Jangan Abaikan! DJP Imbau Wajib Pajak Perbarui Data Pihak Terkait di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Kemenkeu (Kemenkeu) mengimbau Wajib Pajak badan untuk memastikan data pihak terkait pada sistem Coretax telah sesuai dan mutakhir.

Imbauan tersebut ditampilkan pada laman login Coretax DJP sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan akses oleh pihak yang tidak berwenang.

“Untuk mencegah penyalahgunaan akun Coretax DJP oleh pihak yang tidak berwenang, lakukan langkah-langkah berikut agar akses terhadap layanan perpajakan di Coretax DJP tetap aman dan nyaman,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, Rabu (18/3).

Melalui pengumuman itu, Direktorat Jenderal Pajak menekankan pentingnya menjaga keamanan akun serta ketepatan informasi profil agar layanan perpajakan digital tetap aman dan nyaman digunakan.

Dalam materi imbauan tersebut, DJP meminta Wajib Pajak melakukan beberapa langkah utama. Pertama, melakukan pengecekan kesesuaian data profil, termasuk data Wajib Pajak, penanggung jawab (PIC), dan pihak terkait lain yang tercantum di Coretax. Data yang tidak mutakhir dinilai berpotensi menimbulkan kendala administrasi maupun risiko keamanan.

Kedua, Wajib Pajak diminta memeriksa pemberian akses dan peran (role) kepada pihak terkait. DJP menekankan bahwa setiap hak akses harus diberikan secara tepat sesuai kewenangan, guna mencegah penggunaan sistem oleh pihak yang tidak memiliki otorisasi.

Ketiga, DJP mengingatkan agar penunjukan wakil atau kuasa ditinjau kembali. Penunjukan tersebut harus sesuai dengan jenis kewenangan yang diberikan serta masa berlaku yang ditetapkan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan setelah kewenangan berakhir.

Selain itu, bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Tempat Kegiatan Usaha (TKU), DJP meminta agar data PIC di setiap TKU diperbarui. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap unit usaha memiliki penanggung jawab yang jelas dan terkini.

Imbauan ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam memperkuat tata kelola administrasi perpajakan berbasis digital melalui sistem Coretax.

Dengan meningkatnya penggunaan layanan daring, keamanan data dan kejelasan otorisasi menjadi aspek krusial agar pelayanan perpajakan tetap andal serta terhindar dari penyalahgunaan.

DJP mengingatkan bahwa kelengkapan dan keakuratan data di Coretax merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban administrasi perpajakan badan usaha di Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa perpajakan yang timbul akibat data yang tidak mutakhir. (ds)

IKPI Imbau Konsultan Pajak Jadi Teladan, Wajib Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, mengimbau seluruh anggota IKPI untuk menjadi teladan dalam kepatuhan pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih dahulu sebelum membantu klien.

Menurut Nuryadin, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas profesi konsultan pajak. Ia menegaskan, jangan sampai konsultan justru membantu pelaporan klien, tetapi kewajiban pajaknya sendiri belum ditunaikan. “Anggota IKPI harus lebih dulu melaporkan SPT-nya daripada kliennya,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Ia juga mengingatkan agar pelaporan SPT tidak dilakukan mendekati batas waktu. Dengan adanya periode libur panjang menjelang dan setelah Lebaran, waktu efektif pelaporan menjadi semakin terbatas.

“Kalau menunggu habis Lebaran, waktunya sudah sangat sempit. Apalagi sistem akan dipenuhi wajib pajak yang melapor bersamaan,” jelasnya.

Nuryadin menilai kebiasaan masyarakat yang cenderung melaporkan pajak di saat-saat terakhir berpotensi menimbulkan kepadatan pada sistem administrasi perpajakan, termasuk pada layanan Coretax. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat proses pelaporan, baik bagi wajib pajak maupun konsultan.

Ia menekankan bahwa sebenarnya pelaporan SPT sudah dapat dilakukan sejak awal tahun, sehingga tidak ada alasan untuk menunda. Dengan melapor lebih awal, konsultan pajak dapat menghindari risiko gangguan sistem sekaligus mengatur pekerjaan dengan lebih baik.

Selain itu, Nuryadin juga mengingatkan kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh konsultan pajak, yakni pelaporan kegiatan melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) yang jatuh tempo pada akhir April.

“Setelah melaporkan SPT Orang Pribadi, konsultan masih punya kewajiban melaporkan kegiatan di SIKOP. Ini penting karena menyangkut legalitas profesi,” tegasnya.

Ia menambahkan, kelalaian dalam pelaporan SIKOP dapat berujung pada peringatan dari otoritas terkait, bahkan berpotensi menimbulkan masalah administratif bagi konsultan pajak.

Nuryadin juga mengingatkan pengalaman sebelumnya saat terjadi gangguan sistem dalam masa transisi kelembagaan, di mana banyak konsultan belum melaporkan kewajiban tahunannya. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang.

“Oleh karena itu, sebelum batas akhir pelaporan SIKOP di akhir April, sebaiknya seluruh konsultan sudah menyelesaikan kewajibannya,” pungkasnya.

Nuryadin berharap seluruh anggotanya dapat menunjukkan profesionalisme dan kepatuhan, sekaligus menjadi contoh bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. (bl)

IKPI Makassar Gelar Baksos Ramadhan di Panti Asuhan Al-Wahhab

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) Ramadhan dengan mengunjungi Panti Asuhan Al-Wahhab pada Selasa, (17/3/2026) sebagai wujud kepedulian sosial organisasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak panti di bulan suci.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, bersama jajaran pengurus. Dalam kesempatan tersebut, IKPI Makassar menyalurkan bantuan berupa paket sembako serta santunan kepada 37 anak panti.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ezra menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk tidak hanya berperan sebagai organisasi profesi di bidang perpajakan, tetapi juga hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sebagai organisasi profesi, IKPI tidak hanya fokus pada peningkatan kompetensi anggota, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk membantu sesama. Momentum Ramadhan menjadi waktu yang tepat untuk berbagi dan mempererat kepedulian sosial,” kata Ezra.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Menurutnya, kegiatan sosial seperti ini juga menjadi sarana untuk menumbuhkan nilai empati dan solidaritas di kalangan anggota IKPI, sehingga keberadaan organisasi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Kehadiran rombongan IKPI Makassar disambut hangat oleh anak-anak Panti Asuhan Al-Wahhab dan para pengelola. Suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan terasa sepanjang kegiatan berlangsung.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Para pengelola panti menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh IKPI Makassar. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan dan menjangkau lebih banyak pihak yang membutuhkan.

Melalui kegiatan baksos Ramadhan ini, IKPI Makassar berharap dapat menghadirkan kebahagiaan sederhana bagi anak-anak panti sekaligus menginspirasi berbagai pihak untuk terus menebar kebaikan di tengah masyarakat, khususnya di bulan yang penuh berkah ini. (bl)

IKPI Siapkan Co-Working Space dan Perpustakaan Profesional bagi Anggota

IKPI, Kota Bekasi: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyampaikan rencana pengembangan fasilitas organisasi untuk mendukung aktivitas profesional anggota, termasuk pembangunan perpustakaan dan ruang kerja bersama.

Hal tersebut disampaikan Vaudy saat menghadiri kegiatan PPL IKPI Cabang Kota Bekasi yang digelar di Merapi Merbabu Hotel & Resorts, Jumat (13/3/2026).

Menurut Vaudy, IKPI tengah menyiapkan perpustakaan yang berlokasi di kawasan Fatmawati sebagai pusat referensi bagi anggota. Perpustakaan ini diharapkan menjadi ruang belajar dan riset bagi para konsultan pajak.

Ia juga mengajak anggota yang pernah menulis buku atau karya ilmiah untuk berkontribusi melengkapi koleksi perpustakaan tersebut.

“Kami mengundang rekan-rekan yang telah menulis buku atau karya ilmiah untuk berkontribusi mengisi perpustakaan IKPI agar menjadi pusat referensi bagi profesi,” ujarnya.

Selain itu, organisasi juga akan menghadirkan fasilitas co-working space yang dapat dimanfaatkan anggota untuk bekerja, berdiskusi, maupun melakukan kegiatan profesional lainnya.

Vaudy menilai fasilitas tersebut dapat memperkuat kolaborasi antaranggota serta meningkatkan produktivitas dalam menjalankan profesi konsultan pajak.

Ia berharap fasilitas ini dapat menjadi salah satu bentuk dukungan organisasi terhadap pengembangan profesional anggotanya.

“Dengan adanya ruang kerja bersama dan perpustakaan, kami ingin menciptakan lingkungan yang mendukung pembelajaran berkelanjutan bagi anggota IKPI,” kata Vaudy. (bl)

IKPI Makassar Gelar Bimtek SPT Tahunan untuk Pengurus dan Anggota Credit Union Mekar Kasih

IKPi, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 berbasis Coretax bagi pengurus dan anggota Credit Union Mekar Kasih, sebagai upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak dalam menghadapi sistem administrasi perpajakan terbaru.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Koperasi Credit Union Mekar Kasih, Jalan Pelita Raya, Makassar, pada Selasa, (17/3/2026), pukul 16.00 hingga 19.00 WITA, dan diikuti oleh pengurus, pengawas, serta anggota Credit Union Mekar Kasih. 

Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons atas kebutuhan peserta yang masih menghadapi kendala dalam pelaporan SPT melalui sistem Coretax.

“Bimtek ini kami hadirkan agar pengurus dan anggota dapat memahami secara langsung dan praktis cara pelaporan SPT melalui Coretax, sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari,” ujar Ezra.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ia menegaskan, transformasi digital dalam administrasi perpajakan menuntut kesiapan seluruh wajib pajak, termasuk komunitas koperasi, untuk beradaptasi dengan sistem yang baru.

Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang memiliki niat untuk patuh, namun terkendala pada aspek teknis pengisian dan pelaporan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi yang dapat berujung pada permintaan klarifikasi dari otoritas pajak.

Pelaksanaan Bimtek ini sendiri merupakan tindak lanjut dari permintaan pengurus Credit Union Mekar Kasih yang melihat adanya kebutuhan edukasi perpajakan di kalangan anggotanya. Banyak di antara mereka mengaku ingin melaporkan pajak dengan benar, namun masih merasa bingung dalam penggunaan sistem Coretax. 

Selama kegiatan berlangsung, para peserta terlihat antusias mengikuti materi yang disampaikan. Mereka aktif mengajukan pertanyaan terkait berbagai aspek pelaporan, mulai dari pengisian penghasilan, penggunaan bukti potong, penginputan aset, hingga praktik langsung penggunaan Coretax.

Tim IKPI Makassar juga memberikan pendampingan teknis secara langsung, sehingga peserta dapat memahami sekaligus mempraktikkan proses pengisian SPT secara mandiri.

Perwakilan Credit Union Mekar Kasih menyampaikan apresiasi kepada IKPI Makassar atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Para peserta mengaku memperoleh pemahaman yang lebih jelas dan merasa lebih percaya diri dalam menyusun serta melaporkan SPT Tahunan mereka.

Melalui kegiatan ini, IKPI Makassar menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat, guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik, khususnya di lingkungan koperasi dan komunitas ekonomi masyarakat. (bl)

IKPI Perkuat Publikasi Digital, Pengurus Pusat Imbau Pengda dan Pengcab Aktif Laporkan Kegiatan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mendorong penguatan publikasi kegiatan organisasi melalui optimalisasi website resmi. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya peran aktif seluruh pengurus daerah (Pengda) dan pengurus cabang (Pengcab) dalam menyampaikan informasi kegiatan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi Pengurus Pusat IKPI Nomor S-56/PP.IKPI/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengda dan Pengcab di Indonesia. Dalam surat tersebut, IKPI menekankan bahwa publikasi menjadi bagian penting dalam memperkuat eksistensi organisasi sekaligus sarana edukasi perpajakan kepada masyarakat luas.

Vaudy Starworld menyampaikan bahwa optimalisasi website IKPI bukan sekadar dokumentasi kegiatan, tetapi juga strategi untuk memperluas dampak program kerja organisasi. “Kami ingin seluruh kegiatan IKPI, baik di tingkat pusat, daerah, maupun cabang, dapat terdokumentasi dan dipublikasikan dengan baik sehingga memberikan manfaat yang lebih luas, termasuk bagi masyarakat wajib pajak,” ujarnya.

Ia menambahkan, publikasi yang baik juga akan meningkatkan transparansi serta memperkuat citra profesional organisasi di mata publik dan pemangku kepentingan. Menurutnya, setiap kegiatan yang melibatkan anggota, edukasi perpajakan, hingga program sosial memiliki nilai strategis untuk diketahui masyarakat.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setiap Pengda dan Pengcab diminta untuk menyampaikan deskripsi kegiatan secara lengkap, meliputi tema, waktu, tempat, peserta, penerima manfaat, hingga dokumentasi kegiatan. Hal ini bertujuan agar informasi yang dipublikasikan memiliki standar yang seragam dan informatif.

Selain itu, kegiatan yang telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2026 namun belum dipublikasikan juga diminta untuk segera dilaporkan ke Sekretariat IKPI. Langkah ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi data kegiatan organisasi secara nasional.

Vaudy juga menekankan bahwa ketertiban dalam penyampaian laporan kegiatan akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja Pengda dan Pengcab. Dengan demikian, publikasi tidak lagi dipandang sebagai kegiatan administratif semata, tetapi bagian dari akuntabilitas organisasi.

“Dengan sistem pelaporan yang tertib dan terintegrasi, kita bisa menunjukkan bahwa IKPI adalah organisasi yang aktif, profesional, dan berkontribusi nyata dalam dunia perpajakan Indonesia,” tegas Vaudy.

Untuk mendukung kelancaran koordinasi, IKPI juga telah menunjuk narahubung khusus yang dapat dihubungi oleh Pengda dan Pengcab dalam proses penyampaian materi publikasi. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir kendala teknis sekaligus mempercepat proses publikasi kegiatan.

Melalui kebijakan ini, Vaudy berharap seluruh jajaran organisasi dapat semakin solid dalam membangun komunikasi publik yang efektif, sekaligus memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. (bl)

Libur Nyepi dan Idulfitri, Kantor Pajak Tutup Sepekan Mulai 18 Maret

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penutupan sementara layanan tatap muka di seluruh kantor pajak pada 18–24 Maret 2026. Penutupan ini dilakukan sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri. Melalui unggahan resmi, DJP menyampaikan bahwa layanan akan kembali dibuka mulai 25 Maret 2026.

“Kantor pajak menutup layanan tatap muka pada tanggal 18-24 Maret 2026 sehubungan dengan libur/cuti bersama Nyepi dan Idulfitri,” tulis DJP dalam unggahan tersebut, Selasa (17/3).

Meski layanan langsung dihentikan sementara, wajib pajak tetap dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring melalui sistem Coretax DJP. Hal ini dilakukan untuk memastikan kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi selama periode libur panjang.

“Pelaporan SPT Tahunan selama tanggal tersebut tetap dapat dilakukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id,” tulisnya.

Selain itu, DJP juga menyediakan panduan dan tutorial pelaporan SPT secara digital bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan.

Penutupan layanan ini terjadi di tengah masa pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang umumnya berakhir pada 31 Maret setiap tahun. Karena itu, DJP menekankan pentingnya pemanfaatan layanan digital agar pelaporan tidak terlambat.

Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas pajak memang mendorong transformasi administrasi perpajakan berbasis elektronik, termasuk melalui implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Sistem ini dirancang untuk memungkinkan hampir seluruh layanan pajak dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Wajib pajak diimbau tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu, terutama karena periode penutupan kantor bertepatan dengan puncak masa pelaporan.

Keterlambatan pelaporan dapat berujung pada sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (ds)

Apakah “Coretax” Penyebab Melambatnya SPT Tahunan Dilaporkan? 

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) Tahun 2025 yang akan jatuh tempo 31 Maret 2026 tinggal menghitung hari. Demikian halnya batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2025 yang jatuh pada 30 April 2026 juga tidak lama lagi. Belum lagi kesibukan mengisi dan melaporkan SPT Tahunan akan dijeda beberapa hari karena libur Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Padahal jumlah pelapor SPT baru menyentuh angka delapan jutaan (Liputan 6, Minggu 15 Maret 2026).

Banyak faktor yang menyebabkan perlambatan pelaporan SPT Tahunan 2025 ini, baik faktor internal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri maupun faktor eksternal (Wajib Pajak). Hal ini tak luput dari sistem baru bernama Coretax yang konon mempermudah pelaporan pajak, meski nyatanya tidak demikian.

Beragam keluhan dari masyarakat menghadapi pelaporan SPT Tahunan di tahun ini yang dirasa sangat sulit, membingungkan dan bahkan ada sebagian kalangan yang putus asa dan memutuskan tidak melaporkan pajaknya. Hal-hal semacam ini seharusnya tidak terjadi, karena penerimaan pajak merupakan andalan penerimaan negara. Menurut Penulis ada beberapa faktor penyebab melambatnya pelaporan SPT Tahunan, setidaknya ada empat hal yang menjadi penyebab utama, berikut ulasannya:

Pertama, Masa Transisi Platform Pelaporan (DJP Online ke Coretax)

Sebagaimana telah disinggung di atas, masyarakat belum familier dengan aplikasi Coretax tersebut. Sehingga ada rasa takut salah, takut ada denda pajak, takut disurati, takut dipanggil bahkan takut ada kurang bayar pajak yang besar jika melaporkan pajak dengan Coretax. Hal lain, masih banyak WP OP yang belum melakukan aktivasi akun Coretax, karena ketidaktahuannya. Mereka masih merasa pelaporan pajak saat ini bisa masih memakai DJP Online, ternyata pada saat mau melaporkan di DJP Online, sudah tidak bisa.

Hal tersebut sebenarnya wajar terjadi pada masa transisi, tidak hanya pada sistem pajak saja, pada sistem yang lain pun akan mengalami hal yang sama. Hanya saja, pajak sangat penting bagi negara, sebagai pilar budgeter dan regulerend sehingga tak bisa dibiarkan begitu saja tanpa dorongan lebih masif untuk melakukan pelaporan pajak.

Kedua, Rumitnya Pengisian SPT Coretax

Tak sedikit yang mengatakan pelaporan SPT melalui Coretax itu cukup rumit. Bahkan dari kalangan yang familiar menggunakan aplikasi Coretax saja banyak yang masih mengeluhkan kesulitan memahami isian-isian pada aplikasi tersebut. Apalagi untuk orang awam yang jarang menyentuh aplikasi perpajakan, “baru buka saja sudah pusing kepala” begitu seloroh banyak orang. Menu aplikasi yang disuguhkan cukup banyak, dipadu dengan Bahasa Inggris bercampur pula dengan Bahasa Indonesia plus bahasa pajak yang hanya dipahami oleh kalangan terbatas.

Bahkan, beberapa bahasa (baca: istilah)  yang digunakan di Coretax harus dipahami oleh orang yang pernah mengenyam mata kuliah teori pajak atau setidaknya “Pengantar Perpajakan” yang  merupakan mata kuliah bagi mahasiswa jurusan perpajakan atau akuntansi. Tentunya WP tidak seluruhnya memahami hal tersebut, sebagai contoh: paham untuk membedakan frasa pembukuan dan pencatatan, fiskal dan non fiskal dan komersial dan beragam bahasa pajak yang tidak banyak dipahami khalayak.

Kemudian, banyaknya pertanyaan “ya/tidak” layaknya kuesioner penelitian, akan tetapi bahasa yang digunakan “pajak banget” bukan bahasa umum non pajak. Sehingga menimbulkan keraguan bagi WP dalam menentukan “ya/tidak” tersebut. Sementara itu isian “ya/tidak” tidak langsung terhubung dengan formulir selanjutnya yang harus diisi atau dilengkapi. Tentu saja ini cukup rumit jika dibandingkan formulir 1770SS, 1770S dan 1770 yang telah akrab di masyarakat.

Terlebih, ada beberapa kendala bukti potong yang tidak diterima oleh WP dan di Coretax pun tidak muncul, atau sebaliknya yang tiba-tiba ada bukti potong yang muncul yang sama sekali tidak relevan dengan transaksinya (atau WP tidak pernah bertransaksi dengan pihak penerbit bukti potong). Alhasil bagi WP OP yang tidak mencatat/mengakui pendapatan dan bukti potong secara tertib, akan jadi gamang.

Ketiga, Banyaknya Status SPT KB/LB yang Membingungkan

DJP tengah memperbaiki data untuk suami istri dalam satu Kartu Keluarga (KK) menjadi bergabung atau Memilih Terpisah (MT). Ada dampak yang bisa mengubah perhitungan pajak yang selama ini telah dijalankan, misal: WP (Suami) dengan status KK dan WP (Istri) dengan status KK karena menjalankan kewajiban pajak terpisah dengan suami, semula masing-masing menjalankan kewajiban pajaknya (Lapor SPT) sendiri, saat ini tidak dimungkinkan lagi untuk menjalankan perpajakan seperti ini, karena menjalankan perpajakan terpisah seperti ini akan otomatis menjadi status MT yang artinya perhitungan pajaknya akan digabung terlebih dahulu baru kemudian dibagi secara proporsional, wal hasil akan mengakibatkan status SPT KB.

Pada kasus lainnya,  posisi bukti potong BP-A1 istri ada pajak yang telah dipotong dari perusahaan dengan status PTKP TK/0 (karena perempuan maka perusahaan memotong dengan PTKP tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan), sementara posisi BP-A1 suami dengan kondisi Nihil (bisa disebabkan penghasilannya belum/tidak kena pajak atau sebagai WP UMKM). Kondisi rill dalam keluarga statusnya memiliki tiga tanggungan atau K/I/3, secara otomatis SPT istri akan Lebih Bayar (SPT LB) karena bertambahnya fasilitas PTKP. Kondisi ini sangat banyak terjadi dan membuat bingung WP yang tidak memahami secara keseluruhan perhitungan pajak.

Bagi petugas pajak, konsultan pajak atau orang-orang yang memahami perpajakan, tentu saja keluhan-keluhan “Coretax” di atas tidak menjadi masalah yang berarti dan tetap bisa di atasi. Tetapi bagi masyarakat awam (WP pada umumnya), hal ini menjadi membingungkan dan rumit.

Keempat, Ketidakpastian Aturan Pajak UMKM

Permasalahan ini sangat terasa, dimana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Erlangga Hartarto telah menyatakan fasilitas pajak UMKM (0,5%) diperpanjang, sementara aturan tertulisnya belum ada. Kondisi ini sangat berpengaruh pada WP UMKM yang telah mendapatkan angin segar dengan tarif tersebut, kini beberapa Petugas Pajak menyarankan untuk lapor dan setor dengan NPPN.

Mungkin bagi petugas pajak ini sepele, tetapi bagi kalangan pengusaha kecil ini masalah besar, karena tarif NPPN jauh lebih besar ketimbang tarif final yang hanya 0.5% dari omzet, sementara NPPN jauh lebih besar dan tidak seluruhnya memahami pengisian dan pelaporannya. Untuk jenis usaha dagang saja, margin keuntungan riil tidak banyak yang menyentuh angka 10%, tetapi laba (penghasilan neto) menurut NPPN jauh di atas angka tersebut. Ini sangat memberatkan bagi UMKM. Pengusaha UMKM bisa gulung tikar karena tekanan pajak yang besar, belum lagi tekanan bisnis lainnya seperti membanjirnya produk impor yang berharga murah. Akhirnya banyak UMKM yang memilih lapor nanti saja.

Langkah Antisipasi dan Upaya Sosialisasi SPT Tahunan Coretax

Sebenarnya DJP tidak tinggal diam, hingga saat ini DJP tengah mengerahkan beragam upaya untuk tercapai target pajak dan target pelaporan pajak, seperti: (a) Menyediakan kanal pelaporan Coretax Form serta aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak, (b) Asistensi Coretax di berbagai tempat (jemput bola ke perusahaan-perusahaan) dan di Kantor Pajak  untuk Pelaporan SPT Tahunan, (c) Membuka layanan tanpa libur atau  Sabtu-Minggu tetap buka, (d) Membuat program Ngabuburit Spectaxcular 2026 (mendampingi sampai berhasil), dan (e) Membentuk Relawan Pajak dari berbagai kampus dan Tax Center (telah berlangsung beberapa tahun terakhir).

Selain itu pula, sejak pertengahan tahun 2025, DJP juga sangat masif membuat kegiatan sosialisasi pengisian dan pelaporan SPT. Asosiasi konsultan pajak seperti IKPI juga turut memberikan layanan probono di berbagai daerah (cabang) dalam rangka turut membantu meningkatkan ketercapaian target pelaporan pajak. Namun pada akhirnya tetap semua dikembalikan lagi pada WP masing-masing dengan beragam alasan di atas, lapor sekarang, atau menunggu last minute, bahkan ada yang tetap menunda “menunggu ditagih saja”.

Seyogiaya hasil dari implementasi Coretax (yang telah digunakan selama satu tahun ini plus implementasi SPT Tahunan), bisa menjadi bahan evaluasi menyeluruh baik di DJP maupun lebih luas lagi bagi Kementerian Keuangan untuk melihat seberapa besar dampaknya bagi pembayar pajak. Selain itu, peraturan pajak yang digantung (tidak kunjung dikeluarkan aturan tertulisnya) juga memiliki dampak buruk tak hanya bagi  pajak semata tetapi juga bagi dunia usaha. Tentu saja kita semua ingin usaha lancar dan Indonesia maju!

Penulis adalah Anggota Departemen Penelitian & Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF), IKPI.

Dr. Nur Hidayat, SH, SE, Ak, CA, Asean-CPA, BKP

e-mail: nurhidayat@taxacconsulting.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

BI Tahan Suku Bunga di 4,75% di Tengah Memanasnya Konflik Timur Tengah

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 16–17 Maret 2026. Selain itu, suku bunga Deposit Facility tetap di 3,75% dan Lending Facility di 5,50%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah memburuknya kondisi global, terutama akibat eskalasi perang di Timur Tengah.

“Serta menjaga pencapaian inflasi di 2026-2027 dalam sasaran 2,5% plus minus 15,” kata Perry dalam Konferensi Pers, Selasa (17/3).

Bank sentral menegaskan akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter guna memperkuat ketahanan eksternal Indonesia dari dampak lanjutan konflik geopolitik. Penyesuaian kebijakan akan ditempuh jika diperlukan agar stabilitas perekonomian nasional tetap terjaga.

Di sisi lain, kebijakan makroprudensial akan terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui peningkatan penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor riil, tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan.

Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk menopang aktivitas ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur pembayaran nasional.

Langkah terpadu tersebut diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik sekaligus meredam tekanan eksternal di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. (ds)

Pemerintah Buka Opsi Penundaan Pajak UMKM Jika Konflik Global Berlarut

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan sejumlah opsi kebijakan fiskal darurat sebagai langkah antisipasi jika konflik geopolitik di Timur Tengah terus berlanjut dan berdampak lebih dalam terhadap perekonomian nasional. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penundaan kewajiban pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto membenarkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari wacana antisipasi kondisi jika perang berlangsung panjang.

Sayangnya, Haryo tidak menjelaskan secara detail terkait pembahasan wacana penundaan pajak UMKM tersebut.

“Ini wacana antisipasi kondisi jika perang panjang. Saya belum terinfo detailnya,” kata Haryo melalui pesan singkat, Selasa (17/3).

Pernyataan ini memperkuat apa yang sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jumat (13/3/2026).

Airlangga mengusulkan penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi sebagai salah satu poin dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sedang dipersiapkan pemerintah.

Selain penundaan pajak UMKM, beberapa kebijakan lain yang dipertimbangkan antara lain insentif darurat Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor terdampak, serta pembebasan bea masuk bahan baku tertentu untuk menjaga kegiatan ekspor tetap berjalan.

Airlangga menyebut, mekanisme Perppu ini mengacu pada Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang pernah diterbitkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19, dengan sejumlah penyesuaian sesuai kondisi terkini. (ds)

id_ID