Dapat Email Tunggakan Pajak? Jangan Panik, Segera Lakukan Ini!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang apabila menerima email yang berisi informasi tunggakan pajak. Pesan tersebut dikirim sebagai pengingat resmi bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pembayaran.

Dalam unggahan Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa pesan itu bukan bentuk penagihan agresif.

“#KawanPajak dapat email dari DJP? Jangan panik ya! DJP mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi #KawanPajak yang masih memiliki tunggakan pajak,” tulis DJP, dikutip Minggu (9/11/2025).

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan email tersebut benar-benar dikirim oleh DJP. Wajib pajak diminta memeriksa alamat pengirim dan memastikan domainnya menggunakan pajak.go.id.

“Sebelum membaca lebih jauh, pastikan email tersebut resmi dari DJP dan dikirim menggunakan domain pajak.go.id agar terhindar dari penipuan,” lanjut DJP.

Cara Cek dan Melunasi Tunggakan Lewat Coretax

Jika email terbukti resmi, wajib pajak dapat langsung mengecek tagihan melalui sistem Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Berikut langkahnya:

1. Login dan buka menu Pembayaran

2. Pilih Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak

3. Centang tagihan yang akan dibayar

4. Masukkan nominal di kolom Amount You Want to Pay

5. Klik Buat Kode Billing

Kode billing tersebut bisa dibayarkan melalui teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau platform e-commerce pada menu MPN-G2. DJP juga menyediakan panduan pada s.kemenkeu.go.id/Modul Pembayaran (halaman 30–32).

Bagi wajib pajak yang belum bisa mengakses Coretax, DJP menyediakan beberapa alternatif:

• Kantor pajak terdekat (alamat dapat dicek di pajak.go.id/unit-kerja atau aplikasi M-Pajak)

• Live Chat di www.pajak.go.id

• Kring Pajak 1500200

• Media sosial X @kring_pajak

• Email informasi@pajak.go.id

“Jika Saudara ragu mengenai email yang diterima, silakan menghubungi Kring Pajak atau kantor pajak terdekat. Email tersebut bukanlah tindakan penagihan aktif, hanya pengingat kewajiban. Abaikan jika sudah membayar,” tegas DJP.

Melalui pengiriman notifikasi digital ini, DJP berharap masyarakat dapat lebih mudah memantau status pembayaran pajaknya tanpa harus menunggu surat fisik atau kunjungan petugas. Langkah ini juga sejalan dengan transformasi digital perpajakan yang menekankan layanan cepat, aman, dan informatif. (alf)

Purbaya Optimis Target Pajak 2025 Tercapai, Minta Pegawai Pajak Tak Putus Asa

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keyakinannya bahwa target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun akan berhasil diraih. Optimisme itu ia sampaikan melalui unggahan di Instagram @menkeuri, Sabtu (8/11/2025).

“Teman pajak jangan putus asa, target pasti tercapai. Kita tetap usahakan seoptimal mungkin penerimaan pajak,” ujarnya.

Selain mendorong kinerja, ia meminta seluruh aparatur pajak tetap menjaga integritas dan memberikan pelayanan yang ramah. Menurutnya, senyum kepada wajib pajak juga merupakan bentuk pelayanan yang baik.

“Tetap jaga integritas. Jangan lupa berikan senyum kepada wajib pajak agar wajib pajak tersenyum ketika membayar pajak,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan, selama ini target penerimaan pajak sering sulit tercapai bukan karena petugas pajak tidak bekerja maksimal, melainkan karena tekanan ekonomi yang membuat banyak pelaku usaha tidak mampu membayar pajak secara optimal.

“Saya sudah bilang di meeting besar, bukan salah orang pajak kalau target tidak tercapai. Karena ekonomi turun. Tapi orang-orang di luar sering tidak mau tahu,” tuturnya.

Meski begitu, Purbaya melihat tanda-tanda perbaikan ekonomi sejak minggu kedua September. Ia berharap kondisi itu berdampak pada peningkatan setoran pajak hingga akhir tahun.

“Mudah-mudahan pajaknya membaik dan target bisa tercapai,” ujarnya penuh optimisme.

Untuk tahun depan, keyakinannya lebih besar lagi. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi menuju angka 6%, sehingga sektor swasta kembali bergerak kuat dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

“Kalau privat sector-nya jalan, penerimaan pajak akan mengikuti,” tutupnya. (alf)

Belum Bayar Pajak? Petugas Bisa Ketuk Pintu Rumah Anda

IKPI, Jakarta: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelumnya pernah memberikan keringanan bagi masyarakat. Di Jawa Tengah, fasilitas tersebut sudah berakhir, tarif kembali normal, dan penghapusan denda tidak lagi diberikan. Namun masih banyak pemilik kendaraan yang tetap tidak membayar kewajibannya, bahkan setelah diberikan kesempatan melalui program pemutihan.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan pemerintah kini berupaya menekan nilai piutang pajak. Salah satu langkahnya adalah program Samsat door to door, yaitu penagihan langsung ke rumah wajib pajak.

“Anggaran untuk program ini terbatas, bisa dibilang tidak bisa menyelesaikan semua piutang pajak, sehingga pihak pemerintah harus melakukan strategi yang efisien dalam menagih, jadi belum bisa semua didatangi ke rumah,” ujar Danang baru baru ini.

Ia menjelaskan bahwa penagihan dilakukan bertahap. Pertama, petugas akan mengingatkan masyarakat mendekati jatuh tempo pembayaran dengan sistem sengkuyung.

“Pertama kami akan melakukan sengkuyung, atau pengingat kepada masyarakat bahwa ada pajak yang harus dibayarkan, ini dilakukan mendekati jatuh temponya, kami bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota,” jelasnya.

Jika tiga bulan tetap diabaikan, langkah berikutnya adalah pengiriman surat tagihan melalui pesan WhatsApp.

“Penagihan lewat WhatsApp tentu lebih murah, daripada mendatanginya langsung dengan memberikan surat fisik. Cara tersebut juga lebih efisien,” ucap Danang.

Apabila masih tidak ada respons, barulah petugas terjun langsung mendatangi rumah.

Karena anggaran terbatas, penagihan langsung tidak bisa dilakukan kepada seluruh penunggak. Pemerintah harus memilih secara efisien berdasarkan potensi penerimaan pajaknya.

“Diutamakan pada nilai piutang besar seperti kendaraan roda empat. Namun untuk kendaraan roda dua juga berpeluang didatangi, misal nilai piutang besar dan jaraknya dekat. Jadi meski motor murah juga bisa saja menjadi sasaran petugas,” katanya.

Metode ini dinilai efektif, karena mendatangi satu alamat dengan nilai piutang besar jauh lebih sebanding dengan biaya operasional petugas.

“Bila anggaran program penuh, ya kami pasti akan datangi semua setiap penunggak pajak, tidak akan dipilih-pilih,” ujar Danang.

Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, kesempatan untuk mengabaikan kewajiban semakin sempit. Cepat atau lambat, penagihan bisa dilakukan mulai dari pesan WhatsApp hingga kedatangan petugas Samsat di depan rumah. (alf)

KPP Kendari Genjot Kepatuhan ASN Konawe Kepulauan

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari terus memperkuat sinergi fiskal dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan. Salah satunya melalui kegiatan koordinasi lanjutan implementasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah (OP4D) di Kantor Badan Keuangan Daerah, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Konawe Kepulauan Rifqi Saifullah Razak, Kepala BKD Mahmud, Kepala KPP Pratama Kendari Calvin Octo Pangaribuan, serta jajaran. Fokus pembahasan diarahkan pada evaluasi Laporan Kinerja Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pemerintah Daerah hingga 30 Oktober 2025.

Dalam laporan tersebut, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan ASN baru mencapai 63,91 persen atau 1.323 dari total 2.070 pegawai. Kepatuhan PNS berada di angka 62,33 persen, sementara PPPK sedikit lebih tinggi di 66,38 persen. Angka ini menunjukkan masih perlunya percepatan menjelang masa pelaporan berikutnya, meski tren kepatuhan meningkat dibanding awal tahun.

Percepatan juga dibutuhkan dalam aktivasi Coretax System, platform pelaporan pajak yang akan berlaku penuh mulai Tahun Pajak 2026. Hingga saat ini, baru 46 pegawai ASN (2,22 persen) yang mengaktifkan akun Coretax, sehingga edukasi dan pendampingan dinilai perlu digiatkan kembali.

Dari sisi belanja daerah, realisasi belanja pegawai, barang, dan modal hingga akhir Oktober 2025 mencapai Rp349,44 miliar dari pagu Rp636,27 miliar. Dari total belanja itu, setoran pajak baru tercatat Rp18,14 miliar atau 5,19 persen. Realisasi Dana Desa juga menjadi sorotan karena baru 48 dari 89 desa (53,93 persen) yang menyetor pajak, dengan total penerimaan Rp620 juta.

Selain itu, dari 44 organisasi perangkat daerah (OPD), baru satu OPD yang melaporkan SPT masa unifikasi dan PPh 21/26, dan belum ada OPD yang menyampaikan SPT masa PPN. KPP Pratama Kendari menilai peningkatan disiplin administrasi fiskal di level OPD dan desa akan berdampak langsung pada ketertiban penerimaan pajak daerah.

Kepala KPP Pratama Kendari, Calvin Octo Pangaribuan, menyebut evaluasi ini penting untuk memastikan potensi fiskal daerah bisa terekam dan terlapor secara transparan. “Konawe Kepulauan memiliki potensi besar dari belanja publik dan aktivitas pemerintahan. Dengan OP4D dan Coretax, kami ingin memastikan setiap transaksi fiskal terekam, terlapor, dan berkontribusi bagi penerimaan negara,” ujarnya, dikutip dari pajak.go.id, Minggu (9/11/2025).

Bupati Konawe Kepulauan, Rifqi Saifullah Razak, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan kepatuhan ASN dan instansi daerah. “Kami akan mendorong seluruh perangkat daerah untuk lebih tertib administrasi fiskal dan mendukung penguatan integrasi data,” tegasnya.

Kegiatan koordinasi ini memperkuat komitmen bersama antara KPP Pratama Kendari dan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dalam meningkatkan akuntabilitas fiskal, mempercepat kepatuhan ASN, dan mempersiapkan tata kelola pajak berbasis digital di tingkat daerah. (alf)

DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan BBN Kendaraan Hingga Akhir 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak atau belum mengurus Bea Balik Nama (BBN). Melalui program pemutihan yang berjalan pada 10 November–31 Desember 2025, seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda BBN dihapus.

Program ini diumumkan TMC Polda Metro Jaya melalui akun resminya. Kebijakan tersebut membuka kesempatan bagi warga untuk melunasi kewajiban tanpa biaya tambahan akibat keterlambatan.

Durasi hampir dua bulan memberi ruang bagi wajib pajak untuk mengatur pembayaran tanpa tekanan waktu. Pemprov DKI berharap langkah ini mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi sekaligus menekan angka tunggakan di ibu kota.

“Kabar gembira khusus Samsat DKI Jakarta: Penghapusan sanksi pajak dan sanksi Bea Balik Nama kendaraan bermotor, terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai 31 Desember 2025,” tulis TMC Polda Metro.

Pemutihan meliputi denda pajak tahunan kendaraan maupun keterlambatan proses balik nama. Masyarakat yang membeli kendaraan bekas juga didorong segera mengganti nama kepemilikan agar data kendaraan lebih akurat.

Sebagai tambahan kemudahan, pembayaran dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) memungkinkan warga membayar pajak melalui ponsel dan menerima e-TBPKB secara sah.

Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa program hanya berlaku sampai 31 Desember 2025 dan tidak ada perpanjangan. Warga diminta memanfaatkan periode ini untuk menyelesaikan tunggakan sebelum memasuki tahun baru. (alf)

Anggota IKPI Diminta Isi Kuesioner Kemenkeu, Vaudy Starworld: Ini Bagian dari Tertib Profesi dan Transparansi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengirimkan pemberitahuan resmi kepada seluruh anggota terkait kewajiban pengisian kuesioner pendataan jasa konsultan pajak yang saat ini dilakukan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat bernomor S-323/PP.IKPI/XI/2025 yang diterbitkan pada 6 November 2025.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyatakan bahwa pendataan ini bukan sekadar permintaan administratif, tetapi langkah penting untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola konsultan pajak di Indonesia.

“Pendataan ini merupakan bagian dari tertib administrasi profesi dan bentuk transparansi layanan konsultan pajak. IKPI sebagai organisasi besar harus mendukung penuh kebijakan ini, dan seluruh anggota diminta mengisi kuesioner tepat waktu,” ujar Vaudy, Minggu (9/11/2025).

Kuesioner dapat diisi secara online melalui tautan resmi, s.kemenkeu.go.id/JasaKonsultanPajak

Kementerian Keuangan memberikan batas waktu pengisian hingga Rabu, 12 November 2025, pukul 23.59 WIB

Vaudy menegaskan, data yang terkumpul akan menjadi basis penting pemerintah dalam memetakan industri jasa konsultan pajak, mulai dari skala praktik, bentuk layanan, hingga kebutuhan pembinaan profesi di masa depan.

“Semakin lengkap data yang dihimpun, semakin baik pemerintah dalam menyusun kebijakan, termasuk peningkatan kualitas standar layanan, sertifikasi, dan perlindungan profesi,” tambahnya.

Bagi anggota IKPI yang membutuhkan bantuan terkait pengisian kuesioner dapat menghubungi kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id atau WhatsApp Center: 0813-1000-4134

Vaudy berharap seluruh anggota IKPI dapat berperan aktif dan tidak menunda hingga batas akhir.

“Kita selalu menuntut transparansi dan kepastian hukum dalam perpajakan. Maka konsultan pajak pun harus menunjukkan kepatuhan dan disiplin dalam setiap instrumen pendataan resmi,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya imbauan resmi ini, IKPI menunjukkan komitmen mendukung pembinaan profesi dan peningkatan kualitas layanan konsultan pajak di Tanah Air. (bl)

Vaudy Starworld Jadi Anggota Pertama yang Kenakan Seragam Baru IKPI Kota Bekasi

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi resmi memperkenalkan seragam baru khusus untuk anggotanya. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menjadi anggota pertama yang mendapatkan kehormatan mengenakan seragam tersebut, setelah diberikan langsung oleh Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto.

Prosesi pemberian seragam dilakukan pada kegiatan Seminar PPL IKPI Cabang Kota Bekasi yang digelar Sabtu (8/11/2025) di Hotel Merapi  Merbabu, Bekasi. Agenda ini membahas Coretax SPT Tahunan Badan 2025 serta simulasi moot court sidang pengadilan pajak, dengan peserta yang terdiri dari konsultan pajak dan praktisi hukum perpajakan.

Vaudy menyampaikan rasa hormatnya kepada pengurus cabang Kota Bekasi yang dinilai aktif membangun kualitas dan identitas profesi anggota.

“Pengcab Kota Bekasi membuat seragam khusus anggota. Saya sebagai anggota Bekasi diberikan kehormatan oleh Ketua Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto, untuk mengenakannya pertama,” ujar Vaudy.

Menurutnya, kehadiran seragam baru bukan hanya soal penampilan, tetapi cerminan kekompakan dan profesionalisme konsultan pajak di Bekasi. Identitas baru ini diharapkan meningkatkan kebanggaan anggota dalam menjalankan tugas edukasi, pendampingan, hingga advokasi wajib pajak di tengah perkembangan sistem Coretax dan perubahan regulasi.

Acara tersebut juga menghadirkan sesi pemaparan teknis pengisian SPT Tahunan Badan melalui Coretax dan praktik persidangan sengketa pajak melalui format moot court. Simulasi ini menarik perhatian peserta karena memberikan pengalaman nyata mengenai proses pembuktian, argumentasi hukum, dan dinamika sidang pengadilan pajak.

Iman Julianto berharap, seluruh anggota IKPI Kota Bekasi dapat memiliki seragam tersebut. “Seragam ini bukan hanya pakaian, tetapi sebagai identitas dan simbol kekompakan IKPI Cabang Kota Bekasi,” ujarnya.

Dengan peluncuran seragam baru dan rangkaian PPL berkelanjutan, IKPI Bekasi menegaskan komitmen memperkuat kompetensi anggota sekaligus membangun identitas profesi yang semakin solid. (bl)

Anggota IKPI Diminta Isi Kuesioner Kemenkeu, Vaudy Starworld: Ini Bagian dari Tertib Profesi dan Transparansi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengirimkan pemberitahuan resmi kepada seluruh anggota terkait kewajiban pengisian kuesioner pendataan jasa konsultan pajak yang saat ini dilakukan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat bernomor S-323/PP.IKPI/XI/2025 yang diterbitkan pada 6 November 2025.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyatakan bahwa pendataan ini bukan sekadar permintaan administratif, tetapi langkah penting untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola konsultan pajak di Indonesia.

“Pendataan ini merupakan bagian dari tertib administrasi profesi dan bentuk transparansi layanan konsultan pajak. IKPI sebagai organisasi besar harus mendukung penuh kebijakan ini, dan seluruh anggota diminta mengisi kuesioner tepat waktu,” ujar Vaudy, Minggu (9/11/2025).

Kuesioner dapat diisi secara online melalui tautan resmi, s.kemenkeu.go.id/JasaKonsultanPajak

Kementerian Keuangan memberikan batas waktu pengisian hingga Rabu, 12 November 2025, pukul 23.59 WIB

Vaudy menegaskan, data yang terkumpul akan menjadi basis penting pemerintah dalam memetakan industri jasa konsultan pajak, mulai dari skala praktik, bentuk layanan, http://s.kemenkeu.go.id/JasaKonsultanPajak hingga kebutuhan pembinaan profesi di masa depan.

“Semakin lengkap data yang dihimpun, semakin baik pemerintah dalam menyusun kebijakan, termasuk peningkatan kualitas standar layanan, sertifikasi, dan perlindungan profesi,” tambahnya.

Bagi anggota IKPI yang membutuhkan bantuan terkait pengisian kuesioner dapat menghubungi kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id atau WhatsApp Center: 0813-1000-4134

Vaudy berharap seluruh anggota IKPI dapat berperan aktif dan tidak menunda hingga batas akhir.

“Kita selalu menuntut transparansi dan kepastian hukum dalam perpajakan. Maka konsultan pajak pun harus menunjukkan kepatuhan dan disiplin dalam setiap instrumen pendataan resmi,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya imbauan resmi ini, IKPI menunjukkan komitmen mendukung pembinaan profesi dan peningkatan kualitas layanan konsultan pajak di Tanah Air. (bl)

Bukan Sekadar Kartu Anggota! Ini Keuntungan Jadi Bagian dari IKPI

IKPI, Jakarta: Keanggotaan di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bukan hanya persoalan legalitas profesi, melainkan akses menuju jaringan besar, peluang kerja lebih luas, serta beragam fasilitas eksklusif. Hal ini kembali ditegaskan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam Seminar PPL IKPI Kota Bekasi, Sabtu (8/11/2025), yang dihadiri ratusan peserta.

Vaudy menjelaskan, semakin banyak anggota yang bergabung, semakin besar manfaat yang bisa dirasakan secara kolektif. Ia menyebut IKPI sebagai “rumah bersama” bagi konsultan pajak.

“Manfaat menjadi anggota IKPI adalah rumah anggota yang banyak sehingga dapat berkolaborasi. Anggota bisa berbagi klien, bertanya soal permasalahan perpajakan, dan menyelesaikan penugasan bersama,” jelasnya.

Jumlah anggota IKPI juga terus meningkat. Pada 31 Desember 2024, organisasi ini memiliki 7.093 anggota. Kurang dari setahun kemudian, per 4 November 2025, jumlahnya telah naik menjadi 7.704 orang. Pertambahan ini menjadi bukti bahwa banyak profesional perpajakan menilai IKPI bukan sekadar organisasi formal, tetapi wadah kerja sama yang produktif.

Bagi seorang konsultan pajak, bekerja sendirian sering kali membuat penugasan terasa berat. Melalui keanggotaan IKPI, konsultan dapat menggandeng rekan lain untuk menangani klien besar, membentuk tim profesional, dan saling back-up ketika menghadapi persoalan teknis. Bahkan untuk kasus-kasus yang membutuhkan analisis mendalam, anggota bisa bertanya dan berdiskusi langsung dengan konsultan lain yang lebih berpengalaman.

Menariknya, manfaat anggota tidak berhenti pada urusan pekerjaan. IKPI menggandeng berbagai mitra untuk menyediakan fasilitas nyata yang bisa digunakan anggota dalam kehidupan profesional maupun pribadi. Di bidang pendidikan, misalnya, ada jalur khusus SIMAK di Universitas Indonesia, program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Universitas Gadjah Mada, serta tarif khusus biaya kuliah di Universitas Pelita Harapan dan Universitas Trisakti. Kesempatan ini sangat membantu anggota yang ingin melanjutkan studi atau memperkuat kredensial akademik.

Pada aspek kesehatan, anggota mendapatkan potongan harga di Pramita, Prodia, serta Optik Melawai. Di sektor perhotelan, anggota bisa memperoleh harga khusus di Aston Kartika Grogol, Swissbel Indonesia, Santika Hotel, Accola Group, hingga Episode Hotel, fasilitas yang berguna untuk kegiatan organisasi, kebutuhan pekerjaan, ataupun perjalanan pribadi.

IKPI juga bekerja sama dengan penyedia teknologi seperti VIDA dan Ortax sehingga anggota mendapat harga khusus untuk layanan digital dan referensi perpajakan. Bahkan untuk sarana olahraga, anggota bisa menikmati tarif khusus di Permata Sentul Golf Club serta potongan harga di Pringgondani dan Gading Mas Driving Range, yang kerap menjadi tempat membangun jejaring informal antarprofesional.

Seluruh fasilitas ini menunjukkan bahwa keanggotaan IKPI tidak berhenti pada kartu identitas. Organisasi ini membangun ekosistem yang mendukung kenyamanan, kompetensi, dan daya saing konsultan pajak di Indonesia.

“Semakin besar komunitas ini, semakin besar kekuatan yang dimiliki. IKPI adalah ruang kolaborasi,” tegas Vaudy.

Kini, dengan lebih dari 7.700 anggota, IKPI menjadi komunitas konsultan pajak terbesar dan paling aktif di Indonesia. Di dalamnya, anggota tidak berjalan sendirian ada ruang belajar, peluang bisnis, fasilitas pendukung, dan teman seprofesi untuk tumbuh bersama.

Singkatnya, menjadi bagian dari IKPI berarti memiliki rumah profesional yang benar-benar hidup. (bl)

Kemenkeu Imbau Konsultan Pajak Isi Kuesioner Pendataan Nasional, Batas Akhir 12 November

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan bergerak melakukan pemetaan nasional terhadap layanan konsultan pajak di Indonesia. Melalui surat bernomor S-1178/SK.5/2025 bertanggal 6 November 2025, Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Erawati, menginstruksikan seluruh konsultan pajak yang tergabung dalam asosiasi resmi untuk mengikuti proses pendataan melalui kuesioner daring.

Surat tersebut ditujukan kepada empat organisasi profesi, yaitu:

  1. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
  2. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
  3. Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi)
  4. Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI)

Pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan profesi konsultan pajak serta kebutuhan pemerintah untuk memperoleh data akurat mengenai peta jasa layanan perpajakan di Indonesia.

“Kami mengimbau seluruh anggota asosiasi konsultan pajak untuk mengisi kuesioner pendataan jasa konsultan pajak,” tulis Erawati dalam surat tersebut.

Pengisian dilakukan secara online melalui tautan: s.kemenkeu.go.id/JasaKonsultanPajak

Kementerian menegaskan bahwa batas waktu pengisian kuesioner adalah Rabu, 12 November 2025 pukul 23.59 WIB. Surat tersebut juga berlabel “Sangat Segera”, menandakan urgensi pendataan ini bagi pemerintah.

Pendataan nasional ini diperkirakan menjadi landasan pemerintah dalam penyusunan kebijakan pembinaan, sertifikasi, serta pengawasan profesi konsultan pajak, yang belakangan memainkan peran penting dalam kepatuhan dan ekosistem perpajakan modern. (bl)

en_US