
Tak Hanya Kripto, OJK Berwenang Awasi Seluruh Aset Keuangan Digital
IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperluas cakupan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap ekosistem keuangan digital melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang

