Dosen Takut Lapor SPT PPh OP Tahun 2025

Kegiatan pendampingan pelaporan SPT PPh orang pribadi yang dilaksanakan di beberapa pusat perbelanjaan di wilayah Depok menunjukkan adanya sejumlah kendala yang dihadapi wajib pajak, khususnya bagi masyarakat yang berprofesi sebagai dosen pada perguruan tinggi swasta. Dalam kapasitas saya sebagai dosen dan Wakil Ketua Umum IKPI, saya mengamati bahwa beberapa dosen yang bermaksud melaporkan SPT PPh orang pribadi melalui sistem Coretax akhirnya menunda pelaporan karena terdapat kekurangan bayar yang cukup signifikan bagi dosen yang hanya memiliki satu sumber penghasilan dari perguruan tinggi swasta.

Permasalahan utama terletak pada bukti potong atas tunjangan sertifikasi dosen yang diterima melalui LLDIKTI. Pada tahun-tahun sebelumnya, bukti potong atas tunjangan sertifikasi dosen tersebut diperlakukan sebagai PPh final, namun pada tahun 2025 perlakuannya menjadi tidak final. Perubahan perlakuan pajak ini menyebabkan timbulnya kekurangan bayar pada saat pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi.

Beberapa wajib pajak yang berprofesi sebagai dosen menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun sebelumnya mereka tidak pernah mengalami kurang bayar dalam pelaporan SPT tahunan sehingga selalu melaporkan SPT tepat waktu. Namun, dengan adanya kondisi kurang bayar yang cukup besar, sebagian wajib pajak harus menyiapkan dana tambahan untuk membayar pajak tersebut. Karena pada tahun-tahun sebelumnya SPT tahunan mereka cenderung nihil, para dosen tersebut tidak melakukan alokasi dana untuk pembayaran pajak di akhir tahun. Akibatnya, pelaporan SPT tahunan menjadi tertunda.

Fenomena ini tidak hanya terjadi pada satu atau dua orang dosen, tetapi dialami oleh beberapa dosen selama kegiatan pelayanan Pojok Pajak yang diselenggarakan selama satu minggu oleh cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di beberapa pusat perbelanjaan di wilayah Depok.

Saya sebagai dosen dan konsultan pajak menjadi penasaran dan mencoba mempelajari perihal insentif sertifikasi dosen yang diterima oleh seorang dosen.

PP Nomor 41 Tahun 2009

Peraturan ini mengatur tentang tunjangan profesi guru dan dosen yang menjadi dasar pemberian tunjangan sertifikasi bagi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Peraturan berikutnya yang mengatur tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor yaitu PMK 164/PMK.05/2010. Yang menarik dari peraturan ini terdapat pada Pasal 11 yang menjelaskan:

“Tunjangan profesi bagi guru dan dosen, tunjangan khusus bagi guru dan dosen, dan tunjangan kehormatan bagi profesor dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bersifat final.”

Kembali lagi kita melihat peraturan pengenaan PPh Pasal 21 sesuai PMK 16 Tahun 2010 dalam Pasal 2 ayat (1) yang menjelaskan bahwa “penghasilan yang bersifat final berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus”. Sehingga PPh Pasal 21 bersifat final. Dalam PMK 16 Tahun 2010 tidak disebutkan bahwa penghasilan atas insentif dan honorarium yang diterima oleh dosen, baik pegawai negeri sipil maupun swasta, dikenakan pajak final.

Kembali pada permasalahan dalam PMK 164 Pasal 11, bahwa tunjangan yang bersifat final untuk penerima sertifikasi dosen yang ditujukan kepada PNS diatur dalam PMK 80 Tahun 2010 Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), yaitu:

1. Pajak penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.

2. Pajak penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dengan tarif:

(a) sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan I dan golongan II, anggota TNI dan anggota POLRI golongan pangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya;

(b) sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, anggota TNI dan anggota POLRI golongan pangkat perwira pertama, serta pensiunannya;

(c) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI dan anggota POLRI golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, serta pensiunannya.

Dari peraturan-peraturan di atas menjadi jelas bahwa PPh Pasal 21 yang diterima dosen selain PNS tidak bersifat final.

Sertifikasi dosen (serdos) bagi dosen swasta bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, menilai kelayakan, dan melindungi profesi dosen. Program ini meningkatkan mutu pendidikan tinggi nasional dan memastikan dosen tetap yayasan menerima tunjangan profesi untuk meningkatkan kesejahteraan.

Tujuan utama sertifikasi dosen swasta meliputi:

1.Peningkatan mutu: mendorong kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian (tridharma).

2.Pengakuan profesional: memberikan sertifikat pendidik sebagai bukti kompetensi profesional.

3.Kesejahteraan: memberikan tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok.

4.Kelayakan pendidik: menilai kinerja dan kualitas dosen dalam proses pembelajaran.

5.Perlindungan profesi: melindungi posisi dosen sebagai agen pembelajaran yang profesional.

Kalau dilihat dari tujuan mulia di atas, salah satunya adalah kesejahteraan yang seharusnya berlaku sama antara dosen PNS dan dosen swasta, sehingga pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final dan pada saat penyampaian SPT PPh orang pribadi tidak terjadi perbedaan antara dosen penerima tunjangan sertifikasi. Jika disimulasikan, dosen non-PNS harus membayar PPh orang pribadi yang cukup tinggi bagi seorang dosen yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja.

Selama ini, tunjangan sertifikasi dosen tidak hanya berfungsi sebagai tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi penunjang utama dalam pemenuhan kewajiban profesional dosen, khususnya dalam penyusunan laporan Beban Kerja Dosen (BKD) yang wajib disampaikan setiap semester. Laporan tersebut mencakup berbagai aktivitas tridharma perguruan tinggi, seperti kegiatan pengajaran, penelitian yang menghasilkan publikasi ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, pemanfaatan dana tunjangan sertifikasi pada praktiknya tidak sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan konsumsi pribadi, melainkan untuk mendukung aktivitas akademik yang menjadi kewajiban dosen.

Dalam konteks tersebut, apabila pada akhir tahun pajak dosen masih harus menanggung kekurangan bayar PPh orang pribadi yang signifikan, maka secara ekonomis manfaat tunjangan yang diterima menjadi berkurang. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan, terutama jika dikaitkan dengan prinsip equality dalam teori perpajakan klasik The Four Maxims oleh Adam Smith, yang menekankan bahwa pajak seharusnya dikenakan secara adil sesuai dengan kemampuan wajib pajak.

Oleh karena itu, diperlukan perhatian dan evaluasi serta peninjauan ulang dari pemerintah terkait perlakuan pajak atas tunjangan sertifikasi dosen, baik bagi dosen PNS maupun non-PNS, agar terdapat kesetaraan perlakuan perpajakan. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah penerapan PPh Pasal 21 yang bersifat final atas tunjangan tersebut, sebagaimana praktik pada tahun-tahun sebelumnya.

Dengan kebijakan yang lebih konsisten dan berkeadilan, diharapkan para dosen dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik, termasuk melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi secara tepat waktu tanpa dihadapkan pada kendala kekurangan bayar yang tidak terantisipasi.

Penulis adalah Dosen dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Nuryadin Rahman

Email: nuryadinikpi02@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

PPh 21, Diskriminasi Negara Terhadap Guru dan Dosen Non ASN

Abstrak

Perubahan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) dari skema final menjadi non-final menimbulkan implikasi signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perubahan tersebut dari perspektif kepastian hukum, keadilan pajak, serta adanya potensi diskriminasi fiskal antara dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS. Dengan menggunakan pendekatan normatif-analitis, kajian ini menemukan adanya konflik norma, ketidakpastian hukum, serta perlakuan pajak yang tidak setara atas objek pajak yang sama. Artikel ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan penghapusan perlakuan diskriminatif dalam sistem perpajakan.

I. Pendahuluan

1. Latar Belakang

Dalam praktik perpajakan, perubahan kebijakan tidak hanya berdampak pada aspek teknis, tetapi juga pada persepsi keadilan dan legitimasi sistem pajak. Hal ini tergambar dalam sebuah peristiwa empiris pada kegiatan sosialisasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara probono belum lama ini.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sepasang suami istri yang berprofesi sebagai dosen. Keduanya menyampaikan bahwa untuk pertama kalinya SPT mereka menunjukkan status kurang bayar. Penghasilan yang selama ini dianggap telah dikenakan pajak secara final yakni Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Profesor (TKGB) ternyata dalam rezim terbaru menjadi sumber kekurangan pembayaran pajak.

Sinar mata mereka penuh kekuatiran dan kecemasan dengan mata berkaca-kaca mereka bertanya apa solusi agar SPT pribadi mereka tidak kurang bayar ? Bagi mereka kurang bayar 5 juta sudah merupakan angka fantastik, darimana mereka harus membayar kekurangan pajak tersebut ?

Fenomena ini tidak hanya mencerminkan perubahan sistem, tetapi juga mengungkap persoalan yang lebih dalam, yaitu adanya ketidakkonsistenan perlakuan pajak dan bahkan indikasi diskriminasi fiskal antar wajib pajak.

2. Rumusan Masalah

Artikel ini mengkaji:

  • Bagaimana perubahan perlakuan PPh 21 atas TPD dan TKGB?
  • Apakah terdapat konflik norma dan ketidakpastian hukum?
  • Apakah terdapat diskriminasi perlakuan pajak antara dosen PNS dan non-PNS?
  • Bagaimana implikasinya terhadap prinsip keadilan pajak dan konstitusi?

3. Metodologi

Pendekatan yang digunakan adalah normatif-analitis, dengan analisis terhadap:

  • Peraturan perundang-undangan
  • Prinsip keadilan pajak
  • Fakta empiris di lapangan

II. Kerangka Regulasi dan Perubahan Kebijakan

1. Rezim Lama: Final Tax Regime dan Administrative Certainty

Berdasarkan:

  • PP Nomor 41 Tahun 2009
  • PP Nomor 80 Tahun 2010
  • PMK Nomor 164/PMK.05/2010

Sistem di atas memiliki karakteristik:

  • Pajak bersifat final
  • Pajak ditanggung pemerintah
  • Wajib pajak menerima penghasilan bersih (net/final)

Hal ini tercermin dalam Pasal 11 PMK 164/PMK.05/2010 yang berbunyi:

Tunjangan Profesi Bagi Guru/Dosen dan Tunjangan Kehormatan Bagi Profesor dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bersifat final.

2. Rezim Baru: Non-Final dan Pendekatan Umum

Dengan diberlakukannya:

  • PP Nomor 58 Tahun 2023
  • PMK Nomor 168 Tahun 2023

Terjadi perubahan:

  • Pajak menjadi non-final
  • Penghasilan dihitung kumulatif tahunan
  • Pemotongan menjadi angsuran pajak
  • Akan timbul kurang bayar jika ditambah penghasilan lain

3. Ketiadaan Norma Transisi

Tidak adanya pencabutan eksplisit PMK 164/2010 menimbulkan dualisme norma. Perubahan mendadak ini menciptakan ketidakpastian hukum dan “policy discontinuity”.

III. Analisis Diskriminasi Perlakuan Pajak

1. Fakta Empiris

  • Dosen PNS: masih menggunakan skema final (DTP)
  • Dosen non-PNS: dikenakan PPh 21 non-final

Padahal:

  • Sumber penghasilan sama (APBN/APBD)
  • Jenis penghasilan sama
  • Nilai penghasilan sama

2. Prinsip Equality Before Taxation

Prinsip: equal treatment for equal economic capacity

Namun dalam praktik terjadi perlakuan berbeda hanya karena status.

3. Diskriminasi Fiskal

Perbedaan ini merupakan diskriminasi fiskal berbasis status kepegawaian yang tidak relevan dengan objek pajak.

4. Implikasi Konstitusional

Bertentangan dengan:

  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
  • Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945

IV. Analisis Kepastian Hukum

Dualisme norma memperburuk kepastian hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak.

V. Analisis Keadilan Pajak

1. Keadilan Horizontal

Kondisi sama → pajak berbeda (melanggar prinsip)

2. Keadilan Vertikal

Progresivitas benar, tetapi basis status membuatnya tidak adil.

VI. Analisis Kebijakan Fiskal

1. Kelemahan Desain

  • Tidak mempertimbangkan kesetaraan
  • Tidak harmonis
  • Tidak ada transisi

2. Risiko Sistemik

  • Sengketa pajak meningkat
  • Trust menurun
  • Persepsi ketidakadilan

VII. Kesimpulan

  • Terjadi perubahan tanpa transisi
  • PMK 164/2010 masih berlaku
  • Ada diskriminasi PNS vs non-PNS
  • Melanggar:
    • kepastian hukum
    • keadilan horizontal
    • equality before taxation

VIII. Rekomendasi Kebijakan

1. Penghapusan Diskriminasi

Berbasis objek & kemampuan ekonomis

2. Klarifikasi Status Pajak

Harus final ATAU non-final (tidak boleh dualisme)

3. Harmonisasi Regulasi

Sinkronisasi aturan lama dan baru

4. Skema Mitigasi

  • tarif khusus
  • pengurangan DPP
  • tax credit

IX. Penutup

Disharmoni ini menyentuh aspek fundamental: keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan.

Jika dua wajib pajak dengan penghasilan sama diperlakukan berbeda, maka sistem perpajakan kehilangan legitimasi moralnya.

Reformasi pajak harus tetap berlandaskan:

  • keadilan
  • kepastian hukum
  • non-diskriminasi

Referensi

  • UUD 1945
  • PP 41 Tahun 2009
  • PP 80 Tahun 2010
  • PMK 164 Tahun 2010
  • PP 58 Tahun 2023
  • PMK 168 Tahun 2023

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

IKPI Kembali Gelar Lomba Nasional Cerdas Cermat Perguruan Tinggi, Asah Kritis Mahasiswa di Bidang Pajak

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar Lomba Nasional Cerdas Cermat, kali ini khusus untuk tingkat perguruan tinggi. Mengusung tagline “Bersinergi Membangun Negeri,” kegiatan ini ditujukan untuk mendorong peran aktif mahasiswa dalam memahami pentingnya pajak bagi pembangunan nasional.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, menyampaikan bahwa kompetisi ini dirancang sebagai ruang edukatif sekaligus kompetitif bagi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Menurutnya, mahasiswa sebagai kelompok intelektual memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran pajak di masa depan.

“Kegiatan ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan berpikir kritis, memperluas wawasan perpajakan, serta menumbuhkan kesadaran akan peran pajak dalam pembangunan nasional,” ujar Novalina, Jumat (27/3/2026).

Ia menegaskan bahwa literasi perpajakan tidak hanya penting bagi praktisi atau profesional, tetapi juga bagi kalangan akademisi. Melalui lomba ini, IKPI ingin menjembatani dunia akademik dengan praktik perpajakan secara nyata.

Menariknya, penyelenggaraan lomba tingkat perguruan tinggi ini merupakan kali kedua dilakukan oleh IKPI. Pada peringatan HUT ke-60 tahun sebelumnya, kompetisi serupa sukses digelar dan diikuti oleh puluhan tim dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Antusiasme tersebut menjadi salah satu alasan utama IKPI kembali menghadirkan ajang ini dengan skala yang lebih luas.

Rangkaian lomba akan dimulai dengan batas akhir pendaftaran pada 1 Juli 2026, dilanjutkan dengan virtual technical meeting pada 10 Juli 2026. Babak penyisihan akan digelar secara daring pada 16 Juli 2026, yang akan menyaring peserta terbaik dari seluruh Indonesia.

Peserta yang lolos akan melaju ke babak Best of Five yang dilaksanakan secara daring pada 23 Agustus 2026. Sementara itu, babak final akan digelar secara luring pada 25 Agustus 2026 sebagai puncak kompetisi yang mempertemukan finalis terbaik.

Dari sisi penghargaan, IKPI menyiapkan total hadiah yang cukup besar. Juara pertama akan mendapatkan Rp15 juta, juara kedua Rp9 juta, dan juara ketiga Rp6 juta. Selain itu, tersedia juga Juara Harapan I sebesar Rp3 juta dan Juara Harapan II sebesar Rp1,5 juta. Seluruh peserta juga akan memperoleh sertifikat.

Untuk mengikuti lomba ini, setiap tim dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp200.000. Pembayaran dilakukan melalui rekening BCA atas nama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, dengan tambahan Rp1 sebagai kode unik dalam transfer.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui tautan berikut: https://bit.ly/Pendaftaran_LCC_Perguruan_Tinggi

Adapun informasi lengkap terkait lomba dapat diakses melalui booklet di:

https://bit.ly/BookletLCC_PerguruanTinggi

Novalina mengajak seluruh mahasiswa di Indonesia untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Ia berharap lomba ini dapat melahirkan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran tinggi terhadap kewajiban perpajakan.

“Mahasiswa adalah agen perubahan. Melalui kegiatan ini, kami berharap muncul generasi intelektual yang siap berkontribusi nyata dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan pembangunan negara,” ujarnya.

IKPI juga mengimbau masyarakat untuk turut menyebarluaskan informasi ini agar semakin banyak mahasiswa yang terlibat, sehingga kesadaran pajak dapat tumbuh lebih luas di kalangan generasi muda Indonesia. (bl)

IKPI Gelar Lomba Nasional Cerdas Cermat SMK/SMA, Dorong Kesadaran Pajak Sejak Dini

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Lomba Nasional Cerdas Cermat tingkat SMK/SMA dengan tagline “Bersinergi Membangun Negeri.” Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana edukasi sekaligus kompetisi yang mendorong generasi muda memahami peran strategis pajak bagi pembangunan nasional.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, menegaskan bahwa lomba ini bukan sekadar ajang adu pengetahuan, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran pajak sejak dini di kalangan pelajar. Menurutnya, pemahaman perpajakan harus ditanamkan sejak bangku sekolah agar tercipta generasi yang sadar dan patuh pajak.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan wadah bagi generasi muda untuk mengasah wawasan, meningkatkan pemahaman, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa,” ujar Novalina, Jumat (27/3/2026).

Ia menambahkan, sinergi antara dunia pendidikan dan profesi konsultan pajak menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat. Tagline “Bersinergi Membangun Negeri” dipilih untuk menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak, termasuk pelajar sebagai calon wajib pajak masa depan.

Lomba ini akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang telah dijadwalkan secara sistematis. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 1 Juli 2026, dilanjutkan dengan virtual technical meeting pada 10 Juli 2026. Babak penyisihan akan digelar secara daring pada 16 Juli 2026.

Selanjutnya, peserta terbaik akan melaju ke babak Best of Three yang juga dilaksanakan secara daring pada 20 Agustus 2026. Puncak kompetisi akan berlangsung dalam babak final secara luring pada 24 Agustus 2026, yang diharapkan menjadi ajang unjuk kemampuan terbaik para finalis dari seluruh Indonesia.

Dari sisi apresiasi, IKPI menyiapkan hadiah yang cukup menarik bagi para pemenang. Juara pertama akan memperoleh hadiah sebesar Rp12 juta, juara kedua Rp6 juta, dan juara ketiga Rp3 juta. Selain itu, seluruh peserta juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi mereka.

Untuk mengikuti lomba ini, setiap tim dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp150.000. Pembayaran dilakukan melalui rekening BCA atas nama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, dengan ketentuan tambahan Rp1 sebagai kode unik dalam transfer.

Pendaftaran lomba dapat dilakukan secara daring melalui tautan berikut:
https://bit.ly/Pendaftaran_LCC_SMK_SMA
Sementara informasi lengkap terkait teknis lomba dapat diakses melalui booklet di:
https://bit.ly/BOOKLETLCC_SMK-SMA

Novalina juga mengajak seluruh pelajar SMK dan SMA di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Ia menekankan bahwa momentum ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga kesempatan untuk memahami peran pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Partisipasi aktif generasi muda sangat penting. Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan semangat belajar sekaligus meningkatkan kesadaran pajak demi mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan,” tutupnya.

IKPI juga mengimbau masyarakat untuk turut menyebarluaskan informasi kegiatan ini agar semakin banyak pelajar yang terlibat dan memahami pentingnya pajak, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan sukarela di masa depan. (bl)

Pajak Tumbuh 30,4%, Pemerintah Klaim Ketahanan Fiskal Terjaga

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa kondisi ekonomi Indonesia tetap kuat dan tangguh meskipun dunia tengah menghadapi ketidakpastian akibat meningkatnya ketegangan geopolitik dan volatilitas pasar keuangan global.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan global sekaligus memastikan stabilitas domestik tetap terjaga.

“Kami menghormati berbagai pandangan dari masyarakat, perlu kami tambahkan bahwa pemerintah memastikan bahwa kondisi fundamental ekonomi Indonesia saat ini tetap kuat dan resilian, ditopang oleh beberapa faktor utama,” ujar Haryo dalam keterangannya, Jumat (27/3).

Ia menjelaskan, kondisi makroekonomi Indonesia masih solid. Pertumbuhan ekonomi sepanjang 2025 tercatat sebesar 5,11% secara tahunan (year on year/yoy), yang dinilai relatif tinggi dibandingkan sejumlah negara lain. Di sisi lain, inflasi juga tetap terkendali dalam kisaran target pemerintah sebesar 2,5±1%.

Dari sisi domestik, konsumsi masyarakat masih menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi. Hal ini diperkuat oleh berbagai stimulus fiskal dan program bantuan sosial yang terus digulirkan pemerintah.

Sementara itu, sektor manufaktur juga menunjukkan ekspansi dengan indeks PMI mencapai 53,8, level tertinggi dalam dua tahun terakhir.

Kinerja fiskal turut menjadi penopang ketahanan ekonomi. Hingga Februari 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh 30,4% yoy. Peningkatan ini didorong oleh reformasi perpajakan serta digitalisasi melalui sistem coretax yang memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak
.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti penguatan ketahanan di sektor pangan dan energi. Indonesia disebut telah mencapai swasembada untuk sejumlah komoditas utama, serta mencatat surplus produksi energi berkat implementasi program biodiesel.

Kondisi ini dinilai menjadi bantalan penting dalam menghadapi dampak gejolak global.

Dalam jangka panjang, pemerintah terus mendorong transformasi ekonomi melalui hilirisasi industri, peningkatan investasi, serta percepatan digitalisasi. Pengembangan kendaraan listrik dan energi baru terbarukan juga menjadi fokus untuk menciptakan sumber pertumbuhan baru yang berkelanjutan.

Ke depan, pemerintah optimistis ekonomi Indonesia mampu tumbuh sekitar 5,4% pada 2026. Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kebijakan yang diambil akan disesuaikan dengan dinamika global guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.

“Kami akan terus menjaga stabilitas dan memastikan kebijakan yang diambil adaptif terhadap perkembangan global, sehingga perekonomian nasional tetap tumbuh positif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ds)

Imbas Relaksasi SPT, Penerimaan Pajak Rp 5 Triliun Bergeser ke April 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pembayaran PPh Pasal 29 untuk wajib pajak orang pribadi berdampak pada mundurnya penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, relaksasi tersebut menyebabkan potensi penerimaan sekitar Rp 5 triliun yang semestinya masuk pada Maret bergeser ke bulan berikutnya.

Menurutnya, pergeseran ini merupakan konsekuensi dari kebijakan yang memberi kelonggaran kepada wajib pajak.

“Ya pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April. Mungkin sekitar Rp 5 triliun yang akan geser sampai April. Kami sudah laporkan juga ke pak Menteri,” ujar Bimo di Jakarta, Jumat (27/3).

Meski demikian, kebijakan ini dinilai memberikan ruang bagi jutaan wajib pajak orang pribadi untuk memenuhi kewajibannya.

DJP memperkirakan masih ada sekitar 5 juta wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT, sehingga tambahan waktu hingga 30 April 2026 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan.

Perpanjangan tenggat tersebut dilakukan melalui mekanisme penghapusan sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Dalam beleid tersebut, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan.

Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan dalam periode yang sama.

Kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak. DJP menilai, masa transisi sistem membutuhkan penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem itu sendiri.

Selain faktor implementasi sistem baru, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut. (ds)

Konsumsi Menguat, DJP Optimistis PPN Masih Jadi Penopang Utama Penerimaan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan positif penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sejalan dengan pemulihan aktivitas ekonomi domestik maupun internasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti mengatakan, peningkatan tersebut mencerminkan perbaikan nyata dari sisi konsumsi masyarakat dan perdagangan.

Menurutnya, transaksi barang dan jasa di dalam negeri juga semakin meningkat yang ujungnya ikut mengerek penerimaan pajak.

“Peningkatan ini pada dasarnya sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi, terutama dari sisi konsumsi dan perdagangan yang memang menjadi basis utama PPN,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (27/3).

Ia juga menyoroti pertumbuhan PPN Impor bruto yang tercatat sekitar 20%. Angka tersebut dinilai mencerminkan dua tren sekaligus, yakni meningkatnya aktivitas perdagangan internasional dan kuatnya permintaan domestik terhadap barang-barang impor.

Tak hanya faktor ekonomi, perbaikan dari sisi administrasi perpajakan turut menjadi pendorong pertumbuhan. Ia menyebut validasi faktur pajak yang semakin baik serta pemanfaatan data pihak ketiga berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan kualitas pelaporan.

Meski mencatatkan pertumbuhan, Inge mengingatkan bahwa realisasi PPN dan PPnBM ke depan masih sangat bergantung pada sejumlah variabel.

Ke depan, DJP memandang PPN dan PPnBM masih akan menjadi tulang punggung penerimaan perpajakan. Namun demikian, realisasi penerimaan sangat bergantung pada sejumlah faktor, termasuk daya beli masyarakat, kondisi ekonomi secara umum, serta konsistensi pengawasan yang dilakukan otoritas pajak.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga Februari 2026 mencapai Rp 85,9 triliun. Realisasi ini meningkat 97,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. (ds)

DJP Bocorkan Update Terbaru Pajak Marketplace, Kapan Berlaku?

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan penunjukan marketplace dalam pemungutan pajak masih dalam tahap akhir. Pemerintah menegaskan regulasi tersebut tengah difinalisasi bersamaan dengan persiapan implementasi di lapangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penyusunan regulasi, tetapi juga memastikan kesiapan menyeluruh sebelum kebijakan dijalankan.

“Untuk kebijakan ini, saat ini masih dalam tahap finalisasi regulasi sekaligus penyiapan implementasinya,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (27/3).

Ia menegaskan, perumusan kebijakan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek krusial. Mulai dari kesiapan sistem perpajakan, kesiapan pelaku usaha, hingga kemudahan dalam pelaksanaannya.

Selain itu, DJP juga terus menjalin koordinasi dengan para pelaku marketplace guna memastikan kesiapan teknis dan operasional.
“Koordinasi dengan para marketplace juga terus berjalan untuk memastikan kesiapan teknis dan operasional di lapangan,” katanya.

Meski demikian, DJP belum mengumumkan waktu pasti pemberlakuan kebijakan tersebut maupun jumlah marketplace yang akan ditunjuk. Pemerintah berkomitmen untuk menyampaikan informasi tersebut secara resmi setelah seluruh proses finalisasi rampung.

“Terkait kapan mulai diberlakukan dan berapa marketplace yang akan ditunjuk, nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah seluruh proses finalisasi selesai,” katanya.

Secara prinsip, Inge menegaskan kebijakan ini dirancang untuk menciptakan kesetaraan perlakuan usaha, mendorong kepatuhan perpajakan, sekaligus memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.

Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.

Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Namun, jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace. (ds)

Purbaya Siapkan Mutasi Ratusan Pegawai Perbendaharaan ke Kantor Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan penataan ulang sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan dengan memindahkan sebagian pegawai dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini dipertimbangkan karena adanya ketimpangan kebutuhan pegawai antarunit. DJP disebut masih kekurangan tenaga, sementara DJPb justru memiliki kelebihan pegawai.

Purbaya menilai, mutasi lintas direktorat jenderal menjadi solusi yang lebih efisien dibandingkan membuka rekrutmen baru.

“Daripada rekrut baru, kita switch aja sebagian orang dari tempatnya pak Prima (Dirjen Perbendaharaan) ke Pajak,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (27/3).

Ia mengungkapkan, jumlah pegawai yang berpotensi dipindahkan berkisar antara 200 hingga 300 orang. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan menambah beban anggaran negara karena tidak melibatkan perekrutan pegawai baru.

“Kan bukan pegawai baru. Dan beban saya jadi gak bertambah. Jadi saya meningkatkan fungsi DJP tanpa meningkatkan beban anggaran terlalu signifikan,” katanya.

Dari sisi kompetensi, pegawai DJPb dinilai memiliki dasar yang kuat, terutama di bidang keuangan. Dengan latar belakang pendidikan yang umumnya sarjana dan pengalaman kerja yang memadai, mereka diyakini dapat beradaptasi dengan cepat di lingkungan DJP, bahkan hanya dalam waktu pelatihan singkat.

“Saya pikir dilatih pajak seminggu dua minggu sudah cukup untuk mereka bisa menjalankan apa yang diperlukan pajak,” imbuh Purbaya.

Namun demikian, rencana ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Purbaya mengakui adanya resistensi dari internal DJP terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai penolakan ini mencerminkan masih adanya ego sektoral di dalam organisasi.

Meski menghadapi tantangan, Purbaya menegaskan akan tetap melanjutkan kebijakan tersebut. Ia menilai optimalisasi pegawai yang sudah ada jauh lebih rasional dibandingkan menambah jumlah aparatur baru, yang justru berpotensi meningkatkan beban belanja negara. (ds)

IKPI akan Gelar Halal Bihalal 1447 H, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi dengan Keluarga dan Mitra

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni dan Olahraga Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rusmadi, menegaskan bahwa Halal Bihalal 1447 Hijriah akan menjadi momentum penting untuk memperkuat silaturahmi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Hal tersebut disampaikannya dalam kick off meeting Halal Bihalal IKPI yang digelar pada Kamis (26/3/2026).

“Melalui Halal Bihalal ini, kami ingin membangun kebersamaan yang lebih kuat, tidak hanya antar konsultan pajak, tetapi juga dengan mitra strategis dan keluarga besar IKPI,” ujar Rusmadi.

Kick off meeting tersebut menjadi langkah awal persiapan kegiatan Halal Bihalal IKPI 1447 H yang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026 di Aula Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Slipi, Jakarta Barat, pukul 16.00 WIB hingga selesai. Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, bersama jajaran pengurus pusat dan panitia pelaksana.

Dalam forum tersebut, berbagai konsep awal kegiatan mulai dibahas, termasuk tema yang diusung tahun ini, yakni “Satu Hati dalam Silaturahmi, Satu Langkah dalam Kolaborasi.” Tema tersebut dinilai relevan dengan semangat IKPI dalam memperkuat sinergi di tengah dinamika sektor perpajakan.

Rusmadi juga menegaskan bahwa Halal Bihalal ini bukan dikhususkan untuk yang beragama muslim saja, tetapi kegiatan ini terbuka untuk semua kepercayaan yang dianut oleh anggota dan keluarga anggota IKPI.

“Meskipun saat ini seluruh anggota masih sibuk dengan pelaporan SPT Tahunan, saya berharap semuanya bisa berpartisipasi aktif pada kegiatan ini, baik secara luring maupun daring,” kata Rusmadi.

Sementara itu, Ketua panitia Halal Bihalal IKPI 1447 H, M. Naufal, menjelaskan bahwa rangkaian acara masih dalam tahap pematangan. Namun, sejumlah agenda telah diusulkan untuk mengisi kegiatan, seperti siraman rohani, pertunjukan hiburan dan kesenian, serta sesi ramah tamah dan silaturahmi.

“Konsepnya kami buat seimbang antara nuansa religius, hiburan, dan interaksi antar peserta, sehingga acara ini bisa dinikmati oleh seluruh undangan,” ujar M. Naufal, Jumat (27/3/2026).

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tahun ini dirancang lebih inklusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain mengundang anggota IKPI, panitia juga akan melibatkan mitra kerja seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), serta asosiasi mitra lainnya.

Naufal menegaskan, salah satu hal baru yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah rencana pelibatan keluarga atau pasangan konsultan pajak dalam acara Halal Bihalal. Langkah ini diharapkan dapat mempererat hubungan tidak hanya secara profesional, tetapi juga secara personal.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam kesempatan yang sama turut memberikan arahan agar kegiatan ini dapat menjadi ajang strategis untuk memperkuat soliditas organisasi sekaligus meningkatkan hubungan baik dengan para pemangku kepentingan.

Panitia menilai, melalui perencanaan yang matang sejak tahap awal, Halal Bihalal IKPI 1447 H diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh peserta. (bl)

en_US