Presiden Prabowo Tunjuk Purbaya jadi Ketua Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

IKPI, Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan menyusul adanya pengunduran diri salah satu pimpinan lembaga tersebut. Pembentukan pansel dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Melalui keputusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota Pansel. Penunjukan ini menempatkan Kementerian Keuangan pada posisi sentral dalam proses penjaringan figur-figur strategis di tubuh OJK.

Dalam keterangan resmi Sekretariat Pansel, disebutkan bahwa Purbaya akan bekerja bersama delapan anggota lainnya. Mereka terdiri dari Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman, Deputi Kemenpan-RB Erwan Agus Purwanto, Dirjen Kementerian Hukum Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, serta Pakar Grafologi Gusti Aju Dewi.

Dengan terbentuknya pansel, pemerintah secara resmi membuka proses pendaftaran calon untuk mengisi tiga posisi strategis, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi fungsi OJK sebagai lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Pendaftaran dibuka secara daring mulai Rabu (11/2/2026) pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman resmi seleksi. Pansel menegaskan bahwa proses penjaringan dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Syarat umum bagi pendaftar adalah warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik,” bunyi pengumuman resmi Pansel. Ketentuan lengkap mengenai persyaratan administratif dan khusus dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Tahapan seleksi akan berlangsung dalam empat tahap ketat, yakni seleksi administratif; penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah; asesmen serta pemeriksaan kesehatan; hingga tahap afirmasi atau wawancara akhir. Hasil akhir seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

Pansel juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat. Di sisi lain, masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan terhadap calon yang mengikuti proses seleksi, sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas publik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (alf)

IKPI Jakarta Pusat dan Kanwil DJP Jakarta Pusat Satukan Persepsi Pengisian SPT OP 2025 di Era Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Kolaborasi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat dan Kanwil DJP Jakarta Pusat menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Sinergi ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Berbeda dari sekadar kegiatan sosialisasi teknis, kolaborasi ini diarahkan untuk membangun keselarasan pemahaman antara konsultan pajak dan otoritas pajak, khususnya dalam menghadapi perubahan pola administrasi dan pelaporan yang dibawa oleh sistem Coretax. IKPI Cabang Jakarta Pusat mengambil peran aktif sebagai penggagas kegiatan, sementara Kanwil DJP Jakarta Pusat mendukung melalui kehadiran penyuluh pajak sebagai narasumber.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menegaskan bahwa kolaborasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan Coretax di lapangan. Menurutnya, konsultan pajak perlu memahami bukan hanya bagaimana sistem bekerja, tetapi juga mengapa sistem tersebut dirancang demikian.

“Kolaborasi ini menjadi wadah untuk menyamakan cara pandang. Konsultan pajak berada di garis depan pendampingan wajib pajak, sehingga pemahaman yang selaras dengan DJP menjadi sangat krusial,” ujar Suryani.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia menjelaskan, Coretax membawa pendekatan baru yang lebih terintegrasi dan berbasis data. Perubahan ini berdampak langsung pada proses pengisian SPT Orang Pribadi, termasuk validasi data, konsistensi pelaporan, serta mitigasi risiko kesalahan administrasi yang dapat berujung pada permasalahan kepatuhan.

Dalam kegiatan ini, peserta tidak hanya menerima penjelasan satu arah, tetapi juga terlibat dalam diskusi interaktif terkait berbagai skenario pelaporan SPT Orang Pribadi. Pendekatan diskusi ini dinilai efektif untuk mengidentifikasi potensi kendala yang mungkin dihadapi wajib pajak maupun konsultan pajak dalam penggunaan Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami berharap setelah seminar ini, para peserta dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat yang mungkin bisa meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak,” kata Suryani.

Pembatasan jumlah peserta hingga maksimal 35 orang dilakukan untuk menjaga kualitas dialog dan efektivitas pembahasan. Dengan format tersebut, setiap peserta memiliki ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan pengalaman praktis yang relevan dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Melalui kolaborasi ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan konstruktif dengan Kanwil DJP Jakarta Pusat. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis dalam mendorong kepatuhan pajak orang pribadi yang lebih berkualitas di era Coretax. (bl)

KPP Duren Sawit Hadirkan Pojok Pajak Pelaporan SPT via Coretax di Kampus Dharma Persada

IKPI, Jakarta: KPP Pratama Jakarta Duren Sawit menghadirkan layanan Pojok Pajak Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di lingkungan Universitas Dharma Persada, Jakarta Timur, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pelayanan langsung (jemput bola) sekaligus penguatan sinergi antara otoritas pajak dan institusi pendidikan.

Layanan Pojok Pajak tersebut difokuskan pada aktivasi akun Coretax DJP dan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Peserta kegiatan terdiri dari dosen, pengurus yayasan, serta staf administrasi di lingkungan kampus yang ingin memastikan kewajiban perpajakannya telah dilaksanakan dengan benar.

Sejak pagi, para wajib pajak tampak memanfaatkan layanan yang tersedia. Petugas membantu proses pengecekan data, aktivasi akun Coretax, hingga pendampingan pengisian dan pengiriman SPT Tahunan secara langsung di lokasi kegiatan. Pendekatan ini dinilai efektif karena kendala teknis dapat segera ditangani di tempat.

Kepala Seksi Pengawasan yang menjadi penanggung jawab kegiatan menegaskan bahwa kehadiran Pojok Pajak bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan layanan. “Para petugas memberikan asistensi teknis mulai dari pengecekan data, aktivasi akun Coretax DJP, hingga pendampingan pelaporan SPT Tahunan agar dapat dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan didukung oleh tiga account representative dan satu pelaksana yang bertugas menerima serta melayani wajib pajak. Dengan dukungan tim tersebut, proses pelayanan berjalan tertib dan responsif terhadap berbagai pertanyaan yang muncul, terutama terkait penggunaan sistem Coretax.

Sekitar 25 hingga 30 wajib pajak memanfaatkan layanan Pojok Pajak ini untuk melakukan aktivasi akun sekaligus menyampaikan SPT Tahunan mereka. Antusiasme civitas akademika menunjukkan bahwa layanan langsung di lingkungan kampus mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan.

Selain memberikan kemudahan administratif, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi mengenai transformasi digital administrasi perpajakan. Melalui Coretax, pelaporan SPT kini semakin terintegrasi dan terdokumentasi secara sistematis, sehingga meminimalkan potensi kesalahan pengisian.

Pojok Pajak di Universitas Dharma Persada merupakan agenda rutin tahunan dalam rangka memperkuat kerja sama antara kampus dan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit. Ke depan, sinergi ini diharapkan terus berlanjut guna mendorong optimalisasi pelayanan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan di kalangan civitas akademika.(alf)

Ketua IKPI Cabang Makassar: Bimtek Coretax Jadi Kunci Jembatani Wajib Pajak dan DJP

IKPI, Makassar: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Makassar, Ezra Palisungan, menegaskan bahwa penguasaan sistem Coretax merupakan kebutuhan mendesak bagi konsultan pajak dalam menjalankan perannya sebagai jembatan antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Hal tersebut disampaikan Ezra Palisungan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax yang digelar di Hall Krakatau Hotel Horison Makassar, Rabu (11/2/2026).

Menurut Ezra, implementasi Coretax membawa perubahan mendasar dalam proses administrasi dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, konsultan pajak tidak cukup hanya memahami regulasi, tetapi juga harus menguasai teknis pengoperasian sistem secara utuh.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Coretax adalah hal baru bagi banyak pihak. IKPI Cabang Makassar merasa berkewajiban memperlengkapi anggota dan staf agar mampu mendampingi wajib pajak secara tepat, akurat, dan bertanggung jawab,” ujar Ezra.

Ia menambahkan, kegiatan Bimtek ini dirancang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif, sehingga peserta dapat langsung memahami alur pengisian SPT Orang Pribadi melalui Coretax sesuai praktik yang berlaku.

Bimtek ini diikuti oleh 36 anggota IKPI dan 64 staf konsultan pajak, yang tetap hadir dengan penuh semangat meskipun kegiatan berlangsung di tengah hujan yang mengguyur Kota Makassar sejak pagi hari.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ezra juga mengapresiasi kehadiran dan dukungan dari jajaran DJP, khususnya tim penyuluh dari Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara serta KPP Pratama Makassar Utara, yang turut memberikan materi dan pendampingan langsung kepada peserta.

Menurutnya, sinergi antara IKPI dan DJP menjadi faktor penting dalam memastikan implementasi Coretax dapat dipahami secara seragam, sehingga meminimalkan kesalahan pelaporan yang berpotensi menimbulkan risiko kepatuhan.

“Kami ingin Coretax tidak hanya digunakan, tetapi benar-benar dimengerti. Dengan pemahaman yang baik, konsultan pajak dapat membantu wajib pajak menjalankan kewajibannya secara benar dan berkelanjutan,” tegas Ezra.

Melalui Bimtek ini, IKPI Cabang Makassar berharap para anggota dan staf semakin siap menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, sekaligus memperkuat peran strategis konsultan pajak di era digital perpajakan. (bl)

Puluhan Anggota IKPI Jakarta Pusat Ikuti Sosialisasi Pengisian SPT OP 2025 via Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan sosialisasi bertema Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2025 melalui Coretax di  Kanwil DJP Jakarta Pusat, Menara Danareksa Gambir, Rabu (11/2/2026) dengan menghadirkan penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jakarta Pusat sebagai narasumber.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan inisiatif IKPI untuk membekali anggotanya dengan pemahaman teknis yang utuh terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax yang mulai diterapkan secara nasional.

(Foto: DOK. Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kegiatan ini kami selenggarakan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam meningkatkan kompetensi anggota. Coretax membawa perubahan mendasar dalam proses administrasi perpajakan, sehingga pemahaman praktis menjadi sangat penting bagi konsultan pajak,” ujar Suryani di sela acara.

Menurutnya, kehadiran penyuluh pajak dari DJP sebagai narasumber memberikan nilai tambah karena peserta memperoleh penjelasan langsung mengenai alur, fitur, serta aspek teknis Coretax sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemahaman anggota IKPI diharapkan selaras dengan kebijakan dan implementasi di lapangan.

(Foto: DOK. Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sosialisasi ini dirancang dengan pendekatan aplikatif. Seluruh peserta diwajibkan membawa laptop masing-masing agar dapat langsung mempraktikkan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax, sekaligus mendiskusikan kendala yang sering muncul dalam praktik.

Jumlah peserta dibatasi maksimal 35 orang untuk menjaga efektivitas pendampingan dan interaksi selama kegiatan berlangsung. Pembatasan ini juga dimaksudkan agar diskusi berjalan lebih fokus dan setiap peserta mendapatkan kesempatan bertanya secara langsung kepada narasumber.

(Foto: DOK. Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Hal ini menjadi dorongan bagi anggota IKPI untuk terus mengikuti kegiatan edukasi perpajakan yang relevan dengan perkembangan sistem perpajakan nasional.

Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat, di antaranya Sho Lie Fun, Sihol Patuan Sitinjak, Gouw Tjun Hong, Lucia Adrianti, Budi Susanto, Herry K. Halim, Sabastian M. Tambunan, Rizky Febriandi, hingga Suryani bersama anggota lainnya.

Melalui sosialisasi ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat berharap para anggotanya semakin siap mendampingi wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu, sekaligus beradaptasi dengan sistem Coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan modern. (bl)

Maskapai Tetap Wajib Lapor, Ini Skema Administrasi PPN DTP Tiket Pesawat Lebaran 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi pada periode libur Idulfitri 1447 Hijriah tidak menghapus kewajiban administrasi perpajakan bagi maskapai penerbangan.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026. Dalam Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap terutang PPN, sementara Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa PPN terutang tersebut ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk Tahun Anggaran 2026.

Adapun jenis PPN yang ditanggung pemerintah dibatasi secara tegas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4), PPN DTP hanya mencakup PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge, tidak termasuk komponen tambahan seperti bagasi ekstra atau pemilihan kursi.

Pemberian fasilitas PPN DTP juga dibatasi oleh waktu. Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa fasilitas diberikan untuk tiket yang dibeli pada periode 10 Februari 2026 sampai dengan 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026. Tiket yang tidak memenuhi salah satu periode tersebut otomatis tidak memperoleh fasilitas PPN DTP.

Meski PPN ditanggung pemerintah, maskapai tetap memiliki kewajiban administrasi. Pasal 4 ayat (1) mewajibkan badan usaha angkutan udara selaku Pengusaha Kena Pajak untuk tetap membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak serta menyampaikan SPT Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk transaksi yang memperoleh fasilitas PPN DTP, Pasal 4 ayat (2) huruf b mengatur bahwa Faktur Pajak tetap diterbitkan dengan mencantumkan nilai PPN yang ditanggung pemerintah dan dilaporkan pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas dalam SPT Masa PPN.

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) mewajibkan maskapai menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP. Rincian tersebut sekurang-kurangnya memuat data sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2), termasuk NPWP, tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan, dasar pengenaan pajak, hingga nilai PPN yang ditanggung pemerintah.

Tenggat waktu pelaporan juga diatur ketat. Berdasarkan Pasal 5 ayat (5), daftar rincian transaksi wajib disampaikan paling lambat 31 Mei 2026. Apabila terjadi kendala sistem, Pasal 5 ayat (6) memberikan kelonggaran penyampaian langsung ke Kantor Pelayanan Pajak hingga 30 Juni 2026.

Pemerintah juga menetapkan sanksi implisit melalui pengaturan pengecualian. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa PPN tidak ditanggung pemerintah apabila tiket tidak memenuhi periode, tidak menggunakan kelas ekonomi, atau daftar rincian transaksi disampaikan melewati batas waktu. Dalam kondisi tersebut, sesuai Pasal 6 ayat (2), PPN dikenakan dan dipungut sesuai ketentuan umum perpajakan. (alf)

IKPI Jakarta Barat Gelar “Ping Pong Fun”, Pererat Soliditas Anggota Lewat Olahraga Rekreatif

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat menggelar kegiatan bertajuk Ping Pong Fun pada Sabtu, (7/2/2026), di Baywalk Mall Pluit Lantai 3, Jakarta Utara. Acara yang berlangsung pukul 15.00–17.00 WIB ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus olahraga ringan bagi anggota IKPI Cabang Jakarta Barat.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, mengatakan kegiatan ini dirancang sebagai sarana memperkuat kebersamaan antaranggota di tengah padatnya aktivitas profesi konsultan pajak. Menurutnya, olahraga rekreatif seperti tenis meja mampu menciptakan suasana santai sekaligus produktif.

“Olah raga pingpong ini lebih ringan dan bisa menjangkau para anggota yang sudah senior. Meski sederhana, kegiatan ini sangat berarti untuk membangun keakraban dan semangat kebersamaan anggota, sambil olah raga sambil bertukar informasi dan diskusi masalah pajak, seperti coretax, SP2DK, SP2 dan lainnya ” ujar Teo, Minggu (8/2/2026).

Teo menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya cabang Jakarta Barat untuk menghadirkan program-program nonformal yang tetap memberi nilai tambah bagi anggota. Khusus anggota IKPI Cabang Jakarta Barat, peserta juga akan memperoleh SKPPL NTS.

“Ini bentuk komitmen kami menghadirkan kegiatan yang seimbang antara profesionalisme dan kebersamaan. Anggota bisa refreshing, tapi tetap mendapatkan poin pengembangan profesi,” katanya.

Lebih lanjut, Teo menyampaikan bahwa antusiasme anggota cukup baik meski jumlah peserta dibatasi. Ia berharap ke depan kegiatan serupa bisa digelar secara rutin dengan variasi aktivitas yang lebih beragam, sehingga engagement anggota semakin kuat.

Pelaksanaan Ping Pong Fun ini juga dinilai sebagai langkah kecil namun konsisten dalam membangun kultur organisasi yang sehat. Melalui pendekatan informal, pengurus cabang ingin memastikan anggota merasa memiliki ruang untuk berjejaring, berbagi cerita, sekaligus menjaga stamina.

“Ke depan kami akan terus menghadirkan program yang membumi seperti ini. Harapannya, IKPI Jakarta Barat bukan hanya menjadi wadah profesi, tetapi juga komunitas yang solid dan saling mendukung,” ujar Teo. (bl)

Dialog Ketua Umum IKPI dan Anggota Cabang Jambi Perkuat Komitmen Pro Bono untuk UMKM

IKPI, Jambi: Dalam dialog bersama pengurus dan anggota IKPI Cabang Jambi, Senin (9/2/2026), Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan pentingnya peran pro bono konsultan pajak bagi UMKM sebagai bagian dari tanggung jawab sosial profesi.

Vaudy menyampaikan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang menghadapi kendala dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurutnya, keterbatasan akses pendampingan menjadi salah satu faktor utama yang membuat UMKM kesulitan menjalankan kewajiban perpajakan secara benar.

“Kita memiliki keahlian. Memberikan pendampingan pro bono adalah kontribusi nyata profesi konsultan pajak,” ujar Vaudy.

Ia menilai, program pro bono tidak hanya membantu UMKM, tetapi juga memperkuat citra konsultan pajak sebagai mitra pembangunan ekonomi nasional.

Vaudy mendorong Pengda dan Pengcab untuk merancang program pendampingan UMKM yang terstruktur dan berkelanjutan sesuai dengan karakteristik daerah.

Selain memberi manfaat sosial, kegiatan pro bono juga dinilai menjadi sarana pembelajaran praktis bagi anggota dalam menghadapi persoalan perpajakan riil di lapangan.

Ia menegaskan bahwa nilai kepedulian sosial harus tetap berjalan seiring dengan profesionalisme konsultan pajak.

Dialog tersebut meneguhkan komitmen IKPI Cabang Jambi untuk mendukung program pro bono UMKM sebagai wujud peran sosial organisasi. (bl)

Kajian tentang Perlakuan Pengurangan Zakat atas Penghasilan Bruto menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025

Perhatian tentang hubungan zakat dengan pajak penghasilan masih merupakan suatu hal yang menarik. Meski dari segi tujuan, peruntukan dan pengelolaannya terdapat perbedaan antara zakat dan pajak penghasilan, namun bagi pihak pembayarnya dapat terasa sama, yaitu tidak adanya kontraprestasi yang langsung. Di samping itu pemanfaatan atas penerimaan zakat dan pajak pada aspek social, ekonomi dan politik juga dapat dipersamakan.

Suatu hal yang pasti bahwa keduanya merupakan kewajiban bagi yang wajib bayar zakat (Muzakki) dan yang wajib bayar pajak (Wajib Pajak). Sebagai suatu kewajiban, maka wajar apabila zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan. Seperti halnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan biaya hidup minimum yang diwujudkan dalam bentuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kesemuanya itu merupakan kewajiban yang tidak terhindarkan, sehingga harus dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebagai Tax Relief.

Hal ini sejalan dengan prinsip pemajakan atas penghasilan yang mengenakan pajak sesuai dengan tambahan kemampuan ekonomi (Rosdiana & Irianto, 2012), yang mana pembayaran zakat turut mengurangi kemampuan membayar pajak atau ability to pay wajib pajak (Mansury, 1992). Oleh karena itulah di Indonesia, zakat dan pajak diadakan pertalian, yaitu bahwa pembayaran zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung pajak penghasilan.

Perlakuan pajak atas zakat sebagai pengurangan penghasilan bruto Wajib Pajak belum lama ini diatur kembali melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 (selanjutnya disingkat dengan PMK No.114/2025). Untuk itu di bawah ini diuraikan kajian tentang perlakuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PMK Nomor 114 Tahun 2025. Kajian tentang aturan perlakuan pajak atas zakat sebagai pengurang penghasilan bruto ini merupakan hal yang penting, karena selain rakyat Indonesia mayoritas muslim, pertanyaan tentang hubungan zakat dan pajak masih kerap muncul.

Jenis Zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Awalnya, jenis zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah zakat atas penghasilan. Hal ini secara eksplisit dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Perubahan Ketiga Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (UU No.17 Tahun 2000). Di lain pihak, zakat sendiri berdasarkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat (UU No.38 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.23 Tahun 2011) tidak hanya terbatas zakat atas penghasilan. Zakat atas penghasilan hanya merupakan salah satu jenis zakat mal. Dengan demikian atas pembayaran zakat selain zakat penghasilan menjadi belum jelas perlakuan pajaknya, bahkan cenderung menjadi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Selanjutnya, sejak UU No.36 tahun 2008 (UU Perubahan Keempat UU Pajak Penghasilan) kata “atas penghasilan” dihapuskan. Meski demikian, dalam aturan pelaksanaannya kata “atas penghasilan” masih eksis. Hal ini dapat dilihat pada PP No.60 Tahun 2010, PMK No.254/2010, dan SE-80/PJ/2010. Uniknya dalam PER-6/PK/2011 sebagai aturan pelaksanaan dari PMK No.254/2010 tidak disebutkan lagi kata “atas penghasilan”. Dengan kata lain, jenis zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto masih belum begitu jelas, kecuali jenis zakat atas penghasilan.

Akhirnya dengan PMK No.114/2025 barulah jenis zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto menjadi jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi:

“Termasuk dalam cakupan zakat atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu zakat mal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat.”

Dengan demikian, atas pembayaran seluruh jenis zakat mal dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu zakat atas emas, perak, logam mulia, uang, surat berharga, perniagaan, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan, perindustrian, dan rikaz.

Pihak Penerima Zakat

Untuk keperluan kemudahan pengawasan oleh kantor Pajak, tidak semua pembayaran zakat dapat dikurangkan dari pembayaran bruto. Selain jenis zakatnya, pihak penerima zakat juga menentukan dapat atau tidaknya pembayaran zakat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sejak awal (UU No.17 Tahun 2000) pihak penerima zakat yang pembayaran zakat kepadanya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto adalah Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Untuk itu melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) ditetapkan daftar BAZ atau LAZ tersebut. PER tersebut hampir setiap tahun diterbitkan, berdasarkan perkembangan yang ada. Dengan demikian, Pembayar zakat yang ingin memperhitungkan zakatnya sebagai pengurang penghasilan bruto harus mengetahui dan membayar zakat kepada BAZ atau LAZ tersebut.

Terkait dengan hal ini, PMK No.114/2025 menambah aturan baru bahwa BAZ atau LAZ dimaksud diwajibkan membuat Laporan Tahunan yang di dalamnya memuat data penerimaan zakat, termasuk di dalamnya data nama pembayar zakat. Dengan cara ini jelas Kantor Pajak dapat memastikan kebenaran pembayaran zakat oleh Wajib Pajak yang memperhitungkan pembayaran zakatnya sebagai pengurang penghasilan bruto.

Kewajiban penyampaian Laporan Tahunan diperkuat dengan sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yaitu dihapuskannya BAZ atau LAZ tersebut dari Daftar Penerima Zakat yang pembayaran zakat kepadanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun demikian, pencabutan tersebut tidak bersifat permanen, karena manakala BAZ atau LAZ dimaksud menyampaikan Laporan Tahunannya kembali, maka Badan atau Lembaga yang dilakukan pencabutan dapat ditetapkan kembali dalam daftar badan atau lembaga yang pembayaran zakat kepadanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setelah menyampaikan laporan tersebut.

Besaran Pembayaran Zakat

Besaran pembayaran zakat juga menentukan besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pada awalnya, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 163/PJ/2003 mengatur bahwa jumlah zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah 2,5% dari jumlah penghasilan. Akan tetapi pada peraturan-peraturan selanjutnya sebelum PMK No.114/2025 (SE-80/PJ/2010, PP No.60/2010, PMK No.254/2010 dan PER-6/PJ/2011) besaran zakat tidak pernah ditegaskan lagi. Memang pembatasan 2,5% dari penghasilan tersebut menjadi bermasalah jika yang dibayar adalah zakat pertanian, zakat binatang ternak atau zakat rikaz yang kesemuanya bukan memakai perhitungan 2,5%.

Dengan diterbitkannya PMK No.114/2025, maka permasalahan tersebut menjadi hilang. Hal ini disebabkan PMK No.114/2025 mengatur bahwa besarnya nilai zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dibatasi tidak melebihi besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama. Jadi besarannya tidak kaku 2,5% dari penghasilan, melainkan sesuai dengan jumlah yang wajib dikeluarkan. Dengan kata lain, PMK No.114/2025 memperjelas batasan besaran jumlah zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sungguhpun demikian, terkait dengan besaran zakat yang dapat dikurangkan penghasilan bruto, PMK No.114/2025 membuat norma baru yang pada peraturan sebelumnya tidak diatur, yaitu bahwa dalam hal pembayaran zakat menyebabkan rugi fiskal, besaran zakat yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak zakat dibayarkan. Hal ini tentu membebani para pembayar zakat, sebab kewajiban zakat yang ditunaikan (dibayarkan) menjadi tidak sepenuhnya dapat dikurangkan. Faktanya besaran zakat tidak didasarkan pada posisi untung atau rugi usaha Pembayar Zakat, melainkan didasarkan pada basis zakat yang dapat berupa harta atau penghasilan. Dengan kata lain ketentuan baru ini menjauhkan kembali basis pemajakan dari konsep ability to pay.

Syarat Administratif dan Syarat Lainnya

Selain syarat-syarat yang telah diuraikan di atas, terdapat syarat administratif agar zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu adanya bukti pembayaran zakat yang sah. Pada PMK No.114/2025 hanya menyebut syarat tersebut, sedangkan pada peraturan-peraturan sebelumnya mensyaratkan adanya kewajiban untuk melampirkan bukti pembayaran zakat pada penyampaian SPT Tahunan. Namun demikian merujuk pada PER-11/2025 tentang ketentuan pelaporan pajak penghasilan, PPN, PPn BM, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, mau tidak mau bukti pembayaran zakat tetap harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan.

Mengingat adanya kewajiban pelaporan tahunan oleh badan atau Lembaga Amil Zakat yang di dalamnya terdapat data Pembayar Pajak, maka kewajiban penyampaian bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan dapat dinyatakan berlebihan. Hal ini disebabkan Kantor Pajak dapat menguji kebenaran pembayaran zakat melalui Laporan Tahunan dari Penerima Zakat.

Syarat lainnya untuk dapat dikurangkannya zakat dari penghasilan bruto adalah syarat logika penghitungan pajak. Maksudnya adalah bahwa dalam hal basis zakatnya adalah penghasilan yang dikenakan pajak final atau bukan obyek pajak, maka pembayaran zakatnya menjadi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Syarat Pembayar Zakat berbentuk Wajib Pajak Badan

Sejak awal (UU No.17 Tahun 2000) pembayaran zakat oleh Wajib Pajak Badan termasuk yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak Badan. Namun demikian pada UU No.17 Tahun 2000 dan peraturan-peraturan berikutnya di bawah undang-undang disebutkan bahwa badan yang dimaksud adalah badan yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam. Dengan redaksi yang demikian berarti ketika terjadi pembayaran zakat oleh Wajib Pajak badan yang pemiliknya bukan beragama Islam menjadi tidak dapat dikurangkan sebagai biaya. Lalu, bagaimana dengan suatu badan yang pemiliknya sebagian beragama Islam? Jawaban atas pertanyaan ini menjadi sulit, sehingga ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sebenarnya pada UU setelah UU No.17 tahun 2000 tidak disebutkan sama sekali tentang kriteria pembayar zakat, melainkan hanya kriteria penerima zakat. Dengan PMK No.114/2025 ketidakjelasan tersebut menjadi sirna, karena dalam PMK No.114/2025 dijelaskan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki seluruhnya atau sebagian baik secara langsung atau tidak langsung oleh pemeluk agama Islam.

Kejelasan ini tentu patut diapresiasi, mengingat suatu badan sangat boleh jadi dimiliki oleh pemeluk agama Islam dan pemeluk agama selain Islam. Hal ini juga memperjelas perlakuannya bagi badan yang pemiliknya sebagian publik atau perusahaan masuk bursa yang tentu saja beragam agamanya. Artinya, manakala suatu badan dalam negeri membayar zakat, maka sepanjang memenuhi syarat selain kepemilikan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Simpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa PMK No.114/2025 sudah lebih memperjelas perlakuan pajak atas zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. Hal ini tentu merupakan sesuatu yang positif, mengingat kejelasan aturan merupakan bentuk dari kepastian hukum sebagai salah satu asas pemungutan pajak, sekaligus sebagai salah satu tujuan hukum.

Sungguhpun demikian adanya pembatasan pengurangannya oleh PMK No.114/2025 terkait posisi rugi pembayar zakat menimbulkan persoalan baru bagi pembayar zakat yang usahanya mengalami kerugian yang basis zakatnya bukan pada keuntungan usaha. Untuk itu penghapusan atas pembatasan tersebut layak dipertimbangkan.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi

Bambang Pratiknyo

Email:

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Dalam Dialog dengan Anggota Cabang Jambi, Ketua Umum IKPI Paparkan Agenda HUT ke-61

IKPI, Jambi: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld memaparkan rencana rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI saat berdialog dengan pengurus dan anggota IKPI Cabang Jambi, Senin (9/2/2026).

Dalam pemaparannya, Vaudy menyampaikan bahwa peringatan HUT IKPI ke-61 akan dikemas melalui berbagai kegiatan yang melibatkan anggota secara luas.

Beberapa agenda yang direncanakan antara lain Lomba Cerdas Cermat (LCC), Half Marathon, Seminar Nasional, donor darah, serta lomba desain logo HUT ke-61 IKPI.

“HUT IKPI harus menjadi momentum kebersamaan, edukasi, kesehatan, dan kepedulian sosial,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan karakter IKPI sebagai organisasi profesi yang dinamis dan relevan dengan perkembangan zaman.

Vaudy juga mendorong partisipasi aktif Pengda dan Pengcab dalam menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan HUT.

Menurutnya, keterlibatan daerah menjadi kunci agar peringatan HUT IKPI benar-benar dirasakan sebagai agenda bersama, bukan hanya kegiatan pusat.

“HUT IKPI adalah milik seluruh anggota di Indonesia,” tegasnya.

Paparan tersebut disambut antusias oleh pengurus dan anggota IKPI Cabang Jambi yang siap berkontribusi dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-61 IKPI. (bl)

en_US