Refleksi : Beratnya DJP Mencapai Target 2025

Tak terasa, Kita tengah berada di hari-hari terakhir  Tahun 2025. Waktu berlalu begitu cepat, dengan beragam peristiwa silih berganti menghias hari demi hari di tahun ini. Bagi Kita yang berkecimpung di bidang perpajakan, tahun ini terasa penuh drama sejak awal tahun atau lebih spesifik tentang problematik system coretax. Hingga tak terasa, bagi staf-staf keuangan perusahaan sudah harus kembali berjibaku dengan menyiapkan laporan keuangan karena sudah akhir tahun (lagi).  Pun bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang harus mengejar target pencapaian yang menurut data Per November 2025 baru mencapai Rp1.634,43 triliun dari target pajak 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun, baru sekitar 78% dari target.

Beratnya DJP mencapai target di Tahun 2025 ini tentu bukan karena Wajib Pajak (WP) tidak mau membayar pajak, melainkan ada faktor-faktor pemicunya. Seperti diketahui ada pernyataan, bahwa pajak adalah hilir sebagai akibat, sementara hulunya yang menjadi penyebab adalah transaksi dan regulasi. Jika dibedah, maka setidaknya ada faktor internal dan eksternal yang mempengaruhinya.

Faktor Internal

Faktor internal yang sangat kentara setidaknya ada empat hal yang berhasil Penulis rekam. Pertama adalah perubahan regulasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah diwacanakan sejak Tahun 2024 hingga kini tak kunjung diterbitkan aturan perubahannya.  Aturan UMKM yang kini berlaku adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam aturan ini ada beberapa hal yang sudah tidak relevan, seperti masa penggunaan tarif 0,5% bagi Orang Pribadi (OP) UMKM hanya tujuh tahun sejak penggunaan Tahun 2018. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% diperpanjang hingga tahun 2029, akan tetapi aturan tersebut belum juga terbit hingga kini. Ketidakpastian aturan hukum membuat WP menjadi tarik ulur untuk melakukan penyetoran pajak.

Kedua, faktor kebijakan mengirim Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang masif kepada WP tanpa data konkret atau melakukan koreksi-koreksi tanpa dasar. Hal ini juga membuat WP enggan patuh secara sukarela. Meski SP2DK merupakan instrumen pengawasan yang diterbitkan oleh DJP sebagai bagian dari penerapan sistem perpajakan di Indonesia (self assessment system), akan tetapi mindset kepatuhan pajak sukarela yang terbangun malah tercederai dengan koreksi dari Account Representative (AR) DJP yang terkadang membabi buta.

Kepatuhan sukarela cenderung menurun karena sebagian WP menunggu SP2DK, dan akan menyetorkan pajak sesuai  challenge yang diberikan AR, bukan karena sukarela sebagaimana yang diharapkan dalam kaidah self assessment system. Sehingga untuk  penerimaan pajak yang seharusnya diterima oleh negara pada Tahun 2025, tertunda karena WP lebih menunggu challenge AR dan akan menyetorkan pajak sesuai dengan challenge tersebut, bukan karena berapa jumlah kewajibannya.

Ketiga, faktor berikutnya yang cukup besar mempengaruhi target pencapaian penerimaan pajak adalah coretax system. Maski telah dilauching sejak 1 Januari 2025, hingga saat ini kendalanya masih sangat terasa. Bahkan para staf pajak sering berseloroh “surga jalur coretax, karena harus menahan emosi dengan penuh kesabaran saat menggunakan aplikasi coretax”. Hingga saat tulisan ini diketik, untuk melakukan login aplikasi yang konon disebut sebagai aplikasi mahal (menggunakan anggaran Rp 1,3 Triliun) masih terkendala.

Aplikasi yang awalnya digadang-gadang mempermudah pengawasan dan pelaporan pajak justru banyak sekali menghambat kepatuhan sukarela wajib pajak. Sulit diakses, rumit saat digunakan (tidak user friendly), bahasanya tidak mudah dipahami oleh masyarakat awam, banyak menu yang kaku dengan aturan pendukung sedemikian banyak, alhasil membuat WP tidak bisa atau salah melaporkan pajak. Alih-alih meningkatkan penerimaan pajak, malah sebaliknya, WP pasrah tidak stor pajak alias menunggu ditagih saja.

Terakhir, wacana Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang sempat diangkat pemerintah pada awal kabinet dibentuk (pemerintahan baru) juga turut berdampak terhadap penerimaan pajak. Mengapa hal ini berpengaruh? salah satunya karena beberapa kalangan telah membagi alokasi dana dalam penyetoran pajak, sebagian untuk disetorkan dalam program tax amnesty dan sebagian untuk setoran masa/kepatuhan. Akan tetapi, yang terjadi hingga penghujung tahun program tersebut tidak direalisasikan, secara otomatis alokasi yang semula untuk program tax amnesty masih mengendap dan tertahan. Program tax amnesty memang seharusnya tidak sering dilakukan, karena hal tersebut juga akan mencederai kepatuhan sukarela, dimana banyak kalangan yang merasa kepatuhan sukarela menjadi tak ada artinya karena tidak patuh pun akan diampuni melalui program tersebut.

Faktor Eksternal

Selain faktor internal, faktor eksternal juga sangat berpengaruh, sebagaimana disinggung di atas bahwa pajak merupakan akibat, sehingga wajar pencapaian target dipengaruhi juga oleh gejolak dan kepentingan eksternal. Faktor eksternal pertama yakni perlambatan ekonomi nasional di sepanjang Tahun 2025 memiliki dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Perlambatan ekonomi mempengaruhi penerimaan masyarakat dan daya beli, sehingga menjadi suatu siklus dan berdampak pada penerimaan negara.

Kedua, pengaruh kebijakan impor yang kian longgar menjadi efek domino nan panjang. Industri dalam negeri yang sedianya mendukung pertumbuhan ekonomi menjadi lumpuh karena maraknya barang impor yang murah. Hal tersebut bisa dilihat dari banyak produk impor di pasaran dan naiknya penerimaan bea cukai meski tidak sebanding dengan penurunan penerimaan pajak. Sementara itu, industri dalam negeri tutup, angka pengangguran semakin bengkak hasilnya sangat berpengaruh terhadap daya beli yang ujung-ujungnya penerimaan pajak menurun.

Ketiga, gejolak ekonomi global yang kian tak menentu. Meski tidak berdampak langsung, akan tetapi pengaruh tersebut sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Investasi berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi negara, yang secara langsung berdampak pada penerimaan pajak. Faktor eksternal ini memang tidak bisa dikendalikan oleh DJP sendiri, tetapi pemerintah dapat mengontrol gejolak dalam negeri agar tak serta merta terbawa arus global.

Faktor-faktor di atas tentu saja menjadi refleksi yang dalam bagi DJP di tahun-tahun berikutnya. Akankan kebijakan-kebijakan internal sebagaimana Tahun 2025 tetap dipertahankan, ataukah mencari terobosan baru yang lebih jitu agar memacu penerimaan lebih besar tanpa memaksa tetapi dengan sukarela. Selamat menyambut Tahun Baru 2026.

Penulis adalah Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI

Dr. Nur Hidayat, SH, SE, CA, Ak, Asean-CPA, BKP

email: nurhidayat@taxacconsulting.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. 

DJP Sampaikan Imbauan Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan KO/SE

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait batas waktu aktivasi akun Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Imbauan ini disampaikan karena meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak untuk keperluan tersebut.

Dalam Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025, Senin 29 Desember 2025, DJP menjelaskan bahwa pada prinsipnya aktivasi akun dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak menggunakan layanan perpajakan berbasis Coretax. Langkah percepatan ini bertujuan menghindari penumpukan proses pada periode pelaporan SPT Tahunan  .

DJP menyebutkan, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi melalui situs pajak.go.id, akun media sosial DJP, serta tautan khusus di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax  .

Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan pendampingan khususnya karena adanya perubahan data DJP mengimbau agar pengaturan waktu kedatangan ke kantor pajak dilakukan secara bijak, sehingga pelayanan tetap berjalan lancar dan antrean dapat dikelola dengan baik  .

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa perantara atau calo, dan tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu. (bl)

IKPI Mantapkan Arah Organisasi Lewat Penataan Wilayah Pengda Jawa Barat

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menetapkan ulang wilayah kerja Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Barat sebagai langkah strategis untuk memantapkan arah organisasi dan mendekatkan layanan kepada anggota di salah satu kawasan ekonomi terbesar di Indonesia  .

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Pengurus Pusat IKPI Nomor: KEP-24/PP.IKPI/XI/2025 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pengurus Daerah Jawa Barat, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026  .

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa penataan wilayah bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari agenda penguatan organisasi secara menyeluruh.

“Penataan wilayah kerja membuat koordinasi lebih jelas, program lebih fokus, dan pelayanan kepada anggota menjadi semakin dekat. Ini bagian dari upaya memantapkan arah IKPI ke depan,” kata Vaudy, Selasa (30/12/2025).

Wilayah Kerja yang Lebih Terarah

Dalam keputusan tersebut, wilayah Pengda Jawa Barat mencakup:

• Pengurus Cabang Kota Bandung

• Pengurus Cabang Cirebon

• Pengurus Cabang Kota Bogor

• Pengurus Cabang Depok

• Pengurus Cabang Kota Bekasi

• Pengurus Cabang Kabupaten Bekasi  

Dengan pembagian ini, jalur koordinasi antara Pengda dan Pengcab diharapkan berjalan lebih efektif mulai dari pembinaan anggota, penyusunan program pendidikan berkelanjutan, hingga penguatan etika dan profesionalisme konsultan pajak.

Dorong Pemerataan Layanan

Vaudy menambahkan, Jawa Barat memiliki basis anggota yang terus berkembang, sehingga struktur organisasi perlu menyesuaikan diri.

“Kami ingin setiap Pengcab punya peran yang kuat, target yang terukur, dan dukungan organisasi yang solid. Pada akhirnya, anggota di seluruh wilayah mendapatkan pelayanan yang lebih merata,” ujarnya.

Penataan ini juga menjadi momentum bagi IKPI untuk memperkuat hubungan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus memastikan organisasi mampu beradaptasi dengan perubahan kebijakan perpajakan dan dinamika ekonomi daerah.

IKPI mengajak seluruh pengurus dan anggota di Jawa Barat bekerja bersama mengawal implementasi kebijakan ini secara bertahap, transparan, dan kolaboratif sehingga manfaatnya dapat dirasakan nyata bagi profesi dan masyarakat luas. (bl)

Mewakili Pengurus Pusat, IKPI Medan Berbagi Kasih Natal di Panti Asuhan Lazarus

IKPI, Medan: Menyambut dan memaknai perayaan Natal 2025, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan melaksanakan kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Lazarus Anak Indonesia, Sabtu, (27/12/2025). Kegiatan ini dihadiri 28 anak panti, dua pengurus panti, serta sejumlah pengurus dan anggota IKPI Medan.

Suasana pertemuan berlangsung akrab sejak awal. Kehadiran IKPI Medan yang datang mewakili Pengurus Pusat tidak hanya membawa bantuan, tetapi juga semangat kebersamaan dan kepedulian. Pada kesempatan tersebut, diserahkan Sumbangan Kasih Natal senilai Rp10.000.000 untuk mendukung kebutuhan anak-anak panti, khususnya di momen perayaan Natal.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Acara dibuka oleh Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa bakti sosial merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui peran profesional, tetapi juga melalui kegiatan sosial.

Ia menyampaikan salam dan perhatian dari Pengurus Pusat serta Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, sekaligus berharap agar bantuan yang disalurkan dapat meringankan kebutuhan panti serta memberi dorongan semangat bagi anak-anak dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Kepala Panti Asuhan Lazarus Anak Indonesia, Pasrato Halawa, menyampaikan rasa terima kasih kepada IKPI atas perhatian yang diberikan. Baginya, dukungan yang diterima bukan sekadar materi, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian yang dirasakan langsung oleh anak-anak panti.

Ia menilai, kehadiran IKPI Medan membawa sukacita Natal tersendiri bagi anak-anak, yang selama ini sangat membutuhkan dukungan moril dan perhatian.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan persembahan pujian dan tarian dari anak-anak panti. Penampilan sederhana namun penuh ketulusan ini disambut dengan hangat oleh para pengurus dan anggota IKPI Medan.

Kebersamaan semakin terasa ketika seluruh peserta berfoto bersama dan saling bersalaman. Momen ini mencerminkan rasa syukur, persaudaraan, dan kedekatan yang terbangun selama kegiatan berlangsung.

Melalui kegiatan bakti sosial ini, IKPI menegaskan komitmen untuk terus menumbuhkan budaya peduli dan berbagi. Sumbangan Kasih Natal diharapkan tidak hanya memberikan manfaat secara langsung, tetapi juga mempererat hubungan antara IKPI dan masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan, IKPI berharap kegiatan serupa dapat terus dilanjutkan dan memberi dampak positif bagi lebih banyak pihak. 

Sekadar informasi, hadir pada kesempatan tersebut, pengurus dan anggota IKPI Cabang Medan:

• Pony – Wakil Ketua II

• Silvia Koesman – Sekretaris

• Novianna – Wakil Sekretaris

• Usman – Wakil Bendahara

• Anastasia Adrian – Koordinator Bidang Sosial, Olahraga, Bina dan Sapa

• Jenny – Anggota

• Frindi Wong – Anggota

• Ester – Anggota

• Lesley – Anggota

(bl)

IKPI Tata Ulang Wilayah Kerja Pengda DKJ, Kembalikan Cabang Depok dan Kota Bekasi ke Pengda Jabar

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan langkah pembenahan organisasi melalui penataan ulang wilayah kerja Pengurus Daerah (Pengda) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu keputusan pentingnya adalah pengembalian Cabang Depok dan Cabang Kota Bekasi ke wilayah Pengda Jawa Barat, sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI .

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Pengurus Pusat IKPI Nomor: KEP-19/PP.IKPI/XI/2025 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pengurus Daerah – Daerah Khusus Jakarta, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 .

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menjelaskan bahwa sejak organisasi berdiri hingga saat ini, Cabang Depok dan Cabang Kota Bekasi berada di wilayah DKJ. Ini harus dikembalikan ke wilayahnya, karena harus mengacu pada ketentuan organisasi. Posisi yang keliru harus dikembalikan ke posisi seharusnya berbeda.

“Dari awal berdiri sampai sekarang, Depok dan Kota Bekasi berada di DKJ. Padahal AD/ART sudah jelas, cabang berada di wilayah sesuai daerahnya. Ini harus dikembalikan,” ujar Vaudy, Selasa (30/12/2025).

Mengembalikan ke Koridor AD/ART

Menurut Vaudy, keputusan ini bukan sekadar memindahkan wilayah kerja, melainkan mengembalikan struktur organisasi pada aturan dasarnya.

“Dengan pengaturan ini, Pengurus Pusat mengembalikan cabang ke daerah sesuai AD/ART. Selama ini penempatannya tidak tepat, jadi harus dikembalikan ke yang seharusnya. Suka tidak suka, kita harus kembali ke AD/ART,” tegasnya.

Ia menegaskan, pembenahan struktur ini penting agar jalur koordinasi menjadi lebih jelas, program kerja lebih terukur, serta hubungan dengan mitra kerja berjalan lebih efektif.

“Kalau strukturnya benar, semua lebih mudah: pembinaan anggota, kegiatan pendidikan, sampai koordinasi dengan otoritas pajak,” jelasnya.

Tidak Mendadak — Sudah Disosialisasikan

Vaudy juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, rencana pengembalian wilayah sudah disampaikan jauh hari sebelumnya.

“Pengembalian wilayah ini sudah kami sampaikan saat pelantikan Pengda dan Pengcab se-DKJ dan Jawa Barat. Jadi bukan keputusan mendadak. Semua diberi waktu untuk menyesuaikan,” katanya.

Dengan sosialisasi bertahap, diharapkan proses transisi berjalan baik, tanpa mengganggu pelayanan kepada anggota maupun aktivitas organisasi.

Struktur DKJ Tetap Solid

Seiring penataan ulang, wilayah kerja Pengda DKJ kini terdiri dari:
• Pengurus Cabang Jakarta Pusat
• Pengurus Cabang Jakarta Timur
• Pengurus Cabang Jakarta Selatan
• Pengurus Cabang Jakarta Barat
• Pengurus Cabang Jakarta Utara

Sementara itu, Depok dan Kota Bekasi kembali bernaung di Pengda Jawa Barat, selaras dengan penetapan wilayah kerja Jawa Barat yang juga ditetapkan Pengurus Pusat.

Penataan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat marwah organisasi, menyatukan arah gerak pengurus, serta memastikan pelayanan kepada anggota semakin dekat dan merata.

“Tujuannya sederhana: organisasi berjalan rapi, taat aturan, dan anggota merasakan manfaatnya secara nyata,” kata Vaudy.

Lebih jauh Vaudy berharap, pada tahun 2029 nanti, di DKJ bisa berdiri hingga lima Pengda atau mengikuti jumlah Kanwil DJP. “IKPI terus berkembang dan terus memenuhi kebutuhan-kebutuhan organisasi, yang bisa membesarkan organisasi serta membantu penerintah dan wajib pajak. Salah satunya dengan melakukan pemekaran dan pembentukan Pengda dan Pengcab,” ujarnya. (bl)

IKPI Medan Gelar Bakti Sosial dan Perayaan Natal Bersama GKPI Jemaat Khusus Wahidin Baru  

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan melaksanakan kegiatan Bakti Sosial sekaligus Perayaan Natal bersama GKPI Jemaat Khusus Wahidin Baru pada Kamis, (26/12/2025). Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian dan semangat berbagi kasih IKPI Medan dalam momentum perayaan Natal.

Rangkaian kegiatan diawali dengan prosesi masuk yang diwakili oleh pendeta GKPI Jemaat Khusus Wahidin Baru, Erni Kristina Hutauruk, liturgis, majelis gereja, serta Ketua IKPI Medan Ebenezer Simamora bersama Wakil Ketua I IKPI Medan, Hang Bun.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Ibadah Natal berlangsung secara khidmat dan teratur, diisi dengan berbagai rangkaian acara, antara lain nyanyian dan pujian, koor dari Seksi Perempuan, Seksi Laki-Laki, dan Remaja, serta liturgi penciptaan dan kelahiran yang dibawakan oleh IKPI Medan. Firman Tuhan disampaikan oleh Erni Kristina Hutauruk yang mengajak seluruh jemaat untuk memaknai Natal sebagai perayaan kasih, pengharapan, dan kepedulian terhadap sesama.

Rangkaian Natal dilanjutkan dengan acara varian Natal yang dibuka melalui kata sambutan dari Ketua IKPI Medan, Eben. Dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru kepada seluruh jemaat GKPI Jemaat Khusus Wahidin Baru, sekaligus mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaan karena IKPI Medan diberi kesempatan untuk berbagi tali kasih dan kebahagiaan Natal bersama jemaat. 

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Sambutan tersebut mencerminkan komitmen IKPI Medan untuk terus hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat. Acara semakin semarak dengan persembahan pujian yang dibawakan oleh dua orang putri Eben, menghadirkan suasana hangat, penuh sukacita, dan kekeluargaan.

Sebagai puncak kegiatan bakti sosial, IKPI Medan menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada 95 keluarga yang tercatat sebagai jemaat GKPI Jemaat Khusus Wahidin Baru. Uluran kasih dari IKPI Medan tersebut disambut dengan penuh antusias dan sukacita oleh jemaat. Ungkapan terima kasih yang tulus terus mengalir dan turut menularkan sukacita bagi seluruh anggota IKPI Medan yang hadir.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Kegiatan ini dihadiri oleh Eben selaku Ketua IKPI Medan, Hang Bun selaku Wakil Ketua I, Pony selaku Wakil Ketua II, Silvia Koesman selaku Sekretaris, Novianna selaku Wakil Sekretaris, Usman selaku Wakil Bendahara, Anastasia Adrian selaku Koordinator Bidang Sosial, Olahraga, Bina dan Sapa, Burhan selaku Koordinator Tim Khusus Bidang Hukum, FGD, dan Konsultasi, Sulimin selaku Koordinator Bidang Humas, IT, dan Kemitraan, Meilani selaku Koordinator Bidang PPL, Pendidikan, dan Brevet, Dorkas Rosmiati selaku Koordinator Bidang Keanggotaan, Etika, dan Kaderisasi, Lony Yety selaku Anggota Bidang PPL, Pendidikan, dan Brevet, Herlina selaku Anggota Bidang Humas, IT, dan Kemitraan, Sarina selaku Anggota Bidang Keanggotaan, Etika, dan Kaderisasi, Wartiani selaku Anggota Bidang Keanggotaan, Etika, dan Kaderisasi, serta anggota IKPI Medan lainnya.

Melalui kegiatan ini, IKPI Medan berharap semangat Natal dapat semakin mempererat tali persaudaraan, menumbuhkan kepedulian sosial, serta membawa berkat dan kebahagiaan bagi semua pihak.

Tali Kasih IKPI Menyapa Anak-Anak di Panti Asuhan Kasih Sesama Umat

IKPI, Kabupaten Tangerang: Rangkaian kegiatan sosial jelang Perayaan Natal Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2025 terus bergulir. Pada hari yang sama, panitia bergerak ke beberapa titik, salah satunya Panti Asuhan Kasih Sesama Umat di Jalan Sutera Cemara II, Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Minggu (28/12/2025).

Di tempat ini, disalurkan tali kasih senilai Rp10 juta untuk membantu kebutuhan pendidikan, kesehatan, serta pemeliharaan sehari-hari anak-anak panti.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI 2025)

Rombongan yang hadir terdiri atas:

Dhaniel Hutagalung (Ketua Panitia Natal Nasional 2025), Yulia (Sekretaris), Daniel Mulia (Seksi Acara), Ratri Widiyanti (Seksi Humas), Edwin (Seksi Acara), Novalina Magdalena (Wakil Sekretaris Umum IKPI), Osti (Bendahara), Heny (Humas), dan Maria Ocha (usher).

Penyerahan dilakukan sederhana. Anak-anak menyambut dengan penuh antusias, sementara panitia mengajak mereka berbincang, bermain, dan berdoa bersama.

Sebagai Humas Panitia Natal, Ratri Widiyanti menekankan bahwa anak-anak memerlukan dukungan yang konsisten bukan hanya saat perayaan.

“Kami datang membawa harapan. Bantuan ini mungkin tidak besar, tetapi kami ingin memastikan mereka merasa diperhatikan dan mempunyai peluang untuk bermimpi,” ujar Ratri.

Ketua Panitia Natal Nasional 2025, Dhaniel Hutagalung, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian tali kasih yang dilakukan dalam satu hari.

“Hari ini kami juga menyalurkan tali kasih ke Panti Wreda Stella Maris di Bogor dan Panti Jompo Karya Kasih di Jakarta Pusat. Kami ingin pesan Natal menjangkau lansia sekaligus anak-anak,” ucapnya.

Menurut Dhaniel, langkah tersebut dimaksudkan agar makna Natal hadir secara nyata, tidak berhenti pada seremoni.

Perwakilan panti menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan. Santunan akan dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah, kesehatan, dan pemeliharaan anak-anak.

Melalui rangkaian kunjungan di hari yang sama, IKPI menegaskan bahwa menyambut Natal berarti menghadirkan kasih dalam tindakan menjangkau mereka yang membutuhkan uluran tangan, tanpa membedakan usia dan latar belakang. (bl)

Asosiasi Tekstil Minta Pemerintah Perjuangkan Tarif Ekspor Lebih Ringan ke AS

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendorong pemerintah agar negosiasi tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS) tidak hanya menguntungkan komoditas berbasis sumber daya alam, tetapi juga memberi napas lega bagi industri garmen dan tekstil. Organisasi ini berharap tarif untuk sektor padat karya tersebut bisa ditekan hingga di bawah 19 persen, bahkan jika memungkinkan menjadi nol persen.

Pembahasan tarif resiprokal Indonesia–AS dikabarkan hampir selesai. Namun dalam rancangan yang beredar, fasilitas tarif nol persen hanya diberikan pada komoditas tropis, sedangkan produk manufaktur masih akan dikenakan bea masuk tinggi.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025) mengingatkan, pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan usaha yang menyerap banyak tenaga kerja.

Menurutnya, jika hanya sektor agro yang mendapat perlindungan tarif, sementara industri padat karya tetap menanggung beban besar, tujuan pembangunan tidak akan tercapai secara merata.

Jemmy menilai momentum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat daya saing industri. Pasar AS yang selama ini menjadi tujuan ekspor utama tekstil nasional, kata dia, semestinya diperlakukan sebagai prioritas.

Bersaing di Tengah Biaya Produksi yang Mahal

API mencermati bahwa tarif AS untuk produk tekstil Indonesia saat ini setara 19 persen. Angka itu mirip dengan Kamboja, Malaysia, dan Thailand; sementara Vietnam berada di kisaran 20 persen, dan Laos serta Myanmar jauh lebih tinggi.

Walau kebijakan tarif resiprokal AS terlihat memberikan sedikit kelonggaran, faktanya pelaku usaha Indonesia masih menghadapi biaya lain yang tidak kecil: logistik yang mahal, harga energi yang tinggi, kenaikan upah, hingga bunga kredit perbankan.

Kondisi tersebut membuat biaya produksi nasional masih kalah kompetitif dibandingkan sejumlah negara pesaing di Asia.

Usulkan Skema Imbal Balik Kapas AS

Sebagai solusi, API mengajukan skema kerja sama: Indonesia meningkatkan impor kapas dari AS, lalu produk yang berbahan baku tersebut ketika diekspor kembali ke pasar AS memperoleh tarif preferensial.

Melalui skema ini, API berharap tarif ekspor untuk garmen dan tekstil bisa ditekan signifikan, sekaligus mendorong investasi, menjaga lapangan kerja, dan menambah penerimaan negara.

Jemmy menegaskan, perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pelaku usaha, melainkan untuk memastikan jutaan pekerja di sektor tekstil tetap terlindungi. (alf)

MA Keluarkan PERMA 3/2025: Atur Lengkap Cara Menangani Perkara Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) resmi menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Aturan ini diteken pada 10 Desember 2025 dan mulai berlaku 23 Desember 2025.

Kehadiran PERMA ini dimaksudkan untuk menyatukan pola penanganan perkara pajak pidana di seluruh pengadilan, menghindari perbedaan tafsir antar hakim, sekaligus memastikan kerugian negara bisa dipulihkan secara maksimal.

Siapa Bisa Dimintai Pertanggungjawaban?

PERMA 3/2025 menegaskan bahwa orang pribadi maupun korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban bila terlibat dalam tindak pidana pajak — baik karena sengaja maupun lalai.

Tanggung jawab pidana dapat dikenakan kepada:

• pihak yang menyuruh atau ikut melakukan,

• pihak yang membantu atau menganjurkan,

• serta pihak yang menikmati manfaat dari kejahatan pajak.

Untuk korporasi, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada direksi. Pengendali, pemilik manfaat, hingga pihak yang tidak tercatat dalam struktur tetapi memiliki kendali nyata juga bisa dimintai pertanggungjawaban. Bahkan, korporasi tetap dapat diproses meski pengurusnya sudah berhenti, pailit, atau perusahaan dibubarkan. Penjatuhan hukuman dilakukan sesuai porsi peran masing-masing.

Administratif Tidak Jadi Tahap Wajib Sebelum Pidana

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pemisahan yang tegas antara pelanggaran administratif dan pidana.

Artinya:

• pelanggaran kewajiban administrasi → diselesaikan secara administrasi,

• tindak pidana perpajakan → langsung diproses secara pidana.

Pemeriksaan bukti permulaan tidak dianggap tindakan paksa selama ada persetujuan pihak yang diperiksa. Namun bila wajib pajak menolak, pemeriksa dapat menyimpulkan sudah ada bukti permulaan yang cukup dan perkara dapat naik ke penyidikan.

Pemblokiran dan Penyitaan Aset Dipertegas

Penyidik diberi ruang untuk memblokir dan menyita aset dalam rangka pembuktian maupun pemulihan kerugian negara.

• Untuk pembuktian, penyitaan bisa dilakukan meskipun belum ada tersangka.

• Untuk pemulihan, penyitaan dilakukan setelah ada penetapan tersangka.

Langkah ini ditujukan agar aset terkait perkara tidak berpindah tangan atau hilang sebelum proses hukum selesai.

Masih Bisa Bayar Pajak Saat Proses Berjalan

Terdakwa tetap diperbolehkan melunasi pokok pajak dan sanksi administratif pada beberapa tahapan, mulai dari penyidikan hingga sebelum putusan dibacakan.

Namun, ketika hakim menyatakan bersalah, pidana denda tetap dijatuhkan, dan jumlahnya akan diperhitungkan dengan pembayaran yang sudah dilakukan.

Denda Tidak Bisa Diganti Kurungan

PERMA 3/2025 menegaskan bahwa denda dalam perkara pajak wajib dibayar dan tidak bisa diganti hukuman kurungan. Jika denda tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan, jaksa dapat menyita dan melelang harta terpidana.

Aturan Transisi

Aturan-aturan lama MA terkait pidana pajak masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERMA baru ini. Sementara perkara yang sudah berjalan tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelumnya sampai berkekuatan hukum tetap. (alf)

Kadin DKI: Bea Cukai Soekarno-Hatta Jadi Penentu Kelancaran Ekspor-Impor

IKPI, Jaarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menilai peran Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta kian strategis sebagai penggerak arus ekspor-impor nasional sekaligus penjaga kelancaran sistem logistik Indonesia.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, menegaskan bahwa dunia usaha sangat bergantung pada kualitas pelayanan kepabeanan di pintu gerbang udara terbesar di Tanah Air tersebut.

“Bea Cukai Soekarno-Hatta memegang posisi krusial bagi pelaku ekspor dan impor yang membutuhkan kecepatan layanan, kepastian prosedur, serta kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Diana, fungsi Bea Cukai di Soekarno-Hatta tidak hanya mengumpulkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi fasilitator perdagangan dan pelindung industri. Peran itu dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis, baik yang menyasar pasar domestik maupun internasional.

Ia menambahkan, setiap langkah perbaikan layanan kepabeanan di bandara tersebut akan langsung berdampak pada rantai pasok, biaya logistik, hingga daya saing perusahaan.

Kadin DKI mencatat, meningkatnya volume perdagangan global, perubahan regulasi internasional, serta tuntutan efisiensi biaya dan waktu menjadi tantangan yang harus dijawab melalui sistem yang semakin andal dan konsisten.

“Penguatan teknologi, kepastian kebijakan, dan kolaborasi yang nyata antara pemerintah dan dunia usaha adalah kunci agar arus barang tetap lancar,” ujar Diana.

Instrumen Kedaulatan Ekonomi

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Bidang Transportasi, Logistik, dan Kepelabuhanan, Adrian Dwitomo, menekankan bahwa Bea Cukai tidak semestinya dipandang sebatas institusi administratif.

“Bea cukai adalah instrumen negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi. Tantangan kinerja harus dijawab lewat digitalisasi, perbaikan sistem, dan sinergi dengan pelaku usaha bukan dengan mengalihkan fungsi strategis ke pihak lain,” tegasnya.

Adrian menilai masih banyak pekerjaan yang perlu diprioritaskan, mulai dari penyempurnaan fasilitas kepabeanan, perlindungan industri nasional, peningkatan iklim investasi, hingga edukasi berkelanjutan bagi pelaku usaha mengenai aturan kepabeanan.

Dorong Layanan yang Lebih Efisien

Kadin DKI Jakarta menyatakan siap memperkuat kerja sama dengan pemerintah dan Bea Cukai melalui dialog rutin serta pemberian masukan dari dunia usaha.

Upaya tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih efisien, transparan, dan berdaya saing sekaligus memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat perdagangan dan logistik nasional.

“Logistik yang kuat lahir dari kolaborasi, bukan saling menyalahkan. Ketika Bea Cukai solid dan didukung dunia usaha, ekonomi nasional akan bergerak lebih cepat,” kata Adrian. (alf)

en_US