In Memoriam: Hary Mulyanto, Konsultan Pajak Senior yang Rendah Hati dan Pendidik Sejati

Dunia perpajakan Indonesia berduka. Alm. Hary Mulyanto berpulang meninggalkan jejak panjang pengabdian sebagai konsultan pajak senior yang dikenal rendah hati, tenang, dan konsisten mendedikasikan diri pada penguatan kualitas profesi. Lebih dari tiga dekade pengalaman beliau bukan hanya tercermin pada praktik profesional, tetapi juga pada kiprah mendidik dan membina generasi konsultan pajak di Indonesia.

Di lingkungan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), almarhum dikenal sebagai figur yang bekerja senyap namun berdampak luas. Dalam ingatan para pengurus dan anggota, kontribusinya terasa kuat terutama pada pengembangan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) sebuah fondasi penting bagi mutu dan integritas profesi.

Pada periode kepengurusan Pengurus Pusat IKPI 2009–2014, saat Sukiatto Ojong menjabat Ketua Umum, struktur organisasi belum mengenal Departemen PPL. Kala itu, pelaksanaan PPL berada dalam Bidang PPL yang dipimpin Prianto. Meski tercatat dalam struktur kepengurusan PP, peran Hary Mulyanto justru krusial di balik layar.

Melalui PT Cipta Bina Parama, perusahaan pendidikan yang dipimpinnya sebagai Direktur Utama hingga akhir hayat, almarhum memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PPL IKPI. Perusahaan ini sejak awal memang memiliki DNA pendidikan, didirikan oleh Tjoe Tjoe Ali Hartono, Ketua Umum IKPI periode 1999–2005 dan 2005–2006.

Salah satu kontribusi penting almarhum adalah penyusunan katalog-katalog PPL yang menjadi rujukan kegiatan pendidikan profesi. Penyusunan tersebut dilakukan di bawah arahan Departemen Pendidikan IKPI pada masa itu, yang dipimpin oleh Ketua Departemen Pendidikan. Kolaborasi ini memperlihatkan konsistensi almarhum dalam menjaga standar dan kesinambungan pembelajaran profesi.

Dalam catatan struktural, jabatan terakhir yang diingat kuat oleh rekan-rekan adalah sebagai Ketua Biro PPL Pengurus Pusat IKPI periode 2009–2014. Selain itu, pada ranah kepanitiaan, almarhum tercatat sebagai Ketua Steering Committee (SC) pada Kongres IKPI di Batu – Malang, Jawa Timur, sebuah perhelatan penting dalam perjalanan organisasi.

Memasuki periode 2019–2024, IKPI secara resmi membentuk Departemen PPL, dengan Vaudy Starworld sebagai Ketua Departemen. Namun, jejak pemikiran dan sistem yang dirintis Hary Mulyanto sebelumnya tetap menjadi pijakan penting dalam pengembangan PPL yang lebih terstruktur.

Di mata kolega, almarhum adalah sosok humble, komunikatif, dan lebih memilih bekerja substansial ketimbang tampil di depan. Keahliannya tidak pernah disimpan sendiri; justru dibagikan dengan sabar sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada profesi.

Kepergian Hary Mulyanto meninggalkan duka mendalam sekaligus teladan. Dedikasi panjangnya pada pendidikan dan pengembangan profesi akan terus hidup dalam sistem, kurikulum, dan nilai-nilai yang ia tanamkan. Selamat jalan, Pak Hary. Jasa dan keteladananmu akan selalu dikenang oleh keluarga besar IKPI dan komunitas perpajakan Indonesia. (bl)

Dari Transformasi hingga IKPI Award, Ketum Vaudy Tegaskan Rakor 2026 Jadi Titik Balik Arah Organisasi

IKPI, Jakarta: Rapat Koordinasi IKPI 2026 resmi dimulai dengan nuansa yang berbeda. Sejak pembukaan, arah rakor langsung diarahkan pada satu pesan kuat, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sedang dan harus bertransformasi. Demikian pesab Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, saat  membuka Rakor di Hoyel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (24/1/2026).

Dengan tema “Transformasi IKPI 2026: Memperkuat Kolaborasi, Adaptasi, dan Inovasi Organisasi”, Rakor kali ini tidak lagi sekadar menjadi forum rutin, melainkan ruang refleksi dan penataan ulang langkah organisasi.

“Ada program yang selesai, ada yang tertunda. Itu hal yang wajar,” ujar Vaudy. Namun, ia menegaskan bahwa yang tidak boleh hilang adalah komitmen kita untuk membawa IKPI terus maju dan relevan.

Vaudy menjelaskan bahwa transformasi IKPI mencakup perubahan menyeluruh, mulai dari struktur organisasi, budaya kerja, hingga cara IKPI merespons tantangan eksternal. Menurutnya, kolaborasi, adaptasi, dan inovasi bukan jargon, melainkan kebutuhan nyata organisasi.

“Kolaborasi adalah kunci. Adaptasi adalah keharusan. Inovasi adalah napas organisasi agar IKPI tetap hidup dan berdaya saing,” katanya.

Rakor IKPI 2026 juga dirancang lebih ringkas namun padat. Peserta dibatasi hanya pada pengurus inti pusat serta para ketua pengurus daerah dan cabang. Skema ini dimaksudkan agar pembahasan lebih fokus dan keputusan yang dihasilkan dapat segera diimplementasikan di tingkat daerah.

Salah satu momen penting dalam Rakor kali ini adalah pengumuman penganugerahan IKPI Award bagi pengda dan pengcab yang aktif menjalankan program organisasi. Vaudy menilai, daerah dan cabang memiliki peran strategis dalam menjaga eksistensi IKPI di tengah masyarakat.

“IKPI tidak dibangun hanya dari pusat. IKPI hidup dari aktivitas dan kerja nyata teman-teman di daerah dan cabang,” ujarnya. Karena itu, mereka yang aktif dan berdampak harus kita beri apresiasi.

Dalam sambutannya, Vaudy juga mengingatkan sejarah panjang IKPI yang telah berusia lebih dari enam dekade. “IKPI sudah melewati banyak tantangan. Fakta bahwa IKPI masih berdiri hari ini adalah bukti bahwa kita ‘pasti bisa’,” katanya.

Suasana berubah menjadi reflektif saat seluruh peserta diajak mendoakan berpulangnya salah satu senior IKPI, almarhum Hary Mulyanto. Momen tersebut mempertegas bahwa Rakor bukan hanya soal program dan target, tetapi juga tentang nilai kebersamaan dan penghormatan terhadap perjalanan organisasi.

Dengan pembukaan yang sarat pesan transformasi, apresiasi, dan semangat kolektif, Rakor IKPI 2026 menjadi titik awal penguatan arah organisasi menuju IKPI yang lebih solid, adaptif, dan berdaya saing. (bl)

Ketum IKPI Resmi Buka Rakor 2026, Tegaskan Arah Transformasi Organisasi

IKPI, Jakarta: Rapat Koordinasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Tahun 2026 resmi dibuka Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (24/1/2026). Pembukaan rakor ditandai dengan sambutan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, yang menegaskan komitmen organisasi untuk memasuki fase transformasi yang lebih terstruktur, kolaboratif, dan inovatif.

Rakor IKPI 2026 mengusung tema “Transformasi IKPI 2026: Memperkuat Kolaborasi, Adaptasi, dan Inovasi Organisasi”. Tema tersebut menjadi penanda arah besar IKPI dalam merespons dinamika profesi konsultan pajak serta perubahan lingkungan eksternal yang semakin kompleks.

“Rakor hari ini bukan ajang untuk saling menilai kekurangan,” tegas Vaudy dalam sambutannya. Menurutnya, Rakor ini adalah momentum untuk merapikan apa yang kemarin sudah kita kerjakan, sekaligus menyusun langkah organisasi yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa transformasi IKPI tidak bisa dimaknai secara parsial. Transformasi harus menyentuh struktur organisasi, budaya kerja, pemanfaatan teknologi, hingga pola pengambilan keputusan agar IKPI tetap relevan dan adaptif.

“IKPI harus tumbuh besar, tetapi tetap lincah. Kaya ide, kaya gagasan, dan dinamis dalam menyikapi setiap perubahan,” ujarnya.

Berbeda dengan rakor sebelumnya, Rakor IKPI 2026 secara khusus difokuskan pada evaluasi program kerja 2025 dan internalisasi program kerja 2026. Pendekatan ini menandai pergeseran orientasi Rakor dari konsolidasi kepengurusan menuju penguatan kualitas program dan implementasi nyata.

“Dengan peserta yang lebih terbatas, kami berharap pembahasan bisa lebih efektif dan hasil rakor dapat langsung diturunkan ke daerah melalui Rakor Daerah,” kata Vaudy.

Pada kesempatan tersebut, IKPI juga memperkenalkan agenda penganugerahan IKPI Award kepada pengurus daerah dan cabang yang aktif dan konsisten menjalankan kegiatan organisasi. Menurut Vaudy, penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari strategi membangun budaya apresiasi.

“Pengda dan Pengcab adalah wajah IKPI di daerah. Apresiasi ini kami harapkan bisa menjadi contoh dan pemicu semangat bagi seluruh daerah untuk terus bergerak dan berkegiatan,” ujarnya.

Menutup sambutan, Vaudy mengajak seluruh peserta untuk kembali menghayati yel-yel IKPI sebagai komitmen bersama. “IKPI untuk Nusa Bangsa, IKPI Pasti Bisa, dan IKPI Jaya Jaya Jaya bukan sekadar slogan. Itu adalah identitas, perjuangan, dan doa kita bersama untuk organisasi,” tegasnya. (bl)

Ratusan Pengurus IKPI Se-Indonesia Padati Rakor Ancol 2026, Spirit Konsolidasi Organisasi Menggema

IKPI, Jakarta: Ratusan pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari berbagai penjuru Tanah Air memadati pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI 2026 yang digelar di kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu (24/1/2026). Sejak pagi hari, suasana lokasi acara telah dipenuhi mobilitas peserta yang datang dari Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, Pengawas, pengurus pusat (PP), pengurus daerah (Pengda), hingga pengurus cabang (Pengcab).

Pantauan di lokasi acara menunjukkan, rakor yang didahului dengan makan siang ini bukan sekadar agenda rutin tahunan. Antusiasme peserta terlihat kuat, tercermin dari padatnya area registrasi dan intensitas interaksi antarpengurus yang berlangsung nyaris tanpa jeda. Percakapan serius bercampur hangatnya sapaan antar daerah, menciptakan atmosfer kebersamaan yang terasa kental sejak awal kegiatan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Kehadiran peserta yang merata dari berbagai wilayah Indonesia menegaskan tingginya komitmen daerah terhadap agenda nasional organisasi. Rakor Ancol 2026 menjadi titik temu penting bagi pengurus lintas wilayah untuk menyelaraskan arah gerak organisasi, memperkuat koordinasi, serta membangun kesepahaman menghadapi tantangan profesi konsultan pajak ke depan.

Rangkaian acara Rakor 2026 dirancang dengan tempo yang cepat dan agenda yang padat. Setiap sesi berjalan disiplin dan terstruktur, mencerminkan keseriusan panitia dalam menjaga fokus pembahasan. Meski demikian, suasana forum tidak terasa kaku. Dinamika diskusi dan respons peserta membuat jalannya acara tetap hidup dan produktif.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Di sela-sela agenda formal, panitia menghadirkan sesi-sesi keakraban yang memberi ruang bagi peserta untuk berinteraksi secara lebih santai. Pantauan jurnalis menunjukkan, pendekatan ini efektif menjaga energi peserta tetap tinggi sepanjang kegiatan. Forum rakor tidak hanya menjadi ruang koordinasi, tetapi juga sarana memperkuat ikatan emosional antar pengurus.

Salah satu agenda yang paling menyita perhatian peserta adalah rencana pemberian penghargaan kepada pengda dan pengcab. Konsep apresiasi ini menjadi pembeda mencolok dibanding pelaksanaan rakor sebelumnya. Penghargaan dirancang sebagai bentuk pengakuan terhadap daerah-daerah yang dinilai aktif, konsisten, dan berkontribusi nyata dalam mendukung program organisasi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Atmosfer di lokasi menunjukkan, agenda penghargaan ini memunculkan semangat tersendiri di kalangan peserta. Banyak pengurus daerah dan cabang terlihat membicarakan kategori dan mekanisme penilaian yang akan diterapkan. Nuansa kompetisi sehat dan dorongan untuk terus berprestasi tampak mengemuka, sejalan dengan semangat penguatan organisasi dari bawah.

Rakor Ancol 2026 juga mencerminkan upaya organisasi untuk menumbuhkan budaya apresiasi. Pengda dan pengcab tidak lagi diposisikan semata sebagai pelaksana program, tetapi sebagai mitra strategis yang perannya diakui dan dihargai. Pendekatan ini mempertegas pentingnya kontribusi daerah dalam menjaga denyut organisasi tetap hidup.

Hingga rangkaian acara berlangsung, tingkat partisipasi peserta tetap terjaga. Pengurus mengikuti setiap sesi dengan serius, mencatat materi, dan terlibat aktif dalam dinamika forum. Hal ini menunjukkan bahwa Rakor 2026 dipandang sebagai momentum penting, bukan sekadar formalitas organisasi.

Rakor IKPI 2026 di Ancol tidak hanya menghadirkan konsolidasi struktural, tetapi juga konsolidasi semangat. Kehadiran ratusan pengurus, agenda yang padat, suasana keakraban yang terjaga, serta penguatan budaya penghargaan membentuk gambaran organisasi yang solid dan bergerak ke arah yang sama.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dengan dinamika seperti ini, Rakor IKPI 2026 tampil sebagai etalase kekuatan organisasi. Forum ini menjadi penanda bahwa IKPI tidak hanya fokus pada penguatan kebijakan dan program, tetapi juga pada pembangunan semangat kolektif dan kebanggaan organisasi di seluruh lini, dari pusat hingga cabang. 

Diinformasikan, hingga saat ini tepatnya periode kepengurusan 2024-2029 IKPI memiliki 13 pengurus daerah dan 43 pengurus cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari langkah strategis yang dilakukan oleh IKPI untuk memperkuat eksistensi dan kontribusi profesi konsultan pajak dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia. (bl)

APBN 2026 Harus Sehat, Misbakhun Soroti Peran Pajak dan Tantangan Global

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai agenda terbesar pemerintah ke depan adalah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap sehat di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Menurutnya, APBN merupakan instrumen utama untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.

Hal itu disampaikannya kepada ribuan peserta Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 yang diselenggarakan secara luring dan dari pada Selasa (20/1/2026).

Ia memaparkan bahwa tantangan ekonomi saat ini jauh berbeda dibandingkan dekade sebelumnya. Jika dahulu faktor kepastian lebih dominan, kini justru ketidakpastian menjadi variabel utama akibat dinamika geopolitik, perkembangan teknologi, dan kuatnya pengaruh media sosial.

Dalam kondisi tersebut, negara dituntut memiliki kepemimpinan yang kuat serta kebijakan fiskal yang adaptif. Misbakhun menekankan bahwa berbagai program strategis pemerintah mulai dari intervensi gizi, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial seluruhnya bergantung pada kekuatan APBN.

Ia mencontohkan program pemenuhan gizi sejak 1.000 hari pertama kehidupan, layanan BPJS Kesehatan, bantuan sosial, subsidi energi, hingga subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.

“Semua itu dibiayai APBN. Dan APBN hanya bisa kuat kalau penerimaan pajaknya kuat,” tegasnya.

Misbakhun juga mengaitkan peran pajak dengan pengelolaan utang negara. Menurutnya, setiap kebijakan pembiayaan defisit pada akhirnya bermuara pada kemampuan pajak untuk membayar kembali kewajiban utang melalui rasio layanan utang (debt service ratio).

Karena itu, pembahasan tax ratio dan efektivitas pemungutan pajak menjadi isu yang tidak bisa dipisahkan dari keberlanjutan fiskal nasional. (bl)

Global Minimum Tax dan Masa Depan Daya Saing Investasi Indonesia: Antara Keadilan Fiskal Global dan Tantangan Ekonomi Nasional

Peta perpajakan internasional tengah mengalami perubahan fundamental. Kesepakatan global mengenai Global Minimum Tax (GMT) menandai babak baru dalam tata kelola pajak dunia. Di balik semangat menutup celah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, kebijakan ini sekaligus memunculkan pertanyaan krusial bagi negara berkembang seperti Indonesia: apakah daya saing investasi masih dapat dipertahankan ketika “perlombaan insentif pajak” mulai dibatasi secara global?

Global Minimum Tax: Dari Konsensus Global ke Dampak Nasional

Global Minimum Tax merupakan bagian dari reformasi pajak internasional yang digagas oleh OECD melalui skema Pillar Two. Inti kebijakannya sederhana namun berdampak luas: perusahaan multinasional dengan omzet tertentu dikenakan tarif pajak minimum efektif sebesar 15 persen, terlepas dari di mana mereka beroperasi. Dengan mekanisme top-up tax, keuntungan yang dikenakan pajak terlalu rendah di satu yurisdiksi dapat “ditambal” oleh negara lain.

Bagi negara-negara maju, GMT dipandang sebagai instrumen keadilan fiskal global. Namun bagi negara berkembang, kebijakan ini membawa dilema. Selama bertahun-tahun, insentif pajak menjadi alat utama untuk menarik investasi asing langsung (FDI), khususnya di sektor padat modal dan teknologi. Dengan GMT, ruang manuver tersebut menjadi semakin sempit.

Insentif Pajak dan Daya Saing Investasi Indonesia

Indonesia secara historis mengandalkan berbagai fasilitas perpajakan tax holiday, tax allowance, dan pembebasan PPN tertentu untuk meningkatkan daya tarik investasi. Dalam perspektif ekonomi makro, insentif ini berfungsi sebagai katalis pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, dan transfer teknologi. Namun, di bawah rezim GMT, manfaat insentif pajak berisiko tereduksi.

Jika insentif pajak yang diberikan Indonesia menurunkan tarif efektif di bawah 15 persen, maka selisihnya berpotensi dipungut oleh negara domisili induk perusahaan. Artinya, Indonesia “kehilangan” potensi penerimaan tanpa benar-benar meningkatkan daya tarik investasi. Di sinilah letak paradoks GMT bagi negara berkembang: insentif tetap diberikan, tetapi manfaat fiskalnya justru dinikmati negara lain.

Dampak Mikro: Perilaku Investor dan Keputusan Lokasi

Dari perspektif mikroekonomi, keputusan investasi tidak semata-mata ditentukan oleh tarif pajak. Infrastruktur, kepastian hukum, kualitas tenaga kerja, dan stabilitas politik memainkan peran yang tak kalah penting. Namun, pajak tetap menjadi variabel signifikan dalam perhitungan biaya dan pengembalian investasi.

Dengan GMT, investor multinasional cenderung menggeser fokus dari tax-driven investment menuju fundamental-driven investment. Ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia. Peluang, karena Indonesia memiliki pasar domestik besar dan potensi sumber daya yang kuat. Tantangan, karena kelemahan struktural seperti kompleksitas regulasi dan ketidakpastian administrasi menjadi semakin terlihat ketika “keunggulan pajak” memudar.

Risiko bagi Negara Berkembang

Secara makro, GMT berpotensi memperlebar kesenjangan antara negara maju dan berkembang. Negara maju, dengan basis pajak kuat dan ekosistem bisnis matang, relatif lebih siap beradaptasi. Sebaliknya, negara berkembang menghadapi risiko kehilangan daya tarik investasi tanpa kompensasi yang memadai.

Selain itu, terdapat risiko bahwa GMT justru memperkuat dominasi negara tempat induk perusahaan bermarkas. Mekanisme top-up tax memungkinkan negara tersebut memungut tambahan pajak atas laba yang dihasilkan di negara berkembang. Jika tidak diantisipasi dengan kebijakan nasional yang cermat, Indonesia berpotensi menjadi sekadar lokasi produksi dengan manfaat fiskal yang terbatas.

Strategi Indonesia: Dari Insentif Pajak ke Insentif Non-Pajak

Menghadapi realitas GMT, Indonesia perlu melakukan reposisi strategi investasi. Ketergantungan berlebihan pada insentif pajak harus dikurangi, digantikan dengan penguatan insentif non-pajak. Reformasi perizinan, kepastian hukum, efisiensi logistik, dan kualitas infrastruktur menjadi kunci utama.

Dalam konteks ini, pajak tetap memiliki peran strategis, namun bukan sebagai “umpan” utama investasi. Pajak harus diposisikan sebagai bagian dari ekosistem kebijakan yang adil, transparan, dan stabil. Dengan demikian, investor tidak datang karena tarif rendah semata, tetapi karena kepercayaan terhadap sistem ekonomi dan hukum Indonesia.

Menjaga Keseimbangan Kepentingan Nasional

Penerapan GMT di tingkat nasional juga harus diiringi dengan perhitungan kepentingan fiskal jangka panjang. Indonesia perlu memastikan bahwa kebijakan domestik—termasuk pajak minimum nasional—dirancang sedemikian rupa agar tidak merugikan basis pajak sendiri. Penyesuaian regulasi harus diarahkan untuk memaksimalkan penerimaan dalam negeri, bukan menyerahkannya kepada yurisdiksi lain.

Di sisi lain, dialog internasional tetap penting. Indonesia perlu aktif dalam forum global untuk menyuarakan kepentingan negara berkembang, agar implementasi GMT tidak bersifat satu ukuran untuk semua (one size fits all).

Penutup: Daya Saing di Era Baru Perpajakan Global

Global Minimum Tax adalah keniscayaan dalam lanskap ekonomi global yang semakin terintegrasi. Tantangannya bagi Indonesia bukan sekadar menyesuaikan regulasi, melainkan merumuskan ulang strategi daya saing investasi. Era insentif pajak agresif perlahan berakhir, digantikan oleh era kualitas kebijakan dan kepastian institusional.

Jika Indonesia mampu memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki fondasi ekonomi dan tata kelola perpajakan, maka GMT tidak akan menjadi ancaman, melainkan pemicu transformasi. Daya saing investasi Indonesia di masa depan tidak lagi ditentukan oleh seberapa rendah pajak yang ditawarkan, tetapi oleh seberapa kuat kepercayaan yang dibangun.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

IAPI Apresiasi Penyelenggaraan Outlook Perpajakan IKPI 2026, Nilai Forum Strategis Baca Arah Fiskal Nasional

IKPI, Jakarta: Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyampaikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI Tahun 2026 di Manhattan Hotel, Jakarta, Selasa (23/1/2026). Forum tersebut dinilai memberikan kontribusi strategis dalam memperkaya pemahaman lintas profesi terhadap arah kebijakan perpajakan dan tantangan fiskal nasional ke depan.

Apresiasi dari IAPI disampaikan oleh Rianto Abimail dan Dr Haryo Suparmun yang hadir sebagai perwakilan Komite Perpajakan IAPI. Ia menilai forum yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mampu menghadirkan gambaran komprehensif mengenai rencana kebijakan fiskal Indonesia dari berbagai sudut pandang.

“Acara Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering sangat bermanfaat bagi kami, Akuntan Publik Indonesia, karena memberikan wawasan mengenai arah rencana kebijakan perpajakan Indonesia ke depan,” ujar Rianto, Sabtu (24/1/2026).

Menurutnya, pemaparan kebijakan dari Mukhamad Misbakhun, selaku Ketua Komisi XI DPR RI, memberikan perspektif penting mengenai peran strategis penerimaan pajak bagi keberlanjutan fiskal negara. Wawasan tersebut semakin utuh dengan analisis makro ekonomi yang disampaikan Fithra Faisal Hastiadi PH.D Tim Pakar Badan Komunikasi Pemerintah, paparan dari Ajib Hamdani sebagai perwakilan KADIN Indonesia yang mengulas tantangan fiskal dunia usaha, serta sudut pandang akademisi dari LPEM UI yang disampaikan Dr Vid Adrison.

Apresiasi serupa juga disampaikan Haryo. Ia menyampaikan ucapan selamat kepada IKPI atas keberhasilan menyelenggarakan forum yang dinilai relevan dan strategis menjelang tahun fiskal 2026.

“Saya mewakili IAPI mengucapkan selamat kepada IKPI atas terselenggaranya Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI Tahun 2026 yang dibuka oleh Vaudy Starworld. Forum ini mengangkat tema optimalisasi penerimaan fiskal 2026 yang sangat relevan dengan kondisi dan tantangan nasional,” ujar Haryo.

Ia menilai paparan keynote speaker dan para narasumber dalam forum tersebut memberikan pemahaman yang sangat berguna mengenai pentingnya penerimaan pajak bagi suatu negara. Diskusi yang dimoderatori Pino Siddharta juga dinilai memperkaya perspektif peserta melalui pembahasan kondisi ekonomi, tantangan fiskal, serta solusi kebijakan yang ditawarkan.

“Keynote speaker yang kompeten dan para narasumber yang luar biasa telah membangkitkan optimisme saya dalam menyongsong 2026,” kata Haryo.

Sementara itu, apresiasi juga disampaikan oleh Dr. Lady Karlinah, yang juga merupakan Anggota Komite Perpajakan IAPI yang juga mewakili PERKOPPI saat menghadiri acara tersebut. Ia menilai Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 sebagai forum strategis yang relevan bagi profesi dalam memahami kebijakan perpajakan secara lebih utuh.

“Forum ini memberikan perspektif yang komprehensif karena mengaitkan arah kebijakan perpajakan dengan kondisi makro ekonomi dan realitas dunia usaha. Diskusi lintas sektor seperti ini sangat membantu profesi dalam membaca tantangan implementasi kebijakan di lapangan,” ujar Lady.

Lady menambahkan bahwa konsistensi IKPI dalam menyelenggarakan Outlook Perpajakan mencerminkan peran aktif organisasi profesi dalam membangun ekosistem perpajakan yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Keberlanjutan forum seperti ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan dialog antar pemangku kepentingan.

IAPI menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada IKPI atas komitmen dan konsistensinya menghadirkan Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering sebagai ruang dialog strategis. Forum ini dinilai mencerminkan kontribusi nyata organisasi profesi dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor demi Indonesia yang lebih kuat secara fiskal. (bl)

DJP Jawa Timur II Kukuhkan 526 Relawan Pajak Renjani, Siap Dampingi Wajib Pajak di Era Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II resmi mengukuhkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan layanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Pengukuhan digelar pada Senin, (19/1/2026), di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, dan dilaksanakan secara hybrid.

Pengukuhan ini berlangsung di tengah momentum penting penerapan penuh sistem administrasi perpajakan Coretax DJP pada pelaporan SPT Tahunan. Kehadiran Relawan Pajak Renjani diproyeksikan menjadi garda pendamping bagi Wajib Pajak dalam menghadapi transisi sistem baru tersebut.

(Foto: DOK. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur II)

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur II, Heru Susilo, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, menyampaikan bahwa peran relawan sangat krusial pada tahun pertama implementasi Coretax secara menyeluruh.

“Pada tahun 2026 ini, Relawan Pajak Renjani dilibatkan secara aktif dalam memberikan layanan kepada Wajib Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP,” ujar Heru Susilo dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (23/1/2026).

Menurut Heru, Coretax digunakan secara penuh untuk pertama kalinya dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga pendampingan kepada Wajib Pajak menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dari proses tersebut.

“Coretax digunakan untuk pertama kalinya secara penuh dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga pendampingan kepada Wajib Pajak menjadi sangat penting,” katanya.

Sebanyak 526 Relawan Pajak Renjani dikukuhkan dalam kegiatan ini. Dari jumlah tersebut, 73 relawan hadir secara luring, sementara 453 relawan mengikuti prosesi pengukuhan secara daring melalui platform Microsoft Teams. Para relawan berasal dari 24 Tax Center perguruan tinggi mitra Kanwil DJP Jawa Timur II.

Relawan tersebut tersebar di berbagai wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II, mulai dari Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Jombang, Mojokerto, Madiun, hingga wilayah Madura seperti Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep, serta daerah Ponorogo dan Magetan.

Dalam pelaksanaannya, Relawan Pajak Renjani akan didayagunakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax DJP, serta mendampingi Wajib Pajak dalam proses adaptasi penggunaan sistem baru.

Heru menegaskan bahwa relawan berperan sebagai perpanjangan tangan DJP dalam memberikan layanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

“Relawan Pajak Renjani memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan DJP dalam memberikan layanan, edukasi, dan asistensi perpajakan kepada masyarakat, terutama pada masa transisi penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru,” ujarnya.

Selain memberi manfaat bagi DJP dan masyarakat, program Relawan Pajak Renjani juga menjadi sarana pengembangan kompetensi bagi mahasiswa relawan, mulai dari peningkatan pengetahuan perpajakan hingga penguatan keterampilan komunikasi dan pengalaman praktis.

Seluruh relawan diwajibkan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Code of Conduct, dan memberikan layanan perpajakan yang sopan, empatik, serta bertanggung jawab.

Melalui pengukuhan Relawan Pajak Renjani Tahun 2026 ini, Kanwil DJP Jawa Timur II berharap pendampingan terhadap Wajib Pajak dapat berjalan optimal, khususnya dalam mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan pada tahun pertama implementasi penuh Coretax DJP. (bl)

OJK Sebut Kepatuhan Pajak Kripto Naik, Tembus Rp 719,6 Miliar

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kontribusi pajak dari perdagangan aset kripto terus menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang Januari hingga November 2025, penerimaan pajak dari sektor tersebut tercatat mencapai Rp719,61 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa capaian tersebut terjadi di tengah penurunan nilai transaksi aset kripto secara nasional.

Menurut Hasan, hingga akhir Desember 2025 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp650,61 triliun.

“Di 2024, akumulasi transaksi perdagangan kripto memang lebih tinggi, sekitar Rp650 triliun, namun kontribusi pajaknya tercatat sebesar Rp620,4 miliar,” ujar Hasan dalam rapat kerja OJK di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, pada 2025 kontribusi pajak justru melampaui capaian tahun sebelumnya meskipun nilai transaksi menurun. Hingga November 2025 saja, penerimaan pajak perdagangan kripto telah mencapai Rp719,61 miliar.

Hasan menilai peningkatan penerimaan pajak tersebut menjadi indikasi membaiknya tingkat kepatuhan para pedagang aset keuangan digital terhadap ketentuan perpajakan, terutama setelah sektor kripto berada di bawah pengawasan OJK.

Meski demikian, OJK mencatat adanya masukan dari pelaku industri terkait besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) perdagangan aset kripto sebesar 0,21 persen yang dinilai cukup membebani. Menurut Hasan, margin biaya yang diperoleh pedagang aset keuangan digital relatif sangat tipis.

“Kalau kita perhatikan, komponen biaya yang dikenakan dari para pedagang itu hanya berada di kisaran dua sampai tiga angka di belakang koma secara persentase dari setiap transaksi,” jelasnya.

Selain itu, tarif PPh tersebut disebut lebih tinggi dibandingkan yang diterapkan pada industri sejenis di tingkat regional maupun global. Kondisi ini dinilai menambah tantangan bagi industri aset keuangan digital nasional yang masih berada dalam tahap awal pengembangan.

OJK mencatat sekitar 72 persen dari total 25 hingga 29 pedagang aset keuangan digital yang telah berizin masih mengalami kerugian usaha. Oleh karena itu, Hasan menekankan pentingnya dukungan kebijakan agar industri dapat tumbuh dan bersaing secara sehat.

Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar transaksi konsumen domestik masih dilakukan melalui pedagang dan bursa kripto di luar negeri. Menurutnya, penguatan ekosistem domestik menjadi kunci agar aktivitas perdagangan aset keuangan digital dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional. (alf)

DJP Atur Mekanisme Surat Imbauan, Wajib Pajak Diberi Waktu 14 Hari untuk Merespons

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menata ulang pola pengawasan kepatuhan wajib pajak terdaftar dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025). Dalam regulasi tersebut, penyampaian imbauan ditempatkan sebagai salah satu koridor resmi pengawasan kepatuhan.

PMK 111/2025 mengatur bahwa kegiatan penyampaian imbauan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui penerbitan surat imbauan kepada wajib pajak. Surat ini diterbitkan dalam rangka mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan yang dinilai perlu ditegaskan kembali secara administratif.

Ruang lingkup kewajiban yang dapat diimbau cukup luas. Di antaranya meliputi pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta angsuran pajak dalam tahun berjalan yang wajib dibayar sendiri oleh wajib pajak.

Selain itu, imbauan juga dapat berkaitan dengan layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak, termasuk pemenuhan kewajiban dan ketentuan formal perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, surat imbauan dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. Media penyampaian mencakup sistem Coretax, pos elektronik, faksimile, pos, jasa ekspedisi, hingga kurir dengan bukti pengiriman ke alamat tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.

Surat imbauan juga dapat diterima oleh wajib pajak secara langsung maupun melalui wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, sepanjang dapat dibuktikan secara administratif.

PMK 111/2025 mengatur bahwa wajib pajak yang menerima surat imbauan wajib memberikan tanggapan paling lama 14 hari sejak tanggal penerbitan, penyampaian, atau pengiriman surat. Tanggapan tersebut dapat berupa pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau penyampaian penjelasan atas kewajiban yang diimbau.

Apabila tanggapan disampaikan dalam bentuk penjelasan, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui video conference atau secara langsung pada saat kantor pajak melakukan kunjungan. Tanggapan juga dapat disampaikan lebih dari satu kali selama masih berada dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Setelah menerima tanggapan, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian yang dapat dilanjutkan dengan pembahasan, kunjungan, atau kegiatan lain sesuai ketentuan undang-undang perpajakan. Jika tanggapan dinilai sesuai atau kewajiban telah dipenuhi, kegiatan penyampaian imbauan dapat dihentikan.

Namun demikian, dari hasil proses imbauan, DJP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan tertentu secara jabatan, termasuk penyesuaian angsuran PPh Pasal 25, perubahan data atau status wajib pajak, penghapusan NPWP, pengukuhan PKP, hingga perubahan administrasi atas layanan dan fasilitas perpajakan yang dimanfaatkan wajib pajak. (alf)

en_US