Ini Daftar 15 Negara Surga Pajak Dunia

IKPI, Jakarta: Keberadaan negara-negara pemberi kelonggaran pajak atau dikenal surga pajak (tax heavens) terus bertambah. Mengingat, tingginya permintaan dari para pengusaha atau pejabat yang ingin berkelit dari pungutan pajak di negara asalnya.

Dana Moneter Internasional (IMF) menaksir, negara-negara surga pajak merugikan pemerintah antara USD 500 miliar dan USD 600 miliar per tahun, sebagian besar dalam pendapatan pajak perusahaan yang tidak dapat mereka kumpulkan. Selain itu, terdapat 366 perusahaan di Fortune 500 yang memasukkan setidaknya satu anak perusahaan di negara-negara surga pajak.

Seperti dikutip dari Merdeka.com, Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP) melaporkan, Apple membukukan pendapat USD 246 miliar di luar negeri pada 2017, dan menghindari pajak sebesar USD 76,7 miliar.

Apple sendiri baru memulangkan uang tunai tersebut, setelah Presiden Donald Trump mengurangi pajak atas uang tunai ini dari 35 persen menjadi 15,5 persen. Akan tetapi, diskon pajak kemungkinan besar tidak akan sepenuhnya dipatuhi perusahaan untuk mengarahkan uang ke yurisdiksi ramah pajak lainnya.

Negara G7 (Group of Seven) sepakat mendukung proposal pemerintah AS untuk mengharuskan perusahaan-perusahaan di seluruh dunia membayar pajak pendapatan setidaknya sebesar 15 persen. Kesepakatan ini diyakini akan berdampak langsung bagi negara-negara surga pajak.

Berikut daftar 15 negara tersebut:

1. Bahama

Melansir dari laman Yahoo Finance, Rabu (4/1), Bahama menduduki daftar puncak negara surga pajak. Negara bekas jajahan Inggris yang merdeka pada 1973 ini hanya memungut kecil nilai pajak perusahaan. Namun, Bahama banyak memperoleh pendapatannya dari pajak, mulai dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), hingga biaya lisensi.

Tak heran jika, Goldman Sachs dan JPMorgan Chase mengoperasikan anak usahanya di Bahama. Di luar perbankan, perusahaan Viacom juga memilih beroperasi di Bahama.

2. Bermuda

Bermuda yang terletak di antara Amerika Serikat (AS) dan Eropa telah dikenal lama sebagai negara surga pajak. Layaknya Bahama, Bermuda tidak mengenakan pajak atas pendapatan perusahaan, bunga, dividen, maupun royalti.

Perusahaan Nabors Industries dan Signet Jewellers memilih beroperasi di Bermuda untuk menjalankan bisnis di luar Inggris.

Paradise Papers melaporkan, Nike menyembunyikan sebagian keuntungannya di Eropa dari Belanda ke Bermuda yang bebas pajak. Google juga dilaporkan mengalihkan dana senilai USD 23 miliar dari luar negeri ke Bermuda pada 2017.

3. British Virgin Islands

Negara dengan populasi oendu5kurang dari 36.000 orang ini dikenal sebagai negara surga pajak. Dilaporkan lebih dari 400.000 perusahaan.

perusahaan konsultan dan akuntan publik Deloitte menyatakan, British Virgin tidak memungut pajak atas bunga, dividen, atau pendapatan perusahaan. Namun, mereka mengenakan pajak gaji sebesar 10 persen atau 14 persen untuk pendapatan di atas USD 10.000. Sektor jasa keuangan menyumbang 62 persen dari pendapatan pemerintah.

4. Kepulauan Cayman
Kepulauan Cayman dengan populasi lebih dari 59.600 penduduk juga dikenal sebagai negara surga pajak. Dilaporkan, sebanyak 65.000 perusahaan berlangganan di wilayan ini.

Akuntan utama di Greenback Business Services Crystal Stranger menilai Kepulauan Cayman memberi celah pajak terbesar bagi individu atau perusahaan multinasional.

5. Kepulauan Channel

Kepulauan Channel yang terletak di lepas pantai Normandia, dekat Prancis dan Inggris juga dikenal sebagai surga pajak. Di Kepulauan Channel, sebagian besar perusahaan tidak dikenai pajak.

Akan tetapi, bagi perusahaan jasa keuangan tetap dikenakan pajak 10 persen. Juga ada pungutan pajak 20 persen untuk jenis perusahaan lainnya. Paradise Papers melaporkan, Apple memindahkan residensi pajaknya ke Jersey pada 2014 dan menyimpan sebanyak USD 252 miliar dalam bentuk tunai di lepas pantai Jersey.

6. Isle of Man

Isle of Man atau Pulau Man yang terletak di antara laut Irlandia antara Inggris tidak hanya dikenal sebagai tempat kelahiran Bee Gees. Isle of Man juga dikenal sebagai tempat untuk melindungi kekayaan.

Diketahui, Isle of Man tidak memungut pajak atas keuntungan modal atau warisan dan perusahaan. Banyak perusahaan telah mendapat manfaat pensiun di Pulau Man, karena beberapa penerima manfaat dapat mengumpulkan manfaat sejak usia 50 tahun.

7. Irlandia

Irlandia hingga akhir 1990-an dikenal sebagai salah satu negara termiskin di Eropa. Akan tetapi, sejak bergabung dengan Uni Eropa dan mengurangi pungutan pajak perusahaan menjadi 12,5 persen membawa perubahan cepat pada ekonomi negara ini.

Irlandia berhasil menarik lebih dari 700 perusahaan multinasional ke negaranya. Antara lain Airbnb, Facebook, dan LinkedIn.

8. Luksemburg

Luksemburg mendapatkan banyak modal berkat undang-undang pajaknya yang ramah bisnis. Kebijakan tersebut justru terlalu ramah bagi Uni Eropa, yang menyatakan Luksemburg sebagai negara surga pajak dan memfasilitasi perencanaan pajak yang agresif.

Luksemburg menjadi lokasi favorit di antara perusahaan Fortune 500. Sekitar 35 persen dari perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di Luksemburg, seperti Amazon, yang memilih Luksemburg sebagai kantor pusatnya di benua Eropa.

9. Malta

Negara bekas jajahan Inggris yang memperoleh kemerdekaan pada 1964, dijuluki oleh beberapa jurnalis sebagai “basis bajak laut” untuk penghindaran pajak. Di Malta, perusahaan lokal membayar tarif pajak perusahaan sebesar 35 persen. Ironisnya beberapa perusahaan luar justru membayar 0-6,25 persen pajak.

ITEP mencatat, kurang dari 5 persen perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di Malta. Morgan Stanley, Marriott International, dan Abbott Laboratories tercatat di antara perusahaan-perusahaan tersebut.

10. Mauritius

Negara kepulauan kecil yang terletak di lepas pantai Madagaskar dianggap seperti lokasi yang tidak mungkin untuk menjadi negara surga pajak. Namun, tarif pajak Mauritius berhasil menarik sebagian besar Fortune 500 ke Mauritius.

Di Mauritius, perusahaan harus membayar pajak 15 persen atas pendapatan. Namun, individu tidak membayar pajak capital gain, dan negara memungut pajak 3 persen atas pendapatan dividen dari luar negeri.

11. Monaco

Monaco juga menjadi tujuan favorit orang kaya dunia. Negara ini menjadi tempat yang menarik untuk menyimpan kekayaan. Di Monaco, individu tidak membayar pajak penghasilan, dan bisnis tidak menghadapi pajak langsung dalam banyak kasus.

Meski pajaknya rendah, beroperasi di Monaco tetap tidak murah karena menawarkan beberapa real estat termahal di dunia. ITEP melaporkan, tujuh perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di negara kerajaan ini.

12. Belanda

Pejabat di Belanda menolak anggapan sebagai negara surga pajak. Namun, laporan ITEP menyebut, Belanda adalah surga pajak paling populer di dunia di antara Fortune 500.

Belanda sendiri telah lama mengizinkan perusahaan untuk mengurangi beban pajak dengan memindahkan uang melalui anak perusahaan Belanda. Perusahaan teknologi Google dan IBM hadir secara signifikan di negara ini, dan Fiat Chrysler memilih Belanda sebagai kantor pusat.

13. Puerto Rico

Puerto Rico menjadi terkenal karena kebangkrutan dan bencana alamnya dalam beberapa tahun terakhir. Tetapi, banyak orang Amerika memilih Puerto Rico sebagai tempat aman dari pajak.

Penduduk Puerto Rico tidak membayar pajak pendapatan federal AS, walaupun warga negara AS. Selain itu, Puerto Rico memperpanjang pembebasan pajak untuk bunga, dividen, dan keuntungan modal. Pada 2012 lalu. Kebijakan ini sebagai kesempatan emas bagi milyarder di Amerika untuk menghindari pajak tanpa menyerahkan paspor AS mereka.

14. Singapura

Singapura pernah terperosok dalam kemiskinan. Di mana PDB per kapitanya menyentuh USD 516 pada 1965. Belajar dari itu, Pemerintah Singapura mulai mendorong pendidikan, memberantas korupsi, dan memotong tarif pajak. Kebijakan ini membuat negara kecil di Asia Tenggara berhasil berkembang menjadi salah satu negara terkaya di dunia.

Singapura memungut pajak penghasilan perusahaan sebesar 17 persen, tidak termasuk insentif pajak, dan tidak mengenakan pajak dividen. Laporan ITEP mencatat, lebih dari 40 persen perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di Singapura pada 2016.

15. Swiss

Swiss yang menjadi pusat keuangan Eropa, telah dikenal lama karena pajaknya yang rendah dan reputasi kerahasiaannya menjadikannya sebagai negara surga pajak. Swiss mengenakan tarif pajak perusahaan sekitar 8,5 persen.

Laporan ITEP menyebut, sekitar 35 persen dari perusahaan Fortune 500 mengoperasikan setidaknya satu anak perusahaan di Swiss. Marriott International, Morgan Stanley, dan PepsiCo menjadi daftar perusahaan yang memilih Swiss sebagai tempat menyimpan aset. (bl)

 

id_ID