Data Perseroan Kini Masuk ke DJP, Dari Pemegang Saham hingga Beneficial Owner

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 kembali memperkuat basis data perpajakan dengan mewajibkan penyampaian data perseroan dari Kementerian Hukum kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan ini menandai semakin eratnya integrasi data antarinstansi, khususnya antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Data yang sebelumnya hanya tersimpan dalam sistem administrasi hukum, kini menjadi bagian dari sistem pengawasan perpajakan.

Dalam lampiran aturan tersebut, data perseroan terbatas yang disampaikan mencakup berbagai informasi penting, mulai dari nama dan alamat perusahaan, maksud dan tujuan usaha, hingga struktur kepemilikan dan pengurus perusahaan. 

Tak hanya itu, informasi mengenai pemegang saham, direksi, komisaris, hingga pemilik manfaat (beneficial owner) juga menjadi bagian dari data yang wajib disampaikan kepada DJP.

Kehadiran data ini memberikan kemampuan baru bagi DJP dalam menelusuri hubungan kepemilikan dan pengendalian suatu badan usaha. Dengan demikian, potensi praktik penghindaran pajak melalui struktur perusahaan yang kompleks dapat lebih mudah diidentifikasi.

Selain perseroan terbatas, data yang disampaikan juga mencakup berbagai bentuk badan usaha lainnya, seperti perseroan perorangan, persekutuan komanditer (CV), firma, hingga yayasan dan perkumpulan. 

Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan perpajakan tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi juga menjangkau berbagai bentuk entitas usaha yang ada di Indonesia.

Menariknya, data yang disampaikan juga mencakup informasi administratif penting seperti nomor dan tanggal keputusan pendirian, nama notaris, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.

Dengan integrasi ini, DJP kini memiliki akses yang lebih luas untuk melakukan pencocokan data antara profil hukum perusahaan dengan kewajiban perpajakannya.

Bagi wajib pajak badan, kebijakan ini menjadi peringatan penting bahwa struktur kepemilikan dan informasi perusahaan kini berada dalam radar pengawasan pajak secara lebih komprehensif.

Transparansi terkait beneficial owner juga menjadi langkah strategis dalam mencegah praktik penyembunyian kepemilikan yang kerap digunakan dalam skema penghindaran pajak.

Ke depan, integrasi data antara Kementerian Hukum dan DJP ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap badan usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh. (bl)

NPI Berpotensi Kena Pajak Ekspor, Pemerintah Susun Formulasi

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mengkaji rencana penerapan bea keluar terhadap produk hilirisasi nikel berupa nickel pig iron (NPI). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memandang, kebijakan tersebut dinilai sebagai salah satu opsi untuk memperkuat penerimaan negara di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian.

“Ketika kondisi negara seperti ini kan kita harus banyak mencari alternatif sumber-sumber pendapatan, salah satunya adalah kita dorong untuk pengenaan pajak ekspor terhadap hilirisasi, seperti NPI,” kata Bahlil di Jakarta, Sabtu (28/3).

Bahlil mengatakan bahwa pengenaan pungutan ekspor atas NPI masih dalam tahap perhitungan. Pemerintah, kata dia, sedang menyusun formulasi yang mencakup skema hingga besaran tarif yang tepat.

“NPI adalah produk daripada nikel dan ini lagi kita menghitung ya. Saya lagi menghitung formulasi pengenaan pajak NPI-nya,” imbuhnya.

Pemerintah memang belum memberlakukan bea keluar untuk produk NPI. Namun, opsi tersebut kini mulai dikaji lebih serius seiring kebutuhan menjaga stabilitas fiskal.

Selama ini, bea keluar baru dikenakan pada komoditas tertentu, seperti bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7% serta bauksit yang telah melalui proses pencucian dengan kadar alumina di atas 42%.

Sementara untuk produk olahan mineral logam, pungutan dikenakan pada beberapa jenis konsentrat, seperti tembaga, besi laterit, timbal, dan seng dengan batas kadar tertentu.

Selain nikel, pemerintah juga membuka wacana pengenaan bea keluar untuk ekspor batu bara. Tingginya harga komoditas energi di pasar global menjadi salah satu pertimbangan utama.

Meski demikian, Bahlil menekankan bahwa kebijakan untuk batu bara membutuhkan kajian lebih mendalam. Salah satu faktor yang harus diperhatikan adalah variasi kualitas batu bara dalam negeri, khususnya dari sisi nilai kalor.

“Untuk ekspor batubara, kami memutuskan bahwa dalam rangka untuk lebih berhati-hati. Kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi juga kita harus hati-hati dalam penerapan pajak ekspor,” pungkasnya. (ds)

Imbas Gejolak Energi, OECD Proyeksi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 4,8% di 2026

IKPI, Jakarta: Laporan terbaru OECD menunjukkan ekonomi Indonesia diperkirakan melambat pada 2026 di tengah tekanan global, terutama akibat lonjakan harga energi yang dipicu konflik di Timur Tengah.

Dalam laporan Economic Outlook Interim Report Maret 2026, pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan sebesar 4,8% pada 2026, turun dari realisasi 2025 sebesar 5,1%. Namun, pertumbuhan diperkirakan kembali menguat ke 5,0% pada 2027.

Kendati begitu, OECD menilai laju pertumbuhan ekonomi Indonesia masih relatif stabil berkat stimulus yang diberikan pemerintah.

“Di Indonesia, pertumbuhan diproyeksikan akan tetap stabil secara umum karena stimulus fiskal baru-baru ini mendukung pertumbuhan konsumsi swasta,” dikutip dari laporan tersebut, Sabtu (28/3).

Perlambatan ini terjadi seiring meningkatnya tekanan eksternal, khususnya gangguan pasokan energi global yang menyebabkan lonjakan harga minyak dan gas. Kondisi tersebut berdampak langsung pada biaya produksi dan konsumsi domestik.

Selain pertumbuhan, tekanan juga terlihat pada inflasi. OECD memperkirakan inflasi Indonesia akan meningkat menjadi 3,4% pada 2026, sebelum kembali turun ke 2,6% pada 2027.

OECD menilai konflik di Timur Tengah menjadi faktor utama yang menguji ketahanan ekonomi global, termasuk Indonesia. Gangguan distribusi energi, terutama melalui jalur strategis seperti Selat Hormuz, telah memicu lonjakan harga energi dunia.

“Terhentinya pengiriman melalui Selat Hormuz dan penutupan atau kerusakan infrastruktur energi telah menyebabkan lonjakan harga energi dan mengganggu pasokan energi global serta komoditas penting lainnya, seperti pupuk,” katanya. (ds)

ADB Ramal Pertumbuhan Ekonomi Asia Turun Imbas Konflik Timteng

IKPI, Jakarta: Laporan terbaru dari Asian Development Bank (ADB) memperingatkan bahwa konflik di Timur Tengah berpotensi menekan kinerja ekonomi negara-negara berkembang di kawasan Asia dan Pasifik.

Dalam skenario terburuk, pertumbuhan ekonomi kawasan dapat turun hingga 1,3 poin persentase selama periode 2026–2027, sementara inflasi berisiko meningkat hingga 3,2 poin persentase.

ADB menjelaskan, dampak konflik merambat melalui sejumlah jalur utama, mulai dari lonjakan harga energi, terganggunya rantai pasok dan perdagangan, hingga pengetatan kondisi keuangan global. Selain itu, sektor pariwisata dan aliran remitansi juga berpotensi terdampak signifikan.

Dalam laporan singkatnya, ADB memaparkan tiga skenario risiko berdasarkan durasi konflik. Jika konflik berlangsung singkat, tekanan pada harga energi diperkirakan akan mereda lebih cepat.

Namun, jika gangguan berlangsung lebih dari satu tahun, dampaknya terhadap pertumbuhan dan inflasi akan jauh lebih dalam dan berkepanjangan.

Secara regional, tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi diperkirakan paling besar dirasakan oleh negara-negara di Asia Tenggara dan Pasifik yang sedang berkembang.

Sementara itu, lonjakan inflasi tertinggi berpotensi terjadi di kawasan Asia Selatan. ADB menekankan bahwa tingginya ketidakpastian membuat perkembangan situasi harus direspons dengan kehati-hatian.

Kepala Ekonom ADB, Albert Park, menyebutkan bahwa gangguan pasokan energi yang berkepanjangan dapat menempatkan negara-negara berkembang pada posisi sulit.

“Disrupsi pasokan energi yang berkepanjangan dapat memaksa perekonomian di kawasan Asia dan Pasifik yang sedang berkembang untuk menghadapi dilema sulit antara pertumbuhan yang melambat dan inflasi yang meningkat,” kata Albert dalam keterangannya, Jumat (28/3).

Ia menambahkan, pemerintah perlu fokus meredam gejolak pasar sekaligus melindungi kelompok rentan, sembari memperkuat ketahanan ekonomi jangka panjang.

Untuk merespons risiko tersebut, ADB merekomendasikan empat langkah kebijakan utama. Pertama, kebijakan sebaiknya difokuskan pada stabilisasi tanpa menekan sinyal harga, sehingga penyesuaian konsumsi energi dan investasi alternatif tetap berjalan.

Kedua, dukungan fiskal perlu diberikan secara terarah dan bersifat sementara, terutama bagi rumah tangga rentan dan sektor yang paling terdampak.

Ketiga, bank sentral diminta menjaga stabilitas pasar melalui dukungan likuiditas yang tepat sasaran, serta mengelola ekspektasi inflasi melalui komunikasi yang efektif. Pengetatan kebijakan yang terlalu agresif dinilai berisiko memperlambat pertumbuhan dan meningkatkan volatilitas keuangan.

Keempat, pemerintah didorong untuk mengendalikan permintaan energi melalui langkah-langkah praktis, seperti pengaturan penggunaan listrik, penerapan kerja dari rumah, hingga mendorong penggunaan transportasi publik dan kebijakan hari bebas kendaraan.

ADB menegaskan, kombinasi kebijakan yang tepat akan sangat menentukan kemampuan negara-negara berkembang di Asia dan Pasifik dalam menghadapi tekanan global yang semakin kompleks akibat konflik geopolitik. (ds)

Bea Cukai Perbarui Aturan, Barang Tak Diselesaikan Bisa Jadi Milik Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait pengelolaan barang di kawasan pabean mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang mengatur penyelesaian barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara.

Setiap barang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan, bandara, dan kantor pos internasional wajib melalui proses kepabeanan. Proses ini bertujuan memastikan kewajiban administratif terpenuhi sekaligus menjaga kelancaran arus logistik dalam perdagangan internasional.

Dalam praktiknya, barang impor maupun ekspor terlebih dahulu ditempatkan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di kawasan pabean. Pada tahap ini, pemilik barang atau kuasanya wajib menyelesaikan dokumen kepabeanan, memenuhi ketentuan perizinan, serta melunasi pungutan negara yang terutang.

Penimbunan di TPS dibatasi waktu tertentu guna mencegah penumpukan barang yang berpotensi menghambat arus logistik.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut belum dipenuhi, pengusaha TPS akan memberikan pemberitahuan kepada pemilik barang. Jika tetap tidak ditindaklanjuti, barang dapat ditetapkan statusnya oleh negara dan diselesaikan melalui mekanisme seperti lelang, hibah, atau pemusnahan, tergantung kondisi barang.

Dalam regulasi ini, status barang dibagi menjadi tiga kategori, yakni barang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), dan barang menjadi milik negara (BMMN).

BTD merujuk pada barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, BDN merupakan barang atau sarana pengangkut yang berada dalam penguasaan negara akibat pelanggaran atau tidak diketahui pemiliknya, sedangkan BMMN adalah barang yang telah ditetapkan sebagai milik negara sesuai ketentuan.

Pemerintah menyebut pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjawab berbagai dinamika di lapangan, seperti tingginya volume barang yang tidak diurus pemilik, belum adanya pengaturan terhadap barang berupa uang tunai dari kiriman dan kargo, serta kebutuhan kerja sama dalam pemusnahan barang.

PMK Nomor 92 Tahun 2025 juga memperkenalkan sejumlah ketentuan baru, antara lain pengaturan barang ekspor yang tidak diselesaikan kewajibannya, mekanisme di kawasan perdagangan bebas, lelang ulang jika pemenang tidak memenuhi kewajiban, serta kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak patuh.

Selain itu, aturan ini mengakomodasi percepatan penyelesaian barang melalui penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa lelang, penerapan tarif bea masuk flat untuk barang tertentu hasil lelang, serta pengaturan alokasi hasil lelang untuk biaya penimbunan di gudang swasta hingga maksimal 90 hari.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa penerbitan PMK Nomor 92 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean.

“Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (28/3).

Ia menambahkan bahwa pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban administratif dalam proses kepabeanan sangat penting untuk mencegah terjadinya penumpukan barang di pelabuhan.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya. Dengan demikian, proses pengeluaran barang dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari,” tambah Budi.

Dengan pemberlakuan PMK Nomor 92 Tahun 2025 mulai 1 April 2026, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami alur penanganan barang di kawasan pabean.

Regulasi ini sekaligus menjadi pedoman bagi pejabat Bea Cukai dalam mengelola barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya secara lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (ds)

DJP Tetapkan Kondisi Lebih Bayar SPT yang Tidak Bisa Direstitusi

IKPI, Jakarta: Banyak Wajib Pajak yang menganggap bahwa munculnya status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) otomatis membuka jalan untuk memohon pengembalian pajak atau restitusi. Anggapan itu kini harus diluruskan.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 yang ditetapkan pada 16 Maret 2006, secara tegas mengatur kondisi-kondisi di mana nilai lebih bayar dalam SPT tidak dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak.

Artinya, meski angka di SPT menunjukkan lebih bayar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak serta-merta akan memproses permohonan pengembalian.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 22 beleid baru tersebut, yang sekaligus menggantikan sejumlah pasal dalam PER-11/PJ/2025.

Aturan baru ini merinci beberapa kondisi di mana lebih bayar dalam SPT tidak bisa diklaim sebagai kelebihan pembayaran yang dapat dimohonkan restitusi.

Pertama, selisih lebih bayar yang semata-mata timbul akibat perbedaan pembulatan dalam sistem administrasi DJP. Ini hal teknis yang tidak mencerminkan kelebihan setoran pajak yang sesungguhnya.

Kedua, lebih bayar yang berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah (DTP).

Ketiga, terdapat kesalahan pencantuman PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan dalam SPT Tahunan orang pribadi.

Keempat, terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak yang berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau penghasilan dalam negeri lainnya, namun tidak disertai pencantuman penghasilan terkait.

Kelima, terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja.

Kondisi keenam dan paling luas jangkauannya menyasar Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Wajib Pajak dalam kelompok ini yang seluruh penghasilannya bersumber dari APBN dan/atau APBD, dan kelebihan bayar di SPT-nya timbul karena PPh terutang menurut hitungan mereka sendiri lebih kecil dari PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong formulir BPA2, tidak berhak mengajukan pengembalian pajak atas selisih tersebut.

Terhadap SPT dengan lebih bayar yang masuk kategori pengecualian ini, ada tiga akibat hukum yang langsung berlaku, yakni permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak dapat diajukan.

Kemudian, DJP tidak akan menindaklanjutinya dengan penelitian pengembalian pendahuluan maupun pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 17B UU KUP, dan Kepala KPP, atas delegasi kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi terkait status lebih bayar tersebut. (ds)

IKPI Makassar Buka Kembali Kursus Brevet Pajak AB, Dimulai Awal Mei 2026

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar kembali membuka Kursus Brevet Pajak A dan B yang akan dimulai pada awal Mei 2026. Program ini kembali digelar setelah sempat dihentikan sementara selama dua bulan, yakni Maret hingga April 2026.

Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, menyampaikan bahwa jeda tersebut dilakukan untuk memberikan ruang bagi para instruktur, yang merupakan konsultan pajak anggota IKPI Cabang Makassar, dalam menjalankan kewajiban profesionalnya, khususnya terkait penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi serta SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025.

“Kami sengaja memberikan jeda agar para pengajar dapat fokus pada kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Kini, kami siap kembali menyelenggarakan kursus dengan persiapan yang lebih optimal,” ujar Ezra, Senin (30/3/2026).

Pada penyelenggaraan kali ini, IKPI Cabang Makassar membuka Batch 4 dengan mengusung konsep pembelajaran tatap muka, dengan tujuan peserta bisa lebih mendalami materi yang diberikan oleh tenaga pengajar.

“Dengan pembelajaran tatap muka memungkinkan peserta untuk menyerap materi lebih banyak, dan bisa berkomunikasi secara langsung dengan pengajar,” katanya.

Ia berharap jumlah peserta kali ini lebih banyak dibandingkan batch sebelumnya. Harapan itu dinilai sangat logis, seiring meningkatnya kebutuhan akan kompetensi perpajakan.

Ezra menegaskan, berbagai persiapan telah dilakukan, mulai dari penyempurnaan materi pembelajaran, peningkatan metode pengajaran, hingga penguatan sistem pendukung pelatihan guna memastikan kualitas pembelajaran tetap terjaga.

Adapun untuk sesi tatap muka, kegiatan akan dilaksanakan di Sekretariat IKPI Cabang Makassar yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani, Komplek Ruko Business Center Blok A5, Makassar. Lokasi yang strategis di pusat kota menjadi salah satu keunggulan dalam mendukung kenyamanan peserta.

Melalui program ini, IKPI Cabang Makassar berharap dapat terus berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusia di bidang perpajakan yang kompeten, profesional, dan siap menghadapi dinamika regulasi perpajakan di Indonesia. (bl)

Bisnis Digital Melaju, Pajak Tak Boleh Tertinggal

Ekonomi digital tidak datang dengan langkah kecil. Ia melompat. Dalam waktu yang relatif singkat, cara orang berbelanja, bekerja, memasarkan produk, menikmati layanan, bahkan membangun bisnis, berubah secara mendasar. Aktivitas ekonomi yang dahulu bertumpu pada toko, kantor, gudang, dan cabang fisik, kini berpindah ke layar, server, aplikasi, dan platform. Nilai ekonomi tidak lagi selalu lahir dari kehadiran kasatmata, melainkan dari data, jaringan, algoritma, dan kemampuan menjangkau pasar tanpa batas geografis.

Perubahan ini membawa manfaat besar. Dunia usaha menjadi lebih efisien, konsumen memiliki lebih banyak pilihan, pelaku usaha kecil memperoleh akses pasar yang sebelumnya mustahil dijangkau, dan inovasi tumbuh dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Namun seperti semua lompatan besar dalam sejarah ekonomi, transformasi digital juga menuntut penyesuaian besar dalam cara negara mengatur, mengawasi, dan memungut pajak.

Masalahnya terletak pada satu kenyataan sederhana: hukum pajak pada dasarnya lahir dari logika ekonomi lama. Selama bertahun-tahun, kewenangan pemajakan sangat erat dikaitkan dengan kehadiran fisik. Negara mengenakan pajak karena perusahaan hadir di wilayahnya, memiliki kantor, pegawai, pabrik, atau bentuk usaha tetap yang dapat diidentifikasi secara nyata. Akan tetapi, dalam ekonomi digital, keuntungan dapat diperoleh dari suatu negara tanpa perlu kehadiran fisik yang berarti. Perusahaan dapat menjual jasa, memanfaatkan data pengguna, menayangkan iklan, mengelola transaksi, dan menciptakan laba dari pasar yang sangat besar, tanpa harus benar-benar “hadir” dalam pengertian klasik.

Di titik inilah ketegangan mulai terlihat. Pelaku usaha konvensional yang menjalankan kegiatan secara fisik di dalam negeri cenderung lebih mudah dijangkau oleh kewajiban perpajakan. Mereka memiliki alamat usaha, tenaga kerja, dokumen operasional, dan jejak ekonomi yang relatif jelas. Sebaliknya, pelaku usaha digital sering bergerak dengan struktur yang jauh lebih cair. Bila ketimpangan ini tidak direspons dengan tepat, maka kompetisi usaha akan berjalan di medan yang tidak seimbang. Yang satu memikul beban kepatuhan dengan terang, sementara yang lain dapat menikmati pasar dengan bobot kewajiban yang tidak selalu setara.

Karena itu, pembicaraan tentang pajak digital sesungguhnya bukan semata soal menambah objek pajak baru. Ini adalah soal keadilan. Negara harus memastikan bahwa perubahan bentuk usaha tidak berubah menjadi celah untuk menghindari kontribusi fiskal yang wajar. Dalam sistem yang sehat, pertumbuhan ekonomi dan keadilan pajak tidak boleh dipertentangkan. Justru ketika ekonomi tumbuh melalui model bisnis baru, di situlah kebijakan publik harus menunjukkan kecerdasannya: bukan memusuhi inovasi, melainkan memastikan bahwa inovasi tetap berjalan dalam orbit tanggung jawab.

Indonesia tidak bisa memandang isu ini sebagai perdebatan jauh di ruang internasional. Ekonomi digital di dalam negeri berkembang pesat, memengaruhi pola konsumsi, model transaksi, dan struktur persaingan usaha. Pasar digital Indonesia bukan sekadar ruang teknologi, melainkan ruang ekonomi yang nyata, luas, dan bernilai tinggi. Karena itu, wajar bila kebijakan fiskal juga harus hadir di dalamnya. Kehadiran pajak dalam ekonomi digital pada dasarnya menegaskan satu prinsip: ruang digital bukan ruang bebas kewajiban.

Namun ada hal yang tidak kalah penting. Kebijakan pajak digital tidak boleh disusun dengan semangat yang gegabah, apalagi reaktif. Negara perlu membedakan antara ketegasan dan kekakuan. Ketegasan dibutuhkan untuk menjaga basis pajak, melindungi rasa keadilan, dan mencegah penghindaran pajak. Tetapi kekakuan justru bisa berbahaya. Bila regulasi terlalu berat, terlalu kabur, atau terlalu administratif, maka yang terdorong mundur bukan hanya pelaku usaha besar, melainkan juga inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekosistem digital itu sendiri.

Di sinilah kebijakan pajak dituntut bergerak lebih cerdas. Lebih cerdas berarti mampu membaca bagaimana nilai ekonomi diciptakan di era digital. Lebih cerdas berarti tidak hanya mengejar penerimaan jangka pendek, tetapi juga menjaga iklim usaha jangka panjang. Lebih cerdas berarti memahami bahwa pelaku ekonomi digital sangat beragam: ada raksasa platform global, ada perusahaan teknologi menengah, ada pelaku UMKM yang baru belajar menjual produk melalui marketplace, ada kreator, pengembang aplikasi, pekerja lepas digital, dan berbagai bentuk model usaha baru yang sering kali berkembang lebih cepat daripada kategori hukum yang tersedia.

Karena itu, pendekatan kebijakan tidak bisa seragam. Negara harus mampu memilah. Yang perlu diperkuat adalah kapasitas untuk memetakan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi besar dari pasar Indonesia, siapa yang memiliki daya kontribusi tinggi, dan bagaimana memastikan perlakuan pajak yang proporsional. Tanpa ketelitian seperti itu, kebijakan pajak berisiko salah sasaran: terlalu lunak bagi yang besar, tetapi justru terlalu berat bagi yang sedang tumbuh.

Tantangan lainnya adalah sifat ekonomi digital yang lintas negara. Satu negara tidak akan pernah benar-benar cukup bila bekerja sendirian. Perusahaan digital bisa beroperasi melalui banyak yurisdiksi, memisahkan pusat data, kepemilikan kekayaan intelektual, layanan, dan penerimaan dalam struktur yang kompleks. Dalam situasi semacam ini, koordinasi internasional menjadi kebutuhan, bukan pilihan. Tanpa kerja sama global, selalu ada ruang bagi perbedaan aturan antarnegara untuk dijadikan celah penghindaran pajak. Negara pasar dirugikan, sementara laba bergerak ke tempat yang paling ringan bebannya.

Meski demikian, Indonesia juga tidak boleh menunggu dunia mencapai kesempurnaan. Menunggu terlalu lama justru berarti membiarkan perkembangan ekonomi bergerak tanpa kepastian arah fiskal. Yang dibutuhkan ialah kombinasi antara keberanian nasional dan kecermatan global: berani melindungi kepentingan domestik, tetapi tetap selaras dengan perkembangan tata kelola perpajakan internasional. Sikap inilah yang akan menentukan apakah Indonesia hanya menjadi pasar digital yang ramai, atau juga menjadi negara yang cakap mengelola manfaat ekonominya.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar penerimaan negara. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas kebijakan. Publik ingin melihat bahwa sistem pajak bekerja dengan nalar keadilan. Dunia usaha ingin kepastian bahwa aturan disusun secara rasional dan tidak berubah-ubah. Pelaku usaha lokal ingin diyakinkan bahwa mereka tidak dibiarkan bersaing secara timpang. Dan negara sendiri membutuhkan sistem fiskal yang tetap relevan ketika wajah ekonomi berubah cepat.

Bisnis digital akan terus melaju. Itu bukan ancaman, melainkan kenyataan zaman. Tetapi justru karena itulah kebijakan pajak tidak boleh berjalan dengan langkah lama. Ia harus lebih peka, lebih adaptif, dan lebih cerdas. Sebab dalam ekonomi yang berubah cepat, pajak yang tertinggal bukan hanya kehilangan penerimaan, melainkan juga kehilangan makna keadilannya.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email: jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer:  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Dosen Takut Lapor SPT PPh OP Tahun 2025

Kegiatan pendampingan pelaporan SPT PPh orang pribadi yang dilaksanakan di beberapa pusat perbelanjaan di wilayah Depok menunjukkan adanya sejumlah kendala yang dihadapi wajib pajak, khususnya bagi masyarakat yang berprofesi sebagai dosen pada perguruan tinggi swasta. Dalam kapasitas saya sebagai dosen dan Wakil Ketua Umum IKPI, saya mengamati bahwa beberapa dosen yang bermaksud melaporkan SPT PPh orang pribadi melalui sistem Coretax akhirnya menunda pelaporan karena terdapat kekurangan bayar yang cukup signifikan bagi dosen yang hanya memiliki satu sumber penghasilan dari perguruan tinggi swasta.

Permasalahan utama terletak pada bukti potong atas tunjangan sertifikasi dosen yang diterima melalui LLDIKTI. Pada tahun-tahun sebelumnya, bukti potong atas tunjangan sertifikasi dosen tersebut diperlakukan sebagai PPh final, namun pada tahun 2025 perlakuannya menjadi tidak final. Perubahan perlakuan pajak ini menyebabkan timbulnya kekurangan bayar pada saat pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi.

Beberapa wajib pajak yang berprofesi sebagai dosen menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun sebelumnya mereka tidak pernah mengalami kurang bayar dalam pelaporan SPT tahunan sehingga selalu melaporkan SPT tepat waktu. Namun, dengan adanya kondisi kurang bayar yang cukup besar, sebagian wajib pajak harus menyiapkan dana tambahan untuk membayar pajak tersebut. Karena pada tahun-tahun sebelumnya SPT tahunan mereka cenderung nihil, para dosen tersebut tidak melakukan alokasi dana untuk pembayaran pajak di akhir tahun. Akibatnya, pelaporan SPT tahunan menjadi tertunda.

Fenomena ini tidak hanya terjadi pada satu atau dua orang dosen, tetapi dialami oleh beberapa dosen selama kegiatan pelayanan Pojok Pajak yang diselenggarakan selama satu minggu oleh cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di beberapa pusat perbelanjaan di wilayah Depok.

Saya sebagai dosen dan konsultan pajak menjadi penasaran dan mencoba mempelajari perihal insentif sertifikasi dosen yang diterima oleh seorang dosen.

PP Nomor 41 Tahun 2009

Peraturan ini mengatur tentang tunjangan profesi guru dan dosen yang menjadi dasar pemberian tunjangan sertifikasi bagi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Peraturan berikutnya yang mengatur tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor yaitu PMK 164/PMK.05/2010. Yang menarik dari peraturan ini terdapat pada Pasal 11 yang menjelaskan:

“Tunjangan profesi bagi guru dan dosen, tunjangan khusus bagi guru dan dosen, dan tunjangan kehormatan bagi profesor dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bersifat final.”

Kembali lagi kita melihat peraturan pengenaan PPh Pasal 21 sesuai PMK 16 Tahun 2010 dalam Pasal 2 ayat (1) yang menjelaskan bahwa “penghasilan yang bersifat final berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus”. Sehingga PPh Pasal 21 bersifat final. Dalam PMK 16 Tahun 2010 tidak disebutkan bahwa penghasilan atas insentif dan honorarium yang diterima oleh dosen, baik pegawai negeri sipil maupun swasta, dikenakan pajak final.

Kembali pada permasalahan dalam PMK 164 Pasal 11, bahwa tunjangan yang bersifat final untuk penerima sertifikasi dosen yang ditujukan kepada PNS diatur dalam PMK 80 Tahun 2010 Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), yaitu:

1. Pajak penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.

2. Pajak penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dengan tarif:

(a) sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan I dan golongan II, anggota TNI dan anggota POLRI golongan pangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya;

(b) sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, anggota TNI dan anggota POLRI golongan pangkat perwira pertama, serta pensiunannya;

(c) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI dan anggota POLRI golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, serta pensiunannya.

Dari peraturan-peraturan di atas menjadi jelas bahwa PPh Pasal 21 yang diterima dosen selain PNS tidak bersifat final.

Sertifikasi dosen (serdos) bagi dosen swasta bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, menilai kelayakan, dan melindungi profesi dosen. Program ini meningkatkan mutu pendidikan tinggi nasional dan memastikan dosen tetap yayasan menerima tunjangan profesi untuk meningkatkan kesejahteraan.

Tujuan utama sertifikasi dosen swasta meliputi:

1.Peningkatan mutu: mendorong kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian (tridharma).

2.Pengakuan profesional: memberikan sertifikat pendidik sebagai bukti kompetensi profesional.

3.Kesejahteraan: memberikan tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok.

4.Kelayakan pendidik: menilai kinerja dan kualitas dosen dalam proses pembelajaran.

5.Perlindungan profesi: melindungi posisi dosen sebagai agen pembelajaran yang profesional.

Kalau dilihat dari tujuan mulia di atas, salah satunya adalah kesejahteraan yang seharusnya berlaku sama antara dosen PNS dan dosen swasta, sehingga pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final dan pada saat penyampaian SPT PPh orang pribadi tidak terjadi perbedaan antara dosen penerima tunjangan sertifikasi. Jika disimulasikan, dosen non-PNS harus membayar PPh orang pribadi yang cukup tinggi bagi seorang dosen yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja.

Selama ini, tunjangan sertifikasi dosen tidak hanya berfungsi sebagai tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi penunjang utama dalam pemenuhan kewajiban profesional dosen, khususnya dalam penyusunan laporan Beban Kerja Dosen (BKD) yang wajib disampaikan setiap semester. Laporan tersebut mencakup berbagai aktivitas tridharma perguruan tinggi, seperti kegiatan pengajaran, penelitian yang menghasilkan publikasi ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, pemanfaatan dana tunjangan sertifikasi pada praktiknya tidak sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan konsumsi pribadi, melainkan untuk mendukung aktivitas akademik yang menjadi kewajiban dosen.

Dalam konteks tersebut, apabila pada akhir tahun pajak dosen masih harus menanggung kekurangan bayar PPh orang pribadi yang signifikan, maka secara ekonomis manfaat tunjangan yang diterima menjadi berkurang. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan, terutama jika dikaitkan dengan prinsip equality dalam teori perpajakan klasik The Four Maxims oleh Adam Smith, yang menekankan bahwa pajak seharusnya dikenakan secara adil sesuai dengan kemampuan wajib pajak.

Oleh karena itu, diperlukan perhatian dan evaluasi serta peninjauan ulang dari pemerintah terkait perlakuan pajak atas tunjangan sertifikasi dosen, baik bagi dosen PNS maupun non-PNS, agar terdapat kesetaraan perlakuan perpajakan. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah penerapan PPh Pasal 21 yang bersifat final atas tunjangan tersebut, sebagaimana praktik pada tahun-tahun sebelumnya.

Dengan kebijakan yang lebih konsisten dan berkeadilan, diharapkan para dosen dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik, termasuk melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi secara tepat waktu tanpa dihadapkan pada kendala kekurangan bayar yang tidak terantisipasi.

Penulis adalah Dosen dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Nuryadin Rahman

Email: nuryadinikpi02@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

PPh 21, Diskriminasi Negara Terhadap Guru dan Dosen Non ASN

Abstrak

Perubahan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) dari skema final menjadi non-final menimbulkan implikasi signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perubahan tersebut dari perspektif kepastian hukum, keadilan pajak, serta adanya potensi diskriminasi fiskal antara dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS. Dengan menggunakan pendekatan normatif-analitis, kajian ini menemukan adanya konflik norma, ketidakpastian hukum, serta perlakuan pajak yang tidak setara atas objek pajak yang sama. Artikel ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan penghapusan perlakuan diskriminatif dalam sistem perpajakan.

I. Pendahuluan

1. Latar Belakang

Dalam praktik perpajakan, perubahan kebijakan tidak hanya berdampak pada aspek teknis, tetapi juga pada persepsi keadilan dan legitimasi sistem pajak. Hal ini tergambar dalam sebuah peristiwa empiris pada kegiatan sosialisasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara probono belum lama ini.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sepasang suami istri yang berprofesi sebagai dosen. Keduanya menyampaikan bahwa untuk pertama kalinya SPT mereka menunjukkan status kurang bayar. Penghasilan yang selama ini dianggap telah dikenakan pajak secara final yakni Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Profesor (TKGB) ternyata dalam rezim terbaru menjadi sumber kekurangan pembayaran pajak.

Sinar mata mereka penuh kekuatiran dan kecemasan dengan mata berkaca-kaca mereka bertanya apa solusi agar SPT pribadi mereka tidak kurang bayar ? Bagi mereka kurang bayar 5 juta sudah merupakan angka fantastik, darimana mereka harus membayar kekurangan pajak tersebut ?

Fenomena ini tidak hanya mencerminkan perubahan sistem, tetapi juga mengungkap persoalan yang lebih dalam, yaitu adanya ketidakkonsistenan perlakuan pajak dan bahkan indikasi diskriminasi fiskal antar wajib pajak.

2. Rumusan Masalah

Artikel ini mengkaji:

  • Bagaimana perubahan perlakuan PPh 21 atas TPD dan TKGB?
  • Apakah terdapat konflik norma dan ketidakpastian hukum?
  • Apakah terdapat diskriminasi perlakuan pajak antara dosen PNS dan non-PNS?
  • Bagaimana implikasinya terhadap prinsip keadilan pajak dan konstitusi?

3. Metodologi

Pendekatan yang digunakan adalah normatif-analitis, dengan analisis terhadap:

  • Peraturan perundang-undangan
  • Prinsip keadilan pajak
  • Fakta empiris di lapangan

II. Kerangka Regulasi dan Perubahan Kebijakan

1. Rezim Lama: Final Tax Regime dan Administrative Certainty

Berdasarkan:

  • PP Nomor 41 Tahun 2009
  • PP Nomor 80 Tahun 2010
  • PMK Nomor 164/PMK.05/2010

Sistem di atas memiliki karakteristik:

  • Pajak bersifat final
  • Pajak ditanggung pemerintah
  • Wajib pajak menerima penghasilan bersih (net/final)

Hal ini tercermin dalam Pasal 11 PMK 164/PMK.05/2010 yang berbunyi:

Tunjangan Profesi Bagi Guru/Dosen dan Tunjangan Kehormatan Bagi Profesor dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bersifat final.

2. Rezim Baru: Non-Final dan Pendekatan Umum

Dengan diberlakukannya:

  • PP Nomor 58 Tahun 2023
  • PMK Nomor 168 Tahun 2023

Terjadi perubahan:

  • Pajak menjadi non-final
  • Penghasilan dihitung kumulatif tahunan
  • Pemotongan menjadi angsuran pajak
  • Akan timbul kurang bayar jika ditambah penghasilan lain

3. Ketiadaan Norma Transisi

Tidak adanya pencabutan eksplisit PMK 164/2010 menimbulkan dualisme norma. Perubahan mendadak ini menciptakan ketidakpastian hukum dan “policy discontinuity”.

III. Analisis Diskriminasi Perlakuan Pajak

1. Fakta Empiris

  • Dosen PNS: masih menggunakan skema final (DTP)
  • Dosen non-PNS: dikenakan PPh 21 non-final

Padahal:

  • Sumber penghasilan sama (APBN/APBD)
  • Jenis penghasilan sama
  • Nilai penghasilan sama

2. Prinsip Equality Before Taxation

Prinsip: equal treatment for equal economic capacity

Namun dalam praktik terjadi perlakuan berbeda hanya karena status.

3. Diskriminasi Fiskal

Perbedaan ini merupakan diskriminasi fiskal berbasis status kepegawaian yang tidak relevan dengan objek pajak.

4. Implikasi Konstitusional

Bertentangan dengan:

  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
  • Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945

IV. Analisis Kepastian Hukum

Dualisme norma memperburuk kepastian hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak.

V. Analisis Keadilan Pajak

1. Keadilan Horizontal

Kondisi sama → pajak berbeda (melanggar prinsip)

2. Keadilan Vertikal

Progresivitas benar, tetapi basis status membuatnya tidak adil.

VI. Analisis Kebijakan Fiskal

1. Kelemahan Desain

  • Tidak mempertimbangkan kesetaraan
  • Tidak harmonis
  • Tidak ada transisi

2. Risiko Sistemik

  • Sengketa pajak meningkat
  • Trust menurun
  • Persepsi ketidakadilan

VII. Kesimpulan

  • Terjadi perubahan tanpa transisi
  • PMK 164/2010 masih berlaku
  • Ada diskriminasi PNS vs non-PNS
  • Melanggar:
    • kepastian hukum
    • keadilan horizontal
    • equality before taxation

VIII. Rekomendasi Kebijakan

1. Penghapusan Diskriminasi

Berbasis objek & kemampuan ekonomis

2. Klarifikasi Status Pajak

Harus final ATAU non-final (tidak boleh dualisme)

3. Harmonisasi Regulasi

Sinkronisasi aturan lama dan baru

4. Skema Mitigasi

  • tarif khusus
  • pengurangan DPP
  • tax credit

IX. Penutup

Disharmoni ini menyentuh aspek fundamental: keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan.

Jika dua wajib pajak dengan penghasilan sama diperlakukan berbeda, maka sistem perpajakan kehilangan legitimasi moralnya.

Reformasi pajak harus tetap berlandaskan:

  • keadilan
  • kepastian hukum
  • non-diskriminasi

Referensi

  • UUD 1945
  • PP 41 Tahun 2009
  • PP 80 Tahun 2010
  • PMK 164 Tahun 2010
  • PP 58 Tahun 2023
  • PMK 168 Tahun 2023

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US