IKPI, Jakarta: Peringatan Hari Ibu menjadi momentum reflektif bagi perempuan profesional, termasuk mereka yang berkiprah sebagai konsultan pajak. Ketua Departemen Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ratna Febrina, menilai profesi konsultan pajak bukan sekadar pekerjaan teknis berbasis angka, melainkan profesi yang menuntut keseimbangan antara kecerdasan logis dan kepekaan sosial.
Dalam Talkshow Perempuan IKPI: Berbagi Waktu Antara Karir Profesi dan Keluarga, yang digelar secara online Senin (22/12/2025) Ratna mengungkapkan, ketika ia lulus kuliah puluhan tahun lalu, profesi konsultan pajak belum dikenal luas dan tidak menjadi pilihan utama para lulusan akuntansi. Pada masa itu, mayoritas mahasiswa bercita-cita menjadi auditor, sementara dunia konsultan pajak masih terdengar asing dan jarang dilirik.
Perjalanannya menekuni dunia perpajakan justru dimulai dari rasa ingin tahu. Tanpa gambaran jelas tentang profesi konsultan pajak, ia memutuskan mencoba dan kemudian menemukan ketertarikan mendalam pada aspek perencanaan pajak dan perpajakan internasional yang menantang secara intelektual.
Menurut Ratna, konsultan pajak adalah profesi yang “lengkap” karena menggabungkan keahlian teknis dan kemampuan komunikasi. Konsultan pajak tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi juga harus mampu berdialog dengan klien, berdiskusi dengan otoritas pajak, hingga berargumentasi di forum sengketa dan pengadilan.
Dalam konteks Hari Ibu, Ratna menilai karakter profesi ini selaras dengan kekuatan perempuan. Kemampuan multitasking, ketelitian, dan ketahanan emosional membuat perempuan mampu menjalani peran profesional tanpa meninggalkan tanggung jawab keluarga.
Ia menambahkan bahwa dunia perpajakan menuntut pembelajaran berkelanjutan. Perubahan regulasi, berkembangnya transaksi lintas negara, hingga penerapan kebijakan pajak global membuat konsultan pajak dituntut selalu memperbarui pengetahuan dan kompetensinya.
Di sisi organisasi, Ratna melihat peran perempuan di IKPI semakin strategis. Perempuan tidak hanya aktif sebagai anggota, tetapi juga memegang peran kepemimpinan yang berkontribusi langsung pada penguatan tata kelola dan kualitas profesi konsultan pajak nasional.
Sekadar informasi, Talkshow edisi Hari Ibu ini menghadirkan Ratna Febrina selaku Ketua Departemen Hukum IKPI sebagai narasumber, bersama Jeklira Tampubolon, Anggota Departemen Hubungan Internasional dan Ing Ing Cindy Eva, Ketua Pengda Kepulauan Riau dengan moderator IndahCitraningtyas, Pengurus IKPI Cabang Sleman yang bersama-sama menegaskan peran perempuan IKPI dalam menyeimbangkan profesi, organisasi, dan keluarga. (bl)
IKPI, Jambi: Peringatan Hari Ibu menjadi momentum untuk menyoroti peran perempuan dalam organisasi profesi, termasuk di lingkungan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel). Ketua Pengda Sumbagsel, Nurlena, menilai kehadiran ibu-ibu anggota IKPI menjadi energi utama yang membuat roda organisasi terus bergerak dan tak pernah sepi aktivitas.
Menurut Nurlena, ibu-ibu anggota IKPI di Pengda Sumbagsel terlibat aktif dalam hampir setiap kegiatan organisasi. Mulai dari kepanitiaan seminar dan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), kegiatan nonterstruktur IKPI, hingga peran sebagai dosen di universitas maupun pengajar kelas brevet IKPI di cabang-cabang. Di tengah padatnya aktivitas tersebut, para ibu tetap mampu membagi waktu antara rumah, kantor, dan organisasi dengan baik.
Ia mengakui, tanpa keterlibatan para ibu, kegiatan IKPI di daerah akan terasa berbeda. Ibu-ibu dinilai lebih giat dan kaya ide dalam mempersiapkan berbagai kebutuhan kegiatan, baik di tingkat Pengda maupun Pengcab. Kehadiran mereka membawa suasana yang lebih hangat dan kekeluargaan, sehingga kegiatan organisasi tidak terasa kaku atau monoton.
Kelebihan para ibu di IKPI Sumbagsel, lanjut Nurlena, terletak pada kepedulian yang tinggi. Kepedulian itu terlihat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, tidak hanya terhadap sesama anggota, tetapi juga kepada masyarakat yang tengah dilanda musibah. Kesibukan para ibu yang diiringi canda dan celoteh ringan justru menambah semangat anggota lainnya.
Sebagai pimpinan Pengda, Nurlena menekankan pentingnya menciptakan kenyamanan agar para ibu tetap dapat aktif berorganisasi tanpa meninggalkan peran di rumah. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi saat ini memberi banyak kemudahan bagi para ibu untuk tetap berkontribusi.
Pemanfaatan sarana digital seperti video call melalui grup WhatsApp, komunikasi lewat pesan singkat, hingga penggunaan layanan aplikasi pengiriman untuk dokumen dan paket, menjadi solusi agar koordinasi organisasi tetap berjalan tanpa harus selalu bertatap muka secara langsung.
Berbagai pengalaman bersama para ibu IKPI Sumbagsel juga menjadi kenangan tersendiri. Nurlena menuturkan, setiap kali membuat janji atau rencana kegiatan, para ibu selalu merespons dengan cepat meskipun sedang disibukkan oleh urusan rumah tangga dan pekerjaan kantor. Ia menyebut, hampir seluruh ibu anggota IKPI Sumbagsel memiliki talenta dan kelebihan masing-masing yang luar biasa.
Di momentum Hari Ibu, Nurlena menyampaikan pesan agar para ibu IKPI terus menjaga keseimbangan antara bisnis, karier, dan rumah tangga. Ia berharap para ibu mampu menempatkan diri secara bijak dan tetap kokoh menjadi teladan, tidak hanya bagi staf di kantor dan sesama anggota IKPI, tetapi juga bagi masyarakat luas di Indonesia. (bl)
IKPI, Pekanbaru: Peringatan Hari Ibu setiap 22 Desember menjadi momentum refleksi tentang makna peran perempuan, tidak hanya dalam keluarga tetapi juga dalam kehidupan berorganisasi. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menilai sosok ibu memiliki kontribusi strategis dalam menjaga keseimbangan dan keberlanjutan organisasi profesi.
Menurut Lilisen, seorang ibu adalah pribadi yang penuh kasih, sabar, dan bertanggung jawab, namun juga tegas serta bijaksana dalam mengambil keputusan. Nilai-nilai tersebut, ketika dibawa ke dalam kehidupan berorganisasi di IKPI, menjadi sumber inspirasi penting. IKPI, kata dia, tidak hanya membutuhkan konsultan pajak yang kompeten secara teknis, tetapi juga insan yang mampu menjaga kebersamaan dan kesinambungan organisasi.
Dalam dinamika IKPI, peran para ibu terlihat menonjol baik sebagai konsultan pajak maupun sebagai pengurus organisasi. Sebagai konsultan pajak, para ibu dikenal profesional, teliti, dan menjunjung tinggi integritas dalam mendampingi wajib pajak. Selain menguasai aspek teknis perpajakan, mereka juga membawa empati, kesabaran, dan kemampuan komunikasi yang baik, sehingga mampu memberikan solusi yang tepat sekaligus membangun kepercayaan klien secara berkelanjutan.
Sementara itu, dalam peran keorganisasian, para ibu hadir sebagai penyeimbang di tengah tuntutan profesi konsultan pajak yang tinggi. Dengan karakter yang sabar, komunikatif, empatik, dan solutif, para ibu berkontribusi menjaga keharmonisan, memperkuat komunikasi, serta memastikan program-program organisasi dapat berjalan secara berkesinambungan.
Sebagai departemen yang fokus pada pengembangan organisasi, Lilisen menjelaskan bahwa IKPI terus berupaya menciptakan lingkungan yang nyaman bagi para ibu agar tetap dapat aktif dan berkembang. Upaya tersebut dilakukan melalui pembangunan budaya organisasi yang inklusif, saling menghargai, dan adaptif terhadap beragam peran anggota.
Ia menyebutkan, fleksibilitas dalam pelaksanaan kegiatan, pemanfaatan teknologi digital, serta dukungan terhadap pengembangan kapasitas anggota menjadi bagian dari strategi IKPI. Dengan pendekatan ini, organisasi memberi ruang bagi para ibu untuk berkontribusi secara optimal tanpa harus mengorbankan peran pentingnya di dalam keluarga. Prinsipnya, organisasi hadir sebagai ruang pengembangan, bukan sebagai beban tambahan.
Lilisen menekankan bahwa nilai-nilai yang melekat pada sosok ibu seperti empati, kesabaran, keikhlasan, konsistensi, dan ketangguhan sangat dibutuhkan dalam membangun organisasi yang solid. Di tengah perbedaan pendapat dan tantangan yang wajar terjadi, nilai-nilai tersebut membantu organisasi tetap dewasa dalam menyikapi masalah, menjaga kebersamaan, dan terus bertumbuh secara berkelanjutan.
Terkait peran ganda para ibu di IKPI, ia menilai kunci keseimbangan terletak pada manajemen waktu yang baik, komunikasi terbuka dengan keluarga dan lingkungan kerja, serta keberanian menetapkan prioritas. Dukungan dari keluarga dan organisasi menjadi faktor penting agar para ibu dapat menjalankan kedua peran tersebut secara optimal dan berkesinambungan.
Ia juga mengingatkan bahwa peringatan Hari Ibu di Indonesia memiliki makna historis yang kuat. Tanggal 22 Desember ditetapkan merujuk pada Kongres Perempuan Indonesia I yang digelar pada 22–25 Desember 1928 di Yogyakarta, sebagai tonggak perjuangan perempuan Indonesia dalam menuntut peran setara di bidang pendidikan, sosial, kebangsaan, dan kehidupan bernegara.
Lilisen menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh ibu di IKPI. Menurutnya, kontribusi para ibu baik sebagai profesional, pengurus organisasi, maupun pendamping keluarga merupakan kekuatan besar yang menjaga IKPI tetap seimbang dan berkelanjutan.
“Selamat Hari Ibu. Dedikasi dan ketulusan para ibu adalah fondasi penting bagi masa depan organisasi,” pungkasnya. (bl)
IKPI, Jawa Timur: Peringatan Hari Ibu menjadi momen yang tepat untuk menengok sisi lain kehidupan organisasi profesi, termasuk di lingkungan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di daerah.
Di balik berbagai agenda formal dan pembahasan teknis, ada peran para ibu yang kerap hadir secara senyap, namun justru memberi warna dan kehangatan tersendiri bagi organisasi.
Ketua IKPI Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Timur, Zeti Arina menuturkan, peran para ibu di IKPI sering kali tercermin melalui hal-hal sederhana, tetapi berkesan. Jiwa keibuan tetap terbawa ke dalam setiap kegiatan, mulai dari perhatian kecil seperti membawakan makanan saat acara pagi hari, memastikan rekan-rekan tidak memulai kegiatan dengan perut kosong, hingga memilih doorprize yang unik dan penuh makna.
Tidak hanya dalam urusan nonformal, Zeti menyebut sentuhan ibu-ibu juga terasa dalam pekerjaan yang membutuhkan ketelitian tinggi. Ketika merekonsiliasi laporan bank atau mengelola administrasi kegiatan, para ibu dikenal lebih detail dan telaten. Hal-hal yang mungkin luput dari perhatian rekan pria, justru sering ditangkap oleh intuisi dan kepekaan mereka.
Ia mengakui, tanpa keterlibatan para ibu, kegiatan IKPI di daerah akan terasa kurang lengkap. Jika para bapak cenderung menjalankan acara secara praktis dan apa adanya, kehadiran ibu-ibu mampu mencairkan suasana. Ide-ide kreatif dan pendekatan yang lebih personal membuat kegiatan organisasi terasa lebih hidup dan bersahabat.
Kelebihan lain yang menonjol dari para ibu di IKPI adalah kemampuan multitasking yang seimbang dengan intuisi sosial yang tinggi. Mereka mampu menjalankan peran profesional sekaligus menjaga keharmonisan relasi antaranggota.
Menurutnya, dengan pendekatan kekeluargaan, para ibu kerap menjadi jembatan yang merangkul berbagai karakter dan latar belakang di dalam organisasi.
Sebagai Ketua Pengda Jawa Timur, ia juga menaruh perhatian pada kenyamanan para ibu agar tetap aktif berorganisasi tanpa meninggalkan peran di rumah. Pengaturan waktu kegiatan menjadi salah satu kunci, seperti menghindari jadwal yang bertepatan dengan jam menjemput anak atau memastikan kegiatan tidak berlangsung hingga larut malam. Dengan begitu, peran di organisasi dan keluarga dapat berjalan seimbang.
Berbagai kenangan bersama para ibu IKPI di daerah pun menjadi cerita tersendiri. Mulai dari kebiasaan membawa aneka makanan buatan rumah, bernyanyi bersama di sela kegiatan, hingga obrolan ringan tentang keluarga dan pendidikan anak. Kebersamaan itu membuat suasana organisasi terasa akrab dan penuh kehangatan.
Di momentum Hari Ibu, ia menyampaikan pesan agar para ibu IKPI terus menjaga keseimbangan hidup. Tetaplah berkarya sebagai profesional, menjalankan peran sebagai ibu dan istri dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi teladan bagi anak-anak. Dengan peran tersebut, para ibu IKPI diharapkan terus menjadi srikandi pajak Indonesia yang memberi energi positif dan menghidupkan organisasi di daerah. (bl)
Tahun pajak 2025 ini setiap wajib pajak yang mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax, khususnya daftar harta, yang tahun sebelumnya hanya mengisi Nilai Perolehan, kini diharuskan juga mengisi nilai pasar dari aset tersebut. Pembahasan implikasi penerapan nilai wajar yang umumnya tercermin pada nilai pasar menjadi menjadi semakin menarik untuk kembali diulas.
Bagi Waji Pajak Badan penerapan nilai wajar (fair value) berdasarkan PSAK 68 (yang dalam standar terbaru mulai tahun 2024 disesuaikan penomorannya menjadi PSAK 113) dalam laporan keuangan memiliki implikasi pajak yang signifikan karena adanya perbedaan prinsip antara standar akuntansi dan ketentuan perpajakan di Indonesia (UU PPh). Ruang lingkup tulisan ini tidak membahas detail tentang PSAK 68 dalam mengukur/ menentukan nilai wajar, namun lebih mengulas nilai wajar yang tercermin dari nilai pasar dari segi aspek perpajakan.
Secara umum, otoritas pajak di Indonesia masih menganut prinsip biaya historis (historical cost) dan realisasi (realization principle) yang artinya, kenaikan nilai aset baru dianggap sebagai objek pajak apabila telah terjadi pengalihan atau penjualan, sehingga penyesuaian nilai wajar dalam akuntansi sering kali tidak diakui secara fiskal.
Berikut adalah dasar hukum Pengakuan Penghasilan yang mendasarkan prinsip realisasi (realization principle):
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
Secara umum, Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak… yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…”
Kata kunci “diterima atau diperoleh” mengindikasikan bahwa harus ada realisasi transaksi. Selama aset tersebut masih dimiliki (meskipun harganya naik di pasar), tambahan kemampuan ekonomis tersebut belum dianggap “diterima” secara nyata untuk tujuan perpajakan.
Begitu juga perlakukan untuk beban pencadangan, misalnya beban Pencadangan untuk kewajiban dimasa yang akan datang, (Post Eemployee benefit), Peraturan pajak menerapkan realization principle.
2. Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf d
Pasal ini secara spesifik mengatur tentang keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta. Ini adalah penegasan bahwa gain baru menjadi objek pajak saat terjadi:
• Penjualan.
• Tukar-menukar.
• Pengalihan ke perseroan (setoran modal).
• Hibah, warisan, atau sumbangan (dengan syarat tertentu)
Jika harta tersebut tidak dijual atau dialihkan, maka kenaikan nilainya (unrealized gain) tidak masuk dalam kategori pasal ini.
Selain contoh pada pengalihan harta, beban pencadangan untuk kewajiban dimasa yang akan datang, misalnya untuk Post Eemployee benefit, Peraturan pajak juga menerapkan realization principle.
3. Metode Historical Cost atas Penilaian Persediaan
Dalam Pasal 10 ayat (6) UU PPh, ditegaskan bahwa penilaian persediaan barang hanya boleh dilakukan berdasarkan harga perolehan. Indonesia tidak mengizinkan metode Lower of Cost or Market (mana yang lebih rendah antara harga perolehan dan harga pasar) yang diakui secara fiskal jika hal itu mengakibatkan pengakuan kerugian/keuntungan yang belum terealisasi.
4. Pengakuan Keuntungan/Kerugian Selisih Kurs mata uang asing, Pasal 6 angka 1 huruf e
Perlakuan khusus untuk Biaya Kerugian /keuntungan selisih kurs mata uang asing, UU PPh mengikuti standar Akuntansi berikut Penjelasan Pasal 6 angka 1 huruf e UU PPh menyatakan bahwa:
Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia
Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing ini meskipun hanya penyesuaian aset/kewajiban moneter pada periode pelaporan (belum terealisasi, misalnya kewajiban dalam mata uang asing yang belum dilunasi) keuntungan dan kerugian yang dicatatkan berdasarkan akuntansi tersebut diakui secara fiskal.
Perlakuan Akuntansi (PSAK) vs Perpajakan (Fiskal)
Seringkali terjadi perbedaan (koreksi fiskal) karena standar akuntansi (PSAK) mewajibkan perusahaan mencatat aset tertentu (seperti instrumen keuangan) menggunakan nilai wajar (Fair Value).
• Secara Akuntansi: Kenaikan nilai wajar dicatat sebagai laba di laporan laba rugi.
• Secara Perpajakan: Laba tersebut harus dikoreksi negatif dalam SPT Tahunan karena belum terealisasi dan bukan merupakan objek pajak menurut UU PPh.
Berikut adalah rincian implikasi pajaknya:
1. Perbedaan Pengakuan Laba/Rugi (Unrealized Gain/Loss) selain selisih kurs
Dalam akuntansi, kenaikan atau penurunan nilai wajar aset diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada tahun berjalan, meskipun aset tersebut belum dijual. Namun, dalam perpajakan:
• Keuntungan Belum Terealisasi (Unrealized Gain): Tidak dianggap sebagai objek pajak (penghasilan) sampai aset tersebut benar-benar dilepaskan/dijual.
• Kerugian Belum Terealisasi (Unrealized Loss): Tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible expense) dalam menghitung PPh Badan.
• Konsekuensi: Perusahaan wajib melakukan koreksi fiskal (positif atau negatif) dalam SPT Tahunan PPh Badan.
2. Timbulnya Pajak Tangguhan (Deferred Tax)
Karena nilai aset di neraca (berbasis nilai wajar) berbeda dengan nilai aset menurut pajak (berbasis biaya historis), maka muncul perbedaan temporer. Berdasarkan PSAK 46, entitas harus mencatat:
• Liabilitas Pajak Tangguhan: Jika nilai wajar aset lebih tinggi dari dasar pengenaan pajaknya (memicu potensi pajak di masa depan saat aset dijual).
• Aset Pajak Tangguhan: Jika nilai wajar aset lebih rendah dari dasar pengenaan pajaknya (dan dapat dipulihkan di masa depan).
3. Implikasi pada Aset Spesifik
Beberapa jenis aset memiliki aturan khusus terkait nilai wajar:
4. Risiko Pemeriksaan Pajak
Penerapan nilai wajar meningkatkan kompleksitas dalam rekonsiliasi fiskal. Perbedaan yang besar antara laba komersial dan laba kena pajak sering kali menjadi “bendera merah” (red flag) bagi fiskus untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan bahwakeuntungan nilai wajar tersebut benar-benar belum direalisasi.
Simpulan
Secara umum Peraturan Pajak menganut prinsip realisasi (realization principle) yang artinya, kenaikan nilai aset baru dianggap sebagai objek pajak apabila telah terjadi pengalihan atau penjualan, sehingga penyesuaian nilai wajar dalam akuntansi sering kali tidak diakui secara fiskal, dengan kata lain tidak mengakui “keuntungan di atas kertas” dari kenaikan nilai wajar.
Pajak hanya akan dikenakan saat Anda mendapatkan aliran kas nyata dari penjualan aset tersebut. Selain menganut realization principle, aturan pajak juga menganut historical cost, contohnya pada penilaian Persediaan yang menggunakan harga perolehan, namun untuk pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing aturan pajak mengikuti ketentuan standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi tentunya berimplikasi melakukan koreksi fiskal/fiskal adjustment untuk menghitung laba kena pajak, bagi wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan misalnya Wajib Pajak Orang Pribadi, tidak akan berdampak pada perhitungan penghasilan kena pajak jika aset yang dimiliki nilai pasar nya lebih besar dari nilai perolehan sepanjang belum direalisasikan keuntungan (dialihkan/dijual).
Penulis berpendapat Pencantuman informasi nilai pasar di laporan SPT WP OP, bagi otoritas pajak tentunya berguna sebagai data/informasi untuk menilai potensi penerimaan pajak dari capital gain jika aset tersebut dialihkan.
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Koperasi memperkuat kolaborasi untuk mempercepat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sinergi ini diharapkan menjadi pengungkit tertib administrasi sekaligus fondasi pengawasan kinerja koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Kerja sama tersebut ditegaskan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digital Koperasi Kementerian Koperasi Henra Saragih, Kamis (18/12/2025), di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
PKS ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah menargetkan sekitar 80 ribu koperasi desa dan kelurahan terbentuk di seluruh Indonesia sebagai motor penguatan ekonomi lokal.
“Melalui PKS ini, kami bersepakat mempercepat implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, Jumat (19/12/2025).
Bimo menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi serta edukasi perpajakan, hingga kegiatan lain yang disepakati kedua pihak. DJP akan mengakses data profil, keuangan, dan potensi KDKMP sebagai dasar analisis pemenuhan kewajiban pajak. Sebaliknya, Kementerian Koperasi memperoleh data NPWP serta kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk pengawasan kinerja koperasi.
“Basis data bersama ini penting untuk analisis yang prudent, guna mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan,” kata Bimo.
Data internal DJP mencatat, hingga 16 Desember 2025 terdapat 81.436 wajib pajak dengan nama berunsur “Koperasi Desa Merah Putih” dari total 83.016 KDKMP yang tercatat di basis data Kementerian Koperasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 56.000 koperasi (69,55%) mendaftar NPWP secara sukarela, sementara sekitar 24.000 koperasi (30,45%) terdaftar melalui pengumpulan data lapangan atau ekstensifikasi.
Bimo berharap momentum PKS ini menghadirkan manfaat konkret bagi program pemerintah. “Kami optimistis kolaborasi ini memperkuat tata kelola koperasi desa dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (bl)
IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak menunjukkan sinyal perbaikan memasuki November 2025. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa laju pengumpulan pajak pada November lebih solid dibandingkan Oktober, mencerminkan membaiknya aktivitas ekonomi menjelang akhir tahun.
“Di bulan November 2025, progres atau kinerja pengumpulan pajak kita membaik dibandingkan capaian pada bulan Oktober,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTAedisi Desember 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Hingga November 2025, realisasi penerimaan pajak bruto tercatat mencapai Rp1.985,48 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak neto setelah memperhitungkan restitusi mencapai Rp1.634,43 triliun. Capaian tersebut setara 78,7 persen dari outlook penerimaan pajak 2025.
Meski belum menyentuh target tahunan, Suahasil menekankan adanya akselerasi secara bulanan. Secara month to month (mtm), penerimaan pajak neto November meningkat 2,5 persen dibandingkan Oktober, menjadi indikasi positif di tengah dinamika ekonomi global.
Rincian kinerja penerimaan pajak neto hingga November 2025 menunjukkan variasi antar pos. Pajak Penghasilan (PPh) Badan terealisasi Rp263,58 triliun atau masih terkontraksi 9 persen. PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mencapai Rp218,31 triliun, turun 7,8 persen. Namun, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencatat pertumbuhan positif 1,4 persen dengan realisasi Rp305,43 triliun.
Dari sisi konsumsi, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp660,77 triliun atau terkontraksi 6,6 persen secara tahunan. Meski demikian, angkanya membaik signifikan dibandingkan Oktober yang berada di Rp556,61 triliun. Sementara kategori penerimaan lainnya mencatat kinerja paling kuat dengan pertumbuhan 21,5 persen dan realisasi Rp186,33 triliun.
Suahasil menyatakan harapan besar pada PPN dan PPnBM untuk menopang penerimaan hingga penutupan tahun. Menurutnya, kedua jenis pajak tersebut menjadi indikator denyut nadi perekonomian nasional karena sangat bergantung pada aktivitas transaksi.
“PPN muncul kalau ada transaksi. Kalau tidak ada transaksi, negara tidak menerima PPN. Jadi ketika PPN tumbuh positif, itu menandakan transaksi dan aktivitas ekonomi ikut bergerak,” jelasnya.
Dengan tren perbaikan pada November dan dorongan aktivitas ekonomi di Desember, pemerintah optimistis kinerja penerimaan pajak dapat ditutup lebih kuat, sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal menjelang 2026. (alf)
IKPI, Jakarta: Kebijakan Amerika Serikat (AS) yang mengecualikan minyak sawit Malaysia dari tarif impor sebesar 19 persen dinilai memberikan keringanan signifikan terhadap beban pajak perdagangan sekaligus memperkuat daya saing ekspor komoditas unggulan negeri Jiran tersebut di pasar global.
Pengecualian tarif ini dipandang sebagai sinyal positif bagi industri sawit Malaysia yang sepanjang 2025 menghadapi tekanan eksternal, mulai dari pelemahan permintaan global hingga persaingan harga dengan minyak nabati alternatif. Dengan berkurangnya hambatan tarif, eksportir sawit Malaysia memiliki ruang lebih besar untuk menjaga margin usaha dan efisiensi fiskal dalam aktivitas perdagangan internasional.
Analis komoditas Danni Haizal Danial Donald, dalam laporannya yang dimuat kantor berita nasional Malaysia, Bernama, baru baru ini menilai kebijakan tarif AS tersebut memberi efek langsung terhadap biaya perdagangan. Menurutnya, pembebasan tarif impor menjadi faktor penting dalam menahan tekanan biaya ekspor di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dari sisi harga, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) Malaysia masih bergerak fluktuatif sepanjang 2025. Pada November 2025, harga CPO tercatat sebesar RM4.089,50 per ton, turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya di level RM5.011,50 per ton. Hingga awal Desember 2025, harga CPO masih berada di kisaran RM4.000 per ton.
Meski demikian, prospek harga ke depan dinilai lebih konstruktif. Danni memproyeksikan harga CPO berpotensi menguat pada awal tahun mendatang dan bergerak menuju kisaran RM4.500 per ton. Proyeksi ini didorong oleh permintaan musiman menjelang perayaan Tahun Baru Imlek dan Ramadan, yang biasanya meningkatkan konsumsi minyak nabati di pasar internasional.
Dari sisi kinerja ekspor, sektor sawit Malaysia masih mencatatkan tren stagnan. Dalam 11 bulan pertama 2025, volume ekspor minyak sawit mencapai 22,55 juta ton dengan nilai RM103,01 miliar, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai 26,66 juta ton senilai RM109,39 miliar. Tekanan pajak dan kebijakan perdagangan di sejumlah negara tujuan turut mempengaruhi kinerja ekspor tersebut.
Namun, minyak sawit tetap menjadi tulang punggung sektor komoditas Malaysia. Data menunjukkan peningkatan produktivitas tandan buah segar (FFB) di sektor perkebunan. Pada periode Januari–Oktober 2025, produktivitas FFB mencapai 14,45 ton per hektare, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 13,96 ton per hektare. Capaian ini mencerminkan efisiensi produksi yang terus membaik.
Di sisi lain, tekanan permintaan global masih terasa, khususnya dari pasar utama seperti China. Konsumen di pasar tersebut cenderung beralih ke minyak nabati alternatif yang lebih murah, seperti minyak kedelai. Kondisi ini berdampak pada penurunan pengiriman minyak sawit Malaysia ke China hingga hampir 30 persen dalam 10 bulan pertama 2025.
Lemahnya serapan ekspor turut menyebabkan penumpukan stok domestik. Persediaan minyak sawit Malaysia tercatat melonjak hingga lebih dari 2,7 juta ton, level tertinggi dalam lebih dari enam tahun terakhir. Peningkatan stok ini mencerminkan ketidakseimbangan antara produksi yang relatif tinggi dan pembelian luar negeri yang melambat.
Dari sisi kebijakan domestik, pemerintah Malaysia memperkuat dukungan fiskal kepada sektor sawit, khususnya bagi pekebun kecil. Dalam Anggaran 2026, hampir RM2,4 miliar dialokasikan untuk melindungi lebih dari 720.000 peneroka dan pekebun kecil di bawah naungan FELDA, RISDA, dan FELCRA. Anggaran ini diarahkan untuk modernisasi agribisnis dan penguatan ketahanan ekonomi pekebun.
Selain itu, sekitar RM20 juta dialokasikan untuk mendukung pengembangan mekanisasi dan otomasi melalui kolaborasi dengan Lembaga Minyak Sawit Malaysia serta perusahaan besar industri sawit. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap tenaga kerja asing sekaligus meningkatkan efisiensi biaya produksi. (alf)
IKPI, Jakarta: Optimalisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari penerimaan pajak terus menjadi penggerak utama roda ekonomi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTT dan Bank Indonesia diperkuat untuk memastikan belanja negara efektif menjaga momentum pertumbuhan ekonomi daerah hingga akhir tahun.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTT Adi Setiawan mengungkapkan, hingga pertengahan Desember realisasi belanja negara di NTT telah mencapai Rp30,7 triliun. Dana yang dihimpun negara—terutama dari pajak—itu kembali ke daerah melalui belanja pemerintah untuk menopang aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Dari total realisasi tersebut, sekitar 72,8 persen merupakan Transfer ke Daerah (TKD) yang dikelola pemerintah daerah. Sementara 27,2 persen lainnya berasal dari belanja instansi vertikal kementerian dan lembaga. Keduanya berperan penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan perputaran ekonomi di wilayah NTT.
Adi menegaskan, APBN berbasis pajak masih menjadi tulang punggung perekonomian di Bumi Flobamora. Pasalnya, tingkat kemandirian fiskal daerah rata-rata masih rendah sehingga belanja negara memiliki dampak signifikan dalam menjaga roda pemerintahan dan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
“Realisasi belanja APBN sangat berpengaruh. Ketika pemerintah membayarkan gaji pegawai atau menyalurkan bantuan sosial, daya beli masyarakat meningkat. Ini mendorong perputaran uang dan transaksi ekonomi di daerah,” ujarnya baru baru ini.
Dukungan APBN juga dirasakan langsung oleh pelaku usaha melalui pembiayaan berbasis subsidi bunga. Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di NTT telah mencapai Rp2,58 triliun kepada lebih dari 60 ribu pelaku UMKM. Sementara Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) menjangkau lebih dari 59 ribu debitur yang sebelumnya belum tersentuh layanan perbankan, dengan 99 persen disalurkan melalui pola kelompok tanggung renteng.
“Puluhan ribu pedagang, pengrajin, petani, dan pelaku usaha mikro di NTT terbantu menjalankan usahanya berkat permodalan yang bersumber dari APBN,” kata Adi.
Meski demikian, besarnya aliran dana negara menuntut peningkatan kualitas belanja. Berdasarkan evaluasi 2015–2024, kenaikan alokasi TKD belum sepenuhnya sejalan dengan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang optimal.
Adi menjelaskan, efektivitas belanja berbeda antar jenis transfer. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa terbukti memiliki daya ungkit langsung terhadap peningkatan IPM karena diarahkan secara spesifik untuk pembangunan infrastruktur layanan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan.
Sebaliknya, belanja transfer yang bersifat block grant cenderung kurang berdampak pada IPM karena lebih banyak terserap untuk belanja operasional dan layanan administratif.
Atas kondisi tersebut, Kanwil DJPb NTT merekomendasikan penyesuaian pola belanja ke depan agar lebih berorientasi pada kualitas dan hasil jangka panjang. Optimalisasi belanja APBN berbasis pajak diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi jangka pendek, tetapi juga memperkuat fondasi pembangunan manusia di NTT. (alf)
IKPI, Jakarta: Pemerintah bersiap mengetatkan kebijakan fiskal pada sektor kendaraan listrik mulai 2026. Sejumlah produsen mobil listrik global dikabarkan akan memindahkan basis produksi ke Indonesia demi menghindari kenaikan bea masuk impor yang akan diberlakukan tahun depan.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Muhammad Rachmat Kaimuddin, menegaskan produsen yang tidak membangun fasilitas produksi di dalam negeri bakal dikenai tarif pajak impor lebih tinggi mulai 2026.
“Kalau mereka enggak berproduksi di Indonesia pada 2026, pajak impor-nya akan naik. Pilihannya beragam, bisa membangun pabrik sendiri atau bekerja sama dengan pabrikan assembler dalam negeri,” ujar Rachmat, Jumat (19/12/2025).
Rachmat mengungkapkan, terdapat sembilan merek otomotif yang telah menyatakan komitmen memproduksi kendaraan listrik di Tanah Air. Kesembilan brand tersebut adalah Geely, BYD, Citroen, VinFast, GWM, Volkswagen, Xpeng, Maxus, dan AION.
Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani. Ia menyebutkan, tujuh produsen kendaraan listrik telah membangun fasilitas produksi di Indonesia, yakni VinFast, Volkswagen, BYD, Citroen, AION, Maxus, dan Geely.
Total investasi dari ketujuh produsen tersebut telah mencapai sekitar Rp15,4 triliun dengan kapasitas produksi gabungan sekitar 281.000 unit per tahun. Capaian ini dinilai memperkuat fondasi industri kendaraan listrik nasional sekaligus memperluas basis penerimaan pajak dari sektor manufaktur.
Sementara itu, GWM diketahui telah memiliki fasilitas perakitan di Wanaherang, Bogor. Adapun Xpeng juga telah mengoperasikan pabrik perakitan di Purwakarta, Jawa Barat. Rachmat menambahkan, BYD saat ini tengah membangun fasilitas perakitannya di Indonesia untuk memenuhi ketentuan produksi lokal.
Dengan semakin masifnya fasilitas perakitan dalam negeri, kesembilan brand tersebut dipastikan tidak terdampak kenaikan bea masuk, sepanjang kendaraan listrik yang dipasarkan tidak lagi diimpor secara utuh (completely built up/CBU), melainkan dirakit di dalam negeri (completely knocked down/CKD).
“Jadi, tidak ada alasan bagi mereka untuk menaikkan harga,” kata Rachmat.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak akan memperpanjang insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang masuk melalui skema impor CBU pada 2026. Hingga akhir Desember 2025, pemerintah masih memberikan pembebasan bea masuk serta keringanan PPnBM dan PPN, dengan syarat produsen merealisasikan produksi dalam negeri dengan rasio 1:1 dari jumlah kendaraan yang diimpor.
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen kendaraan listrik diwajibkan memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU, sesuai ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Kebijakan ini diharapkan mendorong substitusi impor, memperkuat rantai pasok domestik, dan meningkatkan kontribusi pajak sektor otomotif listrik secara berkelanjutan. (alf)