Catat! Laporan Penilaian Aset Kini Wajib Diserahkan ke DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026 semakin memperluas cakupan data perpajakan yang wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu poin penting yang kini perlu dicermati wajib pajak adalah kewajiban penyampaian laporan penilaian aset kepada otoritas pajak.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan berbasis data, di mana DJP tidak lagi hanya mengandalkan laporan dari wajib pajak, tetapi juga data dari pihak ketiga yang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi.

Dalam lampiran aturan tersebut, laporan penilaian yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) wajib disampaikan secara berkala kepada DJP. Laporan ini mencakup berbagai elemen penting, seperti identitas pemberi tugas, tujuan penilaian, hingga nilai objek yang dinilai. 

Tak hanya itu, data yang dilaporkan juga meliputi informasi rinci seperti klasifikasi objek, jenis aset, nilai tanah dan bangunan, serta nilai kesimpulan dari hasil penilaian. Bahkan, dalam beberapa kasus, turut disampaikan informasi terkait ekuitas dan kinerja keuangan yang relevan.

Kehadiran data ini memberikan gambaran nilai ekonomi riil dari suatu aset yang selama ini tidak selalu tercermin dalam laporan keuangan atau SPT wajib pajak. Hal ini sekaligus membuka ruang bagi DJP untuk melakukan pengujian kewajaran nilai dalam berbagai transaksi.

Kebijakan ini menjadi krusial, terutama dalam transaksi yang melibatkan valuasi aset, seperti jual beli properti, restrukturisasi usaha, hingga pengajuan pembiayaan ke lembaga keuangan.

Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik dan terintegrasi, sehingga mempercepat proses pertukaran data antar lembaga sekaligus meningkatkan akurasi pengawasan perpajakan.

Bagi wajib pajak, hal ini menjadi peringatan penting bahwa setiap aktivitas penilaian aset kini tidak lagi bersifat internal atau terbatas pada kepentingan bisnis semata, melainkan juga menjadi bagian dari sistem pengawasan pajak.

Dengan semakin luasnya akses DJP terhadap data valuasi aset, potensi perbedaan antara nilai transaksi, nilai buku, dan nilai pasar akan semakin mudah terdeteksi.

Ke depan, integrasi data ini diperkirakan akan memperkuat pengawasan terhadap transaksi berbasis aset serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih transparan dan akuntabel. (bl)

 

Perpanjangan SPT Tahunan OP: Apa Dasar Hukumnya?

Kebijakan pemerintah yang menyampaikan akan memberikan “perpanjangan” masa pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 sampai dengan 30 April 2026 dari seharusnya 31 Maret 2026 menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Wacana ini diambil di tengah dinamika implementasi sistem Coretax, masa liburan, dan akan berakhirnya musim pelaporan, kebijakan ini dipandang sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak yang menghadapi berbagai tantangan teknis.

Namun demikian, jika dicermati dari perspektif hukum perpajakan, istilah “perpanjangan” tersebut perlu ditelaah lebih dalam. Apakah benar terdapat dasar hukum yang secara eksplisit memperbolehkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi oleh pemerintah?

Secara normatif, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) khususnya Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c telah mengatur dengan jelas batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu tersebut adalah paling lama tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, dalam hal ini setiap tanggal 31 Maret untuk tahun pajak sesuai dengan tahun kalender.

Pasal 3 ayat (4) UU KUP secara tegas mengatur perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan namun dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak, syaratnya antara lain hanya wajib pajak sendiri yang bisa menyampaikan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Dirjen Pajak bukan pemerintah yang dapat memperpanjang masa pelaporan melalui penerbitan ketentuan tanpa adanya perubahan UU.

Pengaturan jangka waktu pelaporan pada pasal 3 ayat (3) UU KUP ini bersifat limitatif dan tidak memberikan ruang bagi perpanjangan secara umum termasuk oleh pemerintah kecuali dilakukan oleh wajib pajak sendiri berdasarkan Pasal 3 ayat (4) UU KUP. Bahkan dalam praktiknya, konsep keadaan kahar (force majeure) pun tidak secara eksplisit diatur sebagai dasar untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan oleh pemerintah. Jadi perpanjangan penyampaian SPT seharusnya mengacu pada Pasal 3 ayat (4) UU KUP.

Dalam konteks tersebut, menjadi penting untuk memahami bahwa kebijakan yang berkembang saat ini bukanlah perpanjangan dalam arti yuridis formal. Pemerintah tidak mengubah batas waktu yang telah ditetapkan undang-undang.

Pasal 7 UU KUP juga secara jelas mengatur sanksi administrasi berupa denda akibat menyampaikan SPT Tahunan tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) dan (4) UU KUP, sehingga sangat jelas bahwa ruang perpanjangan penyampaian SPT Tahunan hanya ada di tangan wajib pajak sendiri. Ini juga menjadi salah satu hak wajib pajak sendiri.

Pendekatan yang digunakan sejatinya adalah melalui mekanisme penghapusan sanksi administrasi. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan sanksi secara jabatan. Ini menjadi ketentuan yang dapat digunakan untuk “memperpanjang” atau “relaksasi” penyampaian SPT Tahunan.

Namun demikian, di sini telah terjadi pergeseran ketentuan dari rule-based tax administration menjadi discretion-based administration yaitu kebijakan administratif menggantikan norma hukum formal karena waktu penyampaian SPT Tahunan diubah tanpa perubahan UU, maka kepastian hukum dalam self-assessment system menjadi relatif dan tidak absolut.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan setelah tanggal 31 Maret tetap tercatat sebagai terlambat dalam sistem administrasi perpajakan. Namun, keterlambatan tersebut secara administratif tidak diikuti dengan pengenaan sanksi administrasi bilamana kebijakan “perpanjangan” pelaporan SPT dilaksanakan.

Di sinilah letak perbedaan mendasar antara “perpanjangan” dan “penghapusan sanksi”. Yang satu mengubah batas waktu, sementara yang lain hanya menghapus konsekuensi administratif tanpa mengubah status keterlambatan itu sendiri.

Penggunaan istilah “perpanjangan” atau “relaksasi” dalam komunikasi publik dapat dipahami sebagai upaya simplifikasi agar mudah dipahami oleh wajib pajak. Pemerintah tentu berkepentingan menjaga tingkat kepatuhan tanpa menimbulkan kepanikan atau kebingungan di tengah masyarakat.

Namun di sisi lain, penyederhanaan istilah ini berpotensi menimbulkan bias persepsi. Wajib pajak dapat menganggap bahwa batas waktu pelaporan benar-benar bergeser hingga 30 April, padahal secara hukum tidak demikian.

Implikasi dari perbedaan persepsi ini tidak dapat dianggap sepele. Dalam sistem administrasi perpajakan, setiap tindakan wajib pajak terekam dalam database, termasuk saat penyampaian SPT.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah status keterlambatan tanpa sanksi tersebut akan memengaruhi profil kepatuhan wajib pajak?. Apakah hal ini akan menjadi salah satu parameter dalam analisis risiko kepatuhan di masa mendatang?

Jika jawabannya tidak, tentu hal ini menjadi hal yang positif karena meskipun penyampaian SPT Tahunan di luar periode penyampaian karena kebijakan pemerintah namun tidak akan menjadi salah satu kriteria dalam analisis risiko kepatuhan.

Namun jika sebaliknya, maka terdapat konsekuensi administratif yang perlu dipahami sejak awal oleh wajib pajak. Bahwa meskipun tidak dikenakan sanksi, status keterlambatan tetap memiliki arti dalam konteks pengawasan meskipun terdapat kondisi diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah.

Di sisi lain, kebijakan ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi objektif di lapangan. Implementasi CoreTax Administrasion System yang masih dalam tahap adaptasi, terdapat masa liburan pada periode pelaporan, dan kebiasaan Wajib Pajak menyampaikan SPT di akhir periode memang menimbulkan dinamika sendiri yang selalu terjadi setiap tahun.

Sebagian pihak mengeluhkan kompleksitas pengisian data dan proses yang dianggap berbelit. Namun tidak sedikit pula yang menilai bahwa sistem berjalan dengan cukup baik, terutama jika data yang dibutuhkan telah tersedia dan siap untuk dilaporkan.

Fakta ini menunjukkan bahwa kendala pelaporan tidak semata-mata berasal dari sistem, tetapi juga dari kesiapan data wajib pajak itu sendiri. Kewajiban untuk mengisi informasi yang lebih detail, seperti informasi perbankan, properti, dan aset lainnya, serta hutang menuntut perubahan perilaku administratif dan pola kebiasaan wajib pajak yang tidak sederhana.

Dalam konteks tersebut, kebijakan “memperpanjang” pelaporan SPT dapat dipahami sebagai bentuk kompromi dan niat baik pemerintah kepada para wajib pajak. Tujuannya adalah memberikan ruang adaptasi tanpa mengorbankan prinsip kepatuhan. Ini harus diapresiasi.

Wajib pajak perlu memahami bahwa yang diberikan bukanlah perpanjangan dalam arti hukum, melainkan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi.

Wajib Pajak juga perlu memahami dan menyadari bahwa periode penyampaian Januari sampai dengan Maret sebagai waktu yang cukup dalam menyampaikan SPT sehingga kebijakan pemerintah memberikan relaksasi periode pelaporan SPT Tahunan harus dianggap sebagai kebijakan pemerintah karena terdapat kondisi-kondisi sehingga harus memberikan relaksasi.

Dengan pemahaman tersebut, diharapkan tidak muncul persepsi yang keliru, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak untuk tetap berupaya menyampaikan SPT tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, momentum ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak bukan hanya soal memenuhi tenggat waktu, tetapi juga soal kesadaran, kesiapan data, dan pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang.

Penulis adalah konsultan pajak anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Vaudy Starworld
Email: vaudystarworld@yahoo.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Komisi Yudisial Buka Seleksi Hakim Agung Kamar Pajak, Minimal 20 Tahun Pengalaman Hukum

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial resmi membuka seleksi calon hakim agung khusus Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Pajak di Mahkamah Agung tahun 2026, dengan syarat utama memiliki pengalaman di bidang hukum minimal 20 tahun serta latar belakang pendidikan hukum yang kuat.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 yang diterbitkan pada 25 Maret 2026 di Jakarta. Rekrutmen ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung dalam mengisi kekosongan jabatan hakim agung, termasuk pada kamar khusus pajak.

Komisi Yudisial mengundang warga negara Indonesia terbaik dari berbagai latar belakang, baik hakim karier maupun nonkarier, untuk mengikuti proses seleksi yang dilakukan secara terbuka dan bertahap.

Untuk jalur hakim karier, calon diwajibkan memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi. Selain itu, calon harus berpendidikan minimal magister hukum dan tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat terkait pelanggaran kode etik.

Sementara itu, bagi jalur nonkarier, persyaratan yang ditetapkan lebih ketat dalam aspek akademik, yakni wajib memiliki gelar doktor dan magister di bidang hukum. Selain itu, calon harus memiliki pengalaman profesi hukum atau akademisi minimal 20 tahun.

Khusus untuk kamar pajak, keahlian di bidang hukum perpajakan menjadi faktor penting yang akan menjadi pertimbangan dalam proses seleksi. Hal ini mengingat kompleksitas sengketa pajak yang membutuhkan pemahaman mendalam terhadap regulasi dan praktik perpajakan.

Selain persyaratan teknis, seluruh calon juga harus memenuhi standar integritas tinggi, di antaranya tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, serta bersedia tidak merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Komisi Yudisial mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah dalam format PDF sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam proses seleksi, peserta juga diwajibkan menyerahkan karya profesi sebagai bagian dari penilaian kualitas. Misalnya, bagi akademisi harus menyertakan karya ilmiah yang telah dipublikasikan, sementara advokat diminta melampirkan dokumen gugatan atau pembelaan.

Komisi Yudisial menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Peserta diminta untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses tersebut.

“Peserta seleksi diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” demikian ditegaskan dalam pengumuman tersebut.

Rekrutmen ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas peradilan di Mahkamah Agung. Selain untuk Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, penerimaan calon hakim agung tahun 2026 juga dibuka untuk Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, serta Kamar Tata Usaha Negara. (bl)

Komisi Yudisial Buka Seleksi Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor MA

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial resmi membuka seleksi calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026, dengan syarat utama berusia minimal 50 tahun serta memiliki rekam jejak integritas dan pengalaman hukum yang kuat.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 2/PENG/PIM/RH.04.01/03/2026 yang diterbitkan pada 25 Maret 2026 di Jakarta. Rekrutmen ini dilakukan untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung dalam rangka mengisi kekosongan jabatan hakim ad hoc di dua bidang strategis tersebut.

Komisi Yudisial mengundang warga negara Indonesia terbaik untuk ikut serta dalam proses seleksi yang akan dilaksanakan secara terbuka dan bertahap. Seleksi meliputi tahapan administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara akhir.

Untuk calon hakim ad hoc HAM, persyaratan meliputi usia minimal 50 tahun, pendidikan paling rendah sarjana hukum atau bidang lain yang memiliki keahlian hukum, serta memiliki pengetahuan dan kepedulian terhadap isu hak asasi manusia.

Sementara itu, bagi calon hakim ad hoc tipikor, selain batas usia minimal yang sama, pelamar diwajibkan memiliki pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan kualitas dan kematangan dalam menangani perkara korupsi yang kompleks.

Kedua posisi tersebut juga mensyaratkan integritas tinggi, di antaranya tidak pernah dipidana, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta memiliki reputasi baik, jujur, dan adil dalam menjalankan profesi.

Dalam aspek transparansi, calon hakim ad hoc tipikor diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta bersedia mengikuti pelatihan khusus sebelum menjalankan tugas sebagai hakim.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Komisi Yudisial mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah dalam format PDF sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi Yudisial menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. Peserta juga diimbau untuk menghindari pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi.

“Peserta seleksi diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” demikian ditegaskan dalam pengumuman tersebut. (bl)

Laporan Audit Kini Wajib Disampaikan ke DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026 kembali memperluas cakupan data perpajakan yang wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu poin penting yang kini mulai disorot adalah kewajiban penyampaian laporan audit keuangan kepada DJP.

Kebijakan ini selama ini kurang banyak diketahui oleh wajib pajak. Dalam lampiran aturan tersebut, laporan audit justru menjadi salah satu sumber data strategis yang diterima DJP.

Berdasarkan lampiran regulasi, laporan audit yang berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) memuat berbagai elemen penting, mulai dari identitas wajib pajak, laporan laba rugi, hingga informasi aset dan liabilitas. Bahkan, data seperti opini audit dan nama KAP juga ikut disampaikan secara rinci.

Tidak hanya itu, laporan audit juga mencakup informasi krusial seperti laba sebelum pajak, beban pajak, total aset, serta struktur keuangan perusahaan. Data ini memberikan gambaran utuh kondisi finansial wajib pajak yang sebelumnya mungkin hanya terlihat dari SPT.

Dalam praktiknya, data ini disampaikan secara elektronik dan berkala kepada DJP melalui sistem yang telah terintegrasi. Hal ini memperkuat basis pengawasan berbasis data yang kini menjadi arah kebijakan DJP.

Ketentuan ini juga menunjukkan bahwa pengawasan perpajakan tidak lagi hanya bergantung pada pelaporan wajib pajak semata, tetapi juga memanfaatkan data pihak ketiga yang memiliki kredibilitas tinggi, seperti auditor independen.

Menariknya, dalam konteks ini, kewajiban tidak hanya melekat pada konsultan pajak, tetapi juga pada ekosistem profesi lain seperti akuntan publik. Dengan demikian, transparansi data menjadi semakin luas dan menyeluruh.

Bagi wajib pajak, hal ini menjadi sinyal penting bahwa laporan keuangan yang diaudit tidak hanya untuk kepentingan internal atau pemegang saham, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan perpajakan.

Ke depan, integrasi data audit ini diperkirakan akan mempersempit ruang ketidaksesuaian antara laporan keuangan komersial dan laporan pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan berbasis data. (bl)

Sampaikan SPT Tidak Benar, PT GBP Divonis Denda Rp 214 Miliar

IKPI, Jakarta: Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana perpajakan kepada PT Gala Bumiperkasa (GBP) atas pelanggaran penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 12 Maret 2026, setelah majelis hakim menyatakan perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut PT GBP dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Atas pelanggaran tersebut, PT GBP dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 214,68 miliar. Nilai tersebut setara dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, yakni sebesar Rp 107,34 miliar.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan perampasan aset berupa tanah dan bangunan milik perusahaan untuk dilelang sebagai bagian dari pelunasan denda.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Samingun, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berjalan mudah. Selama proses penyidikan, tim menghadapi berbagai hambatan, termasuk empat kali pengajuan praperadilan serta ketidakhadiran tersangka saat tahap penyerahan tanggung jawab dan barang bukti.

Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga akhirnya perkara dapat dibawa ke pengadilan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum.

Samingun juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menangani kasus ini. Ia mengapresiasi sinergi antara DJP, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia yang dinilai berperan besar dalam menyelesaikan perkara tersebut.

“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” ujar Samingun dalam keterangannya, Kamis (26/3).

Melalui langkah penegakan hukum yang konsisten, DJP berharap kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat, sekaligus menjaga penerimaan negara agar tetap optimal dan berkelanjutan. (ds)

Purbaya Pertimbangkan Pajak Tambahan untuk Produk Cina di Marketplace

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka wacana pengenaan pajak tambahan terhadap produk impor asal Cina. Langkah itu dinilai perlu untuk memulihkan daya saing produk dalam negeri yang selama ini tertekan oleh serbuan barang-barang murah dari Negeri Tirai Bambu.

Wacana ini bukan muncul dari ruang rapat semata. Purbaya mengungkapkan bahwa dorongan untuk mengkaji kebijakan ini datang dari diskusi langsung dengan pelaku usaha di berbagai daerah, yang ia ikuti melalui siaran langsung di akun TikTok milik anaknya.

Dari sesi-sesi itu, ia berdialog dengan para pengusaha di Makassar, Jawa Barat, hingga kawasan industri, dan mendengar langsung keluhan mereka soal betapa beratnya bersaing dengan produk impor.

“Dari situ (live TikTok) juga waktu diskusi dengan orang-orang di Makassar, di mana, gitu. Di Jawa Barat, di kawasan industri. Ada masukan juga yang menarik,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (26/3).

Temuan itu memperkuat kekhawatiran yang sudah lama beredar, bahwa perdagangan offline dalam negeri tidak hanya tergerus oleh e-commerce, tetapi lebih jauh lagi yakni ekosistem perdagangan online itu sendiri pun banyak dikuasai oleh pelaku usaha asing, bukan pengusaha lokal.

“Yang saya pikir adalah online sebagian besar orang Indonesia juga. Rupanya yang banyak juga yang dikuasai bukan orang Indonesia,” katanya.

Inti dari kekhawatiran Purbaya adalah soal ketidaksetaraan struktural dalam persaingan harga. Ia menyebut adanya informasi yang diakuinya masih perlu diverifikasi, bahwa pemerintah Cina memberikan semacam insentif atau tunjangan sebesar 15% kepada eksportirnya.

Jika benar, maka produk Cina yang masuk ke Indonesia sudah datang dengan keunggulan harga artifisial yang tidak bisa dilawan begitu saja oleh produsen lokal yang berproduksi tanpa subsidi serupa.

“Kalau barang dari Cina bersaing dengan barang dari sini secara langsung kita at cost disadvantage atau at price disadvantage,” terang Purbaya.

“Saya dengar kalau orang Cina ekspor itu dapat 15% tunjangan dari pemerintahnya. Betul apa enggak untuk barang-barang di sini akan saya double check. Tapi di luar ada yang bilang seperti itu,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah langkah yang dimaksud adalah pengenaan pajak tambahan atas impor Cina, Purbaya merespons dengan hati-hati namun tidak menutup kemungkinan.

“Saya tampung usul Anda, saya pikir nanti,” katanya. (ds)

Laporan Audit Kini Wajib Disampaikan ke DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026 kembali memperluas cakupan data perpajakan yang wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu poin penting yang kini mulai disorot adalah kewajiban penyampaian laporan audit keuangan kepada DJP.

Kebijakan ini selama ini kurang banyak diketahui oleh wajib pajak. Dalam lampiran aturan tersebut, laporan audit justru menjadi salah satu sumber data strategis yang diterima DJP.

Berdasarkan lampiran regulasi, laporan audit yang berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) memuat berbagai elemen penting, mulai dari identitas wajib pajak, laporan laba rugi, hingga informasi aset dan liabilitas. Bahkan, data seperti opini audit dan nama KAP juga ikut disampaikan secara rinci.

Tidak hanya itu, laporan audit juga mencakup informasi krusial seperti laba sebelum pajak, beban pajak, total aset, serta struktur keuangan perusahaan. Data ini memberikan gambaran utuh kondisi finansial wajib pajak yang sebelumnya mungkin hanya terlihat dari SPT.

Dalam praktiknya, data ini disampaikan secara elektronik dan berkala kepada DJP melalui sistem yang telah terintegrasi. Hal ini memperkuat basis pengawasan berbasis data yang kini menjadi arah kebijakan DJP.

Ketentuan ini juga menunjukkan bahwa pengawasan perpajakan tidak lagi hanya bergantung pada pelaporan wajib pajak semata, tetapi juga memanfaatkan data pihak ketiga yang memiliki kredibilitas tinggi, seperti auditor independen.

Menariknya, dalam konteks ini, kewajiban tidak hanya melekat pada konsultan pajak, tetapi juga pada ekosistem profesi lain seperti akuntan publik. Dengan demikian, transparansi data menjadi semakin luas dan menyeluruh.

Bagi wajib pajak, hal ini menjadi sinyal penting bahwa laporan keuangan yang diaudit tidak hanya untuk kepentingan internal atau pemegang saham, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan perpajakan.

Ke depan, integrasi data audit ini diperkirakan akan mempersempit ruang ketidaksesuaian antara laporan keuangan komersial dan laporan pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan berbasis data. (bl)

Sejak 2014 Aktivitas Konsultan Pajak Sudah Dilaporkan, PMK 8/2026 Bukan Hal Baru

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa pengaturan terkait penyampaian aktivitas konsultan pajak yang kembali mengemuka melalui PMK 8/2026 bukanlah kebijakan baru. Ia menyebut, mekanisme tersebut telah berjalan sejak lebih dari satu dekade lalu.

Vaudy menjelaskan, sejak terbitnya PMK 111/PMK.03/2014 yang berlaku efektif pada 2015, konsultan pajak telah memiliki kewajiban untuk melaporkan aktivitas profesionalnya kepada pemerintah. Dengan demikian, substansi pengaturan yang ada saat ini sejatinya hanya merupakan kelanjutan dari sistem yang sudah berjalan.

“Sejak 2014, aktivitas konsultan pajak sudah dilaporkan. Jadi ini bukan hal baru, melainkan mekanisme yang memang sudah dilakukan sejak lama,” ujar Vaudy, Kamis (26/3/2026).

Ia menuturkan, hingga tahun 2022, pelaporan aktivitas konsultan pajak berada dalam kerangka pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, sejak 2023, mekanisme tersebut mengalami penyesuaian dengan dialihkannya pelaporan melalui sistem SIKOP yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK).

Menurutnya, perubahan tersebut lebih bersifat administratif dan kelembagaan, bukan menambah kewajiban baru bagi konsultan pajak. Konsultan tetap melaporkan aktivitasnya melalui SIKOP, yang kemudian dikelola oleh otoritas dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pengawasan perpajakan.

“Jadi bukan konsultan pajak yang menyampaikan langsung ke DJP. Aktivitas itu dilaporkan melalui SIKOP, lalu dari sana diteruskan oleh otoritas. Ini yang perlu dipahami, agar tidak muncul persepsi keliru,” jelasnya.

Vaudy juga menyoroti adanya kekhawatiran di kalangan wajib pajak akibat berkembangnya informasi yang tidak utuh terkait kebijakan ini. Ia mengingatkan bahwa pelaporan yang dilakukan bersifat administratif dan tidak berarti membuka seluruh data wajib pajak secara bebas kepada otoritas.

Menurutnya, konsultan pajak tetap terikat pada kode etik profesi, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan klien. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan jasa konsultan pajak.

Di sisi lain, IKPI kembali menegaskan pentingnya penerapan aturan yang setara kepada seluruh pihak yang memberikan jasa perpajakan. Vaudy menyebut, selama ini tidak hanya konsultan pajak yang berperan dalam membantu wajib pajak, tetapi juga pihak non-konsultan.

“Pengaturan ini juga harus diberlakukan kepada non-konsultan pajak yang turut memberikan jasa perpajakan, baik dalam pelaporan maupun penanganan sengketa,” tegasnya.

Ia menilai, jika kebijakan hanya menyasar konsultan pajak, maka akan menimbulkan ketimpangan dalam praktik di lapangan. Selain itu, potensi celah pengawasan tetap terbuka jika pihak lain yang menjalankan fungsi serupa tidak turut diatur.

Dalam pandangan IKPI, penerapan aturan yang adil dan menyeluruh akan menciptakan level playing field yang seimbang di antara pelaku jasa perpajakan. Hal ini sekaligus memperkuat integritas sistem perpajakan nasional.

Vaudy menambahkan, konsultan pajak selama ini telah memiliki standar kompetensi, sertifikasi, serta kode etik yang jelas. Oleh karena itu, kebijakan yang menyasar profesi ini harus diimbangi dengan pengaturan terhadap pihak lain yang belum memiliki standar serupa.

IKPI, lanjutnya, siap berdialog dengan pemerintah guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, tanpa mengabaikan aspek keadilan dan profesionalisme.

Ia juga mengajak seluruh anggota IKPI untuk tetap mencermati perkembangan regulasi secara objektif serta terus menjaga kualitas layanan kepada wajib pajak di tengah dinamika kebijakan yang terus berkembang. (bl)

VIDA Jamin Legalitas Tanda Tangan Elektronik dalam Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang tengah dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dukungan ini diwujudkan melalui penyediaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang sah dan aman untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesiamelalui KMK Nomor 584/2022, VIDA memastikan setiap Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan tanda tangan digital yang telah terverifikasi dan memiliki kekuatan hukum.

Untuk memperluas pemahaman publik, VIDA juga meluncurkan kampanye edukasi bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK”.

Kampanye ini menekankan kemudahan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama dalam proses tanda tangan elektronik.

Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, mengatakan penggunaan NIK yang telah terverifikasi memungkinkan Wajib Pajak memperoleh TTE tersertifikasi yang diakui secara hukum. Ia menegaskan, legalitas tanda tangan elektronik tersebut setara dengan tanda tangan basah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menambahkan, penunjukan VIDA sebagai PSrE menandakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE) kami diakui oleh Kemenkeu RI dan DJP sekaligus menjadi bukti kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang dihadirkan.

“TTE mempunyai kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sebagaimana tertulis dalam UU ITE, serta turut memperkuat kepatuhan dan keamanan data Wajib Pajak,” ujar Niki dalam keterangannya, Kamis (26/3).

Seiring dengan modernisasi sistem perpajakan melalui Coretax, kebutuhan akan jaminan keabsahan, integritas, dan keamanan dokumen elektronik menjadi semakin penting.

Dalam konteks ini, integrasi TTE VIDA dengan NIK dinilai menjadi solusi untuk memastikan validitas identitas dalam setiap transaksi perpajakan.

VIDA menyoroti tiga fokus utama dalam mendukung Wajib Pajak. Pertama, integrasi identitas berbasis NIK untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan akurasi data.

Kedua, jaminan legalitas dan kepatuhan regulasi melalui TTE yang telah diakui pemerintah. Ketiga, peningkatan aksesibilitas layanan sebagai bagian dari kontribusi terhadap transformasi digital nasional, khususnya di sektor perpajakan.

Melalui peran tersebut, VIDA berharap dapat memperkuat ekosistem perpajakan digital sekaligus mendorong kepatuhan Wajib Pajak di tengah transformasi sistem administrasi yang semakin terintegrasi. (ds)

en_US