Insentif Kendaraan Listrik Mundur, Pemerintah Tunda Program EV hingga Juli 2026

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah untuk menggelontorkan insentif bagi sektor kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) dipastikan belum berjalan sesuai target awal. Program yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026 kini mengalami penundaan selama satu bulan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri agenda di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026). Menurutnya, pemerintah masih melakukan sejumlah kalkulasi sebelum kebijakan tersebut dijalankan.

“Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” kata Purbaya kepada wartawan.

Meski demikian, pemerintah belum merinci secara detail faktor yang menyebabkan mundurnya pelaksanaan program tersebut. Purbaya hanya menyebut masih ada sejumlah aspek yang perlu dihitung lebih lanjut sebelum keputusan final diambil.

“Ada perhitungan yang masih dihitung,” ujarnya singkat.

Penundaan ini membuat target implementasi insentif kendaraan listrik pada Juni 2026 dipastikan tidak terealisasi. Sebelumnya, pemerintah menyiapkan skema dukungan bagi total 200 ribu kendaraan listrik yang terdiri atas 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit motor listrik.

Untuk kendaraan roda dua listrik, pemerintah sebelumnya telah memberi gambaran besaran bantuan yang akan diberikan, yakni Rp5 juta per unit. Skema tersebut diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan industri otomotif berbasis energi bersih.

“Motor listrik juga sama, 100 ribu pertama kita akan kasih. Berapa? Rp5 juta,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA pada 5 Mei 2026.

Sementara itu, untuk mobil listrik, pemerintah sebelumnya masih mengkaji bentuk serta besaran insentif yang akan diberikan. Salah satu opsi yang sempat muncul dalam pembahasan adalah skema dukungan melalui pajak, termasuk kemungkinan pemerintah menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kendaraan listrik.

Penundaan kebijakan ini diperkirakan membuat pelaku industri otomotif, produsen kendaraan listrik, hingga calon konsumen menunggu kepastian lanjutan dari pemerintah. Pasalnya, insentif kerap menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi minat pembelian kendaraan listrik, terutama di tahap awal pengembangan pasar. (bl)

IKPI Cabang Medan Kembali Gelar Brevet A/B Batch 5, Perkuat Kompetensi SDM Perpajakan

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalisme di bidang perpajakan melalui penyelenggaraan Kursus Brevet A/B Batch 5 yang dimulai pada Senin (25/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat IKPI Cabang Medan, Jalan Prof. H.M. Yamin No. 6H, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.

Program Brevet A/B Batch 5 kali ini diikuti oleh 16 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang pendidikan maupun profesi. Tingginya minat peserta dinilai menjadi gambaran bahwa kebutuhan akan pemahaman dan keterampilan perpajakan masih terus meningkat, terutama di tengah perkembangan regulasi dan administrasi perpajakan yang terus bergerak dinamis.

Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, hadir langsung sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Kursus Brevet A/B Batch 5. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mempercayakan IKPI Cabang Medan sebagai tempat untuk mengembangkan kemampuan dan wawasan di bidang perpajakan.

Selain memberikan apresiasi, Ebenezer juga memaparkan secara singkat mengenai profil IKPI sebagai organisasi profesi konsultan pajak yang memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia perpajakan di Indonesia. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses pembelajaran secara disiplin dan maksimal sehingga ilmu yang diperoleh dapat menjadi bekal yang bermanfaat dalam pengembangan karier maupun dunia kerja ke depan.

Pada kesempatan tersebut, hadir jajaran pengurus IKPI Cabang Medan. Turut hadir Pony selaku Wakil Ketua IKPI Cabang Medan, Silvia Koesman selaku Sekretaris IKPI Cabang Medan, serta Loly yang hadir sebagai pengurus sekaligus bagian dari tim pelaksana kegiatan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Usai kegiatan pembukaan, proses pembelajaran langsung dimulai dengan materi perdana mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Materi tersebut disampaikan oleh Loly selaku instruktur pada Kursus Brevet A/B Batch 5. Penyampaian materi berlangsung secara interaktif dan komunikatif sehingga peserta dapat memahami dasar-dasar perpajakan secara lebih mendalam sebagai fondasi awal sebelum memasuki materi lanjutan.

Menurut Ebenezer, kursus brevet selama ini menjadi salah satu program yang cukup diminati karena tidak hanya memberikan pemahaman teori perpajakan, tetapi juga memperkuat kemampuan praktis peserta yang dibutuhkan di dunia profesional. Di tengah perkembangan sistem administrasi perpajakan dan kebutuhan tenaga yang memiliki kompetensi khusus, pelatihan semacam ini dinilai semakin relevan.

“Melalui pelaksanaan Brevet A/B Batch 5, kami berharap kegiatan pelatihan dapat berjalan dengan baik dan melahirkan peserta yang kompeten, profesional, serta siap memberikan kontribusi dalam penguatan ekosistem perpajakan Indonesia di masa mendatang,” ujarnya.  (bl)

Kolaborasi IKPI Buleleng dan Dekopinda Ajak Pengurus dan Anggota Koperasi Benahi Pelaporan Pajak

IKPI, Buleleng: Kolaborasi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Buleleng dan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Buleleng mulai diperkuat untuk meningkatkan pemahaman perpajakan di kalangan koperasi. Sinergi itu diwujudkan melalui kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Peringatan Hari Koperasi ke-79 Kabupaten Buleleng yang dirangkai dengan diskusi bertema optimalisasi pelaporan pajak koperasi melalui Coretax, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan yang diprakarsai Dekopinda Buleleng tersebut menghadirkan Ketua IKPI Cabang Buleleng, I Made Susila Darma, sebagai salah satu narasumber mewakili IKPI Buleleng. Acara turut dihadiri Kepala Dekopinda Buleleng Nengah Tenaya dan dibuka oleh Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kabupaten Buleleng, Melly Wahyuni.

Sekitar 75 peserta yang terdiri dari pengurus dan perwakilan anggota koperasi dari berbagai wilayah di Kabupaten Buleleng hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran para peserta menunjukkan tingginya kebutuhan informasi terkait pelaporan perpajakan di tengah perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.

I Made Susila Darma menjelaskan, keterlibatan IKPI Buleleng dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya meningkatkan tata kelola perpajakan koperasi agar semakin tertib dan adaptif terhadap sistem baru.

“Ini bentuk kerja sama yang gayung bersambut. Kami diminta memberikan penyuluhan terkait perpajakan koperasi. Jadi bukan hanya sebatas sosialisasi, tetapi bagaimana pengurus dan anggota koperasi bisa memahami kewajiban perpajakan dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, transformasi sistem perpajakan melalui Coretax membuat koperasi membutuhkan pendampingan dan edukasi yang lebih intensif. Karena itu, IKPI Buleleng bersama Dekopinda tidak ingin kegiatan tersebut berhenti hanya pada satu forum diskusi.

Ia mengungkapkan, kerja sama lanjutan sudah mulai disiapkan. Edukasi perpajakan nantinya direncanakan menjangkau wilayah-wilayah lain di Kabupaten Buleleng, termasuk kawasan kecamatan di wilayah timur agar lebih banyak koperasi memperoleh pemahaman terkait kewajiban perpajakannya.

“Kedepannya akan ada lanjutan. Koperasi-koperasi dari wilayah lain juga akan dikumpulkan agar bisa memahami bagaimana kewajiban perpajakan mereka di era Coretax,” katanya.

Ia berharap langkah kolaboratif antara IKPI dan Dekopinda tersebut mampu membantu membenahi tata kelola pelaporan pajak koperasi yang selama ini masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya dalam proses adaptasi terhadap sistem baru.

“Harapannya kegiatan ini bisa membenahi tata kelola pelaporan pajak di era Coretax. Kepatuhan perpajakan yang baik juga menjadi bagian penting dalam penguatan koperasi,” ujarnya.

Tidak hanya fokus pada edukasi perpajakan, kolaborasi kedua pihak juga direncanakan berlanjut pada puncak peringatan Hari Koperasi pada Juli mendatang. Dalam agenda tersebut, IKPI Buleleng disebut akan kembali dilibatkan dalam kegiatan konsultasi perpajakan dan sejumlah program kolaboratif lainnya, termasuk rencana kegiatan sosial berupa donor darah bersama.

Kolaborasi IKPI Buleleng dan Dekopinda ini menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan perpajakan tidak hanya menjadi tugas pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan peran aktif organisasi profesi dan komunitas pelaku usaha agar proses adaptasi terhadap sistem perpajakan baru dapat berjalan lebih optimal. (bl)

DJP Umumkan Coretax Akan Alami Downtime Satu Jam pada 27 Mei

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan penghentian layanan sementara (downtime) selama satu jam pada pekan ini. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga performa sistem agar layanan perpajakan dapat berjalan optimal bagi wajib pajak.

Pengumuman itu disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-34/PJ.09/2026 tentang Pemberitahuan Waktu Henti (Downtime). DJP menyebutkan pemeliharaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 22.00 sampai dengan 23.00 WIB.

Selama periode tersebut, Coretax DJP untuk sementara tidak dapat diakses. Penghentian layanan ini tidak hanya memengaruhi akses langsung ke sistem Coretax, tetapi juga layanan pihak eksternal yang memiliki interoperabilitas dengan sistem tersebut.

Dalam pengumuman tersebut, DJP menjelaskan layanan yang terhubung dengan Coretax seperti iLAP, PJAP, dan Authorized Billing Channel juga akan terdampak selama proses pemeliharaan berlangsung.

Kondisi ini perlu menjadi perhatian bagi wajib pajak maupun konsultan pajak yang berencana melakukan aktivitas administrasi perpajakan pada waktu tersebut. Meski durasinya relatif singkat, penghentian akses sementara dapat memengaruhi proses pelaporan maupun layanan lain yang terhubung dengan Coretax.

DJP menjelaskan pemeliharaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan performa sistem. Sejak implementasi Coretax, penyesuaian dan optimalisasi infrastruktur dilakukan secara berkala untuk mendukung kebutuhan layanan yang terus meningkat.

“Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP, termasuk di dalamnya pihak eksternal yang memiliki interoperabilitas dengan Coretax DJP,” demikian keterangan dalam pengumuman tersebut.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan akibat penghentian layanan sementara tersebut dan meminta agar informasi tersebut dapat disebarluaskan kepada para pengguna layanan. (bl)

 

Enam Kandidat Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Kamar Pajak, Anggota IKPI Ikut Melaju

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mengumumkan enam kandidat yang lolos seleksi kualitas Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2026 untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak. Pengumuman tersebut disampaikan melalui Pengumuman Komisi Yudisial Nomor 6/PENG/PIM/RH.01.03/05/2026 tentang Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2026 yang ditetapkan pada 26 Mei 2026.

Berdasarkan pengumuman tersebut, enam kandidat yang dinyatakan lolos seleksi kualitas Kamar TUN Khusus Pajak terdiri atas Dr. Andre Irwanda, S.E., Ak., S.H., M.B.A., M.H. yang menjabat Hakim Pengadilan Pajak, Dr. Arifin Halim, S.E., S.H., M.H. yang berprofesi sebagai konsultan pajak, Dr. Ismail Rumadan, M.H. yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional, Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. yang menjabat Hakim Pengadilan Pajak, Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H. yang menjabat Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, serta Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., PCCP., CLA. yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Dari enam nama tersebut, Dr. Arifin Halim diketahui juga tercatat sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Arifin menjadi satu-satunya kandidat dari unsur konsultan pajak yang lolos pada seleksi kualitas untuk Kamar TUN Khusus Pajak.

Komisi Yudisial menjelaskan bahwa nama-nama peserta yang diumumkan disusun berdasarkan abjad. Para kandidat yang dinyatakan lolos seleksi kualitas selanjutnya berhak mengikuti tahapan seleksi kesehatan dan kepribadian.

Tahapan seleksi kesehatan dan kepribadian dijadwalkan berlangsung pada 3–5 Juni 2026, sedangkan jadwal masing-masing peserta akan disampaikan kemudian.

Dalam pengumumannya, Komisi Yudisial juga menegaskan bahwa keputusan kelulusan seleksi kualitas bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi kualitas namun tidak mengikuti tahapan kesehatan dan kepribadian akan dinyatakan gugur.

Selain itu, Komisi Yudisial meminta peserta untuk mengabaikan pihak-pihak yang mengatasnamakan proses seleksi atau menjanjikan bantuan terhadap keberhasilan maupun kelulusan dalam tahapan rekrutmen Calon Hakim Agung.

Komisi Yudisial juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan informasi atau masukan mengenai rekam jejak para calon, meliputi aspek integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter peserta seleksi. (bl)

Hore! Pemerintah Beri Diskon Pajak Tiket Pesawat selama Libur Sekolah 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode liburan tahun ini.

Kebijakan tersebut disiapkan guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pergerakan sektor transportasi dan pariwisata domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 472,7 miliar untuk mendukung program diskon tiket pesawat dan fasilitas PPN DTP selama masa liburan sekolah.

“Untuk transportasi udara, seperti biasa diberikan diskon 30% dan PPN ditanggung pemerintah dalam momen liburan ini khusus untuk kelas ekonomi,” ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/5).

Menurut dia, program tersebut ditargetkan dapat dimanfaatkan oleh sekitar 2,3 juta penumpang pesawat domestik kelas ekonomi.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan mobilitas masyarakat selama periode liburan sekaligus mendorong pemulihan sektor penerbangan nasional.

Selain periode liburan sekolah, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas serupa untuk momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk periode tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 722 miliar dengan target penerima manfaat mencapai 3,7 juta penumpang.

Airlangga menjelaskan, insentif transportasi menjadi salah satu paket kebijakan ekonomi yang disiapkan pemerintah pada semester II 2026. (ds)

Pemerintah Beri Insentif Pajak Penulis, Tarif PPh Final Hanya 1,5%

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis dengan menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5%.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket fasilitas ekonomi yang akan diluncurkan pada semester II tahun ini guna mendorong produktivitas penulis nasional dan meningkatkan literasi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif tersebut merupakan tindak lanjut dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dukungan kepada para penulis dan industri buku nasional.

“Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5%,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (26/5).

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut akan segera diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah disiapkan pemerintah. Insentif ini nantinya berlaku bagi seluruh penulis yang menerbitkan buku dengan nomor International Standard Book Number (ISBN) yang jelas.

“Siapapun yang bikin buku. ISBN-nya jelas,” kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan insentif pajak diberikan karena jumlah penulis di Indonesia masih relatif sedikit, terutama penulis ilmiah.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong lebih banyak masyarakat yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk menulis buku.

“Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan, keahlian, mau nulis buku,” kata Purbaya.

Ia menilai manfaat kebijakan tersebut tidak bersifat jangka pendek terhadap pertumbuhan ekonomi, melainkan berdampak dalam jangka panjang melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan literasi masyarakat.

Purbaya juga berharap semakin banyak buku ilmiah, ekonomi, maupun pengetahuan lain yang ditulis dalam bahasa Indonesia agar masyarakat memiliki akses bacaan yang lebih luas dan berkualitas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tarif pajak untuk penulis berada di kisaran 6%. Pemerintah kemudian memangkas tarif tersebut secara bertahap hingga menjadi 1,5 persen untuk memberikan insentif lebih besar bagi penulis nasional.

“Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah,” kata Purbaya. (ds)

Luhut Sebut Semakin Banyak Wajib Pajak Bisa Turunkan Tarif Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai perluasan basis wajib pajak melalui digitalisasi sistem pemerintah dapat membuka ruang bagi penurunan tarif pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Luhut, pemerintah saat ini tengah mempercepat integrasi layanan digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memperluas jumlah wajib pajak nasional.

Ia mengatakan peningkatan jumlah wajib pajak akan membuat penerimaan negara menjadi lebih kuat dan merata. Dengan kondisi tersebut, pemerintah memiliki peluang untuk memberikan tarif pajak yang lebih ringan bagi pelaku UMKM.

“Kalau jumlah pembayar pajak meningkat, mungkin kita bisa mempertimbangkan menurunkan pajak untuk UMKM dan sektor lainnya,” ujar Luhut di Jakarta, dikutip Selasa (26/5).

Luhut menjelaskan digitalisasi birokrasi menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan nasional. Melalui integrasi data dan penggunaan AI, pemerintah diyakini dapat meningkatkan transparansi sekaligus menekan praktik korupsi maupun kebocoran penerimaan negara.

Ia mencontohkan penggunaan sistem digital dalam pengadaan pemerintah melalui e-katalog yang dinilai mampu mengurangi pertemuan langsung dan memperkecil peluang suap.

Pemerintah juga tengah menyiapkan pengawasan ekspor mineral kritis berbasis AI yang terhubung dengan sistem nasional.

Menurut Luhut, langkah tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi pelayanan publik, tetapi juga dapat mendorong kenaikan rasio pajak Indonesia yang saat ini masih berada di kisaran 9%.

Ia optimistis rasio pajak nasional bisa meningkat hingga 13% hingga 14% dalam beberapa tahun mendatang apabila reformasi digital berjalan efektif.

Selain itu, Luhut menegaskan deregulasi dan pemanfaatan teknologi menjadi faktor penting agar Indonesia mampu mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. (ds)

Purbaya Tetapkan Bea Masuk Pengamanan Benang Sintetik Rp 324 per Kg

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial selama dua tahun ke depan.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 Mei 2026.

Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dinilai menimbulkan kerugian serius bagi produsen domestik.

Pemerintah juga menilai industri nasional masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan penyesuaian struktural.

“Bahwa pengenaan BMTP terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang telah diatur telah berakhir masa berlakunya, dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, Selasa (26/5).

BMTP dikenakan terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang masuk dalam sejumlah pos tarif, antara lain 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00.

Pemerintah menetapkan tarif BMTP sebesar Rp 324 per kilogram pada tahun pertama, yakni untuk periode 22 Mei 2026 hingga 21 Mei 2027.

Selanjutnya tarif diturunkan menjadi Rp 308 per kilogram pada tahun kedua atau periode 22 Mei 2027 sampai 21 Mei 2028.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation/MFN) maupun bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional yang sudah berlaku sebelumnya.

Kebijakan safeguard ini berlaku untuk impor dari seluruh negara. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah negara berkembang anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), termasuk India, Thailand, Malaysia, Filipina, hingga Uni Emirat Arab.

Importir dari negara yang mendapat pengecualian wajib menyerahkan surat keterangan asal barang atau certificate of origin (COO). Jika dokumen tersebut tidak memenuhi ketentuan, maka impor tetap dikenakan BMTP.

Pemerintah menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan usulan Menteri Perdagangan guna menjaga daya saing industri tekstil dan produk tekstil nasional di tengah tekanan impor. (ds)

Luhut Buka Peluang Peran Bea Cukai Digantikan Sistem AI

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membuka kemungkinan transformasi besar dalam sistem pengawasan ekspor nasional dengan mengedepankan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Menurutnya, peran pengawasan yang selama ini dijalankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat beralih ke sistem digital otomatis berbasis AI.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan integrasi sistem pengawasan perdagangan dan ekspor yang terhubung dengan National Single Window (NSW) serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Sistem tersebut nantinya akan mengawasi seluruh rantai proses ekspor secara otomatis, mulai dari penerbitan izin, pembayaran royalti, hingga pelunasan kewajiban perpajakan.

“Kalau memang nanti enggak perlu ya ngapain pakai Bea Cukai. Atau, tugasnya Bea Cukai ada tapi semua berbasis AI,” ujar Luhut kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5).

Ia menjelaskan, digitalisasi pengawasan dirancang untuk mengurangi interaksi langsung dalam proses birokrasi. Dengan demikian, potensi praktik korupsi maupun manipulasi data dapat ditekan lebih efektif.

Menurut Luhut, pendekatan berbasis AI dinilai lebih mampu menciptakan sistem pengawasan yang transparan dibandingkan mekanisme manual yang masih bergantung pada interaksi antarmanusia.

Pemerintah sebelumnya telah mengembangkan sistem pengawasan komoditas melalui platform Simbara yang diterapkan pada sektor ekspor batu bara. Ke depan, sistem serupa akan diperluas untuk komoditas strategis lain seperti timah dan kelapa sawit.

Melalui integrasi tersebut, data eksportir akan tercatat sejak awal penerbitan izin, mencakup informasi cadangan komoditas, volume ekspor, pembayaran royalti, hingga kewajiban pajak. Sistem akan secara otomatis memverifikasi seluruh kewajiban sebelum izin ekspor diterbitkan.

“Begitu mau ekspor itu dicek. Kalau belum bayar royalti ya enggak bisa. Mau tentara, polisi, siapa pun enggak bisa mempengaruhi sistem ini,” kata Luhut.

Ia menambahkan, integrasi data lintas kementerian dan lembaga ditargetkan mulai berjalan penuh pada 1 Juni 2026. Setelah itu, sistem AI akan mulai membaca, mengelola, dan memproses data secara otomatis dalam ekosistem digital pemerintahan. (ds)

id_ID