IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) di bidang pendidikan. Kali ini, kerja sama dilakukan oleh Fakultas Hukum UPH yang ditandatangani oleh Felyana Tanaya sebagai Dekan Fakultas Hukum UPH dan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan di Kantor Pusat IKPI, Pejaten Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
Menanggapi perluasan kerja sama bidang pendidikan dengan UPH ini, Ruston sangat mengapresiasi dan menyambut baik hal itu.
Bahkan, Ruston menawarkan bahwa IKPI siap menyediakan kebutuhan Fakultas Hukum UPH, termasuk tenaga pengajar yang memang berkompeten di bidangnya.
“DI IKPI banyak sekali tenaga pengajar yang mempunyai spesialisasi perpajakan, tentunya IKPI dapat membantu memenuhi kebutuhan itu,” kata Ruston di lokasi acara.
Selain itu kata Ruston, IKPI juga siap membantu apabila dalam penulisan tesis mahasiswa UPH butuh wawancara mendalam. Sebagaimana diperlukan dalam penelitian kualitatif, IKPI juga siap mendukung dan membantu.
“Jadi sebenarnya banyak yang bisa dikerja samakan antara IKPI-UPH. Semoga kerja sama ini bisa segera di konkretkan, sehingga acara penandatanganan ini tidak hanya menjadi sekadar ceremony, melainkan ada aksinya yang diwujudkan oleh kedua belah pihak,” kata Ruston.
Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum UPH Velliana Tanaya, menyampaikan terima kasihnya kepada IKPI yang bersedia bekerja sama dengan UPH, khususnya untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Saya percaya, dengan penandatanganan kerja sama ini banyak hal yang bisa dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut Velliana mengungkapkan, perjanjian tersebut tentunya ditandatangani di level fakultas. “Jadi, di dalam Fakultas Hukum Memiliki UPH memiliki 7 Prodi, dan itu tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Saya berharap IKPI bisa membantu kami,” ujarnya.
Sekadar gambaran, Fakultas Hukum UPH berdiri sejak 1996. Fakultas Hukum UPH sendiri terbagai kedalam 7 Prodi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dengan demikian, karena penandatanganan ini dilakukan oleh tingkatan fakultas, mereka berharap IKPI bisa berkontribusi kepada seluruh Prodi di Fakultas Hukum UPH.
“Kami berharap IKPI bisa memberikan pengembangan ilmu kepada kampus UPH di daerah, seperti di Surabaya dan Medan. Untuk di Surabaya, UPH ada jenjang studi SI dan S2, sedangkan di Medan baru ada SI saja,” katanya.
Menurutnya, Tri Dharma ini penting sekali untuk diketahui dan diamalkan oleh para mahasiswa dan lulusan UPH. Karena Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah hal integral buat kami. Karena kami mau menciptakan mahasiswa dan lulusan yang tidak hanya teori saja, tetapi mereka harus siap dengan praktek, terutama pajak.
“Dahulu ketika saya belajar hukum pajak saat dibangku kuliah memang terlihat agak membingungkan. Karena saya orang hukum, tetapi mengapa harus belajar hitung-hitungan. Saya rasa gambaran itu masih ada pada mahasiswa-mahasiswa. Tanpa mereka mengetahui konsep dari perpajakan dan konsep hukum pajak itu apa,” ujarnya.
Dikatakannya, mengapa pajak related dengan hukum dan kenapa pajak integral di negara dan apa peran mahasiswa hukum dan lulusannya terhadap dunia perpajakan?. “Ini yang jembatannya menurut saya agak terputus dan IKPI bisa menjadi penyambung atas masalah tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian kata dia, mahasiswa di level S1-S3 masih belum menangkap poinnya. Nah oleh karena itu, kalau dengan teori saja mereka percaya mahasiswa dan masyarakat bisa mendapatkannya hanya dengan membaca buku.
Namun, jika itu yang dilakukan, jadinya hanya bisa hitungan-hitungan saja. “Karena, kalau secara teori, saya juga bisa menghitung kewajiban PPh 21, tetapi untuk lebih mendalam menggali permasalahan atas PPh 21 itu, tentu saya belum bisa,” ujarnya.
Berdasarkan hal itu, minat mahasiswa untuk mempelajari hal itu harus ada. Sehingga ketika mereka terjun ke masyarakat sudah siap untuk berpraktek.
Bukan itu saja lanjut Velliana, mahasiswa bersama IKPI juga bisa menyuarakan kepada masyarakat, pemerintah dan DPR mengenai pentingnya keberadaan konsultan pajak dan hukum perpajakan di Indonesia.
Sekadar informasi, sebelumnya IKPI juga pernah menandatangani MoU kerja sama di bidang pendidikan dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPH pada beberapa waktu lalu.
Diketahui, penandatanganan MoU IKPI-UPH disaksikan Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari dan Guru Besar Ilmu Hukum UPH Prof. Agus Budianto.
Hadir juga dalam acara tersebut, sejumlah Pengurus Pusat IKPI dan Ketua Cabang IKPI se-Jabodetabek. (bl)