IKPI Jakarta Pusat Tingkatkan Literasi Pajak Nasabah Prioritas Bank Mega lewat Edukasi Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (KPI) Cabang Jakarta Pusat memberikan edukasi perpajakan melalui sosialisasi Coretax kepada 15 nasabah prioritas Bank Mega di Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan literasi pajak di kalangan wajib pajak orang pribadi dengan profil aset dan transaksi yang kompleks.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sylvia selaku Area Business Manager Kebon Jeruk serta Felix sebagai Branch Manager Puri Indah, serta anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat yang mendukung penuh penyelenggaraan edukasi perpajakan bagi nasabah prioritas.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menegaskan bahwa sosialisasi ini tidak sekadar mengenalkan aplikasi Coretax, melainkan membangun pemahaman menyeluruh mengenai filosofi dan mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan. “Coretax harus dipahami sebagai sistem yang menuntut keterbukaan dan konsistensi data, bukan sekadar alat pelaporan,” ujar Suryani, mewakili Pengurus Pusat IKPI.

(Foto: DOK. iKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurutnya, materi edukasi disusun dalam dua bagian utama, yakni pemahaman teori dan praktik langsung aplikasi Coretax. Pada sesi teori, peserta dibekali pemahaman mengenai formula dasar basis pemajakan orang pribadi yang mengaitkan antara penghasilan, konsumsi, dan tambahan harta bersih. Konsep ini menjadi fondasi penting untuk memahami pola pengawasan kepatuhan material yang kini semakin berbasis data.

Suryani menjelaskan bahwa ketidaksesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dengan pola konsumsi dan pertambahan harta kerap menjadi sumber permasalahan pajak di kemudian hari. Oleh karena itu, edukasi sejak awal dinilai penting agar wajib pajak dapat menyusun pelaporan secara lebih rapi dan terstruktur.

Dalam sesi berikutnya, peserta diajak memahami pemetaan sumber penghasilan orang pribadi, mulai dari penghasilan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan sebagai pegawai, hingga penghasilan dari modal dan investasi. Penjelasan ini dilengkapi dengan pembahasan mengenai perbedaan kewajiban pembukuan dan pencatatan, termasuk penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi wajib pajak dengan omzet tertentu.

Metode penyampaian materi dibuat interaktif. Setiap slide yang dipresentasikan langsung diikuti sesi tanya jawab. Menurut Suryani, pola ini efektif untuk memastikan peserta benar-benar memahami materi sebelum melangkah ke topik berikutnya. “Peserta langsung mengaitkan materi dengan kondisi perpajakan masing-masing,” katanya.

Sesi praktik Coretax kemudian difokuskan pada alur pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, mulai dari penyiapan data, pengisian penghasilan, hingga pengecekan konsistensi antara penghasilan dan harta. Peserta diajak memahami bagaimana Coretax bekerja sebagai sistem yang mendorong kepatuhan pajak berbasis literasi.

Melalui edukasi ini, IKPI Jakarta Pusat berharap nasabah prioritas Bank Mega memiliki pemahaman yang lebih kuat mengenai Coretax sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional. “Literasi pajak adalah fondasi utama kepatuhan yang berkelanjutan,” kata Suryani. (bl)

IKPI Banten Raih Penghargaan atas Kontribusi Edukasi dan Kepatuhan Pajak

IKPI, Banten: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Banten meraih penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten atas kontribusinya dalam edukasi perpajakan dan penguatan kepatuhan wajib pajak. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara gathering pemangku kepentingan yang digelar Selasa (10/2/2026).

Ketua IKPI Pengda Banten, Kunto Wiyono, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas peran aktif IKPI Banten sebagai mitra strategis DJP dalam mendorong kepatuhan pajak. Ia menegaskan bahwa selama ini IKPI Banten secara konsisten terlibat dalam kegiatan edukasi, sosialisasi, serta pendampingan wajib pajak di berbagai sektor usaha.

“Penghargaan ini kami maknai sebagai kepercayaan sekaligus tanggung jawab. IKPI Banten akan terus berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman wajib pajak agar kepatuhan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga berkelanjutan,” ujar Kunto, di lokasi acara.

Menurutnya, sinergi antara otoritas pajak dan profesi konsultan pajak sangat penting, terutama di tengah perubahan sistem administrasi dan penguatan pengawasan perpajakan. Edukasi yang tepat dinilai mampu membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya secara benar sekaligus meminimalkan risiko perpajakan.

Acara gathering tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, asosiasi profesi, hingga para wajib pajak yang dinilai berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak. Kegiatan ini menjadi ruang dialog dan apresiasi antara DJP dan para mitranya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nur Salim dalam sambutannya memaparkan capaian penerimaan pajak di wilayah Banten. Ia menyebutkan bahwa realisasi penerimaan pajak tahun 2025 belum mencapai target dan baru terealisasi sekitar 83 persen.

Meski demikian, Aim menyampaikan optimisme pada tahun 2026. Target penerimaan pajak Kanwil DJP Banten tahun ini dinaikkan sekitar 30 persen menjadi kurang lebih Rp94 triliun. Kenaikan target tersebut, menurutnya, sejalan dengan kinerja perekonomian Provinsi Banten yang tumbuh positif.

Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Banten pada 2025 tercatat melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan, pada Januari 2026, pertumbuhan ekonomi Banten meningkat sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sehingga target penerimaan dari sektor perpajakan turut ditingkatkan.

Aim menegaskan bahwa pencapaian target penerimaan pajak membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Ia menyebut IKPI sebagai salah satu mitra penting DJP dalam mengedukasi wajib pajak dan membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Selain IKPI Banten, Kanwil DJP Banten juga memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak di wilayah kewenangannya yang dinilai konsisten dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Pemberian penghargaan ini sekaligus menjadi sarana membangun komunikasi aktif dan berkelanjutan antara DJP Banten dan para wajib pajak. (bl)

Jepang Tegaskan Pajak Makanan-Minuman Berlaku Kembali Usai Penangguhan Dua Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang menegaskan komitmennya untuk memberlakukan kembali pajak konsumsi atas makanan dan minuman setelah masa penangguhan selama dua tahun berakhir. Penegasan ini disampaikan di tengah spekulasi publik bahwa kebijakan tersebut bisa saja diubah karena dinilai tidak populer di kalangan pemilih.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Satsuki Katayama pada Selasa (10/2/2026), merespons berbagai pandangan yang mendorong perpanjangan penangguhan pajak. Katayama menekankan bahwa kebijakan penangguhan sejak awal memang dirancang sebagai langkah sementara.

Menurut Katayama, penangguhan pajak konsumsi atas makanan dan minuman dimaksudkan untuk memberi ruang bagi pemerintah merancang dan menerapkan sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan (refundable tax credit). Sistem ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan bagi kelompok berpenghasilan rendah ketika pajak kembali diberlakukan.

Ia juga mengingatkan bahwa perpanjangan penangguhan lebih dari dua tahun berpotensi menimbulkan kembali kekhawatiran mengenai keberlanjutan sumber pendapatan negara serta kesehatan fiskal Jepang. Dalam jangka menengah, kepastian kebijakan dinilai penting untuk menjaga kredibilitas anggaran pemerintah.

Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa, dipimpin oleh Sanae Takaichi, baru saja meraih kemenangan telak dalam pemilu nasional yang digelar Minggu lalu. Salah satu janji kampanye utama LDP adalah penangguhan pajak makanan dan minuman selama dua tahun untuk meredam tekanan biaya hidup.

LDP menilai kebijakan penangguhan tersebut tidak memerlukan penerbitan obligasi tambahan untuk menutup defisit anggaran. Namun demikian, sejumlah ekonom menilai masih terdapat ketidakpastian apakah pemerintah benar-benar akan memberlakukan kembali tarif pajak sebesar 8 persen setelah masa penangguhan berakhir.

Keraguan tersebut muncul karena pemilihan anggota Majelis Tinggi Jepang dijadwalkan berlangsung pada 2028. Kenaikan pajak konsumsi dinilai berisiko secara politik, terutama jika masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi akibat upah yang stagnan dan inflasi yang relatif tinggi.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Katayama menekankan bahwa sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan akan membantu mengurangi sifat regresif pajak konsumsi, di mana kelompok berpenghasilan rendah cenderung menanggung beban pajak lebih besar secara proporsional dibandingkan kelompok berpenghasilan tinggi. Melalui mekanisme ini, wajib pajak berpenghasilan rendah berpotensi menerima pengembalian tunai apabila nilai kredit pajak melebihi kewajiban pajaknya.

Katayama menyebut penerapan sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan untuk pertama kalinya di Jepang akan menjadi sebuah terobosan kebijakan. Rencana tersebut, kata dia, akan dibahas bersama usulan pemotongan pajak konsumsi dalam forum dewan nasional lintas partai.

Sementara itu, dalam konferensi pers pada Senin, Takaichi menyatakan pemerintahannya akan mempercepat pembahasan terkait jadwal dan sumber pendanaan penangguhan pajak konsumsi di parlemen. Pemerintah menargetkan kesimpulan sementara dapat dicapai pada musim panas mendatang.

Sebagai catatan, saat ini Jepang menerapkan pajak konsumsi sebesar 8 persen untuk pembelian makanan dan minuman, serta 10 persen untuk sebagian besar barang dan jasa lainnya. Kebijakan ke depan akan menentukan keseimbangan antara perlindungan daya beli masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara. (alf)

Pemerintah Bebaskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Saat Lebaran 2026, Ini Persyaratannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Namun, pembebasan PPN tersebut hanya berlaku dengan syarat dan ketentuan tertentu yang wajib dipenuhi oleh penumpang maupun maskapai penerbangan.

Ketentuan mengenai fasilitas PPN DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Februari 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari stimulus fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional selama periode Lebaran.

Syarat utama pertama adalah periode pembelian tiket. Fasilitas PPN DTP hanya berlaku untuk tiket pesawat yang dibeli mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Tiket yang dibeli di luar periode tersebut tidak memperoleh pembebasan PPN, meskipun jadwal penerbangannya masih berada dalam masa Lebaran.

Syarat berikutnya berkaitan dengan periode penerbangan. PPN tiket pesawat kelas ekonomi ditanggung pemerintah hanya untuk penerbangan yang dilakukan pada rentang waktu 14 Maret sampai 29 Maret 2026. Penerbangan sebelum atau setelah tanggal tersebut tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan umum.

Selain itu, fasilitas ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Dengan demikian, penumpang tidak dibebani PPN atas dua komponen harga tersebut sepanjang seluruh syarat dipenuhi.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa PPN DTP tidak mencakup layanan tambahan (ancillary services). Layanan seperti bagasi tambahan (extra baggage), pemilihan kursi (seat selection), serta layanan tambahan lainnya tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dari sisi administrasi, maskapai penerbangan tetap memiliki kewajiban perpajakan. Badan usaha angkutan udara wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, serta melaporkan PPN DTP tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Selain itu, maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026. Ketentuan ini menjadi syarat administratif agar fasilitas PPN DTP dinyatakan sah.

Apabila kewajiban pelaporan tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, fasilitas PPN DTP dinyatakan gugur. Konsekuensinya, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap terutang dan wajib dipungut sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan penegasan persyaratan tersebut, pemerintah berharap pembebasan PPN tiket pesawat ekonomi dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, tertib administrasi, serta memberikan dampak nyata bagi kelancaran mobilitas masyarakat selama Lebaran 2026. (alf)

Pemerintah Gelontorkan Insentif Mudik hingga WFA Rp911,16 Miliar Jelang Lebaran 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menggelontorkan insentif mudik dan kebijakan work from anywhere (WFA) dengan total nilai Rp911,16 miliar menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026. Paket stimulus ini difokuskan pada pemberian diskon transportasi lintas moda guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengendalikan arus mobilitas selama periode libur panjang.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Airlangga Hartarto di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Pengumuman dilakukan bersama sejumlah menteri terkait, antara lain Yassierli, Rini Widyantini, Dudy Purwagandhi, Syaifullah Yusuf, serta Teddy Indra Wijaya.

“Dalam rangka libur hari besar nasional tahun ini, pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi. Total anggarannya Rp911,16 miliar yang bersumber dari APBN dan non-APBN,” ujar Airlangga.

Untuk moda kereta api, pemerintah bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia memberikan diskon tarif sebesar 30 persen untuk perjalanan periode 14–29 Maret 2026. Program ini ditargetkan melayani sekitar 1,2 juta penumpang selama masa angkutan Lebaran.

Insentif serupa juga diberikan pada angkutan laut. Melalui PT Pelayaran Nasional Indonesia, pemerintah menetapkan diskon tarif sebesar 30 persen dari tarif dasar untuk periode perjalanan 11 Maret hingga 5 April 2026, dengan target 445 ribu penumpang.

Sementara itu, insentif terbesar diberikan pada sektor penyeberangan. Layanan yang dioperasikan ASDP Indonesia Ferry memperoleh diskon tarif hingga 100 persen pada periode 12–31 Maret 2026. Kebijakan ini ditargetkan melayani sekitar 945 ribu unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang.

Di sektor transportasi udara, pemerintah menetapkan diskon tarif sebesar 17–18 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Insentif ini berlaku pada periode 14–29 Maret 2026 dengan target sekitar 3,3 juta penumpang pesawat.

Selain diskon transportasi, pemerintah juga menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja melalui skema work from anywhere atau flexible working arrangement. Airlangga menjelaskan kebijakan ini berlaku pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. “Ini bukan libur, tetapi WFA. Detailnya akan diatur melalui surat edaran bagi ASN dan pekerja swasta,” kata Airlangga.

Sebagai penguatan dari sisi permintaan masyarakat, pemerintah turut menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan selama dua bulan. Bantuan tersebut menyasar 35,04 juta keluarga penerima manfaat yang berasal dari kelompok Desil 1 hingga Desil 4.

Airlangga menyebutkan kebutuhan anggaran bantuan pangan tersebut diperkirakan mencapai Rp11,92 triliun dan akan mulai disalurkan pada periode Ramadan. Pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait diharapkan mendukung kelancaran distribusi logistik agar bantuan tepat waktu dan tepat sasaran.

Dengan kombinasi insentif mudik, kebijakan WFA, dan bantuan pangan, pemerintah berharap pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri 2026 dapat berlangsung lancar, mobilitas masyarakat lebih terkendali, serta aktivitas ekonomi tetap terjaga. (alf)

Abaikan Surat DJP, Ini Konsekuensi yang Diterima Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menegaskan bahwa setiap surat yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak bukan sekadar imbauan administratif, melainkan bagian dari rangkaian pengawasan yang memiliki konsekuensi jelas bagi wajib pajak yang mengabaikannya.

Dalam skema yang diatur PMK 111/2025, DJP di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, mengawali pengawasan dengan pendekatan persuasif, namun membuka ruang eskalasi bertahap apabila wajib pajak tidak kooperatif.

Tahapan awal biasanya berupa surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Surat ini dikirim ketika DJP menemukan data yang memerlukan klarifikasi, baik terkait pelaporan, pembayaran pajak, maupun status administrasi wajib pajak.

Wajib pajak diberi kesempatan untuk menanggapi surat klarifikasi tersebut dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur Pasal 6. Namun, apabila tidak ada tanggapan atau respons dinilai tidak memadai, pengawasan dapat ditingkatkan.

Masih merujuk PMK 111/2025, DJP dapat melanjutkan dengan pembahasan lanjutan atau kunjungan langsung ke tempat kegiatan usaha sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (11). Kunjungan ini dilakukan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Selain itu, DJP juga dapat menyampaikan surat imbauan berdasarkan Pasal 9. Imbauan ini menjadi peringatan awal agar wajib pajak segera memenuhi kewajibannya sebelum masuk ke tahap yang lebih formal.

Jika imbauan tetap diabaikan, DJP berwenang menerbitkan surat teguran sebagaimana diatur dalam Pasal 13, khususnya terkait keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan atau ketidakpatuhan formal lainnya.

Dari rangkaian pengawasan tersebut, DJP dapat melakukan berbagai tindakan administratif, antara lain perubahan data secara jabatan, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak otomatis, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, hingga penetapan NPWP secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 19.

Lebih lanjut, apabila dari proses pengawasan ditemukan indikasi ketidakpatuhan material, pengawasan dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui PMK 111/2025, pemerintah menegaskan bahwa mengabaikan surat DJP bukan pilihan aman. Setiap surat adalah bagian dari alur pengawasan yang bisa berujung pada tindakan administratif hingga pemeriksaan, apabila tidak ditindaklanjuti secara tepat. (alf)

Kolaborasi Seminar Coretax IKPI–Bank Mega Cerminkan Kepercayaan terhadap Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Pekanbaru: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menilai permintaan Bank Mega Cabang Pekanbaru, kepada IKPI Pengda Sumbagteng untuk menyelenggarakan Seminar Coretax bagi 20 nasabah prioritas merupakan bentuk kepercayaan yang kuat terhadap kompetensi dan kredibilitas profesi konsultan pajak dalam mendampingi transformasi sistem perpajakan nasional.

Menurut Lilisen, implementasi Coretax membawa perubahan mendasar dalam administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan, integrasi data lintas instansi, hingga pola pengawasan yang semakin berbasis digital dan analytics. Kondisi ini membuat pemahaman yang tepat menjadi krusial, khususnya bagi nasabah prioritas perbankan yang umumnya memiliki kompleksitas transaksi dan skala usaha yang signifikan.

“Bagi segmen nasabah prioritas, kesalahan kecil dalam pemahaman Coretax bisa berdampak besar terhadap risiko kepatuhan. Karena itu, pendekatan edukasi yang tepat sasaran menjadi sangat penting,” ujar Lilisen, Selasa (10/2/2026).

(Foto: Istimewa)

Ia menjelaskan, format seminar yang dibatasi hanya 20 peserta tidak dimaksudkan sebagai bentuk eksklusivitas semata, melainkan untuk membangun kualitas diskusi yang lebih mendalam, interaktif, dan aplikatif. Dengan jumlah peserta terbatas, narasumber dapat menggali isu strategis secara komprehensif tanpa kehilangan fokus.

Lilisen menegaskan, nilai strategis dari format ini mencakup penguatan literasi kepatuhan pajak pada segmen nasabah prioritas, pembangunan sinergi antara sektor perbankan dan profesi konsultan pajak dalam mendukung implementasi Coretax, serta penguatan positioning IKPI sebagai mitra strategis dalam tata kelola perpajakan. Pendekatan yang ditekankan pun bersifat preventif, bukan reaktif.

“Seminar ini bukan hanya soal transfer pengetahuan, tetapi bagian dari upaya membangun ekosistem kepatuhan pajak yang sehat, transparan, dan berkelanjutan melalui kolaborasi jangka panjang,” katanya.

Terkait materi, Lilisen menyebut salah satu topik paling krusial bagi nasabah prioritas adalah rekonsiliasi data keuangan dan pajak. Fokus pembahasan meliputi kesesuaian omzet dengan data perbankan, keselarasan laporan keuangan dengan pelaporan pajak, serta konsistensi antara PPN, PPh, dan SPT Tahunan. Tujuannya adalah memitigasi potensi pemeriksaan pajak yang kini semakin berbasis data analytics.

Ia menekankan bahwa mayoritas nasabah prioritas telah memiliki konsultan pajak pribadi. Karena itu, positioning seminar ini dirancang sebagai penguatan literasi strategis, bukan untuk mengambil alih peran konsultan masing-masing. Justru sebaliknya, seminar ini mendorong transparansi dan komunikasi yang lebih kuat antara klien dan konsultan pajak pribadi mereka.

Dalam pelaksanaannya, pendekatan yang digunakan bersifat case-based discussion. Narasumber menyajikan ilustrasi skenario pengawasan berbasis data dan potensi mismatch antara laporan keuangan, data perbankan, dan pelaporan pajak yang dapat terdeteksi dalam sistem Coretax, tanpa masuk ke ranah teknis spesifik nasabah.

Selain itu, penekanan juga diberikan pada penguatan tax governance, internal control, serta pentingnya risk mapping dan tax health check sebagai bagian dari manajemen risiko perusahaan. Dengan pendekatan ini, seminar diharapkan mampu memberikan arah strategis agar nasabah prioritas dapat mengantisipasi risiko pajak secara lebih dini.

Lilisen menambahkan, selama seminar berlangsung, peserta aktif mengajukan pertanyaan, terutama terkait pengisian daftar harta dalam SPT Tahunan menggunakan nilai saat ini serta mekanisme pelaporan bagi wajib pajak dengan status Pisah Harta (PH) dan Memilih Terpisah (MT). IKPI Pengda Sumbagteng memberikan penjelasan bahwa nilai saat ini dimaknai sebagai nilai wajar atau fair market value pada saat pelaporan dilakukan, serta menguraikan secara komprehensif konsekuensi administratif dan perpajakan dari status PH dan MT.

Menurutnya, model seminar terbatas seperti ini umumnya merupakan permintaan khusus dari lembaga keuangan atau institusi dengan kebutuhan edukasi yang spesifik. “Ini bukan sekadar eksklusivitas, tetapi strategi untuk memastikan efektivitas materi dan optimalisasi kolaborasi antara IKPI Pengda Sumbagteng dan para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir anggota IKPI lainnya, yakni Pety dan Andi Dsember, yang berperan aktif dalam mendukung jalannya diskusi dan pendalaman materi seminar. (bl)

Nurlena Apresiasi Kunjungan Ketua Umum IKPI ke Sekretariat Pengda Sumbagsel

IKPI, Jambi: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Pengda Sumbagsel), Nurlena, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang didampingi Bendahara Umum Donny Eduardus Rindorindo ke Kantor Sekretariat IKPI Pengda Sumbagsel di Jambi, Senin (9/2/2026).

Nurlena menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan Pengda Sumbagsel kepada Ketua Umum IKPI. Kantor sekretariat IKPI Pengda Sumbagsel sendiri berlokasi di Kantor KKP Nurlena Charles & Rekan, Jalan KMS A Rivai No. 38 RT 008, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Menurut Nurlena, kehadiran pimpinan pusat ke sekretariat daerah mencerminkan perhatian nyata terhadap pengurus dan anggota di wilayah. Ia menilai, kunjungan ini memperlihatkan komitmen pengurus pusat untuk membangun komunikasi terbuka dan menyerap aspirasi daerah secara langsung.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Ketua Umum dan Bendahara Umum ke sekretariat Pengda Sumbagsel. Ini bukan sekadar kunjungan formal, tetapi wujud kepedulian pusat terhadap dinamika dan kebutuhan daerah,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Umum IKPI dan Bendahara Umum juga menyampaikan pesan penting terkait praktik profesi konsultan pajak. Vaudy Starworld menegaskan agar setiap Konsultan Pajak anggota IKPI wajib membuat Surat Ikatan Tugas (SIT) untuk setiap perikatan pekerjaan dengan klien, sebagai langkah pencegahan sengketa di kemudian hari.

Bendahara Umum IKPI, Donny Eduardus Rindorindo, menambahkan bahwa penyusunan SIT dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing konsultan pajak. Ia juga membagikan tips soft skill, khususnya bagaimana menegosiasikan jasa konsultasi dengan klien serta membangun kepercayaan agar hubungan kerja dapat terjalin dalam jangka panjang.

Selain dialog profesional, Ketua Umum Vaudy Starworld juga meninjau langsung ruang kelas yang digunakan untuk kegiatan brevet IKPI Cabang Jambi di kantor sekretariat Pengda Sumbagsel. Ruang kelas tersebut diketahui dapat menampung hingga 40 peserta dan menjadi sarana penting dalam pengembangan kompetensi anggota.

Pada kesempatan yang sama, Vaudy turut berdiskusi dengan pengurus mengenai pelaksanaan kegiatan Pengda dan Pengcab di wilayah Sumbagsel. Ia mengapresiasi upaya Pengcab yang telah aktif menjalankan berbagai kegiatan, baik yang sedang berlangsung maupun program kerja yang telah disusun untuk tahun 2026.

Nurlena menilai apresiasi tersebut menjadi dorongan moral bagi pengurus daerah dan cabang untuk terus meningkatkan kualitas kegiatan serta partisipasi anggota. Menurutnya, sinergi antara pusat, daerah, dan cabang merupakan kunci penguatan organisasi.

“Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk mempererat koordinasi dan semangat kebersamaan. Dengan dukungan pusat dan kerja aktif di daerah, kami optimistis IKPI di Sumbagsel akan semakin solid dan berkembang,” kata Nurlena. (bl)

Jogging Pagi Bersama Diyakini Bentuk Nilai Kebersamaan Perkuat Soliditas IKPI

IKPI, Jambi: Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan, menilai kebersamaan informal antarpengurus menjadi fondasi penting dalam menjaga soliditas organisasi. Hal tersebut tercermin dalam kegiatan jogging pagi bersama yang dilaksanakan di kawasan arena ex-MTQ Kota Jambi, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan olahraga ringan tersebut diikuti langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan, Nurlena, serta Bendahara Umum IKPI, Donny Rindorindo.

Menurut Edi, kegiatan jogging pagi ini bukan sekadar aktivitas olahraga, melainkan juga ruang komunikasi yang cair antar-pengurus. “Dalam suasana santai seperti ini, kita bisa saling berbincang, mempererat hubungan, dan membangun kekompakan tanpa sekat formal,” ujar Edi.

Arena ex-MTQ Kota Jambi dipilih sebagai lokasi kegiatan karena suasananya yang terbuka dan asri. Kawasan tersebut dikelilingi pepohonan rindang yang memberikan udara segar, sehingga mendukung aktivitas jalan santai sekaligus menjadi ruang refleksi di tengah padatnya agenda organisasi.

Selain jajaran pimpinan pusat dan daerah, kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua Bidang Humas IKPI Cabang Jambi, Susanto, serta Ketua Bidang Keanggotaan, Andi. Kehadiran para pengurus cabang tersebut menambah suasana akrab dan penuh kebersamaan.

Edi menambahkan, kekompakan antar-pengurus sangat penting dalam menjalankan program kerja organisasi, terutama di tingkat cabang yang bersentuhan langsung dengan anggota. “Kalau pengurusnya solid, komunikasi dengan anggota juga akan lebih baik,” katanya.

Ia juga menilai kegiatan nonformal seperti ini perlu terus dibudayakan, karena mampu menyeimbangkan aktivitas organisasi yang selama ini identik dengan rapat dan agenda formal. “Organisasi yang sehat tidak hanya dibangun lewat forum resmi, tetapi juga dari interaksi manusiawinya,” ujar Edi.

Kegiatan jogging pagi tersebut sekaligus menjadi penanda harmonisasi antara pengurus pusat, daerah, dan cabang dalam rangkaian kunjungan kerja Ketua Umum IKPI di Jambi. Momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi sebelum memasuki agenda resmi organisasi.

Edi berharap, semangat kebersamaan yang terbangun dalam kegiatan sederhana ini dapat terus terjaga dan tercermin dalam kerja-kerja organisasi ke depan. “Kekompakan adalah modal utama kita untuk melayani anggota dan menjaga marwah profesi konsultan pajak,” pungkasnya. (bl)

PPL IKPI Jambi Angkat Pengisian SPT Tahunan, Edi Kurniawan Tekankan Peningkatan Kompetensi Anggota

IKPI, Jambi: Seminar Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jambi yang digelar Senin, (9/2/2026), menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman teknis perpajakan, khususnya terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. Kegiatan ini dilaksanakan di Yello Hotel Jambi dan diikuti antusias oleh para anggota.

Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan, menyampaikan bahwa PPL tersebut merupakan bagian dari komitmen cabang untuk terus menjaga dan meningkatkan kompetensi profesional anggota di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

“Kegiatan PPL ini kami selenggarakan sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi anggota, sekaligus memperdalam pemahaman teknis terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan, baik Orang Pribadi maupun Badan,” ujar Edi, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, PPL kali ini menghadirkan narasumber Yuki Diwinoto, yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai aspek teknis, kesalahan yang sering terjadi, serta pendekatan praktis dalam pengisian SPT Tahunan yang sesuai dengan ketentuan terbaru.

Menurut Edi, kehadiran narasumber yang berpengalaman sangat penting agar anggota tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan pengetahuan tersebut dalam praktik pendampingan wajib pajak. “Kami ingin anggota IKPI Cabang Jambi benar-benar siap secara teknis dan profesional,” tegasnya.

Kegiatan PPL ini diikuti oleh 93 peserta, di mana 70 persen merupakan peserta umum dan sisanya anggota IKPI Cabang Jambi. Tingginya tingkat kehadiran tersebut, menurut Edi, mencerminkan kesadaran anggota akan pentingnya peningkatan kapasitas diri di bidang perpajakan.

Selain dibuka oleh Ketua Cabang, kegiatan ini juga dihadiri Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan, Nurlena, yang memberikan dukungan langsung terhadap pelaksanaan PPL di tingkat cabang.

Tidak hanya itu, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Bendahara Umum Donny Rindorindo turut hadir dan menyampaikan keynote speech. Dalam arahannya, Ketua Umum menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam mendorong kepatuhan wajib pajak melalui pengisian dan pelaporan SPT yang benar, akurat, dan tepat waktu.

Edi berharap, melalui PPL ini, anggota IKPI Cabang Jambi tidak hanya memperoleh tambahan pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi mitra strategis bagi wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. “Ujungnya bukan hanya kompetensi anggota yang meningkat, tetapi juga kualitas kepatuhan pajak masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya. (bl)

en_US