Transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax Administration System (CTAS) bukan sekadar digitalisasi layanan pajak, tetapi merupakan perubahan paradigma dari administrasi berbasis dokumen (document-based administration) menjadi administrasi berbasis data dan risiko (data-driven tax administration).
Dalam konteks pengawasan, Coretax memungkinkan DJP melakukan pengawasan yang jauh lebih mendalam terhadap:
- Peredaran barang;
- Penyerahan jasa;
- Arus pembayaran;
- Hubungan afiliasi;
- Kewajaran transaksi;
- Substansi ekonomi suatu transaksi.
I. PERUBAHAN PARADIGMA PENGAWASAN PAJAK
Era Sebelum Coretax
Model pengawasan lama memiliki karakteristik:
- Data tersebar pada berbagai aplikasi.
- Pengawasan dilakukan setelah SPT disampaikan.
- Pemeriksa harus meminta dokumen secara manual.
- Analisis dilakukan berdasarkan sampling.
- Banyak bergantung pada keterangan WP.
Akibatnya:
- Banyak transaksi tidak terdeteksi.
- Sulit mengidentifikasi skema penghindaran pajak.
- Pemeriksaan memerlukan waktu panjang.
Setelah Coretax
Coretax mengintegrasikan:
- Registrasi
- Faktur Pajak
- SPT
- Pembayaran
- Bukti Potong
- Data pihak ketiga
- Data kepabeanan
- Data perbankan
- Data instansi pemerintah
menjadi satu basis data terpadu.
Dengan demikian DJP dapat melakukan:
A. Near Real Time Monitoring
Setiap transaksi dapat dipantau secara elektronik tanpa menunggu pemeriksaan.
II. CORETAX SEBAGAI SISTEM PENGAWASAN BARANG
Pengawasan Peredaran Barang
Coretax mampu mencocokkan:
- Pembelian
- Persediaan
- Penjualan
- Impor
- Ekspor
secara simultan.
Contoh:
PT A melaporkan:
- Impor 100.000 unit
- Penjualan hanya 20.000 unit
Namun:
- Tidak ada kenaikan persediaan signifikan.
Coretax dapat menghasilkan indikator risiko:
Kemungkinan terdapat penjualan yang tidak dilaporkan.
Stock Flow Analysis
Coretax dapat membangun pola:
Persediaan Awal + Pembelian – Penjualan = Persediaan Akhir
Apabila tidak logis, maka sistem menghasilkan alert.
Customs Matching
Data:
dapat dihubungkan dengan data PPN dan PPh.
Contoh:
WP mengimpor bahan baku Rp100 miliar.
Tetapi omzet hanya Rp20 miliar.
Muncul indikasi:
- Underreported sales
- Transfer pricing
- Diversion transaction
III. CORETAX SEBAGAI SISTEM PENGAWASAN JASA
Jasa selama ini lebih sulit diawasi dibanding barang karena tidak memiliki pergerakan fisik.
Coretax mengatasinya melalui:
Digital Matching
Membandingkan:
- Bukti Potong
- Faktur Pajak
- Invoice
- Pembayaran
Contoh
PT A membayar management fee Rp50 miliar.
Namun:
- Tidak ada pemotongan PPh.
- Tidak ada pelaporan jasa.
Sistem dapat langsung menandai transaksi tersebut.
Cross Matching Vendor-Customer
Vendor melaporkan:
Pendapatan Rp50 miliar.
Customer melaporkan:
Biaya Rp120 miliar.
Coretax dapat menemukan gap tersebut.
IV. PENGAWASAN SUBSTANSI EKONOMI
Ini merupakan aspek paling revolusioner.
Dahulu DJP lebih banyak memeriksa:
- Kontrak
- Invoice
- Dokumen formal
Kini Coretax memungkinkan pengujian:
Economic Substance
Pertanyaan yang diuji:
- Apakah transaksi benar-benar terjadi?
- Apakah transaksi memiliki manfaat ekonomi?
- Apakah pihak yang menerima pembayaran memiliki fungsi nyata?
- Apakah harga transaksi wajar?
V. PENERAPAN ECONOMIC SUBSTANCE DALAM CORETAX
Contoh 1
Management Fee
PT Indonesia membayar Rp100 miliar kepada perusahaan afiliasi di luar negeri.
Dokumen lengkap tersedia.
Namun Coretax dapat melihat:
- Tidak ada pegawai.
- Tidak ada aktivitas operasional.
- Tidak ada biaya jasa.
Muncul indikator:
Economic substance rendah.
Artinya: investasi rendah
Uang mengalir ke luar.
Contoh 2
Royalti
Royalti dibayar kepada perusahaan holding.
Tetapi:
- Holding tidak mengembangkan IP.
- Tidak memiliki R&D.
- Tidak memiliki tenaga ahli.
Secara substansi:
holding hanya conduit company.
Coretax dapat menjadikan transaksi tersebut sebagai objek pengawasan risiko tinggi.
VI. KAITANNYA DENGAN TRANSFER PRICING
Coretax sangat kuat dalam area transfer pricing.
Karena sistem dapat menghubungkan:
- Country-by-Country Report
- Master File
- Local File
- SPT
- Laporan Keuangan
dalam satu dashboard risiko.
Pengawasan tidak lagi fokus pada:
“Apakah dokumen TP ada?”
tetapi:
“Apakah transaksi afiliasi memiliki substansi ekonomi dan arm’s length result?”
VII. HUBUNGAN DENGAN PMK 172 TAHUN 2023
Semangat PMK 172 mengadopsi prinsip OECD bahwa:
Analisis transfer pricing harus mempertimbangkan:
(FAR Analysis)
Coretax membantu DJP melakukan FAR Analysis secara lebih cepat dan sistematis.
VIII. HUBUNGAN DENGAN PMK 15 TAHUN 2025
Dalam ekosistem pemeriksaan baru, Coretax menjadi sumber utama:
- Risk Profiling
- Case Selection
- Evidence Gathering
- Monitoring Tindak Lanjut
Akibatnya pemeriksaan menjadi:
- Lebih terarah.
- Lebih berbasis data.
- Lebih sedikit bergantung pada permintaan dokumen awal.
IX. ANALISIS STRATEGIS: DAMPAK BAGI WAJIB PAJAK
Risiko Utama
1. Form Over Substance Tidak Lagi Efektif
Memiliki:
belum cukup.
DJP akan melihat substansi ekonomi.
2. Inconsistency Data Mudah Terdeteksi
Perbedaan antara:
- SPT
- Faktur
- Bukti Potong
- Laporan Keuangan
akan muncul dalam dashboard risiko.
3. Transfer Pricing Akan Menjadi Fokus Utama
Terutama:
- Management fee
- Royalti
- Cost sharing
- Intragroup service
- Financing transaction
4. Audit Trail Semakin Kuat
Setiap aktivitas:
- pelaporan,
- koreksi,
- pembetulan,
- pembayaran,
terekam secara digital.
X. KESIMPULAN
Secara konseptual, Coretax mengubah fungsi DJP dari “tax administrator” menjadi “data-driven tax authority”. Sistem ini tidak hanya mengawasi kepatuhan formal, tetapi juga menguji substansi ekonomi di balik setiap transaksi.
Pengawasan modern melalui Coretax dilakukan melalui tiga lapisan:
- Pengawasan Barang → stock flow, impor-ekspor, persediaan, dan omzet.
- Pengawasan Jasa → matching pembayaran, bukti potong, dan faktur pajak.
- Pengawasan Substansi Ekonomi → fungsi, aset, risiko, manfaat ekonomi, dan kewajaran transaksi.
Bagi wajib pajak, terutama grup usaha dan perusahaan dengan transaksi afiliasi, fokus pertahanan (tax defence) tidak lagi cukup pada kelengkapan dokumen.
Pertahanan yang lebih kuat adalah kemampuan membuktikan bahwa transaksi memiliki:
- economic substance
- business purpose
- arm’s length outcome
karena ketiga aspek tersebut merupakan area yang paling mudah diidentifikasi oleh sistem pengawasan berbasis data seperti Coretax.
Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur
Adv. Cosmas Budiyantoro, S.E., S.H., M.A. (Tax)., BKP., CMA., CERA., CLA.
Email: cosmas.budiyantoro@gmail.com
Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.