IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, menegaskan pentingnya tindak lanjut konkret atas pembahasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi dosen bersertifikasi dalam diskusi daring bersama dosen anggota IKPI dan jajaran pengurus pusat, Selasa (21/4/2026) malam.
Menurut Nuryadin, pengenaan PPh 21 terhadap dosen swasta masih menjadi perhatian serius karena menimbulkan berbagai pertanyaan dan keresahan di kalangan akademisi. Oleh karena itu, hasil diskusi tidak boleh berhenti sebagai wacana semata.
“Mudah-mudahan nanti kita bisa menindaklanjuti isu yang menjadi keresahan para dosen. Ini penting agar ada solusi nyata dari diskusi yang kita lakukan,” ujarnya.
Ia menilai perlu adanya langkah lanjutan yang terstruktur, termasuk kemungkinan menggandeng asosiasi profesi dan lembaga terkait agar pembahasan dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan aplikatif.
Nuryadin juga menekankan bahwa dosen memiliki peran strategis dalam ekosistem perpajakan, tidak hanya sebagai wajib pajak, tetapi juga sebagai agen edukasi bagi mahasiswa.
Dengan posisi tersebut, kejelasan regulasi dan pemahaman yang utuh terkait PPh 21 menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Ia berharap forum diskusi seperti ini dapat terus dilanjutkan dan diperkuat dengan langkah nyata, termasuk penyusunan masukan kebijakan yang dapat disampaikan kepada pemangku kepentingan.
“Harapannya, hasil diskusi ini bisa kita bawa lebih lanjut dan menghasilkan sesuatu yang konkret, bukan hanya berhenti di forum,” katanya.
Melalui pendekatan kolaboratif, IKPI diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan pajak di sektor pendidikan tinggi, sehingga tercipta kepatuhan sukarela. (bl)
