IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, telah memasang 15 plang sebagai bentuk peringatan keras bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemasangan plang ini bertujuan agar para penunggak pajak segera menuntaskan kewajiban mereka, terutama bagi yang sudah lebih dari dua tahun belum membayar pajak.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, menjelaskan bahwa pemasangan plang dilakukan sebagai upaya agar para pelaku usaha dan wajib pajak segera memenuhi kewajiban perpajakannya. “Tugas kami memastikan pelaku usaha menunaikan kewajiban dalam membayar pajak. Sebagai bentuk peringatan keras, kami pasang plang penanda terhadap WP yang masih menunggak,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Wahid mengungkapkan, dari 15 wajib pajak yang menunggak, terdapat potensi penerimaan pajak mencapai belasan miliar rupiah. Potensi ini bisa menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika para wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya. “Nilai pokok piutang rata-rata di atas Rp120 juta, ini belum dihitung denda. Jadi memang potensi penerimaannya cukup besar,” kata Wahid.
Sebelum memasang plang, BKD Kota Depok telah menempuh berbagai langkah, seperti menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk mengingatkan wajib pajak. Jika tetap tidak dibayar, surat penagihan kemudian diterbitkan. “Jika WP tidak merespons setelah beberapa kali surat penagihan itu diterbitkan, kami akan segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, agar ada proses pemanggilan,” ungkap Wahid.
Meskipun beberapa wajib pajak telah ditemukan menunggak, Wahid memastikan bahwa hingga saat ini, tindakan yang diambil oleh BKD belum sampai pada tahap penyitaan. “Kami belum sampai pada tahap penyitaan. Karena beberapa WP juga sudah mencicil pembayaran pajak,” ujarnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kota Depok berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2, yang pada gilirannya dapat memperkuat pendapatan daerah.(bl)