DJP: Mayoritas Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax tapi Banyak Belum Lapor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat mayoritas wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025. Hingga 1 Maret 2026, jumlah SPT yang masuk baru mencapai 5.148.067 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dari total 14,86 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax, hanya sekitar 34,58 persen yang sudah melaporkan SPT. Artinya, sekitar 65,42 persen wajib pajak yang telah mengaktifkan akun masih belum menyampaikan kewajiban pelaporan tahunannya.

“Progres aktivasi akun Coretax saat ini cukup tinggi, namun tingkat pelaporan SPT masih perlu ditingkatkan,” ujar Inge.

Secara rinci, 14,86 juta akun yang telah aktif terdiri atas 13,86 juta wajib pajak orang pribadi (OP), 915.473 wajib pajak badan, 89.869 instansi pemerintah, serta 225 perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aktivasi tersebut tumbuh 31,85 persen secara year to date (YtD).

Dari sisi pelaporan, SPT orang pribadi karyawan masih mendominasi dengan 4,58 juta laporan. Disusul OP non-karyawan sebanyak 448.330 SPT, wajib pajak badan berdenominasi rupiah 115.099 SPT, serta badan berdenominasi dolar AS sebanyak 109 SPT.

Untuk periode Januari hingga Maret 2026, DJP juga mencatat 1.066 SPT telah dilaporkan melalui Coretax form. Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah SPT yang diterima mencapai 880 laporan, terdiri atas 859 dalam rupiah dan 21 dalam dolar AS.

Modernisasi sistem Coretax menjadi salah satu strategi pemerintah dalam memperkuat administrasi perpajakan dan mendorong kepatuhan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut pembenahan sistem ini penting untuk mengejar target penerimaan pajak 2026.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan realisasi tahun lalu sebesar Rp1.917,6 triliun, diperlukan tambahan setoran signifikan agar target dapat tercapai.

DJP pun mengimbau wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax agar segera menyampaikan SPT sebelum batas waktu berakhir. Tingginya aktivasi dinilai sebagai sinyal kesiapan sistem, namun kepatuhan pelaporan tetap menjadi kunci dalam mendukung penerimaan negara. (alf)

Panel Surya RI Terancam Tarif 143 Persen, Pemerintah Siap Bela Industri

IKPI, Jakarta: Produk panel surya Indonesia menghadapi ancaman tarif tinggi dari Amerika Serikat setelah otoritas perdagangan Negeri Paman Sam mengenakan bea masuk imbalan sementara (BMIS) atau tarif antisubsidi hingga 143,30 persen. Pemerintah menegaskan akan membela kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan.

Budi Santoso menyatakan Indonesia bersikap kooperatif dan transparan dalam menghadapi proses penyelidikan antisubsidi yang dilakukan otoritas AS. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan berjalan berbasis data dan fakta.

“Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta. Pemerintah Indonesia bersikap kooperatif dan transparan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).

Pengenaan BMIS tersebut diumumkan oleh United States Department of Commerce (USDOC) pada 24 Februari 2026 terhadap produk crystalline silicon photovoltaic cells, baik yang dirakit menjadi modul maupun tidak. Penyelidikan masih berlangsung dan keputusan final dijadwalkan pada Juli 2026.

Tarif yang dikenakan kepada Indonesia berada pada kisaran 85,99 hingga 143,30 persen. Meski tergolong tinggi, secara komparatif angka tersebut masih lebih rendah dibanding sejumlah negara Asia Tenggara lainnya. Malaysia dikenakan tarif 14–168 persen, Thailand 99–263 persen, Vietnam 68–542 persen, bahkan Kamboja melampaui 3.400 persen.

Menurut Budi, posisi Indonesia relatif lebih moderat dalam struktur penetapan sementara tersebut. Sejak penyelidikan dimulai pada Agustus 2025, pemerintah bersama pelaku industri telah menyampaikan jawaban kuesioner, data pendukung, serta klarifikasi teknis secara lengkap dan tepat waktu kepada otoritas AS.

Pemerintah juga mengingatkan pentingnya partisipasi aktif industri guna menghindari penerapan metode Adverse Facts Available (AFA), yakni penggunaan data sepihak oleh otoritas penyelidik apabila pihak tertuduh dianggap tidak kooperatif. Metode ini berpotensi menghasilkan tarif yang jauh lebih tinggi.

“Dalam mekanisme trade remedies di bawah kerangka World Trade Organization (WTO), kelengkapan dan akurasi data menjadi faktor krusial,” tegas Budi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menambahkan pemerintah terus berkoordinasi dengan pelaku usaha, termasuk memperkuat konsolidasi data serta pendampingan teknis menjelang verifikasi lapangan oleh otoritas AS pada April 2026.

Tahap berikutnya, USDOC dijadwalkan memverifikasi fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam yang dianggap sebagai bentuk subsidi. Selain itu, penggunaan bahan baku impor asal China juga menjadi sorotan karena dinilai memperoleh subsidi transnasional.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menegaskan pemerintah akan hadir melindungi eksportir nasional dari tuduhan dumping maupun subsidi yang dinilai tidak tepat.

“Pemerintah berkomitmen penuh membantu pelaku usaha yang menghadapi tuduhan dumping, subsidi, maupun safeguard untuk menjaga akses pasar dan keberlanjutan ekspor Indonesia,” ujarnya.

Dengan keputusan final yang akan diumumkan pada Juli mendatang, pemerintah dan industri kini berpacu menyiapkan pembelaan berbasis data guna memastikan akses pasar panel surya Indonesia ke AS tetap terjaga di tengah ketatnya persaingan global energi terbarukan. (alf)

Pajak Jadi Senjata Baru Lawan Overtourism di Berbagai Negara

IKPI, Jakarta: Gelombang wisata global yang terus meningkat mendorong banyak destinasi dunia mengambil langkah tegas menghadapi overtourism. Salah satu instrumen yang kini banyak digunakan bukan lagi sekadar pembatasan kuota, melainkan pajak dan pungutan wisata sebagai alat pengendali sekaligus sumber pendanaan pelestarian.

Alih-alih melarang kunjungan, berbagai negara memilih pendekatan fiskal: menaikkan biaya masuk, menerapkan pajak akomodasi, hingga membebankan kontribusi lingkungan kepada wisatawan. Skema ini dinilai lebih fleksibel karena tetap membuka akses wisata, namun memberi disinsentif bagi kunjungan massal berbiaya murah yang berpotensi menekan daya dukung destinasi.

Di Asia, Thailand berencana memberlakukan pajak wisata 300 baht bagi turis internasional. Kebijakan ini dirancang untuk mendanai pengembangan destinasi dan perlindungan wisatawan. Sementara itu, Bali telah lebih dulu menerapkan pungutan Rp150.000 bagi wisatawan asing guna menjaga kualitas dan keberlanjutan pariwisata.

Model paling tegas datang dari Bhutan yang menerapkan kebijakan “High Value, Low Impact Tourism”. Setiap wisatawan diwajibkan membayar Sustainable Development Fee sekitar £76 per malam. Pendapatan dari skema ini digunakan untuk pendidikan, kesehatan, serta pelestarian budaya dan alam, sekaligus secara alami membatasi jumlah kunjungan.

Di Eropa, kota-kota seperti Amsterdam dan Barcelona memperketat pajak akomodasi serta regulasi sewa jangka pendek. Santorini dan Dubrovnik membatasi penumpang kapal pesiar sekaligus mengenakan biaya tambahan bagi wisatawan harian yang datang dalam jumlah besar.

Situs warisan dunia pun tak luput dari kebijakan fiskal. Machu Picchu di Peru menerapkan sistem tiket daring dengan kuota harian terbatas, sementara pulau Fernando de Noronha di Brasil membebankan biaya perlindungan lingkungan harian kepada setiap pengunjung.

Kebijakan pajak ini bukan semata soal pemasukan negara atau daerah. Dana yang terkumpul umumnya dialokasikan untuk pengelolaan sampah, perbaikan infrastruktur, konservasi situs bersejarah, hingga pengendalian kemacetan akibat lonjakan turis. Dengan kata lain, pajak wisata menjadi instrumen fiskal sekaligus instrumen manajemen destinasi.

Para pembuat kebijakan menilai bahwa tanpa intervensi fiskal, destinasi berisiko mengalami degradasi lingkungan, kerusakan budaya, dan penurunan kualitas hidup warga. Overtourism tidak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga harga properti, biaya hidup, hingga ketegangan sosial antara penduduk lokal dan wisatawan.

Tren global ini menunjukkan bahwa pajak kini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat strategis dalam tata kelola pariwisata modern. Dengan pendekatan fiskal yang tepat, destinasi dapat tetap terbuka bagi dunia tanpa kehilangan identitas, kelestarian, dan keseimbangan sosialnya. (alf)

Kyoto Naikkan Pajak Hotel, Turis Kelas Atas Kena Lonjakan Tajam

IKPI, Jakarta: Wisatawan yang berencana mengunjungi Kyoto perlu menyiapkan anggaran ekstra. Bekas ibu kota Jepang itu resmi menaikkan pajak akomodasi yang berlaku bagi turis asing maupun domestik sebagai bagian dari strategi mengatasi tekanan overtourism.

Kebijakan ini mempertahankan tarif lama bagi wisatawan dengan anggaran terbatas. Untuk kamar di bawah 6.000 yen per orang per malam (sekitar Rp650 ribu), pajak tetap 200 yen. Namun bagi tamu yang menginap di akomodasi dengan tarif 6.000–19.999 yen, pajak naik dua kali lipat dari 200 menjadi 400 yen.

Kenaikan lebih terasa pada kelas menengah atas. Untuk tarif kamar 20.000–49.999 yen per malam, pajak meningkat dari 500 menjadi 1.000 yen per orang. Sementara tamu yang menginap di hotel dengan tarif 50.000–99.999 yen kini dikenakan pajak 4.000 yen, melonjak dari sebelumnya 1.000 yen.

Lonjakan paling drastis berlaku untuk akomodasi mewah di atas 100.000 yen per malam. Pajak yang sebelumnya 1.000 yen kini menjadi 10.000 yen per orang per malam—naik sepuluh kali lipat. Pajak dihitung per orang, sehingga jika dua orang menginap di kamar seharga 50.000 yen, masing-masing tetap dikenakan pajak berdasarkan pembagian tarif per individu.

Pajak akomodasi ini pertama kali diberlakukan pada 2018. Pemerintah kota menilai penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan dampak sosial dari lonjakan wisatawan.

Organisasi seperti Japan National Tourism Organization (JNTO) selama ini mendorong wisatawan untuk tidak hanya berfokus pada “Rute Emas” yang mencakup kota-kota utama. Pemerintah Kota Kyoto juga menegaskan mereka tidak berniat membatasi jumlah pengunjung, melainkan ingin mencegah penumpukan wisatawan di lokasi dan waktu yang sama.

Direktur Senior Kantor Industri dan Pariwisata Kota Kyoto, Takamasa Kadono, berharap wisatawan lebih menghargai komunitas lokal dan menjelajahi “permata tersembunyi” di luar destinasi populer.

Sementara itu, Direktur Jenderal Asosiasi Pariwisata Kota Kyoto, Junichi Tanaka, menjelaskan bahwa tambahan penerimaan pajak akan digunakan untuk mengatasi kemacetan, pengelolaan sampah, pelestarian lanskap kota, hingga mendukung budaya tradisional. Dana tersebut antara lain akan membantu penyelenggaraan Festival Gion pada Juli dan Gozan no Okuribi pada Agustus, serta melestarikan rumah-rumah kayu tradisional khas Kyoto.

Tambahan anggaran juga akan digunakan untuk mengoperasikan bus wisata ekspres guna mengurangi kepadatan di transportasi umum. Wisatawan membayar pajak melalui hotel masing-masing dan disarankan memeriksa apakah biaya tersebut sudah termasuk dalam tarif kamar.

Manajer Umum Ace Hotel Kyoto, Shiho Ikeuchi, menyebut kebijakan ini sebagai investasi jangka panjang. “Kyoto yang dikelola dengan baik adalah Kyoto yang lebih menarik. Tamu yang merasa ikut berkontribusi pada pelestarian kota biasanya memiliki pengalaman yang lebih positif,” ujarnya.

Kyoto bukan satu-satunya kota yang menerapkan strategi ini. Mulai Juli 2026, Edinburgh akan mengenakan pajak akomodasi 5 persen. Sebelumnya, Manchester telah lebih dulu menerapkan pajak pariwisata sejak April 2024.

Dengan langkah ini, Kyoto berharap tetap menjadi destinasi unggulan dunia tanpa mengorbankan kualitas hidup warganya dan kelestarian warisan budayanya. (alf)

Pemerintah Terbitkan PMK 8/2026, DJP Berwenang Minta Data Tambahan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data yang berkaitan dengan perpajakan. Aturan baru ini memperkuat kerangka penghimpunan dan pemanfaatan data oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Beleid yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026 tersebut memberikan kewenangan tambahan kepada DJP untuk meminta data dan informasi perpajakan apabila data yang telah diterima sebelumnya dinilai belum memadai.

Penguatan kewenangan itu dituangkan melalui penyisipan Pasal 5B. Dalam pasal tersebut, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan suatu peristiwa yang berhubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kewenangan ini berlaku apabila data yang diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain belum cukup untuk kebutuhan pengawasan dan pengujian kepatuhan. Data yang dimaksud mencakup informasi yang dapat menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, hingga kekayaan wajib pajak.

Permintaan data dilakukan melalui surat resmi kepada pimpinan instansi terkait. Surat tersebut setidaknya memuat jenis data yang diminta, format serta bentuk penyampaian, dan alasan dilakukannya permintaan data tambahan.

Instansi yang menerima permintaan wajib menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya paling lama satu bulan sejak surat diterima. Penyampaian data dapat dilakukan secara daring maupun langsung sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Tak hanya memperluas ruang penghimpunan data, regulasi ini juga menekankan aspek akuntabilitas. Melalui Pasal 5A, Direktur Jenderal Pajak diwajibkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada instansi pengirim terkait laporan pemanfaatan data yang telah diterima.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan transparansi dalam penggunaan data perpajakan. Dengan mekanisme pelaporan balik ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap data yang dihimpun benar-benar digunakan untuk kepentingan pengawasan dan penegakan kepatuhan pajak.

Penerbitan PMK 8/2026 menjadi bagian dari upaya penguatan sistem administrasi perpajakan nasional. Pemerintah berharap, dengan dukungan data yang lebih komprehensif dan mekanisme yang transparan, pengawasan kepatuhan wajib pajak dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik. (alf)

Hadiri RAC IKPI Sleman, Vaudy Starworld Paparkan Hasil Pertemuan dengan Wapres dan Minta Masukan Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat konsolidasi organisasi hingga ke tingkat cabang. Hal itu terlihat saat Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menghadiri Rapat Anggota Cabang (RAC) IKPI Cabang Sleman, melalui daring, Jumat (27/1/2026).

Dalam forum yang dihadiri pengurus dan anggota tersebut, Vaudy memaparkan sejumlah agenda strategis yang tengah diperjuangkan Pengurus Pusat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pertemuan resmi Pengurus Pusat IKPI dengan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut Vaudy, pertemuan dengan Wapres menjadi momentum penting untuk menyampaikan aspirasi profesi konsultan pajak sekaligus memperkuat peran organisasi dalam mendukung sistem perpajakan nasional. “Kami sudah bertemu dengan Wapres dan menyampaikan sejumlah agenda strategis yang menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dua isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah dorongan percepatan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) serta perubahan Peraturan Pemerintah terkait ketentuan pajak bagi pelaku UMKM. Kedua hal ini dinilai memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum profesi dan ekosistem perpajakan nasional.

Vaudy menegaskan, keberadaan UU Konsultan Pajak sangat dibutuhkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi profesi, sekaligus menjamin standar kompetensi dan perlindungan bagi wajib pajak. Sementara itu, perubahan PP tentang UMKM dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan kondisi usaha terkini dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Di hadapan anggota IKPI Sleman, Vaudy juga menekankan pentingnya Rapat Anggota Cabang (RAC) sebagai agenda rutin yang wajib dilaksanakan setiap pengurus cabang. Menurutnya, RAC bukan sekadar forum formalitas tahunan, melainkan sarana evaluasi menyeluruh terhadap program kerja yang telah dijalankan.

“RAC adalah ruang refleksi dan evaluasi. Di sinilah kita mengukur sejauh mana program berjalan efektif dan apa yang perlu diperbaiki ke depan,” katanya. Ia mengapresiasi IKPI Cabang Sleman yang konsisten melaksanakan agenda organisasi secara tertib dan partisipatif.

Lebih jauh, Vaudy membuka ruang seluas-luasnya bagi anggota Sleman untuk memberikan masukan, tidak hanya bagi pengurus cabang, tetapi juga bagi Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Pusat. Ia menilai masukan dari anggota di daerah sangat penting sebagai bahan penyempurnaan kebijakan organisasi di tingkat nasional.

“Kami di Pengurus Pusat tidak bisa berjalan sendiri. Kami membutuhkan masukan dari teman-teman di cabang, termasuk Sleman, agar arah kebijakan organisasi benar-benar sesuai kebutuhan anggota,” tegasnya.

Melalui RAC ini, IKPI diharapkan semakin solid dalam menghadapi tantangan perpajakan ke depan. Dengan komunikasi dua arah antara pusat dan daerah, organisasi diyakini dapat memperkuat peran strategis konsultan pajak sebagai mitra wajib pajak sekaligus pendukung optimalisasi penerimaan negara. (bl)

IKPI Makassar dan Bank Mega Kupas Tuntas Coretax, Peserta Antusias Bahas Lampiran SPT OP

IKPI, Makassar: Sekitar 100 nasabah Bank Mega mengikuti Tax Seminar with Cooperation with IKPI yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 15.00–18.00 WITA di Menara Bank Mega Makassar. Seminar ini menjadi momentum penting menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang akan menggunakan sistem Coretax.

Hadir sebagai narasumber, Dr. Suwandi Ng dari IKPI Cabang Makassar memberikan pemaparan komprehensif mengenai penggunaan Coretax, mulai dari menu induk hingga detail lampiran SPT OP. Materi difokuskan pada pemahaman teknis dan praktik langsung agar peserta mampu mengakses dan mengisi SPT secara mandiri.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Kami menjelaskan Coretax secara menyeluruh, dari proses login sampai ke pengisian komponen-komponen lampiran SPT Orang Pribadi. Tujuannya agar peserta benar-benar memahami alurnya, bukan sekadar tahu teorinya,” ujar Dr. Suwandi, Minggu (1/3/2026)

Ia menegaskan, pembahasan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan lebih mendalam dibandingkan Badan. “Kalau untuk Badan, kami hanya menunjukkan lampirannya secara umum. Tetapi untuk Orang Pribadi, kami bahas sampai ke detail, termasuk penghasilan neto, penghasilan final, lampiran harta, dan pengecekan bukti potong,” jelasnya.

Menurutnya, kesalahan pengisian sering terjadi pada bagian lampiran. “Banyak yang belum memahami proses posting SPT untuk mengecek apakah bukti potong sudah terinput dengan benar. Begitu juga dengan pengisian lampiran harta, ini yang paling sering ditanyakan,” tambah Dr. Suwandi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Suasana seminar berlangsung interaktif. Peserta aktif mengajukan pertanyaan, terutama terkait teknis pengisian lampiran penghasilan neto, penghasilan final, aset, serta mekanisme pencocokan bukti potong di sistem Coretax. Antusiasme tersebut menunjukkan masih tingginya kebutuhan akan edukasi praktis terkait pelaporan SPT secara digital.

Dr. Suwandi berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. “Edukasi seperti ini penting agar Wajib Pajak tidak hanya patuh karena kewajiban, tetapi patuh karena memahami proses dan aturannya,” ujarnya.

Melalui kolaborasi ini, IKPI Cabang Makassar menegaskan komitmennya dalam mendukung literasi perpajakan dan membantu masyarakat menghadapi transformasi digital administrasi pajak melalui Coretax, khususnya dalam persiapan pelaporan SPT Tahunan 2025 yang dilaporkan pada 2026. (bl)

Ketum PERKOPPI Sebut Kepastian Hukum adalah Kunci Dongkrak Tax Ratio

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) Prof. Dr. Gilbert Relly menilai kepastian hukum menjadi faktor fundamental dalam meningkatkan rasio pajak Indonesia. Tanpa jaminan konsistensi terhadap perjanjian bisnis yang telah dibuat, pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan pajak akan sulit meningkat.

Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), Gilbert menyoroti sejumlah kerja sama pemanfaatan aset seperti skema KSO dan BOT yang belakangan dipersoalkan kembali atas dasar dugaan kerugian negara.

“Kalau perjanjian lama diuji ulang dan kemudian disita, otomatis kegiatan usaha berhenti. Ketika usaha berhenti, pajak juga berhenti,” ujarnya.

Menurutnya, situasi tersebut menciptakan ketidakpastian bagi investor dan berdampak langsung pada penerimaan negara. Ia menyebut kondisi ini sebagai distorsi yang memengaruhi compliance dan menurunkan minat investasi.

Gilbert menilai pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan fiskal dengan penegakan hukum agar tidak saling menegasikan. “Tidak bisa satu sisi mendorong pertumbuhan ekonomi, di sisi lain kepastian hukumnya goyah,” katanya.

Ia juga menyinggung stabilitas nilai tukar rupiah dan pentingnya koordinasi kebijakan moneter dan fiskal dalam menjaga iklim usaha.

Menurutnya, tanpa kepastian hukum dan stabilitas kebijakan, target peningkatan tax ratio akan sulit tercapai.

“Pertumbuhan ekonomi harus jadi goal utama. Pajak mengikuti ekonomi yang sehat,” tegasnya. (bl)

RAT dan Dukungan Kongres 2029, IKPI Sleman Perkuat Soliditas Internal

IKPI, Sleman: Di tengah agenda kolaborasi eksternal, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman juga memperkuat konsolidasi internal melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang akan digelar pada 27 Februari 2026 di Grand Cokro Hotel Yogyakarta.

Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, menyampaikan bahwa rapat tahunan tersebut menjadi forum strategis untuk mengevaluasi program kerja sekaligus merumuskan langkah ke depan. Kegiatan ini akan dihadiri anggota cabang Sleman dan dilanjutkan dengan buka puasa bersama.

“Rapat ini bukan hanya agenda formal organisasi, tetapi juga momentum mempererat silaturahmi antaranggota dan memperkuat kekompakan,” ungkap Hersona.

Ia menekankan pentingnya soliditas internal dalam menjalankan program-program yang telah dicanangkan oleh pengurus pusat, daerah, maupun cabang. Menurutnya, keberhasilan program sangat bergantung pada kolaborasi dan komitmen anggota di tingkat cabang.

Selain agenda internal, IKPI Sleman juga menyatakan kesiapan untuk berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan Kongres IKPI Tahun 2029 dengan Yogyakarta sebagai tuan rumah. Persiapan dini dinilai penting agar pelaksanaan kongres berjalan optimal dan memberikan kesan positif bagi peserta dari seluruh Indonesia.

“Dengan Jogja sebagai tuan rumah, kami ingin menyambut anggota dari seluruh Indonesia secara maksimal sekaligus memperkenalkan potensi daerah,” ujarnya.

IKPI Sleman juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan program yang memberi manfaat bagi wajib pajak dan masyarakat luas. Salah satu perhatian yang disuarakan adalah dorongan agar regulasi perpajakan bagi UMKM segera diterbitkan, mengingat kepastian aturan sangat dinantikan pelaku usaha.

Melalui penguatan organisasi dan kesiapan mendukung agenda nasional, IKPI Sleman ingin memastikan perannya tetap relevan, profesional, dan berkontribusi nyata dalam ekosistem perpajakan Indonesia.

Dengan konsolidasi yang matang dan visi jangka panjang, cabang Sleman optimistis dapat menjadi salah satu motor penggerak kegiatan IKPI di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. (bl)

Keberadaan Konsultan Pajak: Pelengkap atau Penopang Sistem?

Di tengah upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara dan membangun sistem perpajakan yang modern, satu pertanyaan mendasar patut diajukan keberadaan konsultan pajak sejatinya hanya pelengkap administratif, atau justru penopang penting ekosistem perpajakan nasional?

Pertanyaan ini relevan ketika pemerintah menetapkan target penerimaan pajak APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Sementara berdasarkan kinerja yang disampaikan otoritas pajak, hingga menjelang akhir tahun realisasi penerimaan pajak masih berada di kisaran tiga perempat dari target. Artinya, masih terdapat ratusan triliun rupiah ruang penerimaan yang harus dikejar dalam waktu relatif singkat.

Situasi ini mencerminkan tantangan struktural yang sudah lama kita hadapi: rasio pajak Indonesia masih bertahan di sekitar 10 persen PDB, jauh di bawah banyak negara pembanding. Masalahnya bukan semata tarif, melainkan kepatuhan, literasi pajak, kualitas administrasi, dan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap sistem.

Dalam konteks tersebut, peran konsultan pajak sering kali dipersempit sebatas “pengisi SPT” atau “pengurus administrasi”. Padahal, jika ditempatkan secara tepat, profesi ini sesungguhnya merupakan simpul strategis antara wajib pajak dan otoritas.

Realita Fiskal

Target Rp2.189,3 triliun bukan angka kecil. Untuk mencapainya, negara sangat bergantung pada kepatuhan sukarela. Namun realisasi yang belum optimal menunjukkan masih adanya jarak antara potensi dan penerimaan aktual.

Sebagian kesenjangan ini berasal dari ekonomi informal, sebagian dari rendahnya literasi pajak, dan tidak sedikit pula dari kesalahan pelaporan yang sebenarnya tidak disengaja. Ini bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga soal pendampingan.

Sistem perpajakan Indonesia semakin kompleks. Perubahan regulasi berlangsung cepat, digitalisasi melalui Coretax terus berjalan, dan kewajiban formal maupun material makin menuntut presisi. Bagi korporasi besar mungkin ini dapat dikelola oleh tim internal. Namun bagi UMKM, profesional, dan pengusaha menengah, kompleksitas ini sering menjadi hambatan nyata.

Di sinilah konsultan pajak mengambil peran krusial: menerjemahkan regulasi menjadi praktik, menjembatani komunikasi dengan otoritas, sekaligus memastikan kepatuhan tetap berjalan tanpa membebani aktivitas usaha.

Jika fungsi ini tidak ada, beban edukasi akan sepenuhnya jatuh ke pundak negara melalui Direktorat Jenderal Pajak, sementara jumlah wajib pajak terus bertambah dan kapasitas aparat tidak mungkin tumbuh secepat ekspansi basis pajak.

Target Realisasi

Target tinggi, realisasi tertinggal, dan rasio pajak stagnan adalah kombinasi yang menandakan perlunya pendekatan baru. Pada titik ini, konsultan pajak berfungsi sebagai early warning system.

Mereka membantu wajib pajak memahami risiko, mengoreksi kesalahan sejak dini, serta mendorong kepatuhan sebelum masuk ranah pemeriksaan dan sengketa. Model ini lazim di banyak negara maju, di mana penasihat pajak diposisikan sebagai bagian dari compliance ecosystem, bukan sekadar pihak eksternal.

Masih ada persepsi bahwa konsultan pajak identik dengan upaya “menghindari pajak”. Pandangan ini terlalu simplistik.

Dalam praktik profesional, konsultan terikat kode etik dan standar kompetensi. Organisasi profesi seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mendorong anggotanya menjalankan praktik yang patuh hukum, transparan, dan bertanggung jawab.

Optimalisasi pajak yang legal (tax planning) berbeda dengan penghindaran agresif, apalagi penggelapan. Konsultan profesional bekerja pada koridor pertama: membantu wajib pajak memenuhi kewajiban secara efisien, bukan mengakali sistem.

Di lapangan, banyak konsultan juga terlibat dalam edukasi UMKM secara pro bono membantu pelaku usaha kecil mengenal NPWP, PPh, hingga PPN. Kontribusi ini jarang tercatat dalam statistik, tetapi berdampak nyata bagi perluasan basis pajak.

Era Digital

Masuknya Coretax kerap dianggap akan “menggantikan” peran konsultan. Kenyataannya justru sebaliknya.

Teknologi mempermudah administrasi, tetapi tidak menggantikan kebutuhan professional judgment. Sistem bisa menghitung, tetapi tidak bisa membaca substansi transaksi, model bisnis, atau risiko fiskal jangka panjang.

Dalam era digital, peran konsultan bergeser dari operator teknis menjadi penasihat strategis: membantu interpretasi data, mitigasi risiko, dan perencanaan kepatuhan berkelanjutan.

Jika kita jujur menilai, kondisi hari ini target pajak yang terus meningkat, realisasi yang masih tertinggal, dan rasio pajak yang stagnan maka konsultan pajak sesungguhnya sudah melampaui peran pelengkap. Mereka adalah penopang sistem, meski belum sepenuhnya diakui secara struktural.

Agar kontribusi ini optimal, beberapa langkah patut dipertimbangkan:

Pertama, memperkuat kerangka regulasi profesi konsultan pajak agar standar kompetensi dan pengawasan makin solid.

Kedua, membangun kanal komunikasi formal dan berkelanjutan antara DJP dan asosiasi profesi.

Ketiga, melibatkan konsultan dalam program literasi pajak nasional, khususnya untuk UMKM dan wajib pajak baru.

Keempat, mendorong kolaborasi berbasis risiko, sehingga potensi kesalahan bisa dikoreksi sejak awal, bukan setelah sengketa muncul.

Jadi, meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp2.189,3 triliun tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Kepatuhan lahir dari pemahaman, kepercayaan, dan pendampingan.

Dalam kerangka itu, konsultan pajak adalah pilar sunyi yang bekerja di balik layar memastikan roda kepatuhan tetap berputar, membantu negara mempersempit kesenjangan penerimaan, sekaligus melindungi wajib pajak dari kesalahan yang merugikan.

Keberadaan konsultan pajak bukan sekadar pelengkap sistem. Mereka adalah bagian dari fondasi. Tinggal pilihan kebijakan, mau terus diposisikan di pinggir, atau diajak masuk ke pusat ekosistem perpajakan nasional?.

Dalam jangka panjang, penguatan peran tersebut tidak cukup hanya melalui pengakuan moral atau administratif. Profesi konsultan pajak memerlukan landasan hukum yang tegas melalui undang-undang tersendiri agar memiliki kepastian status, standar kompetensi yang terukur, mekanisme pengawasan yang jelas, serta perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Dengan payung hukum yang kuat, kontribusi konsultan pajak terhadap peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara dapat dioptimalkan secara sistemik dan berkelanjutan.

Penulis adalah Wakil Ketua Umum IKPI

Nuryadin Rahman
Email: nuryadinikpi02@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US