Donny Rindorindo Ajak Anggota Baru IKPI Bangun Branding dan Jaringan Sejak Dini

IKPI, Jakarta:  Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Donny Rindorindo, mengajak seluruh anggota baru IKPI untuk mulai membangun branding profesional dan jaringan kerja (networking) sejak dini sebagai bekal penting dalam mengembangkan praktik konsultan pajak.

Hal itu disampaikan Donny saat memberikan pembekalan dalam acara Inaugurasi Anggota Tetap Baru IKPI di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

“Selamat kepada rekan-rekan yang kini resmi menyandang selendang anggota tetap IKPI. Kalian sudah bersertifikasi dan memiliki izin praktik, artinya sudah siap berkiprah sebagai konsultan pajak profesional,” kata Donny.

Ia menjelaskan bahwa karier konsultan pajak harus dijalani secara bertahap. Brevet A merupakan tingkat awal yang berfokus pada penanganan wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Setelah itu, konsultan dapat melanjutkan ke Brevet B untuk menangani wajib pajak badan, dan Brevet C yang memungkinkan menangani wajib pajak asing maupun perusahaan penanaman modal asing (PMA).

“Tidak ada jalan instan dalam profesi ini. Semua butuh proses dan dedikasi serta visi yang jelas. Saya sendiri memulai karier sejak di KPMG tahun 1995, dan sampai hari ini masih terus belajar ditengah dinamika peraturan pajak yang selalu berubah mengikuti arah kebijakan ekonomi pemerintah. “Hasil tidak akan mengkhianati proses,” tegasnya.

Dalam sesi pembekalan tersebut, Donny menekankan pentingnya membangun networking untuk membuka peluang kerja. Ia mendorong para anggota baru agar berani memperluas relasi di berbagai kesempatan. “Jangan takut memulai percakapan. Ketemu di lift, di jalan, atau di acara reuni yang sudah lama tidak bertemu teman jangan sungkan untuk menyapa hangat dan bangun komunikasi. Dari 50 orang yang kita kenal, mungkin hanya dua atau tiga yang jadi klien, tapi dari situ peluang tumbuh dan akhirnya berkembang sejalan dengan waktu,” jelasnya.

Selain jaringan, Donny menilai branding pribadi juga menjadi faktor penting dalam membangun reputasi profesional. “Mulailah dari branding lokal dulu, perkuat reputasi di dalam negeri. Setelah itu, baru pikirkan menuju branding internasional. Semuanya bertahap,” katanya, sambil mencontohkan jaringan besar seperti Big Four dan Big Ten yang mempunyai basis klien yang sangat luas dan variatif sebagai inspirasi.

Donny juga mendorong konsultan pajak untuk mengasah kemampuan komunikasi dan public speaking. “Jangan ragu tampil sebagai pembicara atau moderator. Kemampuan berbicara di depan publik membuka banyak peluang,” ujarnya. 

Selain itu, ia juga menyarankan agar anggota baru untuk aktif menulis artikel perpajakan di media untuk memperkuat profil profesional mereka. Di era digital, Donny menilai kemampuan teknologi dan bahasa asing juga tidak kalah penting. “Sekarang zamannya digital. Gunakan teknologi seperti Google Translate untuk berkomunikasi lintas negara. Banyak investor asing, seperti Cina, Korea, Jepang serta negara-negara Eropa dan Amerika, masuk ke Indonesia, jangan biarkan peluang lepas hanya karena kendala bahasa,” pesannya.

Donny mengingatkan bahwa menjadi konsultan pajak berarti siap menjalani proses panjang yang membutuhkan perjuangan, semangat tinggi dan konsistensi.

“Terus belajar, tingkatkan kompetensi dan ruang lingkup yang lebih luas serta tetap menjaga etika profesi dan martabat. Dari Brevet A ke B, dari B ke C, dari lokal ke internasional. Bangun branding sejak dini dan networking seluas luasnya. Semoga IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak profesional dan terbesar di Indonesia dapat memberikan yang terbaik untuk anggotanya. IKPI untuk Nusabangsa, IKPI pasti bisa, IKPI jaya jaya jaya!,” tutupnya. (bl)

FEB UGM Buka Pintu S2 untuk Anggota IKPI Lewat Jalur RPL

IKPI, Jakarta: Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) resmi membuka peluang bagi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk melanjutkan studi Magister Akuntansi (Maksi) melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Program ini menjadi kabar gembira bagi para konsultan pajak yang ingin menempuh pendidikan S2 tanpa harus memulai dari awal.

Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Irwan Taufiq Ritonga, M.Bus., Ph.D., CA, selaku Sekretaris Program Studi Magister Akuntansi FEB UGM, dalam diskusi daring bersama Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun, Senin (28/10/2025).

“Proses RPL kita dengan IKPI tinggal sedikit lagi. Insya Allah pekan ini keluar SK Rektornya. Semua proses di fakultas dan universitas sudah 95 persen selesai,” ujar Prof. Irwan.

Jadi Percontohan Nasional di UGM

Prof. Irwan menjelaskan, kerja sama antara FEB UGM dan IKPI ini merupakan langkah strategis untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi profesional pajak. Program RPL Maksi FEB UGM bahkan menjadi salah satu percontohan di tingkat universitas.

“Program ini memberi kesempatan bagi seseorang yang memiliki pengalaman profesional atau pendidikan nonformal, seperti brevet pajak, untuk diakui secara akademik. Di UGM, Maksi menjadi program S2 pertama yang menjalankan RPL penuh dan dijadikan contoh bagi prodi lain,” ungkapnya.

Ia menambahkan, program RPL ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021, hingga SK Rektor UGM yang segera diterbitkan. Setelah SK tersebut resmi keluar, program ini akan terdaftar secara nasional di Sistem SIERRA Kemendikbudristek, sehingga legalitasnya dapat diverifikasi langsung oleh calon mahasiswa.

Salah satu keunggulan utama jalur RPL bagi anggota IKPI adalah pengakuan terhadap sertifikasi brevet pajak A, B, dan C sebagai bukti capaian pembelajaran.

“Kalau sudah lulus Brevet A, bisa diakui lima mata kuliah. Kalau Brevet B, enam mata kuliah. Bahkan untuk Brevet C, bisa sampai mata kuliah perpajakan internasional,” jelas Prof. Irwan.

Dengan pengakuan ini, peserta program tidak perlu mengulang mata kuliah dasar dan dapat langsung masuk ke semester dua, memangkas masa studi menjadi hanya dua semester efektif. “Kalau disiplin, kuliah bisa selesai dalam waktu satu tahun saja,” ujarnya.

Selain itu, tesis dalam program RPL tidak berbentuk penelitian tradisional, melainkan penulisan studi kasus profesional yang meniru format Harvard Business School. “Kita ingin pengalaman nyata konsultan pajak ditulis dalam format akademik yang bernilai ilmiah. Itu yang membedakan RPL Maksi UGM,” imbuhnya.

Fleksibel: Kuliah di Jogja, Bisa Juga di Jakarta

Meski program ini berbasis di Yogyakarta, FEB UGM memberikan fleksibilitas bagi peserta yang berdomisili di luar daerah, khususnya Jabodetabek. Beberapa sesi perkuliahan akan digelar di Jakarta dan sebagian bisa diikuti secara hybrid (online dan offline) tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.

“Home base-nya tetap di Jogja, tapi kami upayakan 3–4 sesi kuliah bisa dilakukan di Jakarta agar lebih efisien bagi peserta dari luar kota,” ujar Prof. Irwan.

Ia juga menegaskan bahwa kelas RPL ini bersifat kelas reguler, bukan kelas khusus, sehingga memungkinkan peserta belajar bersama mahasiswa lain dari berbagai latar belakang profesional.

Sekadar informasi, program Magister Akuntansi FEB UGM telah meraih akreditasi nasional “Unggul” dari LAMEMBA serta akreditasi internasional AACSB (Association to Advance Collegiate Schools of Business) sertifikasi bergengsi yang hanya dimiliki oleh universitas ternama dunia.

“Dengan akreditasi AACSB, lulusan Maksi FEB UGM memiliki pengakuan setara dengan alumni sekolah bisnis internasional. Ini nilai tambah luar biasa bagi konsultan pajak Indonesia,” tutur Prof. Irwan.

Prof. Irwan mengimbau anggota IKPI agar mulai mempersiapkan diri mengikuti gelombang pendaftaran ke-3 dan ke-4, yang dijadwalkan segera dibuka setelah SK Rektor terbit.

“Kami targetkan perkuliahan dimulai awal Februari 2026. Jadi silakan bersiap, karena ini kesempatan emas bagi konsultan pajak untuk meningkatkan kompetensi akademik sekaligus menjaga profesionalitas,” pungkasnya.

Dengan dibukanya jalur RPL ini, kolaborasi antara FEB UGM dan IKPI diharapkan menjadi model sinergi antara akademisi dan praktisi dalam mencetak sumber daya manusia pajak yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing global. (bl)

USKP Periode IV 2025 Khusus Peserta Ulang Tingkat B dan C, Catat Jadwalnya!

IKPI: Jakarta: Komite Penguji dan Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi mengumumkan bahwa Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode IV Tahun 2025 hanya diperuntukkan bagi peserta yang akan mengulang tingkat B dan C.

“Jadi jangan sampai terlewat, Sobat Konsultan Pajak!” tulis KP3SKP dalam pengumumannya, Selasa (28/10/2025).

Dalam pengumuman tersebut, KP3SKP juga membocorkan tiga agenda penting yang wajib dicatat para calon peserta:

1. Open Access Materi Dasar Pajak

Mulai awal November 2025, peserta dapat mengakses E-Learning Dasar-Dasar Perpajakan bagi Masyarakat Umum di laman resmi klc2.kemenkeu.go.id. Platform ini bisa dimanfaatkan untuk mengasah kembali pemahaman sebelum menghadapi ujian.

2. Registrasi Peserta USKP

Pendaftaran peserta USKP Periode IV akan dibuka pada bulan November 2025. KP3SKP mengimbau peserta mengulang untuk segera menyiapkan berkas dan memastikan akun mereka aktif di sistem.

3. Pelaksanaan Ujian USKP Periode IV

Ujian akan digelar pada Desember 2025 di berbagai titik lokasi ujian yang ditetapkan KP3SKP. Peserta diminta memantau jadwal resmi dan petunjuk teknis di laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

USKP sendiri merupakan gerbang utama untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak resmi yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan ujian yang terstandar dan pengawasan ketat, hanya mereka yang benar-benar kompeten yang dapat lolos dan menyandang gelar Konsultan Pajak Bersertifikat.

Bagi para peserta yang belum beruntung di periode sebelumnya, inilah kesempatan untuk rebound dan menuntaskan perjuangan. Siapkan diri, perbarui strategi belajar, dan buktikan kemampuanmu di USKP Periode IV 2025! (bl)

Mulai 2026 DJP Bakal Pantau Rekening Digital dan Uang Elektronik

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan langkah besar dalam memperkuat transparansi keuangan lintas negara. Melalui penerapan Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS) yang disusun oleh OECD, Indonesia akan memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mulai tahun data 2026, yang hasilnya akan dipertukarkan antarnegara pada 2027.

Sejak 2018, Indonesia telah menjalankan sistem Automatic Exchange of Information (AEOI) berdasarkan Common Reporting Standard (CRS) untuk melaporkan data keuangan lintas yurisdiksi. Kini, dengan Amended CRS, cakupan pelaporan semakin luas mengikuti perkembangan dunia keuangan digital.

Dalam pengumuman resminya, DJP menyebut bahwa Direktur Jenderal Pajak sebagai Competent Authority Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024, yang menegaskan komitmen Indonesia bersama negara mitra dalam menerapkan standar baru tersebut.

Salah satu perubahan paling penting dari Amended CRS adalah penambahan jenis rekening keuangan yang wajib dilaporkan, termasuk produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products) dan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currencies/CBDC). Dengan demikian, pergerakan dana digital yang sebelumnya sulit dipantau kini akan masuk dalam sistem pelaporan otomatis yang diakui secara global.

Selain memperluas cakupan, DJP juga menyempurnakan aspek pelaporan agar lebih rinci dan transparan. Lembaga jasa keuangan nantinya wajib melaporkan status rekening, validitas self-certification pemilik rekening, hingga informasi pengendali entitas (controlling person). Informasi tentang jenis rekening—baik simpanan, kustodian, asuransi, maupun penyertaan modal—juga harus dijabarkan secara jelas. Bahkan, rekening bersama (joint account) dan jumlah pemegangnya kini menjadi bagian dari laporan wajib.

DJP juga memastikan agar pelaporan berdasarkan Amended CRS tidak tumpang tindih dengan kerangka pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Dengan begitu, data uang elektronik, aset kripto, dan mata uang digital dapat dimonitor secara efisien tanpa duplikasi pelaporan.

Sebagai tindak lanjut, DJP tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) baru yang akan menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 (terakhir diubah dengan PMK Nomor 47 Tahun 2024) agar selaras dengan ketentuan Amended CRS. Aturan baru ini akan menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan pertukaran informasi keuangan berbasis digital di masa depan.

Melalui pengumuman ini, DJP mengimbau seluruh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain untuk segera mempersiapkan sistem dan proses internal agar siap melaksanakan ketentuan Amended CRS. Pemerintah berharap, kebijakan ini tidak hanya memperkuat kerja sama perpajakan internasional, tetapi juga menjadi langkah penting menuju sistem keuangan yang lebih transparan, modern, dan akuntabel. 

Informasi resmi dan dokumen pendukung dapat diakses melalui laman DJP:

👉 https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/implementasi-amendments-common-reporting-standard-dalam-rangka-pelaksanaan-ketentuan

(alf)

Wameninves Sebut Pajak Berlapis Bikin Industri Timah Tak Kompetitif

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menyoroti beban pajak berlapis yang menghantam rantai industri timah nasional. Akibatnya, produk hilir dalam negeri menjadi kurang kompetitif dibandingkan barang impor, termasuk dari negara tetangga seperti Malaysia.

“Tambang kita kena pajak, masuk ke tier satu kena pajak, keluar naik ke bursa kena pajak. Dari bursa turun ke buyer-nya pabrik solder atau tin chemical beli kena pajak, jual lagi kena pajak,” ujar Todotua di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Ironisnya, kata Todotua, bahan baku timah sepenuhnya berasal dari Indonesia, termasuk fasilitas hilirisasi dan smelternya. Namun setelah melalui bursa, produk timah domestik justru kalah bersaing di harga akhir.

“Produk solder Malaysia yang pakai timah kita malah bisa dijual lebih murah di Indonesia. Ini yang sedang kita mitigasi,” ujarnya menekankan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menunjukkan perlunya penataan ulang strategi fiskal agar industri hilir nasional tidak terus tertinggal di pasar global.

“Kenapa gak kompetitif? Setelah kita mitigasi, di situ ada strategi fiskal. Ini yang lagi kita minta,” tegasnya.

Pihaknya kini tengah melakukan langkah konkret dengan menggandeng Kementerian Keuangan untuk menyusun formula kebijakan yang lebih berpihak pada produsen dalam negeri.

“Kita bicara dengan Kementerian Keuangan beberapa hal strategis untuk memitigasi supaya ini menjadi kompetitif mulai dari perizinan, regulasi, strategi fiskal, sampai ekosistem supply-nya,” jelas Todotua.

Ia menambahkan, strategi tersebut juga akan mencakup faktor biaya tenaga kerja, energi, serta rantai pasok strategis agar daya saing industri timah nasional tidak terus tergerus.

“Kita ingin semua kebijakan fiskal dan nonfiskal diarahkan ke satu tujuan besar: hilirisasi yang efisien dan kompetitif. Jangan sampai bahan mentahnya dari kita, tapi nilai tambahnya justru lari ke luar negeri,” pungkas Todotua. (alf)

Mau Hapus NPWP? Ini 8 Kelompok Wajib Pajak yang Berhak!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan baru soal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini memberikan kepastian bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif untuk tetap tercatat sebagai wajib pajak aktif.

Berbeda dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PER-04/PJ/2020, jumlah kelompok yang bisa mengajukan penghapusan NPWP kini disederhanakan dari 13 menjadi 8 kelompok wajib pajak. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah administrasi sekaligus menyesuaikan dengan sistem digital DJP yang kini berbasis Coretax.

Berikut 8 kelompok wajib pajak yang dapat menghapus NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025:

1. Orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

2. Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, baik yang semula berstatus penduduk maupun bukan penduduk.

3. Wajib pajak warisan belum terbagi apabila warisan telah selesai dibagi.

4. Badan usaha yang telah dilikuidasi atau dibubarkan akibat penghentian atau penggabungan usaha.

5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menghentikan seluruh kegiatan usahanya di Indonesia.

6. Kerja sama operasi (KSO) yang tidak lagi memenuhi kriteria wajib memiliki NPWP.

7. Instansi pemerintah yang tidak lagi beroperasi sebagai pemotong atau pemungut pajak, baik karena pembubaran, penggabungan, atau sebab lainnya.

8. Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP (ganda).

Menurut DJP, pembaruan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akurasi data perpajakan nasional dan mendorong kepatuhan sukarela. Dengan penghapusan NPWP yang lebih terstruktur, data wajib pajak aktif akan semakin bersih dan valid.

Yang menarik, kini penghapusan NPWP bisa dilakukan secara online melalui sistem Coretax, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Prosesnya pun mudah dan transparan:

1. Login ke portal Coretax (atau buat akun baru jika belum memiliki).

2. Pilih menu Portal → Deregistration & Revocation.

3. Klik TIN Deregistration (Penghapusan NPWP).

4. Isi alasan penghapusan dan lengkapi data identitas wajib pajak.

5. Centang pernyataan wajib pajak dan klik Submit.

6. Setelah berhasil dikirim, sistem akan menampilkan notifikasi dan bukti penerimaan pengajuan (Proof of Receipt) yang bisa diunduh. (alf)

Penerimaan Pajak Bali Tembus Rp11,64 Triliun, Tumbuh 10,4 Persen

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak di Pulau Dewata terus menunjukkan arah positif. Hingga triwulan III 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp11,64 triliun, atau 64,71 persen dari target tahunan Rp17,99 triliun.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menjelaskan, capaian tersebut naik Rp1,09 triliun dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencapai Rp10,54 triliun. Artinya, penerimaan pajak di Bali tumbuh 10,40 persen secara tahunan (year-on-year).

“Sebanyak Rp11,64 triliun uang pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali diadministrasikan oleh satu kantor pelayanan pajak madya dan tujuh kantor pelayanan pajak pratama,” ujar Darmawan dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (28/10/2025).

Ia menilai, pertumbuhan ini mencerminkan semakin pulihnya aktivitas ekonomi dan sektor pariwisata di Bali, yang menjadi penggerak utama penerimaan pajak di wilayah tersebut. “Kami melihat tren positif dari pelaku usaha yang mulai ekspansif dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak,” tambahnya.

Secara rinci, KPP Madya Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp5,87 triliun, disusul KPP Pratama Badung Utara Rp1,29 triliun, Badung Selatan Rp1,26 triliun, Denpasar Barat Rp867,03 miliar, dan Denpasar Timur Rp856,16 miliar. Sementara itu, KPP Gianyar mencatat Rp870,03 miliar, Tabanan Rp332,83 miliar, dan Singaraja Rp296,25 miliar.

Dari sisi jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) memberikan kontribusi terbesar dengan total Rp8,03 triliun, diikuti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) senilai Rp3,09 triliun.

“PPh tetap menjadi penyumbang utama penerimaan, didorong oleh peningkatan kinerja sektor usaha dan pertumbuhan konsumsi masyarakat,” ungkap Darmawan.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat layanan dan pengawasan untuk menjaga tren pertumbuhan ini hingga akhir tahun. “Kami berterima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi. Pajak adalah bentuk gotong royong untuk kemajuan Bali,” tutupnya. (alf)

Purbaya Tegaskan Fokus Benahi Pajak Nyata, yang Underground Masih Bingung Hitungnya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum akan fokus mengejar pajak dari underground economy alias kegiatan ekonomi yang tidak tercatat atau dilaporkan ke pemerintah. Alasannya sederhana data dan hitungannya belum jelas.

“Underground sudah lama diomongin dari dulu, mau diomongin, ininya zero, hasilnya nggak ada. Jadi daripada ngomongin itu, saya perbaikin yang ada dulu yang di atas tanah, yang kelihatan,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, selama ini banyak pihak membesar-besarkan potensi pajak dari underground economy, padahal secara metodologi dan data masih “gelap gulita.”

“Gimana ngukurnya, menghitungnya? Orang underground ekonomi. Dia juga pasti tebak-tebakan. Kalau bisa dihitung di atas, berarti bukan underground. Itu tebaknya pasti tebak manggis,” katanya disambut tawa ringan.

Purbaya menilai langkah paling realistis saat ini adalah memperbaiki sistem dan kepatuhan pajak dari sektor-sektor yang sudah terlihat. Ia mengakui masih banyak celah dan kelemahan yang perlu dibenahi agar penerimaan negara bisa meningkat tanpa harus mengejar bayangan.

“Yang kelihatan aja masih banyak bolongnya. Itu yang saya beresin dulu. Kalau itu sudah rapi semua, baru yang lain,” ujarnya.

Kendati begitu, Purbaya tidak menutup pintu untuk membidik pajak dari ekonomi bawah tanah di masa mendatang. Asalkan datanya valid dan potensi penerimaannya bisa dihitung secara akurat. “Kalau angkanya clear, bisa saya hitung betul, kita akan kejar,” tegasnya.

Sikap ini mencerminkan pendekatan realistis pemerintah dalam memperkuat penerimaan pajak. Alih-alih mengejar potensi yang masih “remang-remang”, Kemenkeu memilih memastikan pajak dari ekonomi formal benar-benar tertagih.

Langkah Purbaya juga dianggap sebagai sinyal bahwa reformasi perpajakan sedang diarahkan pada efisiensi dan efektivitas. Fokusnya, memperkuat fondasi sebelum berburu potensi di dunia bawah tanah yang belum terpetakan. (alf)

Inaugurasi Anggota Baru IKPI: Semangat, Keyakinan, dan Kebanggaan Jadi Konsultan Pajak Profesional

IKPI, Jakarta: Pelaksanaan Inaugurasi Anggota Tetap Baru Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Kantor Pusat IKPI, Pejaten Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025) mendapat sambutan hangat dari para peserta. Mereka menilai kegiatan perdana ini tidak hanya memberikan bekal teknis dan etika profesi, tetapi juga memperkuat semangat, keyakinan, serta rasa bangga menjadi bagian dari organisasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik Robert Hutapea, Ketua Departemen Sistem Pengdukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Donny Rindorindo dan dua orang pemateri yang memberikan pemaparan menarik buat para peserta.

Salah satu anggota baru dari IKPI Cabang Kota Bekasi, Ayu Tri Wahyuni, menyebut kegiatan ini sangat positif karena membantu anggota baru memahami arah dan peran mereka sebagai konsultan pajak.

“Inaugurasi ini sangat positif untuk anggota baru. Kami jadi lebih terarah nantinya saat berpraktik di dunia konsultan pajak. Pengurus juga sangat mengayomi dan memberi penjelasan yang baik,” ujarnya.

Menurut Ayu, seluruh materi yang disampaikan relevan dengan kebutuhan para anggota baru. Ia juga menilai pemilihan IKPI sebagai organisasi profesi adalah keputusan yang tepat.

“Materinya sangat relevan dengan kondisi yang kita butuhkan. Kenapa saya pilih IKPI? Karena IKPI punya visi dan trust yang kuat terhadap calon konsultan, dan sudah cukup terkenal juga,” tambahnya.

Sementara itu, Fransiskus Pasrah dari IKPI Cabang Jakarta Timur menilai inaugurasi ini penting untuk membangun mental dan kepercayaan diri anggota baru yang banyak berasal dari latar belakang korporasi.

“Kegiatan ini sangat baik karena menjadi ajang pembekalan pertama bagi kami yang baru bergabung di IKPI. Materi tentang mental sangat mengena, karena banyak dari kami yang masih ragu saat terjun ke dunia konsultan. Dari sini kami belajar bahwa mental kuat itu kunci utama untuk menjadi konsultan yang baik,” ungkapnya.

Ia juga berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan bagi anggota baru lainnya.

“Acara seperti ini harus terus dilanjutkan. Selain membangun semangat, juga membuka relasi antaranggota. Saya sendiri memilih IKPI karena direkomendasikan senior, dan terbukti IKPI adalah organisasi besar yang profesional,” ujarnya menambahkan.

Senada dengan itu, Titin Subarti dari IKPI Cabang Tangerang Selatan menilai inaugurasi dan pembekalan ini memberikan banyak manfaat praktis sekaligus memperkuat rasa kebersamaan di antara anggota baru.

“Menurut saya acaranya masih bagus dan harus berkelanjutan. Kegiatan seperti ini membangun semangat, membuka wawasan, dan memperluas hubungan antaranggota,” kata Titin.

Ia menambahkan, seluruh materi yang disampaikan terasa nyata dan bermanfaat dalam praktik profesi.

“Materinya relevan banget, terutama soal cara menggaet klien dan penerapan kode etik. Biasanya kita cuma baca teks, tapi di sini dijelaskan penerapannya secara langsung. Itu yang membuat saya makin yakin dan semangat,” ujarnya.

Para anggota baru berharap inaugurasi IKPI dapat menjadi agenda rutin bagi setiap angkatan anggota tetap, agar semangat profesionalisme dan etika konsultan pajak terus tumbuh di lingkungan IKPI. (bl)

Pesan Waketum IKPI di Inaugurasi Anggota Baru: Jaga Integritas, Cintai Organisasi, dan Jangan “Loncat Brevet”!

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, menyampaikan pesan tegas sekaligus inspiratif kepada ratusan anggota tetap baru Brevet A IKPI di seluruh Indonesia dalam acara Inaugurasi Anggota Tetap Baru Brevet A yang digelar di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Kegiatan inaugurasi perdana ini menjadi tonggak sejarah bagi IKPI, karena untuk pertama kalinya organisasi konsultan pajak terbesar di Indonesia tersebut secara resmi mengukuhkan anggota baru melalui proses pembekalan dan pengenalan organisasi.

Dari total lebih dari 200 anggota tetap baru Brevet A yang tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 44 orang hadir langsung ke Gedung IKPI dan semuanya dari cabang di Jabodetabek.

Pada kesemoatan itu, Nuryadin menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap organisasi yang mereka ikuti. Menurutnya, anggota yang memahami dan mencintai organisasinya akan mampu berkontribusi secara maksimal.

“Mereka harus tahu seperti apa IKPI itu. Dengan begitu, mereka bisa mencintai organisasi ini dan memberikan yang terbaik bagi pengembangan profesi konsultan pajak di Indonesia,” ujar Nuryadin.

Selain memperkenalkan struktur organisasi, para peserta juga dibekali pemahaman mengenai kode etik dan batas kewenangan profesi konsultan pajak. Pesan penting yang disampaikan Nuryadin adalah agar para anggota baru tidak ‘loncat brevet’, atau mengambil pekerjaan di luar lingkup izin yang dimiliki.

“Kalau seseorang masih di Brevet A, maka jasa yang diberikan hanya untuk wajib pajak orang pribadi. Jika kliennya ternyata punya badan usaha, jangan dipaksakan. Kolaborasilah dengan konsultan lain yang berhak. Itulah cara profesional menjaga integritas dan nama baik IKPI,” tegasnya.

Nuryadin juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antaranggota melalui berbagai komunitas dan kegiatan Pengembangan Profesional Lanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI. Di sana, anggota bisa bertukar pengalaman dengan senior, memperluas jaringan, dan memperkuat kompetensi profesional.

“Melalui kegiatan seperti ini, para anggota baru bisa membangun kepercayaan diri dan memahami dunia nyata profesi konsultan pajak. Mereka juga mendapat manfaat langsung, seperti potongan biaya 50% untuk mengikuti PPL,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, anggota baru juga mendapat inspirasi langsung dari konsultan pajak senior IKPI yang telah sukses membangun kantor konsultan sendiri, berbagi pengalaman tentang membangun praktik yang profesional, beretika, dan dipercaya klien.

Selain itu, ia mengajak seluruh anggota baru untuk menjadikan inaugurasi ini sebagai momentum awal dalam berkarier dengan semangat tinggi, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari IKPI.

“Jaga nama baik IKPI di manapun kalian berpraktik. Profesi konsultan pajak bukan sekadar pekerjaan, tapi panggilan untuk melayani dengan tanggung jawab dan kejujuran,” pungkasnya penuh semangat. (bl)

id_ID