DJP Siapkan Keringanan Sanksi bagi WP OP Terlambat Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan keringanan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang melewatkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pada 31 Maret 2026.

Di sisi lain, wacana perpanjangan tenggat pelaporan masih dalam tahap pengkajian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa kemungkinan perpanjangan batas lapor masih terbuka dan akan dipertimbangkan.

“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir bulan Maret,” kata Inge dalam keterangannya, Rabu (25/3).

Meski demikian, Inge menegaskan bahwa hal yang sudah disiapkan saat ini adalah pemberian relaksasi sanksi administrasi bagi WP OP yang terlambat menyampaikan laporan.

“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi WP Orang Pribadi paling lambat adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2026.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan perpanjangan tenggat pelaporan SPT OP hingga 30 April 2026 dan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menyiapkan regulasi resmi terkait rencana tersebut.

“Nanti saya bikin aturannya. Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang satu bulan,” kata Purbaya.

Dari sisi realisasi, DJP mencatat sebanyak 8.874.904 SPT Tahunan PPh telah diterima hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk Tahun Pajak 2025. Angka tersebut baru mencapai sekitar 58,1% dari target 15.273.761 wajib pajak yang diharapkan melapor tepat waktu.

Dari keseluruhan SPT yang masuk, laporan dari WP OP Karyawan dengan tahun buku Januari–Desember mendominasi dengan jumlah 7.826.341 SPT.

Berikutnya, WP OP Non Karyawan tercatat sebanyak 863.272 SPT, disusul WP Badan dalam rupiah sebanyak 183.583 SPT dan WP Badan dalam dolar AS sebanyak 138 SPT.

Untuk kelompok beda tahun buku yang pelaporannya dimulai 1 Agustus 2025, laporan SPT berasal dari 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS). (ds)

Digitalisasi Pajak dan Ujian Kepercayaan Publik

Di negara modern, pajak bukan semata urusan pungutan. Pajak adalah cermin hubungan antara negara dan warga. Karena itu, ketika sistem perpajakan memasuki era digital, yang sedang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya perubahan teknologi, melainkan mutu kehadiran negara dalam melayani, mengatur, dan membangun kepercayaan publik.

Hari ini, masyarakat tidak lagi cukup diyakinkan oleh seruan kepatuhan. Publik ingin merasakan bahwa sistem yang diwajibkan kepada mereka memang bekerja dengan baik: cepat ketika dibutuhkan, mudah ketika diakses, dan jelas ketika dijalankan. Dalam konteks itulah digitalisasi perpajakan menemukan relevansinya. Ia bukan sekadar proyek pembaruan administratif, tetapi bagian dari upaya menata ulang kualitas layanan publik di bidang fiskal.

Transformasi digital di sektor perpajakan pada dasarnya lahir dari kebutuhan yang nyata. Selama bertahun-tahun, administrasi pajak berkembang melalui berbagai aplikasi dan mekanisme yang dibangun secara bertahap. Pendekatan itu mungkin menjawab kebutuhan pada masanya, tetapi juga menyisakan persoalan yang tidak kecil: data yang tersebar, proses yang tidak selalu terhubung, dan pengalaman layanan yang belum sepenuhnya efisien dari sudut pandang wajib pajak.

Di titik itulah integrasi menjadi kata kunci. Digitalisasi yang sejati bukan hanya memindahkan prosedur manual ke layar elektronik, melainkan menyusun ulang cara kerja sistem secara menyeluruh. Ketika data dapat dihimpun dalam satu kerangka yang lebih utuh, diverifikasi dengan lebih cepat, dan dianalisis dengan lebih presisi, maka administrasi perpajakan memiliki peluang untuk menjadi lebih tangkas, lebih transparan, dan lebih akuntabel.

Bagi negara, keuntungan digitalisasi tentu besar. Sistem yang berbasis data memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih terukur. Risiko ketidakpatuhan dapat diidentifikasi lebih dini. Langkah pembinaan maupun pengawasan dapat diarahkan dengan lebih tepat. Dalam jangka panjang, efisiensi administrasi akan meningkat karena proses yang sebelumnya lambat, berlapis, dan repetitif dapat disederhanakan.

Namun, di balik optimisme itu, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan: teknologi tidak otomatis melahirkan kepercayaan. Sistem digital yang canggih belum tentu terasa adil di mata publik bila aksesnya membingungkan, responsnya tidak stabil, atau prosedurnya justru menambah jarak antara negara dan warga. Dalam urusan perpajakan, pengalaman pengguna bukan soal teknis belaka, melainkan soal legitimasi.

Karena itu, keberhasilan digitalisasi pajak mensyaratkan fondasi yang lebih luas daripada sekadar perangkat lunak dan infrastruktur. Ia memerlukan ekosistem yang andal: sistem yang stabil, perlindungan data yang kuat, kapasitas aparatur yang memadai, dan komunikasi publik yang jernih. Tanpa itu, digitalisasi mudah terjebak menjadi modernisasi pada permukaan, tetapi belum menyentuh inti pelayanan.

Aspek sumber daya manusia menjadi sangat penting di sini. Aparatur perpajakan tidak hanya dituntut memahami norma dan prosedur, tetapi juga harus mampu mengelola sistem berbasis data, merespons perubahan, dan memberi layanan dengan kepekaan yang sama kuatnya dengan kapasitas teknis. Reformasi digital tanpa reformasi kapasitas birokrasi hanya akan melahirkan sistem baru dengan problem lama.

Dari sisi masyarakat, tantangannya juga tidak sederhana. Literasi digital wajib pajak tidak seragam. Ada kelompok yang cepat beradaptasi, tetapi ada pula yang masih menghadapi hambatan dalam memahami alur, dokumen, maupun prosedur digital. Maka, digitalisasi perpajakan tidak boleh dirancang semata-mata dari logika institusi, melainkan juga dari pengalaman pengguna. Sistem yang baik adalah sistem yang tidak membuat warga merasa diuji hanya untuk memenuhi kewajibannya kepada negara.

Itulah sebabnya edukasi dan sosialisasi tidak boleh diperlakukan sebagai pelengkap. Keduanya justru menjadi jembatan antara pembaruan sistem dan penerimaan publik. Masyarakat perlu memahami bukan hanya cara menggunakan sistem, tetapi juga alasan mengapa sistem itu diubah, manfaat apa yang dijanjikan, dan bentuk perlindungan apa yang disediakan. Digitalisasi akan lebih mudah diterima bila publik merasa diajak, bukan sekadar diwajibkan.

Keunggulan lain dari digitalisasi adalah terbukanya peluang untuk memperkuat transparansi. Proses administrasi yang terdokumentasi secara elektronik membuat jejak layanan lebih mudah ditelusuri. Validasi berbasis data juga membantu mengurangi kekeliruan administratif yang sering menjadi sumber sengketa atau ketidaknyamanan. Dalam bahasa yang lebih sederhana, sistem digital yang baik bukan hanya mempercepat pekerjaan negara, tetapi juga memperkecil ruang kebingungan warga.

Tetapi pada akhirnya, ukuran keberhasilan digitalisasi pajak tidak terletak pada seberapa banyak fitur yang berhasil diluncurkan atau seberapa modern platform yang ditampilkan. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat merasakan perbedaan yang nyata: layanan menjadi lebih sederhana, proses lebih pasti, informasi lebih jelas, dan interaksi dengan sistem lebih manusiawi. Modernisasi yang tidak terasa manfaatnya akan sulit diterjemahkan sebagai kemajuan.

Di sinilah digitalisasi pajak menjadi ujian kepercayaan publik. Negara ditantang untuk membuktikan bahwa teknologi digunakan bukan untuk memindahkan beban administrasi ke pundak warga, melainkan untuk membuat pelayanan lebih layak dan lebih adil. Wajib pajak, pada gilirannya, akan lebih mudah menumbuhkan kepatuhan ketika mereka melihat sistem yang bekerja secara tertib, masuk akal, dan dapat dipercaya.

Sebab pada akhirnya, yang membuat sebuah sistem pajak kokoh bukan hanya aturan yang kuat, melainkan kepercayaan yang hidup. Dan kepercayaan itu tidak dibangun oleh slogan modernisasi, melainkan oleh pengalaman konkret: ketika layanan benar-benar lebih cepat, lebih mudah, dan lebih terpercaya.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email:   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer:  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Purbaya Bakal Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Orang Pribadi Hingga April 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026. Rencana ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mempertimbangkan sejumlah kendala yang terjadi dalam periode pelaporan tahun ini.

Menurut Purbaya, mundurnya jadwal pelaporan diperlukan karena masa penyampaian SPT beririsan dengan libur panjang Idulfitri. Selain itu, gangguan teknis pada sistem pelaporan pajak coretax juga menjadi faktor yang diperhitungkan.

“Karena kan ada kemungkinan juga Coretaxnya mutar-mutar. Sebagian orang mengalami itu. Yasudah, kita perpanjang kalau perlu,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3).

Ia mengungkapkan, tidak sedikit wajib pajak yang mengalami kendala saat mengakses sistem, seperti proses yang berjalan lambat atau terus memuat (loading).

Oleh karena itu, pemerintah siap memberikan kelonggaran waktu apabila kondisi tersebut dinilai menghambat kepatuhan pelaporan.

Purbaya juga telah meminta jajaran internal Kementerian Keuangan untuk segera merumuskan aturan resmi terkait kebijakan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Nanti saya bikin (aturannya). Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang satu bulan,” katanya.

Di sisi lain, ia menyoroti masih rendahnya realisasi pelaporan SPT hingga saat ini. Dari target sekitar 15 juta SPT, jumlah yang sudah masuk baru mencapai 8,87 juta. Artinya, masih terdapat kekurangan hampir 6 juta SPT yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.

Sebagai informasi, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, tenggat pelaporan ditetapkan hingga 30 April 2026.

Apabila tidak ada relaksasi, keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Wajib pajak orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda Rp 1 juta. (ds)

DJP Catat 8,87 Juta SPT Tahunan Masuk, Baru 58% dari Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 8.874.904 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk Tahun Pajak 2025.

Capaian ini baru mencapai sekitar 58,1% dari target wajib pajak lapor SPT tepat waktu yang ditetapkan sebesar 15.273.761 WP.

Batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret 2026, sementara WP Badan memiliki batas waktu hingga 30 April 2026.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, Rabu (25/3), dari total SPT yang masuk, pelaporan didominasi oleh WP OP Karyawan dengan tahun buku Januari–Desember, yakni sebanyak 7.826.341 SPT.

Disusul WP OP Non Karyawan sebanyak 863.272 SPT, serta WP Badan dalam Rupiah sebanyak 183.583 SPT dan WP Badan dalam USD sebanyak 138 SPT.

Untuk kelompok beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, tercatat WP Badan (Rp) sebanyak 1.549 dan WP Badan (USD) sebanyak 21 SPT.

Di sisi lain, aktivasi akun Coretax DJP, sistem perpajakan inti yang baru diluncurkan juga terus berjalan. Hingga tanggal yang sama, 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka, terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 15.677.209, WP Badan sebanyak 955.508, WP Instansi Pemerintah sebanyak 90.411, dan 226 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Jumlah aktivasi akun Coretax bahkan telah melampaui target pelaporan SPT, mengindikasikan bahwa mayoritas WP yang aktif di sistem baru telah siap secara akses digital.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari sanksi administrasi. (ds)

Setelah Minta Data, DJP Kini Wajib Jelaskan Pemanfaatannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai mengubah wajah pengelolaan data perpajakan menjadi lebih transparan. Tidak hanya memperluas kewenangan dalam menghimpun data, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini juga diwajibkan untuk menjelaskan pemanfaatan data yang telah diterima dari berbagai instansi.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK sebelumnya. Dalam Pasal 5A ayat (1), ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain terkait penggunaan data perpajakan yang telah diberikan. 

Kebijakan ini menjadi titik balik dalam sistem pertukaran data perpajakan. Jika sebelumnya mekanisme berjalan satu arah di mana instansi hanya berkewajiban menyerahkan data kini DJP juga memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan atas pemanfaatan data tersebut.

Pemberitahuan ini tidak dilakukan secara informal, melainkan melalui surat resmi. Dalam Pasal 5A ayat (2), dijelaskan bahwa DJP harus menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan data kepada pihak yang bersangkutan. 

Format surat tersebut juga telah ditetapkan dalam lampiran peraturan untuk memastikan keseragaman pelaksanaan di seluruh wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi tidak hanya menjadi prinsip, tetapi juga diatur secara teknis dalam implementasinya.

Kebijakan ini hadir di tengah semakin luasnya cakupan data yang dihimpun oleh DJP. Mulai dari data transaksi keuangan negara, kegiatan ekspor-impor, hingga data badan usaha dan individu kini menjadi bagian dari sistem informasi perpajakan yang terintegrasi.

Dengan adanya kewajiban ini, instansi pemberi data tidak lagi berada dalam posisi pasif. Mereka kini memiliki hak untuk mengetahui bagaimana data yang disampaikan digunakan dalam proses pengawasan dan administrasi perpajakan.

Di sisi lain, kewajiban ini juga menjadi bentuk penguatan akuntabilitas bagi DJP. Setiap pemanfaatan data harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dijelaskan kepada pihak yang memberikan data tersebut.

Meski demikian, transparansi ini tidak mengurangi kewenangan DJP dalam melakukan pengawasan. Justru, dengan dukungan data yang semakin luas dan mekanisme yang lebih terbuka, pengawasan pajak diharapkan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

Para pelaku usaha dan profesi perpajakan juga diharapkan mulai beradaptasi dengan perubahan ini. Integrasi data yang semakin kuat, ditambah dengan transparansi penggunaannya, akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan berimbang. (bl)

 

Industri Kripto Tumbuh Pesat, Tapi Pajak Jadi Tantangan Baru

IKPI, Jakarta: Industri aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, di balik ekspansi tersebut, pelaku usaha mulai menghadapi tekanan baru, terutama dari sisi kebijakan perpajakan yang dinilai belum sepenuhnya mendukung daya saing bursa dalam negeri.

CEO Indodax, William Sutanto, mengungkapkan bahwa skema pajak kripto saat ini memunculkan tantangan serius bagi pelaku industri lokal.

Dalam perbincangan di podcast Devil Advocate milik Ferry Irwandi yang tayang pada Senin (23/3/2026), ia menjelaskan bahwa setiap transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak sebesar 0,21%.

Menurut William, tarif tersebut sekilas tampak kecil. Namun, persoalan muncul karena pajak dihitung dari total nilai transaksi, bukan dari keuntungan yang diperoleh. Kondisi ini membuat beban pajak menjadi signifikan, bahkan dalam beberapa situasi bisa melampaui pendapatan bursa yang umumnya berada di kisaran yang sama.

“Kita sudah dipajaki, pajaknya besar, karena kita setiap transaksi kripto di Indonesia itu dikenai pajak 0,21% oleh djp berupa pajak penghasilan (PPh) final. Padahal revenue kita di Indodax, ya kurang lebih mirip lah. Jadi memang saya membauar pajak lebih besar daripada revenue kita sendiri,” kata William, dikutip Rabu (25/3).

Ia menilai, struktur seperti ini berpotensi menekan operasional exchange kripto dalam negeri, terlebih di tengah persaingan global yang semakin ketat. Model bisnis pun menjadi lebih kompleks karena pelaku usaha harus menanggung biaya tambahan yang tidak dialami oleh kompetitor di luar negeri.

William juga menyoroti adanya ketimpangan dalam kompetisi antara platform lokal dan global. Karakter kripto yang lintas batas memungkinkan investor Indonesia dengan mudah mengakses bursa luar negeri yang tidak dikenai pajak serupa. Hal ini dinilai menciptakan kondisi persaingan yang tidak seimbang.

“Ketika trading di Indonesia, bayar 0,21%. Ketika trading di luar negeri, tidak kena,” katanya.

Dalam pandangannya, isu utama bukan terletak pada aturan pajak itu sendiri, melainkan pada aspek implementasi di lapangan. Ia mempertanyakan efektivitas penegakan kebijakan terhadap pelaku usaha di luar yurisdiksi Indonesia, yang pada praktiknya sulit dijangkau oleh otoritas domestik.

“Aturannya ada, tapi siapa yang bisa menagih echange di luar negeri?,” tanyanya.

Meski demikian, William menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung kewajiban perpajakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap negara.

Ia berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih proporsional dan berimbang, sehingga tidak hanya mendorong penerimaan negara, tetapi juga menjaga keberlanjutan industri kripto nasional.

Untuk diketahui, aturan pajak atas transaksi aset kripto telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, PMK 53 Tahun 2025, serta PMK 54 Tahun 2025.

Dari sisi perpajakan, penyerahan aset kripto yang kini dipersamakan dengan surat berharga tidak lagi dikenakan PPN. Meskipun demikian, penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh Final Pasal 22.

Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,21% dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri, dan sebesar 1% apabila transaksi dilakukan melalui PPMSE Luar Negeri. (ds)

Pemerintah Perkuat Transfer Fiskal ke Daerah Penghasil Sawit

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperkuat kebijakan transfer fiskal ke daerah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan keadilan fiskal sekaligus mendorong pembangunan daerah penghasil sawit.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa DBH Sawit merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor komoditas sawit dan turunannya. Hal ini menjadi landasan penting dalam memastikan daerah mendapatkan porsi yang adil dari aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan batas minimal alokasi DBH Sawit. Pemerintah menetapkan bahwa pagu DBH Sawit paling rendah sebesar 4 persen dari penerimaan negara yang berasal dari sektor sawit. Ketentuan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (3)  .

Dengan adanya batas minimal tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa daerah penghasil tidak hanya menjadi objek eksploitasi sumber daya, tetapi juga mendapatkan manfaat nyata dalam bentuk pendanaan pembangunan. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah.

Lebih lanjut, PMK ini juga membuka ruang bagi pemerintah untuk menetapkan alokasi minimum DBH Sawit, bahkan jika diperlukan dapat menggunakan sumber penerimaan lain dalam APBN. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5)  , yang menunjukkan fleksibilitas fiskal dalam menjaga stabilitas transfer ke daerah.

Dari sisi penggunaan, dana DBH Sawit diarahkan untuk kegiatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta program strategis lainnya seperti pendataan perkebunan, rehabilitasi lahan, hingga perlindungan sosial bagi pekerja sawit.

Menariknya, pemerintah juga mengaitkan alokasi DBH dengan kinerja daerah. Sebesar 10 persen dari alokasi DBH Sawit ditentukan berdasarkan indikator seperti penurunan tingkat kemiskinan dan keberadaan rencana aksi sawit berkelanjutan. Hal ini menunjukkan pendekatan berbasis kinerja dalam distribusi dana.

Selain itu, pembagian DBH Sawit juga diatur secara proporsional, yakni 20 persen untuk provinsi, 60 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20 persen untuk daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah penghasil. Skema ini diatur dalam Pasal 11  sebagai upaya mengakomodasi dampak eksternalitas lintas wilayah. (bl)

 

 

Kemenkeu Tetapkan DBH Cukai Tembakau 2026 Rp3,28 Triliun, Jawa Timur Terima Porsi Terbesar

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 4 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan total DBH CHT sebesar Rp3,28 triliun yang akan dibagikan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK dimaksud. 

Selanjutnya, rincian pembagian dana tersebut tidak hanya ditetapkan secara global, tetapi juga dirinci hingga ke masing-masing daerah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan bahwa seluruh alokasi tercantum dalam lampiran dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. 

Berdasarkan data dalam lampiran, Provinsi Jawa Timur menjadi penerima DBH CHT terbesar dengan nilai mencapai Rp1,85 triliun. Disusul oleh Jawa Tengah sebesar Rp764,87 miliar dan Jawa Barat sebesar Rp290,20 miliar, yang selama ini dikenal sebagai basis utama industri hasil tembakau nasional.

Adapun secara definisi, dalam Pasal 1 disebutkan bahwa DBH CHT merupakan dana bagi hasil yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.  Ketentuan ini menjadi dasar penegasan bahwa hanya daerah dengan kontribusi terhadap penerimaan cukai yang akan memperoleh alokasi signifikan.

Sementara itu, mekanisme penyaluran dana tersebut tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3, yang mengatur bahwa distribusi DBH CHT dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. 

Di sisi lain, dalam bagian konsideran juga dijelaskan bahwa gubernur memiliki kewenangan untuk mengatur pembagian DBH CHT kepada kabupaten/kota berdasarkan kontribusi penerimaan cukai di daerahnya, dengan persetujuan Menteri Keuangan. 

Adapun ketentuan dalam PMK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4, sehingga menjadi dasar hukum pelaksanaan penyaluran DBH CHT tahun anggaran 2026. (bl)

 

Presiden Prabowo Yakin Tax Ratio Indonesia Bisa Capai 13% di 2026

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyebut tax ratio Indonesia berpeluang menembus angka 12% hingga 13% pada 2026, naik signifikan dari posisi saat ini yang berada di sekitar 9%.

Proyeksi optimistis itu bukan tanpa dasar. Prabowo mengacu pada tren penerimaan pajak selama tiga bulan pertama tahun ini, yang tercatat tumbuh sekitar 30% secara tahunan.

Angka itu ia sebut cukup signifikan dan layak dijadikan acuan apabila mampu dipertahankan hingga akhir tahun.

“Kalau trend tiga bulan ini naik 30% (penerimaan pajak), ini tax ratio kita lumayan nanti. Jadi kalau kita bisa naik tax kita benar-benar 30% tiap bulan rata-rata satu tahun ini 2026, wah itu berarti dari 9% kita ya benar sudah 12% hingga 13% (tax ratio),” kata Prabowo dalam forum diskusi bertajuk Presiden Prabowo Menjawab, dikutip Rabu (25/3).

Proyeksi Prabowo selaras dengan kalkulasi yang telah lebih dulu dilakukan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Lembaga yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan itu memperkirakan tax ratio nasional bisa naik hingga 3,5% dalam waktu dekat, sebuah lompatan yang jika terwujud, akan membawa Indonesia ke level yang selama ini hanya dicapai negara-negara tetangga di kawasan.

“Kalau benar itu, kita sudah setingkat sama ASEAN lain,” katanya.

Luhut secara rutin melaporkan perkembangan tersebut langsung kepada Presiden. DEN meyakini kunci utama kenaikan itu ada pada digitalisasi sistem perpajakan, pendekatan berbasis teknologi yang diyakini mampu menutup celah kebocoran yang selama ini menggerus potensi penerimaan negara.

Selama bertahun-tahun, tax ratio Indonesia konsisten berada di kisaran 9% hingga 10%, jauh di bawah rata-rata negara-negara ASEAN yang umumnya berada di kisaran 13% hingga 15%.

Kesenjangan ini berdampak langsung pada ruang fiskal pemerintah, yakni lebih sedikit dana yang tersedia untuk membiayai infrastruktur, layanan publik, dan program sosial tanpa mengandalkan utang. (ds)

Bersih-bersih Internal Pajak, Prabowo Klaim Penerimaan Mulai Melonjak

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk membenahi tata kelola (governance) pemerintahan secara menyeluruh.

Ia menyebut berbagai praktik curang yang selama ini menggerogoti penerimaan negara harus diberantas habis, mulai dari penyelundupan, penipuan, hingga under invoicing.

“Kita harus beresin governance kita.Iya kan? Hal-hal kecenderungan selalu menipu. Bener gak? Nyelundup. Iya kan? Under-invoicing. Semua praktek-praktek itulah. Ini pelan-pelan kita benahi,” ujar Prabowo dalam diskusi bertajuk Presiden Prabowo Menjawab, dikutip Senin (25/3).

Prabowo mengklaim langkah pembersihan yang sudah berjalan mulai memperlihatkan hasil nyata. Penerimaan pajak pada awal tahun ini, menurut Prabowo, menunjukkan tren yang menggembirakan.

Ia menungkapkan penerimaan pajak pada Januari dan Februari berhasil tumbuh konsisten di atas 30%. Prabowo berharap pertumbuhan tersebut bisa terus bertahan.

“Kalau kita lihat penerimaan pajak kita sudah kelihatan trajecetory naik. Januari, Februari, Maret, ini naiknya cukup signifikan. Naiknya itu sekitar 30%. mudah-mudahan bertahan,” katanya.

Prabowo mengaitkan kenaikan tersebut dengan proses pembersihan di internal Direktorat Jenderal Pajak yang tengah berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mendapat giliran yang sama.

“Mungkin dengan kita bersihkan Direktorat Pajak, ini ada peningkatan. Ini sekarang Bea Cukai, harus kita bersihkan juga,” imbuh Prabowo.

Pernyataan paling tajam dari Prabowo adalah peringatan langsung yang ia sampaikan kepada seluruh pejabat di bawahnya.

“Makanya saya semua kawan-kawan di semua lembaga, saya tanya-tanya. You, bersihkan dirimu atau You nanti akan dibersihkan,” tegasnya.

Ia menyebut sudah ada menteri-menteri yang menunjukkan sikap tegas dengan memecat pejabat di bawahnya yang terbukti bermasalah. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo disebut Prabowo sebagai contoh konkret.

“Kalau Anda lihat menteri PU saya sekarang, Dody, orangnya kan baik. Gak mau main-main. Dia pecat dua Dirjen,” pungkasnya. (ds)

en_US