Wameninves Sebut Pajak Berlapis Bikin Industri Timah Tak Kompetitif

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menyoroti beban pajak berlapis yang menghantam rantai industri timah nasional. Akibatnya, produk hilir dalam negeri menjadi kurang kompetitif dibandingkan barang impor, termasuk dari negara tetangga seperti Malaysia.

“Tambang kita kena pajak, masuk ke tier satu kena pajak, keluar naik ke bursa kena pajak. Dari bursa turun ke buyer-nya pabrik solder atau tin chemical beli kena pajak, jual lagi kena pajak,” ujar Todotua di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Ironisnya, kata Todotua, bahan baku timah sepenuhnya berasal dari Indonesia, termasuk fasilitas hilirisasi dan smelternya. Namun setelah melalui bursa, produk timah domestik justru kalah bersaing di harga akhir.

“Produk solder Malaysia yang pakai timah kita malah bisa dijual lebih murah di Indonesia. Ini yang sedang kita mitigasi,” ujarnya menekankan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menunjukkan perlunya penataan ulang strategi fiskal agar industri hilir nasional tidak terus tertinggal di pasar global.

“Kenapa gak kompetitif? Setelah kita mitigasi, di situ ada strategi fiskal. Ini yang lagi kita minta,” tegasnya.

Pihaknya kini tengah melakukan langkah konkret dengan menggandeng Kementerian Keuangan untuk menyusun formula kebijakan yang lebih berpihak pada produsen dalam negeri.

“Kita bicara dengan Kementerian Keuangan beberapa hal strategis untuk memitigasi supaya ini menjadi kompetitif mulai dari perizinan, regulasi, strategi fiskal, sampai ekosistem supply-nya,” jelas Todotua.

Ia menambahkan, strategi tersebut juga akan mencakup faktor biaya tenaga kerja, energi, serta rantai pasok strategis agar daya saing industri timah nasional tidak terus tergerus.

“Kita ingin semua kebijakan fiskal dan nonfiskal diarahkan ke satu tujuan besar: hilirisasi yang efisien dan kompetitif. Jangan sampai bahan mentahnya dari kita, tapi nilai tambahnya justru lari ke luar negeri,” pungkas Todotua. (alf)

Mau Hapus NPWP? Ini 8 Kelompok Wajib Pajak yang Berhak!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan baru soal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini memberikan kepastian bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif untuk tetap tercatat sebagai wajib pajak aktif.

Berbeda dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PER-04/PJ/2020, jumlah kelompok yang bisa mengajukan penghapusan NPWP kini disederhanakan dari 13 menjadi 8 kelompok wajib pajak. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah administrasi sekaligus menyesuaikan dengan sistem digital DJP yang kini berbasis Coretax.

Berikut 8 kelompok wajib pajak yang dapat menghapus NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025:

1. Orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

2. Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, baik yang semula berstatus penduduk maupun bukan penduduk.

3. Wajib pajak warisan belum terbagi apabila warisan telah selesai dibagi.

4. Badan usaha yang telah dilikuidasi atau dibubarkan akibat penghentian atau penggabungan usaha.

5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menghentikan seluruh kegiatan usahanya di Indonesia.

6. Kerja sama operasi (KSO) yang tidak lagi memenuhi kriteria wajib memiliki NPWP.

7. Instansi pemerintah yang tidak lagi beroperasi sebagai pemotong atau pemungut pajak, baik karena pembubaran, penggabungan, atau sebab lainnya.

8. Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP (ganda).

Menurut DJP, pembaruan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akurasi data perpajakan nasional dan mendorong kepatuhan sukarela. Dengan penghapusan NPWP yang lebih terstruktur, data wajib pajak aktif akan semakin bersih dan valid.

Yang menarik, kini penghapusan NPWP bisa dilakukan secara online melalui sistem Coretax, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Prosesnya pun mudah dan transparan:

1. Login ke portal Coretax (atau buat akun baru jika belum memiliki).

2. Pilih menu Portal → Deregistration & Revocation.

3. Klik TIN Deregistration (Penghapusan NPWP).

4. Isi alasan penghapusan dan lengkapi data identitas wajib pajak.

5. Centang pernyataan wajib pajak dan klik Submit.

6. Setelah berhasil dikirim, sistem akan menampilkan notifikasi dan bukti penerimaan pengajuan (Proof of Receipt) yang bisa diunduh. (alf)

Penerimaan Pajak Bali Tembus Rp11,64 Triliun, Tumbuh 10,4 Persen

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak di Pulau Dewata terus menunjukkan arah positif. Hingga triwulan III 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp11,64 triliun, atau 64,71 persen dari target tahunan Rp17,99 triliun.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menjelaskan, capaian tersebut naik Rp1,09 triliun dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencapai Rp10,54 triliun. Artinya, penerimaan pajak di Bali tumbuh 10,40 persen secara tahunan (year-on-year).

“Sebanyak Rp11,64 triliun uang pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali diadministrasikan oleh satu kantor pelayanan pajak madya dan tujuh kantor pelayanan pajak pratama,” ujar Darmawan dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (28/10/2025).

Ia menilai, pertumbuhan ini mencerminkan semakin pulihnya aktivitas ekonomi dan sektor pariwisata di Bali, yang menjadi penggerak utama penerimaan pajak di wilayah tersebut. “Kami melihat tren positif dari pelaku usaha yang mulai ekspansif dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak,” tambahnya.

Secara rinci, KPP Madya Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp5,87 triliun, disusul KPP Pratama Badung Utara Rp1,29 triliun, Badung Selatan Rp1,26 triliun, Denpasar Barat Rp867,03 miliar, dan Denpasar Timur Rp856,16 miliar. Sementara itu, KPP Gianyar mencatat Rp870,03 miliar, Tabanan Rp332,83 miliar, dan Singaraja Rp296,25 miliar.

Dari sisi jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) memberikan kontribusi terbesar dengan total Rp8,03 triliun, diikuti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) senilai Rp3,09 triliun.

“PPh tetap menjadi penyumbang utama penerimaan, didorong oleh peningkatan kinerja sektor usaha dan pertumbuhan konsumsi masyarakat,” ungkap Darmawan.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat layanan dan pengawasan untuk menjaga tren pertumbuhan ini hingga akhir tahun. “Kami berterima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi. Pajak adalah bentuk gotong royong untuk kemajuan Bali,” tutupnya. (alf)

Purbaya Tegaskan Fokus Benahi Pajak Nyata, yang Underground Masih Bingung Hitungnya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum akan fokus mengejar pajak dari underground economy alias kegiatan ekonomi yang tidak tercatat atau dilaporkan ke pemerintah. Alasannya sederhana data dan hitungannya belum jelas.

“Underground sudah lama diomongin dari dulu, mau diomongin, ininya zero, hasilnya nggak ada. Jadi daripada ngomongin itu, saya perbaikin yang ada dulu yang di atas tanah, yang kelihatan,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, selama ini banyak pihak membesar-besarkan potensi pajak dari underground economy, padahal secara metodologi dan data masih “gelap gulita.”

“Gimana ngukurnya, menghitungnya? Orang underground ekonomi. Dia juga pasti tebak-tebakan. Kalau bisa dihitung di atas, berarti bukan underground. Itu tebaknya pasti tebak manggis,” katanya disambut tawa ringan.

Purbaya menilai langkah paling realistis saat ini adalah memperbaiki sistem dan kepatuhan pajak dari sektor-sektor yang sudah terlihat. Ia mengakui masih banyak celah dan kelemahan yang perlu dibenahi agar penerimaan negara bisa meningkat tanpa harus mengejar bayangan.

“Yang kelihatan aja masih banyak bolongnya. Itu yang saya beresin dulu. Kalau itu sudah rapi semua, baru yang lain,” ujarnya.

Kendati begitu, Purbaya tidak menutup pintu untuk membidik pajak dari ekonomi bawah tanah di masa mendatang. Asalkan datanya valid dan potensi penerimaannya bisa dihitung secara akurat. “Kalau angkanya clear, bisa saya hitung betul, kita akan kejar,” tegasnya.

Sikap ini mencerminkan pendekatan realistis pemerintah dalam memperkuat penerimaan pajak. Alih-alih mengejar potensi yang masih “remang-remang”, Kemenkeu memilih memastikan pajak dari ekonomi formal benar-benar tertagih.

Langkah Purbaya juga dianggap sebagai sinyal bahwa reformasi perpajakan sedang diarahkan pada efisiensi dan efektivitas. Fokusnya, memperkuat fondasi sebelum berburu potensi di dunia bawah tanah yang belum terpetakan. (alf)

Inaugurasi Anggota Baru IKPI: Semangat, Keyakinan, dan Kebanggaan Jadi Konsultan Pajak Profesional

IKPI, Jakarta: Pelaksanaan Inaugurasi Anggota Tetap Baru Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Kantor Pusat IKPI, Pejaten Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025) mendapat sambutan hangat dari para peserta. Mereka menilai kegiatan perdana ini tidak hanya memberikan bekal teknis dan etika profesi, tetapi juga memperkuat semangat, keyakinan, serta rasa bangga menjadi bagian dari organisasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik Robert Hutapea, Ketua Departemen Sistem Pengdukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Donny Rindorindo dan dua orang pemateri yang memberikan pemaparan menarik buat para peserta.

Salah satu anggota baru dari IKPI Cabang Kota Bekasi, Ayu Tri Wahyuni, menyebut kegiatan ini sangat positif karena membantu anggota baru memahami arah dan peran mereka sebagai konsultan pajak.

“Inaugurasi ini sangat positif untuk anggota baru. Kami jadi lebih terarah nantinya saat berpraktik di dunia konsultan pajak. Pengurus juga sangat mengayomi dan memberi penjelasan yang baik,” ujarnya.

Menurut Ayu, seluruh materi yang disampaikan relevan dengan kebutuhan para anggota baru. Ia juga menilai pemilihan IKPI sebagai organisasi profesi adalah keputusan yang tepat.

“Materinya sangat relevan dengan kondisi yang kita butuhkan. Kenapa saya pilih IKPI? Karena IKPI punya visi dan trust yang kuat terhadap calon konsultan, dan sudah cukup terkenal juga,” tambahnya.

Sementara itu, Fransiskus Pasrah dari IKPI Cabang Jakarta Timur menilai inaugurasi ini penting untuk membangun mental dan kepercayaan diri anggota baru yang banyak berasal dari latar belakang korporasi.

“Kegiatan ini sangat baik karena menjadi ajang pembekalan pertama bagi kami yang baru bergabung di IKPI. Materi tentang mental sangat mengena, karena banyak dari kami yang masih ragu saat terjun ke dunia konsultan. Dari sini kami belajar bahwa mental kuat itu kunci utama untuk menjadi konsultan yang baik,” ungkapnya.

Ia juga berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan bagi anggota baru lainnya.

“Acara seperti ini harus terus dilanjutkan. Selain membangun semangat, juga membuka relasi antaranggota. Saya sendiri memilih IKPI karena direkomendasikan senior, dan terbukti IKPI adalah organisasi besar yang profesional,” ujarnya menambahkan.

Senada dengan itu, Titin Subarti dari IKPI Cabang Tangerang Selatan menilai inaugurasi dan pembekalan ini memberikan banyak manfaat praktis sekaligus memperkuat rasa kebersamaan di antara anggota baru.

“Menurut saya acaranya masih bagus dan harus berkelanjutan. Kegiatan seperti ini membangun semangat, membuka wawasan, dan memperluas hubungan antaranggota,” kata Titin.

Ia menambahkan, seluruh materi yang disampaikan terasa nyata dan bermanfaat dalam praktik profesi.

“Materinya relevan banget, terutama soal cara menggaet klien dan penerapan kode etik. Biasanya kita cuma baca teks, tapi di sini dijelaskan penerapannya secara langsung. Itu yang membuat saya makin yakin dan semangat,” ujarnya.

Para anggota baru berharap inaugurasi IKPI dapat menjadi agenda rutin bagi setiap angkatan anggota tetap, agar semangat profesionalisme dan etika konsultan pajak terus tumbuh di lingkungan IKPI. (bl)

Pesan Waketum IKPI di Inaugurasi Anggota Baru: Jaga Integritas, Cintai Organisasi, dan Jangan “Loncat Brevet”!

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, menyampaikan pesan tegas sekaligus inspiratif kepada ratusan anggota tetap baru Brevet A IKPI di seluruh Indonesia dalam acara Inaugurasi Anggota Tetap Baru Brevet A yang digelar di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Kegiatan inaugurasi perdana ini menjadi tonggak sejarah bagi IKPI, karena untuk pertama kalinya organisasi konsultan pajak terbesar di Indonesia tersebut secara resmi mengukuhkan anggota baru melalui proses pembekalan dan pengenalan organisasi.

Dari total lebih dari 200 anggota tetap baru Brevet A yang tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 44 orang hadir langsung ke Gedung IKPI dan semuanya dari cabang di Jabodetabek.

Pada kesemoatan itu, Nuryadin menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap organisasi yang mereka ikuti. Menurutnya, anggota yang memahami dan mencintai organisasinya akan mampu berkontribusi secara maksimal.

“Mereka harus tahu seperti apa IKPI itu. Dengan begitu, mereka bisa mencintai organisasi ini dan memberikan yang terbaik bagi pengembangan profesi konsultan pajak di Indonesia,” ujar Nuryadin.

Selain memperkenalkan struktur organisasi, para peserta juga dibekali pemahaman mengenai kode etik dan batas kewenangan profesi konsultan pajak. Pesan penting yang disampaikan Nuryadin adalah agar para anggota baru tidak ‘loncat brevet’, atau mengambil pekerjaan di luar lingkup izin yang dimiliki.

“Kalau seseorang masih di Brevet A, maka jasa yang diberikan hanya untuk wajib pajak orang pribadi. Jika kliennya ternyata punya badan usaha, jangan dipaksakan. Kolaborasilah dengan konsultan lain yang berhak. Itulah cara profesional menjaga integritas dan nama baik IKPI,” tegasnya.

Nuryadin juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antaranggota melalui berbagai komunitas dan kegiatan Pengembangan Profesional Lanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI. Di sana, anggota bisa bertukar pengalaman dengan senior, memperluas jaringan, dan memperkuat kompetensi profesional.

“Melalui kegiatan seperti ini, para anggota baru bisa membangun kepercayaan diri dan memahami dunia nyata profesi konsultan pajak. Mereka juga mendapat manfaat langsung, seperti potongan biaya 50% untuk mengikuti PPL,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, anggota baru juga mendapat inspirasi langsung dari konsultan pajak senior IKPI yang telah sukses membangun kantor konsultan sendiri, berbagi pengalaman tentang membangun praktik yang profesional, beretika, dan dipercaya klien.

Selain itu, ia mengajak seluruh anggota baru untuk menjadikan inaugurasi ini sebagai momentum awal dalam berkarier dengan semangat tinggi, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari IKPI.

“Jaga nama baik IKPI di manapun kalian berpraktik. Profesi konsultan pajak bukan sekadar pekerjaan, tapi panggilan untuk melayani dengan tanggung jawab dan kejujuran,” pungkasnya penuh semangat. (bl)

Lady Runner IKPI Sebut IRC Jadi Wadah Sehat dan Strategis Perkuat Jaringan KP

IKPI, Jakarta: Lady runner Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Novia Artini atau yang akrab disapa Ayi, menilai kehadiran IKPI Runner Community (IRC) menjadi terobosan segar yang menggabungkan semangat olahraga, kebersamaan, dan profesionalisme di kalangan konsultan pajak. Baginya, komunitas ini bukan sekadar ajang berlari, melainkan wadah strategis untuk memperkuat jaringan antaranggota sekaligus membangun citra positif IKPI di mata masyarakat.

“IKPI Runner Community tuh bagus sekali untuk memperkuat bonding para anggota IKPI, sambil juga berolahraga untuk kesehatan,” ujar Ayi, Senin (27/10/2025) dengan penuh semangat. Ia meyakini, energi positif yang muncul dari aktivitas fisik seperti lari dapat menjadi fondasi kuat untuk membangun kerja sama yang lebih solid di antara para konsultan pajak.

Menurut Ayi, semangat kebersamaan itu akan semakin terasa bila IRC aktif mengadakan berbagai kegiatan. Ia mendorong agar komunitas ini rutin menggelar latihan lari bersama setiap minggu, bukan hanya untuk kebugaran tubuh, tetapi juga agar keberadaan IKPI semakin dikenal luas oleh masyarakat.

“Sesuai salah satu tujuan komunitas ini, perlu banyak kegiatan berlari yang dilakukan. Misalnya latihan rutin tiap minggu, supaya makin terlihat, makin dikenal, dan makin banyak orang tahu tentang IKPI,” tutur Ayi.

Ia menilai, olahraga kini telah menjadi gaya hidup yang menyatukan berbagai kalangan. Karena itu, keberadaan IRC bisa menjadi sarana efektif untuk memperluas networking para anggota IKPI. Melalui interaksi di lapangan, para konsultan pajak dapat saling bertukar pengalaman, berbagi informasi, dan bahkan menjalin kerja sama profesional yang bermanfaat.

Lebih dari itu, Ayi melihat potensi besar IRC dalam memperkuat positioning IKPI di mata publik. Dengan tampil di ruang-ruang publik melalui kegiatan positif seperti lari bersama, komunitas ini sekaligus menjadi wajah baru IKPI yang lebih aktif, dinamis, dan dekat dengan masyarakat. “Apalagi olahraga lari saat ini sedang sangat diminati, jadi ini momen yang pas untuk memperluas jaringan sekaligus memperkenalkan profesi konsultan pajak,” katanya.

Ayi juga berharap, dukungan pengurus dan konsistensi anggota akan membuat IRC terus tumbuh menjadi komunitas yang berkelanjutan. Ia percaya, kebersamaan yang lahir dari aktivitas nonformal seperti olahraga bisa berdampak positif pada etos kerja dan solidaritas profesi.

“Dengan makin dikenal orang banyak, potensi untuk menjaring klien baru juga semakin besar. Jadi sehat dapat, relasi bertambah, dan semangat profesi juga makin kuat,” kata Ayi. (bl)

IRC, Hadiah Kasih Sayang untuk IKPI dari Pulau Dewata

IKPI, Bali: Semangat baru tengah mengalir di tubuh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Dari Pulau Dewata, komunitas lari IKPI Runner Community (IRC) lahir sebagai wujud cinta dan kepedulian terhadap kesehatan serta kebersamaan antaranggota organisasi.

Koordinator IRC Bali, Gusti A. Dian Kemala Dewi atau akrab disapa Gekdian, menyebut terbentuknya komunitas ini sebagai “hadiah kasih sayang” untuk seluruh anggota IKPI di Indonesia. Ia menilai, kehadiran IRC menjadi pengingat penting bahwa olahraga adalah kebutuhan, bukan paksaan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Dengan adanya IRC ini seperti sebuah hadiah bentuk kasih sayang terhadap IKPI dan seluruh anggotanya. Komunitas ini mengingatkan kembali bahwa olahraga adalah suatu kebutuhan, bukan paksaan. Dengan berlari bersama, anggota jadi lebih semangat berolahraga, sehat, bugar, dan produktif dalam keseharian,” ujar Gekdian, Senin (27/10/2025).

Meski tidak ikut berlari bersama rekan-rekannya di Bali, Gekdian turut menghadiri acara pembentukan IRC secara resmi di Jakarta, dan ikut berlari bersama Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld serta para anggota lainnya. Ia menyebut momen tersebut penuh makna karena memperlihatkan semangat persatuan antaranggota dari berbagai daerah.

(Foto: Istimewa)

Menurut Gekdian, terbentuknya IRC tak hanya menjadi sarana menyehatkan tubuh, tetapi juga mempererat hubungan dan memperluas jaringan IKPI hingga ke berbagai kalangan, bahkan ke tingkat internasional. “IRC bukan hanya tentang olahraga, tapi juga tentang membangun relasi dan memperkenalkan IKPI di ranah yang lebih luas. Ini langkah kecil yang bisa membawa perubahan besar bagi generasi mendatang,” tambahnya.

Sebagai langkah penguatan, Gekdian mengusulkan pembentukan struktur organisasi khusus dalam IRC agar program kerja lebih terarah. Program tersebut dapat mencakup kegiatan charity run, fun match, hingga event running yang diselipkan dengan edukasi perpajakan. Ia menegaskan bahwa dibutuhkan dukungan pengurus serta konsistensi anggota agar komunitas ini tetap kokoh dan berkelanjutan.

(Foto: Istimewa)

Sementara itu, anggota IKPI Denpasar, Wiwik Prabu, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kehadiran IRC. “Dengan dibentuknya IRC, IKPI punya sarana bagus untuk memperkenalkan diri ke masyarakat umum. Ini juga bentuk kepedulian terhadap gaya hidup sehat dan mempererat solidaritas antaranggota,” ujarnya.

Antusiasme anggota IKPI Bali pun sangat tinggi. Dalam kegiatan perkenalan IRC di Denpasar, tercatat sekitar 67 anggota IKPI hadir bersama keluarga dan staf kantor. Acara tersebut juga dihadiri Ketua Pengda IKPI Bali & Nusa Tenggara, serta Ketua IKPI Cabang Denpasar, Ketua IKPI Mataram, dan Ketua IKPI Singaraja sebagai bentuk dukungan.

(Foto: Istimewa)

“Semangat teman-teman luar biasa. Dengan kegiatan rutin dan event lari ke depan, saya yakin IRC akan menjadi kebanggaan baru bagi IKPI bukan hanya di Bali, tapi juga di seluruh Indonesia,” tutup Wiwik. (bl)

DJP Sita Aset Rp16,69 Miliar dari Terpidana Pajak di Yogyakarta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan. Melalui Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Kejaksaan Agung RI, aparat pajak melaksanakan penyitaan terhadap berbagai aset milik terpidana pajak berinisial S, yang diwajibkan membayar denda sebesar dua kali pajak terutang senilai Rp16,69 miliar.

Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 10 April 2025, yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana. Putusan tersebut memperkuat vonis Pengadilan Negeri Wates, yang menyatakan S bersalah karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT VAI pada tahun pajak 2017.

“Setiap rupiah yang berhasil diamankan adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keuangan negara dan keadilan bagi masyarakat yang taat pajak,” ujar Dwi Hariyadi, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP D.I. Yogyakarta, dalam keterangan resmi, Senin (27/10/2025).

Karena tidak melunasi denda dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan milik S disita dan akan dilelang untuk menutup kerugian negara.

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan dengan pendampingan dari Direktorat Penegakan Hukum DJP dan PPNS Kanwil DJP D.I. Yogyakarta. Aset yang disita meliputi beberapa kendaraan bermotor di Kabupaten Kulonprogo, lima bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar, serta sembilan bidang tanah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pada setiap lokasi tersebut telah dipasang papan penyitaan sebagai tanda resmi status barang sitaan negara.

Melalui langkah ini, DJP menegaskan komitmennya menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar.

“Penegakan hukum ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga tanggung jawab hukum,” tegas Dwi.

DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan lengkap, jelas, dan benar, serta melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. (alf)

Rencana Menaikkan Pajak di Inggris Khawatirkan Picu Lonjakan Harga Pangan

IKPI, Jakarta: Rencana Menteri Keuangan Inggris Rachel Reeves untuk menaikkan pajak demi menyehatkan fiskal negara memantik kekhawatiran baru di kalangan pelaku usaha dan masyarakat. Para pengusaha ritel besar menilai kebijakan tersebut bisa menjadi bahan bakar baru bagi lonjakan harga pangan yang hingga kini belum sepenuhnya reda.

Melalui surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Reeves, sejumlah raksasa supermarket seperti Tesco, Asda, Sainsbury’s, dan Morrisons memperingatkan bahwa kenaikan pajak akan menekan kemampuan mereka dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.

“Rumah tangga pasti akan merasakan dampak dari potensi kenaikan pajak apa pun pada industri ini, seperti tarif bisnis yang lebih tinggi untuk supermarket,” tulis para eksekutif dalam surat tersebut, dikutip dari BBC, Senin (27/10/2025).

Dalam surat itu juga disebutkan, beban pajak yang lebih tinggi akan mempersempit ruang gerak bisnis untuk menekan biaya operasional. Alhasil, harga produk pangan di rak supermarket dikhawatirkan kembali merangkak naik, memperpanjang tekanan inflasi hingga 2026.

“Dengan beban yang sudah kami tanggung saat ini, termasuk dampak dari pajak sebelumnya, inflasi pangan kemungkinan besar akan terus berlanjut. Ini bukan hal yang kami harapkan berkepanjangan,” lanjut mereka.

Ironisnya, rencana Reeves muncul di tengah upaya Departemen Keuangan Inggris yang sedang mencari cara menekan inflasi, termasuk dengan memberi insentif pajak bagi pedagang daging, roti, dan toko kecil. Namun bagi pelaku ritel besar, kabar kenaikan pajak tetap menjadi sinyal bahaya bagi rantai pasok dan harga pangan nasional.

Langkah Reeves ini disebut-sebut menyusul proyeksi ekonomi yang suram, sementara sebelumnya pemerintah telah menaikkan pajak, termasuk iuran perusahaan dalam skema National Insurance Contribution. Padahal, Reeves sendiri tahun lalu sempat menyatakan tidak akan menaikkan pajak lagi. (alf)

id_ID