Ketum IKPI Serap Masukan Pengurus dan Anggota Cabang se-DIY terkait PP 20/2026

IKPI, Sleman: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyerap berbagai masukan dari pengurus dan anggota IKPI cabang se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Diskusi tersebut berlangsung usai kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Sleman di Grand Serela Yogyakarta, Rabu (17/6/2026).

Forum yang berlangsung dalam suasana santai itu diikuti pengurus dan anggota IKPI dari Cabang Sleman, Bantul, dan Yogyakarta. Berbagai pandangan dan pengalaman praktis mengemuka, terutama mengenai pelaksanaan ketentuan baru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 yang masih menunggu aturan pelaksana lebih lanjut.

Vaudy mengatakan, terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum di bidang perpajakan. Namun demikian, sejumlah ketentuan teknis masih memerlukan pengaturan lebih rinci melalui peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Berbagai masukan dari pengurus dan anggota menjadi sangat penting karena mereka berhadapan langsung dengan dinamika yang terjadi di lapangan. IKPI siap memberikan kontribusi pemikiran dan masukan konstruktif terhadap penyusunan aturan turunannya agar implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ujar Vaudy.

Menurutnya, organisasi profesi konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. Karena itu, pengalaman para praktisi di lapangan perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan teknis.

Diskusi tersebut mendapat sambutan antusias dari para peserta. Sejumlah pengurus dan anggota menyampaikan berbagai catatan dan pandangan mengenai aspek-aspek yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam aturan pelaksana nantinya.

Vaudy menegaskan, IKPI akan terus berkomunikasi dengan para anggotanya untuk menghimpun berbagai masukan yang berkembang di lapangan. Dengan demikian, organisasi dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam mendukung penyempurnaan regulasi perpajakan.

Ia berharap peraturan pelaksana PP Nomor 20 Tahun 2026, termasuk Peraturan Menteri Keuangan, dapat segera diterbitkan sehingga memberikan kepastian bagi wajib pajak maupun para konsultan pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Meski berlangsung di luar agenda utama seminar, sesi diskusi tersebut justru menjadi salah satu bagian yang paling menarik perhatian peserta. Antusiasme pengurus dan anggota IKPI cabang se-DIY menunjukkan besarnya perhatian kalangan konsultan pajak terhadap implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 serta komitmen mereka untuk turut berkontribusi dalam penyempurnaan kebijakan perpajakan nasional. (bl)

IKPI Medan Dorong DJP Tingkatkan Sosialisasi PMK 28 dan Penyempurnaan Coretax

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus meningkatkan sosialisasi terkait implementasi PMK Nomor 28 Tahun 2026 dan penyempurnaan sistem Coretax. Harapan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai, Rabu (17/6/2026), yang juga menjadi forum diskusi mengenai sejumlah isu strategis perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Medan Eben Ezer Simamora (Eben) mengatakan, pihaknya memanfaatkan pertemuan tersebut untuk menyampaikan berbagai masukan sekaligus pertanyaan yang berkembang di kalangan praktisi perpajakan terkait pelaksanaan PMK 28 dan penggunaan Coretax.

Menurut Eben, peningkatan sosialisasi diperlukan agar pemahaman masyarakat maupun praktisi perpajakan terhadap berbagai ketentuan baru semakin baik.

“IKPI berharap Direktorat Jenderal Pajak dapat terus meningkatkan kegiatan sosialisasi sehingga pemahaman masyarakat dan praktisi perpajakan semakin baik,” kata Eben disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Selain implementasi PMK 28, audiensi juga membahas perkembangan penggunaan Coretax serta sejumlah kendala yang masih ditemui di lapangan. Berbagai masukan yang disampaikan IKPI Cabang Medan mendapat respons dari jajaran KPP Pratama Binjai melalui diskusi yang berlangsung hangat dan konstruktif.

Audiensi dipimpin Kepala KPP Pratama Binjai Dian Surya Putra yang didampingi Kawas I Arden Erlangga, Supervisor Ridwan, beserta jajaran. Menanggapi berbagai pertanyaan yang disampaikan, Dian memberikan penjelasan dan membuka ruang diskusi interaktif bersama seluruh peserta audiensi.

Pada kesempatan tersebut, Dian menegaskan bahwa regulasi perpajakan yang diterbitkan pemerintah merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih tertata sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Ia juga menilai IKPI memiliki peran penting sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam menyampaikan informasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Di akhir pertemuan, Dian kembali menekankan pentingnya peran IKPI sebagai jembatan komunikasi antara otoritas pajak dan masyarakat. Menurutnya, keberadaan organisasi profesi konsultan pajak dapat membantu meningkatkan pemahaman perpajakan sekaligus meminimalkan persepsi negatif yang berkembang di lingkungan eksternal.

Melalui forum tersebut, IKPI Cabang Medan dan KPP Pratama Binjai sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi guna mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.  (bl)

IKPI Medan Perkuat Sinergi dengan KPP Pratama Binjai

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui audiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai. Selain menjadi ajang silaturahmi dan perkenalan pengurus, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk mempererat kolaborasi dalam meningkatkan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Ketua IKPI Cabang Medan Eben Ezer Simamora (Eben) menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan jajaran KPP Pratama Binjai. Dalam kesempatan itu, ia memperkenalkan sejumlah pengurus yang hadir, di antaranya Sekretaris IKPI Cabang Medan Silvia Koesman, Koordinator Sekretariat dan Pengembangan Organisasi Rosmina, Koordinator Keanggotaan, Etika dan Kaderisasi Dorkas Rosmiati, Koordinator Bidang Sosial, Olahraga, Bina dan Sapa Loly, serta Stheven Tiuji dari Bidang Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), Pendidikan dan Brevet.

(Foto: DOK. iKPI abang Medan)

Eben juga memaparkan berbagai program yang secara konsisten dijalankan IKPI Cabang Medan. Program tersebut meliputi penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), kursus Brevet Pajak A dan B yang terbuka bagi masyarakat umum, hingga kegiatan bakti sosial yang rutin digelar pada momentum hari besar keagamaan seperti Idulfitri, Natal, dan Imlek.

Menurut Eben, berbagai kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya IKPI Cabang Medan untuk meningkatkan kompetensi anggota sekaligus memperluas kontribusi organisasi kepada masyarakat.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Kepala KPP Pratama Binjai Dian Surya Putra yang didampingi Kawas I Arden Erlangga, Supervisor Ridwan, beserta jajaran. Dalam sambutannya, Dian menegaskan bahwa berbagai regulasi perpajakan yang diterbitkan pemerintah merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih tertata serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Ia berharap IKPI dapat terus memainkan peran sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam menyampaikan informasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan konsultan pajak sangat penting sebagai penghubung antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Selain itu, Dian juga mengimbau para konsultan pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban profesinya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat mendukung terciptanya administrasi perpajakan yang tertib, efektif, dan berkelanjutan.

Pada akhir pertemuan, Dian kembali menegaskan pentingnya peran IKPI sebagai jembatan komunikasi antara otoritas pajak dan masyarakat guna meningkatkan pemahaman perpajakan sekaligus meminimalkan persepsi negatif yang berkembang di lingkungan eksternal.

Audiensi tersebut menjadi momentum penting bagi IKPI Cabang Medan dan KPP Pratama Binjai untuk semakin memperkuat kolaborasi dalam mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.  (bl)

Podcast IKPI-DJP bahas PMK 28/2026, Perkuat Sinergi Edukasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan literasi perpajakan melalui podcast edukasi yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Podcast yang mengangkat tema “Sosialisasi PMK 28 Tahun 2026: Tujuan dan Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak” tersebut menghadirkan Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Utara, Ratri Dwi Susilaningsih, serta Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jakarta Utara, Tansen Simanullang.

Dari IKPI, hadir Pengurus Pusat IKPI Novia Artini dari Departemen Kemitraan Instansi dan Lembaga Pemerintahan yang didampingi Winarto Sugondo dari Departemen Pendidikan.

Novia Artini mengatakan, pelaksanaan podcast ini merupakan tindak lanjut dari hubungan baik yang telah terjalin antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kanwil DJP Jakarta Utara. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi balasan atas kunjungan IKPI Pengurus Daerah DKJ ke Kanwil DJP Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menunjukkan komitmen kedua institusi dalam membangun sinergi yang berkelanjutan sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan pemahaman perpajakan masyarakat.

“Podcast ini merupakan salah satu wujud nyata sinergitas antara DJP dan IKPI sebagai mitra strategis. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik dapat terus diperkuat melalui berbagai kegiatan edukasi yang memberikan manfaat bagi wajib pajak,” ujar Novia.

Ia menambahkan, perkembangan regulasi perpajakan yang dinamis menuntut adanya penyampaian informasi yang cepat dan mudah dipahami. Karena itu, media podcast dinilai menjadi sarana efektif untuk menjangkau masyarakat dan para pelaku usaha.

Sementara itu, Ratri Dwi Susilaningsih menjelaskan bahwa PMK Nomor 28 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan legalitas kategori penerima fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yakni wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan wajib pajak berisiko rendah.

Dengan penegasan tersebut, fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diharapkan benar-benar dapat diberikan kepada wajib pajak yang sesuai dengan ketentuan.

Tansen Simanullang menambahkan, sosialisasi secara masif menjadi penting agar para wajib pajak maupun para konsultan pajak memahami tujuan serta tata cara pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan terbaru.

“Apabila ada persyaratan yang tidak terpenuhi, maka wajib pajak tetap dapat menerima kelebihan pembayaran pajaknya akan tetapi melalui tahapan pemeriksaan pajak,” ujarnya.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperoleh haknya.

Kehadiran DJP dalam podcast yang diselenggarakan IKPI ini sekaligus mencerminkan eratnya hubungan kemitraan antara otoritas pajak dan organisasi profesi konsultan pajak dalam mendukung terciptanya sistem perpajakan yang semakin efektif serta berorientasi pada pelayanan. (bl)

Ketum IKPI Janji Kawal MoU dengan Program Pendampingan UMKM

IKPI, Sleman: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi nota kesepahaman (MoU) yang telah dijalin dengan kalangan dunia usaha melalui berbagai program nyata, termasuk pendampingan dan konsultasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Komitmen tersebut disampaikan Vaudy saat menghadiri Seminar Perpajakan yang diselenggarakan Pengurus Cabang IKPI Sleman, Selasa (17/6/2026). Dalam kesempatan itu, IKPI menandatangani nota kesepahaman dengan Kadin Sleman dan HIPMI Sleman guna memperkuat sinergi dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak pelaku usaha.

Menurut Vaudy, kerja sama yang dibangun antara IKPI dengan organisasi pelaku usaha tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan semata. Karena itu, IKPI berkomitmen menindaklanjuti MoU tersebut melalui berbagai program kerja yang memberikan manfaat langsung bagi para pelaku usaha.

“IKPI berkomitmen penuh untuk mengawal implementasi MoU ini melalui program-program nyata ke depan, seperti sosialisasi bersama dan konsultasi gratis secara berkala bagi UMKM binaan,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, IKPI siap menjadi mitra profesional yang mengedukasi dan mendampingi pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat tanpa mengabaikan efisiensi usaha. Menurutnya, peningkatan pemahaman perpajakan akan membantu pelaku usaha berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Vaudy juga mengajak Kadin Sleman dan HIPMI Sleman untuk menjadikan kesadaran pajak sebagai bagian dari penerapan good corporate governance (GCG) sejak dini. Dengan demikian, budaya kepatuhan pajak dapat tumbuh seiring dengan perkembangan usaha.

Ia menambahkan, sinergi antara IKPI, pelaku usaha, dan Direktorat Jenderal Pajak akan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara secara harmonis.

“Ekonomi yang maju membutuhkan kepatuhan pajak yang baik. Karena itu, kolaborasi antara profesi konsultan pajak dan dunia usaha harus terus diperkuat demi mendukung pembangunan nasional,” kata Vaudy. (bl)

en_US