Prabowo Kantongi Komitmen Investasi Rp 574 Triliun dari Jepang dan Korea

IKPI, Jakarta: Kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Korea Selatan membawa hasil signifikan dalam penguatan kerja sama ekonomi, khususnya di bidang investasi.

Dalam agenda tersebut, tercapai penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (MoU) antar pelaku usaha dengan total nilai mencapai US$ 10,2 miliar atau sekitar Rp 173 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa capaian ini melengkapi hasil kunjungan Presiden sebelumnya ke Jepang, yang menghasilkan komitmen investasi sebesar US$ 23,6 miliar atau setara Rp 401 triliun.

“Ini sebuah angka yang sangat signifikan karena Indonesia dalam situasi geopolitik yang tidak menentu ini masih menjadi daya tarik bagi para investor baik dari Jepang maupun Korea,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Dengan demikian, total komitmen investasi dari dua negara tersebut mencapai sekitar Rp 574 triliun. Airlangga menilai, besarnya nilai investasi ini mencerminkan kepercayaan investor global terhadap prospek ekonomi Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta investasi internasional.

Kerja sama dengan Korea Selatan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari energi dan transisi hijau seperti tenaga surya, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS), hingga energi terbarukan.

Selain itu, kolaborasi juga diperluas ke sektor industri dan manufaktur, termasuk pengembangan baja, baterai, serta transportasi ramah lingkungan.

Tak hanya itu, kerja sama juga merambah sektor ekonomi digital, termasuk pengembangan kecerdasan buatan (AI), sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing industri nasional di era transformasi digital.

Di sektor properti dan infrastruktur, investasi Korea Selatan mencakup pengembangan kawasan Bumi Serpong Damai, serta penguatan kemitraan bisnis melalui kolaborasi antara Kadin Indonesia dan Korea Chamber of Commerce and Industry. Kerja sama ini diharapkan mendorong realisasi investasi, terutama dalam penguatan rantai pasok baterai dan manufaktur berbasis teknologi.

Sejumlah perusahaan besar Korea Selatan seperti POSCO juga melanjutkan investasinya di Indonesia, sementara Lotte Group menunjukkan minat untuk memperluas investasi dengan potensi kemitraan bersama Danantara sebagai mitra strategis.

Sementara itu, kerja sama dengan Jepang mencakup sektor energi dan hilirisasi industri, termasuk pengembangan proyek minyak dan gas bumi seperti Proyek Masela. Selain itu, kolaborasi juga diarahkan pada sektor keuangan melalui sinergi antara Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan Pegadaian.

Penguatan kemitraan bisnis juga melibatkan Japan External Trade Organization bersama Kadin Indonesia, serta pengembangan sektor industri kreatif dan manufaktur guna meningkatkan daya saing nasional.

Airlangga menegaskan, pemerintah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif melalui percepatan penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha.

Langkah ini dilakukan agar realisasi investasi dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian bagi investor di tengah dinamika global. (ds)

Aturan Baru Purbaya! Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih Diatur Lebih Rinci

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa guna mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 16 Maret 2026 tersebut, Purbaya menegaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman penyaluran dana transfer ke daerah untuk membayar kewajiban pembiayaan pembangunan koperasi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Melalui regulasi ini, pemerintah mendukung pembiayaan pembangunan koperasi yang dilakukan oleh perbankan dengan menetapkan sejumlah skema.

Setiap unit gerai koperasi dapat memperoleh pembiayaan maksimal Rp 3 miliar dengan bunga atau margin sebesar 6% per tahun dan tenor hingga 72 bulan. Selain itu, diberikan masa tenggang pembayaran antara 6 hingga 12 bulan.

Pembayaran angsuran pembiayaan tersebut dilakukan melalui mekanisme pemotongan penyaluran DAU/DBH atau melalui Dana Desa.

Untuk DAU/DBH, pembayaran dilakukan secara bulanan, sementara Dana Desa dapat digunakan untuk pembayaran sekaligus dalam satu tahun anggaran.

Dalam implementasinya, dana yang digunakan untuk membangun gerai dan infrastruktur koperasi akan menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa.

PMK ini juga mengatur mekanisme penyaluran dana yang dimulai dari pengajuan permohonan oleh bank penyalur, disertai dokumen serah terima pekerjaan yang telah direviu oleh aparat pengawasan.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan memberikan rekomendasi sebelum dilakukan pemotongan dan penyaluran dana ke rekening penampung.

Seluruh proses penyaluran dilakukan secara elektronik dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta berbasis kinerja (performance based).

Dengan berlakunya PMK ini, pemerintah juga mencabut dua aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025 yang mengatur pendanaan koperasi serupa. (ds)

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Antidumping BOPET dari Tiga Negara, Tarif Maksimal 10,6%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (BOPET) yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2026 yang diundangkan pada 1 April 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menilai praktik dumping atas produk BOPET dari ketiga negara tersebut masih berlangsung dan berpotensi merugikan industri dalam negeri.

Temuan ini berdasarkan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia (KADI) yang menunjukkan harga ekspor produk impor lebih rendah dari nilai normalnya.

“Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian,” demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 1 beleid tersebut, Kamis (2/4).

Adapun produk yang dikenakan BMAD mencakup BOPET dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil, dan strip plastik non-seluler yang masuk dalam pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99.

Besaran tarif BMAD bervariasi tergantung negara asal dan perusahaan produsen. Untuk India, tarif berkisar antara 4,0% hingga 8,5%. Sementara produk asal China dikenakan tarif antara 2,6% hingga 10,6%, dan Thailand antara 2,2% hingga 7,1%.

Pemerintah menegaskan, pengenaan BMAD ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau bea masuk preferensi yang berlaku dalam perjanjian internasional.

Kebijakan ini berlaku selama lima tahun sejak diberlakukan dan mulai efektif tiga hari setelah tanggal diundangkan.

Penerapan BMAD ini juga menjadi kelanjutan dari kebijakan serupa yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 11/PMK.010/2021 yang masa berlakunya telah berakhir.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat melindungi industri dalam negeri sekaligus menjaga praktik perdagangan yang adil sesuai komitmen Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). (ds)

Peserta ToT Pengisian SPT PPh Badan Berbasis Coretax Siap Jadi Ujung Tombak Edukasi Pajak

IKPI, Jakarta: Peserta Training of Trainers (ToT) pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan berbasis Coretax di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak, Kamis (2/4/2026), menyatakan kesiapan mereka menjadi ujung tombak edukasi perpajakan, baik di lingkungan internal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) maupun kepada wajib pajak.

Salah satu peserta, yang juga merupakan Pengurus IKPI Cabang Jakarta Barat, Wiwi Budianti, menilai pelatihan ini memberikan manfaat yang sangat besar karena menghadirkan pembelajaran berbasis kasus nyata yang selama ini dihadapi di lapangan. Menurutnya, pendekatan tersebut membuat pemahaman menjadi lebih komprehensif dibandingkan belajar secara mandiri.

“Kalau belajar sendiri kan terbatas, tapi di sini kita belajar dari penyuluh yang sudah mengumpulkan banyak masalah. Jadi ketika kita bertanya, mereka sudah punya alternatif solusi,” ujar Wiwi.

Ia menambahkan, nilai utama dari ToT ini tidak hanya terletak pada kemampuan teknis pengisian SPT, tetapi juga pada ruang diskusi yang memungkinkan peserta memahami berbagai aspek di luar prosedur formal, termasuk kendala sistem dan praktik di lapangan.

“Kita bukan hanya belajar isi SPT, tapi juga diskusi banyak hal. Bahkan kita bisa memberikan masukan, misalnya terkait mekanisme impor data yang belum optimal,” katanya.

Wiwi juga mengapresiasi penggunaan simulator dalam pelatihan yang dinilai sangat membantu peserta memahami alur pengisian secara lebih praktis. Namun, ia berharap ke depan fasilitas tersebut dapat lebih fleksibel agar bisa dimanfaatkan di luar sesi pelatihan.

Sebagai peserta ToT, ia menyatakan siap menjalankan peran sebagai trainer di cabang. Ia berencana mengulang materi yang telah dipelajari agar dapat menyampaikan kembali secara sistematis kepada anggota lain.

“Ilmu dari sini akan kami tularkan ke cabang. Harapannya, pemahaman anggota menjadi merata dan bisa diteruskan lagi ke masyarakat,” ujarnya.

Senada, peserta lainnya Jennifer Gloria yang juga anggota IKPI, menilai pelatihan ini sangat membantu di tengah banyaknya perubahan dalam sistem Coretax yang masih relatif baru bagi praktisi perpajakan.

“Banyak perubahan di Coretax, menu-menu juga belum familiar. Dengan pelatihan ini jadi lebih tahu cara pengisiannya dari awal sampai akhir,” ujar Jennifer.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis, terutama terkait stabilitas sistem yang terkadang menghambat proses pengisian. Meski demikian, ia menilai pelatihan ini memberikan bekal yang cukup untuk mengatasi kendala tersebut.

“Kadang server masih suka down atau logout sendiri, tapi dari pelatihan ini kita jadi lebih paham tools dan alurnya,” jelasnya.

Sementara itu, peserta dari IKPI Cabang Jakarta Pusat, Rizky Febriandi, menilai kegiatan ToT ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran konsultan pajak sebagai garda terdepan dalam edukasi perpajakan, khususnya terkait implementasi Coretax.

“Ini bukan hanya pelatihan biasa, tapi langkah strategis untuk sosialisasi pajak secara lebih masif. Dampaknya bisa langsung ke peningkatan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Rizky mengatakan, setelah mengikuti ToT, dirinya akan aktif menyebarluaskan materi kepada anggota lain di cabang serta masyarakat melalui berbagai kegiatan.

“Biasanya, kita akan sosialisasikan ke anggota di cabang, lalu juga ke masyarakat melalui posko pajak yang dibuat pengurus cabang. Biasanya pelaku UMKM berbadan hukum datang berkunjung,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan Coretax sebagai sistem baru membuat kebutuhan edukasi menjadi semakin mendesak, bahkan bagi wajib pajak yang selama ini sudah tergolong mapan.

“Yang sudah establis pun masih banyak yang bingung karena ini sistem baru. Jadi peran kita memang penting untuk membantu mereka,” ujarnya.

Dengan semangat tersebut, para peserta ToT menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berhenti sebagai peserta pelatihan, tetapi menjadi penggerak edukasi perpajakan di daerah masing-masing, guna memastikan implementasi Coretax berjalan efektif dan tepat sasaran. (bl)

Waketum IKPI Dorong Peserta ToT Jadi Trainer untuk Anggota, Perluas Edukasi SPT PPh Badan Berbasis Coretax

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman mendorong peserta Training of Trainers (ToT) SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan berbasis Coretax untuk berperan sebagai trainer di lingkungan organisasi. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas pemahaman anggota IKPI terhadap sistem baru perpajakan yang tengah diimplementasikan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Nuryadin di sela kegiatan ToT yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak, di Jakarta, Kamis (2/4/2026). Ia menegaskan bahwa ToT ini merupakan kegiatan lanjutan dari pelatihan sebelumnya yang membahas SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang juga diselenggarakan Pusdiklat Pajak beberapa waktu lalu.

“Ini ToT kedua kerja sama IKPI dengan Pusdiklat Pajak. Materi yang diberikan sangat terbuka, tidak ada yang disembunyikan, termasuk berbagai kendala yang dihadapi di lapangan juga dibahas bersama,” ujar Nuryadin.

Ia menjelaskan, tidak semua anggota IKPI dapat mengikuti ToT secara langsung karena keterbatasan kuota. Oleh karena itu, peserta yang telah mengikuti pelatihan diharapkan dapat menularkan ilmu yang diperoleh kepada anggota lain di cabang masing-masing.

“Peserta ToT ini memang yang mendaftar dan siap menjadi trainer. Maka setelah kembali ke daerah, mereka harus melakukan transfer knowledge kepada anggota lain,” tegasnya.

Menurut Nuryadin, pendekatan ini menjadi strategi efektif agar pemahaman terkait Coretax dapat menjangkau lebih luas di internal IKPI. Dengan demikian, seluruh anggota memiliki kesiapan yang relatif merata dalam menghadapi perubahan sistem pelaporan pajak.

Ia menambahkan, pengetahuan yang diperoleh dari ToT juga akan berdampak pada kualitas layanan kepada wajib pajak, khususnya dalam memastikan pelaporan SPT dilakukan secara benar, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan.

“Kalau anggota sudah paham, maka saat mendampingi klien juga akan lebih baik. Ini penting agar kepatuhan pajak meningkat,” katanya.

Nuryadin juga menyoroti adanya perubahan teknis dalam pengisian SPT PPh Badan melalui Coretax. Salah satunya adalah mekanisme koreksi fiskal yang kini harus diinput secara rinci per akun, berbeda dengan sistem sebelumnya yang masih bersifat global.

“Di Coretax, koreksi fiskal itu harus diisi per akun. Ini perubahan yang cukup signifikan, sehingga perlu pemahaman yang lebih mendalam,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berbeda dengan SPT Orang Pribadi yang dapat diedukasi secara massal melalui kegiatan pro bono di ruang publik, pendekatan untuk wajib pajak badan lebih bersifat terbatas dan dilakukan melalui konsultan pajak kepada kliennya.

Namun demikian, IKPI tetap berkomitmen melanjutkan program pro bono, khususnya untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbadan hukum. Program ini akan melibatkan peserta ToT di masing-masing daerah sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat.

“Kita tetap ada program pro bono untuk UMKM badan, seperti tahun-tahun sebelumnya. Bedanya, sekarang menggunakan sistem Coretax,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa IKPI akan menyiapkan anggotanya di berbagai cabang untuk mendukung edukasi perpajakan bagi UMKM. Program ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan mereka secara lebih baik.

Nuryadin menegaskan bahwa keberhasilan ToT tidak hanya diukur dari pelaksanaan pelatihan, tetapi dari sejauh mana ilmu tersebut dapat disebarluaskan dan dimanfaatkan.

“Intinya, peserta ToT harus menjadi penggerak di daerahnya. Ilmu ini harus ditularkan agar manfaatnya semakin luas,” pungkasnya. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Buka ToT SPT PPh Badan Berbasis Coretax di Pusdiklat Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld secara resmi membuka kegiatan Training of Trainers (ToT) SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan berbasis Coretax yang digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak, Kamis (2/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas anggota IKPI dalam menghadapi transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut serta apresiasi kepada Kepala Pusdiklat Pajak, Tunjung Nugroho, yang telah memberikan dukungan penuh kepada IKPI untuk mendalami implementasi Coretax, khususnya dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi.

“Ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi kami. Pusdiklat Pajak telah memberikan ruang pembelajaran yang komprehensif, tidak hanya secara teori tetapi juga praktik yang mendalam,” ujar Vaudy di hadapan peserta.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Pusdiklat Pajak juga telah menyelenggarakan ToT untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berbasis Coretax. Menurutnya, kesinambungan pelatihan ini menunjukkan komitmen kuat dalam mempersiapkan para praktisi pajak menghadapi perubahan sistem yang semakin digital dan terintegrasi.

Vaudy juga menyoroti durasi pelatihan yang dinilai sangat memadai, yakni hingga delapan jam untuk masing-masing materi SPT Tahunan. Hal ini memungkinkan peserta memahami secara detail mekanisme pengisian dan pelaporan pajak melalui sistem Coretax.

“Kami melihat pendalaman materi ini luar biasa. Dengan waktu yang cukup panjang, peserta dapat benar-benar memahami setiap aspek pengisian SPT secara tepat dan sesuai ketentuan,” katanya.

Selain itu, ia menyebut bahwa kualitas pelatihan yang diberikan Pusdiklat Pajak mendapat apresiasi dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini menjadi indikator bahwa kegiatan ToT memiliki nilai strategis dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak.

Kegiatan pembukaan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pengurus pusat IKPI, antara lain Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Sekretaris Umum Assoc Prof. Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing, Bendahara Umum Donny Rindorindo, serta Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono. Hadir pula perwakilan pengurus daerah dan cabang IKPI dari berbagai wilayah.

Vaudy menegaskan bahwa IKPI akan terus berperan aktif dalam mendukung edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui peningkatan kompetensi para anggotanya. Menurutnya, kegiatan seperti ToT menjadi salah satu sarana penting untuk memastikan konsultan pajak memiliki pemahaman yang mutakhir terhadap regulasi dan sistem perpajakan.

“Dengan kompetensi yang terus ditingkatkan, kami berharap para konsultan pajak dapat memberikan pendampingan yang lebih optimal kepada wajib pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap sinergi antara IKPI dan Pusdiklat Pajak dapat terus berlanjut melalui berbagai program pelatihan lainnya. Kolaborasi ini dinilai penting dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan yang terus berkembang.

Vaudy secara resmi membuka kegiatan ToT SPT Tahunan PPh Badan berbasis Coretax dan mengajak seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh demi meningkatkan kualitas profesionalisme di bidang perpajakan. (bl)

IKPI dan Strategi Antisipasi Shortfall Pajak 2026: Momentum Penguatan Peran Konsultan Pajak

Pendahuluan

Tantangan penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan, semakin kompleks dalam beberapa tahun terakhir. Potensi shortfall penerimaan pajak tahun 2026 menjadi isu strategis yang memerlukan respons kebijakan yang komprehensif, adaptif, dan berbasis data. Dalam konteks ini, undangan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) oleh Badan Anggaran DPR RI untuk memberikan masukan dan usulan kebijakan menjadi momen penting yang mencerminkan meningkatnya pengakuan terhadap peran profesi konsultan pajak dalam sistem fiskal nasional.

Signifikansi Keterlibatan IKPI

Keterlibatan IKPI dalam forum strategis Badan Anggaran DPR bukan sekadar simbolik, melainkan substansial. Hal ini menunjukkan bahwa:

• IKPI dipandang sebagai mitra strategis pemerintah dan legislatif dalam merumuskan solusi atas tantangan penerimaan negara.

• Perspektif praktis dari lapangan yang dimiliki konsultan pajak dinilai krusial dalam melengkapi analisis kebijakan yang selama ini lebih bersifat makro.

• Peran intermediasi antara wajib pajak dan otoritas pajak semakin diakui sebagai faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Apalagi kompleknya aturan perpajakan membutuhkan pihak yang kompeten dan profesional bukan hanya membantu wajib pajak tetapi juga membantu Pemerintah agar kepatuhan sukarela meningkat dan pundi-pundi negara dapat terisi.

Momentum ini sekaligus mempertegas bahwa profesi konsultan pajak tidak lagi berada di pinggiran sistem, tetapi telah menjadi bagian integral dari ekosistem perpajakan nasional.

Akar Permasalahan Potensi Shortfall 2026

Beberapa faktor yang berpotensi memicu shortfall penerimaan pajak tahun 2026 antara lain:

• Perlambatan ekonomi global dan domestik, yang berdampak langsung pada basis pajak.

• Tergerusnya basis pajak akibat insentif fiskal yang belum sepenuhnya diimbangi dengan perluasan objek pajak baru.

• Tantangan implementasi sistem administrasi perpajakan (coretax) yang masih menghadapi kendala teknis dan adaptasi pengguna.

• Kepatuhan wajib pajak yang belum optimal, terutama di sektor informal dan pelaku usaha menengah.

Identifikasi yang tepat atas akar masalah ini menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang efektif.

Rekomendasi Strategis IKPI

Dalam forum tersebut, IKPI diharapkan—dan secara kapasitas sangat mampu—memberikan sejumlah usulan strategis, antara lain:

• Penguatan Kepatuhan Sukarela

• Simplifikasi regulasi perpajakan.

• Konsistensi kebijakan untuk menciptakan kepastian hukum.

• Optimalisasi Peran Konsultan Pajak

• Pengakuan formal profesi konsultan pajak dalam kerangka hukum nasional.

• Pelibatan aktif konsultan pajak dalam edukasi dan asistensi wajib pajak.

• Perbaikan Sistem Administrasi (Coretax)

• Penyempurnaan infrastruktur digital dan integrasi data.

• Pendekatan berbasis risiko (risk-based compliance).

• Perluasan Basis Pajak

• Intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data.

• Penguatan pengawasan terhadap sektor yang belum tergarap optimal.

• Evaluasi Kebijakan Insentif

• Peninjauan ulang efektivitas insentif pajak.

• Pengalihan insentif ke sektor yang memiliki multiplier effect tinggi.

• Penajaman belanja Pemerintah yang memiliki efek multiflier tinggi seperti proyek padat karya dan terkait infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi dsbnya.

Implikasi Kebijakan dan Arah ke Depan

Masukan dari IKPI memiliki nilai strategis dalam memperkaya perspektif kebijakan fiskal, khususnya dalam menjembatani antara norma regulasi dan realitas implementasi di lapangan. Ke depan, sinergi antara pemerintah, DPR, dan profesi konsultan pajak perlu diperkuat secara berkelanjutan.

Lebih jauh, momentum ini seharusnya menjadi titik awal untuk:

• Membangun ekosistem kepatuhan berbasis kolaborasi, bukan semata-mata pendekatan penegakan hukum. Karena shortfall penerimaan pajak sudah terjadi banyak kali, sehingga harus dicari faktor utamanya.

• Mengoptimalkan penerimaan negara secara berkelanjutan, tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

• Memperbaiki database perpajakan, sinkronisasi data antar lembaga dan instansi secara riel time.

Penutup

Undangan kepada IKPI oleh Badan Anggaran DPR RI bukan hanya pengakuan, tetapi juga amanah. Ini adalah momentum strategis untuk menunjukkan bahwa konsultan pajak memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas fiskal negara.

Dengan pendekatan yang kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada keadilan, kontribusi IKPI diharapkan tidak hanya mampu membantu mengantisipasi shortfall 2026, tetapi juga memperkuat fondasi sistem perpajakan Indonesia dalam jangka panjang.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Tambahan Subsidi Energi Tembus Rp 100 Triliun, Purbaya Andalkan Efisiensi Belanja K/L

IKPI, Jakarta: Pemerintah menghadapi potensi lonjakan beban anggaran subsidi energi di tengah tekanan harga minyak global. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kebutuhan tambahan anggaran subsidi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM) diperkirakan bisa mencapai kisaran Rp 90 triliun hingga Rp 100 triliun.

“Sekitar Rp 90 triliun sampai Rp 100 triliun (tambahan subsidi). Nanti kita hitung lagi,” kata Purbaya kepada awak media di Wisma Danantara, Rabu (1/4/2026).

Purbaya menegaskan, angka tersebut masih bersifat estimasi awal dan hanya mencakup komponen subsidi semata. Kompensasi yang biasa diberikan kepada badan usaha penugasan, seperti PT Pertamina (Persero), belum masuk dalam perhitungan tersebut.

“Itu (hanya) subsidi. Kompensasi kan lain lagi hitungannya,” imbuhnya.

Perlu dicatat, dalam struktur anggaran subsidi energi Indonesia, subsidi dan kompensasi merupakan dua pos yang berbeda. Subsidi langsung dibebankan di APBN, sementara kompensasi dibayarkan kepada badan usaha yang menanggung selisih harga jual di bawah harga keekonomian.

Kendati angka tambahan subsidi terbilang besar, Purbaya menyatakan pemerintah masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menyerap tekanan tersebut. Ia meminta publik tidak perlu cemas dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Jadi ruang (fiskal) kita masih terbuka lebar sebetulnya. Jadi Anda tidak perlu takut dengan kondisi APBN,” kata Purbaya.

Untuk menutup kebutuhan tambahan anggaran tersebut, pemerintah akan mengandalkan strategi efisiensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang dilakukan secara bertahap.

Purbaya menyebut langkah penghematan ini dilakukan dalam beberapa tahap pada pos-pos belanja yang dinilai kurang produktif.

Selain efisiensi belanja, pemerintah juga mengantongi cadangan berupa Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang saat ini disebut telah mencapai sekitar Rp 420 triliun. SAL merupakan akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran dari tahun-tahun sebelumnya yang dapat digunakan sebagai bantalan fiskal saat dibutuhkan.

Namun demikian, Purbaya menegaskan bahwa penggunaan SAL belum menjadi pilihan utama pemerintah dalam merespons potensi pembengkakan subsidi energi saat ini. (ds)

DJP Catat 10,3 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Lapor SPT Tepat Waktu

IKPI, Jakarta: Sebanyak lebih dari 10,3 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tercatat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Angka tersebut mendominasi total keseluruhan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 yang diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa total SPT yang masuk hingga akhir Maret 2026 mencapai 10.530.651 SPT.

Dari total WP OP yang melapor tepat waktu, kelompok WP OP Karyawan menjadi yang terbesar dengan 9.214.182 SPT.
Sementara WP OP Non-Karyawan menyumbang 1.100.876 SPT.

Secara keseluruhan, gabungan keduanya mencapai lebih dari 10,3 juta SPT, atau sekitar 98% dari total seluruh pelaporan yang masuk.

Selain WP OP, Wajib Pajak Badan dengan tahun buku Januari–Desember turut melaporkan kewajibannya, yakni sebanyak 213.492 SPT dalam denominasi rupiah dan 159 SPT dalam denominasi dolar AS.

Adapun WP Badan dengan beda tahun buku, yang masa pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, mencatatkan 1.912 SPT (rupiah) dan 30 SPT (dolar AS).

DJP juga mencatat kemajuan signifikan dalam program digitalisasi perpajakan melalui platform Coretax DJP.

Hingga 31 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.551.174, terdiri dari WP Orang Pribadi 16.489.868 akun, WP Badan 970.529 akun, WP Instansi Pemerintah 90.550 akun, dan WP PMSE 227 akun.

Tingginya angka WP OP yang melapor tepat waktu tahun ini menjadi capaian positif DJP, sekaligus cerminan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kendati begitu, pemerintah telah melakukan perpanjangan tenggat waktu pelaporan orang untuk wajib pajak orang pribadi melalui mekanisme penghapusan sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Dalam beleid tersebut, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan.

Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan dalam periode yang sama.

Kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak. DJP menilai, masa transisi sistem membutuhkan penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem itu sendiri.

Selain faktor implementasi sistem baru, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut. (ds)

Banyak SPT Nihil, DJP Curiga Ada Penghasilan yang Belum Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bukan sekadar laporan penghasilan, melainkan mencakup keseluruhan kondisi perpajakan wajib pajak, mulai dari penghasilan, harta, hingga utang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dalam SPT, wajib pajak harus melaporkan berbagai komponen secara menyeluruh, termasuk penghasilan yang menjadi objek pajak, yang tidak termasuk objek pajak, hingga penghasilan yang dikenakan pajak final.

“Yang namanya SPT kan sarana pelaporan. Yang dilaporkan gak cuma penghasilan aja loh di situ. Dalam penghasilan itu juga nanti ada yang namanya objek pajaknya. Yang tidak termasuk objek pajak pun dilaporkan di sana. Atau penghasilan yang kena pajak final itu juga dilaporkan di sana,” ujar Inge dikutip dari Podcast Cermati, Rabu (1/4).

Ia menambahkan, hasil akhir SPT tidak selalu nihil. Dalam praktiknya, SPT bisa berstatus nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar, tergantung kondisi masing-masing wajib pajak.

Menurut Inge, wajib pajak harus memastikan pengisian SPT dilakukan sesuai ketentuan, yakni benar, lengkap, dan jelas sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ia mengingatkan, kebiasaan melaporkan SPT nihil perlu dicermati kembali. Pasalnya, banyak wajib pajak yang hanya mengandalkan penghasilan dari satu pemberi kerja, sehingga pajaknya telah dipotong setiap bulan dan berujung nihil saat pelaporan tahunan.

Namun, kondisi tersebut bisa berubah jika terdapat penghasilan lain di luar pekerjaan utama, seperti honor sebagai narasumber, pekerjaan sampingan, atau aktivitas afiliasi yang kerap tidak dilaporkan.

Dengan implementasi sistem coretax, DJP kini mulai menghadirkan data yang bersifat prepopulated atau terisi otomatis, termasuk bukti potong pajak dari berbagai sumber penghasilan. Hal ini memudahkan wajib pajak dalam melihat seluruh kredit pajak yang dimiliki.

“Ternyata pernah menjadi narasumber. Itu langsung masuk juga bukti potongnya. Mungkin selama ini hanya menerima honor, selesai. Tidak pernah meminta bukti potong.Padahal bukti potong dibuat oleh si pemberi kerja. Itu akan langsung masuk dalam Coretax,” katanya.

Meski demikian, Inge mengingatkan bahwa penggunaan kredit pajak harus diimbangi dengan pelaporan seluruh penghasilan. Jika tidak, perhitungan pajak menjadi tidak adil.

Ia mencontohkan, wajib pajak yang awalnya hanya berada di lapisan tarif rendah bisa naik ke tarif lebih tinggi setelah seluruh penghasilan digabungkan, sehingga berpotensi menimbulkan status kurang bayar.

Selain itu, kasus kurang bayar juga kerap terjadi pada wajib pajak yang pindah kerja dalam satu tahun. Hal ini biasanya disebabkan tidak terintegrasinya bukti potong dari pemberi kerja sebelumnya dengan pemberi kerja yang baru.

Untuk itu, DJP mengimbau wajib pajak lebih teliti dalam mengisi SPT agar tidak menimbulkan koreksi atau klarifikasi di kemudian hari. (ds)

en_US