IKPI Kaji Ulang Tarif Norma NPPN, Libatkan Praktisi dan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) mulai melakukan kajian terhadap ketentuan Tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang selama ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Kajian tersebut dilakukan untuk menilai apakah tarif norma yang berlaku saat ini masih relevan dengan kondisi usaha terkini.

Ketua Departemen PPKF IKPI, Pino Siddharta, mengatakan bahwa perubahan dinamika dunia usaha dalam satu dekade terakhir berpotensi membuat sebagian tarif norma tidak lagi mencerminkan struktur biaya dan margin laba riil di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi berbasis data agar kebijakan tersebut tetap relevan.

Menurut Pino, kajian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian tarif norma yang tercantum dalam PER-17/PJ/2015 dengan kondisi usaha saat ini, sekaligus menilai relevansinya terhadap struktur biaya dan margin laba yang sebenarnya dialami oleh pelaku usaha. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam perumusan kebijakan perpajakan ke depan.

“Melalui penelitian ini, kami ingin melihat apakah tarif norma yang berlaku saat ini masih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya atau sudah memerlukan pembaruan kebijakan,” ujar Pino, Kamis (5/3/2026).

Untuk mengumpulkan data yang lebih komprehensif, IKPI mengajak seluruh anggota IKPI untuk berpartisipasi dengan mengisi kuesioner yang telah disiapkan secara daring. Selain itu, anggota juga diminta untuk menyebarkan kuesioner tersebut kepada para klien atau wajib pajak yang mereka dampingi.

Pino menegaskan bahwa seluruh jawaban dalam kuesioner tersebut bersifat anonim dan hanya akan digunakan untuk kepentingan penelitian serta kajian akademis kebijakan fiskal. Dengan demikian, responden diharapkan dapat memberikan jawaban yang objektif sesuai kondisi usaha yang sebenarnya.

Kajian ini juga diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai praktik penerapan norma penghitungan penghasilan neto di berbagai sektor usaha, termasuk kemungkinan adanya perbedaan antara norma yang ditetapkan dengan realitas margin usaha yang terjadi di lapangan.

IKPI menargetkan pengumpulan data melalui kuesioner: https://forms.gle/vwVVQN7ox6GxU9gp9, ini dapat berlangsung hingga 5 April 2026. Partisipasi anggota dan wajib pajak dinilai penting untuk menghasilkan kajian yang representatif dan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat. (bl)

DJP Izinkan NPWP Suami Istri Digabung di Coretax, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan mengenai penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pasangan suami istri yang kini juga berlaku dalam sistem Coretax DJP. Kebijakan ini dilakukan karena sistem perpajakan Indonesia memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis dalam pengenaan pajak penghasilan.

Melalui penjelasan resmi di akun Instagram Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri), menyatakan bahwa penggabungan NPWP dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pertama, penggabungan NPWP dapat dilakukan apabila penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja. Dalam kondisi tersebut, penghasilan istri diperlakukan sebagai penghasilan yang dikenai pajak bersifat final dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik suami.

Dengan mekanisme tersebut, penghasilan neto istri tidak digabungkan dengan penghasilan neto suami sehingga tidak menimbulkan potensi kekurangan pembayaran pajak. Kebijakan ini sekaligus mempermudah pelaporan pajak bagi pasangan yang memenuhi syarat tersebut.

Kedua, penggabungan NPWP juga dimungkinkan apabila suami dan istri sama-sama bekerja sebagai karyawan. Ketentuan ini berlaku selama pasangan tersebut tidak memilih status pisah harta atau memilih status perpajakan terpisah (PH/MT) serta tercatat dalam satu kartu keluarga.

Dalam kondisi tersebut, hanya suami yang berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Sementara itu, penghasilan istri tetap dilaporkan dalam SPT suami sebagai penghasilan yang dikenai pajak bersifat final.

Namun pada masa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, muncul sejumlah keluhan dari wajib pajak yang menemukan status kurang bayar setelah NPWP suami dan istri digabung dalam sistem Coretax. Kondisi ini banyak terjadi ketika penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja.

Dalam artikel yang ditulis pegawai DJP, Sandra Puspita, dijelaskan bahwa sistem Coretax secara otomatis menggabungkan penghasilan suami dan istri sebagai implementasi konsep satu kesatuan ekonomis, terutama apabila status unit perpajakan istri tercatat sebagai “tanggungan” dalam daftar unit keluarga di Coretax suami.

Akibatnya, ketika suami menekan tombol “Posting SPT”, penghasilan istri dapat terisi otomatis sebagai penghasilan rutin suami. Selain itu, lampiran L-1 bagian D dan L-1 bagian E juga secara otomatis muncul dalam SPT Tahunan suami.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja dengan perhitungan dalam SPT, sehingga SPT suami dapat terlihat sebagai kurang bayar.

Untuk mengatasi hal tersebut, wajib pajak perlu mengaktifkan lampiran L-2 dengan menjawab “Ya” pada pertanyaan terkait adanya pemotongan pajak oleh pihak lain dan adanya penghasilan yang dikenai pajak bersifat final pada formulir induk SPT.

Setelah lampiran L-2 aktif, data penghasilan dan bukti pemotongan pajak milik istri dapat dipindahkan dari lampiran L-1 ke bagian penghasilan yang dikenai pajak final pada lampiran L-2. Dengan langkah tersebut, penghasilan suami dan istri tidak digabungkan dalam perhitungan penghasilan neto.

DJP menegaskan bahwa langkah ini dapat mencegah munculnya status kurang bayar dalam SPT suami. Namun mekanisme tersebut hanya berlaku bagi istri yang bekerja pada satu pemberi kerja dan memenuhi seluruh persyaratan perpajakan yang berlaku. (alf)

Pengadilan AS Perintahkan Bea Cukai Kembalikan Dana Tarif IEEPA ke Perusahaan

IKPI, Jakarta: Pengadilan perdagangan Amerika Serikat memerintahkan pemerintah untuk mengembalikan dana tarif impor yang sebelumnya dipungut berdasarkan kewenangan darurat ekonomi. Putusan tersebut dinilai membuka jalan bagi ribuan perusahaan untuk mendapatkan kembali pembayaran tarif yang telah mereka setor selama setahun terakhir.

Hakim di United States Court of International Trade yang berbasis di New York pada Rabu (4/3/2026) memerintahkan U.S. Customs and Border Protection (CBP) untuk mengembalikan dana tarif yang dipungut berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Media setempat melaporkan bahwa putusan ini memberikan kepastian mengenai mekanisme pengembalian dana tarif. Dengan adanya perintah tersebut, proses pengembalian diperkirakan dapat dipercepat bagi ribuan perusahaan yang sebelumnya diwajibkan membayar tarif IEEPA.

Lebih dari 2.000 gugatan yang saat ini masih tertunda di pengadilan perdagangan tersebut juga akan diselesaikan melalui putusan ini. Dalam dokumen pengadilan terpisah, pemerintah federal menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut juga akan disertai dengan pembayaran bunga kepada perusahaan yang terdampak.

Model analisis fiskal dari Penn Wharton Budget Model memperkirakan pemerintah Amerika Serikat telah mengumpulkan lebih dari 130 miliar dolar AS dari tarif tersebut hingga pertengahan Desember. Secara keseluruhan, nilai pengembalian dana bahkan diperkirakan dapat mencapai sekitar 175 miliar dolar AS.

Sengketa ini bermula dari kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump dengan menggunakan dasar hukum IEEPA. Kebijakan tersebut memungkinkan pemerintah mengambil langkah ekonomi darurat tanpa melalui persetujuan Kongres.

Namun pada 20 Februari lalu, Supreme Court of the United States dalam putusan dengan suara 6-3 menyatakan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif impor.

Sebagai respons terhadap putusan tersebut, pemerintahan Trump kemudian menerapkan kebijakan tarif baru dengan dasar hukum berbeda. Pemerintah memberlakukan tarif global sebesar 10 persen berdasarkan Pasal 122 dari Trade Act of 1974.

Ketentuan tersebut memungkinkan pemerintah AS menerapkan tarif darurat selama maksimal 150 hari tanpa persetujuan Kongres. Selama periode tersebut, pemerintah akan melakukan kajian perdagangan lebih lanjut sebelum menentukan kebijakan tarif jangka panjang terhadap mitra dagang Amerika Serikat. (alf)

Tarif Global Trump Segera Berlaku Pekan Ini, Naik Jadi 15 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah Amerika Serikat bersiap memberlakukan tarif impor global baru dalam waktu dekat. Presiden Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif dasar perdagangan global menjadi 15 persen yang diperkirakan mulai berlaku pada pekan ini.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan kebijakan tarif tersebut akan segera diterapkan sebagai langkah lanjutan dari tarif sementara yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen. Menurutnya, pemerintah optimistis struktur tarif lama dapat kembali diberlakukan dalam beberapa bulan ke depan.

“Saya sangat yakin bahwa dalam lima bulan ke depan tarif akan kembali ke tingkat lamanya,” ujar Bessent, Kamis (5/3/2026).

Kebijakan tarif global ini muncul setelah adanya perubahan kebijakan akibat putusan pengadilan. Sebelumnya, pemerintahan Trump memberlakukan berbagai tarif impor terhadap sebagian besar negara menggunakan kewenangan darurat berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tanpa persetujuan Kongres.

Namun pada 20 Februari lalu, Supreme Court of the United States dalam putusan dengan suara 6-3 menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan hukum untuk melewati Kongres dalam memberlakukan tarif tersebut melalui IEEPA.

Beberapa jam setelah putusan itu keluar, Trump langsung menandatangani perintah eksekutif baru untuk menerapkan tarif global sebesar 10 persen dengan menggunakan dasar hukum berbeda. Sehari kemudian, ia mengumumkan bahwa tarif tersebut akan dinaikkan menjadi 15 persen dan berlaku segera.

Meski demikian, pada tahap awal tarif yang diterapkan masih berada pada tingkat 10 persen. Pemerintah AS menjelaskan bahwa tarif sementara tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 122 dari Trade Act of 1974 yang memungkinkan pemerintah menerapkan tarif darurat untuk jangka waktu terbatas.

Ketentuan tersebut hanya memperbolehkan tarif diberlakukan maksimal selama 150 hari, kecuali mendapat persetujuan perpanjangan dari Kongres. Selama periode itu, pemerintah AS melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat dan Departemen Perdagangan akan melakukan sejumlah kajian perdagangan.

Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan struktur tarif jangka panjang terhadap negara-negara mitra dagang. Sebelumnya, Trump juga menetapkan tarif yang berbeda terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif impor sebesar 19 persen pada 2025.

Dengan rencana kenaikan tarif global menjadi 15 persen dalam waktu dekat, kebijakan perdagangan Amerika Serikat diperkirakan kembali memicu dinamika baru dalam hubungan dagang internasional, termasuk terhadap negara-negara yang memiliki hubungan ekspor besar dengan pasar AS. (alf)

Ngabuburit Spectaxcular, DJP Jatim II Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT via Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menggelar kampanye simpatik bertajuk “Ngabuburit Spectaxcular: Yuk! Lapor Pajak Pakai Coretax #KamiDampingiSampaiBerhasil” untuk membantu masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. Kegiatan ini dilaksanakan  di Lippo Plaza Sidoarjo, Selasa, (3/3/2026).

Acara yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 18.00 WIB tersebut memberikan layanan langsung kepada pengunjung pusat perbelanjaan yang ingin melaporkan SPT Tahunan, melakukan aktivasi akun, hingga membuat kode otorisasi pada sistem Coretax DJP. Petugas penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur II turut memberikan pendampingan serta asistensi pengisian SPT bagi Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik DJP yang dirancang lebih adaptif dan persuasif, khususnya karena periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1447 H. Melalui kegiatan yang dikemas santai di pusat keramaian, DJP berupaya menghadirkan layanan perpajakan yang lebih dekat dan ramah bagi masyarakat.

Momentum pelaporan SPT tahun ini dinilai strategis karena untuk pertama kalinya proses pelaporan dilakukan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan nasional. Perubahan ini menuntut kesiapan dari jajaran DJP sekaligus adaptasi dari Wajib Pajak dalam menggunakan sistem baru tersebut.

Rangkaian kegiatan “Ngabuburit Spectaxcular” tidak hanya berisi layanan asistensi pelaporan SPT. Pengunjung juga dapat mengikuti konsultasi perpajakan, permainan edukatif dan kuis literasi pajak, serta memperoleh doorprize dan suvenir bagi Wajib Pajak yang berhasil melaporkan SPT di lokasi kegiatan. Selain itu, panitia juga membagikan takjil kepada pengunjung dan masyarakat di sekitar lokasi sebagai bentuk kebersamaan di bulan Ramadan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, yang turut meninjau kegiatan tersebut mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas pendampingan yang telah disediakan. “Kegiatan ini merupakan upaya jemput bola kepada Wajib Pajak agar lebih mudah melaporkan SPT di bulan Ramadan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Arridel.

Ia menambahkan, kegiatan serupa juga dilaksanakan di seluruh kantor pelayanan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II. Selain itu, layanan tambahan juga dibuka pada akhir pekan mulai 28 Februari hingga akhir Maret 2026 guna memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

Arridel juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026 sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pelaporan agar terhindar dari sanksi administrasi.

Menurutnya, sistem Coretax DJP dirancang agar Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara daring dan mandiri. Melalui sistem ini, berbagai informasi perpajakan dapat diakses secara lebih transparan, termasuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan masing-masing Wajib Pajak.

Melalui pendekatan pelayanan yang interaktif dan pendampingan langsung di lapangan, DJP berharap masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela serta memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia. (alf)

Harga Energi Naik Akibat Konflik Iran, Inggris Tunda Pengakhiran Pajak Windfall Migas

IKPI, Jakarta: Pemerintah Inggris memutuskan menunda rencana penghentian lebih awal pajak windfall untuk sektor minyak dan gas Laut Utara setelah harga energi kembali melonjak akibat konflik di Iran. Keputusan ini diambil oleh Menteri Keuangan Inggris Rachel Reeves yang sebelumnya berencana mengakhiri kebijakan tersebut lebih cepat dari jadwal.

Seorang pejabat pemerintah yang mengetahui rencana tersebut menyebutkan bahwa Reeves awalnya berniat mengumumkan pekan ini penghentian lebih awal pajak yang dikenal sebagai Energy Profits Levy. Pajak tersebut saat ini dijadwalkan tetap berlaku hingga Maret 2030.

Namun, lonjakan harga energi global yang dipicu oleh ketegangan dan konflik di Iran membuat pemerintah menunda langkah tersebut. Kondisi pasar energi yang kembali bergejolak dinilai belum memungkinkan untuk mengakhiri pungutan tambahan terhadap perusahaan minyak dan gas.

Selama beberapa bulan terakhir, pemerintah Inggris sebenarnya telah melakukan serangkaian konsultasi dengan pelaku industri guna menilai dampak apabila pajak tersebut dihentikan sebelum waktunya. Dialog tersebut melibatkan sejumlah perusahaan besar di sektor energi serta organisasi industri.

Pada Rabu (4/3/2026) sore, Reeves mengadakan pertemuan dengan sejumlah perwakilan industri minyak dan gas, termasuk perusahaan energi global BP, perusahaan energi Adura, serta asosiasi industri Offshore Energies UK.

Pajak windfall ini pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah Konservatif sebelumnya setelah terjadinya Russian invasion of Ukraine yang memicu lonjakan tajam harga energi global. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan perusahaan energi yang memperoleh keuntungan besar selama krisis turut berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Meski harga energi sempat menurun setelah puncak krisis, pajak tersebut beberapa kali diperpanjang dan bahkan dinaikkan. Saat ini, kombinasi pungutan tersebut membuat tarif pajak utama yang dikenakan pada industri minyak dan gas Inggris mencapai sekitar 78 persen.

Organisasi industri Offshore Energies UK selama ini secara konsisten meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Mereka menilai tarif pajak yang tinggi berpotensi menghambat investasi baru di sektor minyak dan gas Laut Utara.

Dengan kondisi harga energi yang kembali meningkat, pemerintah Inggris kini memilih menunda keputusan terkait penghentian pajak tersebut sambil terus memantau perkembangan pasar energi global dan stabilitas pasokan. (alf)

Lima Besar Nominasi Lomba Logo dan Gestur HUT ke-61 IKPI Ditetapkan, Penjurian Digelar 6 Maret

IKPi, Jakarta: Panitia peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menetapkan lima besar nominasi pada dua kategori lomba, yakni Sayembara Desain Logo dan Tagline serta Lomba Gestur Tangan IKPI. Penetapan nominasi ini merupakan hasil dari proses voting terbuka yang melibatkan seluruh anggota IKPI.

Proses voting yang berlangsung secara daring sebelumnya memberikan kesempatan kepada anggota untuk menentukan karya terbaik yang dinilai paling merepresentasikan nilai profesionalisme, integritas, dan semangat kebersamaan organisasi. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, panitia kemudian menetapkan lima karya dengan perolehan suara tertinggi pada masing-masing kategori.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, menyampaikan bahwa penetapan lima besar nominasi menjadi tahapan penting sebelum memasuki proses penjurian final.

“Lima besar karya ini merupakan pilihan anggota melalui proses voting terbuka. Selanjutnya, tim juri akan memberikan penilaian untuk menentukan karya terbaik yang akan ditetapkan sebagai pemenang,” ujar Novalina, Rabu (5/3/2026).

Untuk kategori Lomba Gestur Tangan IKPI, lima karya yang berhasil masuk nominasi adalah sebagai berikut:

Video 1
https://www.youtube.com/watch?v=Au3CCw0a7sc&list=PL3GMtiIby_iOntWR8qwmrLsUWhIRgvZKL&index=10

Video 2
https://www.youtube.com/watch?v=VqKCjFrSFX8&list=PL3GMtiIby_iOntWR8qwmrLsUWhIRgvZKL&index=2

Video 3
https://www.youtube.com/watch?v=b7aQNesripU&list=PL3GMtiIby_iOntWR8qwmrLsUWhIRgvZKL

Video 8
https://www.youtube.com/watch?v=mVogklTDfK4&list=PL3GMtiIby_iOntWR8qwmrLsUWhIRgvZKL&index=5

Video 10
https://www.youtube.com/watch?v=pt4UGwEZykY&list=PL3GMtiIby_iOntWR8qwmrLsUWhIRgvZKL&index=3

Sementara itu, lima besar nominasi untuk kategori Sayembara Logo dan Tagline HUT ke-61 IKPI telah dihimpun dalam dokumen yang akan menjadi bahan penilaian tim juri.

Tahapan berikutnya adalah rapat penjurian yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 20.00 WIB secara daring. Dalam rapat tersebut, para juri akan memberikan penilaian akhir untuk menentukan dua karya terbaik dari masing-masing kategori.

Novalina menegaskan bahwa simbol yang nantinya terpilih, baik logo maupun gestur tangan, diharapkan mampu menjadi identitas yang kuat bagi IKPI di usia ke-61 tahun.

“Simbol yang dipilih harus mampu merepresentasikan semangat profesionalisme, integritas, dan kolaborasi yang menjadi nilai utama IKPI,” ujarnya.

Hasil penjurian nantinya akan diumumkan sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI yang diharapkan semakin memperkuat kebanggaan anggota terhadap organisasi. (bl)

Pemerintah Cegah Pemecahan Usaha Demi Nikmati Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan aturan penggabungan peredaran bruto untuk mencegah praktik pemecahan usaha yang dilakukan demi tetap menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menutup celah penyalahgunaan fasilitas pajak UMKM oleh pelaku usaha yang sebenarnya sudah berkembang.

“Kebijakan ini untuk menjaga keadilan fiskal. Jangan sampai usaha yang sebenarnya sudah besar tetap memanfaatkan fasilitas UMKM dengan memecah usaha menjadi beberapa entitas,” ujar Ali dalam Diskusi Panel IKPI bertema “UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?” pada Jumat (27/2/2026).

Dalam rancangan kebijakan tersebut, penentuan batas omzet Rp4,8 miliar tidak hanya dilihat dari satu entitas usaha saja. Pemerintah akan menerapkan prinsip penggabungan peredaran bruto antara beberapa pihak yang memiliki keterkaitan.

Penggabungan tersebut dapat mencakup usaha yang dimiliki suami dan istri, usaha yang melibatkan anak yang belum dewasa, hingga perseroan perorangan yang didirikan oleh pihak yang sama.

Menurut Ali, langkah ini diambil untuk mencegah praktik pemecahan usaha secara artifisial yang selama ini digunakan untuk mempertahankan status sebagai wajib pajak UMKM.

Namun demikian, ia mengakui kebijakan tersebut juga dapat menambah kompleksitas dalam penghitungan omzet bagi pelaku usaha keluarga. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan yang tidak disengaja apabila pelaku usaha tidak memahami aturan secara menyeluruh.

“Karena itu aspek edukasi menjadi sangat penting agar pelaku UMKM memahami cara penghitungan omzet secara benar,” kata Ali.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga memanfaatkan sistem digital perpajakan untuk membantu proses pengawasan, termasuk dalam mendeteksi praktik fragmentasi usaha secara otomatis.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap fasilitas pajak UMKM benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang masih dalam tahap berkembang, sekaligus mendorong pelaku usaha yang telah tumbuh untuk beralih ke rezim pajak normal. (bl)

Regulasi Pajak Disebut Beri Ruang Tumbuh Pelaku UMKM

IKPI, Jakarta: Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Harry Gumelar menilai anggapan bahwa regulasi pajak mempersulit UMKM tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, pemerintah justru memberikan ruang tumbuh melalui skema tarif ringan dan administrasi sederhana.

Dalam diskusi panel yang digelar IKPI, Jumat (27/2/2026), Harry memaparkan bahwa UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen dari peredaran bruto.

Ia memberi contoh, pelaku usaha dengan omzet Rp480 juta setahun bahkan tidak dikenakan pajak karena masih di bawah batas Rp500 juta bebas pajak. “Artinya, pajak benar-benar mempertimbangkan skala usaha,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya disiplin administrasi. Pembayaran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan pelaporan SPT Masa paling lambat tanggal 20.

Harry juga menekankan pentingnya Surat Keterangan PP 55/2022 agar dalam transaksi usaha hanya dipotong PPh Final 0,5 persen, bukan tarif umum.

Menurutnya, kepatuhan administrasi menjadi kunci agar UMKM tidak mengalami kesalahan setor atau lebih bayar pajak.

“Kalau administrasinya rapi, sistem akan membantu. Bahkan sekarang pembayaran sudah terintegrasi secara digital,” katanya.

Ia berharap UMKM melihat regulasi sebagai alat perlindungan dan pembinaan, bukan hambatan usaha. (bl)

IKPI Tegaskan Implementasi Coretax Langkah Maju, Tetapi Perlu Penguatan Literasi dan Kepastian Regulasi

IKPI, Jakarta: Ketua Pengawas, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto menegaskan bahwa implementasi Coretax sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan. Ia menilai sistem ini merupakan langkah maju dalam memperkuat integrasi data dan efisiensi layanan perpajakan.

Melalui sistem tersebut, pelaku UMKM cukup membuat kode billing dan membayar PPh Final 0,5 persen secara mandiri dalam satu platform terpadu. Data omzet dapat terisi otomatis dalam SPT Tahunan, sehingga proses menjadi lebih sederhana dibanding sebelumnya.

Menurutnya, dari sisi desain sistem, Coretax berpotensi menurunkan compliance cost bagi UMKM dan administration cost bagi otoritas pajak. Integrasi digital ini juga meningkatkan transparansi dan akurasi data.

Namun Prianto mengingatkan bahwa setiap transformasi besar selalu memerlukan proses adaptasi. Penggunaan teknologi berbasis IT tentu membutuhkan kesiapan literasi digital dari para pelaku UMKM.

Ia menilai tantangan utama bukan pada sistemnya, melainkan pada proses transisi dan pemahaman regulasi pendukungnya. Regulasi yang komprehensif memang dibutuhkan untuk menjaga kepastian hukum, tetapi juga perlu dikomunikasikan secara sederhana kepada pelaku usaha.

“Modernisasi adalah keniscayaan. Yang perlu kita pastikan adalah pelaku UMKM merasa didampingi, bukan ditinggalkan,” ujarnya dalam Diskusi Panel ‘UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Dipermudah atau Dipersulit?’, yang digelar IKPI, 27 Februari 2026.

Prianto menyampaikan bahwa IKPI sebagai mitra pemerintah siap berperan dalam memberikan edukasi dan pendampingan agar implementasi Coretax benar-benar dirasakan manfaatnya oleh UMKM.

Ia menegaskan, keberhasilan reformasi administrasi pajak sangat bergantung pada kolaborasi antara regulator, profesi, dan wajib pajak. (bl)

en_US