Anggota Cabang Malang Ramaikan Fun Match IKPI Billiarder Community di Jakarta

IKPI, Jakarta: Kehadiran anggota IKPI Cabang Malang, Danang Putro, turut meramaikan Fun Match IKPI Billiarder Community yang digelar di Good Game Billiard & Café, Melawai Plaza, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025). Jarak rupanya tidak menghalangi Danang untuk datang membawa semangat agar komunitas billiard di lingkungan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dapat berkembang lebih luas di seluruh Indonesia.

Ia menilai pembentukan komunitas billiard IKPI memberikan banyak dampak positif. Menurutnya, olahraga ini melatih kesabaran, akurasi, dan presisi nilai-nilai yang sangat dekat dengan profesi konsultan pajak yang identik dengan ketelitian dan angka. Ia berharap komunitas serupa bisa dibentuk dan tumbuh di berbagai cabang IKPI, termasuk di Jawa Timur yang menurutnya memiliki banyak pecinta billiard.

Sebagai penggemar olahraga tersebut, ia langsung memutuskan meluangkan waktu untuk ikut bergabung. Pada pertandingan persahabatan kali ini, Danang beruntung berhasil meraih kemenangan dan melaju ke babak selanjutnya.

Danang menyatkan bahwa dirinya memiliki mimpi besar yakni, IKPI suatu hari menggelar turnamen billiard tingkat nasional. Baginya, turnamen seperti itu tidak sekadar memperkuat kemampuan, tetapi juga mempererat silaturahmi dan membangun komunikasi positif antaranggota.

Ia meyakini bahwa banyak anggota IKPI di berbagai daerah yang memiliki minat serupa dan hanya menunggu wadah resmi untuk menyalurkan hobinya.

Ia menegaskan pentingnya menjaga “guyub”, karena billiard bagi banyak orang bukan hanya olahraga, tetapi juga ruang solidaritas dan kebersamaan.

Setibanya di lokasi acara, Danang langsung membagikan momen tersebut ke grup IKPI Malang. Ia berharap rekan-rekannya di daerah memiliki minat yang sama dan tertarik membangun komunitas billiard di cabang masing-masing. Ia menyebut Jawa Timur, terutama Malang, Sidoarjo dan Surabaya, memiliki potensi besar karena banyak penggemar billiard yang bisa dirangkul.

Danang juga mengamati bahwa instansi lain seperti Bea Cukai dan Ditjen Pajak telah lebih dulu memiliki komunitas billiard yang rutin mengadakan turnamen tingkat nasional. Melihat hal itu, ia semakin optimistis bahwa IKPI yang merupakan organisasi konsultan pajak terbesar di Indonesia dapat membentuk wadah serupa dengan jumlah peserta yang tidak kalah besar.

Ia menegaskan bahwa billiard bukan hanya tempat melepas penat, tetapi juga sarana menjalin komunikasi lintas profesi. Dengan banyaknya anggota IKPI dan jejaring profesional di dunia perpajakan, komunitas ini diyakini dapat menjadi ruang positif yang mempererat hubungan sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan hobi. (bl)

Billiarder Community IKPI Diresmikan, Vaudy Starworld Dorong Silaturahmi, Kolaborasi, dan Akses Pasar Baru

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi meluncurkan Billiarder Community IKPI dalam sebuah acara yang berlangsung hangat di GoodGame Billiard, Melawai Plaza, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025). Peresmian ini dihadiri Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman dab para pengurus pusat dan cabang, serta anggota komunitas dari berbagai wilayah.

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan bahwa pembentukan komunitas hobi seperti biliarder merupakan bagian dari upaya memperkuat jejaring internal IKPI agar anggotanya dapat saling mengenal lebih dekat, berbagi pengalaman, dan membuka peluang kerja sama.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Tujuan kita memang menjangkarkan kehidupan ini menjadi banyak cabang, supaya kita saling kenal. Ada hal-hal di kantor yang ingin kita tanyakan, kita bisa diskusi di sini. Komunitas seperti ini adalah wadah berbagi hal positif,” ujar Vaudy di lokasi acara.

Ia menambahkan, bukan hanya interaksi internal, namun komunitas hobi bisa menjadi pintu masuk bagi anggota IKPI untuk terhubung dengan berbagai pihak di luar profesi konsultan pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kami berharap suatu waktu ada yang join project, join pekerjaan. Bahkan ketika bergabung dengan komunitas di luar IKPI, kita bisa mengenal orang baru—bahkan mungkin itu pasar kita,” tambahnya.

Vaudy mencontohkan keberhasilan komunitas golf dan bikers IKPI yang telah lebih dulu aktif, hingga mampu menciptakan jejaring lintas daerah dan lintas profesi. Salah satu yang menarik adalah perjalanan komunitas motor IKPI (Rider Bali) dari Denpasar ke Mataram hingga subuh hanya demi mengikuti agenda PPL IKPI Cabang Mataram.

“Ini akses kami dalam komunitas. Ada yang baru bertemu di sini, tapi sebenarnya kita sudah terhubung duluan lewat kegiatan komunitas lain,” tutur Vaudy.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Perkuat Silaturahmi & Perkenalkan IKPI Lewat Biliard

Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, turut memberikan sambutan singkat yang menguatkan pesan serupa.

“Komunitas ini terbentuk untuk memperkuat silaturahmi. Ke depan, kita harapkan ada turnamen-turnamen yang bisa dibuka tidak hanya untuk anggota IKPI tetapi juga untuk umum,” ujarnya.

Nuryadin menilai biliard sedang kembali populer dan diminati generasi muda. Karena itu, komunitas ini juga dapat menjadi sarana memperkenalkan IKPI kepada publik yang lebih luas.

“Dengan makin aktifnya komunitas ini, semoga organisasi kita terus berkembang. Bahkan bisa membuka kerja sama informasi pekerjaan dan hal-hal lain,” tambahnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Apresiasi untuk Para Sponsor

Panitia menyampaikan terima kasih kepada para sponsor yang mendukung terbentuknya Billiarder Community IKPI. Meski acara bersifat sederhana, dukungan sponsor dinilai sangat berarti.

Sponsor yang turut berpartisipasi antara lain:

  1. Hi Fi Consultant 

2. Agnes Berkah Jaya 

3. Heliantono & Rekan 

4. Mitra Consulting Group 

5. Susanto Paramita & Partner

6. Solusi konsultan indonesia

7.  One Solution Consulting

8. Petrus kho

9. Sianto

10. Good Game Billiard & Cafe 

Acara kemudian ditutup dengan fun match biliard dan sesi foto bersama seluruh peserta.

Dengan peresmian Billiarder Community ini, IKPI kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun ruang-ruang interaksi yang lebih cair, produktif, dan membuka peluang kolaborasi baru bagi para anggotanya.

Hadir dari Pengurus Pusat IKPI:

1. Ketua Umum – Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum – Nuryadin Rahman

3. Ketua Departemen KSSO – Rusmadi

4. Ketua Departemen PPKF – Pino Suddharta

5. Ketua Departemen IT – Hendrik Saputra

6. Direktur Eksekutif – Asih Arianto

(bl)

Aksi IKPI Peduli Banjir di Sumbagut

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyalurkan bantuan untuk warga yang terdampak banjir di Kota Medan dan sekitarnya. Sebanyak 200 unit rice cooker dibagikan kepada masyarakat, terutama di wilayah Diski Km 16 dan Sunggal yang menjadi salah satu titik terdampak banjir dalam beberapa hari terakhir.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua IKPI Pengda Sumatera Bagian Utara, Hery, bersama Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, dan perwakilan anggota IKPI dari sejumlah daerah pada Minggu (7/12/2025). Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai bentuk empati dan komitmen untuk hadir langsung di tengah masyarakat yang tengah kesulitan.

Hery menjelaskan bahwa pemilihan rice cooker sebagai bantuan utama dilakukan setelah tim IKPI melakukan survei langsung ke lokasi banjir. Dari hasil pengamatan, sebagian besar warga kehilangan peralatan memasak akibat rumah terendam air.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagut)

“Setelah kami turun ke lapangan, kami melihat banyak peralatan dapur seperti kompor dan wajan rusak total. Dalam kondisi seperti ini, warga memerlukan alat praktis yang bisa langsung digunakan untuk memasak. Maka kami putuskan memberikan rice cooker satu unit untuk setiap rumah,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Dengan menggunakan rice cooker, warga dapat kembali menyiapkan makanan meski kondisi rumah belum sepenuhnya pulih. Hal ini dianggap paling efektif untuk membantu kebutuhan harian mereka selama masa pemulihan.

Donasi dari Anggota IKPI se-Indonesia

Bantuan ini berasal dari donasi spontan anggota IKPI se-Indonesia. Begitu mendapat laporan mengenai besarnya dampak banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, para anggota langsung menggalang bantuan dalam waktu singkat.

“Ini adalah bentuk kepedulian keluarga besar IKPI dari seluruh Indonesia. Kami bergerak cepat karena memahami bahwa warga membutuhkan bantuan segera,” kata Herry.

Bantuan yang terkumpul kemudian didistribusikan melalui Pengda dan Pengcab IKPI terdekat agar penyalurannya tepat sasaran dan langsung diterima warga yang membutuhkan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagut)

Di antara warga yang menerima bantuan, Nurul, ibu muda yang merupakan penduduk Diski Km 16 yang rumahnya terendam banjir. Ia tak dapat menyembunyikan rasa harunya saat menerima paket bantuan tersebut.

“Terima kasih banyak kepada IKPI. Sejak banjir melanda, ini bantuan pertama yang kami terima. Kami benar-benar membutuhkan rice cooker karena semua peralatan memasak kami rusak,” ucap Nurul.

Baginya, bantuan ini sangat berarti karena dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga memasak nasi yang selama ini menjadi kendala utama pascabencana.

Banjir yang melanda Medan dan sekitarnya tidak hanya merusak rumah dan barang-barang berharga, tetapi juga mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat. Kehadiran IKPI di tengah warga menjadi angin segar dan memberi harapan baru bahwa pemulihan perlahan bisa dimulai.

“Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban warga dan membantu mereka kembali menjalani aktivitas seperti biasa,” kata Hery menutup kegiatan.

IKPI berkomitmen untuk terus hadir membantu masyarakat di berbagai daerah ketika terjadi bencana, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan solidaritas nasional. Dengan dukungan penuh dari anggotanya di seluruh Indonesia, aksi-aksi kemanusiaan ini diharapkan terus berlanjut dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (bl)

Di Tengah Kejatuhan Bitcoin, Manuver Pajak Ini Justru Menguntungkan

IKPI, Jaarta: Pasar kripto memasuki awal Desember 2025 dengan tekanan berat. Harga Bitcoin yang selama ini menjadi barometer pasar aset digital sempat anjlok hingga 6% pada perdagangan Senin (1/12/2025). Meski kini pulih ke kisaran US$ 93.000, nilainya masih sekitar 25% di bawah rekor tertinggi mendekati US$ 125.000 pada Oktober lalu. 

Aset digital lainnya seperti Ether dan Solana juga belum menunjukkan tren pemulihan, bahkan mencatatkan imbal hasil negatif selama setahun terakhir. Namun, di balik kejatuhan harga tersebut, investor kripto di Amerika Serikat justru mendapatkan peluang strategis untuk mengurangi beban pajak mereka. 

Otoritas pajak AS (IRS) mengizinkan investor menggunakan kerugian atas aset yang dijual untuk mengimbangi keuntungan investasi lain maupun pendapatan kena pajak. Strategi ini dikenal sebagai tax-loss harvesting, dan menjadi semakin relevan ketika pasar kripto sedang melemah.

Akuntan publik tersertifikasi sekaligus pendiri MiklosCPA, Miklos Ringbauer, mengatakan bahwa kondisi pasar seperti saat ini dapat dimanfaatkan sebelum tutup tahun. “Jika Anda memiliki kesempatan untuk menurunkan pendapatan kena pajak, itu selalu menguntungkan. Kripto berada pada posisi unik yang memungkinkan hal itu dilakukan,” ujarnya, dikutip CNBC International, Senin (8/9/2025). 

Ia mengingatkan bahwa aturan perpajakan kripto cukup teknis sehingga investor tetap perlu berkonsultasi dengan profesional pajak.

Keunikan kripto terletak pada statusnya yang diperlakukan IRS sebagai properti, bukan sekuritas. Klasifikasi ini membuat kripto tidak terikat Wash-Sale Rule, yaitu aturan yang melarang investor menjual aset merugi dan membeli kembali aset yang sama dalam jangka waktu 30 hari untuk tujuan pajak. Pada saham, aturan ini berlaku ketat. Pada kripto setidaknya hingga saat ini aturan tersebut tidak berlaku.

CPA Marianela Collado menjelaskan, “Anda bisa merealisasikan kerugian, lalu membeli kembali aset yang sama seketika. Ini salah satu aspek unik kripto.” Kondisi ini memberi ruang manuver yang cukup besar bagi investor jangka panjang. Mereka bisa menjual contoh aset Bitcoin atau Ether yang sedang merugi, mencatat kerugian yang dapat mengurangi beban pajak, lalu langsung membeli kembali untuk mempertahankan posisi pasar mereka.

Adapun mekanisme tax-loss harvesting bekerja melalui beberapa langkah: investor merealisasikan kerugian dengan menjual aset yang nilainya turun; kerugian tersebut digunakan untuk mengimbangi keuntungan dari aset lain; jika kerugian lebih besar dibanding keuntungan, hingga US$ 3.000 dapat digunakan untuk mengurangi pendapatan kena pajak; selebihnya dapat dibawa ke tahun pajak berikutnya tanpa batas waktu. Semua kerugian harus direalisasikan sebelum 31 Desember 2025 untuk dapat dihitung dalam tahun pajak berjalan.

Meskipun celah perpajakan ini legal dan sering dimanfaatkan, para ahli memperingatkan bahwa status regulasi kripto di AS tidak berhenti berubah. Kongres dan regulator tengah mempertimbangkan perubahan kebijakan yang dapat mengklasifikasikan kripto sebagai sekuritas, yang akan membuat Wash-Sale Rule turut berlaku dan menutup ruang manuver yang dinikmati investor saat ini.

Sejauh aturan belum berubah, strategi tax-loss harvesting menjadi salah satu langkah paling menarik bagi investor kripto yang ingin memaksimalkan kerugian di tengah pasar yang sedang tertekan. Di saat harga Bitcoin dan aset digital lain terpukul, justru ada peluang bagi investor untuk merapikan portofolio sekaligus menekan beban pajak tahunannya. (alf)

KPP Badora Hadirkan “One Stop Services Hub”, Wajib Pajak Kini Lebih Mudah Konsultasi

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) meresmikan ruang layanan dan konsultasi baru di lantai 1 gedung KPP Badora, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/11). Ruang yang diberi nama “Badora One Stop Services Hub” ini dibuka langsung oleh Kepala KPP Badora, Natalius, dikutip Senin (8/12/2025).

Dalam peresmian tersebut, Natalius menyampaikan bahwa pembaruan fasilitas menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas layanan perpajakan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara. Ia berharap fasilitas baru yang lebih modern dan representatif dapat meningkatkan kenyamanan wajib pajak serta mendorong kepatuhan yang lebih baik.

Ruang layanan baru ini merupakan hasil revitalisasi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) lama yang sebelumnya berada di lokasi yang sama. Setelah TPT KPP Badora dipindahkan ke TPT Terintegrasi di KPP PMA Dua tahun lalu, ruang lama kemudian dirancang ulang sebagai pusat konsultasi dan ruang temu wajib pajak. Dengan perubahan ini, wajib pajak kini dapat berkonsultasi tanpa harus naik ke lantai atas.

Fasilitas yang tersedia dirancang untuk lebih akomodatif, mulai dari ruang konsultasi wajib pajak, tiga ruang rapat untuk konseling dan pembahasan hasil pemeriksaan, hingga infrastruktur ramah disabilitas. Interiornya didominasi warna putih dan coklat muda, memberi kesan bersih, modern, dan profesional. Renovasi juga mencakup ruang Seksi Pelayanan yang berada di area belakang.

Seorang wajib pajak bernama Garda Budiman turut memberikan kesan positif saat mengunjungi fasilitas baru tersebut. Ia menilai ruangan terlihat jauh lebih modern, bersih, dan nyaman digunakan untuk berdiskusi. Garda berharap peningkatan kualitas layanan seperti ini dapat terus dipertahankan.

KPP Badora merupakan unit vertikal DJP di bawah Kanwil DJP Jakarta Khusus yang menangani berbagai segmen wajib pajak, termasuk Bentuk Usaha Tetap, warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri, badan internasional dan pejabatnya, perwakilan negara asing, serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik. (alf)

Mulai 2026, Prancis Kenakan Pajak Wisata Kapal Pesiar Rp290 Ribu per Penumpang

IKPI, Jakarta: Prancis bersiap menerapkan pajak baru bagi wisatawan kapal pesiar mulai tahun 2026. Setiap penumpang akan dikenai pungutan sebesar 15 euro, atau sekitar Rp 290 ribu, untuk setiap kali kapal pesiar bersandar di pelabuhan Prancis. Langkah ini menjadikan Prancis sebagai negara Eropa berikutnya yang memperketat regulasi sektor pelayaran wisata.

Kebijakan tersebut bergulir seiring meningkatnya perhatian terhadap dampak lingkungan dari industri kapal pesiar. Kota Cannes sudah lebih dulu mengambil langkah ekstrem dengan melarang kapal pesiar berkapasitas lebih dari 1.000 penumpang mulai 1 Januari mendatang. Sementara Nice membatasi maksimal 65 kunjungan kapal pesiar per tahun untuk mengurangi tekanan terhadap kota.

Senat Prancis telah memberi lampu hijau untuk rencana pajak ini. Senator Jean-Marc Delia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk menekan polusi, mencatat bahwa kapal pesiar di Eropa menghasilkan sekitar tujuh juta ton emisi CO₂ setiap tahun. Laporan organisasi Transport and Environment (T&E) bahkan menyebut jalur pelayaran Carnival menghasilkan lebih banyak emisi CO₂ pada 2023 dibandingkan emisi tahunan kota Glasgow.

Meski demikian, rencana itu belum sepenuhnya mulus. Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron menyatakan keberatan. Menteri Anggaran Amélie Montchalin menilai penerapan tarif sulit dibedakan antara kapal pesiar dan feri yang sama-sama melayani penumpang. Kini, rancangan tersebut menunggu pembahasan dan keputusan di Majelis Nasional, yang diperkirakan diumumkan akhir Desember.

Eropa Kian Ketat Atur Kapal Pesiar

Prancis bukan satu-satunya yang memperketat aturan bagi pelayaran wisata.

• Yunani telah menerapkan biaya ketahanan krisis iklim sebesar 5–20 euro, tergantung destinasi.

• Norwegia memberi kewenangan pemerintah kota menetapkan pajak pariwisata 3 persen bagi penumpang kapal pesiar.

• Amsterdam dan Lisbon juga menaikkan pajak turis dan pelayaran untuk mengatasi overtourism serta mendukung pembangunan kota.

Dengan meningkatnya kekhawatiran terhadap emisi dan beban pariwisata massal, kebijakan Prancis menjadi bagian dari tren Eropa yang mendorong industri kapal pesiar berkontribusi lebih besar terhadap keberlanjutan lingkungan. (alf)

SP2DK – Membantu atau Mengganggu Wajib Pajak?

Pengertian SP2DK dan Landasan Hukumnya

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak untuk meminta klarifikasi atas data atau informasi yang mengindikasikan dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.

SP2DK merupakan instrumen pengawasan dalam sistem self-assessment, sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menguji kewajaran pelaporan tanpa langsung masuk ke tahap pemeriksaan. SP2DK dipahami sebagai surat klarifikasi awal, bukan surat pemeriksaan ataupun surat ketetapan pajak.

Landasan normatifnya bersumber dari kewenangan DJP dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk meminta data, informasi, dan keterangan kepada Wajib Pajak, serta dari kebijakan pengawasan DJP yang diatur lebih teknis dalam berbagai Surat Edaran Dirjen Pajak tentang pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Dengan demikian, SP2DK adalah instrumen hukum yang sah dan terukur dalam rangka menjaga kepatuhan Wajib Pajak.

Proses SP2DK

Proses SP2DK pada dasarnya dimulai dari analisis data yang dimiliki DJP. Melalui sistem informasi dan data matching (misalnya data SPT, pemotongan/pemungutan, perbankan, transaksi pihak ketiga, dan sumber lain yang sah), fiskus mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian atau indikasi kurang lapor. Kasus yang dianggap berisiko kemudian dipilih dan dituangkan dalam bentuk SP2DK yang dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui pos, jasa pengiriman, atau disampaikan langsung saat kunjungan. Setelah menerima SP2DK, Wajib Pajak diwajibkan memberikan tanggapan atau penjelasan dalam jangka waktu tertentu, misalnya maksimal 14 hari sejak SP2DK diterima, baik melalui surat tanggapan tertulis maupun dengan datang langsung ke KPP.

Berdasarkan tanggapan dan bukti pendukung yang disampaikan Wajib Pajak, fiskus akan menilai apakah kewajiban perpajakan sudah benar, perlu dilakukan pembetulan SPT dan pembayaran kekurangan, atau justru perlu dinaikkan ke tahap pemeriksaan apabila Wajib Pajak tidak kooperatif atau indikasi ketidakpatuhan tetap kuat. Dengan skema ini, SP2DK menjadi tahap pengawasan awal sebelum DJP menggunakan instrumen pemeriksaan formal.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak terhadap SP2DK

Terhadap SP2DK, Wajib Pajak memikul beberapa kewajiban. Secara umum, UU KUP dan peraturan pelaksanaannya mewajibkan Wajib Pajak untuk menyimpan buku, catatan, dan dokumen, serta memenuhi permintaan data, informasi, dan keterangan dalam jangka waktu tertentu setelah diminta oleh DJP. Dalam konteks SP2DK, kewajiban tersebut terwujud dalam bentuk:

• membaca dan memeriksa isi SP2DK dengan saksama;

• menyiapkan dokumen pendukung (bukti transaksi, rekonsiliasi, perhitungan pajak);

• memberikan tanggapan tertulis atau hadir ke KPP sesuai jangka waktu yang ditentukan; dan

• melakukan pembetulan SPT serta pelunasan kekurangan pajak apabila setelah dianalisis memang terdapat kekeliruan pelaporan.

Di sisi lain, Wajib Pajak juga memiliki hak yang harus dihormati:

• meminta penjelasan atas dasar penerbitan SP2DK dan data yang digunakan;

• didampingi kuasa hukum atau konsultan pajak;

• memperoleh perlakuan yang sopan dan profesional dari fiskus;

• dijamin kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan; serta

• menggunakan jalur keberatan, banding, atau upaya hukum lain jika pada tahap lanjut DJP menerbitkan surat ketetapan yang tidak disetujui.

Dengan memahami hak dan kewajibannya, Wajib Pajak dapat merespons SP2DK secara proporsional dan strategis.

Hak dan Kewajiban Fiskus terhadap SP2DK

Bagi fiskus, SP2DK juga membawa serangkaian hak dan kewajiban. Hak fiskus antara lain:

• meminta penjelasan, data, dan dokumen kepada Wajib Pajak;

• melakukan klarifikasi atas data yang berasal dari pihak ketiga atau instansi lain; dan

• menindaklanjuti hasil SP2DK dengan usulan pemeriksaan apabila Wajib Pajak tidak menanggapi atau indikasi ketidakpatuhan tidak terjawab.

Hak-hak ini bersumber dari kewenangan DJP dalam UU KUP untuk menghimpun data dan menetapkan pajak yang seharusnya terutang bila ditemukan ketidakwajaran SPT. Namun, hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban fiskus, antara lain:

• menerbitkan SP2DK dengan bahasa yang jelas, spesifik, dan tidak multitafsir;

• menjelaskan sumber data dan logika analisis secara proporsional ketika diminta;

• memberikan kesempatan yang wajar bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan penjelasan;

• menjaga kerahasiaan data dan informasi Wajib Pajak; dan

• bersikap profesional, tidak memaksa, serta tidak menjadikan SP2DK sebagai “pemeriksaan terselubung” di luar prosedur formal.

Dengan menyeimbangkan hak dan kewajiban tersebut, fiskus dapat menjadikan SP2DK sebagai sarana pengawasan yang tetap berorientasi pada pelayanan.

Manfaat dan Kerugian SP2DK bagi Wajib Pajak

Bagi Wajib Pajak yang patuh atau beritikad baik, SP2DK sesungguhnya membawa sejumlah manfaat.

Pertama, SP2DK berfungsi sebagai early warning system yang memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengecek kembali kepatuhan pajaknya sebelum DJP masuk ke tahap pemeriksaan, yang biasanya berujung pada sanksi yang lebih berat. Artinya, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT secara sukarela dengan sanksi yang relatif lebih ringan dibanding jika kekurangan pajak ditemukan dalam pemeriksaan.

Kedua, melalui dialog SP2DK, Wajib Pajak dapat memperoleh edukasi teknis dan memahami area-area yang selama ini berisiko.

Namun, dari sisi Wajib Pajak, SP2DK juga berpotensi menimbulkan kerugian atau beban, antara lain munculnya rasa khawatir, kebutuhan alokasi waktu dan biaya (misalnya untuk pendampingan konsultan), ketidaknyamanan jika bahasa surat kurang komunikatif, atau risiko terjadinya kesalahpahaman atas data yang digunakan fiskus sehingga mendorong koreksi yang dirasa kurang adil. Oleh karena itu, manfaat SP2DK akan optimal jika diimbangi dengan komunikasi yang baik dan sikap kooperatif dari kedua belah pihak.

SP2DK Membantu atau Mengganggu Wajib Pajak?

Pertanyaan apakah SP2DK lebih banyak membantu atau mengganggu Wajib Pajak pada akhirnya sangat ditentukan oleh dua faktor utama: niat dan perilaku Wajib Pajak, serta cara fiskus mengimplementasikannya.

Bagi Wajib Pajak yang berupaya patuh, SP2DK dapat dianggap sebagai pengingat resmi yang membantu mengidentifikasi kesalahan administratif atau kekeliruan perhitungan sebelum menjadi sengketa. Dalam perspektif manajemen risiko, menerima SP2DK dan segera menanggapinya dapat menjadi bagian dari tata kelola yang baik.

Sebaliknya, SP2DK akan dirasakan mengganggu apabila disampaikan tanpa komunikasi awal yang memadai, menggunakan bahasa yang terkesan mengancam, meminta data yang terlalu luas dan tidak proporsional, atau ditindaklanjuti secara kaku tanpa mempertimbangkan penjelasan dan itikad baik Wajib Pajak.

Dengan demikian, secara konseptual SP2DK dirancang untuk membantu menyehatkan kepatuhan pajak, tetapi dalam praktik bisa berubah menjadi gangguan bila tidak dijalankan dengan prinsip kejelasan, kewajaran, dan cooperative compliance.

Usulan bagi Fiskus dalam Melaksanakan SP2DK

Agar SP2DK benar-benar menjadi instrumen yang membantu, bukan menakutkan, beberapa perbaikan dapat dipertimbangkan oleh fiskus.

Pertama, penerapan prinsip risk-based approach dan materialitas: SP2DK sebaiknya difokuskan pada perbedaan data yang signifikan secara nilai maupun risiko, sehingga Wajib Pajak tidak merasa “diburu” untuk hal-hal yang sangat kecil.

Kedua, memperbaiki kualitas komunikasi dengan mengedepankan pendekatan edukatif: sebelum atau bersamaan dengan SP2DK, fiskus dapat melakukan kontak awal melalui panggilan telepon, e-mail resmi, atau kanal DJP Online sehingga Wajib Pajak memahami konteks data yang dipermasalahkan.

Ketiga, menyusun SP2DK dengan format yang lebih informatif, misalnya mencantumkan ringkasan perbandingan data (data DJP versus data SPT) secara sederhana.

Keempat, memperkuat kompetensi soft skill Account Representative dan pemeriksa dalam hal komunikasi, negosiasi, serta pemahaman bisnis Wajib Pajak, sehingga diskusi SP2DK bersifat solutif, bukan sekadar formalitas.

Kelima, mengukur keberhasilan SP2DK bukan hanya dari besarnya koreksi penerimaan, tetapi juga dari peningkatan kepatuhan sukarela dan kepuasan Wajib Pajak. Dengan demikian, SP2DK dapat benar-benar menjadi jembatan menuju hubungan otoritas pajak dan Wajib Pajak yang lebih kooperatif dan berkelanjutan.

Penulis adalah Anggota Departemen Humas, IKPI

Donny Danardono

Email: donnydanardono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Melly Goeslaw Dukung LMKN Didanai APBN demi Perbaikan Tata Kelola Royalti Musisi

IKPI, Jakarta: Musisi senior sekaligus anggota Komisi X DPR, Melly Goeslaw, mendorong agar pendanaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini disampaikan Melly dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR, Sabtu (6/12/2025).

Dalam forum tersebut, Melly secara terbuka menyampaikan kelelahan para pelaku industri musik terhadap ketidakpastian tata kelola royalti yang selama puluhan tahun dinilainya sulit diawasi. Menurutnya, pembiayaan LMKN oleh negara akan membuka ruang pengawasan yang lebih ketat dan mendorong transparansi.

“Sebagai pekerja seni, saya sudah lelah. Kalau ada hal yang mencurigakan di LMK atau LMKN, kami tidak pernah bisa berbuat apa-apa. Karena itu saya setuju LMKN dibiayai APBN,” ujar Melly dalam pernyataannya di hadapan Baleg.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan negara melalui APBN memungkinkan adanya mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat, termasuk potensi pemeriksaan oleh lembaga penegak hukum jika terjadi penyimpangan.

“Kalau ada APBN, mungkin KPK bisa turun tangan. Jadi semua pihak akan berpikir dua kali kalau mau bermain curang,” tegasnya.

Melly menilai perbaikan sistem royalti adalah kebutuhan mendesak, bukan hanya dari sisi nominal, tetapi juga penghargaan terhadap perjalanan kreatif para musisi. Ia menekankan bahwa sistem yang ideal harus mampu melacak perolehan royalti secara real-time dan dapat dipahami dengan jelas oleh para pencipta lagu.

Menurut Melly, LMKN perlu memberikan edukasi yang lebih komprehensif kepada para pencipta mengenai sumber royalti, mekanisme distribusi, dan hak-hak yang melekat pada karya—terutama dalam era digital yang terus berkembang.

“Royalti itu bukan sekadar angka, tapi penghargaan atas waktu, perasaan, tenaga, dan kehidupan kami,” katanya menutup pernyataan. (alf)

Apindo Dorong Insentif Fiskal 2026 Difokuskan ke Padat Karya dan UMKM

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengarahkan insentif fiskal tahun depan kepada sektor-sektor yang terbukti paling terpukul sepanjang 2025. Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan industri padat karya dan UMKM mengalami pelemahan signifikan selama tahun ini, sehingga membutuhkan dukungan fiskal yang lebih terarah.

Dalam keterangannya dikutip, Minggu (7/12/2025), Shinta menilai insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance memiliki peran penting sebagai peredam gejolak ekonomi. Menurutnya, dua fasilitas itu memberikan ruang bernapas bagi pelaku industri, terutama di fase awal investasi atau saat ekspansi masih menuntut kebutuhan modal yang besar. Karena itu, ia berharap insentif tahun depan diprioritaskan kepada sektor yang paling besar menyerap tenaga kerja.

“Sepanjang 2025, sebagian besar sektor riil melemah, terutama industri padat karya. UMKM juga menghadapi tekanan serupa karena kemampuan ekspansinya terbatas. Padahal, keduanya adalah sumber penyerapan tenaga kerja terbesar,” ujar Shinta.

Shinta menilai insentif tidak cukup hanya diberikan kepada pelaku usaha, tetapi juga harus diarahkan untuk mengurangi tingginya struktur biaya yang menahan pemulihan ekonomi. Ia menyebut tiga komponen besar yang masih membebani dunia industri: suku bunga pinjaman, harga energi, dan biaya logistik. Jika biaya struktural ini tidak turun, kata dia, insentif yang disalurkan melalui APBN tidak akan mencapai dampak optimal.

Di sisi lain, Shinta mengingatkan bahwa insentif hanya akan efektif apabila diterapkan secara konsisten, mudah diakses, dan sejalan dengan perbaikan iklim usaha. Kepastian regulasi, proses perizinan yang efisien, dan penegakan hukum yang kuat menurutnya menjadi prasyarat dalam menarik investasi berkualitas. “Di tengah kompetisi global yang semakin ketat, selective incentives yang dirancang dengan tepat adalah instrumen penting untuk mendapatkan investasi yang berkelanjutan,” tambah CEO Sintesa Group itu.

Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 menunjukkan tren kenaikan belanja perpajakan sepanjang lima tahun terakhir. Nilainya naik dari Rp293 triliun pada 2021 menjadi Rp530,3 triliun pada 2025, atau melonjak 32,5% secara tahunan. Pada 2026, anggaran belanja perpajakan kembali meningkat menjadi Rp563,6 triliun. Porsi terbesar masih berasal dari PPN dan PPnBM serta PPh, dengan estimasi mencapai Rp343,3 triliun pada 2025 dan naik menjadi Rp371,9 triliun pada 2026.

Belanja perpajakan untuk mendorong investasi tercatat Rp84,3 triliun pada 2025 dan naik menjadi Rp84,7 triliun pada 2026. Sementara dukungan perpajakan bagi dunia bisnis meningkat dari Rp56,9 triliun menjadi Rp58,1 triliun pada periode yang sama.

Sebelumnya, dalam Media Gathering pada November 2025, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan rencana pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh insentif perpajakan. Evaluasi tersebut akan melibatkan BPKP dan lembaga penegak hukum seperti KPK, guna memastikan kebijakan tidak disalahgunakan dan tetap mampu mendorong penerimaan negara. “Perlu dilihat apakah proses bisnisnya sudah tepat, atau ada hal yang harus diperbaiki sehingga manfaat insentif bisa lebih optimal,” kata Bimo di Kanwil DJP Bali pada Selasa (25/11/2025). (alf)

Kemenkeu Siapkan Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah merampungkan kebijakan fiskal baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memberikan keringanan pajak bagi BUMN yang melakukan aksi korporasi. Aturan ini ditargetkan terbit pada Desember 2025, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Dewan Pengawas Danantara di Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

Airlangga menekankan bahwa restrukturisasi dan konsolidasi berbagai BUMN, termasuk Pertamina, membutuhkan kepastian perpajakan agar proses merger, akuisisi, dan penataan ulang lainnya tidak menghambat kinerja perusahaan.

“Butuh penyesuaian PMK tentang perpajakan. Itu yang kita selesaikan, bukan hanya untuk Pertamina, tetapi keseluruhan proses BUMN,” ujarnya.

Ia berharap beleid tersebut rampung tepat waktu. “Kalau PMK-nya sih mudah-mudahan Desember ini selesai.”

Rencana tersebut selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan penyederhanaan jumlah BUMN dari hampir 1.000 entitas menjadi sekitar 200 perusahaan aktif. Proses perampingan besar ini dipastikan memicu banyak aksi korporasi sehingga memerlukan dukungan fiskal yang terukur.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut insentif tersebut akan berlaku untuk jangka 3 hingga 4 tahun ke depan. Ia memastikan fasilitas ini bukanlah pengurangan kewajiban pajak atas transaksi restrukturisasi, tetapi mekanisme agar reorganisasi BUMN tidak menggerus potensi dividen.

“Nanti ada kerangka regulasi yang membuat BUMN lebih efisien dan merger-mergernya lebih ekonomis,” jelas Bimo.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa pembahasan antara Kemenkeu dan pemangku kepentingan terkait masih belum final. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menegaskan bahwa setiap insentif hanya akan diberikan sepanjang sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Dengan penyusunan PMK yang memasuki tahap akhir, pemerintah berharap konsolidasi besar-besaran BUMN dapat berjalan lebih efisien tanpa memberikan tekanan berlebih pada penerimaan negara. (alf)

en_US