asuransi individual. Perbedaan karakter ini dinilai perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan kesalahan penerapan kebijakan.

Sebagai tindak lanjut, PAAI telah menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak. Dalam surat tersebut, PAAI meminta kejelasan status perpajakan agen asuransi, peninjauan kembali kebijakan yang berlaku, pembukaan kembali akses NPPN, penyesuaian sistem Coretax, serta pembahasan bersama melalui forum resmi dengan pemerintah.

Di sisi lain, PAAI menegaskan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menjaga penerimaan negara. Organisasi ini berharap kebijakan perpajakan yang diterapkan dapat memberikan kepastian hukum dan diterapkan secara adil sesuai dengan karakter profesi agen asuransi. (alf)

IKPI Hormati Proses Hukum KPK, Tegaskan Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menanggapi pemberitaan terkait terjaringnya salah satu anggotanya yang berinisial AKS dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan bahwa IKPI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“IKPI berkomitmen mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK. Proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Vaudy dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Vaudy menjelaskan, secara internal organisasi, IKPI memiliki mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi merupakan kewenangan Dewan Kehormatan IKPI.

“Dewan Kehormatan bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi, termasuk penjatuhan sanksi. Pengurus Pusat akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan hasil putusan Dewan Kehormatan tersebut,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Pengurus Pusat IKPI tidak dapat dan tidak akan mendahului proses Dewan Kehormatan. Seluruh tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan organisasi, dan apapun hasilnya akan dihormati bersama.

Terkait pendampingan hukum, Vaudy menyampaikan bahwa ketentuan tersebut juga diatur dalam AD/ART IKPI. Namun ia menegaskan, pendampingan tersebut bukan untuk mengintervensi atau berhadapan dengan proses hukum yang dilakukan KPK.

“Pendampingan hukum dimaksudkan semata-mata untuk memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi dalam proses hukum, sebagaimana prinsip negara hukum. Ini bukan bentuk pembelaan terhadap perbuatan,” ujarnya.

IKPI menegaskan kembali komitmennya untuk terus melakukan pembinaan secara intensif kepada seluruh anggota agar menjunjung tinggi kode etik dan standar profesi, dengan menempatkan moralitas, profesionalitas, dan tanggung jawab sebagai nilai utama dalam menjalankan peran konsultan pajak.

IKPI juga mengajak seluruh anggotanya di seluruh Indonesia untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga, sekaligus pengingat pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak.

Lebih jauh, IKPI memandang bahwa pencegahan praktik-praktik penyimpangan memerlukan pendekatan sistemik, tidak hanya penegakan hukum terhadap individu. Dalam konteks tersebut, IKPI mendorong penguatan regulasi melalui sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bersifat strategis.

Pertama, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, yang diperlukan untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam jumlah besar agar peredaran dana dapat terlacak dalam sistem keuangan formal. Pembatasan transaksi uang kartal dinilai penting untuk menutup ruang praktik korupsi, pencucian uang, serta transaksi gelap yang sulit diawasi.

Kedua, RUU Perubahan Nilai Rupiah (Redenominasi), yang bertujuan menyederhanakan nilai nominal rupiah sekaligus mendorong modernisasi sistem pembayaran. Redenominasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi peredaran uang, serta mendorong masyarakat untuk semakin mengandalkan transaksi non-tunai yang tercatat dalam sistem.

Selain itu, IKPI kembali menegaskan urgensi RUU Konsultan Pajak, yang pernah masuk dalam Prolegnas DPR RI periode 2019–2024, namun saat ini tidak lagi tercantum dalam daftar Prolegnas. IKPI memandang keberadaan undang-undang ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak, kepastian dan standar bagi profesi konsultan pajak, serta sebagai instrumen pendukung dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

“Ketiga regulasi tersebut saling melengkapi. Penguatan sistem keuangan, transparansi transaksi, dan tata kelola profesi merupakan satu kesatuan dalam membangun sistem perpajakan yang kredibel dan berintegritas,” tutup Vaudy.

Hadir pada kesempatan tersebut:

  1. Ketua Umum, Vaudy Starworld
  2. Sekretaris Umum, Edy Gunawan
  3. Bendahara Umum, Donny Rindorindo
  4. Ketua Dewan Kehormatan, Christian Binsar Marpaung
  5. Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina
  6. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea
  7. Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono
  8. Ketua Departemen Investasi dan Pengembangan Bisnis, Argi Hughie
  9. Ketua Departemen KKSO Rusmadi

(bl)

Tarif Layanan Bisa 0%, Pembiayaan UMKM Tetap Berpotensi Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 membuka ruang pemberian tarif layanan hingga 0 persen dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 dan ditujukan untuk pembiayaan dengan tujuan tertentu, seperti pemulihan ekonomi, penanganan kondisi kahar, serta dukungan terhadap program prioritas pemerintah.

Dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 40/2025 disebutkan bahwa terhadap penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0 persen dari tarif layanan yang berlaku. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas fiskal bagi pemerintah dalam mendorong pembiayaan UMKM pada kondisi khusus tanpa membebani penyalur melalui biaya layanan.

Tujuan tertentu yang dimaksud dirinci lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2), antara lain pembiayaan kepada pelaku usaha yang terdampak kondisi kahar, pembiayaan dalam rangka pemulihan ekonomi atau pascabencana, serta pembiayaan untuk mendukung program prioritas pemerintah. Ketiga kategori ini mencerminkan peran pembiayaan UMKM sebagai instrumen kebijakan ekonomi, bukan semata aktivitas komersial.

Meskipun tarif layanan dapat ditetapkan hingga 0 persen, PMK ini tidak secara eksplisit mengatur penghapusan kewajiban perpajakan atas transaksi pembiayaan tersebut. Dalam perspektif perpajakan, ketiadaan tarif layanan tidak otomatis menghilangkan potensi pajak apabila tetap terdapat penghasilan, manfaat ekonomi, atau transaksi lain yang memenuhi kriteria objek pajak.

Aspek kehati-hatian ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (3), yang menyatakan bahwa pemberian tarif layanan hingga 0 persen dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif nol persen tetap harus sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang sehat.

Program prioritas pemerintah yang dapat memperoleh fasilitas tarif 0 persen juga dibatasi secara normatif. Pasal 9 ayat (4) menyebutkan bahwa program prioritas harus ditetapkan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Keputusan Presiden. Pembatasan ini memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah perluasan program secara sepihak.

Dalam praktik perpajakan, pembiayaan dengan tarif layanan 0 persen tetap perlu dicermati dari sisi perlakuan pajak atas transaksi turunannya. Misalnya, penghasilan lain yang timbul dari kerja sama pembiayaan, bagi hasil usaha, atau imbalan non-tarif tetap berpotensi menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi penyalur pembiayaan, keberadaan tarif 0 persen dapat berdampak pada struktur biaya dan pencatatan akuntansi, yang pada akhirnya memengaruhi perhitungan pajak terutang. Ketentuan ini mendorong penyalur untuk menyesuaikan administrasi perpajakan agar selaras dengan skema pembiayaan khusus yang diterapkan.

Pengaturan tarif layanan hingga 0 persen dalam PMK 40/2025 memperlihatkan pemisahan yang tegas antara kebijakan pembiayaan dan kewajiban perpajakan. Insentif dalam bentuk keringanan tarif layanan tidak secara otomatis menjadi fasilitas pajak, sehingga setiap transaksi tetap perlu diuji berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku. (bl)

Memahami PER-11/PJ/2025 sebagai Panduan Pengisian SPT Tahunan di era Coretax

Transformasi digital melalui penerapan Coretax menandai babak baru dalam pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi. Untuk pelaporan penghasilan Tahun Pajak 2025, penerapan metode baru ini diiringi dengan rasa harap sekaligus cemas di kalangan wajib pajak. Di satu sisi, Coretax diharapkan mampu memberikan kemudahan, akurasi, dan transparansi dalam pelaporan pajak melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis data. Di sisi lain, perubahan mekanisme pelaporan, penyesuaian fitur sistem, serta keterbatasan pemahaman teknis sebagian wajib pajak menimbulkan kekhawatiran akan potensi kesalahan pengisian, keterlambatan pelaporan, maupun konsekuensi sanksi perpajakan.

Untuk menjembatani perubahan sistem tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan kerangka aturan yang menjadi pedoman dalam pelaporan pajak di era Coretax. Kerangka inilah yang kemudian diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan mulai berlaku sejak 22 Mei 2025.,secara khusus mengatur tata cara pelaporan pajak, termasuk pelaporan penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam SPT Tahunan sebagaimana dirumuskan secara sistematis dalam Bab V Bagian Kedua, Pasal 81 sampai dengan Pasal 83.

Untuk memudahkan pemahaman terhadap ketentuan Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 PER-11/PJ/2025, maka secara garis besar substansi pengaturan dalam pasal-pasal tersebut dapat dirangkum sebagai berikut :

Pasal 81

Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang memuat penghitungan pajak, pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban. Pasal ini juga mengatur subjek pajak suami dan istri, dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Apabila suami dan istri melakukan pemisahan harta dan penghasilan atau istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri, maka masing-masing melaporkan penghasilan atau kerugiannya dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. 

Pasal 82

Wajib Pajak warisan yang belum terbagi wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, termasuk penghitungan pajak, pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban. Dalam hal ini, warisan yang belum terbagi diperlakukan sebagai subjek pajak pengganti yang mewakili para ahli waris yang berhak.

Pasal 83

Pasal ini berisi penjelasan mengenai struktur Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang terdiri atas surat induk dan lampiran, yaitu Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 5.

Lampiran 1 memuat informasi utama mengenai kondisi keuangan dan penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pada akhir Tahun Pajak. Lampiran ini mencakup daftar harta dan utang, anggota keluarga yang menjadi tanggungan, penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, serta bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. Fungsi Lampiran 1 adalah memberikan gambaran menyeluruh mengenai kemampuan ekonomis Wajib Pajak, sekaligus menjadi dasar verifikasi antara penghasilan yang dilaporkan, pajak yang telah dipotong pihak lain, serta kepemilikan harta dan kewajiban yang dimiliki.

Lampiran 2 digunakan untuk melaporkan jenis penghasilan yang perlakuan perpajakannya bersifat khusus. Lampiran ini mencakup penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta penghasilan neto yang bersumber dari luar negeri. Hal ini menyatakan bahwa Wajib Pajak memberikan kejelasan pemisahan antara penghasilan yang sudah selesai kewajiban pajaknya, penghasilan yang tidak dikenai pajak, dan penghasilan luar negeri yang tetap harus dilaporkan meskipun pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan tertentu.

Lampiran 3 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah pembagiannya yang sangat spesifik dan berbasis jenis kegiatan usaha serta penekanannya pada rekonsiliasi fiskal, bukan sekadar pelaporan angka penghasilan. Lampiran 3 tidak disusun dalam satu format umum, melainkan dibedakan berdasarkan karakter usaha, yaitu Lampiran 3A-1 untuk usaha dagang, Lampiran 3A-2 untuk usaha jasa, dan Lampiran 3A-3 untuk usaha industri, sehingga setiap jenis usaha dapat direkonsiliasi sesuai dengan struktur biaya, peredaran usaha, dan perlakuan fiskal yang berbeda-beda. Lampiran 3A-4, Coretax mengakomodasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya melakukan pencatatan, termasuk pelaku UMKM dan pekerja bebas, sehingga tidak diwajibkan menyusun laporan keuangan lengkap.Lampiran 3B secara khusus mewajibkan rekapitulasi peredaran bruto, yang menunjukkan fokus DJP pada basis penghasilan (omzet) sebagaititik awal pengawasan kepatuhan. Lampiran 3C mengatur penyusutan dan amortisasi secara fiskal, bukan komersial. Lampiran 3D merinci biaya-biaya tertentu yang pengakuannya dibatasi.

Singkatnya, keunikan Lampiran 3 terletak pada fungsinya sebagai jembatan antara laporan keuangan dan kewajiban pajak, sekaligus sebagai instrumen utama pengawasan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku usaha dan pekerjaan bebas. 

Lampiran 4 digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk penggabungan atau pemisahan dengan suami atau istri, serta menentukan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak berikutnya.  Dan Lampiran 5 – Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, Pengurang Penghasilan Neto, dan Pengurang Pajak Penghasilan Terutang.

Sedangkan untuk format dan petunjuk pengisian, seluruh ketentuannya telah disediakan secara lengkap dalam Lampiran huruf G, sehingga setiap bagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi telah diberikan panduan yang jelas dan terperinci sebagai acuan dalam pengisian dan pelaporan pajak.

Wajib Pajak dianjurkan untuk terlebih dahulu membaca dan memahami panduan pengisian SPT sebelum melakukan pengisian, agar pelaporan dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga setidaknya Wajib Pajak telah memiliki bekal pemahaman awal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Dengan demikian, apabila SPT telah diisi dan disampaikan dengan benar, Wajib Pajak dapat meminimalkan risiko kesalahan, keterlambatan, serta potensi sanksi perpajakan di kemudian hari.Harapan terbesar dengan kehadiran Coretax dapat semakin mempermudah Wajib Pajak dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, meningkatkan akurasi dan transparansi data perpajakan, serta mendorong kepatuhan pajak yang berkelanjutan di era digital.

Penulis adalah Anggota Departemen Pendidikan, IKPI 

Tintje Beby

Email: 

Disclamer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Seminar Perdana IKPI Surabaya 2026 Kupas Strategi SPT di Era Coretax

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menggelar seminar dua hari bertema Coretax pada 9–10 Januari 2026 di Dyandra Convention Centre Surabaya. Kegiatan ini menjadi seminar perdana IKPI Surabaya di tahun 2026 dan difokuskan pada pembahasan strategi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) di era penerapan Coretax.

Seminar tersebut diselenggarakan untuk menjawab kebutuhan praktis konsultan pajak dan wajib pajak dalam menghadapi perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax. Sejumlah materi dirancang agar dapat langsung diterapkan dalam pendampingan dan pelaporan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Rangkaian acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Mars IKPI, dan Hymne IKPI, kemudian dilanjutkan dengan doa bersama. Pembukaan ini menjadi bagian dari tradisi organisasi dalam setiap kegiatan resmi IKPI.

Pada hari pertama, Jumat (9/1/2026), Anwar Hidayat hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi Strategi Rekonsiliasi dan Manajemen Data untuk SPT Tahunan PPh Badan Perdana di Coretax. Ia menekankan pentingnya pengelolaan data dan rekonsiliasi yang tepat agar penyusunan SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan secara akurat dan efisien.

Materi yang disampaikan bersifat aplikatif dan melengkapi pendekatan normatif yang selama ini digunakan konsultan pajak. Peserta memperoleh gambaran strategis mengenai proses pelaporan SPT Badan di tengah perubahan sistem yang dibawa oleh Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Diskusi pada sesi hari pertama berlangsung interaktif. Peserta aktif mengajukan pertanyaan serta berbagi pengalaman terkait tantangan pelaporan pajak badan melalui Coretax.

Seminar berlanjut pada hari kedua, Sabtu (10/1/2026), dengan menghadirkan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber. Ia membawakan materi Membedah Implementasi SPT Orang Pribadi di Era Coretax: Tantangan dan Solusinya, yang berfokus pada tips praktis pengisian SPT Orang Pribadi serta solusi atas kendala yang sering ditemui di lapangan.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan IKPI Surabaya dalam meningkatkan kompetensi anggotanya.

“Kami selalu berkomitmen menghadirkan materi yang relevan dengan kebutuhan anggota, khususnya konsultan pajak, dan bermanfaat pula bagi wajib pajak pada umumnya. Harapannya, pemahaman terhadap Coretax semakin baik sehingga pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tepat,” ujar Enggan.

Sebagai bentuk apresiasi kepada peserta, panitia juga membagikan doorprize berupa voucher PPL IKPI Surabaya. Panitia pelaksana menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta atas partisipasi dan dukungan yang diberikan sehingga seminar perdana IKPI Surabaya tahun 2026 dapat berlangsung dengan lancar. (bl)

Ketum IKPI Ucapkan Terima Kasih kepada Emanuel Ali atas Pengabdian sebagai Bendahara Umum

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Emanuel Ali atas pengabdiannya sebagai Bendahara Umum IKPI. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rangka penyerahan jabatan bendahara umum di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Emanuel Ali telah menjalankan tugas sebagai Bendahara Umum IKPI selama kurang lebih satu setengah tahun. Selama masa tersebut, ia dinilai berkontribusi dalam menjaga stabilitas administrasi dan pengelolaan keuangan organisasi.

Dalam prosesi tersebut, Emanuel Ali menyerahkan jabatan Bendahara Umum IKPI kepada Ketua Umum IKPI sebagai bagian dari mekanisme organisasi. Selanjutnya, Ketua Umum menyerahkan amanah tersebut kepada Donny Rindorindo.

Vaudy Starworld secara khusus menyoroti dedikasi dan komitmen Emanuel Ali selama menjalankan tugasnya. Ia menyampaikan bahwa peran bendahara umum sangat krusial dalam menopang kelancaran program kerja organisasi.

Menurut Vaudy, pengelolaan keuangan IKPI selama masa tugas Emanuel Ali tetap berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, meskipun organisasi menghadapi berbagai agenda dan aktivitas yang padat.

Ketua Umum IKPI juga mengapresiasi sikap profesional Emanuel Ali yang mengajukan pengunduran diri dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Keputusan tersebut dinilai mencerminkan kepedulian terhadap keberlangsungan organisasi.

“Atas nama pengurus pusat dan seluruh anggota IKPI, saya menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan kontribusi Saudara Emanuel Ali selama menjabat sebagai Bendahara Umum IKPI,” ujar Vaudy.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Canda tawa mewarnai interaksi antar peserta yang hadir, mencerminkan hubungan kekeluargaan dan soliditas pengurus IKPI di tengah agenda organisasi yang formal.

Vaudy berharap hubungan baik dan semangat kebersamaan tetap terjaga, serta pengelolaan keuangan organisasi dapat terus dilanjutkan secara profesional di bawah kepengurusan bendahara umum yang baru. (bl)

en_US