OPINI

Ketika Pemeriksaan Pajak Kehilangan Wewenangnya

Pendahuluan

Di tengah upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan perpajakan, terdapat satu prinsip fundamental yang tidak boleh diabaikan, yaitu bahwa pemungutan pajak harus dilaksanakan berdasarkan hukum. Negara memang memiliki kewenangan untuk memeriksa, menetapkan, dan menagih pajak, namun kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Dalam negara hukum, setiap kewenangan selalu dibatasi oleh hukum, baik dari aspek substansi, prosedur, maupun waktu pelaksanaannya.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005313.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2025 menjadi salah satu putusan yang berpotensi mengubah paradigma hukum acara pemeriksaan pajak di Indonesia. Putusan ini tidak semata-mata membahas besarnya pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, tetapi menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu mengenai batas kewenangan fiskus dalam melakukan pemeriksaan pajak dan akibat hukum apabila batas tersebut dilanggar.

Pertanyaan mendasar yang muncul dari putusan ini adalah:

Apakah pemeriksaan pajak yang telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan masih dapat menjadi dasar yang sah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak?

Pertanyaan tersebut sesungguhnya bukan hanya relevan bagi para konsultan pajak dan akademisi, melainkan juga bagi Direktorat Jenderal Pajak sendiri karena menyangkut legitimasi hukum dari seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan.

Amar Putusan yang Mengguncang Paradigma Lama

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak hanya mengoreksi sebagian tindakan administrasi perpajakan, melainkan mengambil langkah yang jauh lebih tegas.

Majelis memutus:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/207/20/034/25 tanggal 3 Juni 2025 Masa Pajak September 2020.

Amar tersebut sangat penting karena menunjukkan bahwa pelanggaran prosedur pemeriksaan dalam perkara ini dipandang cukup serius untuk membatalkan produk hukum akhirnya, yaitu SKPKB.

Dengan kata lain, Majelis tidak melihat prosedur sebagai formalitas administratif belaka, melainkan sebagai unsur esensial yang menentukan sah atau tidaknya penggunaan kewenangan negara.

Batas Waktu Pemeriksaan: Administrasi Internal atau Batas Kewenangan?

Selama bertahun-tahun berkembang dua pandangan berbeda dalam praktik perpajakan.

Pandangan pertama menyatakan bahwa jangka waktu pemeriksaan hanyalah instrumen administrasi internal DJP. Menurut pandangan ini, apabila pemeriksaan melampaui batas waktu, maka konsekuensinya hanya bersifat internal dan tidak memengaruhi keabsahan SKPKB yang diterbitkan.

Sebaliknya, pandangan kedua menyatakan bahwa jangka waktu pemeriksaan merupakan batas kewenangan hukum yang bersifat limitatif. Ketika jangka waktu tersebut berakhir, maka kewenangan pemeriksa juga berakhir.

Menariknya, dalam putusan ini Majelis secara tegas menolak argumentasi DJP yang menyatakan bahwa batas waktu pemeriksaan hanyalah ukuran mutu pemeriksaan.

Majelis berpendapat bahwa pandangan tersebut tidak sesuai dengan konstruksi hukum administrasi modern dan bertentangan dengan prinsip legalitas yang menjadi fondasi negara hukum.

Dengan demikian, putusan ini membawa pesan yang sangat kuat:

Batas waktu pemeriksaan bukan sekadar target administrasi, melainkan pembatas kewenangan hukum fiskus.

Negara Hukum Tidak Mengenal Kewenangan Tanpa Batas

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Dalam teori hukum administrasi, setiap kewenangan pemerintah selalu dibatasi oleh:

  • batas materi;
  • batas wilayah;
  • batas waktu.

Apabila salah satu batas tersebut dilanggar, maka tindakan yang dilakukan berpotensi kehilangan dasar legalitasnya.

Dalam konteks pemeriksaan pajak, PMK Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 mengatur secara tegas jangka waktu pemeriksaan serta mekanisme perpanjangannya.

Pengaturan tersebut bukan sekadar petunjuk teknis administratif, melainkan instrumen hukum yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak Wajib Pajak atas kepastian hukum.

Tanpa adanya pembatasan waktu, pemeriksaan dapat berlangsung tanpa akhir (never ending audit), yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Relevansi UU Administrasi Pemerintahan dalam Sengketa Pajak

Salah satu aspek paling progresif dari putusan ini adalah keberanian Majelis mengaitkan sengketa pemeriksaan pajak dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Majelis secara eksplisit merujuk Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur:

  • asas kepastian hukum;
  • asas kecermatan;
  • larangan penyalahgunaan kewenangan.

Dengan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak memberikan pesan yang sangat penting:

Pejabat pajak tidak berada di luar rezim hukum administrasi negara.

Setiap tindakan pemeriksaan tetap harus tunduk pada:

  • asas legalitas;
  • Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
  • perlindungan hak warga negara.

Ini merupakan perkembangan yang sangat signifikan dalam hukum perpajakan Indonesia.

Pemeriksaan Lewat Waktu sebagai Ultra Vires

Bagian yang paling menarik dari putusan ini adalah ketika Majelis mengadopsi doktrin hukum administrasi yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Philipus M. Hadjon.

Majelis menyatakan bahwa tindakan pemerintah yang dilakukan setelah berakhirnya masa kewenangan merupakan tindakan:

Ultra Vires

atau tindakan yang melampaui kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Majelis bahkan menegaskan bahwa tindakan demikian dapat dianggap batal demi hukum dan kehilangan kekuatan mengikat sejak semula.

Konsekuensinya sangat besar.

Apabila pemeriksaan dilakukan setelah kewenangan berakhir, maka seluruh tindakan yang lahir dari pemeriksaan tersebut berpotensi kehilangan dasar legalitasnya.

Pandangan ini membawa hukum acara pemeriksaan pajak Indonesia lebih dekat kepada prinsip-prinsip modern hukum administrasi yang selama ini berkembang di berbagai negara.

Pasal 13 UU KUP Tidak Dapat Menyelamatkan Pemeriksaan yang Cacat

Dalam perkara ini DJP juga mendasarkan argumentasinya pada Pasal 13 UU KUP yang memberikan kewenangan menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu lima tahun.

Namun argumentasi tersebut ditolak oleh Majelis.

Menurut Majelis:

Batas waktu lima tahun dalam Pasal 13 UU KUP adalah batas penetapan pajak, bukan batas pemeriksaan pajak.

Majelis menegaskan bahwa pemeriksaan tetap wajib dilakukan sesuai tata cara dan jangka waktu yang diatur dalam PMK Pemeriksaan sebagai lex specialis.

Pertimbangan ini sangat penting karena selama ini sering muncul argumentasi bahwa selama SKPKB masih diterbitkan dalam jangka waktu lima tahun, maka seluruh proses sebelumnya dianggap sah.

Putusan ini memberikan perspektif berbeda.

Bahwa legalitas hasil tidak dapat digunakan untuk menutupi cacat prosedur dalam proses.

Implikasi Terhadap PMK 15 Tahun 2025

Yang membuat putusan ini semakin penting adalah relevansinya terhadap rezim pemeriksaan terbaru berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025.

PMK tersebut juga mengatur secara rinci mengenai:

  • jangka waktu pemeriksaan;
  • perpanjangan pemeriksaan;
  • PTS (Pembahasan Temuan Sementara);
  • SPHP;
  • PAHP;
  • LHP;
  • penyelesaian pemeriksaan.

Pertanyaan besar yang kini muncul adalah:

Apakah logika hukum yang digunakan Majelis dalam putusan ini juga akan diterapkan terhadap pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan PMK 15 Tahun 2025?

Apabila jawabannya ya, maka konsekuensinya sangat luas.

Setiap pemeriksaan yang melampaui jangka waktu tanpa dasar hukum yang sah berpotensi dipersoalkan dari aspek legalitas kewenangan.

Bahkan tidak tertutup kemungkinan muncul gelombang sengketa baru yang berfokus pada aspek prosedural pemeriksaan, bukan semata-mata pada koreksi fiskal yang dihasilkan.

Putusan yang Berpotensi Menjadi Preseden Penting

Yang membuat putusan ini memiliki nilai preseden bukan semata-mata karena SKPKB dibatalkan, melainkan karena Majelis secara eksplisit menegaskan bahwa batas waktu pemeriksaan bukan sekadar ukuran mutu administrasi internal Direktorat Jenderal Pajak.

Majelis menilai bahwa pemeriksaan yang dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan merupakan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires), bertentangan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, dan asas kecermatan sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.

Majelis juga menolak argumentasi bahwa kewenangan penerbitan SKPKB dalam jangka waktu lima tahun sebagaimana Pasal 13 UU KUP dapat digunakan untuk mengabaikan batas waktu pemeriksaan. Menurut Majelis, batas lima tahun adalah batas penetapan pajak, sedangkan pemeriksaan tetap wajib dilakukan sesuai tata cara dan jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan pemeriksaan.

Karena itu, putusan ini berpotensi menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan hukum acara perpajakan Indonesia karena menegaskan bahwa prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari legalitas kewenangan negara.

Penutup

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005313.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2025 merupakan pengingat penting bahwa negara hukum tidak hanya menuntut kepatuhan Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan, tetapi juga menuntut kepatuhan fiskus terhadap batas-batas kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Persoalan utama dalam putusan ini bukanlah berapa besar pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

Persoalan utamanya adalah:

Apakah negara masih dapat menggunakan kewenangannya setelah kewenangan tersebut secara hukum telah berakhir?

Melalui putusan ini, Pengadilan Pajak memberikan jawaban yang tegas.

Kewenangan yang tidak dijalankan sesuai batas waktu dan prosedur yang ditentukan hukum berpotensi kehilangan legitimasi hukumnya. Dalam negara hukum, tujuan yang benar tidak dapat dicapai melalui prosedur yang salah.

Pada akhirnya, kekuatan administrasi perpajakan tidak diukur dari seberapa besar kewenangan yang dimiliki, melainkan dari seberapa taat kewenangan tersebut dijalankan dalam koridor hukum yang telah ditetapkan.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL
Email: tetendharmawan@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

en_US