DJP Blokir 29 Penunggak Pajak, Tunggakan Tembus Rp170 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas dengan memblokir 29 wajib pajak penunggak sebagai bagian dari strategi penagihan aktif. Total tunggakan yang menjadi dasar tindakan tersebut mencapai Rp170 miliar.

Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan setelah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang mengatur tata cara pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.

“Sejak PER-27/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak. Dasar pemblokiran tunggakan total sebesar Rp170 miliar dan yang sudah terealisasi pencairannya Rp52 miliar,” ujar Bimo, Rabu (25/2/2026).

Dari total tunggakan tersebut, DJP mencatat realisasi pembayaran sebesar Rp52 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pemblokiran layanan publik mulai memberikan dampak konkret terhadap percepatan pencairan piutang pajak.

Langkah pemblokiran tidak dilakukan secara sembarangan. DJP tetap melalui tahapan prosedural penagihan, mulai dari pemberitahuan hingga kesempatan pelunasan sebelum pembatasan akses diberlakukan.

Dalam aturan tersebut, bentuk pembatasan dapat berupa pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, pemblokiran akses kepabeanan, serta pembatasan layanan publik lain yang berkaitan dengan aktivitas usaha wajib pajak.

Selain 29 wajib pajak yang telah diblokir, DJP juga mencatat sebanyak 23.509 wajib pajak memiliki piutang pajak di atas Rp100 juta per 31 Desember 2025. Data ini menjadi dasar penguatan pengawasan dan penagihan pada tahun berjalan.

Menurut Bimo, kebijakan ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya menjaga keadilan dan kepatuhan fiskal. Wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban tidak seharusnya berada pada posisi yang sama dengan pihak yang menunda pembayaran dalam jumlah besar.

Dengan penerapan instrumen pemblokiran layanan publik, DJP berharap penagihan menjadi lebih efektif sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa kepatuhan pajak merupakan kewajiban yang tidak dapat ditunda. (alf)

Di Seminar Perpajakan Perbanas, Ketum IKPI Soroti Arah Kebijakan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menghadiri Seminar Perpajakan Nasional bertema “Outlook Arah Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Indonesia Tahun 2026” yang digelar di Auditorium Kampus Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Forum ilmiah tersebut menjadi ajang diskusi strategis mengenai proyeksi kebijakan fiskal dan pembaruan administrasi perpajakan ke depan.

Seminar ini diikuti ratusan mahasiswa Perbanas Institute serta peserta umum, asosiasi dan akademisi yang hadir secara langsung. Antusiasme peserta terlihat dari intensitas diskusi yang berkembang, terutama terkait arah kebijakan pajak di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.

Dalam pemaparannya, Vaudy menegaskan bahwa tahun 2026 merupakan fase penting dalam menjaga konsistensi reformasi perpajakan. Menurutnya, arah kebijakan pajak tidak hanya harus berorientasi pada target penerimaan, tetapi juga pada penguatan sistem administrasi yang transparan dan memberikan kepastian hukum.

“Kebijakan perpajakan ke depan harus mampu menciptakan keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan hak wajib pajak. Kepatuhan akan tumbuh jika sistemnya adil, jelas, dan mudah dipahami,” ujar Vaudy.

Ia juga menyoroti pentingnya peran konsultan pajak dalam mendukung peningkatan kepatuhan sukarela. Di tengah kompleksitas regulasi dan digitalisasi sistem administrasi, konsultan pajak dinilai memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas.

“Konsultan pajak bukan sekadar pendamping administratif, tetapi mitra strategis pemerintah dalam membangun literasi dan budaya patuh pajak. Dengan edukasi yang tepat, kontribusi terhadap penerimaan negara bisa meningkat secara berkelanjutan,” tegasnya.

Selain Vaudy, seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber lain dari kalangan akademisi dan praktisi perpajakan, termasuk pimpinan Perbanas Institute, pakar kebijakan pajak, serta perwakilan organisasi profesi di bidang akuntansi dan perpajakan. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan itu memperkaya perspektif dalam membahas tantangan dan peluang kebijakan pajak tahun 2026.

Melalui forum ini, Vaudy berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara dunia akademik, praktisi, dan regulator. Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan kebijakan perpajakan yang disusun tidak hanya efektif di atas kertas, tetapi juga implementatif dan berdampak nyata bagi pembangunan nasional.

Hadir pada seminar tersebut:

Opening Remarks
Prof. Dr. Hermanto Siregar, M.Ec.
Rektor Perbanas Institute & Ketua Bidang V PP ISEI

Keynote Speech
Prof. Dr. P.M. John L. Hutagaol, S.E., Ak., M.Acc., M.Ec.(Hons), CA. (rangkap)
Kepala Pusat Kajian dan Pelatihan Perpajakan Tax Academy

Welcome Speech
Drs. Pontas Pane, Ak., SH., MH.
Wakil Ketua I Kompartemen Akuntan Perpajakan IAI

Panelis
1. Vaudy Starworld
Chairman of IKPI
2. Ass. Prof. Dr. Gilbert Rely
Ketua Umum PerkoppI
3. Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA
Ketua Umum AKP2I
4. Susy Suryani Suyanto
Ketua Umum P3KPI
5. Darussalam
Ketua Umum PERTAPSI


Moderator
Prof. Tiolina Pardede
Akademisi Perbanas Institute

Closing Remarks
Dr. Sis Apik Wijayanto
Dekan Sekolah Vokasi dan Profesi Perbanas Institute
(bl)

DJP Sediakan Coretax Form, Pelaporan SPT Nihil Kini Terintegrasi Sistem

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghadirkan Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status nihil melalui sistem Coretax. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan layanan administrasi perpajakan berbasis digital.

Penyediaan formulir elektronik tersebut ditujukan untuk mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam menyampaikan SPT Tahunan secara daring. Dengan integrasi langsung ke sistem Coretax, data pelaporan akan tercatat otomatis dalam basis data DJP.

Dalam pengumuman yang dirilis Selasa (24/2/2026), DJP menegaskan bahwa Coretax Form diperuntukkan bagi WPOP dengan status SPT Tahunan Nihil. Artinya, wajib pajak tetap menyampaikan laporan meskipun tidak terdapat pajak terutang pada akhir tahun pajak.

Coretax Form merupakan formulir elektronik yang tersedia di dalam sistem Coretax DJP. Penggunaannya memungkinkan wajib pajak mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan secara online tanpa perlu proses manual atau pengunggahan terpisah di luar sistem utama.

DJP menjelaskan, tidak semua wajib pajak dapat menggunakan fasilitas ini. Coretax Form hanya berlaku bagi WPOP yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Untuk mengakses layanan tersebut, wajib pajak cukup masuk ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah login, pengguna dapat memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian mengakses Coretax Form sesuai kebutuhan pelaporan.

Dalam proses pengisian, DJP menyarankan penggunaan aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau versi yang lebih baru agar formulir dapat dibuka dan diisi dengan optimal. Hal ini penting untuk memastikan seluruh fitur interaktif dalam formulir berjalan dengan baik.

Sebagai pendukung layanan, DJP juga menyediakan panduan resmi tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi status nihil melalui Coretax Form. Panduan tersebut dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.

DJP turut mengingatkan wajib pajak agar hanya menggunakan laman resmi dalam mengakses layanan Coretax serta waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan otoritas pajak. Apabila membutuhkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Melalui langkah ini, DJP berharap proses pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi wajib pajak dengan status nihil, menjadi lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi penuh dalam sistem administrasi perpajakan nasional. (alf)

USKP Periode I 2026 Dibuka, Catat Jadwalnya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengumumkan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2026 untuk peserta Tingkat A, B, dan C (mengulang). Informasi pendaftaran telah tersedia dan dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9677/.

Pelaksanaan ujian dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 14 hingga 16 April 2026. Momentum ini menjadi kesempatan penting bagi para peserta mengulang untuk menyelesaikan tahapan sertifikasi dan melanjutkan proses profesionalisasi sebagai konsultan pajak.

Jadwal Pendaftaran Dibuka Bertahap

Pendaftaran dilakukan secara bertahap sesuai jenjang tingkat ujian:

• Tingkat A: 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB – 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB

• Tingkat B: 3 Maret 2026 pukul 08.00 WIB – 4 Maret 2026 pukul 23.59 WIB

• Tingkat C: 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB – 6 Maret 2026 pukul 23.59 WIB

Peserta diimbau mencermati waktu pendaftaran karena sistem akan menutup secara otomatis sesuai batas waktu yang ditentukan.

Kuota dan Ketentuan Mengulang

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan sejumlah ketentuan penting. Seluruh peserta yang tercantum dalam lampiran wajib mendaftar pada periode ini. Peserta yang tidak melakukan pendaftaran akan dianggap menggunakan satu kesempatan mengulang.

Untuk USKP Tingkat A Mengulang, dari total 3.709 peserta tersedia kuota sebanyak 1.973 orang. Peserta yang telah mendaftar tetapi tidak lulus verifikasi administrasi tidak dianggap menggunakan kesempatan mengulang.

Sementara itu, untuk USKP Tingkat B dan C Mengulang, kuota disediakan sesuai jumlah peserta yang mengulang. Namun terdapat perbedaan ketentuan: peserta yang tidak lulus verifikasi administrasi tetap dianggap menggunakan kesempatan mengulang.

Strategi Memilih Lokasi Ujian

Peserta juga disarankan memilih lokasi ujian dengan kuota yang masih tersedia guna meningkatkan peluang diterima dalam sistem pendaftaran. Pemilihan lokasi menjadi faktor penting mengingat keterbatasan kapasitas di masing-masing tempat ujian.

Panitia mengingatkan agar seluruh calon peserta membaca pengumuman secara saksama serta menyiapkan dokumen persyaratan sebelum jadwal pendaftaran dibuka. Kesiapan administrasi menjadi kunci agar tidak terkendala dalam proses verifikasi.

Pelaksanaan USKP menjadi tahapan krusial dalam memastikan standar kompetensi konsultan pajak tetap terjaga. Dengan jadwal yang telah diumumkan, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri secara optimal, baik dari sisi administrasi maupun materi ujian.

Bagi peserta mengulang, periode ini menjadi kesempatan penting untuk menuntaskan proses sertifikasi dan melangkah lebih jauh dalam karier profesional di bidang perpajakan. (bl)

IKPI Yogyakarta Dorong Perluasan Kerja Sama hingga Tingkat Gubernur DIY

IKPI, Yogyakarta: Kerja sama antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta dan Dinas Koperasi & UKM DIY berpotensi diperluas ke tingkat yang lebih strategis. Hal ini mengemuka dalam audiensi yang digelar Senin (23/2/2026), ketika Kepala Dinas mengusulkan penjajakan nota kesepahaman (MoU) antara IKPI Pusat dan Gubernur DIY.

Wakil Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Lukas Mulyono, menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat program pembinaan perpajakan di wilayah DIY.

“Dari hasil audiensi, Kepala Dinas menyampaikan keinginan agar kerja sama tidak hanya sebatas bimtek tahunan, tetapi diperluas dan lebih terprogram. Bahkan beliau mengusulkan kemungkinan MoU antara IKPI Pusat dengan Gubernur DIY,” kata Lukas, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, apabila MoU tersebut terealisasi, maka ruang lingkup kerja sama dapat mencakup organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY. Dengan demikian, program edukasi perpajakan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terintegrasi.

Selama ini, kolaborasi IKPI dan Dinas Koperasi & UKM telah fokus pada pembinaan koperasi dan UMKM melalui kegiatan bimtek pengisian SPT Tahunan. Memasuki tahun keempat pada 2026, kedua pihak melihat perlunya penguatan struktur kerja sama agar dampaknya lebih luas.

Lukas menilai, perluasan kerja sama ini akan memberikan kepastian program jangka panjang serta memperkuat posisi IKPI sebagai mitra profesional pemerintah dalam peningkatan literasi dan kepatuhan pajak.

“Kami siap mendukung apabila penjajakan MoU ini ditindaklanjuti di tingkat pusat. Tujuannya agar pembinaan perpajakan di DIY bisa lebih terencana dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha,” ujarnya.

Ia menegaskan, kolaborasi lintas kelembagaan menjadi kunci dalam membangun ekosistem kepatuhan pajak yang sehat, khususnya bagi koperasi dan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Dengan wacana perluasan ini, DIY berpeluang menjadi model sinergi antara pemerintah daerah dan profesi konsultan pajak dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis kepatuhan dan transparansi. (bl)

Faryanti Tjandra: Imlek Momentum Syukur dan Penguatan Harmoni IKPI

IKPI, Jakarta: Panitia Perayaan Imlek Nasional 2026 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Faryanti Tjandra, menyampaikan bahwa Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili menjadi momentum refleksi dan penguatan nilai kebersamaan di lingkungan organisasi.
Perayaan yang digelar secara hybrid pada Selasa (24/2/2026) di Restoran Grand Hwa Yen serta melalui Zoom Meeting itu diikuti ratusan anggota dari berbagai daerah. Suasana berlangsung hangat dan penuh nuansa persaudaraan.

Faryanti mengajak seluruh anggota untuk memaknai Imlek sebagai waktu bersyukur. “Mari kita menundukkan kepala sejenak, berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas sumber kehidupan dan kebaikan,” ujarnya saat memimpin doa bersama.

Ia menegaskan bahwa dalam tradisi budaya Tionghoa, tahun baru identik dengan pembaruan diri dan peneguhan niat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Nilai tersebut, menurutnya, relevan dengan semangat profesionalisme yang dijalankan anggota IKPI dalam keseharian.

(Foto: Istimewa)

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika profesi. Ia menyebut bahwa kebijaksanaan dalam berpikir, ketulusan dalam bertindak, serta tanggung jawab terhadap bangsa dan negara menjadi bekal penting memasuki tahun yang baru.

Menurutnya, tema Harmoni Imlek Nusantara tidak hanya menjadi hiasan acara, tetapi mencerminkan kondisi nyata organisasi yang terdiri dari beragam latar belakang budaya, agama, generasi, dan wilayah. Keberagaman itu, katanya, adalah kekuatan, bukan perbedaan yang memecah.

Faryanti berharap Tahun Baru 2577 Kongzili membawa harmoni dalam kehidupan, kemajuan dalam karya, serta kelimpahan yang diberkahi bagi seluruh keluarga besar IKPI dan masyarakat Indonesia.

Perayaan ini, lanjut Faryanti, juga menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk memberikan ruang bagi seluruh agama dalam lingkungan IKPI. Dengan demikian, kebersamaan dan toleransi terus terjaga dalam satu rumah besar organisasi.

Imlek Nasional IKPI 2026 pun menjadi simbol solidaritas dan persaudaraan, sekaligus pengingat bahwa harmoni dan profesionalisme harus berjalan beriringan dalam setiap langkah organisasi. (bl)

IKPI Surabaya Jajaki Kolaborasi Edukasi Pajak Bersama She Radio

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menerima kunjungan perwakilan She Radio Surabaya dalam rangka penjajakan potensi kerja sama strategis yang ditujukan untuk memperluas kontribusi edukasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kota Surabaya, Senin (23/2/2026). Pertemuan yang digelar di Sekretariat IKPI Surabaya tersebut berlangsung dalam suasana hangat, terbuka, dan penuh semangat kolaborasi.

Audiensi ini menjadi langkah awal membangun sinergi antara organisasi profesi konsultan pajak dan media massa, khususnya radio, sebagai saluran komunikasi publik yang efektif dan mudah dijangkau berbagai kalangan. Di tengah kebutuhan informasi perpajakan yang semakin dinamis, media radio dinilai memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan secara cepat, praktis, dan komunikatif.

IKPI Surabaya diwakili oleh Sekretaris Cabang bersama jajaran pengurus dari sejumlah divisi, termasuk Litbang dan Keanggotaan. Dalam diskusi, kedua pihak membahas sejumlah peluang program kolaboratif, mulai dari talkshow rutin bertema edukasi pajak, penyuluhan berbasis komunitas, hingga penyampaian informasi kebijakan perpajakan terbaru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua Seksi Litbang dan FGD IKPI Surabaya, Tjong Lie Min, menegaskan bahwa penjajakan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk semakin mendekatkan literasi perpajakan kepada publik.

“Melalui kolaborasi dengan media radio, kami berharap informasi perpajakan dapat disampaikan dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Ini adalah bentuk komitmen IKPI Surabaya untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memberikan dampak nyata melalui edukasi yang berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, pendekatan edukasi melalui media massa memungkinkan materi perpajakan dikemas secara lebih ringan tanpa mengurangi substansi, sehingga dapat diterima oleh pelaku UMKM, pekerja, hingga masyarakat umum yang membutuhkan panduan praktis dan terpercaya.

Pertemuan ini juga menegaskan bahwa penyebaran literasi perpajakan tidak harus terbatas pada forum formal seperti seminar atau pelatihan tatap muka. Media komunikasi publik yang akrab dengan keseharian masyarakat dinilai mampu menjadi jembatan efektif antara kebijakan perpajakan dan kebutuhan informasi warga.

IKPI Surabaya berharap penjajakan ini dapat berkembang menjadi kerja sama berkelanjutan dengan program yang terstruktur dan konsisten. Dengan sinergi antara profesi dan media, edukasi perpajakan diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya kepatuhan berbasis kesadaran.

Melalui langkah ini, IKPI Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, menghadirkan informasi yang inklusif, relevan, serta berdampak nyata bagi pembangunan ekonomi daerah dan nasional. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Tegaskan Harmoni Imlek Nusantara  Merupakan Wujud Soliditas IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa perayaan Imlek Nasional IKPI 2026 bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan cerminan nyata kebersamaan dalam keberagaman yang menjadi kekuatan organisasi.

Dalam sambutannya pada perayaan Imlek Nasional IKPI 2026 yang digelar secara hybrid, offline di Restoran Grand Hwa Yen dan online melalui Zoom Meeting, Selasa (24/2/2026), Vaudy menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili kepada seluruh anggota dan tamu undangan yang hadir, baik secara langsung maupun daring.

Ia menekankan bahwa tema “Harmoni Imlek Nusantara” bukan hanya slogan, melainkan komitmen organisasi dalam merawat persaudaraan di tengah keberagaman latar belakang budaya, agama, generasi, dan wilayah para anggota IKPI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurutnya, keberagaman tersebut bukan potensi perbedaan yang memecah, tetapi justru menjadi modal sosial organisasi. IKPI, kata dia, berdiri sebagai rumah besar yang mempersatukan seluruh anggotanya dalam semangat profesionalisme dan etika profesi.

Vaudy juga menyampaikan bahwa harmoni dalam organisasi profesi memiliki makna strategis. Harmoni menjadi fondasi soliditas internal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak. Dengan solidaritas yang terjaga, IKPI diyakini mampu terus berkontribusi dalam pembangunan dan peningkatan kepatuhan perpajakan nasional.

Ia menambahkan, perayaan Imlek Nasional 2026 merupakan kegiatan keagamaan kelima yang diselenggarakan di lingkungan IKPI. Organisasi, lanjutnya, berkomitmen untuk menghadirkan ruang perayaan bagi seluruh agama yang diakui di Indonesia sebagai bentuk penghormatan atas keberagaman yang ada.

Melalui momentum ini, Vaudy berharap semangat Tahun Baru Imlek membawa keberkahan, kesehatan, dan kemajuan bagi seluruh anggota serta profesi konsultan pajak secara umum. Harmoni yang dibangun di dalam organisasi diharapkan menjadi energi positif dalam menghadapi dinamika dan tantangan ke depan.

Dengan partisipasi lebih dari seribu peserta secara hybrid, perayaan Imlek Nasional IKPI 2026 dinilai menjadi simbol kuat bahwa kebersamaan dan profesionalisme dapat berjalan beriringan dalam satu rumah besar bernama IKPI. (bl)

Lilisen: Imlek Nasional IKPI 2026 Momentum Kebersamaan dan Kolaborasi

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Perayaan Imlek Nasional 2026 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Imlek Nasional tahun ini menjadi momentum penting untuk mempererat kebersamaan antaranggota sekaligus memperluas kolaborasi lintas organisasi.

Perayaan yang digelar secara hybrid pada Selasa (24/2/2026), dengan lokasi utama di Restoran Grand Hwa Yen serta diikuti peserta secara daring melalui Zoom Meeting, mencatat partisipasi lebih dari seribu orang dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam sambutannya, Lilisen menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tamu undangan dari berbagai asosiasi dan organisasi kemasyarakatan yang turut memeriahkan acara. Ia menilai kehadiran para mitra tersebut menjadi wujud nyata sinergi dan semangat persaudaraan di tengah keberagaman.

Menurutnya, tema “Harmoni Imlek Nusantara” dipilih untuk menggambarkan nilai persatuan dalam keberagaman yang juga menjadi karakter IKPI sebagai organisasi profesi nasional. Perayaan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga simbol penghormatan terhadap keberagaman budaya dan keyakinan di Indonesia.

Lilisen juga menyampaikan bahwa panitia telah mempersiapkan rangkaian acara secara matang, mulai dari pertunjukan barongsai, tarian, penampilan nyanyian, hingga games dan pembagian doorprize bagi peserta yang hadir secara langsung. Antusiasme peserta, baik offline maupun online, dinilai menjadi energi positif bagi seluruh panitia.

Ia menambahkan, penyelenggaraan secara hybrid merupakan upaya untuk menjangkau anggota IKPI di seluruh Indonesia agar dapat tetap berpartisipasi meskipun tidak hadir secara fisik. Format ini sekaligus menunjukkan adaptasi organisasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan anggota.

Sebagai ketua panitia, Lilisen berharap perayaan Imlek Nasional IKPI 2026 membawa semangat baru, memperkuat solidaritas internal, serta mempererat hubungan dengan berbagai mitra organisasi. Momentum ini diharapkan menjadi pijakan untuk terus membangun kebersamaan dan profesionalisme dalam keluarga besar IKPI. (bl)

Vaudy Starworld Buka Perayaan Imlek Nasional IKPI 2026

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi membuka Perayaan Imlek Nasional IKPI 2026 yang digelar secara hybrid, Selasa (24/2/2026). Pembukaan dilakukan di hadapan ratusan anggota yang hadir langsung di Restoran Grand Hwa Yen, Jakarta Barat, serta ratusan peserta lain yang mengikuti melalui Zoom Meeting.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili kepada seluruh anggota dan tamu undangan. Ia menekankan bahwa perayaan ini menjadi momentum penting untuk mempererat persaudaraan di tengah keberagaman yang ada dalam tubuh IKPI.

Menurutnya, Imlek Nasional IKPI 2026 mengusung tema “Harmoni Imlek Nusantara” sebagai refleksi identitas organisasi yang terdiri dari beragam latar belakang budaya, agama, generasi, dan daerah. Keberagaman tersebut disebutnya sebagai kekuatan yang memperkokoh fondasi organisasi.

Vaudy juga menegaskan bahwa IKPI terus berupaya membangun ruang kebersamaan yang inklusif. Perayaan Imlek tahun ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan keagamaan yang telah diselenggarakan organisasi, sebagai bentuk komitmen terhadap nilai toleransi dan persatuan dalam bingkai Indonesia.

Setelah seremoni pembukaan, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pertunjukan barongsai, tarian, nyanyian, serta games dan pembagian doorprize bagi peserta yang hadir secara offline.

Dengan dibukanya secara resmi perayaan ini oleh Ketua Umum, Imlek Nasional IKPI 2026 menjadi simbol kebersamaan seluruh anggota dalam satu rumah besar organisasi, sekaligus mempertegas soliditas dan kekompakan IKPI di tingkat nasional. (bl)

en_US