Dirjen Pajak Buka Peluang Magang bagi Relawan Renjani

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, membuka peluang magang bagi Relawan Pajak Renjani. Hal tersebut disampaikan langsung di hadapan 500 relawan pajak dan perwakilan Tax Center dari berbagai perguruan tinggi, dalam rangkaian Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

Dalam sambutannya, Bimo mendorong mahasiswa untuk tidak hanya berhenti pada kegiatan asistensi pelaporan SPT, tetapi berani masuk lebih dalam ke ekosistem kebijakan dan administrasi perpajakan. Ia mempersilakan mahasiswa menyusun study plan untuk magang, baik di kantor pusat, kantor wilayah, maupun kantor pelayanan pajak.

“Silakan manfaatkan kesempatan ini. Mau belajar perumusan kebijakan di kantor pusat atau praktik administrasi di lapangan, kami terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, pengalaman empiris di lingkungan DJP akan memberikan nilai tambah signifikan bagi mahasiswa. Ia menilai dunia kerja saat ini tidak hanya membutuhkan kecerdasan akademik, tetapi juga pemahaman praktik, kemampuan analisis kebijakan, serta pengalaman menghadapi persoalan riil di lapangan.

Bimo juga mengaitkan peluang magang tersebut dengan kebijakan Merdeka Belajar yang memungkinkan konversi kegiatan magang menjadi satuan kredit semester (SKS). Dengan pendekatan tersebut, mahasiswa dapat menyusun laporan berbasis praktik sebagai pengganti karya tulis ilmiah yang murni teoretis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sektor perpajakan memiliki spektrum karier yang luas. Selain menjadi pegawai pajak, mahasiswa juga dapat berkarier sebagai konsultan pajak, analis kebijakan fiskal, atau profesional perpajakan di perusahaan nasional maupun multinasional yang membutuhkan divisi pajak yang kuat.

Ia menegaskan bahwa kontribusi pajak yang mencapai sekitar 85 persen dari penerimaan APBN menjadikan sektor ini sangat strategis dalam menjaga keberlanjutan pembangunan. Karena itu, keterlibatan generasi muda dinilai penting untuk memperkuat fondasi fiskal negara.

Selain membuka peluang magang, DJP juga tengah mengkaji optimalisasi peran Relawan Pajak Renjani agar lebih berdampak dan strategis. Tidak hanya sebatas asistensi dasar pelaporan SPT, tetapi juga dalam program edukasi dan penguatan literasi perpajakan di masyarakat.

Bimo berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh mahasiswa. “Kesempatan sudah dibuka. Tinggal bagaimana adik-adik memanfaatkannya dengan serius dan kreatif,” tutupnya.(bl)

Dirjen Pajak Buka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto secara resmi membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 500 Relawan Pajak Renjani dari berbagai perguruan tinggi yang didampingi para dosen, asosiasi seperti Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKP), pengurus Tax Center, serta jajaran pejabat DJP.

Dalam sambutannya, Bimo menegaskan bahwa keberadaan relawan pajak merupakan bagian penting dari strategi edukasi perpajakan nasional. Ia menyebut para mahasiswa sebagai “duta kesadaran pajak bangsa” yang membantu menjembatani pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

“Setiap aktivitas kita, sejak bangun pagi hingga beraktivitas, sesungguhnya tidak lepas dari manfaat pajak,” ujarnya di hadapan peserta. Ia mencontohkan subsidi BBM, pembangunan infrastruktur jalan, gaji aparatur negara, hingga alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan sebagai bukti konkret kontribusi pajak bagi kehidupan sehari-hari.

Menurut Bimo, keputusan mahasiswa menjadi relawan pajak bukan hanya soal kegiatan tambahan di luar kampus, melainkan bagian dari pembentukan karakter. Dunia kerja saat ini, katanya, tidak hanya melihat kecerdasan akademik, tetapi juga kecerdasan sosial dan emosional.

Ia juga mengingatkan bahwa sekitar 85 persen penerimaan APBN bersumber dari pajak. Karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi kunci menjaga kesinambungan pembangunan nasional.

Momentum Ramadan, lanjutnya, dipilih bukan tanpa alasan. Selain suasana religius yang menguatkan nilai integritas, bulan tersebut juga bertepatan dengan periode puncak pelaporan SPT Tahunan. Batas akhir pelaporan Orang Pribadi pada 31 Maret dan Badan pada 30 April diperkirakan akan memicu lonjakan signifikan.

Melalui program Ngabuburit Spectaxcular 2026, relawan pajak dilibatkan untuk memberikan asistensi dasar pelaporan SPT, sementara persoalan kompleks tetap ditangani petugas resmi DJP. Pendekatan ini diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi sekaligus menjaga kualitas layanan.

Bimo turut membuka peluang magang dan kolaborasi riset kebijakan perpajakan bagi mahasiswa. Ia mempersilakan peserta memanfaatkan skema Merdeka Belajar untuk mengonversi kegiatan magang menjadi bagian dari kredit akademik.

Menutup acara, ia mengajak seluruh relawan menyebarkan pesan positif di komunitas masing-masing. “Pajak Tumbuh, Indonesia Maju,” ujarnya. (bl)

Ezra Palisungan Apresiasi Komitmen Peserta di Hari Kedua PPL IKPI Makassar 2026

IKPI, Makassar: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar, Ezra Palisungan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada para anggota, staf, dan peserta umum yang tetap menunjukkan komitmen kuat mengikuti rangkaian seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) hari kedua yang digelar di Mainhall Krakatau Hotel Horison Ultima Makassar, Kamis (12/2/2025).

Dalam sambutannya pada pembukaan seminar, Ezra menekankan bahwa kehadiran peserta dari berbagai daerah, termasuk yang datang dari Papua, menjadi bukti nyata semangat belajar dan profesionalisme insan perpajakan di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.

“Kami sangat mengapresiasi dedikasi para peserta yang meluangkan waktu dan tenaga untuk hadir, bahkan ada yang datang dari wilayah yang sangat jauh. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman pajak yang tepat semakin dirasakan,” ujar Ezra.

Seminar hari kedua ini mengangkat tema “Mitigasi & Perencanaan Pelaporan SPT Tahunan 2025 WPOP & Badan, Pembuatan Kertas Kerja, Serta Persiapan Pelaporan SPT Sesuai Dengan Ketentuan Terbaru.” Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian PPL yang secara konsisten diselenggarakan IKPI Cabang Makassar sebagai bagian dari penguatan kompetensi anggota.

Ezra juga menyoroti dedikasi instruktur PPL IKPI Pusat, Anwar Hidayat, yang tetap hadir memberikan materi meskipun baru tiba di Makassar pada dini hari setelah melakukan perjalanan dari Medan.

“Ini adalah contoh profesionalisme yang patut diteladani. Meski perjalanan panjang, pemateri tetap hadir tepat waktu dan memberikan materi secara maksimal kepada peserta,” ujarnya.

Berdasarkan data panitia, seminar hari kedua ini diikuti oleh 41 anggota IKPI serta 66 peserta staf dan umum, mencerminkan keterbukaan IKPI Cabang Makassar dalam menjalankan peran edukatif tidak hanya bagi internal organisasi, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Ezra menegaskan bahwa IKPI Cabang Makassar akan terus menjaga konsistensi pelaksanaan PPL berkualitas sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam mendukung kepatuhan pajak nasional, khususnya menjelang masa pelaporan SPT Tahunan 2025. (bl)

Susanti: Edukasi Coretax di Bank Mega Perkuat Sinergi Perbankan dan IKPI

IKPI, Palembang: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, Susanti, menyampaikan bahwa partisipasi IKPI dalam kegiatan perayaan Imlek yang digelar Bank Mega Cabang Utama Palembang menjadi momentum strategis untuk memperluas literasi perpajakan, khususnya terkait implementasi Coretax.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bank Mega Lantai 2, Jalan Kapten Arivai, Rabu (11/2/2026) itu dihadiri sekitar 50 nasabah, baik dari kalangan korporasi maupun pengusaha individu di Palembang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Menurut Susanti, kolaborasi ini menunjukkan bahwa sektor perbankan dan profesi konsultan pajak memiliki peran penting dalam mendampingi pelaku usaha menghadapi transformasi sistem perpajakan digital.

“Kami melihat antusiasme nasabah sangat baik. Edukasi Coretax menjadi kebutuhan, terutama bagi pelaku usaha yang ingin memastikan kepatuhan pajaknya berjalan optimal,” ujar Susanti, Kamis (12/2/2026).

Acara dibuka oleh Anita dari Bank Mega, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Lukas dan Andra selaku konsultan pajak dari IKPI Cabang Palembang. Sesi tersebut membahas perkembangan Coretax serta membuka ruang konsultasi langsung bagi nasabah yang ingin menggali persoalan perpajakan secara lebih mendalam.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Susanti menegaskan bahwa pendekatan edukasi langsung seperti ini efektif karena peserta dapat berdiskusi secara personal mengenai kendala yang mereka hadapi. Beberapa nasabah bahkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terkait administrasi dan pelaporan pajak usaha mereka.

Selain sesi edukasi, suasana perayaan Imlek juga terasa meriah dengan berbagai kegiatan pendukung. Tersedia layanan nail art dan manicure-pedicure gratis dari tenant kecantikan, serta layanan pemeriksaan kesehatan darah gratis dari Prodia bagi para tamu undangan.

Sebagai bentuk apresiasi, panitia juga menggelar sesi tarik angpao dengan hadiah langsung bagi nasabah yang beruntung. Konsep acara yang memadukan edukasi, hiburan, dan layanan kesehatan ini dinilai mampu menciptakan suasana yang hangat sekaligus produktif.

Susanti berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk memperkuat sinergi antara dunia perbankan dan profesi konsultan pajak. “Edukasi perpajakan harus hadir di tengah komunitas bisnis. Dengan kolaborasi seperti ini, kami bisa menjangkau lebih banyak wajib pajak dan membantu mereka beradaptasi dengan sistem digital,” ujarnya. (bl)

Di PPL Kota Bekasi, Ketum IKPI Soroti Belum Terbitnya Perubahan Ketentuan UMKM

IKPI, Kota Bekasi: Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Kota Bekasi tidak hanya menjadi forum peningkatan kompetensi, tetapi juga ruang penyampaian sikap organisasi terhadap dinamika regulasi. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara tegas menyoroti ketidakpastian perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan UMKM.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan bahwa banyak Wajib Pajak, terutama pelaku UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, saat ini berada dalam posisi menunggu kejelasan regulasi.

“Perubahan ini sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian sejak akhir tahun 2024, bahkan kembali ditegaskan pada akhir 2025. Namun sampai hari ini belum juga terbit,” ujarnya, di lokasi acara, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, situasi tersebut menciptakan ketidakpastian di kalangan Wajib Pajak. UMKM yang berharap adanya perubahan kebijakan menjadi ragu dalam mengambil keputusan usaha maupun perpajakan.

Vaudy mengungkapkan bahwa IKPI tidak tinggal diam. Organisasi bahkan telah menyurati Menteri Koordinator Perekonomian untuk meminta kejelasan atas rencana perubahan tersebut.

Ia menilai, pengumuman kebijakan seharusnya dilakukan ketika regulasi sudah siap diterbitkan. “Lebih baik tidak diumumkan terlebih dahulu jika belum final, agar Wajib Pajak tidak menunggu dalam ketidakpastian,” tegasnya.

Vaudy juga menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam sistem perpajakan. Konsultan pajak pun berada dalam posisi sulit ketika harus menjawab pertanyaan klien terkait kebijakan yang belum jelas arah dan waktunya.

Melalui forum PPL ini, Vaudy menegaskan komitmen IKPI untuk terus menyuarakan aspirasi anggota dan Wajib Pajak, sekaligus menjaga profesionalisme dalam memberikan pendampingan berbasis regulasi yang berlaku saat ini.

Seminar di Cabang Kota Bekasi pun menjadi momentum bukan hanya untuk belajar, tetapi juga untuk menyampaikan pesan bahwa kepastian regulasi adalah kebutuhan mendesak bagi dunia usaha, khususnya sektor UMKM. (bl)

Sidang MK: Ahli Tegaskan Perekaman Pemeriksaan Pajak Bisa Dibatasi

IKPI, Jakarta: Dewan Pakar Tera Indonesia Consulting, Ahmad Alamsyah Saragih, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan badan publik dalam pengertian Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun, akses terhadap perekaman kegiatan di lingkungan DJP, termasuk proses pemeriksaan pajak, dapat dikecualikan apabila berpotensi menghambat efektivitas pelayanan, membuka data pribadi yang dilindungi, atau memicu persaingan usaha tidak sehat.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Presiden/Pemerintah dalam sidang pleno Permohonan Nomor 211/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/2/2026).

Menurut Ahmad, proses pemeriksaan pajak bersifat dinamis dan kerap melibatkan informasi yang sangat sensitif. Rekaman pemeriksaan bukan hanya berisi data pribadi wajib pajak terperiksa, tetapi juga bisa memuat informasi perusahaan, relasi bisnis, hingga pihak lain yang berkaitan. Kondisi ini berpotensi mengungkap data privat atau sensitif yang dilindungi undang-undang.

Ia menjelaskan, melalui perekaman proses maupun hasil pemeriksaan, sangat mungkin terungkap informasi wajib pajak lain yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang diperiksa. Karena itu, pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dimaksudkan untuk mencegah potensi kerugian akibat kebocoran informasi.

Meski demikian, Ahmad menilai pembatasan tersebut tetap harus dijalankan secara proporsional dan konstitusional. Ia mengusulkan agar DJP sebagai badan publik diwajibkan merekam pemeriksaan secara resmi dan menyimpannya sebagai arsip digital internal. Akses terhadap arsip tersebut hanya dapat diberikan setelah dilakukan uji konsekuensi oleh pejabat berwenang, guna memastikan keseimbangan antara hak atas informasi dan perlindungan data.

Selain itu, wajib pajak yang diperiksa tetap harus memiliki mekanisme hukum untuk mengakses rekaman tersebut, dengan pendampingan petugas, semata-mata untuk kepentingan akuntabilitas dan pembelaan diri, bukan untuk dipublikasikan secara bebas.

Pandangan senada disampaikan Pakar Hukum Siber Edmon Makarim yang juga hadir sebagai ahli pemerintah dalam perkara tersebut. Edmon menilai Pasal 34 UU KUP merupakan bentuk pembatasan yang sah dan sejalan dengan Pasal 19 ayat (3) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Menurut Edmon, informasi perpajakan berkaitan erat dengan hak atas privasi, reputasi, dan keamanan ekonomi wajib pajak. Dalam perspektif hak asasi manusia modern, perlindungan terhadap informasi tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap martabat individu.

“Selain melindungi hak individu, Pasal 34 UU KUP juga menjalankan fungsi penting dalam menjaga kepentingan umum yang bersifat sistemik, yaitu keberlangsungan administrasi perpajakan negara,” ujar Edmon.

Ia menambahkan, sistem perpajakan Indonesia yang berbasis self-assessment sangat bergantung pada kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Jaminan kerahasiaan data menjadi fondasi utama agar masyarakat bersedia melaporkan kewajiban perpajakannya secara sukarela. Tanpa perlindungan tersebut, kepatuhan pajak berisiko menurun dan berdampak pada penerimaan negara.

Dalam perspektif hukum administrasi, Edmon menekankan bahwa transparansi tidak identik dengan publikasi tanpa batas. Transparansi ditujukan pada tata kelola dan akuntabilitas institusi, bukan pada penyebaran proses administratif individual yang secara inheren bersifat tertutup seperti pemeriksaan pajak.

Ia mengingatkan, penyiaran proses pemeriksaan pajak ke ruang publik, termasuk melalui media sosial, bukanlah bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum internasional. Sebaliknya, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak pihak lain serta mengganggu ketertiban dan efektivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan. (alf)

Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung, Targetkan Rampung Akhir 2026

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Regulasi ini ditargetkan rampung paling lambat akhir 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XII/2023 yang menguji Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “Departemen Keuangan” dalam pasal tersebut tidak lagi berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Mahkamah Agung”.

Putusan itu sekaligus memberi tenggat waktu pelaksanaan pengalihan paling lambat 31 Desember 2026. Artinya, pemerintah harus memastikan seluruh aspek kelembagaan dan administratif telah berpindah sebelum batas waktu tersebut.

Rancangan Perpres ini telah dimasukkan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025. Pencantuman dalam daftar regulasi prioritas menandai dimulainya proses formal penyusunan aturan teknis pengalihan.

Perpres yang tengah disiapkan nantinya akan mengatur dua tahap utama, yakni tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Tahap persiapan mencakup penataan struktur organisasi dan mekanisme koordinasi, sedangkan tahap pelaksanaan akan mengatur pemindahan kewenangan secara efektif.

Dalam Laporan Tahunan 2025, Mahkamah Agung merekomendasikan agar Perpres tersebut juga memuat pengaturan terperinci mengenai struktur organisasi, sumber daya manusia, hingga barang milik negara yang selama ini berada dalam pembinaan Kemenkeu.

MA menilai pengalihan ini dapat memperkuat independensi lembaga peradilan pajak. Dalam laporannya disebutkan bahwa peralihan pembinaan ke MA akan menghilangkan potensi intervensi institusi lain serta memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.

“Pengalihan ini akan memberikan dampak positif dalam menjaga independensi lembaga peradilan, menghilangkan intervensi instansi lain dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga peradilan, serta meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara di bidang pajak,” demikian tertulis dalam Laporan Tahunan 2025 MA.

Sebagai pemrakarsa, Kemenkeu bertanggung jawab menyusun rancangan Perpres hingga tuntas sebelum tenggat yang ditetapkan. Prosesnya akan melibatkan harmonisasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan transisi berjalan tertib dan sesuai amanat konstitusi.

Pengalihan Pengadilan Pajak ke bawah Mahkamah Agung dinilai sebagai bagian dari reformasi kelembagaan yang strategis. Selain mempertegas posisi peradilan pajak dalam struktur kekuasaan kehakiman, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelesaian sengketa pajak serta memperkuat tata kelola perpajakan nasional. (alf)

Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak di 2026, Target Tax Ratio Tetap 11–12%

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak pada 2026. Kendati demikian, target rasio pajak (tax ratio) tetap dipatok di kisaran 11%–12% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dijaga tetap di bawah 3%.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam forum Outlook Economic 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Ia menekankan bahwa peningkatan penerimaan negara akan difokuskan pada optimalisasi sistem dan penguatan kepatuhan, bukan melalui kenaikan tarif.

“Kita akan terus memastikan defisit APBN berada di bawah 3%. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana penerimaan ini terus didongkrak supaya kebutuhan belanja dapat ditutup dari penerimaan yang ada,” ujar Juda.

Menurutnya, ada tiga strategi utama yang akan ditempuh pemerintah. Pertama, memperkuat digitalisasi dan kepatuhan pajak melalui optimalisasi sistem administrasi modern seperti Coretax. Kedua, meningkatkan penegakan hukum untuk menutup celah kebocoran penerimaan. Ketiga, memperketat mitigasi dan pengawasan terhadap praktik under-invoicing dalam ekspor dan impor.

Optimalisasi digitalisasi dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan memperluas basis pajak. Melalui integrasi data dan sistem berbasis analisis, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat secara berkelanjutan.

Di sisi lain, penguatan pengawasan berbasis data juga menjadi fokus jangka pendek. Pemerintah akan meningkatkan kemampuan deteksi dini atas ketidaksesuaian pelaporan agar potensi kebocoran dapat ditekan secara sistematis.

Juda juga menyoroti praktik under-invoicing pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya yang dinilai masih terjadi di lapangan. Praktik tersebut berisiko menggerus basis penerimaan negara dan menghambat pencapaian target tax ratio.

Selain sektor perpajakan umum, pemerintah akan mengoptimalkan tata kelola penerimaan dari sektor sumber daya alam melalui pemanfaatan sistem digital seperti SIMBARA untuk meningkatkan transparansi produksi dan transaksi komoditas.

Meski tidak ada kenaikan tarif, pemerintah tetap menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati. Insentif fiskal akan diberikan secara selektif dan terukur guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlanjutan investasi.

Dengan kombinasi reformasi administrasi, penegakan hukum yang lebih tegas, dan pengawasan berbasis teknologi, pemerintah optimistis target tax ratio 11%–12% dapat dicapai tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak pada 2026. (alf)

DJP Tambah Fitur M-Pajak, Aktivasi Coretax Kini Bisa Lewat Ponsel

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat transformasi layanan digital dengan menghadirkan pembaruan pada aplikasi M-Pajak. Melalui versi terbaru, wajib pajak kini dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) langsung dari ponsel tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Dalam pengumuman resminya, dikutip Kamis (12/2/2026), DJP menyampaikan bahwa dua fitur baru telah dirilis, yakni menu Aktivasi Akun Coretax dan menu Pembuatan Kode Otorisasi DJP. Kehadiran fitur tersebut menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas layanan berbasis digital sekaligus mempercepat proses administrasi perpajakan.

Dengan pembaruan ini, wajib pajak tidak lagi bergantung pada perangkat desktop untuk mengakses layanan tertentu di sistem Coretax. Seluruh proses awal, termasuk aktivasi akun, dapat diselesaikan melalui aplikasi M-Pajak yang tersedia di perangkat seluler.

DJP menegaskan pentingnya mengunduh aplikasi hanya melalui kanal resmi, yakni Google Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS. Bagi wajib pajak yang telah memasang aplikasi sebelumnya, pembaruan dapat dilakukan melalui platform yang sama guna memastikan keamanan dan keaslian sistem.

Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga perlindungan data pribadi serta mencegah risiko penggunaan aplikasi tidak resmi yang berpotensi membahayakan informasi perpajakan pengguna.

Menu aktivasi akun dalam aplikasi M-Pajak diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi. Namun, layanan ini tidak mencakup kategori wajib pajak warisan belum terbagi maupun warga negara asing (WNA). Pembatasan ini dilakukan untuk menyesuaikan karakteristik data dan mekanisme administrasi masing-masing subjek pajak.

Selain fitur aktivasi, aplikasi juga memfasilitasi wajib pajak yang mengalami kendala seperti lupa alamat email atau nomor telepon yang terdaftar. Aktivasi tetap dapat dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi identitas yang ditetapkan sistem, sehingga proses tetap aman dan terkontrol.

Pengembangan ini menunjukkan arah kebijakan DJP yang semakin menitikberatkan pada kemudahan akses layanan secara digital. Dengan optimalisasi M-Pajak, diharapkan interaksi antara wajib pajak dan otoritas dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan transparan, sejalan dengan implementasi sistem Coretax yang terintegrasi. (alf)

Rusia Naikkan Pajak dan Perbanyak Utang Domestik

IKPI, Jakarta: Pendapatan Rusia dari sektor minyak dan gas merosot tajam di tengah sanksi Barat yang semakin ketat. Dikutip dari Euronews, Kamis (12/2/2026), tekanan terhadap arus kas energi memaksa pemerintahan Presiden Vladimir Putin mengambil langkah fiskal agresif dengan menaikkan pajak dan meningkatkan pinjaman domestik.

Parlemen Rusia menyetujui kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 20% menjadi 22%. Selain itu, pungutan atas impor mobil, rokok, dan minuman beralkohol juga diperbesar. Pemerintah turut menaikkan tarif pajak penghasilan bagi kelompok berpendapatan tinggi, mempertebal beban fiskal kalangan atas di tengah perlambatan ekonomi.

Langkah tersebut diambil ketika penerimaan negara dari sektor energi yang selama hampir empat tahun menjadi tulang punggung pembiayaan perang melawan Ukraina menyusut ke level terendah dalam beberapa tahun terakhir. Pada Januari, pendapatan pajak dari industri minyak dan gas hanya mencapai 393 miliar rubel, turun dari 587 miliar rubel pada Desember dan jauh di bawah Januari tahun sebelumnya sebesar 1,12 triliun rubel.

Tekanan meningkat setelah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi langsung kepada dua perusahaan minyak terbesar Rusia, Rosneft dan Lukoil, pada November 2025. Kebijakan tersebut membuat pembeli dan pengirim minyak Rusia berisiko terputus dari sistem perbankan AS.

Uni Eropa turut memperluas pembatasan dengan melarang bahan bakar hasil olahan minyak mentah Rusia meski diproses di negara ketiga. Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen bahkan mengusulkan larangan penuh terhadap layanan pengiriman minyak Rusia, mempersempit ruang gerak distribusi global Moskow.

Di pasar internasional, pembeli kini menuntut diskon besar terhadap minyak Rusia. Pada Desember, diskon minyak Urals melebar hingga sekitar US$25 per barel. Harga minyak Urals bahkan turun di bawah US$38 per barel, jauh dari harga acuan Brent yang berada di kisaran US$62,5 per barel. Kondisi ini memangkas margin keuntungan dan mempercepat penurunan penerimaan negara.

Untuk menjaga stabilitas anggaran, pemerintah Rusia meningkatkan penerbitan utang domestik melalui bank-bank dalam negeri. Dana Kekayaan Nasional juga terus dimanfaatkan sebagai bantalan fiskal. Namun, strategi ini dinilai hanya memberi ruang napas sementara.

Ekonom di German Institute for International and Security Affairs, Janis Kluge, mengatakan kenaikan pajak dan pembiayaan melalui utang membawa risiko jangka menengah. “Menaikkan pajak dapat memperlambat pertumbuhan lebih jauh, sementara utang berisiko memperburuk inflasi,” ujarnya, dikutip dari Euronews.

Inflasi Rusia saat ini tercatat di level 5,6%. Bank sentral mempertahankan suku bunga tinggi di kisaran 16%, meski telah turun dari puncaknya 21%. Kombinasi suku bunga tinggi dan beban pajak baru berpotensi menekan aktivitas ekonomi domestik.

Kluge memperkirakan tekanan ekonomi tersebut dapat memengaruhi strategi Rusia dalam perang Ukraina dalam enam hingga 12 bulan ke depan. “Dalam enam bulan hingga satu tahun ke depan, tekanan ekonomi ini bisa memengaruhi cara Rusia melanjutkan perang. Mereka mungkin tidak akan langsung mencari perdamaian, tetapi bisa menurunkan intensitas pertempuran karena biayanya semakin mahal,” katanya.

Analis senior S&P Global Energy, Mark Esposito, menyebut situasi ini sebagai efek domino dari sanksi berlapis terhadap minyak mentah dan produk turunannya. Menurutnya, kombinasi sanksi, pembatasan logistik, serta tekanan harga global telah menggerus penerimaan negara Rusia secara signifikan di tengah biaya perang yang tetap tinggi. (alf)

id_ID