IKPI: Putusan MK Tentang Pengadilan Pajak Meletakkan Pondasi yang Tepat Kepada Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak melalui putusan MK bernomor 26/PUU-XXI/2023. Permohonan yang diajukan Nurhidayat dkk itu pada pokoknya meminta majelis Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak yang berbunyi “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan”.

Melihat hasil putusan MK tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) rupanya tertarik membahasnya lebih jauh. Karena, sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar dengan memiliki lebih dari 6.000 anggota hal itu sangat penting untuk dicermati dan digali lebih mendalam.

Anggota Departemen Litbang, IKPI Arifin Halim mengatakan putusan MK itu harus dilihat secara objektif. Karena, pasca putusan atas Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, maka sejak 31 Desember 2026 nanti pembinaan atas Pengadilan Pajak menjadi satu atap oleh Mahkamah Agung.

Menurut Arifin, putusan itu sejalan dengan trias politica yang dianut Indonesia yaitu memisahkan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dengan  Pengadilan Pajak sepenuhnya di bawah yudikatif/Mahkamah Agung, masyarakat Wajib Pajak termasuk dalam hal ini investor tentu melihatnya sebagai hal yang positif, karena eksekutif sudah tidak terlibat dalam Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak yang berada satu atap di bawah MA juga sejalan dengan Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945.

“Hal ini akan memberikan keyakinan bagi para stake holders termasuk investor akan independensi hakim Pengadilan Pajak semakin meningkat dalam memutuskan perkara,” kata Arifin melalui pesan Whatsapp, Senin (10/7/2023).

Lebih lanjut Arifin mengungkapkan, investor saat akan memutuskan berinvestasi di suatu negara, sangat memperhatikan kepastian hukum di negara mana tujuan investasinya. Dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK adalah tepat.

Dicontohkannya, pasca perang dagang Amerika Serikat dengan China (tahun 2018-2019), 33 perusahaan melakukan opsi relokasi usaha keluar dari China dan saat itu Indonesia bukan negara tujuan investasi mereka. Kemudian Nissan Motor Co., Ltd di Jepang pada bulan Mei 2020 resmi mengumumkan penutupan pabrik mobilnya di Purwakarta, Indonesia dan selanjutnya berkonsentrasi di pabriknya yang ada di Thailand, kemudian di Thailand mereka merekrut karyawan baru sebanyak 2.000 orang. 

“Kita berharap di masa mendatang, Indonesia lebih menjadi negara tujuan investasi bagi investor. Untuk itu kepastian hukum yang berkeadilan sangat dibutuhkan, dan keputusan MK ini adalah salah satunya,” kata Arifin.

Selain itu kata dia, tersedianya kuasa hukum pada pengadilan pajak dalam jumlah yang cukup dan memiliki keahlian khusus sebagaimana yang dimiliki oleh konsultan pajak yang mampu menangani  sengketa pajak dengan profesional adalah bagian dari lahirnya kepastian hukum yang berkeadilan melalui Pengadilan Pajak.

Disinggung apakah putusan MK tersebut bisa menjadi ancaman bagi profesi konsultan pajak yang beracara di pengadilan, Arifin menjelaskan bahwa dirinya belum melihat ada ancaman kearah itu. 

Menurut dia, Pengadilan Pajak adalah Pengadilan Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 9A UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana  telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009. Sengketa pajak yang masuk ke Pengadilan Pajak adalah sengketa yang sangat khusus dan membutuhkan keahlian khusus dalam menanganinya.

“Jadi, diperlukan  kuasa hukum pada pengadilan pajak  yang menguasai peraturan perpajakan dengan baik, ilmu akuntansi, ilmu ekonomi, dan proses bisnis, yang saat ini telah dimiliki oleh konsultan pajak,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, pengadilan khusus yang mirip dengan Pengadilan Pajak juga dapat dilihat dalam Peradilan Hubungan Industrial yang merupakan pengadilan khusus dari lingkungan peradilan umum. Dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur ”Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya”.

“Kuasa hukum pada Pengadilan Pajak yang tidak menguasai keahlian khusus seperti yang telah dimiliki oleh Konsultan Pajak akan sangat merugikan wajib pajak yang mencari keadilan atas sengketa pajak yang dihadapinya. Bila hal ini terjadi, tentu  dapat menurunkan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia,” katanya.

Kemajuan dunia internet menjadikan dunia menjadi tanpa batas, sehingga bila ada informasi yang tidak kondusif tentang iklim investasi, hal itu  akan sangat dengan mudah menyebar di seluruh dunia. Bila hal ini terjadi pada Indonesia, tentu menjadi kontraproduktif bagi promosi investasi Indonesia.

“Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu untuk mempertahankan hukum acara tentang persyaratan seorang kuasa hukum pada pengadilan pajak sebagaimana yang sudah berjalan selama ini,” ujarnya.

Saat ditanya apakah dengan adanya putusan ini konsultan pajak bisa tetap beracara di Pengadilan Pajak, Arifin menjelaskan bahwa hal itu masih diperbolehkan kecuali hukum acaranya tentang persyaratan seorang kuasa hukum pada Pengadilan Pajak diubah oleh Mahkamah Agung. 

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan bahwa siapa yang dapat mewakili seseorang di Pengadilan Pajak nanti setelah 31 Desember 2026, yaitu setelah organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Pajak sepenuhnya dibawah Mahkamah Agung, hal itu tergantung dari Hukum Acara yang akan diterapkan oleh Mahkamah Agung sendiri nanti. 

Sepanjang Mahkamah Agung masih mengadopsi Hukum Acara Pengadilan Pajak yang masih berlaku saat ini mengingat kekhususan Pengadilan Pajak dimana yang menjadi syarat utama Kuasa Hukum adalah penguasaan/keahlian dalam bidang perpajakan, maka tentu tidak akan ada perubahan mendasar menegnai Kuasa Hukum, kata Ruston.  (bl)

 

Ketum IKPI: Jadikan 14 Juli Momentum Penguatan Reformasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Setiap 14 Juli 2023 Indonesia memperingati Hari Pajak Nasional. Pada hari bersejarah ini, banyak harapan positif yang digantungkan baik dari pemerintah maupun wajib pajak.

Beberapa harapan positif di Hari Pajak ini disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan.

Menurutnya, hari ini bisa dijadikan sebagai momentum penguatan reformasi perpajakan agar bisa menaikkan rasio pajak menjadi 15 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Bahkan, secara simultan saat ini reformasi perpajakan juga diharapkan mampu memberikan keadilan dan kepastian kepada wajib pajak.

Sekadar informasi, rasio pajak Indonesia saat ini masa bertengger di level 10,41 persen terhadap PDB atau paling rendah dibandingkan negara ASEAN dan G20. Di ASEAN, rasio pajak tertinggi dicapai Vietnam sebesar 22,7 persen terhadap PDB, lalu disusul Kamboja 20,2 persen terhadap PDB, Thailand 16,5 persen terhadap PDB, Singapura 12,8 persen terhadap PDB, Malaysia 11,4 persen terhadap PDB. Sementara di negara G20, seperti Amerika Serikat mencatatkan rasio pajak pada level 26,58 persen terhadap PDB; Denmark, Prancis, dan Finlandia mencapai di kisaran 40 persen hingga 47 persen terhadap PDB.

Lebih lanjut Ruston mengatakan, saat ini kebijakan yang dikeluarkan pemerintah semakin memberi keadilan dan kepastian bagi wajib pajak. 

Menurut Ruston, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas imbalan dalam bentuk Natura/Kenikmatan merupakan contoh konkrit reformasi peraturan yang memberi kepastian dan keadilan. Selain itu kebijakan ini juga mencegah upaya penggerusan basis pemajakan bagi dengan memanfaatkan selisih tarif PPh Wajib Pajak orang Pribadi yang lebih tinggi  dengan tarif untuk PPh Badan.

Selain itu kata Ruston, implementasi  Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax mulai  awal tahun 2024 diharapkan akan terlihat  hasilnya dalam bentuk peningkatan penerimaan negara kedepan.

Menurutnya, core tax merupakan salah satu implementasi dari Reformasi Perpajakan Jilid III yang akan mengintegrasikan seluruh proses Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan begitu, core tax didambakan dapat mempermudah Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajibanperpajakannya sesuai regulasi yang berlaku.

Harapan lain juga disampaikan Ruston. Dia menginginkan seluruh pihak, wajib pajak, konsultan pajak, maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin profesional dan berintegritas. 

Menurutnya IKPI dan DJP telah berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas demi menjaga kepercayaan serta kepatuhan Wajib Pajak. Komitmen antara IKPI dan DJP ini dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), yang dilaksanakan di Jakarta, pada awal tahun 2023 lalu.

Hal yang tidak kalah penting, IKPI pun terus mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Ruston menegaskan, regulasi ini diperlukan, terutama untuk perlindungan Wajib Pajak pengguna jasa serta penguatan atas kedudukan profesi konsultan pajak, baik dari sisi hak dan kewajibannya. (bl)

Realisasi Restitusi Pajak Hingga Juni 2023 Rp Rp 99,80 Triliun

IKPI, Jakarta: Sampai dengan akhir Juni 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 99,80 triliun. Restitusi pajak tersebut tumbuh negatif atau turun 4,91%  secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 80,95 triliun atau tumbuh 6,25% secara tahunan.

“Untuk rincian realisasi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN DN sebesar Rp 80,95 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (14/7/2023).

Selain PPN DN, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 16,15 triliun. Realisasi ini tumbuh negatif atau terpantau turun 34,61% secara tahunan.

Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 53,71 triliun atau terpantau tumbuh 25,06% secara tahunan.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp11,18 triliun atau menurun 27,20% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Pun restitusi normal tercatat Rp 34,90 triliun atau turun 25,17% secara tahunan dari periode yang sama pada tahun lalu.

“Pertumbuhan negatif nilai restitusi di caturwulan kedua 2023 ini menandakan kondisi perekonomian yang semakin baik dan basis restitusi tahun lalu yang cukup tinggi,” pungkas Dwi. (bl)

14 Juli Diperingati Sebagai Hari Pajak, Ini Sejarahnya!

IKPI, Jakarta: Setiap 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Indonesia. Mengapa dipilih tanggal 14 Juli? Ternyata, begini sejarahnya.

Penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak belum lama. Dasar hukumnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 pada 22 Desember 2017.

Peringatan Hari Pajak juga baru dimulai pada tahun 2018.

Tanggal 14 Juli dipilih lantaran sejarah pertama kali pembahasan soal pajak dalam rapat BPUPKI pada 14 Juli 1945.

Melalui Hari Pajak Indonesia, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang mempunyai peran penting dalam pembangunan negara.

Sejarah Hari Pajak

Pajak sebenarnya telah dikenal di masa kerajaan Nusantara. Kala itu, penguasa wilayah atau raja memegang kendali penuh terhadap daerah kekuasaannya.

Nah, untuk membiayai seluruh daerah kekuasaan, sang raja melakukan pungutan kepada rakyatnya. Rakyat pun memberikan pajak atau yang kala itu disebut upeti kepada kerajaan.

Lantas, pada masa kolonial Belanda, sistem yang diterapkan seperti sistem pajak Inggris yang digagas Thomas Stanford Raffles.

Sistem pajak yang rancangan Raffles itu kerap disebut pajak tanah (landrent), di mana mereka yang memiliki tanah atau menggarap tanah wajib membayar pajak.

Saat masa persiapan kemerdekaan Indonesia, muncullah istilah pajak dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Istilah pajak pun dilontarkan Ketua BPUPKI, Radjiman Wediodiningrat. Radjiman menyebut, harus ada aturan hukum soal pungutan pajak.

Rapat BPUPKI pada 10 Juli-17 Juli 1945 membahas undang-undang terkait keuangan dan ekonomi negara. Dan usulan soal pajak disampaikan pada 14 Juli 1945.

Demikianlah pertama kali kata pajak dalam UU, dan menjadi tonggak sejarah perpajakan di Indonesia. (Berbagai sumber)

 

 

 

 

KPK Telusuri Aliran Gratifikasi RAT Lewat Kantor Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: KPK masih menelusuri aliran uang gratifikasi terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK sedang menelusuri aliran duit gratifikasi yang diduga diterima Rafael lewat kantor konsultan pajak sejak tahun 2011.

Aliran uang itu didalami penyidik saat memeriksa saksi bernama Ujeng Arsatoko. Saksi itu diperiksa di KPK pada Rabu (12/7/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (13/7/2023).

Penggunaan perusahaan konsultan pajak ini diduga menjadi modus Rafael dalam praktik korupsinya. Rafael menggunakan jabatannya sebagai mantan pejabat Ditjen Pajak untuk memberikan rekomendasi perusahaan konsultan pajak yang digunakan wajib pajak bermasalah.

KPK menduga konsultan pajak itu terafiliasi dengan Rafael Alun. Jasa konsultasi pajak dari para wajib pajak pun masuk ke rekening pribadi Rafael Alun.

“Penerimaan tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023,” ujar Ali.

Rafael Alun kini telah ditahan di Rutan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. KPK juga telah menyita aset Rafael dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar. (bl)

Malas ke Samsat? Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL

IKPI, Jakarta: Era digital yang praktis dan cepat memudahkan banyak orang. Termasuk urusan membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi resmi Samsat Digital atau SIGNAL .

Diketahui SIGNAL pertama kali dikenalkan pada Juni 2021. SIGNAL dibuat untuk memfasilitasi masyarakat dalam proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Sejak diluncurkan SIGNAL memang berhasil membukti banyak penggunanya. Terutama buat pemilik kendaraan yang memang tidak punya waktu luang untuk membayar pajak kendaraan dengan datang ke kantor polisi terdekat. Nah, jika Anda memang mengalami kondisi tersebut, SIGNAL merupakan salah satu solusi yang bisa dilakukan.

Dikutip dari Sindonews.com untuk itu cermati beberapa cara di bawah ini agar proses pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mudah.

Berikut cara-caranya:

1. Cara Daftar Signal Sebelum mengikuti cara bayar pajak mobil online, pemilik harus mendaftar atau membuat akun terlebih dahulu.

Berikut cara daftar akun di Signal.

– Buka aplikasi Signal yang telah diunduh di App Store atau Google Play Store

– Pilih ‘Daftar di sini’

– Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon

– Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi

– Centang ‘Saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi SIGNAL’

– Pilih ‘Lanjut’ – Pilih ‘Verifikasi sekarang’

– Perhatikan ketentuan foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’

– Foto KTP Anda

– Pilih ‘Gunakan foto ini’

– Perhatikan ketentuan foto diri liveliness, lalu pilih ‘Lanjut’

– Foto diri Anda

– Pilih ‘Gunakan foto ini’

– Pilih ‘Lanjut’

– Masukkan kode OTP sesuai yang diterima

– Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Kembali ke beranda’

2. Cara Daftar Kendaraan Jika sudah memiliki akun, berikut cara daftar kendaraan di Signal.

– Buka aplikasi Signal di hp

– Pilih ‘Tambah kendaraan bermotor’

– Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka

– Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’

– Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Lihat daftar’ 3. Cara Bayar Pajak Kendaraan Berikut cara bayar pajak mobil online di Signal.

– Buka aplikasi Signal di hp

– Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’ setelah mendaftarkan kendaraan

– Masukkan kode bayar

– Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’

– Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’

– Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih ‘Selesai’ Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’. Nantinya akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan. Selanjutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan. (bl)

Kemenkeu: Penerapan Pajak Karbon Masih Tunggu Roadmap

IKPI, Jakarta: Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan atau BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pelaksanaan pajak karbon masih menunggu roadmap alias peta jalan.

“Untuk pajak karbon, memang sudah bicara dengan DPR. Waktu itu kita sepakati bahwa diperlukan yang namanya roadmap pajak karbon,” ujar Febrio seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (13/7/2023).

Sebab, menurut Febrio pelaksanaan pajak karbon pasti berdampak langsung pada biaya. Dengan demikian, kata dia, membutuhkan perencanaan yang hati-hati, seperti sektor mana yang akan lebih siap dan dampaknya kepada inflasi seperti apa.

Dia menuturkan, Kemenkeu bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menyiapkan roadmap pajak karbon tersebut.

“Iya, (pelaksanaan pajak karbon) belum tentu tahun depan,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pajak karbon akan dilaksanakan secara bertahap dan hati-hati.

“Dengan begitu, perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi,” kata Sri Mulyani dalam acara Green Economy, Selasa, 6 Juni 2023.

Dia berharap, skema harga karbon termasuk pajak karbon mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif, yakni bagaimana pasar bereaksi dengan mulai diterapkannya pasar karbon.

Oleh sebab itu, pemerintah membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan, salah satunya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yaitu special mission vehicle atau SMV yang dikelola Kemenkeu bersama KLHK.

Menurut Sri Mulyani, lembaga tersebut bertujuan mengelola dan memperkenalkan pasar karbon di Indonesia, serta pada akhirnya menghubungkan dengan pasar karbon dunia.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga sudah membentuk platform SDG Indonesia One, yang dikelola salah satu SMV di bawah Kemenkeu yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

“Platform ini diharapkan mampu menjadi jembatan, tidak hanya untuk berkomunikasi tetapi berkolaborasi terutama di dalam mobilisasi pembiayaan untuk transformasi hijau,” tutur dia.

Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga membentuk Lembaga Pengelola Investasi bernama Indonesia Investment Authority (INA). Lembaga itu dibuat untuk menciptakan dampak berupa masuknya investasi, termasuk investasi di sektor hijau. (bl)

 

 

Besaran Pengembalian Pajak di Australia akan Turun Tahun Ini

Memasuki tahun anggaran baru 1 Juli di Australia, berarti saatnya bagi para pembayar pajak penghasilan untuk mengklaim pengembalian pajak. Namun kabar buruknya, jumlah yang akan diterima mungkin akan turun.

Sekitar 14 juta warga Australia akan menyiapkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) mereka selama beberapa minggu mendatang.

Namun kali ini sebaiknya jangan terburu-buru. Kantor Perpajakan Australia (ATO) bahkan menyarankan pembayar pajak menunda penyerahan SPT sampai mereka mendapatkan semua informasi yang diperlukan.

Perubahan yang terjadi pada tahun anggaran 2023/24 akan menyebabkan pengembalian pajak bisa lebih rendah tahun ini. Diperkirakan, sebagian pembayar pajak bahkan akan tercatat berutang kepada ATO.

Inilah penjelasan seputar klaim pengembalian pajak tahun ini.

Cara mengklaim pengembalian pajak

Sebelum mengklaim pengembalian pajak, Anda harus mengajukan SPT.

Ada tiga cara untuk mengajukan pengembalian pajak Anda:

Mengajukannya secara online di myTax: Opsi ini membuat Anda mempersiapkan sendiri melalui akun myGov. Sebagian besar pengembalian yang diajukan dengan cara ini diproses dalam waktu dua minggu.
Mengajukannya melalui agen pajak terdaftar: Mereka akan menyiapkan dan mengajukan atas nama Anda.

Ini dikenakan biaya tapi Anda dapat mengklaim biaya itu pada pengembalian pajak tahun depan.
Mengajukannya secara tertulis: Anda dapat menyiapkan klaim melalui surat. Sebagian besar klaim seperti ini memerlukan waktu 50 hari kerja untuk diproses.

Kapan harus melengkapi SPT
Jika mengajukannya sendiri, Anda harus sudah melakukannya sebelum Selasa, 31 Oktober.

Jika agen pajak terdaftar mengajukan atas nama Anda, mereka umumnya memiliki jadwal khusus dan dapat mengajukan pengembalian untuk klien setelah 31 Oktober.

Namun Anda tetap harus menghubungi agen pajak sebelum tanggal 31 Oktober.

Kapan bisa mengajukan klaim
Secara teknis, Anda dapat mengajukan pengembalian pajak kapan saja setelah 1 Juli dan sebelum 31 Oktober.

Namun, ATO memperingatkan bahwa terburu-buru untuk mengajukan klaim bisa berujung kerumitan dan masalah.

Asisten Komisaris ATO, Tim Loh, menjelaskan klaim yang diajukan pada awal Juli lebih mungkin diubah oleh ATO dibandingkan dengan yang diajukan kemudian.

“Meskipun Anda dapat mengajukan mulai 1 Juli, kemungkinannya lebih besar bahwa klaim Anda akan kehilangan informasi penting dibandingkan jika mengajukannya pada akhir Juli,” kata Loh.

“Jika lupa memasukkan semua informasi, hal itu akan memperlambat progres klaim Anda, dan malah akan lebih merepotkan belakangan,” katanya.

ATO menyarankan agar sebagian besar informasi dari pemberi kerja, bank, lembaga pemerintah, dan dana kesehatan akan dimuat secara otomatis ke laporan pajak paling lambat akhir Juli.

Disarankan agar menunggu sampai laporan pendapatan Anda ditandai ‘Siap Pajak’ untuk mengajukan klaim.

Mengapa tahun ini sangat rendah?
ATO menyatakan ada beberapa alasan pengembalian pajak tahun ini tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya.

Pengembalian pajak Anda dapat diimbangi dengan utang lain yang Anda miliki
Mungkin ada perbedaan antara detail di SPT dan data informasi sebelumnya
Penghasilan dan potongan penghasilan Anda berbeda dari tahun lalu
Namun kemungkinan besar penyebab rendahnya pengembalian pajak tahun ini yaitu dihapusnya kompensasi pajak bagi warga berpendapatan rendah dan menengah (LITMO).

Diperkenalkan pada anggaran 2018/19, LITMO memberikan lebih besar pengembalian pajak (hingga A$1.500) bagi mereka yang berpenghasilan antara A$37.000 dan A$126.000 setahun.

Mereka yang berpenghasilan antara A$40.001 dan A$90.000 mendapat kompensasi penuh sebesar A$1.500.

ATO melaporkan bahwa lebih dari 10 juta orang mengklaim LITMO pada tahun keuangan 20/21.

Nah, masa-masa indah tersebut telah berakhir karena LITMO berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.

Jadi, jika Anda memiliki perbedaan sekitar A$1.500 dalam pengembalian pajak tahun ini, dihapusnya LITMO menjadi penyebabnya.

Apa saja yang dapat diklaim?

Ada banyak pengeluaran terkait pekerjaan dan non-pekerjaan yang dapat Anda klaim untuk pengembalian pajak.

Beberapa di antaranya nota atau bukti untuk mengklaim.

Namun, menurut ATO, jika total work expenses adalah A$300 atau kurang, Anda tidak perlu menunjukkan nota.

Potongan dapat mencakup:

Mobil, transportasi, atau perjalanan: berlaku untuk semua pengeluaran terkait perjalanan saat bekerja. Penting untuk diketahui bahwa mulai 1 Juli 2022 tarif sen per kilometer telah meningkat menjadi 78 sen.

Biaya bekerja dari rumah: Bagaimana mengklaim biaya WFH sedikit berubah tahun ini. Metode tarif tetap memungkinkan Anda mengklaim 67 sen per jam WFH. Anda dapat menggunakan metode biaya aktual dan mengklaim dengan tepat berapa banyak yang Anda belanjakan berdasarkan tagihan dan kuitansi.

Alat, komputer, dan barang yang Anda gunakan untuk bekerja: kategori ini cukup luas jangkauannya yang dapat mencakup telepon, biaya internet, dan lainnya. Tapi hati-hati, beberapa potongan ini bisa termasuk dalam metode pintasan WFH.

Pendidikan, pelatihan, dan seminar: pengurangan ini mencakup semua kursus, termasuk kursus P3K, yang harus Anda ikuti karena pekerjaan.

Keanggotaan, akreditasi, biaya, dan komisi: iuran serikat buruh, biaya surat keterangan bekerja dengan anak, keanggotaan organisasi profesional, dan biaya agensi termasuk dalam potongan ini.
Makanan, hiburan, dan acara: pengeluaran ini sangat ketat, sebagian besar berkaitan dengan makanan yang dibeli selama kerja lembur.

Perawatan pribadi, kesehatan, dan kebugaran: kategori yang sangat ketat, mencakup penilaian medis wajib apa pun yang harus Anda jalani untuk bekerja termasuk membayar tes COVID-19 untuk tujuan kerja.
Hadiah dan donasi: sebagian besar hadiah dan donasi dapat dikurangkan, tapi harus diberikan kepada organisasi yang berstatus sebagai penerima hadiah.

Investasi, asuransi, dan super: ada biaya tertentu yang dapat diklaim jika memiliki investasi. Anda juga dapat mengklaim pengurangan jika memberikan kontribusi pribadi ke dana pensiun.

Biaya pengurusan pajak: jika menggunakan jasa agen pajak untuk klaim tahun lalu, Anda dapat mengklaimnya tahun ini.

Ada aturan yang sangat ketat tentang apa yang bisa dan tidak bisa diklaim.

Silakan cek website ATO untuk perincian lengkap sebelum mengisi pengembalian pajak

Berapa lama prosesnya?

Secara umum proses klaim pengembalian pajak memakan waktu rata-rata antara dua minggu dan 50 hari kerja.

Semuanya tergantung pada metode mana yang Anda pilih untuk mengajukan klaim.

Apa itu ‘balancing account’?

Beberapa saat setelah mengajukan klaim, Anda mungkin melihat frasa ‘balancing account’ saat Anda melihat status pengembalian di aplikasi atau online.

Artinya, ATO telah membuat keputusan atas klaim pengembalian pajak Anda, dan mereka menghitung pengembalian dana atau tagihan kepada Anda berdasarkan saldo tersebut. (sumber: Detik.com)

Catat, Ini Daftar Provinsi yang Hapus dan Masih Kenakan Pajak Progresif

IKPI, Jakarta: Beberapa daerah di Indonesia sudah mulai menghapus ketentuan pajak progresif kendaraan. Ada 10 wilayah provinsi yang menerapkan pajak progresif, termasuk Jakarta.

Seperti diketahui, pajak progresif merupakan tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Pajak progresif ini dikenakan bagi seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu yang semuanya atas nama dia.

Pajak ini akan dibebankan pada kendaraan kedua dan seterusnya. Selain itu pajak progresif juga dibebankan pada seseorang jika orang lain yang berada dalam Kartu Keluarga memiliki lebih dari satu kendaraan.

Pajak progresif tercatat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Namun, menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, kebijakan tersebut malah menjadi celah bagi sejumlah masyarakat untuk memalsukan identitas kendaraan agar tidak kena pajak progresif.

Ini merupakan modus seseorang meminjam identitas pihak lain untuk menambah aset kendaraan dan menyulitkan saat identifikasi pemilik dan kendaraan. Temuan terbaru, yakni masyarakat punya Toyota Alphard, namun lokasi tempat tinggalnya dicurigai.

“Ketika kami bicara dengan Bu Nicke (Dirut) Pertamina untuk menghitung subsidi, ada orang yang secara catatan harus dapat, tapi dia punya mobil Alphard,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat rapat dengan Komisi III DPR pada pekan kemarin.

“Rumahnya gubuk, mobilnya Alphard. Ternyata ini titipan. Cuma pinjam STNK untuk menghindari pajak progresif. Ini kan repot (kalau mobil tersebut terkena ETLE atau sanksi lainnya),” imbuh Firman.

Daerah dengan pajak progresif

Berdasarkan data Kemendagri, ada 10 daerah yang telah menghapus pajak progresif kendaraan yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau,Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo,Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.

Sementara DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur masih menerapkan aturan tersebut.

Sepwrti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (12/7/2023) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, penghapusan pajak progresif bertujuan menertibkan identifikasi data kendaraan.

“Ketika kebijakan penghapusan BBNKBII dan pajak progresif diterapkan, akan mendorong kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, data kendaraan bermotor lebih tertib dan pendapatan semakin meningkat,” ungkap Benni beberapa waktu lalu. (bl)

Penerimaan Pajak 2023 Diperkirakan Lampaui Target APBN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap outlook pendapatan negara hingga akhir 2023. Outlook tersebut melihat tren realisasi pendapatan negara semester I dan kondisi perekonomian di Indonesia.

“Outlook pendapatan diperkirakan akan melebihi target APBN,” ujar Menkeu seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (12/7/2023).

Menurut dia, hingga akhir 2023, penerimaan pajak diperkirakan akan mencapai Rp 1.818,2 triliun. Artinya, kata Sri Mulyani, pendapatan akan melampaui target dari tahun ini, yakni mencapai 105,8 persen.

Namun, meski melampaui target, pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan hanya berkisar 5,9 persen. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan tahun lalu yang mencapai 34,3 persen.

“Jadi ini di satu sisi kombinasi antara kewaspadaan bahwa trennya mulai berbalik. Namun kita masih mempertahankan penerimaan, sehingga kita bisa mencapai di atas target sebesar 105,8 persen,” tutur Sri Mulyani.

Untuk kepabeanan dan cukai terkontraksi 18,8 persen di semester I, bendahara negara tersebut memperkirakan semester II akan mengalami hal yang relatif lebih baik. Terutama untuk beberapa penerimaan sumber daya alam.

Namun, Sri Mulyani berujar, tarif bea keluar dari produk mineral dengan adanya proses hilirisasi juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan bea keluar Indonesia. Sehingga pada akhir tahun ini, kepabeanan dan cukai kita perkirakan akan mengumpulkan Rp 300,1 triliun. Artinya 99 persen dari target tahun ini.

“Ini masih cukup baik karena bea dan cukai selama pandemi 3 tahun berturut-turut tidak pernah mengalami kontraksi penerimaan. Jadi dia terkontraksi karena adanya normalisasi harga dari komoditas,” ucap Sri Mulyani.

Di sisi lain penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Sri Mulyani melihat levelnya cukup baik yaitu Rp 515,8 triliun atau perkirakan di atas target sebesar Rp 116,9 persen dari target APBN 2023. Namun, PNBP mengalami kontraksi 13,4 persen dibandingkan tahun lalu yang cukup tinggi yaitu Rp 595,6 triliun.

Menurut dia PNBP tersebut terlihat konsisten pada level pemerintah yang masih optimis, tapi harus tetap waspada. Sehingga, untuk penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta PNBP levelnya masih cukup tinggi. “Namun tren pelemahan growth harus kita waspadai. Terutama saat kita nanti menyusun UU APBN 2024,” kata Menkeu Sri Mulyani. (bl)

id_ID