DJP Bekukan Saham Dua Wajib Pajak Senilai Rp2,6 Miliar

IKPI, Jakarta: Otoritas pajak mulai memanfaatkan instrumen pasar modal dalam proses penagihan utang pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membekukan saham milik dua wajib pajak dengan nilai total sekitar Rp2,6 miliar karena memiliki tunggakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan data yang terintegrasi dalam sistem Coretax. Aset yang dibekukan berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa.

Pemblokiran ini merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengamankan aset berupa saham milik penanggung pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Meski saham telah dibekukan, DJP belum dapat melanjutkan ke tahap penjualan. Proses eksekusi masih menunggu penyelesaian mekanisme teknis penampungan dana hasil penjualan di Bursa Efek Indonesia.

Tahapan dari Blokir hingga Lelang

Dalam aturan tersebut, tindakan dimulai dari pemblokiran subrekening efek dan rekening dana nasabah milik penunggak pajak. Pemblokiran dilakukan setelah terbit surat perintah penyitaan dan data kepemilikan saham dinyatakan lengkap.

Permintaan blokir saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian efek. Sementara dana tunai yang terkait dibekukan melalui bank pengelola rekening dana nasabah.

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan utang tidak juga dibayar, jurusita pajak dapat meningkatkan statusnya menjadi penyitaan resmi. Selanjutnya, saham yang disita bisa dijual melalui mekanisme bursa dengan melibatkan perantara pedagang efek anggota bursa.

Hasil penjualan nantinya akan digunakan untuk melunasi pokok utang pajak beserta biaya penagihan dan administrasi. Apabila terdapat sisa dana setelah seluruh kewajiban terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada wajib pajak.

Langkah pembekuan saham ini menunjukkan bahwa aset finansial di pasar modal kini masuk dalam cakupan penegakan hukum perpajakan. DJP menegaskan tindakan dilakukan sesuai prosedur administratif dan ketentuan perundang-undangan.

Dengan integrasi data keuangan yang semakin kuat, otoritas pajak memiliki akses lebih luas untuk menelusuri kepemilikan aset. Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewajiban pajak melekat pada seluruh bentuk kekayaan, termasuk instrumen investasi di bursa. (alf)

Pajak Melonjak 30,7%, Penerimaan Negara Januari 2026 Capai Rp172,7 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat penerimaan negara sebesar Rp172,7 triliun pada Januari 2026. Dari total tersebut, pajak menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp116,2 triliun atau tumbuh 30,7 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut capaian tersebut menunjukkan kinerja awal tahun yang solid. “Penerimaan pajak di Januari tumbuh dengan solid. Netto 30,7 persen pertumbuhannya. Bruto tumbuh 7 persen, ini bagus sekali,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).

Menurut Purbaya, salah satu faktor yang membuat kinerja penerimaan lebih terjaga adalah pengelolaan restitusi pajak yang kini dilakukan secara lebih hati-hati. Pada periode sebelumnya, percepatan restitusi sempat memengaruhi realisasi penerimaan bersih.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan, lonjakan penerimaan terutama didorong oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp45,3 triliun atau tumbuh 83,9 persen secara netto.

Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan terealisasi Rp5,7 triliun atau naik 37 persen. Sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 tercatat Rp13,1 triliun, namun mengalami kontraksi 20,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Untuk PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26, pemerintah membukukan Rp26 triliun atau turun 11 persen. Adapun kelompok pajak lainnya melonjak signifikan menjadi Rp16,1 triliun atau tumbuh 685,8 persen.

Suahasil menekankan bahwa pertumbuhan tinggi pada PPN menjadi indikator penting aktivitas ekonomi domestik. “PPN dibayar selama ada transaksi. Ini tanda ekonomi kita transaksi jalan terus,” ujarnya.

Kinerja penerimaan pajak yang kuat pada awal tahun ini menjadi sinyal positif bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemerintah berharap tren tersebut dapat berlanjut seiring stabilitas ekonomi dan terjaganya konsumsi serta investasi.

Meski demikian, pemerintah tetap mencermati dinamika global dan faktor musiman yang dapat memengaruhi penerimaan di bulan-bulan berikutnya. Penguatan pengawasan serta perbaikan administrasi perpajakan disebut akan terus dilakukan guna menjaga momentum pertumbuhan penerimaan negara. (alf)

Menkeu Purbaya Minta Bursa Bersih dari Saham Gorengan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta otoritas pasar modal segera membenahi kualitas perdagangan saham di tengah tekanan yang sempat mengguncang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Menurutnya, pembersihan saham-saham spekulatif menjadi langkah penting untuk memperkuat fondasi pasar.

Seperti diketahui, IHSG sempat mengalami trading halt dua hari beruntun usai pengumuman MSCI dan terkoreksi lebih dari 8 persen. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran investor ritel maupun institusi.

Purbaya menilai gejolak itu hanya bersifat sementara dan tidak mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia. Ia menegaskan kondisi makroekonomi nasional tetap solid, sehingga tekanan pasar lebih disebabkan sentimen jangka pendek.

Namun demikian, ia menyoroti pergerakan saham-saham yang tidak ditopang kinerja fundamental. Menurutnya, saham jenis inilah yang paling rentan ketika terjadi guncangan pasar.

“Kalau yang jatuh saham-saham gorengan, itu sudah saya ingatkan sejak lama. Bursa perlu dibersihkan,” ujarnya, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Purbaya menilai keberadaan saham spekulatif dapat menciptakan distorsi harga dan meningkatkan volatilitas pasar secara keseluruhan. Saat euforia terjadi, harga bisa melonjak tajam tanpa dukungan kinerja usaha. Namun ketika sentimen berubah, koreksinya pun lebih dalam.

Ia menekankan bahwa penguatan pasar modal tidak cukup hanya bertumpu pada sentimen global atau arus modal masuk. Struktur pasar yang sehat dengan emiten berfundamental kuat menjadi kunci agar IHSG lebih tahan terhadap tekanan eksternal.

Menurutnya, saham-saham blue chip justru belum mengalami kenaikan berlebihan. Hal ini menunjukkan bahwa tekanan tajam lebih banyak terjadi pada saham yang sebelumnya bergerak tidak wajar.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal agar regulator dan pengelola bursa memperkuat pengawasan terhadap praktik manipulasi harga, promosi berlebihan, maupun pola transaksi yang berpotensi merugikan investor.

Dengan fondasi ekonomi yang dinilai tetap kuat, Purbaya optimistis pasar saham dapat kembali stabil. Namun ia menegaskan, momentum koreksi harus dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas perdagangan agar kepercayaan investor terjaga dalam jangka panjang. (alf)

Celios Peringatkan Dampak Jangka Panjang Perjanjian Pajak Digital RI-AS

IKPI, Jakarta: Kesepakatan perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat dinilai menyimpan implikasi jangka panjang terhadap kebijakan fiskal nasional, khususnya di sektor ekonomi digital. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengingatkan bahwa pembatasan pajak layanan digital dalam perjanjian tersebut dapat memengaruhi desain kebijakan pajak Indonesia ke depan.

Dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Section 3 tentang Digital Trade and Technology, Indonesia berkomitmen tidak menerapkan Digital Services Tax (DST) atau pungutan sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap entitas asal Amerika Serikat.

Menurut Huda, klausul tersebut bukan hanya berdampak pada hubungan bilateral, tetapi juga membatasi fleksibilitas pemerintah dalam merespons perkembangan model bisnis digital yang terus berubah. “Ketika ruang kebijakan dibatasi melalui perjanjian perdagangan, maka kemampuan negara untuk menyesuaikan instrumen pajak di masa depan ikut terpengaruh,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Ia menilai, potensi penerimaan dari sektor digital sebenarnya cukup besar. Berdasarkan perhitungannya, Indonesia dapat meraih penerimaan hingga Rp29,5 triliun per tahun, dengan estimasi minimal sekitar Rp15 triliun. Potensi tersebut berasal dari aktivitas perusahaan digital dan teknologi yang menjalankan bisnis di pasar domestik.

Namun, dengan adanya komitmen untuk tidak menerapkan pajak yang dianggap diskriminatif, ruang untuk mengoptimalkan potensi tersebut dinilai semakin terbatas. Huda juga mengingatkan kemungkinan munculnya tuntutan perlakuan serupa dari negara lain, yang pada akhirnya bisa mempersempit pilihan kebijakan fiskal Indonesia.

Selain berdampak pada aspek penerimaan, Celios menyoroti implikasi terhadap tata kelola ekonomi digital. Jika kebijakan pajak tidak dapat diterapkan secara setara kepada seluruh pelaku usaha lintas negara, risiko ketidakseimbangan dalam sistem pengaturan digital dapat muncul.

Klausul perjanjian tersebut berkaitan dengan operasional perusahaan teknologi asal AS seperti Netflix, Google, Meta, dan Amazon yang menjalankan model bisnis digital global.

Meski demikian, pemerintah masih memiliki ruang untuk memungut pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga 30 November 2025, penerimaan PPN PMSE tercatat mencapai Rp34,54 triliun secara kumulatif sejak pertama kali diberlakukan pada 2020.

Bagi Celios, tantangan ke depan adalah memastikan komitmen perdagangan internasional tidak mengurangi kedaulatan fiskal Indonesia dalam mengatur dan memajaki ekonomi digital. Huda menekankan pentingnya kehati-hatian agar kebijakan jangka pendek tidak berdampak panjang terhadap kapasitas negara dalam mengamankan penerimaan dari sektor yang terus tumbuh tersebut. (alf)

Pembatasan Pajak Digital dalam Perjanjian RI-AS Berisiko Tekan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Kesepakatan dagang timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat yang membatasi penerapan pajak layanan digital dinilai membawa konsekuensi fiskal serius. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut komitmen tersebut berpotensi mempersempit ruang pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor ekonomi digital.

Dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Section 3 tentang Digital Trade and Technology, Indonesia menyatakan tidak akan mengenakan Digital Services Tax (DST) atau pungutan sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap entitas asal AS. Ketentuan ini membuat pemerintah tidak leluasa merancang pajak khusus yang menyasar perusahaan digital berdasarkan yurisdiksi asal.

Menurut Huda, dampak paling nyata dari pembatasan tersebut adalah potensi hilangnya sumber penerimaan baru. Ia memperkirakan potensi pajak digital yang selama ini bisa digarap berada di kisaran Rp15 triliun hingga Rp29,5 triliun per tahun. Nilai itu dinilai signifikan, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan tekanan fiskal global.

“Jika ruang kebijakan ini tertutup, negara kehilangan instrumen untuk mengamankan penerimaan dari aktivitas ekonomi digital yang terus tumbuh,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Huda menilai selama ini masih terdapat celah dalam pemajakan perusahaan digital asing, terutama yang beroperasi lintas negara tanpa kehadiran fisik di Indonesia. Dengan adanya pembatasan dalam perjanjian tersebut, upaya memperkuat kedaulatan pajak di sektor digital dinilai semakin kompleks.

Selain berdampak pada penerimaan, Celios juga menyoroti implikasi terhadap tata kelola ekonomi digital. Pembatasan kebijakan dapat mengurangi daya tawar pemerintah dalam memastikan level playing field antara pelaku usaha domestik dan perusahaan multinasional. Risiko ketimpangan perlakuan pajak berpotensi tetap terjadi dalam praktik, meski secara formal tidak diskriminatif.

Huda juga mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi digital Indonesia sangat pesat, sehingga tanpa instrumen fiskal yang adaptif, negara bisa tertinggal dalam memaksimalkan nilai tambah sektor tersebut. Pembatasan ini, menurutnya, membuat desain kebijakan pajak digital harus semakin hati-hati agar tidak bertentangan dengan komitmen perdagangan internasional.

Meski demikian, pemerintah masih memiliki ruang melalui instrumen pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif, seperti PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun bagi Celios, kebijakan tersebut belum sepenuhnya menggantikan potensi penerimaan dari skema pajak layanan digital yang lebih spesifik.

Dengan demikian, Celios memandang kesepakatan dagang ini bukan sekadar isu perdagangan, melainkan juga persoalan strategis fiskal jangka panjang yang akan memengaruhi kapasitas negara dalam memajaki ekonomi digital secara optimal. (alf)

Kadin Minta Presiden Batalkan Impor 105 Ribu Kendaraan dari India

IKPI, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyampaikan keberatan atas rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga dari India yang akan digunakan untuk mendukung operasional program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Organisasi pengusaha tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan tersebut agar tidak berdampak negatif terhadap industri otomotif nasional.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Saleh Husin mengatakan, aspirasi ini muncul setelah Kadin menerima masukan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi terkait. Menurutnya, keputusan mendatangkan kendaraan dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) berpotensi menggerus kapasitas produksi dalam negeri.

Rencana impor tersebut diketahui akan dilaksanakan oleh BUMN Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana program Kopdes Merah Putih, yang penugasannya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Total kendaraan yang akan didatangkan mencapai 105.000 unit, terdiri dari pikap 4×4 dan truk roda enam yang diproduksi perusahaan otomotif India, yakni Mahindra & Mahindra Ltd. dan Tata Motors.

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026) Saleh menilai kebijakan tersebut kurang sejalan dengan arah industrialisasi yang selama ini digaungkan pemerintah. Ia menegaskan, industri otomotif nasional memiliki kemampuan untuk menyediakan kendaraan sesuai kebutuhan operasional desa, meskipun mungkin diperlukan penyesuaian spesifikasi dan waktu produksi.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Putu Juli Ardika juga sebelumnya menyampaikan bahwa kapasitas produksi pabrikan dalam negeri masih memadai. Industri komponen yang tergabung dalam Gabungan Industri Alat-Alat Mobil dan Motor disebut siap mendukung penyediaan kendaraan dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi.

Kadin menekankan, kebijakan perdagangan dan pengembangan industri seharusnya berjalan beriringan. Saleh mengingatkan agar program strategis pemerintah tidak secara tidak langsung menekan utilisasi pabrik otomotif nasional yang sedang berupaya meningkatkan produksi dan penyerapan tenaga kerja.

Menurutnya, impor bisa menjadi opsi apabila terdapat kebutuhan spesifikasi yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri. Namun, untuk pengadaan dalam jumlah besar, pemerintah diharapkan memberi ruang prioritas kepada produsen nasional agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas.

Kadin berharap pemerintah melakukan sinkronisasi kebijakan lintas kementerian agar pelaksanaan program Kopdes Merah Putih tidak hanya memperkuat distribusi logistik desa, tetapi juga menjadi momentum penguatan industri otomotif dalam negeri. (alf)

Integritas Jadi Benteng Profesi, IKPI Minta Anggota Teguh pada Kode Etik

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menegaskan pentingnya integritas dalam profesi melalui webinar bertema “Integritas dan Profesionalisme: Benteng Utama Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi IKPI”, yang digelar IKPI Cabang Jakarta Utara, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI, Robert Hutapea, memaparkan dengan lengkap pentingnya seluruh anggota mematuhi hal tersebut.

Ditegaskan Robert, bahwa integritas merupakan fondasi utama profesi konsultan pajak. “Integritas mencakup kejujuran, tanggung jawab, konsistensi, disiplin, objektivitas, serta kemampuan menjaga rahasia dan kepercayaan klien,” ujarnya.

Robert mengingatkan bahwa profesi konsultan pajak adalah profesi yang mulia dan terhormat. Oleh karena itu, setiap anggota wajib menjaga citra dan martabat organisasi.

Dalam konteks hubungan dengan klien, ia menegaskan bahwa konsultan pajak wajib menolak permintaan rekayasa atau tindakan yang diketahui melanggar ketentuan perpajakan.

“Profesionalisme bukan hanya soal kompetensi, tetapi juga keberanian menjaga prinsip,” katanya.

Ia juga meminta seluruh cabang IKPI untuk memperkuat edukasi internal terkait Kode Etik dan Standar Profesi agar pemahaman anggota semakin komprehensif.

Menurutnya, kepatuhan terhadap Kode Etik tidak hanya melindungi klien dan negara, tetapi juga melindungi konsultan pajak itu sendiri.

Melalui sosialisasi yang masif dan konsisten, IKPI berharap seluruh anggota menjalankan praktik profesinya dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral. (bl)

IKPI Perkuat Edukasi Anggota, Vaudy Starworld: Integritas Bukan Pilihan, Tapi Keharusan

IKPI, Jaarta Utara: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat edukasi internal bagi anggotanya melalui program sosialisasi kode etik dan standar profesi. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen menjaga marwah profesi konsultan pajak.

Saat membuka webinar yang diselenggarakan  IKPI Cabang Jakarta Utara, Vaudy menyampaikan bahwa integritas bukan sekadar slogan. “Ini benteng utama profesi kita. Tanpa integritas, kepercayaan publik bisa runtuh,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa praktik konsultan pajak sangat rentan terhadap risiko jika tidak didukung dokumentasi dan prosedur yang jelas. Oleh karena itu, kertas kerja, sistem administrasi, serta kepatuhan terhadap standar profesi harus menjadi kebiasaan.

Menurutnya, sejak era kepemimpinan sebelumnya, isu penegakan standar profesi telah menjadi perhatian serius organisasi. Karena itu, generasi konsultan pajak saat ini tidak boleh menganggapnya sebagai isu baru.

Vaudy juga mendorong anggota untuk berani mengambil keputusan profesional, termasuk menolak atau melepas klien yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Profesionalisme berarti kita tahu kapan harus melanjutkan dan kapan harus berhenti,” katanya. (bl)

Dari Fear-Based Compliance ke Integrity-Based Profession

Ketika Cara Lama Tidak Lagi Cukup

Setiap sistem hukum mengalami momen ketika cara berpikir lama tidak lagi mampu menjelaskan realitas baru. Dalam dunia perpajakan, kita sedang berada pada titik tersebut. Selama puluhan tahun, kepatuhan pajak sering dipahami melalui paradigma pengawasan dan sanksi — sebuah model yang menempatkan negara sebagai pengendali utama dan wajib pajak sebagai subjek yang harus diawasi.

Paradigma ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai fear-based compliance: kepatuhan yang didorong oleh rasa takut terhadap konsekuensi hukum. Model ini pernah efektif pada tahap awal pembangunan sistem perpajakan modern. Namun dalam masyarakat yang semakin kompleks dan terhubung secara global, pendekatan berbasis ketakutan mulai menunjukkan keterbatasannya.

Transformasi yang sedang terjadi bukan sekadar perubahan kebijakan, tetapi perubahan paradigma: dari kepatuhan berbasis kontrol menuju profesi dan sistem berbasis integritas.

Slippery Slope dan Batas Paradigma Lama

Erich Kirchler melalui Slippery Slope Frameworkmenjelaskan bahwa kepatuhan pajak bergantung pada dua pilar: kekuatan otoritas (power) dan kepercayaan (trust). Fear-based compliance menempatkan power sebagai faktor dominan. Negara memperkuat pengawasan, meningkatkan sanksi, dan memperluas instrumen kontrol.

Namun model ini memiliki batas epistemik. Kepatuhan yang lahir dari rasa takut tidak menciptakan legitimasi; ia menciptakan kepatuhan defensif. Wajib pajak berusaha menghindari risiko, bukan memahami nilai sistem.

Ketika ekonomi digital berkembang, transaksi menjadi semakin kompleks, dan mobilitas modal meningkat, paradigma lama menghadapi tantangan struktural. Negara tidak lagi mampu mengawasi setiap tindakan secara langsung.

Procedural Justice dan Epistemologi Kepercayaan

Perubahan paradigma ini sejalan dengan teori procedural justice dari Tom R. Tyler. Kepatuhan hukum tidak hanya ditentukan oleh risiko hukuman, tetapi oleh persepsi keadilan proses. Ketika sistem dipersepsikan fair dan legitimate, individu mematuhi aturan karena mereka percaya pada sistem, bukan karena takut.

Ini adalah perubahan epistemik: kepatuhan tidak lagi dipahami sebagai hasil kontrol eksternal, tetapi sebagai hasil internalisasi nilai.

Dalam konteks perpajakan, perubahan ini menuntut redefinisi peran profesi konsultan pajak. Mereka tidak lagi sekadar teknisi regulasi, tetapi aktor yang membentuk legitimasi melalui interaksi sehari-hari dengan wajib pajak.

Pajak sebagai Kontrak Sosial yang Berevolusi

Reuven Avi-Yonah melihat pajak sebagai manifestasi kontrak sosial. Ketika paradigma bergeser, kontrak sosial pun berevolusi. Negara tidak lagi hanya mengandalkan otoritas formal; ia membutuhkan kepercayaan sebagai sumber legitimasi.

Paradigma integrity-based profession muncul sebagai respons terhadap perubahan ini. Integritas tidak lagi dipandang sebagai nilai moral individu semata, tetapi sebagai mekanisme governance yang memperkuat sistem.

Dalam paradigma baru ini, profesional pajak berfungsi sebagai guardian of legitimacy — penjaga legitimasi yang memastikan bahwa kepatuhan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bagian dari relasi kepercayaan antara negara dan masyarakat.

Behavioral Compliance dan Perubahan Identitas Profesi

Pendekatan behavioral compliance menunjukkan bahwa perubahan paradigma tidak hanya terjadi pada regulasi, tetapi juga pada identitas profesional. Individu mengikuti norma yang dianggap standar dalam komunitasnya.

Ketika profesi bergerak menuju paradigma integritas, norma baru terbentuk:

• integritas menjadi sumber reputasi;

• transparansi menjadi standar praktik;

• etika menjadi kompetensi inti, bukan pelengkap.

Perubahan ini mencerminkan evolusi profesi dari model transactional expertise menuju ethical stewardship.

Paradigma Baru sebagai Strategi Negara

Paradigm shift menuju integrity-based profession bukan sekadar reformasi internal profesi, tetapi strategi negara dalam menghadapi dunia yang semakin kompleks. Negara tidak lagi dapat mengandalkan kontrol total; ia membutuhkan ekosistem profesional yang dipercaya.

Dalam geopolitik ekonomi global, reputasi integritas menjadi faktor daya saing. Negara dengan sistem pajak yang legitimate menarik investasi, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan memperkuat stabilitas fiskal.

Indonesia memiliki peluang untuk menjadikan perubahan paradigma ini sebagai fondasi pembangunan institusi jangka panjang.

Penutup: Dari Ketakutan ke Keyakinan

Setiap perubahan paradigma menuntut keberanian untuk meninggalkan cara lama. Fear-based compliance mungkin memberikan rasa kontrol, tetapi integrity-based profession menawarkan sesuatu yang lebih berkelanjutan: kepercayaan.

Masa depan sistem perpajakan tidak ditentukan oleh seberapa kuat negara mengawasi, tetapi oleh seberapa dalam masyarakat percaya.

Dan mungkin di situlah esensi perubahan yang sedang terjadi dari kepatuhan yang lahir dari ketakutan menuju kepatuhan yang tumbuh dari keyakinan bahwa sistem memang layak dipercaya.

 

 Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Merger Tanpa Lonjakan Pajak? Ini Strategi dan Risiko di Balik Skema Nilai Buku

IKPI, Jakarta: Aksi merger dan akuisisi kerap menjadi strategi ekspansi dan konsolidasi bisnis. Namun di balik transaksi tersebut, ada konsekuensi pajak yang tidak kecil. Melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah memberi opsi penggunaan nilai buku atas pengalihan harta—tetapi dengan syarat ketat dan pengawasan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam praktik umum, pengalihan aset menggunakan nilai pasar sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 392 ayat (1). Jika nilai pasar lebih tinggi dari nilai buku, maka selisihnya berpotensi menjadi objek Pajak Penghasilan. Inilah yang sering memicu beban pajak signifikan dalam restrukturisasi usaha.

Namun Pasal 392 ayat (2) membuka peluang penggunaan nilai buku, sehingga tidak muncul pengenaan pajak atas selisih nilai aset pada saat transaksi dilakukan. Skema ini sering disebut sebagai “tax neutral restructuring”, karena tidak langsung menimbulkan tambahan beban pajak.

Meski demikian, fasilitas tersebut tidak diberikan otomatis. DJP akan menilai substansi ekonomi transaksi, struktur kepemilikan setelah merger, serta tujuan bisnis yang melatarbelakangi aksi korporasi tersebut. Jika dinilai hanya bertujuan menghindari pajak, permohonan dapat ditolak.

Pembatasan juga diatur dalam Pasal 392 ayat (3), yang menyebutkan jenis penggabungan usaha yang memenuhi syarat, termasuk penggabungan antar badan dalam negeri dengan pengalihan seluruh harta dan kewajiban serta pembubaran entitas yang melebur.

Regulasi ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Pemerintah ingin mendorong konsolidasi usaha nasional, termasuk restrukturisasi BUMN, tanpa membuka ruang praktik perencanaan pajak agresif.

Bagi perusahaan swasta, aturan ini membawa dua sisi. Di satu sisi, tersedia opsi efisiensi pajak dalam restrukturisasi. Di sisi lain, proses evaluasi yang lebih ketat menuntut kesiapan dokumen hukum, laporan keuangan, analisis bisnis, hingga rekam jejak kepatuhan pajak.

Praktisi pajak menilai, perencanaan restrukturisasi kini harus dilakukan lebih awal dan komprehensif. Perusahaan tidak bisa lagi hanya fokus pada aspek hukum korporasi, tetapi juga harus memastikan desain transaksi sejalan dengan ketentuan fiskal terbaru.

Dengan regulasi ini, merger bukan lagi sekadar soal kesepakatan bisnis, melainkan juga tentang bagaimana perusahaan mengelola risiko pajak secara transparan dan terukur. (alf)

en_US