DJP Ingatkan Karyawan Tetap Wajib Lapor SPT Meski Pajak Dipotong Otomatis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan masyarakat bahwa kewajiban perpajakan tidak berhenti pada pembayaran pajak saja, tetapi juga mencakup pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui unggahan di akun X @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang.

“Indonesia itu menganut sistem self-assessment. Yang artinya, warga negaranya itu diberikan kepercayaan penuh oleh negara untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan juga melaporkan pajak yang seharusnya terutang,” kata DJP.

Dalam skema ini, karyawan atau pegawai yang pajaknya telah dipotong oleh pemberi kerja sebenarnya telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak. Namun demikian, DJP menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tetap harus dilakukan secara mandiri oleh masing-masing wajib pajak.

DJP juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan tidak hanya mencakup pajak penghasilan, tetapi juga memuat informasi lain seperti total penghasilan selama setahun, daftar aset, kewajiban atau utang, serta harta yang dimiliki wajib pajak.

DJP menetapkan tenggat 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi, sementara untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026. Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Untuk wajib pajak orang pribadi, besaran denda keterlambatan adalah Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda Rp 1 juta.

Mulai 2026, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax DJP, yakni platform yang dibuat untuk memudahkan wajib pajak melaporkan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Melalui platform Coretax DJP, proses lapor SPT tahunan online bisa dilakukan dari mana saja selama terhubung dengan internet. Sistem ini merupakan bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh DJP. (ds)

Ada Libur Lebaran, DJP Perpanjang Tenggat Pelaporan SPT Masa PPh 21

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Unifikasi untuk masa pajak Februari 2026 dimundurkan menjadi 25 Maret 2026.

Mundurnya tenggat ini disebabkan oleh penetapan 20 Maret 2026 sebagai cuti bersama Idulfitri 1447 H secara nasional.

Secara normal, batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan Unifikasi adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 171 dan Pasal 173 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dengan demikian, pelaporan masa Februari 2026 semestinya jatuh pada 20 Maret 2026.

“Dikarenakan tanggal 20 Maret 2026 bertepatan dengan cuti bersama Idul Fitri, maka untuk pelaporan SPT PPh 21 dan Unifikasi Masa Februari 2026 paling lambat tanggal 25 Maret 2026,” tulis Kring Pajak melalui media sosial X, Sabtu (21/3).

Berdasarkan ketentuan yang sama, definisi hari libur yang mengizinkan penundaan pelaporan mencakup, hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, serta hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.

Apabila batas akhir pelaporan jatuh pada salah satu dari hari tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan SPT paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Untuk diketahui, SPT Masa PPh Pasal 21 merupakan laporan bulanan yang wajib disampaikan oleh pemberi kerja atas pemotongan pajak penghasilan karyawan.

Sementara SPT Unifikasi adalah format pelaporan terpadu yang menggabungkan beberapa jenis pemotongan/pemungutan PPh dalam satu formulir, sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang diterapkan DJP. (ds)

Mudik Lebaran Dorong Ekonomi, Konsumsi Diprediksi Naik hingga 20%

IKPI, Jakarta: Momentum mudik Idulfitri kembali menjadi penggerak utama aktivitas ekonomi nasional. Fenomena tahunan ini dinilai memiliki dampak strategis karena mendorong konsumsi masyarakat secara signifikan serta menciptakan efek berganda (multiplier effect) di berbagai sektor.

Berdasarkan data historis, konsumsi rumah tangga selama periode mudik meningkat sekitar 15% hingga 20% dibandingkan bulan normal. Lonjakan ini dipicu oleh tingginya mobilitas masyarakat serta meningkatnya kecepatan perputaran uang (velocity of money).

Selain itu, tingginya kecenderungan masyarakat untuk membelanjakan pendapatan atau Marginal Propensity to Consume (MPC) turut memperkuat dorongan konsumsi.

Dampak tersebut juga dirasakan langsung oleh pelaku usaha di daerah. Pendapatan UMKM selama periode mudik bahkan tercatat dapat meningkat hingga 50%–70%, seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi lokal.

Secara empiris, kontribusi mudik terhadap perekonomian nasional juga terukur. Kajian Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 menunjukkan bahwa aktivitas mudik menyumbang sekitar 1,5% terhadap pertumbuhan ekonomi tahunan (year-on-year/yoy).

Kontribusi ini terjadi melalui redistribusi aliran uang dari pusat ekonomi ke berbagai daerah, sehingga memperluas dampak pertumbuhan secara lebih merata.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa setiap pengeluaran pemudik menciptakan efek berlapis bagi pelaku ekonomi.

“Peningkatan aktivitas tersebut juga berkontribusi pada kenaikan pendapatan dari sektor perdagangan dan jasa. Dengan potensi yang besar tersebut, sinergi kebijakan serta penguatan peran UMKM menjadi kunci untuk mengoptimalkan momentum mudik Lebaran guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Haryo dalam keterangannya, Sabtu (21/3).

Untuk Idulfitri 2026, pemerintah memproyeksikan aktivitas ekonomi akan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Idulfitri 2025, jumlah pergerakan masyarakat tercatat mencapai 154,62 juta orang. Tahun ini, mobilitas dan belanja masyarakat diharapkan meningkat untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,5%–5,6% (yoy).

Optimisme tersebut diperkuat oleh berbagai stimulus yang telah disiapkan pemerintah. Di antaranya alokasi stimulus fiskal lebih dari Rp 12,8 triliun, penyaluran bantuan sosial sebesar Rp 11,92 triliun kepada 5,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta diskon tarif transportasi senilai Rp 911,16 miliar.

Dengan kontribusi konsumsi rumah tangga yang mencapai sekitar 53%–54% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), berbagai kebijakan ini diyakini akan memberikan dorongan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah juga melanjutkan sejumlah kebijakan yang telah terbukti efektif pada tahun-tahun sebelumnya, seperti diskon tiket transportasi, insentif fiskal, serta penurunan biaya kebandaraan dan harga avtur di 37 bandara.

Pada Lebaran 2025, kebijakan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk tiket pesawat bahkan mampu menurunkan harga tiket hingga 14%.

Selain itu, program Mudik Gratis dan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara juga terus dioptimalkan. Kebijakan WFA dinilai mampu memperpanjang masa tinggal pemudik di kampung halaman, sehingga meningkatkan aktivitas konsumsi di daerah.

Haryo menambahkan, meskipun terdapat tekanan global akibat konflik geopolitik, fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga.

“Meski ada tekanan global akibat konflik Iran dan Israel-AS, fundamental ekonomi kita tetap kuat. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen tidak menaikkan harga BBM saat ini, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Ia pun optimistis momentum Idulfitri tahun ini dapat mendorong kinerja ekonomi yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jadi untuk Idulfitri tahun ini diprediksi kita optimis ekonomi bisa lebih baik dari tahun sebelumnya,” pungkas Haryo. (ds)

Daya Beli Ramadan Kuat, Purbaya Optimistis Ekonomi Kuartal I-2026 Tembus 5,7%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini daya beli masyarakat tetap kuat selama Ramadan 2026. Ia bahkan optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 mampu mencapai kisaran 5,6% hingga 5,7%.

“Kalau angka terakhir sih pertumbuhan ekonomi bisa 5,6%-5,7%,” ujar Purbaya di Jakarta, Sabtu (21/3).

Menurutnya, proyeksi tersebut tergolong positif di tengah tekanan global akibat konflik geopolitik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel.

Purbaya menilai dampak gejolak global tersebut belum terasa signifikan terhadap perekonomian domestik. Hal ini, kata dia, karena pemerintah telah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Dampak global ke sini masih belum terasa karena di-absorb oleh pemerintah. Jadi, kita menjaga betul supaya masyarakat bisa beraktivitas dengan normal,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, termasuk setelah periode Idulfitri. Salah satu fokus utama adalah mempertahankan kekuatan permintaan domestik sebagai penopang utama pertumbuhan.

Meski demikian, Purbaya tidak menampik adanya potensi perlambatan ekonomi apabila konflik global semakin memanas. Pemerintah, lanjutnya, telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk meredam dampak tersebut.

Kebijakan yang disiapkan antara lain mendukung sektor swasta, menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan harga BBM subsidi dari dampak kenaikan harga minyak global, serta memastikan belanja pemerintah terserap secara optimal.

“Walaupun global begitu, tetapi permintaan domestik masih kencang kan. Mungkin akan melambat kalau konflik terus meningkat. Cuma kan saya akan jaga domestik demand,” imbuh Purbaya.

Secara keseluruhan, Purbaya menilai kondisi ekonomi Indonesia masih relatif stabil. Hal ini tercermin dari berbagai indikator ekonomi serta hasil pemantauan langsung pemerintah selama periode Ramadan. (ds)

Tiket Pesawat Arus Balik Lebaran 2026 Masih Bebas PPN, Ini Syaratnya

IKPI, Jakarta: Bagi Anda yang berencana pulang kampung atau kembali ke kota setelah Lebaran 2026, ada kabar baik yang sayang untuk dilewatkan.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 resmi menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik selama periode Lebaran 1447 H.

Artinya, komponen PPN yang biasanya Anda bayar saat membeli tiket, kini ditanggung sepenuhnya oleh negara.

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 H, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi pertimbangan pada beleid tersebut, Sabtu (21/3).

Kebijakan ini berlaku untuk penumpang yang membeli tiket penerbangan domestik kelas ekonomi pada 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dengan jadwal terbang pada 14 hingga 29 Maret 2026. Kedua syarat itu harus terpenuhi secara bersamaan.

Bagi penumpang arus balik yang baru membeli tiket sekarang, atau bahkan beberapa hari ke depan, insentif ini masih berlaku, selama penerbangan dilakukan sebelum 29 Maret 2026.

PPN yang ditanggung pemerintah mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Sementara biaya tambahan seperti extra baggage dan pemilihan kursi tetap dikenai PPN normal.

Berdasarkan contoh perhitungan dalam lampiran PMK 4/2026, untuk tiket Jakarta–Surabaya dengan tarif dasar Rp 790.000 dan fuel surcharge Rp 121.600, PPN yang terutang , dan kini ditanggung pemerintah adalah Rp 100.276. Angka ini setara dengan sekitar 8,8% dari total harga tiket.

Pada musim mudik dan arus balik, di mana harga tiket pesawat kerap melonjak signifikan, penghematan ratusan ribu rupiah per penumpang tentu terasa cukup berarti, terutama bagi keluarga yang bepergian bersama.

Namun perlu dicatat, insentif ini tidak berlaku untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, tiket yang dibeli sebelum 10 Februari 2026, maupun penerbangan yang dijadwalkan setelah 29 Maret 2026.

Jadi, bagi Anda yang belum memesan tiket arus balik, jangan tunda lagi dan manfaatkan insentif ini sebelum masa berlakunya habis akhir Maret nanti. (ds)

Pemerintah Bagikan Dana Cukai Tembakau ke Daerah dengan Total Rp 3,28 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk tahun anggaran 2026 senilai Rp 3,28 triliun. Dana tersebut akan didistribusikan kepada seluruh daerah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 4 Maret 2026.

DBH CHT merupakan instrumen transfer fiskal dari pemerintah pusat kepada daerah yang dihitung berdasarkan kontribusi masing-masing wilayah terhadap penerimaan cukai tembakau nasional.

Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan sebagian penerimaan cukai dikembalikan ke daerah penghasil sebagai bentuk keadilan fiskal.

“DBH CHT disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 beleid tersebut, dikutip Jumat (20/3).

Dalam skema pembagiannya, pemerintah pusat menetapkan rincian alokasi hingga tingkat provinsi, sementara distribusi ke kabupaten dan kota diusulkan oleh masing-masing gubernur dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Dari sisi sebaran wilayah, Provinsi Jawa Timur menjadi penerima terbesar dengan alokasi mencapai sekitar Rp 1,85 triliun, atau lebih dari separuh total dana yang dialokasikan secara nasional.

Hal ini tidak lepas dari posisi Jawa Timur sebagai sentra produksi tembakau dan industri rokok terbesar di Indonesia, yang menjadi rumah bagi sejumlah produsen rokok skala nasional maupun pabrik kretek tradisional.

Di urutan berikutnya, Jawa Tengah mendapatkan alokasi sebesar Rp 764,87 miliar, diikuti Jawa Barat sekitar Rp 290,2 miliar. Ketiga provinsi di Pulau Jawa ini secara kolektif menyerap porsi dominan dari total DBH CHT 2026, mencerminkan konsentrasi industri hasil tembakau yang masih terpusat di Jawa.

Sebaliknya, sejumlah provinsi di luar Jawa seperti Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Kalimantan Utara hanya mendapatkan alokasi dalam jumlah sangat terbatas, seiring minimnya aktivitas industri tembakau di wilayah-wilayah tersebut.

Sesuai ketentuan yang berlaku, DBH CHT dapat digunakan daerah untuk tiga peruntukan utama, yakni peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, termasuk penanganan dampak rokok, penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal, serta pembinaan dan pengembangan industri hasil tembakau. (ds)

Lonjakan Harga Komoditas, Pemerintah Lirik Pajak Ekspor Batu Bara

IKPI, Jakarta: Pemerintah sedang mengkaji penerapan pajak ekspor batu bara sebagai instrumen untuk menangkap windfall profit di tengah melonjaknya harga komoditas energi global.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

“Terkait dengan adanya tambahan daripada harga, maka terhadap batubara juga akan dihitung terkait dengan pajak ekspor,” ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan bahwa besaran tarif untuk pajak ekspor tersebut tengah dikaji oleh pemerintah dan diharapkan bisa meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.

“Besarannya nanti dikaji oleh tim, di mana nanti harapannya pendapatan pemerintah juga naik dengan adanya windfall profit. Itu juga akan ada pendapatan pemerintah yang ikut meningkat,” katanya.

Pernyataan itu muncul dalam konteks tekanan fiskal yang semakin berat. Di sektor energi dan komoditas, pemerintah menyiapkan langkah antisipatif untuk meredam dampak kenaikan harga BBM, salah satunya melalui kajian ulang kebijakan pajak ekspor guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Airlangga sebelumnya juga telah menyinggung opsi windfall tax secara lebih luas. Ia menyatakan opsi tersebut bisa diambil jika kenaikan harga komoditas berlangsung dalam tren jangka panjang, bukan sekadar lonjakan sesaat.

“Jadi kalau dari penerimaan itu pada saat terjadi windfall profit, makanya itu bisa kita kenakan windfall tax,” katanya.

Wacana pajak ekspor batu bara ini tidak lepas dari gejolak geopolitik global. Isu windfall tax mencuat di tengah tekanan fiskal yang semakin berat setelah konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel meletus sejak akhir Februari 2026, yang mendorong harga minyak mentah Brent menembus US$ 104 per barel pada 16 Maret 2026, jauh di atas asumsi APBN 2026 sebesar US$7 0 per barel. (ds)

Lewat Efisiensi, Airlangga Tegaskan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3%

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus memperkuat ketahanan fiskal nasional di tengah dinamika global, termasuk lonjakan harga energi dan komoditas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan komitmen tersebut usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/03).

Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di bawah 3% melalui langkah efisiensi di berbagai kementerian dan lembaga (K/L).

“Kita menjaga APBN agar defisit tetap di bawah 3% dan sesuai arahan Sidang Kabinet Paripurna. Dan sudah dirapatkan dengan kementerian teknis, itu dilakukan efisiensi dari berbagai K/L. Dan dengan efisiensi berbagai K/L itu defisit 3% bisa dijaga,” kata Airlangga.

Selain menjaga disiplin fiskal, pemerintah juga menyiapkan langkah antisipatif terhadap dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan komoditas global. Salah satunya dengan meningkatkan volume produksi batu bara melalui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah mengkaji penyesuaian kebijakan pajak ekspor batu bara untuk mengoptimalkan penerimaan negara, seiring tren kenaikan harga komoditas energi tersebut.

Di sektor energi, pemerintah mendorong percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) menjadi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Langkah ini dinilai penting untuk menekan biaya energi di tengah tingginya harga minyak dunia. Penugasan tersebut diberikan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara untuk segera ditindaklanjuti.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengkaji kebijakan fleksibilitas kerja melalui skema work from home (WFH) satu hari dalam lima hari kerja. Kebijakan ini dinilai dapat menghemat konsumsi bahan bakar secara signifikan.

“Ada penghematan dari segi penggunaan mobilitas dari bensin penghematannya cukup signifikan, seperlima dari apa yang biasa kita keluarkan,” ungkap Menko Airlangga.

Saat ini, pemerintah masih mematangkan aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Rencananya, skema WFH tidak hanya diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga diharapkan dapat diadopsi oleh sektor swasta dan pemerintah daerah.

Implementasi kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku setelah Hari Raya Idulfitri 2026, meskipun waktu pastinya masih akan ditentukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi global, termasuk harga minyak dan kondisi geopolitik.

“Nanti kita lihat situasinya. Situasi harga minyak, situasi perang. Kita ikuti situasi yang berkembang,” pungkasnya. (ds)

Stimulus Pemerintah Dorong Perputaran Uang Lebaran 2026 Capai Rp 148 Triliun

IKPI, Jakarta: Potensi perputaran uang selama periode libur Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026 diperkirakan mencapai Rp 148 triliun, meskipun jumlah pemudik diproyeksikan mengalami penurunan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, dalam keterangannya, Kamis (19/3).

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, jumlah pergerakan masyarakat selama mudik Lebaran 2026 diperkirakan mencapai 143,9 juta orang atau sekitar 50,6% dari total populasi. Angka ini turun 1,75% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 146,4 juta orang.

Namun demikian, penurunan jumlah pemudik tidak mengurangi besarnya potensi ekonomi. Dengan asumsi setiap keluarga membawa uang rata-rata Rp 4,125 juta, atau naik 10% dari tahun lalu, total perputaran uang diperkirakan mencapai Rp 148,39 triliun.

Bahkan, dalam skenario optimistis, angka ini bisa meningkat hingga Rp 161,88 triliun jika rata-rata pengeluaran per keluarga mencapai Rp 4,5 juta.

Sejumlah kebijakan pemerintah menjadi pendorong utama tingginya perputaran uang tersebut. Di antaranya program diskon transportasi hingga 30% untuk moda kereta api, angkutan laut, dan penyeberangan, serta diskon tiket pesawat kelas ekonomi sekitar 17–18%. Selain itu, terdapat pula diskon tarif tol di berbagai ruas utama.

Di sisi lain, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi faktor signifikan. Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 55 triliun untuk ASN, TNI-Polri, dan pensiunan, sementara THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp 124 triliun. Tambahan perputaran uang juga berasal dari kebijakan Bonus Hari Raya bagi mitra ojek online dan kurir.

“Berbagai stimulus dan kebijakan inilah yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Idulfitri 1447 H tahun ini tetap tinggi dan potensi perputaran uang sangat besar,” kata Sarman.

Perputaran uang selama Lebaran diperkirakan tersebar di berbagai sektor, mulai dari transportasi, konsumsi rumah tangga, hingga pariwisata dan UMKM. Daerah tujuan mudik seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat diprediksi menjadi pusat utama peredaran uang, disusul wilayah lain seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.

“Artinya perputaran uang hampir menyasar kesemua sektor usaha yang menjual berbagai kebutuhan masyarakat menjelang dan selama Idulftri 1447 H,” katanya.

Untuk mendukung kebutuhan transaksi tunai masyarakat, Bank Indonesia telah menyiapkan uang kartal sebesar Rp 185,6 triliun selama periode Ramadan dan Lebaran.

Lonjakan konsumsi rumah tangga yang diperkirakan meningkat 10–15% selama periode ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I-2026 ke kisaran 5,4%–5,5%. Momentum ini juga diperkuat oleh aktivitas ekonomi sebelumnya seperti libur Natal dan Tahun Baru serta perayaan Imlek.

“Dengan melihat geliat ekonomi kuartal I di mana ada momentum liburan Nataru di Januari, kemudian perayaan dan libur imlek dengan potensi perputaran uang sebesar Rp 9 triliun dan Idulfitri maka sangat optimis target pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 dapat mencapai target,” terang Sarman.

Meski demikian, Sarman mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat, terutama terkait ketersediaan energi. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan pasokan BBM dan gas tetap aman di tengah dinamika geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah. (ds)

Terkendala Lapor SPT? Wajib Pajak Bisa Minta Perpanjangan SPT Tahunan 2 Bulan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa wajib pajak yang belum siap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan selama paling lama dua bulan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

“Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh,” bunyi Pasal 97 ayat (1), dikutip Kamis (19/3).

Namun ada syarat krusial yang wajib diperhatikan, yakni perpanjangan tidak berlaku otomatis. Wajib pajak harus secara aktif mengajukan pemberitahuan perpanjangan, dan pengajuan tersebut harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan awal berakhir.

Merujuk pada Pasal 96 dalam peraturan yang sama, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ditetapkan tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi (31 Maret), dan empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak badan (30 April).

Dengan memanfaatkan fasilitas perpanjangan, wajib pajak orang pribadi dapat memperpanjang hingga 31 Mei, sementara wajib pajak badan hingga 30 Juni.

Pengajuan pemberitahuan perpanjangan kini sepenuhnya dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di sistem Coretax DJP. Hanya jika wajib pajak benar-benar tidak dapat mengakses sistem elektronik, mereka diperbolehkan mengajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau melalui pos dan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.

Bagi wajib pajak badan dan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pengajuan perpanjangan harus disertai dokumen pendukung, meliputi penghitungan sementara PPh terutang, laporan keuangan sementara, bukti pelunasan kekurangan pajak jika ada, hingga surat pernyataan dari akuntan publik apabila audit laporan keuangan belum selesai.

Jika DJP tidak menerbitkan keputusan dalam lima hari kerja sejak pemberitahuan diterima, perpanjangan dianggap diterima secara otomatis sesuai jangka waktu yang diajukan, dengan batas maksimal dua bulan.

Sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, DJP dapat menyatakan pemberitahuan tersebut tidak sah sebagai perpanjangan, dan wajib pajak hanya bisa mengajukan ulang selama batas waktu awal belum terlampaui. (ds)

en_US