
Aturan Pembawaan Uang Lintas Negara Diperketat, Denda Capai Rp300 Juta
IKPI, Jakarta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat pengawasan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lintas batas atau cross