DJP Pastikan Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Fundamental Penerimaan Pajak

Screenshot

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pelemahan nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global belum mengganggu fundamental penerimaan pajak maupun kondisi fiskal Indonesia. Pemerintah menilai kinerja penerimaan negara hingga pertengahan 2026 masih ditopang oleh fundamental ekonomi domestik yang tetap terjaga.

Hal tersebut disampaikan Pemeriksa Pajak Ahli Pertama pada Direktorat Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rendinta Delasnov Tarigan, dalam diskusi TAXCUSSION 2026 bertema “Indonesia’s Fiscal Resilience: Testing Policy Response Under Global Economic Pressure” yang diselenggarakanDivisi Research and Literature Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI) di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menanggapi potensi penurunan penerimaan pajak akibat pelemahan nilai tukar rupiah, Rendinta menjelaskan bahwa berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang dirilis Kementerian Keuangan pada Juni 2026, kondisi outlook maupun realisasi APBN masih menunjukkan kinerja yang baik. 

Ia mengatakan target pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2026 sebesar 5,4 persen, sementara realisasi hingga semester I-2026 mencapai 5,1 persen. Sementara itu, tingkat inflasi tercatat berada di kisaran 3 persen, tidak jauh dari target pemerintah sebesar 2,5 persen. 

Menurut Rendinta, pelemahan rupiah memang berpotensi memengaruhi sejumlah indikator ekonomi. Namun, kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari dinamika ekonomi global yang berada di luar kendali pemerintah. 

“Yang menjadi fokus pemerintah adalah menjaga keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability) di level domestik,” ujarnya.

Ia menambahkan, realisasi penerimaan negara hingga Mei 2026 juga masih menunjukkan tren positif. Salah satunya tercermin dari realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah mencapai sekitar 41 persen dari target. 

Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator penting karena PPN merupakan jenis pajak yang sangat bergantung pada aktivitas perdagangan dan konsumsi di dalam negeri. Hal ini menunjukkan bahwa perekonomian domestik masih menjadi penopang utama penerimaan negara meskipun perdagangan internasional menghadapi tekanan akibat pelemahan rupiah.

Selain itu, Rendinta mengatakan struktur ekonomi Indonesia tidak hanya bergantung pada aktivitas ekspor dan impor, tetapi juga ditopang oleh belanja pemerintah dan konsumsi masyarakat. Ia mengungkapkan realisasi belanja pemerintah hingga Mei 2026 tumbuh sekitar 34 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Rendinta juga menyoroti peran strategis sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menyumbang sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Menurutnya, pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan sektor domestik, khususnya UMKM, mampu menjadi penopang perekonomian nasional ketika tekanan global meningkat.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan DJP juga terus mendorong pemanfaatan mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi lintas negara.

Menurtnya, sosialisasi kedua mekanisme tersebut terus dilakukan agar semakin banyak wajib pajak memanfaatkannya sebagai upaya mencegah maupun menyelesaikan sengketa perpajakan internasional. (bl)

id_ID