IKPI, Jakarta: Barang pindahan dari luar negeri ternyata tidak otomatis bisa keluar dari pelabuhan. Dalam Pasal 5–7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, Bea Cukai menegaskan bahwa pengajuan fasilitas barang pindahan bisa dikembalikan, bahkan batal mendapat fasilitas, jika tidak memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditentukan .
Aturan tersebut mewajibkan setiap importir menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) secara elektronik. PIBK harus dilampiri dokumen lengkap, mulai dari dokumen perjalanan, surat keterangan pindah, rincian barang, hingga surat kuasa jika pengurusan didelegasikan. Tanpa kelengkapan ini, permohonan tidak dapat diproses sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 25/2025 .
Setelah diterima, dokumen akan diteliti oleh Kepala Kantor Pabean. Jika ada keraguan, Bea Cukai berhak meminta keterangan atau dokumen tambahan, dan importir wajib menyerahkannya paling lambat lima hari kerja. Jika tidak dipenuhi, penelitian tetap dilanjutkan berdasarkan data yang ada — yang berisiko merugikan importir. Ketentuan ini diatur di Pasal 6 PMK 25/2025 .
Pada tahap berikutnya, Bea Cukai bisa memutuskan dua hal: memproses PIBK lebih lanjut, atau mengembalikannya. Pengembalian dilakukan dengan alasan yang jelas, dan disampaikan melalui sistem komputer pelayanan (SKP). Mekanisme ini ditegaskan dalam Pasal 7 PMK 25/2025 .
Jika dikembalikan, importir masih memiliki beberapa pilihan. Barang dapat diajukan kembali setelah memperbaiki kekurangan, diproses sebagai impor biasa (tanpa fasilitas barang pindahan), diekspor kembali, atau diselesaikan melalui mekanisme kepabeanan lainnya. Namun, opsi ini jelas membuat proses lebih panjang dan berpotensi menambah biaya bagi importir .
Pengembalian biasanya terjadi karena beberapa hal: dokumen yang tidak valid, rincian barang tidak sesuai, atau terdapat keraguan mengenai kewajaran barang yang diajukan sebagai barang pindahan. Di sinilah pemerintah ingin memastikan fasilitas tidak disalahgunakan untuk membawa barang dalam jumlah besar atau bernilai tinggi yang seharusnya dikenakan pungutan lebih besar .
Selain itu, importir harus memahami bahwa keterlambatan memenuhi permintaan dokumen dapat berujung pada penetapan berdasarkan data yang terbatas. Dalam praktiknya, hal ini kerap menyebabkan barang dinilai tidak memenuhi ketentuan barang pindahan, sehingga kehilangan fasilitas dan berpotensi terkena bea masuk serta pajak impor .
Dengan pengaturan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa barang pindahan bukan celah untuk menghindari kewajiban. Fasilitas tetap ada, namun disiplin administrasi dan kejujuran menjadi syarat mutlak. Importir yang lalai mengurus dokumen dengan tepat, harus siap menerima risiko pengembalian pengajuan dan penambahan beban biaya. (bl)