IKPI–PPL2I Kolaborasi Perkuat Compliance by Design di Era Coretax

IKPI, Jakarta: Kolaborasi webinar antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Perkumpulan Pejabat Lelang Kelas II Indonesia (PPL2I) pada Rabu (11/2/2026) menegaskan komitmen bersama mendorong transformasi kepatuhan pajak berbasis sistem atau compliance by design. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyebut era administrasi pajak berbasis kebiasaan lama telah berakhir sejak implementasi Coretax.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum Pengurus Pusat PPL2I Chitra W. Mukhsin beserta jajaran pengurus, Idayanti Pandan, Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto, Wakil Ketua Departemen PPKF IKPI Agoestina Mappadang selaku narasumber, moderator Widia A. Wardani, serta MC Marcellino.

“Coretax bukan sekadar sistem IT. Ini perubahan cara berpikir dalam mengelola kepatuhan pajak,” tegas Vaudy,

Menurutnya, transformasi yang terjadi bukan hanya digitalisasi administrasi, melainkan pergeseran dari pola self-reporting manual menuju data-driven compliance. Jika sebelumnya koreksi sering dilakukan setelah pemeriksaan, kini risiko diharapkan dapat dicegah sejak tahap pelaporan melalui integrasi dan analisis data.

Vaudy membedakan secara tegas antara compliance by fear dan compliance by design. Kepatuhan berbasis rasa takut, kata dia, lahir karena kekhawatiran terhadap sanksi dan pemeriksaan. Sebaliknya, kepatuhan berbasis desain dibangun melalui sistem, tata kelola, dan prosedur internal perusahaan yang memang dirancang untuk patuh sejak awal.

“Kita harus meninggalkan kepatuhan karena takut. Yang dibutuhkan adalah kepatuhan karena sistemnya memang dirancang untuk patuh,” ujarnya.

Ia menilai pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025 akan menjadi fase uji awal kesiapan dunia usaha menghadapi Coretax. Pada periode tersebut akan terlihat entitas mana yang sudah membangun tata kelola pajak secara sistematis dan mana yang masih bertumpu pada pendekatan administratif semata.

“Di tahun pelaporan 2025 kita akan melihat siapa yang sudah membangun tata kelola pajak secara sistematis, bukan sekadar administratif,” katanya.

Lebih jauh, Vaudy menekankan pentingnya kolaborasi lintas profesi. Konsultan pajak dan pejabat lelang, menurutnya, sama-sama berada di simpul legal dan fiskal yang sensitif. Karena itu, sinergi edukasi menjadi kebutuhan strategis, bukan sekadar agenda seremonial.

Sebagai langkah konkret, IKPI sejak pertengahan Januari 2026 rutin menggelar webinar gratis setiap Kamis terkait pengisian SPT Orang Pribadi dan Badan. Program ini juga terbuka bagi anggota PPL2I sebagai bagian dari penguatan literasi perpajakan menghadapi pelaporan 2025.

“Adaptasi tidak bisa instan. Semakin cepat memahami sistem, semakin kecil potensi kesalahan,” tegas Vaudy.

Tak hanya berhenti pada forum edukasi, IKPI juga membuka akses konsultasi bagi pelaku UMKM di gedung IKPI Fatmawati melalui sistem piket dan janji temu. Menurut Vaudy, transformasi digital tidak boleh membuat pelaku usaha kecil tertinggal dalam memahami kewajiban pajaknya.

“Kolaborasi ini tidak berhenti di ruang seminar. Harus ada dampak nyata bagi masyarakat dan dunia usaha. Ketika sistem, edukasi, dan kolaborasi berjalan bersama, risiko pajak bisa dicegah sebelum menjadi masalah,” tutupnya. (bl)

KPK Soroti Celah Pajak Sawit, Dorong Transparansi dan Digitalisasi Pengawasan

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya celah penyimpangan dalam tata kelola perpajakan, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit. Lembaga antirasuah itu menilai lemahnya sistem administrasi dan pengawasan membuka ruang terjadinya praktik transaksional yang merugikan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kasus dugaan suap dalam pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan korporasi sawit menjadi contoh nyata masih adanya celah interaksi langsung antara wajib pajak dan aparat pajak.

“Tanpa tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus atau petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, potensi korupsi pada sektor perkebunan sawit bukan temuan baru. KPK sebelumnya telah melakukan kajian bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit pada periode 2020–2021. Kajian tersebut mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar dalam sistem administrasi perpajakan di sektor ini.

Salah satu temuan penting adalah ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Dalam beberapa kasus, terdapat perbedaan antara luas lahan perkebunan sawit yang tercantum dalam perizinan dengan luas lahan yang benar-benar menjadi objek pengenaan pajak.

Di Provinsi Riau, misalnya, ditemukan selisih signifikan antara luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas lahan yang dilaporkan sebagai objek pajak. Perbedaan ini dinilai berpotensi mengurangi basis penerimaan negara dari sektor tersebut.

KPK juga menyoroti lemahnya tata kelola pendataan perizinan. Perbedaan data antara dokumen IUP dan penguasaan lahan aktual perusahaan menjadi indikator belum terintegrasinya sistem perizinan dengan sistem perpajakan.

Tak hanya itu, pengawasan dari hulu ke hilir dinilai belum optimal. KPK menemukan bahwa tidak seluruh Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul di rantai distribusi sawit memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kondisi ini dinilai mempersempit ruang pengawasan dan berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan.

Di sisi lain, KPK menilai keterbatasan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut menjadi hambatan dalam memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor sawit. Kurangnya integrasi data perizinan, kepemilikan lahan, dan pelaporan pajak dinilai membuka ruang penyimpangan.

“Ditambah lagi, keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki DJP berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan,” kata Budi.

KPK pun mendorong perbaikan menyeluruh melalui penguatan tata kelola, integrasi data lintas kementerian/lembaga, serta percepatan digitalisasi sistem pengawasan. Dengan sistem yang transparan dan berbasis data, interaksi langsung yang berisiko menimbulkan praktik transaksional diharapkan dapat ditekan. (alf)

Kemenkeu Wajibkan Kementerian/Lembaga Gunakan Standar Biaya Keluaran Mulai TA 2026

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan resmi mewajibkan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) menggunakan Standar Biaya Keluaran (SBK) dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai Tahun Anggaran 2026. Kewajiban ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Keluaran dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Dalam Pasal 1, disebutkan bahwa Standar Biaya Keluaran (SBK) merupakan indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan satu volume keluaran (output). Artinya, setiap program dan kegiatan yang dirancang K/L harus memiliki standar biaya yang terukur dan terkontrol.

Pengaturan lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (1) membagi SBK menjadi dua jenis, yaitu SBK Umum dan SBK Khusus. SBK Umum berlaku lintas kementerian/lembaga, sedangkan SBK Khusus berlaku hanya untuk satu K/L tertentu.

Kewajiban penggunaan SBK secara tegas diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kementerian/Lembaga menggunakan SBK umum dan SBK khusus dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.

Yang menjadi perhatian penting adalah ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) yang menegaskan bahwa penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Dengan demikian, pagu anggaran tidak boleh melebihi indeks biaya yang telah ditetapkan.

Meski demikian, PMK ini tetap memberikan ruang fleksibilitas. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3), apabila terdapat kebutuhan untuk melampaui besaran SBK, K/L dapat mengajukan permintaan pelampauan kepada Menteri Keuangan. Kewenangan tersebut dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4).

Persetujuan pelampauan hanya dapat diberikan dengan mempertimbangkan faktor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (5), yakni harga pasar, prinsip ekonomis, efisien, dan efektif, serta perubahan tahapan kegiatan.

Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada masing-masing K/L sebagaimana diatur dalam Pasal 5, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan ini mulai digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran K/L Tahun Anggaran 2026 sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan sesuai Pasal 8.

Dengan diberlakukannya PMK ini, Kemenkeu menegaskan komitmen penguatan disiplin fiskal, efisiensi belanja negara, serta penganggaran berbasis kinerja yang lebih terukur dan akuntabel. (alf)

Presiden Prabowo Tunjuk Purbaya jadi Ketua Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

IKPI, Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan menyusul adanya pengunduran diri salah satu pimpinan lembaga tersebut. Pembentukan pansel dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Melalui keputusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota Pansel. Penunjukan ini menempatkan Kementerian Keuangan pada posisi sentral dalam proses penjaringan figur-figur strategis di tubuh OJK.

Dalam keterangan resmi Sekretariat Pansel, disebutkan bahwa Purbaya akan bekerja bersama delapan anggota lainnya. Mereka terdiri dari Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman, Deputi Kemenpan-RB Erwan Agus Purwanto, Dirjen Kementerian Hukum Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, serta Pakar Grafologi Gusti Aju Dewi.

Dengan terbentuknya pansel, pemerintah secara resmi membuka proses pendaftaran calon untuk mengisi tiga posisi strategis, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi fungsi OJK sebagai lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Pendaftaran dibuka secara daring mulai Rabu (11/2/2026) pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman resmi seleksi. Pansel menegaskan bahwa proses penjaringan dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Syarat umum bagi pendaftar adalah warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik,” bunyi pengumuman resmi Pansel. Ketentuan lengkap mengenai persyaratan administratif dan khusus dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Tahapan seleksi akan berlangsung dalam empat tahap ketat, yakni seleksi administratif; penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah; asesmen serta pemeriksaan kesehatan; hingga tahap afirmasi atau wawancara akhir. Hasil akhir seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

Pansel juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat. Di sisi lain, masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan terhadap calon yang mengikuti proses seleksi, sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas publik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (alf)

IKPI Jakarta Pusat dan Kanwil DJP Jakarta Pusat Satukan Persepsi Pengisian SPT OP 2025 di Era Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Kolaborasi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat dan Kanwil DJP Jakarta Pusat menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Sinergi ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Berbeda dari sekadar kegiatan sosialisasi teknis, kolaborasi ini diarahkan untuk membangun keselarasan pemahaman antara konsultan pajak dan otoritas pajak, khususnya dalam menghadapi perubahan pola administrasi dan pelaporan yang dibawa oleh sistem Coretax. IKPI Cabang Jakarta Pusat mengambil peran aktif sebagai penggagas kegiatan, sementara Kanwil DJP Jakarta Pusat mendukung melalui kehadiran penyuluh pajak sebagai narasumber.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menegaskan bahwa kolaborasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan Coretax di lapangan. Menurutnya, konsultan pajak perlu memahami bukan hanya bagaimana sistem bekerja, tetapi juga mengapa sistem tersebut dirancang demikian.

“Kolaborasi ini menjadi wadah untuk menyamakan cara pandang. Konsultan pajak berada di garis depan pendampingan wajib pajak, sehingga pemahaman yang selaras dengan DJP menjadi sangat krusial,” ujar Suryani.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia menjelaskan, Coretax membawa pendekatan baru yang lebih terintegrasi dan berbasis data. Perubahan ini berdampak langsung pada proses pengisian SPT Orang Pribadi, termasuk validasi data, konsistensi pelaporan, serta mitigasi risiko kesalahan administrasi yang dapat berujung pada permasalahan kepatuhan.

Dalam kegiatan ini, peserta tidak hanya menerima penjelasan satu arah, tetapi juga terlibat dalam diskusi interaktif terkait berbagai skenario pelaporan SPT Orang Pribadi. Pendekatan diskusi ini dinilai efektif untuk mengidentifikasi potensi kendala yang mungkin dihadapi wajib pajak maupun konsultan pajak dalam penggunaan Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami berharap setelah seminar ini, para peserta dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat yang mungkin bisa meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak,” kata Suryani.

Pembatasan jumlah peserta hingga maksimal 35 orang dilakukan untuk menjaga kualitas dialog dan efektivitas pembahasan. Dengan format tersebut, setiap peserta memiliki ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan pengalaman praktis yang relevan dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Melalui kolaborasi ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan konstruktif dengan Kanwil DJP Jakarta Pusat. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis dalam mendorong kepatuhan pajak orang pribadi yang lebih berkualitas di era Coretax. (bl)

KPP Duren Sawit Hadirkan Pojok Pajak Pelaporan SPT via Coretax di Kampus Dharma Persada

IKPI, Jakarta: KPP Pratama Jakarta Duren Sawit menghadirkan layanan Pojok Pajak Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di lingkungan Universitas Dharma Persada, Jakarta Timur, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pelayanan langsung (jemput bola) sekaligus penguatan sinergi antara otoritas pajak dan institusi pendidikan.

Layanan Pojok Pajak tersebut difokuskan pada aktivasi akun Coretax DJP dan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Peserta kegiatan terdiri dari dosen, pengurus yayasan, serta staf administrasi di lingkungan kampus yang ingin memastikan kewajiban perpajakannya telah dilaksanakan dengan benar.

Sejak pagi, para wajib pajak tampak memanfaatkan layanan yang tersedia. Petugas membantu proses pengecekan data, aktivasi akun Coretax, hingga pendampingan pengisian dan pengiriman SPT Tahunan secara langsung di lokasi kegiatan. Pendekatan ini dinilai efektif karena kendala teknis dapat segera ditangani di tempat.

Kepala Seksi Pengawasan yang menjadi penanggung jawab kegiatan menegaskan bahwa kehadiran Pojok Pajak bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan layanan. “Para petugas memberikan asistensi teknis mulai dari pengecekan data, aktivasi akun Coretax DJP, hingga pendampingan pelaporan SPT Tahunan agar dapat dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan didukung oleh tiga account representative dan satu pelaksana yang bertugas menerima serta melayani wajib pajak. Dengan dukungan tim tersebut, proses pelayanan berjalan tertib dan responsif terhadap berbagai pertanyaan yang muncul, terutama terkait penggunaan sistem Coretax.

Sekitar 25 hingga 30 wajib pajak memanfaatkan layanan Pojok Pajak ini untuk melakukan aktivasi akun sekaligus menyampaikan SPT Tahunan mereka. Antusiasme civitas akademika menunjukkan bahwa layanan langsung di lingkungan kampus mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan.

Selain memberikan kemudahan administratif, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi mengenai transformasi digital administrasi perpajakan. Melalui Coretax, pelaporan SPT kini semakin terintegrasi dan terdokumentasi secara sistematis, sehingga meminimalkan potensi kesalahan pengisian.

Pojok Pajak di Universitas Dharma Persada merupakan agenda rutin tahunan dalam rangka memperkuat kerja sama antara kampus dan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit. Ke depan, sinergi ini diharapkan terus berlanjut guna mendorong optimalisasi pelayanan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan di kalangan civitas akademika.(alf)

Ketua IKPI Cabang Makassar: Bimtek Coretax Jadi Kunci Jembatani Wajib Pajak dan DJP

IKPI, Makassar: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Makassar, Ezra Palisungan, menegaskan bahwa penguasaan sistem Coretax merupakan kebutuhan mendesak bagi konsultan pajak dalam menjalankan perannya sebagai jembatan antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Hal tersebut disampaikan Ezra Palisungan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax yang digelar di Hall Krakatau Hotel Horison Makassar, Rabu (11/2/2026).

Menurut Ezra, implementasi Coretax membawa perubahan mendasar dalam proses administrasi dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, konsultan pajak tidak cukup hanya memahami regulasi, tetapi juga harus menguasai teknis pengoperasian sistem secara utuh.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Coretax adalah hal baru bagi banyak pihak. IKPI Cabang Makassar merasa berkewajiban memperlengkapi anggota dan staf agar mampu mendampingi wajib pajak secara tepat, akurat, dan bertanggung jawab,” ujar Ezra.

Ia menambahkan, kegiatan Bimtek ini dirancang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif, sehingga peserta dapat langsung memahami alur pengisian SPT Orang Pribadi melalui Coretax sesuai praktik yang berlaku.

Bimtek ini diikuti oleh 36 anggota IKPI dan 64 staf konsultan pajak, yang tetap hadir dengan penuh semangat meskipun kegiatan berlangsung di tengah hujan yang mengguyur Kota Makassar sejak pagi hari.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ezra juga mengapresiasi kehadiran dan dukungan dari jajaran DJP, khususnya tim penyuluh dari Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara serta KPP Pratama Makassar Utara, yang turut memberikan materi dan pendampingan langsung kepada peserta.

Menurutnya, sinergi antara IKPI dan DJP menjadi faktor penting dalam memastikan implementasi Coretax dapat dipahami secara seragam, sehingga meminimalkan kesalahan pelaporan yang berpotensi menimbulkan risiko kepatuhan.

“Kami ingin Coretax tidak hanya digunakan, tetapi benar-benar dimengerti. Dengan pemahaman yang baik, konsultan pajak dapat membantu wajib pajak menjalankan kewajibannya secara benar dan berkelanjutan,” tegas Ezra.

Melalui Bimtek ini, IKPI Cabang Makassar berharap para anggota dan staf semakin siap menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, sekaligus memperkuat peran strategis konsultan pajak di era digital perpajakan. (bl)

Puluhan Anggota IKPI Jakarta Pusat Ikuti Sosialisasi Pengisian SPT OP 2025 via Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan sosialisasi bertema Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2025 melalui Coretax di  Kanwil DJP Jakarta Pusat, Menara Danareksa Gambir, Rabu (11/2/2026) dengan menghadirkan penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jakarta Pusat sebagai narasumber.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan inisiatif IKPI untuk membekali anggotanya dengan pemahaman teknis yang utuh terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax yang mulai diterapkan secara nasional.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kegiatan ini kami selenggarakan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam meningkatkan kompetensi anggota. Coretax membawa perubahan mendasar dalam proses administrasi perpajakan, sehingga pemahaman praktis menjadi sangat penting bagi konsultan pajak,” ujar Suryani di sela acara.

Menurutnya, kehadiran penyuluh pajak dari DJP sebagai narasumber memberikan nilai tambah karena peserta memperoleh penjelasan langsung mengenai alur, fitur, serta aspek teknis Coretax sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemahaman anggota IKPI diharapkan selaras dengan kebijakan dan implementasi di lapangan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Sosialisasi ini dirancang dengan pendekatan aplikatif. Seluruh peserta diwajibkan membawa laptop masing-masing agar dapat langsung mempraktikkan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax, sekaligus mendiskusikan kendala yang sering muncul dalam praktik.

Jumlah peserta dibatasi maksimal 35 orang untuk menjaga efektivitas pendampingan dan interaksi selama kegiatan berlangsung. Pembatasan ini juga dimaksudkan agar diskusi berjalan lebih fokus dan setiap peserta mendapatkan kesempatan bertanya secara langsung kepada narasumber.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Hal ini menjadi dorongan bagi anggota IKPI untuk terus mengikuti kegiatan edukasi perpajakan yang relevan dengan perkembangan sistem perpajakan nasional.

Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat, di antaranya Sho Lie Fun, Sihol Patuan Sitinjak, Gouw Tjun Hong, Lucia Adrianti, Budi Susanto, Herry K. Halim, Sabastian M. Tambunan, Rizky Febriandi, hingga Suryani bersama anggota lainnya.

Melalui sosialisasi ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat berharap para anggotanya semakin siap mendampingi wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu, sekaligus beradaptasi dengan sistem Coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan modern. (bl)

Maskapai Tetap Wajib Lapor, Ini Skema Administrasi PPN DTP Tiket Pesawat Lebaran 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi pada periode libur Idulfitri 1447 Hijriah tidak menghapus kewajiban administrasi perpajakan bagi maskapai penerbangan.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026. Dalam Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap terutang PPN, sementara Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa PPN terutang tersebut ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk Tahun Anggaran 2026.

Adapun jenis PPN yang ditanggung pemerintah dibatasi secara tegas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4), PPN DTP hanya mencakup PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge, tidak termasuk komponen tambahan seperti bagasi ekstra atau pemilihan kursi.

Pemberian fasilitas PPN DTP juga dibatasi oleh waktu. Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa fasilitas diberikan untuk tiket yang dibeli pada periode 10 Februari 2026 sampai dengan 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026. Tiket yang tidak memenuhi salah satu periode tersebut otomatis tidak memperoleh fasilitas PPN DTP.

Meski PPN ditanggung pemerintah, maskapai tetap memiliki kewajiban administrasi. Pasal 4 ayat (1) mewajibkan badan usaha angkutan udara selaku Pengusaha Kena Pajak untuk tetap membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak serta menyampaikan SPT Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk transaksi yang memperoleh fasilitas PPN DTP, Pasal 4 ayat (2) huruf b mengatur bahwa Faktur Pajak tetap diterbitkan dengan mencantumkan nilai PPN yang ditanggung pemerintah dan dilaporkan pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas dalam SPT Masa PPN.

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) mewajibkan maskapai menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP. Rincian tersebut sekurang-kurangnya memuat data sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2), termasuk NPWP, tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan, dasar pengenaan pajak, hingga nilai PPN yang ditanggung pemerintah.

Tenggat waktu pelaporan juga diatur ketat. Berdasarkan Pasal 5 ayat (5), daftar rincian transaksi wajib disampaikan paling lambat 31 Mei 2026. Apabila terjadi kendala sistem, Pasal 5 ayat (6) memberikan kelonggaran penyampaian langsung ke Kantor Pelayanan Pajak hingga 30 Juni 2026.

Pemerintah juga menetapkan sanksi implisit melalui pengaturan pengecualian. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa PPN tidak ditanggung pemerintah apabila tiket tidak memenuhi periode, tidak menggunakan kelas ekonomi, atau daftar rincian transaksi disampaikan melewati batas waktu. Dalam kondisi tersebut, sesuai Pasal 6 ayat (2), PPN dikenakan dan dipungut sesuai ketentuan umum perpajakan. (alf)

IKPI Jakarta Barat Gelar “Ping Pong Fun”, Pererat Soliditas Anggota Lewat Olahraga Rekreatif

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat menggelar kegiatan bertajuk Ping Pong Fun pada Sabtu, (7/2/2026), di Baywalk Mall Pluit Lantai 3, Jakarta Utara. Acara yang berlangsung pukul 15.00–17.00 WIB ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus olahraga ringan bagi anggota IKPI Cabang Jakarta Barat.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, mengatakan kegiatan ini dirancang sebagai sarana memperkuat kebersamaan antaranggota di tengah padatnya aktivitas profesi konsultan pajak. Menurutnya, olahraga rekreatif seperti tenis meja mampu menciptakan suasana santai sekaligus produktif.

“Olah raga pingpong ini lebih ringan dan bisa menjangkau para anggota yang sudah senior. Meski sederhana, kegiatan ini sangat berarti untuk membangun keakraban dan semangat kebersamaan anggota, sambil olah raga sambil bertukar informasi dan diskusi masalah pajak, seperti coretax, SP2DK, SP2 dan lainnya ” ujar Teo, Minggu (8/2/2026).

Teo menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya cabang Jakarta Barat untuk menghadirkan program-program nonformal yang tetap memberi nilai tambah bagi anggota. Khusus anggota IKPI Cabang Jakarta Barat, peserta juga akan memperoleh SKPPL NTS.

“Ini bentuk komitmen kami menghadirkan kegiatan yang seimbang antara profesionalisme dan kebersamaan. Anggota bisa refreshing, tapi tetap mendapatkan poin pengembangan profesi,” katanya.

Lebih lanjut, Teo menyampaikan bahwa antusiasme anggota cukup baik meski jumlah peserta dibatasi. Ia berharap ke depan kegiatan serupa bisa digelar secara rutin dengan variasi aktivitas yang lebih beragam, sehingga engagement anggota semakin kuat.

Pelaksanaan Ping Pong Fun ini juga dinilai sebagai langkah kecil namun konsisten dalam membangun kultur organisasi yang sehat. Melalui pendekatan informal, pengurus cabang ingin memastikan anggota merasa memiliki ruang untuk berjejaring, berbagi cerita, sekaligus menjaga stamina.

“Ke depan kami akan terus menghadirkan program yang membumi seperti ini. Harapannya, IKPI Jakarta Barat bukan hanya menjadi wadah profesi, tetapi juga komunitas yang solid dan saling mendukung,” ujar Teo. (bl)

en_US