IKPI Cabang Banjarmasin, Cabang Banjarbaru, Kanwil DJP Kalselteng  dan IBITEK Sukses Selenggarakan Kolaborasi Workshop Coretax

IKPI, Banjarmasin: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin–Banjarbaru bersama Tim Penyuluh Kanwil DJP Kalselteng dan Kampus IBITEK menggelar workshop perpajakan bertema Implementasi Coretax untuk Persiapan Pelaporan SPT Tahunan 2025, Senin (8/12/2025). Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan Kredit Point SKPPL bagi konsultan pajak berizin.

Workshop diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri atas anggota IKPI, para dosen, serta wajib pajak orang pribadi dan badan. Antusiasme peserta terlihat sejak sesi awal, ketika pemateri mulai mengupas tata cara pengisian SPT Tahunan PPh baik secara teori maupun praktik melalui sistem Coretax.

(Foto: Istimewa)

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, menegaskan bahwa workshop ini tidak hanya menjawab kebutuhan teknis peserta, tetapi juga menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kualitas edukasi pajak di masyarakat.

“Workshop ini kami selenggarakan untuk membekali peserta memahami implementasi Coretax, aturan-aturan baru, serta persiapan menghadapi pelaporan SPT Tahunan 2025. Edukasi seperti ini penting agar wajib pajak mampu menjalankan hak dan kewajibannya dengan benar, mudah, dan tepat waktu,” kata Martha, Kamis (11/12/2025).

Menurut Martha, peningkatan literasi perpajakan adalah kunci untuk memperkuat tingkat kepatuhan. Melalui pelatihan yang terstruktur, wajib pajak baik badan maupun orang pribadi akan memiliki keterampilan dan pemahaman yang memadai dalam menghadapi reformasi administrasi perpajakan.

(Foto: Istimewa)

Ia menekankan bahwa IKPI memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk berkontribusi pada kemajuan bangsa.

“Sebagai mitra DJP, kami berkewajiban membantu pemerintah menyampaikan aturan perpajakan secara benar kepada masyarakat. Ini bagian dari pengabdian IKPI bagi Nusa Bangsa, agar wajib pajak dapat menjadi warga negara yang patuh dan taat pajak,” katanya.

Martha juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang mulai dilakukan pada 2026 akan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax. Karena itu, pemahaman teknis sejak dini menjadi kebutuhan mendesak.

“Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pemeriksaan. Jika kita memahami sistem ini dengan baik, maka era baru administrasi perpajakan yang terintegrasi dapat berjalan optimal dan membantu meningkatkan penerimaan negara,” jelasnya.

Ia berharap workshop ini menjadi jembatan penting dalam transisi menuju sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan user-friendly, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, konsultan pajak, akademisi, dan masyarakat luas. (bl)

Dirjen Pajak Soroti Sulitnya Memajaki Minerba dan Sawit

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, kembali menegaskan bahwa sektor mineral dan batu bara (minerba) serta sawit masih menjadi tantangan terbesar dalam penerimaan negara. Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten Episode 2—Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba yang disiarkan melalui YouTube Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025).

Bimo mengungkapkan bahwa problem klasik ini sudah ia temui sejak pertama kali berkarier di Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2002. Dua dekade berlalu, kesulitannya tetap sama: memastikan pemilik usaha ekstraktif memenuhi kewajiban pajak secara adil dan konsisten.

“Sejak 2002 saya bekerja di pajak itu, selalu sektor strategis yang dikejar-kejar pajaknya dan enggak rampung-rampung sampai hari ini, sektor minerba dan sawit,” tegasnya.

Sebagai industri yang mengolah kekayaan alam dalam jumlah besar, Bimo menilai seharusnya minerba dan sawit menjadi penyumbang utama penerimaan negara. Namun ia menyinggung bahwa praktik pemanfaatan sumber daya alam justru belum sepenuhnya mencerminkan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama pengelolaan kekayaan negara.

“Betapa sebenarnya value added belum bisa kami secure. ESDM, DJP, DJSEF, pemerhati, akademisi, dan konsultan ini PR kita bersama,” kata Bimo.

Menurutnya, masih banyak celah tata kelola fiskal yang menyebabkan negara tidak memperoleh nilai tambah optimal dari sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia tersebut.

Bimo juga menyoroti hubungan erat industri ekstraktif dengan para high net worth individual (HNWI) atau kelompok orang super kaya di Indonesia. Ia menyebut pemungutan pajak terhadap kelompok ini masih membutuhkan pembenahan serius, terutama menyangkut transparansi dan pelaporan yang akurat.

Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan integrasi data antarinstansi kini menjadi amunisi kuat bagi otoritas pajak untuk menilai kepatuhan wajib pajak secara lebih presisi.

“Sekarang itu data luar biasa untuk benchmarking kepatuhan. Terkadang wajib pajak mungkin merasa kita enggak punya akses pada data tersebut, sehingga di SPT-nya tidak dimasukkan,” ujarnya.

Dorong Reformasi Tata Kelola dan Keterbukaan Data

Bimo meyakini bahwa penguatan basis data, kerja sama lintas otoritas, serta peningkatan integritas sistem perpajakan menjadi kunci untuk menutup tax gap di sektor ekstraktif. Dirinya menegaskan bahwa tantangan besar ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh DJP, tetapi memerlukan kolaborasi semua pihak.

Dengan tekanan publik terhadap transparansi dan penerimaan negara yang semakin besar, Bimo menegaskan komitmennya untuk mendorong reformasi perpajakan yang mampu memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar kembali untuk kemakmuran rakyat. (alf)

Bea Keluar Emas Resmi Berlaku: Purbaya Tegaskan Aturan Baru untuk Jaga Cadangan Nasional

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meresmikan kebijakan baru yang mengatur ekspor komoditas emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Aturan ini menandai babak baru tata kelola mineral berharga nasional, sebab setiap produk emas yang diekspor kini resmi dikenakan bea keluar.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan kewenangannya untuk memungut tarif ekspor emas. “Terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan Bea Keluar,” bunyi Pasal 2 PMK 80/2025, dikutip Kamis (11/12/2025).

Alasan Kuat di Balik Kebijakan Baru

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan langkah strategis untuk mengamankan cadangan emas nasional yang terus menurun. Padahal, Indonesia tercatat sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia.

“Cadangan bijih emas kita menunjukkan tren menurun, sementara kebutuhan dalam negeri meningkat seiring pengembangan ekosistem bullion bank,” ujar Purbaya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Situasi global juga menjadi pertimbangan. Harga emas dunia melesat hingga US$ 4.076,6 per troy ons pada November 2025, yang berpotensi mendorong ekspor berlebihan jika tidak diatur.

Landasan Hukum: Pasal 2A UU Kepabeanan

Penerapan bea keluar emas berlandaskan Pasal 2A Undang-Undang Kepabeanan, yang mengatur bahwa bea keluar digunakan untuk:

Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, Melindungi kelestarian sumber daya alam, Mengantisipasi lonjakan harga komoditas ekspor tertentu di pasar internasional, Menjaga stabilitas harga di dalam negeri.

Purbaya menegaskan bahwa seluruh tujuan tersebut relevan dengan kondisi emas Indonesia saat ini.

Dorong Hilirisasi dan Penguatan Ekosistem Bullion Bank

Lebih jauh, bea keluar emas dirancang untuk mendorong:

Peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi industri emas, Pemenuhan kebutuhan emas domestik bagi ekosistem bullion bank, Optimalisasi pengawasan transaksi emas, Peningkatan penerimaan negara.

“Bea keluar ini diperlukan untuk memastikan suplai emas di dalam negeri tetap tersedia dan dapat mendorong hilirisasi yang memberi manfaat ekonomi lebih besar,” tegas Purbaya.

Dengan diberlakukannya PMK 80/2025, pemerintah berharap tata kelola emas nasional semakin kuat, pasokan domestik terjaga, dan industri hilir mampu tumbuh lebih cepat di tengah momentum kenaikan harga emas global. (alf)

IKPI Pengda DKJ Kunjungi Kanwil DJP Jakpus, Bahas Tantangan Coretax 2026

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (10/12/2025). Rombongan yang dipimpin Ketua Pengda DKJ, Tan Alim, disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi bersama jajaran pimpinan.

Pada kesemptan itu, Tan Alim memperkenalkan struktur kepengurusan pengurus daerah dan cabang yang hadir yang dilanjutkan oleh Eddi Wahyudi yang juga memperkenalkan jajaran Kanwil kepada rombongan IKPI sebelum memasuki diskusi terkait kesiapan menghadapi implementasi Coretax 2026, yang akan mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan 2025.

(Foto: Istimewa)

Dalam dialog tersebut, Eddi menyampaikan bahwa program kerja IKPI untuk tahun 2026 akan beririsan dengan transformasi sistem DJP. Ia menjelaskan bahwa DJP dan relawan pajak baru saja melakukan stress test pelaporan SPT, dan hasilnya dinilai cukup berhasil. Karena itu, ia berharap konsultan pajak turut membantu mengawal kelancaran operasional Coretax. DJP, tambahnya, siap memberikan pendampingan jika dibutuhkan.

Eddi menegaskan bahwa DJP kini lebih menitikberatkan penggunaan teknologi informasi sebagai tulang punggung administrasi pajak. Efisiensi menjadi salah satu hasil nyata, di mana penggunaan kertas kini tinggal kurang dari 30 persen dibandingkan sebelumnya.

(Foto: Istimewa)

Ia juga menyampaikan pentingnya sinkronisasi data dan teknologi antara wajib pajak, DJP, dan konsultan pajak, mengingat potensi edukasi perpajakan masih sangat besar.
Menurut Eddi, apabila sistem berjalan efektif, kualitas pelaporan SPT Tahunan dan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat signifikan. Penguasaan sistem oleh konsultan pajak juga diyakini mampu mempersempit tax gap di lapangan. Ia turut mencontohkan pengalaman Australian Tax Office (ATO) yang membutuhkan 15 tahun membangun sistem sejenis, namun Indonesia dinilainya bisa bergerak lebih cepat karena fondasi digital sudah lebih matang.

Dalam kesempatan tersebut, IKPI juga memberikan masukan melalui Santoso Aliwarga yang menyinggung perlunya evaluasi terhadap PMK 15, terutama menyangkut batas waktu penanganan SP2DK, pemeriksaan, dan keberatan. Menurutnya, penerapan aturan tersebut dapat menjadi tidak selaras dengan kesiapan Coretax yang masih dalam pengembangan. Karena itu IKPI menilai revisi atau penyesuaian waktu implementasi penting untuk memastikan regulasi dan teknologi bergerak sejalan.

(Foto: Istimewa)

Hadir rombongan dari IKPI

Pengda DKJ
• Tan Alim
• Mardi D. Muljana
• Onny Ritonga
• Hery Juwana

Pengurus Cabang
• Suryani (Ketua Jakpus)
• Santoso Aliwarga (Jakpus)
• Heri Purwanto (Jakpus)
• Tri Muryani (Jakpus)
• Maykel Susanto (Jakpus)
• Edwin Setiadi (Jakpus)
• Rian Sumarta (Jakut)
• Sophia Rengganis (Jakbar)
(bl)

Restitusi Rp25 Triliun per Tahun, Menkeu Purbaya Sebut UU Ciptaker Tekan Negara

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penerapan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah menekan penerimaan negara dari sektor batu bara. Perubahan status batu bara menjadi barang kena pajak (BKP) membuat pemerintah harus menganggarkan restitusi PPN dalam jumlah yang sangat besar.

“Sejak batu bara menjadi BKP, industri bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Nilainya sekitar Rp25 triliun per tahun,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa besarnya restitusi yang harus dibayarkan negara bahkan mengubah posisi penerimaan batu bara dari positif menjadi negatif. Meski biaya produksi perusahaan tambang terbilang tinggi, nilai restitusi yang diklaim industri jauh lebih besar daripada penerimaan pajak yang masuk.

“Net income kita dari industri batu bara bukannya positif, malah dengan pajak segala macam jadi negatif,” tegasnya. Ia menyebut kondisi tersebut seperti memberikan subsidi tidak langsung kepada industri yang sebenarnya telah menikmati keuntungan ekspor. “Ini orang kaya, ekspor untungnya banyak, saya subsidi secara enggak langsung,” ucapnya.

Untuk mengoreksi distorsi fiskal tersebut, pemerintah kini menyiapkan kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara dan emas. Langkah ini, menurut Purbaya, tidak akan mengganggu daya saing industri di pasar global karena hanya mengembalikan situasi seperti sebelum UU Ciptaker diberlakukan. “Daya saing tidak akan berkurang karena hanya kembali seperti sebelum 2020, dan saat itu mereka tetap bisa bersaing,” katanya.

Purbaya menambahkan bahwa besarnya restitusi batu bara juga menjadi salah satu faktor utama penurunan penerimaan pajak tahun ini. “Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun, karena bea restitusi cukup besar,” jelasnya. (alf)

Pengusaha Datangi Menkeu Purbaya, Bahas Debottlenecking hingga Insentif Fiskal

IKPI, Jakarta: Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambangi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis pagi (11/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya N. Bakrie, memimpin rombongan yang beranggotakan para pelaku industri dari sektor besi dan baja, tekstil, serta alas kaki.

Kedatangan mereka bertujuan membuka dialog langsung dengan Menkeu Purbaya terkait berbagai isu strategis dunia usaha, mulai dari debottlenecking, insentif fiskal, hingga hambatan-hambatan yang dinilai mengganjal percepatan kegiatan ekonomi.

“Ngobrol aja debottlenecking, insentif, dan lain-lain. Tapi meeting dulu kali ya,” ujar Anindya di kantor Kemenkeu.

Purbaya Siapkan “Sidang Debottlenecking” untuk Pelaku Usaha

Purbaya dalam beberapa bulan terakhir memang aktif memimpin Kelompok Kerja (Pokja) Debottlenecking, bagian dari Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

Melalui forum tersebut, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha untuk menyampaikan langsung hambatan yang mengganggu aktivitas bisnis dan menghambat investasi.

Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Purbaya bahkan menegaskan bahwa ia menyediakan satu hari penuh untuk memimpin sidang debottlenecking guna menyelesaikan laporan para pelaku industri.

“Bapak-bapak dan ibu-ibu para pelaku bisnis, kalau ada hambatan di bisnis Anda, lapor. Kami sediakan waktu. Saya sendiri yang memimpin sidang debottlenecking,” ujar Purbaya dalam Pembukaan Rapimnas Kadin 2025, 3 Desember lalu.

Ia menegaskan bahwa peran semacam ini bukan hal baru baginya. Saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kemenko Marves pada 2018–2020, Purbaya juga kerap memimpin penyelesaian hambatan investasi lintas sektor.

Pertemuan pagi ini antara Kadin dan Menkeu menjadi momentum lanjutan bagi dunia usaha untuk menyampaikan aspirasi—sekaligus menguatkan koordinasi dalam menuntaskan simpul-simpul masalah yang memperlambat laju perekonomian.

Berbagai masukan dari industri diperkirakan akan dibawa ke meja Pokja Debottlenecking sebagai bahan pembahasan berikutnya. (alf)

Pengaturan Perpajakan atas Sumbangan Dalam Penanggulangan Bencana Banjir Sumatera: Analisis UU PPh, UU Penanggulangan Bencana, PP 93/2010, dan PMK 76/2011

ABSTRAKSI

Bencana banjir yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk yang terkini di Sumatera (Aceh, Sumatera utara, dan Sumatera barat), dan juga banjir lahar dingin di daerah Lumajang Jawa timur telah menimbulkan kerugian besar baik dari sisi materi maupun korban jiwa, berdasarkan data dari harian kompas tanggal 9 Desember 2025 jumlah korban meninggal telah mencapai 961 jiwa, dengan banyak korban masih hilang. Melihat kondisi tersebut, masyarakat, pelaku usaha, influencer, yayasan sosial, yayasan keagamaan serta pemerintah daerah berpartisipasi aktif tanpa komando melakukan penggalangan dana untuk membantu korban terdampak.

Di sisi fiskal, sumbangan untuk bencana memiliki pengaturan khusus dalam Pajak Penghasilan (PPh). Secara prinsip, sumbangan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, kecuali jika memenuhi ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintan No. 93/2010, dan PMK 76/2011. Artikel ini menganalisis kerangka hukum perpajakan yang mengatur sumbangan penanggulangan bencana, persyaratan agar sumbangan diakui sebagai biaya, serta implikasi praktis bagi pemberi donasi.

Artikel ini menunjukkan bahwa regulasi telah memberikan ruang pengurangan pajak yang signifikan, namun masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, terutama terkait legalitas lembaga penyalur, dokumentasi, dan konsistensi penetapan status “bencana nasional”. Sehingga perlu dipikirkan ulang terkait dengan kriteria sumbangan untuk bencana, karena peran Masyarakat dan dunia usaha sangat diperlukan bagi para korban, dan Pemerintah pun sangat terbantu dengan bantuan yang diberikan oleh Masyarakat.

LATAR BELAKANG

Indonesia merupakan negara yang rawan bencana alam, wilayah Indonesia berada di wilayah cincin api pasifik (ring of fire), akibatnya menjadi salah satu negara yang paling rawan bencana vulkanik (gunung Meletus) dan seismik (gempa bumi dan sunami) diluar dari bencana tersebut Indonesia juga rawan bencana seperti longsor dan banjir. Kondisi bencana semakin diperparah dengan pemanasan global (efek rumah kaca) yang membuat frekuensi bencana menjadi lebih sering.

Kondisi tersebut menjadi alasan dibentuknya UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Adapun bencana banjir yang sekarang menerjang di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat telah menimbulkan kerugian yang sangat besar yaitu sebesar Rp. 68,67 triliun menurut Centre of Economic and Law Studies (Celios).

Yang patut diapresiasi ialah spontannya rakyat Indonesia dalam membantu mengurangi penderitaan sesama dengan melakukan penggalangan dana, penggalangan dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari influencer, yayasan sosial dan keagamaan, lembaga resmi, sampai tokoh publik seperti kepala daerah. Karena kondisi para korban berpacu dengan waktu, semakin lambat bantuan yang mereka terima, maka akan semakin besar korban dan penderitaan yang mereka hadapi.

Dalam perspektif perpajakan, muncul pertanyaan mengenai apakah biaya sumbangan untuk bencana dapat dijadikan pengurang pajak bagi perusahaan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan. Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan ketentuan dasar bahwa sumbangan pada umumnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya, kecuali untuk sumbangan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

DASAR HUKUM

Konsep Pengurang Penghasilan Bruto dalam Pajak Penghasilan

Dalam sistem PPh Indonesia, biaya-biaya yang dapat dibebankan diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang jika diringkas maka biaya tersebut harus memenuhi dua syarat utama:

• berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan

• terkait dengan prinsip menghasilkan, menagih, atau memelihara penghasilan (3M).

Karena sumbangan bukan aktivitas usaha, maka secara prinsip tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto kecuali diberi pengecualian oleh undang-undang.

Dasar Hukum Pengaturan Bencana Dan Sumbangan Bencana Nasional

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008)

Pasal 6 ayat (1) : “Besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

huruf i :

“Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannyan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Undang-Undang No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

Pasal 1 angka 1 tentang definisi bencana:

“Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.”

Pasal 7 ayat (2): indikator penetapan status bencana nasional/daerah:

• jumlah korban;

• kerugian harta benda;

• kerusakan prasarana dan sarana;

• cakupan luas wilayah;

• dampak sosial ekonomi.

Pasal 7 ayat (3): ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010

Tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Penelitian dan Pengembangan, Fasilitas Pendidikan, Pembinaan Olahraga, dan Pembangunan Infrastruktur Sosial.

Pasal 1:

“Sumbangan … terdiri atas:

Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional … disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau … melalui lembaga/pihak berizin.”

Pasal 2: syarat sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

• Wajib Pajak memiliki penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya;

• Tidak menyebabkan rugi;

• Didukung bukti sah;

• Lembaga penerima memiliki NPWP (kecuali badan tertentu).

Pasal 3: batas maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya.

PMK No. 76/PMK.03/2011

Tentang tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan.

PEMBAHASAN

Pengaturan Status Bencana dan Implikasinya terhadap Pajak

Agar sumbangan dapat menjadi biaya fiskal, syaratnya:

• bencana ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keppres;

• penerima sumbangan adalah BNPB atau lembaga berizin dan ber-NPWP;

• ada bukti kwitansi sah;

• tidak menimbulkan rugi fiskal;

• maksimal 5% dari laba fiskal tahun sebelumnya;

• tercatat dalam pembukuan.

Persyaratan Lembaga Penerima Sumbangan

PP 93/2010 dan PMK 76/2011 mengharuskan lembaga penerima:

• berbadan hukum,

• memiliki NPWP,

• menyampaikan laporan pertanggungjawaban,

• tidak mencari keuntungan.

Pemberian sumbangan melalui influencer atau kepala daerah

Tidak dapat dibiayakan karena tidak memenuhi syarat sebagai lembaga penyalur berbadan hukum.

ANALISIS MASALAH DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI

Jika pemerintah tidak menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional, maka sumbangan tidak dapat dibiayakan.

Solusi: sumbangan dialihkan kepada lembaga keagamaan resmi sesuai PMK 90/PMK.03/2020, dengan catatan memenuhi persyaratan administratif.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Kesimpulan

• Secara prinsip, sumbangan tidak dapat menjadi biaya kecuali memenuhi PP 93/2010.

• PMK 76/2011 mengatur administrasi secara detail.

• Sumbangan melalui influencer tidak dapat dibiayakan.

• Tantangan utama: pemahaman wajib pajak, status bencana, dan dokumentasi.

• Solusi: salurkan melalui lembaga keagamaan.

Rekomendasi

• Pemerintah perlu mempercepat penetapan status bencana nasional atau merevisi Pasal 6 ayat (1) huruf i.

• Influencer harus bekerja sama dengan lembaga resmi.

• Wajib pajak harus memastikan bukti lengkap.

• Publik perlu edukasi mengenai aturan sumbangan.

• Regulasi perlu menyesuaikan era crowdfunding.

• Perlu lembaga CSR nasional agar sumbangan otomatis dapat dibebankan secara fiskal.

Penulis adalah Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis

DJP Kembali Imbau Wajib Pajak Waspada Penipuan Bermodus Coretax dan Pengalihan Akun Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan imbauan resmi melalui pengumuman PENG-50/PJ.09/2025 sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP di tengah percepatan aktivasi akun Coretax DJP. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan hanya memercayai informasi serta layanan melalui kanal resmi pemerintah.

Dalam imbauan tersebut, DJP menegaskan bahwa pelaku penipuan kini semakin agresif memanfaatkan proses aktivasi Coretax untuk mengelabui wajib pajak. Sejumlah modus yang kerap digunakan antara lain:

1. Menghubungi korban melalui telepon, pesan singkat, atau media digital sambil mengaku sebagai pihak DJP;

2. Menawarkan bantuan aktivasi Coretax, termasuk pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE), serta meminta akses ke akun wajib pajak;

3. Meminta OTP, kata sandi, atau passphrase dengan dalih proses migrasi data ke M-Pajak;

4. Mengirim tautan palsu yang menyerupai situs resmi DJP guna mencuri data atau mengakses perangkat wajib pajak.

DJP menekankan bahwa petugas resmi tidak pernah meminta OTP, kata sandi, passphrase, ataupun akses perangkat pribadi. Aktivasi akun hanya dilakukan melalui situs resmi Coretax, sementara informasi lengkap tersedia di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Sebagai langkah perlindungan, DJP mengimbau wajib pajak untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak membuka tautan yang mencurigakan, serta segera melaporkan setiap bentuk dugaan penipuan. Otoritas pajak menyediakan sejumlah kanal aduan, antara lain:

Kanal DJP:

• Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

• Kring Pajak 1500200

• Email: pengaduan@pajak.go.id / informasi@pajak.go.id

• Akun X: @kring_pajak

• Situs pengaduan: https://pengaduan.pajak.go.id

• Live chat melalui www.pajak.go.id

Kanal Kementerian Komunikasi dan Digital:

• Pelaporan nomor telepon penipu: https://aduannomor.id

• Pelaporan tautan/konten/aplikasi penipuan: https://aduankonten.id

Kanal Penegak Hukum:

Masyarakat dapat melapor kepada kepolisian atau aparat hukum terkait jika menerima panggilan, pesan, atau tautan yang berindikasi penipuan.

DJP menutup imbauannya dengan mengingatkan bahwa kewaspadaan wajib pajak sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan akun perpajakan dan menjaga keamanan data di tengah proses modernisasi sistem pajak nasional. (alf)

Ketum IKPI Tegaskan Peran Konsultan Pajak dalam Mendorong Emiten Tumbuh Berkelanjutan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa profesi konsultan pajak memegang peran strategis dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan emiten, terutama di tengah meningkatnya dinamika pasar modal dan meningkatnya minat perusahaan untuk melantai di bursa. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan kolaboratif antara IKPI dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang digelar secara dari, Rabu (10/12/2025).

Dalam sambutannya, Vaudy menunjukkan apresiasi kepada AEI dan menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan ruang untuk memperkuat ekosistem usaha secara menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa perkembangan pasar modal tidak dapat dibaca secara parsial.

Menurutnya, proses bisnis emiten, termasuk perjalanan menuju Initial Public Offering (IPO), sangat dipengaruhi oleh kepastian perpajakan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kesehatan keuangan perusahaan.

Dengan demikian, konsultan pajak memiliki peran penting dalam menjembatani pemahaman antara regulasi pemerintah, kebutuhan dunia usaha, dan ekspektasi investor. Di tengah regulasi pajak yang terus berkembang, kehadiran konsultan pajak menjadi penentu bagi perusahaan agar tidak salah langkah dalam menyikapi kewajiban perpajakannya.

“Situasi ekonomi dan proses bisnis emiten di Indonesia tidak berdiri sendiri. Perpajakan adalah bagian dari perjalanan mereka. Konsultan pajak hadir untuk memastikan setiap keputusan bisnis dipahami konsekuensi pajaknya secara tepat, sehingga emiten dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan bahwa kemampuan konsultan pajak untuk menerjemahkan kompleksitas aturan menjadi langkah-langkah praktis menjadikan profesi ini sangat dibutuhkan, terutama pada saat perusahaan bersiap memasuki pasar modal. Sejumlah perusahaan yang tengah gencar mengejar IPO membutuhkan pendampingan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis.

Vaudy mencermati bahwa meningkatnya pembukaan Kantor Perwakilan Operasional (KPO) baru dan pertumbuhan jumlah emiten menunjukkan bahwa bursa sedang bergerak cepat. Pergerakan cepat ini, menurutnya, harus diimbangi dengan kepastian perpajakan agar emiten tidak terjebak pada risiko kepatuhan yang dapat menghambat pertumbuhan jangka panjang.

“Ketika perpajakan dipahami dengan baik, risiko turun, kepercayaan meningkat, dan perusahaan mampu bertahan dalam persaingan yang semakin ketat. Inilah kontribusi nyata yang diberikan konsultan pajak bagi emiten,” lanjutnya.

Vaudy juga menyoroti perlunya sinergi berkelanjutan antara IKPI dan AEI sebagai dua organisasi yang berada dalam satu ekosistem yang sama, yakni ekosistem pertumbuhan usaha.

Melalui kegiatan bersama seperti ini, kedua organisasi dapat bertukar gagasan, membahas perubahan regulasi terkini, dan memadukan sudut pandang bisnis serta perpajakan untuk menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif.

Ia menegaskan bahwa IKPI terbuka untuk terus memperluas kolaborasi dengan asosiasi profesi lain, terutama yang terlibat dalam proses pembentukan tata kelola perusahaan, audit, dan manajemen risiko. Semakin banyak pihak yang saling memahami fungsi dan proses bisnis masing-masing, semakin solid pula fondasi pertumbuhan usaha Indonesia.

“Acara seperti ini bukan hanya tentang berbagi materi, tetapi menyambungkan pengetahuan yang sebelumnya terpisah. Ketika dunia usaha dan perpajakan saling memahami, kita menghadirkan ruang bagi emiten untuk tidak sekadar tumbuh, tetapi tumbuh berkelanjutan,” ujarnya.

Vaudy berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan agar konsultan pajak, emiten, dan asosiasi profesi lainnya bergerak dalam pemahaman yang sama. Dengan perpajakan yang jelas dan proses bisnis yang dipahami menyeluruh, ia yakin perusahaan Indonesia akan semakin siap menghadapi persaingan global dan memperkuat kepercayaan investor. (bl)

Misbakhun Dukung Bea Keluar Emas 2026 untuk Perkuat Hilirisasi dan Ekosistem Keuangan Nasional

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendukung penuh kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mulai 2026 akan mengenakan bea keluar emas dengan tarif 7,5–15 persen, bergantung pada harga referensi dan jenis emas yang diekspor. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menghentikan praktik ekspor emas mentah atau setengah jadi yang selama ini tidak memberikan nilai tambah maksimal bagi perekonomian.

“Indonesia tidak boleh terus-menerus menjadi pemasok bahan mentah. Hilirisasi emas adalah agenda jangka panjang untuk memperkuat sektor industri dan keuangan nasional,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, pengenaan bea keluar akan mendorong pelaku usaha memindahkan proses pemurnian dan pengolahan ke dalam negeri. Dengan disinsentif ekspor setengah jadi, rantai nilai emas diharapkan semakin terintegrasi mulai dari pertambangan hingga produksi emas batangan dan perhiasan berstandar internasional. “Integrasi ini penting agar posisi tawar Indonesia meningkat di pasar global yang selama ini didominasi negara-negara pemurni,” tuturnya.

Misbakhun juga menilai hilirisasi emas harus berjalan beriringan dengan penguatan ekosistem keuangan berbasis komoditas. Ia menyebut pembentukan bank emas sebagai elemen penting untuk menambah likuiditas pasar domestik dan memperkuat cadangan devisa. Menurutnya, emas memiliki fungsi ganda sebagai komoditas dan instrumen keuangan sehingga menjaga pasokan dalam negeri menjadi kunci dalam memperkuat pasar keuangan nasional.

Dari sisi regulasi, Misbakhun meminta pemerintah memastikan aturan teknis bea keluar disusun jelas, konsisten, dan akuntabel. Kepastian hukum menjadi syarat bagi pelaku industri untuk menambah kapasitas pemurnian maupun berinvestasi pada fasilitas pengolahan. Selain itu, ia mengingatkan agar pengawasan perdagangan emas diperketat untuk mencegah penyimpangan seperti under-invoicing, manipulasi kadar, dan penyelundupan. “Kelemahan pengawasan akan langsung menggerus manfaat kebijakan ini,” tegasnya.

Kebijakan bea keluar emas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025. Ketentuan tersebut mewajibkan ekspor hanya untuk emas dengan kadar minimal 99 persen dan telah diverifikasi melalui Laporan Surveyor. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini dapat menambah penerimaan negara sekitar Rp3 triliun per tahun sekaligus memperkuat pasokan emas bagi industri dan sektor keuangan domestik sebagai bagian dari strategi hilirisasi mineral nasional. (alf)

en_US