Bina Sapa Imlek IKPI Medan 2026 Pererat Silaturahmi dan Berlangsung Meriah 

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan menggelar kegiatan Bina Sapa Imlek dalam rangka menyemarakkan Tahun Baru Imlek 2577 sekaligus mempererat tali silaturahmi antaranggota. Kegiatan berlangsung meriah di Kewin Cafe and Dine, Sabtu, (28/2/2026).

Sebanyak 33 anggota hadir dalam kegiatan tersebut dengan mengenakan busana bernuansa Imlek. Dominasi warna merah dan sentuhan emas menambah semarak suasana sekaligus menghadirkan nuansa hangat dalam perayaan kebersamaan tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Ketua IKPI Cabang Medan Ebenezer Simamora menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Imlek kepada seluruh anggota yang hadir. Ia berharap tahun yang baru membawa kesehatan, kebahagiaan, serta kesuksesan bagi seluruh anggota dalam menjalankan profesi sebagai konsultan pajak.

“Semoga di Tahun Baru Imlek ini kita semua diberikan kesehatan, kebahagiaan, serta kesuksesan dalam menjalankan profesi. Kebersamaan seperti ini juga diharapkan semakin mempererat hubungan antaranggota IKPI Cabang Medan,” ujar Ebenezer, Sabtu (7/3/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Salah satu momen yang paling dinantikan dalam kegiatan ini adalah prosesi Yu Sheng yang dilakukan secara bersama-sama. Tradisi ini menjadi simbol doa dan harapan akan keberuntungan, kemakmuran, serta kebersamaan di tahun yang baru.

Dengan penuh semangat, para anggota mengaduk dan mengangkat Yu Sheng sambil menyampaikan doa serta harapan baik. Suasana sukacita pun terasa saat seluruh peserta mengikuti tradisi tersebut dengan antusias.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Selain merayakan Imlek, acara juga diramaikan dengan perayaan ulang tahun bagi lima anggota IKPI yang lahir pada Februari dan hadir dalam kegiatan Bina Sapa, yaitu Meilani, Lony Yety, Moina, Lidya Veriyang, dan Jenny. Perayaan sederhana ini berlangsung hangat dengan doa serta ucapan selamat dari para anggota yang hadir.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan makan bersama dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan. Acara dipandu secara energik oleh Meilani sebagai pembawa acara, sehingga suasana semakin hidup dan interaktif.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Beragam hiburan turut memeriahkan kegiatan, mulai dari penampilan lagu oleh Lony Yety dan Ebenezer Simamora, permainan konsentrasi kata yang mengundang gelak tawa, hingga permainan “Lucky Match Angpao” yang menambah antusiasme peserta.

Sepanjang kegiatan, canda dan tawa menghiasi kebersamaan para anggota. Seluruh peserta tampak menikmati setiap rangkaian acara hingga akhirnya kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai kenangan atas kebersamaan hangat dalam Bina Sapa Imlek IKPI Cabang Medan tahun ini. (bl)

Rakorda IKPI Sumbagteng Bahas Program Kerja 2026 dan Penguatan Koordinasi Organisasi

IKPI, Pekanbaru: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Tengah menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) guna membahas arah program kerja organisasi tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Premier Pekanbaru, Kamis (5/3/2026) dan dihadiri pengurus daerah serta pengurus cabang Pekanbaru dan Padang.  

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Gazali Tjaya Indra mengatakan Rakorda ini menjadi momentum penting untuk memastikan program kerja organisasi dapat disusun secara terstruktur dan selaras antara tingkat daerah dan cabang.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

Menurut Gazali, koordinasi yang kuat antara pengurus daerah dan cabang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan berbagai agenda organisasi sepanjang tahun mendatang.

“Program kerja tahun 2026 harus disusun secara rinci oleh pengurus daerah maupun cabang, sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan terarah dan memberi manfaat bagi anggota,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

Dalam Rakorda tersebut, pengurus cabang juga memaparkan rencana kegiatan masing-masing. IKPI Cabang Pekanbaru mempresentasikan program kerja yang disampaikan oleh Rubialam Sitorus Pane, sementara Cabang Padang memaparkan rencana kegiatan melalui Prakarsa.

Gazali menegaskan seluruh program kerja tersebut akan dirumuskan secara detail dan diserahkan kepada pengurus daerah sebelum Hari Raya Idulfitri sebagai dasar pelaksanaan kegiatan organisasi tahun 2026.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

Selain membahas program kerja, Rakorda juga menjadi forum diskusi bagi para pengurus untuk memberikan masukan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan tata kelola organisasi.

Dengan perencanaan yang matang, Gazali berharap IKPI Sumbagteng dapat terus meningkatkan kontribusinya dalam pengembangan profesi konsultan pajak serta memperkuat peran organisasi di wilayah Sumatera Bagian Tengah.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

(bl)

IKPI Denpasar Perkuat Solidaritas Lewat Gathering “Tax Free Day” di Bali Zoo

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar menggelar Gathering IKPI 2026 sebagai ajang mempererat kebersamaan antaranggota. Kegiatan bertema “TAX FREE DAY: Lupakan Aturan, Nikmati Hiburan” tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Bali Zoo, Gianyar – Bali.

Ketua IKPI Cabang Denpasar, Made Sujana, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang khusus sebagai ruang relaksasi sekaligus penguatan solidaritas internal organisasi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

“Gathering ini bukan sekadar hiburan, tetapi momentum membangun kekompakan dan mempererat hubungan antaranggota di luar suasana formal organisasi,” ujar Made Sujana, Selasa (3/3/2026).

Seluruh anggota IKPI Cabang Denpasar turut hadir dalam kegiatan tersebut. Berbagai permainan dan aktivitas kebersamaan digelar untuk menciptakan suasana santai namun tetap membangun sinergi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Menurut Made Sujana, soliditas internal menjadi fondasi penting bagi organisasi profesi dalam menghadapi dinamika regulasi dan tantangan praktik perpajakan yang terus berkembang.

Ia menambahkan, suasana informal seperti ini justru efektif membangun komunikasi yang lebih cair dan terbuka antaranggota.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

“Organisasi yang kuat lahir dari hubungan yang solid. Kebersamaan seperti ini memperkuat semangat kolektif kami,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Denpasar berharap semangat kebersamaan dapat terus terjaga dan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan profesional para anggotanya. (bl)

IKPI Jatim Berbagi, Pererat Solidaritas dan Masyarakatkan IKPI

IKPI, Jawa Timur: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Timur menggelar kegiatan berbagi buka puasa pada Sabtu, (28/2/2026). Sebelum buka bersama Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Jawa Timur bersama-sama membagi nasi kotak dan minuman manis kemasan dibagikan kepada masyarakat pengguna Jalan Kombes M. Duryat, Surabaya.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempererat solidaritas dan meningkatkan kekompakan antar pengurus di momentum Ramadan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

“Ramadan adalah waktu yang tepat untuk mempererat dan meningkatkan kekompakan pengurus. Soliditas internal menjadi kunci agar organisasi dapat terus berkembang,” ujar Zeti Arina, Senin (3/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh nasi kotak yang dibagikan merupakan hasil sumbangan para pengurus. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan tumbuhnya kepedulian sosial dari dalam organisasi.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

“Kegiatan ini berasal dari partisipasi dan sumbangan pengurus. Kami ingin meningkatkan kepedulian sosial dan menunjukkan bahwa IKPI hadir untuk masyarakat,” katanya.

Selain sebagai aksi sosial, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengenalkan IKPI kepada masyarakat luas. Dengan turun langsung ke lapangan, IKPI ingin lebih dekat dan dikenal tidak hanya sebagai organisasi profesi konsultan pajak, tetapi juga sebagai bagian dari elemen masyarakat yang peduli.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Pembagian nasi kotak tersebut mendapat respons positif dari warga dan pengguna jalan yang melintas di lokasi. Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa menjelang waktu berbuka puasa.

Usai kegiatan berbagi, para pengurus melanjutkan agenda dengan buka puasa bersama. Momen tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan penguatan komunikasi internal.

Melalui kegiatan ini, IKPI Pengda Jawa Timur berharap nilai solidaritas, kepedulian sosial, serta semangat kebersamaan dapat terus terjaga, sekaligus memperkuat eksistensi organisasi di tengah masyarakat. (bl)

Keberadaan Konsultan Pajak: Pelengkap atau Penopang Sistem?

Di tengah upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara dan membangun sistem perpajakan yang modern, satu pertanyaan mendasar patut diajukan keberadaan konsultan pajak sejatinya hanya pelengkap administratif, atau justru penopang penting ekosistem perpajakan nasional?

Pertanyaan ini relevan ketika pemerintah menetapkan target penerimaan pajak APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Sementara berdasarkan kinerja yang disampaikan otoritas pajak, hingga menjelang akhir tahun realisasi penerimaan pajak masih berada di kisaran tiga perempat dari target. Artinya, masih terdapat ratusan triliun rupiah ruang penerimaan yang harus dikejar dalam waktu relatif singkat.

Situasi ini mencerminkan tantangan struktural yang sudah lama kita hadapi: rasio pajak Indonesia masih bertahan di sekitar 10 persen PDB, jauh di bawah banyak negara pembanding. Masalahnya bukan semata tarif, melainkan kepatuhan, literasi pajak, kualitas administrasi, dan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap sistem.

Dalam konteks tersebut, peran konsultan pajak sering kali dipersempit sebatas “pengisi SPT” atau “pengurus administrasi”. Padahal, jika ditempatkan secara tepat, profesi ini sesungguhnya merupakan simpul strategis antara wajib pajak dan otoritas.

Realita Fiskal

Target Rp2.189,3 triliun bukan angka kecil. Untuk mencapainya, negara sangat bergantung pada kepatuhan sukarela. Namun realisasi yang belum optimal menunjukkan masih adanya jarak antara potensi dan penerimaan aktual.

Sebagian kesenjangan ini berasal dari ekonomi informal, sebagian dari rendahnya literasi pajak, dan tidak sedikit pula dari kesalahan pelaporan yang sebenarnya tidak disengaja. Ini bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga soal pendampingan.

Sistem perpajakan Indonesia semakin kompleks. Perubahan regulasi berlangsung cepat, digitalisasi melalui Coretax terus berjalan, dan kewajiban formal maupun material makin menuntut presisi. Bagi korporasi besar mungkin ini dapat dikelola oleh tim internal. Namun bagi UMKM, profesional, dan pengusaha menengah, kompleksitas ini sering menjadi hambatan nyata.

Di sinilah konsultan pajak mengambil peran krusial: menerjemahkan regulasi menjadi praktik, menjembatani komunikasi dengan otoritas, sekaligus memastikan kepatuhan tetap berjalan tanpa membebani aktivitas usaha.

Jika fungsi ini tidak ada, beban edukasi akan sepenuhnya jatuh ke pundak negara melalui Direktorat Jenderal Pajak, sementara jumlah wajib pajak terus bertambah dan kapasitas aparat tidak mungkin tumbuh secepat ekspansi basis pajak.

Target Realisasi

Target tinggi, realisasi tertinggal, dan rasio pajak stagnan adalah kombinasi yang menandakan perlunya pendekatan baru. Pada titik ini, konsultan pajak berfungsi sebagai early warning system.

Mereka membantu wajib pajak memahami risiko, mengoreksi kesalahan sejak dini, serta mendorong kepatuhan sebelum masuk ranah pemeriksaan dan sengketa. Model ini lazim di banyak negara maju, di mana penasihat pajak diposisikan sebagai bagian dari compliance ecosystem, bukan sekadar pihak eksternal.

Masih ada persepsi bahwa konsultan pajak identik dengan upaya “menghindari pajak”. Pandangan ini terlalu simplistik.

Dalam praktik profesional, konsultan terikat kode etik dan standar kompetensi. Organisasi profesi seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mendorong anggotanya menjalankan praktik yang patuh hukum, transparan, dan bertanggung jawab.

Optimalisasi pajak yang legal (tax planning) berbeda dengan penghindaran agresif, apalagi penggelapan. Konsultan profesional bekerja pada koridor pertama: membantu wajib pajak memenuhi kewajiban secara efisien, bukan mengakali sistem.

Di lapangan, banyak konsultan juga terlibat dalam edukasi UMKM secara pro bono membantu pelaku usaha kecil mengenal NPWP, PPh, hingga PPN. Kontribusi ini jarang tercatat dalam statistik, tetapi berdampak nyata bagi perluasan basis pajak.

Era Digital

Masuknya Coretax kerap dianggap akan “menggantikan” peran konsultan. Kenyataannya justru sebaliknya.

Teknologi mempermudah administrasi, tetapi tidak menggantikan kebutuhan professional judgment. Sistem bisa menghitung, tetapi tidak bisa membaca substansi transaksi, model bisnis, atau risiko fiskal jangka panjang.

Dalam era digital, peran konsultan bergeser dari operator teknis menjadi penasihat strategis: membantu interpretasi data, mitigasi risiko, dan perencanaan kepatuhan berkelanjutan.

Jika kita jujur menilai, kondisi hari ini target pajak yang terus meningkat, realisasi yang masih tertinggal, dan rasio pajak yang stagnan maka konsultan pajak sesungguhnya sudah melampaui peran pelengkap. Mereka adalah penopang sistem, meski belum sepenuhnya diakui secara struktural.

Agar kontribusi ini optimal, beberapa langkah patut dipertimbangkan:

Pertama, memperkuat kerangka regulasi profesi konsultan pajak agar standar kompetensi dan pengawasan makin solid.

Kedua, membangun kanal komunikasi formal dan berkelanjutan antara DJP dan asosiasi profesi.

Ketiga, melibatkan konsultan dalam program literasi pajak nasional, khususnya untuk UMKM dan wajib pajak baru.

Keempat, mendorong kolaborasi berbasis risiko, sehingga potensi kesalahan bisa dikoreksi sejak awal, bukan setelah sengketa muncul.

Jadi, meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp2.189,3 triliun tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Kepatuhan lahir dari pemahaman, kepercayaan, dan pendampingan.

Dalam kerangka itu, konsultan pajak adalah pilar sunyi yang bekerja di balik layar memastikan roda kepatuhan tetap berputar, membantu negara mempersempit kesenjangan penerimaan, sekaligus melindungi wajib pajak dari kesalahan yang merugikan.

Keberadaan konsultan pajak bukan sekadar pelengkap sistem. Mereka adalah bagian dari fondasi. Tinggal pilihan kebijakan, mau terus diposisikan di pinggir, atau diajak masuk ke pusat ekosistem perpajakan nasional?.

Dalam jangka panjang, penguatan peran tersebut tidak cukup hanya melalui pengakuan moral atau administratif. Profesi konsultan pajak memerlukan landasan hukum yang tegas melalui undang-undang tersendiri agar memiliki kepastian status, standar kompetensi yang terukur, mekanisme pengawasan yang jelas, serta perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Dengan payung hukum yang kuat, kontribusi konsultan pajak terhadap peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara dapat dioptimalkan secara sistemik dan berkelanjutan.

Penulis adalah Wakil Ketua Umum IKPI

Nuryadin Rahman
Email: nuryadinikpi02@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Restitusi PPN Bukan Masalah, PERTAPSI Tegaskan yang Perlu Dibahas Justru Cara Pandang

IKPI, Jakarta: Polemik mengenai tingginya restitusi PPN mendapat tanggapan kritis dari Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI). Dalam paparannya di Seminar Perpajakan Nasional Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia menegaskan bahwa restitusi bukan penyebab lemahnya penerimaan.

“Restitusi itu roh dari PPN. Ia konsekuensi logis dari sistem pajak konsumsi yang kita pilih,” ujarnya.

Darussalam mengutip sejumlah pemberitaan yang menyebut restitusi sebagai beban fiskal. Ia menilai narasi tersebut berisiko menyesatkan pemahaman publik.

Jika restitusi dianggap masalah, maka secara konseptual sistem PPN yang harus dipertanyakan. “Apakah kita mau kembali ke pajak penjualan lama yang tidak mengenal mekanisme kredit pajak?” katanya.

Menurutnya, energi kebijakan seharusnya tidak habis pada isu teknis yang merupakan konsekuensi desain sistem.

Ia mengingatkan bahwa persoalan mendasar perpajakan Indonesia terletak pada gap kepatuhan dan struktur ekonomi informal yang dominan.

Tanpa pembenahan struktural, perdebatan soal restitusi tidak akan mengubah tax ratio secara signifikan.

“Tahun 2026 bukan soal memperdebatkan restitusi, tapi soal memperbaiki fondasi sistem,” pungkasnya. (bl)

DJP Beri Relaksasi SPT PPh 21 Desember 2025 hingga 28 Februari 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2026 tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang semula jatuh pada 20 Januari 2026, diberikan relaksasi hingga 28 Februari 2026. Kebijakan ini diambil seiring masih berlangsungnya masa transisi implementasi Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi dan modernisasi administrasi perpajakan.

DJP menyatakan, relaksasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta menjaga kepatuhan wajib pajak di tengah proses penyesuaian sistem baru. Dengan adanya perpanjangan ini, wajib pajak memiliki waktu tambahan untuk memastikan pelaporan dilakukan secara benar melalui sistem yang telah diperbarui.

Tak hanya memperpanjang tenggat waktu, DJP juga memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2025 hingga 28 Februari 2026. Mekanismenya, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP terkait atas nama DJP akan melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.

Meski demikian, DJP tetap mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir. Imbauan ini sekaligus menegaskan pentingnya partisipasi aktif wajib pajak dalam mendukung implementasi sistem baru. (bl)

Kupas Tuntas Risiko Mismatch, IKPI–Bank Mega Bahas Teknis Pengisian SPT Tahunan Coretax

IKPI, Jakarta: Risiko mismatch data dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax menjadi fokus utama dalam sosialisasi kolaborasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Bank Mega yang digelar di Jakarta, Kamis (13/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, sebagai narasumber bagi nasabah prioritas Bank Mega.

Dalam sesi teknis tersebut, Jemmi membedah secara rinci bagaimana sistem Coretax bekerja. Ia menjelaskan bahwa Coretax menggunakan data prepopulated yang bersumber dari berbagai pihak ketiga, termasuk pemberi kerja, perbankan, serta lembaga keuangan lainnya. Data tersebut kemudian divalidasi secara otomatis melalui mekanisme sistem.

Namun, ia mengingatkan bahwa prepopulated bukan berarti bebas risiko. “Data yang muncul di sistem tetap harus diverifikasi. Jangan langsung percaya, karena jika ada kekeliruan dan tidak dikoreksi, itu bisa menimbulkan mismatch,” ujar Jemmi dalam forum sosialisasi tersebut.

Ia memaparkan bahwa kesalahan paling sering terjadi pada tahap awal pengisian, khususnya saat mengisi Induk SPT dan Lampiran 1 yang berkaitan dengan harta, utang, dan penghasilan neto. Menurutnya, inkonsistensi di bagian ini dapat memicu peringatan sistem bahkan klarifikasi lanjutan.

Dalam kolaborasi IKPI dan Bank Mega ini, peserta juga diajak memahami pentingnya rekonsiliasi portofolio investasi. Selisih nilai akhir tahun antara laporan pribadi dan data yang sudah terintegrasi dalam sistem dapat terdeteksi melalui analitik data yang digunakan Coretax.

Selain itu, Jemmi menjelaskan mekanisme kurang bayar yang kini tidak dapat dikirim sebelum pelunasan dilakukan melalui sistem billing yang terintegrasi. Validasi real-time membuat kesalahan administratif semakin sulit terjadi tanpa terdeteksi.

Sosialisasi ini juga membahas praktik aman seperti penyimpanan dokumen minimal 10 tahun dan pengecekan ulang sebelum menekan tombol “Kirim SPT”. Jejak digital seluruh proses pengisian turut tersimpan dalam sistem.

Melalui kolaborasi ini, IKPI dan Bank Mega berharap nasabah prioritas tidak hanya memahami teknis pengisian, tetapi juga memiliki kesadaran mitigasi risiko agar pelaporan SPT di era Coretax berjalan konsisten dan terukur. (bl)

IKPI Beri Edukasi Pengisian SPT Tahunan Coretax kepada Nasabah Prioritas Bank Mega

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan edukasi pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax kepada nasabah prioritas Bank Mega dalam kegiatan yang digelar di Jakarta, Kamis (13/2/2026). Edukasi ini dipandu langsung oleh Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono.

Kegiatan tersebut menyasar segmen nasabah prioritas yang umumnya memiliki portofolio investasi kompleks, baik di dalam maupun luar negeri. IKPI menilai kelompok ini memerlukan pemahaman yang lebih mendalam karena Coretax telah terintegrasi dengan berbagai sumber data keuangan.

Dalam paparannya, Jemmi menjelaskan bahwa Coretax membawa perubahan fundamental dalam administrasi perpajakan. Sistem ini menghadirkan data prepopulated, validasi dinamis, serta pencatatan jejak digital atas setiap aktivitas pelaporan.

“Di era Coretax, sistem sudah membaca data sebelum wajib pajak mengisi SPT. Karena itu, yang paling penting adalah memastikan konsistensi antara laporan dan data yang sudah terekam,” ujar Jemmi.

Ia menegaskan bahwa edukasi ini bukan hanya soal teknis pengisian, tetapi juga tentang membangun kesadaran risiko. Selisih kecil dalam pelaporan investasi, deposito, atau dividen dapat terdeteksi oleh sistem berbasis analitik data.

Nasabah prioritas yang memiliki multi sumber penghasilan, termasuk capital gain, bunga obligasi, hingga reksa dana, diminta untuk melakukan rekonsiliasi menyeluruh sebelum menyampaikan SPT. Langkah ini penting untuk mencegah mismatch yang berpotensi memicu klarifikasi.

Selain itu, Jemmi juga mengingatkan pentingnya dokumentasi yang lengkap. Bukti potong, rekap investasi, dan laporan posisi akhir tahun harus disimpan dan diverifikasi agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.

Melalui kegiatan ini, IKPI menegaskan komitmennya mendukung transformasi perpajakan nasional dengan memberikan pendampingan profesional kepada wajib pajak, khususnya pada segmen perbankan prioritas yang memiliki eksposur risiko lebih tinggi. (bl)

Ketum IKPI Hadiri Pembukaan Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menghadiri Pembukaan Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, IKPI tercatat sebagai satu-satunya asosiasi konsultan pajak yang diundang secara resmi.

Acara yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, diikuti lebih dari 500 Relawan Pajak Renjani dari berbagai perguruan tinggi, jajaran pejabat DJP, akademisi, perwakilan Tax Center seluruh Indonesia, serta asosiasi terkait seperti Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKP). Momentum ini menjadi bagian dari kampanye simpatik DJP dalam menyambut periode puncak pelaporan SPT Tahunan yang bertepatan dengan bulan Ramadan.

Kehadiran IKPI dalam forum tersebut dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap peran strategis profesi konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan sukarela wajib pajak. Sebagai mitra resmi DJP, IKPI selama ini aktif dalam edukasi, sosialisasi regulasi, serta pendampingan pelaporan pajak di berbagai daerah.

Vaudy menegaskan bahwa kolaborasi antara otoritas pajak, akademisi, relawan pajak, dan asosiasi profesi merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat. Menurutnya, literasi pajak harus diperkuat secara kolektif agar masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakannya secara benar.

“Sinergi multipihak menjadi kunci. Kepatuhan pajak tidak cukup dibangun dengan regulasi, tetapi juga dengan edukasi dan pendekatan humanis,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif DJP mengemas edukasi pajak dalam suasana ngabuburit yang santai namun tetap substantif. Pendekatan tersebut dinilai mampu menjangkau generasi muda sekaligus mendorong pelaporan SPT secara tepat waktu.

Sebagai asosiasi profesi, IKPI, lanjut Vaudy, siap mendukung upaya peningkatan kepatuhan melalui penguatan kapasitas anggota dan keterlibatan aktif dalam program-program edukatif bersama DJP.

Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 diharapkan menjadi penggerak partisipasi masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. (bl)

en_US