Tak Lagi Otomatis, DJP Pegang Kendali Penuh Persetujuan Nilai Buku dalam Merger dan Akuisisi

IKPI, Jakarta: Penggunaan nilai buku dalam aksi merger dan akuisisi kini tidak lagi sekadar pilihan administratif. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa setiap penggunaan nilai buku atas pengalihan harta wajib melalui persetujuan otoritas pajak.

Regulasi yang merupakan perubahan keempat atas PMK 81 Tahun 2024 itu menempatkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai penentu akhir dalam pemberian fasilitas tersebut. Tanpa persetujuan DJP, pengalihan aset dalam restrukturisasi usaha tetap harus menggunakan nilai pasar.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 392 ayat (1) yang menyatakan bahwa pada prinsipnya pengalihan harta dalam penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha menggunakan nilai pasar. Namun, Pasal 392 ayat (2) membuka ruang penggunaan nilai buku untuk kepentingan Pajak Penghasilan, dengan syarat memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Perubahan ini dinilai strategis karena menyentuh langsung perencanaan pajak perusahaan. Dalam praktiknya, penggunaan nilai pasar dapat memicu pengenaan pajak atas selisih lebih nilai aset, sedangkan nilai buku memungkinkan restrukturisasi berjalan tanpa langsung menimbulkan beban pajak signifikan.

Namun pemerintah tidak ingin fasilitas ini disalahgunakan. Karena itu, dalam Pasal 392 ayat (3) diatur secara limitatif jenis penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai buku. Di antaranya penggabungan antar badan dalam negeri dengan pengalihan seluruh harta dan kewajiban serta pembubaran entitas yang melebur, maupun penggabungan badan luar negeri ke badan dalam negeri dengan mekanisme serupa.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola fiskal di tengah agenda konsolidasi usaha nasional. Dalam bagian pertimbangannya, kebijakan ini dikaitkan dengan kebutuhan mendukung restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian penerimaan negara.

Pembaruan regulasi ini juga mempertegas peran Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam mengarahkan transformasi sistem inti administrasi perpajakan. Seluruh proses pengajuan persetujuan nilai buku kini terintegrasi dalam sistem administrasi pajak digital (Coretax).

Dengan desain aturan baru ini, perusahaan yang berencana melakukan merger atau akuisisi harus menyiapkan argumentasi bisnis yang kuat, dokumentasi transaksi yang lengkap, serta memastikan rekam jejak kepatuhan pajaknya bersih sebelum mengajukan permohonan. (alf)

Terima Surat dari DJP? Ini Langkah yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak kerap menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian wajib pajak. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, tidak semua surat berarti pemeriksaan atau sanksi langsung.

Dalam regulasi tersebut, DJP yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia menempatkan surat sebagai bagian dari tahapan pengawasan administratif sebelum masuk ke proses yang lebih formal.

Tahap awal biasanya berupa surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 111/2025. Surat ini dikirim ketika DJP menemukan data yang perlu diklarifikasi, misalnya perbedaan laporan, ketidaksesuaian pembayaran, atau kewajiban yang belum dipenuhi.

Langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak adalah membaca isi surat secara cermat, memahami poin yang diminta klarifikasi, dan mencatat batas waktu penyampaian tanggapan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Selanjutnya, wajib pajak sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung yang relevan, seperti laporan keuangan, bukti potong, faktur pajak, atau dokumen transaksi lain yang berkaitan dengan data yang diminta.

Apabila diperlukan, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak atau Account Representative yang menangani administrasinya untuk memastikan jawaban yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Jika DJP mengundang pembahasan lanjutan atau melakukan kunjungan lapangan sebagaimana Pasal 6 ayat (11), wajib pajak berhak meminta penjelasan tujuan kunjungan dan memastikan petugas menunjukkan surat tugas resmi.

Yang terpenting, surat DJP tidak boleh diabaikan. Apabila tidak ditanggapi, proses dapat meningkat menjadi surat imbauan (Pasal 9), surat teguran (Pasal 13), hingga tindakan administratif lanjutan seperti perubahan data jabatan, pengukuhan PKP otomatis, atau penetapan NPWP secara jabatan sesuai Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 19.

Dengan memahami tahapan ini, wajib pajak dapat menyikapi setiap surat dari DJP secara proporsional dan profesional, sekaligus memanfaatkan kesempatan klarifikasi sebelum pengawasan meningkat ke tahap pemeriksaan.

PMK 111/2025 pada dasarnya dirancang untuk mendorong kepatuhan sukarela melalui mekanisme bertahap, bukan langsung penindakan. Respons yang cepat dan tepat menjadi kunci agar proses tetap berada pada jalur administratif dan tidak berkembang menjadi sengketa. (alf)

Wacana Pajak Miliarder California Berpotensi Digugat, Ahli Soroti Risiko Aturan Retroaktif

IKPI, Jakarta: Wacana penerapan pajak miliarder di Negara Bagian California memicu perdebatan sengit di kalangan pelaku industri dan pakar hukum. Meski masih dalam tahap pembahasan dan belum tentu disetujui pemilih, sejumlah ahli menilai kebijakan tersebut berisiko tinggi digugat apabila memuat ketentuan yang berlaku surut.

Salah satu titik lemah yang disoroti adalah aspek retroaktif dalam rancangan aturan tersebut. Ketentuan yang diberlakukan terhadap individu yang telah lebih dahulu pindah dari California dinilai berpotensi melanggar prinsip keadilan hukum dan kepastian hukum.

“Saya pikir tantangan hukum terkuat akan datang dari orang-orang yang pergi sebelum RUU itu disahkan,” ujar Jon Feldhammer, mitra pajak di firma hukum Baker Botts, dikutip Sabtu (14/2/2026).

Aturan domisili pajak California sendiri selama ini dikenal sangat ketat. Negara bagian tersebut menggunakan konsep “uji hubungan terdekat” yang menilai keterikatan seseorang berdasarkan berbagai indikator, mulai dari kepemilikan aset, lokasi keluarga, aktivitas sosial, pekerjaan, hingga bukti kehidupan sehari-hari.

Dengan pendekatan tersebut, sekadar membeli rumah di negara bagian lain tidak otomatis membebaskan seseorang dari kewajiban pajak California. Otoritas pajak akan menilai apakah terdapat niat permanen untuk benar-benar meninggalkan negara bagian tersebut.

“Niat permanen untuk meninggalkan California harus bisa dibuktikan secara nyata,” kata Manes, seorang penasihat pajak yang mengikuti perkembangan regulasi ini.

Karena proses perubahan domisili tidak dapat dilakukan secara instan dan sering kali memakan waktu berbulan-bulan, para ahli menilai peluang untuk menghindari pajak kekayaan melalui relokasi cepat menjadi sangat terbatas. “Secara kasat mata, kesempatan itu sudah berlalu,” tambah Manes.

Meski masih menghadapi tentangan politik, termasuk dari Gubernur Gavin Newsom, wacana pajak miliarder telah menimbulkan kegelisahan di kawasan Silicon Valley. Lonjakan kekayaan dari sektor kecerdasan buatan (AI) dalam setahun terakhir telah melahirkan puluhan miliarder baru di California, menjadikan wilayah tersebut pusat perhatian dalam perdebatan pajak kekayaan.

Para penasihat pajak menyebut, bahkan sebelum aturan resmi diberlakukan, permintaan konsultasi terkait relokasi pajak sudah meningkat signifikan. Tren ini menandai perubahan besar dalam strategi perencanaan kekayaan kalangan elite global, yang kini mempertimbangkan ulang domisili dan struktur aset mereka di tengah ketidakpastian regulasi. (alf)

Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis Nasional, Korlantas Polri Tegaskan Hoaks

IKPI, Jakarta: Sebuah unggahan di TikTok yang telah ditonton lebih dari dua juta kali menghebohkan jagat media sosial. Dalam video tersebut ditampilkan foto sejumlah anggota polisi disertai narasi bahwa pemerintah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis dan online pada 5–28 Februari 2026.

Unggahan itu juga mengklaim adanya fasilitas gratis berupa penggantian pelat nomor, pembayaran pajak kendaraan, hingga proses balik nama. Warganet bahkan diarahkan untuk membuka tautan pada profil akun dengan keterangan “pemutihan pajak gratis”.

Narasi yang beredar menyebutkan: “PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026 BERMOTOR GRATIS SECARA ONLINE MULAI 5 Februari sampai 28 Februari. 1. Gratis ganti plat. 2. Gratis pajak. 3. Gratis balik nama.”

Namun, benarkah ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor nasional yang digelar secara online dan gratis pada tanggal tersebut?

Informasi Tidak Benar

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Tidak ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor nasional yang dilaksanakan secara online dan gratis sebagaimana diklaim dalam unggahan viral tersebut.

Korlantas mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program pemutihan pajak maupun penggantian pelat nomor kendaraan. Saat ini, sejumlah akun TikTok palsu dilaporkan menyebarkan informasi bohong yang menyerupai pengumuman resmi.

Modus yang digunakan umumnya menyertakan tautan palsu dan meminta data pribadi korban. Jika tautan dibuka, pelaku dapat mengambil alih akun WhatsApp atau Telegram korban, bahkan meminta transfer uang dengan dalih biaya administrasi.

Kepolisian meminta masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi kepolisian atau pemerintah daerah setempat.

Pemutihan Bukan Program Nasional

Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan kebijakan nasional yang berlaku serentak di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan diskresi pemerintah daerah karena termasuk dalam kategori Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Artinya, pelaksanaan pemutihan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah provinsi dan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah daerah.

Sementara itu, biaya penggantian pelat nomor kendaraan lima tahunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Aturan tersebut mencakup biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), STNK baru, cek fisik kendaraan, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Dengan demikian, klaim adanya akun pemutihan pajak kendaraan gratis secara nasional pada 5–28 Februari 2026 dipastikan tidak benar. Masyarakat diimbau untuk selalu mengandalkan informasi resmi dan tidak mudah tergiur tawaran layanan gratis yang beredar melalui media sosial. (alf)

SPT Tahunan 2025 Gunakan Coretax, Simak Cara Aktivasi Akun

IKPI, Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 resmi menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax DJP Pajak. Mulai 2026, seluruh proses pelaporan pajak secara daring dilakukan melalui platform terintegrasi ini.

Penggunaan Coretax menjadi bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu sistem. Melalui akun yang sama, wajib pajak dapat mengakses data perpajakan, mengajukan sertifikat elektronik, hingga menyampaikan SPT secara lebih terpusat.

DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun sebelum masa pelaporan tiba. Langkah ini penting guna menghindari kendala teknis akibat lonjakan akses menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP, aktivasi akun dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Coretax DJP. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Buka laman resmi Coretax DJP.

2. Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

3. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

4. Masukkan NPWP, lalu klik “Cari”.

5. Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.

6. Lakukan verifikasi identitas melalui swafoto (selfie).

7. Baca dan setujui pernyataan, kemudian klik “Simpan”.

Setelah proses tersebut, sistem akan mengirimkan email resmi dari domain @pajak.go.id yang berisi surat penerbitan akun serta kata sandi sementara.

Pada saat login pertama, wajib pajak diwajibkan mengganti kata sandi dan membuat passphrase sebagai lapisan keamanan tambahan. Setelah tahap ini selesai, akun dinyatakan aktif dan dapat digunakan untuk berbagai layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Ajukan Kode Otorisasi untuk Tanda Tangan Elektronik

Agar dapat menandatangani dokumen secara elektronik, wajib pajak perlu memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Pengajuan dilakukan melalui menu di akun Coretax yang telah aktif.

Caranya dengan login ke akun, masuk ke menu “Portal Saya”, lalu memilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Ikuti instruksi hingga sistem menerbitkan sertifikat digital. Untuk memastikan sertifikat aktif, lakukan pengecekan pada menu profil dan pastikan statusnya tercantum sebagai “VALID”.

Siapkan Dokumen Sebelum Isi SPT

Setelah akun dan sertifikat elektronik aktif, wajib pajak dapat mulai menyusun SPT Tahunan 2025 melalui menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan memilih “Buat Konsep SPT”.

Sebelum mengisi, siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2), data anggota keluarga, daftar harta dan kewajiban, serta catatan penghasilan selama satu tahun pajak. Pastikan data dalam bukti potong sesuai dengan penghasilan yang diterima. Jika terdapat kesalahan, wajib pajak dapat meminta pemberi kerja melakukan pembetulan sebelum melaporkan SPT.

Sebagai pengingat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026. DJP mengingatkan agar pelaporan dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi serta kendala sistem akibat penumpukan akses di akhir periode pelaporan. (alf)

Vaudy Starworld Buka PPL IKPI Surakarta, Apresiasi 187 Peserta dan Tegaskan Komitmen Edukasi Pajak

IKPI, Surakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi membuka pelaksanaan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) seminar perpajakan IKPI Cabang Surakarta, Sabtu (14/2/2026). Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai tidak hanya memperkuat kompetensi anggota, tetapi juga memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat umum.

Seperti biasa, Vaudy mengawali setiap sambutannya dengan pantun untuk membangun suasana hangat dan penuh semangat. “Pagi hari menepi sepi, senyum alami menambah asri. Selamat datang dalam seminar IKPI, belajar pajak lagi, lagi, dan lagi,” ucapnya yang disambut antusias peserta.

Dalam arahannya, Vaudy menyoroti perkembangan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, khususnya yang mengatur ketentuan bagi pelaku UMKM. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini Wajib Pajak masih menunggu terbitnya perubahan regulasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian sejak akhir 2024 dan kembali ditegaskan pada akhir 2025.

Menurutnya, ketidakpastian tersebut membuat pelaku UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian. IKPI bahkan telah menyurati Menteri Koordinator Perekonomian agar segera memberikan kejelasan atas rencana perubahan tersebut.

“Lebih baik tidak diumumkan jika memang belum siap diterbitkan. Jangan sampai Wajib Pajak, khususnya UMKM, terus berharap dan menunggu tanpa kepastian,” tegas Vaudy.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas jumlah peserta yang mencapai 187 orang, terdiri dari 73 peserta umum dan 114 anggota IKPI yang berasal dari berbagai daerah seperti Tegal, Semarang, Banyumas, Daerah Istimewa Yogyakarta, Pekanbaru, Tangerang, hingga Sidoarjo. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan tingginya komitmen anggota dan masyarakat terhadap peningkatan literasi perpajakan.

Apresiasi khusus juga disampaikan kepada Pengurus Cabang Surakarta dan panitia yang telah bekerja keras menyelenggarakan kegiatan ini. Vaudy menilai konsistensi cabang dalam menghadirkan PPL menjadi bukti nyata peran IKPI dalam menjaga standar kompetensi profesi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa edukasi perpajakan untuk masyarakat umum, khususnya pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan, akan menjadi agenda rutin di tahun 2026. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara penuh daring, luring, maupun hibrid, dengan diawali Training of Trainers (TOT) bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak.

IKPI juga memperluas kegiatan pendampingan UMKM melalui webinar gratis setiap Kamis, membuka Gedung IKPI di Fatmawati sebagai pusat konsultasi dengan sistem piket dan perjanjian, serta mendorong anggota menjadikan kantor masing-masing sebagai tempat konsultasi UMKM dengan pengaturan durasi layanan. Program ini akan diperkuat melalui TOT dan pelaksanaan hibrid bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak.

Vaudy juga mengingatkan kembali yel-yel organisasi: “IKPI untuk Nusa Bangsa”, sebagai penegasan bahwa IKPI hadir bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk kemajuan perpajakan Indonesia. “IKPI Pasti Bisa” mencerminkan keyakinan bahwa organisasi mampu melewati berbagai tantangan, terbukti dengan usia IKPI yang telah mencapai 60 tahun pada 27 Agustus 2025 dan kini menuju 61 tahun. “IKPI Jaya Jaya Jaya” menjadi doa dan harapan agar organisasi terus berkembang.

“Sore hari duduk di tepi kali, diiringi semilir angin nan sunyi. Mari bapak ibu membangun negeri, pajak untuk anak negeri,” tutup Vaudy.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman; Anggota Departemen PPKF IKPI Edy Wahyudi; Ketua Pengda Jawa Tengah Slamet Umbaran; Pengurus Cabang Surakarta Suparman dan jajaran; Pengurus Cabang Purwokerto–Banyumas Edy Siswanto; Pengurus Cabang Yogyakarta Matheas Prihargo Wahyandono dan jajaran; Pengurus Cabang Surakarta Periode 2019–2024 Tjahjo Budi Santoso; Prof. Erief Eko Sudaryanto. (bl)

IKPI Kawal RUU Konsultan Pajak, PP Bentuk Tim Task Force Perjuangkan Aspirasi Profesi

IKPI, Surakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld jmemaparkan perkembangan terbaru terkait Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP), Jumat (13/2/2026). Pemaparan tersebut disampaikannya saat menghadiri jamuan makan malam oleh pengurus dan anggota IKPI Cabang Surakarta.

Kehadiran Vaudy yang didampingi Wakil Ketua Umum IKPI Nuyadin Rahman, menegaskan bahwa isu ini menjadi agenda prioritas Pengurus Pusat (PP) IKPI dalam memperjuangkan perlindungan wajib pajak dan konsultan pajak.

Vaudy mengungkapkan bahwa PP IKPI telah melakukan audiensi dengan DPR RI guna menyampaikan pandangan organisasi terhadap substansi RUU tersebut. Selain itu, IKPI juga telah berdialog dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), untuk memastikan aspirasi profesi didengar secara langsung.

Menurutnya, RUU Konsultan Pajak harus mampu memberikan kepastian hukum yang kuat bagi profesi, sekaligus menjaga keseimbangan antara pengawasan dan independensi konsultan pajak sebagai mitra wajib pajak.

Ia menegaskan bahwa IKPI tidak ingin regulasi yang lahir justru menimbulkan ketidakpastian baru. Sebaliknya, RUU tersebut harus menjadi payung hukum yang memperjelas standar kompetensi, kode etik, serta perlindungan hukum bagi konsultan pajak.

Sebagai langkah konkret, PP IKPI segera membentuk tim task force khusus pada semester satu ini untuk mengawal proses pembahasan RUU KP. Tim ini bertugas menghimpun masukan dari pengurus daerah dan cabang, menyusun kajian akademik, serta merumuskan rekomendasi substansi yang komprehensif.

Pembentukan task force tersebut, lanjut Vaudy, merupakan bentuk keseriusan organisasi agar tidak hanya menjadi objek regulasi, tetapi juga subjek yang aktif memberikan kontribusi dalam proses legislasi.

Ia mengajak seluruh anggota IKPI, termasuk Cabang Surakarta, untuk terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KP secara konstruktif dan menjaga soliditas organisasi.

Melalui forum makan malam tersebut, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan profesi secara terukur dan dialogis, demi terciptanya regulasi yang adil, profesional, dan mendukung penguatan sistem perpajakan nasional. (bl)

Kepastian Pajak dan Dinamika Kebijakan

Pajak bukan sekadar kewajiban fiskal. Ia adalah wujud gotong royong kebangsaan. Namun gotong royong hanya bisa berjalan baik jika dilandasi kepercayaan. Dan dalam sistem perpajakan, kepercayaan itu bertumpu pada satu hal utama: kepastian hukum.

Belakangan ini, ruang publik diwarnai dinamika kebijakan perpajakan, termasuk terbitnya PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pedagang online. Secara normatif, regulasi tersebut telah diundangkan dan dinyatakan berlaku.

Dalam perkembangannya, muncul pernyataan bahwa implementasinya akan disesuaikan atau ditunda dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi digital. Dari perspektif kebijakan publik, langkah kehati-hatian semacam ini tentu dapat dipahami sebagai bentuk respons adaptif pemerintah terhadap dinamika usaha yang bergerak cepat.

Namun dinamika tersebut menghadirkan satu pertanyaan mendasar: bagaimana menjaga sinkronisasi antara kebijakan yang berkembang dan norma hukum yang berlaku?

Negara Hukum

Indonesia secara tegas menyatakan diri sebagai negara hukum. Prinsip ini bukan sekadar deklaratif, melainkan menjadi fondasi seluruh sistem pemerintahan, termasuk di bidang perpajakan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa peraturan yang mengikat secara umum harus berbentuk tertulis, dibentuk oleh pejabat berwenang, dan mengikuti prosedur formal. Dalam konteks pajak, asas legalitas bahkan lebih ketat: tidak ada pajak tanpa dasar undang-undang.

Artinya, kewajiban pajak lahir dari norma tertulis. Maka secara prinsip, perubahan atau penyesuaian atas kewajiban tersebut juga idealnya dituangkan dalam bentuk tertulis.

Ini bukan semata soal prosedur administratif. Ini soal kepastian.

Asas Legalitas

Dalam hukum pajak, asas legalitas memiliki posisi sentral. Setiap pemungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Setiap perubahan harus memiliki legitimasi formal.

Karena itu, ketika suatu regulasi telah diundangkan dan dinyatakan berlaku, secara hukum positif ia memiliki kekuatan mengikat. Jika kemudian terdapat kebijakan penyesuaian atau penundaan implementasi, maka dari sudut pandang normatif, penguatan melalui instrumen tertulis menjadi sangat penting.

Tujuannya bukan untuk membatasi ruang kebijakan, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak baik wajib pajak maupun aparatur pajak. Kepastian hukum adalah ruang aman bersama.

Kita juga dapat belajar dari pengaturan PPh Final UMKM berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi tersebut membatasi masa pemanfaatan tarif final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, CV, dan PT.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menyampaikan komitmen untuk mendukung UMKM, termasuk kemungkinan perpanjangan fasilitas. Dukungan ini patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor usaha kecil.

Namun secara normatif, perubahan masa berlaku tetap memerlukan regulasi tertulis agar mengikat umum. Tanpa itu, akan muncul potensi perbedaan tafsir di lapangan: apakah mengikuti norma yang tertulis, atau mengikuti pernyataan kebijakan yang berkembang?

Bagi pelaku usaha, kejelasan adalah kebutuhan utama. Mereka membutuhkan kepastian dalam menyusun perencanaan usaha dan kewajiban pajaknya.

Kepastian hukum sering dipandang hanya sebagai perlindungan bagi wajib pajak. Padahal sesungguhnya, kepastian hukum juga melindungi aparatur pajak dalam menjalankan tugasnya.

Ketika norma tertulis dan kebijakan selaras, maka ruang interpretasi menjadi sempit. Aparatur memiliki dasar yang kuat dalam bertindak, dan wajib pajak memiliki pedoman yang jelas dalam memenuhi kewajibannya.

Sebaliknya, jika terdapat jeda antara norma tertulis dan komunikasi kebijakan, ruang abu-abu dapat muncul. Dalam jangka pendek mungkin tidak terasa, tetapi dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan pertanyaan, terutama dalam konteks pemeriksaan atau sengketa.

Dalam proses peradilan pajak, rujukan utama tetaplah peraturan tertulis yang berlaku. Karena itu, harmonisasi antara kebijakan dan regulasi formal menjadi penting untuk menjaga konsistensi sistem.

Peran Konsultan

Sebagai penjaga jembatan antara regulasi dan praktik, konsultan pajak memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan nasihat yang aman secara hukum kepada wajib pajak. Untuk itu, kepastian regulasi menjadi kebutuhan mutlak.

Sinergi antara pemerintah dan profesi konsultan pajak selama ini berjalan konstruktif. Banyak kebijakan lahir melalui dialog dan masukan bersama. Karena itu, menjaga konsistensi regulasi merupakan bagian dari upaya kolektif memperkuat tata kelola perpajakan nasional.

Kritik konstruktif bukanlah bentuk oposisi, melainkan bagian dari tanggung jawab profesional untuk memastikan sistem berjalan semakin baik.

Kita memahami bahwa kebijakan fiskal membutuhkan fleksibilitas. Ekonomi digital, UMKM, dan dinamika global menuntut respons cepat dan adaptif.

Namun fleksibilitas kebijakan idealnya tetap diformalkan melalui mekanisme regulasi yang tersedia baik dalam bentuk perubahan peraturan, ketentuan transisi, maupun penegasan administratif yang memiliki dasar kewenangan jelas.

Dengan demikian, respons kebijakan tetap gesit, tetapi tetap berada dalam koridor negara hukum.

Negara hukum tidak berarti kaku. Ia bisa adaptif, tetapi tetap tertib.

Menjaga Kepercayaan

Pada akhirnya, seluruh dinamika ini bermuara pada satu tujuan: menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan.

Kepercayaan lahir dari konsistensi. Konsistensi lahir dari kepastian hukum. Dan kepastian hukum lahir dari regulasi yang jelas, tertulis, dan terkoordinasi.

Sebagai mitra pemerintah, kita tentu mendukung setiap kebijakan yang bertujuan memperkuat ekonomi nasional dan meningkatkan penerimaan negara. Namun dukungan tersebut akan semakin kuat jika setiap dinamika kebijakan segera diikuti dengan penegasan regulasi formal.

Dengan begitu, seluruh pemangku kepentingan memiliki pegangan yang sama dan jelas.

Pajak adalah tulang punggung negara. Maka tata kelolanya pun harus berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh. Bukan semata demi ketertiban administratif, tetapi demi menjaga marwah sistem perpajakan yang kredibel, adil, dan berkelanjutan.

Dan pada akhirnya, itulah yang akan memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan profesi konsultan pajak dalam membangun Indonesia yang semakin maju dan terpercaya.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, IKPI

Pino Siddharta
Email:

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Spectaxcular 2026 Jadi Strategi DJP Hadapi Lonjakan SPT di Bulan Ramadan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadapi potensi lonjakan pelaporan SPT Tahunan pada periode Maret dan April 2026.

Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan kegiatan di Kantor Pusat DJP, Jumat (13/2/2026), yang dihadiri lebih dari 500 Relawan Pajak Renjani, akademisi, serta jajaran pejabat DJP. Momentum Ramadan tahun ini dinilai memiliki tantangan tersendiri karena beririsan langsung dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret dan SPT Tahunan Badan pada 30 April.

Menurut Bimo, DJP memperkirakan peningkatan signifikan volume pelaporan SPT, sementara jam kerja selama Ramadan cenderung lebih singkat. Kondisi tersebut menuntut pendekatan yang lebih kreatif dan kolaboratif agar pelayanan tetap optimal.

“Kita menghadapi challenge lonjakan SPT yang luar biasa di bulan Ramadan. Karena itu kita harus adaptif, inovatif, dan kolaboratif,” ujarnya.

Melalui program Ngabuburit Spectaxcular 2026, DJP menggabungkan edukasi perpajakan dengan pendekatan humanis bernuansa Ramadan. Kegiatan ini dirancang sebagai ruang asistensi pelaporan SPT yang santai, partisipatif, dan tetap substantif. Relawan Pajak Renjani dilibatkan untuk memberikan bantuan dasar kepada wajib pajak, sementara persoalan teknis dan kompleks tetap ditangani oleh petugas resmi DJP.

Pendekatan tersebut dinilai efektif untuk memperluas jangkauan edukasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan. DJP juga memastikan kesiapan infrastruktur teknologi, termasuk optimalisasi sistem Coretax, agar pelaporan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.

Bimo menekankan bahwa pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan. Ia mengingatkan bahwa sekitar 85 persen penerimaan APBN bersumber dari pajak, sehingga peningkatan kepatuhan menjadi faktor krusial menjaga keberlanjutan program pemerintah.

Dalam konteks global yang penuh ketidakpastian, ia menyampaikan optimisme terhadap ketahanan ekonomi Indonesia yang ditopang oleh domestic demand. Aktivitas ekonomi dalam negeri yang kuat menjadi fondasi stabilitas fiskal, dan kepatuhan pajak menjadi salah satu penyangganya.

Selain asistensi pelaporan, Spectaxcular 2026 juga menghadirkan dukungan terhadap pengembangan UMKM melalui bazar Ramadan serta kampanye literasi pajak di berbagai komunitas. DJP ingin membangun kedekatan emosional dengan masyarakat melalui suasana ngabuburit yang edukatif dan inklusif.

Bimo berharap keterlibatan relawan pajak dapat mempercepat proses edukasi dan mengurangi potensi keterlambatan pelaporan. Ia juga mengingatkan agar relawan segera berkoordinasi dengan petugas DJP apabila menghadapi kasus yang kompleks, sehingga kualitas pendampingan tetap terjaga.

“Pendekatannya humanis, tetapi substansinya tetap kuat. Kita ingin memastikan wajib pajak merasa didampingi sampai berhasil,” tegasnya.

Dengan strategi kolaboratif tersebut, DJP optimistis periode pelaporan SPT di bulan Ramadan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tetap menjaga kualitas layanan. Spectaxcular 2026 diharapkan menjadi model kampanye edukatif yang tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. (bl)

IKPI Kabupaten Bekasi Bahas PPN Jasa Forwarding dan Dampak Coretax terhadap Transaksi Eceran

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Bekasi, membedah aspek teknis perpajakan yang kerap menimbulkan perdebatan di lapangan, yakni perlakuan reimbursement dalam jasa freight forwarding serta implikasi sistem Coretax terhadap transaksi eceran.

Dalam kegiatan Bincang Pajak di Sekretariat IKPI, Ruko Icon City Deltamas Blok C9, Rabu (11/2/2026), Ketua IKPI Cabang Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 menjadi regulasi payung dalam pengenaan PPN atas penyerahan jasa pengurusan transportasi.

“Dalam PMK 71/2022 ditegaskan bahwa jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Tarif efektifnya 1,1 persen dari jumlah yang ditagih, dengan asumsi tarif PPN umum 11 persen,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Asep menambahkan, apabila tarif PPN umum meningkat menjadi 12 persen sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka tarif efektif jasa tersebut menjadi 1,2 persen.

Ia juga mengingatkan implikasi pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 71/2022. “PKP yang menyerahkan jasa ini tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan tersebut. Artinya, PPN yang dibayar ke vendor menjadi biaya,” katanya.

Namun, penerima jasa tetap dapat mengkreditkan PPN 1,1 persen yang ditagihkan, sepanjang memenuhi ketentuan umum pengkreditan pajak.

Selain itu, forum juga membahas perubahan paradigma transaksi eceran dalam sistem Coretax. Asep menjelaskan bahwa pergeseran dari sistem lama SIDJP menuju Coretax membawa perubahan filosofis yang signifikan.

“Jika sistem lama beroperasi dengan logika post-audit, Coretax dibangun dengan arsitektur data terintegrasi secara real-time. Validasi terjadi di hulu, saat pembuatan faktur, bukan lagi di hilir saat pemeriksaan,” ujarnya.

Integrasi NIK sebagai NPWP menjadi fondasi Single Identity Number yang memungkinkan DJP memetakan profil ekonomi wajib pajak secara menyeluruh. Dalam konteks ini, setiap transaksi PPN harus dapat ditelusuri ke identitas pembeli yang sah.

Menurut Asep, implikasi bagi PKP non-retail sangat besar. “Fleksibilitas penerbitan faktur pajak menjadi sangat terbatas. Kegagalan menyediakan data identitas yang valid dapat menyebabkan penolakan sistem oleh Coretax, yang berdampak langsung pada pengakuan pendapatan dan arus kas perusahaan,” ujarnya. (bl)

en_US