Kejari Semarang Tahan Terduga Pelaku Tindak Pidana Perpajakan, Rugikan Negara Hampir Rp4 Miliar

IKPI, Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan Komisaris PT Gurano Bintang Papua, Martadi Mangkuwerdojo (MM), atas dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp4 miliar. Penahanan dilakukan usai MM menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, pada Selasa (9/12/2025).

MM terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink sebelum dibawa ke Lapas Kelas I Semarang di Kedungpane.

“Kejari Kota Semarang menahan tersangka MM selama 20 hari, terhitung sejak hari ini sampai 28 Desember 2025,” ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto.

Berkembang dari Kasus Djohan Wahyudi

Andhie mengungkapkan bahwa perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya menjerat Djohan Wahyudi (DW), terpidana yang sudah lebih dulu dijatuhi hukuman.

Dalam perkembangan penyidikan, MM diduga bersama DW mengabaikan kewajiban perpajakan perusahaan dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) serta memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp3,9 miliar yang seharusnya menjadi penerimaan pajak,” jelas Andhie.

Tindak Pidana Saat Menjabat Komisaris

Perbuatan tersebut diduga dilakukan saat MM masih menjabat sebagai komisaris perusahaan. Kejaksaan menilai tindakan itu bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan upaya sengaja untuk tidak memenuhi kewajiban pajak sebagai wajib pajak badan.

“Tersangka MM menyebabkan negara kehilangan penerimaan pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kejari menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran perpajakan, khususnya yang dilakukan oleh korporasi atau pengurus perusahaan. (alf)

Mulai 2026 Singapura Pungut “Pajak Hijau” kepada Penumpang Pesawat

IKPI, Jakarta: Wisatawan yang terbang dari Singapura harus menyiapkan biaya tambahan mulai 2026. Pemerintah Negeri Singa resmi memperkenalkan pungutan baru yang berfungsi layaknya “pajak hijau” untuk mendorong penggunaan Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bahan bakar aviasi berkelanjutan dalam industri penerbangan.

Kebijakan yang diumumkan Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) ini berlaku untuk seluruh penumpang yang berangkat dari Singapura, baik perjalanan jarak dekat maupun rute antarbenua. Dengan langkah ini, Singapura menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pungutan khusus guna mempercepat pemakaian bahan bakar rendah emisi di sektor aviasi.

Berlaku Oktober 2026

Melansir Independent, Selasa (9/12/2025) kebijakan ini mulai efektif 1 Oktober 2026, sementara seluruh tiket penerbangan yang dijual mulai 1 April 2026 harus mencantumkan komponen pungutan tersebut. Selain penumpang komersial, tarif juga berlaku untuk layanan kargo dan penerbangan bisnis.

CAAS menyusun struktur pungutan berdasarkan jarak penerbangan dan kelas kabin, yang dikelompokkan menjadi empat wilayah geografis. Penumpang kelas ekonomi, misalnya, akan dikenakan:

• S$1 untuk penerbangan ke Bangkok

• S$2,80 untuk perjalanan ke Tokyo

• S$6,40 untuk rute London

• S$10,40 menuju New York

Pungutan ini akan dicantumkan oleh maskapai sebagai item baris terpisah pada tiket—membuatnya mirip dengan skema pajak tambahan pada sektor transportasi di berbagai negara. Namun, penumpang yang transit melalui Singapura tidak akan dikenai tarif ini.

Instrumen Fiskal untuk Tekan Emisi

Meski secara formal tidak disebut sebagai pajak, mekanismenya memiliki karakteristik pajak lingkungan (environmental tax):

• bersifat wajib,

• dikenakan per penumpang,

• dan dialokasikan untuk mendanai transisi energi bersih sektor penerbangan.

Pemerintah menilai “pajak hijau” ini sebagai langkah penting untuk mempercepat penggunaan bahan bakar rendah karbon dan menjaga daya saing industri aviasi Singapura dalam jangka panjang. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan target nol emisi karbon bersih pada 2050 yang ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Direktur Jenderal CAAS, Han Kok Juan, menegaskan bahwa penerapan pungutan SAF merupakan bagian dari strategi jangka panjang negara itu.

“Pengenalan Retribusi SAF menandai langkah signifikan dalam membangun pusat udara yang lebih berkelanjutan dan kompetitif,” ujarnya.

“Kita perlu memulai. Kebijakan ini dilakukan secara terukur dan memberi waktu bagi industri, bisnis, serta publik untuk beradaptasi.”

Dengan kebijakan ini, Singapura tidak hanya memposisikan diri sebagai pelopor penerbangan hijau, tetapi juga menunjukkan bagaimana instrumen berbasis pungutan mirip pajak karbon, dapat menjadi alat efektif untuk mendorong perubahan perilaku sekaligus mendanai inovasi energi bersih. (alf)

Menkeu Ultimatum Pegawai Bea Cukai: Kinerja Harus Berubah dalam Setahun atau Terancam Dirumahkan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali melontarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ia menegaskan, pemerintah tidak segan-segan merumahkan pegawai hingga menghentikan pembayaran gaji apabila dalam satu tahun ke depan tidak ada perbaikan kinerja yang nyata.

Peringatan tersebut disampaikan Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025). Ia menekankan bahwa pemerintah memberikan tenggat waktu jelas bagi Bea Cukai untuk berbenah.

“Ke Bea Cukai sudah clear. Saya bilang ke mereka, kalau Anda tidak bisa perbaiki dalam waktu setahun dari kemarin, ada kemungkinan besar seluruh pegawainya akan dirumahkan,” kata Purbaya.

Ancaman Pembekuan Instansi Bila Kinerja Mandek

Purbaya memaparkan bahwa pemerintah siap mengambil langkah ekstrem jika tidak ada kemajuan signifikan. Salah satunya adalah membekukan institusi Bea Cukai dan mengalihkan tugasnya kepada pihak swasta, seperti skema yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru.

“Jadi mungkin dirumahin aja sampai pensiun, tidak dibayar. Dengan semangat seperti itu, saya pikir orang kita cukup pintar untuk digebuk sedikit—apalagi digebuk banyak,” ujarnya tegas.

Menurutnya, langkah ini perlu diambil agar praktik-praktik negatif seperti penyelundupan, permainan HS code, dan pungutan liar dapat ditekan secara drastis.

“Ke depan penyelundupan dan permainan HS code harus berkurang signifikan. Nol mungkin tidak, karena kita tidak hidup di dunia ideal, tapi penurunannya harus nyata,” imbuhnya.

Menanggapi ancaman tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah perbaikan menyeluruh. Reformasi dilakukan mulai dari pembenahan budaya kerja, peningkatan kinerja pegawai, hingga memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara.

“Apa yang menjadi sejarah kelam tahun 1985–1995 itu, kita tidak ingin terjadi atau diulangi. Karena itu, Bea Cukai harus berbenah diri untuk menghilangkan image negatif,” ujar Djaka saat memberikan keterangan di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Dengan ultimatum keras ini, pemerintah berharap DJBC mampu membuktikan perubahan signifikan dalam upaya menekan praktik pelanggaran dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (alf)

Perubahan Alamat Kini Bisa Dilakukan lewat Coretax, Ini Caranya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembaruan alamat tempat kedudukan wajib pajak kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak memperbarui data tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), selama alamat baru masih berada dalam wilayah kerja KPP yang sama.

Konfirmasi tersebut disampaikan akun resmi X @kring_pajak sebagai tanggapan atas pertanyaan warganet mengenai apakah perubahan alamat bisa dilakukan tanpa tatap muka.

“Perubahan data alamat dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax dalam hal alamat masih berada di wilayah kerja KPP yang sama,” tulis akun itu.

Payung hukum layanan ini tercantum dalam Pasal 24 PER-7/PJ/2025, yang mengatur bahwa perubahan data wajib pajak dapat diajukan secara elektronik ataupun langsung ke KPP dengan dokumen pendukung yang relevan.

Langkah Mengubah Alamat Kedudukan Wajib Pajak lewat Coretax

DJP juga memaparkan tahapan lengkap pengajuan perubahan alamat secara mandiri melalui platform tersebut:

Login ke Coretax DJP. Arahkan ke menu Portal Saya → Perubahan Data → Perubahan Alamat Utama. Isi Formulir Perubahan Alamat Utama. Sebagian data akan otomatis terisi, sementara detail alamat baru, RT/RW, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan harus diisi wajib pajak. Unggah dokumen pendukung yang membuktikan perubahan alamat. Centang Pernyataan Wajib Pajak dan klik Simpan. Sistem akan menampilkan notifikasi: “Dokumen Tanda Terima telah berhasil dibuat.”

Jika Perubahan Alamat Berbeda Wilayah KPP

Dalam hal perubahan alamat menyebabkan perpindahan wilayah kerja KPP, permohonan akan diproses melalui mekanisme pemindahan wajib pajak.

Kepala KPP asal wajib menerbitkan keputusan paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila batas waktu terlewati tanpa keputusan, permohonan dianggap disetujui secara otomatis. KPP tujuan kemudian wajib menerbitkan surat pindah paling lama 1 hari kerja setelah masa tersebut berakhir.

DJP menambahkan bahwa bagi wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemindahan tidak disertai dengan pencabutan pengukuhan PKP.

Dengan kemudahan yang disediakan Coretax, proses administrasi perpajakan diharapkan semakin cepat, efisien, dan mendukung pelayanan berbasis digital yang lebih optimal. (alf)

Pemda Tawarkan Diskon Pajak hingga 100% untuk Tarik Investor KEK, Ini Rinciannya

IKPI, Jakarta: Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Rizal Edwin Manansang menegaskan bahwa pemerintah daerah kini memainkan peran strategis dalam menarik investor ke kawasan ekonomi khusus. Salah satu strategi yang dinilai paling efektif adalah pemberian insentif fiskal berupa pemotongan pajak dan retribusi daerah dalam skala besar.

“Pemerintah daerah juga mendukung KEK dengan memberikan pengurangan pajak dan retribusi daerah sebesar 50% hingga 100%,” ujar Edwin, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemda umumnya menyediakan potongan tarif pajak daerah tertentu hingga 50%, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Hotel dan Restoran. Biasanya insentif ini berlaku sebagai fasilitas umum dalam periode tertentu, belum spesifik untuk investasi di KEK. Namun, melalui skema yang diatur dalam PP No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK, pemerintah daerah diberi ruang lebih luas untuk memberikan keringanan bahkan hingga 100% demi menarik investasi strategis.

Tax Holiday hingga 20 Tahun untuk Investor Besar

Selain insentif dari pemda, pemerintah pusat juga menyiapkan berbagai fasilitas fiskal kompetitif bagi pelaku usaha di KEK. Investor dengan nilai penanaman modal minimal Rp100 miliar (US$ 6,9 juta) dapat memperoleh tax holiday selama 10 tahun.

• 15 tahun untuk investasi Rp500 miliar (US$ 34,5 juta), dan

• 20 tahun untuk investasi di atas Rp1 triliun (US$ 69 juta).

Sementara itu, untuk investor yang menjalankan kegiatan usaha di luar sektor inti KEK dengan nilai investasi di bawah Rp100 miliar, pemerintah menyediakan skema tax allowance. Fasilitas ini mencakup:

• Pengurangan penghasilan neto 30% selama enam tahun,

• Kompensasi kerugian hingga 10 tahun,

• Percepatan penyusutan dan amortisasi, serta

• Penurunan tarif pajak dividen hingga maksimum 10%.

“Program ini memberikan keuntungan finansial signifikan, khususnya bagi investasi di luar sektor prioritas KEK,” jelas Edwin.

Fasilitas Impor dan Pembebasan PPN–PPnBM

Tak hanya fiskal, investor di KEK juga menikmati fasilitas nonfiskal yang memperingan biaya impor. Pada tahap konstruksi, barang modal dibebaskan dari bea masuk. Ketika telah masuk fase operasional, bea masuk bahan baku ditangguhkan, sehingga arus produksi tidak terbebani biaya impor.

Selain itu, PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang masuk dari TLDDP, kawasan berikat, maupun tempat penimbunan berikat.

Look Dengan berbagai fasilitas tersebut, pemerintah berharap KEK semakin kompetitif dalam menarik penanaman modal di tengah persaingan global yang semakin ketat. Investasi yang masuk diharapkan mampu menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru sekaligus memperluas lapangan kerja di daerah. (alf)

IKPI Imbau Anggota Percepat Aktivasi Akun Coretax, Siap Dukung DJP Edukasi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, mengimbau seluruh anggota IKPI di berbagai daerah untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax. Ia menegaskan bahwa para konsultan pajak harus menjadi yang terdepan dalam memastikan kesiapan menghadapi ekosistem perpajakan digital yang kini menjadi fokus Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jemmi juga menyoroti masih rendahnya tingkat aktivasi akun di kalangan wajib pajak. Karena itu, ia meminta seluruh cabang IKPI se-Indonesia turut membantu DJP dalam memberikan edukasi dan sosialisasi, khususnya melalui pendampingan aktivasi akun Coretax kepada wajib pajak.

“Anggota IKPI harus menjadi contoh pertama. Selain itu, kami mendorong seluruh cabang aktif melakukan pendampingan aktivasi kepada wajib pajak. Ini bagian dari kontribusi nyata IKPI dalam mendukung modernisasi administrasi perpajakan,” ujar Jemmi, Selasa (9/12/2025).

Berdasarkan data DJP hingga 20 November 2025, 5,74 juta wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut:
• 4,89 juta adalah wajib pajak orang pribadi
• 755 ribu wajib pajak badan
• 86 ribu instansi pemerintah
• 220 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

“Paling banyak memang wajib pajak orang pribadi, 4,897 juta. Lalu 755 ribu badan, dan instansi pemerintah ada 86 ribu. Ini biasanya bendaharawan pemungut,” jelas Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Denpasar, Bali, baru-baru ini.

Namun tantangan masih besar. Tercatat 11,45 juta wajib pajak belum mengaktivasi akun, terdiri dari 10,9 juta orang pribadi dan 553 ribu badan.

Meski aktivasi akun mencapai 5,7 juta, DJP mencatat baru 3,1 juta wajib pajak yang menuntaskan pendaftaran hingga registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)—komponen wajib untuk mengakses penuh layanan Coretax.

“Ini memang pekerjaan rumah yang besar. Kami akan terus jemput bola dan memberikan pelayanan terbaik,” kata Bimo.

DJP menyiapkan fasilitas pendaftaran Coretax baik secara digital maupun layanan luring di KPP seluruh Indonesia untuk mempercepat proses aktivasi.

Simulasi Coretax

Untuk memastikan sistem siap digunakan secara massal pada pelaporan SPT Tahunan 2025, DJP menggelar simulasi besar-besaran pada 27 November 2025. Sebanyak 25 ribu pegawai DJP dari kantor pusat hingga daerah melakukan uji coba pendaftaran, pengisian, hingga penyampaian SPT secara serentak.

Simulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memitigasi risiko teknis dan mencegah terulangnya kendala seperti di masa awal implementasi sistem digital lainnya.

“Tujuannya memastikan SPT Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026 bisa berjalan lancar. Sistem ini besar dan persiapan kami sangat robust. Harapannya tidak ada gangguan berarti saat digunakan publik nanti,” ujar Bimo.

IKPI Siap Berkolaborasi

Lebih lanjut, Jemmi memastikan bahwa IKPI telah siap menjadi mitra strategis DJP, dalam mendorong percepatan aktivasi akun Coretax termasuk pendampingan, sosialisasi, dan edukasi.

“Dengan adanya data terbaru DJP, kami semakin yakin pendampingan dari konsultan menjadi kebutuhan mendesak. IKPI siap membantu agar wajib pajak tidak tertinggal dalam era perpajakan digital.” (bl)

Rakor IKPI Tahun 2026 Siap Digelar di Ancol, Ketua Panitia: Momentum Samakan Strategi dan Langkah Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tengah bersiap menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tahun 2026 yang akan berlangsung pada 24–25 Januari 2026 (Sabtu–Minggu) di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta. Ketua Panitia Rakor IKPI 2026, Lilisen, memastikan persiapan kegiatan telah mencapai 60% dan terus dimatangkan agar pelaksanaan berjalan optimal.

Rakor tahun depan akan dihadiri oleh Kepengurusan di Pusat, para Ketua Pengurus Daerah, dan para Ketua Pengurus Cabang. Berdasarkan data yang telah dihimpun, total peserta yang akan hadir mencapai 160 orang, terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum beserta Ketua Biro, Ketua Departemen beserta Wakil dan Ketua Bidang, Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Dewan Penasihat, Ketua Pengawas, Ketua Pengda, Ketua Pengcab, hingga panitia Rakor.

Evaluasi 2025 dan Arah Program 2026

Lilisen menjelaskan bahwa Rakor dirancang menjadi forum strategis untuk mengevaluasi kinerja organisasi dan menentukan arah kebijakan ke depan. Dua agenda besar yang akan dibahas meliputi:
1. Paparan dari Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, dan Pengaws terkait evaluasi program kerja 2025 serta rencana kerja 2026.
2. Paparan dari seluruh Pengurus Daerah (Pengda) mengenai capaian, kendala, dan strategi masing-masing wilayah dalam mendukung program IKPI.

“Rakor ini bukan hanya forum laporan, tapi tempat menyamakan arah, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap level kepengurusan bergerak dalam satu tujuan,” ujar Lilisen, Selasa (9/12/2025).

Ia menekankan bahwa pelaksanaan Rakor tahun 2026 ini membawa sejumlah harapan penting bagi organisasi, khususnya dalam meningkatkan profesionalitas dan soliditas pengurus IKPI di seluruh Indonesia.
1. Menyatukan langkah strategis organisasi
Rakor diharapkan menyelaraskan arah kebijakan IKPI antara pengurus pusat, pengda, dan pengcab sehingga setiap aktivitas organisasi memiliki keterpaduan visi dan tujuan.
2. Meningkatkan sinergi antar pengurus
Melalui forum tatap muka ini, komunikasi antarpengurus dapat diperkuat, termasuk berbagi pengalaman, menyamakan standar layanan keanggotaan, dan memperkokoh jejaring internal.
3. Membangun komitmen bersama menjalankan program kerja
Rakor diharapkan menghasilkan kesepahaman dan kesanggupan seluruh pengurus untuk melaksanakan program kerja secara disiplin, konsisten, dan terukur sepanjang tahun 2026.

Persiapan Terus Dimatangkan

Meski persiapan telah mencapai 60%, Lilisen memastikan seluruh tim bekerja maksimal untuk menyelesaikan kebutuhan acara, mulai dari akomodasi peserta, materi Rakor, hingga tata teknis pelaksanaan.

“Kami ingin Rakor 2026 menjadi agenda yang produktif, efektif, dan memberikan arah jelas bagi IKPI ke depan. Semua sedang dipersiapkan sebaik mungkin,” pungkasnya.

Rakor IKPI 2026 diharapkan menjadi momentum penting memperkuat fondasi organisasi dan menyatukan langkah strategis menghadapi dinamika perpajakan nasional. (bl)

Fun Match Perdana IKPI Billiarder Community Berjalan Sukses, Tiga Anggota Angkat Trophy Perdana

IKPI, Jakarta: Fun Match perdana IKPI Billiarder Community yang digelar di Good Game Billiard, Melawai Plaza, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025), sukses besar dan menandai langkah awal positif bagi komunitas hobi baru di lingkungan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Ajang ini berlangsung meriah, kompetitif, namun tetap penuh kehangatan dan kebersamaan.

Koordinator sekaligus Ketua IKPI Billiarder Community, Rian Sumarta, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara yang tidak hanya berhasil menarik antusiasme anggota, tetapi juga memperkuat interaksi lintas cabang.

Rian menuturkan bahwa peresmian Billiarder Community pada 8 Desember 2025 berlangsung dengan suasana yang sangat positif.

(Foto: Istimewa)

“Acara peresmian Billiarder Community IKPI kemarin (8/12) terasa sangat hangat dan penuh kebersamaan. Kehadiran pengurus pusat IKPI, termasuk Bapak Vaudy Starworld selaku Ketua Umum dan Bapak Nuryadin Rahman selaku Wakil Ketua Umum, serta anggota dari berbagai cabang menunjukkan semangat kolektif yang tinggi,” ujar Rian.

Menurutnya, sesi fun match 9-ball dan ramah-tamah yang menyusul setelahnya mampu mencairkan suasana formal menjadi lebih santai, sehingga interaksi tidak hanya berkutat pada profesi, tetapi juga relasi personal dan kekeluargaan.

“Melihat antusiasme peserta dan beragam daerah asal anggota, acara ini menunjukkan bahwa hobi bersama seperti billiard bisa menjadi jembatan memperkuat jejaring internal tanpa memandang letak geografis cabang,” tambahnya.

(Foto: Istimewa)

Tiga Anggota Angkat Trophy Perdana

Dalam pertandingan perdana ini, panitia menetapkan tiga pemenang yang berhak membawa pulang trophy perdana serta hadiah uang tunai.

Daftar pemenang:

1. Wardiman – Cabang Kabupaten Tangerang

2. Widyananda Satyadharma – Cabang Kota Bekasi

3. Hendri Manalu – Cabang Kabupaten Tangerang

Riyan mengatakan kemenangan ini menjadi simbol semangat positif komunitas yang baru terbentuk.

Hobi sebagai Jembatan Kolaborasi

Rian menekankan bahwa keberadaan komunitas ini memiliki nilai lebih dibanding sekadar wadah berkumpul.

(Foto: Istimewa)

“Pendekatan yang santai dan kekeluargaan membuka ruang bagi anggota untuk berbagi pengalaman, berkenalan lebih dekat, bahkan berdiskusi di luar konteks pajak. Ini menunjukkan bahwa IKPI bukan hanya soal profesionalisme, tetapi juga solidaritas dan komunitas,” ujarnya.

Ia juga berharap komunitas ini tidak dipandang eksklusif, melainkan menjadi ruang inklusif bagi seluruh anggota IKPI yang memiliki minat sejenis.

“Komunitas ini hendaknya terbuka bagi siapa saja dalam IKPI yang punya minat sama, sehingga silaturahmi bisa meluas lintas cabang dan lintas generasi,” ucapnya.

Menurut Rian, kegiatan hobi dan olahraga berpotensi menjadi jembatan kolaborasi, networking, hingga membuka peluang kerja sama baru.

“Seperti yang disampaikan Ketua Umum, komunitas ini bisa menjadi pintu akses menuju pasar baru. Jadi bukan hanya bersenang-senang, tetapi juga membuka peluang relasi yang bermanfaat,” tegasnya.

Komitmen Menghidupkan Komunitas

Rian yang pada kesempatan itu juga ditunjuk sebagai Ketua Komunitas IKPI Billiarder Community menyampaikan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan kegiatan.

“Kami akan merencanakan turnamen rutin, gathering, dan aktivitas sosial agar komunitas tetap aktif, bermanfaat, dan menjadi sarana silaturahmi,” jelasnya.

Ia juga menargetkan agar komunitas ini dapat menjadi salah satu sarana memperkenalkan IKPI ke publik maupun lintas profesi melalui kegiatan olahraga sebagai entry point non-formal.

Di akhir pernyataannya, Rian mengingatkan pentingnya menjaga nilai dasar komunitas.

“Saya berharap semangat kekeluargaan dan inklusivitas tetap dijaga. Anggota harus merasa bahwa IKPI bukan hanya organisasi profesional, tetapi juga rumah bersama yang mendukung interaksi manusiawi, solidaritas, dan kolaborasi,” tutupnya. (bl)

DJP Umumkan Pemeliharaan Coretax pada 9 Desember 2025, Bagian dari Upaya Peningkatan Kualitas Layanan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan pelaksanaan pemeliharaan sistem Coretax pada Selasa, 9 Desember 2025, sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan perpajakan kepada masyarakat. Pemeliharaan terjadwal ini akan berlangsung selama satu jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Selama proses pemeliharaan berlangsung, seluruh layanan Coretax tidak dapat diakses sementara waktu. DJP menegaskan bahwa penghentian akses ini bersifat sementara dan diperlukan untuk memastikan stabilitas, keamanan, serta performa sistem digital perpajakan tetap optimal.

Melalui pengumuman resmi, DJP meminta masyarakat dan wajib pajak untuk menyesuaikan waktu penggunaan layanan di luar rentang pemeliharaan. Pengguna juga disarankan menyelesaikan kebutuhan layanan sebelum pemeliharaan dimulai untuk menghindari kendala akses.

DJP menegaskan bahwa proses pemeliharaan tidak memengaruhi data pengguna yang telah tersimpan, dan seluruh informasi perpajakan tetap aman. Setelah pemeliharaan selesai, akses layanan akan kembali normal dan dapat digunakan seperti biasa.

Langkah pemeliharaan rutin ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan DJP dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi. “Coretax DJP berkomitmen meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan untuk memberikan kepastian dan mencegah kesalahpahaman di masyarakat.

Dengan pemeliharaan ini, DJP berharap layanan perpajakan digital dapat terus memberikan pengalaman yang lebih stabil, cepat, dan aman bagi seluruh wajib pajak. (bl)

DJP Resmi Ubah Mekanisme Pengaduan, Ini Daftar Kanal Terbarunya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperbarui mekanisme dan saluran pengaduan bagi masyarakat setelah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan DJP. Regulasi baru ini menegaskan kembali kategori pengaduan serta kanal resmi yang harus digunakan wajib pajak maupun masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau laporan.

Dikutip dari website resmi DJP, melalui aturan tersebut, DJP membagi penanganan pengaduan ke dalam tiga kelompok utama: pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pengaduan kode etik, kode perilaku, dan disiplin pegawai. Masing-masing kategori memiliki jalur pelaporan yang telah distandardisasi untuk meningkatkan keteraturan dan keamanan informasi.

1. Pengaduan Pelayanan Perpajakan

Wajib pajak yang ingin melaporkan ketidaksesuaian atau kendala layanan kini dapat menggunakan kanal berikut:

• Telepon: (021) 1500200

• Email: pengaduan@pajak.go.id

• Laman: pengaduan.pajak.go.id

• Portal Wajib Pajak

• Tatap muka melalui Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP) atau unit vertikal DJP

• Surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atau pimpinan unit vertikal DJP

2. Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Untuk laporan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran hukum perpajakan, DJP memastikan kanalnya tetap sama dan terintegrasi, yaitu:

• Telepon: (021) 1500200

• Email: pengaduan@pajak.go.id

• Laman: pengaduan.pajak.go.id

• Portal Wajib Pajak

• Tatap muka melalui KLIP DJP atau unit vertikal

• Surat tertulis kepada Dirjen Pajak atau pimpinan unit vertikal

3. Pengaduan Kode Etik, Kode Perilaku, dan Disiplin Pegawai

Laporan terkait integritas aparatur pajak disediakan jalur tambahan dan lebih spesifik:

• Telepon: (021) 1500200 dan/atau (021) 52970777

• Email: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.id

• Laman: pengaduan.pajak.go.id

• Portal Wajib Pajak

• Tatap muka melalui help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur

• Surat tertulis kepada Dirjen Pajak atau pimpinan unit vertikal

DJP menegaskan bahwa pembaruan jalur pengaduan ini bertujuan memberikan kepastian prosedur, akses lebih mudah, serta penanganan laporan yang lebih terstruktur. Masyarakat diharapkan menggunakan saluran resmi ini untuk memastikan pengaduan diproses secara tepat dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (bl)

en_US