DJP: 4.000 Permohonan Jadi Alasan Relaksasi Pelaporan PPh Badan

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan ini diambil setelah otoritas pajak menerima ribuan permohonan perpanjangan dari pelaku usaha.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan, setidaknya terdapat sekitar 4.000 permohonan relaksasi yang diajukan wajib pajak badan. Permintaan serupa juga datang dari masyarakat serta asosiasi yang bergerak di bidang jasa perpajakan.

Menurutnya, tingginya animo tersebut menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menetapkan kebijakan relaksasi. Dengan keputusan ini, wajib pajak badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga batas waktu baru tidak akan dikenai sanksi denda.

“Jadi hari ini itu kami putuskan mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4).

Bimo menegaskan, kebijakan ini telah melalui perhitungan matang, terutama dengan mempertimbangkan posisi penerimaan negara pada akhir April. Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Di sisi lain, DJP masih mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi untuk pembayaran pajak. Kajian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan serta kondisi penerimaan negara yang masih dalam proses evaluasi.

“Nah 30 April ini kita harus pastikan supaya kita sesuai dengan target. Nah itu yang nanti akan kami hitung, kami pastikan sebelum kami bisa merilis perpanjangan pembayaran atau tidak,” katanya.

Dari sisi kinerja pelaporan, hingga 30 April pukul 12.00 WIB jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 12,7 juta. Realisasi ini setara dengan sekitar 67% dari total wajib SPT, atau 83,2% dari target pelaporan tepat waktu.

Selain itu, kinerja penerimaan pajak secara kumulatif juga disebut masih menunjukkan tren positif dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski demikian, DJP masih menantikan tambahan pelaporan dari berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh badan, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (ds)

Pelaporan SPT Tahunan Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026, Ketum IKPI Puji Langkah Responsif Purbaya

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.

Menurut Vaudy, kebijakan yang diambil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut menunjukkan respons cepat terhadap berbagai kondisi teknis yang dihadapi wajib pajak dan konsultan pajak di lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Keuangan atas kebijakan ini. Perpanjangan waktu sangat membantu agar pelaporan SPT dapat dilakukan secara lebih baik, benar, dan lengkap,” ujar Vaudy di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Kebijakan relaksasi ini sebelumnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026) siang. Ia menjelaskan bahwa perpanjangan hingga akhir Mei diberikan untuk memberi kepastian serta tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan dokumen dan memastikan perhitungan pajak.

Di sisi lain, DJP juga mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang digunakan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Meski demikian, layanan kepada wajib pajak dipastikan tetap berjalan selama masa pelaporan.

Bagi IKPI lanjut Vaudy, keputusan ini sejalan dengan kondisi yang sebelumnya disampaikan para anggota. Menjelang batas waktu pelaporan, berbagai kendala teknis dalam penggunaan sistem Coretax masih ditemui dan cukup mempengaruhi proses pengisian SPT.

Permasalahan tersebut bahkan telah disampaikan secara resmi oleh IKPI melalui surat kepada Menteri Keuangan tertanggal 27 April 2026. Dalam surat tersebut, IKPI menguraikan sejumlah kendala teknis yang menghambat pelaporan serta meminta adanya relaksasi waktu.

Vaudy menegaskan, permohonan yang diajukan IKPI sejak awal bukan untuk menunda kewajiban perpajakan, melainkan untuk menjaga kualitas pelaporan agar tetap akurat dan sesuai ketentuan.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, ia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memastikan seluruh data yang dilaporkan telah sesuai. “Kami juga mendorong agar perbaikan sistem Coretax terus dilakukan agar ke depan proses pelaporan menjadi lebih stabil,” ujarnya.

Vaudy menyatakan pihaknya siap mendukung Direktorat Jenderal Pajak dalam proses penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak di tengah masa transisi sistem yang masih berlangsung. (bl)

DJP Perpanjang Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2025

IKPI, JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempertimbangkan perpanjangan masa pelaporan.

Bimo menyebut, relaksasi untuk pelaporan SPT Badan diberikan hingga 31 Mei 2026. Sementara itu, untuk kemungkinan relaksasi pembayaran pajak, DJP masih melakukan kajian lebih lanjut.

“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4).

Menurut Bimo, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan dokumen, memastikan kebenaran perhitungan, serta melengkapi persyaratan administratif dalam pelaporan SPT PPh Badan.

Ia juga mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan belum sepenuhnya sempurna. Namun demikian, DJP memastikan tetap memberikan layanan optimal kepada wajib pajak selama periode pelaporan.

“Kami menyadari sistem inti administrasi perpajakan kami belum sempurna, tetapi layanan kami dilakukan secara totalitas,” tegasnya. (ds)

Meski Coretax Belum Optimal, DJP Klaim Layanan Tetap Prima

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan Coretax yang saat ini dioperasikan masih memiliki sejumlah kekurangan.

Meski begitu, ia memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan optimal di seluruh wilayah.

Bimo menegaskan bahwa jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengedepankan kualitas layanan, meskipun sistem yang digunakan belum sepenuhnya sempurna.

Menurutnya, petugas pajak di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan unit vertikal lainnya terus bekerja secara intensif, bahkan melampaui jam kerja normal, demi menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menyadari bahwa sistem inti administrasi perpajakan kami memang belum sempurna tetapi layanan kami, betul-betul totalitas,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4).

Ia menjelaskan bahwa dalam situasi work from home (WFH), kapasitas layanan tetap dipertahankan hingga 50%. Sementara itu, layanan pada akhir pekan juga tetap dibuka untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan pelaporan menjelang tenggat waktu.

Tak hanya itu, DJP juga melakukan pendekatan proaktif dengan mendatangi wajib pajak badan atau korporasi yang dinilai memerlukan pendampingan khusus. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pelaporan dan administrasi perpajakan berjalan lancar.

“Dan kami juga sudah menjemput bola ke semua korporasi-korporasi yang memang kami deteksi membutuhkan asistensi dari anggota kami di seluruh Indonesia,” katanya.

Bimo menambahkan, komitmen pelayanan tetap menjadi prioritas utama, meskipun diakui masih ada tantangan dalam aspek sistem dan pengolahan data.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengumumkan adanya relaksasi batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan. Kebijakan ini dipertimbangkan guna menjaga kualitas data yang dilaporkan sekaligus memberi ruang bagi penyempurnaan sistem yang masih terus dilakukan. (ds)

Wajib Pajak Badan Dapat Kelonggaran, Sanksi Telat Bayar dan Lapor Dihapus

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026, sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun, DJP memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban hingga tenggat tersebut.

Wajib pajak badan yang tetap melakukan pembayaran dan pelaporan hingga satu bulan setelah jatuh tempo tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Selain itu, DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.

DJP juga memastikan bahwa apabila sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak badan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, terutama di tengah masa transisi sistem administrasi perpajakan yang baru. (ds)

DJP Soroti Multitafsir Regulasi Pajak, Perlunya Masukan Berbagai Pihak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti masih adanya multitafsir dalam regulasi perpajakan dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak masih menjadi salah satu permasalahan dalam administrasi perpajakan.

Kondisi ini menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Pada bagian aspirasi pemangku kepentingan, DJP mencatat perlunya regulasi yang jelas, tidak multitafsir, dan tidak bertentangan dengan ketentuan lainnya.

Masukan yang dihimpun juga menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam penyusunan regulasi, termasuk konsultan pajak dan asosiasi bisnis.

Renstra DJP 2025–2029 menetapkan regulasi administrasi pajak yang proaktif dan adaptif sebagai salah satu sasaran strategis. (bl)

IKPI Kota Malang Gelar Edukasi Tatap Muka Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Fokus pada Pendampingan Praktis

IKPI, Kota Malang: Pendekatan edukasi perpajakan yang lebih intensif dilakukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang melalui kegiatan sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh Badan secara tatap muka pada 18 April 2026 di sekretariat organisasi.

Kegiatan ini diikuti sedikitnya oleh 20 peserta dari masyarakat umum, khususnya pelaku usaha dan wajib pajak badan. Dengan jumlah peserta yang terbatas, suasana pembelajaran dibuat lebih interaktif dan mendalam.

Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menyampaikan bahwa metode offline tetap memiliki keunggulan tersendiri, terutama dalam memberikan pendampingan langsung kepada peserta.

“Dalam sesi tatap muka, peserta bisa langsung berdiskusi secara detail, bahkan membawa kasus masing-masing untuk dibahas bersama. Ini yang membuat pemahaman jadi lebih kuat,” ujar Dahlan, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, pelaporan SPT Tahunan Badan kerap menjadi tantangan karena melibatkan aspek teknis seperti rekonsiliasi fiskal, koreksi pajak, hingga kesesuaian dengan laporan keuangan komersial. Karena itu, pendekatan praktis menjadi kunci dalam kegiatan ini.

Selama sesi edukasi, peserta dibimbing secara langsung mulai dari pemahaman kewajiban perpajakan badan, teknik pengisian SPT, hingga simulasi pelaporan. Pendekatan berbasis studi kasus juga digunakan agar materi lebih relevan dengan kondisi nyata yang dihadapi wajib pajak.

Interaksi dua arah menjadi salah satu keunggulan kegiatan ini. Peserta aktif mengajukan pertanyaan, bahkan mendiskusikan permasalahan spesifik yang mereka alami, sehingga solusi yang diberikan lebih tepat sasaran.

Menurut Dahlan, kegiatan dengan skala kecil justru memberikan dampak yang lebih mendalam. Peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktis yang bisa langsung diterapkan.

“Kami ingin memastikan peserta pulang dengan pemahaman yang benar-benar bisa digunakan, bukan sekadar pengetahuan umum,” katanya.

IKPI Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan edukasi perpajakan yang aplikatif dan berkelanjutan. Pendekatan tatap muka diharapkan dapat melengkapi kegiatan daring, sehingga literasi dan kepatuhan pajak di masyarakat semakin meningkat.

Sekadar informasi, ada 3 sesi yang dibuka saat edukasi SPT PPH Tahunan di sekretariat IKPI Kota Malang.

Sesi 1 09.00-10.00 : dijaga oleh Danu Subroto dan Nurul Farida

Sesi 2 10.00-12.00 : di assesment oleh Neny Arianti, dan nNnang Hermanto

Sesi 3 12.00-14.00 : di assement oleh Ahmad Dahlan, Jeni Susyanti , Selfi Ayu, dan Achmad Zakki Nur. (bl)

Jangan Sampai Terlewat! IKPI Ingatkan Hari Ini Batas Akhir Laporan Tahunan Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggotanya bahwa hari ini, Kamis (30/4/2026) merupakan batas akhir penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak untuk Tahun Takwim 2025.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi IKPI Nomor S-85/PP.IKPI/IV/2026 tertanggal 24 April 2026 yang sudah dikirmkan kepada seluruh pengurus daerah dan cabang di Indonesia. Surat ini menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tahunan merupakan bagian dari tanggung jawab administratif yang harus dipenuhi oleh setiap konsultan pajak.

Kewajiban penyampaian laporan tahunan ini berlaku bagi konsultan pajak yang izin praktiknya diterbitkan sebelum tahun 2026. Seluruh laporan untuk Tahun Takwim 2025 wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April 2026.

Ketentuan tersebut mengacu pada PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa laporan tahunan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak oleh pemerintah.

Adapun tata cara penyampaian laporan tahunan mengikuti Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026, yang mengatur format serta mekanisme pelaporan secara elektronik melalui sistem yang telah ditentukan melalui format tautan  s.kemenkeu.go.id/LKP2025 dan disampaikan melalui tautan s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025.

IKPI juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau tidak menyampaikan laporan tahunan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa pembekuan izin praktik, dan dapat berlanjut hingga pencabutan izin apabila kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu.

Melalui pengurus daerah dan cabang, IKPI mendorong seluruh anggota untuk segera memastikan laporan telah disampaikan sebelum batas waktu berakhir hari ini.

Dengan berakhirnya tenggat waktu pelaporan, seluruh konsultan pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban pelaporannya secara tepat waktu guna menjaga kepatuhan. (bl)

IKPI Kota Malang Bahas Strategi Pajak dan Penguatan Profesi dalam Forum Anggota

IKPI, Kota Malang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang memanfaatkan momentum kebersamaan dalam kegiatan halal bihalal untuk membahas strategi perpajakan dan penguatan profesi melalui forum anggota yang digelar pada 17 April 2026 di Hotel Santika Premiere Malang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 41 anggota. Suasana silaturahmi pasca-Idulfitri menjadi pembuka, namun forum kemudian berkembang menjadi ruang diskusi yang membahas berbagai isu aktual di bidang perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menegaskan bahwa halalbihalal tidak hanya dimaknai sebagai ajang saling bermaafan, tetapi juga sebagai momentum memperkuat soliditas dan arah organisasi.

“Halal bihalal ini kami maknai lebih dari sekadar tradisi. Di dalamnya kami isi dengan diskusi strategis agar organisasi tetap adaptif terhadap perkembangan perpajakan,” ujar Dahlan, Selasa (28/4/2026).

Dalam sesi Focus Group Discussion (FGD) yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan, para anggota membedah sejumlah isu penting, mulai dari implementasi kebijakan perpajakan terbaru, tantangan kepatuhan wajib pajak, hingga dinamika praktik konsultan pajak di era digital.

Diskusi berlangsung interaktif dengan pertukaran pengalaman antaranggota yang menghadapi beragam kasus di lapangan. Hal ini dinilai penting untuk memperkaya perspektif sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang kerap muncul dalam praktik.

Selain FGD, agenda rapat anggota turut membahas program kerja ke depan, termasuk penguatan kegiatan edukasi perpajakan, peningkatan kualitas pelatihan berkelanjutan (PPL), serta perluasan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan.

Dahlan menambahkan, penguatan kapasitas profesional menjadi perhatian utama organisasi. Menurutnya, konsultan pajak dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi agar mampu mengikuti perubahan regulasi dan transformasi digital di sektor perpajakan.

“Dengan kebersamaan yang terbangun dalam forum seperti ini, kami optimistis IKPI Kota Malang dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas profesi dan kepatuhan pajak,” katanya.

Melalui kegiatan halal bihalal yang dipadukan dengan diskusi dan rapat anggota ini, IKPI Malang menunjukkan bahwa silaturahmi dapat menjadi ruang produktif untuk merumuskan strategi dan memperkuat peran organisasi di tengah dinamika perpajakan nasional.

Hadir pada kegiatan diskusi, moderator Ahmad Dahlan, narasumber Otto Budiharjo serta anggota  IKPI Kota Malang Agus Sambodo dan Tjarmadi yang juga menjadi peserta. (bl)

Membangun Kemitraan di Era Coretax: Relaksasi sebagai Bentuk Komunikasi Negara

Di tengah upaya reformasi perpajakan nasional, implementasi Coretax hadir sebagai simbol modernisasi sebuah langkah maju menuju sistem yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien. Namun, sebagaimana transformasi besar lainnya, proses ini tentu membutuhkan waktu untuk mencapai kondisi yang benar-benar optimal.

Dalam konteks ini, pertanyaan yang relevan bukan lagi sekadar apakah Coretax diperlukan, melainkan bagaimana negara mengelola masa transisi ini secara bijak, proporsional, dan berkeadilan.

Tantangan Implementasi: Bagian dari Proses Pembelajaran

Coretax bukan hanya proyek teknologi, tetapi perubahan menyeluruh dalam sistem administrasi perpajakan. Wajar jika dalam tahap awal implementasi masih ditemui berbagai kendala teknis—mulai dari penyesuaian data, gangguan sistem, hingga dinamika dalam proses pelaporan.

Hal ini sejatinya merupakan bagian dari proses pembelajaran bersama, baik bagi otoritas maupun Wajib Pajak.

Dalam situasi seperti ini, pendekatan yang adaptif menjadi penting. Kepatuhan tetap merupakan tujuan utama, namun cara mencapainya perlu mempertimbangkan kondisi sistem yang sedang berkembang.

Relaksasi sebagai Bahasa Komunikasi Negara

Dalam kerangka ini, relaksasi dapat dipahami sebagai bentuk komunikasi negara yang konstruktif.

Relaksasi bukan semata kebijakan administratif, melainkan cara negara menunjukkan pemahaman terhadap kondisi di lapangan. Ia mencerminkan bahwa negara hadir, mendengar, dan bersedia menyesuaikan kebijakan dengan situasi yang dihadapi Wajib Pajak.

Pendekatan ini bukan berarti mengurangi esensi kepatuhan, melainkan memperkuatnya melalui rasa keadilan dan kepastian.

Relaksasi, dengan demikian, dapat dipandang sebagai wujud kedewasaan kebijakan—yakni kemampuan untuk menyeimbangkan antara tujuan jangka panjang dan realitas jangka pendek.

Dari Otoritas ke Kemitraan

Era Coretax membuka ruang untuk membangun relasi yang lebih konstruktif antara negara dan Wajib Pajak.

Jika sebelumnya hubungan lebih bersifat administratif dan formal, kini terdapat peluang untuk mengarah pada kemitraan yang lebih partisipatif. Dalam kemitraan ini, Wajib Pajak tidak hanya diposisikan sebagai pihak yang memenuhi kewajiban, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem yang berkontribusi terhadap keberhasilan sistem.

Relaksasi, dalam konteks ini, menjadi salah satu bentuk kehadiran negara sebagai mitra—yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memahami dan merespons.

Komunikasi sebagai Fondasi Kepatuhan

Pengalaman menunjukkan bahwa kepatuhan yang berkelanjutan tumbuh dari kepercayaan.

Kepercayaan tersebut dibangun melalui komunikasi yang terbuka, jelas, dan empatik. Dalam implementasi Coretax, komunikasi menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari keberhasilan sistem itu sendiri.

Ketika kendala terjadi, penyampaian informasi yang transparan dan kebijakan yang responsif akan membantu menjaga kepercayaan publik. Relaksasi, dalam hal ini, dapat berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kebijakan dengan realitas.

Menjaga Arah Reformasi

Coretax merupakan langkah strategis yang patut didukung bersama. Agar reformasi ini berjalan optimal, diperlukan keseimbangan antara konsistensi kebijakan dan fleksibilitas dalam implementasi.

Pendekatan yang adaptif melalui relaksasi yang terukur, komunikasi yang terbuka, serta evaluasi yang berkelanjutan akan membantu memastikan bahwa tujuan reformasi tetap tercapai tanpa mengabaikan rasa keadilan.

Penutup

Pada akhirnya, Coretax bukan hanya tentang sistem, tetapi tentang bagaimana negara dan Wajib Pajak membangun relasi yang saling percaya.

Relaksasi sebagai bentuk komunikasi negara menjadi salah satu cara untuk menjaga keseimbangan tersebut. Dengan pendekatan yang bijak dan kolaboratif, reformasi perpajakan tidak hanya akan berjalan lebih lancar, tetapi juga lebih berkelanjutan.

Karena pada dasarnya, kepatuhan yang kuat tumbuh dari kepercayaan—dan kepercayaan lahir dari komunikasi yang baik.

Penulis adalah Humas IKPI Cabang Lampung
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, dan Advokat

Handi Sutanto, S.E., CTT., CTA., BKP
Email: handi.sutanto.ikpi@gmail.com

Isi artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi asosiasi terkait.

id_ID