IKPI, Jakarta: Sistem pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi memasuki babak baru dengan penerapan penuh aplikasi CoreTax pada tahun pajak 2025. Dalam edukasi perpajakan online yang diselenggarakan IKPI baru baru ini, Ernawati mengungkapkan bahwa sistem baru tersebut menghadirkan perubahan signifikan pada cara wajib pajak melaporkan harta, piutang, dan utang.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan paling mencolok terlihat pada kewajiban pencantuman identitas lawan transaksi. Bila sebelumnya pengisian piutang cukup mencantumkan nama dan jumlah pinjaman, kini di CoreTax wajib pajak harus memasukkan NIK penerima pinjaman.
“Begitu NIK diinput, sistem otomatis menarik data dan menampilkan identitas lengkap pihak yang berutang. Ini bagian dari integrasi informasi nasional,” paparnya.
Menurutnya, ketentuan baru ini membuat proses pelaporan lebih akurat sekaligus mencegah ketidaksesuaian data. Hal serupa berlaku pada data utang, terutama bila sumber pinjaman berasal dari lembaga keuangan. CoreTax mengharuskan wajib pajak mengisi identitas pemberi pinjaman secara detail. Selain itu, data SPT tahun sebelumnya otomatis ditampilkan untuk memudahkan pembaruan saldo utang tahun berjalan.
Perubahan besar lainnya hadir melalui fitur “Ikhtisar Harta”, yang sebelumnya tidak pernah ada dalam sistem DJP Online. Fitur ini mewajibkan wajib pajak mengisi harga pasar aset per 31 Desember, bukan hanya harga perolehan. “Misalnya punya apartemen atau kendaraan, wajib pajak harus memperkirakan nilai pasar terkini. Ini langkah baru untuk menyajikan profil kekayaan wajib pajak dengan lebih transparan,” jelas Ernawati.
Ia menjelaskan bahwa perubahan struktur harta kini mencakup kas, setara kas, piutang, investasi lengkap dengan sekuritas, alat transportasi, harta tidak bergerak, serta harta bergerak lainnya. Penambahan kategori dan kejelasan definisi ini, menurut Ernawati, diharapkan dapat mendorong pelaporan yang lebih rapi dan konsisten.
Tidak hanya itu, struktur data keluarga yang berpengaruh pada PTKP kini terhubung langsung ke fitur “Identitas Pajak Keluarga”. Wajib pajak wajib memperbarui status pernikahan atau jumlah anak sebelum menyiapkan SPT, karena PTKP otomatis akan dihitung berdasarkan data tersebut.
Ernawati menilai perubahan-perubahan ini bukan sekadar pengetatan, tetapi upaya memudahkan wajib pajak dalam jangka panjang. “Memang lebih detail, tapi justru ini membantu karena semua data tersistem dan mengurangi risiko kesalahan. Kalau bingung, kantor pajak sekarang rutin membuka sosialisasi CoreTax dan wajib pajak bisa mencoba langsung pendampingannya,” ujarnya.
Dengan hadirnya CoreTax, pelaporan SPT Tahun 2025 diperkirakan akan lebih terstruktur, lengkap, dan akurat. IKPI berharap wajib pajak mulai membiasakan diri dengan format baru agar tidak kesulitan pada masa pelaporan Maret 2026. (bl)

