IKPI, Jakarta: Rendahnya pemanfaatan pembayaran digital oleh pelaku usaha mikro di Indonesia ternyata bukan hanya dipengaruhi keterbatasan akses teknologi.
Laporan terbaru Bank Dunia mengungkap sebagian besar pelaku usaha justru sengaja membatasi penggunaan QRIS karena khawatir transaksi mereka lebih mudah dipantau oleh otoritas perpajakan.
Temuan tersebut dipaparkan dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang diterbitkan Bank Dunia pada Juli 2026.
Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap pelaku usaha mikro, sebanyak 48% responden mengaku mengurangi penggunaan QRIS sebagai upaya menghindari kewajiban perpajakan.
Selain persoalan pajak, Bank Dunia juga menemukan masih rendahnya kepercayaan pelaku usaha terhadap pengelolaan penerimaan negara.
Sekitar 40% responden menilai pajak yang mereka bayarkan berpotensi terbuang akibat pemborosan maupun praktik korupsi.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan rekening bank di kalangan pelaku usaha mikro sebenarnya sudah cukup tinggi.
Sebanyak 62% responden telah memiliki rekening atas nama usaha. Namun, kondisi itu belum diikuti dengan penggunaan metode pembayaran digital.
Hanya sekitar 14% pelaku usaha yang menerima pembayaran melalui transfer bank, sementara penerimaan pembayaran menggunakan QR code maupun dompet digital baru mencapai 4%.
Bank Dunia menilai rendahnya penggunaan pembayaran elektronik lebih dipengaruhi pertimbangan perilaku dibanding hambatan infrastruktur atau literasi keuangan.
Banyak pelaku usaha masih memilih transaksi tunai karena dianggap tidak meninggalkan jejak yang mudah ditelusuri.
“Perusahaan yang tidak menggunakan sistem pembayaran elektronik lebih cenderung menyatakan bahwa menghindari pajak merupakan hal yang mudah,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Sabtu (1/8).
Menurut lembaga tersebut, setiap transaksi melalui QRIS maupun transfer bank menghasilkan rekam jejak digital yang dapat dimanfaatkan otoritas pajak untuk membandingkan nilai transaksi dengan omzet yang dilaporkan wajib pajak.
Sebaliknya, pembayaran tunai dinilai memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk tidak mencatat seluruh pendapatannya.
Bank Dunia juga menegaskan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi besaran tarif, melainkan erat kaitannya dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Konsep tax trust dan tax morale disebut memiliki peran penting dalam mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Temuan itu sekaligus memperkuat hasil kajian Bank Dunia sebelumnya mengenai hubungan antara inklusi keuangan dan kepatuhan perpajakan.
Semakin aktif suatu usaha memanfaatkan sistem pembayaran elektronik, semakin kecil peluang untuk menyembunyikan transaksi maupun omzet usaha.
Sebaliknya, dominasi transaksi tunai dinilai masih menjadi tantangan karena memperbesar ruang bagi aktivitas ekonomi informal yang sulit diawasi sekaligus menyulitkan upaya peningkatan kepatuhan pajak. (ds)
