Anggota IKPI Surakarta Raih Anugerah Perempuan Inspirasi Indonesia 2025

IKPI, Surakarta: Umatun Markhumah, anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta, resmi menerima Anugerah Perempuan Inspirasi Indonesia 2025 dari Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI). Penghargaan ini diberikan kepada perempuan yang dinilai memiliki kontribusi besar dalam bidang profesional, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dalam sambutannya, Umatun menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi pengingat bahwa perempuan dapat memainkan banyak peran sekaligus. “Perempuan harus tangguh, tapi tetap lembut di hati. Kita bisa berkarier tanpa melupakan keluarga. Keduanya bisa berjalan bersama,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Perjalanan Panjang yang Menguatkan

Lahir di Palembang dan besar di Sragen serta Solo, Umatun tumbuh dalam keterbatasan. Uang saku lima ribu seminggu dan perjalanan pendidikan yang tidak mulus tidak membuatnya patah semangat. Meski gagal masuk perguruan tinggi negeri, ia melanjutkan Diploma 1 Komputer Akuntansi di PPTI UNS sambil bekerja penuh waktu.

“Saya terbiasa berjuang dari keterbatasan. Hidup sederhana itu bukan kelemahan, tapi pembentuk karakter,” kenangnya.

Di tengah kesibukan kuliah dan pekerjaan, ia menyelesaikan studi dalam kondisi hamil besar. “Sabtu saya wisuda, Kamis melahirkan. Bayarnya satu, tapi dapat dua yang diwisuda,” tuturnya.

Membangun Karier dari Nol

Setelah kembali bekerja usai mengurus anak pertama, Umatun mendirikan Umara Tax Consulting, yang kini berkembang sebagai kantor konsultan pajak profesional di Surakarta. Ia tercatat sebagai perempuan pertama dan termuda yang menjadi anggota IKPI Surakarta pada 2014.

Dedikasinya di bidang perpajakan berlanjut ketika ia dilantik sebagai advokat oleh IKADIN akhir Oktober 2025. “Ilmu yang diperjuangkan tidak boleh sia-sia. Saya ingin profesi ini memberi manfaat bagi negara dan masyarakat,” tegasnya.

Selain menjadi konsultan pajak dan advokat, Umatun aktif mengajar di Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA) dan menjabat sebagai Ketua Tax Center UMUKA. Ia juga memegang berbagai posisi strategis di IPEMI, PPLIPI, PERTAPSI, KADIN Surakarta, APINDO, hingga HIPMI.

Di balik kesibukannya, Umatun adalah ibu dari empat penghafal Al-Qur’an. Ia menegaskan bahwa pendidikan karakter selalu menjadi prioritas.

“Anak-anak saya dididik untuk mandiri dan hormat pada orang tua. Yang paling penting adalah adab. Mereka meniru apa yang kita lakukan, bukan apa yang kita perintahkan,” ujarnya.

Adaptif di Era Digital dan AI

Saat ini Umatun tengah menempuh studi S3 Akuntansi di Universitas Sebelas Maret (UNS) dan memanfaatkan teknologi serta AI dalam riset dan pekerjaan akademik.

“AI itu bukan ancaman. Kalau kita jadikan alat bantu, kita bisa maju lebih cepat. Yang tertinggal bukan karena tidak mampu, tapi karena tidak mau belajar,” katanya.

Penghargaan dari IPEMI ini menjadi bukti bahwa kerja keras Umatun Markhumah mendapat pengakuan luas. Dengan perannya sebagai profesional, akademisi, pemimpin organisasi, advokat, dan ibu, ia menjadi panutan perempuan Indonesia yang ingin berkembang tanpa meninggalkan nilai keluarga.

“Kalau bisa menebar kebaikan, kenapa tidak?” tutupnya.

Penghargaan ini sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu tokoh perempuan berpengaruh di Surakarta yang mampu menerjemahkan keteguhan, kelembutan, dan pengabdian dalam satu langkah yang selaras. (bl)

Ketua IFA Indonesia Tekankan Kesiapan RI Hadapi Perubahan Cepat Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Ketua IFA Indonesia sekaligus Ketua IFA Regional Asia Pacific, Ichwan Sukardi, menegaskan bahwa Indonesia harus berada di garis terdepan dalam merespons perkembangan perpajakan internasional yang berubah sangat cepat. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam The 13th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang diselenggarakan di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ichwan menekankan bahwa Indonesia tengah memasuki fase penting dalam menghadapi implementasi Pillar 1 dan Pillar 2 di berbagai yurisdiksi.

(Foto: Istimewa)

“Kita semua harus siap dan aktif mengamati lanskap perpajakan internasional yang terus berubah secara cepat. IFA Indonesia berupaya memberikan perspektif komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Narasumber dari Indonesia dan Mancanegara

Dikatakan Ichwan, Seminar internasional tahunan IFA kali ini menghadirkan 18 narasumber berkaliber tinggi, baik dari regulator, praktisi global, akademisi, hingga konsultan pajak internasional. Para narasumber tersebut membawakan topik-topik yang menjadi sorotan dunia perpajakan global, antara lain:
• Pengembangan Pilar 2 dan dampaknya terhadap wajib pajak
• Isu-isu strategis transfer pricing dan kebijakan domestic law
• Global anti-avoidance measures
• Implikasi perpajakan atas cross-border mergers and acquisitions
• Principal Purpose Test, OECD Model Commentary 2025, serta putusan-putusan pengadilan terkini terkait pajak internasional

(Foto: Istimewa)

Menurutnya, kehadiran mereka menjadi bukti kuat bahwa Indonesia semakin diperhitungkan sebagai pusat diskusi perpajakan internasional di kawasan Asia Pasifik.

Acara ini juga mendapat dukungan kuat dari komunitas perpajakan internasional. Direktur Perpajakan Internasional, Kementerian Keuangan, Dr. Mekar Satria Utama, membuka acara dengan menegaskan fokus Indonesia pada Pillar 1, Pillar 2, dan Transfer Pricing, serta menyebut komitmen Indonesia yang sudah diwujudkan melalui PMK No. 136/2024 terkait penerapan Pilar 2.

Sementara itu, President IFA Global, Natalia Quiñones, memberikan perspektif global mengenai posisi Indonesia dalam OECD Inclusive Framework. Ia juga mendorong partisipasi aktif anggota IFA Indonesia di IFA Congress Tokyo (regional) dan Melbourne (global) pada tahun depan.

Peran Strategis IFA Indonesia

Dalam forum tersebut, Ichwan menegaskan bahwa reformasi pajak global tidak hanya memengaruhi yurisdiksi besar, tetapi juga berimplikasi langsung pada kebijakan domestik Indonesia.

“IFA Indonesia berkomitmen menjadi ruang dialog inklusif bagi regulator, pelaku usaha, akademisi, dan praktisi pajak internasional untuk bersama-sama memahami perubahan global dan merumuskan langkah terbaik bagi Indonesia,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Sekadar informasi, seminar ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dan ditutup dengan panel diskusi mengenai isu-isu paling mutakhir, termasuk Principal Purpose Test, anti-avoidance rules, dan analisis berbagai putusan pengadilan pajak internasional yang menjadi rujukan banyak negara.

Dengan rangkaian diskusi mendalam tersebut, IFA Indonesia kembali mengukuhkan dirinya sebagai salah satu forum paling kredibel dalam memperkuat pemahaman dan kesiapan Indonesia menghadapi transformasi perpajakan global yang semakin kompleks. (bl)

Di Sekretariat Mahkamah Agung, IKPI Perjuangkan Hak Anggota Tetap Bisa Beracara di Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan komitmen organisasi untuk memperjuangkan hak para anggotanya agar tetap dapat beracara di lingkungan Pengadilan Pajak selama masa transisi pengalihan kewenangan ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini disampaikan dalam audiensi strategis antara jajaran Pengurus Pusat IKPI dan MA di Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Audiensi tersebut digelar untuk menyampaikan masukan terkait pengaturan kuasa hukum di Pengadilan Pajak, menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menetapkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan sepenuhnya ke MA paling lambat 31 Desember 2026.

Dalam pertemuan ini, delegasi IKPI diterima langsung oleh dua hakim yustisial dari Direktorat Jenderal Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dr. Ayi Solehudin, S.H., M.H. dan Agus Abdur Rahman, S.H., M.H.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa masa transisi tidak boleh mengurangi hak konsultan pajak untuk mendampingi wajib pajak dalam proses sengketa.

“IKPI hadir untuk memastikan bahwa hak anggota kami untuk beracara di Pengadilan Pajak tetap terjamin. Perubahan tata kelola tidak boleh mematikan peran konsultan pajak yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membantu wajib pajak memperjuangkan keadilan,” ujar Vaudy.

Menurutnya, konsultan pajak memiliki kompetensi profesional yang telah terbukti melalui sertifikasi, pendidikan berkelanjutan, serta pengalaman panjang dalam penyelesaian sengketa perpajakan.

“Kami berharap MA dapat mempertimbangkan kepentingan wajib pajak, karena keberadaan konsultan pajak bukan hanya untuk kepentingan profesi, tetapi juga demi menjaga kualitas proses peradilan pajak yang akuntabel dan berintegritas,” tambahnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sementara itu, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI, Robert Hutapea, menambahkan bahwa keberlanjutan hak beracara anggota bukan hanya soal status profesi, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap ribuan wajib pajak yang selama ini dilayani oleh konsultan pajak.

“Kami menerima banyak masukan dari anggota di seluruh Indonesia. Mereka khawatir tidak dapat mendampingi wajib pajak jika aturan baru tidak mengakomodasi keberadaan konsultan pajak. Ini bukan hanya soal profesi, tetapi soal kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujar Robert.

Ia menekankan bahwa IKPI siap berkolaborasi dengan MA untuk menyusun standar dan mekanisme yang diperlukan agar kualitas dan etika profesi tetap terjaga.

“Departemen Keanggotaan dan Etik mendukung penuh setiap upaya harmonisasi aturan. Kami siap memastikan bahwa anggota IKPI tetap memenuhi standar etik dan kompetensi yang dibutuhkan oleh MA,” tegasnya.

IKPI menilai konsistensi pengaturan kuasa hukum selama masa transisi sangat penting agar proses sengketa pajak yang sedang berjalan tidak terdampak dan wajib pajak tetap mendapatkan pendampingan yang layak.

Audiensi di Sekretariat MA ini menjadi langkah awal dari rangkaian dialog IKPI dengan Mahkamah Agung. Organisasi konsultan pajak terbesar di Indonesia itu berharap masukan yang disampaikan akan menjadi pertimbangan penting dalam proses penyusunan pengaturan baru kuasa hukum di Pengadilan Pajak. (bl)

IKPI Audiensi dengan Mahkamah Agung, Sampaikan Usulan Sehubungan Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld bersama jajaran Pengurus Pusat melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung RI di Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Pertemuan ini menjadi agenda strategis IKPI untuk menyampaikan masukan terkait pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, termasuk yang dibahas mengenai pengaturan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak seiring perubahan kewenangan akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya 31 Desember 2026. IKPI menilai transisi ini penting untuk memastikan keberlanjutan kualitas perwakilan hukum bagi wajib pajak dalam proses sengketa pajak .

(Foto: Deprtemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Tekankan Perlunya Pengaturan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

Dalam audiensi, Vaudy bersama jajaran Pengurus Pusat IKPI menegaskan bahwa wajib pajak harus mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum yang memiliki kompetensi khusus di bidang perpajakan setelah Pengadilan Pajak di bawah satu atap dengan Mahkamah Agung.

“Pengadilan Pajak adalah garda terakhir penegakan kepastian hukum perpajakan dan hal Wajib Pajak.
Karena itu, wajib pajak harus didampingi oleh kuasa hukum yang benar-benar memahami hukum dan perpajakan secara komprehensif,” ujar Vaudy.

(Foto: Deprtemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI menyampaikan bahwa Konsultan Pajak merupakan profesi yang melalui jalur sertifikasi, pendidikan formal, serta kewajiban Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPL). Hal ini memastikan bahwa konsultan pajak juga memiliki keahlian teknis dan profesionalitas tinggi dalam menangani sengketa pajak .

IKPI juga menekankan bahwa penguatan kuasa hukum di Pengadilan Pajak akan berkontribusi pada iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum perpajakan.

Dasar Pengaturan Kuasa Hukum

Dalam paparannya, IKPI mengingatkan bahwa Pasal 34 UU Pengadilan Pajak mengatur tiga kelompok kuasa hukum:
1. Keluarga sedarah/semenda sampai derajat kedua.
2. Pegawai atau pengampu tanpa syarat khusus.
3. Kuasa hukum dari luar dua kelompok tersebut.

IKPI meminta agar dalam proses pembinaan ke depan, MA mempertimbangkan perlunya standar kompetensi khusus dan memahami hukum bagi kuasa hukum yang mendampingi wajib pajak, demi kualitas proses persidangan yang lebih efektif dan berkeadilan.

IKPI juga memaparkan praktik pada peradilan khusus lain seperti Peradilan Hubungan Industrial (PHI), sebagai perbandingan kerangka regulasi yang berlaku saat ini.

(Foto: Deprtemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Delegasi IKPI yang hadir dalam audiensi terdiri dari:
1. Ketua Umum – Vaudy Starworld
2. Wakil Sekretaris Umum – Novalina Magdalena
3. Ketua Departemen Humas – Jemmi Sutiono
4. Ketua Departemen Keanggotaan & Etika – Robert Hutapea
5. Ketua Departemen Hukum – Ratna Febrina
6. Ketua Departemen PPKF – Pino Siddharta
7. Ketua Departemen Advokasi & Bantuan Hukum Anggota – Andreas Budiman
8. Direktur Eksekutif – Asih Arianto

Mereka turut menyampaikan data organisasi, termasuk keberadaan 8.027 anggota IKPI per 30 November 2025, dengan 7.127 di antaranya telah berizin praktik dan terdaftar di PPPK, sebagaimana ditampilkan dalam dokumen resmi audiensi .

IKPI Siap Bersinergi dengan Mahkamah Agung

Menutup pertemuan, IKPI menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dengan Mahkamah Agung dalam mendukung pembinaan Pengadilan Pajak, baik dalam aspek kompetensi kuasa hukum, edukasi perpajakan, maupun penyusunan kebijakan pendukung.

“Kami siap berkolaborasi dengan Mahkamah Agung untuk memastikan Pengadilan Pajak menjadi lembaga peradilan yang semakin kuat, profesional, dan berkeadilan,” kata Vaudy. (bl)

Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK jadi Momentum Baru Perkuat Sinergi Fiskal–Moneter

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi fiskal dan moneter. Ia menilai perubahan regulasi ini akan membuat arah kebijakan ekonomi nasional lebih selaras, responsif, dan efektif menghadapi tekanan global maupun domestik.

Berbicara dalam Financial Forum di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/12/2025), Purbaya menyatakan bahwa revisi UU P2SK akan memperkuat koordinasi antara BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan. Sambil berkelakar, ia menyebut perubahan pelaporan LPS dari Kemenkeu ke DPR membuat kementeriannya “rugi”.

Purbaya juga menyoroti pelebaran mandat Bank Indonesia sebagai salah satu poin paling signifikan. Jika selama ini BI hanya berfokus pada stabilitas nilai tukar dan inflasi, melalui revisi UU P2SK bank sentral akan didorong lebih aktif berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. “Aturan baru itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini sangat bagus sekali,” ujarnya.

Namun ia mengakui koordinasi antar-otoritas selama ini kerap kurang efektif karena masing-masing lembaga masih bekerja dalam batas sektornya sendiri. Menurutnya, pola diskusi di KSSK sering tidak cair karena OJK, BI, LPS, dan Kemenkeu hanya fokus pada wilayah kewenangan masing-masing.

Purbaya menegaskan bahwa revisi UU P2SK dapat membuat diskusi lintas otoritas lebih luwes, sehingga kebijakan fiskal dan moneter bisa lebih kompak. Ia menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak bisa hanya bertumpu pada kebijakan fiskal, karena sektor moneter juga memiliki peran penting dalam mendorong aktivitas swasta.

Ia juga menyebut revisi tersebut akan memperkuat koordinasi dengan BI. “Kalau sebelumnya mereka bilang itu daerah kami, sekarang jadi daerah kita juga. Kalau kebijakan Anda beda, pertumbuhan kita susah. Jadi itu tanggung jawab Anda juga,” katanya.

Purbaya memastikan revisi UU P2SK akan segera rampung. Dalam draf RUU yang telah diharmonisasi pada 1 Oktober 2025, peran BI diperluas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. DPR juga menambahkan ketentuan bahwa BI wajib menjalankan bauran kebijakan yang menciptakan lingkungan kondusif bagi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Pemerintah meyakini perubahan mandat dan koordinasi tersebut akan memperkuat sinergi fiskal–moneter sehingga kebijakan ekonomi dapat bergerak lebih selaras, stabil, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. (alf)

OJK Minta Komisi XI Pertimbangkan Insentif Pajak untuk Dorong Penguatan Pasar Modal

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong DPR RI, khususnya Komisi XI, untuk mempertimbangkan pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak guna memperkuat daya saing pasar modal Indonesia. Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam rapat bersama Komisi XI pada Rabu (3/12/2025).

Mahendra menilai insentif termasuk insentif pajak perlu menjadi bagian dari strategi besar penguatan pasar modal nasional. “Pimpinan dan anggota Komisi XI, mohon dapat mempertimbangkan pembahasan mengenai insentif yang diperlukan guna memperkuat pasar modal, termasuk insentif pajak,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menekankan bahwa penguatan pasar modal membutuhkan rangkaian insentif yang komprehensif, mulai dari biaya emisi hingga biaya pencatatan saham di bursa.

Menurut Inarno, penyesuaian terhadap annual listing fee dan initial listing fee bagi emiten perlu dipertimbangkan untuk mendukung peningkatan porsi kepemilikan publik (free float). “Itu diperlukan untuk mendukung peningkatan free float. Insentif untuk annual listing fee dan initial listing fee di bursa menjadi bagian dari usulan tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perlunya skema insentif pajak yang lebih variatif. Saat ini, emiten dengan free float minimal 40 persen berhak atas pengurangan 5 persen Pajak Penghasilan (PPh). Namun, menurut Inarno, insentif tunggal tersebut belum cukup menarik bagi banyak emiten.

“Yang penting adalah adanya usulan tiering tax free float. Saat ini insentifnya hanya satu tingkat. Kami mengusulkan skema bertingkat, misalnya mulai dari 25 persen bisa diberikan pengurangan 2–3 persen, atau bahkan insentif lebih besar dari 5 persen agar emiten semakin terdorong memperluas free float,” katanya.

Selain sisi insentif, Inarno menegaskan pentingnya memastikan kepatuhan emiten terhadap aturan free float. Ia menyebutkan, OJK mendorong penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Sanksinya dapat berupa denda, penurunan papan, suspensi, hingga delisting.

“Yang terakhir adalah kepatuhan, termasuk sanksi, denda, penurunan papan, suspensi, bahkan delisting jika ketentuan free float tidak dipenuhi,” ujarnya.

Usulan OJK ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan DPR RI untuk memperkuat struktur pasar modal, meningkatkan likuiditas, serta mendorong lebih banyak perusahaan membuka ruang kepemilikan publik yang lebih besar. (alf)

Kepala Kanwil DJP Riau Apresiasi Peran IKPI Sumbagteng Dorong Kepatuhan Wajib Pajak Jelang Akhir Tahun

IKPI, Pekanbaru: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau, Adriyanto Basuki, memberikan apresiasi tinggi kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah atas penyelenggaraan Seminar Perpajakan bertema “Persiapan Kertas Kerja PPh 21, PPh Unifikasi, PPN, SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan, Serta Antisipasi Timbulnya SP2DK Pemeriksaan Pajak” di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (3/12/2025).

Dalam sambutannya, Adriyanto menegaskan bahwa IKPI selama ini merupakan mitra strategis DJP dalam memperluas literasi perpajakan kepada masyarakat, terutama kepada para wajib pajak yang membutuhkan pendampingan teknis dalam pemenuhan kewajiban formal dan material.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh IKPI Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng). Karena IKPI selama ini sebagai mitra kami, partner kami dalam memberikan pemahaman-pemahaman tentang perpajakan,” ujarnya.

Menurutnya, menjelang akhir tahun seperti saat ini, kebutuhan wajib pajak akan edukasi perpajakan meningkat signifikan. Mulai dari penyusunan kertas kerja PPh 21, persiapan PPh Unifikasi, pemahaman PPN, hingga proses pelaporan SPT Tahunan baik Orang Pribadi maupun Badan.

“Di masa menjelang akhir tahun seperti ini, peranan teman-teman IKPI sangat tinggi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak,” tambahnya.

DJP Siap Bersinergi, Termasuk dalam Implementasi Coretax 2026

Adriyanto menegaskan bahwa DJP siap bekerja sama dan memberikan dukungan penuh terhadap berbagai inisiatif edukasi yang diselenggarakan IKPI, termasuk dalam masa transisi menuju penerapan sistem Coretax yang mulai diimplementasikan secara penuh tahun depan.

“Kami di Direktorat Jenderal Pajak siap membantu rekan-rekan IKPI dalam memberikan pemahaman. Terutama mengenai Coretax yang tahun depan sudah diimplementasikan,” tegasnya.

Ia berharap sinergi ini dapat menghasilkan wajib pajak yang semakin paham dan siap menghadapi perubahan sistem administrasi perpajakan.

Target Pelaporan SPT 2025 Berjalan Lancar

Adriyanto menyampaikan harapan agar semakin banyak wajib pajak yang memahami kewajiban perpajakan mereka sejak awal, sehingga pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada tahun 2026 dapat berjalan lebih lancar.

“Harapannya semakin banyak orang yang memahami, sehingga pelaksanaan pelaporan SPT Tahun 2025 nantinya bisa lebih lancar. Dan tentu saja di situ ada peran serta rekan-rekan IKPI,” ujarnya.

Seminar ini menjadi salah satu program edukasi yang terus digencarkan IKPI sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas kepatuhan dan pemahaman perpajakan di wilayah Sumatera Bagian Tengah. (bl)

Konsultan Pajak Era Digitalisasi: Menyambut Era Baru di Dunia Perpajakan

IKPI, Jakarta: Dinamika perpajakan di Indonesia terus bergerak seiring perubahan zaman. Dari reformasi sistem administrasi hingga pembaruan regulasi, semua diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pajak yang lebih modern, efisien, dan transparan. Di tengah perubahan besar ini, ada satu profesi yang ikut mengalami transformasi mendasarkonsultan pajak.

Sebagai bagian penting dari ekosistem perpajakan, konsultan pajak memegang peran strategis sebagai penyeimbang antara negara dan wajib pajak. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai penerjemah regulasi, tetapi juga sebagai mitra profesional yang membantu wajib pajak memenuhi hak dan kewajibannya secara benar dan sesuai aturan. Dalam konteks inilah, profesi konsultan pajak dituntut untuk selalu adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan kebijakan yang terus bergulir.

Berangkat dari kesadaran akan pentingnya peran tersebut, empat konsultan pajak muda yang juga merupakan anggota Ikatan Konsultan Pakak Indonesia (IKPI) Andreas Budiman, Tintje Beby, Reni, dan Ratri Widiyanti menghadirkan sebuah karya yang relevan dengan zaman berjudul “Konsultan Pajak Era Digitalisasi.” Buku ini menjadi refleksi sekaligus panduan praktis bagi generasi baru konsultan pajak untuk memahami, menyesuaikan diri, dan tumbuh di tengah derasnya arus digitalisasi yang mengubah wajah dunia perpajakan.

Ide penyusunan buku ini bermula dari keinginan para penulis untuk memberikan pandangan segar tentang profesi konsultan pajak di era modern. Mereka melihat bahwa banyak konsultan muda, terutama dari kalangan Gen Z, memiliki semangat dan kemampuan tinggi, namun sering kali belum memiliki arah yang jelas dalam menapaki karier profesional di bidang perpajakan.

Buku ini kemudian hadir sebagai pegangan awal bukan hanya untuk memahami pekerjaan konsultan pajak, tetapi juga untuk menanamkan mindset bahwa profesi ini kini telah masuk ke babak baru yang sarat tantangan dan peluang digital.

Dengan bahasa yang lugas dan narasi yang mudah dicerna, para penulis menguraikan bagaimana transformasi teknologi telah memengaruhi cara kerja konsultan pajak. Sistem digital yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, seperti Coretax, e-Faktur, dan sistem pelaporan daring lainnya, telah mengubah proses pelayanan, kepatuhan, dan pelaporan pajak secara drastis. Bagi konsultan pajak, kondisi ini menuntut peningkatan kemampuan analisis data, pemahaman terhadap sistem digital, serta kemampuan beradaptasi dengan perangkat teknologi yang menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari.

Menariknya, buku ini tidak hanya berbicara soal teori atau prosedur teknis, tetapi juga mengulas sisi personal dan profesional seorang konsultan pajak. Dalam bab-bab akhir, para penulis menjelaskan bagaimana membangun reputasi di dunia profesional, cara menjaga etika dan integritas di tengah tekanan pekerjaan, serta pentingnya terus memperbarui pengetahuan melalui pelatihan dan sertifikasi. Ada pula pembahasan mendalam tentang bagaimana konsultan pajak dapat mengembangkan layanan berbasis digital seperti pemanfaatan cloud accounting, AI-based tax analytics, dan konsultasi daring agar tetap relevan di tengah persaingan yang semakin ketat.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam sambutannya pada buku ini menegaskan bahwa dunia perpajakan kini sedang memasuki fase baru yang menuntut kesiapan dan keterbukaan terhadap inovasi. Ia mengatakan, “Konsultan pajak harus siap menghadapi kemajuan teknologi. Dunia perpajakan akan terus berkembang, dan kita tidak boleh tertinggal.”

Menurutnya, kehadiran buku ini bukan sekadar literatur tambahan, melainkan sumber inspirasi bagi anggota IKPI dan calon konsultan pajak muda untuk terus berkembang mengikuti arah perubahan zaman.

Lebih jauh, Vaudy juga menilai bahwa karya ini menjadi bukti nyata kontribusi generasi muda dalam memperkuat profesi konsultan pajak. Di tengah tantangan digitalisasi dan meningkatnya ekspektasi publik terhadap profesionalisme di bidang pajak, buku ini mampu menghadirkan perspektif yang menyejukkan bahwa adaptasi bukanlah ancaman, melainkan kesempatan untuk tumbuh lebih kuat.

Membaca “Konsultan Pajak Era Digitalisasi” seakan membuka wawasan baru tentang bagaimana profesi ini bergerak menuju masa depan. Buku ini menekankan bahwa keberhasilan konsultan pajak di era digital bukan hanya diukur dari seberapa luas pengetahuannya tentang regulasi, tetapi juga dari kemampuannya memanfaatkan teknologi sebagai alat bantu analisis, komunikasi, dan inovasi layanan. Konsultan pajak dituntut untuk berpikir strategis, bukan hanya administratif; untuk menjadi mitra solusi, bukan sekadar penyusun laporan pajak.

Pada akhirnya, buku ini menjadi pengingat bahwa perubahan adalah hal yang pasti, dan setiap profesi harus menyesuaikan diri agar tetap relevan. Bagi para konsultan pajak, digitalisasi bukan sekadar tuntutan zaman, melainkan peluang besar untuk meningkatkan efisiensi, memperluas jangkauan layanan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi mereka.

Buku ini tidak hanya memperkaya literatur perpajakan Indonesia, tetapi juga menjadi simbol semangat baru semangat untuk terus belajar, berinovasi, dan beradaptasi dalam menghadapi era baru dunia perpajakan yang semakin digital. (bl)

Rosan Roeslani Minta Insentif Pajak untuk Danantara, Bahas Skema Penyelesaian Utang KCJB dengan Menkeu

IKPI, Jakarta: CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta dukungan fiskal berupa insentif perpajakan bagi pengembangan Danantara. Pertemuan berlangsung sekitar satu setengah jam di Kementerian Keuangan, Rabu (3/12/2025).

Rosan mengatakan bahwa permintaan tersebut telah ia sampaikan secara langsung dan mendapat respons positif dari Purbaya. “Memang kita diskusikan, bagaimana pengembangan Danantara ini, dukungan dari segi fiskal dan perpajakannya seperti apa dari Kementerian Keuangan, dan beliau sangat terbuka,” ujarnya usai pertemuan.

Menurut Rosan, tindak lanjut pembahasan akan dilakukan melalui tim kerja bersama yang beranggotakan perwakilan Danantara dan Kemenkeu. Tim ini akan merinci opsi dukungan fiskal yang dapat memperkuat posisi Danantara sebagai lembaga pengelola investasi nasional. “(Pembicaraan) akan dilanjutkan lagi oleh tim kerja yang akan membahas beberapa hal yang tadi sudah kita diskusikan. Intinya sangat-sangat positif,” kata Rosan.

Selain isu insentif pajak, keduanya juga membahas skema terbaik dalam penyelesaian utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) Whoosh sebelum pembahasan dibawa ke konsorsium perusahaan finansial Tiongkok yang dikoordinasikan China Development Bank (CDB). “Kita mendiskusikan beberapa hal, bagaimana di antaranya kita bersama-sama untuk penyelesaian KCIC. Whoosh kita diskusikan, karena kita di dalamnya harus sama,” jelas Rosan.

Pertemuan ini berlangsung setelah Rosan memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 Danantara kepada Komisi XI DPR RI. Dalam pemaparan tersebut, ia menegaskan bahwa Danantara Investment Management (DIM) telah menyiapkan peta jalan investasi 2026 untuk menjalankan mandat ganda: mencetak imbal hasil berkelanjutan sekaligus memberikan dampak ekonomi nasional.

“Mandat kami jelas: menghadirkan imbal hasil yang sehat bagi negara, sambil memastikan setiap investasi memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia dan mendorong transformasi nasional,” ujar Rosan dalam keterangannya. (alf)

Kenapa PB1 Hilang dari Struk Restoran? Ini Penjelasan Lengkapnya

IKPI, Jakarta: Warga Jakarta belakangan mulai memperhatikan hilangnya kode “PB1” pada struk pembayaran restoran. Kode yang selama ini dikenal sebagai Pajak Restoran tersebut ternyata memang mengalami perubahan mengikuti ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan skema pemungutan pajak daerah. Pajak Restoran (PB1) yang sebelumnya tercantum di struk kini digantikan oleh Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan jenis pajak daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan serta pelaporan.

PBJT Makanan dan Minuman, Apa Bedanya dengan PB1?

Meski namanya berubah, substansi pajaknya tetap sama: dikenakan atas konsumsi makanan dan minuman. Bedanya, PBJT kini menjadi bagian dari kategori pajak daerah yang lebih seragam secara nasional sesuai UU HKPD.

PBJT Makanan dan Minuman dikenakan atas layanan yang disediakan oleh:

• Restoran, rumah makan, dan kafe yang menyediakan fasilitas makan di tempat.

• Penyedia jasa boga (catering) yang menangani pengolahan hingga penyajian makanan, termasuk jika disajikan di lokasi lain dari tempat produksi.

Dengan skema ini, kode PB1 pada struk resmi berganti menjadi komponen PBJT sesuai ketentuan baru Bapenda DKI Jakarta.

Siapa yang Tidak Kena PBJT?

Tidak semua usaha dikenai PBJT. Beberapa yang dikecualikan antara lain:

• Pelaku usaha dengan peredaran usaha di bawah Rp42 juta per bulan, kecuali kegiatan insidental.

• Toko swalayan yang tidak menjadikan makanan dan minuman sebagai produk utama.

• Pabrik makanan dan minuman yang berfokus pada proses produksi.

• Lounge bandara yang kegiatan utamanya bukan menjual makanan dan minuman.

Untuk Apa Pajak Ini Dipungut?

Baik PB1 maupun PBJT memiliki tujuan yang sama: menopang pembangunan daerah. Penerimaan pajak digunakan untuk:

• perbaikan jalan,

• pembangunan taman kota,

• penyediaan fasilitas umum,

• serta peningkatan layanan publik lainnya.

Bapenda DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta struk pembayaran resmi, baik di restoran maupun saat memesan makanan secara daring. Pencantuman komponen pajak dalam struk menjadi elemen penting dalam memastikan transparansi dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.

Dengan penyesuaian ini, hilangnya PB1 dari struk restoran kini bukan lagi misteri melainkan bagian dari harmonisasi kebijakan pajak daerah sesuai aturan baru. (alf)

en_US