Menkeu Bantah Kenakan PPh 5 Persen kepada Pekerja Bergaji Rp 5 Juta

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membantah pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dikenakan pajak 5 persen.

“Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak,” tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya @smindrawati, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (3/1/2022).

Ani sapaan akrab Sri Mulyani, menjelaskan pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dan belum berumah tangga dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan. Artinya pajak yang dikenakan adalah 0,5 persen bukan 5 persen.

Sedangkan pekerja bergaji Rp5 juta per bulan dan sudah memiliki istri dan tanggungan satu anak, maka tidak dikenakan pajak.

Ia pun menanggapi komentar netizen yang mengatakan bahwa yang seharusnya membayar pajak adalah orang kaya dan para pejabat.

“Setuju dan betul banget..! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak,” tulis Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun menjelaskan orang kaya dengan gaji di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 35 persen atau Rp1,75 miliar per tahun, naik dari sebelumnya sebesar 30 persen.

Sementara itu, usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan pajak. Sedangkan perusahaan besar dikenakan pajak 22 persen.

Di sisi lain, Sri Mulyani menjelaskan uang pajak akan kembali ke masyarakat melalui subsidi listrik, Pertalite, LPG 3 kg. Kemudian biaya operasional sekolah, rumah sakit, dan puskesmas juga menggunakan uang pajak.

“Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati, itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, itu dibayar dengan uang pajak kita semua,” jelas Sri Mulyani. (bl)

 

 

id_ID