IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberi sinyal akan menggunakan tarif perdagangan sebagai alat tekanan terhadap negara-negara yang tidak mendukung rencananya untuk mengambil alih Greenland. Isyarat itu mempertegas bahwa isu Greenland kini tidak lagi sekadar diplomasi, tetapi mulai masuk ke ranah perang dagang dan keamanan global.
“Saya mungkin akan mengenakan tarif kepada negara-negara jika mereka tidak mendukung, karena kami membutuhkan Greenland demi keamanan nasional. Jadi saya mungkin akan melakukannya,” kata Trump, Sabtu (17/1/2026), seperti dikutip dari AP News.
Selama berbulan-bulan terakhir, Trump berulang kali menegaskan bahwa Amerika Serikat perlu mengendalikan Greenland, wilayah semi-otonom yang berada di bawah kedaulatan Denmark sekaligus sekutu NATO. Namun, ini menjadi pertama kalinya Trump secara terbuka menyebut tarif perdagangan sebagai senjata untuk memaksakan kehendaknya dalam isu tersebut.
Langkah Trump langsung memicu kegelisahan di Eropa. Para pemimpin Uni Eropa menegaskan bahwa keputusan terkait Greenland sepenuhnya berada di tangan Denmark dan pemerintah Greenland, bukan Amerika Serikat. Pemerintah Denmark pun merespons dengan menyatakan akan meningkatkan kehadiran militernya di Greenland bersama negara-negara sekutu untuk memperkuat posisi keamanan kawasan Arktik.
Upaya meredakan ketegangan dilakukan melalui jalur diplomasi. Awal pekan ini, Menteri Luar Negeri Denmark dan Greenland bertemu di Washington dengan Wakil Presiden AS JD Vance dan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio. Pertemuan itu belum mampu menjembatani perbedaan pandangan yang mendasar, meski disepakati pembentukan kelompok kerja bersama untuk membahas masa depan kerja sama di kawasan tersebut.
Namun, setelah pertemuan itu, muncul perbedaan narasi antara Denmark dan Gedung Putih mengenai tujuan kelompok kerja tersebut. Pemerintah Denmark menekankan kerja sama dan stabilitas kawasan, sementara pihak Gedung Putih memberi sinyal bahwa pembahasan akan tetap mengarah pada kepentingan strategis Amerika Serikat di Greenland.
Di tengah memanasnya situasi, sekelompok senator dan anggota DPR Amerika Serikat melakukan kunjungan ke Kopenhagen. Mereka bertemu dengan anggota parlemen Denmark dan Greenland serta sejumlah tokoh politik, termasuk Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen, untuk menegaskan pentingnya hubungan transatlantik yang telah terjalin lama.
Senator Partai Republik Lisa Murkowski menegaskan bahwa Greenland harus dipandang sebagai mitra strategis, bukan sekadar objek kepentingan geopolitik. “Greenland seharusnya dilihat sebagai sekutu, bukan sebagai aset,” ujar Murkowski, Jumat (17/1/2026), seraya menyebut kunjungan tersebut sebagai upaya menjaga hubungan erat yang telah terbangun selama puluhan tahun.
Ancaman tarif dari Trump kini menempatkan isu Greenland di persimpangan antara keamanan, diplomasi, dan perdagangan global. Ketegangan ini berpotensi memperlebar jurang antara Amerika Serikat dan Eropa, sekaligus membuka babak baru dalam persaingan geopolitik di kawasan Arktik. (alf)
IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Provinsi Bengkulu mencatat sebanyak 67.100 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax. Capaian ini menjadi indikator percepatan transformasi layanan perpajakan digital menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Untuk aktivasi akun Coretax mencapai 67.100 wajib pajak dan yang telah melakukan aktivasi selanjutnya 46,58 persen, sedangkan yang belum melakukan aktivasi sekitar 49 ribu sehingga rata-rata di setiap KPP Curup, KPP Bengkulu Satu, dan KPP Bengkulu Dua sekitar 55 hingga 59 persen,” kata Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Resti Magdalena Sinaga, Jumat (16/1/2026).
Resti menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax tidak dibatasi waktu tertentu dan dapat dilakukan kapan saja. Namun, karena Coretax menjadi pintu utama layanan perpajakan, setiap wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan perpajakan perlu segera melakukan aktivasi.
“Wajib pajak yang peduli dengan kewajiban perpajakannya harus melakukan aktivasi Coretax. 31 Maret merupakan batas pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk orang pribadi,” ujarnya.
Untuk mempercepat capaian, KPP Pratama Bengkulu menyiapkan pendampingan bagi wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi. Pendampingan dilakukan melalui layanan asistensi di kantor pajak maupun layanan jemput bola ke instansi dan tempat kerja.
“Sebenarnya sudah cukup baik Provinsi Bengkulu capaian aktivasi Coretax lebih dari 50 persen, tapi untuk mengejar 100 persen dalam waktu tiga bulan perlu perjuangan lagi,” kata Resti.
Ia mengimbau seluruh wajib pajak di Provinsi Bengkulu yang membutuhkan pendampingan agar mengajukan permintaan ke KPP Pratama Curup, KPP Pratama Bengkulu Satu, dan KPP Pratama Bengkulu Dua. Seluruh layanan pendampingan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini sepenuhnya terintegrasi dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini menjadi landasan teknis baru yang menyatukan berbagai prosedur perpajakan ke dalam satu ekosistem layanan digital.
Dalam PER-7/PJ/2025, DJP mengatur bahwa pengusaha yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dapat mengajukan pengukuhan PKP secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi terintegrasi, atau saluran resmi lainnya. Proses pengukuhan dilakukan berbasis akun wajib pajak, sehingga seluruh data identitas, riwayat kepatuhan, hingga aktivitas PPN berada dalam satu sistem yang sama.
Integrasi ini juga terlihat dari penggunaan NPWP atau nomor identitas perpajakan sebagai identitas tunggal PKP. Seluruh kegiatan PPN, mulai dari penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT Masa, hingga pengajuan fasilitas PPN, dilakukan melalui akun wajib pajak yang terhubung langsung dengan Coretax, sesuai pengaturan administrasi elektronik dalam PER-7/PJ/2025.
Di sektor Pajak Bumi dan Bangunan, PER-7/PJ/2025 mengatur pendaftaran, perubahan, dan penghapusan Nomor Objek Pajak (NOP) secara terpusat. Objek Pajak PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, mineral dan batubara, serta sektor lainnya wajib terdaftar dalam sistem administrasi DJP, dengan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak sebagai bukti resmi.
Seluruh layanan PBB tersebut disediakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi terintegrasi, dan Contact Center DJP. Dengan skema ini, wajib pajak tidak lagi harus mengurus pendaftaran atau perubahan data NOP secara manual di kantor pajak, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh DJP.
PER-7/PJ/2025 juga menempatkan Akun Wajib Pajak, Kode Otorisasi, dan Sertifikat Elektronik sebagai tulang punggung layanan digital. Aktivasi akun dilakukan bersamaan dengan pendaftaran NPWP atau nomor identitas perpajakan, sehingga sejak awal wajib pajak sudah terhubung dengan seluruh layanan Coretax, termasuk pengukuhan PKP dan administrasi PBB.
DJP membuka berbagai saluran pendaftaran dan layanan, mulai dari Portal Wajib Pajak, sistem Online Single Submission (OSS), sistem administrasi badan hukum dan badan usaha, hingga layanan terpadu satu pintu. Notaris bahkan dapat memfasilitasi pendaftaran badan usaha langsung terhubung dengan sistem perpajakan, sehingga proses pengukuhan PKP dan administrasi PBB dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.
Melalui pengaturan ini, DJP menegaskan bahwa pengukuhan PKP dan administrasi PBB bukan lagi proses yang terpisah-pisah, tetapi bagian dari satu rantai layanan digital berbasis Coretax. Transformasi ini diharapkan mempercepat pelayanan, meningkatkan akurasi data, dan memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan di seluruh sektor. (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, serta pengusaha kena pajak berisiko rendah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Aturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 21 Mei 2025.
Dalam ketentuan umum, DJP menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1. Skema ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela melalui pelayanan yang lebih cepat dan terukur.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa pengusaha kena pajak berisiko rendah adalah pengusaha yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3, antara lain perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek Indonesia, BUMN dan BUMD tertentu, serta pengusaha yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan. Kategori ini menjadi penting karena menentukan apakah suatu pengusaha dapat memperoleh fasilitas percepatan pengembalian kelebihan pajak.
Selain itu, DJP memperluas cakupan pengusaha kena pajak berisiko rendah dengan memasukkan Special Purpose Company dan Kontrak Investasi Kolektif sebagai subjek yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Ketentuan ini diatur secara khusus dalam Pasal 4, yang menyebutkan bahwa entitas berbentuk Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dapat ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dari sisi prosedur, permohonan pengembalian pendahuluan diajukan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak atau Surat Pemberitahuan Tahunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa wajib pajak harus mencantumkan permohonan pengembalian pendahuluan dalam SPT dan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJP juga mengatur secara rinci tahapan penelitian atas permohonan tersebut. Dalam Pasal 6, dijelaskan bahwa penelitian dilakukan terhadap kelengkapan, kebenaran pengisian SPT, kesesuaian data transaksi, serta validasi pembayaran pajak. Hasil penelitian ini menjadi dasar bagi DJP untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Apabila dari hasil penelitian ditemukan bahwa permohonan memenuhi ketentuan, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 15 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Ketentuan ini menegaskan komitmen DJP untuk mempercepat proses restitusi bagi wajib pajak yang patuh.
Namun demikian, peraturan ini juga menegaskan bahwa fasilitas pengembalian pendahuluan tidak bersifat mutlak. Pasal 8 mengatur bahwa apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak, maka kelebihan yang telah dikembalikan dapat ditagih kembali sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Mekanisme ini menjadi instrumen pengawasan agar fasilitas tidak disalahgunakan. (alf)
IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengakhiri praktik penyelesaian “damai” yang longgar dalam perkara pidana cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Aturan yang ditetapkan pada 19 Desember 2025 ini memperketat mekanisme penyelesaian perkara tanpa penyidikan dengan mewajibkan pelanggar membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sekaligus mengunci berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan untuk menghindari proses hukum.
Dalam regulasi terbaru ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya dapat menawarkan skema penyelesaian tanpa penyidikan apabila hasil analisis menunjukkan dugaan pelanggaran Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan/atau Pasal 58 Undang-Undang Cukai serta nilai denda telah dapat dihitung secara pasti. Tim Peneliti wajib memberitahukan hak tersebut kepada pelanggar, tetapi pemberitahuan tidak diberikan apabila perkara juga mengandung dugaan pelanggaran Pasal 53, Pasal 55, Pasal 57, atau Pasal 58A Undang-Undang Cukai, atau terdapat dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan.
PMK 96/2025 juga menegaskan bahwa fasilitas “tidak dilakukan penyidikan” otomatis gugur apabila pelanggar tidak kooperatif atau terindikasi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar sehingga nilai sanksi administratif tidak dapat ditentukan. Ketentuan ini secara efektif menutup ruang negosiasi yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam penanganan perkara cukai, sekaligus memperkuat posisi penegakan hukum Bea dan Cukai di lapangan.
Untuk memastikan tidak ada lagi perbedaan tafsir dalam penghitungan denda, pemerintah merinci metode perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar. Barang kena cukai yang tarifnya dapat ditentukan dihitung berdasarkan tarif yang berlaku saat tindak pidana terjadi, sedangkan minuman mengandung etil alkohol yang tidak dapat ditentukan negara asalnya dikenakan tarif minuman mengandung etil alkohol buatan dalam negeri sesuai golongan yang berlaku. Ketentuan teknis ini dimaksudkan agar setiap perkara memiliki dasar perhitungan yang objektif dan seragam.
Untuk hasil tembakau, PMK ini menetapkan pendekatan khusus. Tembakau iris yang dikemas bukan untuk penjualan eceran dikenakan tarif tertinggi, cerutu yang tidak dapat ditentukan tarifnya menggunakan tarif rata-rata cerutu buatan dalam negeri, sementara pita cukai asli yang belum digunakan dihitung berdasarkan tarif yang tertera pada pita tersebut. Skema ini mencegah pelanggar menekan nilai denda melalui klaim tarif terendah atau asal barang yang tidak jelas.
Sebagai bagian dari penguncian skema “damai”, PMK 96/2025 mewajibkan penggunaan formulir perhitungan sanksi administratif yang terstandarisasi. Formulir ini memuat jumlah barang kena cukai, tarif, dasar hukum pengenaan tarif, nilai cukai yang seharusnya dibayar, hingga besaran denda tiga kali lipat yang wajib disetor. Formulir tersebut diserahkan kepada pelanggar bersamaan dengan penandatanganan berita acara wawancara, sehingga tidak ada lagi ruang perhitungan “di belakang layar”.
Regulasi ini juga mengatur secara rinci alur penyetoran dana titipan hingga menjadi pendapatan negara. Setelah permohonan diajukan, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai memerintahkan penyetoran dana titipan ke rekening penampungan DJBC, Tim Peneliti melakukan penelitian dan gelar perkara, hingga akhirnya diterbitkan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan paling lambat tiga hari kerja setelah dana disetor ke kas negara. Seluruh tahapan ini kini memiliki tenggat waktu yang tegas dan dapat diawasi.
Melalui perubahan ini, pemerintah memperkuat pesan bahwa penyelesaian perkara cukai bukan lagi ruang kompromi, melainkan instrumen penegakan hukum yang terukur. Skema denda tiga kali nilai cukai tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga menjadi pintu seleksi yang ketat sebelum suatu perkara dapat dihentikan di tahap penyidikan, sekaligus memperkuat posisi negara dalam melindungi penerimaan dari sektor cukai. (alf)
IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Tarif ini diterapkan atas nilai penghasilan yang tercantum dalam dokumen tagihan dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, yakni penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Marketplace wajib memungut pajak tersebut atas setiap transaksi pedagang dalam negeri sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK ini.
Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 22 ditentukan secara spesifik, yaitu pada saat pembayaran diterima oleh pihak lain. Dengan ketentuan ini, pajak dipungut bersamaan dengan proses pembayaran konsumen sebelum dana diteruskan kepada pedagang.
PMK 37/2025 mengatur bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri. Ketentuan ini berlaku bagi pedagang yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam hal penghasilan pedagang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace diperlakukan sebagai bagian dari pelunasan pajak final tersebut. Penghasilan yang termasuk dalam kategori ini antara lain persewaan tanah dan/atau bangunan serta usaha yang dikenai PPh final berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PMK ini juga mengatur mekanisme apabila terjadi selisih kurang antara pajak final yang seharusnya terutang dengan PPh Pasal 22 yang telah dipungut. Dalam kondisi tersebut, pedagang wajib menyetor sendiri kekurangan pajak sesuai ketentuan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Sebaliknya, apabila terdapat selisih lebih antara PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan pajak yang seharusnya terutang atau tidak seharusnya terutang, pedagang dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Permohonan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur pengembalian pajak yang berlaku.
Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 tetap diberlakukan meskipun pedagang tidak menyampaikan informasi identitas atau pernyataan peredaran bruto kepada pihak lain. Dalam situasi ini, marketplace tetap berkewajiban memungut pajak berdasarkan data transaksi yang tersedia dalam sistem elektronik.
Dalam transaksi yang menggunakan mata uang asing, dasar pengenaan PPh Pasal 22 dihitung dengan mengonversi nilai transaksi ke dalam rupiah. Konversi dilakukan menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran diterima oleh pihak lain. (alf)
IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung menegaskan bahwa status pailit, pembubaran, atau penghentian kegiatan usaha tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara perpajakan. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.
Dalam Pasal 6, PERMA mengatur bahwa tindak pidana pajak oleh korporasi tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada pengurus, pengendali, maupun pihak yang memiliki kendali kebijakan, meskipun korporasi tersebut sudah tidak beroperasi. Dengan kata lain, status hukum perusahaan tidak menjadi tameng untuk menghindari jerat pidana pajak.
Mahkamah Agung secara eksplisit menyatakan bahwa berhentinya atau meninggalnya pengurus tidak menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi. Bahkan, pihak yang tidak tercantum dalam struktur resmi perusahaan, tetapi secara faktual mengendalikan keputusan dan kebijakan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pengaturan ini penting karena praktik penghindaran tanggung jawab sering dilakukan dengan cara mengorbankan badan usaha. Perusahaan dibubarkan, dipailitkan, atau dialihkan, sementara pengendali sebenarnya berada di balik layar dan tetap menikmati manfaat dari tindak pidana pajak.
PERMA juga mengantisipasi skema korporasi berlapis. Dalam hal tindak pidana pajak melibatkan induk perusahaan, anak perusahaan, atau korporasi yang memiliki hubungan pengendalian, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan sesuai peran masing-masing entitas.
Dengan pendekatan ini, Mahkamah Agung menutup celah penggunaan struktur korporasi sebagai alat untuk menyamarkan tanggung jawab pidana pajak. Fokus penegakan hukum diarahkan pada siapa yang mengendalikan, memerintah, dan menikmati hasil kejahatan pajak, bukan semata pada bentuk badan usaha.
Penegasan tersebut sekaligus memperkuat pesan bahwa pidana pajak menyasar substansi, bukan formalitas. Negara tidak hanya mengejar nama perusahaan, tetapi juga aktor di baliknya yang menyebabkan kerugian pendapatan negara.
Ke depan, ketentuan ini diharapkan memperkuat efektivitas penegakan hukum pajak terhadap korporasi besar maupun kelompok usaha, serta mencegah praktik pembubaran atau pailit fiktif sebagai jalan keluar dari tanggung jawab pidana. (bl)
IKPI, Jakarta: Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025 sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan perpajakan dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan. Regulasi ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025 yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
PMK 53/2025 secara eksplisit menyebut bahwa perubahan dilakukan terhadap beberapa ketentuan dalam PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dengan demikian, regulasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari konsolidasi aturan yang mendukung operasional sistem administrasi perpajakan berbasis digital.
Penyesuaian penghitungan PPN melalui skema besaran tertentu menjadi salah satu instrumen yang diselaraskan dengan sistem inti. Pemerintah menempatkan mekanisme besaran tertentu sebagai pendekatan yang lebih sederhana dan mudah dipetakan dalam sistem administrasi perpajakan, terutama untuk transaksi atau kegiatan tertentu yang memiliki karakteristik khusus.
Dalam konteks sistem inti administrasi perpajakan, skema besaran tertentu memungkinkan proses pelaporan dan pengawasan PPN dilakukan secara lebih terstruktur. Data pajak terutang dapat dihitung berdasarkan parameter yang telah ditentukan dalam regulasi, sehingga mengurangi kebutuhan penyesuaian manual oleh wajib pajak maupun otoritas pajak.
Perubahan terhadap Pasal 313 dan Pasal 324, termasuk penyesuaian formula penghitungan PPN dengan faktor 11/12 dari tarif PPN, mencerminkan upaya harmonisasi antara norma hukum dan sistem teknologi informasi perpajakan. Ketentuan tersebut dirancang agar sejalan dengan struktur tarif PPN yang berlaku dan mudah diintegrasikan dalam sistem.
Selain penyesuaian norma, PMK 53/2025 juga menghapus beberapa pasal dalam PMK 81 Tahun 2024 yang dinilai tidak lagi relevan dengan desain sistem administrasi perpajakan saat ini. Penghapusan Pasal 343 dan Pasal 354 mempersempit ruang interpretasi dan menyederhanakan kerangka hukum yang menjadi rujukan sistem.
Bagi wajib pajak, penyesuaian ini berdampak pada cara pemenuhan kewajiban PPN yang semakin berbasis sistem. Penghitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN diarahkan agar selaras dengan alur administrasi yang telah ditanamkan dalam sistem inti administrasi perpajakan.
PMK 53/2025 mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan sejak saat itu menjadi bagian dari kerangka regulasi yang menopang operasional sistem administrasi perpajakan nasional, termasuk dalam pengelolaan PPN dengan pendekatan nilai lain dan besaran tertentu. (bl)
Abstract: The implementation of Coretax in early 2025 is expected to improve compliance in filing annual individual income tax returns. Previously, the tax authority could not identify the marital status of married women because taxpayer identification data was not integrated with the national civil registry. As a result, many married women who chose to fulfilltheir tax obligations separately from their husbands reported their annual returns as if they were unmarried. In fact, Article 8(3) of Law No. 36 of 2008 requires that the income tax of married couples be calculated by combining their net income and allocating it proportionally based on each spouse’s share of total net income. This calculation method may cause one spouse to underpay income tax while the other overpays. It also creates significant disparities in effective tax rates between spouses. For taxpayers, overpayment increases compliance costs, while for the fiscal authority, it raises administrative burdens. This study seeks to identify a solution that prevents unnecessary overpayments and ensures equal effective tax rates between husbands and wives. Using a policy analysis approach supported by tax microsimulation scenarios, the study finds that replacing proportionalallocation based on net income with allocation based on taxable income resolves these issues.
Abstrak: Penerapan Coretax pada awal tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Sebelumnya, DJP tidak dapat mendeteksi status wanita kawin, karena data NPWP belum terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil. Sehingga kebanyakan wanita kawin yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, melaporkan SPT Tahunannya seperti saat belum menikah. Padahal, sesuai dengan pasal 8 ayat 3 Undang Undang Pajak Penghasilan No 36 tahun 2008, PPh harus dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dipisah secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka. Cara perhitungan ini dapat menyebabkan salah satu pihak menjadi kekurangan bayar PPh sedangkan pihak lainnya mengalami kelebihan bayar. Selain itu, tarif pajak efektif antara suami dan istri juga menjadi sangat jomplang. Dari sisi wajib pajak, kelebihan pembayaran PPh menyebabkan naiknya biaya kepatuhan, sedangkan bagi fiskus mengalami peningkatan biaya administrasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mencari solusi agar tidak terjadi kelebihan bayar PPh yang tidak seharusnya dan memberikan tarif pajak efektif yang sama antara suami-istri. Metode yang digunakan adalah pendekatan analisis kebijakan untuk mengevaluasi peraturan perpajakan, serta analisis skenario yaitu mikrosimulasi pajak. Bila perhitungan proporsional penghasilan neto diganti dengan proposional berdasarkan Penghasilan Kena Pajak maka permasalahan diatas dapat terselesaikan.
Kata Kunci: Coretax, PPh Wanita Kawin, Kepatuhan Pajak, Kebijakan Pajak, Mikrosimulasi Pajak
PENDAHULUAN
Pada awal tahun 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan Coretax sebagai sistem administrasi layanan perpajakan. Dengan adanya Coretax, diharapkan terwujud sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi. Dikutip dari buku panduan singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak versi 1.0tahun 2024, manfaat yang diharapkan adalah peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak yang pada akhirnya dapat meningkatkan rasio pajak di Indonesia (Arianty, 2024; Gunafi, 2025). Rasio kepatuhan penyampaian SPT PPh tahun 2024 untuk kategori WPOP adalah 85,66% dengan kontribusi PPh pasal 25/29 orang pribadi hanya 0,78% dari total penerimaan pajak neto tanpa PPh migas (Direktorat Jenderal Pajak, 2025).
Salah satu data yang terintegrasi dengan Coretax adalah data kependudukan. Bila sebelumnya DJP tidak dapat mengidentifikasi wanita kawin, maka dengan adanya Coretax yang sudah terintegrasi dengan kartu keluarga, menjadi tidak sulit untuk mengetahui data suami dari wanita kawin. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dengan mudah menelusuri kepala keluarga yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakan mewakili satuan unit pajak terkecil yaitu keluarga.
Sesuai dengan pasal 8 Undang Undang Pajak Penghasilan No 36 tahun 2008 (UU PPh), wanita kawin diberikan kebebasan untuk memilih bergabung dengan suami atau menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami. Bila wanita kawin memilih bergabung dengan suami dan ia hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh pasal 21, maka dalam menghitung pajak penghasilan (PPh ) terutang, tidak perlu dilakukan penggabungan penghasilan dengan suami karena sifatnya telah final. Namun, bila wanita kawin memilih melaporkan SPT Tahunannya sendiri, maka ia wajib menggabungkan penghasilannya dengan penghasilan suami, baru kemudian diproporsionalkan berdasarkan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
Konsekuensi memilih bergabung atau terpisah sulit dimengerti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) karena seolah-olah terjadi kontradiksi antara redaksidengan perhitungan. Namun aturan UU PPh mengatur demikian.
Wanita kawin yang memilih terpisah, masih tidak patuh dalam menghitung PPh menggunakan ketentuan pasal 8 ayat 3 UU PPh (Sandy & Nuryanah, 2024). Mereka tidak menggabungkan penghasilannya dengan suami, seolah-olah seperti pelaporan wanita yang belum menikah karena penggabungan penghasilan neto mengakibatkan peningkatan tarif dan jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar (Nur, 2014).
Perhitungan PPh berdasarkan penggabungan penghasilan umumnya merugikan wanita kawin karena tarif pajak efektif menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya ditanggung. Dimana tarif pajak tambahan dikenakan terhadap penghasilantambahan dalam keluarga yang biasanya berasal dari wanita(Hodgson & Sadiq, 2017). Selain itu penghasilan wanitadalam keluarga umumnya bukan yang utama dengan jumlahdibawah penghasilan suami (Cremer et al., 2012).
Perhitungan kembali pajak penghasilan yang terutang oleh masing-masing suami isteri berdasarkan PER-19/PJ/2014 yang dihitung sesuai dengan proporsional dari penggabungan penghasilan neto, menimbulkan permasalahan baru, dimana dapat terjadi salah satu pihak menjadi kelebihan bayar sedangkan pihak lainnya mengalami kekurangan bayar PPh. Padahal seharusnya jumlah utang pajak keduanya lebih kecil dari kurang bayar yang terjadi pada salah satu pihak. Akibatnya pihak yang membayar lebih, harus mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak tersebut. Perhitungan proporsional saat ini juga menyebabkan tarif efektif pajak yang jomplang antara suami dan istri.
Bila cara perhitungan ini tidak diperbaiki maka biaya kepatuhan wajib pajak akan meningkat dimana fiskus akan melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terlebih dahulu untuk proses restitusi. Bagi fiskus hal ini menambah beban administrasi dan juga beban pekerjaan pegawai pajak karena nilai yang diperiksa tidak sebanding dengan usaha yang dilakukan untuk menggali potensi dari wajib pajak yang lain yang bernilai lebih material.
Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap kebijakanfiskal yang kuat untuk mengatasi distorsi yang muncul akibat formula proporsional penghasilan neto dalam Pasal 8 UU PPh. Usulan formula alternatif yang diuji dengan 16 skenario mikrosimulasi menghasilkan keadilan tarif, efisiensi administrasi pajak dan biaya kepatuhan. Usulan dalam penelitian ini adalah merupakan sebuah inovasi kebijakan dan bukan hanya sekedar variasi perhitungan saja.
Penelitian sebelumnya lebih terfokus pada analisisterhadap implementasi lampiran perhitungan PPhmenggunakan dasar proporsional dari penghasilan neto (Putri, 2019; Nur, 2014) dan manajemen perpajakan terkait pasanganmenikah yang memiliki penghasilan masing-masing (Nanda et al., 2017). Penekanan yang ada lebih kepada kenaikan PPhyang ditanggung suami dan istri sehingga wanita kawindisarankan untuk menutup NPWP lalu melaporkanpenghasilannya di SPT Tahunan suami. Belum ada penelitianyang membahas secara detail terkait metode perhitungan PPhyang mengakibatkan munculnya fenomena kurang atau lebihbayar yang tidak seharusnya terjadi.
METODE
Penelitian berangkat dari beberapa fenomena kondisi lebih bayar (LB) dan kurang bayar (KB) yang terjadi bersamaan, saat perhitungan PPh untuk wanita kawin, yang memilih melaporkan SPT, terpisah dari suami. Pendekatan analisis kebijakan digunakan untuk mengevaluasi perhitungan PPh secara proporsional bagi suami dan istri. Evaluasi kebijakan dilakukan untuk mencari penyebab permasalahan dan solusi diberikan dalam mengatasinya (Dunn, 2015; Meutia, 2017).
Untuk menilai sistem pajak terhadap variasi pendapatan, penelitian ini melakukan analisis skenario melalui 16 simulasi kombinasi penghasilan suami-istri. Skenario disertai dengan asumsi-asumsi (Kosow & Gaßner, 2008). Setiap skenario dihitung berdasarkan ketentuan penggabungan penghasilan yang berlaku saat ini yaitu proporsional penghasilan neto dandibandingkan dengan model perhitungan alternatif yang diusulkan yaitu proporsional Penghasilan Kena Pajak (PKP). Pendekatan ini termasuk dalam mikrosimulasi pajak yang bertujuan mengidentifikasi distorsi berupa lebih bayar dan kurang bayar yang tidak seharusnya terjadi. Mikrosimulasi pajak adalah model yang menggunakan data mikro untuk menghitung pajak terutang dari WPOP berdasarkan kebijakan saat ini atau kebijakan pajak alternatif (O’Donoghue, 2014).
Dalam pelaksanaan mikrosimulasi pajak, penelitian ini menetapkan PKP sebagai parameter utama model. Pemilihan nilai PKP dalam simulasi ditentukan berdasarkan pertimbangan struktur tarif progresif PPh OP.
Berfokus pada PKP masing-masing pasangan yang dikenakan tarif 5% dan 15%. Selain itu PKP juga dirancang untuk mencerminkan variasi penghasilan setelah penggabungan tetap berada di dalam atau menjadi diatas batas perubahan lapisan tarif progresif. Pemilihan PKP pasangan sebelum penggabungan penghasilan pada tarif 5% dan 15% berdasarkan data statistikrata-rata upah di Indonesia untuk bulan Februari dan Agustus 2025 adalah masing-masing Rp 3.094.818 dan Rp 3.331.012 yang artinya lebih banyak penduduk dengan gaji rendah sampai menengah (Badan Pusat Statistik, 2025).
Perhitungan simulasi dilakukan berdasarkan PER-19/PJ/2014. Detail formula dalam bentuk persamaan matematis yang dihitung sesuai dengan proporsional dari penggabungan penghasilan neto ada pada lampiran A.
Selain simulasi utama, uji sensitivitas juga dilakukan untuk menilai ketahanan hasil model terhadap perubahan asumsi kunci, yaitu variasi jumlah tanggungan. Bila salah satu pasangan tidak bekerja maka tidak perlu melakukan perhitungan proporsional penghasilan neto sehingga tidak dilakukan uji sensitivitas terhadap faktor ini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil
Asumsi dan Skenario Simulasi
Berdasarkan parameter dan justifikasi PKP yang telahdijelaskan pada bagian metode, penelitian ini menggunakanasumsi umum dan asumsi khusus. Asumsi umum yang digunakan adalah sebagai berikut: 1) Penghasilan yang diterima oleh WPOP baik suami maupun istri hanya terkaitdengan pekerjaan dan berasal dari satu pemberi kerja; 2) Pemberi kerja telah melakukan pemotongan PPh 21 pada masing-masing penghasilan dari suami dan istri; 3) Tidak adapembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifatwajib; 4) Tidak terdapat kompensasi kerugian; 5) Status suamiK/0 (kawin tanpa tanggungan)
Asumsi khusus terdiri dari huruf A dan B yang akan dikenakan tarif 5% dan huruf C dan D pada tarif 15% dengan rincian sebagai berikut: 1) Huruf A dengan PKP Rp 1.000.000; 2) Huruf B dengan PKP Rp 60.000.000; 3) Huruf C dengan PKP Rp 61.000.000; 4) Huruf D dengan PKP Rp 250.000.000.
Tabel 1 menggambarkan skenario yang akan dihitung. Contohnya skenario satu akan menggabungkan PKP suamidan istri masing-masing pada angka Rp 1.000.000. Skenariokedua akan menghitung PPh dengan kondisi PKP suamiada di Rp 1.000.000 dan istri di Rp 60.000.000 dan seterusnya. Terdapat 16 skenario yang akan dihitung.
Rincian dari tiap skenario dijabarkan dalam tabel 2 beserta dengan perhitungan PPh pasal 21 dari pemberi kerja serta tarif efektif PPh yang dipotong. Dalam menghitung PPh pasal 21, pemberi kerja menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/0 untuk suami. Sementara istri, sesuai dengan peraturan perpajakan hanya boleh menggunakan PTKP TK/0 yaitu tidak kawin dan tanpa tanggungan.
Apabila wanita kawin memilih pelaporan terpisah dari suami maka baik suami maupun istri harus menghitung kembali PPh terutang saat pelaporan SPT Tahunan dengan menggabungkan penghasilan neto, menghitung PPh kemudian memproporsionalkan PPh dari penggabungan penghasilan untuk diisi pada SPT Tahunan masing-masing suami dan istri.
Hasil Simulasi Berdasarkan Ketentuan Eksisting (PER-19/PJ/2014)
Perhitungan simulasi dilakukan dengan menggunakanskema dari lampiran II PER-19/PJ/2014 yaitu lembarpenghitungan pajak penghasilan terutang bagi wajib pajakyang kawin dengan status perpajakan suami-istri pisah hartadan penghasilan (PH) atau istri yang menghendaki untukmenjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT). Penulis menambahkan satu kolom dengan angka lima dan lima baris tambahan dari huruf G sampai dengan J sepertiyang ditampilkan pada tabel 3.
Skenario satu, diisi berdasarkan asumsi pada tabel 2, yaitupenghasilan neto hanya penghasilan sehubungan denganpekerjaan dengan jumlah Rp 59.500.000 begitu juga penghasilan neto istri sebesar Rp 55.000.000. Total penghasilan neto adalah Rp 114.500.000 kemudian dikurangidengan PTKP status kawin, istri bekerja, tidak adatanggungan (K/I/0) sejumlah Rp 112.500.000. Lalu didapatkan PKP senilai Rp 2.000.000. PPh terutang gabungandihitung dengan mengalikan tarif progresif dengan PKP gabungan dengan hasil Rp 100.000.
Untuk mengalokasikan PPh gabungan tersebut ke SPT masing-masing suami dan istri, dilakukan berdasarkanperhitungan proporsional penghasilan neto dikali PPhgabungan. Maka untuk menghitung PPh yang ditanggung oleh suami adalah penghasilan neto suami Rp 59.500.000 dibagitotal penghasilan neto bersama Rp 114.500.000 dikali PPhgabungan Rp 100.000, didapatkan PPh suami setelahperhitungan kembali adalah Rp 51.965. Perhitungan PPh istridilakukan dengan cara yang sama dan didapatkan nilai Rp 48.035.
Suami akan mengisi PPh terutang pada SPT Tahunan sebesar Rp 51.965 sedangkan bukti potong PPh pasal 21 yang didapat dari pemberi kerja adalah Rp 50.000. Akibatnya SPT PPh Tahunan suami akan menjadi kekurangan bayar PPhsebesar Rp 1.965. Sementara di SPT Tahunan istri, PPhterutang adalah Rp 48.035. Istri telah mendapatkan buktipotong dari perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 50.000. Maka pada SPT Tahunan istri akan mengalami kelebihanbayar sebesar Rp 1.965.
Jumlah PPh terutang gabungan adalah Rp 100.000 adalahsama dengan PPh terutang sebelum perhitungan kembali. Yang berbeda adalah proporsi untuk suami dan istri dariawalnya 50:50 menjadi 52:48.
Setelah dilakukan simulasi terhadap 16 skenario pada tabel 1 didapatkan hasil adanya kondisi lebih bayar dan kurang bayar sesuai perhitungan pada tabel 4 berikut:
Angka minus artinya terjadi kelebihan pembayaran PPh.Dari 16 skenario, terdapat 7 skenario yaitu 1, 2, 3, 4, 5, 9, dan 13 yang mengalami fenomena lebih bayar atau sebesar 43,75 persen. Hal ini terjadi pada PKP suami Rp 1.000.000 denganPKP Istri masing-masing Rp 1.000.000, Rp 60.000.000, Rp 61.000.000, dan Rp 250.000.000. Juga terjadi pada skenario 9, yaitu saat PKP suami Rp 61.000.000 dan istri Rp 1.000.000, serta skenario 13 dimana PKP suami Rp 250.000.000 dan istriRp 1.000.000.
Hasil simulasi dirangkum pada tabel 5, dimana LB artinyaterjadi kondisi kelebihan bayar PPh pada salah satu pihak. Sedangkan KB artinya dua pihak semuanya mengalamikondisi kekurangan bayar PPh.
Dari sisi tarif pajak efektif suami dan istri, setelahperhitungan kembali berdasarkan proposional penghasilanneto menyebabkan peningkatan tarif pada salah satu pihak. Contohnya kita lihat dari skenario 1, 2, 3, dan 4, dimanatadinya tarif pajak efektif suami adalah 5 persen, menjadimasing-masing 5,2%, 108,03%, 112,52%, dan 519,7%. Skenario 5, 9, dan 10 menunjukan tarif efektif istri naik dari5% menjadi masing-masing 99,86%, 104,01%, dan 480,40%.
Hasil Simulasi Model Alternatif (Proporsional PKP)
Penelitian ini menyarankan metode perhitunganproporsional berdasarkan penghasilan neto diganti menjadiproporsional berdasarkan PKP. Berdasarkan tabel 3, bilaproporsional penghasilan neto dihitung berdasarkan baris huruf A angka 8, maka proporsional dari PKP dihitungmenggunakan baris huruf D.
Tabel 6 menunjukan hasil perhitungan menggunakanproporsional PKP. Dari contoh skenario tiga belas, PPhgabungan adalah Rp 31.750.000. Bobot PKP istri adalah0,40% (Rp 1.000.000/ (Rp 250.000.000+Rp 1.000.000)) dan suami adalah 99,60%. Bila bobot ini dikalikan dengan PPhgabungan maka masing-masing suami dan istri menanggungPPh sebesar Rp 31.623.506 dan Rp 126.494. Kredit pajak PPhpasal 21 dari pemberi kerja sesuai dengan tabel 2 untuk suamiadalah Rp 31.500.000 dan istri Rp 50.000. Maka suami masihharus membayar kekurangan PPh senilai Rp 123.506 dan istriRp 76.494.
Dari keenam belas skenario, dengan perhitunganberlandaskan proporsional PKP, tidak ada satu pun skenarioyang menunjukan fenomena lebih bayar. Skenario 1, 2, 3, 4, 5, 9, dan 13 yang tadinya mengalami fenomena lebih bayar, setelah perhitungan menggunakan model alternatif, menjadikurang bayar.
Perbandingan Hasil antar Metode
Tabel 7 memberikan rangkuman nilai kurang bayar ataulebih bayar PPh dengan membandingkan metode proporsionalpenghasilan neto dengan PKP. Bila dijumlahkan antarakurang/lebih bayar suami dan istri didapat angka pada kolomkurang bayar gabungan. Baik metode proporsionalpenghasilan neto maupun PKP menghasilkan jumlah kurangbayar gabungan yang sama.
Dari hasil simulasi menggunakan perhitungan saat ini dan usulan perhitungan, bila ditinjau dari tarif pajak efektif makadidapatkan hasil seperti terangkum pada tabel 8.
Terdapat tiga kolom tarif pajak efektif yaitu tarif PPhpasal 21 yang dihitung dan dipotong dari pemberi kerja, tarifproporsional penghasilan neto, dan tarif proporsional PKP. Tarif PPh 21 sesuai dengan lapisan dari penghasilan masing-masing suami dan istri ada di rentang 5,00% sampai 12,60% secara efektif. Perhitungan proporsional penghasilan netomenghasilkan rentang tarif pajak efektif dari 3,45% sampai519,70%. Kemudian rentang tarif pajak efektif berdasarkanperhitungan proporsional PKP ada pada angka 5,00% sampai18,80%.
Dari contoh skenario ketiga belas, tarif pajak efektifdipotong perusahaan adalah masing-masing 12,60% dan 5,00% untuk suami dan istri. Bila menggunakan proporsionalpenghasilan neto tarif pajak efektif berubah menjadi 10,78% dan 480,40%. Kemudian menggunakan proporsional PKP, tarif pajak efektif suami dan istri menjadi sama yaitu masing-masing 12,65%. Pada skenario tiga belas, bobot penghasilanneto suami dan istri adalah 84,87% untuk suami dan 15,13% untuk istri. Lalu proporsi PKP suami dan istri adalah 99,6% suami dan 0,40% istri.
Hasil Uji Sensitivitas
Uji sensitivitas pada variabel jumlah tanggungandilakukan untuk menilai ketahanan hasil model terhadapperubahan asumsi kunci. Pada enam belas skenario, asumsiumum yang digunakan adalah status suami K/0 (kawin tanpatanggungan). Status ini kemudian diganti menjadi K/1 (kawindengan satu tanggungan), K/2, dan K3, sementara asumsilainnya tidak berubah.
Perubahan status tanggungan mengakibatkan PTKP berubah. Asumsi khusus yaitu PKP tidak diubah. Untukmendapatkan nilai PKP yang sama maka penghasilan netoharus diubah karena PKP didapat dari perhitunganpenghasilan neto dikurangi PTKP. Setiap tambahan satu orang tanggungan artinya PTKP bertambah Rp 4.500.000 dan penghasilan neto suami juga bertambah sebesar Rp 4.500.000. Bila tanggungan ada dua maka PTKP dan penghasilan netobertambah Rp 9.000.000 dari kondisi K/0 dan bertambah Rp 13.500.000 saat tiga tanggungan.
Tabel 9 menunjukan perubahan penghasilan neto suamidengan berubahnya status tanggungan. Penghasilan neto istritidak berubah karena PTKP istri adalah TK/0 sesuai aturanUU PPh. Kolom K/0 ditampilkan untuk memudahkanperbandingan atas asumsi awal sebelum uji sensitivitas.
Dengan berubahnya penghasilan neto maka perhitunganPPh untuk suami dan istri juga ikut berubah. Nilai PPh kurangdan lebih bayar pun ikut berubah seperti digambarkan pada tabel 10. Namun tidak ada perubahan kondisi lebih bayar. Sama seperti tabel 5, kondisi kurang bayar terjadi pada skenario 1, 2, 3, 4, 5, 9, dan 13.
Bila dilihat pada skenario ketiga belas di tabel 10, pada status K/1, suami mengalami kondisi lebih bayar PPhsejumlah Rp 4.495.245 sedangkan istri mengalamikekurangan bayar PPh sebesar Rp 4.695.245. Pada status K/2, suami lebih bayar Rp 4.437.919 dan istri kurang bayar Rp 4.637.919. Terakhir pada status K/3, suami lebih bayar Rp 4.381.963 dan istri kurang bayar Rp 4.581.963. Skenario tigabelas dengan status K/3 menunjukan dominasi penghasilanneto suami sebesar 85,41% dari total penghasilan netogabungan.
Hasil uji sensitivitas untuk penambahan tanggunganterhadap tarif pajak efektif yang ditanggung suami dan istridapat dilihat pada tabel 11. Untuk skenario tiga belas, pada status K/1, suami dikenakan tarif pajak efektif sebesar 10,80% sedangkan istri menanggung 474,52%. Di status K/2, tarifpajak efektif suami adalah 10,82% dan istri 468,79%. Lalu status K/3, tarif pajak suami menjadi 10,85% dan istri463,20%.
Dari asumsi tabel 9, walaupun penghasilan neto naik namun PKP tidak naik karena asumsi khusus tidak diubah. Maka walaupun status tanggungan berbeda, asumsi PKP tetapsama. Hasilnya pun sama dengan tabel 6. Misalnya pada skenario tiga belas, dari tabel 10 jumlah kurang bayar PPhgabungan dari setiap status adalah sama yaitu Rp 200.000. Status K/1, suami lebih bayar PPh Rp 4.495.245 dan istrikurang bayar Rp 4.695.245. Bila dijumlahkan, maka terjadikurang bayar PPh sebesar Rp 200.000. Hal yang sama juga terjadi pada status K/2 dan K/3. Bila menggunakan metodeproporsional PKP seperti pada tabel 6 maka suami kurangbayar Rp 123.506 dan istri kurang bayar Rp 76.494, biladijumlahkan adalah Rp 200.000.
Pembahasan
Interpretasi Distorsi Lebih Bayar dan Kurang Bayar
Pada tabel 4, perhitungan saat ini menyebabkan distorsilebih bayar dan kurang bayar PPh yang tidak seharusnyaterjadi. Saat dilakukan uji sensitivitas, distorsi ini juga masihada seperti dapat dilihat di tabel 10. Angka distorsi ini malahmenjadi lebih besar. Hal ini disebabkan rentang antarapenghasilan neto suami dan istri yang semakin lebar. Misalnya pada skenario tiga belas, gap antara penghasilanneto suami dengan status K/0 dan istri adalah Rp 253.500.000 menjadi Rp 267.000.000 pada status K/3. Sebenarnyakekurangan bayar PPh gabungan hanya Rp 200.000 (tabel 7).
Bila dilihat lebih teliti, seperti pada tabel 3, proporsionalberdasarkan penghasilan neto tidak mempertimbangkan nilaiPTKP suami-istri. Padahal jumlah PPh pasal 21 yang dipotongoleh pemberi kerja dihitung berdasarkan penghasilan netoyang telah dikurangi oleh PTKP. Contohnya dapat kita lihatdari skenario tiga belas dimana penghasilan neto suami adalahRp 308.500.000 dan penghasilan neto istri Rp 55.000.000. Bila proporsional menggunakan penghasilan neto maka bobotpenghasilan istri adalah 15,13% (Rp 55.000.000/(Rp 308.500.000 + Rp 55.000.000)).
Faktor PTKP yang tidak dipertimbangkan dalam metodeproporsional penghasilan neto mengakibatkan istri harusmenanggung beban PPh sebesar Rp 4.753.989 yaitu 480,40% dari PKP yang hanya Rp 1.000.000. Perhitungan inimengakibatkan seolah-olah istri tidak mendapatkan manfaatPTKP atas penghasilannya. Sementara bila menggunakanproporsional PKP dimana bobot PKP istri adalah 0,40%, istrimenanggung beban PPh Rp 126.494 sehingga kurang bayarPPh tahunan adalah Rp 75.494.
Dalam metode proporsional PKP, faktor PTKP sudahtermasuk di dalam perhitungan. Selain itu, kredit pajak PPhpasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja juga dihitung dariPKP. Pada dasarnya dengan adanya penggabunganpenghasilan dalam menghitung PPh, akan menyebabkannaiknya PPh yang harus dibayar karena lapisan tarif progresifhanya boleh dimanfaatkan sekali saja. Kenaikan jumlah dan tarif pajak efektif gabungan, bila diproporsional berdasarkanPKP tidak akan mengakibatkan kondisi lebih bayar.
Interpretasi Temuan Penelitian dalam Kerangka PrinsipKebijakan Pajak
Pada skenario 2, 3, 4, 5, 9, dan 13 tarif pajak efektif untuksalah satu pasangan dengan penghasilan lebih rendahmeningkat tajam dari yang awalnya 5% saat dipotong oleh pemberi kerja menjadi 99,86% – 519,70% setelah perhitunganproporsional penghasilan neto (tabel 8). Hal inimengakibatkan ketidakadilan bagi salah satu pasangan.
Keadilan horizontal disini tidak terpenuhi dimana salah satu pasangan seolah-olah tidak mendapatkan fasilitas atasPTKP yang seharusnya diterima sehingga jumlah PPh yang harus dibayar dan tarif pajak efektif naik tajam. Keadilanhorizontal mensyaratkan bahwa wajib pajak yang setaradalam semua hal yang relevan, membayar jumlah pajak yang sama (Alm & Melnik, 2004).
Bila dilihat dari sisi kemampuan membayar per masing-masing suami-istri, maka salah satu pasangan denganpenghasilan yang lebih kecil harus membayar jumlah PPhyang lebih besar jauh melebihi PPh yang seharusnyaditanggung. Tentu saja pesangan dengan penghasilan yang lebih besar akan memiliki kemampuan membayar PPh yang lebih besar.
Namun apabila kemampuan membayar dilihat daripenghasilan gabungan dari kedua pasangan, tidak timbulmasalah karena dapat ditutupi oleh salah satu pasangandengan penghasilan yang lebih besar tersebut. Kebijakanperhitungan PPh dari penggabungan penghasilan suami dan istri mengakibatkan kenaikan jumlah PPh gabungan dan tarifpajak efektif gabungan. Kenaikan ini dikenal dengan istilahmarriage penalty dimana status perkawinan menambah bebanpajak dari pasangan menikah (Alm et al., 1999). Hal ini sesuaidengan keadilan vertikal yang mengacu pada perlakuanterhadap wajib pajak dengan tingkat pendapatan yang berbeda(Alm & Melnik, 2004). Dalam sebuah rumah tangga, jumlahpenghasilan gabungan pasangan menikah, bila keduanyabekerja, cenderung lebih besar dari individu yang belumberkeluarga.
Dipandang dari sudut administrasi yang efisien, distorsi lebih bayar dan kurang bayar yang bersifat administratif berimplikasi pada meningkatnya beban kerja otoritas pajak, khususnya terkait proses restitusi, klarifikasi SPT, dan pengawasan kepatuhan. Biaya administrasi pajak mencakup waktu, tenaga, dan sumber daya yang diperlukan untuk perhitungan, pelaporan, serta koreksi pajak yang berulang, yang secara kolektif menurunkan efisiensi administrasi perpajakan (Evans, 2008).
Jika diterapkan secara nasional, usulan perhitungan PPh berbasis proporsional PKP diperkirakan tidak menimbulkan perubahan terhadap total penerimaan PPh Orang Pribadi secara agregat, karena basis pengenaan pajak dan tarif progresif tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Implikasi fiskal utama terletak pada redistribusi beban pajak antar individu dalam satu rumah tangga serta berkurangnya kondisi lebih bayar dan kurang bayar yang bersifat administratif. Penurunan potensi restitusi PPh dapat berdampak positif terhadap arus kas fiskus dan efisiensi administrasi perpajakan. Selain itu, alokasi pajak yang lebih selaras dengan prinsip kemampuan membayar berpotensi meningkatkan kepatuhan sukarela (Nuryanah & Sandy, 2024) dan menurunkan biaya administrasi serta sengketa perpajakan. Estimasi kuantitatif implikasi fiskal nasional memerlukan data mikro populasi WPOP secara agregat dan berada di luar cakupan penelitian ini.
KESIMPULAN
Kebanyakan wanita kawin yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami masih belum melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan pada pasal 8 ayat 3 UU PPh. Hal ini dapat terjadi karena data DJP sebelum pelaksanaan coretax masih belum terintegrasi dengan data dukcapil sehingga tidak dapat mendeteksi WPOP wanita kawin. Namun sejak awal tahun 2025, Coretax yang telah terintegrasi dengan data dukcapil sudah dapat memetakan data suami dan istri dalam satu kartu keluarga. Sehingga diharapkan tingkat kepatuhan wanita kawin dalam mengisi SPT Tahunan dapat meningkat.
Akan tetapi perhitungan proporsional berdasarkan penghasilan neto yang diatur pada UU PPh memiliki potensi masalah terjadinya lebih atau kurang bayar yang tidak seharusnya terjadi. Akibatnya biaya kepatuhan dan biaya administrasi akan meningkat. Selain itu tarif pajak efektif yang ditanggung oleh masing-masing suami dan istri pun menjadi sangat jomplang.
Melalui pendekatan analisis kebijakan dan mikrosimulasi pajak terhadap 16 skenario, metode perhitungan PPh proporsional berbasis PKP menghilangkan permasalahan lebih atau kurang bayar yang tidak seharusnya terjadi dan memberikan alokasi beban pajak yang selaras dengan kemampuan membayar tanpa mengubah total pajak terutang secara agregat.
Dari sisi administrasi perpajakan, metode proporsional PKP berpotensi mengurangi restitusi serta meningkatkan efisiensi pemeriksaan dan klarifikasi SPT. Sementara itu, bagi WP, metode ini selain memberikan keadilan tarif pajak efektif, juga meningkatkan efisiensi dan kepastian pelaporan pajak.
Sebagai langkah implementasi kebijakan, penelitian ini merekomendasikan tahapan lanjutan berupa pengembangan simulasi berbasis data mikro yang lebih luas, diikuti dengan uji coba terbatas pada kelompok WPOP tertentu. Hasilnya dapat menjadi dasar evaluasi administratif sebelum dilakukan penyesuaian regulasi terkait mekanisme pengalokasian PPh OP bagi pasangan suami-istri.
Penelitian ini memiliki keterbatasan yaitu simulasi dilakukan tanpa menggunakan data WPOP riil sehingga hasil belum dapat digeneralisasi pada tingkat populasi nasional. Selain itu, penelitian belum memasukkan faktor zakat atau sumbangan keagamaan wajib serta variasi struktur penghasilan Orang Pribadi yang lebih kompleks. Oleh karena itu penelitian selanjutnya disarankan untuk menggunakan data mikro populasi yang lebih besar, dengan variasi penghasilan yang lebih kompleks serta menguji implementasi metode ini pada skala yang lebih luas guna menilai dampak fiskal dan administratif secara empiris.
REFERENSI
Alm, J., Dickert-Conlin, S., & Whittington, L. A. (1999). Policy Watch: The Marriage Penalty. Journal of Economic Perspectives, 13(3), 193–204. https://pubs.aeaweb.org/doi/abs/10.1257/jep.13.3.193
Alm, J., & Melnik, M. I. (2004). Taxing the “Family” in the Individual Income Tax. Andrew Young School of Policy Studies.
Arianty, F. (2024). Implementation challenges and opportunities Coretax administration system on the efficiency of tax administration. Jurnal Vokasi Indonesia, 12(2), 2. https://doi.org/10.7454/jvi.v12i2.1227
Badan Pusat Statistik. (2025). Rata-Rata Upah/Gaji (Rupiah). https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTUyMSMy/rata-rata-upah-gaji.html
Cremer, H., Lozachmeur, J.-M., Pestieau, P., Cremer, H., Lozachmeur, J.-M., & Pestieau, P. (2012). Income taxation of couples and the tax unit choice. Source: Journal of Population Economics, 25(2), 763–778. https://doi.org/10.1007/S00148-01
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Buku Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak Versi 1.0. https://share.google/679fFMF0izBcQ4qYL
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2024. https://www.pajak.go.id/id/laporan-tahunan-2024
Dunn, W. N. (2015). Public Policy Analysis (5th ed.). Pearson Education.
Evans, C. (2008). Taxation compliance and administrative costs: An overview. Tax Compliance Costs for Companies in an Enlarged European Community,(Edited Michael Lang, Christine Obermair, Josef Schuch, Claus Staringer and Patrick Weninger), Linde Verlag, Vienna and Kluwer Law International, London, 447–468. https://www.researchgate.net/publication/285898750_Taxation_Compliance_and_Administrative_Costs_An_Overview
Gunafi, A. (2025). The Effect of Coretax System Services on Taxpayer Compliance. International Journal of The Newest Social and Management Research, 3(1), 218–225.
Hodgson, H., & Sadiq, K. (2017). Gender equality and a rights-based approach to tax reform. Tax, Social Policy and Gender: Rethinking Equality and Efficiency, 99–129. https://doi.org/10.22459/tspg.11.2017.04
Kosow, H., & Gaßner, R. (2008). Methods of future and scenario analysis: overview, assessment, and selection criteria (Vol. 39). DEU.
Meutia, I. F. (2017). Analisis Kebijakan Publik. AURA (CV. Anugrah Utama Raharja). http://repository.lppm.unila.ac.id/18950/1/analisis%20kebijakan%20publik%20%281%29.pdf
Nanda, Y., Arfan, T., Meliza, D., & Zifi, P. (2017). Tax Planning Pada Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Suami Istri yang Memiliki Penghasilan Masing-Masing. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Bisnis, 10(2), 44–50. http://jurnal.pcr.ac.id
Nur, T. F. (2014). Implementasi Per-19/PJ/2014 terhadap Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Kepatuhan Pajak. Jurnal Vokasi Indonesia, 2(2). https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1059&context=jvi
Nuryanah, S., & Sandy, E. (2024). IN QUEST OF GENDER EQUALITY AND WOMEN’S TAX RIGHTS UNDER THE INCOME TAX REGULATION. International Journal of Economics and Finance Studies, 16(1), 133–157. https://doi.org/10.34109/ijefs.202416106
O’Donoghue, C. (2014). Handbook of Microsimulation Modelling. Emerald Group Publishing.
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Putri, R. A., & Putranti, T. M. (2019). Evaluasi Kebijakan Perhitungan PPh Orang Pribadi Bagi Suami Isteri yang Memilih untuk Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri-sendiri. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 5(2), 216–226. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2019.005.02.11
Sandy, E., & Nuryanah, S. (2024). Evaluation of Taxation Aspects of Married Women: Case Study of Separation of Assets (PH) Status and/or Inquiring of Separate Tax Obligations (MT) (Vol. 3, Issue 1). https://feb.ui.ac.id/book-chapter-4/
IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mencatat sebanyak 191.348 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax hingga Rabu ini. Capaian tersebut menunjukkan respons positif wajib pajak di Pulau Dewata terhadap penerapan sistem administrasi perpajakan yang baru.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi, menyampaikan bahwa angka aktivasi tersebut mencerminkan kesiapan sebagian besar wajib pajak untuk beradaptasi dengan transformasi digital di bidang perpajakan. Hal itu disampaikannya di Denpasar, Kamis (15/1/2026).
Selain aktivasi akun, DJP Bali juga mencatat perkembangan pelaporan kewajiban perpajakan melalui Coretax. Hingga 12 Januari 2026, sebanyak 2.224 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan sistem tersebut.
Janita menjelaskan, angka tersebut merupakan bagian dari fase transisi menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan andal. Menurutnya, pemanfaatan Coretax dalam pelaporan SPT diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan berjalannya periode pelaporan.
DJP Bali optimistis tingkat penggunaan Coretax akan semakin meluas, sejalan dengan gencarnya sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan oleh seluruh unit vertikal DJP di wilayah Bali. Upaya tersebut ditujukan untuk memastikan wajib pajak dapat menggunakan sistem baru ini secara optimal.
Sebagai bentuk dukungan tambahan, DJP Bali juga mengukuhkan 236 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Para relawan ini berasal dari sembilan perguruan tinggi mitra edukasi di Bali.
Relawan pajak tersebut akan terlibat langsung dalam mendampingi wajib pajak, khususnya dalam proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. DJP berharap sinergi ini dapat mempercepat adaptasi wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan sukarela melalui pemanfaatan sistem perpajakan digital. (alf)