Dhaniel Hutagalung: Coretax Bikin Wajib Pajak Tak Perlu Lagi Kumpulkan Bukti Potong

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sistem administrasi perpajakan baru Coretax dinilai mampu menyederhanakan proses pelaporan pajak, terutama bagi wajib pajak orang pribadi yang selama ini harus mengumpulkan berbagai dokumen bukti potong secara manual.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung dalam kegiatan talk show dan konsultasi edukasi SPT Coretax yang diselenggarakan IKPI Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Dhaniel menjelaskan, melalui sistem Coretax, data perpajakan wajib pajak pada dasarnya sudah tersedia dalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu lagi melakukan pengumpulan dokumen seperti sebelumnya.

“Jadi Bapak-Ibu tidak perlu lagi mengumpulkan bukti-bukti secara manual. Jika Bapak-Ibu sudah pernah login di Coretax, semua rekanan yang menerbitkan daftar bukti potong kepada Bapak-Ibu dapat dilihat di sana. Tinggal kita cek apakah datanya sudah benar atau belum,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa sistem Coretax menggunakan konsep prepopulated data, yaitu data yang telah tersedia dan dapat langsung digunakan oleh wajib pajak ketika melakukan pelaporan SPT.

Dengan mekanisme tersebut, proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis karena wajib pajak hanya perlu melakukan pengecekan serta klarifikasi apabila terdapat data yang tidak sesuai.

Dhaniel menilai sistem ini sebenarnya dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan masyarakat.

“Secara hakikat, Coretax ini tujuannya mempermudah. Kalau masih ada kebingungan, di sinilah peran kami untuk membantu masyarakat dalam memberikan edukasi,” katanya.

Selain mempermudah pelaporan, sistem Coretax juga dinilai mampu meningkatkan transparansi data perpajakan karena seluruh informasi transaksi perpajakan dapat terlihat secara langsung dalam akun wajib pajak.

Melalui kegiatan edukasi ini, IKPI berharap masyarakat semakin memahami cara kerja sistem Coretax sehingga proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan dengan lebih mudah dan benar. (bl)

Rakorda IKPI Sumbagteng Bahas Program Kerja 2026 dan Penguatan Koordinasi Organisasi

IKPI, Pekanbaru: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Tengah menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) guna membahas arah program kerja organisasi tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Premier Pekanbaru, Kamis (5/3/2026) dan dihadiri pengurus daerah serta pengurus cabang Pekanbaru dan Padang.  

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Gazali Tjaya Indra mengatakan Rakorda ini menjadi momentum penting untuk memastikan program kerja organisasi dapat disusun secara terstruktur dan selaras antara tingkat daerah dan cabang.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

Menurut Gazali, koordinasi yang kuat antara pengurus daerah dan cabang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan berbagai agenda organisasi sepanjang tahun mendatang.

“Program kerja tahun 2026 harus disusun secara rinci oleh pengurus daerah maupun cabang, sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan terarah dan memberi manfaat bagi anggota,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

Dalam Rakorda tersebut, pengurus cabang juga memaparkan rencana kegiatan masing-masing. IKPI Cabang Pekanbaru mempresentasikan program kerja yang disampaikan oleh Rubialam Sitorus Pane, sementara Cabang Padang memaparkan rencana kegiatan melalui Prakarsa.

Gazali menegaskan seluruh program kerja tersebut akan dirumuskan secara detail dan diserahkan kepada pengurus daerah sebelum Hari Raya Idulfitri sebagai dasar pelaksanaan kegiatan organisasi tahun 2026.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

Selain membahas program kerja, Rakorda juga menjadi forum diskusi bagi para pengurus untuk memberikan masukan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan tata kelola organisasi.

Dengan perencanaan yang matang, Gazali berharap IKPI Sumbagteng dapat terus meningkatkan kontribusinya dalam pengembangan profesi konsultan pajak serta memperkuat peran organisasi di wilayah Sumatera Bagian Tengah.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

(bl)

DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah

IKPI, Jakarta: Pentas seni sekolah selama ini menjadi salah satu kegiatan yang paling dinanti para pelajar. Berbagai penampilan seperti musik, tari, drama hingga peragaan busana kerap menghiasi panggung kreativitas siswa. Selain menjadi sarana hiburan, kegiatan ini juga berfungsi sebagai wadah bagi pelajar untuk mengekspresikan bakat serta mempererat kebersamaan di lingkungan sekolah.

Kini, kegiatan tersebut mendapatkan dukungan kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui pembebasan pajak untuk penyelenggaraan pentas seni sekolah. Kebijakan ini diharapkan mendorong sekolah lebih leluasa menggelar kegiatan kreatif tanpa terbebani kewajiban pajak daerah.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang menetapkan pergelaran kesenian sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Namun, pemerintah daerah kemudian memberikan pengecualian khusus untuk kegiatan pentas seni yang diselenggarakan oleh sekolah.

Pengecualian tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 852 Tahun 2025 yang memberikan pembebasan 100 persen PBJT bagi kegiatan pentas seni sekolah. Dengan kebijakan ini, sekolah dapat tetap mengadakan kegiatan seni tanpa dikenakan pajak hiburan.

Pembebasan pajak tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD atau MI dan sederajat, SMP atau MTs dan sederajat, hingga SMA, SMK, MA, dan MAK. Namun kegiatan tersebut harus benar-benar menjadi bagian dari aktivitas sekolah dengan melibatkan peran langsung guru, siswa, dan wali murid.

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar pentas seni sekolah dapat memperoleh pembebasan pajak. Kegiatan harus dilaksanakan langsung oleh pihak sekolah tanpa melibatkan pihak ketiga atau event organizer (EO).

Pentas seni juga tidak diperkenankan memungut PBJT dari penonton dan harus bersifat insidental atau hanya dilaksanakan pada waktu tertentu, bukan kegiatan komersial yang berlangsung rutin.

Untuk memperoleh fasilitas pembebasan pajak tersebut, sekolah diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan paling lambat satu hari sebelum acara dilaksanakan. Pemberitahuan dapat disampaikan secara daring melalui laman resmi pajak daerah Jakarta.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung kegiatan edukatif dan nonkomersial di lingkungan pendidikan. Pembebasan pajak diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan kreatif sekaligus menumbuhkan iklim belajar yang positif bagi para siswa.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk tetap menjaga tata kelola kegiatan yang tertib administrasi pajak tanpa menghambat aktivitas pendidikan dan pengembangan bakat pelajar di ibu kota. (alf)

Dirjen Pajak Optimistis Target Penerimaan 2026 Tercapai Meski Disorot Fitch

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan optimistis target penerimaan pajak tahun 2026 dapat tercapai, meskipun Indonesia baru saja mendapat sorotan dari lembaga pemeringkat global Fitch Ratings terkait prospek fiskal nasional.

Keyakinan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Ia mengatakan tren penerimaan pajak pada awal tahun menunjukkan kinerja yang cukup kuat.

Bimo mengungkapkan bahwa pada Januari 2026 penerimaan pajak secara neto tercatat tumbuh 30,7 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Nilainya meningkat dari Rp88,9 triliun pada Januari tahun lalu menjadi Rp116,2 triliun pada Januari tahun ini.

Sementara itu, penerimaan pajak secara bruto juga menunjukkan kenaikan sebesar 7 persen. Realisasi penerimaan bruto pada Januari 2026 tercatat Rp170,3 triliun, meningkat dari Rp159,1 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Kinerja positif juga berlanjut pada Februari. Menurut Bimo, penerimaan pajak secara neto pada bulan tersebut tumbuh sekitar 30,2 persen secara tahunan, sedangkan penerimaan bruto meningkat 19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Artinya kami sangat optimistis. Performa ini akan kami jaga sejak awal tahun. Mudah-mudahan target tahun 2026 bisa tercapai,” ujar Bimo.

Untuk menjaga momentum penerimaan pajak, DJP menyiapkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi dilakukan dengan mengoptimalkan basis pajak yang sudah ada serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang telah terdaftar.

Di sisi lain, ekstensifikasi dilakukan dengan memanfaatkan data yang dimiliki DJP untuk mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya tercermin dalam pelaporan perpajakan. Bimo menegaskan upaya tersebut bukan berarti DJP akan mengejar wajib pajak secara sembarangan.

“Kami tidak berburu di kebun binatang. Ekstensifikasi dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah ada tetapi datanya belum dilaporkan sebagaimana tercatat di sistem DJP,” jelasnya.

DJP juga memanfaatkan mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk mengonfirmasi aktivitas ekonomi wajib pajak yang belum tercatat dalam pelaporan pajak. Melalui pendekatan ini, wajib pajak didorong untuk menyetorkan kewajiban pajaknya sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan.

Selain itu, DJP juga tengah meneliti sekitar 6 juta wajib pajak berstatus nonaktif. Meskipun tidak melaporkan aktivitas ekonomi, DJP mengaku memiliki data yang menunjukkan adanya bukti potong maupun aktivitas ekonomi dari sebagian wajib pajak tersebut.

Bimo menilai berbagai strategi tersebut mulai menunjukkan hasil, sebagaimana tercermin dari kinerja penerimaan pajak pada Januari dan Februari 2026. Capaian awal tahun itu diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kinerja penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2026.

Sebelumnya, Fitch Ratings merevisi outlook atau prospek peringkat utang Indonesia dari stabil menjadi negatif. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kinerja penerimaan negara yang dinilai berpotensi memengaruhi defisit anggaran pemerintah.

Fitch memperkirakan rasio pendapatan pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia hanya sekitar 13,3 persen pada periode 2026–2027. Angka tersebut dinilai jauh lebih rendah dibandingkan median negara dengan peringkat kredit BBB yang mencapai sekitar 25,5 persen.

Selain itu, penerimaan negara pada 2025 juga dinilai melemah akibat beberapa faktor, antara lain kinerja pajak yang belum optimal, pembatalan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), serta pengalihan dividen badan usaha milik negara ke dana kekayaan negara baru bernama Danantara.

Berdasarkan asumsi tersebut, Fitch memproyeksikan defisit fiskal Indonesia pada 2026 berada di kisaran 2,9 persen terhadap PDB. Angka itu sedikit lebih tinggi dibandingkan target pemerintah sebesar 2,7 persen dan sejalan dengan proyeksi defisit pada 2025. (alf)

DJP Jelaskan Perbedaan PPh 21 ASN dan Karyawan Swasta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait polemik perbedaan perlakuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 antara aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dengan karyawan sektor swasta. Pemerintah selama ini menanggung pajak penghasilan aparatur negara melalui skema pajak ditanggung pemerintah (DTP), sementara pada sektor swasta pajak umumnya dipotong dari penghasilan pegawai.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pada praktiknya di sektor swasta juga terdapat mekanisme serupa, di mana perusahaan dapat memberikan fasilitas tunjangan pajak kepada karyawannya. Dalam skema ini, pajak penghasilan pegawai dibayarkan oleh pemberi kerja.

Menurut Bimo, biaya pajak yang ditanggung perusahaan tersebut dapat dicatat sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan pajak perusahaan atau deductible expenses. Dengan demikian, perusahaan tetap memiliki ruang untuk memberikan fasilitas tersebut kepada pegawainya.

“Di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, di mana pajak ditanggung oleh pemberi kerja. Biaya tersebut juga bisa menjadi pengurang dalam penghitungan pajak perusahaan,” ujar Bimo di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada pekerja di sektor tertentu, khususnya sektor padat karya. Melalui kebijakan ini, pajak penghasilan karyawan di sektor tertentu dapat ditanggung oleh pemerintah.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 yang memberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja di sektor yang memenuhi kriteria tertentu.

“Beberapa karyawan di sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, sebagaimana diatur dalam PMK 105 Tahun 2025,” kata Bimo.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa pajak atas penghasilan tambahan seperti tunjangan hari raya (THR) sebenarnya sudah dikenakan sejak lama dan bukan kebijakan baru.

Ia menuturkan, sejak diterapkannya skema tarif efektif rata-rata (TER), beban pajak tidak lagi menumpuk pada akhir tahun seperti sebelumnya. Melalui sistem ini, pemotongan pajak dilakukan secara lebih merata sepanjang tahun, termasuk ketika pegawai menerima THR.

“Kalau sekarang THR-nya sudah dipotong pajak, nanti di bulan Desember potongan pajaknya tidak lagi terlalu besar seperti sebelumnya,” jelas Yon.

Menurutnya, pada tahun ini tidak ada perubahan skema pemungutan pajak penghasilan, termasuk terhadap penghasilan tambahan seperti THR. Namun DJP tetap membuka ruang evaluasi terhadap penerapan skema TER agar besaran tarif yang digunakan tetap sesuai.

Yon menambahkan, evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan penghitungan pajak berjalan lebih akurat sehingga tidak menimbulkan kondisi kurang bayar maupun lebih bayar bagi wajib pajak. DJP berharap sistem yang diterapkan dapat membuat kewajiban pajak lebih seimbang sepanjang tahun. (alf)

DJP Tegaskan Pajak THR Bukan Beban Baru bagi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan hari raya (THR) bukan merupakan beban pajak baru bagi wajib pajak. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penghitungan pajak yang telah disesuaikan melalui penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku sejak 2025.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Yon Arsal dalam taklimat media di Jakarta pada Kamis (5/3/2026). Ia menegaskan bahwa perubahan yang terjadi bukan pada besarnya pajak yang harus dibayar, melainkan pada pola pemotongannya yang kini lebih merata sepanjang tahun.

Menurut Yon, pada sistem sebelumnya beban pajak sering kali menumpuk pada akhir tahun, terutama pada bulan Desember. Melalui skema TER, pemotongan pajak dilakukan secara lebih proporsional setiap bulan, termasuk ketika pegawai menerima THR.

“Yang terpenting, pada tahun lalu sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan bagi wajib pajak. Perubahan yang terjadi adalah dalam perilaku pembayaran. Kalau sebelumnya beban pajak menumpuk di bulan Desember, kini tersebar hampir setiap bulan,” ujar Yon.

Dengan pola tersebut, potongan pajak pada akhir tahun tidak lagi sebesar sebelumnya karena sebagian kewajiban telah dipenuhi melalui pemotongan yang dilakukan sepanjang tahun. Sistem ini juga diharapkan membuat penghitungan pajak lebih stabil dan meminimalkan potensi kekurangan pembayaran pada akhir tahun.

Setelah lebih dari satu tahun penerapan sistem TER, DJP berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pemotongan pajak tersebut. Otoritas pajak juga terus melakukan evaluasi agar besaran tarif yang diterapkan tetap sesuai dan tidak menimbulkan kurang bayar ataupun lebih bayar.

“Kami berharap keluhan tidak terjadi lagi pada tahun ini,” tambah Yon.

Dalam kesempatan yang sama, DJP juga menyampaikan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, sebanyak 6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.872.158 laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, 129.231 laporan berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah dan 113 laporan berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan masih terdapat sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan. Dengan rata-rata pelaporan sekitar 250 ribu wajib pajak per hari dan sisa waktu sekitar 10 hari kerja di bulan Maret, DJP memperkirakan jumlah pelaporan SPT dapat mencapai sekitar 8,5 juta hingga akhir bulan. (alf)

Puluhan Wajib Pajak Ikuti Talk Show dan Konsultasi Edukasi Coretax IKPI Kabupaten Tangerang

IKPI, Kabupaten Tangerang: Puluhan wajib pajak orang pribadi mengikuti talk show dan konsultasi perpajakan terkait penggunaan sistem Coretax yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak orang pribadi, agar lebih memahami penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax, terutama dalam mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan secara digital.

Talk show menghadirkan Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung dan Wakil Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi yang memberikan pemaparan mengenai perkembangan sistem administrasi perpajakan digital serta pemanfaatan Coretax dalam layanan perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Selain sesi pemaparan, kegiatan juga diisi dengan sesi konsultasi langsung yang dimanfaatkan para peserta untuk menanyakan berbagai hal terkait penggunaan layanan perpajakan digital, termasuk kendala yang kerap muncul saat mengakses sistem.

Salah satu peserta, Fredrick Sutjiady, mengaku kegiatan tersebut sangat membantu wajib pajak memahami perubahan sistem administrasi perpajakan yang kini semakin digital.

“Acara seperti ini sangat bermanfaat karena kami bisa mendapatkan penjelasan langsung mengenai sistem Coretax. Jadi tidak hanya membaca informasi, tetapi juga bisa langsung bertanya ketika ada hal yang belum dipahami,” ujar Fredrick.

Peserta lainnya, Novita Bambang, menilai edukasi perpajakan yang dilakukan secara langsung seperti ini membuat wajib pajak lebih percaya diri dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Menurutnya, melalui kegiatan tersebut peserta dapat memahami proses penggunaan sistem dengan lebih jelas, sekaligus memperoleh gambaran mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi kendala teknis.

Hal senada juga disampaikan oleh peserta lain, Tris Madiana, yang mengapresiasi adanya sesi konsultasi langsung dalam kegiatan tersebut.

“Dengan adanya konsultasi langsung, kami bisa menyampaikan pertanyaan secara detail dan mendapatkan penjelasan yang lebih mudah dipahami. Ini sangat membantu bagi wajib pajak yang masih belajar menggunakan sistem baru,” kata Tris.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Kabupaten Tangerang berharap literasi perpajakan masyarakat dapat semakin meningkat, sekaligus mendorong wajib pajak untuk lebih siap menghadapi transformasi layanan perpajakan yang semakin digital. (bl)

DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Sebelum Lebaran, Agar Lebih Tenang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum Hari Raya Idulfitri. Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Bimo Wijayanto agar wajib pajak dapat menjalani momen Lebaran dengan lebih tenang tanpa memikirkan kewajiban perpajakan yang belum ditunaikan.

Menurut Bimo, pelaporan SPT lebih awal akan membantu wajib pajak menyelesaikan tanggung jawabnya sebelum memasuki masa libur panjang. Dengan demikian, masyarakat dapat merayakan Idulfitri dalam suasana yang lebih nyaman karena kewajiban administrasi telah dituntaskan.

Ia menilai, penyampaian SPT sebelum Lebaran juga memiliki makna simbolis. Setelah kewajiban pajak dilaporkan, wajib pajak dapat merayakan hari kemenangan dengan perasaan lebih lega.

“Supaya Lebarannya betul-betul kembali fitri, perpajakannya segera dilaporkan saja. Daripada nanti Lebarannya kurang ikhlas, lebih baik sudah selesai kewajibannya,” ujar Bimo.

Data DJP menunjukkan jumlah pelaporan SPT terus bertambah setiap hari. Hingga Kamis (5/3/2026) pukul 08.00 WIB, sekitar 6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT melalui sistem administrasi perpajakan digital DJP.

Meski demikian, DJP masih menunggu sekitar 9 juta wajib pajak lainnya untuk melaporkan SPT Tahunan. Otoritas pajak memperkirakan jumlah pelaporan akan meningkat mendekati batas akhir penyampaian.

Bimo menjelaskan bahwa aktivitas pelaporan SPT saat ini belum mencapai puncaknya. Rata-rata pelaporan harian tercatat sekitar 250 ribu wajib pajak.

Namun dalam beberapa kesempatan, jumlah pelaporan harian sempat mencapai angka yang lebih tinggi. DJP mencatat rekor pelaporan hingga sekitar 370 ribu wajib pajak dalam satu hari selama periode sebulan terakhir.

“Memang ini mungkin belum mencapai puncaknya. Peak yang kami catat di sebulan terakhir ini ada 370 ribu dalam satu hari. Bahkan pada akhir pekan kemarin, hari Sabtu saja, ada sekitar 190 ribu pelaporan SPT,” kata Bimo.

DJP pun terus mendorong masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT hingga mendekati tenggat waktu. Selain menghindari antrean sistem, pelaporan lebih awal juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki data apabila ditemukan kekeliruan. (alf)

DJP Mutasi Besar-besaran 2.043 Pegawai, Berlaku Mulai 30 Maret 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan perombakan organisasi melalui pemindahan ribuan pegawai di lingkungan internalnya. Kebijakan ini dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-91/PJ/PJ.01/2026 yang diterbitkan pada 5 Maret 2026.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa DJP menetapkan dua keputusan terkait penataan sumber daya manusia. Pertama, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122/PJ/PJ.01/2026 tentang pemindahan Penelaah Keberatan. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-123/PJ/PJ.01/2026 mengenai pemindahan Account Representative di berbagai unit kerja DJP.

Melalui keputusan tersebut, sebanyak 215 pegawai dipindahkan atau diangkat sebagai Penelaah Keberatan, sementara 1.828 pegawai dipindahkan atau diangkat sebagai Account Representative. Dengan demikian, total pegawai yang mengalami perubahan jabatan maupun penempatan mencapai 2.043 orang di lingkungan DJP.

DJP menetapkan bahwa seluruh keputusan pemindahan tersebut mulai berlaku efektif pada 30 Maret 2026. Hingga tanggal tersebut, para pegawai yang terdampak diminta tetap melaksanakan tugas sesuai jabatan dan unit kerja lama dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, DJP juga mengingatkan para pegawai agar tetap menjalankan proses penilaian kinerja sesuai ketentuan yang berlaku selama masa transisi. Permohonan yang berkaitan dengan perubahan status jabatan juga tidak akan diproses hingga keputusan pemindahan resmi berlaku.

Dalam pengumuman tersebut, DJP turut mengatur kewajiban administrasi bagi pegawai yang dipindahkan. Salah satunya adalah kewajiban melakukan pemutakhiran data keluarga dalam aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) melalui Unit Pengelola Kepegawaian di masing-masing unit kerja. Pembaruan data ini harus dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak pengumuman diterbitkan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan proses penghitungan biaya perjalanan dinas pindah tugas yang dibebankan pada DIPA Kantor Pusat DJP. Jika terdapat anggota keluarga yang belum dimasukkan dalam perhitungan biaya perjalanan dinas pindah, pegawai dapat mengajukan kekurangan pembayaran paling lambat 60 hari kalender sejak dana perjalanan dinas ditransfer ke bendahara satuan kerja tujuan.

Selain aspek administratif, DJP juga menegaskan kewajiban pelaporan kekayaan bagi pegawai yang diangkat dalam jabatan baru. Pegawai yang menjadi Penelaah Keberatan maupun Account Representative wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

DJP berharap seluruh pegawai yang tercantum dalam lampiran keputusan dapat segera menyesuaikan diri dengan jabatan dan tempat kedudukan baru demi mendukung kinerja organisasi dan pelayanan perpajakan yang lebih optimal. (bl)

Sudah dipotong PPh, mengapa masih kurang bayar?

Memahami perhitungan PPh orang pribadi secara lebih presisi

Pertanyaan yang sering diajukan wajib pajak: “Semua penghasilan saya sudah dipotong, mengapa saat lapor SPT justru kurang bayar?”.

Di Era Coretax, pertanyaan ini semakin sering muncul, terutama dari wajib pajak orang pribadi dengan lebih dari satu sumber penghasilan atau suami istri yang memiliki dua NPWP.

Menariknya, dalam banyak kasus yang dihadapi, bukan karena faktor ketidakpatuhan wajib pajak, tetapi karena perbedaan mekanisme perhitungan. Tentunya pemotongan bulanan dan tahunan memang tidak selalu menghasilkan angka yang sama.  

Pemotongan bulanan tidak selalu sama dengan Pajak Tahunan

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan/instansi/lembaga/penyelenggara/dll.) dihitung secara periodik bulanan atau dihitung akumulatif selama setahun apabila penerima adalah pegawai tetap. Pihak penerima penghasilan akan mendapatkan Bukti Pemotongan, yaitu BPA1/BPA2 untuk Pegawai Tetap dan BP21 untuk yang bukan Pegawai. Sistem ini dirancang untuk memudahkan administrasi.  

Penghasilan yang digabungkan dalam SPT Tahunan, tidak termasuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak bersifat final dan penghasilan yang non-objek pajak. Otomatis, penghasilan yang bersifat final yang dipotong oleh pemberi kerja, maka pihak penerima akan mendapatkan Bukti Potong yang bersifat final. Sebaliknya, penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja yang tidak bersifat final, maka Pihak Penerima Penghasilan akan mendapatkan bukti potong yang tidak final. Bukti potong yang tidak final akan menjadi kredit pajak atau pengurang pajak terutang pada akhir tahun di SPT Tahunan.  

Namun, SPT Tahunan bersifat agregat, yaitu seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak baik penghasilan dari dalam negeri maupun dari luar negeri, harus digabung, dihitung kembali, dan dikenakan tarif progresif Pasal 17 ayat 1a UU PPh setelah dikurangi dengan zakat/sumbangan (jika ada) dan PTKP.  

Untuk perhitungan pajak tahunan, jika total pajak tahunan ternyata lebih besar dari total pajak yang telah dipotong dengan bukti potong yang tidak final, maka akan muncul status Kurang Bayar.

Ini adalah konsekuensi matematis dari sistem progresif, bukan kegagalan sistem yang banyak wajib pajak keliru menafsirkan.  

Dari Mana Biasanya Selisih Itu Muncul?

Beberapa penyebab teknis yang umum terjadi:

Penghasilan Tambahan Mendorong Lapisan Tarif Lebih Tinggi

Ketika ada tambahan penghasilan signifikan—seperti honorarium profesional, kegiatan narasumber, proyek penelitian, atau tunjangan tertentu—Penghasilan Kena Pajak (PKP) bisa masuk ke lapisan tarif progresif berikutnya. Pemotongan sebelumnya mungkin belum mencerminkan total agregat tersebut.  

Multi Pemberi Penghasilan

Setiap pemberi kerja menghitung pajak secara terpisah. Namun dalam SPT Tahunan, seluruh penghasilan digabung. Di sinilah sering muncul selisih.  

Contoh yang Sering Terjadi: Tunjangan Sertifikasi Dosen/Guru

Tunjangan sertifikasi dosen dan guru tidak termasuk penghasilan yang bersifat final, sehingga meningkatkan penghasilan secara signifikan bagi Dosen/Guru. Ketika digabungkan dengan gaji pokok dan penghasilan lainnya, beban pajak tahunan dapat meningkat.  

Peran Bukti Potong: Titik Kritis yang sering diabaikan

Bukti potong yang diterima wajib pajak dan berasal dari penghasilan yang tidak final menjadi kredit pajak dalam perhitungan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kredit Pajak inilah yang menentukan apakah posisi akhir SPT Tahunan menjadi Nihil, Lebih Bayar, atau Kurang Bayar.  

Konsistensi Bukti Potong dan Pelaporan Penghasilan

Dalam sistem self-assessment, bukti potong adalah indikator suatu penghasilan telah dibayarkan pajaknya. Karena itu, konsistensi antara penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT dan bukti potong yang diterima menjadi sangat penting.

Dalam perspektif pajak, penghasilan yang diterima akan tercermin dalam kemampuan ekonomi dan potensi peningkatan aset.  

Apa yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kurang bayar?

Langkah-langkah yang perlu dilakukan wajib pajak:

• Melakukan simulasi kewajiban pajak tahunan disertai agregasi penghasilan dan verifikasi seluruh kredit pajak sebelum pelaporan SPT.

• Kumpulkan dan verifikasi bukti potong agar memastikan semua bukti potong sesuai dengan penghasilan yang sebenarnya.

• Periksa status PTKP dan data keluarga. Perubahan status/tanggungan akan mempengaruhi perhitungan pajak.

• Suami-istri yang memiliki 2 NPWP ditinjau kembali kebutuhan dan manfaatnya, apakah perlu cukup 1 NPWP.

• Gunakan mekanisme angsuran PPh Pasal 25, jika kurang bayar ternyata signifikan.  

Di Era Coretax, yang mendorong integrasi dan presisi data, konsistensi antara penghasilan, bukti potong dan pelaporan SPT menjadi semakin penting. Kurang bayar bukan stigma, melainkan hasil perhitungan agregat dalam sistem pajak yang progresif. Ketelitian administratif dan literasi fiskal yang baik adalah bagian dari profesionalisme di tengah tata kelola perpajakan berbasis data.  

Penulis adalah Wakil Ketua Departemen PPKF IKPI

Agustina Mappadang

Email:

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US