APBN 2028 Bakal Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan akan menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.

Namun, implementasi kebijakan tersebut baru akan dimulai dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengikuti amar putusan MK sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Menurutnya, pemerintah berkomitmen menjalankan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ikuti putusan MK,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (1/8).

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Dengan demikian, anggaran program tersebut tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib mencapai sedikitnya 20% dari APBN.

Menindaklanjuti putusan tersebut, pemerintah akan menyesuaikan struktur penganggaran mulai penyusunan APBN 2028. Langkah itu dinilai sejalan dengan tenggat yang diberikan MK sekaligus menjaga kesinambungan pengelolaan fiskal dan proses penyusunan anggaran negara.

Pemerintah menegaskan APBN yang saat ini tengah memasuki tahap akhir penyusunan tidak akan diubah.

Menurut Menteri Keuangan, seluruh proses pembahasan anggaran telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga perubahan pada tahap akhir berpotensi mengganggu penyelesaian APBN.

“Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” ujarnya.

Selain mempersiapkan penyesuaian struktur anggaran, Kementerian Keuangan juga akan menghitung secara cermat implikasi fiskal dari pemisahan anggaran Program MBG.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pendanaan program prioritas pemerintah tetap terjaga, sekaligus memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan.

Pemerintah menilai putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang wajib dihormati.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan mengawal proses penyesuaian penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar implementasi putusan berlangsung tertib, akuntabel, dan tetap menjaga kredibilitas pengelolaan APBN. (ds)

id_ID