Integritas Profesi sebagai Pilar Penerimaan Negara

Negara Fiskal dan Seni Mengelola Kepercayaan

Negara modern pada dasarnya adalah tax state, negara yang bertahan dan berkembang melalui kemampuan memobilisasi sumber daya fiskal dari masyarakatnya. Namun sejarah menunjukkan bahwa kemampuan memungut pajak tidak semata bergantung pada kekuatan hukum atau teknologi administrasi. Ia bergantung pada sesuatu yang lebih mendasar: legitimasi.

Legitimasi fiskal bukan hanya soal apakah negara memiliki kewenangan memungut pajak, tetapi apakah masyarakat percaya bahwa sistem tersebut adil, profesional, dan dapat dipercaya. Dalam kerangka inilah integritas profesi menjadi elemen strategis, bukan sekadar isu etika individu.

Ketika integritas profesi kuat, penerimaan negara bertumbuh melalui kepatuhan sukarela. Ketika integritas melemah, negara harus meningkatkan biaya pengawasan dan penegakan sebuah model yang mahal dan tidak berkelanjutan.

Fiscal Statecraft: Pajak sebagai Strategi Negara

Konsep fiscal statecraft memandang pajak sebagai instrumen strategis negara untuk membangun kapasitas institusional dan legitimasi politik. Negara tidak hanya mengumpulkan pendapatan, tetapi membangun relasi kepercayaan melalui sistem fiskal yang credible.

Dalam konteks ini, profesi konsultan pajak memiliki posisi unik. Mereka beroperasi di titik pertemuan antara otoritas negara dan pelaku ekonomi, menerjemahkan regulasi sekaligus membentuk persepsi publik tentang sistem.

Profesi ini dapat menjadi penguat legitimasi atau, sebaliknya, menjadi sumber erosi kepercayaan. Oleh karena itu, integritas profesi bukan sekadar tanggung jawab internal, tetapi bagian dari strategi negara.

Power, Trust, dan Arsitektur Kepatuhan

Teori Slippery Slope Framework dari Erich Kirchler menunjukkan bahwa kepatuhan pajak lahir dari keseimbangan antara kekuatan penegakan (power) dan kepercayaan (trust). Negara yang terlalu mengandalkan power menciptakan kepatuhan berbasis ketakutan, sementara negara yang membangun trust menciptakan kepatuhan berbasis legitimasi.

Tom R. Tyler menambahkan bahwa procedural justice persepsi keadilan proses memainkan peran kunci dalam membangun legitimasi. Dalam praktik perpajakan, interaksi sehari-hari antara wajib pajak dan profesional sering menjadi penentu utama persepsi tersebut.

Integritas profesi menjadi jembatan antara power dan trust, memastikan bahwa sistem tidak hanya efektif secara hukum, tetapi legitimate secara sosial.

Hukum Administrasi Negara dan Doktrin Diskresi Profesional

Negara administratif modern tidak dapat berfungsi tanpa diskresi. Kompleksitas ekonomi global membuat regulasi tidak mungkin mengantisipasi semua situasi. Oleh karena itu, diskresi menjadi instrumen governance.

Namun diskresi membutuhkan etika profesional sebagai batas normatif. Tanpa integritas, diskresi dapat berubah menjadi ruang negosiasi informal yang merusak legitimasi sistem.

Dalam doktrin fiscal statecraft, integritas profesi berfungsi sebagai mekanisme self-regulation yang melengkapi pengawasan formal negara. Ia memperkuat rule of law melalui budaya profesional.

Behavioral Governance: Mengubah Integritas menjadi Norma

Pendekatan behavioral governance menunjukkan bahwa perilaku profesional dipengaruhi oleh norma kolektif. Integritas tidak cukup diatur melalui kode etik; ia harus menjadi bagian dari identitas profesi.

Statecraft modern menuntut desain institusional yang:

• menempatkan etika sebagai kompetensi inti;

• membangun transparansi sebagai standar praktik;

• menciptakan mekanisme akuntabilitas kolektif.

Dengan demikian, integritas tidak lagi bergantung pada heroisme individu, tetapi menjadi hasil desain sistem.

Integritas sebagai Soft Infrastructure Fiskal

Sering kali diskursus fiskal berfokus pada hard infrastructure seperti sistem teknologi atau regulasi. Namun integritas profesi adalah soft infrastructure yang menentukan keberlanjutan sistem.

Negara dengan integritas profesional yang kuat memiliki:

• biaya kepatuhan lebih rendah;

• tingkat sengketa lebih kecil;

• reputasi governance yang lebih tinggi di mata global.

Dalam era transparansi internasional dan kompetisi fiskal global, soft infrastructure ini menjadi aset strategis.

Doktrin Baru: Integrity-Based Fiscal Governance

Indonesia memiliki peluang untuk mengembangkan doktrin fiscal statecraft yang menempatkan integritas profesi sebagai pilar utama. Doktrin ini melampaui paradigma lama yang berfokus pada enforcement semata.

Integrity-based fiscal governance menekankan:

• kolaborasi antara negara dan profesi;

• pembangunan trust sebagai strategi fiskal;

• integritas sebagai identitas institusional.

Paradigma ini mengubah profesi konsultan pajak dari technical advisor menjadi guardian of fiscal legitimacy.

Penutup: Penerimaan Negara Dimulai dari Legitimasi

Sejarah negara modern menunjukkan bahwa penerimaan fiskal yang kuat lahir dari legitimasi yang kuat. Legitimasi tidak hanya dibangun melalui hukum, tetapi melalui integritas profesi yang menjalankan sistem.

Fiscal statecraft mengajarkan bahwa pajak bukan sekadar alat ekonomi, tetapi strategi peradaban. Dan dalam strategi tersebut, integritas profesi bukan pelengkap, ia adalah fondasi yang menentukan apakah negara akan dipercaya.

 

 Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

IKPI Surabaya dan Bank Mega Kolaborasi Edukasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

IKPI, Surabaya: Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, IKPI Cabang Surabaya berkolaborasi dengan Bank Mega menghadirkan layanan edukasi perpajakan bagi para nasabah, Kamis (19/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan bertanggung jawab.

Diinformasikan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan dan kelanjutan kerja sama antara IKPI Pusat dan Bank Mega yang ditindaklanjuti di tingkat cabang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Program tersebut difokuskan pada pendampingan serta penyampaian informasi praktis terkait tata cara pengisian SPT Tahunan. Melalui pendekatan yang aplikatif, peserta diharapkan mampu memahami prosedur pelaporan dengan lebih jelas, efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain sesi pemaparan materi, kegiatan ini juga menyediakan ruang konsultasi langsung. Peserta dapat menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan pajak, sehingga solusi dapat diperoleh secara lebih terarah dan personal.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara dunia perbankan dan profesi konsultan pajak. Menurutnya, kolaborasi seperti ini memiliki nilai strategis dalam meningkatkan literasi perpajakan di tengah masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakannya. Kolaborasi yang baik antara berbagai pihak perlu terus dikembangkan agar edukasi pajak semakin luas dan mudah diakses,” kata Enggan, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan  berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti sesi penjelasan serta aktif berdiskusi dengan konsultan pajak. Pendekatan komunikatif yang digunakan membuat materi lebih mudah dipahami, khususnya bagi peserta yang baru pertama kali melaporkan SPT secara mandiri.

Melalui kolaborasi ini, IKPI Cabang Surabaya kembali menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai mitra edukatif masyarakat dalam bidang perpajakan. Sinergi antara institusi keuangan dan organisasi profesi diharapkan dapat memperluas jangkauan literasi pajak sekaligus mendorong kepatuhan yang didasari pemahaman.

Kegiatan ini menjadi contoh bahwa edukasi perpajakan dapat dilaksanakan secara inklusif dan kolaboratif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang profesi maupun tingkat pengalaman dalam pelaporan pajak. (bl)

IKPI Yogyakarta Audiensi dengan Kepala Dinas Koperasi & UKM DIY, Momentum Konsolidasi dan Penguatan Sinergi

IKPI, Yogyakarta: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agus Mulyono, Senin (23/2/2026). Pertemuan ini menjadi momentum konsolidasi sekaligus penguatan sinergi program pembinaan perpajakan bagi koperasi dan UMKM di wilayah DIY.

Audiensi dihadiri oleh jajaran pengurus IKPI Cabang Yogyakarta, yakni Wahyandono (Ketua Cabang), Lukas Mulyono, Janice, dan Diela. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas keberlanjutan program bimbingan teknis (bimtek) pengisian SPT Tahunan yang telah berjalan secara konsisten selama tiga tahun terakhir.

(Foto: DOk. IKPI Cabang Yogyakarta)

Wakil Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Lukas Mulyono, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan Dinas Koperasi & UKM DIY telah memberikan dampak nyata bagi pelaku usaha. Menurutnya, banyak koperasi dan UMKM yang kini semakin memahami kewajiban perpajakan dan lebih tertib dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Kami menyampaikan kepada Bapak Kepala Dinas bahwa kerja sama ini sudah berjalan tiga tahun dan tahun 2026 menjadi tahun keempat. Artinya, ini bukan kegiatan seremonial, tetapi program pembinaan yang berkelanjutan,” ujar Lukas, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan IKPI tidak sekadar teknis pengisian formulir, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan pajak dalam mendukung keberlangsungan usaha.

Kepala Dinas Koperasi & UKM DIY menyambut baik laporan tersebut dan mengapresiasi konsistensi IKPI dalam mendampingi pelaku koperasi dan UMKM. Ia menilai peran konsultan pajak sangat penting dalam menjembatani pemahaman regulasi perpajakan yang kerap dianggap kompleks oleh pelaku usaha kecil dan menengah.

Audiensi ini juga menjadi forum diskusi terbuka mengenai tantangan yang dihadapi UMKM dalam pelaporan pajak, termasuk kebutuhan pendampingan yang lebih intensif dan berkelanjutan.

Melalui pertemuan ini, IKPI Cabang Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun budaya kepatuhan pajak berbasis edukasi dan kolaborasi. (bl)

DJP Bekukan Saham Dua Wajib Pajak Senilai Rp2,6 Miliar

IKPI, Jakarta: Otoritas pajak mulai memanfaatkan instrumen pasar modal dalam proses penagihan utang pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membekukan saham milik dua wajib pajak dengan nilai total sekitar Rp2,6 miliar karena memiliki tunggakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan data yang terintegrasi dalam sistem Coretax. Aset yang dibekukan berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa.

Pemblokiran ini merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengamankan aset berupa saham milik penanggung pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Meski saham telah dibekukan, DJP belum dapat melanjutkan ke tahap penjualan. Proses eksekusi masih menunggu penyelesaian mekanisme teknis penampungan dana hasil penjualan di Bursa Efek Indonesia.

Tahapan dari Blokir hingga Lelang

Dalam aturan tersebut, tindakan dimulai dari pemblokiran subrekening efek dan rekening dana nasabah milik penunggak pajak. Pemblokiran dilakukan setelah terbit surat perintah penyitaan dan data kepemilikan saham dinyatakan lengkap.

Permintaan blokir saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian efek. Sementara dana tunai yang terkait dibekukan melalui bank pengelola rekening dana nasabah.

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan utang tidak juga dibayar, jurusita pajak dapat meningkatkan statusnya menjadi penyitaan resmi. Selanjutnya, saham yang disita bisa dijual melalui mekanisme bursa dengan melibatkan perantara pedagang efek anggota bursa.

Hasil penjualan nantinya akan digunakan untuk melunasi pokok utang pajak beserta biaya penagihan dan administrasi. Apabila terdapat sisa dana setelah seluruh kewajiban terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada wajib pajak.

Langkah pembekuan saham ini menunjukkan bahwa aset finansial di pasar modal kini masuk dalam cakupan penegakan hukum perpajakan. DJP menegaskan tindakan dilakukan sesuai prosedur administratif dan ketentuan perundang-undangan.

Dengan integrasi data keuangan yang semakin kuat, otoritas pajak memiliki akses lebih luas untuk menelusuri kepemilikan aset. Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewajiban pajak melekat pada seluruh bentuk kekayaan, termasuk instrumen investasi di bursa. (alf)

Pajak Melonjak 30,7%, Penerimaan Negara Januari 2026 Capai Rp172,7 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat penerimaan negara sebesar Rp172,7 triliun pada Januari 2026. Dari total tersebut, pajak menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp116,2 triliun atau tumbuh 30,7 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut capaian tersebut menunjukkan kinerja awal tahun yang solid. “Penerimaan pajak di Januari tumbuh dengan solid. Netto 30,7 persen pertumbuhannya. Bruto tumbuh 7 persen, ini bagus sekali,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).

Menurut Purbaya, salah satu faktor yang membuat kinerja penerimaan lebih terjaga adalah pengelolaan restitusi pajak yang kini dilakukan secara lebih hati-hati. Pada periode sebelumnya, percepatan restitusi sempat memengaruhi realisasi penerimaan bersih.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan, lonjakan penerimaan terutama didorong oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp45,3 triliun atau tumbuh 83,9 persen secara netto.

Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan terealisasi Rp5,7 triliun atau naik 37 persen. Sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 tercatat Rp13,1 triliun, namun mengalami kontraksi 20,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Untuk PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26, pemerintah membukukan Rp26 triliun atau turun 11 persen. Adapun kelompok pajak lainnya melonjak signifikan menjadi Rp16,1 triliun atau tumbuh 685,8 persen.

Suahasil menekankan bahwa pertumbuhan tinggi pada PPN menjadi indikator penting aktivitas ekonomi domestik. “PPN dibayar selama ada transaksi. Ini tanda ekonomi kita transaksi jalan terus,” ujarnya.

Kinerja penerimaan pajak yang kuat pada awal tahun ini menjadi sinyal positif bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemerintah berharap tren tersebut dapat berlanjut seiring stabilitas ekonomi dan terjaganya konsumsi serta investasi.

Meski demikian, pemerintah tetap mencermati dinamika global dan faktor musiman yang dapat memengaruhi penerimaan di bulan-bulan berikutnya. Penguatan pengawasan serta perbaikan administrasi perpajakan disebut akan terus dilakukan guna menjaga momentum pertumbuhan penerimaan negara. (alf)

Menkeu Purbaya Minta Bursa Bersih dari Saham Gorengan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta otoritas pasar modal segera membenahi kualitas perdagangan saham di tengah tekanan yang sempat mengguncang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Menurutnya, pembersihan saham-saham spekulatif menjadi langkah penting untuk memperkuat fondasi pasar.

Seperti diketahui, IHSG sempat mengalami trading halt dua hari beruntun usai pengumuman MSCI dan terkoreksi lebih dari 8 persen. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran investor ritel maupun institusi.

Purbaya menilai gejolak itu hanya bersifat sementara dan tidak mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia. Ia menegaskan kondisi makroekonomi nasional tetap solid, sehingga tekanan pasar lebih disebabkan sentimen jangka pendek.

Namun demikian, ia menyoroti pergerakan saham-saham yang tidak ditopang kinerja fundamental. Menurutnya, saham jenis inilah yang paling rentan ketika terjadi guncangan pasar.

“Kalau yang jatuh saham-saham gorengan, itu sudah saya ingatkan sejak lama. Bursa perlu dibersihkan,” ujarnya, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Purbaya menilai keberadaan saham spekulatif dapat menciptakan distorsi harga dan meningkatkan volatilitas pasar secara keseluruhan. Saat euforia terjadi, harga bisa melonjak tajam tanpa dukungan kinerja usaha. Namun ketika sentimen berubah, koreksinya pun lebih dalam.

Ia menekankan bahwa penguatan pasar modal tidak cukup hanya bertumpu pada sentimen global atau arus modal masuk. Struktur pasar yang sehat dengan emiten berfundamental kuat menjadi kunci agar IHSG lebih tahan terhadap tekanan eksternal.

Menurutnya, saham-saham blue chip justru belum mengalami kenaikan berlebihan. Hal ini menunjukkan bahwa tekanan tajam lebih banyak terjadi pada saham yang sebelumnya bergerak tidak wajar.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal agar regulator dan pengelola bursa memperkuat pengawasan terhadap praktik manipulasi harga, promosi berlebihan, maupun pola transaksi yang berpotensi merugikan investor.

Dengan fondasi ekonomi yang dinilai tetap kuat, Purbaya optimistis pasar saham dapat kembali stabil. Namun ia menegaskan, momentum koreksi harus dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas perdagangan agar kepercayaan investor terjaga dalam jangka panjang. (alf)

Celios Peringatkan Dampak Jangka Panjang Perjanjian Pajak Digital RI-AS

IKPI, Jakarta: Kesepakatan perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat dinilai menyimpan implikasi jangka panjang terhadap kebijakan fiskal nasional, khususnya di sektor ekonomi digital. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengingatkan bahwa pembatasan pajak layanan digital dalam perjanjian tersebut dapat memengaruhi desain kebijakan pajak Indonesia ke depan.

Dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Section 3 tentang Digital Trade and Technology, Indonesia berkomitmen tidak menerapkan Digital Services Tax (DST) atau pungutan sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap entitas asal Amerika Serikat.

Menurut Huda, klausul tersebut bukan hanya berdampak pada hubungan bilateral, tetapi juga membatasi fleksibilitas pemerintah dalam merespons perkembangan model bisnis digital yang terus berubah. “Ketika ruang kebijakan dibatasi melalui perjanjian perdagangan, maka kemampuan negara untuk menyesuaikan instrumen pajak di masa depan ikut terpengaruh,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Ia menilai, potensi penerimaan dari sektor digital sebenarnya cukup besar. Berdasarkan perhitungannya, Indonesia dapat meraih penerimaan hingga Rp29,5 triliun per tahun, dengan estimasi minimal sekitar Rp15 triliun. Potensi tersebut berasal dari aktivitas perusahaan digital dan teknologi yang menjalankan bisnis di pasar domestik.

Namun, dengan adanya komitmen untuk tidak menerapkan pajak yang dianggap diskriminatif, ruang untuk mengoptimalkan potensi tersebut dinilai semakin terbatas. Huda juga mengingatkan kemungkinan munculnya tuntutan perlakuan serupa dari negara lain, yang pada akhirnya bisa mempersempit pilihan kebijakan fiskal Indonesia.

Selain berdampak pada aspek penerimaan, Celios menyoroti implikasi terhadap tata kelola ekonomi digital. Jika kebijakan pajak tidak dapat diterapkan secara setara kepada seluruh pelaku usaha lintas negara, risiko ketidakseimbangan dalam sistem pengaturan digital dapat muncul.

Klausul perjanjian tersebut berkaitan dengan operasional perusahaan teknologi asal AS seperti Netflix, Google, Meta, dan Amazon yang menjalankan model bisnis digital global.

Meski demikian, pemerintah masih memiliki ruang untuk memungut pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga 30 November 2025, penerimaan PPN PMSE tercatat mencapai Rp34,54 triliun secara kumulatif sejak pertama kali diberlakukan pada 2020.

Bagi Celios, tantangan ke depan adalah memastikan komitmen perdagangan internasional tidak mengurangi kedaulatan fiskal Indonesia dalam mengatur dan memajaki ekonomi digital. Huda menekankan pentingnya kehati-hatian agar kebijakan jangka pendek tidak berdampak panjang terhadap kapasitas negara dalam mengamankan penerimaan dari sektor yang terus tumbuh tersebut. (alf)

Pembatasan Pajak Digital dalam Perjanjian RI-AS Berisiko Tekan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Kesepakatan dagang timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat yang membatasi penerapan pajak layanan digital dinilai membawa konsekuensi fiskal serius. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut komitmen tersebut berpotensi mempersempit ruang pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor ekonomi digital.

Dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Section 3 tentang Digital Trade and Technology, Indonesia menyatakan tidak akan mengenakan Digital Services Tax (DST) atau pungutan sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap entitas asal AS. Ketentuan ini membuat pemerintah tidak leluasa merancang pajak khusus yang menyasar perusahaan digital berdasarkan yurisdiksi asal.

Menurut Huda, dampak paling nyata dari pembatasan tersebut adalah potensi hilangnya sumber penerimaan baru. Ia memperkirakan potensi pajak digital yang selama ini bisa digarap berada di kisaran Rp15 triliun hingga Rp29,5 triliun per tahun. Nilai itu dinilai signifikan, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan tekanan fiskal global.

“Jika ruang kebijakan ini tertutup, negara kehilangan instrumen untuk mengamankan penerimaan dari aktivitas ekonomi digital yang terus tumbuh,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Huda menilai selama ini masih terdapat celah dalam pemajakan perusahaan digital asing, terutama yang beroperasi lintas negara tanpa kehadiran fisik di Indonesia. Dengan adanya pembatasan dalam perjanjian tersebut, upaya memperkuat kedaulatan pajak di sektor digital dinilai semakin kompleks.

Selain berdampak pada penerimaan, Celios juga menyoroti implikasi terhadap tata kelola ekonomi digital. Pembatasan kebijakan dapat mengurangi daya tawar pemerintah dalam memastikan level playing field antara pelaku usaha domestik dan perusahaan multinasional. Risiko ketimpangan perlakuan pajak berpotensi tetap terjadi dalam praktik, meski secara formal tidak diskriminatif.

Huda juga mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi digital Indonesia sangat pesat, sehingga tanpa instrumen fiskal yang adaptif, negara bisa tertinggal dalam memaksimalkan nilai tambah sektor tersebut. Pembatasan ini, menurutnya, membuat desain kebijakan pajak digital harus semakin hati-hati agar tidak bertentangan dengan komitmen perdagangan internasional.

Meski demikian, pemerintah masih memiliki ruang melalui instrumen pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif, seperti PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun bagi Celios, kebijakan tersebut belum sepenuhnya menggantikan potensi penerimaan dari skema pajak layanan digital yang lebih spesifik.

Dengan demikian, Celios memandang kesepakatan dagang ini bukan sekadar isu perdagangan, melainkan juga persoalan strategis fiskal jangka panjang yang akan memengaruhi kapasitas negara dalam memajaki ekonomi digital secara optimal. (alf)

Kadin Minta Presiden Batalkan Impor 105 Ribu Kendaraan dari India

IKPI, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyampaikan keberatan atas rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga dari India yang akan digunakan untuk mendukung operasional program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Organisasi pengusaha tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan tersebut agar tidak berdampak negatif terhadap industri otomotif nasional.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Saleh Husin mengatakan, aspirasi ini muncul setelah Kadin menerima masukan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi terkait. Menurutnya, keputusan mendatangkan kendaraan dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) berpotensi menggerus kapasitas produksi dalam negeri.

Rencana impor tersebut diketahui akan dilaksanakan oleh BUMN Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana program Kopdes Merah Putih, yang penugasannya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Total kendaraan yang akan didatangkan mencapai 105.000 unit, terdiri dari pikap 4×4 dan truk roda enam yang diproduksi perusahaan otomotif India, yakni Mahindra & Mahindra Ltd. dan Tata Motors.

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026) Saleh menilai kebijakan tersebut kurang sejalan dengan arah industrialisasi yang selama ini digaungkan pemerintah. Ia menegaskan, industri otomotif nasional memiliki kemampuan untuk menyediakan kendaraan sesuai kebutuhan operasional desa, meskipun mungkin diperlukan penyesuaian spesifikasi dan waktu produksi.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Putu Juli Ardika juga sebelumnya menyampaikan bahwa kapasitas produksi pabrikan dalam negeri masih memadai. Industri komponen yang tergabung dalam Gabungan Industri Alat-Alat Mobil dan Motor disebut siap mendukung penyediaan kendaraan dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi.

Kadin menekankan, kebijakan perdagangan dan pengembangan industri seharusnya berjalan beriringan. Saleh mengingatkan agar program strategis pemerintah tidak secara tidak langsung menekan utilisasi pabrik otomotif nasional yang sedang berupaya meningkatkan produksi dan penyerapan tenaga kerja.

Menurutnya, impor bisa menjadi opsi apabila terdapat kebutuhan spesifikasi yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri. Namun, untuk pengadaan dalam jumlah besar, pemerintah diharapkan memberi ruang prioritas kepada produsen nasional agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas.

Kadin berharap pemerintah melakukan sinkronisasi kebijakan lintas kementerian agar pelaksanaan program Kopdes Merah Putih tidak hanya memperkuat distribusi logistik desa, tetapi juga menjadi momentum penguatan industri otomotif dalam negeri. (alf)

Integritas Jadi Benteng Profesi, IKPI Minta Anggota Teguh pada Kode Etik

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menegaskan pentingnya integritas dalam profesi melalui webinar bertema “Integritas dan Profesionalisme: Benteng Utama Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi IKPI”, yang digelar IKPI Cabang Jakarta Utara, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI, Robert Hutapea, memaparkan dengan lengkap pentingnya seluruh anggota mematuhi hal tersebut.

Ditegaskan Robert, bahwa integritas merupakan fondasi utama profesi konsultan pajak. “Integritas mencakup kejujuran, tanggung jawab, konsistensi, disiplin, objektivitas, serta kemampuan menjaga rahasia dan kepercayaan klien,” ujarnya.

Robert mengingatkan bahwa profesi konsultan pajak adalah profesi yang mulia dan terhormat. Oleh karena itu, setiap anggota wajib menjaga citra dan martabat organisasi.

Dalam konteks hubungan dengan klien, ia menegaskan bahwa konsultan pajak wajib menolak permintaan rekayasa atau tindakan yang diketahui melanggar ketentuan perpajakan.

“Profesionalisme bukan hanya soal kompetensi, tetapi juga keberanian menjaga prinsip,” katanya.

Ia juga meminta seluruh cabang IKPI untuk memperkuat edukasi internal terkait Kode Etik dan Standar Profesi agar pemahaman anggota semakin komprehensif.

Menurutnya, kepatuhan terhadap Kode Etik tidak hanya melindungi klien dan negara, tetapi juga melindungi konsultan pajak itu sendiri.

Melalui sosialisasi yang masif dan konsisten, IKPI berharap seluruh anggota menjalankan praktik profesinya dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral. (bl)

en_US