Integritas Jadi Benteng Profesi, IKPI Minta Anggota Teguh pada Kode Etik

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menegaskan pentingnya integritas dalam profesi melalui webinar bertema “Integritas dan Profesionalisme: Benteng Utama Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi IKPI”, yang digelar IKPI Cabang Jakarta Utara, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI, Robert Hutapea, memaparkan dengan lengkap pentingnya seluruh anggota mematuhi hal tersebut.

Ditegaskan Robert, bahwa integritas merupakan fondasi utama profesi konsultan pajak. “Integritas mencakup kejujuran, tanggung jawab, konsistensi, disiplin, objektivitas, serta kemampuan menjaga rahasia dan kepercayaan klien,” ujarnya.

Robert mengingatkan bahwa profesi konsultan pajak adalah profesi yang mulia dan terhormat. Oleh karena itu, setiap anggota wajib menjaga citra dan martabat organisasi.

Dalam konteks hubungan dengan klien, ia menegaskan bahwa konsultan pajak wajib menolak permintaan rekayasa atau tindakan yang diketahui melanggar ketentuan perpajakan.

“Profesionalisme bukan hanya soal kompetensi, tetapi juga keberanian menjaga prinsip,” katanya.

Ia juga meminta seluruh cabang IKPI untuk memperkuat edukasi internal terkait Kode Etik dan Standar Profesi agar pemahaman anggota semakin komprehensif.

Menurutnya, kepatuhan terhadap Kode Etik tidak hanya melindungi klien dan negara, tetapi juga melindungi konsultan pajak itu sendiri.

Melalui sosialisasi yang masif dan konsisten, IKPI berharap seluruh anggota menjalankan praktik profesinya dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral. (bl)

IKPI Perkuat Edukasi Anggota, Vaudy Starworld: Integritas Bukan Pilihan, Tapi Keharusan

IKPI, Jaarta Utara: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat edukasi internal bagi anggotanya melalui program sosialisasi kode etik dan standar profesi. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen menjaga marwah profesi konsultan pajak.

Saat membuka webinar yang diselenggarakan  IKPI Cabang Jakarta Utara, Vaudy menyampaikan bahwa integritas bukan sekadar slogan. “Ini benteng utama profesi kita. Tanpa integritas, kepercayaan publik bisa runtuh,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa praktik konsultan pajak sangat rentan terhadap risiko jika tidak didukung dokumentasi dan prosedur yang jelas. Oleh karena itu, kertas kerja, sistem administrasi, serta kepatuhan terhadap standar profesi harus menjadi kebiasaan.

Menurutnya, sejak era kepemimpinan sebelumnya, isu penegakan standar profesi telah menjadi perhatian serius organisasi. Karena itu, generasi konsultan pajak saat ini tidak boleh menganggapnya sebagai isu baru.

Vaudy juga mendorong anggota untuk berani mengambil keputusan profesional, termasuk menolak atau melepas klien yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Profesionalisme berarti kita tahu kapan harus melanjutkan dan kapan harus berhenti,” katanya. (bl)

Dari Fear-Based Compliance ke Integrity-Based Profession

Ketika Cara Lama Tidak Lagi Cukup

Setiap sistem hukum mengalami momen ketika cara berpikir lama tidak lagi mampu menjelaskan realitas baru. Dalam dunia perpajakan, kita sedang berada pada titik tersebut. Selama puluhan tahun, kepatuhan pajak sering dipahami melalui paradigma pengawasan dan sanksi — sebuah model yang menempatkan negara sebagai pengendali utama dan wajib pajak sebagai subjek yang harus diawasi.

Paradigma ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai fear-based compliance: kepatuhan yang didorong oleh rasa takut terhadap konsekuensi hukum. Model ini pernah efektif pada tahap awal pembangunan sistem perpajakan modern. Namun dalam masyarakat yang semakin kompleks dan terhubung secara global, pendekatan berbasis ketakutan mulai menunjukkan keterbatasannya.

Transformasi yang sedang terjadi bukan sekadar perubahan kebijakan, tetapi perubahan paradigma: dari kepatuhan berbasis kontrol menuju profesi dan sistem berbasis integritas.

Slippery Slope dan Batas Paradigma Lama

Erich Kirchler melalui Slippery Slope Frameworkmenjelaskan bahwa kepatuhan pajak bergantung pada dua pilar: kekuatan otoritas (power) dan kepercayaan (trust). Fear-based compliance menempatkan power sebagai faktor dominan. Negara memperkuat pengawasan, meningkatkan sanksi, dan memperluas instrumen kontrol.

Namun model ini memiliki batas epistemik. Kepatuhan yang lahir dari rasa takut tidak menciptakan legitimasi; ia menciptakan kepatuhan defensif. Wajib pajak berusaha menghindari risiko, bukan memahami nilai sistem.

Ketika ekonomi digital berkembang, transaksi menjadi semakin kompleks, dan mobilitas modal meningkat, paradigma lama menghadapi tantangan struktural. Negara tidak lagi mampu mengawasi setiap tindakan secara langsung.

Procedural Justice dan Epistemologi Kepercayaan

Perubahan paradigma ini sejalan dengan teori procedural justice dari Tom R. Tyler. Kepatuhan hukum tidak hanya ditentukan oleh risiko hukuman, tetapi oleh persepsi keadilan proses. Ketika sistem dipersepsikan fair dan legitimate, individu mematuhi aturan karena mereka percaya pada sistem, bukan karena takut.

Ini adalah perubahan epistemik: kepatuhan tidak lagi dipahami sebagai hasil kontrol eksternal, tetapi sebagai hasil internalisasi nilai.

Dalam konteks perpajakan, perubahan ini menuntut redefinisi peran profesi konsultan pajak. Mereka tidak lagi sekadar teknisi regulasi, tetapi aktor yang membentuk legitimasi melalui interaksi sehari-hari dengan wajib pajak.

Pajak sebagai Kontrak Sosial yang Berevolusi

Reuven Avi-Yonah melihat pajak sebagai manifestasi kontrak sosial. Ketika paradigma bergeser, kontrak sosial pun berevolusi. Negara tidak lagi hanya mengandalkan otoritas formal; ia membutuhkan kepercayaan sebagai sumber legitimasi.

Paradigma integrity-based profession muncul sebagai respons terhadap perubahan ini. Integritas tidak lagi dipandang sebagai nilai moral individu semata, tetapi sebagai mekanisme governance yang memperkuat sistem.

Dalam paradigma baru ini, profesional pajak berfungsi sebagai guardian of legitimacy — penjaga legitimasi yang memastikan bahwa kepatuhan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bagian dari relasi kepercayaan antara negara dan masyarakat.

Behavioral Compliance dan Perubahan Identitas Profesi

Pendekatan behavioral compliance menunjukkan bahwa perubahan paradigma tidak hanya terjadi pada regulasi, tetapi juga pada identitas profesional. Individu mengikuti norma yang dianggap standar dalam komunitasnya.

Ketika profesi bergerak menuju paradigma integritas, norma baru terbentuk:

• integritas menjadi sumber reputasi;

• transparansi menjadi standar praktik;

• etika menjadi kompetensi inti, bukan pelengkap.

Perubahan ini mencerminkan evolusi profesi dari model transactional expertise menuju ethical stewardship.

Paradigma Baru sebagai Strategi Negara

Paradigm shift menuju integrity-based profession bukan sekadar reformasi internal profesi, tetapi strategi negara dalam menghadapi dunia yang semakin kompleks. Negara tidak lagi dapat mengandalkan kontrol total; ia membutuhkan ekosistem profesional yang dipercaya.

Dalam geopolitik ekonomi global, reputasi integritas menjadi faktor daya saing. Negara dengan sistem pajak yang legitimate menarik investasi, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan memperkuat stabilitas fiskal.

Indonesia memiliki peluang untuk menjadikan perubahan paradigma ini sebagai fondasi pembangunan institusi jangka panjang.

Penutup: Dari Ketakutan ke Keyakinan

Setiap perubahan paradigma menuntut keberanian untuk meninggalkan cara lama. Fear-based compliance mungkin memberikan rasa kontrol, tetapi integrity-based profession menawarkan sesuatu yang lebih berkelanjutan: kepercayaan.

Masa depan sistem perpajakan tidak ditentukan oleh seberapa kuat negara mengawasi, tetapi oleh seberapa dalam masyarakat percaya.

Dan mungkin di situlah esensi perubahan yang sedang terjadi dari kepatuhan yang lahir dari ketakutan menuju kepatuhan yang tumbuh dari keyakinan bahwa sistem memang layak dipercaya.

 

 Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Merger Tanpa Lonjakan Pajak? Ini Strategi dan Risiko di Balik Skema Nilai Buku

IKPI, Jakarta: Aksi merger dan akuisisi kerap menjadi strategi ekspansi dan konsolidasi bisnis. Namun di balik transaksi tersebut, ada konsekuensi pajak yang tidak kecil. Melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah memberi opsi penggunaan nilai buku atas pengalihan harta—tetapi dengan syarat ketat dan pengawasan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam praktik umum, pengalihan aset menggunakan nilai pasar sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 392 ayat (1). Jika nilai pasar lebih tinggi dari nilai buku, maka selisihnya berpotensi menjadi objek Pajak Penghasilan. Inilah yang sering memicu beban pajak signifikan dalam restrukturisasi usaha.

Namun Pasal 392 ayat (2) membuka peluang penggunaan nilai buku, sehingga tidak muncul pengenaan pajak atas selisih nilai aset pada saat transaksi dilakukan. Skema ini sering disebut sebagai “tax neutral restructuring”, karena tidak langsung menimbulkan tambahan beban pajak.

Meski demikian, fasilitas tersebut tidak diberikan otomatis. DJP akan menilai substansi ekonomi transaksi, struktur kepemilikan setelah merger, serta tujuan bisnis yang melatarbelakangi aksi korporasi tersebut. Jika dinilai hanya bertujuan menghindari pajak, permohonan dapat ditolak.

Pembatasan juga diatur dalam Pasal 392 ayat (3), yang menyebutkan jenis penggabungan usaha yang memenuhi syarat, termasuk penggabungan antar badan dalam negeri dengan pengalihan seluruh harta dan kewajiban serta pembubaran entitas yang melebur.

Regulasi ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Pemerintah ingin mendorong konsolidasi usaha nasional, termasuk restrukturisasi BUMN, tanpa membuka ruang praktik perencanaan pajak agresif.

Bagi perusahaan swasta, aturan ini membawa dua sisi. Di satu sisi, tersedia opsi efisiensi pajak dalam restrukturisasi. Di sisi lain, proses evaluasi yang lebih ketat menuntut kesiapan dokumen hukum, laporan keuangan, analisis bisnis, hingga rekam jejak kepatuhan pajak.

Praktisi pajak menilai, perencanaan restrukturisasi kini harus dilakukan lebih awal dan komprehensif. Perusahaan tidak bisa lagi hanya fokus pada aspek hukum korporasi, tetapi juga harus memastikan desain transaksi sejalan dengan ketentuan fiskal terbaru.

Dengan regulasi ini, merger bukan lagi sekadar soal kesepakatan bisnis, melainkan juga tentang bagaimana perusahaan mengelola risiko pajak secara transparan dan terukur. (alf)

Ekonom: DPR Tak Perlu Bahas ART, Putusan MA AS Gugurkan Tekanan Tarif

IKPI, Jakarta: Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu lagi membahas ratifikasi Agreement on Reciprocal Tariff (ART) menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.

Menurut Bhima, dengan gugurnya dasar hukum tarif resiprokal tersebut, tekanan terhadap Indonesia dalam proses negosiasi perdagangan otomatis melemah. “Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas agreement on reciprocal trade dengan Trump, ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Putusan Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif impor secara luas. Keputusan itu sekaligus membatalkan sebagian besar tarif yang selama ini dikenakan dalam kerangka kebijakan perdagangan Trump.

Celios menilai, dengan batalnya kebijakan tersebut, seluruh proses negosiasi yang sebelumnya dilakukan tim Indonesia di Washington DC menjadi tidak relevan secara hukum. Bahkan, perusahaan Indonesia yang telah terdampak tarif berpeluang menuntut pengembalian selisih bea masuk apabila pungutan tersebut dinyatakan tidak sah.

Bhima juga menyoroti bahwa tekanan agar Indonesia bergabung dalam skema tertentu seperti Board of Peace yang dikaitkan dengan kebijakan tarif kini tidak lagi memiliki pijakan. Posisi tawar Indonesia, menurutnya, kembali netral tanpa kewajiban tambahan yang sebelumnya dibayangi ancaman tarif.

“DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari tekanan kerja sama yang berisiko merugikan dan membuka peluang kemitraan lebih luas dengan negara lain,” tegasnya.

Lebih jauh, Celios mencatat sedikitnya tujuh poin krusial dalam rancangan ART yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan nasional. Di antaranya risiko banjir impor pangan, teknologi, dan migas yang dapat menekan neraca perdagangan serta nilai tukar rupiah.

Selain itu, terdapat klausul yang disebut sebagai “poison pill” yang dinilai membatasi Indonesia untuk menjalin kerja sama perdagangan dengan negara lain. Celios menilai ketentuan semacam itu berpotensi menjadikan Indonesia sebagai blok perdagangan eksklusif Amerika Serikat.

Aspek lain yang dikritisi adalah potensi melemahnya industrialisasi domestik akibat tidak adanya kewajiban transfer teknologi serta kemungkinan penghapusan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Risiko deindustrialisasi dinilai bisa meningkat jika perjanjian tetap diratifikasi.

Celios juga mengingatkan adanya potensi kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi, kewajiban mengikuti sikap perdagangan AS terhadap negara lain, tertutupnya peluang transhipment, hingga ketentuan transfer data personal ke luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyatakan ART membuka peluang ekspor dengan tarif nol persen untuk 1.819 pos tarif Indonesia, termasuk komoditas seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, komponen elektronik, semikonduktor, dan komponen pesawat terbang.

Namun, dengan perubahan lanskap hukum di Amerika Serikat, Celios menilai pemerintah perlu mengedepankan kepentingan nasional secara lebih tegas dan tidak terburu-buru mengikatkan diri pada kesepakatan yang dasar tekanannya telah gugur. (alf)

IKPI Denpasar Edukasi 50 Nasabah Prioritas Bank Mega

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar bersama Kantor Cabang Utama Bank Mega Denpasar menggelar kegiatan edukasi perpajakan bagi sekitar 50 nasabah prioritas, Kamis (19/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan dan kelanjutan kerja sama antara IKPI Pusat dan Bank Mega yang ditindaklanjuti di tingkat cabang.

Ketua IKPI Cabang Denpasar, Made Sujana, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bentuk penugasan dari Pengurus Pusat IKPI kepada pengurus cabang untuk menjalankan program kolaborasi secara langsung di daerah. Dengan demikian, kegiatan ini bukan inisiatif sepihak, melainkan implementasi dari kerja sama resmi yang telah disepakati di tingkat pusat.

“Kegiatan ini melanjutkan kerja sama IKPI Pusat dengan Bank Mega. Sosialisasi ini merupakan penunjukan dari pengurus pusat kepada pengurus cabang untuk melaksanakan edukasi perpajakan kepada nasabah,” ujar Made Sujana, Minggu (22/2/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Dalam kegiatan yang berlangsung di kantor Bank Mega Denpasar itu, peserta mendapatkan pemaparan materi seputar kewajiban perpajakan, pentingnya kepatuhan, serta pemahaman administrasi pajak yang benar. Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan yang diajukan nasabah terkait praktik pelaporan dan dinamika regulasi terkini.

Selain edukasi perpajakan, acara juga dirangkai dengan layanan cek kesehatan gratis yang dilaksanakan secara bersamaan di area kantor cabang. Konsep ini memberikan pengalaman berbeda bagi nasabah, karena selain memperoleh wawasan finansial dan perpajakan, mereka juga mendapatkan perhatian terhadap aspek kesehatan.

Menurut Made Sujana, antusiasme peserta menunjukkan bahwa literasi perpajakan masih menjadi kebutuhan penting, khususnya bagi nasabah prioritas yang memiliki aktivitas dan perencanaan keuangan yang lebih kompleks.

“Peserta sangat antusias dan secara umum menyampaikan bahwa edukasi seperti ini sangat penting dan bermanfaat. Mereka berharap IKPI, khususnya Cabang Denpasar, dapat melanjutkan kegiatan ini secara konsisten,” katanya.

Ia pun menyambut baik apresiasi tersebut. “Saya sebagai Ketua IKPI Denpasar dan selaku narasumber menyambut baik dukungan para peserta. Dengan senang hati kami akan terus memberikan edukasi kepada wajib pajak, khususnya nasabah Bank Mega Denpasar,” tambahnya.

Melalui pelaksanaan program ini, IKPI Cabang Denpasar menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah organisasi sekaligus memperkuat sinergi antara profesi konsultan pajak dan sektor perbankan dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak masyarakat. (bl)

Presiden Prabowo: Tarif Baru Donald Trump Berpotensi Untungkan Indonesia

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menilai kebijakan tarif global 10 persen yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berpotensi membawa keuntungan bagi Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan keterangan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2/2026).

Seperti diketahui, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif impor 10 persen untuk seluruh negara. Kebijakan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif sebelumnya yang dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang cukup berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977.

Menanggapi dinamika tersebut, Prabowo menyatakan Indonesia siap menghadapi berbagai kemungkinan yang timbul dari kebijakan perdagangan terbaru Negeri Paman Sam itu.

“Saya kira menguntungkan ya. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” ujar Prabowo.

Menurutnya, pemerintah Indonesia menghormati proses politik dan hukum yang berlangsung di Amerika Serikat. Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan merupakan bagian dari dinamika internal negara tersebut yang patut dihormati oleh mitra-mitranya.

“Kita siap menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri AS,” tegasnya.

Pengamat perdagangan internasional menilai, tarif global yang diterapkan secara merata dapat menciptakan struktur persaingan baru. Dengan beban yang sama bagi semua negara, daya saing produk menjadi faktor utama dalam menentukan posisi di pasar Amerika Serikat.

Dalam konteks ini, Indonesia dinilai memiliki peluang jika mampu meningkatkan efisiensi produksi, memperkuat kualitas ekspor, serta memperluas diversifikasi produk bernilai tambah. Sektor manufaktur, tekstil, alas kaki, hingga produk agribisnis disebut berpotensi memanfaatkan momentum tersebut.

Namun demikian, pelaku usaha tetap diminta waspada terhadap potensi respons balasan dari negara-negara lain yang terdampak kebijakan tersebut. Pemerintah juga diperkirakan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian guna memastikan stabilitas ekspor nasional tetap terjaga di tengah perubahan lanskap perdagangan global. (alf)

PMK 111/2025 Dorong Pengawasan Pajak Berbasis Risiko, Bukan Sekadar Administrasi

IKPI, Jakarta: Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menandai pergeseran penting dalam strategi pengawasan pajak nasional. Regulasi ini mendorong pendekatan berbasis risiko, bukan lagi sekadar pemeriksaan administratif rutin.

Melalui aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia diberi ruang untuk memulai pengawasan berdasarkan analisis data dan informasi yang tersedia. Artinya, pengawasan dapat diprioritaskan pada wajib pajak atau wilayah yang dinilai memiliki potensi ketidakpatuhan lebih tinggi.

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 111/2025 ditegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui penelitian data dan informasi. Mekanisme ini membuka jalan bagi pemanfaatan profil risiko, pencocokan data, serta analisis pola transaksi sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pendekatan berbasis risiko memungkinkan DJP membedakan perlakuan antara wajib pajak yang patuh dan yang berpotensi tidak patuh. Wajib pajak dengan kepatuhan baik dapat lebih difokuskan pada pembinaan administratif, sementara yang berisiko tinggi menjadi prioritas pengawasan intensif.

Pengawasan wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) juga mencerminkan pendekatan ini. DJP dapat memetakan kawasan ekonomi tertentu untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antara aktivitas usaha riil dan data perpajakan yang tercatat.

Selain itu, kewenangan administratif seperti perubahan data jabatan, pengukuhan PKP otomatis, atau penetapan NPWP jabatan sesuai Pasal 8 dan Pasal 19 memperlihatkan bahwa hasil analisis risiko dapat langsung ditindaklanjuti secara sistematis.

Model ini dinilai lebih efisien dibanding pola lama yang cenderung seragam. Dengan pendekatan berbasis risiko, sumber daya pengawasan dapat diarahkan pada sektor atau wajib pajak yang memang memerlukan perhatian lebih.

Bagi dunia usaha, perubahan ini berarti transparansi dan konsistensi pelaporan menjadi semakin penting. Ketidaksesuaian data yang terdeteksi melalui analisis risiko dapat lebih cepat memicu klarifikasi.

Secara keseluruhan, PMK 111/2025 tidak hanya memperkuat kewenangan pengawasan, tetapi juga mengubah cara DJP menentukan prioritas. Pengawasan pajak kini bergerak ke arah manajemen risiko yang lebih terstruktur dan berbasis data. (bl)

Bea Cukai dan DJP Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit, Tiga Lokasi Diperiksa

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan tindakan penegakan hukum dengan menyegel sebuah toko perhiasan mewah di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.

Toko yang menjadi sasaran tindakan adalah Bening Luxury Pluit. Langkah ini diambil karena toko tersebut diduga belum memenuhi ketentuan administrasi terkait penerimaan negara di bidang kepabeanan maupun perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen DJBC Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan belum terpenuhinya kewajiban penerimaan atau pemungutan bea masuk serta kewajiban perpajakan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Kemungkinan sasaran yang saat ini kami lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk maupun perpajakan, baik PPN atau PPh,” ujar Nugroho dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, penyegelan bukan merupakan bentuk vonis, melainkan langkah administratif guna mengamankan barang dan dokumen agar proses pemeriksaan berjalan efektif. Dengan penyegelan, tim gabungan dapat lebih leluasa melakukan penelusuran terhadap asal-usul barang maupun kewajiban pajak yang melekat.

“Kami melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga memudahkan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun perpajakan. Ini untuk mendukung langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya.

Terkait hasil sementara pemeriksaan, Nugroho belum dapat membeberkan detail temuan karena proses masih berlangsung. Ia menyebut hasil resmi akan disampaikan setelah pemeriksaan administratif selesai dilakukan di kantor oleh tim gabungan Bea Cukai dan Pajak.

Dari sisi regulasi, penindakan yang dilakukan Bea Cukai mengacu pada ketentuan kepabeanan, termasuk Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan atas barang eks impor atau barang yang diproduksi di luar negeri yang berada dalam wilayah kepabeanan Indonesia.

Nugroho juga menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Saat ini, tim gabungan tengah melakukan pemeriksaan administratif di tiga titik berbeda yang diduga memiliki keterkaitan. “Ada tiga lokasi yang sedang kami lakukan pemeriksaan secara administratif,” ungkapnya.

Langkah ini menegaskan komitmen aparat fiskal dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha, khususnya di sektor perdagangan barang mewah yang memiliki potensi penerimaan negara cukup besar. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dan perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (alf)

Segudang Manfaat Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

Konsultan Pajak merupakan suatu profesi yang spesifik di ranah perpajakan. Akan tetapi profesi ini justru harus mengetahui berbagai hal yang berhubungan dengan perusahaan (klien). Paling utama adalah harus memahami dan menguasai proses bisnis, kultur dan budaya perusahaan hingga yang teramat penting adalah bidang akuntansi. Oleh sebab itu, seorang konsultan pajak tak hanya dituntut paham dalam menghitung pajak saja tetapi juga harus memahami berbagai hal lainnya yang terkait dengan aktivitas perusahaan, sebab pajak adalah akibat dari serangkaian kegiatan usaha (transaksi ekonomi) dari yang sederhana sampai dengan yang super kompleks.

Dalam buku Profesi Konsultan Pajak di Indonesia (2021), diulas bahwa Konsultan Pajak setidaknya harus memahami hal-hal berikut ini:

a) Memahami aturan perpajakan dan aturan lain yang berkaitan serta mengaplikasikannya.

b) Menentukan tujuan tax planning. Menurut Erly Suandy (2007) tax planning memiliki dua tujuan utama, yakni menerapkan aturan secara benar dan efisiensi.

c) Memahami karakteristik usaha Wajib Pajak.

d) Memahami tingkat kewajaran.

e) Memahami akuntansi dan proses bisnis.

Hal ini senada dengan definisi konsultan pajak itu sendiri, sebagaimana disinggung dalam PMK No.111/PMK.03/2014 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK No.175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak, bahwa “Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

Secara garis besar bahwa Konsultan Pajak sejatinya adalah suatu pekerjaan memberi petunjuk, pertimbangan atau nasehat yang dilandasi pendidikan, pengetahuan serta keahlian bidang perpajakan. Sehingga wajar kiranya jika Konsultan Pajak diharuskan untuk memahami beragam pemahaman lain selain pajak, sebab secara pengertiannya saja mencakup memberikan petunjuk, pertimbangan dan nasehat yang tentu saja harus memiliki pendidikan, pengetahuan dan pengalaman yang luas.

Tingkatan Sertifikasi Konsultan Pajak

Untuk perusahaan yang ingin menggunakan jasa Konsultan Pajak, sebaiknya kenali dan pahami terlebih dulu Konsultan Pajak, tingkatan izin yang dimilikinya, dan karakteristiknya, sehingga tak salah pilih. Tingkatan izin dan batasan jasa Konsultan Pajak, sebagai berikut:

a) Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali WP OP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;

b) Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP OP dan Wajib Pajak Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan

c) Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada seluruh Wajib Pajak termasuk PMA, BUT dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Dengan adanya batasan jasa masing-masing tingkatan tersebut mengharusnkan WP lebih selektif dalam memilih Konsultan Pajak, apakah telah sesuai dengan perusahaan Anda secara tingkatan izin, sebab banyak ditemukan seseorang yang mengaku Konsultan Pajak tetapi tidak memiliki izin, atau izinnya masih A tetapi mendampingi Badan Hukum (Perusahaan).

Akibat fatalnya adalah pada saat tertentu tidak bisa mewakili atau menerima kuasa dari WP untuk hadir, apalagi memberi penjelasan dan mewakili saat penyelesaian SP2DK atau urusan lainnya di Kantor Pajak. Sebab menjadi kuasa atau mewakili WP telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, bahwa yang dapat menerima kuasa hanyalah konsultan yang memiliki izin resmi sesuai dengan tingkatannya. Ini bukan hanya sekedar aspek formal saja, tetapi secara pengetahuan pun bisa berpengaruh, karena untuk mendapatkan izin pada tingkatan masing-masing harus melalui saringan yang ketat memalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Keuntungan Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

Keuntungan bagi perusahaan saat menggunakan jasa Konsultan Pajak yang berizin resmi dan bersertifikat sesuai dengan tingkatan dan kompetensinya, antara lain:

a) Mengurangi risiko kesalahan dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak.

b) Efisiensi waktu, tidak disibukkan dengan mengolah data pajak, yang membutuhkan konsentrasi dan ketelitian.

c) Bagi seorang pebisnis, memberikan ketenangan dan rasa aman.

d) Menjalankan perencanaan pajak (tax planning) dengan baik dan sesuai aturan perpajakan.

e) Mengurangi rasa panik dan takut saat menerima surat permintaan klarifikasi (SP2DK) atau menghadapi beragam persoalan perpajakan lainnya.

f) Penghematan anggaran, karena beragam permasalahan telah dikerjakan dengan profesional. Misalnya, dengan menghitung, melaporkan dan mengurus pajak dengan benar, maka risiko terkena sanksi pajak menjadi kecil. Lalu, dengan tax planning dapat mengurangi beban pajak yang tak perlu.

Sementara itu, jasa yang dapat diberikan oleh Konsultan Pajak, pada umumnya meliputi jasa-jasa sebagai berikut:

a) Kepatuhan pajak. Konsultan Pajak mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak kliennya seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak, dengan kata lain dalam Konsultan Pajak dapat mewakili kliennya dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

b) Perencanaan pajak. Konsultan Pajak melakukan jasa perencanaan pajak (tax planning) yang bertujuan mengoptimalkan keuntungan bagi WP (klien).

c) Review laporan pajak. Ini adalah layanan untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak yang merugikan perusahaan klien (tax diagnostic review).

d) Pendampingan dalam Klarifikasi (SP2DK) dan Pemeriksaan Pajak. Konsultan pajak memiliki tanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi WP (klien) saat penyelesaian SP2DK dan Pemeriksaan Pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit WP (klien) yang kurang memahami permasalahan perpajakannya. Konsultan pajak juga ikut membantu menyiapkan data/dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.

e) Konsultasi. Konsultan pajak juga menawarkan jasa konsultasi lepas berbagai permasalahan perpajakan sesuai dengan kasus yang dihadapi masing-masing WP (klien).

f) Restitusi pajak. Bila WP yang membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.

g) Penyelesaian sengketa pajak. Konsultan pajak (khusus bagi Konsultan Pajak yang telah memiliki izin sebagai Kuasa Hukum Perpajakan), dapat memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak. Contohnya jika WP berencana mengajukan keberatan pajak, banding, gugatan, hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Dari seluruh jasa yang telah diuraikan di atas, yang paling menarik dalam pertimbangan menggunakan jasa Konsultan Pajak adalah karena kepiawaiannya dalam menyelesaikan kasus-kasus perpajakan. Banyaknya ide dan solusi penuntasan permasalahan yang diakibatkan dari transaksi-transaksi yang tak biasa di perusahaan.

Kepiawaian tersebut tumbuh dari pengalaman dan jam terbang dalam menyelesaikan berbagai kasus yang dihadapi di lapangan, serta beragamnya bisnis klien (WP) dari berbagai sektor usaha, ditambah banyaknya petugas pajak yang pernah ditemui juga turut mengasah dan menambah kemahiran dalam penyelesaian suatu kasus. Hingga akhirnya membentuk seorang Konsultan Pajak yang memiliki trik-trik jitu dalam penyelesaian permasalahan perpajakan. Pun saat penyelesaian SP2DK dan Pemeriksaan Pajak yang kerap membuat WP ketar ketir dan khawatir.

Penulis adalah Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF), IKPI

Dr. Nur Hidayat, SH, SE, Ak, CA, Asean-CPA, BKP

email: nurhidayat@taxacconsulting.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US