Transformasi digital melalui penerapan Coretax menandai babak baru dalam pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi. Untuk pelaporan penghasilan Tahun Pajak 2025, penerapan metode baru ini diiringi dengan rasa harap sekaligus cemas di kalangan wajib pajak. Di satu sisi, Coretax diharapkan mampu memberikan kemudahan, akurasi, dan transparansi dalam pelaporan pajak melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis data. Di sisi lain, perubahan mekanisme pelaporan, penyesuaian fitur sistem, serta keterbatasan pemahaman teknis sebagian wajib pajak menimbulkan kekhawatiran akan potensi kesalahan pengisian, keterlambatan pelaporan, maupun konsekuensi sanksi perpajakan.
Untuk menjembatani perubahan sistem tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan kerangka aturan yang menjadi pedoman dalam pelaporan pajak di era Coretax. Kerangka inilah yang kemudian diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan mulai berlaku sejak 22 Mei 2025.,secara khusus mengatur tata cara pelaporan pajak, termasuk pelaporan penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam SPT Tahunan sebagaimana dirumuskan secara sistematis dalam Bab V Bagian Kedua, Pasal 81 sampai dengan Pasal 83.
Untuk memudahkan pemahaman terhadap ketentuan Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 PER-11/PJ/2025, maka secara garis besar substansi pengaturan dalam pasal-pasal tersebut dapat dirangkum sebagai berikut :
Pasal 81
Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang memuat penghitungan pajak, pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban. Pasal ini juga mengatur subjek pajak suami dan istri, dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Apabila suami dan istri melakukan pemisahan harta dan penghasilan atau istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri, maka masing-masing melaporkan penghasilan atau kerugiannya dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
Pasal 82
Wajib Pajak warisan yang belum terbagi wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, termasuk penghitungan pajak, pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban. Dalam hal ini, warisan yang belum terbagi diperlakukan sebagai subjek pajak pengganti yang mewakili para ahli waris yang berhak.
Pasal 83
Pasal ini berisi penjelasan mengenai struktur Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang terdiri atas surat induk dan lampiran, yaitu Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 5.
Lampiran 1 memuat informasi utama mengenai kondisi keuangan dan penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pada akhir Tahun Pajak. Lampiran ini mencakup daftar harta dan utang, anggota keluarga yang menjadi tanggungan, penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, serta bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. Fungsi Lampiran 1 adalah memberikan gambaran menyeluruh mengenai kemampuan ekonomis Wajib Pajak, sekaligus menjadi dasar verifikasi antara penghasilan yang dilaporkan, pajak yang telah dipotong pihak lain, serta kepemilikan harta dan kewajiban yang dimiliki.
Lampiran 2 digunakan untuk melaporkan jenis penghasilan yang perlakuan perpajakannya bersifat khusus. Lampiran ini mencakup penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta penghasilan neto yang bersumber dari luar negeri. Hal ini menyatakan bahwa Wajib Pajak memberikan kejelasan pemisahan antara penghasilan yang sudah selesai kewajiban pajaknya, penghasilan yang tidak dikenai pajak, dan penghasilan luar negeri yang tetap harus dilaporkan meskipun pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan tertentu.
Lampiran 3 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah pembagiannya yang sangat spesifik dan berbasis jenis kegiatan usaha serta penekanannya pada rekonsiliasi fiskal, bukan sekadar pelaporan angka penghasilan. Lampiran 3 tidak disusun dalam satu format umum, melainkan dibedakan berdasarkan karakter usaha, yaitu Lampiran 3A-1 untuk usaha dagang, Lampiran 3A-2 untuk usaha jasa, dan Lampiran 3A-3 untuk usaha industri, sehingga setiap jenis usaha dapat direkonsiliasi sesuai dengan struktur biaya, peredaran usaha, dan perlakuan fiskal yang berbeda-beda. Lampiran 3A-4, Coretax mengakomodasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya melakukan pencatatan, termasuk pelaku UMKM dan pekerja bebas, sehingga tidak diwajibkan menyusun laporan keuangan lengkap.Lampiran 3B secara khusus mewajibkan rekapitulasi peredaran bruto, yang menunjukkan fokus DJP pada basis penghasilan (omzet) sebagaititik awal pengawasan kepatuhan. Lampiran 3C mengatur penyusutan dan amortisasi secara fiskal, bukan komersial. Lampiran 3D merinci biaya-biaya tertentu yang pengakuannya dibatasi.
Singkatnya, keunikan Lampiran 3 terletak pada fungsinya sebagai jembatan antara laporan keuangan dan kewajiban pajak, sekaligus sebagai instrumen utama pengawasan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku usaha dan pekerjaan bebas.
Lampiran 4 digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk penggabungan atau pemisahan dengan suami atau istri, serta menentukan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak berikutnya. Dan Lampiran 5 – Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, Pengurang Penghasilan Neto, dan Pengurang Pajak Penghasilan Terutang.
Sedangkan untuk format dan petunjuk pengisian, seluruh ketentuannya telah disediakan secara lengkap dalam Lampiran huruf G, sehingga setiap bagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi telah diberikan panduan yang jelas dan terperinci sebagai acuan dalam pengisian dan pelaporan pajak.
Wajib Pajak dianjurkan untuk terlebih dahulu membaca dan memahami panduan pengisian SPT sebelum melakukan pengisian, agar pelaporan dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga setidaknya Wajib Pajak telah memiliki bekal pemahaman awal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan demikian, apabila SPT telah diisi dan disampaikan dengan benar, Wajib Pajak dapat meminimalkan risiko kesalahan, keterlambatan, serta potensi sanksi perpajakan di kemudian hari.Harapan terbesar dengan kehadiran Coretax dapat semakin mempermudah Wajib Pajak dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, meningkatkan akurasi dan transparansi data perpajakan, serta mendorong kepatuhan pajak yang berkelanjutan di era digital.
Penulis adalah Anggota Departemen Pendidikan, IKPI
Tintje Beby
Email:
Disclamer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis