Tak Lapor SPT, Sanksi Administratif dan Pidana Menanti Wajib Pajak Ini Rinciannya!

IKPI, Jakarta: Meski kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada negara bersifat wajib, masih banyak wajib pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Padahal, tindakan tersebut berpotensi dikenakan sanksi yang tidak main-main, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP yang tidak melaporkan SPT tepat waktu atau tidak sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda. Sanksi ini bervariasi, tergantung jenis SPT yang tidak dilaporkan. Berikut rinciannya:

– Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

– Denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

– Denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

– Denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Lebih jauh lagi, WP yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap, yang dapat merugikan pendapatan negara, bisa dijerat dengan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 39 UU KUP, sanksinya bisa berupa pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda yang besarnya 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Di sisi lain, pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2024 menunjukkan angka yang cukup signifikan. Hingga 12 Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan oleh WP. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 3,73% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang tercatat sebanyak 3,21 juta pelapor SPT.

Jumlah tersebut terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103 ribu wajib pajak badan. Pelaporan SPT yang dilakukan melalui saluran elektronik tercatat sebanyak 3,26 juta, sementara sisanya sebanyak 75,77 ribu SPT dilaporkan secara manual.

Meskipun sistem Coretax sudah diluncurkan sejak 1 Januari 2025, mekanisme pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan metode lama, yakni e-Filing. Namun, pada pelaporan SPT Tahunan 2025 yang akan dilakukan pada 2026, WP dapat menggunakan sistem Coretax yang baru.

Dengan adanya sanksi yang tegas ini, penting bagi seluruh wajib pajak untuk memastikan pelaporan SPT mereka dilakukan dengan benar dan tepat waktu, guna menghindari potensi masalah hukum dan finansial.(alf)

Ketum Vaudy Starworld: Jadikan Rakorda Sebagai Momentum Perkuat Sinergi dan Koordinasi Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) 2025
di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (21/2/2025). Acara ini dihadiri oleh para pengurus cabang di bawah koordinasi Pengda DKJ serta perwakilan pengurus pusat IKPI.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, melalui sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Umum IKPI Associate Professor Edy Gunawan, menekankan pentingnya Rakorda sebagai momentum strategis untuk memperkuat sinergi dan koordinasi organisasi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Rakorda dengan tema Memperkuat Organisasi, Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Melalui Sinergi Program Kerja Pengenda dan Pengcab”, ini diharapkan dapat membangun organisasi yang lebih kuat dan adaptif terhadap perkembangan zaman dan teknologi,” ujar Edy Gunawan.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya integrasi dan sinergi antara program kerja di tingkat pusat, daerah, dan cabang. “Kami akan terus melakukan sinkronisasi program kerja agar dapat berjalan secara harmonis di seluruh tingkatan kepengurusan,” ungkap Edy.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Rakorda ini turut dihadiri oleh Ketua-Ketua Cabang dari berbagai wilayah, termasuk Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Bekasi, dan Depok. Masing-masing perwakilan menyampaikan pandangan serta harapan mereka terkait penguatan organisasi di wilayah masing-masing.

Dalam arahannya, Ketua Umum Vaudy Starworld juga berpesan agar seluruh anggota terus meningkatkan kompetensi dan keterampilan melalui pelatihan, seminar, dan workshop secara berkala.

“Peningkatan kualitas pelayanan kepada klien harus menjadi prioritas utama, sekaligus membuka peluang baru dalam meningkatkan kesejahteraan anggota,” katanya.

Menurutnya, Rakorda ini merupakan amanat Anggaran Rumah Tangga IKPI yang wajib dilaksanakan setiap tahun. Namun, lebih dari sekadar kewajiban, Rakorda ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat komunikasi, kolaborasi, dan sinergi antaranggota IKPI.

Dengan semakin solidnya organisasi, kesejahteraan anggota diharapkan dapat meningkat seiring dengan perkembangan industri konsultan pajak di Indonesia.

Lebih lanjut Edy mengungkapkan, harapan ketua umum hasil Rakorda dapat diimplementasikan secara nyata di setiap cabang dan wilayah kerja IKPI. (bl)

Ketum IKPI Tegaskan Optimalisasi Peran Pengda dalam Struktur Organisasi

IKPI, Batam, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya optimalisasi peran Pengurus Daerah (Pengda) dalam struktur organisasi IKPI. Hal ini disampaikannya dalam acara Pelantikan Pengurus IKPI Daerah Kepulauan Riau, serta Pengurus IKPI Cabang Batam dan Bintan, yang digelar di Batam, Jumat (21/2/2025).

Dalam sambutannya, Vaudy menyoroti bahwa selama ini peran Pengda cenderung kurang aktif. Oleh karena itu, ia akan lebih mengoptimalkan fungsi Pengda sebagai kepanjangan tangan pengurus pusat dalam menjalankan program dan rencana kerja.

Selain itu, lanjut Vaudy, Pengda diharapkan lebih aktif dalam menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait perpajakan.

(Foto: Istimewa)

Perluasan Jangkauan IKPI

Diungkapkannya, saat ini IKPI memiliki 44 Pengurus Cabang (Pengcab), namun penyebarannya belum merata. Setidaknya 14 provinsi belum memiliki Pengcab, termasuk di Ibu Kota Provinsi Banten. IKPI berencana memperluas kehadirannya agar lebih dikenal masyarakat.

Vaudy juga menyoroti pentingnya pembentukan dan pemekaran cabang. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pembentukan cabang memerlukan minimal lima anggota tetap, sedangkan pemekaran cabang dapat dilakukan jika jumlah anggota mencapai 200 orang. Diharapkan lebih banyak anggota aktif dalam mengelola cabang.

Selain itu, IKPI juga tengah melakukan penataan kewilayahan dan penamaan cabang agar lebih sesuai dengan pembagian administratif. Sebagai contoh, Pengda DKI Jakarta yang saat ini meliputi Depok dan Bekasi akan dikembalikan ke wilayah Jawa Barat. Sementara itu, Pengcab Bali telah diubah menjadi Pengcab Kota Denpasar.

Kolaborasi dengan Berbagai Sektor

Vaudy juga menegaskan komitmennya dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk:

• Perguruan tinggi untuk meningkatkan kompetensi perpajakan akademisi dan melakukan sosialisasi aturan perpajakan.

• Organisasi bisnis dan profesi untuk memperkuat peran IKPI di dunia usaha.

• Dunia usaha dengan memberikan berbagai kemudahan bagi anggota IKPI, seperti keringanan biaya pemeriksaan laboratorium dan fasilitas perhotelan.

Ke depan, pola kerja sama ini akan semakin dikembangkan ke sektor bisnis agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi IKPI dan seluruh anggotanya.

Dengan demikian, ia berharap agar Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang baru dilantik dapat mengayomi seluruh anggota, menjaga kerukunan, dan menciptakan kegiatan yang melibatkan banyak anggota. Selain itu, mereka diharapkan mampu berperan sebagai perpanjangan tangan pengurus pusat di daerah.

“Ke depan, kami berharap Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat lebih menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, asosiasi bisnis, serta akademisi,” ujar Vaudy.

Sekadar informasi, acara pelantikan ini dihadiri oleh:

1. Gubernur Kepulauan Riau (diwakilkan) Kepala Bapenda Kepri: Diky Wijaya, S.E., M.Si

2. DPRD Kepulauan Riau: Asmin Patros, S.H., M.Hum

3. Kepala Kantor Wilayah DJP Kepri: Imanul Hakim

4. Kepala KPP Madya Batam: Arum Sumengkar

5. Kepala KPP Batam Utara: Anto Sibarani

6. Kepala KPP Batam Selatan: Maulana Abdullah

7. Kepala KPP Tanjung Balai: Khodori Eko Purwanto

8. Kepala KPP Bintan (Perwakilan – Kepala Subbagian Umum & Kepatuhan Internal): Muhammad Harbie

9. Kepala KPP Tanjung Pinang (Tidak Hadir): Sumarno

Bank Indonesia & Konsulat: 

10. Deputi Bank Indonesia Kepri: Adidoyo

11. Consulate General of Republic of Singapore: Mr. Gavin Ang

Asosiasi & Organisasi Bisnis: 

12. APINDO Kepri: Stanley

13. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Batam: Apin Maradonald

14. Organisasi Pengusaha Pelayaran Indonesia (INSA) – Ketua: Saptana

15. IPERINDO Kepri – Wakil Ketua: Rudi Janto Tjandra

16. Ketua AKP2I Pengda Kepri: Amon Silaban

17. Ketua AKP2I Cabang Batam: Afdal

18. Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA) Batam – Ketua Harian: Ibu Novi Hasni

Perbankan & Akademisi:

19. Perwakilan dari sektor Perbankan

20. Perwakilan dari Perguruan Tinggi/Akademisi

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI):

21. Ketua Dewan Kehormatan IKPI: Christian Marpaung

22. Ketua Pengawas IKPI (Diwakili oleh): Stella Sonny

Pengurus Pusat IKPI:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum: Jetty

3.Wakil Sekretaris Umum: Novalina Magdalena

4.Ketua Departemen Penugasan Khusus: Harun Pandapotan

5 .Ketua Departemen Pengembangan Organisasi: Nuryadin Rahman

6. Ketua Pengda Kepulauan Riau: Ing Ing Cindy Eva dan jajarannya

7. Ketua Pengcab Batam: Bunandi dan jajarannya

8. Ketua Pengcab Bintan: Ernie

9. Ketua Panitia Acara: Robin. (bl)

Ketua IKPI Pengda DKJ Tekankan Pentingnya Komunikasi untuk Ciptakan Sinergi Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (Pengda DKJ) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) pertama di tahun 2025, di bawah kepengurusan masa bakti 2024-2029. Dalam kesempatan tersebut, Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, menekankan pentingnya sinergi dalam organisasi guna meningkatkan kesejahteraan anggota.

Dikatakan Tan Alim, acara ini dihadiri pengurus pusat IKPI yakni Sekretaris Umum Associate Professor Edy Gunawan, Ketua Departemen Humas Jemmy Sutiono, serta para ketua cabang dari berbagai wilayah di Jakarta, Depok dan Bekasi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam sambutannya, Tan Alim menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus dan anggota yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri Rakorda ini. “Saya tahu bahwa para pengurus ini meluangkan waktu bukan dari waktu lowong, melainkan dari kesibukan mereka masing-masing. Oleh karena itu, saya sangat menghargai dedikasi dan komitmen mereka,” ujar Tan Alim.

Dikatakan Tan Alim, Rakorda tahun ini mengusung tema “Memperkuat Organisasi, Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Melalui Sinergi Program Kerja Pengda dan Pengcab yang Efektif”. Ia menegaskan bahwa sinergi hanya dapat tercapai melalui komunikasi yang baik di antara anggota.

“Komunikasi adalah kunci dalam membangun sinergi yang kuat. Melalui komunikasi yang baik, kita dapat menyatukan visi dan misi untuk mencapai tujuan bersama,” tambahnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Dengan cinta, kerja keras, dan sinergi, kita ciptakan anggota IKPI yang lebih sejahtera. IKPI, Jaya! IKPI, Jaya! IKPI, Jaya!” serunya menutup acara dengan penuh semangat.

Ia menegaskan, Rakorda ini menjadi momentum penting bagi IKPI Pengda DKJ dalam merancang langkah strategis untuk lima tahun ke depan. Dengan semangat kebersamaan dan kerja sama yang solid, diharapkan IKPI terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggotanya.

Untuk menciptakan sinergi, diakhir sambutannya Tan Alim membacakan sajak inspiratif yang menyoroti semangat persatuan dan kolaborasi dalam organisasi. Ia mengajak seluruh anggota untuk terus bergerak maju, saling mendukung, dan bersama-sama mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh anggota IKPI.

Membangun Sinergi

Dalam alunan usaha yang tak kenal henti,

kita melangkah, merangkul masa depan,

Menggerakkan roda IKPI dengan hati,

setiap langkah, setiap napas, penuh harapan.

Anggota, seperti bintang di langit malam,

terangi jalan, ciptakan sinergi,

di antara kita, terjalin ikatan kuat,

dari program yang saling menyatu, membentuk harmoni.

Melalui kerja Pengda dan PengCab,

kita jalin cita, menggugah semangat,

meningkatkan kesejahteraan di setiap sudut,

membuka ruang bagi mimpi, tumbuh bersemi.

Setiap suara, setiap ide,

layak didengar dalam pelukan persatuan,

kita ukir langkah bersama,

penuh rasa saling peduli, penuh cinta dalam tindakan.

Di sini, di pangkuan IKPI,

kita belajar, bertumbuh, bersinergi,

membangun masa depan yang cerah,

bagi semua yang bersedia menggenggam mimpi.

Jangan biarkan satu jiwa terasing,

karena kekuatan terletak pada keberagaman,

dalam satu tujuan, kita maju,

menuju kesejahteraan, menuju kejayaan.

Bersama kita bisa,

melampaui batas, menembus angkasa,

dengan cinta, kerja keras, dan sinergi,

kita ciptakan Anggota IKPI yang lebih sejahtera.

IKPI Jaya IKPI Jaya IKPI Jaya Jaya Jaya Yes (bl)

 

IKPI Medan dan UPH Kerja Sama Dukung Pendidikan Pajak

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan terus berkomitmen dalam meningkatkan kompetensi para anggotanya melalui berbagai program edukasi. Salah satu langkah nyata dalam mewujudkan hal tersebut adalah melalui kerja sama dengan Universitas Pelita Harapan (UPH), yang menjadi fokus utama dalam pertemuan yang digelar di Kampus UPH Medan pada Selasa (18/12/2025) pukul 16.00 WIB.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari IKPI Cabang Medan yaitu Ebenezer Simamora selaku Ketua IKPI Cabang Medan, Silvia Koesman selaku Sekretaris IKPI Cabang Medan, dan Meilani selaku Koordinator Bidang PPL, Pendidikan dan Brevet. Dari pihak UPH hadir Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi, SH., LL.M selaku Kepala Program Studi Hukum, Hema Junaice Sitorus selaku Head of Corporate Sales and Partnership, serta salah seorang staff marketing. Dalam pertemuan ini, Meilani bertanggung jawab untuk menjembatani tindak lanjut kerja sama di masa mendatang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Sejalan dengan arahan dari IKPI Pusat, pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa IKPI Cabang Medan menjalankan kerja sama ini dalam koordinasi yang solid agar kegiatan-kegiatan yang dilakukan kedepannya dapat lebih terarah dan terkoordinasi dengan baik. Melalui arahan pusat, seluruh cabang diharapkan dapat mengoptimalkan dan memperkuat jaringan kolaborasi antar cabang serta pihak terkait. Ini merupakan salah satu upaya untuk memperluas kerja sama dan memaksimalkan manfaat bagi seluruh anggota.

Pada kesempatan ini, kedua pihak membahas bentuk kerja sama yang mencakup pemberian harga khusus bagi anggota IKPI Cabang Medan beserta keluarga dalam penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2025/2026 untuk program studi tertentu yang relevan dengan profesi konsultan pajak. Tidak hanya itu, penawaran istimewa ini juga diperluas kepada staf dari anggota IKPI serta tambahan potongan biaya untuk program studi lainnya yang tidak tercakup dalam kesepakatan awal.

Pertemuan ini juga membahas strategi sosialisasi Memorandum of Understanding (MOU) antara IKPI dan UPH. Jika MOU di tingkat pusat telah ditandatangani, maka IKPI Cabang Medan bersama UPH Kampus Medan akan melakukan sosialisasi secara intens dan formal kepada anggota IKPI Medan guna memastikan manfaat kerja sama ini dapat dimanfaatkan secara optimal.

Selain membahas aspek teknis kerja sama, pertemuan ini juga membuka peluang pengembangan lebih lanjut, termasuk:

Program pendidikan dan pelatihan perpajakan yang berkesinambungan langsung dari pakar di bidang perpajakan yang merupakan asosiasi konsultan pajak pertama di Indonesia,

Program kursus Brevet dengan biaya terjangkau agar lulusan UPH lebih siap menghadapi ujian sertifikasi konsultan pajak dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Kolaborasi dengan berbagai asosiasi serta lembaga negara terkait guna memperluas cakupan kerja sama dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi dunia perpajakan di Indonesia.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi peningkatan kompetensi dan profesionalisme para konsultan pajak di Indonesia, khususnya di wilayah Medan. Dengan dukungan pendidikan berkualitas dari UPH, anggota IKPI Cabang Medan serta keluarganya dapat memperoleh akses ke pembelajaran yang lebih baik dan kesempatan untuk terus berkembang di dunia perpajakan.

Dengan adanya inisiatif ini, IKPI semakin memperkuat eksistensinya sebagai asosiasi konsultan pajak yang terus berinovasi dan memberikan manfaat bagi anggotanya sekaligus menjadikan perpajakan sebagai bidang yang semakin dikenal luas, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional.

 

IKPI Mataram Sukses Gelar Seminar “Manajemen Pajak Pasca Implementasi Coretax”

IKPI, Mataram: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram sukses menggelar seminar bertajuk “Manajemen Pajak Pasca Implementasi Coretax” di Hotel Aston Inn, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (20/2/2025). Acara ini menghadirkan para ahli perpajakan guna membahas pengelolaan pajak setelah diberlakukannya sistem Coretax sejak 1 Januari 2025.

Seminar ini menghadirkan narasumber utama dari Adviser & Founder Arandika Strategic Consulting, Anwar Hidayat, dan dipandu moderator Ketua IKPI Cabang Mataram, Ida Bagus Suadmaya pada sesi diskusi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)

Diceritakan Ida Bagus, acara ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, di antaranya L Mats Consulting, IBS Consulting, Des Consultant, Mekari Jurnal, KKP Roq & Co, Prima Accounting Solution (PAS), KKP Yuli Asti, KKP Asrarudin Tax Consultant, Prima Mandiri Consulting (PMN), KKP Farida, serta Brevet Pajak IBS Consulting.

Seminar yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WITA ini dihadiri Konsultan Pajak dari Bali dan Denpasar, anggota IKPI Cabang Mataram, pelaku usaha, akademisi, serta asosiasi di wilayah Nusa Tenggara.

“Tujuan utama seminar ini adalah untuk memberikan wawasan mendalam mengenai dampak implementasi Coretax terhadap sistem perpajakan serta langkah-langkah strategis dalam menghadapinya,” kata Bagus setelah acara.

Diceritakan Bagus, dalam pemaparannya, Anwar Hidayat menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang sistem Coretax bagi praktisi pajak. Menurutnya, dengan diterapkannya sistem ini, wajib pajak dan profesional perpajakan harus mampu menyesuaikan diri serta mengoptimalkan strategi manajemen pajak agar tetap efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Panitia Seminar, Didi Firmansyah, menegaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat dalam memahami perubahan kebijakan pajak. “Kami berharap acara ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif serta membantu peserta menyusun strategi perpajakan dalam menghadapi tantangan ke depan,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para peserta semakin siap dalam mengelola kewajiban perpajakan di era implementasi Coretax. IKPI Cabang Mataram berkomitmen untuk terus mengadakan seminar edukatif di bidang perpajakan guna memberikan pemahaman yang lebih luas terhadap aturan dan kebijakan perpajakan yang terus berkembang. (bl)

IKPI-OCBC Gelar Seminar “Paham Coretax, Jejak Pajak Terungkap”

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Bank OCBC kembali berkolaborasi. Kali ini keduanya menggelar seminar bertajuk “Paham Coretax, Jejak Pajak Terungkap” di Jakarta, Kamis (20/2/2025). Untuk memperdalam pembahasan tema tersebut, praktisi perpajakan dari IKPI Jemmi Sutiono, hadir sebagai pembicara utama pada kegiatan tersebut.

Ketua Departemen Humas di IKPI ini menegaskan, bahwa tujuan utama seminar ini adalah untuk membahas strategi digitalisasi perpajakan guna meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam sistem pajak Indonesia.

Dalam pemaparannya, Jemmi menjelaskan secara rinci konsep Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan untuk menyederhanakan layanan perpajakan, meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak, serta memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

“Coretax merupakan sistem yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan dengan lebih akurat dan real-time,” Jemmi di lokasi acara.

Selain itu, seminar ini juga membahas konsep “Jejak Pajak”, yaitu rekam digital dari seluruh transaksi perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Menurut Jemmi, penerapan jejak pajak sangat penting dalam era digitalisasi saat ini karena dapat meningkatkan transparansi, mengurangi risiko kesalahan administrasi, serta mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.

“Dengan adanya jejak pajak, semua transaksi perpajakan dapat terdokumentasi secara otomatis dan tersimpan dalam sistem yang aman. Hal ini tidak hanya memudahkan otoritas pajak dalam pengawasan, tetapi juga membantu wajib pajak dalam memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Jemmi juga menyoroti sejarah dan perkembangan sistem digitalisasi perpajakan di Indonesia, mulai dari penerapan e-Registration pada tahun 2007, e-Filing pada 2012, e-Billing pada 2014, hingga implementasi e-Faktur dan e-Bupot pada 2015 dan 2018. Ia menekankan bahwa Coretax adalah langkah besar dalam reformasi sistem perpajakan, karena menghadirkan solusi yang lebih komprehensif dan terintegrasi dibandingkan sistem sebelumnya.

Lebih lanjut, dalam sesi diskusi, Jemmi menjelaskan langkah-langkah implementasi Coretax yang meliputi analisis kebutuhan pengelolaan pajak, pemilihan sistem yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan perusahaan, instalasi dan konfigurasi sistem, pelatihan bagi pengguna, serta pemantauan dan evaluasi berkala. “Keberhasilan implementasi Coretax sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, dukungan dari semua pemangku kepentingan, serta kebijakan pemerintah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tambahnya.

Para peserta seminar menunjukkan antusiasme tinggi terhadap topik yang dibahas. Mereka menyampaikan berbagai pertanyaan terkait tantangan yang mungkin muncul dalam implementasi Coretax, termasuk aspek keamanan data, kesiapan infrastruktur di daerah, serta bagaimana sistem ini dapat diterapkan secara efektif di berbagai jenis usaha.

Menanggapi hal tersebut, Jemmi menegaskan bahwa kesiapan teknologi dan edukasi kepada wajib pajak adalah kunci keberhasilan penerapan sistem ini. Acara ini menegaskan bahwa digitalisasi dalam sistem perpajakan Indonesia adalah sebuah kebutuhan yang tidak dapat dihindari, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.

Dengan penerapan Coretax dan konsep jejak pajak, diharapkan optimalisasi penerimaan negara dapat tercapai melalui peningkatan efisiensi dan akuntabilitas sistem perpajakan. Reformasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak diharapkan mampu memperkuat institusi perpajakan yang lebih kuat, kredibel, dan akuntabel, guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Sekadar informasi, peserta sebanyak 13 yang hadir pada kegiatan tersebut merupakan nasabah primier OCBC. (bl)

Singapura Bagikan Voucher dan Pangkas Pajak dalam Perayaan Kemerdekaan ke-60

IKPI, Jakarta: Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, mengumumkan serangkaian insentif bagi warga dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Singapura yang ke-60. Dalam pidato anggaran pada Selasa (18/2/2025), Lawrence menyatakan bahwa pemerintah akan membagikan voucher hingga memangkas pajak penghasilan pribadi sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi masyarakat.

“Saya akan memperkenalkan paket SG60 untuk mengapresiasi kontribusi seluruh warga Singapura dan untuk berbagi manfaat kemajuan bangsa kita,” ujar Lawrence dikutip dari CNBCIndonesia.

Sebagai bagian dari paket SG60, pemerintah akan mendistribusikan voucher SG60 kepada warga Singapura berusia 21 hingga 59 tahun pada tahun 2025. Setiap orang dalam kelompok usia tersebut akan menerima voucher senilai S$600 (sekitar Rp7,3 juta). Sementara itu, warga berusia 60 tahun ke atas akan mendapatkan voucher senilai S$200 (sekitar Rp2,4 juta) atau S$800 (sekitar Rp9,7 juta), tergantung pada kriteria tertentu.

Tak hanya itu, bayi yang lahir pada tahun 2025 juga akan menerima “hadiah bayi SG60” sebagai bagian dari perayaan nasional ini. Distribusi voucher ini akan dimulai pada bulan Juli 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2026. Kelompok lansia akan diberikan prioritas dalam proses klaim sebelum distribusi berlanjut ke kelompok usia yang lebih muda.

Warga dapat mengklaim voucher melalui RedeemSG atau meminta bantuan di pusat layanan masyarakat jika mengalami kesulitan. Voucher ini dapat digunakan di berbagai tempat belanja, mulai dari supermarket hingga pedagang kaki lima.

Selain pembagian voucher, Lawrence juga mengumumkan pemangkasan pajak penghasilan pribadi (personal income tax/PPh) sebesar 60 persen untuk tahun pajak 2025. Pemangkasan ini akan dibatasi hingga S$200 per individu, sehingga manfaatnya lebih terasa bagi pekerja kelas menengah.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberikan dukungan kepada para pedagang di pasar dengan subsidi penyewaan kios sebesar S$600 per unit, guna meringankan beban biaya operasional mereka.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian Singapura dalam momentum perayaan kemerdekaan ke-60 tahun negara tersebut. (alf)

Pengkreditan Pajak Masukan di Coretax DJP Maksimal 3 Bulan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan kebijakan baru terkait pengkreditan Pajak Masukan dalam sistem Coretax. Dalam kebijakan ini, Pajak Masukan dapat dikreditkan dalam masa pajak yang tidak sama dengan batas maksimal 3 bulan sejak masa pajak faktur diterbitkan.

Implementasi ini berlaku untuk Faktur Pajak yang dibuat dalam sistem Coretax DJP, memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam mengkreditkan Pajak Masukan mereka. Berikut contoh pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan kebijakan terbaru:

• Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak Oktober 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2025.

• Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak November 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari atau Februari 2025.

• Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak Desember 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari, Februari, atau Maret 2025.

Kebijakan ini juga akan diterapkan pada Faktur Pajak yang dibuat dalam sistem Coretax DJP mulai Masa Pajak Januari 2025, dengan batas pengkreditan maksimal 3 bulan sejak masa pajak faktur diterbitkan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih fleksibel dalam mengelola Pajak Masukan mereka, serta meningkatkan kepatuhan pajak dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau mengakses situs resmi DJP. (alf)

IKPI Tangerang Kabupaten dan INTI Kolaborasi Edukasi Pajak kepada Nasabah Prioritas Bank Permata

IKPI, Tangerang Kabupaten: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tangerang Kabupaten berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi Coretax yang diadakan di Gedung Bank Permata Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Acara ini dihadiri oleh sekitar 45 nasabah prioritas Bank Permata serta perwakilan dari Asuransi AstraLife.

Dalam kegiatan ini, Wakil Ketua IKPI Tangerang Kabupaten Indri Dhandria Alwi, yang menjadi pembicara utama pada kegiatan tersebut menyatakan, sebagai seorang Konsultan Pajak, Akuntan, dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, ia memaparkan sistem Coretax serta berbagai aspek perpajakan perbankan yang relevan bagi para nasabah.

(Foto: DOK. IKPI CabangTangerang Kabupaten)

Dikatakan Indri, acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Coretax, yang saat ini menjadi topik hangat di dunia perpajakan Indonesia. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan peserta mendapatkan pemahaman yang lebih baik terkait sistem perpajakan terbaru dan kebijakan yang berlaku, khususnya dalam sektor perbankan.

Ia menceritakan, sesi talk show yang interaktif menjadi daya tarik utama dalam acara ini. Banyak peserta yang aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait kendala dalam implementasi Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tangerang Kabupaten)

Salah satu cerita yang menarik datang dari nasabah yang mengalami kesulitan mengunggah faktur pajak karena sistem baru berjalan lancar pada tengah malam, sehingga karyawannya harus bekerja di luar jam normal.

Selain itu, ada pula pertanyaan mengenai perlakuan pajak atas penjualan emas dan kebijakan dividen 0% apabila diinvestasikan. Diskusi juga mencakup cara pelaporan investasi selama tiga tahun dan instrumen investasi yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan pajak dividen. Seorang peserta yang telah pensiun mengungkapkan kebingungannya dalam mengakses Coretax, terutama dalam navigasi sistem digitalnya.

Menurut Indri, acara ini merupakan hasil kolaborasi antara IKPI dengan Perhimpunan INTI (Indonesia Tionghoa), sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

Ia berharap agar edukasi seperti ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh peserta.

“Harapan saya, edukasi ini bermanfaat bagi semua Bapak dan Ibu yang hadir. Kita semua berharap sistem Coretax ke depan bisa lebih stabil, sehingga dapat mendukung kepentingan masyarakat dan negara. Dengan persiapan yang lebih baik, masyarakat dapat lebih siap menghadapi sistem perpajakan yang terus berkembang,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/2/2025).

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak lebih siap dalam menghadapi perubahan sistem perpajakan dan dapat mengoptimalkan manfaat kebijakan yang ada demi kepentingan bersama. (bl)

 

id_ID