IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan masih belum optimal, sehingga berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara.
DJP menilai catatan tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang bersifat konstruktif untuk memperkuat tata kelola penerimaan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan, terutama pada aspek perencanaan, pengawasan, dan pemeriksaan yang dinilai belum sepenuhnya berbasis sektor prioritas serta risiko ketidakpatuhan wajib pajak.
“Pada prinsipnya kami memandang hal tersebut sebagai bagian dari mekanisme check and balance yang konstruktif dalam rangka penguatan tata kelola penerimaan negara,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Ia menjelaskan, DJP tengah menyempurnakan pendekatan compliance risk management (CRM) agar semakin terintegrasi. Pendekatan ini diarahkan untuk memfokuskan pengawasan dan pemeriksaan pada wajib pajak berisiko tinggi serta sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Selain itu, peningkatan kualitas analisis perpajakan juga menjadi perhatian utama agar hasilnya dapat ditindaklanjuti secara lebih efektif. Upaya tersebut ditempuh melalui penguatan integrasi dan kualitas data, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengembangan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).
DJP juga mempererat koordinasi antara fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum guna meningkatkan efektivitas penanganan kepatuhan pajak.
Ke depan, DJP berencana mendorong standardisasi proses bisnis dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam pemanfaatan data dan analisis risiko. Langkah ini diharapkan mampu memastikan potensi penerimaan negara dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara lebih tepat sasaran, terukur, dan akuntabel.
Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II), BPK mencatat bahwa meskipun DJP telah menerapkan berbagai instrumen pengawasan berbasis risiko seperti CRM, Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP), pelaksanaannya di lapangan belum sepenuhnya optimal.
Sepanjang periode 2023 hingga 2025, DJP telah menerbitkan 162.658 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2).
DJP juga menargetkan penerimaan pajak dari Pengawasan Kepatuhan Material (KPM) sebesar Rp 234 triliun dan dari kegiatan pemeriksaan sebesar Rp 210,5 triliun.
Namun, BPK menemukan sejumlah kendala, mulai dari perencanaan yang belum sepenuhnya mempertimbangkan sektor prioritas dan risiko ketidakpatuhan, hingga pelaksanaan yang belum optimal dalam menindaklanjuti hasil analisis perpajakan.
Kondisi tersebut berdampak pada belum maksimalnya pengamanan potensi penerimaan negara, termasuk komitmen pembayaran wajib pajak yang tercatat mencapai Rp 14,92 triliun. (ds)