Dorong Ekonomi dengan Potong Pajak, Jepang Ambil Risiko Besar

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonominya dan memilih langkah berani: memangkas pajak sekaligus menggelontorkan stimulus besar untuk menghidupkan kembali konsumsi dan investasi. Strategi ini diharapkan mampu menjaga momentum ekonomi, tetapi sekaligus meningkatkan risiko terhadap posisi fiskal negara.

Proyeksi terbaru yang disusun di bawah pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi menunjukkan ekonomi Jepang diperkirakan tumbuh 1,1% pada tahun fiskal berjalan, lebih tinggi dibandingkan perkiraan sebelumnya 0,7%. Pada tahun fiskal 2026, laju pertumbuhan diproyeksikan meningkat menjadi 1,3%.

Dikutip dari Reuters, Kamis (25/12/2025) Pemerintah Jepang menempatkan pemotongan pajak sebagai salah satu instrumen utama. Beban pajak yang lebih ringan diharapkan membuat daya beli rumah tangga membaik, sementara pelaku usaha terdorong menambah investasi.

Konsumsi rumah tangga diperkirakan naik 1,3% pada tahun fiskal berikutnya, terbantu pengurangan pajak dan inflasi yang lebih moderat. Di saat yang sama, belanja modal diproyeksikan tumbuh 2,8%, lebih cepat dibandingkan tahun ini, didorong kombinasi insentif pajak dan subsidi untuk sektor teknologi, manajemen krisis, dan industri yang berorientasi pertumbuhan.

Kebijakan tersebut berjalan seiring paket stimulus senilai 21,3 triliun yen yang diumumkan pada November. Program itu mencakup bantuan untuk keluarga dengan anak, subsidi tagihan utilitas, serta dukungan fiskal bagi infrastruktur, kecerdasan buatan, dan industri semikonduktor.

Namun, di balik optimisme tersebut, pemerintah sadar ada konsekuensi. Pemotongan pajak berpotensi menekan penerimaan negara, sementara belanja pemerintah terus meningkat. Kondisi ini bisa memperlebar defisit dan menambah kebutuhan pembiayaan utang situasi yang mulai dicermati pasar keuangan melalui kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah.

Dengan kata lain, Jepang memilih mengambil risiko besar: menurunkan pajak hari ini demi memacu ekonomi, dengan harapan pertumbuhan yang lebih kuat di masa depan mampu memulihkan penerimaan dan menstabilkan keuangan publik. (alf)

Cek Status NPWP Kini Bisa dari Rumah, Begini Cara dan Manfaatnya

IKPI, Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berfungsi layaknya kartu identitas dalam sistem perpajakan. Nomor ini diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan untuk berbagai urusan resmi, mulai dari pelaporan pajak, pembuatan faktur, hingga proses administrasi lainnya.

Seiring digitalisasi layanan, DJP kini membuka akses pengecekan NPWP secara daring. Wajib pajak tak lagi perlu datang ke kantor pajak cukup menyiapkan KTP dan ponsel.

Langkah cek status NPWP

Pengecekan dilakukan melalui portal ereg.pajak.go.id. Prosedurnya:

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.

2. Gulir ke bawah dan pilih menu Cek NPWP.

3. Pilih jenis wajib pajak Orang Pribadi.

4. Isi kolom NIK, nomor KK, serta kode keamanan.

5. Tekan Cari dan tunggu hasilnya.

Sistem akan menampilkan informasi apakah NPWP sudah aktif atau masih nonaktif.

Sinkronkan NIK dengan NPWP Sebelum Mengecek

DJP mengingatkan, pengecekan akan lebih akurat jika NIK sudah divalidasi menjadi NPWP. Prosesnya dilakukan lewat situs utama DJP.

Berikut tahapannya:

1. Buka pajak.go.id.

2. Klik Login.

3. Masukkan NIK 16 digit dan kata sandi akun pajak.

4. Isi captcha.

5. Pilih menu Profil Saya.

6. Lengkapi data identitas yang diminta.

7. Tekan Validasi.

Jika status berubah menjadi valid, berarti NIK dan NPWP sudah terhubung dalam sistem.

Kenapa Perlu Rutin Mengecek NPWP?

1. Menghindari masalah administrasi

NPWP yang tidak aktif bisa menghambat pelaporan SPT, pembuatan faktur, hingga pengajuan kredit.

2. Data tetap akurat

Dengan pengecekan berkala, wajib pajak bisa memastikan informasi pribadi alamat, pekerjaan, dan data penghasilan selalu terbaru.

3. Mempermudah berbagai urusan

Banyak layanan perbankan dan administrasi publik mensyaratkan NPWP. Status yang aktif membuat proses lebih cepat. (alf)

Tunggak Pajak Miliaran, Tiga Perusahaan di Jember Disegel 

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengambil langkah tegas terhadap tiga perusahaan yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah. Tiga tempat usaha tersebut Hotel Java Lotus, Eterno, dan Foodgasm resmi disegel setelah tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

Tindakan penyegelan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas memasang stiker penyegelan di masing-masing lokasi sebagai tanda bahwa usaha tidak diperkenankan beroperasi sementara waktu.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, menyebutkan bahwa tunggakan pajak ketiga usaha tersebut berasal dari sektor pajak hotel dan restoran.

“Hotel Java Lotus menunggak sekitar Rp4,3 miliar, sementara Foodgasm memiliki tunggakan kurang lebih Rp200 juta, terakumulasi sejak 2023 hingga 2025,” ujar Arief, Selasa (23/12/2025).

Arief menilai tunggakan Foodgasm cukup disayangkan karena lokasinya berada tepat di depan kantor Bapenda Jember. “Ada kewajiban pajak yang mestinya dipenuhi, namun tidak dijalankan,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh proses penindakan telah mengikuti prosedur, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penagihan aktif. Untuk menjaga akuntabilitas, Bapenda juga melibatkan Kejaksaan Negeri Jember.

“Dalam setiap tahapan, kami didampingi kejaksaan sebagai bentuk penguatan hukum dan perlindungan keuangan daerah,” jelasnya.

Menurut Arief, Pemkab Jember sebenarnya telah memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak. Sistem pelaporan telah terintegrasi secara daring melalui pemasangan sync box di hotel dan restoran, disertai banyak kanal pembayaran.

“Semua sudah serba online dan mudah diakses. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor dan menyetor pajak yang pada dasarnya sudah dipungut dari masyarakat,” ucapnya.

Arief berharap langkah penyegelan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar lebih patuh pada kewajiban perpajakan.

“Pajak berasal dari rakyat dan akan kembali ke rakyat melalui pembangunan. Kami berkomitmen menjaga transparansi dalam pengelolaan PAD demi kemajuan Jember,” pungkasnya.(alf)

Natal 2025: Imanuel, Kehadiran dan Keselamatan Allah bagi Keluarga IKPI

Natal selalu menjadi momentum yang istimewa bagi umat Kristiani. Bukan sekadar perayaan tahunan, Natal adalah ruang perjumpaan iman—saat hati diajak kembali merenungkan makna terdalam dari kelahiran Sang Juruselamat. Pada perayaan Natal IKPI 2025, tema “Imanuel: Kehadiran dan Keselamatan Allah bagi Keluarga IKPI” dihadirkan sebagai undangan rohani untuk meneguhkan iman, mempererat kasih, dan memperbarui pengharapan, baik dalam keluarga maupun dalam pengabdian profesi.

Dalam konteks kekristenan, Imanuel merupakan nubuat penting yang tertulis dalam Yesaya 7:14 dan digenapi dalam Matius 1:23. Maknanya sederhana namun sangat dalam: Allah beserta kita. Melalui inkarnasi Yesus Kristus, Allah tidak tinggal jauh dan tak tersentuh, melainkan hadir nyata di tengah kehidupan manusia untuk membawa keselamatan.

Secara teologis, Imanuel bukan sekadar janji abstrak, melainkan pernyataan bahwa Allah sendiri datang dan hidup di antara manusia. Kehadiran Allah menjadi nyata, penuh kasih, dan penuh inisiatif. Ia mendekatkan diri kepada umat-Nya, menyertai setiap langkah kehidupan, bahkan hingga akhir zaman. Tidak ada jarak yang terlalu jauh, tidak ada pergumulan yang luput dari perhatian-Nya.

Lebih dari itu, Imanuel berkaitan erat dengan keselamatan. Melalui hidup, kematian, dan kebangkitan Yesus Kristus, Allah menyediakan jalan keselamatan sebagai anugerah, bukan hasil usaha manusia. Dialah Juruselamat yang mendamaikan manusia dengan Allah, memulihkan relasi yang rusak, dan membuka harapan baru bagi dunia.

Bagi keluarga besar IKPI, makna “Allah beserta kita” menjadi sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari. Kehadiran Allah tidak hanya dirasakan di tempat ibadah, tetapi nyata dalam rumah tangga, dalam relasi antaranggota keluarga, dan dalam dinamika organisasi profesi. Imanuel mengingatkan bahwa keluarga adalah ruang pertama di mana kasih, iman, dan pengharapan bertumbuh.

Pertama, kehadiran Allah memulihkan relasi. Dalam keluarga, Imanuel menghadirkan kasih yang menyembuhkan luka, menguatkan yang lemah, dan meneguhkan iman. Keluarga menjadi tempat di mana harapan dipupuk dan kasih Allah dialami secara konkret.

Kedua, keluarga Kristen IKPI dipanggil untuk meneladani kasih Kristus dan menjadi saksi kehadiran-Nya di tengah masyarakat. Nilai-nilai iman yang dihidupi dalam keluarga menjadi kesaksian hidup—bahwa iman bukan hanya diucapkan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata.

Ketiga, makna Imanuel memberi kekuatan di tengah tantangan hidup. Dalam tekanan profesi, dinamika ekonomi, dan kompleksitas zaman, keluarga IKPI diyakinkan bahwa mereka tidak berjalan sendirian. Allah menyertai, menopang, dan memampukan setiap keluarga melewati kesukaran dengan iman dan pengharapan.

Dalam konteks profesi konsultan pajak, tema Natal IKPI 2025 juga mengandung pesan yang mendalam. Keluarga IKPI adalah lingkungan utama tempat nilai kejujuran, dedikasi, dan pengabdian ditanamkan. Profesi konsultan pajak kerap bekerja “sunyi”, namun memberi kontribusi vital bagi negara—ibarat gula yang tak terlihat namun memberi rasa manis, atau darah yang mengalir menopang kehidupan bangsa.

Natal juga menyoroti realitas kehidupan keluarga IKPI di tengah tantangan kontemporer. Kehadiran Allah dihayati sebagai sumber kekuatan untuk tetap profesional, berintegritas, dan berdedikasi, sekaligus berkontribusi nyata bagi vitalitas bangsa melalui dunia perpajakan, demi Nusa dan Bangsa.

Kelahiran Yesus Kristus kembali diingat sebagai sumber terang dan damai sejahtera. Terang inilah yang menjadi landasan moral dan etika bagi setiap anggota IKPI—menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, sejalan dengan ajaran iman dan kode etik profesi. Iman yang hidup menuntun pada sikap yang benar, jujur, dan bertanggung jawab.

Perayaan Natal IKPI 2025 juga menjadi momentum untuk memperkuat ikatan kekeluargaan dan persaudaraan. Dalam kebersamaan, tema “Allah beserta kita” dimaknai secara komunal—menghadirkan solidaritas, persatuan, dan rasa sehati di antara keluarga besar IKPI di seluruh Indonesia.

Pada akhirnya, tema Natal IKPI 2025 menegaskan bahwa Natal bukan hanya perayaan seremonial, melainkan panggilan untuk mewujudkan kehadiran Allah yang menyelamatkan dalam kehidupan sehari-hari. Baik dalam suka maupun duka, dalam keluarga maupun profesi, Imanuel menjadi pengingat bahwa kita tidak pernah berjalan sendiri.

Bagi keluarga IKPI yang beriman, Imanuel adalah peneguhan bahwa Allah hadir, Allah menyelamatkan, dan Allah menyertai senantiasa. Amin.

“Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025.”
Salam damai sejahtera bagi seluruh umat Kristiani, keluarga IKPI di mana pun berada.
IMANUEL — Allah beserta kita. Amin.

Penulis adalah Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin

Martha Leviana
Email: martha_leviana@yahoo.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Tarif Cip China Ditangguhkan, AS Pilih Jaga Rantai Pasok Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan menangguhkan pengumuman dan penerapan tarif impor cip asal China hingga Juni 2027. Kebijakan ini mencerminkan sikap hati-hati Washington dalam mengelola ketegangan dagang sekaligus menjaga keberlanjutan rantai pasok teknologi global yang sangat bergantung pada stabilitas lintas negara.

Mengutip laporan Reuters, Rabu (24/12/2025), pemerintahan AS menegaskan bahwa tarif terhadap cip China tetap akan diberlakukan. Namun, waktu penerapannya diundur dengan pertimbangan kondisi pasar dan kebutuhan industri teknologi global. Besaran tarif akan diumumkan paling lambat 30 hari sebelum kebijakan tersebut mulai berlaku.

Penundaan ini merupakan kelanjutan dari hasil investigasi praktik dagang tidak adil berdasarkan Section 301 yang berlangsung hampir satu tahun. Investigasi tersebut diluncurkan pada era pemerintahan Joe Biden dan menyoroti derasnya ekspor cip “legacy” atau semikonduktor teknologi lama dari China yang dinilai mengganggu persaingan industri di pasar AS.

Kantor US Trade Representative menyebut dominasi cip China berpotensi menekan produsen domestik Amerika. Oleh karena itu, opsi tarif tetap disiapkan sebagai instrumen perlindungan, meski implementasinya disesuaikan dengan dinamika global agar tidak memicu gangguan rantai pasok yang lebih luas.

Dari sisi Beijing, Embassy of China in Washington menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana tarif tersebut. China menilai pendekatan yang mempolitisasi isu perdagangan dan teknologi berisiko memperparah fragmentasi rantai pasok global serta dapat berdampak balik pada perekonomian dunia. Pemerintah China juga menegaskan siap mengambil langkah balasan guna melindungi kepentingan nasionalnya.

Menjaga Fleksibilitas di Tengah Tekanan Geopolitik

Penangguhan tarif ini dinilai memberi ruang fleksibilitas bagi AS, terutama di tengah pembatasan ekspor logam tanah jarang oleh China. Komoditas strategis tersebut menjadi bahan baku penting bagi industri semikonduktor, kendaraan listrik, hingga teknologi pertahanan, dan sebagian besar pasokannya masih dikuasai Beijing.

Dalam konteks yang sama, AS juga menunda penerapan aturan pembatasan ekspor teknologi ke unit perusahaan China yang telah masuk daftar hitam. Selain itu, Washington tengah meninjau kemungkinan pengiriman cip kecerdasan buatan (AI) generasi lanjut milik Nvidia ke China sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan kepentingan ekonomi dan keamanan nasional.

Sebagai catatan, pemerintahan Biden sebelumnya telah memberlakukan tarif tambahan sebesar 50 persen terhadap semikonduktor asal China yang efektif mulai 1 Januari 2025. Penangguhan terbaru ini menunjukkan bahwa AS kini lebih menekankan stabilitas rantai pasok global, tanpa sepenuhnya melepaskan opsi kebijakan protektif di sektor teknologi strategis. (alf)

Pengadilan Pajak Resmi Reses Sidang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

IKPI, Jakarta: Pengadilan Pajak resmi menetapkan masa reses sidang dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Masa jeda persidangan ini berlaku mulai Senin, 22 Desember 2025 hingga Jumat, 2 Januari 2026.

Ketentuan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-1/SP/2025 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-2/PP/2025 tertanggal 29 September 2025.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa selama periode reses, seluruh agenda persidangan di Pengadilan Pajak ditiadakan sementara. Persidangan baru akan kembali berjalan normal pada Senin, 5 Januari 2026, seiring berakhirnya masa libur Natal dan Tahun Baru.

Meski demikian, reses sidang tidak berarti seluruh aktivitas Pengadilan Pajak berhenti total. Unit kerja dan pegawai tetap menjalankan tugas-tugas nonpersidangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.

Pengecualian hanya berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, layanan administratif dan pekerjaan internal tetap berjalan guna memastikan kelancaran tugas lembaga.

Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pihak yang berperkara, kuasa hukum, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mengatur agenda dan kesiapan menghadapi persidangan setelah masa reses berakhir. (alf)

Menkeu Optimistis Defisit APBN 2025 Tetap di Bawah 3% Meski Pajak Seret

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keyakinannya bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tetap dapat dijaga di bawah ambang batas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Optimisme itu disampaikan meski hingga akhir November 2025 penerimaan pajak masih tertinggal cukup jauh dari target.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga 30 November 2025 defisit APBN telah mencapai Rp560,3 triliun atau setara 2,35 persen terhadap PDB. Angka tersebut mendekati outlook defisit APBN 2025 yang dipatok sebesar Rp662 triliun atau 2,78 persen terhadap PDB. Tekanan defisit terutama dipicu oleh penerimaan negara yang belum optimal, khususnya dari sektor perpajakan.

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir November baru mencapai Rp1.634,4 triliun atau 78,7 persen dari outlook Rp2.076,9 triliun. Artinya, otoritas pajak masih memiliki pekerjaan besar untuk mengejar kekurangan sekitar Rp442,5 triliun dalam waktu kurang lebih satu bulan sebelum tutup buku tahun anggaran.

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah masih memiliki ruang untuk menjaga defisit agar tidak menembus batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Ia menyebutkan masih ada potensi tambahan penerimaan pada bulan terakhir tahun ini, meskipun nilainya tidak terlalu besar.

“Salah satu tambahan itu berasal dari penerimaan negara bukan pajak, seperti denda administrasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan rampasan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Totalnya sekitar Rp6,62 triliun,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, tambahan penerimaan tersebut menjadi semacam bantalan fiskal bagi pemerintah. Jika posisi defisit berada di ambang batas, pemerintah masih memiliki instrumen untuk menekan angka defisit agar tetap berada di bawah 3 persen PDB.

“Kalau memang posisinya mepet ke atas 3 persen, kami akan tekan kembali ke bawah 3 persen. Tambahan tabungan ini memberi kami senjata untuk menjaga defisit,” tegasnya.

Purbaya juga menekankan bahwa hingga saat ini pemerintah masih melakukan penghitungan final atas realisasi penerimaan dan belanja negara menjelang penutupan tahun anggaran. Namun satu hal yang ia pastikan, pemerintah tidak akan melanggar ketentuan undang-undang dalam pengelolaan fiskal.

“Yang jelas, kami tidak akan melanggar undang-undang,” ujar mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut.

Secara rinci, hingga akhir November 2025 belanja negara telah terealisasi sebesar Rp2.911,8 triliun atau 82,5 persen dari outlook semester I/2025 sebesar Rp3.527,5 triliun. Sementara itu, penerimaan negara tercatat Rp2.351,1 triliun atau 82,1 persen dari outlook Rp2.865,5 triliun.

Dengan kondisi tersebut, keseimbangan primer APBN masih tercatat defisit sebesar Rp82,2 triliun, meski lebih baik dibandingkan outlook yang diproyeksikan minus Rp109,9 triliun. Pemerintah berharap sisa waktu di penghujung tahun dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperbaiki posisi fiskal.

Sebagai catatan, defisit APBN pada akhir Oktober 2025 sempat tercatat Rp479,7 triliun atau 2,02 persen terhadap PDB. Dalam Undang-Undang APBN 2025, defisit awalnya ditargetkan sebesar 2,53 persen PDB, namun kemudian disepakati DPR dan pemerintah melebar menjadi 2,78 persen PDB dalam outlook semester I/2025. (alf)

Bapenda Pekanbaru Tetap Buka Layanan Pajak Selama Libur Natal dan Cuti Bersama 2025

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Kota Pekanbaru) memastikan pelayanan pembayaran pajak tetap berjalan selama libur Natal dan cuti bersama 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kemudahan akses layanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di momen akhir tahun.

Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), wajib pajak di Pekanbaru tetap dapat memanfaatkan seluruh layanan pembayaran pajak perkotaan. Untuk mendekatkan layanan ke warga, Bapenda membuka posko pelayanan di 15 titik yang tersebar di berbagai kawasan permukiman.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, menegaskan tidak ada penutupan layanan di penghujung tahun. “Kami tetap buka. Seluruh pegawai dan tenaga harian lepas turun ke lapangan secara serentak, termasuk untuk penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

Layanan pembayaran pajak dibuka mulai 25 hingga 28 Desember 2025 dengan jam operasional pukul 07.30–15.00 WIB. Masyarakat dapat melakukan pembayaran seluruh jenis objek pajak perkotaan di lokasi-lokasi layanan yang telah disiapkan.

Menurut Denny, langkah ini merupakan bentuk komitmen pelayanan publik agar warga semakin mudah menunaikan kewajiban pajaknya. “Kami membuka 15 lapak pajak langsung di lingkungan masyarakat supaya aksesnya lebih dekat dan cepat,” jelasnya.

Sementara itu, untuk penyetoran pajak di Kantor Bapenda Pekanbaru, proses tetap dilakukan melalui perbankan. Sejumlah bank yang berkantor di area tersebut tetap beroperasi meski di hari libur, sehingga transaksi pajak tetap dapat dilayani.

Kebijakan membuka layanan di hari libur ini juga menjadi strategi Bapenda dalam menggenjot PAD dari sektor pajak. Seluruh pegawai dijadwalkan bekerja normal selama periode libur akhir tahun untuk memastikan target pelayanan dan penerimaan tetap tercapai.

Adapun 15 titik lokasi pelayanan pajak yang dibuka Bapenda Kota Pekanbaru meliputi: Kantor Bapenda Pekanbaru di Jalan Teratai; Komplek Cendana Jalan Kapau Sari; Komplek Bukit Mutiara Permai Hangtuah Ujung; Komplek Green Forest Jalan Duyung; Komplek Villa Ilham Asri Jalan Duyung; Komplek Villa Putri Duyung Jalan Duyung; Komplek Villa Duyung Jalan Duyung; Komplek Permata Ratu Jalan Parit Indah; Perum Siak Sari Residen Jalan Pemuda; Perum Pondok Mutiara Jalan Pemuda; Komplek Widya Graha; Komplek Rawa Bening; Komplek Damai Langgeng; Komplek Panorama Jalan Pramuka; serta Komplek Yayasan Pendidikan Cendana Jalan Siak II. (alf)

Penghasilan Selebgram Cilik Tetap Kena Pajak, Begini Skema Pelaporannya

IKPI, Jakarta: Perkembangan media sosial telah melahirkan beragam profesi baru, salah satunya selebriti Instagram atau selebgram. Menariknya, profesi ini tidak hanya digeluti oleh orang dewasa. Sejumlah anak dengan popularitas tinggi di media sosial kini juga aktif menerima kerja sama komersial, mulai dari endorsement hingga iklan produk.

Fenomena selebgram cilik ini memunculkan pertanyaan di bidang perpajakan, terutama terkait kewajiban pajak bagi anak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam praktik kerja sama, agensi atau perusahaan kerap meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak untuk keperluan administrasi perpajakan, termasuk pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Mengacu pada penjelasan yang dimuat di laman Pajak.go.id, otoritas pajak menegaskan bahwa pihak pemberi penghasilan tetap berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima selebgram cilik. Sejak implementasi Coretax DJP, proses pemotongan pajak tersebut dapat langsung menggunakan NIK anak, meskipun yang bersangkutan belum memiliki NPWP.

Lalu, bagaimana perlakuan penghasilan tersebut dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?

Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomis. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menegaskan bahwa penghasilan seluruh anggota keluarga digabung dan kewajiban perpajakannya dilaksanakan oleh kepala keluarga.

Artinya, penghasilan anak yang belum dewasa, termasuk dari aktivitas sebagai selebgram, tidak dilaporkan secara terpisah. Anak tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan sendiri. Seluruh penghasilannya digabung dengan penghasilan orang tua, khususnya ayah sebagai kepala keluarga, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan orang tua tersebut.

Ketentuan ini juga diperkuat melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 yang mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan anak dilakukan sepanjang anak telah tercatat dalam Data Unit Keluarga (DUK) untuk kepentingan administrasi pajak. Dalam DUK tersebut, tercakup seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.

Dengan demikian, meskipun bukti potong PPh Pasal 21 diterbitkan atas nama anak menggunakan NIK, penghasilan selebgram cilik tetap menjadi bagian dari penghasilan orang tua. Penghasilan tersebut dilaporkan pada bagian penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan usaha dan/atau pekerjaan bebas di SPT Tahunan orang tua.

Pajak yang telah dipotong atas penghasilan anak juga tidak hilang begitu saja. Nilai PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong dapat dikreditkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan orang tua, sehingga mengurangi pajak terutang pada akhir tahun.

Namun demikian, orang tua tetap perlu memastikan kesesuaian data penghasilan dan kredit pajak yang dilaporkan. Jika suatu saat dilakukan klarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak diharapkan mampu menunjukkan dokumen pendukung seperti kontrak kerja sama, invoice, serta bukti transfer penghasilan anak.

Kepatuhan administrasi sejak awal dinilai penting agar pengelolaan pajak penghasilan selebgram cilik tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, sekaligus mencerminkan praktik perpajakan yang transparan dan bertanggung jawab di era ekonomi digital. (alf)

Ing Ing Cindy Eva: Kepemimpinan Daerah IKPI Bertumpu pada Kolaborasi, Keluarga, dan Pendekatan Humanis

IKPI, Jakarta: Peran perempuan dalam memimpin organisasi profesi turut menjadi sorotan dalam Talkshow Edisi Hari Ibu IKPI bertema “Perempuan IKPI: Berbagi Waktu antara Karier Profesi dan Keluarga” yang digelar secara online pada Senin, (22/12/2025) oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Ketua Pengurus Daerah IKPI Kepulauan Riau, Ing Ing Cindy Eva, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar memimpin organisasi di daerah adalah mengajak pengurus dan anggota untuk tetap aktif di tengah kesibukan profesional masing-masing.

Ia memahami bahwa setiap anggota memiliki jadwal padat, mulai dari mengelola kantor hingga memenuhi janji dengan fiskus. Oleh karena itu, pendekatan formal seperti rapat rutin tidak selalu efektif untuk membangun kebersamaan organisasi.

Sebagai solusi, Ing Ing Cindy memilih pendekatan yang lebih santai dan humanis. Ia kerap mengajak pengurus dan anggota bertemu secara informal, seperti ngopi bersama, untuk membuka ruang diskusi ringan namun bermakna tentang profesi, regulasi baru, hingga tantangan di lapangan.

Menurutnya, diskusi informal justru sering melahirkan solusi dan memperkuat sinergi antaranggota. Ia juga mendorong ketua cabang dan pengurus lainnya untuk aktif membangun komunikasi serupa agar organisasi tetap hidup dan solid.

Di sisi lain, Ing Ing Cindy menaruh perhatian besar pada hubungan IKPI dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Kepulauan Riau. Ia berupaya menjaga komunikasi yang baik dengan Kanwil dan KPP setempat sebagai mitra strategis organisasi.

Hubungan yang harmonis tersebut membuahkan hasil positif. IKPI Kepulauan Riau kerap dilibatkan dalam berbagai kegiatan kolaboratif bersama DJP, termasuk acara peringatan tertentu yang bahkan tidak melibatkan organisasi profesi lain.

Dalam kehidupan pribadi, Ing Ing Cindy juga harus menyeimbangkan peran sebagai pemimpin organisasi, konsultan pajak, istri, dan ibu. Diskusi profesional dengan suami yang juga konsultan pajak kerap terjadi, bahkan hingga ke rumah, namun ia memastikan hal tersebut tidak mengganggu keharmonisan keluarga.

Menurutnya, perbedaan sudut pandang justru memperkaya pemahaman terhadap aturan pajak. Diskusi internal di rumah dan tim kerja menjadi bekal penting sebelum berdialog dengan fiskus maupun klien.

Menutup paparannya, Ing Ing Cindy menyebut perempuan IKPI, khususnya di daerah, sebagai sosok “tangguh”. Ia menilai perempuan mampu menjalani peran profesional dan keluarga secara seimbang, dengan tetap menghadirkan kehangatan bagi anak-anak dan keluarga, sebagaimana semangat Hari Ibu yang diperingati dalam kegiatan IKPI tersebut. (bl)

en_US