IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di awal 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan melalui sistem perpajakan Coretax.
Jumlah tersebut melesat jauh dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, DJP hanya menerima 39 SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi atas antusiasme Wajib Pajak melapor lebih awal.
“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip, Sabtu (3/1/2026).
Didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi
Lonjakan pelaporan terjadi di hampir seluruh kelompok Wajib Pajak. Dari total 8.160 SPT yang masuk pada periode 1–3 Januari 2026:
• 6.085 SPT berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan
• 1.498 SPT dari Orang Pribadi Non Karyawan
• 577 SPT dari Wajib Pajak Badan, terdiri atas 574 berdenominasi rupiah dan 3 berdenominasi dolar AS
Aktivasi Coretax Terus Meluas
Kenaikan pelaporan SPT sejalan dengan meningkatnya penggunaan Coretax. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat lebih dari 11,27 juta Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun.
Pada hari yang sama, 69.146 Wajib Pajak mengakses Coretax, menunjukkan bahwa sistem tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” kata Rosmauli.
Akses Layanan Dipermudah
DJP memastikan proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri melalui panduan di kanal resmi. Bagi yang mengalami kendala, tersedia sejumlah layanan bantuan:
• Kring Pajak 1500200
• kanal informasi daring DJP
• serta pendampingan langsung di kantor pajak.
Rosmauli mengimbau Wajib Pajak agar tidak menunda pelaporan.
Ia mengajak masyarakat segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih mudah. (alf)

