Lilisen: Imlek Nasional IKPI 2026 Momentum Kebersamaan dan Kolaborasi

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Perayaan Imlek Nasional 2026 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Imlek Nasional tahun ini menjadi momentum penting untuk mempererat kebersamaan antaranggota sekaligus memperluas kolaborasi lintas organisasi.

Perayaan yang digelar secara hybrid pada Selasa (24/2/2026), dengan lokasi utama di Restoran Grand Hwa Yen serta diikuti peserta secara daring melalui Zoom Meeting, mencatat partisipasi lebih dari seribu orang dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam sambutannya, Lilisen menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tamu undangan dari berbagai asosiasi dan organisasi kemasyarakatan yang turut memeriahkan acara. Ia menilai kehadiran para mitra tersebut menjadi wujud nyata sinergi dan semangat persaudaraan di tengah keberagaman.

Menurutnya, tema “Harmoni Imlek Nusantara” dipilih untuk menggambarkan nilai persatuan dalam keberagaman yang juga menjadi karakter IKPI sebagai organisasi profesi nasional. Perayaan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga simbol penghormatan terhadap keberagaman budaya dan keyakinan di Indonesia.

Lilisen juga menyampaikan bahwa panitia telah mempersiapkan rangkaian acara secara matang, mulai dari pertunjukan barongsai, tarian, penampilan nyanyian, hingga games dan pembagian doorprize bagi peserta yang hadir secara langsung. Antusiasme peserta, baik offline maupun online, dinilai menjadi energi positif bagi seluruh panitia.

Ia menambahkan, penyelenggaraan secara hybrid merupakan upaya untuk menjangkau anggota IKPI di seluruh Indonesia agar dapat tetap berpartisipasi meskipun tidak hadir secara fisik. Format ini sekaligus menunjukkan adaptasi organisasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan anggota.

Sebagai ketua panitia, Lilisen berharap perayaan Imlek Nasional IKPI 2026 membawa semangat baru, memperkuat solidaritas internal, serta mempererat hubungan dengan berbagai mitra organisasi. Momentum ini diharapkan menjadi pijakan untuk terus membangun kebersamaan dan profesionalisme dalam keluarga besar IKPI. (bl)

Vaudy Starworld Buka Perayaan Imlek Nasional IKPI 2026

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi membuka Perayaan Imlek Nasional IKPI 2026 yang digelar secara hybrid, Selasa (24/2/2026). Pembukaan dilakukan di hadapan ratusan anggota yang hadir langsung di Restoran Grand Hwa Yen, Jakarta Barat, serta ratusan peserta lain yang mengikuti melalui Zoom Meeting.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili kepada seluruh anggota dan tamu undangan. Ia menekankan bahwa perayaan ini menjadi momentum penting untuk mempererat persaudaraan di tengah keberagaman yang ada dalam tubuh IKPI.

Menurutnya, Imlek Nasional IKPI 2026 mengusung tema “Harmoni Imlek Nusantara” sebagai refleksi identitas organisasi yang terdiri dari beragam latar belakang budaya, agama, generasi, dan daerah. Keberagaman tersebut disebutnya sebagai kekuatan yang memperkokoh fondasi organisasi.

Vaudy juga menegaskan bahwa IKPI terus berupaya membangun ruang kebersamaan yang inklusif. Perayaan Imlek tahun ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan keagamaan yang telah diselenggarakan organisasi, sebagai bentuk komitmen terhadap nilai toleransi dan persatuan dalam bingkai Indonesia.

Setelah seremoni pembukaan, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pertunjukan barongsai, tarian, nyanyian, serta games dan pembagian doorprize bagi peserta yang hadir secara offline.

Dengan dibukanya secara resmi perayaan ini oleh Ketua Umum, Imlek Nasional IKPI 2026 menjadi simbol kebersamaan seluruh anggota dalam satu rumah besar organisasi, sekaligus mempertegas soliditas dan kekompakan IKPI di tingkat nasional. (bl)

Ribuan Anggota Hadiri Imlek Nasional IKPI 2026

IKPI, Jakarta: Perayaan Imlek Nasional 2026 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berlangsung meriah dan penuh kehangatan. Mengusung tema “Harmoni Imlek Nusantara”, kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi nasional yang mempertemukan anggota dari berbagai daerah dalam satu momentum kebersamaan.

Acara diselenggarakan secara hybrid pada Selasa (24/2/2026), dengan pertemuan tatap muka di Restoran Grand Hwa Yen, Jakarta Barat, serta siaran langsung melalui Zoom Meeting. Format ini membuat perayaan dapat diikuti secara luas tanpa dibatasi jarak geografis.

Berdasarkan data panitia, sebanyak 324 peserta menghadiri acara secara langsung, sementara 684 lainnya mengikuti secara daring. Total kehadiran mencapai 1.008 orang yang terdiri dari anggota, panitia, dan tamu undangan dari sejumlah asosiasi profesi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sejak sore hari, suasana restoran tampak semarak dengan dominasi nuansa merah dan emas yang identik dengan perayaan Imlek. Para peserta hadir mengenakan busana bernuansa merah dan pink, sesuai dengan dress code yang telah ditetapkan, menciptakan pemandangan yang serasi dan penuh semangat kebersamaan.

Rangkaian acara diisi dengan berbagai pertunjukan menarik, seperti barongsai, tarian, penampilan nyanyian, serta games interaktif yang mengundang partisipasi peserta. Gelak tawa dan tepuk tangan beberapa kali terdengar memenuhi ruangan, terutama saat pembagian doorprize kepada peserta yang hadir secara offline.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sementara itu, peserta yang mengikuti secara online tetap dapat menyaksikan jalannya acara secara real time. Layar besar yang menampilkan peserta daring memperlihatkan antusiasme yang tidak kalah meriah dibandingkan suasana di lokasi acara.

Perayaan Imlek Nasional IKPI 2026 bukan hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga momentum mempererat solidaritas antaranggota organisasi di tengah dinamika profesi yang terus berkembang. Kehadiran ratusan peserta dari berbagai latar belakang daerah menunjukkan soliditas dan kekompakan IKPI sebagai organisasi profesi berskala nasional.

Dengan partisipasi lebih dari seribu orang dalam format hybrid, perayaan ini menjadi salah satu kegiatan nasional IKPI dengan tingkat kehadiran yang signifikan, sekaligus mencerminkan semangat harmoni dan kebersamaan di Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Acara ini juga dihadiri sejumlah Pengurus Pusat IKPI;

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum, Nuryadin Rahman

3. Bendahara Umum Donny Rindorindo

4. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lilisen

5. Ketua Departemen KSSO, Rusmadi

6. Ketua Departemen PPKF, Pino Siddharta

7. Ketua Departemen Humas, Jemmi Suriono

8. Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, Andreas Budiman

9. Ketua Departemen Kerja Sama Dengan Organsisasi dan Asosiasi, Handy

(bl)

Partai Buruh Minta Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk THR

IKPI, Jakarta: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar tunjangan hari raya (THR) tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ia meminta kebijakan tersebut mulai diberlakukan tahun ini agar pekerja menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak.

Dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026), Said menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar THR dibebaskan dari pajak. Menurutnya, tunjangan tersebut pada praktiknya langsung habis untuk kebutuhan Hari Raya, terutama biaya mudik dan kebutuhan keluarga yang meningkat signifikan menjelang Lebaran.

Said mengakui bahwa secara regulasi THR termasuk dalam kategori penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21. Namun ia menilai THR memiliki karakter khusus karena merupakan bentuk apresiasi perusahaan yang difasilitasi pemerintah untuk membantu pekerja merayakan Hari Raya secara layak.

Ia juga menyoroti mekanisme penghitungan pajak yang menggabungkan THR dengan gaji bulanan. Skema ini membuat total penghasilan pekerja dalam satu bulan melonjak sehingga masuk ke tarif pajak progresif yang lebih tinggi.

Akibat penggabungan tersebut, pekerja yang sebelumnya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bisa tetap terkena pajak. “Gaji satu bulan ditambah THR satu bulan menjadi dua bulan, pajaknya melambung karena progresif,” ujar Said, mencontohkan dampak langsung pada buruh dengan penghasilan setara upah minimum di kawasan industri.

Ia menyebut di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, upah minimum sudah berada di atas Rp5 juta per bulan. Ketika digabung dengan THR, total penghasilan dalam satu masa pajak dapat melampaui Rp10 juta, sehingga otomatis dikenai PPh 21.

Menurut Partai Buruh, pembebasan pajak atas THR akan menjaga daya beli pekerja pada momentum penting perayaan keagamaan. Tanpa potongan pajak, manfaat tunjangan dapat dirasakan secara utuh dan mendorong konsumsi rumah tangga.

KSPI dan Partai Buruh berharap pemerintah bersama DPR RI segera merespons usulan tersebut dengan meninjau ulang kebijakan perpajakan atas THR. Mereka menilai perlakuan khusus terhadap THR dapat menjadi bentuk keberpihakan negara kepada pekerja tanpa mengganggu stabilitas fiskal secara keseluruhan. (alf)

Awal Tahun Moncer, Pajak Melonjak Berkat PPN 12% dan Restitusi Ketat

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak pada Januari 2026 tampil impresif. Lonjakan setoran negara pada awal tahun terutama ditopang oleh dampak penuh tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen serta kebijakan pengelolaan restitusi yang lebih ketat dan terukur.

Data Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Januari 2026 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp116,2 triliun atau 4,9 persen dari target APBN 2026. Secara tahunan, capaian tersebut tumbuh 30,7 persen dibandingkan Januari 2025.

Pendorong utama kenaikan berasal dari pajak konsumsi. Penerimaan neto PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menembus Rp45,3 triliun, melonjak 83,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dampak tarif PPN 12 persen yang telah berlaku sejak 2025 kini memberikan kontribusi lebih penuh terhadap setoran awal tahun.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam acara APBN KITA di Kemenkeu, Senin (23/2/2026), menyatakan peningkatan penerimaan tersebut juga menunjukkan aktivitas ekonomi tetap berjalan. “Ini tanda transaksi di perekonomian terus berjalan, sehingga ada pembayaran PPN dan PPnBM,” ujarnya.

Selain faktor tarif, pengendalian restitusi menjadi elemen penting yang memperkuat penerimaan neto. Sepanjang Januari 2026, nilai restitusi pajak tercatat Rp54,1 triliun atau turun 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pengelolaan dilakukan lebih selektif dengan pengawasan administrasi yang diperketat.

Pengetatan restitusi ini terjadi setelah pada 2025 nilai pengembalian pajak sempat melonjak tinggi dan memberi tekanan pada penerimaan bersih negara. Dengan tata kelola yang lebih hati-hati, arus kas pemerintah pada awal 2026 menjadi lebih solid.

Di sisi lain, stabilitas sistem administrasi perpajakan yang semakin baik turut berkontribusi. Tahun lalu, setoran PPN dan PPnBM Januari 2025 hanya Rp24,62 triliun akibat kendala teknis sistem yang menahan penerbitan faktur pajak. Basis pembanding yang rendah tersebut ikut membuat pertumbuhan tahun ini terlihat sangat tajam.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menilai lonjakan awal tahun tidak lepas dari efek basis rendah tersebut. Secara statistik, pertumbuhan menjadi tinggi karena posisi Januari 2025 berada di titik lemah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai kinerja Januari 2026 lebih mencerminkan keberhasilan administratif, terutama dari sisi tarif dan pengendalian restitusi. Namun ia mengingatkan agar kebijakan tetap dijaga seimbang agar tidak mengganggu likuiditas dunia usaha.

Dengan kombinasi tarif baru, pengawasan restitusi yang lebih ketat, serta sistem administrasi yang semakin stabil, penerimaan pajak awal 2026 mencatat start yang kuat. Tantangannya kini adalah menjaga momentum tersebut tetap berkelanjutan tanpa menekan aktivitas sektor riil di bulan-bulan berikutnya. (alf)

DJP Kantongi Rp14,15 Triliun dari 130 Penunggak Pajak Besar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan signifikan dalam upaya penagihan terhadap penunggak pajak besar. Hingga 31 Januari 2026, sebanyak 130 dari total 200 wajib pajak yang masuk daftar prioritas telah melakukan pembayaran dengan nilai mencapai Rp14,155 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (23/2/2026). “Terkait penagihan 200 penunggak pajak terbesar, data sampai 31 Januari 2026 sudah ada 130 wajib pajak yang dibayar, total pembayarannya sebesar Rp14,155 triliun,” ujarnya.

Angka tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan posisi Oktober 2025, ketika pemerintah pertama kali mengumumkan daftar 200 penunggak pajak besar dengan nilai kewajiban yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Saat itu, total potensi penerimaan dari kelompok tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.

Daftar tersebut sebelumnya diungkap oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap wajib pajak yang mengabaikan kewajiban setelah putusan pengadilan final dan mengikat. Pemerintah, kata dia, akan menempuh langkah penagihan maksimal untuk memastikan hak negara terpenuhi.

Strategi penagihan tidak hanya mengandalkan pendekatan administratif, tetapi juga kolaborasi lintas lembaga. Kementerian Keuangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian, serta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan aset milik penunggak pajak.

Selain itu, sinergi pertukaran data dengan kementerian dan lembaga lain diperkuat untuk mempersempit ruang gerak wajib pajak yang tidak patuh. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penagihan, terutama terhadap wajib pajak yang memiliki aset tersebar di berbagai sektor dan wilayah.

Dengan capaian Rp14,15 triliun dari 130 wajib pajak, DJP menilai upaya intensif penagihan mulai menunjukkan hasil nyata. Namun demikian, masih terdapat puluhan nama dalam daftar prioritas yang menjadi fokus lanjutan aparat pajak untuk mengejar potensi penerimaan yang tersisa.

Pemerintah menegaskan bahwa penagihan terhadap penunggak pajak bukan semata soal angka penerimaan, melainkan juga bagian dari upaya membangun keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional. Langkah tegas terhadap wajib pajak yang telah inkrah di pengadilan diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat kredibilitas penegakan hukum di bidang perpajakan. (alf)

DJP: 3,5 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Masuk, Baru 25 Persen dari Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 3,5 juta dokumen hingga Senin, 23 Februari 2026. Capaian tersebut mencerminkan sekitar seperempat dari total target pelaporan tahun ini yang dipatok sebanyak 14 juta SPT.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. “Sampai dengan 23 Februari ini, sudah masuk 3,5 juta SPT tahunan. Ada 3,4 juta SPT orang pribadi dan 94.000 SPT wajib pajak badan. Sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Dominasi pelaporan oleh wajib pajak orang pribadi menunjukkan bahwa segmen karyawan dan individu masih menjadi kontributor utama pada fase awal periode pelaporan. Sementara itu, kontribusi dari wajib pajak badan diperkirakan akan meningkat mendekati batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP mengandalkan optimalisasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital, yakni Coretax. Otoritas pajak menilai sistem tersebut mampu memangkas proses administratif dan mempercepat validasi data karena terintegrasi dengan berbagai sumber informasi perpajakan.

Menurut Bimo, saat ini Coretax juga terus diperbarui dengan penambahan sejumlah fitur yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak tertentu, khususnya pelapor dengan status SPT nihil serta karyawan yang bekerja pada satu pemberi kerja. Dengan penyederhanaan ini, proses pengisian dan pengiriman SPT diharapkan menjadi lebih ringkas dan minim kesalahan.

Selain penguatan sistem, DJP juga memperluas koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sinergi dilakukan antara lain dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengelola BUMN, Bank Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini ditujukan untuk mendorong aparatur sipil negara dan pegawai instansi terkait agar melaporkan SPT Tahunan sebelum akhir Februari 2026.

Upaya percepatan pelaporan di kalangan ASN dinilai penting untuk menghindari lonjakan pengiriman SPT secara bersamaan menjelang tenggat waktu. Dengan distribusi pelaporan yang lebih merata, stabilitas sistem dan kualitas layanan dapat tetap terjaga.

Di sisi lain, DJP juga menggencarkan program sosialisasi dan asistensi melalui kantor pelayanan pajak di berbagai daerah. Edukasi dilakukan secara langsung maupun daring, termasuk pendampingan teknis bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam pengisian.

“Selain itu kami juga memastikan bahwa semua wajib pajak yang menghadapi kesulitan atau hambatan kami akan melayani satu per satu, akan didampingi oleh petugas sampai bisa selesai dan submit SPT-nya,” tegas Bimo.

Dengan sisa waktu pelaporan yang masih berjalan, DJP optimistis angka kepatuhan formal akan terus meningkat dalam beberapa pekan ke depan, terutama dengan dukungan digitalisasi sistem dan penguatan kolaborasi antarinstansi pemerintah. (alf)

Puluhan Karya Masuk, Sayembara Logo dan Lomba Gestur HUT IKPI ke-61 Resmi Ditutup

IKPI, Jakarta: Panitia Hari Ulang Tahun ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menutup Sayembara Desain Logo dan Tagline serta Lomba Gestur Tangan pada Senin (23/2/2026). Hingga batas akhir pengumpulan, antusiasme peserta tercatat cukup tinggi dengan total puluhan karya yang telah diterima panitia.

Ketua Panitia HUT IKPI ke-61, Novalina Magdalena, mengungkapkan bahwa panitia menerima sebanyak 42 karya untuk kategori desain logo dan tagline, serta 7 karya untuk lomba gestur tangan. Jumlah tersebut menunjukkan partisipasi aktif anggota dan karyawan IKPI dalam menyambut momentum organisasi yang memasuki usia ke-61 tahun.

(Foto: DOK. Panitia HUT IKPI ke-61)

“Kami bersyukur atas partisipasi luar biasa dari rekan-rekan anggota. Sampai penutupan pada 23 Februari 2026, tercatat 42 karya logo dan tagline serta 8 karya gestur telah masuk ke panitia. Untuk peserta karya logo meningkat 100% dibandingkan tahun lalu,” ujar Novalina, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, angka tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dan rasa memiliki terhadap organisasi. Ia menilai setiap karya yang dikirimkan bukan sekadar desain atau simbol, melainkan representasi gagasan, harapan, dan visi anggota terhadap masa depan IKPI.

(Foto: DOK. Panitia HUT IKPI ke-61)

Novalina menegaskan, logo dan tagline terpilih nantinya akan menjadi identitas resmi HUT ke-61 yang digunakan dalam berbagai rangkaian kegiatan nasional. Sementara itu, gestur tangan yang terpilih diharapkan menjadi simbol kebersamaan yang mudah dikenali dan dapat digunakan dalam berbagai aktivitas organisasi.

“Simbol yang terpilih harus mampu merepresentasikan profesionalisme, integritas, dan semangat kolaboratif IKPI. Karena itu, proses seleksi akan dilakukan secara objektif dan transparan,” katanya.

(Foto: DOK. Panitia HUT IKPI ke-61)

Selanjutnya, seluruh karya yang masuk akan melalui tahapan voting oleh anggota untuk menentukan lima besar terbaik di masing-masing kategori. Setelah itu, dua karya terbaik akan dipilih oleh tim juri yang telah dibentuk panitia.

Voting online dijadwalkan berlangsung pada 25 Februari hingga 2 Maret 2026. Proses penjurian final tetap dilaksanakan pada 6 Maret 2026, dengan pengumuman pemenang direncanakan pada 9 Maret 2026.

(Foto: DOK. Panitia HUT IKPI ke-61)

Panitia sebelumnya menetapkan total hadiah masing-masing lomba sebesar Rp5.000.000 disertai sertifikat penghargaan. Juara utama akan menerima Rp3.500.000, sedangkan satu finalis terbaik memperoleh Rp1.500.000, dengan pajak hadiah ditanggung pemenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Novalina berharap seluruh rangkaian proses ini tidak hanya menghasilkan simbol HUT, tetapi juga memperkuat soliditas organisasi. “Kami ingin momentum HUT ke-61 ini menjadi ruang kolaborasi dan partisipasi nyata anggota dalam membangun identitas IKPI yang semakin adaptif dan profesional,” pungkasnya. (bl)

Integritas Profesi sebagai Pilar Penerimaan Negara

Negara Fiskal dan Seni Mengelola Kepercayaan

Negara modern pada dasarnya adalah tax state, negara yang bertahan dan berkembang melalui kemampuan memobilisasi sumber daya fiskal dari masyarakatnya. Namun sejarah menunjukkan bahwa kemampuan memungut pajak tidak semata bergantung pada kekuatan hukum atau teknologi administrasi. Ia bergantung pada sesuatu yang lebih mendasar: legitimasi.

Legitimasi fiskal bukan hanya soal apakah negara memiliki kewenangan memungut pajak, tetapi apakah masyarakat percaya bahwa sistem tersebut adil, profesional, dan dapat dipercaya. Dalam kerangka inilah integritas profesi menjadi elemen strategis, bukan sekadar isu etika individu.

Ketika integritas profesi kuat, penerimaan negara bertumbuh melalui kepatuhan sukarela. Ketika integritas melemah, negara harus meningkatkan biaya pengawasan dan penegakan sebuah model yang mahal dan tidak berkelanjutan.

Fiscal Statecraft: Pajak sebagai Strategi Negara

Konsep fiscal statecraft memandang pajak sebagai instrumen strategis negara untuk membangun kapasitas institusional dan legitimasi politik. Negara tidak hanya mengumpulkan pendapatan, tetapi membangun relasi kepercayaan melalui sistem fiskal yang credible.

Dalam konteks ini, profesi konsultan pajak memiliki posisi unik. Mereka beroperasi di titik pertemuan antara otoritas negara dan pelaku ekonomi, menerjemahkan regulasi sekaligus membentuk persepsi publik tentang sistem.

Profesi ini dapat menjadi penguat legitimasi atau, sebaliknya, menjadi sumber erosi kepercayaan. Oleh karena itu, integritas profesi bukan sekadar tanggung jawab internal, tetapi bagian dari strategi negara.

Power, Trust, dan Arsitektur Kepatuhan

Teori Slippery Slope Framework dari Erich Kirchler menunjukkan bahwa kepatuhan pajak lahir dari keseimbangan antara kekuatan penegakan (power) dan kepercayaan (trust). Negara yang terlalu mengandalkan power menciptakan kepatuhan berbasis ketakutan, sementara negara yang membangun trust menciptakan kepatuhan berbasis legitimasi.

Tom R. Tyler menambahkan bahwa procedural justice persepsi keadilan proses memainkan peran kunci dalam membangun legitimasi. Dalam praktik perpajakan, interaksi sehari-hari antara wajib pajak dan profesional sering menjadi penentu utama persepsi tersebut.

Integritas profesi menjadi jembatan antara power dan trust, memastikan bahwa sistem tidak hanya efektif secara hukum, tetapi legitimate secara sosial.

Hukum Administrasi Negara dan Doktrin Diskresi Profesional

Negara administratif modern tidak dapat berfungsi tanpa diskresi. Kompleksitas ekonomi global membuat regulasi tidak mungkin mengantisipasi semua situasi. Oleh karena itu, diskresi menjadi instrumen governance.

Namun diskresi membutuhkan etika profesional sebagai batas normatif. Tanpa integritas, diskresi dapat berubah menjadi ruang negosiasi informal yang merusak legitimasi sistem.

Dalam doktrin fiscal statecraft, integritas profesi berfungsi sebagai mekanisme self-regulation yang melengkapi pengawasan formal negara. Ia memperkuat rule of law melalui budaya profesional.

Behavioral Governance: Mengubah Integritas menjadi Norma

Pendekatan behavioral governance menunjukkan bahwa perilaku profesional dipengaruhi oleh norma kolektif. Integritas tidak cukup diatur melalui kode etik; ia harus menjadi bagian dari identitas profesi.

Statecraft modern menuntut desain institusional yang:

• menempatkan etika sebagai kompetensi inti;

• membangun transparansi sebagai standar praktik;

• menciptakan mekanisme akuntabilitas kolektif.

Dengan demikian, integritas tidak lagi bergantung pada heroisme individu, tetapi menjadi hasil desain sistem.

Integritas sebagai Soft Infrastructure Fiskal

Sering kali diskursus fiskal berfokus pada hard infrastructure seperti sistem teknologi atau regulasi. Namun integritas profesi adalah soft infrastructure yang menentukan keberlanjutan sistem.

Negara dengan integritas profesional yang kuat memiliki:

• biaya kepatuhan lebih rendah;

• tingkat sengketa lebih kecil;

• reputasi governance yang lebih tinggi di mata global.

Dalam era transparansi internasional dan kompetisi fiskal global, soft infrastructure ini menjadi aset strategis.

Doktrin Baru: Integrity-Based Fiscal Governance

Indonesia memiliki peluang untuk mengembangkan doktrin fiscal statecraft yang menempatkan integritas profesi sebagai pilar utama. Doktrin ini melampaui paradigma lama yang berfokus pada enforcement semata.

Integrity-based fiscal governance menekankan:

• kolaborasi antara negara dan profesi;

• pembangunan trust sebagai strategi fiskal;

• integritas sebagai identitas institusional.

Paradigma ini mengubah profesi konsultan pajak dari technical advisor menjadi guardian of fiscal legitimacy.

Penutup: Penerimaan Negara Dimulai dari Legitimasi

Sejarah negara modern menunjukkan bahwa penerimaan fiskal yang kuat lahir dari legitimasi yang kuat. Legitimasi tidak hanya dibangun melalui hukum, tetapi melalui integritas profesi yang menjalankan sistem.

Fiscal statecraft mengajarkan bahwa pajak bukan sekadar alat ekonomi, tetapi strategi peradaban. Dan dalam strategi tersebut, integritas profesi bukan pelengkap, ia adalah fondasi yang menentukan apakah negara akan dipercaya.

 

 Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

IKPI Surabaya dan Bank Mega Kolaborasi Edukasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

IKPI, Surabaya: Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, IKPI Cabang Surabaya berkolaborasi dengan Bank Mega menghadirkan layanan edukasi perpajakan bagi para nasabah, Kamis (19/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan bertanggung jawab.

Diinformasikan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan dan kelanjutan kerja sama antara IKPI Pusat dan Bank Mega yang ditindaklanjuti di tingkat cabang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Program tersebut difokuskan pada pendampingan serta penyampaian informasi praktis terkait tata cara pengisian SPT Tahunan. Melalui pendekatan yang aplikatif, peserta diharapkan mampu memahami prosedur pelaporan dengan lebih jelas, efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain sesi pemaparan materi, kegiatan ini juga menyediakan ruang konsultasi langsung. Peserta dapat menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan pajak, sehingga solusi dapat diperoleh secara lebih terarah dan personal.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara dunia perbankan dan profesi konsultan pajak. Menurutnya, kolaborasi seperti ini memiliki nilai strategis dalam meningkatkan literasi perpajakan di tengah masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakannya. Kolaborasi yang baik antara berbagai pihak perlu terus dikembangkan agar edukasi pajak semakin luas dan mudah diakses,” kata Enggan, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan  berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti sesi penjelasan serta aktif berdiskusi dengan konsultan pajak. Pendekatan komunikatif yang digunakan membuat materi lebih mudah dipahami, khususnya bagi peserta yang baru pertama kali melaporkan SPT secara mandiri.

Melalui kolaborasi ini, IKPI Cabang Surabaya kembali menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai mitra edukatif masyarakat dalam bidang perpajakan. Sinergi antara institusi keuangan dan organisasi profesi diharapkan dapat memperluas jangkauan literasi pajak sekaligus mendorong kepatuhan yang didasari pemahaman.

Kegiatan ini menjadi contoh bahwa edukasi perpajakan dapat dilaksanakan secara inklusif dan kolaboratif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang profesi maupun tingkat pengalaman dalam pelaporan pajak. (bl)

en_US