Kupas Tuntas Pentingnya SIT di Seminar IKPI Yogyakarta

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengupas secara mendalam urgensi Surat Ikatan Tugas (SIT) sebagai fondasi perlindungan hukum konsultan pajak dalam seminar bertema Perlindungan Hukum Konsultan Pajak di Era Coretax: Batas Tanggung Jawab Profesional dan Bimtek Penyusunan Surat Ikatan Tugas yang Defensible yang digelar oleh IKPI Cabang Yogyakarta, Rabu (28/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, peserta dibekali pemahaman bahwa SIT sangat disarankan untuk tersedia sebelum konsultan pajak memberikan jasa kepada klien. Dokumen ini dinilai penting untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak sekaligus memberikan kekuatan hukum apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.

(Foto: Istimewa)

Bendahara Umum IKPI Pusat sekaligus narasumber, Donny Eduardus Rindorindo, menegaskan bahwa SIT bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian integral dari praktik profesional konsultan pajak yang telah diatur dalam Buku Standar Profesi IKPI.

“Peserta mendapatkan pemahaman bahwa sangat disarankan membuat SIT sebelum memberikan jasa layanan pajak kepada klien. Hal ini diperlukan agar hak dan kewajiban antara konsultan pajak dan klien dapat berimbang dan dituangkan secara formal dalam ikatan tertulis,” ujar Donny, Kamis (29/1/2026).

Ia menambahkan, keberadaan SIT juga menjadi wujud implementasi standar profesi IKPI, sehingga setiap layanan perpajakan memiliki dasar kerja yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

(Foto: Istimewa)

Selain membahas aspek normatif, seminar ini juga menghadirkan bimbingan teknis penyusunan SIT yang defensible, termasuk pendekatan berbasis skenario sengketa serta praktik lapangan. Materi tersebut diharapkan membantu anggota IKPI menyusun dokumen kerja yang lebih kuat dalam menghadapi potensi persoalan hukum.

Dari sisi penyelenggaraan, Donny menyampaikan bahwa seminar berlangsung lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Kegiatan ini dihadiri Ketua IKPI Pengda Yogyakarta serta Ketua IKPI Cabang DIY, Sleman, dan Bantul, dengan partisipasi sekitar 50 peserta secara luring dan 20 peserta yang mengikuti secara daring.

“ Bagi saya, seminar berlangsung dengan lancar dan sukses,” katanya. “Terima kasih sebesar besarnya kepada Ketua Cabang DIY, Bapak Wahyandono, dan seluruh panitia yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini secara luring dan secara daring yang dibantu tim teknis penyiaran dari pusat. Ini merupakan terobosan kerjasama antara IKPI Cabang dan IKPI Pusat,” lanjut Donny.

Melalui kegiatan ini, IKPI terus mendorong peningkatan literasi hukum anggotanya, sekaligus memperkuat profesionalisme konsultan pajak di tengah dinamika sistem perpajakan nasional, termasuk implementasi Coretax yang menuntut kepatuhan pajak dan kepastian hukum yang jelas dalam setiap layanan. (bl)

Wamenkeu Tekankan Sinergi Fiskal–Moneter agar Penurunan BI Rate Cepat Tembus ke Dunia Usaha

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan sekaligus Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas Djiwandono, memaparkan strategi penguatan sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Fokus utama kolaborasi tersebut diarahkan pada optimalisasi transmisi suku bunga acuan Bank Indonesia ke sektor riil, khususnya melalui perbankan.

Thomas menegaskan, pola kerja sama antara pemerintah dan bank sentral saat ini tidak lagi menggunakan skema burden sharing seperti pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pendekatan kebijakan kini bergeser pada pengelolaan transmisi moneter agar penurunan BI Rate dapat lebih cepat dirasakan oleh pelaku usaha.

“Burden sharing yang kita kenal itu produk masa pandemi, secara teknis cost sharing. Yang saya tekankan sekarang adalah sinergi dari mengelola transmisi,” ujar Thomas, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah masih adanya jeda waktu antara penurunan suku bunga acuan BI dengan penyesuaian suku bunga perbankan, terutama kredit. Kondisi tersebut membuat dampak kebijakan moneter ke aktivitas ekonomi berjalan lebih lambat dari yang diharapkan.

“Ujung-ujungnya di perbankan. BI Rate sudah trennya turun terus, tapi masih ada lag penurunan suku bunga lainnya,” katanya.

Berdasarkan data Bank Indonesia, sejak September 2024 BI telah memangkas suku bunga acuan sebesar 150 basis poin. Namun, efek kebijakan tersebut belum sepenuhnya mengalir ke sektor riil. Setiap penurunan BI Rate sebesar 1 persen tercatat hanya menurunkan bunga kredit modal kerja sekitar 0,27 persen dalam enam bulan, dan maksimal 0,59 persen dalam periode hingga tiga tahun.

Thomas menilai, penyelarasan kebijakan fiskal pemerintah dengan kebijakan moneter BI menjadi kunci agar pelonggaran suku bunga benar-benar berfungsi sebagai stimulus pertumbuhan. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas otoritas agar sistem perbankan dapat merespons kebijakan moneter secara lebih agresif dan meneruskannya ke dunia usaha.

Penguatan sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat aliran pembiayaan ke sektor produktif, sekaligus mendukung ekspansi investasi dan konsumsi domestik.

Di tengah tantangan transmisi kebijakan, Thomas menilai fundamental ekonomi Indonesia berada dalam kondisi solid. Inflasi tetap terjaga dalam sasaran 2,5±1 persen, neraca perdagangan mencatat surplus selama 67 bulan berturut-turut, dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih berada di bawah ambang 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurutnya, kondisi makro tersebut memberikan ruang kebijakan yang cukup luas bagi pemerintah dan bank sentral untuk mengambil langkah yang lebih ekspansif demi mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Saat ini semua bicara pertumbuhan ekonomi karena fundamental kita kuat. Inflasi rendah, surplus perdagangan baik, bahkan defisit tetap manageable. Artinya ruang untuk ekspansi itu ada,” ujarnya. (alf)

Menkeu Mulai Rombak Pejabat Bea Cukai, “Shock Therapy” Diterapkan Demi Tutup Celah Penerimaan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan perombakan besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai dilakukan hari ini, Rabu (28/1/2026). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menutup potensi kebocoran penerimaan negara yang dinilai masih belum optimal.

Purbaya menyampaikan, restrukturisasi aparatur ini menyasar berbagai level jabatan, mulai dari kepala kantor wilayah hingga pejabat yang bertugas di kawasan pelabuhan. Bahkan, sebagian pegawai disebut akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Restrukturisasi pegawai besar-besaran ini untuk Bea Cukai mulai besok, sementara untuk pajak menyusul minggu depan,” ujar Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dalam skema perombakan tersebut, sejumlah posisi strategis di Bea Cukai nantinya akan diisi oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Purbaya, langkah ini ditempuh karena DJP dinilai memiliki sumber daya manusia yang relatif siap untuk memperkuat pengawasan penerimaan.

“Dari pajak yang kita anggap masih bisa bekerja lebih baik,” ucapnya.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata rotasi jabatan biasa. Ia menyebut perlu adanya “shock therapy” agar kinerja aparatur meningkat dan orientasi pada penerimaan negara semakin kuat, khususnya dalam mengantisipasi praktik-praktik yang merugikan fiskal.

Meski demikian, Purbaya mengakui kapasitas sumber daya manusia di Bea Cukai sebenarnya cukup tinggi. Ia bahkan mencontohkan kemampuan internal DJBC yang dinilai mampu membangun sistem berbasis kecerdasan buatan dalam waktu singkat.

“Bea Cukai ini orangnya pintar-pintar. Kalau dipaksa, saya suruh buat program AI untuk deteksi under invoicing, dua minggu selesai,” ungkapnya.

Teknologi kecerdasan buatan tersebut dirancang untuk membaca pola transaksi dan mengidentifikasi indikasi penggelembungan atau pengurangan nilai impor, yang selama ini menjadi salah satu celah kebocoran penerimaan negara.

Menurut Purbaya, potensi besar tersebut perlu diiringi dengan disiplin kerja yang lebih kuat dan pengawasan yang lebih ketat. Karena itu, rotasi pegawai dan penyegaran struktur organisasi dipandang penting untuk membangun ulang budaya kerja yang berorientasi pada kinerja.

Perombakan ini juga menjadi bagian dari strategi Kementerian Keuangan dalam memperkuat sistem pengawasan lintas unit, termasuk mempererat sinergi antara DJBC dan DJP, guna memastikan setiap potensi penerimaan dapat tergarap secara maksimal.

Langkah tegas tersebut dilakukan di tengah tekanan target fiskal tahun ini, di mana pemerintah dituntut mengoptimalkan seluruh sumber penerimaan negara melalui pembenahan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, serta pemanfaatan teknologi digital. (alf)

Pelunasan Pajak Jadi Syarat Wajib Urus RKAB Tambang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi yang mewajibkan pelaku usaha sektor pertambangan melunasi kewajiban perpajakannya sebelum mengajukan maupun memperpanjang Rencana Kerja dan Biaya Anggaran (RKAB). Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat basis penerimaan negara pada 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam aturan khusus yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Nantinya, pemenuhan kewajiban pajak atau tax clearance akan menjadi syarat administratif utama dalam proses perizinan RKAB.

“2026 Insyaallah kami sedang men-drafting regulasi yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, tax clearance untuk sebagai syarat perpanjangan atau permohonan baru RKAB,” ujar Bimo dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF), Selasa (27/1/2026), dikutip Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara, seiring target pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka tersebut naik sekitar 22 persen dibanding realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat Rp1.917,6 triliun.

Bimo menjelaskan, pada tahun lalu DJP sebenarnya telah mulai mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari persyaratan administratif RKAB. RKAB sendiri merupakan dokumen tahunan wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus yang diajukan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan skema baru ini, perusahaan tambang yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya berpotensi tertahan proses perizinannya, baik untuk perpanjangan maupun pengajuan RKAB baru. DJP berharap mekanisme tersebut dapat mendorong kepatuhan sekaligus menciptakan level playing field yang lebih adil di sektor pertambangan.

Upaya penguatan penerimaan juga dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian. DJP menggandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum untuk pertukaran data beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat korporasi.

Melalui data BO, pemerintah dapat memetakan struktur kepemilikan perusahaan sekaligus membaca indikator kinerja badan usaha yang berstatus sebagai wajib pajak. Bimo menyebut, Kemenkeu dan Kemenkum memanfaatkan basis data masing-masing secara simultan untuk meningkatkan kapasitas deteksi terhadap potensi penyimpangan terkait aksi korporasi.

“Kami kerja sama untuk menyempurnakan database beneficiary ownership mereka. Dalam waktu yang simultan, kami juga meningkatkan kapasitas deteksi terhadap irregularities yang terkait dengan corporate action,” paparnya.

Selain memperkuat kolaborasi eksternal, DJP juga melakukan pembenahan internal melalui penguatan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data lintas sektor serta mendukung pengawasan berbasis risiko.

Sebagai gambaran tekanan target fiskal tahun ini, pemerintah perlu menambah penerimaan pajak sekitar Rp440,1 triliun dari realisasi 2025 agar dapat memenuhi target APBN 2026. Pada tahun lalu, penerimaan pajak hanya mencapai 87,6 persen dari target hingga 31 Desember 2025. (alf)

DJP Perluas Jaringan AEOI-CRS, Kini 117 Negara Sepakat Tukar Data Keuangan untuk Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas kerja sama internasional di bidang transparansi perpajakan. Melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2026, DJP resmi menambah daftar yurisdiksi yang mengaktifkan skema pertukaran informasi rekening keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information berbasis Common Reporting Standard (AEOI-CRS).

Pengumuman tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto 20 Januari 2026. Dalam beleid itu disebutkan, saat ini terdapat 117 yurisdiksi yang telah menjadi partisipan aktif AEOI-CRS.

“Dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dalam rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis,” tulis pengumuman DJP dikutip, Kamis (29/1/2026).

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan awal 2025 lalu yang masih berada di angka 115 negara. Selain itu, DJP juga memperbarui daftar yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS yang kini bertambah dari sebelumnya 89 menjadi 92 negara.

Perluasan jaringan AEOI-CRS ini memperkuat posisi Indonesia dalam rezim transparansi pajak global. Melalui mekanisme tersebut, otoritas pajak dapat saling bertukar data rekening keuangan lintas negara secara rutin, termasuk informasi saldo, bunga, dividen, hingga hasil penjualan aset finansial milik wajib pajak.

Langkah ini sekaligus mempersempit ruang bagi praktik penghindaran pajak melalui penempatan dana di luar negeri. Dengan semakin banyaknya yurisdiksi yang terhubung, DJP memiliki akses informasi yang lebih luas untuk menguji kepatuhan pelaporan harta dan penghasilan wajib pajak dalam negeri.

Dalam daftar yurisdiksi partisipan, sejumlah pusat keuangan global tercatat ikut serta, seperti Singapura, Swiss, Hong Kong, Inggris, Uni Emirat Arab, Jepang, Jerman, Prancis, Australia, hingga Kanada. Negara-negara kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam juga masuk dalam daftar tersebut.

Sementara itu, untuk yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS, DJP menetapkan 92 negara yang menjadi rujukan penyampaian informasi rekening keuangan. Daftar ini mencakup berbagai negara Eropa, Asia, Afrika, hingga Amerika Latin, yang dinilai telah memenuhi persyaratan teknis pertukaran data.

DJP menegaskan bahwa implementasi AEOI-CRS menjadi bagian penting dari strategi pengawasan berbasis data (data-driven compliance). Informasi yang diterima dari luar negeri akan diolah dan dicocokkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak sebagai dasar pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

Melalui perluasan kerja sama ini, DJP berharap kepatuhan sukarela wajib pajak semakin meningkat, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara dari sektor perpajakan di tengah upaya pemerintah menjaga kesinambungan fiskal. (alf)

Dua Anggota IKPI Surabaya jadi Juri UKK Akuntansi, Perkuat Sinergi Profesi dan Pendidikan Vokasi

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan kualitas sumber daya manusia melalui keterlibatan aktif pada Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Akuntansi yang digelar di SMK Muhammadiyah 1 Surabaya, Rabu (28/1/2026).

Partisipasi ini menjadi wujud nyata sinergi antara dunia profesi dan pendidikan vokasi, khususnya dalam memastikan kompetensi akuntansi sebagai fondasi penting bagi sistem pelaporan keuangan dan perpajakan. Akuntansi yang tertata dengan baik dipandang sebagai pijakan awal terciptanya kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, IKPI Cabang Surabaya mengutus dua pengurusnya, Andy Setiabudi dan Monica, yang berprofesi sebagai Chartered Accountant, untuk bertugas sebagai juri. Keduanya hadir membawa perspektif praktisi, sekaligus berbagi pengalaman profesional kepada para peserta UKK.

Selama proses penilaian, para siswa diuji pada berbagai aspek teknis, mulai dari pemahaman penyusunan laporan keuangan hingga ketelitian dalam menerapkan prinsip-prinsip dasar akuntansi. Peran juri diarahkan tidak hanya untuk menilai hasil kerja peserta, tetapi juga memastikan proses berjalan objektif, edukatif, dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Andy menegaskan bahwa keterlibatan IKPI merupakan bentuk kepedulian terhadap kesiapan generasi muda memasuki dunia profesional.

“Akuntansi adalah fondasi utama dalam praktik keuangan dan perpajakan. Dengan penguasaan akuntansi yang baik sejak bangku sekolah, adik-adik akan lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja, termasuk memahami pentingnya kepatuhan pajak,” ujar Andy, Kamis (29/1/2026).

Ia menambahkan, pengalaman UKK juga menjadi momentum bagi siswa untuk mengukur kemampuan diri secara nyata. Menurutnya, kehadiran praktisi di lingkungan sekolah diharapkan dapat memberi gambaran langsung mengenai standar kompetensi yang dibutuhkan industri.

“Melalui UKK ini, kami ingin membantu memastikan lulusan SMK memiliki keterampilan yang relevan, tidak hanya secara teori, tetapi juga praktik. Harapannya mereka bisa langsung beradaptasi ketika terjun ke dunia kerja,” lanjutnya.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Surabaya berharap dapat memberikan nilai tambah bagi dunia pendidikan, khususnya dalam menyiapkan lulusan vokasi yang kompeten, profesional, dan siap berkontribusi di sektor keuangan, akuntansi, maupun perpajakan.

Ke depan, IKPI Surabaya menegaskan akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung pengembangan kompetensi, etika profesi, dan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan. (bl)

IKPI Denpasar Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak Berbasis Riset dan Pengetahuan

IKPI Cabang Denpasar mendorong peningkatan profesionalisme konsultan pajak melalui penguatan riset dan pengetahuan akademik. Dorongan ini disampaikan dalam Seminar Perpajakan bertema “Profesionalisme Konsultan Pajak Berbasis Riset dan Pengetahuan” di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Senin (26/1/2026).

Ketua IKPI Cabang Denpasar I Made Sujana menegaskan bahwa tantangan perpajakan saat ini semakin kompleks, sehingga konsultan pajak dituntut terus meningkatkan kompetensi.

“Praktik saja tidak cukup. Konsultan pajak perlu memperkuat diri dengan riset dan kajian akademik agar solusi yang diberikan lebih komprehensif dan berbasis data,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Ia menilai kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan IKPI.

“Kami ingin membangun budaya belajar sepanjang hayat. Dunia perpajakan terus berubah, jadi konsultan pajak juga harus terus berkembang,” katanya.

Made Sujana juga mendorong anggota IKPI agar aktif mengikuti seminar, pelatihan, dan kegiatan ilmiah.

“Melalui forum seperti ini, kita tidak hanya menambah wawasan, tapi juga memperkuat jejaring antara praktisi dan akademisi,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa integritas tetap menjadi fondasi utama profesi konsultan pajak.

(Foto: DOk. IKPI Cabang Denpasar)

“Kompetensi harus berjalan seiring dengan integritas. Itu kunci menjaga kepercayaan publik,” kata Made, Kamis (29/1/2026)

IKPI Cabang Denpasar, lanjutnya, berkomitmen menjadikan pengembangan kapasitas anggota sebagai agenda berkelanjutan. (bl)

Realisasi Pajak Sulselbartra Tembus Rp15,86 Triliun, DJP Akui Masih di Bawah Target

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) membukukan penerimaan pajak sebesar Rp15,86 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut berasal dari tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, mengungkapkan capaian tersebut setara dengan 83,92 persen dari target yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp18,91 triliun. Meski belum memenuhi target, penerimaan pajak tahun ini dinilai masih menunjukkan kinerja positif.

“Untuk penerimaan pajak tetap tumbuh positif, meskipun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang selalu mencapai bahkan melampaui target,” ujar Adnan, Kamis (28/1/2026).

Namun demikian, jika dibandingkan secara tahunan atau year on year (yoy), kinerja penerimaan pajak wilayah Sulselbartra tercatat mengalami kontraksi di kisaran 3 persen, baik secara bruto maupun netto. Penurunan ini mencerminkan tantangan ekonomi regional yang turut memengaruhi basis pajak.

Secara rinci, Provinsi Sulawesi Selatan mencatat penerimaan terbesar dengan realisasi Rp11,29 triliun dari target Rp13,35 triliun atau setara 84,59 persen. Sementara Sulawesi Barat menghimpun pajak sebesar Rp784 miliar dari target Rp998 miliar atau sekitar 78,61 persen.

Adapun Sulawesi Tenggara membukukan penerimaan Rp3,78 triliun dari target Rp4,56 triliun, atau mencapai 83,06 persen. Ketiga provinsi tersebut menjadi tulang punggung penerimaan negara di kawasan timur Indonesia.

Dari sisi jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan nilai mencapai Rp5,3 triliun. Sementara Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp4,9 triliun.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp76,4 miliar. Selain itu, kelompok pajak lainnya memberikan tambahan pemasukan sekitar Rp1,1 triliun ke kas negara.

Adnan menyampaikan bahwa DJP Sulselbartra akan terus memperkuat strategi pengawasan serta pendataan potensi pajak di seluruh wilayah kerja. Upaya tersebut dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak agar kepatuhan dapat terus terdorong.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak bukan hanya penting bagi pencapaian target fiskal, tetapi juga menjadi fondasi pembiayaan pembangunan nasional dan daerah. Karena itu, sinergi antara otoritas pajak dan masyarakat diharapkan semakin solid hingga akhir tahun anggaran. (alf)

IKPI Dorong Wajib Pajak Palembang Gunakan Konsultan Pajak Lokal

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong wajib pajak di Palembang dan sekitarnya untuk memanfaatkan jasa konsultan pajak lokal dalam menghadapi dinamika sistem perpajakan nasional, termasuk implementasi CoreTax. Ajakan tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld saat memberikan sambutan pada Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Palembang, Kamis (29/1/2026).

Dalam forum bertema “Coretax: Strategi Adaptasi dan Implementasi Praktis” itu, Vaudy menyampaikan bahwa saat ini IKPI Cabang Palembang telah memiliki 107 anggota aktif. Jumlah tersebut dinilainya cukup untuk melayani kebutuhan konsultasi perpajakan masyarakat dan pelaku usaha tanpa harus mencari tenaga profesional dari luar daerah.

“Dengan 107 anggota IKPI di Palembang, wajib pajak tidak perlu lagi mencari konsultan pajak ke luar kota. Semua sudah tersedia di sini, dengan kompetensi yang terus ditingkatkan,” ujar Vaudy.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Ia menekankan, keberadaan konsultan pajak lokal memiliki nilai strategis karena lebih memahami karakteristik ekonomi daerah, pola usaha masyarakat, serta tantangan administrasi yang kerap dihadapi wajib pajak setempat.

Menurut Vaudy, perubahan regulasi dan sistem perpajakan berlangsung sangat cepat. Kondisi tersebut menuntut konsultan pajak dan wajib pajak untuk terus memperbarui pengetahuan agar tidak tertinggal dalam memahami kebijakan terbaru.

Ia juga mengapresiasi konsep penyelenggaraan seminar yang menggabungkan peserta umum dan anggota IKPI dalam satu ruang. Skema tersebut dinilai membuka ruang dialog langsung antara praktisi dan masyarakat.

Seminar ini diikuti oleh 135 peserta, terdiri dari 68 peserta umum dan 67 anggota IKPI. Hadir pula Ketua IKPI Pengda Sumbagsel Nurlena, Ketua IKPI Cabang Palembang Susanti, Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI Andreas Budiman, serta mantan Ketua Pengda Sumbagsel Rudy Gani.

Narasumber Sapto Windi Argo turut mengisi sesi materi, sementara acara dipandu oleh Maharani sebagai MC dan diketuai panitia oleh Eko Nugroho.

Melalui kegiatan ini, IKPI memperluas perannya sebagai mitra strategis wajib pajak dalam menghadapi transformasi sistem perpajakan berbasis digital. (bl)

IKPI Denpasar Perkuat Sinergi dengan DJP, Dorong Kolaborasi untuk Optimalkan Penerimaan Negara

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari upaya mendorong optimalisasi penerimaan negara. Komitmen ini tercermin dari kehadiran IKPI Cabang Denpasar dalam acara ramah tamah yang diselenggarakan KPP Pratama Denpasar Barat di Aula Kolaborasi lantai 3, Rabu (14/1/2026).

Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk apresiasi KPP Pratama Denpasar Barat kepada berbagai mitra atas dukungan dan kerja sama dalam pencapaian penerimaan pajak tahun 2025. IKPI Cabang Denpasar hadir diwakili langsung oleh Ketua Cabang Denpasar, Made Sujana.

Menurut Made Sujana, forum silaturahmi ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat komunikasi antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan.

“Kegiatan seperti ini penting karena membuka ruang dialog langsung. Kami bisa menyerap aspirasi sekaligus menyamakan persepsi agar kebijakan perpajakan bisa dipahami dan dijalankan dengan baik di lapangan,” ujarnya, Kamis (29/1/2026)

Ia menilai kolaborasi DJP dan konsultan pajak tidak dapat dipisahkan, karena keduanya memiliki tujuan yang sama dalam mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.

“Konsultan pajak berada di garis depan mendampingi wajib pajak. Peran kami bukan hanya administratif, tetapi juga edukatif,” kata Made.

Ia menambahkan bahwa pendekatan edukasi perlu terus diperkuat agar kepatuhan lahir dari kesadaran, bukan semata karena kewajiban.

“Kalau wajib pajak sudah paham hak dan kewajibannya, maka kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” tambahnya.

Selain itu, Made Sujana menekankan pentingnya menjaga integritas profesi di tengah meningkatnya tuntutan transparansi.

“Ekosistem perpajakan yang sehat hanya bisa terwujud kalau semua pihak menjaga profesionalisme dan etika,” tuturnya.

IKPI Cabang Denpasar menyatakan kesiapan untuk terus terlibat aktif dalam program DJP, khususnya yang berfokus pada literasi perpajakan dan kepatuhan sukarela. (bl)

en_US