DPR Perjuangkan Keringanan Pajak Industri Film dan Animasi Nasional

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Komisi VII DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keringanan pajak bagi industri perfilman dan animasi Indonesia agar mampu bersaing di kancah internasional. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VII, Chusnunia Chalim, saat melakukan kunjungan kerja ke Infinite Studios di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park, Batam, Kepulauan Riau, baru-baru ini.

Menurut Chusnunia, sejumlah negara telah berhasil memajukan industri kreatifnya melalui insentif fiskal berupa potongan pajak dan sistem tax rebate. Kebijakan itu terbukti mampu menekan biaya produksi dan meningkatkan minat investor.

“Di negara lain, biaya teknis memang lebih tinggi, tetapi karena ada potongan pajak dan insentif, daya saing mereka justru meningkat,” ujar Chusnunia.

Ia menilai Indonesia memiliki keunggulan dari sisi biaya produksi yang relatif murah, namun belum diimbangi dengan kebijakan fiskal yang mendukung.

“Secara teknis kita lebih efisien, tapi tanpa keringanan pajak sulit bagi industri film dan animasi Indonesia untuk bersaing. Temuan ini akan kami bawa ke Kementerian Keuangan untuk diperjuangkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, sistem rabat atau tax rebate merupakan mekanisme pengembalian sebagian pajak berdasarkan nilai pajak yang telah dibayarkan pada tahun berjalan. Skema ini umum diterapkan di negara seperti Malaysia, Thailand, dan Korea Selatan untuk menarik produksi film internasional.

Chusnunia juga membuka peluang pembentukan Panitia Kerja (Panja) Ekonomi Kreatif di DPR sebagai wadah khusus untuk membahas kebijakan insentif bagi sektor kreatif.

“Begitu dua panja yang sedang kami rampungkan selesai, kami akan dorong panja ekonomi kreatif. Dari sana, kita bisa menindaklanjuti temuan di lapangan, mulai dari potongan pajak, dukungan regulasi, hingga tambahan anggaran,” tambahnya.

Dukungan serupa juga datang dari pihak pemerintah. Staf Ahli Menteri Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Septriana Tangkary, menegaskan pentingnya pembahasan kebijakan pajak bersama Kementerian Keuangan.

“Banyak pelaku industri kreatif merasa terbebani dengan pajak. Pemerintah perlu mencari solusi regulatif agar industri ini bisa tumbuh berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, General Manager Infinite Studios Batam, Ghea Lisanova, menilai insentif fiskal menjadi kunci agar Indonesia mampu bersaing di tingkat regional.

“Kami berharap pemerintah memberi insentif pajak dan hibah untuk proyek animasi. Thailand sudah memberi insentif 30 persen, Malaysia bahkan 40 persen. Indonesia perlu kebijakan yang setara agar investor global tertarik,” kata Ghea.

Dengan dukungan kebijakan fiskal yang progresif, Indonesia berpeluang besar menjadi salah satu pusat produksi film dan animasi terbesar di Asia Tenggara, sekaligus memperkuat posisi industri kreatif nasional di pasar global. (alf)

Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp 1,61 Triliun

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Penerimaan negara dari sektor aset kripto terus menunjukkan performa gemilang. Hingga Agustus 2025, total pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,61 triliun, menandai tren kenaikan signifikan sejak pajak kripto resmi diberlakukan pada 2022.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025.

Dari total itu, PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto berkontribusi sebesar Rp 770,42 miliar, sedangkan PPN dalam negeri menyumbang Rp 840,08 miliar.

Tren positif ini dinilai sebagai bukti bahwa adopsi masyarakat terhadap aset digital semakin meluas.

Vice President Indodax, Antony Kusuma, menyebutkan bahwa kebijakan pajak yang konsisten justru memperkuat kepercayaan investor sekaligus mendorong pertumbuhan ekosistem kripto nasional.

“Ketika regulasi pajak selaras dengan karakteristik aset digital, dampaknya bukan hanya pada meningkatnya kepercayaan investor, tetapi juga pada volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Minggu (5/10/2025).

Ia menegaskan bahwa penerimaan pajak kripto kini menjadi indikator legitimasi industri kripto di Indonesia.

“Semakin besar kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” tambahnya.

Antony juga menekankan pentingnya sinergi antara pelaku industri dan pemerintah. “Bagi kami, pajak kripto adalah jembatan yang mempertemukan kepentingan negara dan industri. Selama sinergi ini terjaga, kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia akan semakin besar,” tegasnya.

Sementara itu, dinamika pasar global turut memberikan angin segar. Harga Bitcoin (BTC) kembali mencatat rekor baru di kisaran US$ 120.000 atau sekitar Rp 2 miliar, didorong oleh volume perdagangan ETF Bitcoin spot yang menembus US$ 5 miliar dalam sehari serta arus masuk institusional senilai US$ 676 juta.

Produk unggulan seperti BlackRock iShares Bitcoin Trust (IBIT) menyerap US$ 405 juta, sementara Fidelity menambah 1.570 BTC senilai US$ 179 juta. Secara teknikal, Bitcoin kini berada pada fase price discovery, dengan potensi penguatan menuju US$ 128.000–US$ 135.000 (setara Rp 2,1–Rp 2,3 miliar), meski analis mengingatkan adanya zona support penting di US$ 110.000–US$ 112.000.

Kombinasi antara penerimaan pajak kripto nasional yang solid dan tren kenaikan harga global menunjukkan bahwa industri kripto kini telah bertransformasi menjadi pilar strategis dalam ekonomi digital Indonesia menopang penerimaan fiskal, membuka peluang investasi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di panggung keuangan digital dunia. (alf)

Ketua IKPI Kota Bekasi Ajak Anggota “Tee Off” Bareng, Bangun Silaturahmi dan Jaringan Lewat Golf

(Foto: Departemen Hunas PP-IkPI/Bayu Legianto)

IKPI, Bekasi: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto, menegaskan bahwa golf bukan sekadar olahraga prestisius, tapi juga sarana strategis untuk mempererat silaturahmi, memperluas jejaring profesional, dan membangun citra baru konsultan pajak yang dinamis dan sehat.

Hal itu disampaikan Iman saat menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara IKPI dan Pringgodani Golf Driving, yang dilakukan langsung oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Marketing Pringgodani Golf Driving, Dhintje, di arena Golf Driving Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (5/10/2025).

“Hari ini bukan sekadar kumpul main golf, tapi momen bersejarah karena kita resmikan sinergi positif antara dunia profesi pajak dan dunia olahraga. Terima kasih kepada Pak Ketum Vaudy Starworld yang meluangkan waktu hadir bersama jajaran pengurus pusat. Ini hari spesial bagi kami di Bekasi,” ujar Iman di lokasi acara.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam sambutannya, Iman menegaskan bahwa kegiatan ini lahir dari ide sederhana namun penuh makna untuk memperluas aktivitas IKPI agar tidak hanya berfokus pada pembelajaran perpajakan, tapi juga pembentukan karakter dan jejaring antaranggota melalui kegiatan positif seperti “Driving Coach”.

“Golf bukan ajang pamer kemampuan, tapi wadah belajar bersama. Di sini kita punya mentor-mentor yang berpengalaman, dan semua bisa mulai dari nol tanpa perlu malu. Justru di sinilah tempatnya belajar teknik yang benar sebelum turun ke lapangan,” ujarnya.

Menurut Iman, antusiasme anggota IKPI Bekasi terhadap golf cukup tinggi, sekitar 15–20% anggota menunjukkan minat, meski selama ini banyak yang masih enggan tampil karena merasa belum mahir.

“Banyak yang sebenarnya suka golf, tapi minder. Mereka pikir golf itu hanya untuk yang jago. Padahal, melalui kegiatan seperti ini, kita tunjukkan bahwa golf itu sarana edukasi dan kebersamaan,” katanya.

(Foto:Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Iman pun berharap kegiatan Driving Coach ini menjadi agenda rutin bulanan IKPI Cabang Bekasi bekerja sama dengan Pringgodani Golf Driving. Selain mempererat persaudaraan antaranggota, ia melihat potensi golf sebagai ajang memperluas networking profesional yang dapat membuka peluang kerja sama dan relasi bisnis baru.

“Sebagaimana pesan Pak Ketum Vaudy Starworld, kegiatan seperti ini juga bagian dari strategi memperluas jaringan. Siapa tahu dari lapangan golf, lahir klien atau mitra baru,” ujarnya.

Penandatanganan MoU di Pringgodani Golf Driving turut dihadiri jajaran pengurus pusat IKPI, di antaranya:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum, Nuryadin Rahman

3. Wakil Sekretaris Umum, Novalina Magdalena

4. Ketua Departemen SPPBA, Donny Rindorindo

5. Tjhia Paulus Gunawan

6. Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto beserta jajaran pengurus cabang

7. Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik

Iman menegaskan, dengan suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan, kegiatan golf kali ini menjadi penanda bahwa IKPI tak hanya serius di bidang perpajakan, tetapi juga aktif membangun komunitas yang sehat, solid, dan profesional. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Teken Kerja Sama dengan Pringgodani Golf Driving: IKPI Bangun Jaringan Pajak di Green Fairway

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Marketing Pringgodani Golf Driving, Dhintje, di Arena Golf Driving, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (5/10/2025).

Langkah ini diinisiasi oleh IKPI Cabang Kota Bekasi sebagai bagian dari upaya memperluas jejaring profesional anggota IKPI melalui kegiatan rekreatif dan kolaboratif di luar forum formal.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam sambutannya, Vaudy menjelaskan bahwa kegiatan golf bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana mempererat silaturahmi dan memperluas koneksi lintas wilayah dan profesi.

“Golf memang kelihatannya mahal, tapi manfaatnya jauh lebih besar. Di lapangan kita bisa bertemu banyak orang dari pemerintah, pengusaha, sampai akademisi. Dari situ jejaring profesional terbentuk secara alami,” ujar Vaudy di lokasi acara.

Ia menambahkan, kegiatan seperti ini menjadi wadah interaksi positif antaranggota IKPI dari berbagai cabang, mulai dari Medan hingga Bali. Selain memperkuat hubungan internal, kegiatan golf juga menjadi jembatan komunikasi dengan pihak luar yang berpotensi membutuhkan layanan konsultasi pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kadang bukan dari rapat atau seminar kita dapat peluang, tapi dari ngobrol santai di lapangan golf. Jadi ini bukan sekadar olahraga, tapi investasi jaringan,” tuturnya.

Kerja sama dengan Pringgodani Golf Driving menjadi salah satu langkah konkret IKPI untuk memperluas kemitraan di berbagai sektor. Vaudy menuturkan, IKPI juga tengah menyiapkan sejumlah kolaborasi lain yang memberikan manfaat langsung bagi anggota, seperti:

• Kerja sama pendidikan dengan Universitas Indonesia (UI) dan MAKSI UGM, termasuk program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi pemegang brevet pajak.

• Kemitraan dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) untuk program S1–S3 Fakultas Hukum dengan tarif khusus bagi anggota IKPI.

• Fasilitas potongan harga di berbagai hotel seperti Aston, Swiss-Belhotel, dan Akola untuk kegiatan organisasi maupun pribadi.

• Kerja sama kesehatan dengan Prodia dan Pramita, yang memberikan diskon layanan bagi anggota.

“Kami ingin setiap anggota IKPI benar-benar merasakan manfaat keanggotaan. Cukup tunjukkan kartu anggota, sudah bisa menikmati berbagai fasilitas mitra kerja sama,” kata Vaudy.

Penandatanganan MOU di Pringgodani Golf Driving turut dihadiri jajaran pengurus pusat IKPI, di antaranya:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum, Nuryadin Rahman

3. Wakil Sekretaris Umum, Novalina Magdalena

4. Ketua Departemen SPPBA, Donny Rindorindo

5. Tjhia Paulus Gunawan

6. Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto beserta jajaran pengurus cabang

7. Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik.    

Lebih lanjut, Vaudy juga mengajak seluruh anggota untuk terus aktif menjalin interaksi dengan berbagai komunitas dan pihak eksternal.

“Jaringan tidak tumbuh di ruang rapat. Ia tumbuh dari interaksi, dari silaturahmi, dari kegiatan seperti ini. Kita ingin konsultan pajak dikenal luas bukan hanya karena keahlian, tapi karena keterbukaan dan profesionalismenya,” pungkas Vaudy. (bl)

Ngobrol Pajak IKPI Jakarta Pusat: Bongkar Cara Jujur Bangun Bisnis Lewat Pembukuan Rapi

(Foto: Tangkapan Layar Zoom Meeting)

IKPI, Jakarta: Ngobrol Tentang Pajak (Ngotak) yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, batu-baru ini kembali menghadirkan diskusi menarik. Dalam edisi ke-7 ini, diskusi pembahasan berfokus pada peran pembukuan yang jujur dan tertib sebagai fondasi membangun bisnis yang sehat sekaligus patuh pajak.

Hadir sebagai narasumber, Michael dari IKPI Cabang Tangerang Selatan, mengingatkan bahwa pembukuan bukan sekadar urusan angka, tetapi juga cerminan niat baik dan integritas pelaku usaha.

“Kalau bisnisnya serius, pembukuannya juga jangan main-main. Karena di situlah terlihat seberapa jujur dan disiplin seseorang menjalankan usahanya,” tegas Michael di hadapan puluhan peserta.

Menurutnya, banyak wajib pajak yang baru sadar pentingnya pembukuan setelah menerima SP2DK atau surat klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Padahal, dengan pembukuan yang tertib sejak awal, pelaku usaha bisa terhindar dari kebingungan saat diminta penjelasan.

“Begitu laporan keuangan disusun dengan benar, kita nggak perlu panik saat ada permintaan klarifikasi. Semua sudah tercatat, semua bisa dijelaskan,” tambahnya.

Michael menjelaskan, pembukuan yang baik bukan hanya memenuhi kewajiban formal sesuai Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tapi juga menjadi dasar pengambilan keputusan bisnis yang sehat.

“Laporan keuangan itu kompas. Kalau kompasnya rusak, arah bisnisnya juga bisa salah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pembukuan yang benar tidak cukup hanya berisi neraca dan laba rugi, tapi juga laporan arus kas (cash flow) agar pelaku usaha benar-benar memahami kondisi keuangannya. “Sering kali orang bangga omzetnya besar, tapi lupa bahwa arus kasnya negatif. Itu karena pencatatannya tidak tertib,” katanya.

Lebih jauh, Michael menyoroti pentingnya peran konsultan pajak dalam membantu wajib pajak menata administrasi dan memahami aturan. Namun, ia menolak pandangan bahwa konsultan pajak hanya dibutuhkan saat ada masalah.

“Konsultan pajak itu bukan pemadam kebakaran. Kami hadir justru supaya kebakaran tidak terjadi. Tujuan kami adalah membangun kepatuhan sejak awal,” ujarnya disambut tawa peserta.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam era digital saat ini, DJP memiliki akses luas terhadap data keuangan wajib pajak. Karena itu, kejujuran dan keterbukaan menjadi modal utama menghadapi pengawasan modern.

“Kalau datanya sinkron, laporan jujur, dan pembukuan rapi, maka pemeriksaan bukan sesuatu yang menakutkan. Justru jadi ajang membuktikan bahwa bisnis dijalankan dengan benar,” tutur Michael.

Diskusi yang berlangsung secara interaktif itu diikuti oleh 148 anggota IKPI dari berbagai cabang di Indonesia. Peserta banyak menyoroti praktik terbaik dalam menjaga konsistensi pembukuan, termasuk strategi digitalisasi laporan keuangan untuk mempermudah kepatuhan pajak.

“Pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab moral. Bisnis yang jujur lahir dari pembukuan yang rapi, dan pembukuan yang rapi melahirkan kepercayaan baik dari negara maupun dari pelanggan.”

Dengan gaya ringan namun penuh makna, sesi Ngotak kali ini menegaskan kembali bahwa pembukuan bukan sekadar urusan akuntansi, melainkan pondasi etika bisnis yang berkelanjutan. (bl)

Kemenkeu Tegaskan Dana Mengendap di BI Bersifat Dinamis, Purbaya Ubah Strategi Jadi Penggerak Ekonomi

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa besaran dana pemerintah yang mengendap di Bank Indonesia (BI) tidak memiliki angka baku. Jumlahnya bersifat dinamis, bergantung pada kebutuhan dan volatilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa penempatan dana pemerintah di BI dihitung berdasarkan siklus pengeluaran dan kebutuhan kas negara.

“Kalau ditanya berapa dana yang paling pas untuk disimpan, ini sangat tergantung pada situasi dan kondisi,” ujar Astera kepada media di Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, pemerintah selalu melakukan perhitungan secara hati-hati agar saldo yang disimpan di BI cukup sebagai bantalan (buffer) keuangan negara, namun tidak berlebihan hingga menahan perputaran uang di sektor produktif.

“Kita hitung rata-rata kebutuhan bulanan APBN, lalu tentukan berapa triliun yang aman untuk disiapkan. Dari situ baru bisa diputuskan berapa dana yang ideal disimpan di bank agar tidak terlalu mengendap, tapi juga tidak kekurangan saat dibutuhkan,” jelasnya.

Astera mencontohkan, pada masa pandemi Covid-19 pemerintah menahan dana dalam jumlah besar demi menjaga kelancaran pembayaran berbagai kewajiban secara cepat.

“Saat itu kita harus bayar banyak sekaligus, jadi dana cadangan diperbesar agar bisa langsung digunakan ketika dibutuhkan,” katanya.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, Saldo Anggaran Lebih (SAL) atau dana mengendap pemerintah di BI terus mengalami fluktuasi: Rp 212,6 triliun (2019), Rp 388,1 triliun (2020), Rp 337,7 triliun (2021), Rp 478,9 triliun (2022), Rp 459,5 triliun (2023), dan Rp 457,5 triliun (2024).

Kebijakan pengelolaan SAL juga turut berubah seiring pergantian kepemimpinan di Kemenkeu. Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, mempertahankan saldo dalam jumlah besar sebagai penyangga fiskal menghadapi risiko dan ketidakpastian global.

Namun kini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih langkah berbeda. Ia memutuskan memanfaatkan sebagian SAL untuk menggerakkan ekonomi nasional. Sebanyak Rp 200 triliun dana pemerintah ditarik dari BI dan ditempatkan di lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan likuiditas perbankan dan menurunkan cost of fund, sehingga mendorong ekspansi kredit, konsumsi rumah tangga, investasi, serta menciptakan efek berantai (multiplier effect) bagi perekonomian.

Dengan pendekatan baru ini, pemerintah tidak hanya menjaga stabilitas fiskal, tetapi juga menjadikan kas negara sebagai motor penggerak ekonomi yang lebih aktif dan produktif. (alf)

Misbakhun Ingatkan Menkeu Fokus Benahi Tata Kelola Pembayaran Subsidi

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar tidak larut dalam perdebatan teknis soal subsidi energi, melainkan fokus memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan,” ujar Misbakhun, Jumat (3/10/2025).

Legislator Partai Golkar itu menilai akar persoalan subsidi selama bertahun-tahun masih sama: keterlambatan pembayaran dan lemahnya koordinasi lintas kementerian. Menurutnya, tugas utama Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara adalah memastikan pembayaran subsidi berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

“Aspek teknis seperti penetapan harga maupun distribusi subsidi itu ranah Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial. Jangan sampai Menkeu keluar dari wilayahnya, karena bisa mengganggu koordinasi antar kementerian,” tegasnya.

Misbakhun juga menekankan bahwa hakikat subsidi adalah menjaga daya beli rakyat kecil dan memastikan kelompok rentan tetap memiliki akses energi dengan harga terjangkau. Ia menilai, perdebatan terbuka antar pejabat justru mengaburkan tujuan utama kebijakan subsidi.

“Kalau distribusi subsidi elpiji 3 kilogram atau subsidi energi lain tidak tepat sasaran, yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas bawah. Solusinya bukan saling koreksi di ruang publik, tapi memperbaiki basis data penerima manfaat dan mengintegrasikan sistem digital antar kementerian,” katanya.

Politikus asal Probolinggo itu mengungkapkan, data penerima manfaat subsidi energi nantinya akan dihimpun dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN) hasil kerja sama Kementerian ESDM dan BPS. Karena itu, kata dia, langkah paling krusial saat ini adalah memperkuat koordinasi dan memastikan pemutakhiran data dilakukan secara konsisten.

Misbakhun juga mengingatkan bahwa belanja subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 diproyeksikan meningkat seiring ketidakpastian harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah.

“Komisi XI DPR mendukung subsidi untuk rakyat, tetapi disiplin fiskal dan tata kelola yang baik tetap menjadi syarat utama. Kredibilitas APBN dan kepercayaan publik bergantung pada hal itu,” ucapnya.

Ia menegaskan, Menteri Keuangan harus menjawab tantangan tersebut dengan mekanisme pembayaran subsidi yang tepat waktu dan akuntabel, bukan dengan pernyataan yang justru memicu polemik.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (30/9) menyebut harga asli elpiji 3 kilogram mencapai Rp42.750 per tabung, dengan subsidi pemerintah sekitar Rp30.000 sehingga masyarakat hanya membayar Rp12.750.

Namun, Menteri ESDM Bahlil menilai Purbaya salah membaca data dan menyebut sang Menkeu masih perlu waktu untuk beradaptasi.

“Itu mungkin Menkeu-nya salah baca data. Ya mungkin butuh penyesuaian,” ujar Bahlil di Gedung BPH Migas, Jakarta, Kamis (2/10/2025). (alf)

UMKM dan Pekerja Bebas Wajib Lapor NPPN Lewat Coretax!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mengingatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pekerja bebas agar tidak lupa melaporkan Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui sistem Coretax. Pasalnya, meski NPPN memberi kemudahan dalam menghitung penghasilan neto, penggunaannya wajib diberitahukan secara resmi kepada DJP.

Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki (Ardi) menegaskan, pelaporan melalui Coretax kini jauh lebih mudah, cepat, dan aman, tanpa perlu datang ke kantor pajak.

“Kami mengajak Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan digital Coretax dalam menyampaikan pemberitahuan NPPN. Prosesnya sederhana, bukti elektronik langsung diterbitkan, dan Wajib Pajak tidak perlu antre di KPP,” ujar Ardi dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/10/2025).

Ia menjelaskan, dasar hukum penggunaan NPPN tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa Wajib Pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan norma penghitungan neto sepanjang telah mengajukan pemberitahuan. Bila tidak, maka dianggap memilih melakukan pembukuan atau pencatatan sesuai Pasal 14 ayat (4) UU PPh.

Untuk mempermudah, DJP Riau membagikan langkah-langkah praktis melapor lewat Coretax:

1. Login ke Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.

2. Pilih menu “Layanan Wajib Pajak” → “Layanan Administrasi”.

3. Klik “Permohonan Layanan Administrasi”.

4. Pilih kategori LA.04 dan sub-layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

5. Isi data tahun pajak, peredaran bruto, dan lokasi usaha.

6. Setelah sistem memvalidasi otomatis, klik “Create PDF”, tanda tangani secara elektronik, lalu kirim.

7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan langsung diterbitkan dan tersimpan di menu “Daftar Fasilitas Saya”.

Selain via Coretax, Wajib Pajak tetap bisa menyampaikan pemberitahuan melalui KPP terdekat, pos, atau Kring Pajak 1500200.

Ardi mengungkapkan, hingga kini masih terdapat 99.308 Wajib Pajak di wilayah Riau yang belum menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, padahal sudah memakai skema tersebut dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Jumlah ini menunjukkan masih banyak Wajib Pajak yang perlu diedukasi agar tidak kehilangan haknya dan bisa memenuhi kewajiban pajak dengan benar,” tegasnya.

Melalui digitalisasi administrasi perpajakan seperti Coretax, DJP Riau berharap kepatuhan sukarela meningkat tanpa menambah beban pelaku usaha kecil.

“Prinsipnya, kami tidak ingin mempersulit. Justru dengan Coretax, semuanya bisa selesai dalam hitungan menit,” tutup Ardi. (alf)

Lonjakan Restitusi Rp304 Triliun Tekan Penerimaan Pajak 2025

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa penurunan penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2025 disebabkan oleh melonjaknya restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, restitusi mencapai Rp304,3 triliun hingga akhir Agustus tahun ini naik signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Restitusi mengalami peningkatan disebabkan oleh volatilitas harga komoditas. Harga komoditas yang tinggi di tahun sebelumnya kini termoderasi, sehingga kredit pajak yang dibayar Wajib Pajak lebih besar dari pajak yang terutang,” ujar Direktur P2Humas DJP Rosmauli, Sabtu (4/10/2025).

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak, terutama dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan restitusi dan stabilitas penerimaan negara.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan pihaknya sudah menyiapkan strategi khusus untuk mengantisipasi lonjakan restitusi sepanjang tahun berjalan.

“Mitigasi lonjakan restitusi ini prinsipnya sederhana: knowing your taxpayer. Saya sudah minta seluruh KPP menganalisis secara cermat setiap permohonan restitusi, mulai dari lokasi usaha hingga validitas kegiatan bisnisnya,” tegas Bimo dalam Media Briefing DJP di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Namun, ia tidak menampik adanya tantangan baru dari tren bisnis berbasis virtual office yang kian marak digunakan oleh Wajib Pajak. Hal ini membuat analisis lokasi usaha semakin kompleks.

“Sekarang semua unit vertikal sudah dibekali data konkret dan sistem analisis yang kuat. Kami juga melakukan matching antara pajak masukan dan keluaran, serta membandingkan struktur biaya dengan industri sejenis untuk memastikan kewajaran,” ungkapnya.

Pemerintah sendiri baru saja mempercepat proses pemeriksaan dan restitusi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, yang berlaku sejak 14 Februari 2025. Aturan ini mempersingkat durasi pemeriksaan menjadi hanya 1 bulan untuk pemeriksaan spesifik, 3 bulan untuk terfokus, dan 5 bulan untuk komprehensif.

Langkah itu diperkuat dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2025, yang memperluas cakupan Wajib Pajak berisiko rendah hingga mencakup Special Purpose Company (SPC) dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Dengan berbagai kebijakan percepatan tersebut, DJP dihadapkan pada tantangan ganda: menjaga kredibilitas pelayanan restitusi sekaligus menahan tekanan terhadap penerimaan negara.

“Intinya, kecepatan layanan tidak boleh mengorbankan kehati-hatian. Transparansi dan analisis yang tajam tetap jadi kunci,” tutup Bimo. (alf)

Bersih-bersih DJP: Bimo Wijayanto Pecat 26 Pegawai, 13 Lainnya Tunggu Giliran!

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan semakin tegas menegakkan disiplin dan integritas internal. Sejak menjabat pada akhir Mei 2025, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah memecat 26 pegawai, dan kini 13 pegawai lain sedang menunggu giliran diproses karena diduga terlibat pelanggaran etik dan integritas.

“Dengan sangat menyesal kami sudah memecat 26 karyawan. Hari ini di meja saya ada tambahan 13 yang sedang kami proses,” ujar Bimo saat peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).

Bimo menegaskan, langkah tegas tersebut diambil untuk menjaga kehormatan institusi dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.

“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk whistleblower dari masyarakat, dan saya jamin keamanannya,” tegasnya.

Menurut Bimo, kepercayaan wajib pajak merupakan modal sosial paling berharga dalam sistem perpajakan modern. Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela akan sulit terwujud dan berdampak langsung terhadap efektivitas penerimaan negara.

“Kami terus berbenah, memperbaiki diri, dan membersihkan institusi agar kepercayaan wajib pajak tetap terjaga,” ujarnya.

Piagam Wajib Pajak

Pada kesempatan yang sama, DJP juga meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter) yang memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Dokumen ini disarikan dari sepuluh undang-undang perpajakan dan Pasal 23A UUD 1945, serta menjadi simbol keterbukaan dan tanggung jawab bersama.

“Piagam ini mencerminkan nilai etika, keadilan, dan tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” jelas Bimo.

Penyusunan piagam dilakukan secara inklusif dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama, sebagai wujud sinergi lintas sektor.

Dengan dua langkah besar bersih-bersih internal dan peluncuran Piagam Wajib Pajak , Bimo Wijayanto menegaskan arah baru DJP: lembaga yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. (alf)

id_ID