IKPI Surabaya Tekankan Penguatan Profesionalisme Lewat Diseminasi Surat Ikatan Dinas

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menggelar Rapat Anggota dan Diseminasi Surat Ikatan Dinas di Universitas Kristen Petra, Gedung T Lantai 3, pada 29 November 2025. Seluruh konsultan pajak di wilayah Surabaya hadir untuk memperdalam pemahaman profesional sekaligus memperkuat solidaritas organisasi.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan konsultan pajak harus menjadi prioritas di tengah perubahan regulasi yang semakin cepat.

“Konsultan pajak memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan wajib pajak dan stabilitas penerimaan negara. Melalui Surat Ikatan Dinas, kita memiliki fondasi yang semakin jelas untuk bekerja secara profesional, transparan, dan saling mendukung. Saya mengajak seluruh anggota untuk terus menumbuhkan budaya kolaboratif agar profesi ini semakin kuat dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Enggan.

Sesi Diseminasi Surat Ikatan Dinas menjadi bagian utama dari kegiatan ini. Materi dipaparkan secara komprehensif, mulai dari batasan tanggung jawab konsultan, prinsip kehati-hatian, hingga praktik terbaik untuk meminimalkan risiko hukum. Peserta juga mendapatkan contoh kasus yang menunjukkan pentingnya kesepakatan layanan tertulis sebagai alat perlindungan profesional.

Diubgkapkan Enggan, antusiasme peserta terlihat jelas dalam sesi tanya jawab yang menggali penerapan Surat Ikatan Dinas dalam praktik sehari-hari. Diskusi berkembang pada pentingnya ketelitian teknis dan kemampuan komunikasi yang baik agar hubungan antara konsultan dan klien berjalan harmonis dan saling mendukung.

Kegiatan berlanjut dengan Rapat Anggota IKPI Cabang Surabaya, di mana setiap seksi memaparkan laporan kerja satu tahun terakhir. Anggota memberikan masukan konstruktif untuk memperkuat program dan arah organisasi pada tahun berikutnya.

Pada kesempata itu, Enggan mengajak seluruh anggota ikut merefleksikan kembali peran strategis IKPI sebagai garda depan dalam profesi perpajakan. Dinamika regulasi yang tinggi menuntut konsultan pajak untuk terus belajar, beradaptasi, dan menjaga integritas dalam setiap layanan.

Momentum rapat ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalisme yang dibangun secara kolektif akan memperkuat kepercayaan publik dan mendukung terciptanya ekosistem perpajakan yang sehat. Ia berharap kolaborasi yang terjalin dapat menjadi landasan kuat bagi langkah organisasi di tahun mendatang. (bl)

Hakim Yustisial MA Minta IKPI Ajukan Rumusan Tertulis Syarat Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Hakim Yustisial Mahkamah Agung Dr. Ayi Solehudin, S.H., M.H meminta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) segera menyiapkan rumusan tertulis mengenai syarat ideal bagi kuasa hukum yang ingin beracara di Pengadilan Pajak. Rumusan tersebut akan dibahas dalam sejumlah forum resmi MA, termasuk revisi Buku Dua yang digelar pada 10–12 Desember 2025.

Dalam audiensi dengan pengurus pusat IKPI, di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025), Ayi menegaskan bahwa MA membutuhkan masukan konkret dari pemangku kepentingan, terutama dari pihak-pihak yang selama ini terlibat langsung dalam penyelesaian sengketa perpajakan.

“Kalau bisa, sebelum tanggal 10 Desember sudah ada usulan tertulis dari IKPI. Itu sangat penting untuk pembahasan revisi Buku Dua dan penyusunan regulasi berikutnya,” jelas Ayi.

Ia menjelaskan bahwa model kuasa hukum Pengadilan Pajak tidak bisa mengikuti format advokat umum. Selain kompetensi hukum acara, kuasa hukum Pengadilan Pajak harus memahami substansi perpajakan dan kepabeanan secara mendalam.

“Pengadilan Pajak itu ada dua sisi: sisi hukumnya dan sisi teknis pajaknya. Dua-duanya harus terakomodir,” tegasnya.

Ayi menilai masukan IKPI sangat strategis untuk memastikan profesionalisme kuasa hukum tetap terjaga setelah Pengadilan Pajak resmi berada di bawah lingkungan MA.

Ia juga menekankan bahwa usulan IKPI harus bersifat inklusif dan mempertimbangkan berbagai profesi yang selama ini beracara di Pengadilan Pajak.

“Usulannya jangan hanya mengakomodir satu pihak. Advokat yang belum paham pajak perlu diberikan jalan melalui pelatihan, begitu juga sebaliknya untuk ahli pajak yang belum advokat. Harus dicari titik tengahnya,” katanya.

Dorongan Standar Kompetensi Baru

Ayi menyebut, ke depan, MA mempertimbangkan adanya syarat kompetensi tambahan, baik bagi advokat maupun konsultan pajak, guna memastikan kualitas kuasa hukum tetap terjaga.

Hal ini sejalan dengan informasi terbaru yang ia terima mengenai rencana penambahan persyaratan dalam aturan teknis pengadilan, termasuk kemungkinan standar sertifikasi baru.

“Sepertinya akan ada syarat tambahan terkait kompetensi. Bukan hanya brevet atau pendidikan formal, tapi sertifikasi yang lebih spesifik,” jelasnya.

Bahan Kajian untuk Perubahan Undang-Undang Pengadilan Pajak

Ayi juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Pusat Penelitian dan Pengembangan MA (Puslitbang) akan mulai menyusun Naskah Akademik RUU Pengadilan Pajak. Masukan IKPI terkait syarat kuasa hukum berpeluang masuk dalam kajian tersebut.

“Kalau ada masukan tidak hanya soal syarat kuasa hukum, tapi juga terkait sinkronisasi undang-undang lainnya, itu bisa menjadi bahan Puslitbang,” katanya.

Dengan begitu, usulan IKPI bisa memberi dampak jangka panjang dalam pembentukan norma baru yang akan mengatur Pengadilan Pajak ketika sudah berada sepenuhnya di bawah MA.

IKPI Harus Aktif Menyusun Konsep

Ia kembali menegaskan agar IKPI segera menyiapkan dokumen resmi berisi:

• standar kompetensi minimal kuasa hukum,

• model sertifikasi yang diusulkan,

• penyetaraan antara ahli pajak dan advokat,

• serta penajaman Pasal 4 PMK 184/2017.

“Silakan susun saja versi IKPI tentang syarat kuasa hukum yang ideal. Itu akan sangat membantu kami dalam pembahasan di MA,” ujarnya.

Ayi menutup dengan penegasan bahwa MA berkomitmen menyerap masukan IKPI sebagai mitra strategis dalam penyelesaian sengketa perpajakan.

“Masukan IKPI akan menjadi pertimbangan penting. Tujuannya satu: memastikan kuasa hukum di Pengadilan Pajak benar-benar kompeten, adil, dan tidak menyulitkan pencari keadilan,” ujarnya. (bl)

MA Siap Akomodir Masukan IKPI Soal Syarat Kuasa Hukum Pengadilan Pajak: “Wajib Punya Kompetensi Perpajakan”

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menegaskan akan mengakomodir masukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terkait penyempurnaan syarat beracara sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, terutama menjelang proses pengalihan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke MA.

Hal itu disampaikan Hakim Yustisial Ditjen Badilmiltun MA, Agus Abdur Rahman, S.H., M.H.saat menerima audiensi delegasi IKPI yang dipimpin Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Agus menjelaskan bahwa masukan IKPI mengenai standardisasi kompetensi kuasa hukum merupakan isu prioritas, terutama di tengah rencana revisi regulasi dan penyusunan Peraturan Presiden tentang pengalihan Pengadilan Pajak.

“Terkait kuasa hukum, saya setuju bahwa harus ada syarat khusus. Tidak harus sarjana hukum tapi harus memiliki kompetensi perpajakan atau kepabeanan,” tegas Agus.

Masukan IKPI Akan Dibawa ke Forum Pokja

Dalam pertemuan itu, IKPI menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan penyamarataan syarat kuasa hukum Pengadilan Pajak dengan pengadilan umum ketika lembaga tersebut berada di bawah MA. IKPI menilai, sengketa pajak adalah perkara teknis yang membutuhkan keahlian substantif di bidang perpajakan.

Agus menyebut masukan ini sangat relevan dan akan dibawa dalam pembahasan tim Pokja Pengalihan Pengadilan Pajak.

“Masukan dari IKPI ini akan kami bawa ke Pokja. Saya setuju bahwa kuasa hukum Pengadilan Pajak harus orang-orang yang memang expert—baik di perpajakan maupun kepabeanan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa konsep kuasa hukum Pengadilan Pajak tidak bisa disamakan dengan advokat umum karena kebutuhan teknisnya berbeda.

Regulasi Saat Ini Akan Direvisi Setelah Pengadilan Pajak Beralih ke MA

Agus menjelaskan bahwa aturan saat ini masih mengikuti PMK 184/2017 dan SK Ketua Pengadilan Pajak Nomor 10/2024, sebab MA belum dapat menerbitkan aturan baru sebelum struktur Pengadilan Pajak resmi berada di bawah kewenangan MA.

“Sepanjang Undang-Undang Pengadilan Pajak belum diubah, PMK dan peraturan turunannya juga belum berubah. Baru nanti setelah pengalihan, Mahkamah Agung bisa melakukan penyesuaian besar-besaran,” tegasnya.

Agus juga membuka peluang penyusunan syarat berbeda berdasarkan kompleksitas perkara, misalnya sertifikasi khusus untuk menangani sengketa pajak internasional atau kepabeanan tertentu.

“Tidak satu izin kuasa hukum itu bisa sakti untuk semua jenis sengketa pajak. Perkara pajak internasional mungkin perlu sertifikasi tambahan. Ini sedang kami kaji,” jelasnya.

Hal ini, menurut Agus sekaligus menegaskan bahwa MA ingin memastikan perubahan kebijakan yang diputuskan nantinya tidak merugikan wajib pajak maupun kuasa hukum yang profesional.

“Jangan sampai kebijakan baru menyusahkan pencari keadilan. Masukan IKPI sangat penting agar syarat kuasa hukum dirumuskan lebih baik,” pungkasnya. (bl)

China Mulai Kenakan PPN pada Alat Kontrasepsi Mulai Januari

IKPI, Jakarta: China akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 13 persen untuk obat dan alat kontrasepsi termasuk kondom mulai Januari mendatang. Kebijakan ini mengakhiri pengecualian pajak selama 30 tahun dan menjadi langkah terbaru pemerintah dalam menghadapi penurunan angka kelahiran yang kian mengancam pertumbuhan ekonomi.

Mengutip laporan The Straits Times, revisi Undang-Undang PPN tersebut menghapus status bebas pajak yang diberlakukan sejak 1993, ketika China masih menerapkan kebijakan satu anak dan aktif menekan angka kelahiran. Kini, arah kebijakan berbalik: pemerintah berupaya mendorong warga memiliki lebih banyak anak di tengah populasi yang terus menyusut selama tiga tahun berturut-turut. Pada 2024, jumlah kelahiran hanya mencapai 9,54 juta — kurang dari setengah angka satu dekade lalu.

Di saat tarif baru diberlakukan untuk kontrasepsi, pemerintah justru memberikan stimulus di sektor lain. Layanan pengasuhan anak, mulai dari daycare hingga taman kanak-kanak, dibebaskan dari PPN. Keringanan serupa diberikan untuk layanan perawatan lansia, penyandang disabilitas, hingga layanan terkait pernikahan. Ini menjadi bagian dari paket kebijakan pronatal yang juga mencakup bantuan uang tunai, perluasan fasilitas childcare, serta perpanjangan cuti melahirkan dan cuti ayah.

Meski demikian, sejumlah analis menilai langkah ini lebih bersifat simbolis daripada strategis. Menurut demografer YuWa Population Research Institute, He Yafu, pengenaan PPN pada kontrasepsi tidak akan mengubah tantangan demografi secara signifikan. Namun kebijakan tersebut dianggap mencerminkan upaya pemerintah membentuk lingkungan sosial yang lebih ramah bagi kelahiran serta menekan angka aborsi yang tidak memiliki alasan medis.

Di sisi lain, keputusan itu memicu perdebatan luas di platform Weibo. Banyak warganet khawatir harga kondom yang lebih mahal justru membuat masyarakat enggan menggunakan alat kontrasepsi, terutama di tengah meningkatnya kasus HIV. Data Pusat Pengendalian Penyakit menunjukkan, antara 2002 hingga 2021, kasus HIV/AIDS di China melonjak dari 0,37 menjadi 8,41 per 100.000 penduduk. Rendahnya pendidikan seksual dan stigma disebut turut memperburuk kondisi tersebut.

“Dengan meningkatnya infeksi HIV di kalangan anak muda, menaikkan harga seperti ini mungkin bukan ide yang baik,” tulis seorang pengguna. Komentar lain bahkan mempertanyakan efektivitas kebijakan itu dalam mendorong angka kelahiran: “Kalau seseorang tak mampu membeli kondom, bagaimana mereka bisa membesarkan anak?”

China kini berada di persimpangan sulit: mencoba meningkatkan angka kelahiran sembari menjaga kesehatan publik. Meski dampak ekonominya diperkirakan kecil, pengenaan PPN atas alat kontrasepsi menegaskan strategi baru Beijing dalam merespons krisis demografi yang semakin mendesak. (alf)

Purbaya Tolak Usulan Penghapusan Pajak BUMN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah menolak permintaan Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, yang mengusulkan penghapusan kewajiban pajak sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Usulan tersebut disampaikan Rosan saat bertemu Purbaya di Kementerian Keuangan pada Rabu (3/12/2025).

Purbaya mengungkapkan bahwa Rosan meminta agar kewajiban pajak BUMN yang muncul sebelum tahun 2023 dihapuskan. Namun, permintaan itu langsung ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan tata kelola perpajakan.

“Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan, dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya nggak bisa!” tegas Purbaya di Kompleks DPR RI, Kamis (4/12/2025).

Meskipun tidak menyebut nama BUMN yang dimaksud, Purbaya menekankan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sedang berada dalam kondisi untung dan bahkan memiliki komponen kepemilikan asing. “Itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” ujarnya.

Kendati demikian, Purbaya menilai permintaan keringanan pajak masih dapat dipertimbangkan untuk BUMN yang sedang menjalankan aksi korporasi. Pemerintah, menurutnya, wajar memberikan ruang konsolidasi usaha dengan batas waktu tertentu.

“Dia bilang kalau bayar pajak semua ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal. Untuk konsolidasi kita kasih waktu 2–3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap corporate action akan kita kenakan pajak sesuai aturan,” jelasnya.

Purbaya menambahkan bahwa Danantara merupakan entitas baru yang juga terkait dengan proyek pemerintah, sehingga pemberian fasilitas transisi dianggap masih wajar. Namun ia menegaskan bahwa relaksasi hanya berlaku ke depan, bukan untuk menghapus kewajiban masa lalu.

Sikap tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus memberi ruang bagi BUMN melakukan penataan struktur usaha secara terukur. (alf)

Roblox Resmi Ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, Setoran Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun

IKPi, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas basis pemajakan sektor digital. Pada Oktober 2025, DJP secara resmi menunjuk Roblox Corporation sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan ini menandai semakin banyaknya platform global yang masuk dalam pengawasan pajak digital Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa Roblox menjadi satu dari lima perusahaan digital yang ditetapkan sebagai pemungut baru pada periode tersebut.

“Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Di saat yang sama, pemerintah juga melakukan satu pencabutan penunjukan, yakni terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l., sehingga tidak lagi berstatus sebagai pemungut PPN PMSE.

Dengan penambahan dan pencabutan tersebut, total pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pemerintah hingga Oktober 2025 mencapai 251 perusahaan. Dari jumlah itu, 207 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total kontribusi sebesar Rp33,88 triliun sejak kebijakan ini berlaku.

Kontribusi tersebut terdiri atas:

• 2020: Rp731,4 miliar

• 2021: Rp3,9 triliun

• 2022: Rp5,51 triliun

• 2023: Rp6,76 triliun

• 2024: Rp8,44 triliun

• 2025: Rp8,54 triliun hingga Oktober

Selain PPN PMSE, pemerintah juga mencatat setoran pajak signifikan dari tiga subsektor digital lainnya:

• Pajak aset kripto: Rp1,76 triliun

• Pajak fintech (P2P lending): Rp4,19 triliun

• Pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp3,92 triliun

Jika digabungkan, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menembus Rp43,75 triliun per 31 Oktober 2025. Untuk tahun berjalan, setoran mencapai:

• Aset kripto: Rp675,6 miliar

• P2P lending: Rp1,15 triliun

• Pajak SIPP: Rp1,07 triliun

DJP menegaskan bahwa sektor ekonomi digital terus menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara. Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan kebijakan pemajakan digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif, sejalan dengan pesatnya transformasi digital di Indonesia. (alf)

Anggota IKPI Surakarta Raih Anugerah Perempuan Inspirasi Indonesia 2025

IKPI, Surakarta: Umatun Markhumah, anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta, resmi menerima Anugerah Perempuan Inspirasi Indonesia 2025 dari Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI). Penghargaan ini diberikan kepada perempuan yang dinilai memiliki kontribusi besar dalam bidang profesional, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dalam sambutannya, Umatun menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi pengingat bahwa perempuan dapat memainkan banyak peran sekaligus. “Perempuan harus tangguh, tapi tetap lembut di hati. Kita bisa berkarier tanpa melupakan keluarga. Keduanya bisa berjalan bersama,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Perjalanan Panjang yang Menguatkan

Lahir di Palembang dan besar di Sragen serta Solo, Umatun tumbuh dalam keterbatasan. Uang saku lima ribu seminggu dan perjalanan pendidikan yang tidak mulus tidak membuatnya patah semangat. Meski gagal masuk perguruan tinggi negeri, ia melanjutkan Diploma 1 Komputer Akuntansi di PPTI UNS sambil bekerja penuh waktu.

“Saya terbiasa berjuang dari keterbatasan. Hidup sederhana itu bukan kelemahan, tapi pembentuk karakter,” kenangnya.

Di tengah kesibukan kuliah dan pekerjaan, ia menyelesaikan studi dalam kondisi hamil besar. “Sabtu saya wisuda, Kamis melahirkan. Bayarnya satu, tapi dapat dua yang diwisuda,” tuturnya.

Membangun Karier dari Nol

Setelah kembali bekerja usai mengurus anak pertama, Umatun mendirikan Umara Tax Consulting, yang kini berkembang sebagai kantor konsultan pajak profesional di Surakarta. Ia tercatat sebagai perempuan pertama dan termuda yang menjadi anggota IKPI Surakarta pada 2014.

Dedikasinya di bidang perpajakan berlanjut ketika ia dilantik sebagai advokat oleh IKADIN akhir Oktober 2025. “Ilmu yang diperjuangkan tidak boleh sia-sia. Saya ingin profesi ini memberi manfaat bagi negara dan masyarakat,” tegasnya.

Selain menjadi konsultan pajak dan advokat, Umatun aktif mengajar di Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA) dan menjabat sebagai Ketua Tax Center UMUKA. Ia juga memegang berbagai posisi strategis di IPEMI, PPLIPI, PERTAPSI, KADIN Surakarta, APINDO, hingga HIPMI.

Di balik kesibukannya, Umatun adalah ibu dari empat penghafal Al-Qur’an. Ia menegaskan bahwa pendidikan karakter selalu menjadi prioritas.

“Anak-anak saya dididik untuk mandiri dan hormat pada orang tua. Yang paling penting adalah adab. Mereka meniru apa yang kita lakukan, bukan apa yang kita perintahkan,” ujarnya.

Adaptif di Era Digital dan AI

Saat ini Umatun tengah menempuh studi S3 Akuntansi di Universitas Sebelas Maret (UNS) dan memanfaatkan teknologi serta AI dalam riset dan pekerjaan akademik.

“AI itu bukan ancaman. Kalau kita jadikan alat bantu, kita bisa maju lebih cepat. Yang tertinggal bukan karena tidak mampu, tapi karena tidak mau belajar,” katanya.

Penghargaan dari IPEMI ini menjadi bukti bahwa kerja keras Umatun Markhumah mendapat pengakuan luas. Dengan perannya sebagai profesional, akademisi, pemimpin organisasi, advokat, dan ibu, ia menjadi panutan perempuan Indonesia yang ingin berkembang tanpa meninggalkan nilai keluarga.

“Kalau bisa menebar kebaikan, kenapa tidak?” tutupnya.

Penghargaan ini sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu tokoh perempuan berpengaruh di Surakarta yang mampu menerjemahkan keteguhan, kelembutan, dan pengabdian dalam satu langkah yang selaras. (bl)

Ketua IFA Indonesia Tekankan Kesiapan RI Hadapi Perubahan Cepat Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Ketua IFA Indonesia sekaligus Ketua IFA Regional Asia Pacific, Ichwan Sukardi, menegaskan bahwa Indonesia harus berada di garis terdepan dalam merespons perkembangan perpajakan internasional yang berubah sangat cepat. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam The 13th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang diselenggarakan di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ichwan menekankan bahwa Indonesia tengah memasuki fase penting dalam menghadapi implementasi Pillar 1 dan Pillar 2 di berbagai yurisdiksi.

(Foto: Istimewa)

“Kita semua harus siap dan aktif mengamati lanskap perpajakan internasional yang terus berubah secara cepat. IFA Indonesia berupaya memberikan perspektif komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Narasumber dari Indonesia dan Mancanegara

Dikatakan Ichwan, Seminar internasional tahunan IFA kali ini menghadirkan 18 narasumber berkaliber tinggi, baik dari regulator, praktisi global, akademisi, hingga konsultan pajak internasional. Para narasumber tersebut membawakan topik-topik yang menjadi sorotan dunia perpajakan global, antara lain:
• Pengembangan Pilar 2 dan dampaknya terhadap wajib pajak
• Isu-isu strategis transfer pricing dan kebijakan domestic law
• Global anti-avoidance measures
• Implikasi perpajakan atas cross-border mergers and acquisitions
• Principal Purpose Test, OECD Model Commentary 2025, serta putusan-putusan pengadilan terkini terkait pajak internasional

(Foto: Istimewa)

Menurutnya, kehadiran mereka menjadi bukti kuat bahwa Indonesia semakin diperhitungkan sebagai pusat diskusi perpajakan internasional di kawasan Asia Pasifik.

Acara ini juga mendapat dukungan kuat dari komunitas perpajakan internasional. Direktur Perpajakan Internasional, Kementerian Keuangan, Dr. Mekar Satria Utama, membuka acara dengan menegaskan fokus Indonesia pada Pillar 1, Pillar 2, dan Transfer Pricing, serta menyebut komitmen Indonesia yang sudah diwujudkan melalui PMK No. 136/2024 terkait penerapan Pilar 2.

Sementara itu, President IFA Global, Natalia Quiñones, memberikan perspektif global mengenai posisi Indonesia dalam OECD Inclusive Framework. Ia juga mendorong partisipasi aktif anggota IFA Indonesia di IFA Congress Tokyo (regional) dan Melbourne (global) pada tahun depan.

Peran Strategis IFA Indonesia

Dalam forum tersebut, Ichwan menegaskan bahwa reformasi pajak global tidak hanya memengaruhi yurisdiksi besar, tetapi juga berimplikasi langsung pada kebijakan domestik Indonesia.

“IFA Indonesia berkomitmen menjadi ruang dialog inklusif bagi regulator, pelaku usaha, akademisi, dan praktisi pajak internasional untuk bersama-sama memahami perubahan global dan merumuskan langkah terbaik bagi Indonesia,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Sekadar informasi, seminar ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dan ditutup dengan panel diskusi mengenai isu-isu paling mutakhir, termasuk Principal Purpose Test, anti-avoidance rules, dan analisis berbagai putusan pengadilan pajak internasional yang menjadi rujukan banyak negara.

Dengan rangkaian diskusi mendalam tersebut, IFA Indonesia kembali mengukuhkan dirinya sebagai salah satu forum paling kredibel dalam memperkuat pemahaman dan kesiapan Indonesia menghadapi transformasi perpajakan global yang semakin kompleks. (bl)

Di Sekretariat Mahkamah Agung, IKPI Perjuangkan Hak Anggota Tetap Bisa Beracara di Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan komitmen organisasi untuk memperjuangkan hak para anggotanya agar tetap dapat beracara di lingkungan Pengadilan Pajak selama masa transisi pengalihan kewenangan ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini disampaikan dalam audiensi strategis antara jajaran Pengurus Pusat IKPI dan MA di Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Audiensi tersebut digelar untuk menyampaikan masukan terkait pengaturan kuasa hukum di Pengadilan Pajak, menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menetapkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan sepenuhnya ke MA paling lambat 31 Desember 2026.

Dalam pertemuan ini, delegasi IKPI diterima langsung oleh dua hakim yustisial dari Direktorat Jenderal Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dr. Ayi Solehudin, S.H., M.H. dan Agus Abdur Rahman, S.H., M.H.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa masa transisi tidak boleh mengurangi hak konsultan pajak untuk mendampingi wajib pajak dalam proses sengketa.

“IKPI hadir untuk memastikan bahwa hak anggota kami untuk beracara di Pengadilan Pajak tetap terjamin. Perubahan tata kelola tidak boleh mematikan peran konsultan pajak yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membantu wajib pajak memperjuangkan keadilan,” ujar Vaudy.

Menurutnya, konsultan pajak memiliki kompetensi profesional yang telah terbukti melalui sertifikasi, pendidikan berkelanjutan, serta pengalaman panjang dalam penyelesaian sengketa perpajakan.

“Kami berharap MA dapat mempertimbangkan kepentingan wajib pajak, karena keberadaan konsultan pajak bukan hanya untuk kepentingan profesi, tetapi juga demi menjaga kualitas proses peradilan pajak yang akuntabel dan berintegritas,” tambahnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sementara itu, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI, Robert Hutapea, menambahkan bahwa keberlanjutan hak beracara anggota bukan hanya soal status profesi, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap ribuan wajib pajak yang selama ini dilayani oleh konsultan pajak.

“Kami menerima banyak masukan dari anggota di seluruh Indonesia. Mereka khawatir tidak dapat mendampingi wajib pajak jika aturan baru tidak mengakomodasi keberadaan konsultan pajak. Ini bukan hanya soal profesi, tetapi soal kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujar Robert.

Ia menekankan bahwa IKPI siap berkolaborasi dengan MA untuk menyusun standar dan mekanisme yang diperlukan agar kualitas dan etika profesi tetap terjaga.

“Departemen Keanggotaan dan Etik mendukung penuh setiap upaya harmonisasi aturan. Kami siap memastikan bahwa anggota IKPI tetap memenuhi standar etik dan kompetensi yang dibutuhkan oleh MA,” tegasnya.

IKPI menilai konsistensi pengaturan kuasa hukum selama masa transisi sangat penting agar proses sengketa pajak yang sedang berjalan tidak terdampak dan wajib pajak tetap mendapatkan pendampingan yang layak.

Audiensi di Sekretariat MA ini menjadi langkah awal dari rangkaian dialog IKPI dengan Mahkamah Agung. Organisasi konsultan pajak terbesar di Indonesia itu berharap masukan yang disampaikan akan menjadi pertimbangan penting dalam proses penyusunan pengaturan baru kuasa hukum di Pengadilan Pajak. (bl)

IKPI Audiensi dengan Mahkamah Agung, Sampaikan Usulan Sehubungan Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld bersama jajaran Pengurus Pusat melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung RI di Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Pertemuan ini menjadi agenda strategis IKPI untuk menyampaikan masukan terkait pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, termasuk yang dibahas mengenai pengaturan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak seiring perubahan kewenangan akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya 31 Desember 2026. IKPI menilai transisi ini penting untuk memastikan keberlanjutan kualitas perwakilan hukum bagi wajib pajak dalam proses sengketa pajak .

(Foto: Deprtemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Tekankan Perlunya Pengaturan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

Dalam audiensi, Vaudy bersama jajaran Pengurus Pusat IKPI menegaskan bahwa wajib pajak harus mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum yang memiliki kompetensi khusus di bidang perpajakan setelah Pengadilan Pajak di bawah satu atap dengan Mahkamah Agung.

“Pengadilan Pajak adalah garda terakhir penegakan kepastian hukum perpajakan dan hal Wajib Pajak.
Karena itu, wajib pajak harus didampingi oleh kuasa hukum yang benar-benar memahami hukum dan perpajakan secara komprehensif,” ujar Vaudy.

(Foto: Deprtemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI menyampaikan bahwa Konsultan Pajak merupakan profesi yang melalui jalur sertifikasi, pendidikan formal, serta kewajiban Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPL). Hal ini memastikan bahwa konsultan pajak juga memiliki keahlian teknis dan profesionalitas tinggi dalam menangani sengketa pajak .

IKPI juga menekankan bahwa penguatan kuasa hukum di Pengadilan Pajak akan berkontribusi pada iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum perpajakan.

Dasar Pengaturan Kuasa Hukum

Dalam paparannya, IKPI mengingatkan bahwa Pasal 34 UU Pengadilan Pajak mengatur tiga kelompok kuasa hukum:
1. Keluarga sedarah/semenda sampai derajat kedua.
2. Pegawai atau pengampu tanpa syarat khusus.
3. Kuasa hukum dari luar dua kelompok tersebut.

IKPI meminta agar dalam proses pembinaan ke depan, MA mempertimbangkan perlunya standar kompetensi khusus dan memahami hukum bagi kuasa hukum yang mendampingi wajib pajak, demi kualitas proses persidangan yang lebih efektif dan berkeadilan.

IKPI juga memaparkan praktik pada peradilan khusus lain seperti Peradilan Hubungan Industrial (PHI), sebagai perbandingan kerangka regulasi yang berlaku saat ini.

(Foto: Deprtemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Delegasi IKPI yang hadir dalam audiensi terdiri dari:
1. Ketua Umum – Vaudy Starworld
2. Wakil Sekretaris Umum – Novalina Magdalena
3. Ketua Departemen Humas – Jemmi Sutiono
4. Ketua Departemen Keanggotaan & Etika – Robert Hutapea
5. Ketua Departemen Hukum – Ratna Febrina
6. Ketua Departemen PPKF – Pino Siddharta
7. Ketua Departemen Advokasi & Bantuan Hukum Anggota – Andreas Budiman
8. Direktur Eksekutif – Asih Arianto

Mereka turut menyampaikan data organisasi, termasuk keberadaan 8.027 anggota IKPI per 30 November 2025, dengan 7.127 di antaranya telah berizin praktik dan terdaftar di PPPK, sebagaimana ditampilkan dalam dokumen resmi audiensi .

IKPI Siap Bersinergi dengan Mahkamah Agung

Menutup pertemuan, IKPI menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dengan Mahkamah Agung dalam mendukung pembinaan Pengadilan Pajak, baik dalam aspek kompetensi kuasa hukum, edukasi perpajakan, maupun penyusunan kebijakan pendukung.

“Kami siap berkolaborasi dengan Mahkamah Agung untuk memastikan Pengadilan Pajak menjadi lembaga peradilan yang semakin kuat, profesional, dan berkeadilan,” kata Vaudy. (bl)

en_US