Komunitas Tenis & Padel IKPI Jabodetabek Siap Jadi Mesin Branding dan Jaringan Organisasi

IKPI, Jakarta: Komunitas Tenis & Padel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Jabodetabek resmi terbentuk dan langsung mengusung misi besar untuk menjadikan olahraga sebagai sarana membangun citra organisasi, memperluas jejaring, dan mempererat solidaritas antaranggota.

Koordinator komunitas, Dicky Darmawi, menyebut lahirnya komunitas ini merupakan langkah progresif yang sejalan dengan amanat Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld untuk membawa aktivitas organisasi masuk ke ruang publik, tidak hanya bergerak di ranah profesi dan keilmuan.

“Komunitas ini bukan hanya wadah olahraga. Ini adalah platform strategis untuk membangun relasi, memperkuat branding organisasi, dan menjadi pintu gerbang bagi masyarakat untuk mengenal IKPI,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Sport untuk Networking

Dicky menjelaskan, komunitas akan rutin mengadakan latihan bersama anggota, hingga mabar (main bareng) dengan Kanwil dan KPP. Bahkan, jika dukungan sponsor memungkinkan, pihaknya akan menggagas “IKPI Open Invitational”, yakni turnamen tenis atau padel yang mengundang komunitas olahraga dari berbagai korporasi, kedutaan besar, instansi pemerintah, hingga organisasi masyarakat.

“Bayangkan turnamen yang mempertemukan para profesional lintas sektor, networking terbentuk dengan sendirinya, sementara brand IKPI makin terlihat,” katanya.

Sebagai bagian dari strategi komunikasi, seluruh kegiatan komunitas akan diangkat melalui media sosial seperti Instagram, LinkedIn, hingga WhatsApp Channel. Selain itu, seluruh anggota akan menggunakan atribut resmi seperti jersey, topi, dan perlengkapan dengan logo IKPI yang menonjol.

“Jika kita aktif dan tampil di ruang publik, orang akan melihat IKPI bukan organisasi kaku, tetapi modern, sehat, dan bersahabat,” tambah Dicky.

Komunitas ini juga akan bersinergi dengan program sosial dan edukatif organisasi, mulai dari sosialisasi perpajakan, donor darah, hingga rencana Charity Match untuk penggalangan dana sosial.

“Kegiatan olahraga ini harus punya dampak. Tidak hanya untuk kebugaran, tapi juga memberi manfaat bagi anggota dan masyarakat,” ucapnya.

Dengan strategi tersebut, Dicky optimistis Komunitas Tenis & Padel IKPI Jabodetabek akan menjadi wajah baru organisasi di mata publik aktif, kolaboratif, dan mudah didekati.

“Komunitas sudah terbentuk, semangat sudah menyala. Sekarang kita jalankan bersama dan jadikan ini ruang kebersamaan yang membawa nama baik IKPI semakin luas,” ujarnya. (bl)

IKPI Sidoarjo Siapkan Sosialisasi Coretax SPT Tahunan, Gandeng Kanwil DJP Jatim II

IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo bergerak cepat menyongsong musim pelaporan SPT Tahunan 2025. Dipimpin Ketua IKPI Sidoarjo, Budi Tjiptono, sejumlah pengurus melakukan silaturahmi ke Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur II pada Senin (10/11/2025).

Pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan Training of Trainers (ToT) dan sosialisasi penggunaan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) dan Badan. Program ini ditujukan bagi para anggota IKPI Sidoarjo agar lebih siap mendampingi wajib pajak menghadapi implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang kini semakin menyeluruh.

“IKPI Sidoarjo ingin memastikan seluruh anggota memahami prosedur pelaporan SPT Tahunan dengan sistem baru. Semakin siap konsultan, semakin mudah wajib pajak memenuhi hak dan kewajibannya,” ujar Budi Tjiptono.

Rencana akan digelar 27 November di Kanwil DJP Jatim II

Berdasarkan hasil koordinasi, ToT akan dilaksanakan pada:

• Tanggal: 27 November 2025

• Tempat: Aula Lantai 4 Kanwil DJP Jawa Timur II

• Waktu: 08.00 – 17.00 WIB

• Materi: Tata cara pelaporan SPT Tahunan WPOP dan Badan melalui Coretax

• Peserta: 40 orang, boleh didampingi pendamping, dengan syarat menyerahkan NIK serta NPWP perusahaan

Budi menegaskan, sinergi antara DJP dan komunitas konsultan pajak penting untuk memastikan implementasi Coretax berjalan mulus di lapangan.

“Kami ingin anggota IKPI berada di garda depan dalam edukasi pajak. Dengan pelatihan ini, konsultan tidak hanya paham aturan, tetapi juga mampu mengedukasi pelaku usaha dan masyarakat secara benar,” katanya.

Dengan langkah ini, IKPI Sidoarjo berharap tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Timur semakin meningkat, sekaligus mengurangi kendala teknis ketika pelaporan SPT dimulai awal tahun depan. (bl)

Brasil Bebaskan Pajak Penghasilan untuk Jutaan Warga Kelas Menengah

IKPI, Jakarta: Brasil resmi membebaskan jutaan warga kelas menengah dari kewajiban membayar pajak penghasilan. Kebijakan bersejarah ini mulai berlaku setelah Senat menyetujui rancangan undang-undang (RUU) reformasi pajak pada Rabu (5/11/2025). Langkah ini disebut sebagai kemenangan besar pemerintah Presiden Luiz Inácio Lula da Silva dalam mendorong keadilan sosial lewat sistem perpajakan.

Melalui RUU tersebut, ambang batas penghasilan bebas pajak dinaikkan menjadi 5.000 real Brasil per bulan (sekitar Rp15,5 juta), jauh lebih tinggi dari batas lama, yakni 3.036 real (Rp9,4 juta). Kebijakan ini diperkirakan akan membebaskan sekitar 16 juta pekerja kelas menengah dari kewajiban membayar pajak mulai 2026.

Tak hanya itu, pekerja yang berpenghasilan 5.000 hingga 7.350 real per bulan (Rp15,5 juta–Rp22,9 juta) juga akan menikmati penurunan tarif pajak. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diarahkan untuk memperkuat daya beli keluarga dan mengurangi tekanan ekonomi pada masyarakat kelas menengah yang selama ini dianggap menanggung porsi pajak paling besar.

“Inisiatif ini dirancang untuk meringankan beban pajak keluarga kelas menengah dan mendukung inklusi sosial,” ujar Menteri Keuangan Brasil, Fernando Haddad, dikutip Bloomberg.

Beban Pajak Dialihkan ke Kaum Berpenghasilan Tinggi

Untuk menutup potensi penurunan penerimaan negara, pemerintah memperkenalkan pajak minimum progresif baru bagi individu dengan penghasilan lebih dari 600.000 real per tahun (sekitar Rp1,8 miliar). Kebijakan ini menargetkan sekitar 140 ribu orang kaya di Brasil, atau hanya segelintir populasi dengan pendapatan tertinggi.

Selain itu, Brasil akan mulai mengenakan pajak 10% atas dividen yang diterima pemegang saham, baik warga lokal maupun asing, mulai Januari 2026. Selama puluhan tahun, dividen di Brasil tidak tersentuh pajak, membuatnya menjadi salah satu negara yang paling ramah bagi investor berpenghasilan tinggi.

“Kebijakan ini mengalihkan beban pajak ke golongan super kaya dan merupakan langkah ke arah keadilan pajak,” kata Arthur Lira, pendukung RUU tersebut, dikutip Yahoo Finance.

Didorong Tekanan Publik, Disambut sebagai Kemenangan Keadilan Pajak

RUU ini melenggang mulus dalam pemungutan suara di Dewan Perwakilan dengan dukungan hampir bulat. Presiden Lula menyambutnya sebagai tonggak besar dalam upaya menata ulang sistem pajak yang selama puluhan tahun dianggap tidak berpihak pada masyarakat kecil.

Pemerintah memperkirakan sedikitnya 15 juta pekerja akan langsung merasakan manfaatnya.

Di berbagai kota, gerakan massa dan serikat buruh sebelumnya melakukan tekanan politik agar Senat mempercepat pengesahan RUU. Meski ada sebagian oposisi yang mencoba mengajukan perubahan, mayoritas publik mendukung langkah ini.

“Kebijakan ini menandai langkah pertama menuju redistribusi yang lebih adil dan mengurangi ketimpangan sosial,” ujar legislator Fernanda Melchionna, dikutip Global Times.

Keberhasilan reformasi pajak ini memperkuat posisi politik Presiden Lula yang sejak kampanye menjanjikan ekonomi yang lebih inklusif. Pemerintahannya diprediksi akan melanjutkan agenda reformasi lain yang menargetkan celah-celah perpajakan yang selama ini menguntungkan kelas atas.

Brasil kini disebut memasuki babak baru dalam sistem pajak: kelas menengah mendapat napas panjang, sementara kelompok super kaya mulai merasakan tekanan fiskal yang lebih besar. (alf)

Kolombia Batal Terapkan Pajak 1,5% Transaksi Digital, Pemerintah Kalah oleh Penolakan Industri

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kolombia resmi mundur dari rencana pengenaan pajak pemotongan 1,5% untuk seluruh pembayaran digital. Keputusan itu diumumkan Kementerian Keuangan pada Jumat (7/11/2025) setelah gelombang protes dari pelaku usaha, perbankan, hingga sektor fintech yang menilai aturan tersebut bisa memukul ekosistem ekonomi digital yang sedang tumbuh pesat.

Rencana pajak ini sebelumnya termuat dalam rancangan peraturan yang diajukan pada Oktober 2025. Aturannya akan mewajibkan pemotongan 1,5% setiap transaksi digital—mulai dari dompet elektronik, transfer antar bank, hingga pembayaran non-tunai lainnya.

“Kami ingin menciptakan kesetaraan perpajakan untuk seluruh metode pembayaran non-tunai,” kata perwakilan Kementerian Keuangan, dikutip dari Bloomberg, Senin (10/11/2025).

Industri Serempak Menolak

Penolakan muncul dari asosiasi bisnis, pelaku UMKM, hingga lembaga keuangan. Mereka menilai pajak tersebut justru akan menaikkan biaya transaksi, menekan margin keuntungan, dan menghambat adopsi pembayaran digital—yang selama ini menjadi strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada uang tunai.

“Pajak ini bisa menghambat revolusi pembayaran digital yang sedang kami bangun,” tegas Asobancaria, asosiasi perbankan Kolombia.

Sektor fintech juga angkat suara. Mereka memperingatkan rencana pajak ini dapat merusak sistem pembayaran instan Bre-B, inovasi bank sentral Kolombia yang baru diluncurkan untuk mempercepat transaksi elektronik di dalam negeri.

Bagi UMKM, potensi dampaknya terasa langsung. Banyak pemilik usaha khawatir pajak tambahan di setiap transaksi akan memaksa mereka menaikkan harga atau kembali ke pembayaran tunai. Hal ini dinilai kontraproduktif dengan agenda digitalisasi ekonomi yang sedang digenjot pemerintah.

Pemerintah Putar Arah

Menghadapi kritik bertubi-tubi, Kementerian Keuangan akhirnya menarik rem.

“Setelah mendengar masukan dari berbagai sektor, kami menyimpulkan kebijakan ini belum menjadi solusi yang tepat saat ini,” ujar Menteri Keuangan Kolombia dalam konferensi pers resmi.

Dengan keputusan itu, rancangan pajak dipastikan ditunda sekaligus dibatalkan. Pemerintah memilih fokus menyusun aturan perpajakan yang lebih seimbang, tidak menghambat inovasi digital, dan tetap menjaga kesehatan fiskal negara.

Langkah ini sekaligus memperlihatkan perubahan pendekatan pemerintah: bukan sekadar mengejar penerimaan, tetapi memastikan transformasi ekonomi digital tetap melaju tanpa beban tambahan. (alf)

IKPI Jakarta Pusat dan KPP Cempaka Putih Sepakati Sosialisasi Coretax Bersama

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat melakukan kunjungan silaturahmi ke KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih pada Kamis, (6/11/2025). Rombongan dipimpin Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, dan diterima langsung oleh Kepala KPP Cempaka Putih, Sofian, bersama jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut, KPP Cempaka Putih memaparkan kondisi terkini kepatuhan wajib pajak di era Coretax. Saat ini terdapat sekitar 23.000 wajib pajak terdaftar, namun baru sekitar tiga ribu yang tervalidasi di sistem baru tersebut. Untuk mempercepat adaptasi, KPP tengah merancang berbagai langkah sosialisasi dan pendampingan.

Melihat kebutuhan tersebut, IKPI Jakarta Pusat mengajukan inisiatif kolaborasi, di mana konsultan pajak bersertifikat turut terlibat dalam proses edukasi kepada wajib pajak. Kesepakatan awal pun tercapai, sosialisasi Coretax akan dilakukan bersama antara IKPI Jakarta Pusat dan tim KPP Cempaka Putih.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Suryani menyampaikan bahwa kolaborasi ini bukan hanya bentuk dukungan terhadap program DJP, tetapi juga bagian dari peran profesi konsultan pajak dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi sambutan hangat dari jajaran KPP Pratama Cempaka Putih. Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi, tetapi bentuk komitmen IKPI untuk terus hadir mendukung administrasi perpajakan di era Coretax. Banyak wajib pajak yang masih membutuhkan bimbingan teknis, dan di sinilah konsultan pajak berperan penting sebagai pendamping profesional yang terakreditasi,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Melalui kolaborasi ini, Suryani berharap program sosialisasi bisa dilakukan lebih masif dan tepat sasaran. Ketika wajib pajak merasa terbantu, paham kewajiban, serta nyaman dalam proses pelaporan, maka kepatuhan akan meningkat secara otomatis. Hal ini tentu berdampak positif bagi penerimaan negara dan iklim usaha yang lebih sehat.

“IKPI Jakarta Pusat siap membuka ruang kerja sama, berbagi pengetahuan, dan turun langsung ke lapangan bersama tim KPP Cempaka Putih. Kami ingin kehadiran konsultan pajak tidak hanya terlihat saat pelaporan, tetapi menjadi mitra strategis dalam edukasi, pendampingan, dan peningkatan literasi perpajakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sofian juga menyambut baik kesepakatan tersebut dan menyatakan bahwa jadwal serta teknis pelaksanaan akan segera disusun. Menurutnya, keterlibatan konsultan pajak dapat meningkatkan efektivitas sosialisasi dan membuat wajib pajak merasa lebih percaya diri menggunakan sistem Coretax.

Hadir dalam kegiatan:

Pengurus Daerah IKPI DKJ

• Hery Juwana

• Kosasih

Pengurus Cabang IKPI Jakarta Pusat

• Suryani – Ketua

• Maykel Susanto – Humas

• Edwin Setiadi – Humas

• Santoso Aliwarga – Sekretaris

• Rissiana – Bendahara

• Tara Kartika – Sie Keanggotaan

• Tri Muryani – Sie PPL

(bl)

Menkeu Sebut Tax Ratio Rendah Bikin APBN Bergantung Utang

IKPI, Jakarta: Rasio perpajakan Indonesia yang tidak pernah menembus 11% dalam lima tahun terakhir membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bergantung pada utang untuk menutup kebutuhan belanja. Kondisi ini dinilai mengurangi ruang fiskal dan menambah tantangan pengelolaan keuangan negara. Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang menjadi peta jalan peningkatan penerimaan negara.

Dalam beleid tersebut dituliskan bahwa tax ratio yang rendah mencerminkan potensi penerimaan perpajakan belum tergarap optimal. Data Kementerian Keuangan menunjukkan rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2020 hanya 8,17%, kemudian naik menjadi 9,11% pada 2021, dan menyentuh 10,41% pada 2022. Namun pada 2023 turun kembali menjadi 10,31% dan melemah lebih jauh ke 10,08% pada 2024.

“Rendahnya rasio pajak ini menyebabkan ketergantungan yang tinggi terhadap utang dan mengakibatkan pengelolaan fiskal semakin menantang,” tulis Purbaya dalam PMK 70/2025 yang ia tanda tangani pada 10 Oktober 2025, dikutip, Senin (10/11/2025).

Untuk menghindari semakin lebarnya defisit APBN, pemerintah menetapkan target agresif peningkatan tax ratio dalam lima tahun ke depan. Pada 2025, target tax ratio dipatok 10,24%. Kemudian secara bertahap dinaikkan hingga berada pada kisaran 11,52% sampai 15% pada 2029. Pemerintah juga berkomitmen menjaga defisit tetap sesuai batas aman Undang-Undang Keuangan Negara, yakni 2,24%–2,5% pada 2029. Sementara rasio utang pemerintah dipertahankan pada posisi sekitar 38,55%–38,64% terhadap PDB.

Upaya mengejar lonjakan penerimaan itu ditempuh melalui transformasi besar pada sisi regulasi, proses bisnis, dan digitalisasi layanan penerimaan negara. Pemerintah akan menyederhanakan administrasi perpajakan, memperbaiki proses keberatan dan banding, serta mengintegrasikan sistem pembayaran dan pengawasan PNBP. Tata kelola ekspor-impor juga akan dibenahi untuk menekan biaya logistik dan mempercepat arus barang.

Selain itu, intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara dilakukan dengan memanfaatkan basis data tunggal wajib pajak dan wajib bayar, pemanfaatan big data untuk menggali potensi, hingga penambahan objek pajak dan cukai baru seperti pajak karbon dan ekonomi digital. Kebijakan bea masuk dan bea keluar juga diperkuat untuk melindungi industri dalam negeri dan mendorong hilirisasi sumber daya alam.

Di sisi pengawasan, pemerintah memperluas penggunaan kecerdasan buatan dan analitik lanjutan dalam pemantauan kepatuhan wajib pajak. Penagihan tunggakan juga diperketat melalui skema automatic blocking, serta peningkatan patroli pengawasan di laut untuk menekan pelanggaran ekspor-impor.

Dengan strategi ini, Purbaya berharap Indonesia keluar dari bayang-bayang ketergantungan pada utang. Peningkatan tax ratio diproyeksikan menjadi kunci agar APBN dapat lebih mandiri dan ruang fiskal cukup untuk mengejar pembangunan tanpa terbebani pinjaman berlebih. (alf)

IKPI Resmikan Komunitas Tenis & Padel: Vaudy Starworld Sebut Olahraga Jadi Jantung Kebersamaan Profesi 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperluas ruang kebersamaan bagi para anggotanya. Terbaru, IKPI meresmikan Komunitas Tenis & Padel IKPI di Permata Sport Arena, Jakarta Barat, Minggu (9/11/2025). Momen ini menjadi langkah awal bagi lahirnya kegiatan olahraga terstruktur di lingkungan IKPI, sekaligus memperkuat silaturahmi lintas cabang dan lintas generasi.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, hadir langsung sekaligus memberikan pesan penting tentang makna dibentuknya komunitas tersebut. Ia menegaskan bahwa sebuah organisasi profesional tidak bisa hanya dibangun dari aktivitas formal seperti rapat, diskusi teknis, atau forum ilmiah. Dibutuhkan ruang sosial yang lebih cair, tempat anggota saling mengenal bukan sebagai kolega semata, tetapi sebagai sahabat.

“Dalam organisasi sebesar IKPI, kekompakan tidak lahir dari rapat saja. Kita butuh ruang ketiga selain ruang kerja dan ruang organisasi untuk saling mengenal secara personal. Komunitas olahraga menjadi tempat itu,” ujar Vaudy di lokasi acara.

Menurutnya, olahraga memiliki kekuatan unik tanpa hirarki jabatan, tanpa sekat cabang, dan tanpa nuansa formalitas. Saat bertanding atau berlatih bersama, setiap orang berdiri sebagai individu yang sama. Dari interaksi inilah tumbuh rasa memiliki, keakraban, dan ikatan emosional yang sulit muncul hanya dalam suasana resmi.

“Dari tempat seperti inilah muncul modal sosial social capital yang membuat organisasi punya daya tahan. Ketika anggotanya saling terhubung secara emosional, IKPI akan semakin solid dalam menghadapi tantangan profesi ke depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Vaudy menilai pembentukan Komunitas Tenis & Padel IKPI juga membawa dimensi strategis bagi citra profesi konsultan pajak. Selama ini, profesi terkait perpajakan sering dipandang kaku, serius, dan jauh dari dunia gaya hidup sehat. Padahal, konsultan pajak adalah bagian dari masyarakat modern yang aktif, energik, dan memiliki jejaring sosial luas.

“Ketika IKPI menggelar turnamen, charity run, atau pertandingan persahabatan, publik akan melihat bahwa konsultan pajak adalah profesional yang sehat, sportif, dan menjunjung nilai kebersamaan,” jelasnya.

Ia bahkan menyebut komunitas ini bisa menjadi diplomasi sosial profesi. Saat kegiatan olahraga melibatkan komunitas profesi lain, lembaga negara, BUMN, dunia usaha, atau sponsor, IKPI memiliki kesempatan memperluas jejaring, meningkatkan visibilitas, sekaligus memperkuat hubungan antar lembaga.

Gelar Latihan dan Pertandingan Persahabatan

Usai peresmian, komunitas ini dijadwalkan mengadakan latihan rutin dan kompetisi internal di berbagai kota. Vaudy berharap, komunitas serupa juga muncul dalam bentuk olahraga lain, mulai dari badminton, bersepeda, hingga lari maraton.

“Tidak semua kebersamaan harus serius. Ada saatnya kita berkeringat, tertawa, dan menikmati waktu bersama. Dari sini, kepercayaan tumbuh dengan sendirinya,” ujarnya.

Vaudy juga mengajak seluruh anggota IKPI di berbagai daerah untuk ikut terlibat. Baginya, semakin banyak ruang kebersamaan, semakin kuat fondasi organisasi.

“IKPI harus dikenal bukan hanya profesional, tetapi juga humanis. Kita ingin menunjukkan bahwa konsultan pajak punya kehidupan sosial yang sehat, peduli relasi, dan menjaga etika dalam setiap interaksi,” katanya.

Hadir Pengurus Pusat IKPI:

1. Vaudy Starworld (Ketum) 

2. ⁠Rusmadi (Ketua Departemen KSSO)

3. ⁠Hendrik Saputra (Ketua Departemen IT)

4. ⁠Johanes Santoso Wibowo (Ketua Bidang Sosial)

5. ⁠Tintje Beby (Anggota Departemen Pendidikan)

6. ⁠Asih Arianto (Direktur Eksekutif)

 (bl)

Purbaya Andalkan Sektor Swasta untuk Pacu Tax Ratio ke 11,52% hingga 15%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan rasio pajak Indonesia pada 2029 berada di kisaran 11,52% hingga 15% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Target ambisius ini tercantum dalam lampiran PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.

Namun tantangannya tidak kecil. Hingga Kuartal III-2025, tax ratio Indonesia baru mencapai 8,58%—terendah sejak masa pandemi Covid-19 dan masih jauh dari target tahunan.

Meski begitu, Purbaya mengaku optimistis. Dalam acara Sarasehan 100 Ekonom, Selasa (28/10), ia menegaskan bahwa kunci peningkatan tax ratio bukan menaikkan tarif pajak, melainkan menghidupkan kembali sektor swasta.

Sektor Swasta Jadi Mesin Utama

Menurut Purbaya, struktur ekonomi dalam beberapa tahun terakhir lebih banyak digerakkan oleh BUMN dan pemerintah. Akibatnya, kontribusi swasta—yang justru menjadi penyumbang terbesar perpajakan—mengecil.

“Zaman pak SBY itu private sector yang jalan. Zamannya pak Jokowi itu BUMN dan government sector kira-kira. Kalau sekarang saya hidupkan lagi private sector, kan kira-kira tax ratio-nya akan naik 0,5% sampai 1%,” jelasnya.

Jika sektor riil swasta kembali bergeliat, Purbaya memperkirakan rasio pajak dapat meningkat 0,5% hingga 1%. Dampaknya besar: potensi tambahan penerimaan Rp 120 triliun hingga Rp 240 triliun per tahun.

“Itu income tambahan saya itu Rp 120 triliun sampai Rp 240 triliun tanpa ngapa-ngapain. Jadi saya aktifkan di sana untuk menaikkan pendapatan pajak saya,” tegasnya.

Dengan posisi tax ratio yang melemah, langkah menuju target 11,52% hingga 15% bukan perkara ringan. Pemerintah perlu mempercepat pemulihan aktivitas usaha, memperluas basis pajak, dan mendorong iklim investasi agar sektor swasta kembali ekspansif.

Meski jalan masih panjang, strategi ini menegaskan pendekatan baru pemerintah: mengejar penerimaan tanpa mengutak-atik tarif pajak. Jika sektor swasta benar-benar bangkit, ratusan triliun rupiah penerimaan tambahan bukan mustahil menjadi kenyataan. (alf)

Seminar IKPI Pekanbaru Jadi Magnet Peserta yang Ingin Belajar Coretax Lebih Dalam

IKPI, Pekanbaru: IKPI Cabang Pekanbaru kembali menjadi pusat edukasi perpajakan setelah sukses menggelar seminar bertema “Coretax 101: Tax Planning dan Pengisian SPT yang Tepat bagi Orang Pribadi dan Badan” pada 7–8 November 2025. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dipadati peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari pelaku usaha, tenaga administrasi, karyawan, hingga masyarakat umum yang ingin mempelajari sistem pelaporan pajak berbasis Coretax.

Acara yang dipimpin oleh Ketua Panitia, Candra Irawan, serta menghadirkan Anwar Hidayat sebagai narasumber utama ini memberikan pembahasan teknis yang lebih mendalam dibandingkan sosialisasi masal biasanya. Meski begitu, antusias peserta tetap tinggi, bahkan banyak yang mengikuti acara hingga sesi terakhir tanpa meninggalkan ruangan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam Sitorus Pane (Rubi), menyampaikan apresiasi atas semangat peserta yang hadir. “Sebagian peserta sudah mendapat materi sosialisasi dari DJP, namun antusias mereka tidak berkurang. Ini menjadi bukti bahwa semangat belajar dan keinginan memahami pajak secara benar semakin meningkat,” ujar Rubi, Minggu (9/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa tujuan seminar ini adalah memberikan ruang pemahaman yang lebih menyeluruh, bukan sekadar mengikuti perubahan sistem. “Ketika peserta datang ke seminar seperti ini, mereka punya kesempatan berdialog dan menyampaikan kendala nyata yang terjadi di lapangan. Itu yang membuat materi jadi lebih mudah diterapkan,” jelasnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Di hari pertama, peserta mempelajari kembali fondasi pelaporan SPT Orang Pribadi dan memahami logika perhitungan sebelum memasukkan data ke Coretax. Hari kedua dilanjutkan dengan teknis pelaporan untuk Wajib Pajak Badan, yang sering dianggap lebih rumit. 

Dalam seminar Anwar Hidayat juga memperkenalkan pola pikir baru terkait penyusunan SPT agar peserta lebih siap menghadapi pemeriksaan, verifikasi, ataupun perbedaan data di masa mendatang.

Rubi menegaskan bahwa Coretax merupakan perubahan besar bagi sistem administrasi perpajakan Indonesia. “Coretax akan menggantikan DJP Online. Pelaporan SPT Tahunan baru bisa diakses penuh mulai Januari 2026. Siapa yang belajar lebih cepat, akan jauh lebih siap menghadapi transisi,” tegasnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang tetap bertahan mengikuti materi hingga melewati waktu yang dijadwalkan.

“Saya melihat semua tetap duduk sampai acara ditutup. Itu berarti materi yang diberikan benar-benar dibutuhkan. Semangat seperti ini membuat kami di IKPI Pekanbaru yakin bahwa edukasi perpajakan harus terus dijalankan,” katanya.

Menurutnya, kegiatan ini sekaligus menunjukkan bahwa IKPI bukan hanya organisasi profesi konsultan pajak, tetapi juga mitra masyarakat dalam memahami kewajiban pajak secara benar, legal, dan terkini.

“Semoga apa yang dipelajari hari ini bisa dipraktikkan dan membantu usaha para peserta. Selama masyarakat ingin belajar, kami akan terus hadir memberikan edukasi perpajakan,” kata Rubi.

IKPI Pekanbaru berencana agar kegiatan pelatihan dan seminar perpajakan seperti ini terus diperluas, sehingga semakin banyak wajib pajak siap menghadapi era digitalisasi pajak secara mandiri. (bl)

Dapat Email Tunggakan Pajak? Jangan Panik, Segera Lakukan Ini!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang apabila menerima email yang berisi informasi tunggakan pajak. Pesan tersebut dikirim sebagai pengingat resmi bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pembayaran.

Dalam unggahan Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa pesan itu bukan bentuk penagihan agresif.

“#KawanPajak dapat email dari DJP? Jangan panik ya! DJP mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi #KawanPajak yang masih memiliki tunggakan pajak,” tulis DJP, dikutip Minggu (9/11/2025).

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan email tersebut benar-benar dikirim oleh DJP. Wajib pajak diminta memeriksa alamat pengirim dan memastikan domainnya menggunakan pajak.go.id.

“Sebelum membaca lebih jauh, pastikan email tersebut resmi dari DJP dan dikirim menggunakan domain pajak.go.id agar terhindar dari penipuan,” lanjut DJP.

Cara Cek dan Melunasi Tunggakan Lewat Coretax

Jika email terbukti resmi, wajib pajak dapat langsung mengecek tagihan melalui sistem Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Berikut langkahnya:

1. Login dan buka menu Pembayaran

2. Pilih Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak

3. Centang tagihan yang akan dibayar

4. Masukkan nominal di kolom Amount You Want to Pay

5. Klik Buat Kode Billing

Kode billing tersebut bisa dibayarkan melalui teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau platform e-commerce pada menu MPN-G2. DJP juga menyediakan panduan pada s.kemenkeu.go.id/Modul Pembayaran (halaman 30–32).

Bagi wajib pajak yang belum bisa mengakses Coretax, DJP menyediakan beberapa alternatif:

• Kantor pajak terdekat (alamat dapat dicek di pajak.go.id/unit-kerja atau aplikasi M-Pajak)

• Live Chat di www.pajak.go.id

• Kring Pajak 1500200

• Media sosial X @kring_pajak

• Email informasi@pajak.go.id

“Jika Saudara ragu mengenai email yang diterima, silakan menghubungi Kring Pajak atau kantor pajak terdekat. Email tersebut bukanlah tindakan penagihan aktif, hanya pengingat kewajiban. Abaikan jika sudah membayar,” tegas DJP.

Melalui pengiriman notifikasi digital ini, DJP berharap masyarakat dapat lebih mudah memantau status pembayaran pajaknya tanpa harus menunggu surat fisik atau kunjungan petugas. Langkah ini juga sejalan dengan transformasi digital perpajakan yang menekankan layanan cepat, aman, dan informatif. (alf)

en_US