IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang apabila menerima email yang berisi informasi tunggakan pajak. Pesan tersebut dikirim sebagai pengingat resmi bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pembayaran.
Dalam unggahan Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa pesan itu bukan bentuk penagihan agresif.
“#KawanPajak dapat email dari DJP? Jangan panik ya! DJP mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi #KawanPajak yang masih memiliki tunggakan pajak,” tulis DJP, dikutip Minggu (9/11/2025).
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan email tersebut benar-benar dikirim oleh DJP. Wajib pajak diminta memeriksa alamat pengirim dan memastikan domainnya menggunakan pajak.go.id.
“Sebelum membaca lebih jauh, pastikan email tersebut resmi dari DJP dan dikirim menggunakan domain pajak.go.id agar terhindar dari penipuan,” lanjut DJP.
Cara Cek dan Melunasi Tunggakan Lewat Coretax
Jika email terbukti resmi, wajib pajak dapat langsung mengecek tagihan melalui sistem Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Berikut langkahnya:
1. Login dan buka menu Pembayaran
2. Pilih Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak
3. Centang tagihan yang akan dibayar
4. Masukkan nominal di kolom Amount You Want to Pay
5. Klik Buat Kode Billing
Kode billing tersebut bisa dibayarkan melalui teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau platform e-commerce pada menu MPN-G2. DJP juga menyediakan panduan pada s.kemenkeu.go.id/Modul Pembayaran (halaman 30–32).
Bagi wajib pajak yang belum bisa mengakses Coretax, DJP menyediakan beberapa alternatif:
• Kantor pajak terdekat (alamat dapat dicek di pajak.go.id/unit-kerja atau aplikasi M-Pajak)
• Live Chat di www.pajak.go.id
• Kring Pajak 1500200
• Media sosial X @kring_pajak
• Email informasi@pajak.go.id
“Jika Saudara ragu mengenai email yang diterima, silakan menghubungi Kring Pajak atau kantor pajak terdekat. Email tersebut bukanlah tindakan penagihan aktif, hanya pengingat kewajiban. Abaikan jika sudah membayar,” tegas DJP.
Melalui pengiriman notifikasi digital ini, DJP berharap masyarakat dapat lebih mudah memantau status pembayaran pajaknya tanpa harus menunggu surat fisik atau kunjungan petugas. Langkah ini juga sejalan dengan transformasi digital perpajakan yang menekankan layanan cepat, aman, dan informatif. (alf)