Kajian tentang Perlakuan Pengurangan Zakat atas Penghasilan Bruto menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025

Perhatian tentang hubungan zakat dengan pajak penghasilan masih merupakan suatu hal yang menarik. Meski dari segi tujuan, peruntukan dan pengelolaannya terdapat perbedaan antara zakat dan pajak penghasilan, namun bagi pihak pembayarnya dapat terasa sama, yaitu tidak adanya kontraprestasi yang langsung. Di samping itu pemanfaatan atas penerimaan zakat dan pajak pada aspek social, ekonomi dan politik juga dapat dipersamakan.

Suatu hal yang pasti bahwa keduanya merupakan kewajiban bagi yang wajib bayar zakat (Muzakki) dan yang wajib bayar pajak (Wajib Pajak). Sebagai suatu kewajiban, maka wajar apabila zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan. Seperti halnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan biaya hidup minimum yang diwujudkan dalam bentuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kesemuanya itu merupakan kewajiban yang tidak terhindarkan, sehingga harus dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebagai Tax Relief.

Hal ini sejalan dengan prinsip pemajakan atas penghasilan yang mengenakan pajak sesuai dengan tambahan kemampuan ekonomi (Rosdiana & Irianto, 2012), yang mana pembayaran zakat turut mengurangi kemampuan membayar pajak atau ability to pay wajib pajak (Mansury, 1992). Oleh karena itulah di Indonesia, zakat dan pajak diadakan pertalian, yaitu bahwa pembayaran zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung pajak penghasilan.

Perlakuan pajak atas zakat sebagai pengurangan penghasilan bruto Wajib Pajak belum lama ini diatur kembali melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 (selanjutnya disingkat dengan PMK No.114/2025). Untuk itu di bawah ini diuraikan kajian tentang perlakuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PMK Nomor 114 Tahun 2025. Kajian tentang aturan perlakuan pajak atas zakat sebagai pengurang penghasilan bruto ini merupakan hal yang penting, karena selain rakyat Indonesia mayoritas muslim, pertanyaan tentang hubungan zakat dan pajak masih kerap muncul.

Jenis Zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Awalnya, jenis zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah zakat atas penghasilan. Hal ini secara eksplisit dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Perubahan Ketiga Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (UU No.17 Tahun 2000). Di lain pihak, zakat sendiri berdasarkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat (UU No.38 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.23 Tahun 2011) tidak hanya terbatas zakat atas penghasilan. Zakat atas penghasilan hanya merupakan salah satu jenis zakat mal. Dengan demikian atas pembayaran zakat selain zakat penghasilan menjadi belum jelas perlakuan pajaknya, bahkan cenderung menjadi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Selanjutnya, sejak UU No.36 tahun 2008 (UU Perubahan Keempat UU Pajak Penghasilan) kata “atas penghasilan” dihapuskan. Meski demikian, dalam aturan pelaksanaannya kata “atas penghasilan” masih eksis. Hal ini dapat dilihat pada PP No.60 Tahun 2010, PMK No.254/2010, dan SE-80/PJ/2010. Uniknya dalam PER-6/PK/2011 sebagai aturan pelaksanaan dari PMK No.254/2010 tidak disebutkan lagi kata “atas penghasilan”. Dengan kata lain, jenis zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto masih belum begitu jelas, kecuali jenis zakat atas penghasilan.

Akhirnya dengan PMK No.114/2025 barulah jenis zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto menjadi jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi:

“Termasuk dalam cakupan zakat atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu zakat mal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat.”

Dengan demikian, atas pembayaran seluruh jenis zakat mal dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu zakat atas emas, perak, logam mulia, uang, surat berharga, perniagaan, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan, perindustrian, dan rikaz.

Pihak Penerima Zakat

Untuk keperluan kemudahan pengawasan oleh kantor Pajak, tidak semua pembayaran zakat dapat dikurangkan dari pembayaran bruto. Selain jenis zakatnya, pihak penerima zakat juga menentukan dapat atau tidaknya pembayaran zakat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sejak awal (UU No.17 Tahun 2000) pihak penerima zakat yang pembayaran zakat kepadanya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto adalah Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Untuk itu melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) ditetapkan daftar BAZ atau LAZ tersebut. PER tersebut hampir setiap tahun diterbitkan, berdasarkan perkembangan yang ada. Dengan demikian, Pembayar zakat yang ingin memperhitungkan zakatnya sebagai pengurang penghasilan bruto harus mengetahui dan membayar zakat kepada BAZ atau LAZ tersebut.

Terkait dengan hal ini, PMK No.114/2025 menambah aturan baru bahwa BAZ atau LAZ dimaksud diwajibkan membuat Laporan Tahunan yang di dalamnya memuat data penerimaan zakat, termasuk di dalamnya data nama pembayar zakat. Dengan cara ini jelas Kantor Pajak dapat memastikan kebenaran pembayaran zakat oleh Wajib Pajak yang memperhitungkan pembayaran zakatnya sebagai pengurang penghasilan bruto.

Kewajiban penyampaian Laporan Tahunan diperkuat dengan sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yaitu dihapuskannya BAZ atau LAZ tersebut dari Daftar Penerima Zakat yang pembayaran zakat kepadanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun demikian, pencabutan tersebut tidak bersifat permanen, karena manakala BAZ atau LAZ dimaksud menyampaikan Laporan Tahunannya kembali, maka Badan atau Lembaga yang dilakukan pencabutan dapat ditetapkan kembali dalam daftar badan atau lembaga yang pembayaran zakat kepadanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setelah menyampaikan laporan tersebut.

Besaran Pembayaran Zakat

Besaran pembayaran zakat juga menentukan besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pada awalnya, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 163/PJ/2003 mengatur bahwa jumlah zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah 2,5% dari jumlah penghasilan. Akan tetapi pada peraturan-peraturan selanjutnya sebelum PMK No.114/2025 (SE-80/PJ/2010, PP No.60/2010, PMK No.254/2010 dan PER-6/PJ/2011) besaran zakat tidak pernah ditegaskan lagi. Memang pembatasan 2,5% dari penghasilan tersebut menjadi bermasalah jika yang dibayar adalah zakat pertanian, zakat binatang ternak atau zakat rikaz yang kesemuanya bukan memakai perhitungan 2,5%.

Dengan diterbitkannya PMK No.114/2025, maka permasalahan tersebut menjadi hilang. Hal ini disebabkan PMK No.114/2025 mengatur bahwa besarnya nilai zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dibatasi tidak melebihi besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama. Jadi besarannya tidak kaku 2,5% dari penghasilan, melainkan sesuai dengan jumlah yang wajib dikeluarkan. Dengan kata lain, PMK No.114/2025 memperjelas batasan besaran jumlah zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sungguhpun demikian, terkait dengan besaran zakat yang dapat dikurangkan penghasilan bruto, PMK No.114/2025 membuat norma baru yang pada peraturan sebelumnya tidak diatur, yaitu bahwa dalam hal pembayaran zakat menyebabkan rugi fiskal, besaran zakat yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak zakat dibayarkan. Hal ini tentu membebani para pembayar zakat, sebab kewajiban zakat yang ditunaikan (dibayarkan) menjadi tidak sepenuhnya dapat dikurangkan. Faktanya besaran zakat tidak didasarkan pada posisi untung atau rugi usaha Pembayar Zakat, melainkan didasarkan pada basis zakat yang dapat berupa harta atau penghasilan. Dengan kata lain ketentuan baru ini menjauhkan kembali basis pemajakan dari konsep ability to pay.

Syarat Administratif dan Syarat Lainnya

Selain syarat-syarat yang telah diuraikan di atas, terdapat syarat administratif agar zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu adanya bukti pembayaran zakat yang sah. Pada PMK No.114/2025 hanya menyebut syarat tersebut, sedangkan pada peraturan-peraturan sebelumnya mensyaratkan adanya kewajiban untuk melampirkan bukti pembayaran zakat pada penyampaian SPT Tahunan. Namun demikian merujuk pada PER-11/2025 tentang ketentuan pelaporan pajak penghasilan, PPN, PPn BM, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, mau tidak mau bukti pembayaran zakat tetap harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan.

Mengingat adanya kewajiban pelaporan tahunan oleh badan atau Lembaga Amil Zakat yang di dalamnya terdapat data Pembayar Pajak, maka kewajiban penyampaian bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan dapat dinyatakan berlebihan. Hal ini disebabkan Kantor Pajak dapat menguji kebenaran pembayaran zakat melalui Laporan Tahunan dari Penerima Zakat.

Syarat lainnya untuk dapat dikurangkannya zakat dari penghasilan bruto adalah syarat logika penghitungan pajak. Maksudnya adalah bahwa dalam hal basis zakatnya adalah penghasilan yang dikenakan pajak final atau bukan obyek pajak, maka pembayaran zakatnya menjadi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Syarat Pembayar Zakat berbentuk Wajib Pajak Badan

Sejak awal (UU No.17 Tahun 2000) pembayaran zakat oleh Wajib Pajak Badan termasuk yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak Badan. Namun demikian pada UU No.17 Tahun 2000 dan peraturan-peraturan berikutnya di bawah undang-undang disebutkan bahwa badan yang dimaksud adalah badan yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam. Dengan redaksi yang demikian berarti ketika terjadi pembayaran zakat oleh Wajib Pajak badan yang pemiliknya bukan beragama Islam menjadi tidak dapat dikurangkan sebagai biaya. Lalu, bagaimana dengan suatu badan yang pemiliknya sebagian beragama Islam? Jawaban atas pertanyaan ini menjadi sulit, sehingga ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sebenarnya pada UU setelah UU No.17 tahun 2000 tidak disebutkan sama sekali tentang kriteria pembayar zakat, melainkan hanya kriteria penerima zakat. Dengan PMK No.114/2025 ketidakjelasan tersebut menjadi sirna, karena dalam PMK No.114/2025 dijelaskan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki seluruhnya atau sebagian baik secara langsung atau tidak langsung oleh pemeluk agama Islam.

Kejelasan ini tentu patut diapresiasi, mengingat suatu badan sangat boleh jadi dimiliki oleh pemeluk agama Islam dan pemeluk agama selain Islam. Hal ini juga memperjelas perlakuannya bagi badan yang pemiliknya sebagian publik atau perusahaan masuk bursa yang tentu saja beragam agamanya. Artinya, manakala suatu badan dalam negeri membayar zakat, maka sepanjang memenuhi syarat selain kepemilikan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Simpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa PMK No.114/2025 sudah lebih memperjelas perlakuan pajak atas zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. Hal ini tentu merupakan sesuatu yang positif, mengingat kejelasan aturan merupakan bentuk dari kepastian hukum sebagai salah satu asas pemungutan pajak, sekaligus sebagai salah satu tujuan hukum.

Sungguhpun demikian adanya pembatasan pengurangannya oleh PMK No.114/2025 terkait posisi rugi pembayar zakat menimbulkan persoalan baru bagi pembayar zakat yang usahanya mengalami kerugian yang basis zakatnya bukan pada keuntungan usaha. Untuk itu penghapusan atas pembatasan tersebut layak dipertimbangkan.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi

Bambang Pratiknyo

Email:

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Dalam Dialog dengan Anggota Cabang Jambi, Ketua Umum IKPI Paparkan Agenda HUT ke-61

IKPI, Jambi: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld memaparkan rencana rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI saat berdialog dengan pengurus dan anggota IKPI Cabang Jambi, Senin (9/2/2026).

Dalam pemaparannya, Vaudy menyampaikan bahwa peringatan HUT IKPI ke-61 akan dikemas melalui berbagai kegiatan yang melibatkan anggota secara luas.

Beberapa agenda yang direncanakan antara lain Lomba Cerdas Cermat (LCC), Half Marathon, Seminar Nasional, donor darah, serta lomba desain logo HUT ke-61 IKPI.

“HUT IKPI harus menjadi momentum kebersamaan, edukasi, kesehatan, dan kepedulian sosial,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan karakter IKPI sebagai organisasi profesi yang dinamis dan relevan dengan perkembangan zaman.

Vaudy juga mendorong partisipasi aktif Pengda dan Pengcab dalam menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan HUT.

Menurutnya, keterlibatan daerah menjadi kunci agar peringatan HUT IKPI benar-benar dirasakan sebagai agenda bersama, bukan hanya kegiatan pusat.

“HUT IKPI adalah milik seluruh anggota di Indonesia,” tegasnya.

Paparan tersebut disambut antusias oleh pengurus dan anggota IKPI Cabang Jambi yang siap berkontribusi dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-61 IKPI. (bl)

Dari Harta hingga Warisan, IKPI Jakarta Pusat Bedah Kasus Nyata Wajib Pajak Orang Pribadi di Era Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Sosialisasi Coretax yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat di Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (9/2/2026), tidak hanya berisi pemaparan teori, tetapi juga menjadi ruang diskusi mendalam atas berbagai kasus nyata yang dihadapi wajib pajak orang pribadi. Kegiatan edukasi ini berlangsung dalam forum terbatas bersama nasabah prioritas Bank Mega.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Sylvia, Area Business Manager Kebon Jeruk, serta Felix, Branch Manager Puri Indah, yang menilai forum edukasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman nasabah terhadap kewajiban perpajakan di tengah transformasi sistem digital.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan bahwa pendekatan berbasis studi kasus sengaja diutamakan agar edukasi pajak lebih membumi. “Peserta datang dengan persoalan riil. Di situlah nilai edukasinya, karena pembahasan langsung menyentuh praktik sehari-hari,” ujar Suryani, yang hadir mewakili Pengurus Pusat IKPI.

Salah satu sesi yang paling menyita perhatian peserta adalah pembahasan pengisian data harta dan utang dalam SPT Tahunan. Diskusi berlangsung dinamis karena sejumlah peserta telah membawa lampiran daftar harta secara lengkap. Bahkan, terdapat peserta pensiunan yang memiliki aset cukup banyak dan ingin memastikan seluruh hartanya tercatat secara benar di dalam Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurut Suryani, kasus tersebut menjadi contoh bahwa status pensiun tidak serta-merta menyederhanakan kewajiban pajak. “Selama masih memiliki aset, edukasi pelaporan tetap sangat diperlukan,” jelasnya.

Berbagai kasus lain turut dibahas secara rinci, antara lain rencana penghibahan atau pewarisan aset kepada anak, aset yang sebelumnya terlupa dilaporkan dalam SPT, hingga penggunaan pinjam nama untuk pembukaan rekening perkumpulan keagamaan. Seluruh kasus dikaji dari sisi kepatuhan dan mitigasi risiko perpajakan.

Diskusi juga mencakup perlakuan pajak atas instrumen investasi seperti obligasi pemerintah, termasuk karakter penghasilan yang bersifat final maupun tidak final serta implikasinya dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.

Selain itu, peserta memperoleh edukasi mengenai mekanisme pelaporan penghasilan dari luar negeri dan penghasilan pasif, serta pelaporan penghasilan anak yang belum dewasa. Topik administratif seperti tata cara penghapusan NPWP apabila wajib pajak meninggal dunia juga dibahas untuk memberikan kepastian bagi ahli waris.

Melalui pembahasan kasus-kasus nyata tersebut, IKPI Jakarta Pusat menegaskan bahwa edukasi pajak di era Coretax harus bersifat praktis dan solutif. “Kepatuhan yang kuat lahir dari pemahaman yang benar, bukan sekadar formalitas pelaporan,” kata Suryani. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Tingkatkan Literasi Pajak Nasabah Prioritas Bank Mega lewat Edukasi Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (KPI) Cabang Jakarta Pusat memberikan edukasi perpajakan melalui sosialisasi Coretax kepada 15 nasabah prioritas Bank Mega di Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan literasi pajak di kalangan wajib pajak orang pribadi dengan profil aset dan transaksi yang kompleks.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sylvia selaku Area Business Manager Kebon Jeruk serta Felix sebagai Branch Manager Puri Indah, serta anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat yang mendukung penuh penyelenggaraan edukasi perpajakan bagi nasabah prioritas.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menegaskan bahwa sosialisasi ini tidak sekadar mengenalkan aplikasi Coretax, melainkan membangun pemahaman menyeluruh mengenai filosofi dan mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan. “Coretax harus dipahami sebagai sistem yang menuntut keterbukaan dan konsistensi data, bukan sekadar alat pelaporan,” ujar Suryani, mewakili Pengurus Pusat IKPI.

(Foto: DOK. iKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurutnya, materi edukasi disusun dalam dua bagian utama, yakni pemahaman teori dan praktik langsung aplikasi Coretax. Pada sesi teori, peserta dibekali pemahaman mengenai formula dasar basis pemajakan orang pribadi yang mengaitkan antara penghasilan, konsumsi, dan tambahan harta bersih. Konsep ini menjadi fondasi penting untuk memahami pola pengawasan kepatuhan material yang kini semakin berbasis data.

Suryani menjelaskan bahwa ketidaksesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dengan pola konsumsi dan pertambahan harta kerap menjadi sumber permasalahan pajak di kemudian hari. Oleh karena itu, edukasi sejak awal dinilai penting agar wajib pajak dapat menyusun pelaporan secara lebih rapi dan terstruktur.

Dalam sesi berikutnya, peserta diajak memahami pemetaan sumber penghasilan orang pribadi, mulai dari penghasilan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan sebagai pegawai, hingga penghasilan dari modal dan investasi. Penjelasan ini dilengkapi dengan pembahasan mengenai perbedaan kewajiban pembukuan dan pencatatan, termasuk penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi wajib pajak dengan omzet tertentu.

Metode penyampaian materi dibuat interaktif. Setiap slide yang dipresentasikan langsung diikuti sesi tanya jawab. Menurut Suryani, pola ini efektif untuk memastikan peserta benar-benar memahami materi sebelum melangkah ke topik berikutnya. “Peserta langsung mengaitkan materi dengan kondisi perpajakan masing-masing,” katanya.

Sesi praktik Coretax kemudian difokuskan pada alur pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, mulai dari penyiapan data, pengisian penghasilan, hingga pengecekan konsistensi antara penghasilan dan harta. Peserta diajak memahami bagaimana Coretax bekerja sebagai sistem yang mendorong kepatuhan pajak berbasis literasi.

Melalui edukasi ini, IKPI Jakarta Pusat berharap nasabah prioritas Bank Mega memiliki pemahaman yang lebih kuat mengenai Coretax sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional. “Literasi pajak adalah fondasi utama kepatuhan yang berkelanjutan,” kata Suryani. (bl)

IKPI Banten Raih Penghargaan atas Kontribusi Edukasi dan Kepatuhan Pajak

IKPI, Banten: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Banten meraih penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten atas kontribusinya dalam edukasi perpajakan dan penguatan kepatuhan wajib pajak. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara gathering pemangku kepentingan yang digelar Selasa (10/2/2026).

Ketua IKPI Pengda Banten, Kunto Wiyono, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas peran aktif IKPI Banten sebagai mitra strategis DJP dalam mendorong kepatuhan pajak. Ia menegaskan bahwa selama ini IKPI Banten secara konsisten terlibat dalam kegiatan edukasi, sosialisasi, serta pendampingan wajib pajak di berbagai sektor usaha.

“Penghargaan ini kami maknai sebagai kepercayaan sekaligus tanggung jawab. IKPI Banten akan terus berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman wajib pajak agar kepatuhan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga berkelanjutan,” ujar Kunto, di lokasi acara.

Menurutnya, sinergi antara otoritas pajak dan profesi konsultan pajak sangat penting, terutama di tengah perubahan sistem administrasi dan penguatan pengawasan perpajakan. Edukasi yang tepat dinilai mampu membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya secara benar sekaligus meminimalkan risiko perpajakan.

Acara gathering tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, asosiasi profesi, hingga para wajib pajak yang dinilai berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak. Kegiatan ini menjadi ruang dialog dan apresiasi antara DJP dan para mitranya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nur Salim dalam sambutannya memaparkan capaian penerimaan pajak di wilayah Banten. Ia menyebutkan bahwa realisasi penerimaan pajak tahun 2025 belum mencapai target dan baru terealisasi sekitar 83 persen.

Meski demikian, Aim menyampaikan optimisme pada tahun 2026. Target penerimaan pajak Kanwil DJP Banten tahun ini dinaikkan sekitar 30 persen menjadi kurang lebih Rp94 triliun. Kenaikan target tersebut, menurutnya, sejalan dengan kinerja perekonomian Provinsi Banten yang tumbuh positif.

Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Banten pada 2025 tercatat melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan, pada Januari 2026, pertumbuhan ekonomi Banten meningkat sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sehingga target penerimaan dari sektor perpajakan turut ditingkatkan.

Aim menegaskan bahwa pencapaian target penerimaan pajak membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Ia menyebut IKPI sebagai salah satu mitra penting DJP dalam mengedukasi wajib pajak dan membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Selain IKPI Banten, Kanwil DJP Banten juga memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak di wilayah kewenangannya yang dinilai konsisten dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Pemberian penghargaan ini sekaligus menjadi sarana membangun komunikasi aktif dan berkelanjutan antara DJP Banten dan para wajib pajak. (bl)

Jepang Tegaskan Pajak Makanan-Minuman Berlaku Kembali Usai Penangguhan Dua Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang menegaskan komitmennya untuk memberlakukan kembali pajak konsumsi atas makanan dan minuman setelah masa penangguhan selama dua tahun berakhir. Penegasan ini disampaikan di tengah spekulasi publik bahwa kebijakan tersebut bisa saja diubah karena dinilai tidak populer di kalangan pemilih.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Satsuki Katayama pada Selasa (10/2/2026), merespons berbagai pandangan yang mendorong perpanjangan penangguhan pajak. Katayama menekankan bahwa kebijakan penangguhan sejak awal memang dirancang sebagai langkah sementara.

Menurut Katayama, penangguhan pajak konsumsi atas makanan dan minuman dimaksudkan untuk memberi ruang bagi pemerintah merancang dan menerapkan sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan (refundable tax credit). Sistem ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan bagi kelompok berpenghasilan rendah ketika pajak kembali diberlakukan.

Ia juga mengingatkan bahwa perpanjangan penangguhan lebih dari dua tahun berpotensi menimbulkan kembali kekhawatiran mengenai keberlanjutan sumber pendapatan negara serta kesehatan fiskal Jepang. Dalam jangka menengah, kepastian kebijakan dinilai penting untuk menjaga kredibilitas anggaran pemerintah.

Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa, dipimpin oleh Sanae Takaichi, baru saja meraih kemenangan telak dalam pemilu nasional yang digelar Minggu lalu. Salah satu janji kampanye utama LDP adalah penangguhan pajak makanan dan minuman selama dua tahun untuk meredam tekanan biaya hidup.

LDP menilai kebijakan penangguhan tersebut tidak memerlukan penerbitan obligasi tambahan untuk menutup defisit anggaran. Namun demikian, sejumlah ekonom menilai masih terdapat ketidakpastian apakah pemerintah benar-benar akan memberlakukan kembali tarif pajak sebesar 8 persen setelah masa penangguhan berakhir.

Keraguan tersebut muncul karena pemilihan anggota Majelis Tinggi Jepang dijadwalkan berlangsung pada 2028. Kenaikan pajak konsumsi dinilai berisiko secara politik, terutama jika masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi akibat upah yang stagnan dan inflasi yang relatif tinggi.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Katayama menekankan bahwa sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan akan membantu mengurangi sifat regresif pajak konsumsi, di mana kelompok berpenghasilan rendah cenderung menanggung beban pajak lebih besar secara proporsional dibandingkan kelompok berpenghasilan tinggi. Melalui mekanisme ini, wajib pajak berpenghasilan rendah berpotensi menerima pengembalian tunai apabila nilai kredit pajak melebihi kewajiban pajaknya.

Katayama menyebut penerapan sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan untuk pertama kalinya di Jepang akan menjadi sebuah terobosan kebijakan. Rencana tersebut, kata dia, akan dibahas bersama usulan pemotongan pajak konsumsi dalam forum dewan nasional lintas partai.

Sementara itu, dalam konferensi pers pada Senin, Takaichi menyatakan pemerintahannya akan mempercepat pembahasan terkait jadwal dan sumber pendanaan penangguhan pajak konsumsi di parlemen. Pemerintah menargetkan kesimpulan sementara dapat dicapai pada musim panas mendatang.

Sebagai catatan, saat ini Jepang menerapkan pajak konsumsi sebesar 8 persen untuk pembelian makanan dan minuman, serta 10 persen untuk sebagian besar barang dan jasa lainnya. Kebijakan ke depan akan menentukan keseimbangan antara perlindungan daya beli masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara. (alf)

Pemerintah Bebaskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Saat Lebaran 2026, Ini Persyaratannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Namun, pembebasan PPN tersebut hanya berlaku dengan syarat dan ketentuan tertentu yang wajib dipenuhi oleh penumpang maupun maskapai penerbangan.

Ketentuan mengenai fasilitas PPN DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Februari 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari stimulus fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional selama periode Lebaran.

Syarat utama pertama adalah periode pembelian tiket. Fasilitas PPN DTP hanya berlaku untuk tiket pesawat yang dibeli mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Tiket yang dibeli di luar periode tersebut tidak memperoleh pembebasan PPN, meskipun jadwal penerbangannya masih berada dalam masa Lebaran.

Syarat berikutnya berkaitan dengan periode penerbangan. PPN tiket pesawat kelas ekonomi ditanggung pemerintah hanya untuk penerbangan yang dilakukan pada rentang waktu 14 Maret sampai 29 Maret 2026. Penerbangan sebelum atau setelah tanggal tersebut tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan umum.

Selain itu, fasilitas ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Dengan demikian, penumpang tidak dibebani PPN atas dua komponen harga tersebut sepanjang seluruh syarat dipenuhi.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa PPN DTP tidak mencakup layanan tambahan (ancillary services). Layanan seperti bagasi tambahan (extra baggage), pemilihan kursi (seat selection), serta layanan tambahan lainnya tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dari sisi administrasi, maskapai penerbangan tetap memiliki kewajiban perpajakan. Badan usaha angkutan udara wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, serta melaporkan PPN DTP tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Selain itu, maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026. Ketentuan ini menjadi syarat administratif agar fasilitas PPN DTP dinyatakan sah.

Apabila kewajiban pelaporan tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, fasilitas PPN DTP dinyatakan gugur. Konsekuensinya, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap terutang dan wajib dipungut sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan penegasan persyaratan tersebut, pemerintah berharap pembebasan PPN tiket pesawat ekonomi dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, tertib administrasi, serta memberikan dampak nyata bagi kelancaran mobilitas masyarakat selama Lebaran 2026. (alf)

Pemerintah Gelontorkan Insentif Mudik hingga WFA Rp911,16 Miliar Jelang Lebaran 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menggelontorkan insentif mudik dan kebijakan work from anywhere (WFA) dengan total nilai Rp911,16 miliar menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026. Paket stimulus ini difokuskan pada pemberian diskon transportasi lintas moda guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengendalikan arus mobilitas selama periode libur panjang.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Airlangga Hartarto di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Pengumuman dilakukan bersama sejumlah menteri terkait, antara lain Yassierli, Rini Widyantini, Dudy Purwagandhi, Syaifullah Yusuf, serta Teddy Indra Wijaya.

“Dalam rangka libur hari besar nasional tahun ini, pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi. Total anggarannya Rp911,16 miliar yang bersumber dari APBN dan non-APBN,” ujar Airlangga.

Untuk moda kereta api, pemerintah bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia memberikan diskon tarif sebesar 30 persen untuk perjalanan periode 14–29 Maret 2026. Program ini ditargetkan melayani sekitar 1,2 juta penumpang selama masa angkutan Lebaran.

Insentif serupa juga diberikan pada angkutan laut. Melalui PT Pelayaran Nasional Indonesia, pemerintah menetapkan diskon tarif sebesar 30 persen dari tarif dasar untuk periode perjalanan 11 Maret hingga 5 April 2026, dengan target 445 ribu penumpang.

Sementara itu, insentif terbesar diberikan pada sektor penyeberangan. Layanan yang dioperasikan ASDP Indonesia Ferry memperoleh diskon tarif hingga 100 persen pada periode 12–31 Maret 2026. Kebijakan ini ditargetkan melayani sekitar 945 ribu unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang.

Di sektor transportasi udara, pemerintah menetapkan diskon tarif sebesar 17–18 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Insentif ini berlaku pada periode 14–29 Maret 2026 dengan target sekitar 3,3 juta penumpang pesawat.

Selain diskon transportasi, pemerintah juga menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja melalui skema work from anywhere atau flexible working arrangement. Airlangga menjelaskan kebijakan ini berlaku pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. “Ini bukan libur, tetapi WFA. Detailnya akan diatur melalui surat edaran bagi ASN dan pekerja swasta,” kata Airlangga.

Sebagai penguatan dari sisi permintaan masyarakat, pemerintah turut menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan selama dua bulan. Bantuan tersebut menyasar 35,04 juta keluarga penerima manfaat yang berasal dari kelompok Desil 1 hingga Desil 4.

Airlangga menyebutkan kebutuhan anggaran bantuan pangan tersebut diperkirakan mencapai Rp11,92 triliun dan akan mulai disalurkan pada periode Ramadan. Pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait diharapkan mendukung kelancaran distribusi logistik agar bantuan tepat waktu dan tepat sasaran.

Dengan kombinasi insentif mudik, kebijakan WFA, dan bantuan pangan, pemerintah berharap pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri 2026 dapat berlangsung lancar, mobilitas masyarakat lebih terkendali, serta aktivitas ekonomi tetap terjaga. (alf)

Abaikan Surat DJP, Ini Konsekuensi yang Diterima Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menegaskan bahwa setiap surat yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak bukan sekadar imbauan administratif, melainkan bagian dari rangkaian pengawasan yang memiliki konsekuensi jelas bagi wajib pajak yang mengabaikannya.

Dalam skema yang diatur PMK 111/2025, DJP di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, mengawali pengawasan dengan pendekatan persuasif, namun membuka ruang eskalasi bertahap apabila wajib pajak tidak kooperatif.

Tahapan awal biasanya berupa surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Surat ini dikirim ketika DJP menemukan data yang memerlukan klarifikasi, baik terkait pelaporan, pembayaran pajak, maupun status administrasi wajib pajak.

Wajib pajak diberi kesempatan untuk menanggapi surat klarifikasi tersebut dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur Pasal 6. Namun, apabila tidak ada tanggapan atau respons dinilai tidak memadai, pengawasan dapat ditingkatkan.

Masih merujuk PMK 111/2025, DJP dapat melanjutkan dengan pembahasan lanjutan atau kunjungan langsung ke tempat kegiatan usaha sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (11). Kunjungan ini dilakukan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Selain itu, DJP juga dapat menyampaikan surat imbauan berdasarkan Pasal 9. Imbauan ini menjadi peringatan awal agar wajib pajak segera memenuhi kewajibannya sebelum masuk ke tahap yang lebih formal.

Jika imbauan tetap diabaikan, DJP berwenang menerbitkan surat teguran sebagaimana diatur dalam Pasal 13, khususnya terkait keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan atau ketidakpatuhan formal lainnya.

Dari rangkaian pengawasan tersebut, DJP dapat melakukan berbagai tindakan administratif, antara lain perubahan data secara jabatan, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak otomatis, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, hingga penetapan NPWP secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 19.

Lebih lanjut, apabila dari proses pengawasan ditemukan indikasi ketidakpatuhan material, pengawasan dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui PMK 111/2025, pemerintah menegaskan bahwa mengabaikan surat DJP bukan pilihan aman. Setiap surat adalah bagian dari alur pengawasan yang bisa berujung pada tindakan administratif hingga pemeriksaan, apabila tidak ditindaklanjuti secara tepat. (alf)

Kolaborasi Seminar Coretax IKPI–Bank Mega Cerminkan Kepercayaan terhadap Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Pekanbaru: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menilai permintaan Bank Mega Cabang Pekanbaru, kepada IKPI Pengda Sumbagteng untuk menyelenggarakan Seminar Coretax bagi 20 nasabah prioritas merupakan bentuk kepercayaan yang kuat terhadap kompetensi dan kredibilitas profesi konsultan pajak dalam mendampingi transformasi sistem perpajakan nasional.

Menurut Lilisen, implementasi Coretax membawa perubahan mendasar dalam administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan, integrasi data lintas instansi, hingga pola pengawasan yang semakin berbasis digital dan analytics. Kondisi ini membuat pemahaman yang tepat menjadi krusial, khususnya bagi nasabah prioritas perbankan yang umumnya memiliki kompleksitas transaksi dan skala usaha yang signifikan.

“Bagi segmen nasabah prioritas, kesalahan kecil dalam pemahaman Coretax bisa berdampak besar terhadap risiko kepatuhan. Karena itu, pendekatan edukasi yang tepat sasaran menjadi sangat penting,” ujar Lilisen, Selasa (10/2/2026).

(Foto: Istimewa)

Ia menjelaskan, format seminar yang dibatasi hanya 20 peserta tidak dimaksudkan sebagai bentuk eksklusivitas semata, melainkan untuk membangun kualitas diskusi yang lebih mendalam, interaktif, dan aplikatif. Dengan jumlah peserta terbatas, narasumber dapat menggali isu strategis secara komprehensif tanpa kehilangan fokus.

Lilisen menegaskan, nilai strategis dari format ini mencakup penguatan literasi kepatuhan pajak pada segmen nasabah prioritas, pembangunan sinergi antara sektor perbankan dan profesi konsultan pajak dalam mendukung implementasi Coretax, serta penguatan positioning IKPI sebagai mitra strategis dalam tata kelola perpajakan. Pendekatan yang ditekankan pun bersifat preventif, bukan reaktif.

“Seminar ini bukan hanya soal transfer pengetahuan, tetapi bagian dari upaya membangun ekosistem kepatuhan pajak yang sehat, transparan, dan berkelanjutan melalui kolaborasi jangka panjang,” katanya.

Terkait materi, Lilisen menyebut salah satu topik paling krusial bagi nasabah prioritas adalah rekonsiliasi data keuangan dan pajak. Fokus pembahasan meliputi kesesuaian omzet dengan data perbankan, keselarasan laporan keuangan dengan pelaporan pajak, serta konsistensi antara PPN, PPh, dan SPT Tahunan. Tujuannya adalah memitigasi potensi pemeriksaan pajak yang kini semakin berbasis data analytics.

Ia menekankan bahwa mayoritas nasabah prioritas telah memiliki konsultan pajak pribadi. Karena itu, positioning seminar ini dirancang sebagai penguatan literasi strategis, bukan untuk mengambil alih peran konsultan masing-masing. Justru sebaliknya, seminar ini mendorong transparansi dan komunikasi yang lebih kuat antara klien dan konsultan pajak pribadi mereka.

Dalam pelaksanaannya, pendekatan yang digunakan bersifat case-based discussion. Narasumber menyajikan ilustrasi skenario pengawasan berbasis data dan potensi mismatch antara laporan keuangan, data perbankan, dan pelaporan pajak yang dapat terdeteksi dalam sistem Coretax, tanpa masuk ke ranah teknis spesifik nasabah.

Selain itu, penekanan juga diberikan pada penguatan tax governance, internal control, serta pentingnya risk mapping dan tax health check sebagai bagian dari manajemen risiko perusahaan. Dengan pendekatan ini, seminar diharapkan mampu memberikan arah strategis agar nasabah prioritas dapat mengantisipasi risiko pajak secara lebih dini.

Lilisen menambahkan, selama seminar berlangsung, peserta aktif mengajukan pertanyaan, terutama terkait pengisian daftar harta dalam SPT Tahunan menggunakan nilai saat ini serta mekanisme pelaporan bagi wajib pajak dengan status Pisah Harta (PH) dan Memilih Terpisah (MT). IKPI Pengda Sumbagteng memberikan penjelasan bahwa nilai saat ini dimaknai sebagai nilai wajar atau fair market value pada saat pelaporan dilakukan, serta menguraikan secara komprehensif konsekuensi administratif dan perpajakan dari status PH dan MT.

Menurutnya, model seminar terbatas seperti ini umumnya merupakan permintaan khusus dari lembaga keuangan atau institusi dengan kebutuhan edukasi yang spesifik. “Ini bukan sekadar eksklusivitas, tetapi strategi untuk memastikan efektivitas materi dan optimalisasi kolaborasi antara IKPI Pengda Sumbagteng dan para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir anggota IKPI lainnya, yakni Pety dan Andi Dsember, yang berperan aktif dalam mendukung jalannya diskusi dan pendalaman materi seminar. (bl)

en_US