
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun di sistem Cortex (Coretax Administration System) sebagai langkah awal menuju pelaporan SPT Tahunan 2026 yang sepenuhnya akan menggunakan platform baru tersebut.
Imbauan ini disampaikan oleh Fransiska Yansye, Penyuluh Pajak Ahli Madya dari Kanwil DJP Jakarta Khusus, dalam podcast kolaborasi antara IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) dan DJP yang baru-baru ini tayang di kanal YouTube resmi IKPI.
“Kami mohon maaf kalau sempat ada kendala teknis di awal peluncuran. Tapi sekarang sistem sudah jauh lebih stabil. Karena itu, ayo aktifasi Cortex dari sekarang jangan tunggu mepet seperti arus mudik,” ujar Fransiska.
Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang sudah melaporkan SPT melalui DJP Online, tetapi belum pernah mengakses Cortex sama sekali. Padahal, sistem tersebut akan menjadi satu-satunya pintu pelaporan mulai tahun depan.
Tiga Kondisi Aktivasi yang Perlu Diperhatikan
Fransiska menjelaskan, ada tiga kondisi umum bagi wajib pajak yang ingin aktivasi Cortex:
• Belum punya NPWP – dapat langsung daftar di laman cortex.pajak.go.id.
• Sudah pakai DJP Online tapi belum akses Cortex – cukup klik “Lupa Password”, sistem akan menyesuaikan otomatis.
• Sudah menikah dan sebelumnya punya NPWP sendiri – profil pajak perlu diperbarui sesuai status terbaru karena sistem kini berbasis data.
“Kalau dulu masih bisa ubah status atau angka agar nihil, sekarang tidak bisa lagi. Semua datanya sudah otomatis diambil dari sistem,” tegasnya.
Dalam sistem baru ini, wajib pajak tidak lagi harus memilih jenis formulir seperti 1770, 1770S, atau 1770SS. Cortex secara otomatis menentukan format SPT berdasarkan jawaban wajib pajak.
“Sistemnya yang menentukan, bukan kita yang bingung pilih formulir,” ujar M. Sofi Raga Sukmana (Mono), Penyuluh Pajak Ahli Muda, yang juga hadir dalam diskusi tersebut.
Fransiska menegaskan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas pajak tidak otomatis menjadikan seseorang wajib pajak. Kewajiban baru muncul setelah dilakukan aktivasi dan memiliki penghasilan kena pajak.
“Anak usia 19 tahun yang belum punya penghasilan belum wajib pajak. Begitu juga WNI yang sudah tinggal di luar negeri (WPLN), tidak wajib segera aktivasi, tapi sebaiknya tetap siap,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Novia Artini (Ayi) selaku host dari IKPI menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk beradaptasi sejak dini.
“Ini waktunya kita bantu masyarakat supaya lebih siap. Jangan menunggu sistemnya penuh atau waktunya sudah sempit. Mulai aktivasi dari sekarang,” ujar Ayi.
Podcast berdurasi hampir satu jam ini juga menghadirkan Wisnu Setiawan, Pengurus Pusat IKPI Bidang Teknologi dan Informasi, serta Kukuh Wahyu Nugroho, Penyuluh Pajak Ahli Pertama dari DJP.
“SPT Tahunan 2026 akan full di Cortex. Yuk, mulai sekarang pastikan akun aktif, data benar, dan siap lapor tanpa drama!,” kata Fransiska.
(bl)