DPR dan Pemerintah Sepakati Defisit RAPBN 2027 Maksimal 2,4% PDB

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah dan DPR menetapkan defisit anggaran tetap dijaga pada kisaran 1,80% hingga 2,40% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI atas dukungan selama proses pembahasan KEM-PPKF 2027 yang berlangsung dinamis dan konstruktif.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas seluruh masukan, pandangan, dan saran yang telah disampaikan selama pembahasan. Seluruh pandangan tersebut akan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan kebijakan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja Komisi XI DPR, Kamis (11/6).

Dalam pembahasan tersebut, Panitia Kerja (Panja) Pertumbuhan menyepakati target pertumbuhan ekonomi 2027 berada pada kisaran 5,8% hingga 6,5%.

Target tersebut diposisikan sebagai tahapan menuju sasaran pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029.

Pemerintah berkomitmen memastikan program prioritas berjalan efektif melalui penguatan sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, serta optimalisasi peran Danantara dan perbaikan iklim investasi melalui deregulasi serta penghapusan hambatan usaha.

Untuk menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah dan DPR juga menyepakati sejumlah indikator makro. Tingkat inflasi ditargetkan berada pada rentang 1,5% hingga 3,5%, suku bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 tahun pada kisaran 6,5% hingga 7,3%, serta nilai tukar rupiah diproyeksikan berada di rentang Rp 16.800 hingga Rp 17.500 per dolar Amerika Serikat.

Di sisi penerimaan negara, Panja Penerimaan menyepakati rasio pendapatan negara terhadap PDB pada kisaran 12,01% hingga 12,40%.

Menurut Purbaya, target tersebut akan dicapai melalui peningkatan kepatuhan pajak dan perluasan basis pajak, termasuk optimalisasi implementasi sistem Coretax, penyesuaian terhadap perkembangan perpajakan global dan ekonomi digital, optimalisasi penerimaan sumber daya alam, serta peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum perpajakan.

Sementara itu, untuk menutup kebutuhan pembiayaan akibat defisit, pemerintah akan mengelola pembiayaan secara inovatif, hati-hati, dan berkelanjutan guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Purbaya menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga disiplin fiskal dengan memastikan defisit dan utang berada dalam batas aman sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah konsisten menjaga disiplin fiskal dengan mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman, yaitu defisit di bawah 3% PDB dan utang di bawah 60% PDB,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah akan mengoptimalkan peran Danantara, Special Mission Vehicle (SMV), Badan Layanan Umum (BLU), dan Sovereign Wealth Fund (SWF) untuk mempercepat agenda pembangunan nasional.

Pemerintah juga akan memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai bantalan fiskal guna memperkuat ketahanan fiskal menghadapi ketidakpastian global.

Purbaya berharap sinergi antara pemerintah dan DPR dalam penyusunan kebijakan fiskal 2027 dapat menjadi fondasi kuat bagi percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang. (ds)

id_ID