Di PPL & Outing IKPI Depok, Agoestina Mappadang Tekankan Akurasi dan Integrasi Pelaporan SPT

IKPI, Bogor: Kegiatan PPL & Outing IKPI Cabang Depok yang digelar pada 21–23 November 2025 di Cikopo menghadirkan pembahasan teknis penting terkait perubahan sistem perpajakan nasional. Dalam sesi yang dipandu khusus untuk peningkatan kompetensi anggota, Dr. Agoestina Mappadang, menjelaskan secara rinci bagaimana Coretax akan menjadi pusat transformasi pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak yang berjalan.

Di hadapan puluhan anggota IKPI, Agoestina menegaskan bahwa Coretax tidak hanya mengganti tampilan DJP Online, tetapi benar-benar mengintegrasikan seluruh layanan mulai dari e-Nofa, pembayaran pajak, validasi bukti potong, hingga permohonan restitusi ke dalam satu Portal Wajib Pajak. 

Menurutnya, integrasi ini penting untuk meminimalkan kesalahan administrasi yang selama ini sering muncul akibat penggunaan banyak aplikasi terpisah.

Ia menjelaskan bahwa SPT Orang Pribadi kini hanya akan menggunakan satu formulir, dengan lampiran yang otomatis muncul berdasarkan jawaban wajib pajak. Seluruh bukti potong PPh 21 langsung terisi di sistem sehingga wajib pajak tidak perlu menginput manual. 

Untuk SPT Badan, Coretax menyediakan prefiling dan validasi otomatis yang langsung mendeteksi ketidaksesuaian angka sebelum SPT dikirimkan, sehingga risiko koreksi di kemudian hari bisa ditekan.

Agoestina juga menyoroti pentingnya memastikan NIK–NPWP 16 digit sudah tervalidasi serta memperbarui data di DJP Online seperti email PIC, nomor ponsel, dokumen pendirian, dan daftar TKU. 

“Kalau data dasar tidak lengkap, akses Coretax bisa gagal. Ini teknis, tetapi sangat menentukan kelancaran pelaporan,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Fitur impersonating turut menjadi perhatian peserta. Melalui fitur ini, kuasa atau pengurus badan dapat mengelola akun wajib pajak cukup dengan login menggunakan NIK pribadi, kemudian memilih badan atau orang pribadi yang diwakili. Cara ini dinilai jauh lebih praktis dibanding penggunaan sertifikat elektronik badan yang kini dihapus.

Dalam hal pembayaran pajak lanjut Agoestina, Coretax menyediakan kemudahan baru melalui kode billing multi akun, akun deposit pajak, kanal pembayaran terhubung langsung ke bank, serta proses restitusi dan pemindahbukuan yang dapat diajukan secara daring. Dasbor khusus juga menampilkan seluruh kode billing yang masih aktif dan belum dibayarkan.

Meski Coretax membawa otomasi dan integrasi yang besar, Agoestina mengingatkan bahwa akurasi pelaporan tetap bergantung pada kualitas data yang disiapkan wajib pajak. Bukti potong, daftar harta dan utang, daftar penghasilan, data tanggungan, laporan keuangan, hingga peredaran bruto UMKM tetap harus dikumpulkan sebelum proses pelaporan dimulai. 

“Teknologi mempercepat proses, tetapi kerapihan data tetap fondasi kepatuhan,” tegasnya. 

Selain itu, Agoestina menegaskan bahwa akun-akun rawan koreksi perlu menjadi perhatian bagi wajib pajak di era coretax. (bl)

PPL & Outing IKPI Depok: Hendra Damanik Tekankan Kebutuhan Anggota Tingkatkan Kompetensi

IKPI, Bogor: IKPI Cabang Depok menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) sekaligus outing selama tiga hari, 21–23 November 2025, di Citra Cikopo, Bogor, Jawa Barat. Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, mengatakan kegiatan ini diselenggarakan untuk menjawab kebutuhan anggota IKPI yang semakin tinggi terhadap penguatan kompetensi di era transformasi digital perpajakan.

Menurut Hendra, percepatan perubahan aturan dan digitalisasi administrasi pajak membuat konsultan pajak harus terus memperbarui pengetahuan. “Anggota kita butuh peningkatan kompetensi yang relevan dengan perkembangan terkini. Karena itu, PPL ini kami desain dengan tema-tema yang langsung menyentuh kebutuhan teknis di lapangan,” ujarnya.

Hendra menjelaskan, tema pertama yang dibawakan oleh Agustina Mappadang pada Sabtu, “Transformasi Layanan SPT Tahunan melalui Coretax: Strategi Menuju Pelaporan yang Lebih Akurat dan Terintegrasi,” dipilih karena Coretax menjadi fondasi baru administrasi DJP.

“Coretax akan sangat memengaruhi cara kita membantu wajib pajak melaporkan SPT. Anggota harus paham bagaimana sistem ini bekerja, risiko-risiko datanya, serta strategi agar pelaporan lebih akurat. Itu alasan tema Coretax kami tempatkan sebagai materi utama,” ujar Hendra.

Sementara itu, tema kedua yang akan dibahas oleh Nurhidayat pada Minggu, “Mitigasi Risiko atas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak,” dipilih karena risiko pemeriksaan kini semakin tinggi akibat integrasi data DJP.

“Banyak anggota yang menghadapi SP2DK dan pemeriksaan. Karena itu PPL harus memberi bekal menghadapi risiko-risiko tersebut, apalagi di era digitalisasi penuh yang membuat pengawasan semakin ketat,” jelasnya.

Hendra juga menegaskan alasan memilih Citra Cikopo sebagai lokasi PPL dan outing. Menurutnya, tempat tersebut memberikan suasana yang kondusif untuk belajar sekaligus membangun keakraban antaranggota.

“Kami ingin kegiatan ini bukan hanya soal materi, tetapi juga kebersamaan. Cikopo menawarkan lingkungan yang tenang, sejuk, dan nyaman sehingga peserta bisa fokus mengikuti PPL dan tetap punya ruang untuk refreshing,” katanya.

Antusiasme Peserta

Sebanyak 50 peserta dari IKPI Depok dan cabang IKPI se-Jabodetabek hadir dalam kegiatan ini. Hendra mengapresiasi partisipasi anggota yang tetap tinggi meskipun kegiatan berlangsung selama tiga hari penuh.

“Antusias anggotalah yang membuat kegiatan seperti ini terus kami selenggarakan. Semakin besar kebutuhan akan kompetensi, semakin besar juga tanggung jawab kami menyediakan PPL yang tepat sasaran,” tegas Hendra.

Kegiatan PPL tiga hari ini diharapkan menjadi momentum bagi anggota IKPI Depok untuk semakin siap menghadapi dinamika perpajakan yang berubah cepat. 

Q & A Berbasis AI

Lebih jauh Hendra mengungkapkan, bahwa IKPI Depok juga akan memperkenalkan inovasi baru berbasis AI assistant Tax Indonesia (Hallo Tax ). Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan membantu wajib pajak untuk memahami aturan pajak dengan cepat serta menjadi tools pendamping untuk konsultan pajak.

“Dengan adanya inovasi produk berbasis teknologi, diharapkan anggota ikpi cabang depok bisa memanfaatkan inovasi teknlogi ini untuk membantu dalam memahami aturan secara cepat dan tepat,” kata Hendra.

Ia menegaskan, program ini alan berfokus pada bidang perpajakan (pusat, daerah dan internasional) serta bea cukai. (bl)

Edukasi Perpajakan: Ernawati  “Bedah” Kewajiban SPT OP pada CoreTax, hingga Harapan Revisi PTKP

IKPI, Jakarta: Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi kembali menjadi sorotan utama dalam edukasi perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Kamis, 13 November 2025. Dalam sesi yang berlangsung interaktif, narasumber Ernawati (Anggota IKPI Cabang Surabaya) memaparkan secara rinci aturan dasar, kewajiban pelaporan, serta mekanisme baru melalui platform CoreTax, yang mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2025.

Di awal paparannya, Ernawati menegaskan bahwa ketentuan batas waktu pelaporan SPT tetap berpegang pada Undang-Undang KUP No. 28 Tahun 2007. “Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak,” ujarnya. 

Ia menekankan bahwa kewajiban ini berlaku universal untuk seluruh pemilik NPWP, termasuk karyawan, wiraswasta, profesional, hingga penerima penghasilan pasif seperti sewa rumah atau apartemen.

Menurutnya, pelaporan tetap wajib meskipun penghasilan nihil, selama NPWP masih berstatus aktif. “Kecuali NPWP sudah berstatus non-efektif, wajib pajak tetap berkewajiban melapor,” tegasnya.

Ernawati juga memaparkan perubahan besar dalam sistem pelaporan. Bila sebelumnya wajib pajak harus memilih formulir tertentu (1770 SS, 1770 S, atau 1770) melalui DJP Online, kini hanya tersedia satu kanal pelaporan di CoreTax, yang secara otomatis menyesuaikan dengan profil wajib pajak. 

“Tidak ada lagi pilihan tiga formulir. Sistem akan memetakan sendiri jenis penghasilan wajib pajak,” jelasnya.

Ia kemudian mengulas tarif PPh progresif sesuai UU No. 7 Tahun 2021, mulai 5% hingga 35%, serta posisi PTKP yang masih menggunakan ketentuan tahun 2016. Ernawati menilai nilai PTKP telah tertinggal jauh dibanding perkembangan biaya hidup. 

“Wajib pajak sangat berharap ada penyesuaian PTKP. Sudah sembilan tahun tidak berubah dan kondisinya sudah tidak relevan dengan UMK saat ini,” tuturnya.

Sesi edukasi semakin menarik saat membahas PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan PP 55/2022. Ia menjelaskan batas omzet Rp500 juta pertama yang tidak dipajaki, serta ketentuan masa penggunaan tujuh tahun untuk orang pribadi, empat tahun untuk CV, dan tiga tahun untuk PT. 

“Begitu omzet lewat Rp4,8 miliar setahun, wajib pajak tidak lagi bisa memakai skema UMKM. Tarif umum langsung berlaku,” kata Ernawati.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemahaman tiga komponen utama SPT, seperti penghasilan, harta, dan utang. Tiga elemen inilah yang menjadi fondasi dalam penyusunan SPT. 

“Dengan memahami dasar-dasarnya, proses pelaporan SPT akan jauh lebih mudah. Sistem boleh berubah, tapi prinsip administrasinya tetap sama,” pungkasnya. (bl)

Milko Hutabarat: Di Era Coretax, SIT Jadi Benteng Risiko Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Transformasi sistem administrasi perpajakan menuju era digital melalui Coretax membuat pekerjaan konsultan pajak semakin kompleks dan penuh risiko. Dalam konteks tersebut, Surat Ikatan Tugas (SIT) menjadi instrumen penting yang harus dipahami dan diterapkan dengan benar oleh seluruh konsultan. Pesan ini disampaikan Milko Hutabarat dalam Bimtek “Kupas Tuntas SIT” yang diselenggarakan IKPI pada 14 November 2025 secara hybrid.

Acara ini menghadirkan Donny Eduardus Rindorindo, Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, sebagai narasumber teknis, dan dimoderatori oleh Angela R. Kusumaningtyas. Peserta dari berbagai wilayah Indonesia mengikuti kegiatan ini baik secara langsung maupun daring.

Milko menyoroti bahwa perkembangan regulasi, teknologi, dan sistem perpajakan yang semakin detail membuat konsultan pajak menghadapi risiko profesional yang jauh lebih besar dibanding era sebelumnya. Dalam situasi tersebut, konsultan harus memiliki perlindungan hukum yang jelas.

“Tugas konsultan pajak sekarang jauh lebih berat. Detail pekerjaan makin banyak, risikonya makin besar. SIT adalah benteng pertama kita untuk memastikan semuanya jelas sejak awal,” ujar Milko.

Ia menjelaskan bahwa tanpa SIT, konsultan tidak memiliki dasar untuk menolak permintaan pekerjaan di luar kesepakatan atau membuktikan bahwa suatu risiko bukan tanggung jawabnya.

Meski demikian, Milko menegaskan bahwa SIT bukan alat untuk “mengikat” klien atau sekadar memasang batasan. Menurutnya, perikatan yang sehat hanya dapat terjadi jika kedua pihak memulai hubungan dengan rasa percaya.

“Jangan dibalik. Bukan bikin perikatan dulu supaya klien tidak bisa ke mana-mana. Kita percaya dulu bahwa kita bisa bekerja sama, barulah dituangkan dalam perjanjian,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa SIT harus dibuat dengan itikad baik dan tidak boleh mengandung klausul yang merugikan klien maupun konsultan. Format SIT IKPI sudah mencerminkan keseimbangan tersebut melalui pengaturan hak dan kewajiban dari kedua pihak.

Milko kemudian menguraikan prinsip-prinsip hukum yang wajib ada dalam SIT, antara lain:

• Asas legalitas, yaitu isi SIT tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.

• Asas kepastian hukum, di mana lingkup pekerjaan, produk jasa, dan batas tanggung jawab harus dijelaskan secara rinci.

• Asas hubungan pribadi perjanjian, yang menegaskan bahwa SIT hanya mengikat antara konsultan dan klien.

• Asas keseimbangan, yang memastikan hak dan kewajiban kedua pihak proporsional.

• Asas itikad baik, sebagai fondasi seluruh kontrak profesional.

Ia menggarisbawahi bahwa konsultan tidak boleh menjanjikan hasil yang berada di luar kewenangannya. “Misalnya menjamin hasil pemeriksaan atau SKP. Itu tidak boleh. Konsultan hanya dapat menjanjikan apa yang bisa dilaksanakan secara profesional,” katanya.

Format SIT IKPI

Format SIT yang dijelaskan lebih detail oleh Donny Rindorindo mencakup:

• ruang lingkup pekerjaan,

• jangka waktu,

• imbalan dan penagihan,

• mekanisme penyelesaian sengketa,

• klausul kerahasiaan (disusun berdasarkan ketentuan perundangan),

• force majeure,

• ketentuan perubahan perjanjian,

• cara komunikasi,

• hingga hukum dan bahasa yang digunakan.

Milko menegaskan bahwa format ini bersifat fleksibel, bukan ketentuan kaku yang harus diikuti pasal demi pasal. “Silakan modifikasi sesuai kebutuhan masing-masing kantor konsultan. Yang penting prinsip-prinsip hukumnya dipertahankan,” ujarnya. (bl)

Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Akan Buat Impor Baju Bekas Jadi Legal

IKPI, Jakarta: Menteri Perdagangan Budi Santoso kembali menutup ruang kompromi bagi upaya melegalkan peredaran pakaian bekas impor. Ia menegaskan, sekalipun para pelaku usaha thrifting siap membayar pajak, larangan impor pakaian bekas tetap tidak akan dicabut.

Budi mengingatkan bahwa aturan ini sudah jelas tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang secara tegas memasukkan pakaian bekas sebagai barang yang dilarang diimpor. Menurutnya, tidak ada korelasi antara kesediaan membayar pajak dengan legalitas barang yang sejak awal sudah dilarang.

“Kalau membayar pajak jadi legal, itu nggak ada hubungannya. Aturannya jelas, barang itu memang dilarang,” ujarnya di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Alasan Larangan: Bukan Soal Pajak, Tapi Kesehatan dan UMKM

Budi menjelaskan, pelarangan ini tidak pernah terkait dengan kepatuhan pajak pedagang. Pemerintah berpegang pada dua alasan utama: risiko kesehatan dari pakaian bekas impor yang tidak terjamin kebersihannya, serta perlindungan industri dalam negeri—terutama UMKM tekstil dan fesyen yang rentan tersisih oleh barang murah impor.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh barang bekas dilarang masuk ke Indonesia. Pengecualian hanya diberikan pada Barang Modal Tidak Baru (BMTB) seperti mesin industri tertentu yang memang dibutuhkan dan tetap melalui prosedur ketat.

“Ada pengecualian, tapi kriterianya jelas. Tidak bisa sembarangan,” tegasnya.

Kemendag juga memastikan pengawasan terus dilakukan di area post border, terutama pada titik importir dan distributor, untuk mencegah masuknya barang bekas ilegal.

Sikap Mendag sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sehari sebelumnya. Purbaya menolak tegas wacana legalisasi thrifting meskipun pedagang siap membayar pajak.

“Saya nggak peduli pedagangnya. Pokoknya kalau barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujarnya di Jakarta.

Menurut Purbaya, membuka celah legalisasi justru berbahaya karena dapat memicu banjir barang impor ilegal yang akhirnya menindas pelaku usaha lokal. Pasar domestik, katanya, harus diisi produk yang memberi nilai tambah bagi ekonomi nasional, bukan sebaliknya.

Dengan sikap dua kementerian yang sama keras, sinyal dari pemerintah jelas: impor pakaian bekas tetap dilarang, dan tidak ada opsi menjadikannya legal melalui pajak. (bl)

DJP Pastikan Insentif PPh Final 0,5% untuk Badan Tak Diperpanjang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menutup pintu perpanjangan fasilitas PPh Final 0,5% bagi wajib pajak badan. Kebijakan ini diambil seiring rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa korporasi harus bersiap kembali ke mekanisme perhitungan pajak normal. “Wajib pajak badan sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh 0,5%. Mereka harus mulai menjalankan pembukuan untuk menghitung PPh terutang dengan tarif umum,” jelas Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).

Meskipun demikian, Bimo menyebut wajib pajak badan yang saat ini masih berada dalam masa pemanfaatan PPh Final UMKM tetap diperbolehkan melanjutkan hingga periode empat tahun yang ditetapkan. Namun, kesempatan untuk mengajukan permohonan baru resmi dihentikan.

“Mereka yang sudah berjalan masih bisa menggunakan sampai masa berlakunya habis. Tapi tidak ada lagi permohonan baru dari wajib pajak badan untuk insentif PPh Final 0,5%,” tegas Bimo. Ia menambahkan bahwa seluruh bentuk badan usaha mulai dari CV, PT, hingga firma tidak lagi dapat mengakses fasilitas tersebut.

Draf revisi PP 55/2022 diketahui telah selesai melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Oktober 2025. Kini draf tersebut hanya menunggu penetapan resmi Presiden sebelum diberlakukan.

Bimo mengungkapkan bahwa keputusan ini juga didorong oleh temuan lapangan. DJP mendapati sejumlah wajib pajak badan tetap memanfaatkan tarif final 0,5% meski omzet usaha mereka telah melewati ambang batas Rp 4,8 miliar per tahun.

“Kami menemukan indikasi wajib pajak masih memanfaatkan PPh Final 0,5%, padahal secara ekonomi konsolidasi peredaran brutonya sudah melebihi threshold,” ujarnya.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah ingin memastikan insentif UMKM lebih tepat sasaran sekaligus mendorong kepatuhan pembukuan bagi badan usaha skala menengah yang seharusnya sudah masuk skema tarif normal. (alf)

DJP Sudah Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat kemajuan besar dalam upaya penagihan tunggakan pajak nasional. Hingga 19 November 2025, total Rp11,48 triliun berhasil dikumpulkan dari para pengemplang pajak angka yang disebut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebagai bukti percepatan penagihan dalam beberapa pekan terakhir.

“Dalam minggu terakhir ini saja, dari Jumat pekan lalu sampai Rabu (19 November 2025), terjadi kenaikan sekitar Rp1,3 triliun. Jadi totalnya sudah mencapai Rp11,48 triliun,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis, (20/11/2025)

Pemerintah sebelumnya membidik potensi setoran sebesar Rp50–60 triliun dari 200 wajib pajak dengan tunggakan terbesar. Untuk tahun 2025 saja, target minimal yang ingin dicapai adalah Rp20 triliun. Capaian sementara tersebut dianggap sebagai sinyal positif bahwa target akhir tahun berada dalam jangkauan.

DJP memastikan seluruh kanal penagihan akan digerakkan maksimal hingga pergantian tahun. Selain penagihan langsung, otoritas pajak mempercepat penggalian potensi melalui konsolidasi data internal dan pertukaran informasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Data tersebut akan menjadi dasar finalisasi audit serta penyusunan rekomendasi penegakan hukum.

Dalam ranah hukum, DJP menegaskan akan menggunakan pendekatan multi-doors, yang memungkinkan penanganan satu kasus melalui berbagai aturan, termasuk tindak pidana perpajakan, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.

Memasuki 2026, DJP mulai mengonsolidasikan langkah strategis untuk menjaga stabilitas penerimaan. Salah satu fokus adalah memperkuat layanan elektronik dan meningkatkan pemanfaatan sistem berbasis Coretax, termasuk pengawasan pembayaran masa, kepatuhan tahun berjalan, hingga pemeriksaan atas tahun sebelumnya.

Bimo menegaskan bahwa intensifikasi dan ekstensifikasi akan bertumpu pada data yang lebih solid, sehingga tidak muncul kritik “berburu di kebun binatang”. “Kami akan mulai exercise perluasan basis pajak. Bisa melalui sistem elektronik atau transaksi digital lainnya, sesuai arahan pimpinan,” katanya.

Dengan kombinasi penagihan agresif, kolaborasi lintas-instansi, serta penguatan sistem administrasi perpajakan, pemerintah menargetkan 2026 sebagai tahun penguatan kepatuhan dan optimalisasi kontribusi perpajakan bagi APBN. (alf)

DPR Ingatkan Keberhasil Target Ekonomi 2026 Ditentukan oleh Kebijakan Fiskal

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, memberikan sejumlah catatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di tengah optimisme pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 5,4% pada tahun 2026. Ia menilai, keberhasilan target tersebut sangat ditentukan oleh kebijakan fiskal yang akan dijalankan tahun depan.

Harris mengingatkan bahwa fiskal menjadi penopang utama perekonomian, terlebih dengan skala APBN 2026 yang mencapai Rp 3.800 triliun. Dari jumlah itu, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.300 triliun angka yang menurutnya tidak kecil jika dibandingkan dengan estimasi penerimaan tahun ini yang hanya Rp 2.050 triliun.

“Ini angka yang sangat besar. Tantangannya bukan sekadar menutup gap, tapi memastikan fiskal benar-benar kuat menopang pertumbuhan ekonomi 5,4%,” ujarnya.

Harris turut menyoroti capaian penerimaan pajak di bawah kepemimpinan Purbaya selama dua bulan terakhir. Ia membeberkan bahwa hingga Oktober, realisasi penerimaan pajak masih tertinggal sekitar 4,4% atau setara Rp 38 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pak Purbaya. Target pajak tahun depan Rp 2.300 triliun, minimal harus sama seperti target tahun ini,” tegasnya.

Cukai dan Likuiditas Perbankan 

Selain perpajakan, Harris juga menekankan pentingnya menjaga proyeksi kenaikan penerimaan cukai pada 2026. Menurutnya, pemerintah harus mengamankan potensi tersebut untuk memperkuat ruang fiskal yang mendukung target pertumbuhan ekonomi.

Tak hanya itu, ia menyoroti realisasi penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke lima bank BUMN—BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia. Penempatan dana tersebut dimaksudkan untuk menambah likuiditas perbankan dan mendorong pertumbuhan kredit.

“Memang ada sedikit penurunan suku bunga deposito, tapi persoalannya belum diikuti penurunan suku bunga kredit,” kata Harris.

“Dengan likuiditas yang meningkat, seharusnya penciptaan kredit baru bisa lebih agresif.”

Harris menegaskan bahwa Purbaya harus bekerja lebih cepat dan tepat agar kebijakan fiskal 2026 dapat berjalan efektif. Menurutnya, ketepatan dalam mengelola penerimaan, belanja, dan likuiditas akan sangat menentukan tercapai atau tidaknya target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

“Fondasi pertumbuhan tahun depan ada di fiskal. Kalau fiskalnya kuat, target bisa dikejar,” tandasnya. (alf)

Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: “Barang Ilegal Tidak Akan Saya Buka Pasarnya”

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi permintaan sejumlah pedagang thrifting yang berharap aktivitas jual beli pakaian bekas impor dilegalkan dengan imbalan kesediaan membayar pajak.

Purbaya menolak mengaitkan isu thrifting dengan kontribusi fiskal. Bagi dirinya, persoalan ini murni soal kepatuhan hukum, bukan urusan penerimaan negara.

“Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ketika kembali ditegaskan soal kesiapan pedagang thrifting membayar pajak, Purbaya tak bergeser sedikit pun. “Pokoknya masuk ilegal, saya tangkap,” kata Menkeu, menutup ruang bagi legalisasi tanpa revisi aturan.

Ia bahkan mengilustrasikan posisinya dengan contoh klasik dari sejarah Amerika Serikat. “Kalau Anda lihat cerita Pak Al Capone… impor alkohol dari Kanada itu tidak beracun. Tapi tetap ilegal karena melanggar undang-undang. Ini sama kejadiannya,” ujarnya.

Menkeu kemudian mengaitkan fenomena thrifting dengan kondisi ekonomi nasional. Ia mengingatkan bahwa 90 persen perekonomian Indonesia bertumpu pada pasar domestik. Arus barang bekas impor yang menguasai pasar, katanya, hanya menguntungkan segelintir pedagang, namun berpotensi memukul industri dan pelaku usaha dalam negeri.

“Kalau yang domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik? Selain pedagang-pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan rakyat kita semua,” ucapnya.

Menurut Purbaya, pasar dalam negeri harus dimaksimalkan untuk pemain lokal. Ia meyakini pedagang thrifting tetap bisa bertahan dengan beralih menjual produk buatan dalam negeri.

“Kalau mereka cukup cerdas mengelola dagangannya, bisa shift ke barang-barang domestik. Banyak kok yang bagus. Demand yang menentukan kualitas barang,” katanya.

Pedagang dan DPR Minta Pertimbangan Sosial

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Adian Napitupulu, meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menindak pelaku usaha barang bekas karena aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan banyak warga. Menurut Adian, negara perlu memberi ruang selama belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai.

Dalam forum audiensi itu, seorang pedagang Pasar Senen, Rifai Silalahi, menyampaikan harapan besar agar thrifting dilegalkan. Ia menilai para pedagang ingin memenuhi kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar pajak, dan melihat legalisasi sebagai jalan tengah dibanding penutupan paksa.

Rifai menyebut industri thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang di seluruh Indonesia. Data yang dikutip Adian menunjukkan bahwa barang thrifting impor hanya sekitar 0,5 persen dari total 784 ribu ton tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia setiap tahun. (alf)

DJP Jateng I Sandera Penunggak Pajak Rp 25,7 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bertindak tegas dengan menyandera (gijzeling) seorang wajib pajak berinisial SHB, yang menunggak pajak hingga Rp 25,71 miliar. Eksekusi ini dilakukan karena SHB tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya meski telah dilakukan proses penagihan sesuai prosedur.

SHB tercatat sebagai wajib pajak di KPP Madya Dua Semarang dengan total utang PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp 25.471.351.451. Karena tidak kooperatif, Kanwil DJP Jateng I akhirnya menerapkan tindakan gijzeling atau pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak di tempat tertentu sebagai alat penagihan terakhir.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa langkah ini sepenuhnya berlandaskan hukum.

“Penyanderaan kami lakukan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Tindakan ini diambil karena wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip, Jumat (21/11/2025).

Nurbaeti menyebutkan, DJP tidak bermaksud bertindak sewenang-wenang. Namun penegakan hukum perlu dilakukan demi memastikan hak negara terpenuhi.

“Kami berharap langkah ini memberi efek jera, baik kepada wajib pajak yang disandera maupun wajib pajak lainnya. Tidak ada niat untuk berlaku zalim; kami hanya menjalankan aturan yang berlaku demi keadilan bagi negara dan masyarakat,” tegasnya.

DJP menjelaskan bahwa penyanderaan hanya dapat dilakukan kepada wajib pajak dengan utang minimal Rp 100 juta yang diragukan itikad baiknya. Wajib pajak dapat segera dibebaskan apabila telah melunasi seluruh utang dan biaya penagihan.

Kanwil DJP Jateng I kembali mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Seluruh layanan pajak dipastikan tidak dipungut biaya. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui KPP terdekat, Kring Pajak 1500200, atau situs resmi pajak.go.id. (alf)

en_US