Kebijakan pajak seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan justru menciptakan ketimpangan baru. Namun, dalam praktik yang terjadi saat ini, dosen dan guru swasta menghadapi realitas yang berbeda dari rekan-rekan mereka yang berstatus ASN. Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan profesi menjadi titik krusial yang memunculkan rasa ketidakadilan tersebut.
Selama ini, tunjangan profesi bagi dosen ASN dikenakan PPh Final yang bahkan ditanggung pemerintah. Artinya, penghasilan tersebut tidak lagi menambah beban pajak pribadi. Sebaliknya, bagi dosen dan guru swasta, penghasilan yang sama kini diperlakukan sebagai objek PPh non-final yang digabungkan dalam penghasilan tahunan.
Perbedaan perlakuan ini bukan sekadar teknis administrasi. Ia berdampak langsung pada besaran pajak yang harus dibayar. Dalam skema non-final, penghasilan dikenakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 17.
Tarif tersebut dimulai dari 5% untuk lapisan penghasilan hingga Rp60 juta, meningkat menjadi 15% hingga Rp250 juta, 25% hingga Rp500 juta, 30% hingga Rp5 miliar, dan 35% untuk lapisan tertinggi. Bagi dosen swasta yang sudah berada pada lapisan tarif tertentu, tambahan tunjangan sertifikasi otomatis dikenakan tarif marginal tersebut.
Di sinilah persoalan menjadi nyata. Tunjangan profesi yang seharusnya menjadi insentif justru berubah menjadi beban tambahan. Tidak sedikit dosen yang harus menyisihkan sebagian signifikan dari insentif tersebut hanya untuk memenuhi kewajiban pajak.
Dalam praktiknya, banyak dari dana tunjangan tersebut tidak sepenuhnya dinikmati secara pribadi. Sebagian besar justru dialokasikan kembali untuk kegiatan akademik, seperti penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Penelitian membutuhkan biaya, mulai dari pengumpulan data hingga publikasi. Demikian pula pengabdian masyarakat yang menjadi bagian dari tridharma perguruan tinggi. Kegiatan-kegiatan ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat luas.
Namun, ketika beban pajak meningkat, ruang untuk mendanai aktivitas tersebut menjadi menyempit. Dosen dihadapkan pada pilihan sulit: mempertahankan produktivitas akademik atau memenuhi kewajiban fiskal yang semakin besar.
Dari sudut pandang praktisi perpajakan, kondisi ini mencerminkan adanya economic over-taxation. Secara formal memang sesuai aturan, tetapi secara substansi menimbulkan tekanan berlebih terhadap penghasilan yang bersifat insentif.
Lebih jauh lagi, terdapat persoalan serius dalam aspek keadilan. Prinsip horizontal equity, sebagaimana dikenal dalam Asas Keadilan Pajak (Equity Principle), menghendaki perlakuan yang sama bagi wajib pajak dengan kemampuan ekonomi yang setara.
Namun dalam kasus ini, dosen ASN dan dosen swasta yang menerima tunjangan dengan tujuan yang sama justru dikenakan perlakuan pajak yang berbeda. Perbedaan ini hanya didasarkan pada status kepegawaiannya, bukan pada kemampuan ekonominya.
Ketimpangan ini berpotensi menciptakan disinsentif. Dosen swasta bisa menjadi kurang termotivasi untuk meningkatkan kinerja atau menerima tambahan kegiatan yang menghasilkan insentif, karena konsekuensi pajaknya yang tinggi.
Fenomena ini tidak bisa dianggap sepele. Dalam jangka panjang, ia dapat berdampak pada kualitas pendidikan tinggi, khususnya di perguruan tinggi swasta yang selama ini menjadi tulang punggung akses pendidikan di banyak daerah.
Selain itu, kompleksitas administrasi juga meningkat. Dalam skema non-final, apabila tidak ada pemotongan pajak oleh pemberi penghasilan, maka kewajiban penghitungan dan pembayaran pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu.
Bagi sebagian dosen, hal ini bukan perkara sederhana. Ketidaktahuan atau kekeliruan dalam penghitungan dapat berujung pada sanksi administrasi, yang justru menambah beban di luar kewajiban pajak itu sendiri.
Tidak jarang, kewajiban pajak baru terasa “menghantam” saat penyusunan SPT Tahunan. Ketika seluruh penghasilan diakumulasi, besaran pajak yang harus dibayar bisa jauh lebih besar dari perkiraan awal.
Situasi ini kontras dengan skema PPh Final. Dalam skema tersebut, pajak telah diselesaikan di muka dan tidak memengaruhi tarif progresif tahunan. Selain itu, administrasinya jauh lebih sederhana.
Dari perspektif kebijakan publik, kondisi ini menunjukkan adanya inkonsistensi. Di satu sisi, negara mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan penelitian. Di sisi lain, kebijakan pajak justru mengurangi daya dukung terhadap aktivitas tersebut.
Jika dibiarkan, ketimpangan ini dapat memengaruhi pilihan karier di sektor pendidikan. Profesi dosen swasta bisa menjadi kurang menarik dibandingkan ASN, bukan karena kualitas pekerjaan, tetapi karena beban pajak yang tidak seimbang.
Dampak jangka panjangnya adalah potensi ketimpangan kualitas tenaga pengajar. Perguruan tinggi swasta bisa kesulitan mempertahankan atau menarik dosen berkualitas.
Oleh karena itu, evaluasi kebijakan menjadi sangat penting. Salah satu opsi adalah menyamakan perlakuan pajak dengan menerapkan kembali skema PPh Final untuk tunjangan profesi dosen dan guru swasta.
Alternatif lain adalah memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak atas penghasilan yang digunakan untuk penelitian dan pengabdian masyarakat. Dengan demikian, tujuan awal pemberian tunjangan tetap terjaga.
Pemerintah juga dapat mempertimbangkan mekanisme pemotongan pajak di sumber untuk mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak orang pribadi.
Pada akhirnya, pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga cerminan keberpihakan kebijakan. Ketika pajak justru terasa “menghukum” dosen dan guru swasta, maka ada yang perlu diperbaiki.
Sebab, jika para pendidik dibebani secara tidak proporsional, yang terdampak bukan hanya mereka, melainkan masa depan pendidikan itu sendiri.
Penulis adalah Dosen dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
Nuryadin Rahman
Email: nuryadinikpi02@gmail.com
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis