IKPI, Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik atau e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan kepemilikan NIB menjadi syarat wajib bagi seluruh pelaku usaha yang berdagang di platform digital, baik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memperkuat legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar digital.
“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (19/6).
Budi menegaskan penyelenggara platform perniagaan elektronik wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, seller yang tidak mengantongi NIB tidak dapat bergabung sebagai pedagang baru di marketplace.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.
Pedagang yang telah berjualan sebelum aturan berlaku diberi waktu 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha, sedangkan pedagang baru mendapatkan masa tenggang selama enam bulan.
Budi menuturkan proses pengurusan NIB dapat dilakukan secara gratis dan sepenuhnya daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha cukup menyiapkan data identitas dan informasi usaha, kemudian membuat akun dan mengajukan NIB melalui sistem OSS.
Menurutnya, terdapat sedikitnya lima manfaat utama kepemilikan NIB bagi pelaku usaha, yakni memberikan legalitas usaha yang meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis, mempermudah aktivitas berjualan di platform digital, membuka akses pembiayaan dan program pemerintah, mendukung pengembangan usaha, serta meningkatkan daya saing produk lokal.
Selain itu, NIB juga menjadi salah satu dokumen yang lazim dipersyaratkan untuk memperoleh pembiayaan usaha, bantuan pemerintah, pelatihan, hingga pendampingan usaha.
Kepemilikan legalitas tersebut dinilai akan memudahkan pelaku usaha mengakses berbagai program pemberdayaan dan memperluas peluang kemitraan maupun ekspor. (ds)
