Tarif Layanan Bisa 0%, Pembiayaan UMKM Tetap Berpotensi Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 membuka ruang pemberian tarif layanan hingga 0 persen dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 dan ditujukan untuk pembiayaan dengan tujuan tertentu, seperti pemulihan ekonomi, penanganan kondisi kahar, serta dukungan terhadap program prioritas pemerintah.

Dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 40/2025 disebutkan bahwa terhadap penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0 persen dari tarif layanan yang berlaku. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas fiskal bagi pemerintah dalam mendorong pembiayaan UMKM pada kondisi khusus tanpa membebani penyalur melalui biaya layanan.

Tujuan tertentu yang dimaksud dirinci lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2), antara lain pembiayaan kepada pelaku usaha yang terdampak kondisi kahar, pembiayaan dalam rangka pemulihan ekonomi atau pascabencana, serta pembiayaan untuk mendukung program prioritas pemerintah. Ketiga kategori ini mencerminkan peran pembiayaan UMKM sebagai instrumen kebijakan ekonomi, bukan semata aktivitas komersial.

Meskipun tarif layanan dapat ditetapkan hingga 0 persen, PMK ini tidak secara eksplisit mengatur penghapusan kewajiban perpajakan atas transaksi pembiayaan tersebut. Dalam perspektif perpajakan, ketiadaan tarif layanan tidak otomatis menghilangkan potensi pajak apabila tetap terdapat penghasilan, manfaat ekonomi, atau transaksi lain yang memenuhi kriteria objek pajak.

Aspek kehati-hatian ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (3), yang menyatakan bahwa pemberian tarif layanan hingga 0 persen dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif nol persen tetap harus sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang sehat.

Program prioritas pemerintah yang dapat memperoleh fasilitas tarif 0 persen juga dibatasi secara normatif. Pasal 9 ayat (4) menyebutkan bahwa program prioritas harus ditetapkan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Keputusan Presiden. Pembatasan ini memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah perluasan program secara sepihak.

Dalam praktik perpajakan, pembiayaan dengan tarif layanan 0 persen tetap perlu dicermati dari sisi perlakuan pajak atas transaksi turunannya. Misalnya, penghasilan lain yang timbul dari kerja sama pembiayaan, bagi hasil usaha, atau imbalan non-tarif tetap berpotensi menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi penyalur pembiayaan, keberadaan tarif 0 persen dapat berdampak pada struktur biaya dan pencatatan akuntansi, yang pada akhirnya memengaruhi perhitungan pajak terutang. Ketentuan ini mendorong penyalur untuk menyesuaikan administrasi perpajakan agar selaras dengan skema pembiayaan khusus yang diterapkan.

Pengaturan tarif layanan hingga 0 persen dalam PMK 40/2025 memperlihatkan pemisahan yang tegas antara kebijakan pembiayaan dan kewajiban perpajakan. Insentif dalam bentuk keringanan tarif layanan tidak secara otomatis menjadi fasilitas pajak, sehingga setiap transaksi tetap perlu diuji berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku. (bl)

Memahami PER-11/PJ/2025 sebagai Panduan Pengisian SPT Tahunan di era Coretax

Transformasi digital melalui penerapan Coretax menandai babak baru dalam pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi. Untuk pelaporan penghasilan Tahun Pajak 2025, penerapan metode baru ini diiringi dengan rasa harap sekaligus cemas di kalangan wajib pajak. Di satu sisi, Coretax diharapkan mampu memberikan kemudahan, akurasi, dan transparansi dalam pelaporan pajak melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis data. Di sisi lain, perubahan mekanisme pelaporan, penyesuaian fitur sistem, serta keterbatasan pemahaman teknis sebagian wajib pajak menimbulkan kekhawatiran akan potensi kesalahan pengisian, keterlambatan pelaporan, maupun konsekuensi sanksi perpajakan.

Untuk menjembatani perubahan sistem tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan kerangka aturan yang menjadi pedoman dalam pelaporan pajak di era Coretax. Kerangka inilah yang kemudian diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan mulai berlaku sejak 22 Mei 2025.,secara khusus mengatur tata cara pelaporan pajak, termasuk pelaporan penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam SPT Tahunan sebagaimana dirumuskan secara sistematis dalam Bab V Bagian Kedua, Pasal 81 sampai dengan Pasal 83.

Untuk memudahkan pemahaman terhadap ketentuan Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 PER-11/PJ/2025, maka secara garis besar substansi pengaturan dalam pasal-pasal tersebut dapat dirangkum sebagai berikut :

Pasal 81

Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang memuat penghitungan pajak, pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban. Pasal ini juga mengatur subjek pajak suami dan istri, dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Apabila suami dan istri melakukan pemisahan harta dan penghasilan atau istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri, maka masing-masing melaporkan penghasilan atau kerugiannya dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. 

Pasal 82

Wajib Pajak warisan yang belum terbagi wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, termasuk penghitungan pajak, pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban. Dalam hal ini, warisan yang belum terbagi diperlakukan sebagai subjek pajak pengganti yang mewakili para ahli waris yang berhak.

Pasal 83

Pasal ini berisi penjelasan mengenai struktur Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang terdiri atas surat induk dan lampiran, yaitu Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 5.

Lampiran 1 memuat informasi utama mengenai kondisi keuangan dan penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pada akhir Tahun Pajak. Lampiran ini mencakup daftar harta dan utang, anggota keluarga yang menjadi tanggungan, penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, serta bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. Fungsi Lampiran 1 adalah memberikan gambaran menyeluruh mengenai kemampuan ekonomis Wajib Pajak, sekaligus menjadi dasar verifikasi antara penghasilan yang dilaporkan, pajak yang telah dipotong pihak lain, serta kepemilikan harta dan kewajiban yang dimiliki.

Lampiran 2 digunakan untuk melaporkan jenis penghasilan yang perlakuan perpajakannya bersifat khusus. Lampiran ini mencakup penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta penghasilan neto yang bersumber dari luar negeri. Hal ini menyatakan bahwa Wajib Pajak memberikan kejelasan pemisahan antara penghasilan yang sudah selesai kewajiban pajaknya, penghasilan yang tidak dikenai pajak, dan penghasilan luar negeri yang tetap harus dilaporkan meskipun pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan tertentu.

Lampiran 3 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah pembagiannya yang sangat spesifik dan berbasis jenis kegiatan usaha serta penekanannya pada rekonsiliasi fiskal, bukan sekadar pelaporan angka penghasilan. Lampiran 3 tidak disusun dalam satu format umum, melainkan dibedakan berdasarkan karakter usaha, yaitu Lampiran 3A-1 untuk usaha dagang, Lampiran 3A-2 untuk usaha jasa, dan Lampiran 3A-3 untuk usaha industri, sehingga setiap jenis usaha dapat direkonsiliasi sesuai dengan struktur biaya, peredaran usaha, dan perlakuan fiskal yang berbeda-beda. Lampiran 3A-4, Coretax mengakomodasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya melakukan pencatatan, termasuk pelaku UMKM dan pekerja bebas, sehingga tidak diwajibkan menyusun laporan keuangan lengkap.Lampiran 3B secara khusus mewajibkan rekapitulasi peredaran bruto, yang menunjukkan fokus DJP pada basis penghasilan (omzet) sebagaititik awal pengawasan kepatuhan. Lampiran 3C mengatur penyusutan dan amortisasi secara fiskal, bukan komersial. Lampiran 3D merinci biaya-biaya tertentu yang pengakuannya dibatasi.

Singkatnya, keunikan Lampiran 3 terletak pada fungsinya sebagai jembatan antara laporan keuangan dan kewajiban pajak, sekaligus sebagai instrumen utama pengawasan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku usaha dan pekerjaan bebas. 

Lampiran 4 digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk penggabungan atau pemisahan dengan suami atau istri, serta menentukan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak berikutnya.  Dan Lampiran 5 – Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, Pengurang Penghasilan Neto, dan Pengurang Pajak Penghasilan Terutang.

Sedangkan untuk format dan petunjuk pengisian, seluruh ketentuannya telah disediakan secara lengkap dalam Lampiran huruf G, sehingga setiap bagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi telah diberikan panduan yang jelas dan terperinci sebagai acuan dalam pengisian dan pelaporan pajak.

Wajib Pajak dianjurkan untuk terlebih dahulu membaca dan memahami panduan pengisian SPT sebelum melakukan pengisian, agar pelaporan dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga setidaknya Wajib Pajak telah memiliki bekal pemahaman awal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Dengan demikian, apabila SPT telah diisi dan disampaikan dengan benar, Wajib Pajak dapat meminimalkan risiko kesalahan, keterlambatan, serta potensi sanksi perpajakan di kemudian hari.Harapan terbesar dengan kehadiran Coretax dapat semakin mempermudah Wajib Pajak dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, meningkatkan akurasi dan transparansi data perpajakan, serta mendorong kepatuhan pajak yang berkelanjutan di era digital.

Penulis adalah Anggota Departemen Pendidikan, IKPI 

Tintje Beby

Email: 

Disclamer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Seminar Perdana IKPI Surabaya 2026 Kupas Strategi SPT di Era Coretax

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menggelar seminar dua hari bertema Coretax pada 9–10 Januari 2026 di Dyandra Convention Centre Surabaya. Kegiatan ini menjadi seminar perdana IKPI Surabaya di tahun 2026 dan difokuskan pada pembahasan strategi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) di era penerapan Coretax.

Seminar tersebut diselenggarakan untuk menjawab kebutuhan praktis konsultan pajak dan wajib pajak dalam menghadapi perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax. Sejumlah materi dirancang agar dapat langsung diterapkan dalam pendampingan dan pelaporan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Rangkaian acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Mars IKPI, dan Hymne IKPI, kemudian dilanjutkan dengan doa bersama. Pembukaan ini menjadi bagian dari tradisi organisasi dalam setiap kegiatan resmi IKPI.

Pada hari pertama, Jumat (9/1/2026), Anwar Hidayat hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi Strategi Rekonsiliasi dan Manajemen Data untuk SPT Tahunan PPh Badan Perdana di Coretax. Ia menekankan pentingnya pengelolaan data dan rekonsiliasi yang tepat agar penyusunan SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan secara akurat dan efisien.

Materi yang disampaikan bersifat aplikatif dan melengkapi pendekatan normatif yang selama ini digunakan konsultan pajak. Peserta memperoleh gambaran strategis mengenai proses pelaporan SPT Badan di tengah perubahan sistem yang dibawa oleh Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Diskusi pada sesi hari pertama berlangsung interaktif. Peserta aktif mengajukan pertanyaan serta berbagi pengalaman terkait tantangan pelaporan pajak badan melalui Coretax.

Seminar berlanjut pada hari kedua, Sabtu (10/1/2026), dengan menghadirkan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber. Ia membawakan materi Membedah Implementasi SPT Orang Pribadi di Era Coretax: Tantangan dan Solusinya, yang berfokus pada tips praktis pengisian SPT Orang Pribadi serta solusi atas kendala yang sering ditemui di lapangan.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan IKPI Surabaya dalam meningkatkan kompetensi anggotanya.

“Kami selalu berkomitmen menghadirkan materi yang relevan dengan kebutuhan anggota, khususnya konsultan pajak, dan bermanfaat pula bagi wajib pajak pada umumnya. Harapannya, pemahaman terhadap Coretax semakin baik sehingga pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tepat,” ujar Enggan.

Sebagai bentuk apresiasi kepada peserta, panitia juga membagikan doorprize berupa voucher PPL IKPI Surabaya. Panitia pelaksana menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta atas partisipasi dan dukungan yang diberikan sehingga seminar perdana IKPI Surabaya tahun 2026 dapat berlangsung dengan lancar. (bl)

Ketum IKPI Ucapkan Terima Kasih kepada Emanuel Ali atas Pengabdian sebagai Bendahara Umum

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Emanuel Ali atas pengabdiannya sebagai Bendahara Umum IKPI. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rangka penyerahan jabatan bendahara umum di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Emanuel Ali telah menjalankan tugas sebagai Bendahara Umum IKPI selama kurang lebih satu setengah tahun. Selama masa tersebut, ia dinilai berkontribusi dalam menjaga stabilitas administrasi dan pengelolaan keuangan organisasi.

Dalam prosesi tersebut, Emanuel Ali menyerahkan jabatan Bendahara Umum IKPI kepada Ketua Umum IKPI sebagai bagian dari mekanisme organisasi. Selanjutnya, Ketua Umum menyerahkan amanah tersebut kepada Donny Rindorindo.

Vaudy Starworld secara khusus menyoroti dedikasi dan komitmen Emanuel Ali selama menjalankan tugasnya. Ia menyampaikan bahwa peran bendahara umum sangat krusial dalam menopang kelancaran program kerja organisasi.

Menurut Vaudy, pengelolaan keuangan IKPI selama masa tugas Emanuel Ali tetap berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, meskipun organisasi menghadapi berbagai agenda dan aktivitas yang padat.

Ketua Umum IKPI juga mengapresiasi sikap profesional Emanuel Ali yang mengajukan pengunduran diri dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Keputusan tersebut dinilai mencerminkan kepedulian terhadap keberlangsungan organisasi.

“Atas nama pengurus pusat dan seluruh anggota IKPI, saya menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan kontribusi Saudara Emanuel Ali selama menjabat sebagai Bendahara Umum IKPI,” ujar Vaudy.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Canda tawa mewarnai interaksi antar peserta yang hadir, mencerminkan hubungan kekeluargaan dan soliditas pengurus IKPI di tengah agenda organisasi yang formal.

Vaudy berharap hubungan baik dan semangat kebersamaan tetap terjaga, serta pengelolaan keuangan organisasi dapat terus dilanjutkan secara profesional di bawah kepengurusan bendahara umum yang baru. (bl)

Donny Rindorindo Resmi Jabat Bendahara Umum IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi menyerahkan jabatan Bendahara Umum IKPI kepada Donny Rindorindo. Penyerahan jabatan tersebut berlangsung di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2025).

Penunjukan Donny Rindorindo dilakukan untuk memastikan keberlanjutan kepengurusan serta kelancaran pengelolaan administrasi dan keuangan organisasi. Jabatan bendahara umum dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan program kerja IKPI.

Donny Rindorindo menggantikan Emanuel Ali yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Umum IKPI dan mengakhiri masa tugasnya per 31 Desember 2025.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Donny bukan sosok baru dalam kepengurusan IKPI. Ia telah aktif dalam organisasi dan memiliki pengalaman panjang di berbagai struktur kepengurusan.

Pada periode 2014–2019, Donny pernah menjabat sebagai Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Timur. Dalam peran tersebut, ia terlibat langsung dalam pengelolaan administrasi organisasi dan kegiatan pembinaan anggota di tingkat cabang.

Sebelum ditunjuk sebagai Bendahara Umum, Donny juga menjabat sebagai Ketua Departemen SPPBA pada Pengurus Pusat IKPI untuk periode 2024–2029. Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penunjukannya sebagai bendahara umum.

Vaudy berharap, pengalaman organisasi yang dimiliki Donny dapat memperkuat tata kelola keuangan IKPI serta mendukung kelancaran program kerja pengurus pusat dan daerah.

Penunjukan Donny sebagai Bendahara Umum IKPI efektif per 12 Januari 2026 dan diharapkan dapat menjaga kesinambungan organisasi serta memperkuat soliditas kepengurusan IKPI ke depan. 

Hadir pada kesempatan tersebut:

  1. Ketua Umum, Vaudy Starworld
  2. Wakil Ketua Umum, Nuryadin Rahman
  3. Bendahara Umum, Donny Rindorindo
  4. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lilisen
  5. Ketua Departemen Internal Audit, Husni Sidik Sodikin
  6. Wakil Ketua Departemen Internal Audit, Feber Sormin
  7. Bendahara Umum 2024-2025 Emanuel Ali
  8. Direktur Eksekutif Asih Arianto

(bl)

Pemerintah Tata Ulang Pendaftaran NPWP dan Identitas Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 membawa perubahan mendasar pada cara pemerintah mengelola pendaftaran dan identitas wajib pajak. Pengaturan ini menjadi bagian awal dari penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang menempatkan data sebagai pusat layanan dan pengawasan pajak.

Dalam sistem baru ini, NPWP diposisikan sebagai identitas utama wajib pajak yang digunakan dalam seluruh proses administrasi perpajakan. Penegasan tersebut tercantum dalam Pasal 6 PMK 81/2024, yang menghubungkan NPWP dengan seluruh hak dan kewajiban perpajakan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Pendaftaran NPWP tidak lagi dipahami sebagai proses administratif semata, tetapi sebagai pintu masuk ke sistem administrasi perpajakan digital. Pasal 7 mengatur bahwa pendaftaran dilakukan secara elektronik, disertai penelitian atas pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebelum NPWP diterbitkan.

Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk, integrasi data kependudukan menjadi bagian penting dari pembaruan ini. Melalui Pasal 8, PMK 81/2024 mengaitkan NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan agar identitas perpajakan selaras dengan data kependudukan nasional.

Selain identitas wajib pajak, pemerintah juga menata ulang identitas lokasi usaha. Pasal 9 mewajibkan setiap tempat kegiatan usaha memiliki Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan, termasuk untuk cabang atau lokasi usaha di luar domisili.

Seluruh data dan dokumen perpajakan kemudian dikonsolidasikan dalam Akun Wajib Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10, yang menetapkan akun tersebut sebagai sarana utama penyampaian dokumen, data, dan informasi perpajakan secara elektronik. (alf)

Pembiayaan UMKM PIP Berpotensi Timbulkan Konsekuensi Pajak bagi Penyalur

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 tidak mengatur pemungutan pajak baru, namun ketentuan tarif layanan pembiayaan yang diatur di dalamnya berpotensi menimbulkan konsekuensi perpajakan bagi para pihak yang terlibat. Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan imbalan jasa pembiayaan yang secara fiskal dapat menjadi objek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan  

Dalam Pasal 1 PMK 40/2025 ditegaskan bahwa tarif layanan merupakan imbalan atas jasa pembiayaan UMKM yang diberikan PIP kepada penyalur. Karakter imbalan jasa ini menempatkan tarif layanan sebagai penghasilan bagi PIP selaku BLU, sehingga secara prinsip dapat masuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan apabila memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Untuk pembiayaan dalam bentuk pinjaman konvensional, tarif layanan ditetapkan dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Bunga atau imbalan sejenis dalam praktik perpajakan lazim diperlakukan sebagai penghasilan, sehingga skema tarif ini berpotensi menimbulkan kewajiban PPh atas penghasilan yang diterima dari penyalur, baik dari sisi pengenaan pajak maupun mekanisme pencatatannya.

Aspek perpajakan juga melekat pada pembiayaan berbasis prinsip syariah. Pasal 5 PMK 40/2025 mengatur bahwa tarif layanan pembiayaan syariah berbentuk imbal hasil sesuai kesepakatan. Dalam rezim perpajakan, imbal hasil syariah pada prinsipnya diperlakukan setara dengan bunga, sehingga berpotensi menjadi objek PPh sepanjang memenuhi kriteria penghasilan menurut ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, PMK ini juga membuka ruang pembiayaan dengan skema pembagian hasil usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Skema revenue sharing maupun profit sharing memiliki implikasi pajak tersendiri karena pembagian pendapatan atau keuntungan usaha pada dasarnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikenakan pajak sesuai dengan karakter transaksi dan subjek pajaknya.

Ketentuan mengenai kerja sama pendanaan dan kerja sama program dengan pemerintah daerah atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 juga berpotensi menimbulkan implikasi pajak yang lebih kompleks. Penggabungan dana dari beberapa pihak membuka kemungkinan perlakuan pajak yang berbeda atas bunga, imbal hasil, atau bagi hasil yang diterima masing-masing pihak.

PMK 40/2025 juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0 persen untuk pembiayaan dengan tujuan tertentu, seperti pemulihan ekonomi, penanganan kondisi kahar, atau program prioritas pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Dalam konteks perpajakan, tarif 0 persen tidak serta-merta menghapus kewajiban pajak jika tetap terdapat penghasilan atau manfaat ekonomi lain yang diterima para pihak.

Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran tarif, tata cara penetapan, serta ketentuan dalam perjanjian pembiayaan antara PIP dan penyalur sebagaimana diatur dalam Pasal 10 menjadi faktor penting dalam menentukan perlakuan pajak atas setiap transaksi. Struktur perjanjian, jenis imbalan, serta skema pembayaran akan berpengaruh langsung pada saat pengakuan penghasilan dan kewajiban perpajakan masing-masing pihak.

Dengan berlakunya PMK 40 Tahun 2025 dan dicabutnya PMK 1/2021 sebagaimana diatur dalam Pasal 12, penyalur pembiayaan UMKM perlu mencermati kembali aspek perpajakan atas kerja sama pembiayaan dengan PIP. Perubahan skema tarif dan model pembiayaan berpotensi memengaruhi perhitungan pajak yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pembiayaan UMKM ke depan. (alf)

Pemerintah Sesuaikan Skema PPN atas Jasa Perasuransian dalam PMK 53/2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menyesuaikan ketentuan perpajakan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Regulasi ini mengubah sebagian ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025, khususnya terkait penetapan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyesuaian tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas skema pemungutan PPN di sektor-sektor tertentu yang selama ini menggunakan mekanisme besaran tertentu.

Salah satu perubahan penting menyentuh pengenaan PPN atas jasa perasuransian. Melalui perubahan Pasal 313 dalam PMK 81 Tahun 2024 sebagaimana diubah terakhir, pemerintah menegaskan kembali bahwa PPN atas jasa perantara asuransi dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, bukan menggunakan mekanisme umum pengkreditan pajak masukan dan keluaran. Ketentuan ini diperjelas melalui PMK 53/2025 agar sejalan dengan tarif PPN yang berlaku saat ini.

Dalam Pasal 313 ayat (2), PMK 53/2025 membedakan besaran tertentu PPN antara agen asuransi dan perusahaan pialang. Untuk agen asuransi, PPN ditetapkan sebesar 10 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan komisi atau imbalan yang diterima. Skema ini menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan karakteristik kegiatan agen asuransi yang berbasis komisi.

Sementara itu, bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, besaran tertentu PPN ditetapkan lebih tinggi. Dalam ketentuan yang sama, PPN dihitung sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN, kemudian dikalikan dengan komisi atau imbalan yang diterima. Perbedaan perlakuan ini menegaskan adanya klasifikasi risiko dan skala usaha dalam aktivitas perantara jasa asuransi.

PMK 53/2025 juga menegaskan bahwa tarif PPN yang digunakan dalam penghitungan besaran tertentu tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN. Dengan demikian, setiap perubahan tarif PPN secara nasional akan langsung memengaruhi besaran PPN yang dipungut atas jasa perantara asuransi tanpa perlu perubahan regulasi lanjutan.

Aspek lain yang diperjelas adalah definisi komisi atau imbalan sebagai dasar penghitungan. Dalam Pasal 313 ayat (4), ditegaskan bahwa komisi atau imbalan yang dimaksud merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya. Ketentuan ini menghilangkan potensi perbedaan interpretasi dalam praktik pemungutan PPN di lapangan.

Selain itu, PMK 53/2025 memasukkan pengaturan khusus mengenai komisi yang dibayarkan kepada agen asuransi berdasarkan penerimaan agen di bawah manajemennya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 313 ayat (5), yang memperluas cakupan komisi atau imbalan yang menjadi dasar pengenaan PPN dalam struktur keagenan berjenjang.

Perubahan ketentuan PPN jasa perasuransian ini merupakan bagian dari penyesuaian menyeluruh atas PMK 11 Tahun 2025, yang sejak awal dirancang untuk menyesuaikan pengenaan PPN dengan sistem administrasi perpajakan inti dan perkembangan model bisnis di sektor jasa keuangan. (alf)

Pedagang Online Wajib Serahkan NPWP ke Marketplace, Ini Ketentuan Baru PPh Perdagangan Digital

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengatur secara rinci kriteria pedagang dalam negeri yang penghasilannya dipungut Pajak Penghasilan melalui platform digital. Pedagang dalam negeri didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia serta melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, baik dengan sarana milik sendiri maupun milik penyelenggara PMSE.

Dalam ketentuan tersebut, pedagang dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri apabila menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis. Selain itu, transaksi yang dilakukan harus menggunakan alamat internet protocol Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia sebagai identitas transaksi elektronik.

PMK ini juga memperluas cakupan pedagang dalam negeri dengan memasukkan perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, serta pihak lain yang terlibat dalam transaksi barang dan jasa melalui sistem elektronik. Dengan pengaturan ini, aktivitas pendukung dalam ekosistem perdagangan digital turut berada dalam radar pemungutan pajak.

Setiap pedagang dalam negeri diwajibkan menyampaikan informasi identitas kepada pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Informasi tersebut meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan serta alamat korespondensi yang digunakan dalam kegiatan usaha.

Bagi pedagang orang pribadi yang memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta, terdapat kewajiban tambahan berupa penyampaian surat pernyataan. Surat ini menyatakan bahwa peredaran bruto masih berada di bawah ambang batas tersebut dan menjadi dasar tidak dilakukannya pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

PMK 37/2025 juga mengatur kondisi pedagang yang telah memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan. Dalam hal ini, pedagang wajib menyampaikan surat keterangan tersebut kepada pihak lain agar transaksi yang dilakukan tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Penyampaian seluruh informasi dan dokumen perpajakan tersebut harus dilakukan sebelum penghasilan diterima atau diperoleh oleh pedagang. Ketentuan waktu ini menempatkan kewajiban administrasi di awal transaksi, sehingga pemungutan pajak dapat dilakukan secara tepat sejak pembayaran diproses oleh platform.

Apabila dalam tahun berjalan peredaran bruto pedagang orang pribadi telah melebihi Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan baru kepada pihak lain. Surat pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat batas peredaran bruto terlampaui.

PMK ini menegaskan bahwa pedagang bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan kepada marketplace. Tanggung jawab tersebut mencakup data identitas, pernyataan peredaran bruto, serta dokumen pembebasan pajak yang digunakan sebagai dasar perlakuan perpajakan atas transaksi digital. (alf)

PPh 21 Ditanggung Pemerintah Tetap Dibayar Tunai, Perusahaan Wajib Ikuti Mekanisme Ini

IKPI, Jakarta: Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun 2025 tidak menghapus kewajiban administrasi pemberi kerja. Pemerintah menegaskan bahwa pajak yang ditanggung negara tersebut tetap harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai oleh perusahaan, bukan sekadar dicatat atau dibukukan  .

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 5 PMK Nomor 10 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, PPh Pasal 21 DTP diposisikan sebagai insentif yang langsung menambah penghasilan bersih pegawai. Dengan kata lain, pegawai menerima gaji secara utuh tanpa potongan pajak, sementara nilai pajaknya dibayarkan pemerintah melalui mekanisme subsidi pajak.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran PPh 21 DTP ini tidak dapat dianggap sebagai objek pajak baru. Artinya, pajak yang ditanggung pemerintah tersebut tidak dihitung kembali sebagai penghasilan tambahan bagi pegawai dan tidak dikenakan PPh lanjutan  .

Meski pajaknya ditanggung negara, pemberi kerja tetap memiliki kewajiban membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21. Bukti potong ini wajib mencantumkan nilai PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, sesuai dengan ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku. Kewajiban ini menjadi bagian penting dalam pengawasan pemanfaatan insentif.

PMK 10/2025 juga mengatur konsekuensi apabila terjadi kelebihan PPh Pasal 21 DTP. Dalam hal jumlah pajak yang ditanggung pemerintah selama satu tahun lebih besar dibandingkan PPh Pasal 21 terutang setahun, kelebihan tersebut tidak dikembalikan kepada pegawai. Ketentuan ini menegaskan bahwa insentif bersifat final dalam konteks stimulus, bukan mekanisme restitusi pajak.

Selain itu, perusahaan tidak dapat mengajukan pengembalian atau kompensasi atas kelebihan pembayaran yang timbul akibat PPh Pasal 21 DTP. Jika dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa tercatat kelebihan bayar yang bersumber dari insentif ini, kelebihan tersebut tidak dapat dimintakan kembali kepada negara  .

Pemerintah juga menyediakan contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP dalam lampiran PMK untuk membantu perusahaan memahami cara perhitungan pajak efektif bulanan, termasuk dalam kondisi adanya penghasilan tidak tetap seperti bonus. Contoh ini menjadi acuan penting agar pemberi kerja tidak keliru dalam menerapkan tarif efektif.

Melalui pengaturan mekanisme yang rinci ini, pemerintah ingin memastikan bahwa manfaat insentif benar-benar sampai ke pekerja, tanpa membuka celah penyalahgunaan atau kesalahan administrasi. Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap mekanisme pembayaran dan pelaporan menjadi kunci agar insentif PPh 21 DTP tidak gugur di kemudian hari. (alf)

en_US