Empat Negara Latin Ini Bebas Tarif Ekspor Pangan ke AS! 

IKPI, Jakarta: Amerika Serikat (AS) resmi membuka keran impor pangan dari empat negara Amerika Latin seperti, Argentina, Ekuador, Guatemala, dan El Salvador setelah mencapai kesepakatan dagang baru yang disebut akan langsung menekan harga bahan pokok di Negeri Paman Sam.

Kebijakan ini membuat komoditas utama seperti kopi, pisang, dan berbagai bahan makanan lain dari keempat negara tersebut dibebaskan dari tarif masuk, sehingga produk mereka tidak lagi terkena tarif resiprokal era Presiden Donald Trump.

Seorang pejabat senior pemerintahan Trump mengatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk meredam biaya hidup yang melejit akibat kebijakan tarif sebelumnya.

“Perjanjian ini diharapkan dapat membantu menurunkan harga kopi, pisang, dan bahan makanan lainnya,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Kesepakatan Dikebut Rampung dalam Dua Pekan

Washington menargetkan kerangka kerja utama antarnegara tersebut dituntaskan dalam dua minggu ke depan. Tidak tertutup kemungkinan kesepakatan tambahan bakal diumumkan sebelum akhir tahun.

Meski memberi pembebasan tarif untuk sejumlah komoditas pangan, AS tetap mempertahankan tarif 10% bagi sebagian besar barang dari El Salvador, Guatemala, dan Argentina, serta tarif 15% untuk produk dari Ekuador yang tidak masuk dalam daftar fasilitas.

Pemerintah dari keempat negara mitra pun langsung merespons positif kesepakatan tersebut, menganggapnya sebagai pintu baru bagi perluasan ekspor pangan mereka ke salah satu pasar terbesar dunia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengungkapkan bahwa pemerintahan Trump akan mengumumkan perjanjian “substansial” dalam beberapa hari mendatang yang diklaim mampu menurunkan harga kopi, pisang, dan buah-buahan tropis lainnya.

Washington juga tengah mempertimbangkan pengecualian tarif lebih luas untuk produk seperti daging sapi dan jeruk, termasuk dari negara-negara yang belum mencapai kesepakatan final.

Di luar Amerika Latin, pembicaraan dagang dengan Swiss dan Taiwan dilaporkan berjalan positif. AS juga terus menjalin negosiasi dengan sejumlah negara Amerika Tengah dan Selatan untuk menuntaskan lebih banyak kesepakatan sebelum akhir 2025.

“Dengan semua kesepakatan ini, kami mempertahankan tarif, memberikan keringanan untuk produk tertentu, dan sekaligus membuka pasar luar negeri dengan cara yang belum pernah dilakukan sebelumnya,” kata pejabat tersebut. (alf)

BKPM Ungkap Potensi Pajak Rp1.300 Triliun ‘Dilepas’ untuk Investasi

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, mengungkapkan bahwa negara berpotensi tidak menerima pajak hingga Rp1.300 triliun pada 2025 akibat pemberian berbagai fasilitas fiskal kepada pelaku usaha. Angka tersebut merupakan akumulasi insentif yang dikonsolidasikan hingga kuartal III tahun ini.

“Seharusnya negara bisa menerima pajak itu, tetapi karena kita berikan fasilitas, penerimaannya tertunda. Sampai Q3 tahun 2025, jumlah fasilitas yang diberikan sudah kurang lebih Rp1.300 triliun,” ujar Todotua dalam Forum Investasi Nasional 2025 secara daring, Jumat (14/11/2025).

Ia menjelaskan, nominal tersebut bukanlah kerugian negara, melainkan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya saing investasi. Presiden Prabowo Subianto, kata Todotua, menugaskan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk memberikan kemudahan perizinan dan berbagai insentif, termasuk tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk serta pajak impor, hingga tax deduction.

“Kementerian kami memang bertugas memberikan insentif agar investasi memiliki daya saing. Potensi pajak yang bisa diterima negara, kita tangguhkan demi mendorong investasi,” tuturnya.

Menurut Todotua, meski negara melepaskan potensi pajak dalam jumlah besar, dampak jangka panjangnya diyakini jauh lebih menguntungkan. Investasi yang masuk akan memperluas kesempatan kerja, memperkuat kapasitas industri, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam negeri.

“Potensi pajak itu tidak hilang, tapi dialihkan menjadi manfaat ekonomi yang langsung dirasakan dunia usaha,” tegasnya.

Todotua juga menyinggung kinerja investasi yang terus menunjukkan tren positif. Pada 2024, target investasi yang dipatok Rp1.650 triliun berhasil dilampaui dengan realisasi Rp1.700 triliun. Sementara itu pada 2025, dari target Rp1.905 triliun, hingga kuartal III realisasinya telah mencapai Rp1.434 triliun atau 75 persen dari target.

“Melalui pemantauan dasbor OSS, pergerakan investasi terlihat sangat positif. Kami yakin target tahun ini akan tercapai,” pungkasnya. (alf)

MK Kembali Tolak Gugatan Pajak Pesangon dan Pensiun, Permohonan Dinilai Masih Kabur

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan uji materiil terkait pengenaan pajak atas pesangon dan uang pensiun. Putusan Nomor 186/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau obscuur libel.

Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pekerja dari berbagai bank swasta, termasuk seorang ketua umum serikat karyawan. Mereka sebelumnya mendaftarkan permohonan pada 10 Oktober 2025 dengan argumentasi bahwa pajak pesangon dan pensiun melanggar hak konstitusional pekerja. Beberapa pemohon yang tercatat antara lain Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, Cahya Kurniawan, dan Aldha Reza Rizkiansyah.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut karena mengandung kekeliruan dalam perumusan. Mahkamah menemukan bahwa pemohon menyebut adanya frasa “tunjangan dan uang pensiun” pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh, padahal frasa tersebut tidak pernah ada. UU hanya memuat kata “tunjangan” dan frasa “uang pensiun” secara terpisah, sehingga dasar keberatan pemohon dinilai tidak akurat.

Selain itu, MK menilai para pemohon tidak disiplin dalam menyusun permohonan. Bagian petitum berisi alasan-alasan yang seharusnya ditempatkan pada posita, sehingga membuat permohonan menjadi tidak runtut. Lebih jauh lagi, para pemohon meminta Pasal 17 UU PPh dinyatakan konstitusional bersyarat, tetapi dalam alasan permohonannya mereka justru menyebut pasal tersebut bertentangan secara keseluruhan—sebuah inkonsistensi yang kembali memperkuat alasan ditolaknya permohonan.

“Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.

Dalam permohonannya, para pekerja perbankan tersebut menilai pesangon, pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tabungan Hari Tua (THT) bukanlah tambahan kemampuan ekonomis, tetapi hak normatif pekerja yang bersifat sosial dan kompensatif setelah puluhan tahun mengabdi. Mereka menganggap pengenaan pajak atas dana pascakerja tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengenai penghidupan yang layak.

Karena itu, para pemohon meminta MK mengecualikan pesangon dan dana pensiun dari objek pajak serta menafsirkan Pasal 17 UU PPh hanya konstitusional bersyarat apabila tidak mengenakan pajak atas dana pascakerja.

Namun permohonan tersebut kandas sebelum masuk tahap pemeriksaan materiil. MK menegaskan bahwa cacat formil dalam permohonan membuatnya tidak dapat diterima.

Putusan ini menambah daftar penolakan terhadap gugatan serupa. Sebelumnya, pada 30 Oktober 2025, MK juga menolak permohonan terkait pajak pesangon dalam perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap. (alf)

Purbaya Optimis, Targetkan Rp20 Triliun dari Pengemplang Pajak Masuk Kas Negara Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah menagih pajak yang selama ini dikemplang para wajib pajak (WP). Dari total tunggakan yang mencapai Rp60 triliun dan melibatkan sekitar 200 WP, pemerintah menargetkan Rp20 triliun bisa masuk ke kas negara sebelum akhir 2025.

Purbaya tidak menutupi bahwa target tersebut ambisius, namun ia memastikan negara tidak akan memberi ruang bagi para penunggak pajak untuk menghindar.

“Kemungkinan besar tertagih. Mereka jangan main-main sama kita,” tegasnya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Hingga pertengahan November, baru Rp8 triliun yang berhasil ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut Purbaya, lambatnya realisasi disebabkan oleh pola pembayaran mencicil yang diajukan banyak WP serta proses penagihan intensif yang masih berjalan.

“Itu kan nggak bisa langsung. Ada yang dicicil, ada juga yang masih kita kejar. Makanya baru terkoleksi Rp8 triliun,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merinci berbagai tantangan yang dihadapi aparat pajak dalam mengejar tunggakan. Dari ratusan WP penunggak, setidaknya 91 WP meminta skema pembayaran angsuran, yang otomatis memperlambat pemasukan negara.

Tidak hanya itu, 27 WP dinyatakan pailit, membuat proses penagihan harus mengikuti tata cara hukum kepailitan. Sementara 5 WP lain mengaku kesulitan keuangan, sehingga DJP harus melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan kemampuan bayar mereka.

Upaya penegakan hukum tetap jalan. DJP telah melakukan berbagai langkah agresif mulai dari aset raising terhadap 5 WP, pencegahan beneficial owner pada 29 WP, hingga proses penyanderaan terhadap 1 WP yang dinilai tidak kooperatif. Selain itu, 59 WP lainnya masih berada dalam proses tindak lanjut penagihan.

Bimo memastikan aparat pajak tidak hanya berharap pada pembayaran sukarela, melainkan juga memobilisasi seluruh instrumen penagihan agar dana publik yang hilang dapat kembali ke kas negara.

Dengan waktu yang semakin sempit, target Rp20 triliun memang terlihat berat. Namun Purbaya menegaskan bahwa upaya penagihan tidak akan kendor. Negara, katanya, tidak boleh kalah dari para pengemplang pajak. (alf)

DJP Serahkan Tiga Pelaku Kejahatan Pajak Rp10,59 Miliar ke Kejari Jakbar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan perpajakan. Tiga tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp10,59 miliar resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat oleh Tim Penyidik PPNS Kanwil DJP Jakarta Barat pada Kamis, 13 November 2025.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dalam Siaran Pers SP-30/WPJ.05/2025, DJP menegaskan bahwa tahapan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti merupakan langkah penting dalam membawa kasus ini masuk ke proses penuntutan.

“Penyerahan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana di bidang perpajakan,” tulis DJP dikutip, Jumat (14/11/2025).

Tiga tersangka berinisial AFW, AH, dan calon tersangka FJ diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaan PT FNB. Modus yang digunakan yaitu menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk masa pajak Januari hingga Oktober 2022.

Akibat ulah tersebut, negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp10.597.458.809, sebagaimana tercantum dalam siaran pers DJP.

Atas kejahatan tersebut, para tersangka dijerat ketentuan Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, serta Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang KUP yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

DJP menegaskan bahwa keberhasilan proses ini merupakan hasil kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum. “Kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” demikian bunyi pernyataan Kanwil DJP Jakarta Barat.

Dengan penyerahan ini, DJP menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang menggerus penerimaan negara. Penegakan hukum akan terus menjadi prioritas sebagai upaya menjaga integritas sistem perpajakan nasional. (alf)

Kuliah Umum Polimdo: IKPI Tegaskan Coretax Akan Mengubah Cara Anak Muda Melihat Pajak

IKPI, Manado: Kunjungan IKPI berlanjut di Politeknik Negeri Manado (Polimdo) pada Jumat (14/11/2025) dengan menghadirkan Wakil Ketua Departemen. Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Dr Agustina Mappadang sebagai pembicara dalam kuliah umum yang dihadiri mahasiswa lintas jurusan. Dalam agenda tersebut, IKPI dan Polimdo juga menandatangani MoU penguatan pendidikan vokasi perpajakan.

Dalam paparannya, salah satu materi yang diberikan Agustina adalah perkembangan digitalisasi administrasi perpajakan nasional yang kini memasuki fase penting melalui pembangunan Coretax Administration System. Ia menjelaskan bahwa Coretax merupakan fondasi sistem perpajakan baru yang akan menggantikan platform lama yang telah digunakan selama lebih dari 20 tahun.

Ia memaparkan bahwa Coretax membawa tujuh perubahan besar, antara lain pendaftaran otomatis berbasis NIK, formulir SPT yang sudah terisi data transaksi, integrasi pembayaran, pengawasan otomatis menggunakan big data, serta peningkatan transparansi layanan. Ia menegaskan bahwa perubahan ini akan memudahkan generasi muda sebagai wajib pajak baru.

(Foto: Istimewa)

Menurutnya, mahasiswa Polimdo berada dalam kelompok populasi yang paling diuntungkan oleh digitalisasi ini. Generasi digital membutuhkan sistem yang cepat, sederhana, dan minim interaksi tatap muka, sehingga transformasi administrasi pajak menjadi kunci meningkatkan kepatuhan di masa depan.

Menurutnya, kehadiran MoU membuka peluang pengembangan kelas industri, program magang di kantor konsultan pajak, riset digital taxation, serta pelatihan praktis terkait implementasi teknologi di bidang perpajakan. Polimdo menyambut baik kerja sama ini karena selaras dengan karakter pendidikan vokasi yang menekankan praktik dan kompetensi teknis.

Para mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi melalui pertanyaan seputar dampak Coretax terhadap profesi konsultan pajak, peluang karier baru seperti analis data perpajakan, hingga kesiapan perangkat hukum dalam mendukung digitalisasi fiskal nasional. Agustina menilai diskusi tersebut mencerminkan kesiapan mahasiswa menghadapi ekosistem pajak modern.

Ia juga menekankan bahwa digitalisasi tidak boleh menggeser nilai integritas sebagai fondasi profesi perpajakan. Teknologi, kata Agustina, hanya alat; sementara profesionalisme dan kode etik tetap menjadi pilar utama dalam hubungan antara wajib pajak, konsultan, dan negara.

Kegiatan ditutup dengan penegasan komitmen IKPI untuk mendukung perguruan tinggi vokasi dalam menyiapkan SDM perpajakan yang adaptif dan berdaya saing global, terutama dalam era digital yang menuntut kecepatan, akurasi, dan pemahaman data yang kuat. 

Sekadar informasi, kuliah umum ini langsung di isi pemateri berpengalaman dari IKPI yakni Ketua Umum, Vaudy Starworld, Wakil Ketua Departemen. Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Dr. Agustina Mappadang dan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lilisen dengan topik “Membangun Ekosistem Perpajakan Berintegritas dan Digital Menuju Indonesia Emas 2045”

Adapun sub topik pada kuliah umum yakni:

1. Peranan Generasi Muda Dalam Ekosistem Perpajakan Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045 oleh Ketua Umum IKPI. (Vaudy Starworld)

2. ⁠Digitalisasi Perpajakan: Coretax Membangun Sistem Pajak Digital yang Terpadu dan Adaptif oleh Wakil Ketua Departemen. Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal: Dr. Agustina Mappadang

3. ⁠Pengenalan Profesi Konsultan Pajak oleh Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lilisen.

Hadir dari Pengurus Pusat IKPI pada kegiatan tersebut:

  1. Ketua Umum, Vaudy Starworld,
  2. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lllisen,
  3. Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Agustina Mappadang.

Hadir juga dari Pengda dan Pengcab IKPI:

  1. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Yuli Rawun
  2. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Noldy Keintjem
  3. Ketua IKPI Cabang Bitung, Denny Ferly Makisanti

  4. Pengurus dan anggota Cabang Bitung

5. Anggota Cabang Manado (bl)

Kuliau Umum di FEB Unsrat: Ketum IKPI Sebut Generasi Muda Penentu Masa Depan Pajak Indonesia

IKPI, Manado: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan kuliah umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis FEB) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dalam rangkaian kunjungan edukasi IKPI di Sulawesi Utara. Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan MoU antara IKPI dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsrat untuk memperkuat kolaborasi pengembangan akademik dan praktik perpajakan.

Di hadapan ratusan mahasiswa FEB Unsrat, Kamis (13/11/2025), Vaudy membuka kuliah umum dengan topik “Peranan Generasi Muda Dalam Ekosistem Perpajakan Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045”. Ia menegaskan bahwa kualitas generasi muda akan menentukan perjalanan Indonesia menuju target negara maju 2045 sebagaimana visi dalam RPJPN. Ia menjelaskan bahwa transformasi ekonomi nasional tidak akan berjalan bila literasi pajak masih tertinggal dan partisipasi generasi muda dalam ekosistem fiskal masih rendah.

(Foto: Istimewa)

Vaudy menyoroti tantangan struktural seperti tax ratio Indonesia yang belum bergerak signifikan dari angka sekitar 10 persen. Menurutnya, kondisi ini menjadi alarm bahwa edukasi pajak harus diperluas hingga tingkat mahasiswa. “Tanpa peningkatan literasi di generasi muda, reformasi pajak hanya akan berjalan setengah hati,” tegasnya.

Dalam kuliah umum tersebut, ia mendorong mahasiswa FEB Unsrat untuk mengambil peran sebagai agen literasi pajak dalam lingkungan sosial masing-masing. Ia menyebutkan bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis karena dekat dengan teknologi, cepat beradaptasi, serta kritis terhadap kebijakan publik.

Selain itu, Vaudy menjelaskan bahwa dunia perpajakan kini bergerak cepat karena digitalisasi. Layanan perpajakan modern, integrasi data, hingga otomatisasi administrasi membuat peran SDM di masa depan semakin menuntut kompetensi analitis dan etika profesional. Ia meminta mahasiswa mempersiapkan diri sejak awal agar tidak tertinggal.

Penandatanganan MoU antara IKPI dan FEB Unsrat menjadi langkah konkret penguatan kolaborasi akademik. Kerja sama tersebut meliputi pengembangan kurikulum perpajakan, kelas praktisi, penelitian bersama, kegiatan pengabdian masyarakat, serta program inkubasi talenta perpajakan seperti Young Tax Ambassador.

Mahasiswa terlihat antusias mengajukan pertanyaan terkait peluang profesi konsultan pajak, dampak digitalisasi perpajakan terhadap lapangan kerja, serta tantangan administrasi fiskal di Indonesia. Antusiasme ini disambut positif oleh Vaudy yang menilai bahwa generasi muda Sulut memiliki potensi besar untuk mengisi kebutuhan SDM fiskal nasional.

IKPI berharap kunjungan ini menjadi titik awal penguatan kultur akademik perpajakan dan tumbuhnya kelompok muda yang peduli integritas fiskal Indonesia. 

Sekadar informasi, hadir dari Pengurus Pusat IKPI pada kegiatan tersebut:

  1. Ketua Umum, Vaudy Starworld,
  2. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lllisen,
  3. Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Agustina Mappadang.

Hadir juga dari Pengda dan Pengcab IKPI:

  1. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan PapuaYuli Rawun
  2. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Noldy Keintjem
  3. Ketua IKPI Cabang Bitung, Denny Ferly Makisanti

  4. Pengurus dan anggota Cabang Bitung (bl)

Pino Siddharta Sampaikan Progres RUU KP kepada Peserta Seminar on Train & Outing to Bromo IKPI Jakarta Pusat

IKPI, Jakarta Pusat: Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta, menyampaikan perkembangan terbaru mengenai Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) dalam kegiatan Seminar on Train & Outing to Bromo IKPI Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025). Mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang berhalangan hadir, Pino menegaskan bahwa pembahasan RUU KP kini telah bergerak ke tahap yang semakin konkret di pemerintah maupun DPR.

Ia menjelaskan bahwa IKPI telah bertemu dengan Dirjen PPSK dan Direktur P2PK untuk mendorong agar RUU KP ditetapkan sebagai inisiatif pemerintah. Bahkan, IKPI juga diundang oleh Dir P2PK untuk mengikuti kick off awal pembahasan regulasi ini. 

“Ini langkah besar. Untuk pertama kalinya pembahasan RUU KP duduk di meja pemerintah secara resmi,” ungkapnya. 

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Momentum ini semakin kuat setelah IKPI turut hadir dalam pada undangan RDPU DPR pada Selasa, 11 November 2025, yang menunjukkan bahwa isu regulasi profesi konsultan pajak telah naik ke level prioritas nasional.

Di hadapan 50 peserta yang mengikuti seminar dalam perjalanan kereta menuju Bromo, Pino juga menyampaikan pesan Vaudy mengenai manfaat menjadi bagian dari IKPI. Dengan jumlah anggota yang mencapai 7.704 orang per 4 November 2025, IKPI menjadi organisasi konsultan pajak dengan jaringan profesional terbesar di Indonesia. Menurutnya, kekuatan IKPI tidak hanya berasal dari jumlah anggota, tetapi juga dari komunitas yang aktif dan solid.

Ia menegaskan bahwa anggota IKPI mendapatkan ruang luas untuk mengembangkan diri mulai dari mengajar, menulis, terlibat dalam podcast, hingga berkontribusi di ruang konsultasi publik. IKPI juga terus memperkuat standar profesi agar konsultan pajak Indonesia naik kelas dan mampu menjawab tantangan zaman. Selain itu, kerja sama dengan berbagai pihak ketiga terus diperluas untuk meningkatkan kompetensi anggota.

Ia menegaskan kembali pesan Vaudy bahwa IKPI adalah rumah besar profesional pajak. Dengan pertumbuhan anggota yang konsisten dari 6.922 (2023) menjadi 7.093 (2024) hingga 7.704 (2025), IKPI menyediakan wadah bagi anggotanya untuk bertumbuh, berjejaring, dan berkontribusi. 

Kehadiran Anggota Kehormatan dari kalangan mantan pejabat negara juga memberi keunggulan tersendiri bagi organisasi ini. Para anggota baru pun didorong untuk aktif mengikuti PPL, seminar, pelatihan, dan berbagai komunitas IKPI karena organisasi ini bukan hanya wadah profesi, tetapi juga ruang kebersamaan.

Di sisi lain, Pino menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan berdampak pada ekosistem profesi perpajakan, yaitu PMK Konsultan Pajak, PMK Kuasa Wajib Pajak Non-Konsultan Pajak, dan PMK Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak. Ketiga PMK tersebut akan memperjelas batasan, kewenangan, dan kompetensi setiap pihak dalam layanan perpajakan.

Pino juga menyampaikan pesan Vaudy kepada seluruh peserta. Ia mengajak seluruh anggota IKPI untuk menjaga profesionalisme dan soliditas di tengah momentum transformasi regulasi yang besar ini.

“Ini saatnya kita tunjukkan bahwa IKPI adalah organisasi yang dinamis, inklusif, dan solid di seluruh Indonesia,” ujarnya. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Gelar Seminar On Train & Outing ke Bromo, Suryani: “Belajar Sambil Healing, Pengetahuan Naik, Beban Turun”

IKPI, Jaarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat mencetak sejarah baru dengan menggelar Seminar on Train & Outing pertama mereka menuju Bromo, Jumat (14/11/2025) sebuah konsep seminar unik yang memadukan edukasi intensif dengan perjalanan wisata. 

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menyebut program ini lahir dari gagasan untuk menghadirkan suasana belajar yang lebih segar dan menghilangkan kejenuhan rutinitas para konsultan pajak.

Menurut Suryani, seminar di luar kota ini merupakan terobosan perdana yang langsung mendapat antusias tinggi. “Kita pilih Bromo supaya sekalian refreshing. Total pesertanya 50 orang, satu gerbong penuh. Dua narasumber kami siapkan, yaitu Pak Togar membawakan materi SPT Orang Pribadi berbasis Coretax, dan Pak Daniel yang membawakan materi SPT Badan,” ujar Suryani sebelum keberangkatan di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Konsep kegiatannya dibuat padat namun tetap menyenangkan. Peserta mengikuti 8 jam seminar pertama di dalam kereta, kemudian dilanjutkan 4 jam diskusi perpajakan di dalam bus. Keesokan harinya peserta menikmati panorama Bromo sebagai bagian dari sesi Non-Struktural (NTS) untuk penyegaran. 

Saat perjalanan pulang, seminar kembali dilanjutkan selama 12 jam total untuk menyelesaikan materi SPT Badan. “Dari rangkaian ini, setiap anggota akan memperoleh total 24 SKP terstruktur dan 4 SKP Non Struktur,” jelasnya.

Mayoritas peserta berasal dari IKPI Jakarta Pusat, sekitar 95 persen, sementara peserta dari cabang lain tetap diperbolehkan ikut namun tidak berhak atas NTS. Suryani menambahkan, selain menambah kompetensi, kegiatan ini juga diharapkan mempererat kebersamaan. 

“Harapan saya karena ini acara pertama, semoga lancar, bermanfaat, dan jadi pengalaman baru yang menyenangkan untuk semua,” ungkapnya. 

Ia menuturkan bahwa Bromo dipilih bukan hanya karena cuacanya yang sejuk di bulan November, namun juga karena suasana pegunungan yang dianggap pas untuk melepas penat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Out Training Bromo 2025, Heri Purwanto, menegaskan bahwa konsep learning while travelling ini dirancang agar para konsultan pajak bisa menambah ilmu tanpa menambah beban. 

“Hari-hari ini konsultan pajak stres berat. Jadi kita perlu healing, tapi tetap menambah pengetahuan. Makanya kita kemas seminar dalam perjalanan,” kata Heri.

Ia menjelaskan bahwa Bromo menjadi pilihan logis karena waktu tempuhnya sangat pas untuk format seminar IKPI. “Kenapa Bromo? Simple saja. Kereta 8 jam, bus 4 jam pas sekali untuk sesi 8 jam dan 4 jam. Kalau ke Jogja nggak sampai 8 jam, kurang. Bahkan kalau nanti mau di cruise, kita cari perjalanan yang pas 8 jam,” ujarnya.

Pemilihan Kereta Argo Bromo Anggrek pun karena jadwal keberangkatannya sesuai ritme seminar: mulai pukul 08.00 hingga 16.00, mirip jadwal di seminar hotel.

Heri mengakui kegiatan ini tentu masih memiliki kekurangan, namun pihak panitia siap menjadikannya bahan evaluasi untuk penyelenggaraan berikutnya. 

“Ini pertama. Kalau ada yang kurang, itu akan jadi evaluasi untuk perbaikan ke depan,” tutupnya.

Sekadar informasi, hadir mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld pada kegiatan tersebut yakni Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Pino Siddharta dan Ketua Departemen Sosial, Keagamaan Seni dan Olahraga (SSKO), Rusmadi. (bl)

Kepada Mahasiswa Unsrat Ketum IKPI Tegaskan Generasi Muda Harus Jadi Penggerak Pajak Menuju Indonesia Emas 2045

IKPI, Manado: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, berbicara penuh semangat di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Ia menyatakan bangga berada di tengah generasi muda Sulawesi Utara, yang diyakininya akan menjadi penentu arah Indonesia menuju tahun emas 2045.

Dalam kunjungannya, IKPI melakukan penandatanganan MoU dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sam Ratulangi Manado, sebuah langkah strategis yang disebut Vaudy bukan sekadar seremonial, tetapi kerja sama nyata untuk memperkuat kompetensi mahasiswa di bidang perpajakan.

(Foto: Istimewa)

Vaudy menegaskan bahwa agenda pertemuan itu bukan hanya membahas pajak, tetapi masa depan Indonesia. “Di balik setiap rupiah pajak yang dibayar dengan jujur, ada semangat kemandirian bangsa,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia sedang menapaki jalan menuju Indonesia Emas 2045, dengan visi negara yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Namun, mimpi itu tidak akan terwujud tanpa pondasi ekonomi yang kuat. 

“Pajak adalah urat nadi pembangunan. Jalan, sekolah, beasiswa, layanan kesehatan semuanya tumbuh dari pajak,” jelasnya.

(Foto: Istimewa)

Meski begitu, tax ratio Indonesia masih berada pada kisaran 10–11% dari PDB, tertinggal dari negara-negara tetangga. Menurut Vaudy, hal itu terjadi karena ekosistem perpajakan belum sepenuhnya inklusif, digital, dan partisipatif. Ia menekankan bahwa perpajakan bukan hanya urusan pemerintah, tetapi sebuah gotong royong modern yang melibatkan seluruh warga negara.

Dalam paparannya, Vaudy mengajak mahasiswa memahami ekosistem perpajakan yang terdiri dari fiskus, wajib pajak, profesional, akademisi, serta dukungan teknologi seperti Coretax, big data, dan integrasi NIK–NPWP.

Selain itu, ia juga kepada mahasiswa Unsrat untuk menjadi bagian dari Tax Generation atau generasi yang memahami, menaati, dan mengawal integritas pajak. “Tiga hal yang harus diingat,” katanya.

Pertama, negara kuat dimulai dari warga yang sadar pajak. Kedua, anak muda adalah penjaga keberlanjutan bangsa. Ketiga, kita tidak sedang memungut pajak kita sedang menanam harapan untuk Indonesia Emas.

(Foto: Istimewa)

Vaudy menegaskan, bangsa besar bukanlah bangsa yang hanya kaya sumber daya alam, tetapi bangsa yang warganya sadar akan tanggung jawab terhadap negara. 

Sekadar informasi, hadir dari Pengurus Pusat IKPI pada kegiatan tersebut:

  1. Ketua Umum, Vaudy Starworld, 
  2. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lilisen, 
  3. Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Agustina Mappadang. 

Hadir juga dari Pengda dan Pengcab IKPI: 

  1. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan PapuaYuli Rawun
  2. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Noldy Keintjem
  3. Ketua IKPI Cabang Bitung, Denny Ferly Makisanti 
  4. Pengurus dan anggota Cabang Bitung (bl)
en_US