IKPI Jakarta Pusat Perkuat Soliditas Lewat Olahraga

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar olahraga bulu tangkis bersama di Kenari Mas, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026). Selain untuk menjaga kebugaran, kegiatan ini dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi dan memperkuat soliditas antaranggota di tengah padatnya aktivitas profesional konsultan pajak.

Ketua Bidang Humas IKPI Cabang Jakarta Pusat, Edwin, mengatakan kegiatan bulu tangkis bersama merupakan bentuk perhatian pengurus terhadap kesehatan anggota yang sehari-hari banyak disibukkan dengan pekerjaan yang menuntut ketelitian, konsentrasi tinggi, dan jam kerja yang panjang.

Menurutnya, menjaga kondisi fisik menjadi hal yang tidak kalah penting dibandingkan peningkatan kompetensi profesi. Dengan tubuh yang sehat, anggota dapat tetap produktif dan memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong anggota untuk tetap menjaga kesehatan di tengah kesibukan pekerjaan. Kebugaran fisik menjadi modal penting untuk menjalankan profesi secara optimal,” ujar Edwin.

Ia menjelaskan, olahraga bulu tangkis dipilih karena selain mudah diikuti oleh berbagai kalangan usia, juga mampu menghadirkan suasana kompetitif yang sehat sekaligus menyenangkan. Melalui pertandingan yang berlangsung santai, para anggota dapat saling berinteraksi dan membangun keakraban.

Edwin menilai momen kebersamaan seperti ini memiliki nilai penting bagi organisasi. Hubungan yang terjalin di luar kegiatan formal dapat memperkuat rasa kekeluargaan dan meningkatkan kekompakan antaranggota.

“Bulu tangkis bersama ini bukan sekadar olahraga. Ini menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi, membangun komunikasi yang lebih dekat, dan memperkuat kebersamaan di lingkungan IKPI Jakarta Pusat,” katanya.

Kegiatan tersebut diikuti anggota IKPI Jakarta Pusat dengan antusias. Suasana penuh keakraban terlihat sepanjang acara, baik saat pertandingan berlangsung maupun ketika para peserta berbincang dan bertukar pengalaman setelah bermain.

Menurut Edwin, soliditas organisasi tidak hanya dibangun melalui rapat atau program kerja, tetapi juga melalui interaksi yang hangat dan berkelanjutan antarsesama anggota. Karena itu, kegiatan nonformal seperti olahraga bersama akan terus didorong oleh pengurus.

Ke depan, IKPI Jakarta Pusat berencana menjadikan bulu tangkis bersama sebagai agenda rutin. Selain mendukung gaya hidup sehat, kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat ikatan antaranggota dan menciptakan organisasi yang solid, sehat, serta profesional dalam menjalankan perannya di bidang perpajakan. (bl)

Vaudy Starworld Ungkap Relasi Profesional dan Peluang Karier Tumbuh dari Pertemuan di IKPI

IKPI, Jawa Tengah: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengungkapkan bahwa berbagai relasi profesional dan peluang pengembangan karier dapat tumbuh dari pertemuan-pertemuan yang terjalin dalam kegiatan organisasi. Menurutnya, manfaat keanggotaan IKPI tidak hanya sebatas memperoleh pengetahuan perpajakan, tetapi juga membangun jejaring yang dapat mendukung perkembangan profesi konsultan pajak.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Seminar dan Gathering IKPI Pengda Jawa Tengah yang digelar di Hotel Nava Tawangmangu, Jawa Tengah, pada 6-7 Juni 2026. Kegiatan tersebut diikuti ratusan anggota IKPI dan menjadi ajang silaturahmi sekaligus peningkatan kapasitas profesi.

Vaudy mengapresiasi tingginya partisipasi anggota IKPI Jawa Tengah dalam berbagai kegiatan organisasi. Menurutnya, kehadiran anggota dalam seminar, gathering, maupun kegiatan kebersamaan lainnya memiliki nilai yang jauh lebih besar dibanding sekadar menghadiri acara formal.

“Tujuannya yang pertama menambah pertemanan dan relasi. Teman-teman sesama anggota IKPI menjadi tempat kita bertanya ketika menghadapi kendala. Selain itu, kita juga bisa saling berbagi pengalaman dan pengetahuan di bidang perpajakan,” kata Vaudy.

Ia menjelaskan, hubungan yang terbangun melalui organisasi sering kali memberikan manfaat nyata dalam perjalanan karier seorang konsultan pajak. Dari pertemanan tersebut, anggota dapat memperoleh wawasan baru, berbagi pengalaman praktik, hingga menemukan peluang kerja sama profesional.

Sebagai contoh, Vaudy mengaku pernah memperoleh banyak pengetahuan mengenai proses persidangan di Pengadilan Pajak melalui diskusi dengan sesama anggota IKPI yang lebih berpengalaman. Informasi tersebut membantunya memahami gambaran proses persidangan sehingga dapat memberikan penjelasan yang lebih baik kepada calon klien.

“Saya bertanya kepada teman-teman yang sudah pernah ikut sidang. Dari situ saya mendapat gambaran bagaimana suasana persidangan dan proses yang harus dijalani,” ujarnya.

Tak hanya itu, Vaudy juga mengungkapkan bahwa sejumlah langkah penting dalam perjalanan profesionalnya berawal dari masukan rekan-rekan sesama anggota IKPI. Salah satunya ketika ia mendapat saran untuk mengurus izin kuasa hukum setelah dinilai telah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa organisasi profesi dapat menjadi ruang pembelajaran yang efektif karena anggota tidak hanya memperoleh ilmu dari seminar atau pelatihan, tetapi juga dari pengalaman praktis sesama rekan seprofesi.

Ia menambahkan, relasi yang terbentuk di lingkungan IKPI kerap berkembang menjadi kolaborasi profesional. Tidak jarang anggota bekerja bersama dalam menangani berbagai penugasan sesuai bidang keahlian masing-masing, mulai dari penyusunan analisa dan pendokumentasian transfer pricing, penanganan SP2DK, hingga penanganan sengketa pajak.

“Kadang ada pekerjaan yang membutuhkan kompetensi tertentu. Daripada ditolak, anggota bisa bekerja bersama dengan rekan yang memiliki keahlian yang sesuai. Itu salah satu manfaat dari jaringan yang dibangun melalui organisasi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menilai rangkaian kegiatan yang diselenggarakan IKPI Pengda Jawa Tengah berhasil menciptakan ruang interaksi yang lebih luas bagi anggota. Selain seminar, panitia menggelar gala dinner dan kegiatan kebersamaan yang memungkinkan anggota saling mengenal dalam suasana yang lebih santai.

Menurut dia, interaksi semacam itu penting untuk memperkuat solidaritas organisasi sekaligus membuka peluang lahirnya kolaborasi baru di masa depan. Karena itu, ia mendorong anggota untuk aktif mengikuti kegiatan IKPI di berbagai daerah.

“Selain bertemu teman lama, kita juga bisa mendapatkan teman baru. Dari situlah sering kali muncul ide, pengetahuan baru, bahkan peluang kerja sama yang bermanfaat bagi pengembangan profesi,” ujar Vaudy.

Ia berharap semangat kebersamaan yang terus dibangun melalui berbagai kegiatan IKPI dapat semakin memperkuat kualitas dan profesionalisme anggota, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Coretax sebagai Sistem Pengawasan Modern: Transaksi Barang, Jasa, dan Substansi Ekonomi

Transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax Administration System (CTAS) bukan sekadar digitalisasi layanan pajak, tetapi merupakan perubahan paradigma dari administrasi berbasis dokumen (document-based administration) menjadi administrasi berbasis data dan risiko (data-driven tax administration).

Dalam konteks pengawasan, Coretax memungkinkan DJP melakukan pengawasan yang jauh lebih mendalam terhadap:

  1. Peredaran barang;
  2. Penyerahan jasa;
  3. Arus pembayaran;
  4. Hubungan afiliasi;
  5. Kewajaran transaksi;
  6. Substansi ekonomi suatu transaksi.

I. PERUBAHAN PARADIGMA PENGAWASAN PAJAK

Era Sebelum Coretax

Model pengawasan lama memiliki karakteristik:

  • Data tersebar pada berbagai aplikasi.
  • Pengawasan dilakukan setelah SPT disampaikan.
  • Pemeriksa harus meminta dokumen secara manual.
  • Analisis dilakukan berdasarkan sampling.
  • Banyak bergantung pada keterangan WP.

Akibatnya:

  • Banyak transaksi tidak terdeteksi.
  • Sulit mengidentifikasi skema penghindaran pajak.
  • Pemeriksaan memerlukan waktu panjang.

Setelah Coretax

Coretax mengintegrasikan:

  • Registrasi
  • Faktur Pajak
  • SPT
  • Pembayaran
  • Bukti Potong
  • Data pihak ketiga
  • Data kepabeanan
  • Data perbankan
  • Data instansi pemerintah

menjadi satu basis data terpadu.

Dengan demikian DJP dapat melakukan:

A. Near Real Time Monitoring

Setiap transaksi dapat dipantau secara elektronik tanpa menunggu pemeriksaan.

II. CORETAX SEBAGAI SISTEM PENGAWASAN BARANG

Pengawasan Peredaran Barang

Coretax mampu mencocokkan:

  • Pembelian
  • Persediaan
  • Penjualan
  • Impor
  • Ekspor

secara simultan.

Contoh:

PT A melaporkan:

  • Impor 100.000 unit
  • Penjualan hanya 20.000 unit

Namun:

  • Tidak ada kenaikan persediaan signifikan.

Coretax dapat menghasilkan indikator risiko:

Kemungkinan terdapat penjualan yang tidak dilaporkan.

Stock Flow Analysis

Coretax dapat membangun pola:

Persediaan Awal + Pembelian – Penjualan = Persediaan Akhir

Apabila tidak logis, maka sistem menghasilkan alert.

Customs Matching

Data:

  • PIB
  • PEB
  • Bea Masuk
  • HS Code

dapat dihubungkan dengan data PPN dan PPh.

Contoh:

WP mengimpor bahan baku Rp100 miliar.

Tetapi omzet hanya Rp20 miliar.

Muncul indikasi:

  • Underreported sales
  • Transfer pricing
  • Diversion transaction

III. CORETAX SEBAGAI SISTEM PENGAWASAN JASA

Jasa selama ini lebih sulit diawasi dibanding barang karena tidak memiliki pergerakan fisik.

Coretax mengatasinya melalui:

Digital Matching

Membandingkan:

  • Bukti Potong
  • Faktur Pajak
  • Invoice
  • Pembayaran

Contoh

PT A membayar management fee Rp50 miliar.

Namun:

  • Tidak ada pemotongan PPh.
  • Tidak ada pelaporan jasa.

Sistem dapat langsung menandai transaksi tersebut.

Cross Matching Vendor-Customer

Vendor melaporkan:

Pendapatan Rp50 miliar.

Customer melaporkan:

Biaya Rp120 miliar.

Coretax dapat menemukan gap tersebut.

IV. PENGAWASAN SUBSTANSI EKONOMI

Ini merupakan aspek paling revolusioner.

Dahulu DJP lebih banyak memeriksa:

  • Kontrak
  • Invoice
  • Dokumen formal

Kini Coretax memungkinkan pengujian:

Economic Substance

Pertanyaan yang diuji:

  1. Apakah transaksi benar-benar terjadi?
  2. Apakah transaksi memiliki manfaat ekonomi?
  3. Apakah pihak yang menerima pembayaran memiliki fungsi nyata?
  4. Apakah harga transaksi wajar?

V. PENERAPAN ECONOMIC SUBSTANCE DALAM CORETAX

Contoh 1

Management Fee

PT Indonesia membayar Rp100 miliar kepada perusahaan afiliasi di luar negeri.

Dokumen lengkap tersedia.

Namun Coretax dapat melihat:

  • Tidak ada pegawai.
  • Tidak ada aktivitas operasional.
  • Tidak ada biaya jasa.

Muncul indikator:

Economic substance rendah.

Artinya: investasi rendah

Uang mengalir ke luar.

Contoh 2

Royalti

Royalti dibayar kepada perusahaan holding.

Tetapi:

  • Holding tidak mengembangkan IP.
  • Tidak memiliki R&D.
  • Tidak memiliki tenaga ahli.

Secara substansi:

holding hanya conduit company.

Coretax dapat menjadikan transaksi tersebut sebagai objek pengawasan risiko tinggi.

VI. KAITANNYA DENGAN TRANSFER PRICING

Coretax sangat kuat dalam area transfer pricing.

Karena sistem dapat menghubungkan:

  • Country-by-Country Report
  • Master File
  • Local File
  • SPT
  • Laporan Keuangan

dalam satu dashboard risiko.

Pengawasan tidak lagi fokus pada:

“Apakah dokumen TP ada?”

tetapi:

“Apakah transaksi afiliasi memiliki substansi ekonomi dan arm’s length result?”

VII. HUBUNGAN DENGAN PMK 172 TAHUN 2023

Semangat PMK 172 mengadopsi prinsip OECD bahwa:

Analisis transfer pricing harus mempertimbangkan:

  • Functions
  • Assets
  • Risks

(FAR Analysis)

Coretax membantu DJP melakukan FAR Analysis secara lebih cepat dan sistematis.

VIII. HUBUNGAN DENGAN PMK 15 TAHUN 2025

Dalam ekosistem pemeriksaan baru, Coretax menjadi sumber utama:

  1. Risk Profiling
  2. Case Selection
  3. Evidence Gathering
  4. Monitoring Tindak Lanjut

Akibatnya pemeriksaan menjadi:

  • Lebih terarah.
  • Lebih berbasis data.
  • Lebih sedikit bergantung pada permintaan dokumen awal.

IX. ANALISIS STRATEGIS: DAMPAK BAGI WAJIB PAJAK

Risiko Utama

1. Form Over Substance Tidak Lagi Efektif

Memiliki:

  • Kontrak
  • Invoice
  • Faktur

belum cukup.

DJP akan melihat substansi ekonomi.

2. Inconsistency Data Mudah Terdeteksi

Perbedaan antara:

  • SPT
  • Faktur
  • Bukti Potong
  • Laporan Keuangan

akan muncul dalam dashboard risiko.

3. Transfer Pricing Akan Menjadi Fokus Utama

Terutama:

  • Management fee
  • Royalti
  • Cost sharing
  • Intragroup service
  • Financing transaction

4. Audit Trail Semakin Kuat

Setiap aktivitas:

  • pelaporan,
  • koreksi,
  • pembetulan,
  • pembayaran,

terekam secara digital.

X. KESIMPULAN

Secara konseptual, Coretax mengubah fungsi DJP dari “tax administrator” menjadi “data-driven tax authority”. Sistem ini tidak hanya mengawasi kepatuhan formal, tetapi juga menguji substansi ekonomi di balik setiap transaksi.

Pengawasan modern melalui Coretax dilakukan melalui tiga lapisan:

  1. Pengawasan Barang → stock flow, impor-ekspor, persediaan, dan omzet.
  2. Pengawasan Jasa → matching pembayaran, bukti potong, dan faktur pajak.
  3. Pengawasan Substansi Ekonomi → fungsi, aset, risiko, manfaat ekonomi, dan kewajaran transaksi.

Bagi wajib pajak, terutama grup usaha dan perusahaan dengan transaksi afiliasi, fokus pertahanan (tax defence) tidak lagi cukup pada kelengkapan dokumen.

Pertahanan yang lebih kuat adalah kemampuan membuktikan bahwa transaksi memiliki:

  • economic substance
  • business purpose
  • arm’s length outcome

karena ketiga aspek tersebut merupakan area yang paling mudah diidentifikasi oleh sistem pengawasan berbasis data seperti Coretax.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur

Adv. Cosmas Budiyantoro, S.E., S.H., M.A. (Tax)., BKP., CMA., CERA., CLA.

Email: cosmas.budiyantoro@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi  IKPI.

id_ID