DJP Respons Temuan BPK Sebut Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan masih belum optimal, sehingga berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara.

DJP menilai catatan tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang bersifat konstruktif untuk memperkuat tata kelola penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan, terutama pada aspek perencanaan, pengawasan, dan pemeriksaan yang dinilai belum sepenuhnya berbasis sektor prioritas serta risiko ketidakpatuhan wajib pajak.

“Pada prinsipnya kami memandang hal tersebut sebagai bagian dari mekanisme check and balance yang konstruktif dalam rangka penguatan tata kelola penerimaan negara,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Ia menjelaskan, DJP tengah menyempurnakan pendekatan compliance risk management (CRM) agar semakin terintegrasi. Pendekatan ini diarahkan untuk memfokuskan pengawasan dan pemeriksaan pada wajib pajak berisiko tinggi serta sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Selain itu, peningkatan kualitas analisis perpajakan juga menjadi perhatian utama agar hasilnya dapat ditindaklanjuti secara lebih efektif. Upaya tersebut ditempuh melalui penguatan integrasi dan kualitas data, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengembangan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

DJP juga mempererat koordinasi antara fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum guna meningkatkan efektivitas penanganan kepatuhan pajak.

Ke depan, DJP berencana mendorong standardisasi proses bisnis dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam pemanfaatan data dan analisis risiko. Langkah ini diharapkan mampu memastikan potensi penerimaan negara dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara lebih tepat sasaran, terukur, dan akuntabel.

Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II), BPK mencatat bahwa meskipun DJP telah menerapkan berbagai instrumen pengawasan berbasis risiko seperti CRM, Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP), pelaksanaannya di lapangan belum sepenuhnya optimal.

Sepanjang periode 2023 hingga 2025, DJP telah menerbitkan 162.658 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2).

DJP juga menargetkan penerimaan pajak dari Pengawasan Kepatuhan Material (KPM) sebesar Rp 234 triliun dan dari kegiatan pemeriksaan sebesar Rp 210,5 triliun.

Namun, BPK menemukan sejumlah kendala, mulai dari perencanaan yang belum sepenuhnya mempertimbangkan sektor prioritas dan risiko ketidakpatuhan, hingga pelaksanaan yang belum optimal dalam menindaklanjuti hasil analisis perpajakan.

Kondisi tersebut berdampak pada belum maksimalnya pengamanan potensi penerimaan negara, termasuk komitmen pembayaran wajib pajak yang tercatat mencapai Rp 14,92 triliun. (ds)

DJP Soroti Tax Ratio dan Kepercayaan Publik dalam Peta Reformasi Pajak 2025–2029

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memetakan sejumlah tantangan strategis dalam sistem perpajakan nasional sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. Dokumen ini menjadi arah kebijakan DJP dalam memperkuat penerimaan negara sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan ke depan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah rasio pajak (tax ratio) yang dinilai masih memiliki ruang untuk ditingkatkan. DJP melihat kondisi ini sebagai peluang untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara melalui berbagai langkah reformasi yang lebih terarah.  

Selain itu, DJP juga menyoroti pentingnya penyelarasan pemahaman regulasi antara fiskus dan wajib pajak. Upaya ini dinilai krusial untuk memperkuat kepastian hukum serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.  

Dari sisi sistem, penguatan kualitas dan integrasi data perpajakan menjadi fokus utama. DJP menilai data yang akurat dan terintegrasi akan mendukung pengawasan berbasis risiko sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada wajib pajak.  

Dalam Renstra tersebut, DJP juga menempatkan peningkatan kepercayaan publik sebagai salah satu sasaran strategis. Hubungan yang konstruktif antara otoritas pajak, wajib pajak, dan para pemangku kepentingan dinilai menjadi fondasi penting dalam mendorong kepatuhan sukarela.  

Perkembangan ekonomi digital turut menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan. DJP melihat dinamika ini sebagai peluang sekaligus tantangan yang perlu direspons melalui penguatan sistem pengawasan dan pemanfaatan teknologi informasi.  

Di sisi lain, penguatan keamanan sistem informasi juga menjadi bagian dari agenda reformasi. Langkah ini penting untuk memastikan perlindungan data serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.  

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, DJP menyiapkan strategi yang mencakup penguatan regulasi, optimalisasi pemanfaatan data, serta percepatan transformasi digital, termasuk implementasi Coretax. Reformasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi.  

Dengan pendekatan tersebut, DJP optimistis dapat meningkatkan kinerja penerimaan negara sekaligus membangun sistem perpajakan yang semakin kredibel dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan nasional.  (bl)

 

IKPI Malang Gandeng Institut Asia, Sinkronkan Kurikulum Pajak dengan Dunia Praktik

IKPI, Kota Malang: Upaya memperkuat kualitas pendidikan perpajakan terus dilakukan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang. Salah satunya melalui kunjungan resmi ke Institut Asia Malang dan bertemu dengan Ketua Jurisan Akuntansi pada 3 Februari 2026. Pertemuan ini membahas pengembangan kurikulum untuk konsentrasi perpajakan dan program brevet.

Kunjungan di kampus Institut Asia Malang ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebutuhan dunia akademik dengan praktik profesional di bidang perpajakan. Pertemuan tersebut juga menandai komitmen bersama dalam meningkatkan kompetensi lulusan agar lebih siap menghadapi dinamika regulasi dan kebutuhan industri.

Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menegaskan pentingnya kolaborasi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi. Menurutnya, kurikulum perpajakan tidak bisa berjalan statis di tengah perubahan aturan yang cepat.

“Kami ingin memastikan bahwa materi yang diajarkan di kampus benar-benar relevan dengan praktik di lapangan, termasuk perkembangan regulasi terbaru dan kebutuhan dunia kerja,” ujar Dahlan, Jumat (24/4/2026).

Dari IKPI Cabang Kota Malang, turut hadir Sekretaris Wendi Nurdyanto, Bidang Pendidikan dan Pengembangan PPL Jeni Susyanti, serta Bidang Humas, Kerjasama, dan Kemitraan Roro Bella Ayu WPP. Sementara itu, dari pihak kampus dihadiri oleh jajaran pimpinan, mulai dari Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, hingga unsur fakultas dan program studi.

Pembahasan utama mencakup penyempurnaan kurikulum untuk konsentrasi perpajakan agar selaras dengan standar kompetensi konsultan pajak, serta penguatan program brevet sebagai jembatan antara teori dan praktik. IKPI juga memberikan masukan terkait materi pembelajaran berbasis kasus nyata yang sering dihadapi praktisi.

Dahlan menambahkan, lulusan perpajakan saat ini dituntut tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menganalisis dan menyelesaikan persoalan pajak secara aplikatif. Karena itu, pendekatan kurikulum harus lebih adaptif dan berbasis kebutuhan industri.

Selain itu, kedua pihak juga membahas peluang kerja sama berkelanjutan, termasuk pelatihan, seminar, hingga keterlibatan praktisi sebagai pengajar tamu. Langkah ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa sekaligus memperkuat link and match antara kampus dan dunia profesi.

Melalui sinergi ini, IKPI Kota Malang berharap dapat berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusia perpajakan yang kompeten, profesional, dan siap bersaing di era transformasi sistem perpajakan nasional. (bl)

IKPI Yogyakarta Dampingi Wajib Pajak Isi SPT Tahunan Melalui Coretax di Teras Malioboro

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax di kawasan Teras Malioboro, Yogyakarta, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini menyasar pelaku usaha mikro yang beraktivitas di Teras Malioboro, yang merupakan sentra pedagang suvenir dan oleh-oleh di kawasan Malioboro serta bagian dari ekosistem pendukung sektor pariwisata.

(Foto: DOK, IKPI Cabang Yogyakarya)

Puluhan wajib pajak mengikuti kegiatan tersebut. Tingginya partisipasi menunjukkan adanya kebutuhan pendampingan teknis, terutama dalam penggunaan sistem Coretax.

Dalam pelaksanaannya, IKPI Cabang Yogyakarta diwakili Wakil Ketua Lukas Mulyono, bersama anggota senior Chr. Trijoko, serta anggota lainnya Dylanova Winny Juanita, Hogi, dan tim IKPI Cabang Yogyakarta.

Kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta yang membantu memberikan asistensi langsung kepada peserta.

(Foto: DOK, IKPI Cabang Yogyakarya)

Bimtek dilaksanakan secara pro bono sebagai bagian dari komitmen IKPI dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan masyarakat.

Fokus utama kegiatan adalah bimbingan pengisian SPT Badan melalui Coretax. Namun, peserta juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terkait pengisian SPT Orang Pribadi.

Hal ini sejalan dengan kebijakan relaksasi pelaporan SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026 yang mendorong meningkatnya kebutuhan pendampingan di lapangan.

Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Yogyakarta turut mendukung kegiatan ini dengan menurunkan petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk membantu proses aktivasi Coretax.

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, mengatakan kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman menyeluruh terkait kewajiban perpajakan.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa kewajiban perpajakan bukan sekadar formalitas, tetapi rangkaian proses yang harus dipahami dan dijalankan dengan benar, mulai dari mendaftar, menghitung, menyetorkan, hingga melaporkan,” ujar Wahyandono.

IKPI Cabang Yogyakarta menyatakan akan terus melakukan pendampingan langsung kepada masyarakat guna mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan. (bl

Waketum IKPI Dorong Tindak Lanjut Isu PPh 21 Dosen Bersertifikasi

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, menegaskan pentingnya tindak lanjut konkret atas pembahasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi dosen bersertifikasi dalam diskusi daring bersama dosen anggota IKPI dan jajaran pengurus pusat, Selasa (21/4/2026) malam.

Menurut Nuryadin, pengenaan PPh 21 terhadap dosen swasta masih menjadi perhatian serius karena menimbulkan berbagai pertanyaan dan keresahan di kalangan akademisi. Oleh karena itu, hasil diskusi tidak boleh berhenti sebagai wacana semata.

“Mudah-mudahan nanti kita bisa menindaklanjuti isu yang menjadi keresahan para dosen. Ini penting agar ada solusi nyata dari diskusi yang kita lakukan,” ujarnya.

Ia menilai perlu adanya langkah lanjutan yang terstruktur, termasuk kemungkinan menggandeng asosiasi profesi dan lembaga terkait agar pembahasan dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan aplikatif.

Nuryadin juga menekankan bahwa dosen memiliki peran strategis dalam ekosistem perpajakan, tidak hanya sebagai wajib pajak, tetapi juga sebagai agen edukasi bagi mahasiswa.

Dengan posisi tersebut, kejelasan regulasi dan pemahaman yang utuh terkait PPh 21 menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Ia berharap forum diskusi seperti ini dapat terus dilanjutkan dan diperkuat dengan langkah nyata, termasuk penyusunan masukan kebijakan yang dapat disampaikan kepada pemangku kepentingan.

“Harapannya, hasil diskusi ini bisa kita bawa lebih lanjut dan menghasilkan sesuatu yang konkret, bukan hanya berhenti di forum,” katanya.

Melalui pendekatan kolaboratif, IKPI diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan pajak di sektor pendidikan tinggi, sehingga tercipta kepatuhan sukarela. (bl)

Dilema PPN Jasa Jalan Tol: Jalan Tengah antara Penerimaan Negara dan Risiko Inflasi

Masuknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol pada Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (Renstra DJP) 2025 – 2029 kembali mengemuka seiring munculnya wacana pengenaan PPN atas jasa penggunaan jalan tol.

Bagaimana tidak, melihat angka estimasi penerimaan jalan tol nasional yang terus naik diperkirakan saat ini mencapai Rp. 43 – 45 triliun per tahun maka terdapat potensi penerimaan pajak atas pengguna tol diperkirakan mencapai Rp. 4,5 – 4,7 triliun dengan tarif PPN 11% saat ini.

Tentu di tengah target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun, meningkat sekitar 22-23% dibandingkan realisasi tahun 2025 menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dipikirkan.

Namun kebijakan ini menimbulkan dilema karena sudah tentu akan mempengaruhi pengguna jalan tol mulai dari pengguna mobil pribadi sampai dengan dunia usaha. Bagi mobil pribadi, kenaikan jalan tol karena PPN tentu berpengaruh pada gaya hidup dan daya belinya. Hal ini berbeda dengan dunia usaha,  bagi dunia usaha dikenakan PPN atas jalan tol akan berdampak pada logistik pengiriman barang tentu ini akan berimbas pada kenaikan harga barang yang ujungnya mencekik rakyat kecil.

Isu Lama Kembali Mengemuka

Tahun 2015 tepatnya tanggal 2 Maret, Direktur Jenderal Pajak saat itu Sigit Priadi Pramudito menerbitkan peraturan yang mengatur pengenaan PPN jalan tol yaitu melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Aturan ini menetapkan bahwa jasa jalan tol adalah Jasa Kena Pajak (JKP) dengan tarif 10% (tarif yang berlaku saat itu). Peraturan ini menjadi dasar pemungutan PPN atas jasa jalan tol yang efektif berlaku mulai 1 April 2015.

Namun antara harapan dan kenyataan bertolak belakang, peraturan ini tidak pernah dilaksanakan sampai saat ini karena langsung dicabut pada tanggal 31 Maret 2015 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2015 tentang Pencabutan PER-10/PJ/2015, akhirnya sampai saat ini jasa jalan tol tidak dikenakan PPN.

Pencabutan ketentuan tersebut sungguh mengejutkan karena dilakukan satu hari sebelum pelaksanaannya. Alasan saat itu adalah momentum yang tidak tepat karena pemerintah kuatir timbulnya inflasi yang memengaruhi daya beli masyarakat dan iklim investasi.

Menariknya, isu ini kembali bergema di Maret 2026 ini ditengah-tengah tekanan fiskal yang besar dan ekonomi yang melambat tentu menjadi isu yang tidak sedap jika diangkat. Jika tahun 2015 fokus dikenakan PPN adalah sebagai sumber penerimaan pajak baru, berbeda dengan tahun 2026 ini yang fokusnya adalah telah masuk pada Renstra DJP 2025 – 2029.

Pada Renstra DJP 2025 – 2029 tercantum akan ada pembahasan mengenai RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil melalui pembentukan peraturan antara lain pemberian landasan hukum penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri; pemberian landasan hukum bagi pajak karbon; dan pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.  

Ditengah-tengah tekanan fiskal yang besar, masuknya PPN jasa jalan tol ke Renstra DJP 2025 – 2029 tentu telah dipertimbangkan dengan matang oleh Kementerian Keuangan, salah satunya memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil sebagaimana dasar pertimbangan pada Renstra DJP tersebut.

Implikasi Sosial

Pengenaan PPN atas jasa jalan tol menjadi sangat sensitif, karena kebijakan ini akan menyasar bukan hanya mobil pribadi tetapi juga urat nadi distribusi logistik nasional. Hal yang terakhir ini akan sangat berdampak pada harga pokok kebutuhan rakyat banyak, ini akan menjadi isu yang tidak enak apalagi terjadi pelambatan ekonomi nasional dan global ditengah-tengah perang Iran dan Amerika Serikat – Israel. Yang ditakuti adalah efek domino dari kebijakan ini.

Bisa dibayangkan truk sembako dikenakan PPN 11% otomatis biaya logistik akan naik, produsen tidak menyerap biaya ini karena akan dibebankan pada konsumen akhir sehingga berdampak pada harga sembako di pasar.

Atas hal inilah banyak masyarakat melakukan penolakan mulai dari Komisi V DPR RI sampai dengan YLKI.

Jalan Tengah, Apakah ini Solusi?

Menilik dari Pengguna jalan tol dibedakan berdasarkan segmentasi atau golongan, yaitu golongan I untuk kendaraan pribadi yaitu jenis sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus. Sedangkan  golongan II – IV untuk kendaraan logistik mulai dari kendaraan bermotor dengan 2 gandar sampai lebih. Di sinilah letak jalan tengahnya, yaitu Pengenaan PPN hanya pada golongan I saja sedangkan golongan II – V dilakukan skema PPN Tidak Dipungut.  

Pengguna pada golongan I adalah kendaraan pribadi yang tentu berdasarkan sifat pemungutan PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri yang dikenakan kepada konsumen akhir. PPN lebih tepat dikenakan pada mereka ini mengingat sifat pemungutan PPN. Juga sebagai salah satu untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Namun permasalahan muncul, golongan I ini bukan hanya kendaraan pribadi namun terdapat pick up/truk kecil, dan bus yang ada kemungkinan tidak digunakan untuk kendaraan pribadi melainkan penunjang logistik dan transportasi. Di sini perlu upaya untuk mengeluarkan pick up/truk kecil, dan bus dari golongan I atau pada golongan I dibedakan menjadi 2 kelompok lagi yaitu kendaraan pribadi dan non pribadi, namun ini tentu akan menambah pekerjaan bagi pengelola tol yaitu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Pengguna jalan tol pada golongan II – V umumnya kendaraan logistik, bilamana memaksa dikenakan PPN akan berisiko tinggi yang berdampak pada harga di masyarakat. Kendaraan pada kategori golongan II dan V dapat menggunakan skema PPN Tidak Dipungut (bukan Dibebaskan) sehingga tarif tol yang digunakan oleh pengguna golongan II – V ini tidak berdampak pada logistik.

Dengan skema PPN Tidak Dipungut maka BUJT tetap bisa mengeditkan pajak masukan mereka sehingga industri jalan tol tetap sehat, harga logistik tetap stabil, dan berdampak pada investasi jalan tol. Pada skema ini PPN tetap terutang namun negara memutuskan untuk tidak memungut PPN tersebut, tujuannya adalah negara memberikan fasilitas khusus bagi golongan II – IV. Dengan mekanisme ini PKP tetap bisa mengkreditkan pajak masukan yang telah dibayar sehingga BUJT tetap dapat beroperasi.

Namun bilamana skema pada golongan II – V adalah PPN Tidak Dipungut, tentu akan berdampak pada banyaknya pajak masukan sehingga BUJT akan melakukan restitusi PPN. Pertanyaan lainnya akan muncul, apakah negara akan menahan restitusi tersebut?

Pengenaan PPN atas Jasa Pengguna Tol tentu ini pilihan yang sulit, namun saya percaya dilema ini akan menemukan jalan keluarnya. Semoga.

Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Vaudy Starworld

Email: vaudystarworld@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US