Trump Ancam Kenakan Tarif Tinggi pada Negara Pemasok Minyak ke Kuba

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat nasional terkait Kuba, sekaligus mengancam akan memberlakukan tarif tinggi terhadap negara mana pun yang memasok minyak ke pulau Karibia tersebut. Kebijakan ini menjadi tekanan terbaru Washington terhadap pemerintah Kuba di tengah memburuknya krisis energi yang melanda negara itu.

Ancaman tarif tersebut tertuang dalam perintah eksekutif Trump yang merujuk pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA). Dalam dokumen itu, Trump menyatakan kebijakan dan tindakan Pemerintah Kuba dinilai mengancam keselamatan, keamanan nasional, serta kepentingan luar negeri Amerika Serikat.

“Amerika Serikat tidak menolerir sama sekali tindakan sewenang-wenang rezim komunis Kuba,” bunyi perintah Trump, dikutip RT, Jumat (30/1/2026). Ia menambahkan bahwa kebijakan, praktik, dan tindakan Pemerintah Kuba secara langsung mengancam keselamatan dan keamanan nasional AS.

Trump juga menuding rezim Kuba menjalin hubungan dengan sejumlah pihak yang dianggap bermusuhan dengan Washington, termasuk Rusia, China, Iran, serta kelompok militan Hamas dan Hizbullah. Menurutnya, aliansi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Amerika Serikat untuk mengambil langkah ekonomi yang lebih keras.

Perintah eksekutif itu memberi kewenangan luas kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan AS untuk mengidentifikasi negara atau entitas yang tetap menyalurkan minyak ke Kuba, sekaligus merekomendasikan besaran tarif yang akan diberlakukan kepada presiden. Langkah ini secara efektif memperketat blokade energi terhadap Havana dan berpotensi mendorong negara lain mengikuti kebijakan AS.

Tekanan tersebut datang saat Kuba berada dalam kondisi rapuh. Negara itu selama ini sangat bergantung pada pasokan minyak dari Venezuela. Namun, aliran energi tersebut terputus secara tiba-tiba menyusul operasi militer Amerika Serikat yang berujung pada penangkapan mantan Presiden Venezuela Nicolás Maduro.

Akibat terhentinya pasokan itu, Kuba kini menghadapi krisis bahan bakar yang semakin serius. Berdasarkan data perusahaan pemantau energi Kpler, cadangan minyak Kuba hanya cukup untuk bertahan sekitar 15 hingga 20 hari. Kondisi ini telah memicu pemadaman listrik harian di berbagai wilayah, sementara para analis memperingatkan risiko keruntuhan ekonomi dan krisis kemanusiaan jika pasokan tidak segera pulih.

Trump juga melontarkan peringatan langsung kepada pemerintah Kuba melalui media sosial. Dikutip AFP, Jumat (30/1/2026), Trump mendesak Havana segera membuat kesepakatan dengan Amerika Serikat, meski tidak merinci bentuk kesepakatan yang dimaksud.

“Saya sangat menyarankan mereka untuk membuat kesepakatan, sebelum terlambat,” tulis Trump.

Sebelumnya, Trump juga menyatakan pemerintah Kuba berada di ambang kegagalan akibat terputusnya pasokan minyak dari Venezuela. Menurutnya, situasi tersebut akan mendorong Havana ke kondisi yang semakin sulit dalam waktu dekat.

Pemerintah Kuba bereaksi keras terhadap kebijakan tersebut. Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodríguez mengecam perintah eksekutif Trump sebagai “tindakan agresi brutal.” Dalam unggahan di platform X yang dimuat AFP, Rodríguez menyebut langkah AS sebagai bentuk pemaksaan ekonomi yang memperparah penderitaan rakyat Kuba.

“Kami mengecam kepada dunia tindakan agresi brutal ini terhadap Kuba dan rakyatnya, yang selama lebih dari 65 tahun telah menjadi sasaran blokade ekonomi terpanjang dan terkejam yang pernah dikenakan pada suatu bangsa,” tulis Rodríguez.

Ia menegaskan kebijakan terbaru Washington akan semakin mempersempit ruang hidup masyarakat Kuba dan memperberat kondisi sosial ekonomi yang sudah sulit.

Di sisi lain, kebijakan tarif berbasis IEEPA saat ini juga tengah menghadapi gugatan hukum di dalam negeri Amerika Serikat dan sedang diuji di Mahkamah Agung. Meski demikian, deklarasi darurat nasional yang diumumkan Trump menandai eskalasi baru dalam hubungan AS–Kuba, bersamaan dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Amerika Latin. (alf)

Ini Daftar Lengkap Pejabat Bea Cukai yang Dimutasi Menkeu Purbaya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melakukan rotasi besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Rabu (28/1/2026). Langkah ini menjadi bagian dari reformasi internal Kementerian Keuangan guna memperkuat pengawasan serta menutup potensi kebocoran penerimaan negara.

Di tingkat sekretariat dan kantor pusat DJBC, Gatot Sugeng Wibowo ditunjuk sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jabatan Direktur Teknis Kepabeanan diemban Imik Eko Putro, Direktur Fasilitas Kepabeanan dipercayakan kepada Susila Brata, serta Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dijabat Djaka Kusmartata.

Pos Direktur Keberatan Banding dan Peraturan kini dipegang R. Fadjar Donny Tjahjadi. Sementara Akhmad Rofiq dipercaya sebagai Direktur Kepatuhan Internal dan Priyono Triatmojo menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan. Parjiya ditugaskan sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi.

Untuk jabatan kepala kantor wilayah, Dwijo Muryono memimpin Kanwil DJBC Riau, Sodikin di Kanwil Khusus Kepulauan Riau, Agus Sudarmadi di Sumatera Bagian Timur, Rizal di Sumatera Bagian Barat, Hendri Darnadi di Jakarta, Agus Yulianto di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Muhamad Lukman di Jawa Timur II, serta Iyan Rubiyanto di Bali, NTB, dan NTT.

Selain itu, Budi Harjanto ditunjuk sebagai Kakanwil Kalimantan Bagian Barat, Bagus Nugroho Tamtomo Putro di Kalimantan Bagian Timur, Martha Octavia di Sulawesi Bagian Selatan, dan Encep Dudi Ginanjar di Kanwil Khusus Papua.

Pada level Kantor Pelayanan Utama, Adhang Noegroho Adhi dipercaya sebagai Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sementara Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjabat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Sejumlah pejabat lain dijadwalkan dilantik pada 2 Februari 2026, yakni Sugeng Apriyanto sebagai Kepala Biro Advokasi Setjen, Untung Basuki sebagai Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Rachmat Solik sebagai Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Mohammad Aflah Farobi sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai, serta Erwin Situmorang sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai.

Adapun Rudy Rahmaddi ditunjuk sebagai Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara, Rusman Hadi sebagai Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Zaky Firmansyah sebagai Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, serta Agung Widodo, S.Sos sebagai Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Rotasi ini juga menyentuh unit lain di Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. (bl)

Sidang MK: Ahli Usul Wajib Pajak Boleh Rekam Interaksi dengan Petugas Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Kamis (29/1/2026). Dalam sidang tersebut, ahli dari pihak Pemohon mengusulkan agar Wajib Pajak diperbolehkan merekam interaksi dengan petugas pajak sebagai bentuk perlindungan hukum.

Auditor forensik bidang perpajakan Jony menyampaikan bahwa perekaman percakapan justru dapat membantu pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengawasan internal apabila terjadi dugaan tindakan tidak semestinya oleh oknum petugas.

“Maka untuk dapat membantu pimpinan DJP melakukan pengecekan, sudah semestinya wajib pajak diperbolehkan atau bahkan disarankan untuk merekam percakapan dengan petugas pajak, sehingga dapat menjadi barang bukti kuat apabila terjadi tindakan yang tidak semestinya,” ujar Jony di hadapan majelis hakim konstitusi.

Menurutnya, informasi perpajakan tidak boleh dirahasiakan dari Wajib Pajak itu sendiri sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Ia menilai menempatkan Wajib Pajak sebagai “pihak lain” terhadap data miliknya sendiri merupakan kekeliruan logika hukum.

Jony juga menegaskan bahwa Wajib Pajak memiliki hak konstitusional untuk mendokumentasikan aktivitasnya, termasuk secara audio visual, saat berada di kantor pajak. Tanpa adanya rekaman, Wajib Pajak berada dalam posisi rentan terhadap intimidasi, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan karena tidak memiliki alat bukti yang setara apabila terjadi sengketa atau dugaan mal-administrasi.

“Pelarangan merekam bagi wajib pajak dapat dimaknai sebagai perampasan hak wajib pajak untuk memperoleh perlindungan diri,” katanya.

Ia menambahkan, Pasal 34 UU KUP semestinya ditafsirkan untuk melindungi kerahasiaan substansi data seperti omzet atau laporan keuangan, bukan untuk menutup perilaku aparatur negara dalam pelayanan publik. Jony juga menilai penggunaan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar pelarangan perekaman tidak tepat, karena yang direkam adalah tindakan jabatan pejabat negara di ruang publik.

Sementara itu, DPR yang diwakili Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menegaskan bahwa norma yang diuji justru bertujuan melindungi Wajib Pajak. Ia menyampaikan bahwa seluruh informasi mengenai identitas, penghasilan, harta kekayaan, transaksi keuangan, hingga kondisi finansial Wajib Pajak merupakan hak pribadi yang bersifat rahasia dan tidak boleh diserahkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Nasir, pengaturan tersebut berimplikasi pada sistem perpajakan nasional, khususnya dalam mendorong keterbukaan dan kejujuran Wajib Pajak dalam melaporkan penghasilan dan kekayaannya secara benar dan lengkap.

Ia juga menjelaskan bahwa perekaman audio visual dalam proses pemeriksaan pajak telah diatur melalui peraturan teknis pemerintah. Salah satunya mengatur bahwa pertemuan antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak dilakukan di ruangan khusus yang dilengkapi perangkat perekam suara dan gambar.

Karena itu, DPR menilai perekaman merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan pajak yang dijalankan sesuai ketentuan teknis. Namun, Nasir menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP tidak secara langsung mengatur larangan atau kewajiban perekaman oleh Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan. (alf)

Lebih dari 12,8 Juta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax, DJP Dorong Akses Layanan Pajak Terpadu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP. Hingga Kamis, 29 Januari 2026, total akun Coretax yang aktif mencapai 12.813.646 Wajib Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa mayoritas aktivasi berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Dari total akun aktif tersebut, sebanyak 11.863.809 tercatat merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Dari total 12,8 juta akun yang sudah aktif, sebanyak 11.863.809 merupakan wajib pajak orang pribadi,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (30/1/2026).

Selain itu, DJP mencatat sebanyak 860.281 akun berasal dari Wajib Pajak Badan. Aktivasi juga dilakukan oleh 89.331 instansi pemerintah, serta 225 akun dari Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Rosmauli menjelaskan, Coretax DJP dikembangkan sebagai sistem administrasi perpajakan terpadu yang mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu platform digital. Melalui sistem ini, DJP menargetkan kemudahan layanan bagi Wajib Pajak, peningkatan transparansi, serta penguatan pengawasan dan kepatuhan perpajakan.

Menurutnya, aktivasi akun Coretax menjadi pintu masuk utama bagi Wajib Pajak untuk mengakses seluruh layanan perpajakan secara daring, mulai dari pelaporan hingga administrasi pajak lainnya. Karena itu, DJP terus mendorong Wajib Pajak yang belum mengaktifkan akun agar segera melakukannya.

Imbauan tersebut sejalan dengan agenda transformasi sistem administrasi perpajakan yang tengah dijalankan DJP, sekaligus upaya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, DJP juga kembali menyampaikan tahapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax DJP. Wajib Pajak dapat memulai dengan mengakses menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu memilih submenu serupa dan mengklik “Buat Konsep SPT”.

Selanjutnya, Wajib Pajak diminta memilih jenis SPT “PPh Orang Pribadi”, menentukan periode SPT Tahunan Januari hingga Desember 2025, serta memilih model SPT “Normal” hingga sistem membentuk konsep SPT Tahunan yang siap diisi.

DJP menegaskan bahwa pelaporan SPT hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aktivasi akun Coretax menjadi syarat utama untuk menjalankan kewajiban perpajakan sekaligus mengakses seluruh layanan DJP dalam satu aplikasi terintegrasi.

Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP dengan mengikuti panduan yang tersedia. Informasi akun beserta kata sandi sementara akan dikirimkan ke alamat email Wajib Pajak melalui domain resmi @pajak.go.id. (alf)

DJP Catat 1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lebih dari satu juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem perpajakan Coretax. Hingga Kamis, (29/1/2026) pukul 18.00 WIB, jumlah pelapor tercatat mencapai 1.001.002 Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.

Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) karyawan yang mencapai 857.168 pelapor. Sementara itu, WP OP nonkaryawan tercatat sebanyak 103.875 wajib pajak untuk periode tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Dari sisi badan usaha, DJP mencatat sebanyak 39.725 Wajib Pajak Badan telah menyampaikan SPT Tahunan menggunakan kurs rupiah, serta 61 pelapor menggunakan kurs dolar Amerika Serikat. Selain itu, terdapat pula pelaporan SPT bagi Wajib Pajak dengan tahun buku berbeda, terdiri atas 165 WP Badan berkurs rupiah dan delapan pelapor menggunakan kurs dolar AS.

Seiring dengan implementasi penuh Coretax DJP, seluruh pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem tersebut. DJP pun mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT agar segera mengaktivasi akun Coretax untuk menghindari kendala teknis menjelang batas waktu pelaporan.

Untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax, Wajib Pajak terlebih dahulu perlu membuat konsep SPT dengan mengakses modul “Surat Pemberitahuan (SPT)”. Selanjutnya, Wajib Pajak memilih menu SPT, klik “Buat Konsep SPT”, lalu menentukan jenis PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan, serta periode Januari hingga Desember 2025 sebelum melanjutkan proses pengisian.

Pada tahap pengisian induk SPT, WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD dapat memilih sumber penghasilan dari “Pekerjaan” dengan metode pembukuan “Pencatatan”. Data identitas Wajib Pajak akan terisi otomatis sesuai profil yang tersimpan dalam sistem Coretax.

Pengisian lampiran juga menjadi bagian penting dalam pelaporan. Wajib Pajak diminta memperbarui data harta yang masih dimiliki hingga akhir tahun pajak, termasuk kas dan setara kas, harta bergerak, serta saldo utang. Selain itu, daftar anggota keluarga perlu dilengkapi untuk keperluan perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Bagi WP OP karyawan, tabel penghasilan neto dalam negeri serta daftar bukti pemotongan PPh akan terisi otomatis berdasarkan data dari pemberi kerja. Apabila terdapat penghasilan tambahan atau bukti potong lain, Wajib Pajak dapat menambahkannya secara mandiri melalui sistem.

Setelah seluruh data lengkap, pelaporan SPT dilakukan dengan memilih menu “Bayar dan Lapor”, kemudian menggunakan Kode Otorisasi DJP sebagai metode penandatanganan elektronik. Wajib Pajak cukup memasukkan passphrase, menyimpan, dan mengonfirmasi tanda tangan.

SPT yang telah dikirim dapat diakses kembali melalui menu “SPT Dilaporkan”, termasuk untuk mengunduh Bukti Penerimaan Surat serta meninjau kembali induk dan isi SPT. (alf)

Departemen Humas IKPI Apresiasi Antusiasme Ribuan Peserta Seminar Edukasi Perpajakan Coretax

IKPI, Jakarta: Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan apresiasi atas tingginya antusiasme peserta dalam Seminar Edukasi Perpajakan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP yang digelar secara daring dan luring. Ribuan peserta yang terdiri dari anggota IKPI, Wajib Pajak Orang Pribadi, serta Wajib Pajak Badan dari kalangan UMKM tercatat mengikuti kegiatan ini sejak sesi perdana pada Kamis (29/1/2026).

Anggota Departemen Humas IKPI, Donny Danardono, menyampaikan terima kasih kepada para narasumber, moderator, seluruh tim pelaksana, serta peserta yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan edukasi tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada narasumber, moderator, seluruh tim, dan tentu saja para peserta. Jujur kami tidak menyangka antusiasme peserta bisa membeludak hingga ribuan. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan edukasi perpajakan, khususnya terkait Coretax, memang sangat tinggi,” ujar Donny, Jumat (30/1/2026).

Menurut Donny, peserta tidak hanya berasal dari kalangan anggota IKPI, tetapi juga Wajib Pajak Orang Pribadi serta Wajib Pajak Badan, termasuk pelaku UMKM yang tengah bersiap menghadapi pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem baru.

Ia menilai tingginya partisipasi tersebut menjadi indikator positif meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemahaman teknis pelaporan pajak, terutama di tengah transisi dari DJP Online ke Coretax.

Donny menambahkan bahwa seminar edukasi ini dirancang sebagai ruang berbagi pengetahuan antara konsultan pajak dan masyarakat umum. Melalui pendekatan praktis, peserta diajak memahami tahapan pengisian SPT Tahunan, baik untuk Orang Pribadi maupun Badan, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

“Kami juga membuka kesempatan bagi rekan-rekan konsultan untuk berbagi ilmu. Harapannya, ini menjadi amal kebaikan sekaligus membuka peluang profesional dari peserta yang mengikuti kegiatan ini,” lanjutnya.

Departemen Humas IKPI memastikan rangkaian Seminar Edukasi Perpajakan SPT Coretax masih akan berlanjut pada Kamis, 5 Februari dan 12 Februari 2026, dengan pembagian sesi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan seperti pelaksanaan sebelumnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan masyarakat melalui edukasi berkelanjutan berbasis praktik langsung penggunaan Coretax. (bl)

Antusiasme Tinggi, Ribuan UMKM dan Anggota IKPI Ikuti Seminar Daring Gratis Bahas SPT Coretax WP Badan

IKPI, Jakarta: Antusiasme pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bersama anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terlihat tinggi dalam Seminar Edukasi Pajak Gratis yang membahas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan melalui sistem Coretax DJP. Kegiatan yang diselenggarakan Departemen Humas IKPI ini berlangsung Kamis (29/1/2026) pukul 13.30–16.30 WIB dan diikuti ribuan peserta secara daring dari berbagai daerah.

Sesi WP Badan menghadirkan Wilsary, anggota IKPI, sebagai narasumber dengan Insan Warsito, juga anggota IKPI, sebagai moderator. Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian edukasi SPT Tahunan Coretax yang digelar setiap hari Kamis selama tiga pekan, mulai 29 Januari hingga 12 Februari 2026, dengan pembagian sesi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Dalam sambutannya, Wilsary menyampaikan bahwa perubahan sistem pelaporan dari DJP Online ke Coretax membutuhkan adaptasi dari Wajib Pajak, khususnya badan usaha. Karena itu, IKPI hadir untuk mendampingi pelaku usaha agar memahami alur pengisian SPT Tahunan secara lebih teknis dan praktis.

“Untuk pelaporan tahun pajak 2025 yang disampaikan di 2026 ini sudah menggunakan Coretax. Perubahannya cukup signifikan dari sisi teknis, meskipun secara substansi tidak terlalu banyak. Melalui seminar ini kami berharap Wajib Pajak bisa lebih siap dan meminimalkan kesalahan pelaporan,” ujar Wilsary.

Dalam pemaparannya, Wilsary menjelaskan bahwa pengisian SPT Tahunan Badan di Coretax kini dimulai dari formulir induk, dilanjutkan dengan pengisian lampiran secara bertahap. Peserta diperkenalkan pada sejumlah lampiran penting, seperti daftar kepemilikan, perhitungan biaya pinjaman (debt equity ratio), klasifikasi sektor usaha, koreksi fiskal per akun, hingga penyusutan aset berdasarkan kelompok.

Materi juga mengulas perbedaan antara e-form DJP Online dan Coretax, di mana pengisian kini dilakukan langsung di aplikasi, dengan dukungan data pre-populated seperti bukti potong. Meski demikian, Wajib Pajak tetap diminta menyiapkan kertas kerja pendukung, termasuk laporan keuangan, daftar penyusutan, rekap PPh Pasal 25, bukti potong, serta data PPh final sebelum memulai pengisian.

Wilsary menekankan bahwa seluruh Wajib Pajak Badan, termasuk PT perorangan, wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyiapkan laporan keuangan sebagai dasar pelaporan pajak. Ia juga mengingatkan pentingnya pemilihan sektor usaha yang tepat di Coretax karena berpengaruh pada format laporan keuangan yang digunakan dalam SPT.

Moderator Insan Warsito memandu jalannya diskusi agar peserta dapat menyampaikan pertanyaan secara interaktif selama sesi berlangsung. Simulasi kasus turut disajikan untuk membantu peserta memahami alur pelaporan SPT Badan, mulai dari pembuatan konsep SPT, pengisian induk, lampiran, hingga penyampaian SPT melalui Coretax yang terintegrasi dengan sistem pembayaran pajak.

Departemen Humas IKPI menyampaikan bahwa seminar ini terbuka untuk umum secara gratis dengan persyaratan tertentu, sekaligus menjadi wadah bagi anggota IKPI untuk berbagi pengetahuan kepada masyarakat. Kegiatan ini juga memberi ruang kolaborasi antara konsultan pajak dan pelaku UMKM dalam menghadapi implementasi Coretax.

“Kami memberikan kesempatan kepada Bapak dan Ibu untuk berbagi ilmu. Semoga menjadi pahala dari Yang Maha Esa, sekaligus membuka peluang profesional dari peserta yang mengikuti seminar ini,” disampaikan panitia.

Program Seminar Edukasi Pajak Gratis ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam mendukung Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan melalui pendekatan edukatif, khususnya di tengah transisi penggunaan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan. (bl)

Lewat “Pajak Tanpa Jarak”, IKPI Denpasar Tekankan Pentingnya Komunikasi Terbuka dengan Wajib Pajak

IKPI, Denpasar: IKPI Cabang Denpasar menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara otoritas pajak, konsultan pajak, dan wajib pajak melalui kegiatan Tax Gathering KPP Pratama Denpasar Timur bertema “Pajak Tanpa Jarak, Sinergi Untuk Negeri”, Selasa (27/1/2026).

Ketua IKPI Cabang Denpasar I Made Sujana menilai konsep “pajak tanpa jarak” mencerminkan pendekatan pelayanan yang lebih humanis.

“Dialog langsung seperti ini sangat efektif untuk membangun kepercayaan dan memperkupemahaman wajib pajak,” ujar Made, Jumat (30/1/2026).

(Foto: DOK IKPI Cabang Denpasar)

Ia menyebut konsultan pajak memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara fiskus dan wajib pajak.

“Kami membantu menjelaskan kebijakan sekaligus mendampingi wajib pajak menyelesaikan persoalan teknis yang mereka hadapi,” kata Made.

Menurutnya, pendekatan persuasif jauh lebih efektif dalam membangun kepatuhan jangka panjang.

“Kalau komunikasi dibangun dengan baik, wajib pajak akan lebih terbuka dan mau belajar. Itu yang kami dorong,” tuturnya.

(Foto: DOK IKPI Cabang Denpasar)

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya bergantung pada DJP.

“Ini tanggung jawab bersama. Pemerintah, konsultan pajak, dan masyarakat harus berjalan seiring,” ucap Made.

IKPI Cabang Denpasar menyatakan komitmennya untuk terus terlibat dalam kegiatan sinergis serta memperluas edukasi perpajakan kepada wajib pajak. (bl)

Seminar Gratis IKPI Kupas Tuntas SPT Coretax WPOP, Diikuti Ribuan Peserta Daring

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Departemen Humas menggelar Seminar Edukasi Pajak Gratis yang mengupas tuntas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) melalui sistem Coretax DJP. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Kamis selama tiga pekan mulai 29 Januari 2026 dan diikuti ribuan peserta secara daring, serta sebagian peserta hadir secara luring.

Pada pelaksanaan perdana, Kamis (29/1/2026), sesi pertama berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB dengan menghadirkan Puji Rahayuningsih, anggota IKPI, sebagai narasumber dan Rochjati, juga anggota IKPI, sebagai moderator. Materi difokuskan pada pemahaman teknis pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, mulai dari persiapan dokumen hingga tahapan pengisian di Coretax.

Dalam paparannya, Puji menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT tetap melekat pada seluruh Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP, termasuk karyawan, pengusaha, pekerja bebas, hingga Wajib Pajak nonaktif. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya validasi NIK ke Coretax agar bukti potong dapat terbaca otomatis di sistem.

“Sekarang NIK harus benar-benar terkoneksi dengan Coretax. Kalau belum tervalidasi, kendalanya bisa berasal dari Coretax atau data Dukcapil. Ini perlu dicek lebih dulu agar proses pelaporan tidak terhambat,” ujarnya.

Seminar turut mengulas dokumen yang wajib disiapkan sebelum pelaporan, antara lain daftar peredaran usaha tahunan, bukti potong dari pemberi kerja atau lawan transaksi, daftar harta dan utang per akhir tahun, serta data anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Dijelaskan pula ketentuan penggabungan penghasilan suami-istri dalam satu SPT, termasuk status PTKP hingga maksimal K3.

Peserta juga dipandu secara bertahap mulai dari login akun Coretax, pembuatan konsep SPT, pengisian induk SPT, hingga Lampiran 1 yang mencakup harta, utang, daftar tanggungan, penghasilan neto, serta bukti pemotongan pajak. Melalui Coretax, bukti potong kini muncul otomatis sehingga Wajib Pajak tidak lagi perlu melakukan input manual seperti pada sistem sebelumnya.

Selain itu, dijelaskan klasifikasi sumber penghasilan, baik dari pekerjaan, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas. Untuk Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar masih diperkenankan menggunakan metode pencatatan, sementara yang melebihi batas tersebut diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.

IKPI juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam mendeklarasikan seluruh harta, termasuk rekening bank, kendaraan, properti, investasi, hingga piutang. Seluruh data tersebut menjadi bagian dari penghitungan pajak terutang dan dapat menjadi dasar klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian di kemudian hari.

Kegiatan ini sekaligus membuka ruang bagi para anggota IKPI untuk berbagi pengetahuan kepada masyarakat. Panitia menyampaikan bahwa seminar menjadi ajang kolaborasi edukatif antara konsultan pajak dan Wajib Pajak, dengan harapan meningkatkan literasi perpajakan sekaligus memperluas jejaring profesional.

Program Seminar Edukasi Pajak Gratis ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam membantu pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak melalui pendekatan edukatif berbasis praktik langsung penggunaan Coretax. (bl)

Perubahan Sistem Pajak Kian Cepat, Ketum IKPI Tekankan Pentingnya Adaptasi Berkelanjutan

IKPI, Palembang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyoroti cepatnya perubahan sistem dan regulasi perpajakan di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut konsultan pajak dan wajib pajak untuk terus beradaptasi melalui pembelajaran berkelanjutan.

Pernyataan ini disampaikannya saat Seminar dan PPL IKPI Cabang Palembang bertema “Coretax: Strategi Adaptasi dan Implementasi Praktis”, Kamis (29/1/2026).

Vaudy menilai Coretax menjadi contoh nyata transformasi digital perpajakan yang membutuhkan kesiapan sumber daya manusia.

Ia menegaskan bahwa PPL merupakan instrumen penting bagi anggota IKPI untuk menjaga kompetensi profesional.

Selain itu, ia mendorong anggota agar aktif berbagi pengetahuan dengan masyarakat guna memperluas literasi perpajakan.

Vaudy juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut perubahan pola pelayanan dan komunikasi dengan wajib pajak.

Dalam kegiatan tersebut, IKPI turut melibatkan peserta umum sebagai bagian dari upaya edukasi publik.

Acara dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Ikatan Notaris Indonesia dan IDI Cabang Palembang.

Melalui pendekatan ini, IKPI memperkuat posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi modernisasi sistem pajak. (bl)

en_US