Ketum Vaudy Starworld Buka ToT SPT PPh Badan Berbasis Coretax di Pusdiklat Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld secara resmi membuka kegiatan Training of Trainers (ToT) SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan berbasis Coretax yang digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak, Kamis (2/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas anggota IKPI dalam menghadapi transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut serta apresiasi kepada Kepala Pusdiklat Pajak, Tunjung Nugroho, yang telah memberikan dukungan penuh kepada IKPI untuk mendalami implementasi Coretax, khususnya dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi.

“Ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi kami. Pusdiklat Pajak telah memberikan ruang pembelajaran yang komprehensif, tidak hanya secara teori tetapi juga praktik yang mendalam,” ujar Vaudy di hadapan peserta.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Pusdiklat Pajak juga telah menyelenggarakan ToT untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berbasis Coretax. Menurutnya, kesinambungan pelatihan ini menunjukkan komitmen kuat dalam mempersiapkan para praktisi pajak menghadapi perubahan sistem yang semakin digital dan terintegrasi.

Vaudy juga menyoroti durasi pelatihan yang dinilai sangat memadai, yakni hingga delapan jam untuk masing-masing materi SPT Tahunan. Hal ini memungkinkan peserta memahami secara detail mekanisme pengisian dan pelaporan pajak melalui sistem Coretax.

“Kami melihat pendalaman materi ini luar biasa. Dengan waktu yang cukup panjang, peserta dapat benar-benar memahami setiap aspek pengisian SPT secara tepat dan sesuai ketentuan,” katanya.

Selain itu, ia menyebut bahwa kualitas pelatihan yang diberikan Pusdiklat Pajak mendapat apresiasi dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini menjadi indikator bahwa kegiatan ToT memiliki nilai strategis dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak.

Kegiatan pembukaan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pengurus pusat IKPI, antara lain Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Sekretaris Umum Assoc Prof. Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing, Bendahara Umum Donny Rindorindo, serta Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono. Hadir pula perwakilan pengurus daerah dan cabang IKPI dari berbagai wilayah.

Vaudy menegaskan bahwa IKPI akan terus berperan aktif dalam mendukung edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui peningkatan kompetensi para anggotanya. Menurutnya, kegiatan seperti ToT menjadi salah satu sarana penting untuk memastikan konsultan pajak memiliki pemahaman yang mutakhir terhadap regulasi dan sistem perpajakan.

“Dengan kompetensi yang terus ditingkatkan, kami berharap para konsultan pajak dapat memberikan pendampingan yang lebih optimal kepada wajib pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap sinergi antara IKPI dan Pusdiklat Pajak dapat terus berlanjut melalui berbagai program pelatihan lainnya. Kolaborasi ini dinilai penting dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan yang terus berkembang.

Vaudy secara resmi membuka kegiatan ToT SPT Tahunan PPh Badan berbasis Coretax dan mengajak seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh demi meningkatkan kualitas profesionalisme di bidang perpajakan. (bl)

IKPI dan Strategi Antisipasi Shortfall Pajak 2026: Momentum Penguatan Peran Konsultan Pajak

Pendahuluan

Tantangan penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan, semakin kompleks dalam beberapa tahun terakhir. Potensi shortfall penerimaan pajak tahun 2026 menjadi isu strategis yang memerlukan respons kebijakan yang komprehensif, adaptif, dan berbasis data. Dalam konteks ini, undangan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) oleh Badan Anggaran DPR RI untuk memberikan masukan dan usulan kebijakan menjadi momen penting yang mencerminkan meningkatnya pengakuan terhadap peran profesi konsultan pajak dalam sistem fiskal nasional.

Signifikansi Keterlibatan IKPI

Keterlibatan IKPI dalam forum strategis Badan Anggaran DPR bukan sekadar simbolik, melainkan substansial. Hal ini menunjukkan bahwa:

• IKPI dipandang sebagai mitra strategis pemerintah dan legislatif dalam merumuskan solusi atas tantangan penerimaan negara.

• Perspektif praktis dari lapangan yang dimiliki konsultan pajak dinilai krusial dalam melengkapi analisis kebijakan yang selama ini lebih bersifat makro.

• Peran intermediasi antara wajib pajak dan otoritas pajak semakin diakui sebagai faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Apalagi kompleknya aturan perpajakan membutuhkan pihak yang kompeten dan profesional bukan hanya membantu wajib pajak tetapi juga membantu Pemerintah agar kepatuhan sukarela meningkat dan pundi-pundi negara dapat terisi.

Momentum ini sekaligus mempertegas bahwa profesi konsultan pajak tidak lagi berada di pinggiran sistem, tetapi telah menjadi bagian integral dari ekosistem perpajakan nasional.

Akar Permasalahan Potensi Shortfall 2026

Beberapa faktor yang berpotensi memicu shortfall penerimaan pajak tahun 2026 antara lain:

• Perlambatan ekonomi global dan domestik, yang berdampak langsung pada basis pajak.

• Tergerusnya basis pajak akibat insentif fiskal yang belum sepenuhnya diimbangi dengan perluasan objek pajak baru.

• Tantangan implementasi sistem administrasi perpajakan (coretax) yang masih menghadapi kendala teknis dan adaptasi pengguna.

• Kepatuhan wajib pajak yang belum optimal, terutama di sektor informal dan pelaku usaha menengah.

Identifikasi yang tepat atas akar masalah ini menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang efektif.

Rekomendasi Strategis IKPI

Dalam forum tersebut, IKPI diharapkan—dan secara kapasitas sangat mampu—memberikan sejumlah usulan strategis, antara lain:

• Penguatan Kepatuhan Sukarela

• Simplifikasi regulasi perpajakan.

• Konsistensi kebijakan untuk menciptakan kepastian hukum.

• Optimalisasi Peran Konsultan Pajak

• Pengakuan formal profesi konsultan pajak dalam kerangka hukum nasional.

• Pelibatan aktif konsultan pajak dalam edukasi dan asistensi wajib pajak.

• Perbaikan Sistem Administrasi (Coretax)

• Penyempurnaan infrastruktur digital dan integrasi data.

• Pendekatan berbasis risiko (risk-based compliance).

• Perluasan Basis Pajak

• Intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data.

• Penguatan pengawasan terhadap sektor yang belum tergarap optimal.

• Evaluasi Kebijakan Insentif

• Peninjauan ulang efektivitas insentif pajak.

• Pengalihan insentif ke sektor yang memiliki multiplier effect tinggi.

• Penajaman belanja Pemerintah yang memiliki efek multiflier tinggi seperti proyek padat karya dan terkait infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi dsbnya.

Implikasi Kebijakan dan Arah ke Depan

Masukan dari IKPI memiliki nilai strategis dalam memperkaya perspektif kebijakan fiskal, khususnya dalam menjembatani antara norma regulasi dan realitas implementasi di lapangan. Ke depan, sinergi antara pemerintah, DPR, dan profesi konsultan pajak perlu diperkuat secara berkelanjutan.

Lebih jauh, momentum ini seharusnya menjadi titik awal untuk:

• Membangun ekosistem kepatuhan berbasis kolaborasi, bukan semata-mata pendekatan penegakan hukum. Karena shortfall penerimaan pajak sudah terjadi banyak kali, sehingga harus dicari faktor utamanya.

• Mengoptimalkan penerimaan negara secara berkelanjutan, tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

• Memperbaiki database perpajakan, sinkronisasi data antar lembaga dan instansi secara riel time.

Penutup

Undangan kepada IKPI oleh Badan Anggaran DPR RI bukan hanya pengakuan, tetapi juga amanah. Ini adalah momentum strategis untuk menunjukkan bahwa konsultan pajak memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas fiskal negara.

Dengan pendekatan yang kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada keadilan, kontribusi IKPI diharapkan tidak hanya mampu membantu mengantisipasi shortfall 2026, tetapi juga memperkuat fondasi sistem perpajakan Indonesia dalam jangka panjang.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Tambahan Subsidi Energi Tembus Rp 100 Triliun, Purbaya Andalkan Efisiensi Belanja K/L

IKPI, Jakarta: Pemerintah menghadapi potensi lonjakan beban anggaran subsidi energi di tengah tekanan harga minyak global. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kebutuhan tambahan anggaran subsidi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM) diperkirakan bisa mencapai kisaran Rp 90 triliun hingga Rp 100 triliun.

“Sekitar Rp 90 triliun sampai Rp 100 triliun (tambahan subsidi). Nanti kita hitung lagi,” kata Purbaya kepada awak media di Wisma Danantara, Rabu (1/4/2026).

Purbaya menegaskan, angka tersebut masih bersifat estimasi awal dan hanya mencakup komponen subsidi semata. Kompensasi yang biasa diberikan kepada badan usaha penugasan, seperti PT Pertamina (Persero), belum masuk dalam perhitungan tersebut.

“Itu (hanya) subsidi. Kompensasi kan lain lagi hitungannya,” imbuhnya.

Perlu dicatat, dalam struktur anggaran subsidi energi Indonesia, subsidi dan kompensasi merupakan dua pos yang berbeda. Subsidi langsung dibebankan di APBN, sementara kompensasi dibayarkan kepada badan usaha yang menanggung selisih harga jual di bawah harga keekonomian.

Kendati angka tambahan subsidi terbilang besar, Purbaya menyatakan pemerintah masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menyerap tekanan tersebut. Ia meminta publik tidak perlu cemas dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Jadi ruang (fiskal) kita masih terbuka lebar sebetulnya. Jadi Anda tidak perlu takut dengan kondisi APBN,” kata Purbaya.

Untuk menutup kebutuhan tambahan anggaran tersebut, pemerintah akan mengandalkan strategi efisiensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang dilakukan secara bertahap.

Purbaya menyebut langkah penghematan ini dilakukan dalam beberapa tahap pada pos-pos belanja yang dinilai kurang produktif.

Selain efisiensi belanja, pemerintah juga mengantongi cadangan berupa Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang saat ini disebut telah mencapai sekitar Rp 420 triliun. SAL merupakan akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran dari tahun-tahun sebelumnya yang dapat digunakan sebagai bantalan fiskal saat dibutuhkan.

Namun demikian, Purbaya menegaskan bahwa penggunaan SAL belum menjadi pilihan utama pemerintah dalam merespons potensi pembengkakan subsidi energi saat ini. (ds)

DJP Catat 10,3 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Lapor SPT Tepat Waktu

IKPI, Jakarta: Sebanyak lebih dari 10,3 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tercatat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Angka tersebut mendominasi total keseluruhan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 yang diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa total SPT yang masuk hingga akhir Maret 2026 mencapai 10.530.651 SPT.

Dari total WP OP yang melapor tepat waktu, kelompok WP OP Karyawan menjadi yang terbesar dengan 9.214.182 SPT.
Sementara WP OP Non-Karyawan menyumbang 1.100.876 SPT.

Secara keseluruhan, gabungan keduanya mencapai lebih dari 10,3 juta SPT, atau sekitar 98% dari total seluruh pelaporan yang masuk.

Selain WP OP, Wajib Pajak Badan dengan tahun buku Januari–Desember turut melaporkan kewajibannya, yakni sebanyak 213.492 SPT dalam denominasi rupiah dan 159 SPT dalam denominasi dolar AS.

Adapun WP Badan dengan beda tahun buku, yang masa pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, mencatatkan 1.912 SPT (rupiah) dan 30 SPT (dolar AS).

DJP juga mencatat kemajuan signifikan dalam program digitalisasi perpajakan melalui platform Coretax DJP.

Hingga 31 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.551.174, terdiri dari WP Orang Pribadi 16.489.868 akun, WP Badan 970.529 akun, WP Instansi Pemerintah 90.550 akun, dan WP PMSE 227 akun.

Tingginya angka WP OP yang melapor tepat waktu tahun ini menjadi capaian positif DJP, sekaligus cerminan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kendati begitu, pemerintah telah melakukan perpanjangan tenggat waktu pelaporan orang untuk wajib pajak orang pribadi melalui mekanisme penghapusan sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Dalam beleid tersebut, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan.

Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan dalam periode yang sama.

Kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak. DJP menilai, masa transisi sistem membutuhkan penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem itu sendiri.

Selain faktor implementasi sistem baru, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut. (ds)

Banyak SPT Nihil, DJP Curiga Ada Penghasilan yang Belum Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bukan sekadar laporan penghasilan, melainkan mencakup keseluruhan kondisi perpajakan wajib pajak, mulai dari penghasilan, harta, hingga utang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dalam SPT, wajib pajak harus melaporkan berbagai komponen secara menyeluruh, termasuk penghasilan yang menjadi objek pajak, yang tidak termasuk objek pajak, hingga penghasilan yang dikenakan pajak final.

“Yang namanya SPT kan sarana pelaporan. Yang dilaporkan gak cuma penghasilan aja loh di situ. Dalam penghasilan itu juga nanti ada yang namanya objek pajaknya. Yang tidak termasuk objek pajak pun dilaporkan di sana. Atau penghasilan yang kena pajak final itu juga dilaporkan di sana,” ujar Inge dikutip dari Podcast Cermati, Rabu (1/4).

Ia menambahkan, hasil akhir SPT tidak selalu nihil. Dalam praktiknya, SPT bisa berstatus nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar, tergantung kondisi masing-masing wajib pajak.

Menurut Inge, wajib pajak harus memastikan pengisian SPT dilakukan sesuai ketentuan, yakni benar, lengkap, dan jelas sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ia mengingatkan, kebiasaan melaporkan SPT nihil perlu dicermati kembali. Pasalnya, banyak wajib pajak yang hanya mengandalkan penghasilan dari satu pemberi kerja, sehingga pajaknya telah dipotong setiap bulan dan berujung nihil saat pelaporan tahunan.

Namun, kondisi tersebut bisa berubah jika terdapat penghasilan lain di luar pekerjaan utama, seperti honor sebagai narasumber, pekerjaan sampingan, atau aktivitas afiliasi yang kerap tidak dilaporkan.

Dengan implementasi sistem coretax, DJP kini mulai menghadirkan data yang bersifat prepopulated atau terisi otomatis, termasuk bukti potong pajak dari berbagai sumber penghasilan. Hal ini memudahkan wajib pajak dalam melihat seluruh kredit pajak yang dimiliki.

“Ternyata pernah menjadi narasumber. Itu langsung masuk juga bukti potongnya. Mungkin selama ini hanya menerima honor, selesai. Tidak pernah meminta bukti potong.Padahal bukti potong dibuat oleh si pemberi kerja. Itu akan langsung masuk dalam Coretax,” katanya.

Meski demikian, Inge mengingatkan bahwa penggunaan kredit pajak harus diimbangi dengan pelaporan seluruh penghasilan. Jika tidak, perhitungan pajak menjadi tidak adil.

Ia mencontohkan, wajib pajak yang awalnya hanya berada di lapisan tarif rendah bisa naik ke tarif lebih tinggi setelah seluruh penghasilan digabungkan, sehingga berpotensi menimbulkan status kurang bayar.

Selain itu, kasus kurang bayar juga kerap terjadi pada wajib pajak yang pindah kerja dalam satu tahun. Hal ini biasanya disebabkan tidak terintegrasinya bukti potong dari pemberi kerja sebelumnya dengan pemberi kerja yang baru.

Untuk itu, DJP mengimbau wajib pajak lebih teliti dalam mengisi SPT agar tidak menimbulkan koreksi atau klarifikasi di kemudian hari. (ds)

BPS Catat Inflasi Tahunan Maret 2026 Capai 3,48%

IKPI, Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan laju inflasi tahunan pada Maret 2026 sebesar 3,48% secara year on year (yoy), menurun dibandingkan Februari 2026 yang tercatat 4,76% yoy.

Kenaikan harga tersebut tercermin dari Indeks Harga Konsumen (IHK) yang meningkat dari 107,22 pada Maret 2025 menjadi 110,95 pada Maret 2026.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menjelaskan bahwa tekanan inflasi tahunan terutama berasal dari kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga.

Kelompok ini mencatat inflasi 7,24% yoy dengan kontribusi sebesar 1,08% terhadap inflasi keseluruhan. Tarif listrik menjadi penyumbang terbesar dalam kelompok tersebut.

“Komoditas dengan andil inflasi terbesar pada kelompok tersebut adalah tarif listrik,” ujar Ateng dalam Konferensi Pers, Rabu (1/4).

Selain itu, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya juga memberikan andil signifikan dengan inflasi mencapai 15,32% yoy dan kontribusi 1,02%.

Kenaikan pada kelompok ini didorong oleh harga emas dan perhiasan. Sementara itu, kelompok makanan, minuman, dan tembakau mencatat inflasi 3,48% yoy dengan sumbangan sebesar 0,99%.

Ateng menuturkan bahwa meskipun inflasi Maret masih relatif tinggi, angkanya sudah menunjukkan penurunan dibanding bulan sebelumnya.

Hal ini tidak lepas dari pengaruh kebijakan diskon tarif listrik yang diberlakukan pada awal 2025, yang sempat menekan IHK pada periode Januari–Februari tahun tersebut.

Seiring berakhirnya program diskon listrik untuk pelanggan prabayar pada 2025, IHK kembali meningkat. Namun, sebagian dampak diskon masih terasa pada pelanggan pascabayar.

Kondisi tersebut membuat tekanan inflasi pada Maret 2026 lebih rendah dibanding awal tahun, seiring berkurangnya efek basis rendah (low base effect). (ds)

Negara Lain Sudah Pangkas Pajak BBM, Indonesia Masih Wait and See

IKPI, Jakarta: Pemerintah masih mengkaji berbagai opsi kebijakan untuk merespons dampak konflik di Iran terhadap harga energi global, termasuk kemungkinan pemangkasan pajak bahan bakar minyak (BBM). Namun hingga kini, belum ada keputusan yang diambil terkait wacana tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah akan mencermati perkembangan situasi global sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Mengenai pajak itu juga kita akan lihat perkembangan selanjutnya, tapi sampai saat sekarang kita belum mengambil keputusan mengenai itu,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa (31/3).

Sejumlah negara telah lebih dulu mempertimbangkan bahkan menerapkan kebijakan serupa. Di Australia, pemerintah memangkas pajak BBM hingga 50% selama tiga bulan mulai 1 April. Kebijakan ini diambil setelah harga energi melonjak tajam akibat eskalasi konflik di Iran.

Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan, langkah tersebut ditujukan untuk menahan laju kenaikan harga bahan bakar. Pemangkasan pajak diperkirakan mampu menurunkan harga bensin dan diesel sekitar 26 sen dolar Australia per liter.

Ia juga mengingatkan bahwa konflik yang berkepanjangan berpotensi memperburuk tekanan terhadap harga energi global.

Sementara itu, Vietnam juga menghapus sejumlah pajak BBM mulai 27 Maret hingga 15 April 2026. Dengan begitu, pungutan lingkungan maupun pajak cukai akan dikurangi menjadi nol persen, serta pajak pertambahan nilai (PPN) tidak lagi diberlakukan untuk BBM.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan 482 yang diteken oleh Perdana Menteri Vietnam Pham Minh Chinh, kamis (26/3). (ds)

RUU Satu Data Segera Dibahas DPR, IKPI Dorong Data Perpajakan Masuk Sistem Nasional

IKPI, Jakarta: Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia pada tahun 2026 mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola data nasional.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan RUU Satu Data Indonesia akan segera dilakukan. Ia menyoroti pengalaman saat penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, di mana perbedaan data antar kementerian menyebabkan ketidaksinkronan di lapangan.

Menurut Vaudy, kondisi tersebut menunjukkan urgensi hadirnya sistem data nasional yang terintegrasi. Ia menegaskan bahwa selama ini ketidaksamaan data tidak hanya terjadi pada sektor bantuan sosial, tetapi juga berpotensi berdampak pada sektor lain, termasuk perpajakan.

“Rencana DPR RI mengenai Satu Data Indonesia merupakan langkah penting dalam penguatan tata kelola data nasional, khususnya untuk memastikan akurasi data dalam pembangunan,” ujar Vaudy, Selasa (31/3/2026).

IKPI memandang bahwa RUU Satu Data Indonesia seharusnya tidak hanya mengatur data umum, tetapi juga mencakup data perpajakan. Vaudy menilai, integrasi data perpajakan ke dalam sistem nasional akan meningkatkan kualitas kebijakan fiskal serta memperkuat basis penerimaan negara.

Ia menjelaskan, selama ini pengaturan data perpajakan telah diatur melalui Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data perpajakan.

“Dari PP tersebut kemudian lahir regulasi turunan seperti PMK Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan dari PMK 228/PMK.03/2017 yang mengatur jenis data dan tata cara penyampaian informasi perpajakan,” jelasnya.

Namun demikian, Vaudy menilai pengaturan tersebut masih memiliki keterbatasan karena hanya mencakup ruang lingkup data perpajakan, bukan sistem data nasional secara menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa kehadiran UU Satu Data Indonesia nantinya dapat memperkuat kewajiban seluruh instansi, lembaga, asosiasi, dan perhimpunan dalam menyampaikan data secara terintegrasi.

“Dengan adanya UU ini, seluruh ILAP diharapkan memberikan data secara seragam sehingga ke depan Indonesia memiliki satu data penduduk yang akurat dan tidak lagi terjadi simpang siur,” tegas Vaudy.

IKPI pun berharap pembahasan RUU ini melibatkan partisipasi publik secara luas, termasuk kalangan profesional perpajakan, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan integrasi data nasional. (bl)

IKPI Hadiri RDPU Banggar DPR, Sampaikan Strategi Cegah Shortfall Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (1/4/2025). Kehadiran organisasi profesi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, bersama jajaran Pengurus Pusat untuk memberikan masukan strategis terkait potensi shortfall penerimaan pajak pada APBN 2026–2027 dan reformasi ekosistem perpajakan.

RDPU yang mengangkat tema “Mengantisipasi Terjadinya Shortfall Penerimaan Pajak terhadap APBN 2026–2027” tersebut menjadi forum penting bagi DPR untuk menyerap pandangan para pakar dan praktisi perpajakan. IKPI menjadi salah satu pihak yang diundang secara resmi untuk menyampaikan pandangan berbasis pengalaman lapangan.

Dalam forum itu, Vaudy Starworld menekankan bahwa ancaman shortfall penerimaan pajak perlu diantisipasi sejak dini melalui kebijakan yang terukur dan adaptif. Menurutnya, dinamika ekonomi global, tekanan domestik, serta tantangan kepatuhan wajib pajak menjadi faktor utama yang harus diperhatikan pemerintah.

“Strategi pencegahan shortfall tidak bisa parsial. Harus ada pendekatan menyeluruh yang menggabungkan kebijakan fiskal, penguatan administrasi, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, salah satu strategi utama yang diangkat IKPI adalah optimalisasi digitalisasi perpajakan, termasuk pemanfaatan sistem Coretax. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan digitalisasi sangat bergantung pada kualitas data dan kemudahan layanan bagi wajib pajak.

“Digitalisasi harus mampu meningkatkan kepatuhan sukarela. Sistem yang baik adalah yang memudahkan, bukan justru menambah beban administratif,” tegasnya.

Selain itu, Vaudy juga menyoroti perlunya evaluasi kebijakan yang berdampak pada basis pajak, termasuk stagnasi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ia menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau secara berkala agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Dalam paparannya, IKPI juga mendorong perluasan basis pajak melalui integrasi sektor informal dan UMKM ke dalam sistem perpajakan, serta penguatan pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara.

Lebih lanjut, IKPI mengingatkan agar pemerintah menetapkan target penerimaan pajak secara realistis dan berbasis kondisi ekonomi. Target yang terlalu ambisius tanpa dukungan administrasi yang memadai berpotensi memicu shortfall dan memperlebar defisit anggaran.

RDPU ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi DPR dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal ke depan. Masukan dari IKPI menjadi bagian penting dalam pembahasan APBN 2026 serta penyusunan RAPBN 2027.

Vaudy menegaskan, IKPI siap terus berkontribusi dalam memberikan masukan konstruktif bagi penguatan sistem perpajakan nasional. “Kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan menjadi kunci agar penerimaan pajak tetap optimal dan berkelanjutan,” pungkasnya. (bl)

Data Paspor dan Visa Kini Jadi Alat Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 memperluas pendekatan pengawasan perpajakan berbasis data. Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah pemanfaatan data paspor dan visa sebagai bagian dari instrumen pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan ini menunjukkan bahwa data keimigrasian tidak lagi semata-mata digunakan untuk kepentingan administrasi perjalanan, tetapi juga menjadi sumber informasi penting dalam mengawasi kepatuhan perpajakan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. 

Dalam lampiran PMK tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi termasuk sebagai pihak yang wajib menyampaikan data, antara lain berupa informasi paspor dan persetujuan visa. 

Dengan akses terhadap data ini, DJP kini memiliki alat tambahan untuk menganalisis perilaku dan aktivitas wajib pajak, khususnya yang memiliki mobilitas lintas negara.

Data perjalanan internasional dapat memberikan indikasi mengenai pola aktivitas ekonomi seseorang, termasuk frekuensi perjalanan, durasi tinggal di luar negeri, hingga kemungkinan keterkaitan dengan sumber penghasilan di yurisdiksi lain.

Dalam konteks perpajakan internasional, informasi ini menjadi penting untuk menentukan status subjek pajak, menguji kewajaran pelaporan penghasilan, serta mengidentifikasi potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Pemanfaatan data imigrasi juga memungkinkan DJP melakukan pencocokan dengan data lain yang telah dimiliki, seperti laporan keuangan, transaksi, maupun data pihak ketiga lainnya.

Dengan demikian, pengawasan tidak lagi bersifat parsial, tetapi berbasis integrasi data lintas sektor yang saling melengkapi.

Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan berkala sesuai ketentuan dalam lampiran PMK, sehingga mempercepat proses analisis dan pengolahan informasi oleh DJP.

Selain itu, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta data tambahan apabila informasi yang tersedia belum memadai, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B PMK 8/2026. 

Bagi wajib pajak, kebijakan ini menjadi penegasan bahwa aktivitas lintas negara kini menjadi bagian dari pengawasan perpajakan yang lebih komprehensif.

Ke depan, pemanfaatan data paspor dan visa diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas ekonomi global yang melibatkan wajib pajak Indonesia. (bl)

 

en_US