Pemerintah Cegah Pemecahan Usaha Demi Nikmati Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan aturan penggabungan peredaran bruto untuk mencegah praktik pemecahan usaha yang dilakukan demi tetap menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menutup celah penyalahgunaan fasilitas pajak UMKM oleh pelaku usaha yang sebenarnya sudah berkembang.

“Kebijakan ini untuk menjaga keadilan fiskal. Jangan sampai usaha yang sebenarnya sudah besar tetap memanfaatkan fasilitas UMKM dengan memecah usaha menjadi beberapa entitas,” ujar Ali dalam Diskusi Panel IKPI bertema “UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?” pada Jumat (27/2/2026).

Dalam rancangan kebijakan tersebut, penentuan batas omzet Rp4,8 miliar tidak hanya dilihat dari satu entitas usaha saja. Pemerintah akan menerapkan prinsip penggabungan peredaran bruto antara beberapa pihak yang memiliki keterkaitan.

Penggabungan tersebut dapat mencakup usaha yang dimiliki suami dan istri, usaha yang melibatkan anak yang belum dewasa, hingga perseroan perorangan yang didirikan oleh pihak yang sama.

Menurut Ali, langkah ini diambil untuk mencegah praktik pemecahan usaha secara artifisial yang selama ini digunakan untuk mempertahankan status sebagai wajib pajak UMKM.

Namun demikian, ia mengakui kebijakan tersebut juga dapat menambah kompleksitas dalam penghitungan omzet bagi pelaku usaha keluarga. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan yang tidak disengaja apabila pelaku usaha tidak memahami aturan secara menyeluruh.

“Karena itu aspek edukasi menjadi sangat penting agar pelaku UMKM memahami cara penghitungan omzet secara benar,” kata Ali.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga memanfaatkan sistem digital perpajakan untuk membantu proses pengawasan, termasuk dalam mendeteksi praktik fragmentasi usaha secara otomatis.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap fasilitas pajak UMKM benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang masih dalam tahap berkembang, sekaligus mendorong pelaku usaha yang telah tumbuh untuk beralih ke rezim pajak normal. (bl)

Regulasi Pajak Disebut Beri Ruang Tumbuh Pelaku UMKM

IKPI, Jakarta: Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Harry Gumelar menilai anggapan bahwa regulasi pajak mempersulit UMKM tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, pemerintah justru memberikan ruang tumbuh melalui skema tarif ringan dan administrasi sederhana.

Dalam diskusi panel yang digelar IKPI, Jumat (27/2/2026), Harry memaparkan bahwa UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen dari peredaran bruto.

Ia memberi contoh, pelaku usaha dengan omzet Rp480 juta setahun bahkan tidak dikenakan pajak karena masih di bawah batas Rp500 juta bebas pajak. “Artinya, pajak benar-benar mempertimbangkan skala usaha,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya disiplin administrasi. Pembayaran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan pelaporan SPT Masa paling lambat tanggal 20.

Harry juga menekankan pentingnya Surat Keterangan PP 55/2022 agar dalam transaksi usaha hanya dipotong PPh Final 0,5 persen, bukan tarif umum.

Menurutnya, kepatuhan administrasi menjadi kunci agar UMKM tidak mengalami kesalahan setor atau lebih bayar pajak.

“Kalau administrasinya rapi, sistem akan membantu. Bahkan sekarang pembayaran sudah terintegrasi secara digital,” katanya.

Ia berharap UMKM melihat regulasi sebagai alat perlindungan dan pembinaan, bukan hambatan usaha. (bl)

IKPI Tegaskan Implementasi Coretax Langkah Maju, Tetapi Perlu Penguatan Literasi dan Kepastian Regulasi

IKPI, Jakarta: Ketua Pengawas, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto menegaskan bahwa implementasi Coretax sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan. Ia menilai sistem ini merupakan langkah maju dalam memperkuat integrasi data dan efisiensi layanan perpajakan.

Melalui sistem tersebut, pelaku UMKM cukup membuat kode billing dan membayar PPh Final 0,5 persen secara mandiri dalam satu platform terpadu. Data omzet dapat terisi otomatis dalam SPT Tahunan, sehingga proses menjadi lebih sederhana dibanding sebelumnya.

Menurutnya, dari sisi desain sistem, Coretax berpotensi menurunkan compliance cost bagi UMKM dan administration cost bagi otoritas pajak. Integrasi digital ini juga meningkatkan transparansi dan akurasi data.

Namun Prianto mengingatkan bahwa setiap transformasi besar selalu memerlukan proses adaptasi. Penggunaan teknologi berbasis IT tentu membutuhkan kesiapan literasi digital dari para pelaku UMKM.

Ia menilai tantangan utama bukan pada sistemnya, melainkan pada proses transisi dan pemahaman regulasi pendukungnya. Regulasi yang komprehensif memang dibutuhkan untuk menjaga kepastian hukum, tetapi juga perlu dikomunikasikan secara sederhana kepada pelaku usaha.

“Modernisasi adalah keniscayaan. Yang perlu kita pastikan adalah pelaku UMKM merasa didampingi, bukan ditinggalkan,” ujarnya dalam Diskusi Panel ‘UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Dipermudah atau Dipersulit?’, yang digelar IKPI, 27 Februari 2026.

Prianto menyampaikan bahwa IKPI sebagai mitra pemerintah siap berperan dalam memberikan edukasi dan pendampingan agar implementasi Coretax benar-benar dirasakan manfaatnya oleh UMKM.

Ia menegaskan, keberhasilan reformasi administrasi pajak sangat bergantung pada kolaborasi antara regulator, profesi, dan wajib pajak. (bl)

PERKOPPI Soroti Pemeriksaan Pajak dan Beban Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) Prof. Dr. Gilbert Relly, menyoroti praktik pemeriksaan pajak yang menurutnya perlu pembenahan agar lebih objektif dan berbasis risiko.

Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia menyampaikan bahwa beban kepatuhan bagi wajib pajak di Indonesia relatif mahal karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif.

“Kadang sudah patuh 100 persen, tetap berujung kurang bayar karena adjustment yang sifatnya subjektif,” ujarnya.

Ia menilai pemeriksaan seharusnya difokuskan pada wajib pajak berisiko tinggi, bukan sekadar mengejar target.

Gilbert juga mengkritisi kompleksitas format pelaporan SPT yang dinilai terlalu detail dan belum cukup disederhanakan bagi masyarakat luas.

“Kalau orang mau bayar pajak tapi dibuat pusing, itu kontraproduktif,” katanya.

Ia mengapresiasi upaya perbaikan sistem digital seperti Coretax, namun mengingatkan pentingnya kesiapan SDM dan keseragaman interpretasi di seluruh daerah.

Menurutnya, konsistensi implementasi aturan antara pusat dan daerah menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan perlakuan.

Gilbert menegaskan bahwa tujuan akhir kebijakan pajak adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sehat, lapangan kerja, dan peningkatan tax ratio secara berkelanjutan.

“Kalau ekonomi kuat dan hukum pasti, kepatuhan akan mengikuti,” pungkasnya. (bl)

Reputasi Publik Profesi Pajak di Era Pengawasan Tinggi

Pembuka

Reputasi hari ini bukan lagi bayangan dari profesionalisme; ia adalah realitasnya. Di era pengawasan tinggi, profesi tidak dinilai dari apa yang mereka katakan tentang diri mereka sendiri, tetapi dari bagaimana publik merasakan integritas mereka dalam setiap peristiwa yang mencuat ke ruang sosial. Ketika satu kasus integritas muncul dan menjadi konsumsi nasional, yang runtuh bukan hanya nama individu, melainkan rasa percaya terhadap profesi dan pada titik tertentu, terhadap negara yang diwakilinya.

Profesi pajak berdiri di garis depan perubahan ini. Ia tidak sekadar berurusan dengan angka dan regulasi, tetapi dengan makna keadilan fiskal yang dirasakan masyarakat. Dalam dunia yang semakin transparan, reputasi profesi menjadi bahasa yang digunakan publik untuk membaca apakah sistem pajak bekerja untuk kepentingan bersama atau sekadar mekanisme administratif tanpa jiwa.

Paradoks zaman kita adalah ini: semakin kuat pengawasan, semakin terlihat bahwa legitimasi tidak bisa dipaksakan melalui kontrol semata. Pengawasan dapat mendisiplinkan perilaku, tetapi hanya integritas yang mampu menciptakan kepercayaan. Ketika reputasi profesi pajak terguncang, yang dipertanyakan bukan hanya praktik individu, melainkan apakah profesi masih mampu menjadi penjaga legitimasi fiskal.

Di sinilah pertanyaan strategis muncul — bukan bagaimana memperbaiki citra setelah krisis, tetapi bagaimana membangun profesionalisme sebagai identitas sosial yang membuat reputasi menjadi konsekuensi alami dari integritas.

Pembahasan Substantif

1. Reputasi sebagai Identitas Sosial dan Modal Negara

Dalam pendekatan humaniora, reputasi profesi adalah identitas sosial—hasil konstruksi nilai, norma, dan simbol yang hidup dalam kesadaran publik. Ia bukan sekadar citra, melainkan penilaian kolektif tentang apakah suatu profesi layak dipercaya. Di sektor pajak, reputasi profesi berfungsi sebagai jembatan kepercayaan antara negara dan warga.

Psikologi sosial hukum menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum sangat dipengaruhi oleh legitimasi. Tom R. Tyler menegaskan bahwa masyarakat lebih patuh ketika mereka percaya pada keadilan prosedural dan integritas aktor yang menjalankan sistem, bukan semata karena takut pada sanksi (Tyler, 2006). Artinya, reputasi profesi pajak secara langsung memengaruhi tingkat kepatuhan sukarela.

Dalam perspektif kehumasan strategis, reputasi adalah public narrative. Di era digital, narasi ini dibentuk cepat oleh media, opini publik, dan simbol-simbol kasus. Satu peristiwa dapat mendefinisikan ulang persepsi publik terhadap seluruh profesi, terlepas dari kompleksitas faktualnya.

Karena itu, reputasi profesi pajak bukan urusan internal komunitas profesional semata. Ia adalah kepentingan publik dan aset negara. Ketika reputasi terjaga, negara memperoleh social trust dividend berupa kepatuhan yang lebih murah dan berkelanjutan.

2. Era Pengawasan Tinggi dan Pergeseran Budaya Profesional

Era pengawasan tinggi ditandai oleh kombinasi teknologi, transparansi global, dan ekspektasi publik yang meningkat. Konsep surveillance society yang dibahas Michel Foucault menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya mengontrol perilaku, tetapi membentuk identitas (Foucault, 1977).

Dalam konteks pajak, pengawasan meningkat melalui sistem administrasi digital, pertukaran informasi global, dan penegakan hukum yang terekspos publik. Ini memperkuat dimensi power negara. Namun teori Slippery Slope Framework dari Erich Kirchler menunjukkan bahwa kepatuhan yang berkelanjutan hanya tercapai jika powerdiimbangi dengan trust (Kirchler et al., 2008).

Jika pengawasan hanya melahirkan ketakutan, profesi akan berkembang dalam budaya defensif: patuh untuk menghindari risiko, bukan untuk menjaga legitimasi. Sebaliknya, jika pengawasan diiringi integritas profesional, ia dapat memperkuat reputasi sebagai profesi yang bertanggung jawab.

Psikologi sosial menegaskan bahwa identitas profesional dibentuk oleh norma kolektif. Profesi yang menjadikan integritas sebagai standar sosial akan lebih tahan terhadap guncangan reputasi di era pengawasan tinggi.

Analisis Hukum

Dari perspektif hukum administrasi negara, praktik perpajakan berada dalam ruang diskresi yang luas. Kompleksitas regulasi menuntut interpretasi profesional, sehingga profesi pajak berperan sebagai mediator antara norma hukum dan praktik ekonomi.

Teori procedural justice menegaskan bahwa legitimasi hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil, tetapi oleh cara keputusan diambil. Transparansi, konsistensi, dan fairness dalam penggunaan diskresi menjadi penentu kepercayaan publik (Tyler, 2006).

Dalam kerangka extended administrative state, profesi pajak adalah bagian dari infrastruktur tata kelola negara. Integritas profesi berfungsi sebagai soft infrastructure yang memperkuat rule of law tanpa selalu bergantung pada sanksi formal.

Regulasi dapat menetapkan batas, tetapi reputasi publik menentukan legitimasi. Tanpa budaya etika yang kuat, pengawasan tinggi justru dapat mempercepat erosi kepercayaan.

Penutup

Reputasi publik profesi pajak di era pengawasan tinggi bukan sekadar persoalan citra, melainkan persoalan masa depan negara fiskal. Di dunia yang transparan, reputasi adalah strategi, bukan aksesoris.

Profesionalisme hari ini adalah identitas sosial. Ia hidup dalam persepsi publik dan menentukan apakah sistem pajak dipandang sebagai kewajiban yang sah atau beban yang dicurigai.

Negara yang mampu menumbuhkan profesi pajak yang dipercaya akan memiliki fondasi fiskal yang lebih kuat. Sebab pada akhirnya, penerimaan negara tidak hanya dikumpulkan melalui aturan dan teknologi, tetapi melalui kepercayaan yang dijaga oleh reputasi profesi yang berintegritas.

 

Daftar Pustaka

• Tyler, Tom R. (2006). Why People Obey the Law. Princeton University Press.

• Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). “Enforced versus voluntary tax compliance: The Slippery Slope Framework.” Journal of Economic Psychology.

• Foucault, M. (1977). Discipline and Punish: The Birth of the Prison.

• Avi-Yonah, R. S. (2011). Globalization, Tax Competition, and the Fiscal Crisis of the Welfare State.

• OECD. (2019–2023). Tax Administration and Compliance Behaviour Reports.

 

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

DJP Umumkan Coretax Tidak Bisa Diakses Malam Ini hingga 23.00 WIB

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa aplikasi administrasi perpajakan Coretax tidak dapat diakses sementara pada Rabu malam, 4 Maret 2026.

Penghentian layanan tersebut dilakukan dalam rangka pemeliharaan sistem (planned downtime) yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 19.30 WIB hingga 23.00 WIB.

Dalam pengumumannya, DJP menyampaikan bahwa selama periode pemeliharaan tersebut layanan yang terintegrasi dalam aplikasi Coretax tidak dapat digunakan sementara waktu oleh wajib pajak maupun pengguna layanan perpajakan lainnya.

Karena itu, DJP mengimbau para pengguna layanan perpajakan digital untuk menyesuaikan waktu penggunaan aplikasi sebelum atau setelah jadwal pemeliharaan sistem tersebut.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses pemeliharaan berlangsung.

Setelah proses pemeliharaan selesai pada pukul 23.00 WIB, layanan Coretax diharapkan dapat kembali diakses secara normal oleh para pengguna. (bl)

IKPI Surati Presiden Prabowo Minta Percepatan Perubahan PP 55/2022

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meminta percepatan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 terkait pengaturan Pajak Penghasilan, khususnya mengenai masa penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Surat yang ditandatangani Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld bersama Sekretaris Umum IKPI Edy Gunawan telah dikirimkan ke Kantor Sekretariat Presiden pada 4 Maret 2026. Dalam surat itu, IKPI menilai percepatan perubahan regulasi diperlukan agar wajib pajak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

Vaudy Starworld menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menerima banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai kepastian masa penerapan tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM dengan peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2022.

“Kami masih menerima banyak pertanyaan dari masyarakat umum terkait kepastian masa penerapan tarif PPh Final dimaksud,” ujar Vaudy dalam surat tersebut.

Menurutnya, kepastian mengenai kelanjutan kebijakan tersebut menjadi penting karena tahun pajak 2025 telah berakhir dan tahun pajak 2026 telah berjalan, sementara para wajib pajak membutuhkan kejelasan dalam menentukan mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak mereka.

IKPI menilai kepastian terkait masa penerapan tarif PPh Final akan membantu meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan adanya regulasi yang jelas, wajib pajak dapat lebih mudah melaksanakan kewajiban perpajakan baik dalam hal penyetoran maupun pelaporan.

Karena itu, IKPI mendorong pemerintah untuk memperpanjang masa penerapan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa dibatasi waktu, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM.

Selain itu, organisasi profesi konsultan pajak tersebut juga meminta pemerintah segera mempercepat pengundangan perubahan PP 55 Tahun 2022 sebagai dasar hukum perpanjangan kebijakan tersebut.

IKPI menilai langkah tersebut mendesak dilakukan mengingat batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 semakin dekat, sementara kepastian mengenai mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak terkait PPh Final tersebut belum sepenuhnya jelas.

Dalam surat tersebut, Vaudy juga menyampaikan bahwa IKPI siap memberikan penjelasan maupun kajian tambahan kepada pemerintah apabila diperlukan dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.

Sekadar informasi, sebagai organisasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia, IKPI saat ini menaungi lebih dari 8.000 anggota yang tersebar di berbagai daerah. Organisasi ini juga aktif mendukung pemerintah dalam edukasi perpajakan kepada masyarakat, termasuk kepada pelaku UMKM. (bl)

DJP Bisa Minta Data Tambahan dari Instansi Jika Data Pajak Tidak Lengkap

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan kewenangan lebih luas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperoleh data tambahan dari berbagai instansi apabila informasi yang dimiliki belum memadai. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data yang berkaitan dengan perpajakan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain pada prinsipnya wajib menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Data tersebut dapat berupa berbagai dokumen atau informasi yang dapat memberikan gambaran mengenai penghasilan, kekayaan, maupun kegiatan usaha wajib pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 8 Tahun 2026. 

Namun dalam praktiknya, data yang diterima DJP tidak selalu cukup untuk menggambarkan kondisi perpajakan wajib pajak secara utuh. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui aturan baru ini memberikan kewenangan kepada DJP untuk menghimpun data tambahan dari berbagai pihak yang relevan.

Ketentuan ini diatur secara khusus dalam Pasal 5B ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan suatu peristiwa yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. 

Lebih lanjut, Pasal 5B ayat (2) menjelaskan bahwa data dan informasi yang dapat diminta tersebut mencakup data yang menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, maupun kekayaan wajib pajak. Informasi tersebut diperlukan untuk memastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan secara benar dan sesuai ketentuan. 

Proses permintaan data tambahan tersebut dilakukan melalui surat permintaan data dan informasi kepada pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, atau pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B ayat (3). Dalam surat tersebut DJP wajib menjelaskan data yang diminta, format penyampaian data, serta alasan dilakukannya permintaan tersebut.

Selanjutnya, Pasal 5B ayat (7) mengatur bahwa instansi atau pihak yang menerima permintaan data wajib memberikan data yang sesuai dengan keadaan sebenarnya paling lama satu bulan sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut. Penyampaian data dapat dilakukan secara daring maupun disampaikan langsung kepada DJP.

Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan Direktur Jenderal Pajak untuk melimpahkan kewenangan penghimpunan data tersebut kepada pejabat di lingkungan DJP. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5C ayat (1) yang menyebutkan bahwa pelimpahan kewenangan dapat diberikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kebijakan data perpajakan maupun kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. 

Dengan penguatan kewenangan ini, pemerintah berharap integrasi data perpajakan dari berbagai instansi dapat berjalan lebih optimal. Pemanfaatan data lintas lembaga dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat basis data perpajakan nasional. (alf)

Bea Cukai Ingatkan Maraknya Penipuan Belanja Online Jelang Lebaran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan belanja online yang kerap meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri. Momentum tingginya aktivitas belanja daring sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan mengatasnamakan instansi pemerintah tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan pola penipuan ini hampir selalu muncul setiap tahun menjelang Lebaran. Pelaku biasanya memanfaatkan meningkatnya transaksi belanja online serta kondisi masyarakat yang cenderung kurang waspada saat berbelanja.

“Data historis menunjukkan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dengan modus online shop meningkat menjelang libur Hari Raya Idulfitri. Pelaku memanfaatkan tingginya aktivitas belanja masyarakat dan kondisi psikologis yang cenderung kurang waspada,” ujar Budi, dikutip dari laman resmi old.beacukai.go.id, Jumat (27/2/2026).

Dalam praktiknya, pelaku biasanya menyamar sebagai penjual atau toko online fiktif. Setelah korban melakukan transaksi pembelian barang, korban kemudian diminta membayar sejumlah uang tambahan dengan alasan biaya bea masuk atau biaya penahanan paket oleh Bea Cukai.

Bea Cukai mencatat bahwa tren penipuan tersebut pernah meningkat signifikan pada 2025. Laporan pengaduan terkait modus toko online palsu melonjak dari 342 laporan pada Februari menjadi 505 laporan pada Maret, yang bertepatan dengan periode menjelang Hari Raya Idulfitri.

Untuk meyakinkan korban, pelaku biasanya mengirimkan tangkapan layar faktur palsu, resi pengiriman fiktif, hingga email yang mencantumkan logo Bea Cukai. Setelah itu korban didesak segera melakukan transfer dengan ancaman paket akan disita atau dikembalikan apabila pembayaran tidak dilakukan.

Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh pembayaran kewajiban kepabeanan hanya dilakukan melalui mekanisme resmi negara, bukan melalui transfer ke rekening pribadi. Instansi tersebut juga memastikan tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening individu dalam menjalankan tugas kedinasan.

Budi menegaskan bahwa permintaan pembayaran yang dilakukan secara mendesak dan tidak melalui prosedur resmi merupakan salah satu indikasi kuat adanya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk menerapkan gerakan STOP, CEK, LAPOR sebelum melakukan pembayaran apa pun yang mengatasnamakan instansi tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan sebelum melakukan pembayaran apa pun yang mengatasnamakan Bea Cukai. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penipuan,” ujar Budi.

Informasi mengenai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai serta kanal pelaporan dapat diakses melalui situs resmi beacukai.go.id/amanbersama. (alf)

IKPI Sumbagsel Hadiri Spectaxcular Kanwil DJP Sumsel Babel

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menghadiri undangan kegiatan Ngabuburit Spectaxcular 2026: Yuk Lapor Pajak Pakai Coretax! yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, (3/3/2026).

Kehadiran IKPI Sumbagsel dalam kegiatan tersebut diwakili langsung oleh Ketua IKPI Pengda Sumbagsel, Nurlena, sebagai bentuk dukungan organisasi profesi konsultan pajak terhadap upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan di masyarakat.

Acara yang digelar di Ampera Room Gedung Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Palembang, ini dikemas dalam bentuk talkshow dan buka puasa bersama yang mengangkat tema pemanfaatan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP.

Kegiatan Spectaxcular tersebut juga menjadi ruang diskusi antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan, termasuk konsultan pajak, untuk memperkuat pemahaman mengenai pelaporan pajak menggunakan sistem Coretax yang kini tengah diimplementasikan secara luas.

Nurlena mengatakan, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara DJP dan para konsultan pajak dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Kanwil DJP Sumsel dan Babel ini. Melalui forum seperti ini, konsultan pajak dapat terus memperbarui pemahaman terkait sistem perpajakan terbaru sekaligus memperkuat sinergi dengan DJP dalam mendampingi wajib pajak,” ujar Nurlena, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, penerapan sistem Coretax merupakan langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan. Oleh karena itu, para konsultan pajak juga perlu memahami sistem tersebut agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

“Konsultan pajak pada dasarnya adalah mitra strategis pemerintah. Dengan pemahaman yang baik terhadap sistem Coretax, kami dapat membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru secara lebih mudah,” ujarnya.

Selain menjadi ajang berbagi informasi, kegiatan ngabuburit ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara DJP dan komunitas profesi perpajakan di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Melalui kolaborasi yang semakin kuat antara otoritas pajak dan para mitra strategis, diharapkan upaya peningkatan kepatuhan pajak sukarela di masyarakat dapat terus diperkuat seiring dengan transformasi digital di bidang perpajakan. (bl)

en_US