DPR Minta LKPP Awasi Praktik Korporasi yang Menyamar sebagai UMKM

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan pemerintah agar keberpihakan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dimanfaatkan oleh perusahaan besar yang menyamar sebagai pelaku usaha kecil.

Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 bersama BPKP, BPK RI, dan LKPP dikutip, Senin (22/6/2026).

Menurut Didi, kebijakan yang mewajibkan alokasi minimal 40 persen pengadaan pemerintah untuk UMKM merupakan langkah yang baik. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan oleh korporasi besar melalui pembentukan perusahaan-perusahaan “cangkang” yang seolah-olah memenuhi kriteria UMKM.

“Sekarang kan mungkin masih kecil dikasih minimal 40 persen. Sehingga UMKM dan korporasi ini lebih seimbang. Sekarang modelnya korporasi ini membuat cangkang-cangkang supaya terlihat seperti UMKM,” ujar Didi dalam rapat tersebut.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius LKPP agar tujuan pemerintah memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM benar-benar tercapai. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mampu menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil, bukan justru dinikmati oleh perusahaan besar melalui berbagai celah.

Didi juga mendukung usulan penambahan anggaran LKPP. Menurut dia, penguatan anggaran diperlukan agar lembaga tersebut mampu memperbaiki tata kelola pengadaan nasional, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan pelaku UMKM.

Sementara itu, Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan mengungkapkan realisasi belanja pengadaan pemerintah untuk UMKM pada 2026 telah mencapai 43,54 persen atau melampaui batas minimal 40 persen yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, keterlibatan penyedia usaha kecil dalam proses tender dan seleksi mencapai 46,9 persen, sedangkan porsi UMKM yang berhasil memenangkan tender dan seleksi tercatat sebesar 41,01 persen.

Iwan menegaskan, LKPP terus mendorong keberpihakan terhadap UMKM melalui berbagai kebijakan pengadaan. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga diwajibkan mencadangkan paling sedikit 40 persen nilai pengadaan barang dan jasa untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi. (bl)

UU P2SK Resmi Atur Financial Center Indonesia, Insentif Pajak Disiapkan

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengatur keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kehadiran aturan ini menjadi landasan hukum bagi pembentukan kawasan keuangan khusus yang mengacu pada praktik dan standar internasional.

Pengaturan PFII dimuat dalam Pasal 248A yang ditambahkan di antara Pasal 248 dan Pasal 249 UU P2SK.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menargetkan PFII menjadi instrumen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus memperkuat pendalaman sektor keuangan nasional.

Dalam Pasal 248A ayat (2) disebutkan bahwa PFII merupakan wilayah dengan karakteristik khusus yang memiliki kemandirian dalam aspek keuangan dan administrasi. Kawasan tersebut juga diberikan kekhususan hukum tertentu dengan mengadopsi, mengintegrasikan, menerapkan, dan menyesuaikan berbagai prinsip serta standar internasional.

UU tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk membentuk lebih dari satu pusat keuangan internasional di Indonesia. Dengan demikian, pengembangan kawasan keuangan khusus tidak terbatas pada satu lokasi saja.

“Pemerintah dapat menetapkan satu atau lebih Pusat Finansial Internasional Indonesia,” demikian bunyi Pasal 248A sebagaimana dikutip pada Senin (22/6).

Aktivitas yang dapat dijalankan di PFII tidak hanya terbatas pada layanan keuangan. Berdasarkan Pasal 248A ayat (4), kawasan ini dapat menjadi tempat berlangsungnya kegiatan usaha sektor keuangan, usaha pendukung sektor keuangan, hingga berbagai kegiatan usaha dari sektor lainnya.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas khusus guna meningkatkan daya saing PFII. Salah satunya berupa perlakuan perpajakan yang berbeda dari ketentuan umum.

Pasal 248A ayat (6) mengatur bahwa pelaku usaha yang beroperasi di PFII dapat memperoleh perlakuan perpajakan khusus, fasilitas perpajakan khusus, serta berbagai kemudahan lainnya.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menarik lebih banyak aktivitas dan investasi keuangan internasional ke Indonesia serta meningkatkan posisi Indonesia dalam peta pusat keuangan global.

Untuk penyelenggaraannya, PFII akan dikelola oleh Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Adapun aturan teknis dan tata kelola yang lebih rinci akan dituangkan dalam undang-undang tersendiri yang wajib disusun paling lambat tiga bulan setelah UU Nomor 4 Tahun 2026 mulai berlaku. (ds)

IKPI Kabupaten Tangerang Kupas PP 20/2026 hingga Permenkum 49/2025

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang mengupas sejumlah regulasi terbaru dalam Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar di Hotel Harris, Gading Serpong, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan yang diikuti sebanyak 120 peserta dan panitia tersebut membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2026 tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, hingga kewajiban laporan tahunan perseroan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, mengatakan pemahaman terhadap perubahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak bagi para konsultan pajak agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

“Konsultan pajak harus terus meningkatkan kompetensi dan mengikuti perkembangan aturan yang berlaku. Forum PPL ini menjadi sarana penting untuk memperbarui pengetahuan dan menjaga profesionalisme anggota,” ujar Dhaniel saat membuka acara.

Selain diikuti anggota IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, kegiatan tersebut juga dihadiri 23 peserta dari cabang IKPI lainnya. Kehadiran peserta lintas cabang menunjukkan tingginya perhatian kalangan konsultan pajak terhadap berbagai ketentuan baru yang berdampak pada praktik perpajakan dan kepatuhan korporasi.

Dalam pembahasan PP 20 Tahun 2026, peserta memperoleh penjelasan mengenai sejumlah perubahan penting, antara lain penegasan bahwa suap dan gratifikasi bukan merupakan biaya fiskal, penyempitan subjek yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen, penggabungan omzet untuk mencegah pemecahan usaha, serta ketentuan peralihan bagi wajib pajak tertentu.

Sementara itu, PMK Nomor 18 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, sedangkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mewajibkan perseroan menyampaikan laporan tahunan yang memuat laporan keuangan, perkembangan usaha, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, hingga laporan pengawasan dewan komisaris.

Dhaniel berharap melalui kegiatan PPL, anggota IKPI dapat terus memperkuat kompetensi dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. (bl)

Investor Patriot-Merah Putih Bond Danantara Dapat Perlindungan dari Tuntutan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan sejumlah perlindungan hukum bagi investor yang berpartisipasi dalam pembelian surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui beleid terbaru tersebut, pemerintah menambahkan Pasal 50A yang secara khusus mengatur kewenangan Danantara dalam menerbitkan instrumen surat utang.

Selain surat utang konvensional, Danantara juga diberi ruang untuk menerbitkan surat utang khusus yang terdiri atas Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Salah satu poin penting dalam aturan baru itu terdapat pada Pasal 50A ayat (5). Dalam ketentuan tersebut, negara memberikan jaminan dan perlindungan kepada pembeli surat utang khusus dari berbagai bentuk tuntutan hukum, baik pidana umum, pidana khusus termasuk perkara perpajakan, maupun gugatan perdata.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” bunyi Pasal 50A ayat (5) beleid tersebut, dikutip Minggu (21/6).

Perlindungan juga diberikan terhadap data transaksi investor. Pasal 50A ayat (6) menyatakan bahwa informasi dan data yang berasal dari pembelian surat utang khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

Adapun ketentuan perlindungan hukum dan kerahasiaan data tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar perdana atau pasar primer sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50A ayat (7).

Di sisi lain, investor tetap memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan maupun menjadikan surat utang khusus tersebut sebagai agunan.

Revisi UU P2SK juga membuka peluang lebih luas bagi calon investor. Berdasarkan Pasal 50A ayat (9), pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat berasal dari peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (ds)

Peserta Tax Amnesty Bisa Investasi di Patriot-Merah Putih Bond Danantara

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan ruang bagi wajib pajak yang pernah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk menjadi investor pada surat utang khusus yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui beleid tersebut, Danantara memperoleh kewenangan untuk menerbitkan berbagai instrumen utang, termasuk surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond.

Instrumen ini disiapkan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung investasi dan proyek-proyek strategis nasional.

Keterlibatan peserta tax amnesty dan PPS sebagai investor ditegaskan dalam Pasal 50A ayat (9). Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa investor surat utang khusus mencakup wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak maupun program pengungkapan sukarela sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pengaturan tersebut, peserta kedua program tersebut dapat membeli patriot bond maupun merah putih bond yang diterbitkan Danantara.

“Investor sebagaimana dimaksud, termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 50A ayat (9), dikutip Minggu (21/6).

Sebelumnya, Pasal 50A ayat (2) mengatur bahwa Danantara dapat menerbitkan dua jenis surat utang, yakni surat utang umum dan surat utang khusus. Patriot bond dan merah putih bond termasuk dalam kategori surat utang khusus tersebut.

Penerbitan instrumen tersebut wajib dilakukan dengan memperhatikan strategi investasi, tata kelola risiko, serta prinsip profesionalisme dan akuntabilitas berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar.

Selain mengatur mengenai investor, revisi UU P2SK juga memuat ketentuan perlindungan bagi pemegang surat utang khusus.

Dalam Pasal 50A ayat (5) disebutkan bahwa negara memberikan jaminan dan perlindungan atas pembelian surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.

Tak hanya itu, Pasal 50A ayat (6) menyatakan bahwa data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

Namun, perlindungan tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (7). (ds)

Revisi UU P2SK Perkuat Pengawasan Konglomerasi Keuangan

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah penguatan pengaturan terhadap konglomerasi keuangan, termasuk kewajiban mengidentifikasi pemegang saham pengendali hingga pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) dari suatu kelompok usaha keuangan.

Melalui aturan baru ini, praktik pengendalian lembaga jasa keuangan yang tersebar dalam berbagai entitas usaha tanpa struktur pertanggungjawaban yang jelas berpotensi semakin dibatasi.

Pemerintah menilai penguatan tata kelola konglomerasi keuangan diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan transparansi di sektor jasa keuangan.

Dalam beleid tersebut, Konglomerasi Keuangan didefinisikan sebagai lembaga jasa keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok karena adanya keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.

Definisi ini mempertegas bahwa pengawasan tidak lagi hanya dilakukan pada masing-masing entitas, tetapi juga terhadap keseluruhan grup usaha yang saling terhubung.

Revisi UU P2SK juga memperkenalkan pengaturan mengenai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) atau Financial Holding Company.

PIKK merupakan badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali atau pemegang saham pengendali terakhir untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas konglomerasi keuangan.

Dengan ketentuan tersebut, tanggung jawab pengawasan dan pengelolaan risiko di tingkat grup menjadi lebih jelas. Selama ini, struktur kepemilikan yang berlapis kerap menyulitkan regulator dalam memetakan pihak yang sesungguhnya mengendalikan suatu kelompok usaha keuangan.

Selain itu, UU P2SK hasil revisi juga mempertegas definisi Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT). PSP dapat berupa badan hukum, orang perseorangan, maupun kelompok usaha yang secara langsung atau tidak langsung memiliki saham atau kemampuan untuk mengendalikan lembaga jasa keuangan.

Sementara itu, PSPT merujuk pada pihak yang menjadi pengendali terakhir atau pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) dari suatu perusahaan atau kelompok usaha.

Pengaturan tersebut dinilai penting untuk menutup celah penggunaan struktur kepemilikan yang kompleks guna menyamarkan pihak pengendali sebenarnya.

Dengan kewajiban pengungkapan yang lebih jelas, regulator diharapkan dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap risiko yang muncul dari aktivitas kelompok usaha keuangan.

Dalam konsideransnya, pemerintah menyebut revisi UU P2SK dilakukan untuk menata kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan, memperbaiki penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang transparan dan akuntabel, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dan kebutuhan hukum masyarakat.

Melalui penguatan pengaturan konglomerasi keuangan ini, pemerintah berharap pengawasan sektor keuangan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan mampu meminimalkan risiko yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. (ds)

Sebanyak 120 Peserta Padati PPL IKPI Kabupaten Tangerang

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sebanyak 120 peserta dan panitia memadati Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang, di Hotel Harris, Gading Serpong, Sabtu (20/6/2026). Tingginya partisipasi tersebut menunjukkan besarnya antusiasme konsultan pajak dalam meningkatkan kompetensi di tengah derasnya perubahan regulasi.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, saat membuka acara mengatakan bahwa PPL menjadi sarana penting bagi anggota untuk terus memperbarui pengetahuan dan memahami perkembangan peraturan terbaru yang berdampak pada wajib pajak maupun dunia usaha.

“Kita harus terus meningkatkan kompetensi agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang,” kata Dhaniel.

Selain diikuti anggota IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, seminar tersebut juga dihadiri 23 peserta dari sejumlah cabang IKPI lainnya. Kehadiran peserta lintas cabang tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan para konsultan pajak terhadap forum pembelajaran dan pertukaran pengalaman.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembahasan mengenai sejumlah regulasi terbaru, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa berbagai perubahan dalam ketentuan perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2026 tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta kewajiban penyampaian laporan tahunan perseroan sesuai Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.

Menurut Dhaniel, pemahaman terhadap berbagai ketentuan baru tersebut sangat penting agar konsultan pajak dapat memberikan pendampingan yang tepat sekaligus membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (bl)

Aturan Baru DHE SDA Kurangi Ruang Gerak Eksportir

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali memperketat pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026.

Aturan anyar ini dinilai mengurangi fleksibilitas eksportir dalam mengelola dana hasil ekspornya karena mempersempit pilihan lembaga dan instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Dalam PP 2/2026, eksportir diwajibkan memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang merupakan bank badan usaha milik negara (BUMN).

Ketentuan ini berbeda dengan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang masih memberikan opsi penempatan DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) maupun bank devisa.

Selain mempersempit jalur masuk DHE SDA, pemerintah juga mengubah pilihan instrumen penempatan dana tersebut.

Dalam aturan baru, DHE SDA hanya dapat ditempatkan pada rekening khusus di bank BUMN, instrumen perbankan bank BUMN, instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia, serta surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN) dalam valuta asing.

Pemerintah juga mempertahankan ketentuan pembatasan penarikan dana sebelum jatuh tempo untuk instrumen tertentu. DHE SDA yang ditempatkan pada instrumen perbankan maupun instrumen Bank Indonesia tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo, sementara penempatan pada SUN dan SBSN valas tidak dapat dicairkan sebelum jangka waktu kewajiban penempatan berakhir.

Meski demikian, PP 2/2026 masih memberikan ruang bagi eksportir untuk menggunakan DHE SDA guna membayar kewajiban kepada pemerintah, pembayaran dividen, pengadaan barang dan jasa dalam valuta asing, hingga pembayaran kembali pinjaman.

Aturan baru juga memperbolehkan konversi sebagian DHE SDA ke rupiah untuk kebutuhan modal kerja dengan batas maksimal 50% dari nilai DHE SDA yang ditempatkan.

“Eksportir wajib memastikan jumlah DHE SDA yang dapat dilakukan penukaran maksimal sebesar 50% dari nilai ekspor pada PPE,” bunyi Pasal 11A ayat (1a), dikutip Minggu (21/6).

Pemerintah menyatakan penataan ulang ekosistem DHE SDA dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan devisa ekspor, memperkuat ketahanan eksternal, meningkatkan transparansi, dan memperdalam pasar keuangan domestik.

Namun di sisi lain, perubahan tersebut membuat eksportir memiliki pilihan yang lebih terbatas dalam menentukan lokasi dan instrumen penempatan dana hasil ekspornya. (ds)

Purbaya Sebut Indonesia Punya Buffer Kuat Hadapi Krisis Energi Dunia

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kondisi perekonomian Indonesia saat ini berada dalam fase yang kuat dengan dukungan fiskal yang sehat dan terjaga.

Hal tersebut disampaikan dalam kuliah umum di Nankai University, Tianjin, Tiongkok, Jumat (20/6).

Dalam paparannya, Purbaya menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 mencapai 5,61% secara tahunan (year-on-year), lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan negara-negara G20 maupun kawasan ASEAN. Di saat yang sama, inflasi tetap terkendali pada level 3,08% per Mei 2026.

Menurutnya, kombinasi antara pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inflasi yang terjaga menunjukkan ketahanan kebijakan ekonomi nasional di tengah kondisi global yang masih penuh tantangan.

“Indonesia terus tampil menonjol dengan pertumbuhan PDB Kuartal I-2026 sebesar 5,61% yoy, mengungguli banyak negara ekonomi G20 dan ASEAN. Di saat yang sama, kami mempertahankan stabilitas harga dengan inflasi Mei 2026 sebesar 3,08%,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/6).

Ia menjelaskan, kekuatan ekonomi Indonesia juga didukung oleh kondisi fiskal yang prudent. Defisit anggaran tetap dijaga di bawah batas maksimal 3% sebagaimana diamanatkan undang-undang, sehingga memberikan ruang bagi APBN untuk berfungsi sebagai peredam gejolak ekonomi atau shock absorber saat terjadi tekanan eksternal.

Purbaya juga menyoroti ketahanan Indonesia dalam menghadapi potensi gangguan energi global. Berdasarkan analisis risiko yang dipaparkannya, Indonesia berada pada kelompok negara dengan tingkat eksposur rendah dan memiliki penyangga yang kuat.

Skor ketahanan energi Indonesia tercatat 77%, sedikit lebih tinggi dibandingkan Tiongkok yang mencapai 76%.

Selain itu, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan aktivitas ekonomi yang tetap ekspansif. Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur berada pada level 50,0, pertumbuhan likuiditas ekonomi mencapai 14,8% secara tahunan, sementara kredit perbankan tumbuh 11,5%.

Dari sisi eksternal, Indonesia masih mencatat surplus neraca perdagangan selama 72 bulan berturut-turut. Cadangan devisa juga berada pada level tinggi sebesar US$144,9 miliar atau setara dengan 5,6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Kinerja ekonomi tersebut, kata Purbaya, turut berdampak pada perbaikan kondisi sosial. Penciptaan sekitar 1,9 juta lapangan kerja baru berhasil menurunkan tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,68% pada 2026.

Sementara itu, tingkat kemiskinan menurun dari 8,57% pada September 2024 menjadi 8,25% pada September 2025.

Pemerintah juga tengah mendorong delapan klaster program prioritas nasional yang mencakup ketahanan pangan, energi dan air, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perumahan, serta ketahanan terhadap bencana. Program tersebut akan diperkuat melalui hilirisasi industri, pembangunan ekonomi pedesaan, digitalisasi, dan penguatan tata kelola pemerintahan.

Purbaya menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak hanya tercermin pada indikator makro, tetapi juga mulai dirasakan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penurunan angka kemiskinan.

“Ini membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak hanya tangguh di tingkat makro, melainkan juga secara nyata bertransformasi menjadi ketersediaan lapangan kerja, penurunan angka kemiskinan, serta kesejahteraan masyarakat yang lebih luas dan merata,” katanya. (ds)

DPR Dorong BPKP Optimalkan PNBP dari SIM, STNK, dan Paspor

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperluas pengawasan terhadap potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari berbagai layanan publik, seperti penerbitan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan paspor.

Dorongan tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta pagu indikatif tahun anggaran 2027 bersama BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di gedung DPR Senayan, Jakarta, dikutip, Minggu (21/6/2026).

Menurut Kamrussamad, keberhasilan BPKP mengawal penerimaan negara dari sektor sumber daya alam perlu diperluas ke sektor pelayanan publik yang juga memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan negara.

“Kerja BPKP di bidang PNBP khususnya sumber daya alam sudah kelihatan hasilnya, bukan lagi laporan tetapi nyata disaksikan oleh rakyat Indonesia. Saya ingin menitip beberapa potensi PNBP lain yang juga berkaitan dengan pelayanan publik, seperti paspor, SIM, dan STNK,” ujar Kamrussamad.

Ia menilai optimalisasi tata kelola penerimaan dari layanan tersebut dapat mendukung target penerimaan negara dalam APBN 2027. Menurutnya, potensi penerimaan di luar sektor sumber daya alam masih cukup besar dan perlu dikelola secara lebih baik.

Merespons masukan tersebut, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya selama ini menghitung kontribusi pengawasan terhadap peningkatan penerimaan negara dari sejumlah aspek, termasuk perubahan regulasi yang mampu menghasilkan tambahan penerimaan secara berkelanjutan.

“Masukan mengenai SIM, imigrasi, paspor, dan STNK akan kami perhatikan. Selama ini kami menghitung tambahan penerimaan pada saat itu saja, padahal ketika ada perubahan aturan, dampaknya bisa menghasilkan penerimaan baru secara terus-menerus,” kata Ateh.

Ia menjelaskan, hingga triwulan I 2026, hasil pengawasan BPKP telah memberikan kontribusi keuangan negara sebesar Rp3,238 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas potensi peningkatan penerimaan negara dan daerah sebesar Rp461 miliar, efisiensi pengelolaan keuangan negara dan daerah Rp524 miliar, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2,252 triliun. (bl)

 

id_ID