Kolaborasi Seminar Coretax IKPI–Bank Mega Cerminkan Kepercayaan terhadap Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Pekanbaru: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menilai permintaan Bank Mega Cabang Pekanbaru, kepada IKPI Pengda Sumbagteng untuk menyelenggarakan Seminar Coretax bagi 20 nasabah prioritas merupakan bentuk kepercayaan yang kuat terhadap kompetensi dan kredibilitas profesi konsultan pajak dalam mendampingi transformasi sistem perpajakan nasional.

Menurut Lilisen, implementasi Coretax membawa perubahan mendasar dalam administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan, integrasi data lintas instansi, hingga pola pengawasan yang semakin berbasis digital dan analytics. Kondisi ini membuat pemahaman yang tepat menjadi krusial, khususnya bagi nasabah prioritas perbankan yang umumnya memiliki kompleksitas transaksi dan skala usaha yang signifikan.

“Bagi segmen nasabah prioritas, kesalahan kecil dalam pemahaman Coretax bisa berdampak besar terhadap risiko kepatuhan. Karena itu, pendekatan edukasi yang tepat sasaran menjadi sangat penting,” ujar Lilisen, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, format seminar yang dibatasi hanya 20 peserta tidak dimaksudkan sebagai bentuk eksklusivitas semata, melainkan untuk membangun kualitas diskusi yang lebih mendalam, interaktif, dan aplikatif. Dengan jumlah peserta terbatas, narasumber dapat menggali isu strategis secara komprehensif tanpa kehilangan fokus.

Lilisen menegaskan, nilai strategis dari format ini mencakup penguatan literasi kepatuhan pajak pada segmen nasabah prioritas, pembangunan sinergi antara sektor perbankan dan profesi konsultan pajak dalam mendukung implementasi Coretax, serta penguatan positioning IKPI sebagai mitra strategis dalam tata kelola perpajakan. Pendekatan yang ditekankan pun bersifat preventif, bukan reaktif.

“Seminar ini bukan hanya soal transfer pengetahuan, tetapi bagian dari upaya membangun ekosistem kepatuhan pajak yang sehat, transparan, dan berkelanjutan melalui kolaborasi jangka panjang,” katanya.

Terkait materi, Lilisen menyebut salah satu topik paling krusial bagi nasabah prioritas adalah rekonsiliasi data keuangan dan pajak. Fokus pembahasan meliputi kesesuaian omzet dengan data perbankan, keselarasan laporan keuangan dengan pelaporan pajak, serta konsistensi antara PPN, PPh, dan SPT Tahunan. Tujuannya adalah memitigasi potensi pemeriksaan pajak yang kini semakin berbasis data analytics.

Ia menekankan bahwa mayoritas nasabah prioritas telah memiliki konsultan pajak pribadi. Karena itu, positioning seminar ini dirancang sebagai penguatan literasi strategis, bukan untuk mengambil alih peran konsultan masing-masing. Justru sebaliknya, seminar ini mendorong transparansi dan komunikasi yang lebih kuat antara klien dan konsultan pajak pribadi mereka.

Dalam pelaksanaannya, pendekatan yang digunakan bersifat case-based discussion. Narasumber menyajikan ilustrasi skenario pengawasan berbasis data dan potensi mismatch antara laporan keuangan, data perbankan, dan pelaporan pajak yang dapat terdeteksi dalam sistem Coretax, tanpa masuk ke ranah teknis spesifik nasabah.

Selain itu, penekanan juga diberikan pada penguatan tax governance, internal control, serta pentingnya risk mapping dan tax health check sebagai bagian dari manajemen risiko perusahaan. Dengan pendekatan ini, seminar diharapkan mampu memberikan arah strategis agar nasabah prioritas dapat mengantisipasi risiko pajak secara lebih dini.

Lilisen menambahkan, selama seminar berlangsung, peserta aktif mengajukan pertanyaan, terutama terkait pengisian daftar harta dalam SPT Tahunan menggunakan nilai saat ini serta mekanisme pelaporan bagi wajib pajak dengan status Pisah Harta (PH) dan Memilih Terpisah (MT). IKPI Pengda Sumbagteng memberikan penjelasan bahwa nilai saat ini dimaknai sebagai nilai wajar atau fair market value pada saat pelaporan dilakukan, serta menguraikan secara komprehensif konsekuensi administratif dan perpajakan dari status PH dan MT.

Menurutnya, model seminar terbatas seperti ini umumnya merupakan permintaan khusus dari lembaga keuangan atau institusi dengan kebutuhan edukasi yang spesifik. “Ini bukan sekadar eksklusivitas, tetapi strategi untuk memastikan efektivitas materi dan optimalisasi kolaborasi antara IKPI Pengda Sumbagteng dan para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir anggota IKPI lainnya, yakni Pety dan Andi Dsember, yang berperan aktif dalam mendukung jalannya diskusi dan pendalaman materi seminar. (bl)

Nurlena Apresiasi Kunjungan Ketua Umum IKPI ke Sekretariat Pengda Sumbagsel

IKPI, Jambi: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Pengda Sumbagsel), Nurlena, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang didampingi Bendahara Umum Donny Eduardus Rindorindo ke Kantor Sekretariat IKPI Pengda Sumbagsel di Jambi, Senin (9/2/2026).

Nurlena menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan Pengda Sumbagsel kepada Ketua Umum IKPI. Kantor sekretariat IKPI Pengda Sumbagsel sendiri berlokasi di Kantor KKP Nurlena Charles & Rekan, Jalan KMS A Rivai No. 38 RT 008, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Menurut Nurlena, kehadiran pimpinan pusat ke sekretariat daerah mencerminkan perhatian nyata terhadap pengurus dan anggota di wilayah. Ia menilai, kunjungan ini memperlihatkan komitmen pengurus pusat untuk membangun komunikasi terbuka dan menyerap aspirasi daerah secara langsung.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Ketua Umum dan Bendahara Umum ke sekretariat Pengda Sumbagsel. Ini bukan sekadar kunjungan formal, tetapi wujud kepedulian pusat terhadap dinamika dan kebutuhan daerah,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Umum IKPI dan Bendahara Umum juga menyampaikan pesan penting terkait praktik profesi konsultan pajak. Vaudy Starworld menegaskan agar setiap Konsultan Pajak anggota IKPI wajib membuat Surat Ikatan Tugas (SIT) untuk setiap perikatan pekerjaan dengan klien, sebagai langkah pencegahan sengketa di kemudian hari.

Bendahara Umum IKPI, Donny Eduardus Rindorindo, menambahkan bahwa penyusunan SIT dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing konsultan pajak. Ia juga membagikan tips soft skill, khususnya bagaimana menegosiasikan jasa konsultasi dengan klien serta membangun kepercayaan agar hubungan kerja dapat terjalin dalam jangka panjang.

Selain dialog profesional, Ketua Umum Vaudy Starworld juga meninjau langsung ruang kelas yang digunakan untuk kegiatan brevet IKPI Cabang Jambi di kantor sekretariat Pengda Sumbagsel. Ruang kelas tersebut diketahui dapat menampung hingga 40 peserta dan menjadi sarana penting dalam pengembangan kompetensi anggota.

Pada kesempatan yang sama, Vaudy turut berdiskusi dengan pengurus mengenai pelaksanaan kegiatan Pengda dan Pengcab di wilayah Sumbagsel. Ia mengapresiasi upaya Pengcab yang telah aktif menjalankan berbagai kegiatan, baik yang sedang berlangsung maupun program kerja yang telah disusun untuk tahun 2026.

Nurlena menilai apresiasi tersebut menjadi dorongan moral bagi pengurus daerah dan cabang untuk terus meningkatkan kualitas kegiatan serta partisipasi anggota. Menurutnya, sinergi antara pusat, daerah, dan cabang merupakan kunci penguatan organisasi.

“Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk mempererat koordinasi dan semangat kebersamaan. Dengan dukungan pusat dan kerja aktif di daerah, kami optimistis IKPI di Sumbagsel akan semakin solid dan berkembang,” kata Nurlena. (bl)

Jogging Pagi Bersama Diyakini Bentuk Nilai Kebersamaan Perkuat Soliditas IKPI

IKPI, Jambi: Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan, menilai kebersamaan informal antarpengurus menjadi fondasi penting dalam menjaga soliditas organisasi. Hal tersebut tercermin dalam kegiatan jogging pagi bersama yang dilaksanakan di kawasan arena ex-MTQ Kota Jambi, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan olahraga ringan tersebut diikuti langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan, Nurlena, serta Bendahara Umum IKPI, Donny Rindorindo.

Menurut Edi, kegiatan jogging pagi ini bukan sekadar aktivitas olahraga, melainkan juga ruang komunikasi yang cair antar-pengurus. “Dalam suasana santai seperti ini, kita bisa saling berbincang, mempererat hubungan, dan membangun kekompakan tanpa sekat formal,” ujar Edi.

Arena ex-MTQ Kota Jambi dipilih sebagai lokasi kegiatan karena suasananya yang terbuka dan asri. Kawasan tersebut dikelilingi pepohonan rindang yang memberikan udara segar, sehingga mendukung aktivitas jalan santai sekaligus menjadi ruang refleksi di tengah padatnya agenda organisasi.

Selain jajaran pimpinan pusat dan daerah, kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua Bidang Humas IKPI Cabang Jambi, Susanto, serta Ketua Bidang Keanggotaan, Andi. Kehadiran para pengurus cabang tersebut menambah suasana akrab dan penuh kebersamaan.

Edi menambahkan, kekompakan antar-pengurus sangat penting dalam menjalankan program kerja organisasi, terutama di tingkat cabang yang bersentuhan langsung dengan anggota. “Kalau pengurusnya solid, komunikasi dengan anggota juga akan lebih baik,” katanya.

Ia juga menilai kegiatan nonformal seperti ini perlu terus dibudayakan, karena mampu menyeimbangkan aktivitas organisasi yang selama ini identik dengan rapat dan agenda formal. “Organisasi yang sehat tidak hanya dibangun lewat forum resmi, tetapi juga dari interaksi manusiawinya,” ujar Edi.

Kegiatan jogging pagi tersebut sekaligus menjadi penanda harmonisasi antara pengurus pusat, daerah, dan cabang dalam rangkaian kunjungan kerja Ketua Umum IKPI di Jambi. Momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi sebelum memasuki agenda resmi organisasi.

Edi berharap, semangat kebersamaan yang terbangun dalam kegiatan sederhana ini dapat terus terjaga dan tercermin dalam kerja-kerja organisasi ke depan. “Kekompakan adalah modal utama kita untuk melayani anggota dan menjaga marwah profesi konsultan pajak,” pungkasnya. (bl)

PPL IKPI Jambi Angkat Pengisian SPT Tahunan, Edi Kurniawan Tekankan Peningkatan Kompetensi Anggota

IKPI, Jambi: Seminar Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jambi yang digelar Senin, (9/2/2026), menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman teknis perpajakan, khususnya terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. Kegiatan ini dilaksanakan di Yello Hotel Jambi dan diikuti antusias oleh para anggota.

Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan, menyampaikan bahwa PPL tersebut merupakan bagian dari komitmen cabang untuk terus menjaga dan meningkatkan kompetensi profesional anggota di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

“Kegiatan PPL ini kami selenggarakan sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi anggota, sekaligus memperdalam pemahaman teknis terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan, baik Orang Pribadi maupun Badan,” ujar Edi, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, PPL kali ini menghadirkan narasumber Yuki Diwinoto, yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai aspek teknis, kesalahan yang sering terjadi, serta pendekatan praktis dalam pengisian SPT Tahunan yang sesuai dengan ketentuan terbaru.

Menurut Edi, kehadiran narasumber yang berpengalaman sangat penting agar anggota tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan pengetahuan tersebut dalam praktik pendampingan wajib pajak. “Kami ingin anggota IKPI Cabang Jambi benar-benar siap secara teknis dan profesional,” tegasnya.

Kegiatan PPL ini diikuti oleh 93 peserta, di mana 70 persen merupakan peserta umum dan sisanya anggota IKPI Cabang Jambi. Tingginya tingkat kehadiran tersebut, menurut Edi, mencerminkan kesadaran anggota akan pentingnya peningkatan kapasitas diri di bidang perpajakan.

Selain dibuka oleh Ketua Cabang, kegiatan ini juga dihadiri Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan, Nurlena, yang memberikan dukungan langsung terhadap pelaksanaan PPL di tingkat cabang.

Tidak hanya itu, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Bendahara Umum Donny Rindorindo turut hadir dan menyampaikan keynote speech. Dalam arahannya, Ketua Umum menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam mendorong kepatuhan wajib pajak melalui pengisian dan pelaporan SPT yang benar, akurat, dan tepat waktu.

Edi berharap, melalui PPL ini, anggota IKPI Cabang Jambi tidak hanya memperoleh tambahan pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi mitra strategis bagi wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. “Ujungnya bukan hanya kompetensi anggota yang meningkat, tetapi juga kualitas kepatuhan pajak masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya. (bl)

Kemensetneg–DJP Jakarta Pusat Gelar Bimtek Pengisian SPT Tahunan OP Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil DJP Jakarta Pusat) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax, Senin, (9/2/2026).

Kegiatan tersebut dikemas dalam dua format layanan, yakni Kelas Asistensi Pajak bagi pegawai Kemensetneg yang berlangsung di Ruang Biro Sumber Daya Manusia Lantai 1 Gedung 1, serta layanan booth asistensi yang dibuka di Lobi Gedung 1 untuk menjangkau peserta lebih luas.

Bimtek ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 9 hingga 13 Februari 2026. Pelaksanaan kegiatan bertujuan mengedukasi sekaligus memudahkan pegawai Kemensetneg dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan sistem terbaru Coretax.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Biro Keuangan Kemensetneg, Muhammad Irwandi. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada DJP atas kolaborasi yang telah terjalin dalam mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan di lingkungan Kemensetneg.

“Saya ucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama ini sudah dilakukan. Kami berharap terus mendapatkan bimbingan dari DJP terkait peningkatan kepatuhan perpajakan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Muhammad Irwandi.

Ia menambahkan, kehadiran sistem baru Coretax membutuhkan pendampingan yang intensif agar dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal oleh para pegawai. “Salah satu bentuknya adalah kami meminta bantuan, baik sosialisasi maupun asistensi seperti sekarang ini. Apalagi ada aplikasi ataupun sistem terbaru Coretax ini. Kami harapkan dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kepatuhan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” lanjutnya.

Meski asistensi dilaksanakan selama satu pekan, Muhammad Irwandi berharap DJP tetap membuka ruang konsultasi lanjutan secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat agar pegawai dapat memperoleh pendampingan berkelanjutan apabila menghadapi kendala di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Pusat, Muktia Agus Budi Santosa, menjelaskan bahwa asistensi Coretax merupakan bagian dari upaya masif DJP dalam mendukung implementasi sistem perpajakan terbaru secara nasional.

“Ini kita bentuk tim satgas karena saking banyaknya permintaan, bukan cuma di Setneg. Minggu ini kami di Setneg, lalu Rabu sampai Jumat kami di BUMN. Tujuan kami menyebarkan ToT dan knowledge, sehingga tidak hanya kami yang bekerja, tetapi masyarakat juga ikut menyukseskan,” tutup Muktia Agus.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemensetneg, Muharromi, beserta jajaran, yang mengikuti rangkaian kegiatan asistensi dan berdialog langsung dengan tim DJP terkait penerapan Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan. (alf)

Dorong Budaya Etika dan Standar Profesi, Ketum IKPI Minta Pengda Dorong Pengcab jadi Garda Depan Pembinaan Anggota

IKPI, Jambi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya membangun budaya etika dan standar profesi secara kolektif di seluruh wilayah kerja organisasi, bukan hanya mengandalkan kepatuhan individu semata.

Pesan tersebut disampaikannya secara daring dalam Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) “Diseminasi Kode Etik dan Standar Profesi IKPI” yang digelar secara daring Pengda Sumbagsel, Sabtu (7/2/2025). Vaudy menilai Pengurus Daerah (Pengda) memiliki posisi strategis mendorong Pengcab untuk menjadi garda terdepan dalam membentuk karakter profesional anggota.

Menurutnya, diseminasi kode etik dan standar profesi harus menghasilkan lebih dari sekadar pemahaman normatif. Kegiatan ini diharapkan mampu menyamakan persepsi sekaligus mendorong praktik etika yang konsisten di lapangan.

Vaudy menekankan bahwa Pengda tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga bisa mendorong Pengcab untuk melakukan pembinaan anggota. Ia meminta pengurus daerah menjadi role model integritas, sekaligus meminta Pengcab untuk menjadi tempat anggota berdiskusi ketika menghadapi dilema profesional.

“Etika dan standar profesi tidak diuji saat kondisi mudah. Etika dan standar profesi diuji saat kita berada dalam tekanan, saat klien mendesak, dan saat pilihan terasa berat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa profesi konsultan pajak berada dalam sorotan publik yang semakin tajam. Setiap tindakan individu dapat berdampak pada citra kolektif profesi, sehingga solidaritas nilai menjadi sangat penting.

Dalam forum tersebut, Vaudy turut menyampaikan bahwa IKPI menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak yang berisi imbauan untuk menghindari praktik tidak sehat, menjaga integritas, serta meningkatkan kualitas kompetensi anggota. Pesan ini, katanya, harus dibaca sebagai penguatan arah pembinaan, bukan sekadar peringatan.

Ia menilai, konsultan pajak memiliki tanggung jawab ganda: mendampingi wajib pajak sekaligus ikut menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional. Karena itu, profesionalisme tidak boleh dilepaskan dari nilai moral.

Vaudy menambahkan bahwa IKPI akan terus memperkuat edukasi etika melalui PPL, diseminasi, dan pendampingan organisasi agar anggota memiliki ruang belajar yang berkelanjutan.

Vaudy mengajak seluruh anggota IKPI di wilayah Sumbagsel menjadikan kode etik sebagai budaya kerja sehari-hari. “Kita boleh berbeda klien dan pendekatan, tapi kita harus satu dalam nilai dan etika,” pungkasnya. (bl)

Pajak Tak Lagi Bisa Disembunyikan melalui KSWP di Era Coretax

Transformasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax telah membawa perubahan mendasar dalam cara negara mengelola kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan pajak yang sebelumnya sering dipersepsikan sebagai kewajiban administratif yang bisa ditunda, kini berubah menjadi prasyarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik. Perubahan ini terasa nyata sejak Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) diintegrasikan secara luas dalam proses pelayanan lintas instansi.

KSWP pada dasarnya merupakan mekanisme verifikasi yang memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum memperoleh layanan publik tertentu. Dalam kerangka Coretax, KSWP tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari pendekatan compliance by design, di mana kepatuhan dibangun melalui desain sistem, bukan semata melalui penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi.

Pendekatan ini menempatkan pajak pada posisi yang jauh lebih strategis. Pajak tidak lagi hanya berbicara tentang pelaporan SPT atau pembayaran utang pajak, tetapi juga tentang kelayakan administratif seseorang atau badan usaha untuk berinteraksi dengan negara. Dengan kata lain, kepatuhan pajak kini menjadi “kunci” yang membuka atau menutup akses terhadap layanan publik.

Perubahan Paradigma

Dalam praktik pendampingan sebagai konsultan pajak, perubahan paradigma ini paling terasa pada kalangan pemegang saham, pemilik manfaat, dan pengurus perusahaan. Banyak dari mereka selama ini memisahkan urusan pajak pribadi dari aktivitas bisnis, dengan asumsi bahwa selama perusahaan berjalan baik, aspek pajak pribadi tidak akan berdampak langsung.

Asumsi tersebut mulai runtuh ketika Coretax mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan melalui pemadanan NIK dan NPWP. Sejak saat itu, status pajak pribadi seorang direktur atau pemegang saham tidak lagi bersifat privat, melainkan terbaca oleh sistem dan berdampak langsung pada proses hukum dan perizinan perusahaan.

Dalam beberapa kasus konkret, pembaruan akta perusahaan tidak dapat diproses oleh notaris karena salah satu pengurus tercatat memiliki status KSWP tidak valid. Padahal, perusahaan secara bisnis sehat dan tidak memiliki masalah perpajakan badan. Namun sistem membaca nama pengurus sebagai tidak patuh, sehingga proses administratif terhenti.

Kasus lain yang sering ditemui adalah pengajuan perizinan berusaha melalui OSS yang gagal diproses. Setelah ditelusuri, penyebabnya bukan pada dokumen usaha atau modal, melainkan pada status KSWP pemegang saham utama yang belum melaporkan SPT Tahunan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini sering kali mengejutkan wajib pajak karena sebelumnya tidak pernah menjadi hambatan.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, status KSWP yang tidak valid juga dapat menggugurkan peserta sebelum masuk tahap evaluasi teknis. Artinya, peluang usaha hilang bukan karena kalah bersaing, tetapi karena masalah kepatuhan pajak administratif yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.

Pengalaman-pengalaman ini menunjukkan bahwa KSWP bukan sekadar formalitas. Ia memiliki daya paksa sistemik yang nyata dan langsung berdampak pada aktivitas ekonomi.

Berdasarkan praktik sehari-hari, terdapat beberapa penyebab utama KSWP dinyatakan tidak valid. Yang paling sering adalah belum disampaikannya SPT Tahunan dalam dua tahun terakhir. Banyak pengurus perusahaan merasa tidak perlu melapor karena tidak menerima penghasilan rutin atau menganggap pajaknya telah dipotong di tingkat perusahaan.

Selain itu, masih adanya utang pajak yang telah jatuh tempo, meskipun nilainya relatif kecil, juga menyebabkan KSWP terbaca tidak valid. Sistem tidak melihat besar kecilnya nilai, melainkan status penyelesaiannya.

Masalah lain yang cukup sering muncul adalah NPWP yang tidak aktif atau data yang belum sinkron antara NIK dan NPWP. Dalam praktik, wajib pajak merasa telah patuh, tetapi sistem Coretax membaca sebaliknya karena data identitas belum sepenuhnya selaras.

Tidak sedikit pula individu yang seharusnya sudah terdaftar sebagai wajib pajak, tetapi belum melakukannya karena kurangnya pemahaman. Dalam sistem lama, kondisi ini jarang berdampak langsung. Namun di era Coretax, ketidakterdaftaran tersebut menjadi penghalang administratif.

Dampak Nyata

Dampak dari KSWP tidak valid sangat luas. Perizinan berusaha melalui OSS, pengadaan barang dan jasa pemerintah, perizinan investasi di Kementerian Investasi/BKPM, pemberian fasilitas fiskal, pelayanan kepabeanan dan ekspor-impor, hingga layanan pertanahan dan ketenagakerjaan kini bergantung pada status KSWP.

Bagi dunia usaha, kondisi ini menuntut perubahan cara pandang. Kepatuhan pajak tidak lagi dapat diperlakukan sebagai urusan sekunder, melainkan sebagai bagian dari manajemen risiko. Ketidakpatuhan satu individu di tingkat pengurus dapat berdampak pada seluruh entitas usaha.

Dari sisi kebijakan publik, KSWP merupakan instrumen yang progresif. Ia memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan formal dan material, serta memperkuat tata kelola pelayanan publik. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan sistem dan akurasi data.

Integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuntut konsistensi dan mekanisme koreksi yang cepat. Tanpa itu, kesalahan data dapat berujung pada terhambatnya layanan publik yang seharusnya dapat diakses oleh wajib pajak yang sebenarnya patuh.

Di sisi lain, literasi perpajakan masih menjadi tantangan besar. Banyak wajib pajak baru memahami implikasi KSWP setelah berhadapan langsung dengan penolakan sistem. Padahal, tujuan utama compliance by design adalah mencegah masalah sebelum terjadi, bukan menciptakan kejutan administratif.

Era Coretax menegaskan bahwa kepatuhan pajak telah bertransformasi menjadi infrastruktur baru dalam pelayanan publik. Ia tidak lagi berdiri sebagai kewajiban administratif yang terpisah, tetapi terintegrasi langsung dengan hampir seluruh aktivitas ekonomi formal.

Dalam konteks ini, kepatuhan pajak bukan hanya soal memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi juga tentang menjaga keberlanjutan usaha dan akses terhadap layanan publik. Bagi pemegang saham dan pengurus perusahaan, kepatuhan pajak pribadi kini memiliki implikasi strategis yang tidak dapat diabaikan.

Bagi konsultan pajak, perubahan ini memperluas peran profesi. Tidak lagi sebatas menghitung dan melaporkan pajak, tetapi juga menjadi pendamping strategis dalam membantu klien memahami, mengantisipasi, dan mengelola risiko kepatuhan di era sistem yang terintegrasi.

Pada akhirnya, KSWP melalui Coretax menyampaikan pesan yang tegas: kepatuhan pajak tidak lagi bisa disembunyikan di balik kelonggaran sistem. Sistem telah lebih dahulu membaca, dan layanan publik akan mengikuti hasil bacaan tersebut.

Penulis adalah Sekretaris II IKPI Cabang Depok

Herwikson Sitorus
Email: Herwikson.sitorus51@alumni.ui.ac.id

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Di Seminar Cabang Jambi, Ketum IKPI Gaungkan “Compliance by Design” Serta Perkuat Etika dan Standar Profesi

IKPI, Jambi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa kepatuhan pajak saat ini tidak lagi cukup dimaknai sebagai upaya menghindari denda atau sanksi. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Seminar PPL Pengcab Jambi, Senin, (9/2/2026).

Menurut Vaudy, kepatuhan pajak modern berkaitan erat dengan reputasi korporasi, keberlanjutan usaha, serta hubungan jangka panjang dengan otoritas pajak. Oleh karena itu, IKPI mendorong perubahan cara pandang dari compliance by fear menuju compliance by design.

“Compliance by design berarti kepatuhan dibangun sejak awal melalui sistem, proses, dan tata kelola perusahaan, bukan karena takut diperiksa atau dikenai sanksi,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan compliance by fear justru menempatkan wajib pajak pada posisi reaktif, di mana risiko baru ditangani setelah terlambat dan potensi masalah sudah muncul.

Dalam kerangka tersebut, Vaudy menekankan pentingnya kode etik dan standar profesi sebagai fondasi kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak yang disebutnya sebagai profession of trust.

“Kepercayaan tidak lahir dari keahlian saja, tetapi dari integritas, independensi, dan profesionalisme yang dijaga secara konsisten,” katanya.

Kode etik dan standar profesi, lanjut Vaudy, berfungsi sebagai garis batas yang melindungi tiga pihak sekaligus, yakni klien, negara, dan konsultan pajak itu sendiri.

Selain isu kepatuhan, IKPI juga memaparkan komitmen nyata dalam pemberdayaan UMKM melalui webinar gratis setiap Kamis, pembukaan gedung IKPI di kawasan Fatmawati sebagai pusat konsultasi, serta ajakan kepada anggota untuk membuka kantor mereka sebagai tempat konsultasi berbasis sistem janji.

Melalui rencana training of trainers (TOT) bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak, IKPI menegaskan bahwa organisasi tidak hanya berfokus pada pengembangan kelembagaan, tetapi juga membuka peluang konkret bagi anggota untuk berkembang dan memperoleh klien. (bl)

Coretax Disebut Game Changer, IKPI Dorong Perubahan Paradigma Kepatuhan

IKPI, Jambi: Peralihan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax dinilai akan menjadi titik balik besar dalam praktik kepatuhan pajak di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld dalam Seminar PPL Pengcab Jambi, Senin, (9/2/2026).

Menurut Vaudy, Coretax bukan sekadar pembaruan teknologi informasi, melainkan perubahan paradigma mendasar dalam cara negara dan wajib pajak memandang kepatuhan. Sistem ini mendorong pergeseran dari pelaporan manual menuju kepatuhan berbasis data.

“Coretax adalah game changer. Kita bergerak dari self-reporting manual ke data-driven compliance, serta dari koreksi setelah pemeriksaan ke pencegahan risiko sejak pelaporan,” tegas Vaudy.

Ia menyebutkan bahwa tahun pelaporan SPT PPh Badan 2025 akan menjadi ujian awal kesiapan wajib pajak dan konsultan pajak dalam mengadopsi sistem baru tersebut secara optimal.

Dalam kondisi ini, peran konsultan pajak dinilai semakin strategis karena dituntut memahami alur data, mitigasi risiko, dan kepatuhan sejak tahap perencanaan, bukan sekadar penyelesaian masalah setelah timbul sengketa.

Vaudy juga mengingatkan bahwa kegagalan beradaptasi dengan Coretax dapat berdampak langsung pada kualitas kepatuhan dan hubungan jangka panjang wajib pajak dengan otoritas pajak.

Melalui seminar PPL, IKPI mendorong seluruh anggota untuk tidak menunggu penerapan penuh Coretax, melainkan mulai membangun kesiapan dari sisi sistem, proses, dan sumber daya manusia.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya IKPI memastikan bahwa transformasi digital perpajakan dapat diikuti secara seimbang antara regulasi, teknologi, dan kompetensi profesi.

Dengan kehadiran lebih dari seratus peserta, seminar ini mencerminkan meningkatnya kesadaran bahwa Coretax bukan sekadar isu teknis, melainkan agenda strategis nasional. (bl)

Ketua Umum IKPI Berdialog dengan Anggota Cabang Jambi, Soroti Publikasi Kegiatan Pengda-Pengcab

IKPI, Jambi: Dialog antara Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dengan pengurus dan anggota IKPI Cabang Jambi, Senin (9/2/2026), menyoroti pentingnya publikasi setiap kegiatan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh anggota dan masyarakat.

Dalam dialog tersebut, Vaudy menilai banyak kegiatan berkualitas di tingkat daerah yang belum terdokumentasi dan dipublikasikan secara optimal.

Ia menekankan bahwa setiap kegiatan Pengda dan Pengcab memiliki nilai strategis bagi organisasi dan perlu disampaikan secara luas melalui website IKPI.

“Setiap kegiatan itu penting. Jangan berhenti di ruang acara saja, tetapi harus sampai ke publik,” tegas Vaudy.

Menurutnya, publikasi kegiatan merupakan bagian dari upaya membangun citra profesional dan kredibilitas IKPI sebagai organisasi profesi nasional.

Untuk memudahkan proses publikasi, Vaudy menyampaikan bahwa pengurus dan anggota dapat menginformasikan kegiatan kepada jurnalis internal IKPI untuk ditindaklanjuti.

Ia menyebutkan, kegiatan Pengda dan Pengcab dapat diinformasikan kepada jurnalis internal IKPI, agar dapat dipublikasikan secara resmi dan profesional.

Vaudy berharap, publikasi yang konsisten akan memperkuat komunikasi internal sekaligus menjadi sarana berbagi praktik baik antar daerah.

Dialog ini pun mendorong IKPI Cabang Jambi untuk lebih aktif menyampaikan informasi kegiatan kepada Pengurus Pusat. (bl)

en_US