Pemerintah Hapus Sejumlah Ketentuan PPN dalam PMK 81/2024, Ini Dampaknya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menghapus sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 melalui terbitnya PMK Nomor 53 Tahun 2025. Penghapusan ini menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan Pajak Pertambahan Nilai agar selaras dengan ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu PPN.

Dalam PMK 53/2025, pemerintah secara eksplisit menghapus Pasal 343 dan Pasal 354 yang sebelumnya tercantum dalam PMK 81/2024. Penghapusan pasal-pasal tersebut ditegaskan dalam Pasal I angka 3 dan angka 4 PMK 53/2025, tanpa menggantinya dengan norma baru dalam regulasi yang sama.

Pasal 343 dalam PMK 81/2024 sebelumnya mengatur ketentuan tertentu terkait mekanisme PPN dengan pendekatan administratif khusus. Dengan dihapuskannya pasal ini, maka ketentuan tersebut tidak lagi menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kewajiban PPN sejak berlakunya PMK 53/2025.

Selain itu, Pasal 354 yang juga dihapus sebelumnya mengatur aspek lain dari pelaksanaan PPN dalam kerangka sistem administrasi perpajakan. Penghapusan pasal ini menunjukkan adanya evaluasi pemerintah terhadap efektivitas dan relevansi norma yang sebelumnya diberlakukan.

Langkah penghapusan pasal ini menandai adanya pergeseran fokus pemerintah dalam mengatur PPN, dari pengaturan yang bersifat sangat rinci menuju pendekatan yang lebih terintegrasi melalui ketentuan nilai lain dan besaran tertentu. Pemerintah menempatkan pengaturan PPN tertentu langsung pada pasal-pasal kunci yang dianggap lebih operasional.

Bagi wajib pajak, penghapusan ketentuan ini berdampak pada penyederhanaan rujukan hukum dalam pemenuhan kewajiban PPN. Wajib pajak tidak lagi perlu mengacu pada Pasal 343 dan Pasal 354 PMK 81/2024 dalam menentukan perlakuan PPN atas transaksi yang sebelumnya diatur dalam pasal-pasal tersebut.

Dari sisi administrasi perpajakan, penghapusan pasal ini juga berkaitan dengan konsolidasi aturan dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan. Pemerintah berupaya menghindari tumpang tindih pengaturan antara PMK 81/2024 dan PMK 11/2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK 53/2025.

PMK 53/2025 sendiri ditetapkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, sehingga sejak tanggal tersebut seluruh pengaturan PPN yang telah dihapus tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dan pelaksanaan PPN mengacu pada ketentuan yang telah disesuaikan. (bl)

Peran Pelaku Jadi Penentu Berat Ringannya Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung menegaskan bahwa penjatuhan pidana dalam perkara pidana pajak tidak dilakukan secara seragam. Melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025, hakim diwajibkan menilai secara cermat peran masing-masing pelaku sebelum menjatuhkan pidana penjara maupun denda.  

Pasal 17 mengatur bahwa apabila tindak pidana pajak dilakukan oleh dua orang atau lebih, pidana penjara dijatuhkan berdasarkan peran setiap terdakwa dalam terjadinya tindak pidana. Dengan demikian, pelaku utama, pelaku yang turut serta, maupun pihak yang hanya membantu tidak otomatis menerima hukuman yang sama.  

Pendekatan ini menempatkan asas proporsionalitas sebagai prinsip utama dalam pemidanaan pajak. Hakim tidak hanya melihat hasil akhir berupa kerugian negara, tetapi juga bagaimana kerugian tersebut terjadi dan siapa yang paling berperan dalam mewujudkannya.

Untuk pidana denda, PERMA mengatur mekanisme yang lebih rinci. Besaran denda dibebankan secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing terdakwa terhadap kerugian pendapatan negara. Penghitungan ini dilakukan dengan mempertimbangkan peran terdakwa, manfaat yang diterima, serta fakta relevan lain yang terungkap di persidangan.  

Ketentuan ini menutup ruang bagi praktik “berbagi kesalahan” yang kerap terjadi dalam perkara kolektif. Pihak yang paling menikmati hasil tindak pidana pajak tidak dapat berlindung di balik keterlibatan banyak pelaku.

PERMA juga menegaskan bahwa dalam perkara pidana pajak, hakim tidak diperkenankan menjatuhkan pidana bersyarat atau pidana pengawasan. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga daya paksa hukum dan memastikan pidana pajak memiliki efek nyata.  

Dengan konstruksi tersebut, penegakan hukum pajak diarahkan menjadi lebih adil dan terukur. Setiap pelaku bertanggung jawab sesuai porsi kesalahannya, tanpa mengabaikan tujuan utama berupa pemulihan kerugian negara.

Pendekatan proporsional ini diharapkan meningkatkan kualitas putusan pidana pajak sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa pengadilan tidak mempidana secara serampangan, tetapi berdasarkan peran dan tanggung jawab hukum masing-masing terdakwa. (alf)

Kerja Sama Pendanaan PIP–Pemda Buka Ruang Implikasi Pajak Berlapis

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 juga mengatur skema pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kerja sama pendanaan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya. Skema ini diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8, yang menempatkan pembiayaan UMKM sebagai hasil kolaborasi lintas entitas  

Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa PIP dapat memberikan jasa layanan pembiayaan UMKM kepada penyalur dalam bentuk kerja sama pendanaan. Kerja sama ini dilakukan dengan menggabungkan dana PIP bersama dana pemerintah daerah atau pihak lain dalam proporsi tertentu, sehingga struktur pembiayaan tidak lagi bersumber dari satu entitas saja.

Gabungan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berpotensi menimbulkan konsekuensi pajak yang berbeda bagi masing-masing pihak. Setiap sumber dana memiliki karakter hukum dan fiskal tersendiri, sehingga perlakuan pajak atas bunga, imbal hasil, atau pembagian keuntungan perlu dianalisis secara terpisah sesuai posisi masing-masing pihak dalam kerja sama.

PMK 40/2025 juga mengatur tarif layanan dalam skema kerja sama pendanaan. Untuk pinjaman konvensional dengan pola penyaluran langsung, tarif dikenakan paling tinggi sebesar 4 persen per tahun dari realisasi pembiayaan PIP. Sementara itu, untuk pembiayaan syariah, tarif berbentuk imbal hasil sesuai prinsip syariah dengan batas maksimal setara tarif pinjaman konvensional.

Keberadaan tarif layanan dalam kerja sama pendanaan tidak menghilangkan potensi kewajiban pajak. Dalam perspektif perpajakan, imbalan yang diterima masing-masing pihak dari kerja sama pendanaan tetap dapat dikualifikasikan sebagai penghasilan, sepanjang memenuhi unsur tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana diatur dalam ketentuan Pajak Penghasilan.

Selain kerja sama pendanaan, Pasal 8 PMK 40/2025 mengatur kerja sama program antara PIP dengan pemerintah daerah atau pihak lain untuk pengembangan pembiayaan dan pemberdayaan UMKM. Tarif layanan dalam kerja sama program ini ditetapkan secara khusus dalam perjanjian kerja sama program, sehingga struktur imbalannya sangat bergantung pada kesepakatan para pihak.

Penetapan tarif melalui perjanjian kerja sama program membuka ruang variasi skema pembayaran, mulai dari bunga, imbal hasil, hingga mekanisme lain yang disepakati. Variasi ini berdampak langsung pada penentuan saat terutangnya pajak, dasar pengenaan pajak, serta kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak tertentu.

Dari sisi administrasi perpajakan, kerja sama pendanaan dan kerja sama program menuntut pencatatan yang lebih cermat. Penyalur pembiayaan perlu memisahkan perlakuan pajak atas dana yang bersumber dari PIP, pemerintah daerah, maupun pihak lainnya, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaporan pajak.

Pengaturan kerja sama dalam PMK 40/2025 menunjukkan bahwa pembiayaan UMKM tidak hanya menjadi isu pembiayaan, tetapi juga membawa konsekuensi fiskal yang melekat. Setiap skema kolaboratif yang melibatkan lebih dari satu entitas menuntut kepastian perlakuan pajak agar sejalan dengan prinsip kepatuhan dan akuntabilitas. (bl)

Tax Ratio Indonesia: Masalah Kepatuhan atau Desain Kebijakan?

Membaca Akar Struktural Rendahnya Penerimaan Pajak

Tax ratio kerap dijadikan barometer kesehatan fiskal suatu negara. Angka ini mencerminkan seberapa besar kemampuan negara menghimpun penerimaan pajak dibandingkan dengan total aktivitas ekonominya. Dalam konteks Indonesia, tax ratio yang relatif rendah bahkan dibandingkan dengan negara-negara ASEAN terus menjadi perdebatan klasik. Pertanyaannya sederhana, namun jawabannya kompleks: apakah rendahnya tax ratio Indonesia semata-mata persoalan kepatuhan wajib pajak, atau justru cerminan desain kebijakan perpajakan yang belum optimal?

Tax Ratio sebagai Cermin Struktur Ekonomi

Secara makroekonomi, tax ratio tidak berdiri sendiri. Ia sangat dipengaruhi oleh struktur ekonomi nasional. Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dan UMKM, yang secara alami memiliki kontribusi pajak lebih rendah dibanding sektor formal. Dalam kondisi seperti ini, menuntut tax ratio setara dengan negara maju tanpa memperbaiki struktur ekonomi adalah ekspektasi yang tidak realistis.

Namun, argumentasi struktural ini sering kali digunakan sebagai justifikasi berlebihan. Fakta bahwa negara-negara dengan karakteristik ekonomi serupa mampu mencapai tax ratio lebih tinggi menunjukkan bahwa persoalan Indonesia tidak hanya terletak pada basis ekonomi, tetapi juga pada cara kebijakan pajak dirancang dan diimplementasikan.

Kepatuhan Pajak: Masalah atau Gejala?

Narasi yang paling sering muncul adalah rendahnya kepatuhan wajib pajak. Tingginya angka tax gap dianggap sebagai bukti bahwa wajib pajak baik individu maupun badan belum sepenuhnya patuh. Namun, melihat kepatuhan semata sebagai kesalahan wajib pajak adalah pendekatan yang terlalu sempit.

Dalam teori ekonomi perilaku, kepatuhan pajak sangat dipengaruhi oleh persepsi keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan terhadap otoritas pajak. Ketika sistem pajak dipersepsikan rumit, berubah-ubah, dan tidak konsisten dalam penegakan, kepatuhan cenderung menurun. Dengan kata lain, rendahnya kepatuhan sering kali merupakan gejala dari desain kebijakan dan administrasi yang kurang ramah, bukan penyebab utama rendahnya tax ratio.

Desain Kebijakan Pajak dan Efektivitasnya

Dari perspektif kebijakan publik, desain pajak Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Basis pajak relatif sempit, sementara beban administrasi tinggi. Banyak kebijakan yang bertujuan meningkatkan penerimaan justru berakhir pada intensifikasi terhadap kelompok wajib pajak yang sama—yakni sektor formal yang sudah patuh.

Pendekatan ini menciptakan paradoks: penerimaan meningkat dalam jangka pendek, tetapi kepatuhan sukarela menurun dalam jangka panjang. Dunia usaha merasa menjadi sasaran empuk, sementara sektor informal dan ekonomi bayangan relatif tidak tersentuh. Akibatnya, tax ratio stagnan meskipun upaya pengawasan semakin agresif.

Perspektif Mikro: Beban pada Dunia Usaha

Dari sudut pandang mikroekonomi, rendahnya tax ratio juga berkaitan dengan bagaimana pajak memengaruhi perilaku pelaku usaha. Beban pajak yang dirasakan tinggi—baik secara nominal maupun administratif—mendorong strategi defensif, mulai dari efisiensi agresif hingga penghindaran pajak yang legal (tax planning).

Bagi UMKM, persoalan bukan sekadar tarif, tetapi kompleksitas. Ketika biaya kepatuhan lebih besar daripada potensi manfaat formalitas, insentif untuk masuk ke sistem pajak menjadi lemah. Dalam konteks ini, rendahnya tax ratio bukan karena niat menghindar, melainkan karena sistem belum cukup inklusif.

Perbandingan Internasional: Pelajaran dari Negara Lain

Jika dibandingkan dengan negara-negara anggota OECD, tax ratio Indonesia memang tertinggal jauh. Namun, perbandingan yang lebih relevan adalah dengan negara-negara ASEAN yang memiliki tingkat pembangunan serupa. Beberapa di antaranya berhasil meningkatkan tax ratio melalui reformasi struktural: perluasan basis pajak, simplifikasi sistem, dan peningkatan kepercayaan publik.

Pelajaran penting dari praktik internasional adalah bahwa peningkatan tax ratio tidak selalu dimulai dari penegakan yang lebih keras, melainkan dari desain kebijakan yang lebih cerdas. Pajak yang sederhana, adil, dan konsisten justru mendorong kepatuhan sukarela yang lebih tinggi.

Digitalisasi: Solusi atau Tantangan Baru?

Digitalisasi sistem perpajakan sering diposisikan sebagai solusi untuk meningkatkan tax ratio. Secara teoritis, digitalisasi memperluas basis pajak, meningkatkan transparansi, dan menurunkan biaya administrasi. Namun, tanpa kesiapan wajib pajak dan desain kebijakan yang adaptif, digitalisasi justru berpotensi menambah beban kepatuhan, terutama bagi pelaku usaha kecil.

Jika digitalisasi hanya digunakan sebagai alat pengawasan tanpa diimbangi simplifikasi regulasi, maka ia tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan tax ratio. Sebaliknya, risiko resistensi dan ketidakpatuhan justru meningkat.

Menuju Pendekatan yang Lebih Seimbang

Meningkatkan tax ratio Indonesia membutuhkan perubahan paradigma. Fokus tidak boleh semata-mata pada mengejar angka, tetapi pada membangun sistem yang berkelanjutan. Kepatuhan dan desain kebijakan bukan dua pilihan yang saling meniadakan, melainkan dua sisi dari mata uang yang sama.

Pemerintah perlu memperluas basis pajak secara gradual, menyederhanakan regulasi, dan memperkuat kepercayaan publik. Di saat yang sama, dunia usaha dan masyarakat perlu diyakinkan bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi.

Penutup: Dari Angka ke Substansi

Tax ratio Indonesia bukan sekadar persoalan statistik, melainkan refleksi dari relasi antara negara dan warganya. Rendahnya tax ratio tidak dapat diselesaikan hanya dengan menekan kepatuhan, apalagi dengan pendekatan koersif. Tanpa perbaikan desain kebijakan, upaya tersebut hanya akan menghasilkan peningkatan sementara.

Pertanyaan “kepatuhan atau desain kebijakan” seharusnya dijawab dengan pendekatan yang lebih substansial: memperbaiki desain kebijakan untuk menumbuhkan kepatuhan. Ketika sistem pajak dipandang adil, sederhana, dan pasti, maka tax ratio yang lebih tinggi akan datang sebagai konsekuensi alami, bukan hasil paksaan.

 

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Para Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Hadiri Koordinasi dengan Direktur PPPK Bahas PMK Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menghadiri rapat koordinasi para ketua umum asosiasi konsultan pajak bersama Direktur Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung II Kemenkeu, Lantai 17, pada Rabu (14/1/2026) sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Vaudy menyampaikan bahwa kehadirannya dalam forum tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Direktur PPPK. Undangan itu ditujukan kepada para pimpinan asosiasi konsultan pajak untuk berdiskusi langsung terkait arah kebijakan baru pemerintah di bidang profesi konsultan pajak.

Selain IKPI, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PERKOPPI), serta Ketua Umum Persatuan Praktisi Pajak dan Konsultan Indonesia (P3KPI). Total terdapat empat ketua umum asosiasi yang hadir, didampingi satu orang pendamping. Ketua Umum IKPI didampingi oleh Pino Siddharta, Ketua Departemen PPKF IKPI.

Menurut Vaudy, agenda utama pertemuan tersebut adalah pembahasan rencana penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang secara khusus akan mengatur profesi konsultan pajak. Regulasi ini disebut tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan sejak beberapa bulan yang lalu sebagai bagian dari pembaruan tata kelola dan pembinaan profesi.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur PPPK, Dr. Erawati, secara langsung meminta masukan dari para ketua umum asosiasi. Masukan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari praktik di lapangan, tantangan yang dihadapi konsultan pajak, hingga harapan terhadap substansi pengaturan dalam PMK yang akan diterbitkan.

Vaudy menilai, keterlibatan asosiasi dalam proses awal perumusan kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan profesi. Menurutnya, komunikasi dua arah seperti ini penting agar regulasi yang lahir dapat sejalan dengan kebutuhan pembinaan sekaligus kepastian hukum bagi konsultan pajak.

Ia juga menggambarkan suasana pertemuan berlangsung santai dan cair. Diskusi berjalan interaktif, diselingi canda dan tawa, meskipun substansi yang dibahas tergolong strategis dan berdampak luas bagi profesi konsultan pajak ke depan.

Rapat koordinasi ini menjadi wadah bertemunya berbagai pandangan dari asosiasi yang selama ini menaungi konsultan pajak dengan latar belakang dan karakteristik berbeda. Forum tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan perspektif masing-masing asosiasi secara terbuka dalam suasana dialog yang konstruktif.

Vaudy menegaskan bahwa IKPI memandang forum semacam ini sebagai bagian dari proses penguatan profesi konsultan pajak secara berkelanjutan, khususnya dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan dan tuntutan profesionalisme di masa mendatang. (bl)

Bos Nvidia Siap Bayar Pajak Hingga Rp129 Triliun

IKPI, Jakarta: Rencana negara bagian California, Amerika Serikat, untuk menerapkan pajak kekayaan bagi para miliarder memunculkan beragam reaksi dari kalangan pengusaha. Namun di tengah kekhawatiran sebagian elite bisnis, CEO Nvidia Jensen Huang justru menyatakan tidak keberatan jika harus membayar pajak hingga hampir Rp129 triliun.

Berdasarkan perhitungan sementara, Huang berpotensi dikenai pajak sekitar US$7,75 miliar atau setara Rp129,42 triliun apabila California memberlakukan pajak kekayaan satu kali sebesar 5 persen bagi individu dengan kekayaan di atas US$1,1 miliar. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi kurs Rp16.700 per dolar AS.

Mengacu pada data per 6 Januari 2026, kekayaan Jensen Huang diperkirakan mencapai sekitar US$155 miliar. Dengan nilai tersebut, bos perusahaan semikonduktor Nvidia itu menempati posisi sebagai orang terkaya ke-9 di dunia.

Dalam wawancara dengan Bloomberg TV, Huang mengaku tidak pernah memikirkan secara serius dampak pribadi dari rencana pajak tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan tinggal dan membangun bisnis di Silicon Valley sudah mencakup kesiapan menghadapi kebijakan fiskal yang berlaku.

Menurut Huang, dikutip dari tulisnya dalam sebuah posting pada 28 Desember di platform media sosial X, menyatakan berapa pun besaran pajak yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah California bukanlah persoalan baginya. Ia menyatakan akan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mempermasalahkannya.

Usulan pajak kekayaan ini diajukan pada November 2025 oleh serikat pekerja sektor kesehatan dan mendapat dukungan dari sejumlah legislator progresif Amerika Serikat. Beberapa tokoh politik yang mendorong kebijakan tersebut antara lain anggota DPR AS Ro Khanna dari California serta Senator Bernie Sanders dari Vermont.

Skema pajak ini diperkirakan akan menyasar sekitar 200 orang terkaya di California. Pemerintah negara bagian memproyeksikan potensi penerimaan mencapai US$100 miliar, yang direncanakan untuk menutup defisit anggaran kesehatan, membiayai pendidikan publik, serta mendukung program bantuan pangan.

Namun, sebelum diberlakukan, inisiatif ini harus memperoleh dukungan politik melalui mekanisme pemungutan suara. Setidaknya dibutuhkan lebih dari 870.000 tanda tangan agar proposal pajak kekayaan dapat masuk dalam pemungutan suara publik pada November 2026.

Apabila disetujui, pajak akan dikenakan atas seluruh aset bernilai ekonomis milik miliarder, termasuk saham dan kepemilikan bisnis, meskipun wajib pajak memilih pindah dari California setelah awal 2026. Aset properti dikecualikan karena telah dikenai pajak properti, sementara kewajiban pajak dapat dibayarkan secara cicilan hingga lima tahun.

Sikap Jensen Huang yang relatif santai tersebut berbeda dengan reaksi sejumlah miliarder lainnya. Beberapa pengusaha teknologi menilai pajak kekayaan berpotensi memaksa pendiri perusahaan menjual saham dalam jumlah besar demi memenuhi kebutuhan likuiditas.

Pendiri Anduril, Palmer Luckey, menyebut kebijakan ini dapat memaksa para pendiri miliarder mencari dana tunai dalam jumlah sangat besar. Sementara itu, pemodal ventura Vinod Khosla memperingatkan bahwa pajak kekayaan bisa mendorong para miliarder untuk meninggalkan California.

Di sisi lain, para pendukung kebijakan ini mengutip berbagai studi yang menyatakan bahwa kenaikan pajak tidak selalu menyebabkan eksodus besar-besaran orang kaya dan pelaku usaha. Mereka menilai manfaat fiskal dan sosial yang dihasilkan lebih besar dibandingkan potensi risikonya.

Sebagai informasi, sebagian besar kekayaan Jensen Huang berasal dari kepemilikan sekitar 3 persen saham Nvidia. Perusahaan tersebut kini memiliki valuasi pasar lebih dari US$4,6 triliun, seiring lonjakan permintaan global terhadap chip kecerdasan buatan (AI). (alf)

DJP Bali Kukuhkan 236 Relawan Pajak Renjani untuk Kawal SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi mengukuhkan 236 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026. Pengukuhan berlangsung di Aula Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar, Rabu (14/1/2026), dan menjadi bagian dari upaya penguatan edukasi serta pendampingan perpajakan kepada masyarakat.

Para relawan pajak tersebut berasal dari Tax Center berbagai perguruan tinggi mitra edukasi DJP di Bali. Mereka akan terlibat langsung dalam membantu wajib pajak, khususnya dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi, menyampaikan bahwa Program Renjani Tahun 2026 diikuti oleh mahasiswa dari sembilan perguruan tinggi. Universitas Warmadewa menjadi penyumbang relawan terbanyak dengan 50 mahasiswa, disusul Politeknik Negeri Bali dan Universitas Pendidikan Ganesha masing-masing 40 relawan.

Selain itu, relawan juga berasal dari Universitas Dhyana Pura sebanyak 28 mahasiswa, Universitas Mahasaraswati 20 mahasiswa, Universitas Hindu Indonesia 21 mahasiswa, Universitas Pendidikan Nasional 20 mahasiswa, Universitas Udayana 13 mahasiswa, serta Universitas Triatma Mulya sebanyak empat mahasiswa.

Seluruh relawan pajak tersebut akan ditempatkan di 12 unit kerja DJP di wilayah Bali. Penugasan mencakup Kantor Wilayah DJP Bali, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pendampingan wajib pajak.

Janita menyampaikan apresiasi kepada para relawan dan dosen pendamping yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan pembekalan. Proses tersebut meliputi seleksi di tingkat perguruan tinggi, pelatihan dan levelling test, penandatanganan pakta integritas, hingga pelatihan teknis langsung yang diberikan oleh tim penyuluh pajak Kanwil DJP Bali sebelum pengukuhan.

Menurut Janita, keterlibatan relawan pajak pada tahun ini memiliki nilai strategis karena bertepatan dengan implementasi sistem Coretax. Para relawan akan memperoleh pengalaman langsung mendampingi wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem administrasi perpajakan yang baru pertama kali diterapkan secara nasional.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak tidak terjadi secara instan. Diperlukan proses edukasi yang berkelanjutan, penyampaian informasi yang mudah dipahami, serta pendampingan langsung agar masyarakat semakin memahami peran pajak dalam pembiayaan pembangunan.

Sementara itu, Ketua Tax Center Universitas Hindu Indonesia, I Wayan Budi Satriya, S.E., M.Si, menyampaikan apresiasi kepada DJP atas kepercayaan yang diberikan kepada mahasiswa untuk terlibat langsung dalam pelayanan perpajakan. Menurutnya, program relawan pajak menjadi sarana pembelajaran praktis yang sangat berharga bagi mahasiswa.

Ia menambahkan bahwa peran relawan pajak tidak hanya terbatas pada pendampingan pelaporan SPT Tahunan. Relawan juga diharapkan aktif dalam kegiatan edukasi perpajakan lainnya, seperti sosialisasi melalui media sosial, program Tax Goes to School, serta kegiatan penyuluhan perpajakan yang dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing. (alf)

Ekonom Ungkap Strategi Dongkrak Tax Ratio RI Tembus 10 Persen

IKPI, Jakarta: Upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) kembali menjadi sorotan kalangan ekonom. Sejumlah strategi dinilai perlu segera diterapkan agar tax ratio Indonesia mampu menembus kembali level di atas 10 persen setelah lama stagnan dalam satu dekade terakhir.

Berdasarkan data kuartal III-2025, tax ratio Indonesia tercatat sebesar 8,58 persen. Angka ini menunjukkan pelemahan dibandingkan capaian historis yang pernah menyentuh kisaran dua digit, sekaligus menegaskan masih terbatasnya ruang fiskal akibat rendahnya penerimaan pajak terhadap ukuran ekonomi nasional.

Pada acara Business Outlook 2026 oleh Indonesian Business Council di Hotel Mulia, Jakarta pada Rabu (14/1/2026), ekonom sekaligus Senior Researcher LPEM FEB UI, Vid Adrison, menilai rendahnya tax ratio tidak semata disebabkan oleh basis pajak yang sempit, tetapi juga oleh desain kebijakan perpajakan yang terlalu kompleks. Menurutnya, langkah pertama yang perlu dilakukan pemerintah adalah menyederhanakan aturan dan mekanisme pemungutan pajak.

Vid mencontohkan kompleksitas tersebut dapat terlihat jelas pada sistem pungutan pajak rokok. Ia menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan skema cukai rokok paling rumit. Alih-alih mendorong optimalisasi penerimaan, kerumitan aturan justru berpotensi menurunkan efektivitas pemungutan.

Dalam sistem pajak rokok, terdapat sejumlah variabel yang digunakan secara bersamaan, mulai dari teknik produksi menggunakan mesin atau tangan, klasifikasi volume produksi di atas atau di bawah tiga miliar batang, kandungan rokok kretek atau non-kretek, hingga penetapan harga jual. Banyaknya lapisan pertimbangan ini dinilai membuat potensi penerimaan negara tidak tergarap secara maksimal.

Selain penyederhanaan regulasi, Vid juga mendorong penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis utama perpajakan. Menurutnya, NIK memiliki cakupan yang jauh lebih luas karena melekat pada seluruh penduduk sejak lahir dan terhubung dengan berbagai aktivitas administrasi dan kepemilikan aset.

Dengan menjadikan NIK sebagai basis data pajak, potensi penghasilan seseorang dapat dipetakan lebih akurat. Registrasi aset seperti kendaraan bermotor, properti, hingga berbagai layanan publik tercatat menggunakan NIK, sehingga dapat dibandingkan dengan laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.

Vid menilai ketergantungan pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai satu-satunya basis data justru membatasi jangkauan sistem perpajakan. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), hanya sekitar 47 persen penduduk yang tercatat memiliki NPWP, sehingga sebagian besar aktivitas ekonomi berada di luar sistem pajak formal.

Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan praktik di banyak negara lain, di mana identitas pajak menjadi bagian penting dalam berbagai urusan administratif. Di luar negeri, identitas pajak kerap menjadi prasyarat dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari pengurusan tempat tinggal, paspor, hingga surat izin mengemudi.

Lebih lanjut, penggunaan NIK sebagai basis perpajakan juga dinilai memiliki dampak positif di luar sektor penerimaan negara. Basis data yang terintegrasi memungkinkan pemerintah memetakan profil ekonomi masyarakat secara lebih akurat, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran sesuai kondisi aset dan tingkat kesejahteraan penerima. (alf)

DJP Atur Mekanisme Penyitaan Saham di Bursa untuk Penagihan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas instrumen penagihan pajak dengan menetapkan saham yang diperdagangkan di pasar modal sebagai objek sita. Kebijakan ini memberi dasar hukum bagi negara untuk menjadikan kepemilikan saham sebagai jaminan pelunasan utang pajak yang belum dibayar oleh penanggung pajak.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam bagian pertimbangannya, DJP menegaskan bahwa kewenangan penyitaan dan penjualan saham dilakukan dalam rangka efektivitas penagihan pajak. Negara dinyatakan berhak menyita dan menjual barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal apabila utang pajak tidak dilunasi sesuai ketentuan.

Untuk menjalankan kewenangan tersebut, DJP diwajibkan memiliki infrastruktur keuangan khusus. Peraturan ini mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak harus memiliki rekening efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), serta rekening penampungan sementara atas nama DJP yang digunakan dalam proses penyitaan dan penjualan saham.

Tahapan awal sebelum penyitaan dilakukan adalah permintaan data keuangan penanggung pajak. Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa pejabat pajak terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemberitahuan nomor rekening keuangan dan informasi saldo harta kekayaan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Informasi ini mencakup Single Investor Identification (SID), sub rekening efek, serta jenis dan jumlah saham yang dimiliki.

Setelah data diperoleh, DJP wajib melakukan pemblokiran. Pemblokiran dilakukan atas saham yang tersimpan dalam sub rekening efek dan atas dana yang berada dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak. Tindakan ini hanya dapat dilakukan setelah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan data rekening dinyatakan lengkap.

Mekanisme pemblokiran juga melibatkan otoritas sektor keuangan. Permintaan pemblokiran saham disampaikan DJP melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, sedangkan pemblokiran dana dilakukan melalui bank penyedia Rekening Dana Nasabah. Atas tindakan tersebut, lembaga terkait wajib membuat berita acara pemblokiran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (5).

Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, jurusita pajak berwenang melakukan penyitaan. Penyitaan dapat mencakup saham yang tercatat dalam sub rekening efek dan/atau saldo dana yang terdapat dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak.

Peraturan ini juga mengatur batas waktu sebelum penjualan dilakukan. Jika dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penyitaan kewajiban pajak belum dilunasi, DJP dapat menjual saham yang disita melalui bursa efek. Penjualan dilakukan dengan perantara pedagang efek anggota bursa sesuai ketentuan pasar modal sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (2).

Harga jual saham ditetapkan paling rendah sebesar harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan penjualan. Selain menjual saham, DJP juga diberi opsi melakukan pemindahbukuan saldo dana nasabah ke rekening DJP untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Hasil penjualan saham digunakan untuk membayar utang pajak setelah dikurangi biaya penagihan, biaya perantara pedagang efek, pajak, dan biaya administrasi lainnya. Dalam hal terdapat kelebihan dana atau sisa saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak sesuai prosedur yang ditetapkan.

Pasal 14 ayat (4) menegaskan bahwa setiap pengembalian kelebihan saham harus dituangkan dalam berita acara pengembalian barang sitaan yang dibuat oleh Jurusita Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaan penagihan pajak melalui instrumen pasar modal. (alf)

Catat, Denda Pidana Pajak Tak Bisa Diganti Kurungan!

IKPI, Jakarta: Penegasan Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2025 juga membawa implikasi penting bagi strategi pembelaan dalam perkara pidana pajak. Dengan tidak dimungkinkannya penggantian denda dengan pidana kurungan, fokus pembuktian dan pembelaan bergeser pada kemampuan pelaku dalam memenuhi kewajiban finansial kepada negara. 

Pasal 17 PERMA menegaskan bahwa dalam perkara pidana pajak yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, penjatuhan pidana penjara dan denda dilakukan secara proporsional. Hakim wajib mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa, manfaat yang diterima, serta kontribusinya terhadap kerugian pendapatan negara. 

Dengan pendekatan ini, pidana denda tidak lagi dipukul rata. Setiap terdakwa menanggung konsekuensi sesuai perannya, sehingga tanggung jawab finansial tidak dapat dialihkan sepenuhnya kepada pihak lain dalam satu rangkaian tindak pidana pajak.

PERMA juga menutup ruang bagi penerapan pidana bersyarat atau pidana pengawasan dalam perkara pidana pajak. Artinya, hakim tidak diperkenankan menjatuhkan putusan bersyarat yang berpotensi mengurangi daya paksa penegakan hukum perpajakan. 

Ketentuan ini menegaskan bahwa pidana pajak diperlakukan sebagai kejahatan yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik dan keuangan negara. Oleh karena itu, instrumen pemidanaan harus memiliki efek nyata, bukan sekadar simbolik.

Dalam praktiknya, pengaturan ini mendorong aparat penegak hukum untuk lebih aktif menelusuri aset terpidana sejak awal proses perkara. Penelusuran dan pengamanan aset menjadi krusial untuk memastikan pidana denda benar-benar dapat dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan skema tersebut, PERMA 3/2025 menempatkan pidana denda sebagai instrumen utama pemulihan negara, bukan sekadar pelengkap pidana penjara. Pesan yang ingin disampaikan jelas: pidana pajak harus berujung pada pengembalian kerugian negara secara konkret. (bl)

en_US