Harga Bahan Bakar Melonjak, Maskapai Dunia Mulai Naikkan Tarif Tiket

IKPI, Jakarta: Lonjakan harga bahan bakar pesawat akibat konflik yang memanas di Timur Tengah mulai berdampak langsung pada industri penerbangan global. Sejumlah maskapai di berbagai negara kini menyesuaikan tarif tiket guna menutup kenaikan biaya operasional yang semakin tinggi.

Salah satu maskapai yang lebih dulu mengambil langkah penyesuaian harga adalah Air New Zealand. Maskapai tersebut mengumumkan kenaikan tarif tiket secara luas sekaligus menunda proyeksi keuangan tahun 2026 karena meningkatnya ketidakpastian kondisi geopolitik dan harga energi global.

Kenaikan harga bahan bakar jet menjadi pemicu utama langkah tersebut. Jika sebelumnya bahan bakar pesawat diperdagangkan di kisaran US$85 hingga US$90 per barel, harga kini sempat melonjak tajam hingga mencapai US$150 sampai US$200 per barel di pasar internasional.

Sebagai respons, Air New Zealand menaikkan tarif tiket ekonomi sekali jalan untuk rute domestik sebesar NZ$10. Sementara itu, tiket penerbangan internasional jarak pendek naik NZ$20 dan penerbangan jarak jauh meningkat hingga NZ$90 per penumpang.

Maskapai tersebut juga memberi sinyal bahwa penyesuaian tarif tambahan masih mungkin dilakukan jika harga bahan bakar tetap tinggi dalam jangka waktu lama. Selain menaikkan harga tiket, perusahaan juga membuka kemungkinan melakukan perubahan jadwal penerbangan maupun pengaturan ulang rute untuk menekan biaya operasional.

Dampak kenaikan harga bahan bakar juga dirasakan maskapai lain di Asia. Vietnam Airlines bahkan meminta pemerintah setempat mempertimbangkan penghapusan pajak lingkungan atas bahan bakar jet. Permintaan tersebut diajukan karena biaya operasional maskapai dilaporkan meningkat hingga 60%–70% akibat lonjakan harga energi.

Di Selandia Baru sendiri, pemerintah memastikan pasokan bahan bakar pesawat masih dalam kondisi aman. Meski demikian, otoritas setempat bersama maskapai terus memantau perkembangan situasi global untuk mengantisipasi gangguan rantai pasokan.

Lonjakan harga minyak sempat menekan saham perusahaan penerbangan di berbagai bursa. Namun pasar kembali bergejolak setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa konflik berpotensi segera mereda. Pernyataan tersebut memicu penurunan harga minyak yang kembali bergerak di sekitar US$90 per barel pada perdagangan Selasa.

Seiring penurunan harga minyak, saham maskapai penerbangan di Asia mulai menunjukkan tanda stabilisasi. Saham Air New Zealand tercatat naik sekitar 2% setelah sebelumnya anjlok hampir 8%. Sementara itu, saham Korean Air melonjak sekitar 6%, Qantas Airways naik lebih dari 1%, dan Japan Airlines menguat lebih dari 2%.

Dalam industri penerbangan, bahan bakar merupakan komponen biaya terbesar kedua setelah tenaga kerja. Secara rata-rata, biaya bahan bakar menyumbang sekitar 20% hingga 25% dari total biaya operasional maskapai.

Sebagian maskapai di Asia dan Eropa sebenarnya memiliki strategi lindung nilai atau hedging terhadap harga minyak untuk meredam fluktuasi. Namun maskapai di Amerika Serikat hampir tidak menggunakan strategi tersebut selama dua dekade terakhir, sehingga lebih rentan terhadap gejolak harga energi.

Selain kenaikan harga bahan bakar, konflik di Timur Tengah juga memicu penutupan sejumlah ruang udara yang dilintasi penerbangan internasional. Kondisi ini membatasi kapasitas penerbangan dan menyebabkan harga tiket di beberapa rute melonjak, sehingga sebagian calon penumpang mulai mempertimbangkan kembali rencana perjalanan mereka, terutama menjelang musim liburan musim panas. (alf)

Sering Terjadi Tanpa Disadari, Ini Lima Kesalahan Pajak yang Kerap Dilakukan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan menjadi sinyal positif bagi penerimaan negara. Namun di balik itu, masih banyak wajib pajak yang tanpa disadari melakukan kesalahan administratif dalam menjalankan kewajibannya. Kesalahan tersebut umumnya bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan perpajakan yang berlaku.

Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Hartono, mengungkapkan bahwa sejumlah kekeliruan yang sering dilakukan wajib pajak sebenarnya cukup sederhana, tetapi dapat berdampak pada munculnya sanksi administrasi jika tidak segera diperbaiki.

Kesalahan paling mendasar yang kerap terjadi adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Banyak wajib pajak, khususnya karyawan, menganggap kewajiban pajaknya telah selesai setelah pajak penghasilan dipotong oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Padahal, setiap wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April.

“Meskipun pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan, pelaporan SPT tetap wajib dilakukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai penghasilan selama setahun,” ujar Hartono.

Selain itu, kesalahan lain yang cukup sering terjadi adalah pelaporan penghasilan yang tidak lengkap. Banyak wajib pajak hanya mencantumkan penghasilan utama seperti gaji, tetapi mengabaikan penghasilan tambahan seperti honorarium, usaha sampingan, atau pendapatan dari investasi.

Menurut Hartono, ketentuan perpajakan mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dapat menjadi objek pajak dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Ketidaklengkapan pelaporan ini berpotensi menimbulkan perbedaan data jika dilakukan pemeriksaan.

Keterlambatan membayar maupun melaporkan pajak juga masih menjadi persoalan yang sering ditemui. Setiap jenis pajak memiliki batas waktu pembayaran dan pelaporan yang telah ditetapkan. Jika melewati tenggat tersebut, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesalahan lainnya adalah salah menghitung besaran pajak terutang. Hal ini biasanya dipicu oleh kurangnya pemahaman mengenai tarif pajak, skema pajak final, maupun cara menghitung penghasilan kena pajak. Kekeliruan perhitungan bisa menyebabkan status kurang bayar atau lebih bayar yang pada akhirnya menimbulkan persoalan saat proses pemeriksaan pajak.

Di sisi lain, banyak wajib pajak juga kurang memperhatikan penyimpanan dokumen pendukung seperti bukti potong, faktur pajak, dan catatan transaksi. Padahal dokumen tersebut sangat penting sebagai bukti administrasi jika sewaktu-waktu dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Untuk meminimalisir berbagai kesalahan tersebut, Hartono mendorong wajib pajak memanfaatkan sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang kini tersedia, termasuk melalui platform Coretax. Sistem ini diharapkan dapat membantu proses perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak secara lebih mudah dan terintegrasi.

“Jika masih ragu atau mengalami kesulitan, wajib pajak tidak perlu segan untuk berkonsultasi dengan penyuluh pajak atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” kata Hartono.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan negara. Penerimaan pajak menjadi sumber utama pembiayaan berbagai layanan publik, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, keamanan, hingga pembangunan infrastruktur.

Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap aturan perpajakan, wajib pajak diharapkan dapat menjalankan kewajibannya secara benar sekaligus berkontribusi optimal bagi pembangunan nasional. (alf)

Peserta Talk Show Coretax IKPI Kabupaten Tangerang Tanyakan Deposito Bersama dalam Pelaporan Pajak

IKPI, Kabupaten Tangerang: Puluhan wajib pajak orang pribadi memadati kegiatan talk show dan konsultasi perpajakan mengenai sistem Coretax yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Kegiatan edukasi perpajakan ini menghadirkan Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung serta Wakil Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi sebagai narasumber.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang ingin memahami lebih jauh mengenai teknis pelaporan harta dan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Salah satu peserta, Budi Hartono, mengangkat kasus mengenai deposito bersama antara dirinya dan anak yang sama-sama memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Deposito itu atas nama berdua dengan anak saya. Tapi waktu pelaporan dulu hanya dimasukkan di SPT anak. Saya tidak melaporkan karena hanya satu bilyet. Tetapi saya pernah dipanggil dan ditanya kenapa tidak dimasukkan di SPT saya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Indri Dhandria Alwi menjelaskan bahwa dalam praktik perbankan terdapat dua bentuk kepemilikan rekening bersama, yakni “and” dan “or”, yang memiliki implikasi berbeda dalam pelaporan pajak.

“Kalau bentuknya ‘or’, sebenarnya boleh dilaporkan oleh salah satu pihak saja. Tetapi dalam praktiknya sering kali muncul klarifikasi dari otoritas pajak karena ada data harta yang ditemukan,” kata Indri.

Ia menambahkan bahwa selama wajib pajak dapat menunjukkan bukti bahwa deposito tersebut telah dilaporkan dalam SPT pihak lain yang tercantum sebagai pemilik, maka hal tersebut umumnya dapat dijelaskan kepada petugas pajak.

Sementara itu Dhaniel Hutagalung menyarankan agar dalam praktiknya kedua pihak tetap mencantumkan informasi mengenai deposito tersebut dalam SPT masing-masing untuk memudahkan proses klarifikasi.

“Misalnya salah satu mencantumkan nominalnya, sementara pihak lainnya bisa memberikan keterangan bahwa harta tersebut sudah dilaporkan di SPT pihak lain. Dengan begitu pembuktiannya akan lebih mudah jika ada klarifikasi,” ujarnya.

Diskusi tersebut menjadi salah satu sesi yang menarik perhatian peserta karena banyak wajib pajak yang memiliki produk keuangan bersama dengan pasangan atau anggota keluarga. (bl)

DJP Lantik 210 Pejabat Secara Hybrid, Perkuat Organisasi dan Pengawasan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan ratusan pejabat di lingkungan internal. Sebanyak 210 pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta pejabat pada organisasi non-eselon resmi dilantik dalam sebuah prosesi yang digelar di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan organisasi serta peningkatan kinerja institusi dalam mengelola penerimaan negara dari sektor perpajakan. Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, sementara Menteri Keuangan turut memberikan arahan kepada para pejabat yang baru dilantik.

Dalam pelaksanaannya, pelantikan dilakukan secara hybrid, yakni sebagian pejabat hadir langsung di Aula Dhanapala dan sebagian lainnya mengikuti secara daring dari berbagai unit kerja DJP di seluruh Indonesia. Metode ini memungkinkan proses pelantikan tetap berjalan efektif sekaligus menjangkau pejabat yang bertugas di berbagai daerah.

Acara pelantikan dimulai pukul 14.00 WIB oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, kemudian dilanjutkan dengan arahan Menteri Keuangan sekitar pukul 15.00 WIB. Para pejabat yang dilantik mengikuti seluruh rangkaian prosesi, termasuk pengucapan sumpah atau janji jabatan sesuai agama masing-masing.

Rotasi jabatan tersebut mencakup berbagai posisi strategis di lingkungan DJP, mulai dari kepala kantor pelayanan pajak (KPP), kepala seksi, kepala subdirektorat, hingga pejabat pada unit pengawasan, pemeriksaan, penyuluhan, serta bidang teknologi dan data perpajakan. Penempatan pejabat baru ini diharapkan mampu memperkuat fungsi pelayanan sekaligus meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Rotasi dan promosi jabatan di lingkungan DJP merupakan bagian dari manajemen sumber daya manusia di Kementerian Keuangan yang dilakukan secara berkala. Langkah ini bertujuan memastikan organisasi tetap adaptif, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memperkuat reformasi perpajakan yang terus berjalan.

Melalui pelantikan ini, DJP diharapkan semakin mampu memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan tugas utama menghimpun penerimaan negara. Selain itu, penempatan pejabat baru di berbagai unit kerja juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak serta memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan di seluruh wilayah Indonesia.(bl)

Kunjungi KPP Pratama Bitung, IKPI Dorong Sinergi Edukasi Pajak dan Penggunaan Konsultan Berizin

IKPI, Bitung: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bitung melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung guna memperkuat sinergi dalam meningkatkan edukasi serta kepatuhan wajib pajak di daerah, Senin (9/3/2026). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Cabang Bitung Dr. Denny F. Makisanti, bersama jajaran pengurus.

Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala KPP Pratama Bitung Syamsuria beserta jajaran. Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas berbagai upaya kolaboratif yang dapat dilakukan untuk memperkuat literasi perpajakan sekaligus membantu wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan benar.

Denny menegaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran penting sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Melalui sinergi dengan KPP, konsultan pajak dapat membantu menjembatani kebutuhan wajib pajak yang memerlukan pendampingan.

“Sinergitas antara IKPI dan KPP Pratama Bitung sangat penting untuk terus diperkuat. Konsultan pajak dapat membantu memberikan edukasi sekaligus pendampingan kepada wajib pajak agar mereka memahami kewajiban perpajakannya dengan baik,” ujar Denny.

Dalam kunjungan tersebut, Denny juga mengaku memiliki kedekatan emosional dengan KPP Pratama Bitung. Ia sempat bernostalgia karena pernah menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Bitung sebelum kini memimpin IKPI Cabang Bitung. Pengalaman tersebut, menurutnya, membuat ia memahami secara langsung tantangan yang dihadapi otoritas pajak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, IKPI Cabang Bitung juga mendorong masyarakat yang membutuhkan jasa profesional di bidang perpajakan untuk menggunakan konsultan pajak yang memiliki izin praktik resmi dari Kementerian Keuangan. Menurutnya, hal ini penting agar layanan yang diterima wajib pajak tetap profesional dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam kunjungan tersebut, seluruh pengurus IKPI Cabang Bitung hadir dengan mengenakan tanda pengenal serta kartu izin praktik konsultan pajak sebagai bentuk komitmen bahwa anggota IKPI merupakan konsultan pajak resmi yang memiliki kompetensi dan legalitas.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bitung Syamsuria menyampaikan apresiasi atas kontribusi IKPI Cabang Bitung yang selama ini aktif bersinergi dengan kantor pajak dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Ia juga menyambut baik berbagai inisiatif yang dilakukan IKPI, termasuk rencana pembukaan Klinik Pajak di pusat perbelanjaan Citymart Bitung. Menurutnya, kehadiran layanan konsultasi pajak di luar kantor pajak dapat membantu mengurangi antrean wajib pajak yang datang langsung ke KPP, terutama pada masa pelaporan SPT Tahunan.

Menurut Denny, kolaborasi antara konsultan pajak dan otoritas pajak akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kepatuhan wajib pajak. Edukasi yang tepat dan pendampingan profesional diharapkan dapat mendorong masyarakat menjalankan kewajiban perpajakan secara benar.

Ia berharap hubungan baik antara IKPI Cabang Bitung dan KPP Pratama Bitung terus terjalin sehingga upaya peningkatan literasi perpajakan dapat berjalan lebih efektif dan pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara. (bl)

IKPI DKJ Gandeng GKI Serpong, Daniel Mulia Ajak Wajib Pajak Kuasai Pengisian SPT Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah DKJ kembali menggandeng Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posyanbankum) GKI Serpong untuk mengedukasi masyarakat mengenai pelaporan pajak melalui sistem digital. Melalui webinar bertema sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi melalui sistem Coretax, IKPI mendorong wajib pajak semakin mandiri dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.  

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, (6/3/2026) tersebut diikuti sekitar 70 peserta dari berbagai kalangan. Webinar ini menghadirkan pemateri Daniel Mulia dan Humala S.L. Napitupulu yang memberikan pemahaman praktis mengenai penggunaan sistem Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan.  

(Foto: Tangkapan Layar Zoom)

Dalam sambutannya, Daniel Mulia yang mewakili Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya antara IKPI DKJ dan GKI Serpong. Ia menilai sinergi antara organisasi profesi dan komunitas masyarakat sangat penting untuk memperluas literasi perpajakan.

Daniel juga menyampaikan salam dari Tan Alim kepada Pendeta Eros, Ketua Posyanbankum Teddy Sinaga, serta seluruh peserta webinar. Ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Tan Alim secara langsung dalam kegiatan tersebut.

(Foto: Tangkapan Layar Zoom)

Menurut Daniel, kegiatan kali ini menjadi kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang diselenggarakan secara tatap muka di GKI Serpong. Jika pada pertemuan pertama fokus pembahasan lebih banyak pada teori perpajakan, maka pada webinar kali ini peserta diajak untuk melakukan simulasi langsung pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

“Pada kegiatan ini peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman teori, tetapi juga melakukan simulasi langsung pengisian SPT melalui Coretax sehingga diharapkan mereka dapat melaporkan pajaknya secara mandiri,” ujar Daniel, Senin (9/3/2026).

(Foto: Tangkapan Layar Zoom)

Ia menambahkan, penggunaan sistem Coretax merupakan bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan yang perlu dipahami oleh wajib pajak. Melalui pelatihan praktis seperti ini, masyarakat diharapkan lebih siap menggunakan sistem tersebut dalam pelaporan pajak.

Daniel juga berharap kerja sama antara IKPI Pengda DKJ dan GKI Serpong dapat terus berlanjut melalui berbagai kegiatan edukasi perpajakan lainnya. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi sarana efektif untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam memahami kewajiban perpajakan.

Selain itu, ia turut mendoakan agar proses pelaporan SPT Tahunan bagi para peserta dapat berjalan dengan lancar. Ia juga berharap sistem Coretax dapat beroperasi secara optimal menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2026. (bl)

IKPI Dorong Klinik Pajak Gratis di Daerah, Ketum Vaudy Starworld: Wajib Pajak Butuh Pendampingan Hadapi Sistem Digital

IKPI, Jakarta: Program layanan konsultasi perpajakan gratis yang digagas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di berbagai daerah mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld. Ia menilai kehadiran Klinik Pajak menjadi langkah konkret organisasi profesi konsultan pajak dalam membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan, terutama di tengah transformasi digital melalui sistem Coretax.

Program tersebut salah satunya dijalankan oleh IKPI Cabang Makassar melalui kegiatan Klinik Pajak Gratis yang membuka layanan konsultasi perpajakan bagi masyarakat. Layanan ini mencakup aktivasi akun Coretax, administrasi perpajakan, hingga pendampingan pelaporan pajak.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, inisiatif klinik pajak merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk meningkatkan literasi perpajakan sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

“Program seperti klinik pajak ini sangat penting karena banyak wajib pajak yang masih membutuhkan pendampingan langsung, terutama dalam memahami sistem administrasi perpajakan yang kini semakin digital,” ujar Vaudy, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, implementasi sistem Coretax DJP menuntut wajib pajak untuk beradaptasi dengan berbagai proses baru dalam administrasi perpajakan. Karena itu, peran konsultan pajak dinilai semakin strategis sebagai mitra pemerintah sekaligus pendamping bagi masyarakat.

Vaudy menjelaskan, melalui kegiatan klinik pajak, anggota IKPI tidak hanya memberikan konsultasi teknis, tetapi juga membantu wajib pajak memahami kewajiban mereka secara benar agar dapat memenuhi ketentuan perpajakan dengan lebih mudah.

“Kami ingin memastikan wajib pajak tidak merasa sendirian menghadapi perubahan sistem. Konsultan pajak hadir untuk memberikan edukasi, pendampingan, dan solusi yang tepat,” katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah IKPI Cabang Makassar yang aktif menghadirkan layanan konsultasi gratis bagi masyarakat. Menurut Vaudy, kegiatan serupa di berbagai daerah menunjukkan kontribusi nyata organisasi profesi dalam mendukung sistem perpajakan nasional.

Selain membantu aktivasi akun Coretax, klinik pajak tersebut juga memberikan layanan administrasi perpajakan seperti pendaftaran NPWP, pengajuan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), permohonan surat keterangan bebas pajak, hingga pengurusan sertifikat elektronik.

Vaudy berharap program klinik pajak dapat terus diperluas oleh cabang-cabang IKPI di seluruh Indonesia. Dengan semakin banyaknya layanan konsultasi yang mudah diakses masyarakat, diharapkan tingkat kepatuhan pajak meningkat sekaligus memperkuat penerimaan negara.

“Kolaborasi antara konsultan pajak, masyarakat, dan pemerintah sangat penting. Melalui edukasi dan pendampingan seperti ini, kita dapat membangun sistem perpajakan yang lebih kuat dan berkelanjutan,” ujarnya. (bl)

Sebanyak 1.819 Produk RI Dapat Tarif Nol Persen ke Pasar AS, Ekonom Ingatkan Daya Saing

IKPI, Jakarta: Kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) membuka peluang baru bagi produk Indonesia untuk memasuki pasar Amerika. Dalam kesepakatan tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapatkan fasilitas tarif masuk nol persen.

Fasilitas ini dinilai berpotensi memperluas akses ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat. Namun para ekonom mengingatkan bahwa peluang tersebut tidak otomatis meningkatkan ekspor apabila industri nasional belum memiliki kesiapan daya saing yang memadai.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan fasilitas tarif nol persen juga diberikan kepada sejumlah negara lain di kawasan Asia Tenggara sehingga persaingan tetap ketat.

“Banyak negara juga mendapat fasilitas yang sama, seperti Malaysia dan Vietnam. Artinya pasar memang terbuka, tetapi kita tetap harus bersaing dengan negara lain yang industrinya sudah kuat,” kata Tauhid dalam diskusi kajian dampak ART yang diselenggarakan Prognosa Research & Consulting pada Jumat (6/3/2026).

Menurut Tauhid, peluang ekspor tersebut hanya bisa dimanfaatkan secara optimal apabila industri nasional mampu meningkatkan produktivitas, kualitas produk, serta efisiensi biaya produksi.

Ia mencontohkan sektor elektronik yang harus bersaing langsung dengan produsen dari negara-negara Asia Tenggara yang telah memiliki kapasitas produksi besar. Bahkan untuk komoditas unggulan seperti minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), pasar global tetap menyediakan banyak alternatif pemasok dari negara lain.

Direktur Prognosa Research & Consulting Garda Maharsi mengatakan hasil pemetaan awal terhadap struktur industri nasional menunjukkan bahwa tidak semua sektor memiliki kesiapan yang sama dalam memanfaatkan peluang dari kesepakatan perdagangan tersebut.

Beberapa sektor seperti industri nikel, energi, dan petrokimia dinilai memiliki peluang besar untuk memanfaatkan fasilitas tarif tersebut. Selain itu, komoditas kelapa sawit juga dinilai masih memiliki potensi untuk memperluas pasar ekspor.

“Beberapa sektor memang punya peluang cukup kuat. Namun agar potensi itu benar-benar terwujud, ekosistem industrinya harus diperkuat,” ujar Garda.

Ia menambahkan bahwa penguatan ekosistem industri mencakup kemudahan akses pembiayaan, perbaikan sistem logistik nasional, serta penguatan rantai pasok industri di dalam negeri.

Di sisi lain, sejumlah sektor seperti tekstil, produk logam, dan mineral dinilai masih membutuhkan peningkatan kapasitas produksi agar mampu bersaing secara optimal di pasar global.

Direktur Public Affairs Praxis Sofyan Herbowo menilai kapasitas produksi industri menjadi faktor penting dalam memanfaatkan fasilitas tarif nol persen tersebut. Ia menyebut Indonesia masih memiliki posisi kuat dalam beberapa komoditas global, salah satunya minyak sawit mentah.

“Indonesia masih menjadi salah satu produsen terbesar dunia untuk CPO sehingga memiliki pengaruh dalam pembentukan harga di pasar global,” kata Sofyan.

Namun untuk industri dengan rantai pasok yang panjang seperti tekstil, menurutnya diperlukan waktu dan strategi penyesuaian sebelum peluang ekspor dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Tauhid menegaskan bahwa fasilitas tarif nol persen seharusnya dipandang sebagai peluang, bukan jaminan peningkatan ekspor.

“Kita tidak boleh terkecoh dengan angka 1.819 pos tarif. Walaupun tarif ekspor menjadi nol persen, belum tentu ekspor kita langsung naik jika kapasitas dan daya saing industri belum siap,” ujarnya.

Dalam kajian yang dilakukan, ia memperkirakan dalam skenario tarif 19 persen dengan pengecualian tarif nol persen untuk produk tertentu, ekspor Indonesia justru berpotensi turun sekitar 1,58 persen. Pada saat yang sama, impor diperkirakan meningkat sekitar 1,51 persen.

Dampaknya terhadap perekonomian juga diperkirakan tidak kecil. Produk domestik bruto (PDB) Indonesia berpotensi terkoreksi sekitar 0,41 persen, sementara ekonomi Amerika Serikat diproyeksikan tumbuh hingga 6,54 persen.

Dari sisi neraca perdagangan, Indonesia juga perlu mengantisipasi potensi tekanan defisit sekitar 5,7 miliar dolar AS, di luar komitmen pembelian komoditas Amerika senilai 38,4 miliar dolar AS yang tercantum dalam kesepakatan ART. (alf)

Serikat Buruh Jawa Barat Harap Kebijakan Pajak THR Ditinjau Ulang

IKPI, Jakarta: Serikat buruh di Jawa Barat berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja menjelang Lebaran 2026. Kalangan buruh menilai THR seharusnya diperlakukan berbeda dari penghasilan rutin karena hanya diterima satu kali dalam setahun.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan aspirasi mengenai perlunya evaluasi pajak THR sebenarnya sudah lama disampaikan oleh serikat pekerja.

Menurut Roy, sejumlah perwakilan buruh telah menyampaikan hal tersebut bahkan sebelum memasuki bulan Ramadan. Namun hingga kini, kebijakan tersebut dinilai belum mengalami perubahan.

“Itu aspirasi lama yang sebelum bulan puasa sudah disuarakan beberapa kali,” ujar Roy Jinto, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah memang telah melakukan penyesuaian terkait batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang membuat sebagian pekerja di sektor industri padat karya dengan penghasilan tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21.

Namun, Roy menilai kondisi tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh pekerja di lapangan. Menurutnya, meskipun gaji bulanan sebagian pekerja berada di bawah batas tertentu, potongan pajak masih kerap muncul ketika THR dibayarkan.

“Kalau gaji bulanan mungkin tidak kena pajak, tetapi THR tetap dipotong pajak. Padahal THR bukan penghasilan rutin setiap bulan, melainkan hanya diterima sekali dalam setahun,” ujarnya.

Bagi sebagian buruh, lanjut Roy, THR memiliki peran penting untuk memenuhi kebutuhan tambahan menjelang hari raya. Oleh karena itu, serikat pekerja berharap kebijakan perpajakan tersebut dapat ditinjau kembali agar tidak mengurangi manfaat yang diterima pekerja.

Selain persoalan THR, serikat buruh di Jawa Barat juga sempat menyampaikan perhatian terkait pemotongan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan serta mempertimbangkan aspek perlindungan kesejahteraan pekerja.

Roy menegaskan bahwa kalangan buruh tidak menolak kewajiban perpajakan secara umum. Namun, mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan karakter penghasilan yang tidak bersifat rutin seperti THR dalam penyusunan kebijakan pajak.

Menurutnya, evaluasi kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang perayaan hari besar keagamaan. (alf)

SPT Tahunan Kini Banyak Bupot, DJP: Efek Data Otomatis di Coretax

IKPI, Jakarta: Sejumlah wajib pajak menemukan jumlah bukti potong (bupot) yang lebih banyak saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun ini. Fenomena tersebut muncul setelah penerapan sistem administrasi perpajakan digital Coretax DJP yang menghadirkan fitur prepopulated data sehingga data pemotongan pajak otomatis muncul di dalam SPT.

Melalui sistem ini, wajib pajak tidak lagi harus memasukkan bukti potong secara manual. Data pemotongan pajak yang dilaporkan oleh pihak pemotong akan langsung terintegrasi dan muncul pada lampiran SPT Tahunan orang pribadi.

Dalam artikel yang ditulis Muhammad Rifqi Saifudin di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dijelaskan bahwa data bupot pada Coretax akan tampil di Lampiran I bagian D dan E dalam SPT Tahunan orang pribadi.

Jenis bukti potong yang paling umum adalah formulir A1 dan A2. Bupot A1 merupakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang diberikan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun yang bekerja di sektor swasta.

Sementara itu, bupot A2 diberikan kepada aparatur negara seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta para pensiunannya.

Selain dua jenis tersebut, Coretax juga mencatat bukti potong lain yang dikenal sebagai BP21. Bukti potong ini umumnya diterbitkan setiap masa pajak untuk penghasilan tertentu yang dikenai pemotongan PPh 21, baik yang bersifat final maupun tidak final.

Rifqi menjelaskan, dua jenis penghasilan yang kini sering muncul dalam BP21 adalah cashback dan komisi affiliate. Cashback merupakan pengembalian sebagian nilai transaksi yang diberikan setelah pembayaran dilakukan secara penuh.

Dalam ketentuan perpajakan, cashback tetap dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya. Karena itu, perusahaan yang memberikan cashback kepada individu wajib memotong PPh 21 dan menerbitkan bukti potong.

Jenis lainnya adalah komisi affiliate, yakni penghasilan yang diterima afiliator setelah produk yang dipromosikan berhasil terjual melalui kanal digital seperti media sosial, situs web, atau blog.

Skema komisi affiliate sendiri beragam, mulai dari pay-per-sale (PPS), pay-per-click (PPC), hingga pay-per-impression (PPI). Sama seperti cashback, pemberi komisi juga berkewajiban memotong PPh 21 dan menerbitkan bukti potong kepada penerima penghasilan.

Dengan integrasi data melalui Coretax, seluruh bukti potong tersebut dapat langsung terprefill ke dalam SPT Tahunan. Kondisi ini membuat jumlah bupot yang terlihat dalam SPT tahun ini menjadi lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa banyaknya bupot tidak otomatis membuat pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar. Status akhir SPT tetap ditentukan oleh perbandingan antara total penghasilan dalam satu tahun dengan jumlah pajak yang telah dipotong atau dibayar sebelumnya.

Karena itu, hasil akhir pelaporan SPT bisa saja tetap nihil, kurang bayar, atau bahkan lebih bayar. DJP juga menegaskan bahwa kemunculan banyak bupot merupakan bukti integrasi data perpajakan yang semakin baik, bukan karena adanya pajak baru.

Rifqi mengingatkan wajib pajak untuk memastikan pengisian data dalam lampiran SPT sudah benar, khususnya pada Lampiran I bagian D yang memuat penghasilan neto dan bagian E yang berisi daftar bukti potong.

Apabila data tersebut tidak diisi secara tepat, hasil perhitungan pajak dalam induk SPT berpotensi menghasilkan status lebih bayar atau kurang bayar yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Banyak bupot di Coretax DJP merupakan bukti integrasi data perpajakan. Tidak ada pajak baru yang dipungut oleh DJP, dan DJP juga tidak menambah penghasilan wajib pajak,” tulis Rifqi. (alf)

en_US