Pendahuluan
Kepatuhan pajak merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan penerimaan negara dan membiayai pembangunan nasional. Namun, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), rasio pajak di Indonesia masih sekitar 10,3% dari PDB pada tahun 2022, jauh di bawah target yang ditetapkan oleh pemerintah (DJP, 2022). Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak, salah satunya melalui pendidikan perpajakan.
Analisis
Pendidikan perpajakan memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan pendidikan perpajakan yang baik, masyarakat dapat memahami pentingnya pajak dan bagaimana cara membayar pajak yang benar. Menurut sebuah studi yang dilakukan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pendidikan perpajakan dapat meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak (OECD, 2019).
Data statistik menunjukkan bahwa pendidikan perpajakan dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Menurut survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat yang memiliki pengetahuan tentang pajak lebih cenderung untuk membayar pajak secara tepat waktu. Pada tahun 2022, sebanyak 73,4% responden yang memiliki pengetahuan tentang pajak membayar pajak secara tepat waktu, sedangkan hanya 44,1% responden yang tidak memiliki pengetahuan tentang pajak yang membayar pajak secara tepat waktu (BPS, 2022).
Di Indonesia, pendidikan perpajakan masih belum mendapatkan perhatian yang cukup. Menurut data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jurusan perpajakan masih belum banyak diminati oleh siswa (Kemendikbud, 2020). Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan minat siswa terhadap jurusan perpajakan.
Beberapa negara telah berhasil meningkatkan kepatuhan pajak melalui pendidikan perpajakan. Contohnya:
– Singapura: Pemerintah Singapura telah meluncurkan program pendidikan perpajakan yang komprehensif untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak (IRAS, 2020). Program ini mencakup pendidikan perpajakan di sekolah-sekolah dan pelatihan bagi pegawai pajak.
– Jepang: Pemerintah Jepang telah memasukkan pendidikan perpajakan ke dalam kurikulum sekolah dasar dan menengah (MEXT, 2019). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak sejak dini.
– Australia: Pemerintah Australia telah meluncurkan program pendidikan perpajakan yang interaktif dan menyenangkan untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak di kalangan siswa sekolah (ATO, 2020).
– Swedia: Pemerintah Swedia telah memasukkan pendidikan perpajakan ke dalam kurikulum sekolah dan menyediakan pelatihan bagi guru untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak (Skatteverket, 2020).
– Korea Selatan: Pemerintah Korea Selatan telah meluncurkan program pendidikan perpajakan yang komprehensif untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak (NTS, 2020). Program ini mencakup pendidikan perpajakan di sekolah-sekolah dan pelatihan bagi pegawai pajak.
Kesimpulan dan Usulan
Pendidikan perpajakan memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan minat siswa terhadap jurusan perpajakan. Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu bekerja sama untuk mengembangkan program pendidikan perpajakan yang komprehensif dan efektif.
Usulan:
1. Pengembangan kurikulum pendidikan perpajakan: Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu bekerja sama untuk mengembangkan kurikulum pendidikan perpajakan yang komprehensif dan efektif.
2. Pelatihan bagi guru: Pemerintah perlu menyediakan pelatihan bagi guru untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak di kalangan siswa.
3. Program pendidikan perpajakan di sekolah: Pemerintah perlu meluncurkan program pendidikan perpajakan di sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak sejak dini.
4. Kerja sama dengan stakeholder: Pemerintah perlu bekerja sama dengan stakeholder, seperti organisasi profesi dan masyarakat sipil, untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak.
Dengan demikian, diharapkan kepatuhan pajak di Indonesia dapat meningkat dan penerimaan negara dapat meningkat.
Referensi:
– DJP (2022). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2022.
– OECD (2019). Tax Education and Awareness.
– Kemendikbud (2020). Data Pendidikan Indonesia 2020.
– IRAS (2020). Tax Education Programme.
– MEXT (2019). Curriculum Guidelines for Elementary and Secondary Education.
– ATO (2020). Tax Education Resources for Schools.
– Skatteverket (2020). Tax Education for Schools.
– NTS (2020). Tax Education Programme.
– BPS (2022). Survei Kepatuhan Pajak 2022.
Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan
Jemmi Sutiono
Email: jemmi.sutiono@gmail.com
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pandangan dan pendapat pribadi penulis