DJP Riau Catatkan Kinerja Positif, Penerimaan Pajak 2024 Capai 100,26% dari Target

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kembali mencatatkan kinerja positif dalam penerimaan pajak tahun 2024. Hingga akhir tahun, realisasi penerimaan pajak di wilayah ini mencapai Rp23,23 triliun atau 100,26% dari target yang ditetapkan sebesar Rp23,17 triliun.

Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki, mengungkapkan bahwa capaian ini menandai keberhasilan keempat kalinya berturut-turut bagi DJP Riau dalam mencapai target penerimaan pajak sejak tahun 2021.

“Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 0,32% dibanding tahun lalu semakin memperkuat tren positif ini,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

Selain peningkatan penerimaan pajak, tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga mengalami peningkatan. Realisasi pelaporan SPT Tahunan mencapai 104,86%, dengan total 455.308 SPT telah dilaporkan. Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, diikuti oleh wajib pajak non-karyawan, dan badan usaha.

Memasuki tahun 2025, DJP Riau menghadapi tantangan baru dengan implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax serta penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Coretax diharapkan dapat menyederhanakan layanan perpajakan, meskipun masih dalam tahap optimalisasi.

Di sisi lain, DJP Riau mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu guna menghindari kendala teknis menjelang Idulfitri. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2025, sementara untuk badan usaha jatuh pada 30 April 2025.

Dengan capaian ini, ia optimistis dapat terus meningkatkan pelayanan dan kepatuhan perpajakan di tahun mendatang. (alf)

Pemerintah Dorong Perkembangan Industri 5G dengan Insentif Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin serius dalam mendorong perkembangan industri 5G dengan menawarkan berbagai insentif strategis. Insentif tersebut mencakup pembebasan lahan, tax allowance, hingga tax holiday. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat adopsi teknologi 5G di Indonesia, meningkatkan daya saing industri nasional, dan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem digital global.

Seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, Indonesia terus memperkuat ekosistem industri digital. Pada tahun 2024, transaksi ekonomi digital nasional diperkirakan meningkat sebesar 13 persen, mencapai nilai 90 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Angka ini menggambarkan potensi besar yang perlu dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing global, serta menciptakan pemerataan ekonomi.

Emmy Suryandari, Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0 Kemenperin, menyampaikan bahwa transformasi industri Indonesia menuju era 4.0 sudah dimulai sejak 2018 dengan peluncuran program *Making Indonesia 4.0*. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing industri di Indonesia, terutama melalui penerapan teknologi-teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI), machine learning, dan digitalisasi.

Dalam mendukung kesiapan industri Indonesia memasuki era 4.0, Kemenperin juga telah mengembangkan Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0), yang digunakan untuk mengukur sejauh mana kesiapan sektor industri Indonesia dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi. “Melalui penerapan AI, machine learning, dan digitalisasi, kami berharap seluruh industri di Indonesia dapat meningkatkan kesiapan mereka seiring dengan perkembangan teknologi global,” ujar Emmy.

Pemerintah Indonesia tidak hanya berfokus pada penerapan teknologi canggih, tetapi juga pada pengembangan ekosistem 5G dalam negeri. Kemenperin terus mendorong industri lokal untuk memproduksi perangkat-perangkat yang kompatibel dengan teknologi 5G, mulai dari ponsel, antena, hingga perangkat keras lainnya. “Kami ingin industri lokal dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam ekosistem 5G global,” tambah Emmy.

Untuk itu, Kemenperin juga berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyediakan perangkat jaringan 5G, seperti router, switch, dan antena yang dirancang untuk mendukung kecepatan dan kapasitas tinggi. Selain itu, Kemenperin melihat potensi besar bagi industri lokal dalam memproduksi perangkat 5G broadcasting, termasuk radio unit, fronthaul, distributed unit, dan centralized unit.

Peningkatan investasi di sektor elektronika menjadi fokus utama pemerintah, dengan proyeksi investasi yang meningkat dari Rp5,11 triliun pada 2023 menjadi Rp8,29 triliun pada 2024. Kemenperin menekankan pentingnya mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku dan barang modal untuk memperkuat sektor hulu dan antarindustri, serta mengurangi defisit neraca perdagangan.

“Kebijakan-kebijakan seperti pengoptimalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta berbagai insentif ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan industri 5G dan AI di Indonesia, serta membuka peluang bagi perusahaan lokal untuk tumbuh dan bersaing di pasar global,” kata Emmy.

Selain pengembangan industri, pemerintah juga memprioritaskan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program pendidikan vokasi yang membekali tenaga kerja dengan keterampilan teknis yang relevan di era 5G dan AI. Untuk mendukung hal ini, Kemenperin juga mendirikan Pusat Industri Digital 4.0 (PIDI 4.0), yang diharapkan dapat menjadi pusat solusi bagi industri 4.0 dan menjembatani kerja sama antara sektor industri dalam negeri dan mitra internasional.

Emmy Suryandari menambahkan, “Pemerintah akan terus menjaga iklim investasi yang kondusif melalui insentif fiskal dan non-fiskal, guna mendorong masuknya investasi dan transfer teknologi yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan era 5G dan AI.”

Dengan langkah-langkah strategis ini, Indonesia bertekad untuk menjadi salah satu pemain utama dalam industri 5G dan digitalisasi global, memperkuat daya saing ekonomi, serta menciptakan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah tanah air.(alf)

Pajak Air Tanah (PAT): Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

IKPI, Jakarta: Pajak Air Tanah (PAT) mungkin masih terdengar asing bagi sebagian besar orang. Namun, bagi mereka yang mengambil dan memanfaatkan air tanah, pajak ini menjadi hal yang wajib diperhitungkan. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Pajak Air Tanah, siapa yang wajib membayar, dan bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Pajak Air Tanah?

Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah sendiri adalah air yang tersimpan dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Artinya, setiap orang atau badan yang mengambil dan memanfaatkan air tanah, baik untuk keperluan pribadi atau usaha, akan dikenakan pajak.

Objek Pajak Air Tanah

Objek pajak air tanah mencakup seluruh kegiatan yang melibatkan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan pajak, antara lain:

  1. Keperluan dasar rumah tangga
  2. Pengairan pertanian rakyat
  3. Perikanan rakyat
  4. Peternakan rakyat
  5. Keperluan ibadah atau keagamaan
  6. Pemadaman kebakaran
  7. Keperluan pemerintah

Dengan demikian, penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari, seperti mandi atau mencuci, tidak akan dikenakan pajak.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Air Tanah?

Terdapat dua istilah penting dalam pajak air tanah:

  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan air tanah.
  • Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang berkewajiban untuk membayar pajak.

Jika kamu atau perusahaanmu menggunakan air tanah untuk kegiatan usaha, maka kamu termasuk Wajib Pajak yang harus membayar Pajak Air Tanah.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Air Tanah?

Perhitungan pajak air tanah didasarkan pada nilai perolehan air tanah, yang dihitung dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

  • Harga air baku: Berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian air tanah.
  • Bobot air tanah: Ditentukan oleh berbagai aspek seperti sumber air, lokasi, tujuan pemanfaatan, volume, kualitas, dan dampak terhadap lingkungan.

Tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20% dari nilai perolehan air tanah. Semakin besar nilai perolehan air tanah, semakin besar pula jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Kapan Pajak Air Tanah Terutang?

Pajak air tanah mulai terutang saat air tanah diambil atau dimanfaatkan. Artinya, jika air tanah digunakan untuk keperluan usaha, maka kewajiban pajak ini berlaku sejak saat itu juga.

Wilayah Pemungutan Pajak Air Tanah

Wilayah pemungutan Pajak Air Tanah ini mencakup Provinsi DKI Jakarta. Jadi, pajak ini hanya berlaku bagi siapa saja yang mengambil dan/atau memanfaatkan air tanah di wilayah Jakarta.

Kesimpulan

Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan bagi siapa saja yang mengambil dan memanfaatkan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan tertentu seperti rumah tangga, pertanian rakyat, dan kegiatan sosial lainnya. Tarif pajak ini adalah 20% dari nilai perolehan air tanah, yang wajib dibayar sejak air tanah mulai digunakan.

Dengan membayar pajak air tanah, kita turut berkontribusi dalam menjaga keseimbangan dan kelestarian sumber daya air tanah agar tetap bermanfaat bagi semua. (alf)

Ketua Dewan Kehormatan IKPI Tekankan Kepatuhan terhadap Kode Etik dan Standar Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Christian Binsar Marpaung, menegaskan pentingnya kepatuhan anggota terhadap Kode Etik dan Standar Profesi dalam menjalankan praktik sebagai konsultan pajak. Pernyataan ini disampaikannya sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas di dalam organisasi.

Menurut Marpaung, setiap anggota IKPI harus memahami dan menerapkan Kode Etik serta Standar Profesi dengan sungguh-sungguh. “Anggota harus memperhatikan Kode Etik dan Standar Profesi dalam berpraktik. Ini bukan hanya sebagai pedoman, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab profesional,” ujarnya di sela pelantikan pengurus IKPI se-Pengda Kepri, Jumat (21/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Kode Etik dan Standar Profesi dapat berdampak serius. “Anggota yang melanggar aturan ini bisa menghadapi sanksi berat, termasuk pencabutan izin praktik. Kami tidak ingin ada pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik profesi konsultan pajak,” tegasnya.

Dalam struktur organisasi IKPI saat ini, selain Pengurus Pusat dan Pengawas yang telah lama ada, sejak Kongres 2024 telah dilakukan penambahan organ kepengurusan, yaitu Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat. Sebelumnya, kedua organ ini tergabung dalam struktur Pengawas IKPI.

Marpaung menjelaskan bahwa Dewan Kehormatan memiliki fungsi utama dalam menegakkan Kode Etik dan Standar Profesi. “Dewan Kehormatan bertugas untuk memastikan bahwa setiap anggota menjalankan praktik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga standar profesi tetap terjaga dan dihormati,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa peran Dewan Kehormatan dalam struktur organisasi yang baru ini adalah memberikan arahan strategis dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sejalan dengan visi dan misi IKPI. “Dewan Kehormatan akan menjadi pilar penting dalam memberikan bimbingan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota agar dapat terus meningkatkan kualitas layanan profesional mereka,” tambah Marpaung.

Selain itu, Marpaung menyoroti pentingnya edukasi dan pelatihan bagi para anggota IKPI. “Kami juga ingin memastikan bahwa anggota IKPI mendapatkan pelatihan dan pembinaan yang memadai agar mereka selalu up-to-date dengan perkembangan regulasi perpajakan serta memahami etika dalam menjalankan profesinya,” katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, para konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI dapat memberikan layanan yang berkualitas dan profesional kepada klien mereka.

Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh anggota IKPI untuk berperan aktif dalam meningkatkan citra profesi konsultan pajak di mata masyarakat dan pemerintah. “Profesionalisme kita tidak hanya dinilai dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari bagaimana kita memberikan kontribusi positif terhadap sistem perpajakan di Indonesia,” ujarnya.

Dengan adanya perubahan dalam struktur organisasi dan penekanan pada kepatuhan terhadap Kode Etik, IKPI berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak di Indonesia. Marpaung mengajak seluruh anggota untuk selalu mengutamakan integritas dan kualitas dalam praktiknya.

“Kita harus bersama-sama menjaga nama baik profesi ini dan terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik,” katanya.

Lebih lanjut Marpaung menegaskan, sebagai professional konsultan pajak, anggota IKPI harus mempunyai etika baik terhadap sesama teman seprofesi, client dan juga hubungan dengan pemerintah khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Terakhir, ia menyebutkan mengenai kode etik dan standar profesi selalu di improving dan ditingkatkan agar dapat mengikuti perkembangan bisnis dan teknologi. “Diiharapkan bahwa kode etik diantara sesama assosiasi konsultan pajak terdapat kesamaan dan keselarasan agar dapat menghindari dari marwah profesi konsultan pajak tercoreng di mata para stakholder,” ujarnya.

Jadi kata Marpaung, konsultan pajak tidak seenaknya dan dengan mudah melompat ke asosiasi sejenis, karena ada perbedaan bobot kode etik. (bl)

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Dorong Penguatan Peran di Daerah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat perannya di daerah melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi, seminar dan lainnya. Demikian dikatakan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, IKPI, Nuryadin Rahman di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Selain itu, Nuryadin yang juga hadir dalam Pelantikan pengurus IKPI se-Kepulauan Riau pada 21 Februari 2025 ini menegaskan bahwa seluruh Pengda dan Pengcab harus menyelaraskan visi dan misi organisasi seperti membumikan IKPI, menyejahterakan anggota, membantu pemerintah dan tugas-tugas mulia lainnya.

Nuryadin menegaskan, pentingnya kekompakan di antara anggota IKPI. Ia juga menekankan bahwa setelah pelantikan, bendera pataka IKPI harus dikibarkan di seluruh wilayah agar nama IKPI semakin dikenal oleh masyarakat luas. “Misalnya untuk cabang Batam, perlu diperluas ke seluruh wilayah Batam, Bintan, dan bahkan se Provinsi Kepri,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan peran strategis IKPI sebagai perantara antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak, terutama dalam memberikan pemahaman terkait regulasi perpajakan. Dengan sistem pemungutan pajak yang berbasis self-assessment, wajib pajak dituntut untuk memahami aturan yang berlaku.

“Inilah fungsi IKPI sebagai intermediarise yang hadir di tengah-tengah untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh anggota IKPI untuk aktif mengadakan sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak, bukan hanya kepada anggota IKPI sendiri. Menurutnya, cara yang efektif adalah dengan mengadakan sosialisasi secara daring sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak dan memperluas pasar bagi konsultan pajak.

Ia juga mengumumkan bahwa dalam rangka peringatan HUT ke-60 IKPI, akan dilakukan penilaian terhadap cabang dan Pengda yang dinilai paling aktif dan berkontribusi. “Departemen Pengembangan Organisasi akan melakukan penilaian, dan pemenangnya akan diundang ke Jakarta untuk menerima trofi penghargaan dari pusat. Ini merupakan bentuk apresiasi yang belum pernah dilakukan sebelumnya oleh IKPI,” ungkapnya.

Terkait dengan pemekaran dan pembentukan cabang baru, ia meminta agar tidak ada kekhawatiran berlebih. “Jangan a priori dengan pembentukan dan pemekaran. Ini semua bertujuan untuk semakin mengibarkan bendera IKPI. Harapan kita, IKPI bisa hadir dari Sabang sampai Merauke. Di mana ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), di situ harus ada IKPI,” tegasnya.

Dengan berbagai langkah strategis yang telah dicanangkan, diharapkan IKPI dapat semakin dikenal dan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia. (bl)

Subsidi Motor Listrik Kini Pakai Skema PPN DTP

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengubah skema subsidi untuk pembelian motor listrik pada tahun 2024. Jika sebelumnya diberikan dalam bentuk bantuan langsung sebesar Rp7 juta per unit, kini subsidi tersebut akan diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa mekanisme ini mengikuti pola insentif yang diberikan untuk mobil listrik. “Jadi PPN DTP untuk pembelian motor listrik baru. Sebelumnya kan diberikan subsidi Rp7 juta. Kalau sekarang tidak, berbentuk PPN, kan mobil juga kita berikan,” ujar Airlangga, baru-baru ini.

Meski demikian, Airlangga belum mengungkapkan secara rinci mengenai mekanisme pemberian insentif dalam bentuk PPN DTP ini. Namun, ia berharap harmonisasi regulasi dapat diselesaikan sebelum perayaan Lebaran. “Ya harapannya sebulan ini. Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah diharmonisasi,” tambahnya.

Pada tahun 2023, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian motor listrik baru. Kebijakan ini dilanjutkan hingga tahun 2024, namun realisasi pemberian subsidi tidak mencapai target yang diharapkan.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa insentif motor listrik saat ini sedang dalam tahap akhir penyelesaian. Dalam acara pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) pada Kamis (13/2/2025), Agus menyatakan bahwa kebijakan ini akan segera diumumkan setelah perhitungan anggaran selesai.

“Insentif motor listrik dalam waktu dekat ini sudah finishing up. Angkanya masih dalam proses perhitungan, tapi yang pasti ada,” kata Agus.

Dengan perubahan skema subsidi ini, diharapkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik semakin meningkat seiring dengan upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. (alf)

Mau Dapat Insentif PPN DTP Rumah dan Rusun? Ini Syaratnya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga Desember 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Syarat dan Tata Cara Mendapatkan PPN DTP

Menurut situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), insentif PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dengan ketentuan bahwa satu pribadi hanya berhak atas satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.

Penyerahan rumah dianggap terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli oleh pejabat pembuat akta tanah atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, serta dilakukan serah terima hak yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST). Periode penyerahan yang memenuhi syarat adalah antara 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.

BAST harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melalui aplikasi di kementerian yang mengurus bidang perumahan atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

PKP penjual juga wajib memperoleh kode identitas atas rumah yang disediakan melalui aplikasi di kementerian terkait dan menerbitkan faktur pajak serta menyampaikan laporan realisasi PPN DTP atas transaksi yang memanfaatkan insentif ini.

Besaran Insentif PPN DTP

Berdasarkan PMK No.13 Tahun 2025, skema insentif PPN DTP ditetapkan sebagai berikut:

• Penyerahan rumah antara 1 Januari – 30 Juni 2025: PPN DTP sebesar 100% atas bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

• Penyerahan rumah antara 1 Juli – 31 Desember 2025: PPN DTP sebesar 50% atas bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya. Ia mencontohkan, jika seseorang membeli rumah senilai Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya akan ditanggung pemerintah.

Namun, jika rumah yang dibeli bernilai Rp2,5 miliar, maka pembeli harus membayar PPN sebesar 11% dari selisih Rp500 juta, yaitu Rp55 juta.

Dwi juga menegaskan bahwa insentif ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebelumnya. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah dengan harga lebih terjangkau. (alf)

Pemerintah Terbitkan PMK 15/2025, Atur Kepastian Hukum Pemeriksaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya diatur dalam beberapa regulasi perpajakan.

Penerbitan PMK 15/2025 dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

“Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,” demikian kutipan dari PMK tersebut.

Dalam peraturan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya serta untuk tujuan lain sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Tiga Jenis Pemeriksaan Pajak

PMK 15/2025 menetapkan tiga jenis pemeriksaan pajak, yaitu:

• Pemeriksaan Lengkap – Pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak guna menguji kepatuhan wajib pajak secara mendalam.

• Pemeriksaan Terfokus – Pemeriksaan yang dilakukan hanya terhadap satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

• Pemeriksaan Spesifik – Pemeriksaan yang dilakukan secara lebih sederhana dan hanya berfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT, data tertentu, atau kewajiban perpajakan tertentu.

Selain itu, PMK ini mengatur bahwa pemeriksaan pajak dapat mencakup satu atau lebih jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak tertentu. Pemeriksaan ini juga mencakup satu atau beberapa Objek Pajak PBB.

Jenis pajak yang dapat dikenakan pemeriksaan dalam PMK ini mencakup berbagai pajak yang diadministrasikan oleh DJP, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Karbon, serta pajak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain untuk menguji kepatuhan pajak, pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan lain, seperti penentuan dan pencocokan data, pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta pengumpulan materi yang relevan dengan pemeriksaan pajak.

Dengan diterbitkannya PMK 15/2025, diharapkan pemeriksaan pajak menjadi lebih terarah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (alf)

Dukungan Organisasi, IKPI Beri Uang Duka Kepada Keluarga Almarhum Ardi dan Reynold

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah menyerahkan uang duka untuk Ardi Rohmantoko (Bendahara IKPI Yogyakarta) dan Reynold Sianipar (Anggota IKPI Bogor) sebesar masing-masing Rp5 juta kepada anggota keluarga. Uang duka tersebut merupakan bagian dari kebijakan santunan yang diberikan kepada keluarga anggota IKPI yang berpulang.

Istri almarhum Ardi Rohmantoko yang menerima langsung uang duka tersebut menyatakan, mengucapkan terima kasih kepada Pengurus Pusat IKPI atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Selain santunan uang duka, IKPI juga memberikan karangan bunga sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum.

Ketua IKPI Yogyakarta Wahyandono, memberikan uang duka kepada istri almarhum Ardi Rohmantoko (Bendahara IKPI Yogyakarta) . (Foto: Istimewa)

Kebijakan santunan duka ini juga diberikan kepada suami atau istri anggota IKPI melalui Pengurus Cabang setempat. Sebagai contoh, untuk anggota IKPI Bogor, Reynold Sianipar, santunan duka telah diserahkan oleh Ketua Departemen Pengkajian dan Penelitian Fiskal Pino Siddharta, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang Bogor.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta mempererat solidaritas di antara anggota organisasi.

Ketua Departemen Sosial, Keagamaan, dan Olahraga Rusmadi, menegaskan bahwa kebijakan santunan duka ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial organisasi terhadap para anggotanya.

“Kami berharap santunan ini dapat sedikit membantu keluarga yang ditinggalkan dan menunjukkan bahwa IKPI selalu ada untuk para anggotanya, baik dalam suka maupun duka,” ujar Rusmadi di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

Ia menyatakan, IKPI akan terus melanjutkan kebijakan ini sebagai bentuk dukungan bagi para anggota yang telah mengabdikan diri di dunia konsultan pajak. (bl)

IKPI Pekanbaru Tegaskan Komitmen sebagai Garda Terdepan dalam Mediasi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru selalu berkomitmen menjadi garda terdepan untuk memediasi wajib pajak dengan pihak fiskus guna mewujudkan Indonesia maju dan kuat. Sebagai asosiasi pajak kelas dunia, IKPI terus berupaya memberikan edukasi dan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait perpajakan.

Dalam rangka mendukung hal tersebut, IKPI Cabang Pekanbaru mengadakan workshop bertajuk “Memahami Coretax dari Nol” pada 23 Februari 2025. Workshop ini diselenggarakan melalui media sosial IKPI dan anggota IKPI yang mendapatkan respons positif dari para pengguna Coretax, khususnya di Pekanbaru dan sekitarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam S Pane (Rubi) menyatakan, acara ini menjadi momentum penting di tengah pro dan kontra yang muncul sejak viralnya aplikasi Coretax pada 1 Januari 2025. “Melalui acara ini, kami akan memperkenalkan Coretax secara lebih mendalam kepada masyarakat, terutama wajib pajak yang diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut, sehingga mereka dapat memahaminya tanpa banyak keraguan,” kata Rubi, Senin (24/2/2025).

Diungkapkan Rubi, workshop menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Lukman Nul Hakim dan ketua panitia, Nayla Sa’diah Siddik.

Dikatakan Rubi, awalnya kegiatan tersebut menetapkan jumlah peserta sebanyak 60 untuk memastikan efektivitas sesi tanya jawab. Namun, karena animo yang luar biasa dan keluwesan narasumber yang tidak membatasi jumlah peserta, jumlah peserta membeludak hingga mencapai 133 dan ditambah panitia sekitar 15, sehingga total peserta yang hadir kurang lebih 150.

(Foto: IKPI Cabang Pekanbaru)

Dalam laporannya, Ketua Panitia menyampaikan bahwa suksesnya acara ini berkat kerja sama yang baik dari seluruh panitia serta anggota IKPI Cabang Pekanbaru.

Interaksi peserta dengan narasumber berlangsung sangat aktif. Link pertanyaan yang dibagikan panitia langsung dipenuhi oleh peserta yang ingin mengatasi kendala dalam penggunaan Coretax.

Menurut Rubi, moderator, Merrisa Susanti, dengan sigap memilih dan membacakan pertanyaan peserta, memastikan fokus pada jawaban narasumber, serta mengupayakan kepuasan peserta melalui penjelasan yang rinci dan sesuai dengan regulasi terkait. :Narasumber pun menjawab setiap pertanyaan dengan lugas dan jelas, bahkan memperagakan langsung tahapan penggunaan Coretax di layar,” ujarnya.

Dengan keberhasilan workshop ini, IKPI Cabang Pekanbaru berharap dapat terus berkontribusi dalam memberikan edukasi perpajakan dan mendukung implementasi sistem perpajakan digital yang lebih efektif dan efisien di Indonesia. (bl)

id_ID