Ketum IKPI Serap Masukan Pengurus dan Anggota Cabang se-DIY terkait PP 20/2026

IKPI, Sleman: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyerap berbagai masukan dari pengurus dan anggota IKPI cabang se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Diskusi tersebut berlangsung usai kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Sleman di Grand Serela Yogyakarta, Rabu (17/6/2026).

Forum yang berlangsung dalam suasana santai itu diikuti pengurus dan anggota IKPI dari Cabang Sleman, Bantul, dan Yogyakarta. Berbagai pandangan dan pengalaman praktis mengemuka, terutama mengenai pelaksanaan ketentuan baru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 yang masih menunggu aturan pelaksana lebih lanjut.

Vaudy mengatakan, terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum di bidang perpajakan. Namun demikian, sejumlah ketentuan teknis masih memerlukan pengaturan lebih rinci melalui peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Berbagai masukan dari pengurus dan anggota menjadi sangat penting karena mereka berhadapan langsung dengan dinamika yang terjadi di lapangan. IKPI siap memberikan kontribusi pemikiran dan masukan konstruktif terhadap penyusunan aturan turunannya agar implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ujar Vaudy.

Menurutnya, organisasi profesi konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. Karena itu, pengalaman para praktisi di lapangan perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan teknis.

Diskusi tersebut mendapat sambutan antusias dari para peserta. Sejumlah pengurus dan anggota menyampaikan berbagai catatan dan pandangan mengenai aspek-aspek yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam aturan pelaksana nantinya.

Vaudy menegaskan, IKPI akan terus berkomunikasi dengan para anggotanya untuk menghimpun berbagai masukan yang berkembang di lapangan. Dengan demikian, organisasi dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam mendukung penyempurnaan regulasi perpajakan.

Ia berharap peraturan pelaksana PP Nomor 20 Tahun 2026, termasuk Peraturan Menteri Keuangan, dapat segera diterbitkan sehingga memberikan kepastian bagi wajib pajak maupun para konsultan pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Meski berlangsung di luar agenda utama seminar, sesi diskusi tersebut justru menjadi salah satu bagian yang paling menarik perhatian peserta. Antusiasme pengurus dan anggota IKPI cabang se-DIY menunjukkan besarnya perhatian kalangan konsultan pajak terhadap implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 serta komitmen mereka untuk turut berkontribusi dalam penyempurnaan kebijakan perpajakan nasional. (bl)

en_US