IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk membatalkan rencana pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jalan tol serta pemajakan untuk orang kaya Indonesia.
Purbaya menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi perekonomian yang masih dalam pemulihan. Ia menyebut, tambahan pajak akan dikenakan apabila perekonomian Indonesia sudah cukup baik.
“Jadi, posisi kita gak berubah. Bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/3).
Kendati begitu, sebenarnya Purbaya mengaku tidak mengetahui rencana dua kebijakan pajak tersebut. Ia memandang, kebijakan tersebut muncul pada saat dirinya belum menjabat sebagai Menteri Keuangan.
“Jadi itu masih rezim yang lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur,” katanya.
Untuk diketahui, rencana pungutan pajak atas jalan tol muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak periode 2025–2029.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.
Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum menjadi regulasi yang berlaku. (ds)
