Sukses Penyelenggaraan Munas dan Mukernas IKPI, Lelah Pun Terbayar Lunas

IKPI, Jakarta: Seminar Nasional (Semnas) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia di Surabaya 7-9 Agustus 2023 lalu, rupanya banyak menyiratkan kesan mendalam bagi seluruh anggota asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini.

Kegiatan serius bagi para konsultan pajak yang bernaung di dalam IKPI, dikemas sedemikian rupa oleh empat anggotanya yang didaulat menjadi seksi acara menjadi suatu kegiatan menarik. Dengan demikian, bukan hanya sumbangsih pemikiran yang menguras energi dalam kegiatan itu, tetapi permainan seru yang diberikan juga berhasil mengocok perut seluruh peserta, khususnya pada kegiatan Mukernas yang digelar di Hotel Mercure selama 2 hari.

Seksi acara kegiatan yang terdiri dari Kartina, Jemmie, Novi dan Arvin berhasil menghidupkan suasana. Tingkah mereka yang membuat suasana menjadi hidup, hal ini seakan membayar lunas lelah para peserta di akhir sesi kegiatan.

Dari kacamata Novi, yang didaulat menjadi pembawa acara dalam dua kegiatan besar ini menceritakan. Pada saat membawakan acara di Semnas IKPI, dia merasa hal itu lebih mudah dijalankan, karena hanya sehari dan formatnya formal dan tidak terlalu banyak kendala.

Hanya memang pada kegiatan itu kita terkendala sound system yang cukup mengganggu, bukan hanya pembawa acara yang terganggu, tetapi seluruh peserta baik yang hadir secara online maupun offline.

Kondisi yang berlangsung selama setengah perjalanan acara ini, membuat Novi bingung untuk menyampaikan kata apa yang tepat untuk menenangkan peserta yang mulai mengeluhkan kondisi/fasilitas audio. Sebab, apapun yang dia ucapkan memang tak membantu meredakan kekecewaan peserta, karena suara Novi saat itu memang tidak bisa didengarkan oleh peserta online. Jadi komunikasi yang terjadi hanya satu arah saja.

Namun, tim panitia juga tidak tinggal diam dengan kondisi tersebut. Dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya setelah jam makan siang selesai dan acara kembali dimulai, audio di dalam ballroom dan sambungan audio ke aplikasi Zoom-pun berjalan normal.

“Apa mungkin operatornya lapar, jadi harus menunggu jam makan siang selesai baru audio bisa dinormalkan,” ujar Novi dengan nada bercanda.

Meski terdapat beberapa kendala, Novi mengakui bahwa tim panitia sangat cepat menyikapi permasalahan itu. Sehingga, apa yang dibutuhkan seluruh peserta hingga pembawa acara cepat terpenuhi.

“Untuk pembawa acara, dari mulai make-up artist hingga konsumsi sudah disiapkan di hadapan kita. Saya mengacungkan jempol kepada seluruh panitia Semnas yang telah memberikan pelayanan dengan sangat baik, sehingga secara keseluruhan acara berjalan sangat lancar,” ujarnya.

Menurutnya, peserta Semnas online dan offline yakni lebih dari 1.100, menunjukan kalau acara ini memang layak untuk diikuti. Tema yang bagus serta narasumber yang mumpuni di dalam setiap sesinya, menjadikan acara ini menjadi sangat berbobot dan layak untuk diikuti.

Besarnya kegiatan IKPI juga bisa terlihat dengan hadirnya tiga dari empat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Jawa Timur, yang ditemani oleh para Kepala Kantor Pajak dari berbagai wilayah di Jatim.

“Dua Kakanwil datang di acara Semnas, dan satu Kakanwil lainnya di acara Mukernas,” kata Novia.

Dia meyakini bahwa DJP melihat IKPI sebagai mitra strategis potensial yang layak untuk diapresiasi. Salah satu apresiasi yang diberikan, yakni dengan memenuhi undangan-undangan IKPI yang masuk kepada mereka.

Kembali ke topik Semnas, para peserta terlihat aktif pada sesi kedua. Peserta online maupun online antusias dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan tajam kepada narasumber, yang berasal dari DJP dan eks Wakil Ketua KPK.

Di tengah keseriusan Semnas, panitia membagikan hadiah-hadiah menarik kepada peserta yang aktif memberikan pertanyaan. “Ini juga memacu peserta lainnya untuk berperan aktif selama acara berlangsung,” katanya.

Adapun manfaat lainnya yang bisa dipetik dari diadakannya Semnas ini adalah silaturahmi sesama anggota IKPI. Ribuan anggota IKPI dari seluruh Indonesia bisa berkumpul dalam satu acara.

Dikatakan Novi, khusus peserta yang bisa bertemu langsung, banyak sekali manfaat yang bisa mereka dapatkan. Selain mengenal satu sama lain, pertemuan itu bukan tidak mungkin memperpanjang garis rezeki seseorang.

“Mungkin dari teman-teman IKPI daerah atau sebaliknya, mereka memberikan klien untuk kita. Hal itu banyak terjadi, dan itu adalah hikmah dari silaturahmi yang bisa didapatkan,” ujarnya.

Tentunya, tujuan utama dari Semnas itu adalah untuk menambah ilmu pengetahuan anggota IKPI dan mengupdate peraturan-peraturan yang sudah ada.

MUKERNAS

Di dalam ajang Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IKPI, Novi yang saat itu didaulat sebagai master of ceremony (MC) pada kegiatan itu menanggapi ada keberagaman situasi yang dihadapinya di tempat itu.

Sebab, Mukernas adalah kegiatan yang sangat serius yang bertujuan untuk merancang/memperbaharui peraturan-peraturan organisasi seperti (AD/ART), kode etik, dan program kerja IKPI. Semua itu bertujuan untuk menjaga dan melindungi para konsultan pajak pada umumnya, dan terkhusus kepada anggota IKPI.

Tentunya banyak perdebatan-perdebatan yang terjadi di dalam mukernas, yang tujuannya sudah pasti untuk kemajuan dan menjadikan IKPI lebih baik di masa mendatang.

Namun, ada juga waktu-waktu di mana seluruh peserta berbaur santai menikmati acara yang dirancang oleh MC/panitia, seperti melakukan fun game.

Di saat itulah terlihat tidak ada batasan senior dan junior dalam arena Mukernas. Mereka tampak bergembira, tertawa lepas memainkan tantangan permainan yang diberikan MC, seperti permainan balon berantai dan kata bisu, dimana satu tim harus secara berantai menebak gerakan dari kawannya tanpa boleh mengeluarkan suara.

Pada sesi ini, semua peserta yang berkumpul di Ballroom Hotel Mercure Surabaya tertawa lepas melihat tingkah para anggota IKPI, yang memang usianya tidak muda lagi melakukan permainan tersebut.

Keceriaan dan kepuasan peserta pada dua kegiatan tersebut (Semnas dan Mukernas) seakan membayar rasa lelah yang menggelayuti Novi. Dengan mendapatkan rekan kerja berbeda di setiap kegiatan, bukan masalah untuk Novi menghidupkan setiap acara yang dibawakannya.

Dia menyatakan, rekan kerjanya dalam membawakan acara adalah orang-orang hebat yang bisa membantu dalam menghidupkan acara.

“Terima kasih Ibu Kartina, Pak Jemmie, dan Pak Arvin serta seluruh panitia dan peserta yang terlibat dalam dua acara besar ini. Kalian sangat hebat dan saya senang bisa menjadi bagian dalam kegiatan Mukernas dan Semnas IKPI di Surabaya ini. Salam sehat dan sukses selalu untuk semuanya,” kata Novia seraya menutup percakapannya. (bl)

Pemerintah Siapkan Skema Pungutan Pajak Pencemaran Lingkungan

IKPI, Jakarta: Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan pemerintah telah menyiapkan pajak pencemaran lingkungan. Wacana pajak ini kembali muncul diberlakukan seiring dengan meningkatnya polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

Pengenaan pajak pencemaran lingkungan sendiri diakui Siti Nurbaya sudah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Badan Riset dan Inovasi (BRIN) dan pihaknya sedang menyiapkan formulasi pajak pencemaran lingkungan.

“Sudah disiapkan teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan jadi sekarang sudah dilakukan BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya. Hanya memang perlu melakukan sosialisasi pada uji publik karena tergantung pajak karena agak lumayan juga angkanya,” kata Siti seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (15/8/2023).

Menurutnya, aturan pajak pencemaran lingkungan sudah masuk dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga sepakat kementerian/ lembaga (KL) serta pemerintah daerah harus memberlakukan kewajiban uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantorannya.

Pihaknya juga mengusulkan ada syarat uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.

“Kemudian memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan,” sebut Siti Nurbaya. (bl)

Pemerintah Kasih Insentif Pajak ke Eksportir DHE

IKPI, Jakarta: Pemerintah bakal memberikan insentif pajak bagi eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke sistem keuangan Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, pemerintah sudah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) berupa bunga deposito dalam bentuk valuta asing (valas).

Namun, pemerintah berencana merevisi PP Nomor 123 Tahun 2015 yang bakal memberikan insentif pajak lebih banyak. Saat ini, rincian aturan itu masih digodok oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

“Sekarang sedang disiapkan RPP (123/2015) perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA. Jadi nanti akan lebih diberikan insentif fiskal lebih banyak lagi,” ujar Susiwijono dari CNBC Indonesia, Selasa (15/8/2023).

Susiwijono enggan menyebutkan besaran insentif yang akan diberikan. Namun, insentif itu ia nilai akan menarik.

“Nah sekarang sedang dituangkan dan kalau enggak salah bocorannya insentifnya akan lebih menarik lagi,” katanya.

Ia menyebut regulasi itu nantinya akan memperluas pemberian insentif diskon pajak penghasilan ke instrumen lain selain deposito. Insentif akan diberikan termasuk ke tujuh instrumen penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang telah dibuat oleh Bank Indonesia.

“Yang jelas bu Menkeu Sudah menyampaikan insentif akan lebih menarik, akan jauh lebih kompetitif. Baik dari sisi insentif besaran bunga, maupun PPh atas bunga deposito dalam semua instrumen tadi,” kata Susiwijono. (bl)

 

 

Ribuan Anggota IKPI akan Hadiri HUT ke-58 di Ritz Carlton

IKPI, Jakarta: Pada Agustus 2023 inii, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) genap berusia 58 tahun. Sebagai bentuk rasa syukur, asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini akan menggelar perayaan HUT ini di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).

Ketua Panitia HUT IKPI ke-58 Toto mengatakan, perayaan ini akan melibatkan seluruh anggota dan pengurus IKPI se-Indonesia yang berjumlah lebih dari 6.000. Ada yang hadir secara langsung ke lokasi acara dan ada juga yang melalui Zoom.

Dalam HUT ini lanjut Toto, IKPI juga mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta seluruh jajaran di Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

“Kami juga mengundang asosiasi profesi keuangan lainnya, KADIN dan APINDO,” kata Toto di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Diungkapkan Toto, HUT IKPI bukan hanya dirayakan oleh pengurus pusat, selain dengan hiburan, juga dengan acara bincang profesi dengan topik ‘Penguatan Profesi Konsultan Pajak Sebagai Intermediaries’, dan juga topik “Posisi Kuasa Hukum Konsultan Pajak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26”. Perayaan HUT juga melibatkan seluruh cabang juga dengan mengadakan kegiatan seperti fun walk, di lokasi yang strategis untuk memperkenalkan terus nama IKPI secara langsung ke masyarakat

Di usia yang terbilang matang, banyak harapan yang terus dicapai IKPI, baik itu harapan kepada asosiasi maupun untuk seluruh anggota.

“Kami bersama Ketua Umum dan seluruh Pengurus juga terus mendorong seluruh Anggota untuk terus mengembangkan kemampuan baik hard skill maupun soft skill. Menjaga profesionalisme dan integritas, dan terakhir harapannya apa yang dilakukan oleh anggota IKPI terus menjadi berkat bagi masyarakat dan negara,” katanya.

Besar harapan Toto, HUT ke-58 IKPI ini bisa dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan arahan dan petunjuk sekaligus dukungan bagi para konsultan pajak dalam menjalankan profesinya agar terus amanah. (bl)

 

 

Penerimaan Pajak Sektor Industri hingga Pertambangan Menurun Tajam

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perolehan pajak selama Januari hingga Juli 2023 telah mencapai Rp 1.614,8 triliun atau setara 65,6 persen dari target APBN. Penerimaan pajak itu juga meningkat sebanyak 4,1% dibandingkan tahun lalu.

“Kinerja APBN Juli 2023 terjaga positif,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin  (14/8/2023).

Pencapaian penerimaan pajak tersebut tidak terlepas dari kinerja ciamik sejumlah sektor pajak selama tujuh bulan belakangan. Sektor transportasi dan pergudangan mencatatkan pertumbuhan paling besar yakni 41,3%, dibandingkan tahun lalu 18,3%. Pajak dari sektor transportasi dan pergudangan berkontribusi 4,4%. “Sektor transportasi dan pergudangan pulih dan terlihat dalam pertumbuhan sektoralnya,” tutur dia.

Sektor lainnya yang mengalami pertumbuhan adalah sektor jasa keuangan dan asuransi yang tumbuh menjadi 26,1% dari sebelumnya 15,1%. “Ini hal bagus karena sektor keuangan memberikan kontribusi 12,2% terhadap total penerimaan pajak,” ujar dia.

Lalu, sektor lainnya yang mengalami peningkatan adalah konstruksi dan real estat yang mencapai 14,6% dari 10,8%. Ada pula sektor jasa perusahaan yang tumbuh menjadi 27,7% dari 21,7% tahun lalu. Konstruksi berkontribusi 4,1% dan jasa perusahaan berkontribusi 3,2% dari total penerimaan pajak. “Kita harapkan terus meningkat,” kata Sri Mulyani.

Kendati sejumlah sektor meningkat, namun sektor-sektor yang berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak justru mengalami kemerosotan cukup tajam. Sektor industri pengolahan mengalami penurunan dari 52,3% tahun lalu, menjadi hanya 6,1% tahun ini. Begitupun sektor perdagangan ikut melorot dari 72,5% menjadi hanya 6,2%.

Sektor pertambangan mengalami penurunan paling tajam berdasarkan data penerimaan pajak bulan Juli 2023. Sektor ini mengalami penurunan dari 263,7% menjadi hanya 44%. “Ini koreksi yang cukup tajam dari tahun lalu,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sektor lainnya yang mengalami penurunan adalah informasi dan komunikasi. Sektor ini turun dari 15,3% tahun lalu menjadi 13,8%. Kendati mengalami penurunan, Sri Mulyani menganggap pertumbuhan sektor informasi dan komunikasi masih tergolong baik karena double digit. “Ini sejalan dengan kegiatan informasi dan komunikasi yang tetap terjaga,” ujar dia.

Ini Penyebab Anjloknya Penerimaan PPh 22 dan PPN Impor!

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak Indonesia di sektor minyak dan gas merosot 7,99% selama Januari-Juli 2023. Salah satu penyebabnya adalah harga minyak dunia yang terus turun.

Penurunan harga ini turut menyebabkan penerimaan pajak di sektor PPh 22 Impor dan PPN Impor mengalami perlambatan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (14/8/2023).

“PPh 22 Impor dan PPN Impor terkontraksi karena moderasi harga minyak bumi yang berdampak pada penurunan nilai impor bahan baku dan penolong,” kata Sri Mulyani.

PPh 22 impor merupakan pajak yang dikenakan pada perusahaan pemerintah atau swasta yang melakukan kegiatan impor. Sementara, PPN Impor adalah pajak pertambahan nilai yang akan dibebankan untuk barang atau jasa kena pajak yang diimpor dari luar negeri.

Sebagaimana diketahui, Indonesia masih bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak dalam negeri. Indonesia masih bergantung pada impor BBM dari negara Singapura dan Malaysia. Saat ini Indonesia juga mengimpor minyak mentah dengan jumlah yang sangat besar pada negara Nigeria dan Arab Saudi.

Adapun berdasarkan catatan CNBC Indonesia, harga minyak mengalami tren penurunan. Harga minyak mentah jenis brent anjlok 1,31% sementara WTI ambruk 1,87% pada perdagangan Kamis (10/8/2023). Harga minyak masih terkoreksi tipis pada pada akhir minggu lalu, Jumat (11/8/2023).

Harga minyak jatuh setelah inflasi Amerika Serikat (AS) mencapai 3,2 % (year on year/yoy). Inflasi sebenarnya bergerak di bawah ekspektasi pasar yakni 3,3% (yoy) tetapi masih lebih tinggi dibandingkan pada Juni 3,0%.

Inflasi yang tinggi dikhawatirkan akan membuat bank sentral AS The Federal Reserve (The Fed) sulit melunak. Kondisi ini bisa menekan ekonomi AS yang tak lain konsumen terbesar minyak mentah di dunia. (bl)

Hingga Juli 2023 Setoran Pajak Tembus Rp 1.109 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah mencatatkan penerimaan pajak yang cukup memuaskan dari Januari hingga Juli 2023. Sri Mulyani mengatakan total pajak yang berhasil dipungut hingga Juli ini mencapai Rp 1.109,1 triliun atau 64,56% dari target.

“Ini artinya pajak telah mengumpulkan (penerimaan),” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (14/8/2023).

Sri Mulyani mengatakan Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas menyumbang Rp 636,56 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 72,86% dari target tahun ini. Jumlah tersebut juga naik 6,98% dari tahun lalu.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) juga mengalami kenaikan. Per Juli ini, pemerintah telah mendapatkan Rp 417,64 triliun PPN dan PPnBM. Jumlah itu setara dengan 56,21% dari target dan mengalami kenaikan sebanyak 10,6% dari tahun lalu.

Menurut Sri Mulyani, jenis pajak yang mengalami kenaikan paling signifikan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik hingga 44,76% dibandingkan tahun lalu. Hingga Juli ini, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp 9,66 triliun PBB. Namun, jumlah tersebut barulah 23,99% dari target 2023.

Kendati mengalami kenaikan signifikan, Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara dari pajak bangunan relatif kecil ketimbang jumlah penerimaan pajak lainnya. “PBB kontribusinya sangat kecil atau relatif kecil dibandingkan total penerimaan pajak yang mengalami penurunan,” kata dia.

Penerimaan pajak yang menurut Sri Mulyani mengalami penurunan adalah PPh Migas. Jumlah PPh Migas yang berhasil dikumpulkan pemerintah sejauh ini adalah Rp 45,31 triliun. Jumlah itu sebenarnya telah memenuhi 73,74% penerimaan PPh Migas tahun ini. Akan tetapi, penerimaan PPh Migas per Juli ini merosot 7,99% dibandingkan tahun lalu.

Sri Mulyani mengatakan penyebab turunnya penerimaan PPh Migas dipicu oleh perlambatan ekonomi global dan turunnya harga-harga komoditas di pasar internasional.

Adapun dari jenis pajak, Sri Mulyani mengatakan PPh 21 alias pajak gaji pekerja Indonesia mengalami pertumbuhan. Dia mengatakan pertumbuhan PPh 21 masih cukup tinggi yaitu 18,1%.

Pertumbuhan jenis pajak ini dipicu oleh tiga sektor, yaitu industri pengolahan tumbuh 17,5%, jasa keuangan dan asuransi tumbuh 16,7% dan perdagangan tumbuh 17,7%. “Pajak dari upah gaji karyawan masih menunjukkan adanya peningkatan, ini bagus,” ujar Sri Mulyani. (bl)

Andreas Budiman Kritisi Rencana Penghapusan Pengda dan Penambahan Klaster Dalam AD/ART IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang Andreas Budiman, mengkritisi rencana penghapusan sejumlah poin dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dalam rapat Komisi AD/ART IKPI di Mukernas Surabaya 7-8 Agustus 2023.

Andreas yang juga sebagai anggota di dalam Komisi tersebut mengungkapkan, rencana penghapusan dalam rapat ini adalah poin krusial seperti penghapusan keberadaan Pengurus Daerah di dalam AD/ART. Padahal, keberadaan Pengda selama ini adalah sebagai komunikator antara pengurus cabang dan pusat.

“Selain sebagai komunikator, Pengda itu ikonnya daerah. Kalau dihapuskan, maka hilanglah ikon daerah. Sebaiknya cari cara lain yang lebih elok untuk mempertahankan keberadaannya seperti penambahan job desk dan penyesuaian standar kerja,” kata Andreas di Surabaya beberapa waktu lalu.

Bukan hanya itu saja, Andreas juga mengkritisi tentang adanya penambahan kluster untuk mahasiswa dan praktisi menjadi anggota pratama, muda, dan madya.

Menurutnya, penambahan kluster ini terdapat plus minus, karena disatu sisi IKPI memang harus mengikuti perkembangan zaman di mana asosiasi sejenis telah membuka pintu untuk menerima anggota-anggota yang non- konsultan pajak.

“Hal ini tentunya harus ditelaah lebih jauh lagi, apa nantinya akan jadi bumerang atau malam akan memperkuat organisasi. Tetapi hasil rapat komisi tetap menyetujui adanya penambahan kluster anggota dengan catatan-catatan yang nantinya akan dibahas di dalam Ad Hoc Komisi AD/ART,” katanya.

Dia mengungkapkan, awalnya IKPI hanya mengenal dua klaster yakni anggota tetap dan anggota terbatas.

Dijelaskannya, anggota tetap adalah seseorang yang memiliki sertifikasi USKP dan membuka kantor konsultan pajak, sedangkan anggota terbatas adalah seseorang yang memiliki sertifikasi USKP, tetapi tidak membuka kantor konsultan pajak.

Namun kata dia, dalam rapat Komisi AD/ART berkembanglah usulan bahwa ada penambahan anggota pratama dengan kluster yang nantinya diisi oleh para mahasiswa jurusan akuntansi, hukum, dan sejenisnya. Adalagi klaster yang akan diisi oleh kalangan praktisi dan akademisi dan lain-lain yang bisa diangkat sebagai anggota madya.

Sedangkan klaster untuk anggota utama, itu disediakan untuk konsultan pajak yang sudah memiliki kantor.

Andreas menyatakan sepakat, bahwa penambahan klaster mahasiswa itu adalah untuk mempercepat regenerasi di dalam tubuh IKPI. Tetapi, harus ada pembatasan-pembatasan yang diatur sedemikian rupa agar terkesan mudah untuk masuk menjadi anggota IKPI.

“IKPI itu adalah asosiasi konsultan pajak tertua, terbesar, dan memiliki eksklusifitas dalam menjalankan roda organisasi. Jadi tidak sembarang orang bisa masuk menjadi anggota, itu yang saya maksud tidak membuka sebebas-bebasnya untuk orang menjadi anggota,” kata Andreas.

Dia mencontohkan, untuk klaster mahasiswa ketika merasa sudah menjadi anggota IKPI mereka bisa saja masuk dalam zona nyaman dan tidak mau mengembangkan kompetensinya, dengan mengikuti ujian sertifikasi dan sebagainya, dan berkedok sebagai klaster mahasiswa.

“Padahal mereka sudah melakukan pekerjaan selayaknya konsultan pajak, tetapi karena masuk dalam klaster mahasiswa mereka menggunakan klaster itu untuk berlindung dan tidak perlu meningkatkan kompetensi,” katanya.

Kekhawatiran Andreas juga dirasakan adanya penambahan klaster praktisi, yang diduga juga berada dalam zona nyaman dengan tidak mau mengupgrade diri. Dia menuding kalau, klaster ini akan berkedok sebagai akademisi.

“Jadi penambahan klaster ini harus dikaji lebih dalam, bagaimana dampak positif dan negatifnya terhadap IKPI kedepan,” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

 

 

Ratusan Konsultan Pajak dan Masyarakat Ikuti Seminar Perpajakan IKPI Kota Tangerang

IKPI, Kota Tangerang: Sebanyak 116 orang antusias mengikuti seminar perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tangerang  di Hotel D’Prima, Kota Tangerang, Sabtu (12/8/2023).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 peserta merupakan anggota IKPI Kota Tangerang, 10 peserta masyarakat umum dan selebihnya dari IKPI cabang lain, seperti cabang Jakarta Utara, Jakarta Barat, Batam, Jambi, Pontianak, Bekasi, Pangkal Pinang dan kabupaten Tangerang.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketua IKPI Kota Tangerang Paulus, di sela kegiatan seminar mengungkapkan bahwa kali ini tema yang diambil dalam kegiatan kali ini adalah mengenai pengenaan Pajak Natura/Kenikmatan kepada badan usaha, atas fasilitas yang diberikan kepada pekerjanya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK/66/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dikatakan Paulus, pengambilan tema didasari atas kesepakatan anggota IKPI Kota Tangerang yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai PMK tersebut.

“Atas dasar itu saya mengundang Bapak Lukman Nul Hakim sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak Kota Tangerang, sebagai orang yang pas untuk memberikan pencerahan terkait PMK ini,” ujarnya.

Dari pantauan di lokasi acara, seminar tersebut terlihat sangat hidup dengan banyaknya peserta yang memberikan pertanyaan kepada narasumber.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Fauzi, salah seorang peserta yang merupakan Anggota dari IKPI Kota Tangerang menyampaikan pertanyaan terkait fasilitas kantor yang diberikan kantor kepada pegawainya, tetapi barang yang diberikan dari hasil kredit (motor). Apakah dalam kasus ini juga harus dikenakan Natura?.

Sebagai narasumber, Lukman menjawab bahwa semua itu harus dihitung terlebih dahulu secara terperinci, mulai dari harga motor, nilai kredit hingga harga bahan bakar yang digunakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sekadar informasi, hadir pada seminar perpajakan tersebut Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajarannya dari Pengurus Pusat IKPI, seperti Bendahara Umum Elies Yanti, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen PPL Vaudy Starworld, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat Alwi A Tjandra, dan Ketua Bidang Humas Irma Martani.

Sebagai tuan rumah Ketua IKPI Kota Tangerang Paulus, bersama dengan seluruh jajaran pengurus dan anggotanya hadir lengkap mengikuti kegiatan tersebut. (bl)

 

 

Komisi AD/ART IKPI Sepakati Perubahan Aturan, Beberapa Pasal Harus Lewat Ad Hoc

IKPI, Surabaya: Musyawarah Kerja Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Mukernas IKPI) yang dilaksanakan di Surabaya pada 7-8 Agustus 2023, menyepakati adanya perubahan pada sejumlah pasal yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Tujuannya, selain mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, perubahan ini juga untuk kepentingan anggota dan organisasi agar bisa terus berjalan ke arah yang positif.

Ketua Komisi AD/ART Ratna Febrina mengungkapkan, salah satu perubahan/penambahan ada pada penambahan kluster Anggota Perkumpulan dan perubahan nama jenis anggota yang ada saat ini. Sebelumnya, AD/ART IKPI hanya mengenal Anggota Tetap, Terbatas dan Kehormatan, namun berubah menjadi Anggota Utama (tadinya Anggota Tetap). Anggota Madya (tadinya Anggota Terbatas), Anggota Pratama, Anggota Muda dan Anggota Kehormatan.

“Selama ini untuk menjadi anggota IKPI dipersyaratkan mempunyai sertifikat Brevet USKP, sementara yang bekerja di bidang perpajakan atau yang concern di bidang perpajakan sangatlah beragam. Perlu dibuat ruang untuk menampung, hal ini mengingat jumlah Konsultan Pajak , masih jauh dari kebutuhan dan mengurang risiko masuknya intervensi Konsultan Pajak asing. Karena itu jenis keanggotaan IKPI diperluas,” kata Ratna melalui pesan Whatsappnya, Jumat (11/8/2023).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dijelaskan Ratna, adapun Anggota Pratama adalah untuk perseorangan yang memiliki sertifikat Brevet A/B/C dari pelatihan yang diselenggarakan IKPI, bekerja di Kantor Konsultan Pajak, bekerja di bagian pajak perusahaan atau dosen pengajar mata kuliah pajak.

Sedangkan Anggota Muda kata dia, adalah Perseorangan Mahasiswa/i DIII/DIV atau S1 program studi Perpajakan, Akuntansi atau Hukum atau Program Studi lainnya yang relevan.

“Adanya penambahan kluster anggota berdampak terhadap pasal yang mengatur definisi, syarat, hak dan kewajiban, dan lain-lain,” ujarnya.

Perubahan juga dilakukan pada pasal yang mengatur Organ Perkumpulan. Ada penambahan Organ Perkumpulan, yang sebelumnya terdiri dari Kongres / Kongres Luar Biasa, Pengurus Perkumpulan dan Pengawas Perkumpulan, saat ini ditambahkan Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.

 

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sekadar informasi, Dewan Pembina berfungsi untuk menampung dan memberikan penghormatan kepada para tokoh Pajak di tanah air sehingga mereka bersedia tercantum Namanya dan mau aktif dalam memberikan masukan untuk IKPI.

Sementara, Dewan Kehormatan adalah sebagai penjaga Marwah profesi , sebagaimana profesi lain dan telah kita masukan dalam RUU KP. Dewan Kehormatan lah yang berwenang mengadili anggota terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan atau Standar Profesi.

“Penambahan Organ Perkumpulan berdampak terhadap pasal yang mengatur definisi, tugas, tanggung jawab, wewenang, pemilihan ketua Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan, syarat, periode jabatan, dan lain-lain,” ujarnya.

Adapun perubahan tugas, wewenang dan tanggung jawab pengawas di dalam AD/ART saat ini adalah, Pengawas berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran Peraturan Perkumpulan (Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Kode Etik, Standar Profesi dan Peraturan Pengurus Pusat) yang dilakukan Anggota.

Dengan adanya penambahan organ perkumpulan seperti Dewan Kehormatan, Pengawasan dan Pemeriksaan pelanggaran Kode Etik dan Standar Profesi beralih dari Pengawas kepada Dewan Kehormatan sedangkan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Pengurus Pusat dilakukan oleh Pengawas.

Penetapan Tim Ad Hoc

Lebih lanjut Ratna menjelaskan, berdasarkan Pasal 20.6 ART, Keputusan Mukernas dilakukan dengan cara Musyawarah untuk mufakat. Di dalam Pasal 20.5.f ART menyatakan bahwa apabila Mukernas tidak dapat mengambil keputusan tentang Rumusan Perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, maka Mukernas menetapkan Tim Ad Hoc.

Berikut hasil Mukernas tanggal 7 dan 8 Agustus di Surabaya menyetujui rancangan rumusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara mufakat kecuali :

a. Pasal – Pasal terkait Penghapusan Pengda.

Berdasarkan rapat Komisi AD ART, keberadaan Pengda sebagai bagian dari Pengurus Perkumpulan masih tetap diperlukan, namun perlu disempurnakan Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenangnya.

b. Pasal terkait kondisi pemberhentian tetap Anggota terkait penentuan masa pidana penjara 2 (dua) atau 5 (lima) tahun sejak putusan inkracht

Perlu ditelaah ulang masa pidana penjara 2 tahun atau 5 tahun sejak putusan inkracht sebagai salah satu persyaratan pemberhentian tetap anggota.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Anggaran Dasar, Anggota Team Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota Pengurus Pusat dan 1 (satu) orang perwakilan dari setiap Pengurus Cabang untuk menyelesaikan tugas tersebut. Cabang paling lambat menyerahkan usulan nama perwakilan Pengurus Cabang di Tim Ad Hoc paling lambat Hari Jumat Tanggal 11 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB

Tim Ad Hoc dalam waktu 1 (satu) bulan sejak keputusan penetapan Tim Ad Hoc Mukernas menyempurnakan :

a. Pasal terkait Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengda

b. Pasal terkait kondisi pemberhentian tetap Anggota terkait penentuan masa pidana penjara 2 (dua) atau 5 (lima) tahun sejak putusan inkracht

c. Hal-hal lain yang dianggap perlu sehubungan dengan sinkronisasi kode etik dan standar profesi serta aturan peralihan.

Berikut susunan Komisi AD/ART; Pengarah Sistomi, Ketua Ratna Febrina, Sekretaris Esther Listya Novanti, dan Anggota Hariyasin, Suwardi Hasan, Toto, Muhammad Asmeldi Firman, Bambang Praktiknyo, Eddy Soeryanto, Rusmadi, Dani Hamdan Karim. (bl)

 

 

 

id_ID