Purbaya Sebut Big Data Jadi Senjata Baru Tingkatkan Kepatuhan Pajak di 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memanfaatkan teknologi dan analisis big data untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

Langkah tersebut menjadi salah satu strategi utama dalam optimalisasi pendapatan negara pada tahun 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah berkomitmen terus memperkuat sistem perpajakan yang mampu beradaptasi dengan perubahan struktur ekonomi.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi digital dan pengolahan data yang lebih canggih.

“Peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan analisis big data guna memperkuat efektivitas pengawasan, memperluas basis perpajakan, dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara secara berkesinambungan,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6).

Menurut Purbaya, optimalisasi penerimaan negara menjadi salah satu fokus pemerintah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas nasional.

Namun, upaya peningkatan penerimaan tetap dilakukan dengan menjaga keberlanjutan ekonomi, iklim investasi, dan kelestarian lingkungan.

Selain memperkuat pengawasan berbasis data, pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan perluasan basis pajak agar sumber penerimaan negara semakin kuat.

Di sisi lain, pemerintah tetap membuka ruang pemberian insentif fiskal secara terarah dan selektif kepada sektor-sektor strategis yang memiliki nilai tambah tinggi bagi perekonomian nasional.

Dengan demikian, optimalisasi penerimaan dapat berjalan beriringan dengan upaya mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam KEM-PPKF 2027, pemerintah menargetkan pendapatan negara berada pada kisaran 11,82% hingga 12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB), guna mendukung belanja negara yang diproyeksikan mencapai 13,62% hingga 14,80% PDB. (ds)

id_ID