Kolaborasi Edukasi Coretax IKPI Sumbagsel dan Kanwil DJP Sumbar-Jambi Berjalan Sukes

Gambar tangkapan layar Zoom

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menggelar kegiatan edukasi perpajakan terkait implementasi Core Tax Administration System (Coretax) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (6/2/2025) 2025. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para konsultan pajak anggota IKPI di wilayah Sumbagsel mengenai kendala teknis yang dihadapi dalam penerapan sistem baru yang mulai efektif pada 1 Januari 2025.

Ketua IKPI Pengda Sumbagsel Nurlena, menjelaskan bahwa sejak penerapan Coretax, banyak konsultan pajak yang menghadapi kesulitan dalam mengakses dan mengoperasikan sistem tersebut, terutama di cabang-cabang seperti Palembang, Jambi, Lampung, dan Pangkal Pinang. “Tantangan teknis ini mempengaruhi kinerja konsultan pajak dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) mereka,” ujar Nurlena.

Tangkapan layar Zoom

Sebelumnya, sosialisasi mengenai Coretax hanya ditujukan kepada Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, dan tidak melibatkan konsultan pajak. Nurlena menyatakan, banyak anggota IKPI yang merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam sosialisasi tersebut, padahal konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu WP memahami dan mengimplementasikan sistem baru ini.

Sebagai respons, IKPI Pengda Sumbagsel berinisiatif untuk mengadakan edukasi secara mandiri dengan menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi. Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam terkait Coretax dan PMK 81/2024 serta solusi atas kendala teknis yang sering dihadapi oleh konsultan pajak.

Narasumber dari Kanwil DJP menjelaskan secara rinci mengenai fitur-fitur baru dalam sistem Coretax dan cara mengatasi masalah teknis seperti kesulitan login, error saat input data, serta kendala integrasi dengan sistem sebelumnya. Selain itu, juga dibahas mengenai perubahan-perubahan penting dalam PMK 81/2024 yang wajib dipahami oleh konsultan pajak untuk memberikan pelayanan optimal kepada klien mereka.

Gambar tangkapan layar Zoom

Nurlena berharap kegiatan ini dapat membantu konsultan pajak di wilayah Sumbagsel untuk lebih siap menghadapi tantangan teknis yang muncul serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak. “Kami mengapresiasi dukungan dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi yang telah bekerja sama dalam menyelenggarakan acara ini,” tambahnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari anggota IKPI se-Sumbagsel yang menyambut positif acara tersebut. Para peserta mengharapkan kolaborasi antara IKPI dan DJP dapat terus ditingkatkan di masa mendatang. Salah satu peserta mengungkapkan, mereka merasa lebih terbantu dan siap menghadapi tantangan teknis yang ada, dan berharap IKPI Sumbagsel dapat mengadakan kegiatan seperti ini secara reguler.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, IKPI Sumbagsel menegaskan komitmennya untuk terus mendukung anggotanya dalam menghadapi perubahan sistem perpajakan di Indonesia. Nurlena juga menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi antara konsultan pajak dan otoritas pajak agar implementasi Coretax dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan itu, dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi:

1. Kakanwil Kanwil DJP Sumatera Arif Mahmudin Zuhri
2. Kabid P2Humas Marihot Pahala Siahaan
3. Kasie Kerjasama Trio Kurniadi
4. Tim penyuluh

Hadir dari IKPI:

1. Ketua Umun Vaudy Starworld
2. Wakil Ketua Umum Jetty
3. Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Nurlena
4. Ketua Cabang Palembang Susanti
5. Ketua Cabang Jambi Edi Kurniawan6. Ketua Cab Lampung Dharmawan7. Ketua Cab Pangkal Pinang Mindra Gunawan
8. Undangan dan Peserta edukasi perpajakan
(bl)

id_ID