Uni Eropa Tambah Vietnam ke Blacklist Pajak, Total Kini 10 Yurisdiksi

IKPI, Jakarta: Dewan Uni Eropa pada 17 Februari 2026 secara resmi menyetujui pembaruan daftar EU List of Non-Cooperative Jurisdictions for Tax Purposes, yakni daftar negara atau yurisdiksi yang dinilai belum memenuhi standar tata kelola perpajakan internasional versi Uni Eropa. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang blok tersebut untuk memperkuat transparansi pajak global dan menekan praktik penghindaran pajak lintas batas.

Berdasarkan dokumen yang dirilis General Secretariat Dewan Uni Eropa, keputusan tersebut diambil setelah evaluasi terhadap kepatuhan yurisdiksi terhadap standar transparansi dan pertukaran informasi perpajakan.

Dalam revisi terbaru, Vietnam serta Kepulauan Turks dan Caicos dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Keputusan ini diambil setelah evaluasi terhadap komitmen dan implementasi standar perpajakan internasional yang menjadi acuan Uni Eropa, termasuk transparansi dan pertukaran informasi perpajakan.

Meski disebut sebagai blacklist, Dewan Uni Eropa menegaskan bahwa status tersebut tidak bersifat permanen. Yurisdiksi yang menunjukkan perbaikan dan mampu memenuhi kriteria yang ditetapkan dapat dikeluarkan dari daftar. Hal itu tercermin dari dicoretnya Samoa serta Trinidad dan Tobago setelah dinilai telah memenuhi standar tata kelola pajak yang dipersyaratkan.

Dengan pembaruan ini, total terdapat sepuluh yurisdiksi dalam daftar hitam Uni Eropa, yakni Samoa Amerika, Anguilla, Guam, Palau, Panama, Rusia, Kepulauan Turks dan Caicos, Kepulauan Virgin Amerika Serikat, Vanuatu, dan Vietnam. Daftar ini menjadi rujukan penting bagi negara-negara anggota Uni Eropa dalam menerapkan langkah defensif, baik dalam aspek perpajakan maupun kerja sama ekonomi.

Masuknya Vietnam ke dalam blacklist berkaitan dengan temuan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes yang berada di bawah koordinasi OECD. Forum tersebut menyatakan Vietnam belum sepenuhnya memenuhi standar pertukaran informasi perpajakan berdasarkan permintaan (exchange of information on request). Sebelumnya, Vietnam sempat berada di grey list setelah menyampaikan komitmen reformasi, namun implementasinya dinilai belum sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Keputusan final tersebut dikukuhkan dalam pertemuan Economic and Financial Affairs Council (ECOFIN) bulan Februari ini. ECOFIN sendiri merupakan forum para menteri keuangan negara anggota Uni Eropa yang secara berkala mengevaluasi kepatuhan yurisdiksi terhadap prinsip good tax governance.

Sementara itu, Kepulauan Turks dan Caicos kembali masuk daftar karena dianggap masih memfasilitasi pengaturan usaha lepas pantai yang memungkinkan pengalihan laba tanpa substansi ekonomi yang memadai. Alasan serupa juga berlaku bagi Anguilla dan Vanuatu yang dinilai belum menerapkan persyaratan substansi ekonomi secara efektif.

Adapun Samoa Amerika, Guam, dan Kepulauan Virgin Amerika Serikat tetap tercantum karena belum menerapkan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Secara umum, yurisdiksi yang masuk daftar hitam biasanya berkaitan dengan rezim pajak yang dianggap merugikan atau kurang transparan.

Dewan ECOFIN memperbarui daftar ini dua kali dalam setahun sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berkelanjutan. Untuk 2026, revisi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Oktober. Langkah ini menunjukkan komitmen Uni Eropa untuk menjaga integritas sistem perpajakan global sekaligus mendorong negara-negara mitra agar memperkuat transparansi dan kerja sama internasional di bidang pajak. (alf)

Menkeu Tunggu Arahan Presiden Soal Usulan Bebas Pajak THR, KSPI Desak Realisasi Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Wacana pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) kembali mencuat menjelang Ramadan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga kini belum menerima usulan resmi terkait permintaan agar THR buruh tidak dikenakan pajak.

Kepada media di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026), Purbaya menegaskan dirinya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil langkah kebijakan apa pun. Ia mengaku belum memperoleh laporan langsung mengenai desakan tersebut.

“Saya belum pernah dengar permintaan itu. Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau memang ada arahan,” ujarnya singkat kepada awak media.

Desakan penghapusan PPh Pasal 21 atas THR sebelumnya disuarakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia meminta kebijakan tersebut mulai berlaku tahun ini dan diterapkan secara permanen ke depan.

Menurut Said, pemotongan pajak atas THR dinilai mengurangi manfaat yang seharusnya diterima pekerja, terutama kalangan buruh yang menjadikan dana tersebut untuk kebutuhan penting menjelang Idul Fitri, termasuk biaya mudik.

“Mulai tahun ini dan seterusnya, THR jangan dipotong PPh 21. Percuma dapat THR kalau akhirnya dipotong pajak. Ini untuk orang kecil yang sangat membutuhkan,” ujar Said dalam konferensi pers virtual.

Selain isu pajak, KSPI dan Partai Buruh juga mendorong agar pembayaran THR bagi pekerja swasta dilakukan lebih awal, yakni tiga minggu sebelum Lebaran atau H-21. Usulan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang kewajiban pembayaran THR.

Said menilai terdapat pola di sejumlah perusahaan yang merumahkan atau memutus kontrak pekerja menjelang hari raya untuk menghindari kewajiban membayar THR. Setelah Lebaran, pekerja dipanggil kembali untuk bekerja.

Ia mencontohkan kabar mengenai produsen mi instan di Gresik, Jawa Timur, yang disebut merumahkan ratusan pekerja menjelang Lebaran. Praktik seperti ini, menurutnya, menjadi alasan perlunya pembayaran THR dipercepat agar hak pekerja tetap terlindungi.

Wacana pembebasan pajak atas THR pun kini menjadi perhatian publik, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menuntut daya beli masyarakat tetap terjaga. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat, dengan Kementerian Keuangan menunggu arahan resmi dari Presiden sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut. (alf)

Ketum IKPI: Kepatuhan Sukarela dan Administrasi Efektif Kunci Perkecil Tax Gap

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa solusi utama memperkecil tax gap di Indonesia terletak pada penguatan kepatuhan sukarela dan administrasi perpajakan yang efektif. Hal itu disampaikannya dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Dalam paparannya, Vaudy merujuk pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 yang menempatkan reformasi perpajakan sebagai agenda strategis menuju Indonesia Emas 2045. Empat fokus utama yang ditekankan adalah reformasi administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, penggalian sumber penerimaan baru, dan pemberian insentif fiskal yang tepat sasaran.

Namun, menurutnya, tantangan nyata yang harus dihadapi adalah besarnya tax gap. Berdasarkan berbagai sumber yang ia himpun, tax gap Indonesia periode 2016–2021 diperkirakan mencapai 6,4 persen dari PDB. Dari angka tersebut, sekitar 3,7 persen berasal dari compliance gap atau persoalan kepatuhan wajib pajak.

“Jika dikonversi ke rupiah, potensi penerimaan yang belum tergali bisa berada pada kisaran Rp900 triliun hingga Rp1.500 triliun per tahun. Ini ruang yang sangat besar untuk diperbaiki,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa jumlah pemilik NPWP telah mencapai sekitar 85–86 juta. Namun, pelaporan SPT tahunan berada di kisaran 17–19 juta. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa basis pajak formal belum sepenuhnya diikuti oleh kepatuhan pelaporan.

Menurut Vaudy, langkah strategis untuk menekan compliance gap adalah memperkuat integrasi data dan digitalisasi administrasi, termasuk melalui sistem Coretax yang memungkinkan sinkronisasi bukti potong dan pelaporan.

Selain itu, edukasi dan pendampingan wajib pajak harus terus ditingkatkan. Ia menegaskan bahwa konsultan pajak sebagai intermediary memiliki peran penting dalam membangun kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.

“Kalau kepatuhan meningkat dan administrasi efektif, tax ratio akan terdorong secara natural tanpa perlu menaikkan tarif,” tegasnya. (bl)

Prof. John Hutagaol: Kebijakan Pajak 2026 Butuh Kepastian dan Kolaborasi Profesi

IKPI, Jakarta: Perubahan regulasi yang cepat dan transformasi administrasi perpajakan yang kian digital menjadi tantangan utama kebijakan pajak Indonesia tahun 2026. Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Kajian dan Pelatihan Perpajakan Tax Academy, Prof. Dr. P.M. John L. Hutagaol saat menyampaikan keynote speech dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Rabu (25/2/2026).

Di hadapan para pimpinan organisasi profesi, akademisi, dan mahasiswa, Prof. John menekankan bahwa arah kebijakan perpajakan ke depan harus adaptif namun tetap menjunjung tinggi kepastian hukum. “Kita tidak hanya berbicara target penerimaan, tetapi juga stabilitas regulasi agar dunia usaha memiliki kepercayaan,” ujarnya.

Seminar tersebut menghadirkan empat Ketua Umum asosiasi konsultan pajak, yakni Vaudy Starworld, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI); Ass. Prof. Dr. Gilbert Rely, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PerkoppI); Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I); serta Susy Suryani Suyanto, Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI). Turut hadir pula Darussalam, Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Menurut Prof. John, kehadiran para pimpinan asosiasi tersebut menunjukkan bahwa reformasi perpajakan membutuhkan kolaborasi lintas profesi. Ia menilai organisasi konsultan pajak dan akademisi memiliki peran penting dalam menjembatani pemahaman antara regulator dan wajib pajak.

“Modernisasi administrasi pajak harus didukung profesi yang kuat dan berintegritas. Tanpa dukungan para konsultan pajak dan akademisi, implementasi kebijakan tidak akan optimal,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko dalam pengawasan perpajakan agar sistem lebih adil dan presisi. Reformasi administrasi, kata dia, harus memberi ruang bagi kepatuhan sukarela untuk tumbuh.

Dalam konteks pembangunan nasional, Prof. John mengingatkan bahwa pajak kini menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Karena itu, kualitas kebijakan dan konsistensi pelaksanaan menjadi kunci menjaga keberlanjutan penerimaan.

“Kolaborasi antara kampus dan organisasi profesi harus terus diperkuat. Diskusi seperti ini menjadi ruang penting untuk memastikan arah kebijakan 2026 berjalan efektif dan kredibel,” pungkasnya. (bl)

Perbanas Kumpulkan Empat Ketum Asosiasi Konsultan Pajak dan PERTAPSI, Bahas Arah Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Perubahan kebijakan yang bergerak cepat, dinamika hukum yang kerap mengejutkan publik, hingga transformasi administrasi perpajakan yang menuntut adaptasi ekstra dari para profesional menjadi latar penting diskusi perpajakan nasional saat ini. Di tengah situasi tersebut, dunia akademik dan organisasi profesi merasa perlu duduk bersama, menyamakan persepsi, sekaligus membaca arah kebijakan pajak Indonesia ke depan.

Momentum itulah yang mendorong Perbanas Institute menghadirkan empat Ketua Umum asosiasi konsultan pajak dan Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dalam Seminar Perpajakan Nasional bertema “Outlook Arah Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Indonesia Tahun 2026” di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Wakil Rektor II Perbanas Institute, Prof. Dr. Haryono Umar, menegaskan bahwa kehadiran para pimpinan asosiasi tersebut bukan sekadar simbolik. “Kami ingin mahasiswa dan praktisi mendapatkan pandangan langsung dari para pemimpin organisasi profesi mengenai arah kebijakan perpajakan yang terus berkembang sangat cepat,” ujarnya.

Empat Ketua Umum asosiasi konsultan pajak yang hadir yakni Vaudy Starworld, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI); Ass. Prof. Dr. Gilbert Rely, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PerkoppI); Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I); serta Susy Suryani Suyanto, Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI). Turut hadir pula Darussalam, Ketua Umum PERTAPSI.

Dalam paparannya, Prof. Haryono menyinggung dinamika regulasi, termasuk revisi Undang-Undang BUMN melalui UU Nomor 1 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menegaskan keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, tanpa mens rea dan tanpa konflik kepentingan, serta dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian, tidak serta-merta dapat dipidana sebagai tindak korupsi.

Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Prinsip itikad baik dan kehati-hatian profesional itu juga sangat relevan bagi para konsultan pajak. Sepanjang bekerja tanpa konflik kepentingan dan menjunjung etika, profesi ini justru menjadi pilar penting dalam menjaga tata kelola yang sehat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini penerimaan negara sangat bertumpu pada sektor perpajakan. Jika di masa lalu pembangunan banyak ditopang oleh penerimaan negara bukan pajak dari sektor migas, kini pajak menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional.

“Indonesia membutuhkan sistem perpajakan yang kuat dan kredibel. Para konsultan pajak dan akademisi memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan memastikan kebijakan berjalan efektif,” ujar Prof. Haryono.

Tak hanya menyasar kalangan praktisi, seminar ini juga menjadi pesan kuat bagi mahasiswa. Ia mengingatkan bahwa kompetensi perpajakan merupakan kebutuhan utama di dunia kerja. “Lulusan akuntansi yang tidak memahami perpajakan akan sulit bersaing. Karena itu, forum seperti ini penting untuk membuka wawasan sejak dini,” katanya.

Melalui forum yang mempertemukan IKPI, PerkoppI, AKP2I, P3KPI, dan PERTAPSI tersebut, Perbanas berharap terbangun sinergi berkelanjutan antara kampus dan organisasi profesi. Dialog lintas asosiasi ini diharapkan mampu melahirkan pandangan komprehensif mengenai arah kebijakan dan administrasi perpajakan 2026, sekaligus memperkuat kontribusi sektor pajak dalam menopang pembangunan nasional. (bl)

DJP Minta ASN Lapor SPT Sebelum 28 Februari

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi paling lambat Sabtu, 28 Februari 2026. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Februari 2026, Senin (23/2/2026).

Bimo menegaskan percepatan pelaporan bagi ASN penting sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mencegah penumpukan akses sistem menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2026.

“Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari,” ujar Bimo.

DJP tidak bergerak sendiri. Koordinasi dilakukan dengan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri. Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh pegawai di lingkungan masing-masing instansi segera memenuhi kewajiban pelaporan.

Tindak lanjut atas imbauan tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui penerbitan Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri. Dalam surat tersebut, seluruh instansi diminta memastikan pelaporan dilakukan paling lambat 28 Februari 2026.

Percepatan pelaporan ini sekaligus menjadi strategi antisipasi terhadap lonjakan akses sistem yang kerap terjadi mendekati tenggat waktu 31 Maret. DJP berharap pola pelaporan lebih merata dan tidak terkonsentrasi di akhir periode.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan tahun ini wajib dilakukan melalui sistem Coretax. Sistem administrasi perpajakan berbasis digital tersebut menjadi kanal utama dalam proses pelaporan pajak orang pribadi.

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP juga telah menambahkan fitur formulir elektronik atau Coretax Form yang dapat diunduh melalui akun wajib pajak. Fitur ini diharapkan membantu proses pengisian dan pengiriman SPT menjadi lebih praktis dan terintegrasi.

Dengan langkah ini, DJP menekankan pentingnya disiplin administrasi dan kepatuhan pajak di lingkungan aparatur negara. ASN diharapkan menjadi contoh dalam membangun budaya patuh pajak yang konsisten dan tepat waktu. (alf)

DJP Blokir 29 Penunggak Pajak, Tunggakan Tembus Rp170 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas dengan memblokir 29 wajib pajak penunggak sebagai bagian dari strategi penagihan aktif. Total tunggakan yang menjadi dasar tindakan tersebut mencapai Rp170 miliar.

Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan setelah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang mengatur tata cara pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.

“Sejak PER-27/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak. Dasar pemblokiran tunggakan total sebesar Rp170 miliar dan yang sudah terealisasi pencairannya Rp52 miliar,” ujar Bimo, Rabu (25/2/2026).

Dari total tunggakan tersebut, DJP mencatat realisasi pembayaran sebesar Rp52 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pemblokiran layanan publik mulai memberikan dampak konkret terhadap percepatan pencairan piutang pajak.

Langkah pemblokiran tidak dilakukan secara sembarangan. DJP tetap melalui tahapan prosedural penagihan, mulai dari pemberitahuan hingga kesempatan pelunasan sebelum pembatasan akses diberlakukan.

Dalam aturan tersebut, bentuk pembatasan dapat berupa pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, pemblokiran akses kepabeanan, serta pembatasan layanan publik lain yang berkaitan dengan aktivitas usaha wajib pajak.

Selain 29 wajib pajak yang telah diblokir, DJP juga mencatat sebanyak 23.509 wajib pajak memiliki piutang pajak di atas Rp100 juta per 31 Desember 2025. Data ini menjadi dasar penguatan pengawasan dan penagihan pada tahun berjalan.

Menurut Bimo, kebijakan ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya menjaga keadilan dan kepatuhan fiskal. Wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban tidak seharusnya berada pada posisi yang sama dengan pihak yang menunda pembayaran dalam jumlah besar.

Dengan penerapan instrumen pemblokiran layanan publik, DJP berharap penagihan menjadi lebih efektif sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa kepatuhan pajak merupakan kewajiban yang tidak dapat ditunda. (alf)

Di Seminar Perpajakan Perbanas, Ketum IKPI Soroti Arah Kebijakan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menghadiri Seminar Perpajakan Nasional bertema “Outlook Arah Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Indonesia Tahun 2026” yang digelar di Auditorium Kampus Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Forum ilmiah tersebut menjadi ajang diskusi strategis mengenai proyeksi kebijakan fiskal dan pembaruan administrasi perpajakan ke depan.

Seminar ini diikuti ratusan mahasiswa Perbanas Institute serta peserta umum, asosiasi dan akademisi yang hadir secara langsung. Antusiasme peserta terlihat dari intensitas diskusi yang berkembang, terutama terkait arah kebijakan pajak di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.

Dalam pemaparannya, Vaudy menegaskan bahwa tahun 2026 merupakan fase penting dalam menjaga konsistensi reformasi perpajakan. Menurutnya, arah kebijakan pajak tidak hanya harus berorientasi pada target penerimaan, tetapi juga pada penguatan sistem administrasi yang transparan dan memberikan kepastian hukum.

“Kebijakan perpajakan ke depan harus mampu menciptakan keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan hak wajib pajak. Kepatuhan akan tumbuh jika sistemnya adil, jelas, dan mudah dipahami,” ujar Vaudy.

Ia juga menyoroti pentingnya peran konsultan pajak dalam mendukung peningkatan kepatuhan sukarela. Di tengah kompleksitas regulasi dan digitalisasi sistem administrasi, konsultan pajak dinilai memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas.

“Konsultan pajak bukan sekadar pendamping administratif, tetapi mitra strategis pemerintah dalam membangun literasi dan budaya patuh pajak. Dengan edukasi yang tepat, kontribusi terhadap penerimaan negara bisa meningkat secara berkelanjutan,” tegasnya.

Selain Vaudy, seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber lain dari kalangan akademisi dan praktisi perpajakan, termasuk pimpinan Perbanas Institute, pakar kebijakan pajak, serta perwakilan organisasi profesi di bidang akuntansi dan perpajakan. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan itu memperkaya perspektif dalam membahas tantangan dan peluang kebijakan pajak tahun 2026.

Melalui forum ini, Vaudy berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara dunia akademik, praktisi, dan regulator. Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan kebijakan perpajakan yang disusun tidak hanya efektif di atas kertas, tetapi juga implementatif dan berdampak nyata bagi pembangunan nasional.

Hadir pada seminar tersebut:

Opening Remarks
Prof. Dr. Hermanto Siregar, M.Ec.
Rektor Perbanas Institute & Ketua Bidang V PP ISEI

Keynote Speech
Prof. Dr. P.M. John L. Hutagaol, S.E., Ak., M.Acc., M.Ec.(Hons), CA. (rangkap)
Kepala Pusat Kajian dan Pelatihan Perpajakan Tax Academy

Welcome Speech
Drs. Pontas Pane, Ak., SH., MH.
Wakil Ketua I Kompartemen Akuntan Perpajakan IAI

Panelis
1. Vaudy Starworld
Chairman of IKPI
2. Ass. Prof. Dr. Gilbert Rely
Ketua Umum PerkoppI
3. Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA
Ketua Umum AKP2I
4. Susy Suryani Suyanto
Ketua Umum P3KPI
5. Darussalam
Ketua Umum PERTAPSI


Moderator
Prof. Tiolina Pardede
Akademisi Perbanas Institute

Closing Remarks
Dr. Sis Apik Wijayanto
Dekan Sekolah Vokasi dan Profesi Perbanas Institute
(bl)

DJP Sediakan Coretax Form, Pelaporan SPT Nihil Kini Terintegrasi Sistem

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghadirkan Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status nihil melalui sistem Coretax. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan layanan administrasi perpajakan berbasis digital.

Penyediaan formulir elektronik tersebut ditujukan untuk mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam menyampaikan SPT Tahunan secara daring. Dengan integrasi langsung ke sistem Coretax, data pelaporan akan tercatat otomatis dalam basis data DJP.

Dalam pengumuman yang dirilis Selasa (24/2/2026), DJP menegaskan bahwa Coretax Form diperuntukkan bagi WPOP dengan status SPT Tahunan Nihil. Artinya, wajib pajak tetap menyampaikan laporan meskipun tidak terdapat pajak terutang pada akhir tahun pajak.

Coretax Form merupakan formulir elektronik yang tersedia di dalam sistem Coretax DJP. Penggunaannya memungkinkan wajib pajak mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan secara online tanpa perlu proses manual atau pengunggahan terpisah di luar sistem utama.

DJP menjelaskan, tidak semua wajib pajak dapat menggunakan fasilitas ini. Coretax Form hanya berlaku bagi WPOP yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Untuk mengakses layanan tersebut, wajib pajak cukup masuk ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah login, pengguna dapat memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian mengakses Coretax Form sesuai kebutuhan pelaporan.

Dalam proses pengisian, DJP menyarankan penggunaan aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau versi yang lebih baru agar formulir dapat dibuka dan diisi dengan optimal. Hal ini penting untuk memastikan seluruh fitur interaktif dalam formulir berjalan dengan baik.

Sebagai pendukung layanan, DJP juga menyediakan panduan resmi tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi status nihil melalui Coretax Form. Panduan tersebut dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.

DJP turut mengingatkan wajib pajak agar hanya menggunakan laman resmi dalam mengakses layanan Coretax serta waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan otoritas pajak. Apabila membutuhkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Melalui langkah ini, DJP berharap proses pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi wajib pajak dengan status nihil, menjadi lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi penuh dalam sistem administrasi perpajakan nasional. (alf)

USKP Periode I 2026 Dibuka, Catat Jadwalnya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengumumkan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2026 untuk peserta Tingkat A, B, dan C (mengulang). Informasi pendaftaran telah tersedia dan dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9677/.

Pelaksanaan ujian dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 14 hingga 16 April 2026. Momentum ini menjadi kesempatan penting bagi para peserta mengulang untuk menyelesaikan tahapan sertifikasi dan melanjutkan proses profesionalisasi sebagai konsultan pajak.

Jadwal Pendaftaran Dibuka Bertahap

Pendaftaran dilakukan secara bertahap sesuai jenjang tingkat ujian:

• Tingkat A: 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB – 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB

• Tingkat B: 3 Maret 2026 pukul 08.00 WIB – 4 Maret 2026 pukul 23.59 WIB

• Tingkat C: 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB – 6 Maret 2026 pukul 23.59 WIB

Peserta diimbau mencermati waktu pendaftaran karena sistem akan menutup secara otomatis sesuai batas waktu yang ditentukan.

Kuota dan Ketentuan Mengulang

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan sejumlah ketentuan penting. Seluruh peserta yang tercantum dalam lampiran wajib mendaftar pada periode ini. Peserta yang tidak melakukan pendaftaran akan dianggap menggunakan satu kesempatan mengulang.

Untuk USKP Tingkat A Mengulang, dari total 3.709 peserta tersedia kuota sebanyak 1.973 orang. Peserta yang telah mendaftar tetapi tidak lulus verifikasi administrasi tidak dianggap menggunakan kesempatan mengulang.

Sementara itu, untuk USKP Tingkat B dan C Mengulang, kuota disediakan sesuai jumlah peserta yang mengulang. Namun terdapat perbedaan ketentuan: peserta yang tidak lulus verifikasi administrasi tetap dianggap menggunakan kesempatan mengulang.

Strategi Memilih Lokasi Ujian

Peserta juga disarankan memilih lokasi ujian dengan kuota yang masih tersedia guna meningkatkan peluang diterima dalam sistem pendaftaran. Pemilihan lokasi menjadi faktor penting mengingat keterbatasan kapasitas di masing-masing tempat ujian.

Panitia mengingatkan agar seluruh calon peserta membaca pengumuman secara saksama serta menyiapkan dokumen persyaratan sebelum jadwal pendaftaran dibuka. Kesiapan administrasi menjadi kunci agar tidak terkendala dalam proses verifikasi.

Pelaksanaan USKP menjadi tahapan krusial dalam memastikan standar kompetensi konsultan pajak tetap terjaga. Dengan jadwal yang telah diumumkan, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri secara optimal, baik dari sisi administrasi maupun materi ujian.

Bagi peserta mengulang, periode ini menjadi kesempatan penting untuk menuntaskan proses sertifikasi dan melangkah lebih jauh dalam karier profesional di bidang perpajakan. (bl)

en_US