DJP Tegaskan Seluruh Layanan Pajak Gratis, Wajib Pajak Diminta Tolak Gratifikasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan seluruh layanan perpajakan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya. Wajib pajak juga diimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan segera melaporkan apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan DJP untuk meminta imbalan atas layanan perpajakan.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Arief Mahmud Zuhri, saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang diselenggarakan Perbanas Institute dalam rangka Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute, Selasa (9/6/2026).

Arief menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I beserta kantor pelayanan pajak di bawahnya dapat diakses masyarakat tanpa biaya dalam bentuk apa pun.

“Kami ingin menyampaikan bahwa layanan Kanwil DJP Jakarta Selatan I, termasuk KPP Pratama dan unit kerja di bawahnya, tidak dipungut biaya. Seluruh layanan diberikan secara gratis,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada biaya percepatan layanan, biaya administrasi tambahan di luar ketentuan resmi, maupun pembayaran kepada pegawai pajak untuk memperoleh pelayanan perpajakan.

Karena itu, Arief meminta wajib pajak untuk tidak memenuhi permintaan pihak mana pun yang mengaku mewakili DJP dan meminta imbalan terkait layanan perpajakan. Menurutnya, masyarakat perlu berperan aktif menjaga integritas pelayanan publik dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran.

Apabila menemukan indikasi penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan. DJP, kata dia, menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak Bapak dan Ibu untuk turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kami. Jika mengetahui atau menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan pegawai, mohon segera menyampaikannya melalui WISE Kementerian Keuangan,” kata Arief.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya pelayanan perpajakan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen DJP untuk terus memperbaiki kualitas layanan kepada wajib pajak.

Arief juga mengingatkan wajib pajak, pengguna layanan, rekanan, maupun mitra kerja agar tidak memberikan uang, hadiah, bingkisan, komisi, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya kepada pegawai DJP yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan.

Ia menegaskan bahwa budaya kerja yang profesional dan bebas gratifikasi hanya dapat terwujud apabila mendapat dukungan dari seluruh pihak, baik dari internal DJP maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Layanan bersih tanpa gratifikasi, integritas adalah komitmen kami bersama,” tegasnya.

Melalui kesempatan tersebut, Arief berharap masyarakat semakin memahami bahwa seluruh layanan perpajakan dapat diakses secara resmi tanpa biaya tambahan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan dapat terus terjaga sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (bl)

id_ID