Dirjen Pajak Sebut Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Capai 83,2 Persen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, sepanjang 2022 realisasi kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan mencapai 83,2 persen. Realisasi tersebut di atas target rasio kepatuhan formal sebesar 80 persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan menaikkan target rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pada tahun ini. “Pada 2023, kami terus melakukan kalibrasi lagi. Apakah kira-kira targetnya akan disesuaikan atau tidak. Itu kami hitung dengan teman-teman DJP. Harusnya mengalami peningkatan,” ujar Suryo seperti dikutip dari Republika.co.id, saat konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

Pada tahun ini, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan sebanyak 19,07 juta wajib pajak. Dengan rasio kepatuhan formal 83,2 persen maka jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan sepanjang 2022 sebanyak 15,87 juta.

Jika dibandingkan dengan 2021, rasio kepatuhan formal dan jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pada 2022 mengalami penurunan. Sebab, kepatuhan formal pada 2021 sebesar 84,07 persen.

Jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pada 2021 sebanyak 15,97 juta. Maka demikian, jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pada 2022 mengalami penurunan sebesar 0,6 persen.

Meski demikian, DJP tetap mampu mencatatkan kepatuhan formal di atas target 80 persen dalam dua tahun berturut-turut. Pada tahun-tahun sebelumnya, rasio kepatuhan formal belum pernah melampaui target 80 persen yang ditetapkan oleh DJP.(bl)

Google dan Tokopedia Lengkapi Penerimaan PPN Tahun 2022 Rp5,48 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat Rp5,48 triliun dari setoran pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE), termasuk Google dan Tokopedia, hingga akhir 2022.

Menurutnya, perdagangan elektronik saat ini menjadi salah satu platform yang dominan digunakan masyarakat. Tercatat, ada 134 platform yang sudah ikut dalam pemungutan pajak PPN PMSE.

“Total penerimaan pajaknya mencapai Rp5,48 triliun yang dikumpulkan dari platform,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

Seperti dikutip dari Bisnis.com, pemerintah memperoleh PPN digital atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE. Sepanjang Januari—Desember 2022, perolehan PPN PMSE tercatat mencapai Rp5,48 triliun.

Jumlah tersebut telah melampaui total perolehan PPN PMSE sepanjang 2021, yakni Rp3,9 triliun. Adapun, jumlah PPN PMSE yang diraih pada periode Juli-Desember 2020 mencapai Rp730 miliar.

Dengan demikian, total PPN PMSE yang dikumpulkan pemerintah sejak program tersebut diberlakukan telah menembus Rp10 triliun.

Secara keseluruhan, terdapat 134 penyelenggara PMSE yang melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital ke kas negara sesuai penunjukan Ditjen Pajak.

Pada Januari—14 Desember 2022, terdapat 40 penyelenggara PMSE baru yang terdaftar sehingga bisa memungut PPN. Sepanjang 2021, terdapat 43 PMSE yang terdaftar untuk memungut PPN. Sedangkan, pada 2020 terdapat 51 PMSE yang pertama kali terdaftar untuk memungut PPN.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia, untuk menarik PPN PMSE.

Transaksi yang berada di dalam negeri harus memberikan kontribusi penerimaan kepada negara, meskipun penyelenggaranya merupakan perusahaan luar negeri.

Terdapat sejumlah kriteria pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut pajak digital, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.

Pelaku usaha pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. (bl)

 

Ini Daftar 15 Negara Surga Pajak Dunia

IKPI, Jakarta: Keberadaan negara-negara pemberi kelonggaran pajak atau dikenal surga pajak (tax heavens) terus bertambah. Mengingat, tingginya permintaan dari para pengusaha atau pejabat yang ingin berkelit dari pungutan pajak di negara asalnya.

Dana Moneter Internasional (IMF) menaksir, negara-negara surga pajak merugikan pemerintah antara USD 500 miliar dan USD 600 miliar per tahun, sebagian besar dalam pendapatan pajak perusahaan yang tidak dapat mereka kumpulkan. Selain itu, terdapat 366 perusahaan di Fortune 500 yang memasukkan setidaknya satu anak perusahaan di negara-negara surga pajak.

Seperti dikutip dari Merdeka.com, Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP) melaporkan, Apple membukukan pendapat USD 246 miliar di luar negeri pada 2017, dan menghindari pajak sebesar USD 76,7 miliar.

Apple sendiri baru memulangkan uang tunai tersebut, setelah Presiden Donald Trump mengurangi pajak atas uang tunai ini dari 35 persen menjadi 15,5 persen. Akan tetapi, diskon pajak kemungkinan besar tidak akan sepenuhnya dipatuhi perusahaan untuk mengarahkan uang ke yurisdiksi ramah pajak lainnya.

Negara G7 (Group of Seven) sepakat mendukung proposal pemerintah AS untuk mengharuskan perusahaan-perusahaan di seluruh dunia membayar pajak pendapatan setidaknya sebesar 15 persen. Kesepakatan ini diyakini akan berdampak langsung bagi negara-negara surga pajak.

Berikut daftar 15 negara tersebut:

1. Bahama

Melansir dari laman Yahoo Finance, Rabu (4/1), Bahama menduduki daftar puncak negara surga pajak. Negara bekas jajahan Inggris yang merdeka pada 1973 ini hanya memungut kecil nilai pajak perusahaan. Namun, Bahama banyak memperoleh pendapatannya dari pajak, mulai dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), hingga biaya lisensi.

Tak heran jika, Goldman Sachs dan JPMorgan Chase mengoperasikan anak usahanya di Bahama. Di luar perbankan, perusahaan Viacom juga memilih beroperasi di Bahama.

2. Bermuda

Bermuda yang terletak di antara Amerika Serikat (AS) dan Eropa telah dikenal lama sebagai negara surga pajak. Layaknya Bahama, Bermuda tidak mengenakan pajak atas pendapatan perusahaan, bunga, dividen, maupun royalti.

Perusahaan Nabors Industries dan Signet Jewellers memilih beroperasi di Bermuda untuk menjalankan bisnis di luar Inggris.

Paradise Papers melaporkan, Nike menyembunyikan sebagian keuntungannya di Eropa dari Belanda ke Bermuda yang bebas pajak. Google juga dilaporkan mengalihkan dana senilai USD 23 miliar dari luar negeri ke Bermuda pada 2017.

3. British Virgin Islands

Negara dengan populasi oendu5kurang dari 36.000 orang ini dikenal sebagai negara surga pajak. Dilaporkan lebih dari 400.000 perusahaan.

perusahaan konsultan dan akuntan publik Deloitte menyatakan, British Virgin tidak memungut pajak atas bunga, dividen, atau pendapatan perusahaan. Namun, mereka mengenakan pajak gaji sebesar 10 persen atau 14 persen untuk pendapatan di atas USD 10.000. Sektor jasa keuangan menyumbang 62 persen dari pendapatan pemerintah.

4. Kepulauan Cayman
Kepulauan Cayman dengan populasi lebih dari 59.600 penduduk juga dikenal sebagai negara surga pajak. Dilaporkan, sebanyak 65.000 perusahaan berlangganan di wilayan ini.

Akuntan utama di Greenback Business Services Crystal Stranger menilai Kepulauan Cayman memberi celah pajak terbesar bagi individu atau perusahaan multinasional.

5. Kepulauan Channel

Kepulauan Channel yang terletak di lepas pantai Normandia, dekat Prancis dan Inggris juga dikenal sebagai surga pajak. Di Kepulauan Channel, sebagian besar perusahaan tidak dikenai pajak.

Akan tetapi, bagi perusahaan jasa keuangan tetap dikenakan pajak 10 persen. Juga ada pungutan pajak 20 persen untuk jenis perusahaan lainnya. Paradise Papers melaporkan, Apple memindahkan residensi pajaknya ke Jersey pada 2014 dan menyimpan sebanyak USD 252 miliar dalam bentuk tunai di lepas pantai Jersey.

6. Isle of Man

Isle of Man atau Pulau Man yang terletak di antara laut Irlandia antara Inggris tidak hanya dikenal sebagai tempat kelahiran Bee Gees. Isle of Man juga dikenal sebagai tempat untuk melindungi kekayaan.

Diketahui, Isle of Man tidak memungut pajak atas keuntungan modal atau warisan dan perusahaan. Banyak perusahaan telah mendapat manfaat pensiun di Pulau Man, karena beberapa penerima manfaat dapat mengumpulkan manfaat sejak usia 50 tahun.

7. Irlandia

Irlandia hingga akhir 1990-an dikenal sebagai salah satu negara termiskin di Eropa. Akan tetapi, sejak bergabung dengan Uni Eropa dan mengurangi pungutan pajak perusahaan menjadi 12,5 persen membawa perubahan cepat pada ekonomi negara ini.

Irlandia berhasil menarik lebih dari 700 perusahaan multinasional ke negaranya. Antara lain Airbnb, Facebook, dan LinkedIn.

8. Luksemburg

Luksemburg mendapatkan banyak modal berkat undang-undang pajaknya yang ramah bisnis. Kebijakan tersebut justru terlalu ramah bagi Uni Eropa, yang menyatakan Luksemburg sebagai negara surga pajak dan memfasilitasi perencanaan pajak yang agresif.

Luksemburg menjadi lokasi favorit di antara perusahaan Fortune 500. Sekitar 35 persen dari perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di Luksemburg, seperti Amazon, yang memilih Luksemburg sebagai kantor pusatnya di benua Eropa.

9. Malta

Negara bekas jajahan Inggris yang memperoleh kemerdekaan pada 1964, dijuluki oleh beberapa jurnalis sebagai “basis bajak laut” untuk penghindaran pajak. Di Malta, perusahaan lokal membayar tarif pajak perusahaan sebesar 35 persen. Ironisnya beberapa perusahaan luar justru membayar 0-6,25 persen pajak.

ITEP mencatat, kurang dari 5 persen perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di Malta. Morgan Stanley, Marriott International, dan Abbott Laboratories tercatat di antara perusahaan-perusahaan tersebut.

10. Mauritius

Negara kepulauan kecil yang terletak di lepas pantai Madagaskar dianggap seperti lokasi yang tidak mungkin untuk menjadi negara surga pajak. Namun, tarif pajak Mauritius berhasil menarik sebagian besar Fortune 500 ke Mauritius.

Di Mauritius, perusahaan harus membayar pajak 15 persen atas pendapatan. Namun, individu tidak membayar pajak capital gain, dan negara memungut pajak 3 persen atas pendapatan dividen dari luar negeri.

11. Monaco

Monaco juga menjadi tujuan favorit orang kaya dunia. Negara ini menjadi tempat yang menarik untuk menyimpan kekayaan. Di Monaco, individu tidak membayar pajak penghasilan, dan bisnis tidak menghadapi pajak langsung dalam banyak kasus.

Meski pajaknya rendah, beroperasi di Monaco tetap tidak murah karena menawarkan beberapa real estat termahal di dunia. ITEP melaporkan, tujuh perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di negara kerajaan ini.

12. Belanda

Pejabat di Belanda menolak anggapan sebagai negara surga pajak. Namun, laporan ITEP menyebut, Belanda adalah surga pajak paling populer di dunia di antara Fortune 500.

Belanda sendiri telah lama mengizinkan perusahaan untuk mengurangi beban pajak dengan memindahkan uang melalui anak perusahaan Belanda. Perusahaan teknologi Google dan IBM hadir secara signifikan di negara ini, dan Fiat Chrysler memilih Belanda sebagai kantor pusat.

13. Puerto Rico

Puerto Rico menjadi terkenal karena kebangkrutan dan bencana alamnya dalam beberapa tahun terakhir. Tetapi, banyak orang Amerika memilih Puerto Rico sebagai tempat aman dari pajak.

Penduduk Puerto Rico tidak membayar pajak pendapatan federal AS, walaupun warga negara AS. Selain itu, Puerto Rico memperpanjang pembebasan pajak untuk bunga, dividen, dan keuntungan modal. Pada 2012 lalu. Kebijakan ini sebagai kesempatan emas bagi milyarder di Amerika untuk menghindari pajak tanpa menyerahkan paspor AS mereka.

14. Singapura

Singapura pernah terperosok dalam kemiskinan. Di mana PDB per kapitanya menyentuh USD 516 pada 1965. Belajar dari itu, Pemerintah Singapura mulai mendorong pendidikan, memberantas korupsi, dan memotong tarif pajak. Kebijakan ini membuat negara kecil di Asia Tenggara berhasil berkembang menjadi salah satu negara terkaya di dunia.

Singapura memungut pajak penghasilan perusahaan sebesar 17 persen, tidak termasuk insentif pajak, dan tidak mengenakan pajak dividen. Laporan ITEP mencatat, lebih dari 40 persen perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di Singapura pada 2016.

15. Swiss

Swiss yang menjadi pusat keuangan Eropa, telah dikenal lama karena pajaknya yang rendah dan reputasi kerahasiaannya menjadikannya sebagai negara surga pajak. Swiss mengenakan tarif pajak perusahaan sekitar 8,5 persen.

Laporan ITEP menyebut, sekitar 35 persen dari perusahaan Fortune 500 mengoperasikan setidaknya satu anak perusahaan di Swiss. Marriott International, Morgan Stanley, dan PepsiCo menjadi daftar perusahaan yang memilih Swiss sebagai tempat menyimpan aset. (bl)

 

Korsel Rencanakan Keringanan Pajak Perusahaan Semikonduktor dan Teknologi

IKPI, Jakarta: Korea Selatan (Korsel) mengatakan mereka berencana menawarkan keringanan pajak besar bagi perusahaan semikonduktor dan teknologi lainnya untuk berinvestasi di dalam negeri. Rencana ini sebagai upaya memperkuat keamanan rantai pasokan sambil mendorong perekonomian.

Seperti dikutip dari Republika.co.id, dalam pernyataannya Kementerian Keuangan Korsel mengatakan perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 35 persen. Kebijakan ini akan membantu perusahaan-perusahaan teknologi berhemat hingga 3,6 triliun won atau 2,82 miliar dolar AS untuk pembayaran pajak 2024.

Sebelumnya Taiwan yang memiliki perusahaan semikonduktor terbesar di dunia Taiwan Semiconductor Manufacturing Co Ltd dan Amerika Serikat (AS) juga mengumumkan rencana untuk mendorong produksi cip dalam negeri dan mendorong industri domestik.

Pada Selasa (3/1/2023) Kementerian Keuangan Korsel mengatakan keringanan pajak menunggu persetujuan parlemen. Lembaga legislatif itu dikuasai oposisi.(bl)

Menkeu: Capaian Target Penerimaan Pajak 2022 Dorong Kinerja APBN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak sepanjang 2022 mencapai 115,6 persen dari target. Hal tersebut mendorong kinerja anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang defisitnya menjadi di bawah 3 persen.

Dia menjelaskan bahwa hingga 31 Desember 2022, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.716,8 triliun. Kinerja itu tumbuh 34,3 persen (year-on-year/yoy) dan atau setara dengan 115,6 persen dari target penerimaan pajak tahun ini.

Dia menjabarkan bahwa realisasi pajak penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp920,4 triliun atau 122,9 persen dari target APBN. PPh migas yang terkumpul Rp77,8 triliun pun melampaui target, yakni 120,4 persen.

Realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) telah mencapai Rp687,6 triliun atau 107,6 persen dari target APBN.

Adapun, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat senilai Rp31 triliun menjadi satu-satunya yang tidak mencapai target, yakni hanya 95,9 persen. “Growth pajak kita 34,3 persen dari tahun sebelumnya. 2021 itu pun [penerimaan pajak] sudah tumbuh 19,3 persen, 2022 ini tumbuh lebih tinggi lagi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (3/1/2023).

Sri Mulyani menyebut bahwa kinerja penerimaan pajak yang baik pada kuartal IV/2022 masih terpengaruh oleh tren peningkatan harga komoditas.

Kinerja penerimaan pajak juga didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Pertumbuhan kinerja PPh Migas didorong oleh kenaikan harga komoditas minyak bumi dan gas bumi. PPh Non Migas tumbuh ditopang oleh aktivitas ekonomi dan bauran kebijakan,” katanya.(bl)

Inggris Ringankan Pajak Pembelian Kripto

IKPI, Jakarta: Sebagai bagian dari rencana untuk mengubah Inggris menjadi pusat kripto, Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak memberikan pengumuman pada Desember lalu yang isinya terkait dengan langkah yang diambil Pemerintah dalam memberikan keringanan pajak kripto.

Dilansir dari Warta Ekonomi dan CoinDesk pada Selasa (3/12/2022), melalui keringanan pajak kripto tersebut, Pemerintah Inggris akan memberlakukan pembebasan pajak untuk investor global yang membeli kripto melalui manajer investasi atau broker lokal berbasis di Inggris mulai hari Minggu, 1 Januari 2023.

Dijelaskan oleh bagian pajak pemerintah, pendapatan, dan bea cukai bahwa langkah pembebasan pajak kripto ini ditujukan untuk menarik investor global, di mana investor global akan dapat diuntungkan dengan cara yang sederhana.

Bagaimanapun ini merupakan perluasan dari panduan pajak yang kini merambah ke aset kripto untuk digunakan dalam membangun Inggris sebagai pusat manajemen investasi. Sebelumnya, Inggris juga sudah memiliki panduan pajak untuk pedagang kripto lokal.

Saat ini, Parlemen Inggris sedang dalam pertimbangan terhadap Rancangan Undangan-Undangan (RUU) Layanan dan Pasar Keuangan yang luas yang akan memberi regulator keuangan lokal lebih banyak kekuatan atas kripto jika RUU tersebut disahkan menjadi UU. Di mana juga departemen keuangan Inggris berencana untuk membahas lebih lanjut pengaturan terhadap sektor kripto yang ada dalam waktu dekat.(bl)

Menkeu Bantah Kenakan PPh 5 Persen kepada Pekerja Bergaji Rp 5 Juta

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membantah pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dikenakan pajak 5 persen.

“Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak,” tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya @smindrawati, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (3/1/2022).

Ani sapaan akrab Sri Mulyani, menjelaskan pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dan belum berumah tangga dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan. Artinya pajak yang dikenakan adalah 0,5 persen bukan 5 persen.

Sedangkan pekerja bergaji Rp5 juta per bulan dan sudah memiliki istri dan tanggungan satu anak, maka tidak dikenakan pajak.

Ia pun menanggapi komentar netizen yang mengatakan bahwa yang seharusnya membayar pajak adalah orang kaya dan para pejabat.

“Setuju dan betul banget..! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak,” tulis Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun menjelaskan orang kaya dengan gaji di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 35 persen atau Rp1,75 miliar per tahun, naik dari sebelumnya sebesar 30 persen.

Sementara itu, usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan pajak. Sedangkan perusahaan besar dikenakan pajak 22 persen.

Di sisi lain, Sri Mulyani menjelaskan uang pajak akan kembali ke masyarakat melalui subsidi listrik, Pertalite, LPG 3 kg. Kemudian biaya operasional sekolah, rumah sakit, dan puskesmas juga menggunakan uang pajak.

“Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati, itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, itu dibayar dengan uang pajak kita semua,” jelas Sri Mulyani. (bl)

 

 

Stafsus Menkeu Sebut Aturan Pembayaran PPh Lindungi Karyawan, Ini Perhitungannya

IKPI, Jakarta: Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan simulasi perhitungan pajak penghasilan (PPh) dengan aturan baru. Perhitungan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Prastowo mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak ada pajak baru ataupun kenaikan tarif pajak untuk karyawan. Justru melalui UU Nomor 7 Tahun 2021, kata dia, lapisan penghasilan rendah dulu dikenakan pajak sampai dengan Rp 50 juta sekarang sampai dengan Rp 60 juta dikenai 5 persen.

“Sementara, wajib pajak yang penghasilannya tinggi di atas Rp 5 miliar dikenai pajak 35 persen dari 30 persen sebelumnya,” ujar dia dalam video pendek yang diunggah melalui akun Twitter-nya, @prastow seperti dikutip dari Tempo.co Senin, 2 Januari 2023.

Lalu, untuk karyawan bagaimana kira-kira perhitungan pajak penghasilannya?

Stafsus Sri Mulyani ini kemudian mencontohkan, seorang karyawan bernama Fajar Sadboy berpenghasilan netto-nya Rp 5 juta sebulan atau Rp 60 juta setahun. Cara menghitung penghasilannya adalah dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan selisihnya sebesar Rp 6 juta.

Berarti perhitungan pajaknya menggunakan perhitungan 5 persen dikali Rp 6 juta dan hasilnya Rp 300 ribu.

“Sama, dulu dan sekarang gaji Rp 5 juta tetap kena pajak Rp 300 ribu,” kata Prastowo.

Namun kabar baiknya kata dia, jika Fajar Sadboy itu gajinya Rp 9,5 juta per bulan atau penghasilan netto Rp 114 juta setahun, lalu dikurangi PTKP Rp 54 juta hasilnya sebesar Rp 60 juta.

Dengan demikian, jika sebelumnya Fajar Sadboys harus membayar dua lapis yakni tarif 5 persen kali Rp 50 juta, dan 15 persen kali Rp 10 juta, sehingga total pajak yang harus dibayar sebesar Rp 4 juta.

Nah dengan UU baru kata Prastowo, Fajar Sadboy cukup membayar 5 persen kali Rp 60 juta atau membayar sebesar Rp 3 juta. Artinya dia lebih hemat membayar pajak sebesar Rp 1 juta.

UU baru justru melindungi wajib pajak

“UU baru tidak menambah pajak baru tidak menaikan tarif, tapi justru melindungi dan ada efisiensi penghematan pajak Rp 1 juta, pastikan tidak perlu khawatir mari terus taat pajak,” cuit Prastowo.

Sementara Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Twitter resminya juga menjelaskan soal pengenaan pajak terhadap gaji karyawan. Soal pengenaan pajak sebenarnya bukan aturan baru, melainkan sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

“Justru di Undang-Undang HPP bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil,” cuit akun @DitjenPajakRI kemarin.

Di UU HPP lapisan tarif penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi 60 juta dari sebelumnya 50 juta per tahun. Penambahan bracket ini justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak.

Dalam UU HPP besaran PTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 Juta per tahun. Tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.

Dari ilustrasi yang diunggah, tidak ada yang baru dari kebijakan ini. Perubahan peraturan dari UU PPh ke UU HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp 5 juta sebulan.

Dalam penjelasan Ditjen Pajak tersebut disampaikan masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp 4,5 juta per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme penghasilan tidak kena pajak. (bl)

NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh Tahun 2024

IKPI, Jakarta: Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan berlaku penuh pada 2024. Sementara saat ini tercatat oleh Kementerian Keuangan sudah ada 52,9 juta NIK jadi NPWP.

Mengingat akan berlaku penuh pada 2023, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan NPWP akan bisa dipakai hanya sampai 31 Desember 2023.

“Per 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta NIK wajib pajak yang telah terintegrasi dengan NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 68,5 juta wajib pajak, atau sekitar 77,2%,” ujarnya dalam media briefing beberapa waktu lalu, Jumat (16/12/2022).

Seperti dikutip dari Detik.com, Neilmaldrin pun mengimbau agar masyarakat ikut melakukan validasi NPWP di laman DJP Online. Masyarakat bisa login ke akun pajaknya, kemudian mengecek status NPWP-nya apakah sudah tervalidasi dengan NIK atau belum. Bila belum bisa langsung melakukan validasi.

Namun perlu diingat, meski NIK akan menjadi NPWP, bukan serta merta semua orang yang memiliki NIK harus membayar pajak. Dalam kesempatan berbeda, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.

Artinya, NIK hanya digunakan sebagai identitas tunggal untuk urusan perpajakan. Namun, yang wajib bayar pajak hanyalah pihak yang penghasilannya telah di atas PKP.

“Jadi bukan berarti NIK sebagai NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus bayar pajak. NIK merupakan sarana pada waktu kita melakukan administrasi perpajakan dan ini yang kami letakan pada waktu kami membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru,” kata Suryo dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022) yang lalu.

Cara Cek NIK Terintegrasi dengan NPWP:

1. Login ke ereg.pajak.go.id

2. Setelah laman login terbuka, di bawah laman klik Cek NPWP atau https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Setelah terbuka, pengguna akan melihat kolom NIK dan KK serta kode captcha

4. Isi 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP pada kolom pertama

5. Kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua

6. Masukkan kode captcha

7. Klik Cari

Cara Validasi NIK Jadi NPWP via DJP Online:

1. Masuk ke laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’.

3. Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.

4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’.

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. (bl)

Dubai Cabut Pajak Penjualan Alkohol

IKPI, Jakarta: Dubai mencabut pajak 30% untuk penjualan alkohol pada Minggu (1/1/2023). Tak hanya itu, lisensi minuman keras (miras) kini gratis untuk diperoleh. Kebijakan ini mengakhiri sumber pendapatan lama bagi keluarga penguasa Dubai untuk lebih meningkatkan pariwisata ke emirat itu.

Pengumuman Hari Tahun Baru yang tiba-tiba, yang dibuat dua pengecer alkohol terkait negara di Dubai, tampaknya berasal dari keputusan pemerintah dari keluarga Al Maktoum yang berkuasa. Namun, pejabat pemerintah tidak segera mengakui keputusan tersebut dan tidak menanggapi pertanyaan dari The Associated Press (AP).

Seperti dikutip dari Sindo News, kebijakan itu mengikuti bertahun-tahun langkah pemerintah melonggarkan peraturan tentang minuman keras di sana. Dubai sekarang menjual alkohol secara terbuka pada siang hari di bulan Ramadhan. Tak hanya itu, Dubai mulai menyediakan pengiriman miras langsung ke rumah selama penguncian pada awal pandemi virus corona.

Penjualan alkohol telah lama menjadi barometer utama ekonomi Dubai yang menjadi tujuan perjalanan teratas di Uni Emirat Arab (UEA). Dubai merupakan rumah bagi maskapai penerbangan jarak jauh Emirates.

Selama Piala Dunia baru-baru ini di dekat Qatar, banyak bar Dubai menarik para penggemar sepak bola. Namun, satu kaleng bir dengan mudah dapat berharga lebih dari USD10 di bar, dengan minuman lain bahkan lebih mahal.

Tidak segera jelas apakah ini akan menyebabkan penurunan harga di tempat penjualan alkohol atau hanya akan mempengaruhi mereka yang membelinya dari pengecer. Distributor alkohol Maritime and Mercantile International, yang merupakan bagian dari Emirates Group yang lebih luas, membuat pengumuman tersebut dalam pernyataannya.

“Sejak kami memulai operasi kami di Dubai lebih dari 100 tahun yang lalu, pendekatan emirat tetap dinamis, sensitif, dan inklusif untuk semua,” ujar Tyrone Reid dari MMI.

“Peraturan yang baru diperbarui ini sangat penting untuk terus memastikan pembelian dan konsumsi minuman beralkohol yang aman dan bertanggung jawab di Dubai dan UEA,” papar dia.

MMI tidak menjawab pertanyaan apakah keputusan itu bersifat permanen. Namun, iklan yang dipasang MMI mendorong pelanggan untuk membeli dari tokonya, mengatakan, “Anda tidak perlu lagi berkendara ke emirat lain.” Penduduk Dubai telah lama berkendara ke Umm al-Quwain dan emirat lainnya untuk membeli alkohol dalam jumlah besar dan bebas pajak.

African & Eastern, pengecer alkohol kedua yang diyakini setidaknya sebagian dipegang oleh negara atau perusahaan afiliasi, juga mengumumkan berakhirnya pajak kota dan biaya lisensi. Di bawah hukum Dubai, non-Muslim harus berusia 21 tahun atau lebih untuk mengonsumsi alkohol.

Peminum miras harus membawa kartu plastik yang dikeluarkan polisi Dubai yang mengizinkan mereka membeli, mengangkut, dan mengonsumsi bir, wine, dan minuman keras. Jika tidak, mereka dapat menghadapi denda dan penangkapan, meskipun jaringan bar, klub malam, dan lounge yang luas hampir tidak pernah meminta untuk melihat izin tersebut.

Tetap saja, Dubai yang relatif liberal adalah yang paling asing di antara negara-negara lain di kawasan ini. Sharjah, emirat yang berbatasan dengan Dubai di utara, melarang alkohol, seperti halnya negara tetangga Iran, Kuwait, dan Arab Saudi.

Abu Dhabi, ibu kota UEA yang kaya minyak, mengakhiri sistem lisensi alkoholnya pada September 2020. Pengumuman hari Minggu juga datang ketika UEA bersiap memperkenalkan pajak perusahaan 9% pada bulan Juni di atas biaya dan pungutan lainnya, sambil menghindari pajak penghasilan pribadi. (bl)

 

id_ID