Pertanggung Jawaban Perpajakan dan Pidana Perpajakan untuk Pegawai yang diberikan Kuasa untuk menandatangani Faktur Pajak di Aplikasi Core Tax

Dengan berjalannya aplikasi Core Tax, Terdapat keadaan di mana seorang pegawai dari sebuah perusahaan diberikan kuasa oleh PIC/Direktur untuk membuat draft serta melakukan proses upload faktur pajak. Sehingga atas rangkaian proses tersebut, Mengakibatkan munculnya nama pegawai yang diberikan kuasa sebagai penandatangan di faktur pajak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi pertanggung jawaban perpajakan atau bahkan pertanggungjawaban pidana perpajakan bagi pegawai.  

Sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39A Undang-undang ketentuan umum perpajakan. Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Jika kita mengacu pada penjelasan pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Jerat Pidana berlaku juga Baik Bagi Wajib Pajak maupun bagi Wakil, Kuasa, pegawai dari Wajib Pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.[1]  Jelas diatur dalam Pasal  43 ayat (1) tersebut pegawai dapat dijerat pidana pajak. Tetapi menurut pandangan penulis, Hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Di dalam Pertanggungjawaban pidana (criminal liability). Seseorang dihukum bukan hanya karena perbuatannya jahat (actus reus), tetapi juga karena pikirannya yang salah (mens rea), yang merupakan alasan yang layak untuk dihukum. Seorang pegawai tidak dapat dipidana, Sepanjang di dalam melaksanakan pekerjaan mempunyai itikad baik dan tidak mengetahui adanya maksud jahat dari pekerjaan itu. Misalnya pegawai tersebut diberikan tugas membuat faktur pajak dan secara sistem di Core Tax otomatis juga sebagai penanda tangan faktur pajak dan dikemudian hari di ketahui bahwasanya. Faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS). Sepanjang pegawai tersebut tidak mengetahui adanya maksud jahat (mens rea) dari penerbitan faktur TBTS tersebut. Pandangan penulis pegawai tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kecuali bilamana dari awal proses penerbitan faktur pajak, Pegawai tersebut mengetahui adanya maksud jahat (mens rea) tetapi tetap membantu menerbitkan/membuat faktur tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya(TBTS). Sudah layak dan sepantasnya pegawai tersebut dijerat Pidana Pajak Pasal 43 KUP.  

Bilamana kita lakukan Kajian dari sisi pertanggung jawaban perpajakan. Penulis berpendapat, Tidak perlu juga dikhawatirkan secara berlebihan oleh pegawai yang di tugaskan untuk membuat Faktur Pajak. Mengacu kepada penjelasan mengenai penanggung jawab perpajakan, Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.[2] Penagihan Pajak terhadap penanggung Pajak untuk Wajib Pajak Badan dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan yang bersangkutan dan Pengurus dari Wajib Pajak tersebut. Pengurus dari Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas meliputi Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham dan Orang yang nyata nyata mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan dan atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada Perseroan Terbatas.[3]  Termasuk orang yang nyata nyata mempunyai wewenang adalah orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dan atau menandatangani cek, Orang yang berwenang mengangkat, menghentikan atau memberhentikan anggota direksi, anggota dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan, atau jabatan setingkat; dan/atau orang yang berwenang atau berkuasa untuk mempengaruhi atau mengendalikan Wajib Pajak Badan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun. Juga dalam hal Wajib Pajak Badan memiliki cabang, pengurus termasuk kepala cabang yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dari cabang yang bersangkutan.[4] Dari penjelasan ini dapat kita tarik kesimpulan, Pegawai yang diberikan kuasa untuk menandatangani Faktur Pajak. Sepanjang tidak masuk kriteria sebagai Orang yang nyata nyata mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan dan atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perusahaan tempatnya bekerja. Maka pegawai tersebut tidak dapat dimintai pertanggung jawaban perpajakan sebagai Penanggung Pajak.

 ______________________________

[1] Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Penjelasan Pasal 43

[2] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Pasal 1 angka 5.

[3] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Pasal 9 ayat (2).

[4] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Pasal 9 ayat (3).

 

Penulis: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor

Andi Deswanta

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

Pemerintah Ubah Skema Pemungutan Bea Meterai Melalui PMK 78/2024

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 melakukan perubahan signifikan terhadap skema pemungutan Bea Meterai. Perubahan ini mencakup aspek penetapan pemungut, registrasi, pencabutan, serta proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai.

Sebelumnya, berdasarkan PMK-151/2021, penetapan pemungut dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) secara jabatan atau berdasarkan pemberitahuan dari wajib pajak. Namun, dalam PMK-78/2024, penetapan pemungut kini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan pemungut.

Selain itu, proses registrasi pemungut yang sebelumnya dilakukan secara manual kini telah diakomodir dalam sistem Coretax. Meskipun sebelum penerapan penuh SMO Coretax registrasi masih dilakukan secara manual, ke depan sistem ini akan memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak.

Kemudahan dalam Proses Pencabutan Pemungut

Dalam aturan lama, pencabutan penetapan pemungut dilakukan secara manual dan berlaku sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat pencabutan. Namun, di bawah PMK-78/2024, pencabutan pemungut telah diakomodir dalam sistem Coretax dan berlaku sejak tanggal surat pencabutan, sehingga mempercepat proses administrasi.

Perubahan dalam Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan

Salah satu perubahan utama dalam PMK-78/2024 adalah metode pemungutan Bea Meterai. Kini, pemungutan dapat dilakukan menggunakan Meterai Percetakan, Meterai Elektronik, Meterai Teraan Digital, dan/atau Tanda Pemungutan, menambahkan opsi baru berupa Meterai Teraan Digital yang sebelumnya tidak ada dalam PMK-151/2021.

Selain itu, distribusi meterai elektronik mengalami perubahan signifikan. Sebelumnya, pemungut menggunakan kuota meterai elektronik milik distributor, tetapi kini distribusi dilakukan langsung oleh PERURI ke pemungut tanpa deposit, sehingga memberikan fleksibilitas lebih bagi pemungut.

Dari sisi penyetoran dan pelaporan, terdapat perubahan batas waktu yang mulai berlaku sejak masa pajak November 2024:

• Penyetoran: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (sebelumnya tanggal 10).

• Pelaporan: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (sebelumnya tanggal 20).

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi pajak dan memberikan kepastian hukum bagi pemungut Bea Meterai.

Pemerintah terus mengupayakan penyempurnaan sistem perpajakan guna mendukung transparansi dan kemudahan bagi wajib pajak di Indonesia. (alf)

Cek Proses KSWP Melalui Coretax, Ini Cara Pengajuan dan Manfaatnya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak, salah satunya melalui sistem Coretax DJP yang memungkinkan proses Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dilakukan secara daring.

KSWP merupakan proses yang wajib dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajibannya, seperti kesesuaian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan selama dua tahun terakhir.

Langkah-langkah Pengajuan KSWP melalui Coretax DJP

• Masuk ke Akun Coretax DJP

Wajib pajak perlu masuk ke akun Coretax DJP dengan menggunakan ID Pengguna dan Kata Sandi, serta mengisi kode captcha untuk melanjutkan proses.

• Pengajuan KSWP

• Pilih Layanan Wajib Pajak

• Pilih Layanan Administrasi

• Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi

• Pilih AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

• Mengisi Data Permohonan

• Pastikan data identitas wajib pajak sesuai, termasuk NPWP/NIK, nama, dan alamat.

• Isi informasi mengenai instansi pemerintah pemberi layanan publik, nama layanan publik, tahun, dan kota/kabupaten tempat formulir ditandatangani.

• Memeriksa Status Pajak

Sistem akan menampilkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, termasuk status aktif NPWP dan pelaporan SPT Tahunan dua tahun terakhir. Jika data belum terkoneksi, wajib pajak dapat menekan tombol “Refresh” untuk memperbarui informasi.

• Pembuatan dan Penandatanganan Dokumen

• Wajib pajak dapat membuat dokumen permohonan Keterangan Status Wajib Pajak dalam format PDF.

• Dokumen harus ditandatangani secara elektronik menggunakan KO DJP atau sertifikat digital lainnya.

• Mengunduh Surat Keterangan Status Wajib Pajak

Setelah dokumen ditandatangani dan dikirim, wajib pajak dapat mengunduh Surat Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) yang telah diterbitkan.

Manfaat KSWP bagi Wajib Pajak

Dengan adanya sistem digital ini, wajib pajak kini dapat dengan mudah mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Proses yang lebih cepat dan transparan ini akan mempermudah wajib pajak dalam memperoleh layanan publik yang membutuhkan konfirmasi status perpajakan.

DJP mengimbau wajib pajak untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya agar dapat dengan lancar mengakses layanan publik. Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengunjungi portal resmi Coretax DJP atau menghubungi kantor pajak terdekat. (alf)

IKPI Yogyakarta, Sleman dan Bantul Gelar Bimtek Coretax Bersama

IKPI,Yogyakarta: Suasana penuh semangat dan antusiasme tampak menyelimuti Hotel Cakra Kusuma, Jl Kaliurang, Yogyakarta, pada Sabtu, 8 Februari 2025, ketika sekira 80 peserta dari anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-DI Yogyakarta berkumpul untuk mengikuti acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Coretax. Acara ini, digelar hasil kolaborasi IKPI Cabang Yogyakarta, Sleman dan Bantul yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait penggunaan aplikasi Coretax yang semakin penting bagi konsultan pajak dalam menjalankan peran mereka di tengah arus digitalisasi perpajakan.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga 16.30 WIB ini tidak hanya dihadiri oleh konsultan pajak saja, para staf anggota IKPI juga turut meramaikan kegiatan ini. Sejak pagi, para peserta tampak antusias mendaftarkan diri dan menyiapkan perlengkapan untuk mengikuti sesi demi sesi bimbingan teknis yang dipandu oleh para ahli.

(Foto: Istimewa)

Begitu memasuki ruangan, suasana serius namun penuh semangat langsung terasa di tengah ruangan yang dihiasi dengan banner dan alat presentasi modern.

Acara dibuka dengan sambutan Ketua IKPI Cabang Yogyakarta Matheas Prihargo Wahyandono dan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun, yang menyampaikan pentingnya acara ini untuk menjawab kebuntuan yang sering dihadapi oleh para konsultan pajak dalam mengoperasikan aplikasi Coretax.

(Foto: Istimewa)

“Saat ini, aplikasi Coretax semakin menjadi pusat dari kegiatan perpajakan digital di Indonesia. Akan tetapi, dengan terus berkembangnya regulasi dan fitur-fitur baru yang ada di dalam aplikasi ini, banyak dari kita yang merasa kesulitan. Melalui bimbingan teknis ini, kami berharap bisa memberikan solusi bagi permasalahan yang ada dan memastikan bahwa setiap anggota dapat memaksimalkan potensi aplikasi Coretax,” ujar Wahyandono di lokasi acara.

Antusiasme Peserta

Setelah sambutan pembukaan, suasana ruangan semakin hidup dengan diskusi-diskusi hangat di antara para peserta. Banyak dari mereka yang terlihat sangat antusias untuk mendalami materi yang akan disampaikan.

Wajah-wajah penuh perhatian dan penuh rasa ingin tahu terlihat jelas ketika para instruktur mulai menjelaskan berbagai fitur terbaru dari aplikasi Coretax, terutama yang berkaitan dengan pembaruan peraturan pajak. Beberapa peserta bahkan terlihat mencatat secara serius dan sesekali mengangkat tangan untuk bertanya langsung kepada pembicara.

(Foto: Istimewa)

Ketua panitia lainnya, Hersona Bangun yang juga merupakan Ketua IKPI Cabang Sleman, mengungkapkan bahwa antusiasme para peserta sangat luar biasa. Mereka datang dan menunjukkan komitmen untuk terus belajar dan mengasah kemampuan mereka dalam menghadapi perkembangan teknologi perpajakan.

Hersona menyatakan, kegiatan ini adalah momentum yang sangat penting bagi konsultan pajak, untuk memperkuat kapasitas kita sebagai konsultan pajak yang harus selalu mengikuti perkembangan teknologi, inovasi serta perkembangan peraturan perpajakan yang terus berubah secara dinamis..

Lebih lanjut Wahyandono mengungkapkan, ia juga memanfaatkan kesempatan ini untuk berbagi pengalamannya terkait tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan aplikasi Coretax di lapangan. Ia menceritakan beberapa kendala teknis yang sering muncul, seperti masalah login, pembuatan e-faktur dan banyak permasalahan lainnya yang terjadi di aplikasi ini.

“Kami yakin Coretax ini adalah bagian dari pengembangan teknologi perpajakan yang harus dijalankan. Dengan berbagai kendala yang masih sering terjadi, kami IKPI se-DI Yogyakarta terus mempelajari penggunaan aplikasi ini dan mengikuti perkembangannya,” kata Wahyandono.

Tidak hanya sesi teori, acara ini juga dilengkapi dengan sesi praktikum yang memungkinkan para peserta untuk langsung mempraktikkan apa yang mereka pelajari dengan menggunakan aplikasi Coretax di perangkat masing-masing. Para instruktur memberikan bimbingan secara langsung, memastikan peserta memahami setiap langkah dengan baik.

Keberhasilan sesi praktikum ini terlihat dari kegembiraan peserta yang dengan cepat dapat mengatasi permasalahan aplikasi yang sempat mereka hadapi sebelumnya.

Bimbingan Teknis Coretax ini, selain menjadi sarana pembelajaran, juga semakin memperlihatkan betapa pentingnya peran IKPI sebagai organisasi yang selalu berusaha menciptakan profesionalisme dan meningkatkan kapasitas anggotanya di tengah dunia perpajakan yang semakin berkembang pesat. (bl)

Kanwil DJP Kepri Bentuk Satgas Coretax untuk Optimalkan Sosialisasi

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau (Kepri) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Coretax guna mengoptimalkan penyuluhan terkait penggunaan aplikasi perpajakan terbaru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 ini berjalan lancar selama masa transisi.

Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim, dalam keterangannya di Batam pada Jumat (7/2/2025) menyatakan bahwa masa transisi ini difokuskan pada monitoring dan evaluasi pemanfaatan aplikasi. “Kami membentuk Satgas Coretax untuk memastikan sosialisasi dan pelatihan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sebagai bagian dari sosialisasi, pihaknya secara rutin mengadakan pelatihan bagi berbagai pihak. Baru-baru ini, penyuluhan telah diberikan kepada bendahara Pemerintah Kota Batam serta bagian keuangan industri perkapalan (shipyard). “Minggu depan, giliran notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan mendapatkan pelatihan terkait sistem ini,” ujarnya.

Imanul mengakui bahwa penerapan awal Coretax sempat mengalami kendala teknis. Namun, permasalahan tersebut mulai teratasi seiring dengan sinkronisasi data yang dilakukan. “Awal Januari, memang sempat banyak keluhan karena faktor pajak tidak bisa diproses. Namun, setelah sinkronisasi data dilakukan, sekitar 70 persen dari pertanyaan yang kami terima sudah terjawab,” jelasnya.

Ia berharap bahwa dengan semakin optimalnya dukungan Coretax, sistem ini dapat membantu menyediakan data potensi perpajakan yang berguna bagi upaya penggalian penerimaan pajak. Selain itu, penerapan Coretax juga mendukung ratifikasi Automatic Exchange of Information (AEOI), yang memungkinkan pertukaran data perpajakan secara otomatis dengan negara lain.

Lebih lanjut, Imanul menekankan pentingnya sosialisasi yang menyeluruh agar pelaku usaha di Kepri lebih memahami sistem perpajakan baru ini. “Dengan Satgas ini, kami akan melakukan lebih banyak sosialisasi dan pelayanan kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan dalam penggunaan Coretax,” ujarnya.

Dengan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, diharapkan implementasi aplikasi Coretax di Provinsi Kepri berjalan kondusif dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. (alf)

Mau Lapor SPT Online? Ini Panduannya

IKPI, Jakarta: Memasuki tahun 2025, para wajib pajak orang pribadi di Indonesia mulai dapat melaporkan kewajiban pajaknya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024. Pelaporan ini sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai metode untuk mempermudah proses pelaporan, termasuk layanan lapor pajak online melalui e-Filing. Dengan layanan ini, wajib pajak dapat melaporkan pajaknya tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Batas Waktu Pelaporan SPT 2024

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 dari Kementerian Keuangan, terdapat batas waktu pelaporan SPT yang harus diperhatikan:

• Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025
• Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025

Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT, mereka dapat dikenakan denda dan teguran resmi dari otoritas pajak. Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pelaporan sebelum batas waktu guna menghindari sanksi administratif.

Panduan Lapor SPT Secara Online

DJP menjelaskan bahwa pelaporan SPT secara online melalui e-Filing dapat dilakukan dengan beberapa langkah mudah. Berikut ini adalah panduan lengkapnya:

Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak harus menyiapkan sejumlah dokumen penting:

1. Formulir 1721 A1 atau A2: Dokumen ini berisi rincian penghasilan selama satu tahun pajak. Formulir A1 diperuntukkan bagi pegawai swasta, sedangkan A2 untuk pegawai negeri.

2. Electronic Filing Identification Number (EFIN): Nomor identifikasi yang diberikan oleh DJP untuk mengakses layanan e-Filing.

3. Data Penghasilan Lainnya: Jika wajib pajak memiliki penghasilan tambahan, aset, atau utang, maka informasi tersebut juga perlu dilaporkan.
Bagi yang belum memiliki EFIN, wajib pajak harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengaktifkannya. Jika lupa EFIN, wajib pajak bisa menghubungi DJP melalui telepon, email, atau aplikasi M-Pajak.

Cara Melaporkan SPT secara Online melalui e-Filing

Setelah seluruh dokumen siap, wajib pajak dapat melaporkan SPT melalui situs DJP Online dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.

2. Login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

3. Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”.

4. Klik “Buat SPT” untuk memulai pelaporan.

5. Isi pertanyaan yang muncul untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.

6. Masukkan data pajak dengan benar, termasuk pendapatan, pajak yang telah dipotong, serta penghasilan lainnya.

7. Lakukan verifikasi dan kirim SPT. Sistem akan mengirim kode verifikasi melalui email atau SMS.

8. Setelah pengiriman berhasil, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah selesai.

DJP mengingatkan seluruh wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT agar terhindar dari denda dan sanksi administratif. Dengan adanya layanan e-Filing, proses pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat tanpa perlu antre di kantor pajak. (alf)

DJP Banten Apresiasi Peran IKPI Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Tangerang: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, Cucuk Supriyatna, menegaskan pentingnya peran Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini disampaikannya saat menghadiri pelantikan pengurus IKPI se-Banten di The Springs Club, Jumat (7/2/2025).

Menurut Cucuk, IKPI memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan. “Peran IKPI ini sangat besar karena mereka yang berhubungan langsung dengan wajib pajak dan memberikan edukasi secara langsung. Banyak wajib pajak yang masih merasa segan atau kurang nyaman berinteraksi langsung dengan petugas pajak, sehingga melalui IKPI mereka bisa lebih leluasa bertanya dan berkonsultasi,” ujarnya.

DJP, lanjut Cucuk, terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak meskipun masih terdapat tantangan dalam membangun kepercayaan masyarakat. “Kami selalu terbuka dalam memberikan pelayanan, tetapi kami menyadari ada hambatan psikologis dari masa lalu yang membuat wajib pajak ragu. Oleh karena itu, IKPI adalah mitra strategis bagi DJP dalam mengedukasi masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, IKPI bukanlah mitra baru bagi DJP tetapi sudah lama bekerja sama dalam menghimpun penerimaan pajak dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Tentunya, kerja sama ini akan terus berlanjut dan semakin diperkuat.

Dalam kesempatan yang sama, Cucuk juga menyinggung capaian kepatuhan wajib pajak di Banten yang mengalami peningkatan signifikan. “Jika tahun 2023 tingkat kepatuhan wajib pajak di Banten berada di angka 95,7 persen, pada 2024 ini meningkat menjadi 98,0 persen. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan semakin baik,” katanya.

Adapun target penerimaan pajak di Banten pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp80,1 triliun, dan realisasinya berhasil melampaui target hingga Rp80,5 triliun atau 100 persen. Sementara untuk tahun 2025, target penerimaan pajak nasional diproyeksikan mencapai Rp2.198 triliun, meskipun alokasi untuk Banten masih menunggu keputusan resmi.

“Dengan dukungan berbagai pihak dan IKPI, kami optimis dapat terus meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Banten dan berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan pajak nasional,” ujarnya. (bl)

IKPI Sumbagteng Apresiasi Keberhasilan Kegiatan PPL Cabang Padang

IKPI, Padang: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Lilisen, mengungkapkan rasa bangga dan mendukung penuh keberhasilan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diadakan oleh IKPI Cabang Padang di Padang, Sabtu (8/2/2025). Kegiatan yang semula diperkirakan hanya akan dihadiri oleh sejumlah kecil peserta, ternyata berhasil menarik lebih dari 150 peserta, sebuah angka yang jauh melampaui ekspektasi awal.

Lilisen menyampaikan bahwa kegiatan PPL ini sudah direncanakan sejak awal tahun 2025 dan telah menjadi fokus utama dalam upaya pengembangan kompetensi konsultan pajak di wilayah Sumatera Bagian Tengah. Sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap keberhasilan acara tersebut, Lilisen turut hadir langsung dalam seminar yang dilaksanakan di Padang.

“Kami memang sudah merencanakan kegiatan ini sejak Januari 2025 dan kami merasa sangat senang bisa mendukung penuh pelaksanaan kegiatan PPL ini. Kehadiran saya di sini juga sebagai bentuk dukungan terhadap Cabang Padang yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan acara ini. Namun, saya mengakui bahwa sebelumnya sempat ada rasa ragu terkait dengan jumlah peserta yang sedikit, sehingga kami sempat khawatir jika acara ini tidak berjalan sesuai harapan, bahkan bisa menimbulkan kerugian finansial bagi penyelenggara,” kata Lilisen.

Dia juga menambahkan bahwa untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk tersebut, IKPI Pengda Sumbagteng sempat meminta bantuan dari pusat agar dapat memberikan dukungan finansial jika diperlukan. “Kami meminta bantuan kepada pusat untuk siap membantu, jika terjadi kekurangan dana atau kerugian finansial dalam kegiatan ini. Namun, alhamdulillah, jumlah peserta yang hadir melebihi ekspektasi kami. Ini membuktikan bahwa antusiasme para konsultan pajak dan wajib pajak di wilayah ini sangat besar terhadap peningkatan kapasitas dan pengetahuan mereka,” ujarnya.

Kehadiran 150 peserta ini, menurut Lilisen, menjadi sebuah indikator positif bahwa kegiatan-kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan dan diharapkan oleh konsultan pajak dan wajib pajak di wilayah Sumatera Bagian Tengah. Sebagai organisasi yang memiliki tujuan untuk memperkuat kapasitas anggotanya, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata dalam meningkatkan pemahaman mereka mengenai perubahan dan perkembangan di dunia perpajakan, termasuk soal Coretax yang menjadi isu sentral.

Ia juga berharap agar cabang IKPI lainnya di Sumatera Bagian Tengah dapat memanfaatkan momen penting seperti ini untuk menyosialisasikan isu-isu terkini seputar perpajakan kepada anggota dan masyarakat luas. “Kegiatan ini juga merupakan kesempatan yang sangat berharga untuk mendalami lebih jauh berbagai masalah yang berkaitan dengan pajak, termasuk isu-isu terkait Coretax, yang harus terus disosialisasikan kepada seluruh anggota IKPI dan masyarakat umum agar lebih memahami dan mengaplikasikan ketentuan perpajakan dengan benar dan tepat,” ujar Lilisen.

Menurutnya, penting bagi setiap cabang untuk terus melaksanakan kegiatan pelatihan dan seminar yang relevan dengan kebutuhan para konsultan pajak, agar mereka dapat selalu mengikuti perkembangan yang terjadi di dunia perpajakan. “Kami berharap agar cabang lain di wilayah Sumatera Bagian Tengah dapat menyelenggarakan kegiatan serupa, agar semakin banyak anggota yang mendapat kesempatan untuk belajar dan memperdalam ilmu pajak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lilisen juga menyatakan bahwa keberhasilan acara ini menunjukkan betapa pentingnya peran IKPI dalam mendorong pengembangan profesionalisme konsultan pajak. “IKPI bukan hanya sekadar organisasi, tetapi menjadi wadah yang dapat menyatukan para konsultan pajak untuk terus belajar dan berkembang bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh cabang untuk terus bekerja sama dan berinovasi dalam menghadirkan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi seluruh anggota,” katanya.

Sekadar informasi, pada kesempatan itu Lilisen juga mengajak jajaran pengurus IKPI Pengda Sumbagteng diantaranya:

1. Ketua Pengda Lilisen

2. Anggota Pety

3. Anggota Santia Derlianingsih

4. Anggota Haryati

(bl)

BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Memperluas Akses Pasar Global untuk UMKM

 


IKPI, Jakarta: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) sukses menyelenggarakan BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang berlangsung pada 30 Januari hingga 2 Februari di ICE BSD. Acara ini melibatkan lebih dari 1.000 pelaku UMKM terbaik di tanah air dan mengusung tema Broadening MSMEs Global Outreach, yang menegaskan komitmen BRI dalam memperluas akses pasar bagi UMKM serta meningkatkan daya saing produk lokal di kancah internasional.

BRI UMKM EXPO(RT) 2025 menampilkan lima kategori produk unggulan, yaitu home decor & craft, fashion & wastra, food & beverage, accessories & beauty, serta healthcare & wellness. Selain itu, acara ini juga diisi dengan berbagai kompetisi bergengsi, seperti Indonesia Barista Championship & Indonesia Brewers Cup Championship, serta pertunjukan Nusantara Culinary dan Fashion Show.

Untuk menambah semarak acara, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 menghadirkan penampilan spesial dari musisi papan atas Indonesia seperti Juicy Luicy, Tulus, Lyodra, dan Maliq & D’Essentials, yang memberikan pengalaman menarik bagi pengunjung.

Direktur Utama BRI, Sunarso, menyampaikan bahwa acara ini merupakan bagian dari strategi perseroan dalam memperkuat peran UMKM sebagai motor penggerak perekonomian nasional. “BRI UMKM EXPO(RT) 2025 bertujuan membuka akses UMKM ke pasar global dan meningkatkan kontribusi UMKM terhadap neraca perdagangan dan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya. (alf)

Ketum IKPI Apresiasi Ribuan Anggotanya yang Selalu Tingkatkan Pengetahuan Ilmu Perpajakan Melalui PPL

IKPI, Padang: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi dan harapan besar kepada seluruh anggotanya yang secara berkelanjutan terus meningkatkan pengetahuan ilmu perpajakannya, melalui kegiatan Pengembangan Profesional Berlelanjutan (PPL) yang diselenggaralan organisasi, baik di tingkat cabang maupun pusat.

Pernyataan tersebut dikatakan Vaudy dihadapan puluhan anggota IKPI Cabang Padang, yang sedang melaksanakan PPL dengan tema “Manajemen Pajak Sistem Coretax” di Padang, Sabtu (8/2/2025).

Dikatakan Vaudy, saat ini IKPI menaungi 7.077 anggota, di mana 6.597 di antaranya telah mengantongi izin praktik dari Kementerian Keuangan. Angka ini mencerminkan bahwa 89,17% dari total konsultan pajak terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kemenkeu, merupakan anggota IKPI.

Dalam kesempatan ini, Vaudy juga mengajak para peserta seminar di Padang untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), mengingat jumlah Wajib Pajak yang memiliki NPWP telah melebihi 70 juta. Kehadiran konsultan pajak profesional sangat diperlukan untuk mendukung kepatuhan dan pelayanan perpajakan di Indonesia.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Padang)

Saat ini, IKPI Cabang Padang menaungi 23 konsultan pajak terdaftar. Untuk meningkatkan kompetensi anggota, Vaudy mengimbau IKPI Padang dapat menyelenggarakan pendidikan brevet pajak yang akan menjadi bekal berharga bagi para profesional di bidang perpajakan.

IKPI Sebagai Center of Knowledge Perpajakan

Dalam kesempatan itu, Ia juga menegaskan, sebagai bagian dari visi besar IKPI untuk menjadi “center of knowledge” perpajakan di Indonesia, Vaudy mendorong seluruh anggota untuk berkontribusi melalui berbagai bentuk kajian dan publikasi.

“Kami mengajak para anggota untuk aktif mengisi ruang diskusi perpajakan melalui opini, penelitian, artikel, serta tulisan yang dapat diunggah di website IKPI. Selain itu, kami juga membuka kesempatan bagi anggota untuk menjadi narasumber dalam Podcast IKPI,” tambahnya.

Sekadar informasi, acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus pusat dan daerah, termasuk Sempurna Bahri dari anggota Departemen PPL dan SDA, Ketua IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Lilisen beserta jajarannya, Ketua IKPI Cabang Padang Prakarsa Salim, serta Ketua IKPI Cabang Padang periode 2015-2024, Gazali.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Anwar Hidayat, panitia pelaksana, serta peserta PPL.

Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, Vaudy berharap agar anggota IKPI terus berupaya meningkatkan kualitas dan peran konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional. (bl)

 

 

id_ID