Lewat PMK Baru, DJP Perluas Jaring Data hingga ke Meja Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ruang gerak perpajakan yang selama ini tidak terdeteksi kini semakin sempit. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini akan menerima aliran data rutin soal konsultan pajak, termasuk siapa saja klien yang mereka tangani.

Aturan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Februari 2026 ini menempatkan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) sebagai Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), yakni kelompok entitas yang secara hukum wajib menyetor data kepada DJP.

Sebelumnya, data konsultan pajak sepenuhnya berada di bawah pengelolaan DJSPSK tanpa kewajiban untuk dibagikan ke otoritas pajak.

Data yang harus disampaikan mencakup identitas konsultan pajak, rekam jejak profesionalnya, hingga laporan tahunan yang memuat rincian klien yang mereka layani. Seluruh informasi tersebut wajib dikirimkan ke DJP paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Konsultan pajak bukan satu-satunya pihak yang kini harus berbagi data dengan DJP. Berdasarkan lampiran PMK 8/2026, kini terdapat 52 kelompok ILAP dengan total 105 entitas yang wajib menyampaikan data perpajakan kepada DJP.

Kewajiban ini berpijak pada Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib menyerahkan data dan informasi perpajakan kepada DJP sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 8/2026, dikutip Selasa (24/3).

Bagi wajib pajak, penguatan kewenangan DJP ini menjadi sinyal penting bahwa konsistensi dan akurasi pelaporan semakin krusial, karena DJP kini memiliki akses pembanding dari berbagai sumber eksternal.

Ketidaksesuaian antara laporan pajak dan data dari pihak ketiga pun akan lebih mudah teridentifikasi, sehingga konsistensi antara pembukuan, transaksi keuangan, dan pelaporan SPT menjadi semakin tidak bisa ditawar. (ds)

Deadline Semakin Dekat, Baru 8,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 8.783.653 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah diterima hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Angka itu datang dari berbagai segmen wajib pajak, mulai dari karyawan, pekerja mandiri, hingga perusahaan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, sebagian besar laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember.

Dari kelompok ini, 7.753.294 SPT disampaikan oleh karyawan, sedangkan 846.494 SPT berasal dari wajib pajak non-karyawan.

Adapun wajib pajak badan menyumbang 182.171 SPT dalam denominasi rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.

Untuk kategori beda tahun buku yang pelaporannya dibuka mulai 1 Agustus 2025, tercatat 1.535 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat 16.676.712 wajib pajak telah mengaktivasi akun di sistem Coretax DJP. Dari jumlah itu, 15.631.073 merupakan wajib pajak orang pribadi, 955.005 adalah wajib pajak badan, 90.408 merupakan instansi pemerintah, dan 226 adalah wajib pajak dari platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

DJP menetapkan tenggat 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi, sementara wajib pajak badan mendapat waktu hingga 30 April 2026. Dengan kata lain, wajib pajak orang pribadi kini hanya menyisakan sekitar sepekan lagi untuk memenuhi kewajiban tersebut.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan untuk segera menyampaikan SPT guna menghindari sanksi administrasi keterlambatan. (ds)

Praktik Pajak Ganda Disorot, DPR Dorong Revisi UU Perpajakan

IKPI, Jakarta: Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti praktik pajak ganda terhadap satu objek pajak yang dinilai telah berlangsung lama dan membebani masyarakat, terutama kelompok ekonomi kecil.

Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi dan biaya hidup, Firman menilai persoalan ini menjadi semakin mendesak untuk segera ditangani pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pungutan berlapis atas satu objek pajak tidak hanya memberatkan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam kebijakan fiskal.

“Sudah terlalu lama kita membiarkan satu objek pajak dikenakan pungutan berkali-kali. Ini bukan hanya soal teknis perpajakan, tapi soal keadilan. Rakyat kecil yang paling merasakan dampaknya, dan ini tidak boleh terus dibiarkan,” tegas Firman dalam keterangannya, Senin (23/3).

Menurutnya, sistem perpajakan seharusnya dirancang sebagai instrumen gotong royong nasional yang adil dan proporsional, bukan menjadi beban berlapis. Ia menilai saat ini terdapat ketidakseimbangan dalam struktur perpajakan yang justru menempatkan masyarakat kecil sebagai pihak paling rentan terdampak.

Firman menilai praktik pajak ganda dapat memicu ketimpangan dan berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini terjadi karena masyarakat merasa sistem perpajakan tidak berpihak kepada mereka.

“Pajak itu seharusnya menjadi kontribusi yang adil untuk pembangunan, bukan justru menjadi tekanan ekonomi bagi rakyat. Kalau satu objek dikenakan pajak berulang kali, maka di situ ada yang keliru dan harus segera diperbaiki,” katanya.

Ia pun mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perpajakan, termasuk menutup celah kebijakan yang memungkinkan terjadinya pungutan ganda. Menurutnya, revisi Undang-Undang perpajakan menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

Ia mendorong agar pemerintah dan DPR segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada, termasuk mengidentifikasi celah-celah kebijakan yang memungkinkan terjadinya pungutan berlapis terhadap satu objek pajak.

“Kita butuh keberanian politik untuk merevisi Undang-Undang perpajakan. Tujuannya jelas, menghadirkan sistem yang lebih transparan, lebih adil, dan benar-benar mencerminkan keberpihakan negara kepada rakyat. Reformasi ini tidak boleh setengah-setengah,” tegas Firman.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan fiskal. Firman mengingatkan bahwa kepercayaan publik hanya dapat dibangun jika negara mampu menunjukkan akuntabilitas serta memastikan bahwa pajak yang dipungut benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat.

“Negara harus hadir bukan hanya saat memungut, tetapi juga saat melindungi. Transparansi fiskal adalah kunci agar rakyat percaya bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali untuk kesejahteraan mereka. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus,” katanya.

Firman menilai, dorongan untuk meninjau ulang praktik pajak ganda ini menjadi momentum penting dalam memperkuat keadilan sosial di bidang perpajakan. Ia mengingatkan, tanpa langkah konkret, ketimpangan dalam sistem perpajakan berpotensi semakin melebar dan berdampak pada stabilitas sosial-ekonomi nasional. (ds)

Awas! Hapus Bukti Potong di Coretax Demi SPT Nihil Bisa Jadi Masalah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan para wajib agar tidak menghapus bukti potong yang muncul otomatis di sistem Coretax hanya demi membuat status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi nihil.

Peringatan tersebut disampaikan DJP melalui akun instagram resmi @pajakwpbesar, dikutip Senin (23/3).

Menurut DJP, tindakan tersebut justru bisa menimbulkan masalah. Meskipun bukti potong berhasil dihapus di konsep SPT, data penghasilan yang bersangkutan tetap tercatat di master file DJP dan tidak ikut terhapus.

“Jika ada bukti potong muncul otomatos di sistem, jangan ngide dihapus hanya agar status SPT menjadi nihil. Walaupun berhasil dihapus di konsep SPT, data penghasilan tersebut tetap tercatat di master file DJP,” demikian pesan yang disampaikan DJP.

DJP menegaskan bahwa status SPT Tahunan Orang Pribadi tidak harus selalu nihil. Status SPT bisa berupa tiga kondisi, yakni Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar, tergantung dari hasil perhitungan pajak atas seluruh penghasilan selama satu tahun penuh.

Banyak wajib pajak yang merasa bingung dan panik ketika SPT-nya berstatus kurang bayar, padahal pajak sudah dipotong oleh kantor setiap bulan.

DJP menjelaskan, hal itu wajar terjadi karena dalam SPT Tahunan yang dihitung bukan hanya gaji dari satu pemberi kerja, melainkan seluruh penghasilan selama setahun, termasuk honor kegiatan, pekerjaan sampingan, dan penghasilan lain-lain.

“Semua harus dijumlahkan untuk menghitung pajak sebenarnya,” katanya.

DJP merinci sejumlah kondisi yang bisa memicu munculnya status kurang bayar dalam konsep SPT Tahunan di sistem Coretax. Pertama, Pindah pekerjaan dalam satu tahun, sehingga perhitungan pajak di masing-masing pemberi kerja tidak mencerminkan total penghasilan setahun penuh.

Kedua, perbedaan tarif progresif dengan tarif yang digunakan saat pemotongan pajak berlangsung.

Ketiga, penghasilan lain atau sampingan yang terekam melalui NIK, yang disebut DJP sebagai kondisi paling banyak ditemukan di era Coretax DJP saat ini.

Sebagai gambaran, DJP mencontohkan seorang wajib pajak yang menerima cashback dari bank. Penghasilan tersebut dipotong pajak menggunakan tarif terendah sebesar 5%.

Namun, ketika data itu masuk ke konsep SPT dan digabungkan dengan total penghasilan setahun yang sudah menyentuh lapisan tarif 30%, selisih tarif atas cashback itulah yang kemudian memunculkan angka kurang bayar.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Status kurang bayar bukanlah sesuatu yang perlu dihindari dengan cara yang tidak benar, melainkan harus diselesaikan dengan membayar kekurangan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

IKPI Jambi Pandu Pelaporan SPT Tahunan 2025, Wajib Pajak Diingatkan Cermat Isi Data

IKPI, Jambi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi memberikan panduan teknis langsung kepada peserta dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 yang digelar pada Minggu (22/3/2026). Narasumber Bella Angelina memandu peserta melalui simulasi pengisian SPT secara lengkap.

Bella menjelaskan tahapan awal yang harus dilakukan wajib pajak, yakni login ke sistem Coretax dan memastikan ketersediaan bukti potong A1 dari pemberi kerja. Dokumen ini menjadi dasar utama dalam pengisian SPT bagi karyawan.

“Wajib pajak dapat mengunduh bukti potong A1 melalui portal wajib pajak. Jika belum tersedia, segera koordinasikan dengan pihak perusahaan,” jelas Bella.

Ia kemudian memandu peserta membuat konsep SPT, mulai dari memilih jenis pajak, periode pelaporan, hingga membuka formulir induk untuk diisi. Menurutnya, pengisian harus dimulai dari bagian induk sebelum berlanjut ke lampiran.

Bella mencontohkan kasus wajib pajak karyawan dengan satu pemberi kerja, di mana sebagian besar data penghasilan dan pajak telah terisi otomatis berdasarkan bukti potong yang tersedia dalam sistem.

Pada bagian perhitungan, sistem akan secara otomatis menghitung penghasilan neto, pajak terutang, hingga kredit pajak. Namun demikian, Bella menegaskan pentingnya melakukan pengecekan ulang sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Pastikan data sudah benar, karena jika terjadi lebih bayar, maka ada potensi dilakukan pemeriksaan oleh fiskus,” ujarnya.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pengisian data harta, utang, dan tanggungan keluarga yang menjadi bagian dari lampiran SPT. Bella menekankan bahwa data tersebut harus diperbarui sesuai kondisi terbaru.

Lebih lanjut Bella menjelaskan proses penyampaian SPT, mulai dari pernyataan kebenaran data, penggunaan tanda tangan elektronik, hingga penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

“Setelah SPT berhasil dilaporkan, wajib pajak akan menerima BPE sebagai bukti resmi bahwa pelaporan telah dilakukan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Jambi berharap peserta dapat memahami alur pelaporan SPT secara menyeluruh dan mampu mengisi serta melaporkan SPT Tahunan 2025 secara mandiri dan benar. (bl)

Diskon Tarif dan Bebas Pajak Ramaikan Lebaran 2026, Jumlah Pemudik Tembus 10 Juta

IKPI, Jakarta: Jumlah pergerakan penumpang angkutan umum selama periode mudik Lebaran 2026 tercatat menembus angka 10 juta orang.

Berdasarkan data Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026, total penumpang secara kumulatif sejak H-8 pada 13 Maret hingga H-1 pada 20 Maret 2026 mencapai 10.003.583 orang, atau naik 9,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 9.158.315 orang.

Lonjakan signifikan ini tidak lepas dari sejumlah kebijakan pemerintah yang secara langsung meringankan beban biaya perjalanan masyarakat.

Seperti yang diketahui, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) 100% untuk tiket pesawat selama periode Lebaran 2026.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon untuk moda transportasi kereta api, kapal laut (PELNI), serta pembebasan biaya jasa pelabuhan.

Dampak paling terasa tercermin pada dua moda yang paling diuntungkan oleh insentif tarif. Angkutan penyeberangan mencatat kenaikan tertinggi sebesar 14,78% dengan total 2.482.303 penumpang, sementara angkutan perkeretaapian tumbuh 13,22%, menjadi 2.981.945 penumpang, sekaligus menjadi moda dengan jumlah penumpang terbanyak tahun ini.

Sementara itu, untuk angkutan udara atau pesawat tercatat sebanyak 2.190.282 orang atau meningkat sebesar 3,05%.

Selain pergerakan penumpang, arus kendaraan juga mengalami peningkatan di sejumlah titik. Pada H-1, kendaraan yang keluar dari gerbang tol Jakarta tercatat sebanyak 117.016 unit, sedangkan kendaraan yang masuk mencapai 66.210 unit. Secara total, pergerakan kendaraan di gerbang tol wilayah Jabodetabek mencapai 248.349 unit, sementara di luar Jabodetabek tercatat 236.758 unit.

Di ruas arteri, kendaraan yang keluar dari Jabodetabek mencapai 474.454 unit dan yang masuk sebanyak 360.479 unit. Adapun pergerakan kendaraan di ruas arteri non-Jabodetabek tercatat sebesar 491.901 unit.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Ernita Titis Dewi, mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi arus balik yang diperkirakan mencapai puncaknya pada 24 Maret 2026 (H+3).

“Kami mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan arus balik lebih awal, menghindari waktu puncak, serta mempertimbangkan alternatif jadwal perjalanan guna mengurangi kepadatan serta memastikan perjalanan tetap aman dan nyaman,” katanya.

Titis juga mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima, membawa obat-obatan pribadi, serta memastikan kesiapan kendaraan sebelum melakukan perjalanan.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan moda transportasi yang resmi dan berizin serta memanfaatkan informasi terkini dari kanal resmi pemerintah.

“Kepatuhan terhadap arahan petugas di lapangan juga menjadi kunci dalam menjaga kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan perjalanan selama arus balik Lebaran 2026,” tambah Titis. (ds)

IKPI Jambi: Coretax Permudah Pelaporan SPT Tahunan

IKPI, Jambi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi menegaskan bahwa penerapan sistem Coretax pada pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025 memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar secara daring pada Minggu (22/3/2026).

Melalui kegiatan ini, IKPI Jambi memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan sistem pelaporan pajak yang sebelumnya menggunakan DJP Online, kini beralih ke Coretax. Perubahan ini dinilai membawa sejumlah penyederhanaan dalam proses pelaporan.

Narasumber Bella Angelina dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sistem Coretax dirancang lebih terintegrasi, sehingga memudahkan wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan.

“Coretax memberikan kemudahan karena data seperti bukti potong sudah tersedia secara otomatis dalam sistem. Wajib pajak tidak perlu lagi mengunggah banyak dokumen secara manual,” ujar Bella.

Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi semakin dekat, yakni pada 31 Maret 2026. Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi terkait kemungkinan perpanjangan batas waktu tersebut.

Menurut Bella, salah satu perubahan utama dalam sistem Coretax adalah mekanisme pengisian yang dimulai dari induk SPT. Dari bagian ini, sistem akan secara otomatis menentukan lampiran yang perlu diisi oleh wajib pajak.

Selain itu, sejumlah lampiran seperti data harta, utang, tanggungan keluarga, serta penghasilan dalam negeri telah terintegrasi dalam satu kesatuan formulir. Hal ini membuat proses pelaporan menjadi lebih ringkas dibandingkan sebelumnya.

Namun demikian, Bella menekankan bahwa kemudahan sistem tetap harus diimbangi dengan ketelitian wajib pajak dalam mengisi data. Sistem yang bersifat interaktif akan menyesuaikan lampiran berdasarkan jawaban yang diberikan dalam induk SPT.

“Pengisian harus sesuai kondisi sebenarnya, karena sistem akan menampilkan lampiran berdasarkan jawaban yang kita pilih,” jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya perubahan dalam pelaporan harta, di mana wajib pajak kini tidak hanya melaporkan harga perolehan, tetapi juga nilai terkini dari harta yang dimiliki.

Dengan berbagai pembaruan tersebut, IKPI Cabang Jambi berharap masyarakat dapat lebih siap menghadapi pelaporan SPT Tahunan 2025 dan memanfaatkan sistem Coretax secara optimal agar pelaporan menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat. (bl)

Siap Hadapi Coretax, IKPI Jambi Gelar Bimtek Daring Gratis Pelaporan SPT Tahunan 2025

IKPI, Jambi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025 secara gratis bagi masyarakat umum. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi, yakni pada Minggu (22/3/2026) dan Sabtu (28/3/2026), pukul 13.00 hingga 16.00 WIB secara daring.

Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan, dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut, Sabtu (22/3/2026) menyampaikan bahwa hal ini merupakan bagian dari program nasional Pengurus Pusat IKPI yang mewajibkan seluruh cabang untuk memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Program tersebut bertujuan meningkatkan literasi pajak sekaligus membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara benar.

“Pada tahun ini, IKPI Cabang Jambi menyelenggarakan Bimbingan Teknis pengisian SPT Orang Pribadi tahun pajak 2025 sebagai bagian dari program IKPI Pusat. Kegiatan ini kami laksanakan secara gratis dan terbuka untuk umum, baik secara online maupun offline,” ujar Edi.

Ia menjelaskan, pemilihan tanggal pelaksanaan pada 22 dan 28 Maret 2026 menyesuaikan dengan ketersediaan narasumber yang memiliki jadwal padat. Meski demikian, pihaknya memastikan kualitas materi tetap optimal dan bermanfaat bagi peserta.

Edi juga menyoroti adanya perubahan signifikan dalam sistem pelaporan pajak tahun ini. Untuk tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi akan menggunakan sistem Coretax, yang berbeda dari sistem sebelumnya, yakni DJP Online.

“Perubahan sistem ini tentu membutuhkan pemahaman baru bagi wajib pajak. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat agar lebih siap dalam menghadapi mekanisme pelaporan yang baru,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Bimtek menghadirkan narasumber dari anggota IKPI Cabang Jambi, yaitu Bella Angelina dan Muhamad Irham Septria. Materi yang disampaikan mencakup teknis pengisian SPT, pemahaman sistem Coretax, hingga simulasi pelaporan.

Edi menambahkan, sesi pemaparan materi akan berlangsung sekitar 60 menit, dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan melalui kolom chat maupun secara langsung melalui fitur raise hand.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, khususnya dalam memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di tengah perubahan sistem yang ada,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya bagi masyarakat yang merayakan, seraya berharap kegiatan ini menjadi sarana edukasi yang tidak hanya informatif tetapi juga mempererat hubungan antara konsultan pajak dan masyarakat. (bl)

Tren Belanja Online Ungkit Penerimaan Pajak di Awal 2026

IKPI, Jakarta: Di balik angka pertumbuhan pajak bruto yang solid pada Januari-Februari 2026, lonjakan transaksi digital jutaan konsumen di platform e-commerce diam-diam menyumbang besar bagi kas negara.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sektor perdagangan mencatat fenomena yang paling mencolok, yakni penerimaan bruto yang mencapai Rp 83,2 triliun atau tumbuh 13,2% secara bruto.

Sementara secara neto, sektor ini mengalami pertumbuhan hingga 121,2%. Lonjakan neto yang jauh melampaui pertumbuhan bruto ini mencerminkan penurunan restitusi pajak yang tajam di sektor ini, sejalan dengan meningkatnya transaksi perdagangan besar khusus dan online.

“Sektor perdagangan tumbuh double digits dipengaruhi oleh subsektor perdagangan besar khusus dan perdagangan online sejalan dengan peningkatan tren belanja online,” dikutip dari paparan APBN Kita, Minggu (22/3).

Fenomena ini tidak terjadi dalam ruang kosong. Volume transaksi e-commerce Indonesia diproyeksikan mencapai Rp 424 triliun pada 2026, menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar digital terbesar di Asia Tenggara.

Nilai transaksi e-commerce Indonesia pada 2026 bahkan diperkirakan menembus US$ 150 miliar atau sekitar Rp 2.200 triliun, didorong oleh perubahan gaya hidup masyarakat menuju belanja digital, peningkatan kepercayaan terhadap pembayaran online, serta ekspansi produk kebutuhan sehari-hari ke platform e-commerce.

Pergeseran perilaku ini mendorong nilai transaksi per pengguna meningkat, yang pada gilirannya memperbesar basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor perdagangan.

Di sisi lain, sektor industri pengolahan memiliki kontribusi terbesar dengan porsi 29,7% atau membukukan penerimaan bruto senilai Rp 100,1 triliun, tumbuh 17,7% secara bruto dan 16,6% secara neto.

Pertumbuhan double digit ini tidak lepas dari kinerja dua subsektor yang menonjol, yakni industri pengolahan tembakau dan industri barang kimia lainnya. Keduanya mencatat peningkatan setoran pajak yang signifikan, didorong oleh penjualan lini bisnis yang aktif di awal tahun. (ds)

DJP Ingatkan Karyawan Tetap Wajib Lapor SPT Meski Pajak Dipotong Otomatis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan masyarakat bahwa kewajiban perpajakan tidak berhenti pada pembayaran pajak saja, tetapi juga mencakup pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui unggahan di akun X @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang.

“Indonesia itu menganut sistem self-assessment. Yang artinya, warga negaranya itu diberikan kepercayaan penuh oleh negara untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan juga melaporkan pajak yang seharusnya terutang,” kata DJP.

Dalam skema ini, karyawan atau pegawai yang pajaknya telah dipotong oleh pemberi kerja sebenarnya telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak. Namun demikian, DJP menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tetap harus dilakukan secara mandiri oleh masing-masing wajib pajak.

DJP juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan tidak hanya mencakup pajak penghasilan, tetapi juga memuat informasi lain seperti total penghasilan selama setahun, daftar aset, kewajiban atau utang, serta harta yang dimiliki wajib pajak.

DJP menetapkan tenggat 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi, sementara untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026. Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Untuk wajib pajak orang pribadi, besaran denda keterlambatan adalah Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda Rp 1 juta.

Mulai 2026, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax DJP, yakni platform yang dibuat untuk memudahkan wajib pajak melaporkan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Melalui platform Coretax DJP, proses lapor SPT tahunan online bisa dilakukan dari mana saja selama terhubung dengan internet. Sistem ini merupakan bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh DJP. (ds)

en_US