ITMC Resmi Terbentuk, Ini Arahan Waketum IKPI untuk Pengurus Komunitas

IKPI, Jakarta: IKPI Tenis Meja Club (ITMC) resmi terbentuk sebagai salah satu komunitas olahraga di bawah naungan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman memberikan sejumlah arahan strategis kepada pengurus komunitas agar ITMC mampu berkembang secara berkelanjutan dan memberi manfaat luas bagi organisasi.

Nuryadin menekankan bahwa pembentukan ITMC tidak boleh berhenti pada aktivitas internal semata. Menurutnya, komunitas ini harus dibangun secara terbuka dengan melibatkan pihak di luar IKPI agar roda kegiatan terus bergerak dan komunitas tidak bersifat eksklusif.

“Setelah pengurus terbentuk, tantangannya adalah bagaimana komunitas ini bisa hidup. Caranya dengan membuka diri, menjalin relasi, dan mengajak komunitas lain di luar IKPI untuk terlibat,” ujarnya di sela peresmian ITMC di GOR Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Minggu (14/12/2025).

Ia secara khusus mendorong pengurus ITMC untuk merangkul komunitas tenis meja dari kalangan wajib pajak maupun instansi pemerintah, terutama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kolaborasi lintas institusi tersebut dinilai dapat menciptakan ruang interaksi yang lebih cair dan konstruktif.

“Olahraga itu media yang sangat efektif untuk membangun komunikasi. Kalau sudah sering bertemu di lapangan, dialog akan lebih mudah terbangun, termasuk dalam konteks profesional,” kata Nuryadin.

Menurutnya, keterlibatan komunitas tenis meja dari kantor-kantor pemerintah dan masyarakat umum juga akan memperluas jejaring ITMC sekaligus memperkuat posisi IKPI sebagai organisasi profesi yang inklusif dan adaptif.

Selain itu, Nuryadin meminta pengurus ITMC menyusun agenda kegiatan yang jelas dan berkelanjutan, mulai dari latihan rutin hingga pertandingan persahabatan lintas komunitas. Konsistensi kegiatan dinilai menjadi kunci agar ITMC tidak hanya ramai di awal pembentukan.

Ia berharap ITMC dapat menjadi contoh komunitas IKPI yang mampu menggabungkan unsur olahraga, silaturahmi, dan perluasan jejaring profesional secara seimbang.

“Kalau komunitas ini aktif, terbuka, dan konsisten, manfaatnya bukan hanya dirasakan anggota, tetapi juga organisasi secara keseluruhan,” pungkasnya.

Nuryadin juga mengimbau, untuk anggota IKPI di seluruh Indonesia agar bisa membentuk komunitas serupa yang nanti keberadaannya di bawah koordinasi ITMC. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Resmikan Pembentukan IKPI Tenis Meja Club

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld meresmikan pembentukan IKPI Tenis Meja Club (ITMC). Peresmian berlangsung di GOR Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Minggu (14/12/2025).

Terbentuknya ITMC ini menjadi penanda komitmen IKPI dalam memperluas aktivitas organisasi tidak hanya di bidang keilmuan perpajakan, tetapi juga pengembangan jejaring dan kebugaran anggota melalui olahraga.

(Foto: departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan bahwa pembentukan ITMC merupakan bagian dari strategi besar organisasi dalam membangun komunitas yang berkelanjutan. Menurutnya, IKPI saat ini aktif membentuk berbagai komunitas minat dan olahraga agar anggota memiliki ruang interaksi yang lebih luas dan cair, di luar forum-forum formal profesi.

“Selama ini kita kuat di sisi pendidikan, keilmuan, dan hard skill perpajakan. Ke depan, kami ingin menyeimbangkannya dengan aktivitas olahraga dan komunitas, agar jejaring antaranggota semakin kuat dan hidup,” ujarnya di hadapan peserta yang hadir.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia menyebutkan, komunitas olahraga telah lebih dulu tumbuh di IKPI, salah satunya komunitas lari yang pada hari yang sama juga menggelar kegiatan dengan partisipasi belasan anggota. Kehadiran ITMC diharapkan melengkapi ekosistem komunitas tersebut dan mampu berjalan secara konsisten.

Peresmian ITMC juga mendapat dukungan luas dari jajaran Pengurus Pusat IKPI. Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Ketua Departemen KSSO Rusmadi, Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan, Ketua Bidang Olahraga Wisnu Sambhoro, serta Direktur Eksekutif Asih Arianto. Kehadiran para pengurus pusat ini menjadi sinyal kuat bahwa ITMC bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komunitas yang akan dikembangkan secara serius.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Tidak hanya dari internal IKPI, acara launching ITMC juga dihadiri tamu undangan dari luar organisasi. Ketua PTMSI Jakarta Timur Agus Salim turut hadir bersama dua pemain nasional tenis meja, Habibie dan Lucky. Kehadiran atlet nasional tersebut dinilai sebagai momentum penting untuk meningkatkan kualitas dan daya tarik komunitas tenis meja IKPI.

Vaudy menekankan bahwa komunitas seperti ITMC memiliki nilai strategis karena mampu membuka jejaring lintas cabang dan lintas profesi. Ia berharap anggota IKPI dari berbagai wilayah Jabodetabek dapat saling mengenal, mempererat silaturahmi, bahkan membangun kerja sama yang lebih luas.

“Ekosistem kita bukan hanya di internal IKPI. Justru di luar sana adalah ekosistem yang lebih besar, termasuk calon klien dan mitra profesional. Lewat komunitas olahraga, relasi itu bisa terbangun secara alami,” katanya.

Selain tenis meja, IKPI juga tengah menyiapkan berbagai kerja sama olahraga lainnya, seperti golf dan komunitas penggemar sepeda motor untuk kegiatan touring. Langkah ini diyakini akan memperkuat citra IKPI sebagai organisasi profesi yang modern, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan anggotanya.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga mendorong agar kepengurusan ITMC segera aktif. Diharapkan keberadaan kepengurusan yang jelas menjadi kunci agar kegiatan ITMC dapat berjalan rutin dan berkesinambungan.

Acara peresmian ITMC ditutup dengan apresiasi kepada panitia pelaksana yang terdiri dari Sony, Djunaidi, Eko, Felix, Sundara Ichsan, dan Adam.

Dengan diluncurkannya ITMC, IKPI berharap komunitas ini dapat menjadi wadah kebersamaan, kesehatan, sekaligus perluasan jejaring profesional bagi seluruh anggota. (bl)

Lunasi Tunggakan Rp2,1 Miliar, Kanwil DJP Nusra Hentikan Penyidikan Direktur Perusahaan di Mataram

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil DJP Nusra) menghentikan proses penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap Direktur PT P di Mataram setelah yang bersangkutan melunasi seluruh kewajiban perpajakannya ke kas negara.

Total pembayaran yang disetorkan mencapai Rp2.134.595.340. Pelunasan tersebut menjadi dasar dihentikannya proses hukum yang sebelumnya berjalan, sekaligus menandai pemulihan kerugian negara secara penuh.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Nusra, I Gede Wirawiweka, menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini bukan bentuk kelonggaran hukum, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum perpajakan yang berorientasi pada kepatuhan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan harus dipenuhi secara jujur dan tepat waktu. Penegakan hukum tetap tegas, namun memberikan ruang pemulihan bagi wajib pajak yang kooperatif,” ujar Wirawiweka, Kamis (11/12/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perpajakan yang terjadi pada tahun pajak 2020. Direktur PT P diduga secara sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksi selama masa pajak Maret hingga Desember 2020.

Sebagai syarat penghentian penyidikan, yang bersangkutan melunasi seluruh kerugian negara. Rinciannya, PPN kurang bayar sebesar Rp533.648.835 dan sanksi administrasi berupa denda yang mencapai Rp1.600.946.505.

Seluruh pembayaran dengan total lebih dari Rp2,1 miliar tersebut telah tercatat dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) milik Direktorat Jenderal Pajak, memastikan bahwa penerimaan negara telah dipulihkan sepenuhnya.

Wirawiweka menjelaskan, proses penghentian penyidikan diawali dengan permohonan informasi besaran kerugian negara dari pihak yang bersangkutan. Setelah DJP menetapkan nilai kurang bayar dan denda, tersangka segera melunasi kewajiban tersebut.

Selanjutnya, permohonan penghentian penyidikan diajukan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Keputusan ini mencerminkan prinsip bahwa penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir. Yang kami dorong adalah pemulihan kerugian negara melalui pembayaran dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” kata Wirawiweka. (alf)

IKPI Runner Community Hidupkan CFD Jakarta Lewat Lari 5K dan Silaturahmi Sehat

IKPI, Jakarta: Semangat hidup sehat dan kebersamaan mewarnai kegiatan CFD Desember Jakarta 5K yang digelar IKPI Runner Community (IRC) di Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (14/12/2025). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus olahraga bersama bagi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dari berbagai wilayah Jabodetabek.

Koordinator IRC, Taslim Syaputra menyampaikan bahwa lari sejauh 5 kilometer ini dimulai dan diakhiri di Basecamp Gudda Coffee, dengan rute mengelilingi Jembatan Semanggi dan Bundaran Patung Senayan. Rute tersebut dipilih untuk memberikan pengalaman berlari yang ikonik sekaligus menikmati suasana Car Free Day Jakarta.

(Foto: DOK. IRC)

Sebanyak 15 peserta ambil bagian dalam kegiatan ini, terdiri dari anggota IKPI yang berasal dari Depok, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kota Bekasi, Tangerang Selatan, hingga peserta umum. Meski jumlah peserta masih terbatas, antusiasme dan kekompakan terasa kuat sejak start hingga garis finis.

“Kegiatan ini bukan sekadar lari, tetapi juga momentum untuk saling mengenal dan mempererat silaturahmi antaranggota IKPI dalam suasana yang lebih santai dan sehat,” ujar Taslim.

(Foto: DOK. IRC)

Usai berlari, para peserta melanjutkan kebersamaan dengan menikmati kuliner di sekitar kawasan GBK. Selain sebagai ajang relaksasi, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di sekitar lokasi CFD.

Menurut Taslim, konsep olahraga yang dikombinasikan dengan kebersamaan dan dukungan terhadap UMKM diharapkan menjadi ciri khas kegiatan IRC ke depan. Ia berharap, semakin banyak anggota IKPI yang tergerak untuk bergabung dalam kegiatan lari bersama ini.

(Foto: DOK. IRC)

Tak berhenti sampai di situ, IRC juga telah menyiapkan agenda lanjutan pada awal 2026. Pada Januari mendatang, komunitas pelari IKPI ini berencana menggelar Trail Run di Sentul, dengan konsep menikmati alam sekaligus menantang diri di jalur lintas alam.

“Harapannya, hobi lari ini bisa terus berkembang di kalangan anggota IKPI. Bukan hanya menjaga kebugaran, tapi juga menjadi sarana menikmati alam dan membangun kebersamaan yang lebih erat,” kata Taslim.

Para peserta yang ambil bagian dalam kegiatan lari sejauh 5 kilometer ini antara lain Taslim Syaputra, Novia Artini, Ratna S. Lie, Feri Yunita, Muhammad Fadhil, Ujang Kusnadi, Kartini, Aru Sapta, H. Jalidin Koderi, Agustina Indriani, dan Rizky Darma. (bl)

Perencanaan Pajak adalah Seni

Prinsip Pajak di Indonesia: Self Assessment

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu negara memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Fiskus tidak lagi menentukan besarnya pajak, melainkan melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas apa yang telah dilaporkan Wajib Pajak. Konsekuensinya, Wajib Pajak dituntut untuk memahami ketentuan perpajakan, mengelola pembukuan secara tertib, dan memastikan bahwa perhitungan pajak yang dilakukan sudah benar.

Di satu sisi, sistem ini memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk mengelola kewajiban pajaknya secara efisien; di sisi lain, ada risiko sanksi jika perhitungan dilakukan secara keliru, apalagi jika terbukti sengaja mengurangi pajak. Di sinilah Perencanaan Pajak (tax planning) menjadi relevan: membantu Wajib Pajak menjalankan self assessment dengan cara yang efisien namun tetap patuh hukum.

Definisi dan Jenis Perencanaan Pajak

Secara sederhana, Perencanaan Pajak adalah proses mengatur kegiatan usaha dan transaksi keuangan sedemikian rupa sehingga beban pajak berada pada tingkat serendah mungkin, tetapi tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Perencanaan Pajak bukan sekadar mencari tarif pajak terendah, melainkan mengoptimalkan struktur bisnis, alur transaksi, dan pemanfaatan fasilitas perpajakan yang tersedia.

Bila dilihat dari pendekatannya, Perencanaan Pajak dapat dibagi menjadi:

Tax Minimization

yaitu memanfaatkan pilihan-pilihan yang sah (misalnya memilih skema penyusutan, memanfaatkan fasilitas insentif, mengelola biaya yang dapat dikurangkan);

Tax Avoidance

dalam arti sempit yang masih legal, yaitu pengaturan transaksi untuk menghindari objek atau menggeser saat pengenaan pajak selama sesuai ketentuan; dan

Tax Evasion, yaitu penghindaran pajak secara ilegal yang dilakukan dengan menyembunyikan penghasilan, memalsukan dokumen, atau melakukan manipulasi lainnya.

Dua yang pertama dapat menjadi bagian dari perencanaan pajak yang benar, sedangkan tax evasion murni pelanggaran yang berpotensi pidana.

Legalitas Perencanaan Pajak di Indonesia

Pada prinsipnya, Perencanaan Pajak yang memanfaatkan ruang yang secara eksplisit maupun implisit disediakan oleh undang-undang adalah sah dan legal. Undang-undang Perpajakan di Indonesia memberi beberapa pilihan perlakuan, misalnya metode penyusutan, pengkreditan pajak, pengakuan biaya dan penghasilan, insentif bagi sektor tertentu, hingga ketentuan khusus UMKM.

Hak Wajib Pajak untuk memilih opsi yang paling menguntungkan bagi dirinya adalah bagian dari hak konstitusional untuk mengatur kegiatan ekonominya.

Perencanaan Pajak menjadi tidak legal ketika dilakukan dengan cara menyelundupkan transaksi, membuat dokumen fiktif, memecah usaha secara semu, memindahkan penghasilan ke pihak terkait hanya di atas kertas, atau praktik lain yang bertentangan dengan substansi transaksi sebenarnya.

Di tingkat regulasi, otoritas pajak juga diberi kewenangan untuk menerapkan doktrin substance over form dan ketentuan anti-penghindaran (anti-avoidance) terhadap skema yang tampak formalnya sah, tetapi secara substansi hanya dibuat untuk mengurangi pajak secara tidak wajar. Jadi, garis pembatasnya bukan pada istilah perencanaan, melainkan pada niat dan cara pelaksanaannya: apakah memanfaatkan hak secara wajar atau menyalahgunakan celah hukum.

Membayar Pajak yang Seharusnya versus Sebenarnya

Dalam konteks self-assessment, sering muncul perbedaan antara pajak yang seharusnya dibayar secara hukum dengan pajak yang sebenarnya dibayar oleh Wajib Pajak.

Pajak yang seharusnya adalah pajak terutang yang dihitung berdasarkan ketentuan undang-undang secara benar dan lengkap, dengan asumsi pencatatan dan pelaporan dilakukan apa adanya. Sedangkan pajak yang sebenarnya dibayar sering dipengaruhi oleh kualitas pembukuan, pemahaman aturan, pilihan skema perpajakan, hingga sikap kehati-hatian Wajib Pajak. Perencanaan pajak yang sehat justru bertujuan memperkecil kesenjangan antara yang seharusnya dan yang sebenarnya: membantu Wajib Pajak memahami hak dan kewajibannya sehingga ia tidak membayar lebih besar dari yang diwajibkan, tetapi juga tidak membayar lebih kecil yang berujung sengketa dan sanksi.

Dalam praktik, penghematan pajak yang legal akan mengubah komposisi pembayaran: bukan menghilangkan pajak terutang, melainkan menghindari pembayaran pajak yang secara hukum tidak wajib (misalnya karena dapat dikreditkan, dikurangkan, ditunda, atau sebenarnya bukan objek pajak).

Penghematan Pajak Dimulai dari Menentukan Bentuk Badan Usaha

Salah satu keputusan awal yang sangat menentukan profil pajak adalah pemilihan bentuk badan usaha. Apakah usaha dijalankan sebagai orang pribadi, CV, firma, koperasi, yayasan, atau perseroan terbatas (PT) akan berpengaruh pada objek pajak, tarif, serta pengenaan pajak di tingkat pemilik. Misalnya, usaha orang pribadi akan dikenai pajak langsung pada tingkat pemilik dengan tarif progresif, sementara PT dikenai pajak di tingkat badan, kemudian pembagian laba (dividen) ke pemegang saham memiliki konsekuensi pajak tersendiri.

Untuk UMKM, pilihan skema tertentu dapat memberi beban pajak yang lebih ringan dibanding skema umum sepanjang memenuhi syarat. Di sisi lain, badan usaha tertentu mungkin lebih mudah mengakses fasilitas insentif pajak, seperti pengurangan tarif, super deduction, atau fasilitas di kawasan tertentu.

Perencanaan pajak yang bijak tidak hanya melihat tarif paling rendah saat ini, tetapi juga mencermati arah ekspansi usaha, potensi investor, kebutuhan pembiayaan, dan profil risiko. Keputusan bentuk badan usaha yang tepat sejak awal dapat menciptakan struktur pajak yang efisien untuk jangka panjang, bukan sekadar menghemat pajak sesaat.

Bagaimana Perencanaan Pajak yang Legal

Perencanaan Pajak yang legal harus berangkat dari dokumentasi yang benar, transaksi yang riil, dan interpretasi undang-undang yang wajar.

Langkah-langkahnya dapat diuraikan sebagai berikut:

Pertama, memastikan pembukuan dan dokumentasi transaksi tertib, lengkap, dan mencerminkan keadaan sebenarnya. Tanpa data yang andal, perencanaan pajak akan berubah menjadi spekulasi dan mudah terpeleset ke pelanggaran.

Kedua, memetakan seluruh kewajiban pajak—PPh, PPN, dan pajak lainnya—beserta dasar pengenaan, tarif, dan jadwal pembayarannya.

Ketiga, mengidentifikasi pilihan perlakuan yang disediakan undang-undang: misalnya pengelompokan biaya, metode penyusutan, pemanfaatan kerugian fiskal, atau insentif sektoral.

Keempat, mengevaluasi setiap skema dari aspek legal, komersial, dan kepatuhan: apakah transaksi memiliki business purpose selain penghematan pajak, apakah ada risiko koreksi atau sengketa, dan apakah dokumentasi pendukung memadai.

Kelima, menuangkan hasil perencanaan dalam kebijakan internal perusahaan, misalnya kebijakan akuntansi, SOP pajak, atau struktur kontrak, sehingga pelaksanaannya konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika setiap langkah dilakukan dengan transparan dan didukung alasan bisnis yang masuk akal, maka perencanaan pajak tersebut berada dalam koridor legal.

Menentukan Perencanaan Pajak yang Aplikatif

Tantangan di lapangan bukan hanya merancang Perencanaan Pajak yang pintar, tetapi yang benar-benar aplikatif untuk kondisi usaha. Perencanaan Pajak yang terlalu rumit, banyak bergantung pada skema teknis, atau menuntut administrasi yang berat, sering justru tidak terlaksana dengan disiplin oleh pelaku UMKM maupun korporasi skala menengah. Oleh karena itu, titik tolaknya adalah profil usaha: skala transaksi, struktur organisasi, kemampuan administrasi, dan tingkat pemahaman tim keuangan.

Bagi UMKM, perencanaan pajak aplikatif bisa sesederhana memisahkan rekening pribadi dan usaha, menertibkan bukti transaksi, memilih skema pajak yang paling praktis, serta mengatur pola penarikan laba pemilik.

Untuk badan usaha yang lebih besar, perencanaan aplikatif mencakup peninjauan rutin kontrak, review PPh pemotongan/pemungutan, manajemen PPN masukan-keluaran, dan pemanfaatan insentif secara sistematis.

Kuncinya, setiap skema harus bisa dijalankan oleh orang dan sistem yang ada, bukan hanya indah di atas kertas konsultan.

Pandangan Fiskus tentang Perencanaan Pajak

Dari sudut pandang fiskus, Perencanaan Pajak pada dasarnya tidak dilarang sejauh dilakukan dalam kerangka hukum dan tidak menyelundupkan substansi transaksi. Fiskus memahami bahwa Wajib Pajak berhak mengelola beban pajaknya secara efisien, sama seperti mengelola biaya lain dalam bisnis. Namun, fiskus berkewajiban menjaga agar perencanaan pajak tidak menjelma menjadi skema penghindaran agresif yang menggerus penerimaan negara secara tidak wajar. Di sinilah pengawasan, pemeriksaan, serta penggunaan data pihak ketiga dilakukan untuk menilai kewajaran skema yang dipakai Wajib Pajak.

Dalam pendekatan Cooperative Compliance, fiskus justru mendorong dialog terbuka: Wajib Pajak yang transparan, tertib administrasi, dan mau berkonsultasi, cenderung memiliki hubungan yang lebih konstruktif dibanding yang menyusun skema tertutup dan berisiko tinggi.

Dengan kata lain, fiskus bukan anti terhadap perencanaan pajak, tetapi menolak segala bentuk penyalahgunaan celah hukum yang hanya berorientasi pada penghindaran pajak tanpa alasan bisnis yang sehat.

Perencanaan Pajak adalah Seni

Perencanaan Pajak yang praktis dan legal adalah keniscayaan dalam sistem self assessment yang memberi kepercayaan besar kepada Wajib Pajak. Di satu sisi, Wajib Pajak wajib membayar pajak sesuai ketentuan; di sisi lain, ia berhak mengatur kegiatan usaha dan transaksi keuangannya agar beban pajak berada pada tingkat yang wajar dan efisien.

Kunci utamanya terletak pada pemahaman atas prinsip perpajakan, pemilihan bentuk badan usaha yang tepat, penataan transaksi yang memiliki alasan bisnis jelas, serta pemanfaatan fasilitas yang memang disediakan oleh undang-undang.

Perencanaan Pajak bukan seni menghindar dari pajak, melainkan seni menata usaha agar pajak yang dibayar benar-benar yang seharusnya—tidak lebih, tidak kurang.

Dalam kerangka hubungan yang kooperatif antara fiskus dan Wajib Pajak, Perencanaan Pajak yang baik justru mendorong kepastian hukum, mengurangi sengketa, dan pada akhirnya mendukung iklim usaha yang sehat sekaligus tetap menjamin penerimaan negara.

Penulis adalah Anggota Departemen Humas PP-IKPI

Donny Danardono

Email: donnydanardono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

RAT 2025 IKPI Sidoarjo Dihadiri 57% Anggota, Budi Tjiptono: Ini Bukti Kuatnya Soliditas

IKPI, Jakarta: Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2025 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo berlangsung sukses, meriah, dan penuh antusiasme. Kegiatan yang digelar pada Sabtu, (13/12/2025) ini dihadiri 79 dari total 138 anggota tetap atau sekitar 57 persen, yang datang dari berbagai wilayah di Jawa Timur hingga Madura.

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, menegaskan bahwa tingkat kehadiran tersebut menjadi bukti kuat soliditas organisasi. Menurutnya, tingginya partisipasi anggota menunjukkan komitmen bersama untuk terus menjaga kekompakan dan peran aktif dalam organisasi profesi.

“Persentase kehadiran ini bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan rasa memiliki dan soliditas anggota IKPI Sidoarjo yang tetap terjaga meskipun wilayah anggota tersebar luas,” ujar Budi.

RAT 2025 mengusung tema “Full Colour of Rainbow on IKPI Sidoarjo” dan diselenggarakan di Hotel Aston Sidoarjo City Hotel & Conference Center. Acara berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan rangkaian agenda organisasi, evaluasi kinerja pengurus, serta penyampaian aspirasi anggota.

Ketua Panitia RAT 2025, Mustika Nurhayati, menyampaikan bahwa RAT tahun ini tidak hanya menjadi forum pertanggungjawaban pengurus, tetapi juga sarana memperkuat pemahaman anggota terhadap perkembangan standar akuntansi serta mempererat kebersamaan antaranggota.

“Melalui RAT 2025 ini, kami berharap seluruh anggota IKPI Sidoarjo semakin memahami aturan SAK Entitas Publik, semakin mengenal sesama anggota dan pengurus, serta berani menyampaikan aspirasi demi kemajuan IKPI Sidoarjo ke depan. Meski usia IKPI Sidoarjo baru enam tahun, semangat kebersamaan dan partisipasi anggotanya sangat luar biasa,” ujar Mustika.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan RAT 2025 tidak lepas dari dukungan sponsor, donatur, panitia, serta kontribusi sukarela sejumlah anggota, sehingga kegiatan ini dapat diikuti secara gratis oleh seluruh anggota.

Dalam RAT 2025, peserta mendapatkan penguatan kompetensi melalui paparan dua narasumber, yakni Lilik Hartatik dan Budi Tjiptono, yang membahas topik SAK Entitas Publik sebagai pengganti SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

Selain itu, kegiatan ini juga diwarnai aksi solidaritas sosial. Dana bantuan untuk korban bencana di Sumatra berhasil dihimpun sebesar Rp10.001.600, yang berasal dari donasi anggota dan kontribusi organisasi.

RAT 2025 IKPI Sidoarjo juga berlangsung semarak dengan pembagian souvenir serta doorprize menarik, mulai dari perlengkapan rumah tangga hingga hadiah utama berupa sepeda lipat dan kulkas. Acara ini diharapkan menjadi momentum penguatan soliditas, profesionalisme, dan kepedulian sosial IKPI Sidoarjo ke depan. (bl)

Dirjen Pajak Cari Formula Amankan Nilai Tambah Minerba, Gandeng ESDM dan BIN

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) Bimo Wijayanto tengah mengintensifkan koordinasi lintas lembaga untuk mengamankan nilai tambah sektor mineral dan batu bara (minerba). Upaya ini dilakukan bersama pejabat tinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) hingga Badan Intelijen Negara (Badan Intelijen Negara).

Bimo mengakui, meski sektor minerba menyumbang Rp2.026 triliun atau sekitar 9,2% terhadap produk domestik bruto (PDB), penerimaan negara yang berhasil diamankan belum sebanding dengan besarnya aktivitas ekonomi di sektor tersebut. Padahal, rantai nilai minerba memiliki efek pengganda luas mulai dari jasa penambangan, logistik, hilirisasi, hingga pembiayaan.

Ketergantungan perekonomian nasional pada minerba membuat pengamanan nilai tambah menjadi krusial. Karena itu, Bimo menyebut pihaknya berdiskusi langsung dengan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno serta Deputi Intelijen Ekonomi BIN untuk merumuskan langkah konkret.

“Dengan Pak Tri Winarno dan Deputi Ekonomi BIN, kami sedang berdiskusi ada perintah informal dulu bagaimana kami bisa mengamankan lebih banyak value added di Indonesia,” ujar Bimo dalam diskusi Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba yang disiarkan melalui YouTube Pusdiklat Pajak, Jumat (12/12/2025).

Salah satu fokus utama adalah nikel. Indonesia menyimpan cadangan nikel terbesar dunia dan komoditas ini dinilai memiliki multiplier effect paling besar, terutama pada biaya produksi hingga pemurnian (smelting). Namun, Bimo mengungkapkan pengumpulan nilai tambah masih terhambat birokrasi berlapis dan ekonomi biaya tinggi.

Ia bahkan menyinggung praktik perizinan yang kerap memunculkan biaya tidak resmi. “Ekonomi biaya tinggi, perizinan biaya tinggi. Inisiatif satu pintu, tapi harus masuk ‘jendela-jendela’. Di kabupaten/kota, provinsi, sampai kementerian,” ujarnya lugas.

Dari sisi potensi, Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Totoh Abdul Fatah memaparkan kekayaan sumber daya Indonesia mulai dari batu bara, bauksit, nikel, tembaga, emas, hingga perak. Cadangan nikel Indonesia mencapai 5,9 miliar ton dengan umur cadangan sekitar 31 tahun, sementara batu bara mencapai 31,95 miliar ton dengan umur 46 tahun.

Data ESDM mencatat hingga November 2025 terdapat 4.252 badan usaha berizin pertambangan, didominasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 4.015 izin. Produksi nikel hingga 14 November 2025 juga melampaui target: nikel matte 78.360 ton, feronikel 481.540 ton, dan bijih nikel 250,5 juta ton melewati target tahunan 190,07 juta ton.

Sementara itu, realisasi produksi batu bara hingga Oktober 2025 mencapai 661,18 juta ton. Sebagian besar dialokasikan untuk ekspor sebesar 421,92 juta ton senilai US$24,43 miliar, sedangkan pasar domestik menyerap 180,98 juta ton. Totoh memperkirakan tren produksi 2025 masih berlanjut meningkat, meski harga batu bara acuan (HBA) sedang menurun.

Rata-rata HBA 2025 tercatat US$111,24 per ton terendah sejak 2021 setelah sempat menyentuh puncak US$266,30 per ton pada 2022 yang memberi windfall besar bagi APBN. Pada puncak harga itu, kontribusi PNBP minerba mencapai Rp183,5 triliun, dengan batu bara menyumbang sekitar 69%, diikuti nikel, emas, dan tembaga.

Untuk 2025, target PNBP minerba dipatok Rp124,71 triliun. Hingga pertengahan November realisasi telah menembus Rp108 triliun dan per akhir November mencapai Rp120 triliun atau 95% dari target. “Tinggal Rp4 triliun lagi untuk mencapai 100%,” pungkas Totoh. (alf)

ESDM Tegaskan Komitmen Impor Energi dari AS, Negosiasi Tarif Ditarget Rampung Akhir 2025

IKPI, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan impor minyak mentah (crude) dan bahan bakar minyak (BBM) dari Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan perundingan tarif dagang kedua negara. Penegasan ini sekaligus meredam isu yang menyebut negosiasi tarif Indonesia–AS terancam batal.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menekankan bahwa kementeriannya tetap berpegang pada komitmen yang telah disepakati. “Kami dari ESDM tetap. Apa yang sudah dikomitmenkan untuk kami impor dari AS,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Yuliot menjelaskan, proses perundingan tarif dagang saat ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Seluruh kementerian dan lembaga terkait, termasuk ESDM, akan diajak duduk bersama untuk memastikan kesepakatan berjalan konsisten dan terintegrasi.

Pemerintah juga membantah kabar mandeknya perundingan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa negosiasi dengan Amerika Serikat masih berlanjut dan ditargetkan rampung pada akhir 2025.

Dalam rangkaian upaya tersebut, Airlangga menyampaikan telah bertemu dengan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer pada Kamis (11/12/2025) malam untuk membahas skema tarif resiprokal. Hasil pembicaraan itu kemudian dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat pagi.

Airlangga menuturkan, Presiden meminta agar negosiasi diselesaikan sesuai tenggat tanpa mengesampingkan kepentingan bersama kedua negara. Pendekatan saling menguntungkan menjadi prinsip utama agar kesepakatan dapat berkelanjutan dan memberi dampak nyata bagi perekonomian nasional.

Dari sisi substansi, sejumlah komoditas Indonesia yang tidak diproduksi AS berpeluang menikmati tarif nol persen. Komoditas tersebut antara lain minyak sawit mentah (CPO), karet, teh, kopi, serta berbagai produk berbasis karet. Sementara itu, pembahasan tarif untuk sektor tekstil dan alas kaki masih berlangsung.

Sebagai bagian dari paket negosiasi untuk menyeimbangkan neraca perdagangan, Indonesia juga menyatakan komitmen menambah impor dari AS. Di sektor energi, nilai impor ditargetkan hingga 15 miliar dolar AS, sedangkan impor produk pertanian diproyeksikan mencapai 4,5 miliar dolar AS.

Tak hanya perdagangan, kesepakatan turut mencakup investasi strategis. Salah satunya rencana pembangunan fasilitas blue ammonia di AS senilai sekitar 10 miliar dolar AS, disertai investasi lain untuk proyek-proyek di Indonesia. Sebelumnya, AS juga telah menurunkan tarif bagi Indonesia menjadi 19 persen dari sebelumnya 32 persen langkah yang dipandang sebagai sinyal positif menuju finalisasi kesepakatan akhir tahun ini. (alf)

Airlangga Pastikan Tarif Impor 50% Meksiko Tak Ganggu Perdagangan Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan rencana pengenaan bea masuk hingga 50% oleh Meksiko tidak akan berdampak terhadap kinerja perdagangan Indonesia. Ia menilai struktur perdagangan nasional tidak memiliki ketergantungan signifikan terhadap negara tersebut.

“Kalau itu kan terhadap barang yang masuk ke Meksiko. Jadi, buat Indonesia itu enggak berdampak. Kita tidak impor dari Meksiko,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Dengan kondisi tersebut, pemerintah belum melihat urgensi untuk membuka jalur negosiasi tarif dengan Meksiko. Airlangga menyebutkan, fokus diplomasi perdagangan Indonesia saat ini masih diarahkan kepada mitra dagang strategis yang memiliki volume transaksi lebih besar.

“Belum ada rencana negosiasi,” kata Airlangga, menegaskan sikap pemerintah menyikapi kebijakan tarif tersebut.

Sebagaimana diketahui, Meksiko berencana menerapkan tarif impor hingga 50% terhadap lebih dari 1.400 jenis produk. Kebijakan ini akan berlaku bagi negara-negara yang tidak memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan Meksiko, termasuk Indonesia, Thailand, dan India.

Mengutip laporan BBC, kebijakan tarif itu telah disetujui oleh Parlemen Meksiko sebagai bagian dari strategi melindungi dan memperkuat industri domestik. Penerapannya dijadwalkan mulai 2026 dengan sasaran produk seperti logam, kendaraan bermotor, pakaian, hingga peralatan rumah tangga.

Meski mencakup banyak negara, kebijakan tersebut diperkirakan paling berdampak terhadap arus barang impor dari China yang selama ini mendominasi pasar Meksiko.

Langkah proteksionis ini juga muncul di tengah dinamika hubungan dagang Meksiko dengan Amerika Serikat. Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengancam akan mengenakan bea masuk tinggi, termasuk tarif 50% terhadap produk Meksiko.

Selain itu, Trump juga melontarkan ancaman tarif tambahan sebesar 5% dengan alasan Meksiko dinilai melanggar kesepakatan lama terkait akses air bagi petani Amerika dari anak sungai Rio Grande.

Di tengah eskalasi kebijakan tarif global tersebut, pemerintah Indonesia memastikan posisi perdagangan nasional tetap aman. Minimnya keterkaitan langsung dengan pasar Meksiko membuat kebijakan tersebut dinilai tidak mengubah peta ekspor-impor Indonesia secara signifikan. (alf)

Bayar Rp9,9 Triliun, Sengketa Pajak Amazon di Italia Berakhir

IKPI, Jakarta: Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat akhirnya mencapai kata sepakat dengan otoritas pajak Italia untuk menutup sengketa pajak yang telah berlarut-larut. Nilainya tak kecil: 510 juta euro atau sekitar Rp9,9 triliun dibayarkan sebagai penyelesaian administratif kepada lembaga pemungut pajak negara tersebut.

Kesepakatan ini dicapai bersama Agenzia delle Entrate setelah serangkaian pemeriksaan intensif atas aktivitas bisnis perusahaan di Italia. Meski angka pembayaran telah disepakati, baik otoritas pajak maupun perusahaan belum membuka detail periode pajak dan skema yang menjadi sumber sengketa.

Pembayaran jumbo ini langsung menempatkan kasus tersebut sebagai salah satu penyelesaian pajak terbesar yang pernah terjadi di Italia dengan melibatkan perusahaan teknologi multinasional. Pemerintah Italia menilai mekanisme administratif ini efektif untuk mempercepat pemulihan penerimaan negara tanpa menunggu proses hukum yang panjang.

Namun, cerita belum sepenuhnya berakhir. Jaksa di Milan secara tegas menyatakan tidak menerima kesepakatan administratif tersebut sebagai penutup perkara. Penegak hukum setempat berencana melanjutkan penyelidikan pidana, dengan pandangan bahwa pembayaran pajak saja belum tentu menghapus dugaan pelanggaran hukum yang lebih luas.

Perbedaan sikap ini menyoroti kontras pendekatan antara otoritas pajak sipil dan aparat penegak hukum pidana. Jika otoritas pajak berfokus pada pemulihan keuangan negara, jaksa menilai unsur pidana tetap harus diuji di ranah hukum. Seorang sumber yang mengetahui perkembangan kasus menyebutkan bahwa jaksa Milan ingin memastikan aspek kriminal ditangani secara tuntas, sebagaimana dilaporkan oleh Yahoo Finance.

Italia sendiri bukan kali pertama berhadapan dengan kasus serupa. Sejak 2023, negara tersebut gencar mengejar perusahaan-perusahaan multinasional besar yang diduga memanfaatkan celah aturan pajak. Total pemulihan dana dari puluhan perkara disebut telah melampaui 1 miliar euro atau sekitar Rp19,5 triliun.

Dalam konteks ini, kasus terbaru hanya satu bagian dari rangkaian panjang penegakan pajak. Sebelumnya, otoritas Italia juga menyelidiki dugaan penggelapan pajak bernilai sekitar 1,2 miliar euro pada periode 2019–2021, yang sebagian berkaitan dengan alur distribusi barang lintas negara di luar Eropa.

Dengan penyelesaian administratif sudah di tangan namun proses pidana masih berjalan, kasus ini menjadi penanda bahwa Italia semakin agresif menegakkan aturan pajak. Bagi perusahaan teknologi global, pesan yang dikirimkan jelas: pembayaran besar bisa meredakan sengketa fiskal, tetapi belum tentu menghentikan langkah aparat hukum. (alf)

en_US