IKPI, Jakarta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat pengawasan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lintas batas atau cross border cash carrying (CBCC) sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa CBCC merupakan bagian dari tugas strategis Bea Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang dan nilai di perbatasan negara.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya mencakup uang kertas dan logam dalam rupiah maupun valuta asing, tetapi juga berbagai instrumen pembayaran seperti bilyet giro, cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, hingga sertifikat deposito.
“CBCC merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam pengawasan lalu lintas barang dan nilai di perbatasan negara,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran dengan nilai minimal Rp 100 juta atau setara diwajibkan untuk melaporkannya kepada Bea Cukai.
Proses pelaporan dilakukan melalui sistem aplikasi dengan mengisi formulir yang memuat identitas pembawa serta pihak penerima manfaat dana.
Dalam kondisi tertentu ketika sistem mengalami gangguan, pelaporan dapat dilakukan secara manual di titik keluar atau masuk Indonesia seperti bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas.
Selain kewajiban pelaporan, pembawaan uang tunai juga harus dilengkapi dengan izin dari Bank Indonesia.
Ketentuan ini berlaku khususnya untuk pembawaan uang rupiah minimal Rp 100 juta ke luar negeri serta uang kertas asing dengan nilai minimal Rp 1 miliar yang keluar atau masuk wilayah Indonesia.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari total nilai uang atau instrumen pembayaran yang dibawa, dengan batas maksimal Rp 300 juta.
Sanksi juga berlaku bagi pihak yang melaporkan namun jumlah uang yang dibawa melebihi dari yang diberitahukan. Pembayaran denda harus diselesaikan paling lambat lima hari kerja sejak penetapan sanksi oleh petugas Bea Cukai.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melaporkan setiap pembawaan uang yang mencurigakan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penelusuran aliran dana ilegal atau follow the money, mengingat metode membawa uang secara fisik lintas negara masih kerap digunakan untuk menghindari sistem keuangan formal.
Budi menegaskan bahwa pengaturan CBCC tidak semata bertujuan meningkatkan kepatuhan administratif masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam deteksi dini aliran dana berisiko.
Kebijakan ini sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia dalam mengadopsi praktik internasional guna menjaga integritas sistem keuangan serta mencegah penyalahgunaan pembawaan uang lintas negara. (ds)
