Empat Kandidat Doktor dari IKPI Paparkan Gagasan Rekonstruksi Hukum Pajak dalam Forum Uji Publik Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Empat kandidat doktor Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) yang juga merupakan anggota sekaligus pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah memaparkan hasil penelitian disertasi mereka dalam forum Uji Publik Akademik yang diselenggarakan pada Selasa, 7 April 2026 di Kampus UPH, Gedung Lippo Nusantara, Semanggi, Jakarta Selatan.

Forum uji publik akademik tersebut merupakan bagian integral dari mekanisme ilmiah dalam sistem pendidikan doktoral yang berfungsi untuk menguji ketajaman argumentasi teoritik, konsistensi metodologis, serta relevansi praktis dari konstruksi pemikiran hukum yang diajukan oleh para kandidat doktor sebelum memasuki tahapan sidang promosi doktor. Dalam perspektif pengembangan ilmu hukum pajak nasional, forum semacam ini memiliki arti strategis karena menjadi ruang dialog akademik yang mempertemukan pendekatan konseptual dengan realitas praktik administrasi perpajakan.

Keikutsertaan anggota IKPI sebagai kandidat doktor dalam forum akademik tersebut menunjukkan adanya sinergi yang produktif antara dunia akademik dan praktik profesional perpajakan, yang pada gilirannya memperkuat basis epistemik pengembangan hukum pajak nasional yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan fiskal, dan kemanfaatan publik.

Adapun keempat kandidat doktor yang memaparkan hasil penelitiannya adalah:

1. Teo Takismen, Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat;
2. Jul Seventa Tarigan, Pengurus Pusat IKPI Departemen Hubungan Internasional;
3. Ariawan Rahmat, Bidang Pengembangan Organisasi Pengda Banten;
4. Humala Setia Leonardo Napitupulu, Koordinator Advokasi dan Bantuan Hukum Pengda DKJ.

Keempatnya tampil sebagai researcher dalam forum diskusi ilmiah terbuka yang berlangsung secara dinamis dan argumentatif dengan partisipasi aktif dari kalangan akademisi, praktisi perpajakan, mahasiswa doktoral, serta anggota IKPI.

Dalam paparannya, Teo Takismen mengangkat isu penguatan peran Quality Assurance (QA) dalam proses pemeriksaan pajak sebagai instrumen pengendalian mutu terakhir sebelum diterbitkannya produk hukum pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP). Penelitian tersebut menegaskan bahwa mekanisme QA yang berlaku saat ini masih bersifat administratif-formalistik dan belum sepenuhnya menjamin kualitas substansi koreksi pemeriksaan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan mengenai fungsi QA agar memiliki independensi fungsional dan orientasi substantif guna memastikan terwujudnya kepastian hukum, keadilan fiskal, serta perlindungan hukum preventif bagi Wajib Pajak.

Selanjutnya, Jul Seventa Tarigan mengkaji inkonsistensi normatif ketentuan penyesuaian angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan terhadap prinsip self-assessment system sebagai politik hukum perpajakan nasional sejak Reformasi Perpajakan Tahun 1983. Penelitian tersebut menegaskan bahwa pemberian kewenangan penyesuaian angsuran kepada Direktur Jenderal Pajak berpotensi menimbulkan disharmoni sistemik dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi norma berbasis mekanisme notifikasi oleh Wajib Pajak dengan pengawasan ex-post oleh otoritas perpajakan, disertai penerapan threshold shortfall sebagai instrumen pengendalian kepatuhan fiskal tanpa mengurangi prinsip kemandirian Wajib Pajak sebagai primary assessor dalam sistem self-assessment.

Sementara itu, Ariawan Rahmat menelaah problematika kepastian hukum dalam pemberian imbal bunga pajak pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian tersebut mengidentifikasi adanya ketidakseimbangan perlakuan hukum yang berpotensi merugikan Wajib Pajak dan berpotensi bertentangan dengan prinsip equal treatment before the law dalam sistem hukum perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan konstruksi norma yang menjamin konsistensi perlakuan fiskal secara adil, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak Wajib Pajak.

Adapun Humala Setia Leonardo Napitupulu mengangkat isu rekonstruksi hukum tindakan pemblokiran rekening bank dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa. Penelitian tersebut menemukan adanya kekosongan norma, konflik norma, serta kekaburan norma yang berpotensi membuka ruang praktik pemblokiran sepihak yang tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip perlindungan hukum bagi Penanggung Pajak. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang lebih transparan, proporsional, dan selaras dengan prinsip due process of law dalam tindakan penagihan pajak.

Forum uji publik tersebut dimoderatori oleh Zahra, yang juga adalah anggota IKPI Cabang Jakarta Barat, dan dihadiri oleh sekitar 70 peserta yang berasal dari unsur akademisi, praktisi hukum, praktisi perpajakan, mahasiswa doktoral, serta komunitas ilmiah. Diskusi berlangsung secara kritis dan konstruktif sebagai bagian dari proses penguatan kualitas akademik disertasi sebelum memasuki tahapan sidang promosi doktor.

Dalam perspektif kelembagaan, IKPI memandang bahwa keterlibatan aktif anggota dalam kegiatan akademik tingkat doktoral merupakan bagian dari tanggung jawab profesi dalam memperkuat fondasi intelektual sistem perpajakan nasional. Kontribusi tersebut tidak hanya penting dalam pengembangan doktrin hukum pajak, tetapi juga dalam mendukung proses rekonstruksi norma perpajakan yang responsif terhadap dinamika praktik administrasi perpajakan serta perkembangan kebutuhan pembangunan nasional.

IKPI menegaskan bahwa pajak merupakan kewajiban hukum yang bersifat mengikat secara konstitusional sebagai konsekuensi dari kedudukan warga negara dalam kerangka penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, keberhasilan sistem perpajakan nasional tidak semata-mata ditentukan oleh kapasitas administrasi perpajakan, tetapi sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.

Lebih lanjut, IKPI berpandangan bahwa keberhasilan penerimaan pajak merupakan tanggung jawab konstitusional bersama seluruh komponen bangsa sebagai wujud nyata partisipasi dalam pembiayaan penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional. Dalam kerangka tersebut, peningkatan kepatuhan perpajakan tidak dapat dilepaskan dari pembangunan sistem perpajakan yang kredibel, transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum, sehingga mampu menumbuhkan kepercayaan publik (public trust) terhadap otoritas perpajakan.

Dengan demikian, kesadaran dan kepatuhan perpajakan harus dipahami sebagai bagian integral dari tanggung jawab bernegara yang melekat pada setiap anak bangsa, termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum, dan profesi konsultan pajak sebagai mitra strategis negara dalam mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan berkelanjutan demi terjaminnya stabilitas penerimaan negara sebagai fondasi pembangunan nasional. (bl)

Audit Restitusi Pajak: Ketika Kepatuhan Berhadapan dengan Ketakutan Likuiditas Dunia Usaha

Beberapa tahun terakhir, restitusi pajak menjadi salah satu agenda fiskal yang paling banyak menyita perhatian dunia usaha. Restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp361,2 triliun, melonjak 35,9 persen dibandingkan 2024 (Tempo, 2026). Namun, sebagian dana sekitar Rp7 triliun ditahan karena adanya dugaan kebocoran yang diungkap langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Fakta ini menunjukkan bahwa sejak awal, mekanisme restitusi sudah menimbulkan kekhawatiran, di satu sisi menjadi hak wajib pajak, di sisi lain berpotensi membuka celah kebocoran penerimaan negara.

Memasuki kuartal pertama 2026, tren restitusi justru menurun. Realisasi restitusi hanya Rp123,4 triliun, turun 14,5 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (Kontan, 2026). Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bagi banyak perusahaan, restitusi adalah instrumen vital untuk menjaga likuiditas dan memastikan roda usaha tetap berputar. Penurunan ini mempertegas keresahan dunia usaha, karena arus kas yang biasanya terbantu oleh restitusi kini semakin terbatas.

Kekhawatiran itu semakin bertambah dengan munculnya wacana audit. Purbaya meminta audit atas restitusi pajak untuk mencari celah kebocoran APBN (Bisnis.com, 2026). Bahkan, aturan baru melalui PER-03/PJ/2026 membatasi restitusi hanya pada enam kondisi tertentu. Lebih jauh banyak pihak menyoroti bahwa pengusaha khawatir audit restitusi berpotensi mengganggu kas usaha. Dengan demikian, polemik restitusi kini bukan hanya soal besarnya nilai pengembalian, tetapi juga soal ketidakpastian tambahan yang muncul dari rencana audit dan pengetatan aturan. Bagi pelaku usaha yang sudah berupaya memenuhi kewajiban pajak dengan taat, situasi ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah kepatuhan mereka benar-benar dihargai, atau justru diperlakukan dengan curiga?

Dilema Restitusi: Antara Jaminan Likuiditas Usaha dan Penguatan Akuntabilitas Fiskal

Polemik restitusi pajak saat ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan benturan logika antara kepentingan dunia usaha dan strategi fiskal pemerintah. Dari sudut pandang pengusaha, restitusi adalah “napas” yang menjaga likuiditas. Ketika ekonomi sedang lesu, perbankan memperketat kredit, dan biaya modal meningkat, dana restitusi menjadi sumber modal kerja paling murah dan paling cepat diakses. Menahan restitusi di saat seperti ini dianggap kontradiktif: perusahaan yang sudah merugi bisa terpaksa melakukan efisiensi ekstrem, mulai dari pemotongan gaji hingga PHK. Efek domino ini berpotensi menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pemulihan ekonomi nasional. Dengan kata lain, kebijakan yang dimaksudkan untuk menjaga fiskal negara justru bisa memperburuk kondisi sosial-ekonomi di lapangan.

Namun, pemerintah juga memiliki alasan yang tidak bisa diabaikan. Restitusi dalam jumlah besar selalu mengandung risiko fraud. Sejarah mencatat adanya praktik “perusahaan nakal” yang memalsukan Faktur Pajak untuk mengajukan restitusi fiktif. Ketika angka restitusi melonjak drastis, insting pertama otoritas pajak adalah melakukan audit mendalam untuk memastikan tidak terjadi kebocoran penerimaan negara. Selain itu, pemerintah menghadapi tekanan politik dan fiskal: jika restitusi terlalu besar sementara penerimaan pajak meleset, defisit APBN bisa melewati batas aman. Hal ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan menyangkut kredibilitas fiskal Indonesia di mata investor internasional. Dalam logika pemerintah, kehati-hatian adalah bentuk tanggung jawab menjaga stabilitas makro.

Dilema semakin tajam ketika menyangkut masalah ketepatan sasaran. Kritik yang muncul adalah kegagalan membedakan mana perusahaan yang benar-benar membutuhkan restitusi karena rugi operasional, dan mana yang sekadar melakukan penyesuaian pajak akibat fluktuasi harga komoditas. Misalnya, sektor tambang yang mengalami penurunan harga bisa mengajukan restitusi besar, padahal dampaknya terhadap tenaga kerja tidak sebesar sektor manufaktur atau UMKM. Ibaratnya, pemerintah berusaha menyumbat kebocoran di kapal besar, tetapi secara tidak sengaja mematikan mesin kapal-kapal kecil yang sedang berjuang bertahan di tengah badai. Dari perspektif pengusaha, kebijakan yang “merata” justru tidak adil, karena mengorbankan sektor-sektor yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap perekonomian.

Selain itu, ada dimensi kepercayaan yang tidak kalah penting. Restitusi pada hakikatnya adalah pengembalian hak wajib pajak, bukan “bantuan” dari negara. Ketika pemerintah menahan atau memperlambat restitusi, pesan yang diterima dunia usaha adalah ketidakpercayaan terhadap kepatuhan perusahaan. Padahal, banyak perusahaan sudah berupaya memenuhi kewajiban pajak dengan taat. Jika kepatuhan tidak dihargai, kepercayaan (Trust) antara wajib pajak dan negara akan terkikis. Dalam jangka panjang, hal ini justru bisa menurunkan kepatuhan pajak secara keseluruhan, karena pengusaha merasa negara tidak konsisten dalam memperlakukan mereka.

Mencari Solusi Tengah: Menjaga Likuiditas, Memperkuat Akuntabilitas

Setelah tarik-menarik kepentingan antara dunia usaha dan pemerintah, jelas bahwa polemik restitusi pajak tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan sepihak. Dunia usaha membutuhkan kepastian likuiditas agar tetap beroperasi, sementara pemerintah berkepentingan menjaga akuntabilitas fiskal. Jalan tengah harus ditemukan agar kepatuhan pajak tidak berubah menjadi ketidakpercayaan.

Solusi pertama adalah audit berbasis risiko. Pemerintah tetap berhak melakukan pengawasan, tetapi audit sebaiknya difokuskan pada sektor atau perusahaan dengan potensi manipulasi tinggi. Dengan pendekatan ini, perusahaan yang patuh tidak merasa diperlakukan dengan curiga, sementara celah fraud tetap bisa ditutup.

Kedua, mekanisme restitusi dipercepat perlu diperluas untuk sektor-sektor strategis seperti manufaktur, UMKM, dan industri padat karya. Sektor ini memiliki multiplier effectbesar terhadap daya beli masyarakat dan penyerapan tenaga kerja. Mempercepat restitusi bagi mereka berarti menjaga stabilitas sosial-ekonomi sekaligus memperkuat basis penerimaan pajak di masa depan.

Ketiga, transparansi proses harus diperkuat. Sistem digital yang memungkinkan wajib pajak memantau status restitusi secara real-time akan mengurangi persepsi ketidakpastian. Dengan transparansi, pengusaha tahu kapan hak mereka akan cair dan apa saja yang menjadi pertimbangan otoritas pajak, sehingga Trust dapat dipulihkan.

Keempat, dialog terbuka dengan dunia usaha menjadi kunci. Forum komunikasi reguler antara pemerintah dan asosiasi pengusaha akan memastikan kebijakan restitusi adaptif terhadap dinamika ekonomi. Dengan dialog, pemerintah bisa menjelaskan risiko fiskal yang harus diantisipasi, sementara pengusaha memberi masukan tentang kebutuhan likuiditas di sektor tertentu.

Dengan empat langkah ini, restitusi dapat dipandang bukan sebagai beban fiskal semata, melainkan sebagai hak wajib pajak yang dikelola secara adil dan transparan. Pemerintah tetap menjaga kredibilitas fiskal, sementara dunia usaha memperoleh kepastian likuiditas yang mereka butuhkan.

Pada akhirnya, kepercayaan adalah kunci. Dunia usaha akan lebih patuh jika merasa negara menghargai kepatuhan mereka. Sebaliknya, jika restitusi terus diperlakukan dengan curiga, Trust akan terkikis dan kepatuhan pajak bisa menurun. Polemik restitusi ini seharusnya menjadi momentum untuk membangun hubungan fiskal yang lebih sehat: negara menjaga akuntabilitas, pengusaha memperoleh kepastian, dan keduanya bersama-sama menopang stabilitas ekonomi nasional.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Pemerhati Kebijakan Fiskal

Hotman Auditua S,S.E.,M.E.M.Si.,BKP

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

IKPI Siapkan Perayaan Paskah Nasional 2026, Fokus pada Aksi Sosial dan Kepedulian Anak Panti

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mulai mematangkan persiapan Perayaan Paskah Nasional 2026 melalui kick off meeting yang digelar secara daringl bersama jajaran pengurus pusat, Kamis (16/4/2026). Rapat ini menjadi langkah awal untuk memastikan rangkaian kegiatan berjalan optimal, sekaligus menghadirkan perayaan yang bermakna secara spiritual dan sosial.

Kick off meeting tersebut dihadiri Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Panitia Riyan Sumarta, Ketua Bidang Keagamaan Yohanes, Daniel Mulia, serta Direktur Eksekutif Asih Ariyanto.

Dalam arahannya, Ketua Umum menekankan bahwa perayaan Paskah tahun ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan keagamaan IKPI yang terus dikembangkan. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi penutup dari enam agenda utama yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Ini memang pertama kali kita lakukan untuk Paskah. Harapannya seluruh rangkaian kegiatan  yang sudah dilakukan memberikan makna,” Vaudy.

Sementara itu, Ketua Panitia, Rian Sumarta, menjelaskan bahwa konsep perayaan Paskah tahun ini akan berbeda dari kegiatan sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa panitia memilih pendekatan berbasis sosial dengan melibatkan anak-anak panti asuhan sebagai pusat kegiatan.

“Untuk kehiatan keagamaan kali iji, kami mengusulkan konsep yang lebih berdampak, yaitu mengundang anak-anak panti asuhan, mengadakan ibadah bersama, sekaligus memberikan santunan,” jelas Rian.

Ia menambahkan bahwa konsep tersebut sejalan dengan tema Paskah 2026, yakni semangat kebangkitan Kristus yang mendorong pembaruan kemanusiaan. Menurutnya, nilai tersebut dapat diwujudkan melalui aksi nyata kepedulian sosial kepada anak-anak yang membutuhkan.

Dalam rapat tersebut, panitia juga menyepakati bahwa perayaan akan digelar pada 5 Mei 2026, sebelum peringatan Kenaikan Isa Al-Masih. Acara direncanakan berlangsung pada sore hari agar tidak mengganggu aktivitas sekolah anak-anak panti yang diundang.

Terkait lokasi, panitia memutuskan untuk memanfaatkan fasilitas internal IKPI di kantor pusat Pejaten, Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran sekaligus optimalisasi aset organisasi.

Rian mengungkapkan bahwa panitia menargetkan kehadiran sekitar 50 hingga 70 anak dari beberapa panti asuhan di wilayah Jakarta Selatan. Selain ibadah, kegiatan juga akan diisi dengan hiburan sederhana dan penyerahan santunan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing panti.

“Untuk santunan, kami masih akan melakukan survei terlebih dahulu ke panti-panti yang akan diundang. Bisa dalam bentuk uang maupun barang, tergantung kebutuhan mereka. Prinsipnya, bantuan harus tepat sasaran,” ujarnya.

Dari sisi anggaran, panitia mengalokasikan dana sekitar Rp50 juta yang bersumber dari pengurus pusat. Namun demikian, panitia juga membuka peluang partisipasi donasi dari anggota IKPI secara sukarela untuk menambah nilai santunan yang akan diberikan.

“Fokus kami adalah anak-anak panti sebagai tamu utama. Kami ingin memberikan sesuatu yang mungkin jarang mereka rasakan, baik dari sisi acara maupun konsumsi,” kata Rian.

Menutup rapat, panitia menegaskan komitmen untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan, termasuk penyusunan rundown acara, finalisasi anggaran, serta survei lokasi panti asuhan. Seluruh persiapan ditargetkan rampung dalam waktu dekat agar pelaksanaan berjalan lancar.

Dengan konsep yang mengedepankan nilai kemanusiaan, Perayaan Paskah Nasional IKPI 2026 diharapkan tidak hanya menjadi seremoni keagamaan, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial dari para konsultan pajak kepada masyarakat. (bl)

IKPI Edukasi Ratusan Peserta, Anggun Dewi Kupas Pelaporan SPT Badan di Coretax

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar kegiatan Edukasi Perpajakan Online pada Kamis, (16/4:2026), dengan mengangkat tema “Seminar Edukasi Perpajakan SPT Coretax Badan”. Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 hingga 16.00 WIB ini diikuti sekitar 281 peserta dari berbagai kalangan.

Seminar ini menghadirkan Anggun Dewi Santosa (Anggota IKPI) sebagai instruktur yang membahas secara komprehensif mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan melalui sistem Coretax.

Dalam pemaparannya, Anggun menegaskan bahwa Coretax membawa perubahan mendasar dalam proses pelaporan pajak. “Sistem Coretax dirancang untuk memandu wajib pajak melalui serangkaian pertanyaan, sehingga lampiran yang harus diisi akan terbuka secara otomatis sesuai kondisi wajib pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut berbeda dengan sistem sebelumnya yang mengharuskan wajib pajak memahami seluruh struktur formulir secara manual. Dengan sistem baru ini, risiko kesalahan pengisian dapat diminimalisir karena alur pelaporan menjadi lebih terarah  .

Lebih lanjut, Anggun memaparkan bahwa pengisian SPT dimulai dari induk SPT, di mana jawaban atas pertanyaan akan menentukan lampiran yang harus diisi. Beberapa lampiran bahkan muncul secara otomatis, seperti lampiran daftar kepemilikan dan perhitungan biaya pinjaman  .

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai variasi lampiran laporan keuangan berdasarkan sektor usaha, yang terdiri dari 12 kategori. Penyesuaian ini dinilai penting agar data yang dilaporkan sesuai dengan karakteristik usaha wajib pajak.

Dalam sesi praktik, peserta diperkenalkan pada proses pengisian formulir induk, mulai dari identitas wajib pajak, laporan keuangan, hingga perhitungan PPh terutang dan status kurang atau lebih bayar. Sistem Coretax disebut mampu melakukan perhitungan secara otomatis berdasarkan input data yang dimasukkan.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Berbagai kendala teknis dan pemahaman terkait implementasi Coretax di lapangan menjadi topik yang banyak dibahas.

Dengan partisipasi ratusan peserta, kegiatan ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan edukasi perpajakan di tengah transformasi digital yang terus berlangsung. IKPI pun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program edukasi guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. (bl)

Aturan Tax Holiday Direvisi, Purbaya Kaji Skema Kredit Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mengevaluasi efektivitas kebijakan insentif tax holiday seiring perubahan lanskap perpajakan global. Salah satu opsi yang kini dipertimbangkan adalah pengembangan insentif berbasis kredit pajak sebagai alternatif untuk menjaga daya tarik investasi di Indonesia.

Evaluasi tersebut tercantum dalam naskah urgensi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perubahan Kedua atas aturan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan yang diunggah oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) dalam situs resminya.

Adapun, kebijakan tax holiday selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 yang memberikan pembebasan PPh badan bagi industri pionir.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa fasilitas tax holiday merupakan salah satu instrumen fiskal untuk mendorong investasi dan memperkuat pengembangan industri strategis.

Insentif ini memberikan pembebasan PPh badan hingga 100% dengan jangka waktu antara 5 hingga 20 tahun, bergantung pada nilai investasi yang ditanamkan.

Aturan tersebut sebelumnya telah diperbarui melalui PMK Nomor 69 Tahun 2024 yang memperpanjang masa pemberian fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025.

Namun, pemerintah menilai efektivitas kebijakan ini berpotensi menurun seiring penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT).

Dengan adanya kebijakan pajak minimum global, manfaat pembebasan pajak yang diterima investor berpotensi tergerus oleh mekanisme top-up tax di yurisdiksi lain. Kondisi ini membuat insentif berbasis pembebasan pajak seperti tax holiday dinilai tidak lagi optimal dalam menarik investasi.

Karena itu, Kementerian Keuangan tengah mengkaji desain insentif baru yang lebih selaras dengan aturan perpajakan internasional. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah skema Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) atau insentif berbasis kredit pajak yang dinilai kompatibel dengan kerangka Pilar 2 yang dikembangkan oleh OECD bersama G20.

“Pemerintah saat ini tengah mengembangkan skema insentif yang selaras dengan penerapan pajak minimum global, termasuk berbagai opsi QRTC atau bentuk lain yang kompatibel dengan Pilar 2 OECD/G20,” dikutip dari latar belakang RPMK tersebut, Kamis (16/4).

Adapun saat ini, RPMK tersebut sudah masuk dalam tahap harmonisasi, dengan tujuan untuk menyempurnakan ketentuan pemberian insentif fiskal guna menarik investasi pada industri pionir dan sektor strategis. (ds)

IKPI Sumbagut Perkuat Sinergi dengan DJP, Hery: Integritas Jadi Pilar Utama

IKPI, Medan: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan pentingnya sinergi kelembagaan dengan otoritas pajak dalam rangka memperkuat sistem perpajakan nasional. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Rabu (15/4/2026) di Kantor DJP Sumatera Utara I.

Audiensi ini disambut langsung Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, yang kebetulan baru menjabat. Pertemuan ini mencerminkan hubungan kemitraan yang terus dijaga antara IKPI dan DJP.

Dalam kegiatan tersebut, Belis Siswanto didampingi oleh tim P2 Humas, yakni Aldy Fardian dan John Robert Saragih, serta Agung Ponco Nugroho selaku Kepala Bidang P2IP. Sementara dari IKPI Pengda Sumbagut hadir Ketua Hery, Sekretaris Lai Han Wie, Bendahara Maya, Ketua Bidang PPL Devry, serta Hassan Jusuf dari Bidang Keanggotaan dan Hukum.

Turut hadir pula jajaran IKPI Pengurus Cabang Medan yang dipimpin Ketua Ebenezer Simamora, didampingi Wakil Ketua Hangbun, Sekretaris Silvia Koesman, Bendahara Suparman, serta Kepala Bidang Humas Sulimin. Kehadiran lengkap kedua belah pihak menunjukkan keseriusan dalam membangun komunikasi yang konstruktif.

Ketua IKPI Pengda Sumbagut, Hery, dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas di bidang perpajakan. Menurutnya, tanpa integritas, upaya membangun sistem perpajakan yang kredibel dan berkeadilan akan sulit tercapai.

“Integritas adalah kunci. Kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan hanya bisa dibangun jika seluruh pihak, baik otoritas maupun profesi pendukung seperti konsultan pajak, menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut,” ujar Hery.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara IKPI dan DJP tidak hanya sebatas hubungan formal, tetapi harus diwujudkan dalam kerja nyata yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.

Senada dengan hal tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi yang kuat akan berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara. Upaya ini dinilai penting dalam mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Melalui audiensi ini, IKPI Sumbagut dan DJP Sumatera Utara I menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi, menjaga profesionalisme, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (bl)

Anggito Dorong Kenaikan Tarif PPh Badan Hingga 30% Saat Windfall Profit

IKPI, Jakarta: Ekonom sekaligus Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menilai pemerintah dapat mempertimbangkan kenaikan sementara tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan ketika perusahaan menikmati keuntungan besar akibat lonjakan harga komoditas global atau windfall profit.

Menurut Anggito, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah tekanan fiskal yang muncul akibat meningkatnya subsidi energi.

Saat ini, tarif PPh Badan yang berlaku secara umum sebesar 22%. Namun, dalam kondisi tertentu pemerintah dapat menaikkan tarif tersebut menjadi sekitar 25% hingga 30% secara sementara.

“PPh Badan itu ditarik apabila perusahaan mengalami keuntungan, 22% (besaran tarif). Nah, bagaimana kalau kita naikkan ke 25% atau 30%? Untuk kali ini saja, untuk waktu ini saja, selama pemerintah atau selama perusahaan itu memperoleh tambahan pendapatan yang tinggi karena faktor eksternal,” ujar Anggito dalam wawancara dengan stasiun TV swasta, dikutip Kamis (16/4).

Ia menjelaskan bahwa konsep windfall tax bukan hal baru dalam kebijakan fiskal global. Kebijakan ini biasanya diterapkan ketika perusahaan memperoleh keuntungan tambahan yang bukan berasal dari peningkatan efisiensi atau produktivitas, melainkan karena faktor eksternal seperti lonjakan harga komoditas dunia.

Indonesia sendiri, lanjutnya, memiliki banyak komoditas yang berpotensi menghasilkan windfall profit ketika harga global naik, seperti batu bara, minyak dan gas, nikel, minyak kelapa sawit (CPO), emas, hingga tembaga.

Ketika harga komoditas tersebut melonjak, penerimaan negara sebenarnya sudah otomatis meningkat melalui pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Namun, menurut Anggito, pemerintah masih dapat melakukan intervensi kebijakan agar penerimaan tersebut lebih optimal, terutama untuk menutup kebutuhan anggaran seperti subsidi energi yang meningkat saat harga minyak dunia naik.

Ia menegaskan bahwa perubahan tarif pajak tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, misalnya melalui perubahan undang-undang (uu) atau melalui revisi kebijakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tarif 22% itu kan ada di undang-undang (UU), maka merubahnya juga harus melalui UU,” katanya.

Selain itu, kebijakan windfall tax perlu dirancang secara transparan dan komprehensif agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. (ds)

Terus Bertambah, DJP Catat 11,2 Juta SPT Tahunan PPh Telah Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat perkembangan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.

Per 14 April 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT yang telah masuk mencapai 11.226.740 SPT, dengan kontribusi terbesar berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak dengan tahun buku Januari–Desember.

Dari kelompok ini, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan menjadi penyumbang terbesar dengan 9.729.122 SPT. Disusul OP Non-Karyawan yang mencatatkan 1.198.328 SPT.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan dengan pelaporan berdenominasi Rupiah tercatat sebanyak 296.181 SPT, sedangkan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 212 SPT.

Selain tahun buku reguler, DJP juga mencatat pelaporan dari Wajib Pajak Badan dengan beda tahun buku, yang pelaporannya telah dibuka sejak 1 Agustus 2025.

Dari kelompok ini, tercatat 2.863 SPT dalam Rupiah dan 33 SPT dalam dolar AS, sehingga seluruh angka tersebut terakumulasi dalam total capaian lebih dari 11 juta SPT yang diterima hingga pertengahan April 2026.

Selain capaian pelaporan SPT, progres aktivasi akun pada sistem perpajakan baru, Coretax DJP, juga menunjukkan tren yang terus meningkat.

Hingga 14 April 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 18.046.467.

Dari jumlah tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 16.954.601 akun yang telah aktif. Wajib Pajak Badan menyusul dengan 1.000.757 akun, sementara Wajib Pajak dari kelompok Instansi Pemerintah tercatat sebanyak 90.882 akun.

Adapun Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP berjumlah 227 akun. (ds)

IKPI Gelar Lomba Karya Tulis Nasional, Ajak Publik Dorong Reformasi Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 yang jatuh pada Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya strategis untuk mendorong partisipasi publik dalam memperkuat reformasi perpajakan di Indonesia.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, menegaskan bahwa lomba ini tidak sekadar ajang kompetisi, tetapi juga wadah kontribusi pemikiran dari berbagai kalangan. Ia menyebut, keterlibatan masyarakat luas sangat penting dalam mendukung agenda reformasi pajak yang berkelanjutan.

“Melalui lomba karya tulis ini, kami ingin mengajak publik, baik akademisi, praktisi, maupun masyarakat umum untuk ikut berkontribusi memberikan gagasan yang konstruktif bagi penguatan sistem perpajakan nasional,” ujar Novalina, Kamis (16/4/2026).

Mengusung tema “Sinergi Reformasi Pajak dan Akuntansi untuk Kepatuhan Berkelanjutan dan Penguatan Ekosistem Investasi Menuju Indonesia Emas 2045”, lomba ini dirancang untuk menghasilkan karya berbasis riset yang mampu menjawab tantangan nyata di bidang perpajakan dan investasi.

Menurut Novalina, reformasi pajak tidak bisa berjalan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk peran aktif dari dunia akademik dan profesional, agar kebijakan yang dihasilkan lebih adaptif dan implementatif di lapangan.

“Reformasi pajak membutuhkan ide-ide segar yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif. Kami berharap karya yang masuk mampu memberikan solusi konkret, baik dari sisi regulasi, administrasi, maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.

Pelaksanaan lomba dimulai dengan pendaftaran pada 16 April hingga 30 Juni 2026, sementara batas akhir pengumpulan karya ditetapkan pada 1 Juli 2026. Selanjutnya, pengumuman finalis akan dilakukan pada 1 Agustus 2026, dan presentasi final dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus 2026.

Panitia menyediakan total hadiah puluhan juta rupiah, dengan juara pertama memperoleh Rp10 juta. Selain itu, karya terbaik akan direkomendasikan untuk dipublikasikan pada jurnal ilmiah terindeks Sinta 2 hingga Sinta 4, sebagai bentuk pengakuan atas kualitas akademiknya.

Lebih lanjut, Novalina menilai bahwa momentum HUT IKPI ke-61 menjadi saat yang tepat untuk memperkuat sinergi antara profesi konsultan pajak dengan masyarakat luas. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi jembatan antara ide dan kebijakan.

“Ini adalah momentum kolaborasi. Kami ingin menjadikan lomba ini sebagai ruang dialog intelektual yang mampu mendorong reformasi pajak yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Novalina mengajak seluruh pihak untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut. Ia menekankan bahwa setiap gagasan yang disampaikan memiliki potensi untuk memberikan dampak nyata bagi masa depan perpajakan Indonesia.

“Partisipasi publik sangat kami harapkan. Dari ide-ide yang lahir, kita bisa bersama-sama membangun sistem perpajakan yang lebih kuat dan mendukung kemajuan ekonomi nasional,” pungkasnya. (bl)

BPK Soroti Pengawasan Pajak, Ada 7 Temuan Penting

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyoroti pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan setelah menemukan sejumlah catatan penting dalam pemeriksaan kinerja terkait upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengawasan dan Pemeriksaan dalam Mendukung Optimalisasi Penerimaan Perpajakan Tahun 2023–2025 kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Senin (13/4).

Daniel menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja tersebut merupakan kelanjutan dari fokus audit pada tahun-tahun sebelumnya yang menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni peningkatan keandalan sistem informasi perpajakan, perumusan dan harmonisasi regulasi, serta peningkatan kualitas administrasi perpajakan.

Menurutnya, ketiga fokus tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024 yang berlanjut pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, serta mengadopsi praktik terbaik internasional melalui pendekatan preventing, promoting, dan response dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.

“Dalam pendekatan preventing, BPK mendorong penguatan sistem informasi yang terintegrasi dan andal. Sementara itu, pendekatan promoting diarahkan pada penyempurnaan regulasi perpajakan melalui harmonisasi kebijakan yang komprehensif. Adapun pendekatan response difokuskan pada peningkatan efektivitas pengawasan, pemeriksaan berbasis risiko, serta penegakan hukum guna memastikan kepatuhan wajib pajak,” ujar Daniel dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/4).

Dalam LHP yang diserahkan tahun ini, BPK mengungkap tujuh temuan pemeriksaan yang disertai sejumlah rekomendasi strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Rekomendasi tersebut antara lain mencakup pengembangan manajemen risiko kepatuhan (compliance risk management), analisis potensi perpajakan dari transaksi pengalihan saham, evaluasi pengaturan kompensasi kerugian, hingga penguatan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan wajib pajak secara lebih komprehensif.

Daniel menegaskan bahwa kualitas laporan hasil pemeriksaan menjadi aspek penting agar rekomendasi yang diberikan dapat berdampak pada perbaikan kinerja lembaga yang diperiksa.

“Dengan demikian, kami berharap LHP yang kami sampaikan telah menyajikan informasi secara akurat dan berimbang, serta memberikan rekomendasi yang berdampak pada peningkatan kinerja DJP, khususnya dalam optimalisasi penerimaan negara,” katanya.

Melalui penyerahan laporan tersebut, BPK berharap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh DJP sehingga dapat memperkuat sistem perpajakan nasional dan mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan. (ds)

id_ID