IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak menghapus berbagai insentif perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebaliknya, regulasi tersebut diterbitkan untuk menyempurnakan kebijakan yang sudah ada agar lebih tepat sasaran, sederhana, dan mampu mendorong UMKM naik kelas secara berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai pertanyaan dari pelaku usaha terkait arah kebijakan perpajakan UMKM setelah terbitnya PP 20 Tahun 2026. DJP memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5 persen tetap dipertahankan, termasuk batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan UMKM tanpa membebani pelaku usaha dengan administrasi perpajakan yang rumit.
“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1%), PP 23/2018 (tarif 0,5%), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2026).
Selain mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas tidak kena pajak atas omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga ruang tumbuh usaha mikro yang masih berada pada tahap awal pengembangan usaha.
PP 20 Tahun 2026 bahkan memberikan kemudahan tambahan bagi kelompok wajib pajak tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi tetap memperoleh fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar. Langkah ini diharapkan memberi kepastian sekaligus mengurangi beban administrasi bagi pelaku usaha kecil.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat aspek pengawasan agar insentif perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak. Melalui aturan baru ini, DJP berupaya menutup potensi penyalahgunaan fasilitas, termasuk praktik memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru semata-mata untuk mempertahankan tarif pajak yang lebih rendah.
DJP juga meluruskan anggapan bahwa badan usaha yang nantinya beralih dari skema pajak final ke mekanisme perpajakan umum otomatis akan menanggung beban pajak yang lebih besar. Menurut DJP, dalam sistem perpajakan umum, pajak dihitung berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan, bukan berdasarkan omzet kotor.
Karena itu, pemerintah memandang PP 20 Tahun 2026 sebagai instrumen untuk menciptakan keseimbangan antara dukungan kepada UMKM dan pembangunan sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan. Implementasi kebijakan ini juga akan disertai masa transisi, edukasi, dan pendampingan agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik.
Bimo menegaskan bahwa pemerintah ingin hadir sebagai mitra strategis bagi UMKM, bukan sekadar regulator yang menetapkan aturan.
“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” tegasnya. (bl)
