Evaluasi Ketentuan Perhitungan Pajak Penghasilan Suami-Istri yang Memilih Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah dan Usulan Model Perbaikan Berbasis Simulasi

Abstract: The implementation of Coretax in early 2025 is expected to improve compliance in filing annual individual income tax returns. Previously, the tax authority could not identify the marital status of married women because taxpayer identification data was not integrated with the national civil registry. As a result, many married women who chose to fulfilltheir tax obligations separately from their husbands reported their annual returns as if they were unmarried. In fact, Article 8(3) of Law No. 36 of 2008 requires that the income tax of married couples be calculated by combining their net income and allocating it proportionally based on each spouse’s share of total net income. This calculation method may cause one spouse to underpay income tax while the other overpays. It also creates significant disparities in effective tax rates between spouses. For taxpayers, overpayment increases compliance costs, while for the fiscal authority, it raises administrative burdens. This study seeks to identify a solution that prevents unnecessary overpayments and ensures equal effective tax rates between husbands and wives. Using a policy analysis approach supported by tax microsimulation scenarios, the study finds that replacing proportionalallocation based on net income with allocation based on taxable income resolves these issues.

Keywords: Coretax, Separate Filing, Tax Compliance, Tax Policy Analysis, Tax Microsimulation

Abstrak: Penerapan Coretax pada awal tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Sebelumnya, DJP tidak dapat mendeteksi status wanita kawin, karena data NPWP belum terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil. Sehingga kebanyakan wanita kawin yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, melaporkan SPT Tahunannya seperti saat belum menikah. Padahal, sesuai dengan pasal 8 ayat 3 Undang Undang Pajak Penghasilan No 36 tahun 2008, PPh harus dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dipisah secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka. Cara perhitungan ini dapat menyebabkan salah satu pihak menjadi kekurangan bayar PPh sedangkan pihak lainnya mengalami kelebihan bayar. Selain itu, tarif pajak efektif antara suami dan istri juga menjadi sangat jomplang. Dari sisi wajib pajak, kelebihan pembayaran PPh menyebabkan naiknya biaya kepatuhan, sedangkan bagi fiskus mengalami peningkatan biaya administrasi. 

Penelitian ini bertujuan untuk mencari solusi agar tidak terjadi kelebihan bayar PPh yang tidak seharusnya dan memberikan tarif pajak efektif yang sama antara suami-istri. Metode yang digunakan adalah pendekatan analisis kebijakan untuk mengevaluasi peraturan perpajakan, serta analisis skenario yaitu mikrosimulasi pajak. Bila perhitungan proporsional penghasilan neto diganti dengan proposional berdasarkan Penghasilan Kena Pajak maka permasalahan diatas dapat terselesaikan.

Kata Kunci: Coretax, PPh Wanita Kawin, Kepatuhan Pajak, Kebijakan Pajak, Mikrosimulasi Pajak

 PENDAHULUAN

Pada awal tahun 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan Coretax sebagai sistem administrasi layanan perpajakan. Dengan adanya Coretax, diharapkan terwujud sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi. Dikutip dari buku panduan singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak versi 1.0tahun 2024, manfaat yang diharapkan adalah peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak yang pada akhirnya dapat meningkatkan rasio pajak di Indonesia (Arianty, 2024; Gunafi, 2025). Rasio kepatuhan penyampaian SPT PPh tahun 2024 untuk kategori WPOP adalah 85,66% dengan kontribusi PPh pasal 25/29 orang pribadi hanya 0,78% dari total penerimaan pajak neto tanpa PPh migas (Direktorat Jenderal Pajak, 2025).

Salah satu data yang terintegrasi dengan Coretax adalah data kependudukan. Bila sebelumnya DJP tidak dapat mengidentifikasi wanita kawin, maka dengan adanya Coretax yang sudah terintegrasi dengan kartu keluarga, menjadi tidak sulit untuk mengetahui data suami dari wanita kawin. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dengan mudah menelusuri kepala keluarga yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakan mewakili satuan unit pajak terkecil yaitu keluarga.

Sesuai dengan pasal 8 Undang Undang Pajak Penghasilan No 36 tahun 2008 (UU PPh), wanita kawin diberikan kebebasan untuk memilih bergabung dengan suami atau menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami. Bila wanita kawin memilih bergabung dengan suami dan ia hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh pasal 21, maka dalam menghitung pajak penghasilan (PPh ) terutang, tidak perlu dilakukan penggabungan penghasilan dengan suami karena sifatnya telah final. Namun, bila wanita kawin memilih melaporkan SPT Tahunannya sendiri, maka ia wajib menggabungkan penghasilannya dengan penghasilan suami, baru kemudian diproporsionalkan berdasarkan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri. 

Konsekuensi memilih bergabung atau terpisah sulit dimengerti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) karena seolah-olah terjadi kontradiksi antara redaksidengan perhitungan. Namun aturan UU PPh mengatur demikian.

Wanita kawin yang memilih terpisah, masih tidak patuh dalam menghitung PPh menggunakan ketentuan pasal 8 ayat 3 UU PPh (Sandy & Nuryanah, 2024). Mereka tidak menggabungkan penghasilannya dengan suami, seolah-olah seperti pelaporan wanita yang belum menikah karena penggabungan penghasilan neto mengakibatkan peningkatan tarif dan jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar (Nur, 2014).

Perhitungan PPh berdasarkan penggabungan penghasilan umumnya merugikan wanita kawin karena tarif pajak efektif menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya ditanggung. Dimana tarif pajak tambahan dikenakan terhadap penghasilantambahan dalam keluarga yang biasanya berasal dari wanita(Hodgson & Sadiq, 2017). Selain itu penghasilan wanitadalam keluarga umumnya bukan yang utama dengan jumlahdibawah penghasilan suami (Cremer et al., 2012). 

Perhitungan kembali pajak penghasilan yang terutang oleh masing-masing suami isteri berdasarkan PER-19/PJ/2014 yang dihitung sesuai dengan proporsional dari penggabungan penghasilan neto, menimbulkan permasalahan baru, dimana dapat terjadi salah satu pihak menjadi kelebihan bayar sedangkan pihak lainnya mengalami kekurangan bayar PPh. Padahal seharusnya jumlah utang pajak keduanya lebih kecil dari kurang bayar yang terjadi pada salah satu pihak. Akibatnya pihak yang membayar lebih, harus mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak tersebut. Perhitungan proporsional saat ini juga menyebabkan tarif efektif pajak yang jomplang antara suami dan istri.

Bila cara perhitungan ini tidak diperbaiki maka biaya kepatuhan wajib pajak akan meningkat dimana fiskus akan melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terlebih dahulu untuk proses restitusi. Bagi fiskus hal ini menambah beban administrasi dan juga beban pekerjaan pegawai pajak karena nilai yang diperiksa tidak sebanding dengan usaha yang dilakukan untuk menggali potensi dari wajib pajak yang lain yang bernilai lebih material.

Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap kebijakanfiskal yang kuat untuk mengatasi distorsi yang muncul akibat formula proporsional penghasilan neto dalam Pasal 8 UU PPh. Usulan formula alternatif yang diuji dengan 16 skenario mikrosimulasi menghasilkan keadilan tarif, efisiensi administrasi pajak dan biaya kepatuhan. Usulan dalam penelitian ini adalah merupakan sebuah inovasi kebijakan dan bukan hanya sekedar variasi perhitungan saja.

Penelitian sebelumnya lebih terfokus pada analisisterhadap implementasi lampiran perhitungan PPhmenggunakan dasar proporsional dari penghasilan neto (Putri, 2019; Nur, 2014) dan manajemen perpajakan terkait pasanganmenikah yang memiliki penghasilan masing-masing (Nanda et al., 2017). Penekanan yang ada lebih kepada kenaikan PPhyang ditanggung suami dan istri sehingga wanita kawindisarankan untuk menutup NPWP lalu melaporkanpenghasilannya di SPT Tahunan suami. Belum ada penelitianyang membahas secara detail terkait metode perhitungan PPhyang mengakibatkan munculnya fenomena kurang atau lebihbayar yang tidak seharusnya terjadi.

METODE

Penelitian berangkat dari beberapa fenomena kondisi lebih bayar (LB) dan kurang bayar (KB) yang terjadi bersamaan, saat perhitungan PPh untuk wanita kawin, yang memilih melaporkan SPT, terpisah dari suami. Pendekatan analisis kebijakan digunakan untuk mengevaluasi perhitungan PPh secara proporsional bagi suami dan istri. Evaluasi kebijakan dilakukan untuk mencari penyebab permasalahan dan solusi diberikan dalam mengatasinya (Dunn, 2015; Meutia, 2017).

Untuk menilai sistem pajak terhadap variasi pendapatan, penelitian ini melakukan analisis skenario melalui 16 simulasi kombinasi penghasilan suami-istri. Skenario disertai dengan asumsi-asumsi (Kosow & Gaßner, 2008). Setiap skenario dihitung berdasarkan ketentuan penggabungan penghasilan yang berlaku saat ini yaitu proporsional penghasilan neto dandibandingkan dengan model perhitungan alternatif yang diusulkan yaitu proporsional Penghasilan Kena Pajak (PKP). Pendekatan ini termasuk dalam mikrosimulasi pajak yang bertujuan mengidentifikasi distorsi berupa lebih bayar dan kurang bayar yang tidak seharusnya terjadi. Mikrosimulasi pajak adalah model yang menggunakan data mikro untuk menghitung pajak terutang dari WPOP berdasarkan kebijakan saat ini atau kebijakan pajak alternatif (O’Donoghue, 2014).

Dalam pelaksanaan mikrosimulasi pajak, penelitian ini menetapkan  PKP sebagai parameter utama model. Pemilihan nilai PKP dalam simulasi ditentukan berdasarkan pertimbangan struktur tarif progresif PPh OP. 

Berfokus pada PKP masing-masing pasangan yang dikenakan tarif 5% dan 15%. Selain itu PKP juga dirancang untuk mencerminkan variasi penghasilan setelah penggabungan tetap berada di dalam atau menjadi diatas batas perubahan lapisan tarif progresif. Pemilihan PKP pasangan sebelum penggabungan penghasilan pada tarif 5% dan 15% berdasarkan data statistikrata-rata upah di Indonesia untuk bulan Februari dan Agustus 2025 adalah masing-masing Rp 3.094.818 dan Rp 3.331.012 yang artinya lebih banyak penduduk dengan gaji rendah sampai menengah (Badan Pusat Statistik, 2025). 

Perhitungan simulasi dilakukan berdasarkan PER-19/PJ/2014. Detail formula dalam bentuk persamaan matematis yang dihitung sesuai dengan proporsional dari penggabungan penghasilan neto ada pada lampiran A.

Selain simulasi utama, uji sensitivitas juga dilakukan untuk menilai ketahanan hasil model terhadap perubahan asumsi kunci, yaitu variasi jumlah tanggungan. Bila salah satu pasangan tidak bekerja maka tidak perlu melakukan perhitungan proporsional penghasilan neto sehingga tidak dilakukan uji sensitivitas terhadap faktor ini. 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil

Asumsi dan Skenario Simulasi

Berdasarkan parameter dan justifikasi PKP yang telahdijelaskan pada bagian metode, penelitian ini menggunakanasumsi umum dan asumsi khusus. Asumsi umum yang digunakan adalah sebagai berikut: 1) Penghasilan yang diterima oleh WPOP baik suami maupun istri hanya terkaitdengan pekerjaan dan berasal dari satu pemberi kerja; 2) Pemberi kerja telah melakukan pemotongan PPh 21 pada masing-masing penghasilan dari suami dan istri; 3) Tidak adapembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifatwajib; 4) Tidak terdapat kompensasi kerugian; 5) Status suamiK/0 (kawin tanpa tanggungan)

Asumsi khusus terdiri dari huruf A dan B yang akan dikenakan tarif 5% dan huruf C dan D pada tarif 15% dengan rincian sebagai berikut: 1) Huruf A dengan PKP Rp 1.000.000; 2) Huruf B dengan PKP Rp 60.000.000; 3) Huruf C dengan PKP Rp 61.000.000; 4) Huruf D dengan PKP Rp 250.000.000.

Tabel 1 menggambarkan skenario yang akan dihitung. Contohnya skenario satu akan menggabungkan PKP suamidan istri masing-masing pada angka Rp 1.000.000. Skenariokedua akan menghitung PPh dengan kondisi PKP suamiada di Rp 1.000.000 dan istri di Rp 60.000.000 dan seterusnya. Terdapat 16 skenario yang akan dihitung.

Rincian dari tiap skenario dijabarkan dalam tabel 2 beserta dengan perhitungan PPh pasal 21 dari pemberi kerja serta tarif efektif PPh yang dipotong. Dalam menghitung PPh pasal 21, pemberi kerja menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/0 untuk suami. Sementara istri, sesuai dengan peraturan perpajakan hanya boleh menggunakan PTKP TK/0 yaitu tidak kawin dan tanpa tanggungan.

Apabila wanita kawin memilih pelaporan terpisah dari suami maka baik suami maupun istri harus menghitung kembali PPh terutang saat pelaporan SPT Tahunan dengan menggabungkan penghasilan neto, menghitung PPh kemudian memproporsionalkan PPh dari penggabungan penghasilan untuk diisi pada SPT Tahunan masing-masing suami dan istri.

Hasil Simulasi Berdasarkan Ketentuan Eksisting (PER-19/PJ/2014)

Perhitungan simulasi dilakukan dengan menggunakanskema dari lampiran II PER-19/PJ/2014 yaitu lembarpenghitungan pajak penghasilan terutang bagi wajib pajakyang kawin dengan status perpajakan suami-istri pisah hartadan penghasilan (PH) atau istri yang menghendaki untukmenjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT). Penulis menambahkan satu kolom dengan angka lima dan lima baris tambahan dari huruf G sampai dengan J sepertiyang ditampilkan pada tabel 3. 

Skenario satu, diisi berdasarkan asumsi pada tabel 2, yaitupenghasilan neto hanya penghasilan sehubungan denganpekerjaan dengan jumlah Rp 59.500.000 begitu juga penghasilan neto istri sebesar Rp 55.000.000. Total penghasilan neto adalah Rp 114.500.000 kemudian dikurangidengan PTKP status kawin, istri bekerja, tidak adatanggungan (K/I/0) sejumlah Rp 112.500.000. Lalu didapatkan PKP senilai Rp 2.000.000. PPh terutang gabungandihitung dengan mengalikan tarif progresif dengan PKP gabungan dengan hasil Rp 100.000.

Untuk mengalokasikan PPh gabungan tersebut ke SPT masing-masing suami dan istri, dilakukan berdasarkanperhitungan proporsional penghasilan neto dikali PPhgabungan. Maka untuk menghitung PPh yang ditanggung oleh suami adalah penghasilan neto suami Rp 59.500.000 dibagitotal penghasilan neto bersama Rp 114.500.000 dikali PPhgabungan Rp 100.000, didapatkan PPh suami setelahperhitungan kembali adalah Rp 51.965. Perhitungan PPh istridilakukan dengan cara yang sama dan didapatkan nilai Rp 48.035.

Suami akan mengisi PPh terutang pada SPT Tahunan sebesar Rp 51.965 sedangkan bukti potong PPh pasal 21 yang didapat dari pemberi kerja adalah Rp 50.000. Akibatnya SPT PPh Tahunan suami akan menjadi kekurangan bayar PPhsebesar Rp 1.965. Sementara di SPT Tahunan istri, PPhterutang adalah Rp 48.035. Istri telah mendapatkan buktipotong dari perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 50.000. Maka pada SPT Tahunan istri akan mengalami kelebihanbayar sebesar Rp 1.965. 

Jumlah PPh terutang gabungan adalah Rp 100.000 adalahsama dengan PPh terutang sebelum perhitungan kembali. Yang berbeda adalah proporsi untuk suami dan istri dariawalnya 50:50 menjadi 52:48.

Setelah dilakukan simulasi terhadap 16 skenario pada tabel 1 didapatkan hasil adanya kondisi lebih bayar dan kurang bayar sesuai perhitungan pada tabel 4 berikut:

Angka minus artinya terjadi kelebihan pembayaran PPh.Dari 16 skenario, terdapat 7 skenario yaitu 1, 2, 3, 4, 5, 9, dan 13 yang mengalami fenomena lebih bayar atau sebesar 43,75 persen. Hal ini terjadi pada PKP suami Rp 1.000.000 denganPKP Istri masing-masing Rp 1.000.000, Rp 60.000.000, Rp 61.000.000, dan Rp 250.000.000. Juga terjadi pada skenario 9, yaitu saat PKP suami Rp 61.000.000 dan istri Rp 1.000.000, serta skenario 13 dimana PKP suami Rp 250.000.000 dan istriRp 1.000.000. 

Hasil simulasi dirangkum pada tabel 5, dimana LB artinyaterjadi kondisi kelebihan bayar PPh pada salah satu pihak. Sedangkan KB artinya dua pihak semuanya mengalamikondisi kekurangan bayar PPh.

 

Dari sisi tarif pajak efektif suami dan istri, setelahperhitungan kembali berdasarkan proposional penghasilanneto menyebabkan peningkatan tarif pada salah satu pihak. Contohnya kita lihat dari skenario 1, 2, 3, dan 4, dimanatadinya tarif pajak efektif suami adalah 5 persen, menjadimasing-masing 5,2%, 108,03%, 112,52%, dan 519,7%. Skenario 5, 9, dan 10 menunjukan tarif efektif istri naik dari5% menjadi masing-masing 99,86%, 104,01%, dan 480,40%.

Hasil Simulasi Model Alternatif (Proporsional PKP)

Penelitian ini menyarankan metode perhitunganproporsional berdasarkan penghasilan neto diganti menjadiproporsional berdasarkan PKP. Berdasarkan tabel 3, bilaproporsional penghasilan neto dihitung berdasarkan baris huruf A angka 8, maka proporsional dari PKP dihitungmenggunakan baris huruf D. 

Tabel 6 menunjukan hasil perhitungan menggunakanproporsional PKP. Dari contoh skenario tiga belas, PPhgabungan adalah Rp 31.750.000. Bobot PKP istri adalah0,40% (Rp 1.000.000/ (Rp 250.000.000+Rp 1.000.000)) dan suami adalah 99,60%. Bila bobot ini dikalikan dengan PPhgabungan maka masing-masing suami dan istri menanggungPPh sebesar Rp 31.623.506 dan Rp 126.494. Kredit pajak PPhpasal 21 dari pemberi kerja sesuai dengan tabel 2 untuk suamiadalah Rp 31.500.000 dan istri Rp 50.000. Maka suami masihharus membayar kekurangan PPh senilai Rp 123.506 dan istriRp 76.494. 

Dari keenam belas skenario, dengan perhitunganberlandaskan proporsional PKP, tidak ada satu pun skenarioyang menunjukan fenomena lebih bayar. Skenario 1, 2, 3, 4, 5, 9, dan 13 yang tadinya mengalami fenomena lebih bayar, setelah perhitungan menggunakan model alternatif, menjadikurang bayar.

Perbandingan Hasil antar Metode

Tabel 7 memberikan rangkuman nilai kurang bayar ataulebih bayar PPh dengan membandingkan metode proporsionalpenghasilan neto dengan PKP. Bila dijumlahkan antarakurang/lebih bayar suami dan istri didapat angka pada kolomkurang bayar gabungan. Baik metode proporsionalpenghasilan neto maupun PKP menghasilkan jumlah kurangbayar gabungan yang sama.

Dari hasil simulasi menggunakan perhitungan saat ini dan usulan perhitungan, bila ditinjau dari tarif pajak efektif makadidapatkan hasil seperti terangkum pada tabel 8.

Terdapat tiga kolom tarif pajak efektif yaitu tarif PPhpasal 21 yang dihitung dan dipotong dari pemberi kerja, tarifproporsional penghasilan neto, dan tarif proporsional PKP. Tarif PPh 21 sesuai dengan lapisan dari penghasilan masing-masing suami dan istri ada di rentang 5,00% sampai 12,60% secara efektif. Perhitungan proporsional penghasilan netomenghasilkan rentang tarif pajak efektif dari 3,45% sampai519,70%. Kemudian rentang tarif pajak efektif berdasarkanperhitungan proporsional PKP ada pada angka 5,00% sampai18,80%. 

Dari contoh skenario ketiga belas, tarif pajak efektifdipotong perusahaan adalah masing-masing 12,60% dan 5,00% untuk suami dan istri. Bila menggunakan proporsionalpenghasilan neto tarif pajak efektif berubah menjadi 10,78% dan 480,40%. Kemudian menggunakan proporsional PKP, tarif pajak efektif suami dan istri menjadi sama yaitu masing-masing 12,65%. Pada skenario tiga belas, bobot penghasilanneto suami dan istri adalah 84,87% untuk suami dan 15,13% untuk istri. Lalu proporsi PKP suami dan istri adalah 99,6% suami dan 0,40% istri.

Hasil Uji Sensitivitas

Uji sensitivitas pada variabel jumlah tanggungandilakukan untuk menilai ketahanan hasil model terhadapperubahan asumsi kunci. Pada enam belas skenario, asumsiumum yang digunakan adalah status suami K/0 (kawin tanpatanggungan). Status ini kemudian diganti menjadi K/1 (kawindengan satu tanggungan), K/2, dan K3, sementara asumsilainnya tidak berubah. 

Perubahan status tanggungan mengakibatkan PTKP berubah. Asumsi khusus yaitu PKP tidak diubah. Untukmendapatkan nilai PKP yang sama maka penghasilan netoharus diubah karena PKP didapat dari perhitunganpenghasilan neto dikurangi PTKP. Setiap tambahan satu orang tanggungan artinya PTKP bertambah Rp 4.500.000 dan penghasilan neto suami juga bertambah sebesar Rp 4.500.000. Bila tanggungan ada dua maka PTKP dan penghasilan netobertambah Rp 9.000.000 dari kondisi K/0 dan bertambah Rp 13.500.000 saat tiga tanggungan.

Tabel 9 menunjukan perubahan penghasilan neto suamidengan berubahnya status tanggungan. Penghasilan neto istritidak berubah karena PTKP istri adalah TK/0 sesuai aturanUU PPh. Kolom K/0 ditampilkan untuk memudahkanperbandingan atas asumsi awal sebelum uji sensitivitas.

Dengan berubahnya penghasilan neto maka perhitunganPPh untuk suami dan istri juga ikut berubah. Nilai PPh kurangdan lebih bayar pun ikut berubah seperti digambarkan pada tabel 10. Namun tidak ada perubahan kondisi lebih bayar. Sama seperti tabel 5, kondisi kurang bayar terjadi pada skenario 1, 2, 3, 4, 5, 9, dan 13.

Bila dilihat pada skenario ketiga belas di tabel 10, pada status K/1, suami mengalami kondisi lebih bayar PPhsejumlah Rp 4.495.245 sedangkan istri mengalamikekurangan bayar PPh sebesar Rp 4.695.245. Pada status K/2, suami lebih bayar Rp 4.437.919 dan istri kurang bayar Rp 4.637.919. Terakhir pada status K/3, suami lebih bayar Rp 4.381.963 dan istri kurang bayar Rp 4.581.963. Skenario tigabelas dengan status K/3 menunjukan dominasi penghasilanneto suami sebesar 85,41% dari total penghasilan netogabungan.

Hasil uji sensitivitas untuk penambahan tanggunganterhadap tarif pajak efektif yang ditanggung suami dan istridapat dilihat pada tabel 11. Untuk skenario tiga belas, pada status K/1, suami dikenakan tarif pajak efektif sebesar 10,80% sedangkan istri menanggung 474,52%. Di status K/2, tarifpajak efektif suami adalah 10,82% dan istri 468,79%. Lalu status K/3, tarif pajak suami menjadi 10,85% dan istri463,20%.

Dari asumsi tabel 9, walaupun penghasilan neto naik namun PKP tidak naik karena asumsi khusus tidak diubah. Maka walaupun status tanggungan berbeda, asumsi PKP tetapsama. Hasilnya pun sama dengan tabel 6. Misalnya pada skenario tiga belas, dari tabel 10 jumlah kurang bayar PPhgabungan dari setiap status adalah sama yaitu Rp 200.000. Status K/1, suami lebih bayar PPh Rp 4.495.245 dan istrikurang bayar Rp 4.695.245. Bila dijumlahkan, maka terjadikurang bayar PPh sebesar Rp 200.000. Hal yang sama juga terjadi pada status K/2 dan K/3. Bila menggunakan metodeproporsional PKP seperti pada tabel 6 maka suami kurangbayar Rp 123.506 dan istri kurang bayar Rp 76.494, biladijumlahkan adalah Rp 200.000.

 

Pembahasan

Interpretasi Distorsi Lebih Bayar dan Kurang Bayar

Pada tabel 4, perhitungan saat ini menyebabkan distorsilebih bayar dan kurang bayar PPh yang tidak seharusnyaterjadi. Saat dilakukan uji sensitivitas, distorsi ini juga masihada seperti dapat dilihat di tabel 10. Angka distorsi ini malahmenjadi lebih besar. Hal ini disebabkan rentang antarapenghasilan neto suami dan istri yang semakin lebar. Misalnya pada skenario tiga belas, gap antara penghasilanneto suami dengan status K/0 dan istri adalah Rp 253.500.000 menjadi Rp 267.000.000 pada status K/3. Sebenarnyakekurangan bayar PPh gabungan hanya Rp 200.000 (tabel 7).

Bila dilihat lebih teliti, seperti pada tabel 3, proporsionalberdasarkan penghasilan neto tidak mempertimbangkan nilaiPTKP suami-istri. Padahal jumlah PPh pasal 21 yang dipotongoleh pemberi kerja dihitung berdasarkan penghasilan netoyang telah dikurangi oleh PTKP. Contohnya dapat kita lihatdari skenario tiga belas dimana penghasilan neto suami adalahRp 308.500.000 dan penghasilan neto istri Rp 55.000.000. Bila proporsional menggunakan penghasilan neto maka bobotpenghasilan istri adalah 15,13% (Rp 55.000.000/(Rp 308.500.000 + Rp 55.000.000)). 

Faktor PTKP yang tidak dipertimbangkan dalam metodeproporsional penghasilan neto mengakibatkan istri harusmenanggung beban PPh sebesar Rp 4.753.989 yaitu 480,40% dari PKP yang hanya Rp 1.000.000. Perhitungan inimengakibatkan seolah-olah istri tidak mendapatkan manfaatPTKP atas penghasilannya. Sementara bila menggunakanproporsional PKP dimana bobot PKP istri adalah 0,40%, istrimenanggung beban PPh Rp 126.494 sehingga kurang bayarPPh tahunan adalah Rp 75.494. 

Dalam metode proporsional PKP, faktor PTKP sudahtermasuk di dalam perhitungan. Selain itu, kredit pajak PPhpasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja juga dihitung dariPKP. Pada dasarnya dengan adanya penggabunganpenghasilan dalam menghitung PPh, akan menyebabkannaiknya PPh yang harus dibayar karena lapisan tarif progresifhanya boleh dimanfaatkan sekali saja. Kenaikan jumlah dan tarif pajak efektif gabungan, bila diproporsional berdasarkanPKP tidak akan mengakibatkan kondisi lebih bayar. 

 

Interpretasi Temuan Penelitian dalam Kerangka PrinsipKebijakan Pajak

Pada skenario 2, 3, 4, 5, 9, dan 13 tarif pajak efektif untuksalah satu pasangan dengan penghasilan lebih rendahmeningkat tajam dari yang awalnya 5% saat dipotong oleh pemberi kerja menjadi 99,86% – 519,70% setelah perhitunganproporsional penghasilan neto (tabel 8). Hal inimengakibatkan ketidakadilan bagi salah satu pasangan. 

Keadilan horizontal disini tidak terpenuhi dimana salah satu pasangan seolah-olah tidak mendapatkan fasilitas atasPTKP yang seharusnya diterima sehingga jumlah PPh yang harus dibayar dan tarif pajak efektif naik tajam. Keadilanhorizontal mensyaratkan bahwa wajib pajak yang setaradalam semua hal yang relevan, membayar jumlah pajak yang sama (Alm & Melnik, 2004). 

Bila dilihat dari sisi kemampuan membayar per masing-masing suami-istri, maka salah satu pasangan denganpenghasilan yang lebih kecil harus membayar jumlah PPhyang lebih besar jauh melebihi PPh yang seharusnyaditanggung. Tentu saja pesangan dengan penghasilan yang lebih besar akan memiliki kemampuan membayar PPh yang lebih besar. 

Namun apabila kemampuan membayar dilihat daripenghasilan gabungan dari kedua pasangan, tidak timbulmasalah karena dapat ditutupi oleh salah satu pasangandengan penghasilan yang lebih besar tersebut. Kebijakanperhitungan PPh dari penggabungan penghasilan suami dan istri mengakibatkan kenaikan jumlah PPh gabungan dan tarifpajak efektif gabungan. Kenaikan ini dikenal dengan istilahmarriage penalty dimana status perkawinan menambah bebanpajak dari pasangan menikah (Alm et al., 1999). Hal ini sesuaidengan keadilan vertikal yang mengacu pada perlakuanterhadap wajib pajak dengan tingkat pendapatan yang berbeda(Alm & Melnik, 2004). Dalam sebuah rumah tangga, jumlahpenghasilan gabungan pasangan menikah, bila keduanyabekerja, cenderung lebih besar dari individu yang belumberkeluarga. 

Dipandang dari sudut administrasi yang efisien, distorsi lebih bayar dan kurang bayar yang bersifat administratif berimplikasi pada meningkatnya beban kerja otoritas pajak, khususnya terkait proses restitusi, klarifikasi SPT, dan pengawasan kepatuhan. Biaya administrasi pajak mencakup waktu, tenaga, dan sumber daya yang diperlukan untuk perhitungan, pelaporan, serta koreksi pajak yang berulang, yang secara kolektif menurunkan efisiensi administrasi perpajakan (Evans, 2008).

Jika diterapkan secara nasional, usulan perhitungan PPh berbasis proporsional PKP diperkirakan tidak menimbulkan perubahan terhadap total penerimaan PPh Orang Pribadi secara agregat, karena basis pengenaan pajak dan tarif progresif tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Implikasi fiskal utama terletak pada redistribusi beban pajak antar individu dalam satu rumah tangga serta berkurangnya kondisi lebih bayar dan kurang bayar yang bersifat administratif. Penurunan potensi restitusi PPh dapat berdampak positif terhadap arus kas fiskus dan efisiensi administrasi perpajakan. Selain itu, alokasi pajak yang lebih selaras dengan prinsip kemampuan membayar berpotensi meningkatkan kepatuhan sukarela (Nuryanah & Sandy, 2024) dan menurunkan biaya administrasi serta sengketa perpajakan. Estimasi kuantitatif implikasi fiskal nasional memerlukan data mikro populasi WPOP secara agregat dan berada di luar cakupan penelitian ini.

 

KESIMPULAN

Kebanyakan wanita kawin yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami masih belum melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan pada pasal 8 ayat 3 UU PPh. Hal ini dapat terjadi karena data DJP sebelum pelaksanaan coretax masih belum terintegrasi dengan data dukcapil sehingga tidak dapat mendeteksi WPOP wanita kawin. Namun sejak awal tahun 2025, Coretax yang telah terintegrasi dengan data dukcapil sudah dapat memetakan data suami dan istri dalam satu kartu keluarga. Sehingga diharapkan tingkat kepatuhan wanita kawin dalam mengisi SPT Tahunan dapat meningkat.

Akan tetapi perhitungan proporsional berdasarkan penghasilan neto yang diatur pada UU PPh memiliki potensi masalah terjadinya lebih atau kurang bayar yang tidak seharusnya terjadi. Akibatnya biaya kepatuhan dan biaya administrasi akan meningkat. Selain itu tarif pajak efektif yang ditanggung oleh masing-masing suami dan istri pun menjadi sangat jomplang. 

Melalui pendekatan analisis kebijakan dan mikrosimulasi pajak terhadap 16 skenario, metode perhitungan PPh proporsional berbasis PKP menghilangkan permasalahan lebih atau kurang bayar yang tidak seharusnya terjadi dan memberikan alokasi beban pajak yang selaras dengan kemampuan membayar tanpa mengubah total pajak terutang secara agregat.

Dari sisi administrasi perpajakan, metode proporsional PKP berpotensi mengurangi restitusi serta meningkatkan efisiensi pemeriksaan dan klarifikasi SPT. Sementara itu, bagi WP, metode ini selain memberikan keadilan tarif pajak efektif, juga meningkatkan efisiensi dan kepastian pelaporan pajak.

Sebagai langkah implementasi kebijakan, penelitian ini merekomendasikan tahapan lanjutan berupa pengembangan simulasi berbasis data mikro yang lebih luas, diikuti dengan uji coba terbatas pada kelompok WPOP tertentu. Hasilnya dapat menjadi dasar evaluasi administratif sebelum dilakukan penyesuaian regulasi terkait mekanisme pengalokasian PPh OP bagi pasangan suami-istri.

Penelitian ini memiliki keterbatasan yaitu simulasi dilakukan tanpa menggunakan data WPOP riil sehingga hasil belum dapat digeneralisasi pada tingkat populasi nasional. Selain itu, penelitian belum memasukkan faktor zakat atau sumbangan keagamaan wajib serta variasi struktur penghasilan Orang Pribadi yang lebih kompleks. Oleh karena itu penelitian selanjutnya disarankan untuk menggunakan data mikro populasi yang lebih besar, dengan variasi penghasilan yang lebih kompleks serta menguji implementasi metode ini pada skala yang lebih luas guna menilai dampak fiskal dan administratif secara empiris.

 

REFERENSI

Alm, J., Dickert-Conlin, S., & Whittington, L. A. (1999). Policy Watch: The Marriage Penalty. Journal of Economic Perspectives, 13(3), 193–204. https://pubs.aeaweb.org/doi/abs/10.1257/jep.13.3.193

Alm, J., & Melnik, M. I. (2004). Taxing the “Family” in the Individual Income Tax. Andrew Young School of Policy Studies.

Arianty, F. (2024). Implementation challenges and opportunities Coretax administration system on the efficiency of tax administration. Jurnal Vokasi Indonesia, 12(2), 2. https://doi.org/10.7454/jvi.v12i2.1227

Badan Pusat Statistik. (2025). Rata-Rata Upah/Gaji (Rupiah). https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTUyMSMy/rata-rata-upah-gaji.html

Cremer, H., Lozachmeur, J.-M., Pestieau, P., Cremer, H., Lozachmeur, J.-M., & Pestieau, P. (2012). Income taxation of couples and the tax unit choice. Source: Journal of Population Economics, 25(2), 763–778. https://doi.org/10.1007/S00148-01

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Buku Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak Versi 1.0. https://share.google/679fFMF0izBcQ4qYL

Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2024. https://www.pajak.go.id/id/laporan-tahunan-2024

Dunn, W. N. (2015). Public Policy Analysis (5th ed.). Pearson Education.

Evans, C. (2008). Taxation compliance and administrative costs: An overview. Tax Compliance Costs for Companies in an Enlarged European Community,(Edited Michael Lang, Christine Obermair, Josef Schuch, Claus Staringer and Patrick Weninger), Linde Verlag, Vienna and Kluwer Law International, London, 447–468. https://www.researchgate.net/publication/285898750_Taxation_Compliance_and_Administrative_Costs_An_Overview

Gunafi, A. (2025). The Effect of Coretax System Services on Taxpayer Compliance. International Journal of The Newest Social and Management Research, 3(1), 218–225.

Hodgson, H., & Sadiq, K. (2017). Gender equality and a rights-based approach to tax reform. Tax, Social Policy and Gender: Rethinking Equality and Efficiency, 99–129. https://doi.org/10.22459/tspg.11.2017.04

Kosow, H., & Gaßner, R. (2008). Methods of future and scenario analysis: overview, assessment, and selection criteria (Vol. 39). DEU.

Meutia, I. F. (2017). Analisis Kebijakan Publik. AURA (CV. Anugrah Utama Raharja). http://repository.lppm.unila.ac.id/18950/1/analisis%20kebijakan%20publik%20%281%29.pdf

Nanda, Y., Arfan, T., Meliza, D., & Zifi, P. (2017). Tax Planning Pada Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Suami Istri yang Memiliki Penghasilan Masing-Masing. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Bisnis, 10(2), 44–50. http://jurnal.pcr.ac.id

Nur, T. F. (2014). Implementasi Per-19/PJ/2014 terhadap Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Kepatuhan Pajak. Jurnal Vokasi Indonesia, 2(2). https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1059&context=jvi

Nuryanah, S., & Sandy, E. (2024). IN QUEST OF GENDER EQUALITY AND WOMEN’S TAX RIGHTS UNDER THE INCOME TAX REGULATION. International Journal of Economics and Finance Studies, 16(1), 133–157. https://doi.org/10.34109/ijefs.202416106

O’Donoghue, C. (2014). Handbook of Microsimulation Modelling. Emerald Group Publishing.

Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Putri, R. A., & Putranti, T. M. (2019). Evaluasi Kebijakan Perhitungan PPh Orang Pribadi Bagi Suami Isteri yang Memilih untuk Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri-sendiri. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 5(2), 216–226. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2019.005.02.11

Sandy, E., & Nuryanah, S. (2024). Evaluation of Taxation Aspects of Married Women: Case Study of Separation of Assets (PH) Status and/or Inquiring of Separate Tax Obligations (MT) (Vol. 3, Issue 1). https://feb.ui.ac.id/book-chapter-4/

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Jakarta Barat

Evina Sandy

Email: evina.sandy@calvin.ac.id

Siti Nuryanah

Email: siti.nuryanah@ui.ac.id

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Journal of Accounting and Finance Management Volume 6 No 5 (2025)

https://dinastires.org/JAFM/article/view/2846

https://doi.org/10.38035/jafm.v6i5.2846

Desember 2025

Kanwil DJP Bali Catat 191 Ribu Wajib Pajak Aktifkan Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mencatat sebanyak 191.348 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax hingga Rabu ini. Capaian tersebut menunjukkan respons positif wajib pajak di Pulau Dewata terhadap penerapan sistem administrasi perpajakan yang baru.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi, menyampaikan bahwa angka aktivasi tersebut mencerminkan kesiapan sebagian besar wajib pajak untuk beradaptasi dengan transformasi digital di bidang perpajakan. Hal itu disampaikannya di Denpasar, Kamis (15/1/2026).

Selain aktivasi akun, DJP Bali juga mencatat perkembangan pelaporan kewajiban perpajakan melalui Coretax. Hingga 12 Januari 2026, sebanyak 2.224 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan sistem tersebut.

Janita menjelaskan, angka tersebut merupakan bagian dari fase transisi menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan andal. Menurutnya, pemanfaatan Coretax dalam pelaporan SPT diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan berjalannya periode pelaporan.

DJP Bali optimistis tingkat penggunaan Coretax akan semakin meluas, sejalan dengan gencarnya sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan oleh seluruh unit vertikal DJP di wilayah Bali. Upaya tersebut ditujukan untuk memastikan wajib pajak dapat menggunakan sistem baru ini secara optimal.

Sebagai bentuk dukungan tambahan, DJP Bali juga mengukuhkan 236 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Para relawan ini berasal dari sembilan perguruan tinggi mitra edukasi di Bali.

Relawan pajak tersebut akan terlibat langsung dalam mendampingi wajib pajak, khususnya dalam proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. DJP berharap sinergi ini dapat mempercepat adaptasi wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan sukarela melalui pemanfaatan sistem perpajakan digital. (alf)

Lunasi Utang Rp25,4 Miliar, Wajib Pajak di Semarang Resmi Bebas dari Gijzeling

IKPI, Jakarta: Wajib Pajak berinisial SHB yang sebelumnya dikenai tindakan penyanderaan atau gijzeling oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama KPP Madya Dua Semarang, resmi dibebaskan setelah melunasi seluruh kewajiban perpajakannya.

Pelunasan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) dengan total nilai utang pajak sebesar Rp25.461.551.451. Selain itu, SHB juga membayar biaya penagihan pajak sebesar Rp7.588.000, sehingga seluruh kewajiban kepada negara dinyatakan tuntas.

Dengan pembayaran tersebut, SHB telah memenuhi ketentuan PMK Nomor 61 Tahun 2023, khususnya Pasal 73 ayat (1) huruf a, yang mengatur bahwa penanggung pajak dapat dilepaskan dari penyanderaan apabila seluruh utang pajak beserta biaya penagihan telah dilunasi.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyanderaan hingga pembebasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, tindakan gijzeling merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. “Seluruh proses telah kami laksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Nurbaeti menjelaskan, penyanderaan terhadap SHB sebelumnya dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri. Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara DJP dan Polri terkait penegakan hukum di bidang perpajakan.

Selama masa penyanderaan, SHB dititipkan di Lapas Kelas I Semarang. DJP memastikan pemenuhan hak-hak dasar penanggung pajak tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun berada dalam status gijzeling.

Lebih lanjut, Nurbaeti mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Ia menekankan bahwa DJP pada prinsipnya selalu mengedepankan pendekatan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara.

Namun demikian, apabila kewajiban perpajakan tidak dipenuhi, langkah penegakan hukum akan ditempuh sebagai upaya terakhir. “Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (alf)

Super Tax Deduction Vokasi Sepi Peminat, Insentif Besar Belum Dimanfaatkan Optimal

IKPI, Jakarta: Kebijakan super tax deduction untuk kegiatan vokasi sejatinya dirancang sebagai instrumen fiskal strategis guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia nasional. Skema ini mendorong keterhubungan langsung antara dunia pendidikan dan industri melalui konsep link and match, sehingga lulusan pendidikan vokasi diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Namun, realisasi di lapangan menunjukkan pemanfaatan fasilitas ini masih jauh dari optimal. Data Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) mengungkapkan bahwa hingga tahun 2024, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan super tax deduction vokasi masih sangat terbatas.

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2024, hanya 30 wajib pajak yang tercatat menggunakan fasilitas tersebut. Dari sisi fiskal, nilai belanja perpajakan atau potensi penerimaan negara yang tidak dipungut akibat kebijakan ini hanya mencapai Rp10 miliar sepanjang 2024.

Angka tersebut tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan total belanja perpajakan nasional yang pada tahun yang sama mencapai Rp400,1 triliun. Kondisi ini menunjukkan bahwa kontribusi super tax deduction vokasi terhadap keseluruhan kebijakan fiskal nasional masih sangat marginal.

Secara regulasi, fasilitas ini sebenarnya cukup menarik. Sejak diberlakukan pada 27 Agustus 2019, wajib pajak badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran vokasi berhak memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen dari total biaya yang dikeluarkan. Skema ini terdiri atas pengakuan biaya riil sebesar 100 persen, ditambah tambahan pengurangan maksimal 100 persen dari biaya terkait kegiatan vokasi.

Pemerintah bahkan memberikan perlakuan khusus bagi pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk wilayah ini, besaran super tax deduction diperluas hingga 250 persen, yakni pengurangan 100 persen dari biaya riil ditambah tambahan pengurangan 150 persen.

Meski insentif di IKN jauh lebih besar, DJSEF mencatat bahwa hingga 2024 belum tersedia data teridentifikasi mengenai jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut di kawasan ibu kota baru. Hal ini mengindikasikan bahwa perlu waktu bagi dunia usaha untuk merespons kebijakan insentif yang relatif baru tersebut.

Ke depan, DJSEF memproyeksikan pemanfaatan super tax deduction vokasi akan meningkat secara bertahap. Nilai belanja perpajakan untuk insentif vokasi industri diperkirakan naik menjadi Rp16 miliar pada 2026 dan Rp18 miliar pada 2027.

Meski demikian, minimnya jumlah perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini menjadi catatan penting bagi pemerintah. Evaluasi kebijakan dinilai perlu dilakukan, terutama untuk mengidentifikasi apakah hambatan utama terletak pada kompleksitas administrasi, kurangnya sosialisasi, atau rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap manfaat jangka panjang dari investasi di bidang pengembangan sumber daya manusia. (alf)

Pajak Wisata Tumpak Sewu Lumajang Melonjak 50 Persen

IKPI, Jakarta: Pendapatan pajak dari sektor pariwisata di Air Terjun Tumpak Sewu menunjukkan tren positif yang signifikan. Destinasi unggulan di Kabupaten Lumajang itu kini mampu menyumbang pajak sekitar Rp150 juta per bulan, melonjak 50 persen dibandingkan periode sebelumnya yang berada di kisaran Rp100 juta.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan bahwa kenaikan tersebut mencerminkan perubahan arah pengelolaan potensi lokal yang semakin tertib dan transparan. Menurutnya, capaian ini menjadi sinyal kuat bahwa perbaikan tata kelola pariwisata berdampak langsung pada penguatan keuangan daerah.

Ia menilai lonjakan penerimaan pajak itu bukan semata akibat tingginya jumlah kunjungan, melainkan hasil dari pembenahan sistem pengelolaan wisata secara menyeluruh. Penataan mekanisme pemungutan, penguatan pengawasan, serta komitmen pemerintah daerah memastikan setiap aktivitas ekonomi di kawasan wisata tercatat dan berkontribusi bagi daerah menjadi kunci utama peningkatan tersebut.

“Ketika potensi daerah dikelola dengan sistem yang jelas dan pengawasan yang konsisten, manfaat fiskalnya akan kembali ke masyarakat,” ujar Indah, yang akrab disapa Bunda Indah, dalam keterangannya di Lumajang.

Peningkatan pendapatan pajak ini, lanjut dia, tidak hanya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperluas ruang fiskal pemerintah daerah. Dengan tambahan penerimaan tersebut, pemerintah memiliki kapasitas lebih besar untuk membiayai pelayanan publik dan program pembangunan daerah.

Di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, sektor pariwisata dinilai menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif yang strategis. Pajak wisata kini berperan penting dalam menjaga keberlanjutan fiskal daerah tanpa bergantung penuh pada anggaran pusat.

Indah menegaskan, pengelolaan wisata Tumpak Sewu ke depan tetap diarahkan pada prinsip keberlanjutan. Pemerintah daerah tidak hanya mengejar peningkatan jumlah wisatawan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menurutnya, peningkatan pajak menjadi indikator adanya kepatuhan dan rasa keadilan dalam pengelolaan kawasan wisata. Hal itu penting agar pariwisata tidak sekadar ramai dikunjungi, tetapi juga tertib dan memberikan nilai tambah nyata bagi daerah.

Keberhasilan optimalisasi pajak di Tumpak Sewu pun dinilai dapat menjadi contoh bagi pengelolaan potensi lokal lainnya. Pemerintah Kabupaten Lumajang melihat capaian ini sebagai bukti bahwa pengelolaan profesional dan pengawasan yang kuat mampu menjadikan potensi daerah sebagai penopang kemandirian fiskal. (alf)

IKPI Gelar Outlook Perpajakan 2026, Baca Arah Fiskal dan Tantangan Penerimaan Sejak Awal Tahun

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menggelar Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI Tahun 2026 di Jakarta pada Selasa, (20/1/2026). Kegiatan yang berlangsung di Manhattan Hotel Jakarta, pukul 09.00 hingga 13.00 WIB ini dirancang sebagai forum strategis untuk membaca arah kebijakan fiskal nasional sejak awal tahun, sekaligus merespons tantangan penerimaan negara ke depan.

Ketua Panitia Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026, AM Johan, menjelaskan bahwa forum ini merupakan gagasan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld sebagai ruang refleksi dan proyeksi kebijakan perpajakan tahunan. Ke depan, Outlook Perpajakan diharapkan menjadi agenda rutin IKPI yang secara konsisten digelar di awal tahun sebagai penanda arah kebijakan fiskal nasional.

Menurut Johan, Outlook Perpajakan menjadi titik awal untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan terhadap arah fiskal nasional dan strategi optimalisasi penerimaan negara di tahun berjalan. Diskusi sejak awal tahun dinilai penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, terutama di tengah komitmen pemerintah menjaga tarif pajak sekaligus iklim investasi.

Urgensi forum ini semakin menguat karena tahun 2026 dipandang sebagai periode krusial dalam navigasi fiskal nasional. Target tax ratio yang menantang serta kebutuhan pendanaan pembangunan yang besar menuntut adanya kebijakan perpajakan yang jelas, realistis, dan berbasis data. Melalui forum ini, IKPI ingin menghadirkan gambaran fiskal 2026 yang utuh bagi para pelaku di lapangan.

Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 mengangkat tema “Optimalisasi Penerimaan Fiskal 2026: Perluasan Basis, Kepatuhan, Penegakan Hukum, dan Reformasi Ekosistem Perpajakan”. Tema ini merefleksikan upaya mendorong kemandirian fiskal nasional tanpa mengabaikan stabilitas ekonomi dan iklim usaha.

Sejumlah tokoh lintas sektor dijadwalkan hadir sebagai pembicara kunci dan narasumber. Keynote speech akan disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Sementara itu, narasumber diskusi berasal dari unsur dunia usaha, akademisi, dan pemerintah, antara lain Ajib Hamdani dari KADIN, Dr. Vid Adrison dari LPEM UI, Fithra Faisal Hastiadi, Ph.D., serta Ihsan Priyawibawa dari Direktorat Jenderal Pajak. Diskusi akan dimoderatori oleh Ketua Departemen PPFK IKPI, Pino Siddharta.

Johan menegaskan bahwa kehadiran narasumber lintas sektor menjadi kekuatan utama forum ini. Isu perpajakan tidak dapat dilihat dari satu sudut pandang, karena dampaknya menyentuh kebijakan publik, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan mempertemukan berbagai perspektif, diskusi diharapkan menjadi lebih seimbang, komprehensif, dan aplikatif.

Dari sisi penyelenggaraan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara hibrida. Kehadiran luring bersifat khusus undangan, sementara partisipasi daring dibuka untuk umum dan dapat diikuti secara gratis. Antusiasme pelaku usaha juga tercermin dari dukungan dan sponsorship yang mayoritas berasal dari pihak eksternal non-IKPI, menunjukkan tingkat kepercayaan terhadap peran IKPI sebagai jembatan dialog perpajakan nasional.

Lebih jauh, Johan menyoroti bahwa forum ini juga memiliki dimensi penguatan profesi. Di tengah maraknya pemberitaan negatif terkait oknum konsultan pajak, Outlook Perpajakan IKPI 2026 diharapkan menjadi ruang refleksi untuk menegaskan kembali nilai etika, integritas, dan tanggung jawab profesi dalam mendukung sistem perpajakan nasional.

Melalui partisipasi peserta, baik yang hadir secara langsung maupun daring, IKPI berharap forum ini mampu membangun kembali kepercayaan diri profesi konsultan pajak. Peserta diharapkan memperoleh perspektif yang lebih jernih mengenai arah kebijakan perpajakan 2026 serta semangat positif untuk berkontribusi secara profesional, menjaga kepercayaan publik, dan memperkuat citra konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dan dunia usaha. (bl)

Pemerintah Hapus Sejumlah Ketentuan PPN dalam PMK 81/2024, Ini Dampaknya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menghapus sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 melalui terbitnya PMK Nomor 53 Tahun 2025. Penghapusan ini menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan Pajak Pertambahan Nilai agar selaras dengan ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu PPN.

Dalam PMK 53/2025, pemerintah secara eksplisit menghapus Pasal 343 dan Pasal 354 yang sebelumnya tercantum dalam PMK 81/2024. Penghapusan pasal-pasal tersebut ditegaskan dalam Pasal I angka 3 dan angka 4 PMK 53/2025, tanpa menggantinya dengan norma baru dalam regulasi yang sama.

Pasal 343 dalam PMK 81/2024 sebelumnya mengatur ketentuan tertentu terkait mekanisme PPN dengan pendekatan administratif khusus. Dengan dihapuskannya pasal ini, maka ketentuan tersebut tidak lagi menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kewajiban PPN sejak berlakunya PMK 53/2025.

Selain itu, Pasal 354 yang juga dihapus sebelumnya mengatur aspek lain dari pelaksanaan PPN dalam kerangka sistem administrasi perpajakan. Penghapusan pasal ini menunjukkan adanya evaluasi pemerintah terhadap efektivitas dan relevansi norma yang sebelumnya diberlakukan.

Langkah penghapusan pasal ini menandai adanya pergeseran fokus pemerintah dalam mengatur PPN, dari pengaturan yang bersifat sangat rinci menuju pendekatan yang lebih terintegrasi melalui ketentuan nilai lain dan besaran tertentu. Pemerintah menempatkan pengaturan PPN tertentu langsung pada pasal-pasal kunci yang dianggap lebih operasional.

Bagi wajib pajak, penghapusan ketentuan ini berdampak pada penyederhanaan rujukan hukum dalam pemenuhan kewajiban PPN. Wajib pajak tidak lagi perlu mengacu pada Pasal 343 dan Pasal 354 PMK 81/2024 dalam menentukan perlakuan PPN atas transaksi yang sebelumnya diatur dalam pasal-pasal tersebut.

Dari sisi administrasi perpajakan, penghapusan pasal ini juga berkaitan dengan konsolidasi aturan dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan. Pemerintah berupaya menghindari tumpang tindih pengaturan antara PMK 81/2024 dan PMK 11/2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK 53/2025.

PMK 53/2025 sendiri ditetapkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, sehingga sejak tanggal tersebut seluruh pengaturan PPN yang telah dihapus tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dan pelaksanaan PPN mengacu pada ketentuan yang telah disesuaikan. (bl)

Peran Pelaku Jadi Penentu Berat Ringannya Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung menegaskan bahwa penjatuhan pidana dalam perkara pidana pajak tidak dilakukan secara seragam. Melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025, hakim diwajibkan menilai secara cermat peran masing-masing pelaku sebelum menjatuhkan pidana penjara maupun denda.  

Pasal 17 mengatur bahwa apabila tindak pidana pajak dilakukan oleh dua orang atau lebih, pidana penjara dijatuhkan berdasarkan peran setiap terdakwa dalam terjadinya tindak pidana. Dengan demikian, pelaku utama, pelaku yang turut serta, maupun pihak yang hanya membantu tidak otomatis menerima hukuman yang sama.  

Pendekatan ini menempatkan asas proporsionalitas sebagai prinsip utama dalam pemidanaan pajak. Hakim tidak hanya melihat hasil akhir berupa kerugian negara, tetapi juga bagaimana kerugian tersebut terjadi dan siapa yang paling berperan dalam mewujudkannya.

Untuk pidana denda, PERMA mengatur mekanisme yang lebih rinci. Besaran denda dibebankan secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing terdakwa terhadap kerugian pendapatan negara. Penghitungan ini dilakukan dengan mempertimbangkan peran terdakwa, manfaat yang diterima, serta fakta relevan lain yang terungkap di persidangan.  

Ketentuan ini menutup ruang bagi praktik “berbagi kesalahan” yang kerap terjadi dalam perkara kolektif. Pihak yang paling menikmati hasil tindak pidana pajak tidak dapat berlindung di balik keterlibatan banyak pelaku.

PERMA juga menegaskan bahwa dalam perkara pidana pajak, hakim tidak diperkenankan menjatuhkan pidana bersyarat atau pidana pengawasan. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga daya paksa hukum dan memastikan pidana pajak memiliki efek nyata.  

Dengan konstruksi tersebut, penegakan hukum pajak diarahkan menjadi lebih adil dan terukur. Setiap pelaku bertanggung jawab sesuai porsi kesalahannya, tanpa mengabaikan tujuan utama berupa pemulihan kerugian negara.

Pendekatan proporsional ini diharapkan meningkatkan kualitas putusan pidana pajak sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa pengadilan tidak mempidana secara serampangan, tetapi berdasarkan peran dan tanggung jawab hukum masing-masing terdakwa. (alf)

Kerja Sama Pendanaan PIP–Pemda Buka Ruang Implikasi Pajak Berlapis

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 juga mengatur skema pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kerja sama pendanaan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya. Skema ini diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8, yang menempatkan pembiayaan UMKM sebagai hasil kolaborasi lintas entitas  

Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa PIP dapat memberikan jasa layanan pembiayaan UMKM kepada penyalur dalam bentuk kerja sama pendanaan. Kerja sama ini dilakukan dengan menggabungkan dana PIP bersama dana pemerintah daerah atau pihak lain dalam proporsi tertentu, sehingga struktur pembiayaan tidak lagi bersumber dari satu entitas saja.

Gabungan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berpotensi menimbulkan konsekuensi pajak yang berbeda bagi masing-masing pihak. Setiap sumber dana memiliki karakter hukum dan fiskal tersendiri, sehingga perlakuan pajak atas bunga, imbal hasil, atau pembagian keuntungan perlu dianalisis secara terpisah sesuai posisi masing-masing pihak dalam kerja sama.

PMK 40/2025 juga mengatur tarif layanan dalam skema kerja sama pendanaan. Untuk pinjaman konvensional dengan pola penyaluran langsung, tarif dikenakan paling tinggi sebesar 4 persen per tahun dari realisasi pembiayaan PIP. Sementara itu, untuk pembiayaan syariah, tarif berbentuk imbal hasil sesuai prinsip syariah dengan batas maksimal setara tarif pinjaman konvensional.

Keberadaan tarif layanan dalam kerja sama pendanaan tidak menghilangkan potensi kewajiban pajak. Dalam perspektif perpajakan, imbalan yang diterima masing-masing pihak dari kerja sama pendanaan tetap dapat dikualifikasikan sebagai penghasilan, sepanjang memenuhi unsur tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana diatur dalam ketentuan Pajak Penghasilan.

Selain kerja sama pendanaan, Pasal 8 PMK 40/2025 mengatur kerja sama program antara PIP dengan pemerintah daerah atau pihak lain untuk pengembangan pembiayaan dan pemberdayaan UMKM. Tarif layanan dalam kerja sama program ini ditetapkan secara khusus dalam perjanjian kerja sama program, sehingga struktur imbalannya sangat bergantung pada kesepakatan para pihak.

Penetapan tarif melalui perjanjian kerja sama program membuka ruang variasi skema pembayaran, mulai dari bunga, imbal hasil, hingga mekanisme lain yang disepakati. Variasi ini berdampak langsung pada penentuan saat terutangnya pajak, dasar pengenaan pajak, serta kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak tertentu.

Dari sisi administrasi perpajakan, kerja sama pendanaan dan kerja sama program menuntut pencatatan yang lebih cermat. Penyalur pembiayaan perlu memisahkan perlakuan pajak atas dana yang bersumber dari PIP, pemerintah daerah, maupun pihak lainnya, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaporan pajak.

Pengaturan kerja sama dalam PMK 40/2025 menunjukkan bahwa pembiayaan UMKM tidak hanya menjadi isu pembiayaan, tetapi juga membawa konsekuensi fiskal yang melekat. Setiap skema kolaboratif yang melibatkan lebih dari satu entitas menuntut kepastian perlakuan pajak agar sejalan dengan prinsip kepatuhan dan akuntabilitas. (bl)

Tax Ratio Indonesia: Masalah Kepatuhan atau Desain Kebijakan?

Membaca Akar Struktural Rendahnya Penerimaan Pajak

Tax ratio kerap dijadikan barometer kesehatan fiskal suatu negara. Angka ini mencerminkan seberapa besar kemampuan negara menghimpun penerimaan pajak dibandingkan dengan total aktivitas ekonominya. Dalam konteks Indonesia, tax ratio yang relatif rendah bahkan dibandingkan dengan negara-negara ASEAN terus menjadi perdebatan klasik. Pertanyaannya sederhana, namun jawabannya kompleks: apakah rendahnya tax ratio Indonesia semata-mata persoalan kepatuhan wajib pajak, atau justru cerminan desain kebijakan perpajakan yang belum optimal?

Tax Ratio sebagai Cermin Struktur Ekonomi

Secara makroekonomi, tax ratio tidak berdiri sendiri. Ia sangat dipengaruhi oleh struktur ekonomi nasional. Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dan UMKM, yang secara alami memiliki kontribusi pajak lebih rendah dibanding sektor formal. Dalam kondisi seperti ini, menuntut tax ratio setara dengan negara maju tanpa memperbaiki struktur ekonomi adalah ekspektasi yang tidak realistis.

Namun, argumentasi struktural ini sering kali digunakan sebagai justifikasi berlebihan. Fakta bahwa negara-negara dengan karakteristik ekonomi serupa mampu mencapai tax ratio lebih tinggi menunjukkan bahwa persoalan Indonesia tidak hanya terletak pada basis ekonomi, tetapi juga pada cara kebijakan pajak dirancang dan diimplementasikan.

Kepatuhan Pajak: Masalah atau Gejala?

Narasi yang paling sering muncul adalah rendahnya kepatuhan wajib pajak. Tingginya angka tax gap dianggap sebagai bukti bahwa wajib pajak baik individu maupun badan belum sepenuhnya patuh. Namun, melihat kepatuhan semata sebagai kesalahan wajib pajak adalah pendekatan yang terlalu sempit.

Dalam teori ekonomi perilaku, kepatuhan pajak sangat dipengaruhi oleh persepsi keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan terhadap otoritas pajak. Ketika sistem pajak dipersepsikan rumit, berubah-ubah, dan tidak konsisten dalam penegakan, kepatuhan cenderung menurun. Dengan kata lain, rendahnya kepatuhan sering kali merupakan gejala dari desain kebijakan dan administrasi yang kurang ramah, bukan penyebab utama rendahnya tax ratio.

Desain Kebijakan Pajak dan Efektivitasnya

Dari perspektif kebijakan publik, desain pajak Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Basis pajak relatif sempit, sementara beban administrasi tinggi. Banyak kebijakan yang bertujuan meningkatkan penerimaan justru berakhir pada intensifikasi terhadap kelompok wajib pajak yang sama—yakni sektor formal yang sudah patuh.

Pendekatan ini menciptakan paradoks: penerimaan meningkat dalam jangka pendek, tetapi kepatuhan sukarela menurun dalam jangka panjang. Dunia usaha merasa menjadi sasaran empuk, sementara sektor informal dan ekonomi bayangan relatif tidak tersentuh. Akibatnya, tax ratio stagnan meskipun upaya pengawasan semakin agresif.

Perspektif Mikro: Beban pada Dunia Usaha

Dari sudut pandang mikroekonomi, rendahnya tax ratio juga berkaitan dengan bagaimana pajak memengaruhi perilaku pelaku usaha. Beban pajak yang dirasakan tinggi—baik secara nominal maupun administratif—mendorong strategi defensif, mulai dari efisiensi agresif hingga penghindaran pajak yang legal (tax planning).

Bagi UMKM, persoalan bukan sekadar tarif, tetapi kompleksitas. Ketika biaya kepatuhan lebih besar daripada potensi manfaat formalitas, insentif untuk masuk ke sistem pajak menjadi lemah. Dalam konteks ini, rendahnya tax ratio bukan karena niat menghindar, melainkan karena sistem belum cukup inklusif.

Perbandingan Internasional: Pelajaran dari Negara Lain

Jika dibandingkan dengan negara-negara anggota OECD, tax ratio Indonesia memang tertinggal jauh. Namun, perbandingan yang lebih relevan adalah dengan negara-negara ASEAN yang memiliki tingkat pembangunan serupa. Beberapa di antaranya berhasil meningkatkan tax ratio melalui reformasi struktural: perluasan basis pajak, simplifikasi sistem, dan peningkatan kepercayaan publik.

Pelajaran penting dari praktik internasional adalah bahwa peningkatan tax ratio tidak selalu dimulai dari penegakan yang lebih keras, melainkan dari desain kebijakan yang lebih cerdas. Pajak yang sederhana, adil, dan konsisten justru mendorong kepatuhan sukarela yang lebih tinggi.

Digitalisasi: Solusi atau Tantangan Baru?

Digitalisasi sistem perpajakan sering diposisikan sebagai solusi untuk meningkatkan tax ratio. Secara teoritis, digitalisasi memperluas basis pajak, meningkatkan transparansi, dan menurunkan biaya administrasi. Namun, tanpa kesiapan wajib pajak dan desain kebijakan yang adaptif, digitalisasi justru berpotensi menambah beban kepatuhan, terutama bagi pelaku usaha kecil.

Jika digitalisasi hanya digunakan sebagai alat pengawasan tanpa diimbangi simplifikasi regulasi, maka ia tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan tax ratio. Sebaliknya, risiko resistensi dan ketidakpatuhan justru meningkat.

Menuju Pendekatan yang Lebih Seimbang

Meningkatkan tax ratio Indonesia membutuhkan perubahan paradigma. Fokus tidak boleh semata-mata pada mengejar angka, tetapi pada membangun sistem yang berkelanjutan. Kepatuhan dan desain kebijakan bukan dua pilihan yang saling meniadakan, melainkan dua sisi dari mata uang yang sama.

Pemerintah perlu memperluas basis pajak secara gradual, menyederhanakan regulasi, dan memperkuat kepercayaan publik. Di saat yang sama, dunia usaha dan masyarakat perlu diyakinkan bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi.

Penutup: Dari Angka ke Substansi

Tax ratio Indonesia bukan sekadar persoalan statistik, melainkan refleksi dari relasi antara negara dan warganya. Rendahnya tax ratio tidak dapat diselesaikan hanya dengan menekan kepatuhan, apalagi dengan pendekatan koersif. Tanpa perbaikan desain kebijakan, upaya tersebut hanya akan menghasilkan peningkatan sementara.

Pertanyaan “kepatuhan atau desain kebijakan” seharusnya dijawab dengan pendekatan yang lebih substansial: memperbaiki desain kebijakan untuk menumbuhkan kepatuhan. Ketika sistem pajak dipandang adil, sederhana, dan pasti, maka tax ratio yang lebih tinggi akan datang sebagai konsekuensi alami, bukan hasil paksaan.

 

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US