IKPI Proses Usulan Pembentukan Cabang Papua, Nuryadin Rahman: Jalankan Amanat Pasal 17 ART

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, menegaskan bahwa usulan pembentukan Cabang Papua saat ini sedang diproses sesuai mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, khususnya Pasal 17.

Menurut Nuryadin, usulan pembentukan Cabang Papua diajukan oleh lima orang anggota tetap sebagai pengusul. “Jadi, kita menerima usulan dari lima orang anggota untuk membentuk Cabang Papua. Itu sudah memenuhi syarat minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ART,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum diambil keputusan, Pengurus Pusat terlebih dahulu mengundang para pengusul melalui pertemuan daring (Zoom) untuk mendengarkan secara langsung latar belakang dan dasar pemikiran pembentukan cabang baru tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian organisasi dalam menjalankan tata kelola yang baik.

“Langkah pertama, kita ajak Zoom para pengusul. Kita dengarkan apa dasar dan urgensi mereka membentuk Cabang Papua. Karena selama ini anggota di Papua masih tercatat sebagai bagian dari Cabang Makassar,” jelasnya, Jumat (13/2/2026).

Setelah mendengar paparan pengusul, Pengurus Pusat juga meminta pandangan dari IKPI Cabang Makassar yang saat ini menaungi anggota di Papua, serta IKPI Pengda Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua sebagai pengurus daerah. Ketua Cabang Makassar, Ezra, dan Ketua Pengda Sulamapua, Mustaqim, turut memberikan tanggapan dalam forum tersebut.

“Pengurus Cabang Makassar dan Pengda Sulamapua memberikan tanggapan yang sangat positif. Mereka mendukung pembentukan Cabang Papua, mengingat wilayahnya sangat luas dan jaraknya cukup jauh dari Makassar,” kata Nuryadin.

Secara geografis, lanjutnya, kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting. Dengan terbentuknya Cabang Papua yang rencananya akan berkedudukan di Jayapura, pelayanan organisasi kepada anggota maupun masyarakat di wilayah timur Indonesia diharapkan menjadi lebih efektif. Bahkan ke depan, tidak menutup kemungkinan Papua dapat membentuk pengurus daerah (Pengda) sendiri apabila jumlah anggota terus bertumbuh.

Namun demikian, Nuryadin menegaskan bahwa keputusan resmi belum diambil. Pengurus Pusat masih harus menjalankan seluruh tahapan sesuai amanat Pasal 17 ART sebelum memutuskan dalam rapat pleno.

Ia menjelaskan, Pasal 17 ART mengatur secara tegas syarat pembentukan cabang, antara lain berkedudukan di tingkat kota/kabupaten serta diusulkan sekurang-kurangnya oleh lima orang anggota tetap di wilayah tersebut. Selain itu, sebelum keputusan diterbitkan, Pengurus Pusat wajib mendengar masukan dan tanggapan dari pengurus cabang dan pengurus daerah terkait.

“Inilah yang sedang kita jalankan. Jadi bukan sekadar menerima usulan lalu langsung memutuskan. Semua ada mekanismenya, ada tata caranya,” tegasnya.

Lebih jauh, Nuryadin menyebut pemberitaan proses ini penting agar seluruh pengurus cabang dan pengurus daerah terbiasa dengan mekanisme pembentukan maupun pemekaran cabang. Ia menekankan bahwa setiap pembentukan cabang semata-mata bertujuan untuk pengembangan organisasi dan perluasan jangkauan pelayanan.

“Tujuan kita jelas, supaya IKPI lebih dikenal masyarakat. Di Papua saat ini belum ada cabang, sehingga banyak yang belum mengetahui apa itu IKPI. Padahal di beberapa daerah, asosiasi profesi lain sudah lebih dulu hadir,” ungkapnya.

Dengan hadirnya Cabang Papua nantinya, IKPI diharapkan dapat lebih aktif melakukan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat setempat. Menurut Nuryadin, keberadaan cabang di daerah akan mempermudah penyebaran informasi, pendampingan, serta peningkatan literasi pajak di wilayah tersebut.

“Kalau kita ingin masyarakat lebih memahami pajak dan lebih mudah mengakses pendampingan, maka organisasi juga harus hadir secara nyata di daerah. Itulah semangat pembentukan Cabang Papua ini,” pungkasnya. (bl)

Siap Hadapi Coretax, Seminar IKPI Kota Bekasi Fokus Praktik dan Mitigasi Risiko Pengisian SPT Tahunan

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi menggelar seminar bertajuk “Siap Hadapi Coretax, Kupas Tuntas Teknis Pengisian SPT Tahunan PPh OP dan Badan 2025 Beserta Mitigasi Risikonya” pada Rabu (12/2/2026). Kegiatan ini dihadiri 135 peserta yang berasal dari anggota IKPI Kota Bekasi, cabang-cabang Jabodetabek, perwakilan dari Cirebon, serta peserta umum.

Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto, menjelaskan bahwa seminar ini digelar lebih cepat dari agenda program kerja semula karena tingginya kebutuhan anggota terhadap pembekalan teknis Coretax. “Sebenarnya dalam agenda kami, seminar PPh Badan dijadwalkan April. Namun karena banyak permintaan anggota, kami percepat pelaksanaannya,” kata Iman, Jumat (13/2/2026)

Yang membedakan seminar ini, lanjut Iman, adalah pendekatan yang sepenuhnya berbasis praktik. Ia secara khusus meminta narasumber untuk tidak memaparkan teori maupun menampilkan materi PDF di layar. “Teori bisa dibaca di mana saja. Yang dibutuhkan anggota adalah praktik langsung dan pembahasan kasus nyata,” tegasnya.

(Foto: IKPI Cabang Kota Bekasi)

Hadir sebagai narasumber dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Irvan dan Teguh membimbing peserta secara langsung dalam simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada sesi pagi dan SPT PPh Badan pada sesi siang. Berbagai persoalan teknis yang muncul dalam sistem Coretax dibedah secara rinci, termasuk potensi risiko kesalahan input data.

Iman menekankan bahwa kehati-hatian menjadi kunci dalam penggunaan Coretax. “Kesalahan pengisian bukan sekadar teknis administrasi. Dampaknya bisa berujung pada konsekuensi pajak. Karena itu mitigasi risiko menjadi bagian penting dalam seminar ini,” katanya.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Nova Magdalena, serta Bendahara Umum Doni Rindo-Rindo, bersama para senior dan pengurus IKPI dari berbagai wilayah.

Seminar yang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB tersebut menghasilkan satu kesimpulan penting: anggota membutuhkan forum praktik yang aplikatif, bukan sekadar pemaparan materi normatif. Bahkan di akhir acara, muncul permintaan agar IKPI Kota Bekasi kembali menggelar sesi khusus SPT PPh Badan pada akhir Maret atau awal April.

“Transformasi perpajakan sudah berjalan. Kita tidak bisa hanya memahami konsep, tetapi harus siap secara teknis dan memahami risikonya. Itu komitmen kami di Bekasi,” pungkas Iman. (bl)

Sambut Imlek 2577, IKPI Cabang Medan Salurkan 100 Paket Sembako

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan menggelar bakti sosial dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek 2577 pada 31 Januari 2026. Kegiatan ini diwujudkan melalui pembagian 100 paket sembako kepada masyarakat kurang mampu.

Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora (Eben), menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial organisasi kepada masyarakat sekitar. “Kami berharap perayaan Imlek ini membawa kesehatan, keberkahan, dan sukacita bagi semua, serta bantuan yang diberikan dapat bermanfaat bagi para penerima,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Sebanyak 100 kupon dibagikan kepada penerima dari kalangan Tionghoa maupun non-Tionghoa. Kupon tersebut kemudian ditukarkan dengan paket sembako yang telah dipersiapkan panitia.

Penyiapan paket sembako serta koordinasi dengan pihak vihara dilakukan oleh Pony selaku Wakil Ketua II IKPI Cabang Medan, dibantu Anastasia Adrian sebagai Koordinator Bidang Sosial. Keduanya memastikan seluruh kebutuhan teknis dan distribusi berjalan sesuai rencana.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Kegiatan ini dihadiri 122 orang yang terdiri dari 100 penerima bantuan, 18 anggota IKPI Cabang Medan, serta 4 anggota vihara yang membantu proses penukaran kupon dan pembagian paket. Kehadiran anggota IKPI menjadi representasi dukungan seluruh anggota cabang terhadap kegiatan sosial tersebut.

Proses penukaran kupon berlangsung tertib sesuai alur yang telah diatur panitia. Seluruh rangkaian acara berjalan lancar dalam suasana yang kondusif dan penuh kebersamaan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Ebenezer menegaskan bahwa IKPI tidak hanya berperan sebagai organisasi profesi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial. “Kegiatan seperti ini menjadi komitmen kami untuk terus hadir dan berkontribusi bagi masyarakat,” katanya.

Melalui bakti sosial ini, IKPI Cabang Medan kembali menegaskan perannya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai wujud tanggung jawab dan kontribusi nyata kepada lingkungan sekitar. (bl)

Harta Orang Pribadi dengan Nominee Wajib Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Agoestina Mappadang, menegaskan bahwa seluruh harta Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk yang ditempatkan atas nama pihak lain atau nominee, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Hal tersebut disampaikan dalam webinar kolaborasi IKPI dan Perkumpulan Pejabat Lelang Kelas II Indonesia (PPL2I), Rabu (11/2/2026).

Dalam paparannya, Agoestina menjelaskan bahwa Coretax membawa pendekatan baru yang lebih transparan dalam pengungkapan aset. Ia menekankan bahwa prinsip pelaporan pajak menganut konsep beneficial ownership, yakni siapa yang secara nyata menguasai dan menikmati manfaat atas suatu harta, bukan semata-mata siapa yang tercantum secara administratif.

“Apabila suatu aset secara substansi dimiliki dan dikuasai oleh wajib pajak, meskipun dicatat atas nama pihak lain atau nominee, maka tetap harus diungkapkan dalam SPT Tahunan,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa dalam pengisian SPT OP di Coretax, pengungkapan harta dilakukan secara lebih sistematis melalui Lampiran 1 (L-1). Pada lampiran tersebut, wajib pajak wajib mencantumkan daftar harta dan utang per akhir tahun pajak, termasuk aset bergerak, tidak bergerak, serta aset lainnya yang berada dalam penguasaannya.

Berbeda dari sistem sebelumnya, Coretax kini mewajibkan pelaporan tidak hanya berdasarkan Nilai Perolehan, tetapi juga mencantumkan Nilai Saat Ini atau Nilai Pasar dari aset tersebut. Ketentuan ini, menurutnya, semakin mempersempit ruang bagi praktik penyembunyian kepemilikan melalui nominee.

“Dengan adanya kewajiban mencantumkan nilai pasar dan struktur lampiran yang lebih rinci, pengungkapan aset menjadi lebih substantif. Ini mendorong wajib pajak untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya,” jelasnya.

Agoestina juga mengingatkan bahwa penggunaan nominee sering kali dilakukan untuk alasan administratif, kemudahan transaksi, atau bahkan pengamanan aset. Namun dari perspektif perpajakan, substansi ekonomi tetap menjadi dasar penilaian. Apabila manfaat ekonominya berada pada wajib pajak, maka kewajiban pelaporannya tetap melekat.

Selain aspek pelaporan harta, ia juga memaparkan bahwa Coretax telah terintegrasi dengan data bukti potong yang ter-prepopulate secara otomatis dalam SPT Tahunan. Integrasi ini semakin memperkuat sistem pengawasan berbasis data dan analytics.

Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar digitalisasi administratif, tetapi transformasi menuju transparansi fiskal yang lebih komprehensif. Wajib pajak dituntut untuk tidak hanya patuh secara formal, tetapi juga jujur dalam mengungkapkan seluruh posisi keuangannya.

“Coretax memberikan kerangka yang lebih terbuka dan terstruktur. Dalam konteks nominee, pendekatannya jelas: selama harta itu secara substansi milik Anda, maka wajib dilaporkan,” pungkasnya. (bl)

Ketum IKPI Hadiri Pembukaan Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menghadiri Pembukaan Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, IKPI tercatat sebagai satu-satunya asosiasi konsultan pajak yang diundang secara resmi.

Acara yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, diikuti lebih dari 500 Relawan Pajak Renjani dari berbagai perguruan tinggi, jajaran pejabat DJP, akademisi, perwakilan Tax Center seluruh Indonesia, serta asosiasi terkait seperti Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKP). Momentum ini menjadi bagian dari kampanye simpatik DJP dalam menyambut periode puncak pelaporan SPT Tahunan yang bertepatan dengan bulan Ramadan.

Kehadiran IKPI dalam forum tersebut dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap peran strategis profesi konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan sukarela wajib pajak. Sebagai mitra resmi DJP, IKPI selama ini aktif dalam edukasi, sosialisasi regulasi, serta pendampingan pelaporan pajak di berbagai daerah.

Vaudy menegaskan bahwa kolaborasi antara otoritas pajak, akademisi, relawan pajak, dan asosiasi profesi merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat. Menurutnya, literasi pajak harus diperkuat secara kolektif agar masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakannya secara benar.

“Sinergi multipihak menjadi kunci. Kepatuhan pajak tidak cukup dibangun dengan regulasi, tetapi juga dengan edukasi dan pendekatan humanis,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif DJP mengemas edukasi pajak dalam suasana ngabuburit yang santai namun tetap substantif. Pendekatan tersebut dinilai mampu menjangkau generasi muda sekaligus mendorong pelaporan SPT secara tepat waktu.

Sebagai asosiasi profesi, IKPI, lanjut Vaudy, siap mendukung upaya peningkatan kepatuhan melalui penguatan kapasitas anggota dan keterlibatan aktif dalam program-program edukatif bersama DJP.

Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 diharapkan menjadi penggerak partisipasi masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. (bl)

Dirjen Pajak Buka Peluang Magang bagi Relawan Renjani

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, membuka peluang magang bagi Relawan Pajak Renjani. Hal tersebut disampaikan langsung di hadapan 500 relawan pajak dan perwakilan Tax Center dari berbagai perguruan tinggi, dalam rangkaian Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

Dalam sambutannya, Bimo mendorong mahasiswa untuk tidak hanya berhenti pada kegiatan asistensi pelaporan SPT, tetapi berani masuk lebih dalam ke ekosistem kebijakan dan administrasi perpajakan. Ia mempersilakan mahasiswa menyusun study plan untuk magang, baik di kantor pusat, kantor wilayah, maupun kantor pelayanan pajak.

“Silakan manfaatkan kesempatan ini. Mau belajar perumusan kebijakan di kantor pusat atau praktik administrasi di lapangan, kami terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, pengalaman empiris di lingkungan DJP akan memberikan nilai tambah signifikan bagi mahasiswa. Ia menilai dunia kerja saat ini tidak hanya membutuhkan kecerdasan akademik, tetapi juga pemahaman praktik, kemampuan analisis kebijakan, serta pengalaman menghadapi persoalan riil di lapangan.

Bimo juga mengaitkan peluang magang tersebut dengan kebijakan Merdeka Belajar yang memungkinkan konversi kegiatan magang menjadi satuan kredit semester (SKS). Dengan pendekatan tersebut, mahasiswa dapat menyusun laporan berbasis praktik sebagai pengganti karya tulis ilmiah yang murni teoretis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sektor perpajakan memiliki spektrum karier yang luas. Selain menjadi pegawai pajak, mahasiswa juga dapat berkarier sebagai konsultan pajak, analis kebijakan fiskal, atau profesional perpajakan di perusahaan nasional maupun multinasional yang membutuhkan divisi pajak yang kuat.

Ia menegaskan bahwa kontribusi pajak yang mencapai sekitar 85 persen dari penerimaan APBN menjadikan sektor ini sangat strategis dalam menjaga keberlanjutan pembangunan. Karena itu, keterlibatan generasi muda dinilai penting untuk memperkuat fondasi fiskal negara.

Selain membuka peluang magang, DJP juga tengah mengkaji optimalisasi peran Relawan Pajak Renjani agar lebih berdampak dan strategis. Tidak hanya sebatas asistensi dasar pelaporan SPT, tetapi juga dalam program edukasi dan penguatan literasi perpajakan di masyarakat.

Bimo berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh mahasiswa. “Kesempatan sudah dibuka. Tinggal bagaimana adik-adik memanfaatkannya dengan serius dan kreatif,” tutupnya.(bl)

Dirjen Pajak Buka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto secara resmi membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 500 Relawan Pajak Renjani dari berbagai perguruan tinggi yang didampingi para dosen, asosiasi seperti Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKP), pengurus Tax Center, serta jajaran pejabat DJP.

Dalam sambutannya, Bimo menegaskan bahwa keberadaan relawan pajak merupakan bagian penting dari strategi edukasi perpajakan nasional. Ia menyebut para mahasiswa sebagai “duta kesadaran pajak bangsa” yang membantu menjembatani pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

“Setiap aktivitas kita, sejak bangun pagi hingga beraktivitas, sesungguhnya tidak lepas dari manfaat pajak,” ujarnya di hadapan peserta. Ia mencontohkan subsidi BBM, pembangunan infrastruktur jalan, gaji aparatur negara, hingga alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan sebagai bukti konkret kontribusi pajak bagi kehidupan sehari-hari.

Menurut Bimo, keputusan mahasiswa menjadi relawan pajak bukan hanya soal kegiatan tambahan di luar kampus, melainkan bagian dari pembentukan karakter. Dunia kerja saat ini, katanya, tidak hanya melihat kecerdasan akademik, tetapi juga kecerdasan sosial dan emosional.

Ia juga mengingatkan bahwa sekitar 85 persen penerimaan APBN bersumber dari pajak. Karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi kunci menjaga kesinambungan pembangunan nasional.

Momentum Ramadan, lanjutnya, dipilih bukan tanpa alasan. Selain suasana religius yang menguatkan nilai integritas, bulan tersebut juga bertepatan dengan periode puncak pelaporan SPT Tahunan. Batas akhir pelaporan Orang Pribadi pada 31 Maret dan Badan pada 30 April diperkirakan akan memicu lonjakan signifikan.

Melalui program Ngabuburit Spectaxcular 2026, relawan pajak dilibatkan untuk memberikan asistensi dasar pelaporan SPT, sementara persoalan kompleks tetap ditangani petugas resmi DJP. Pendekatan ini diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi sekaligus menjaga kualitas layanan.

Bimo turut membuka peluang magang dan kolaborasi riset kebijakan perpajakan bagi mahasiswa. Ia mempersilakan peserta memanfaatkan skema Merdeka Belajar untuk mengonversi kegiatan magang menjadi bagian dari kredit akademik.

Menutup acara, ia mengajak seluruh relawan menyebarkan pesan positif di komunitas masing-masing. “Pajak Tumbuh, Indonesia Maju,” ujarnya. (bl)

Ezra Palisungan Apresiasi Komitmen Peserta di Hari Kedua PPL IKPI Makassar 2026

IKPI, Makassar: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar, Ezra Palisungan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada para anggota, staf, dan peserta umum yang tetap menunjukkan komitmen kuat mengikuti rangkaian seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) hari kedua yang digelar di Mainhall Krakatau Hotel Horison Ultima Makassar, Kamis (12/2/2025).

Dalam sambutannya pada pembukaan seminar, Ezra menekankan bahwa kehadiran peserta dari berbagai daerah, termasuk yang datang dari Papua, menjadi bukti nyata semangat belajar dan profesionalisme insan perpajakan di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.

“Kami sangat mengapresiasi dedikasi para peserta yang meluangkan waktu dan tenaga untuk hadir, bahkan ada yang datang dari wilayah yang sangat jauh. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman pajak yang tepat semakin dirasakan,” ujar Ezra.

Seminar hari kedua ini mengangkat tema “Mitigasi & Perencanaan Pelaporan SPT Tahunan 2025 WPOP & Badan, Pembuatan Kertas Kerja, Serta Persiapan Pelaporan SPT Sesuai Dengan Ketentuan Terbaru.” Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian PPL yang secara konsisten diselenggarakan IKPI Cabang Makassar sebagai bagian dari penguatan kompetensi anggota.

Ezra juga menyoroti dedikasi instruktur PPL IKPI Pusat, Anwar Hidayat, yang tetap hadir memberikan materi meskipun baru tiba di Makassar pada dini hari setelah melakukan perjalanan dari Medan.

“Ini adalah contoh profesionalisme yang patut diteladani. Meski perjalanan panjang, pemateri tetap hadir tepat waktu dan memberikan materi secara maksimal kepada peserta,” ujarnya.

Berdasarkan data panitia, seminar hari kedua ini diikuti oleh 41 anggota IKPI serta 66 peserta staf dan umum, mencerminkan keterbukaan IKPI Cabang Makassar dalam menjalankan peran edukatif tidak hanya bagi internal organisasi, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Ezra menegaskan bahwa IKPI Cabang Makassar akan terus menjaga konsistensi pelaksanaan PPL berkualitas sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam mendukung kepatuhan pajak nasional, khususnya menjelang masa pelaporan SPT Tahunan 2025. (bl)

Susanti: Edukasi Coretax di Bank Mega Perkuat Sinergi Perbankan dan IKPI

IKPI, Palembang: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, Susanti, menyampaikan bahwa partisipasi IKPI dalam kegiatan perayaan Imlek yang digelar Bank Mega Cabang Utama Palembang menjadi momentum strategis untuk memperluas literasi perpajakan, khususnya terkait implementasi Coretax.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bank Mega Lantai 2, Jalan Kapten Arivai, Rabu (11/2/2026) itu dihadiri sekitar 50 nasabah, baik dari kalangan korporasi maupun pengusaha individu di Palembang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Menurut Susanti, kolaborasi ini menunjukkan bahwa sektor perbankan dan profesi konsultan pajak memiliki peran penting dalam mendampingi pelaku usaha menghadapi transformasi sistem perpajakan digital.

“Kami melihat antusiasme nasabah sangat baik. Edukasi Coretax menjadi kebutuhan, terutama bagi pelaku usaha yang ingin memastikan kepatuhan pajaknya berjalan optimal,” ujar Susanti, Kamis (12/2/2026).

Acara dibuka oleh Anita dari Bank Mega, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Lukas dan Andra selaku konsultan pajak dari IKPI Cabang Palembang. Sesi tersebut membahas perkembangan Coretax serta membuka ruang konsultasi langsung bagi nasabah yang ingin menggali persoalan perpajakan secara lebih mendalam.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Susanti menegaskan bahwa pendekatan edukasi langsung seperti ini efektif karena peserta dapat berdiskusi secara personal mengenai kendala yang mereka hadapi. Beberapa nasabah bahkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terkait administrasi dan pelaporan pajak usaha mereka.

Selain sesi edukasi, suasana perayaan Imlek juga terasa meriah dengan berbagai kegiatan pendukung. Tersedia layanan nail art dan manicure-pedicure gratis dari tenant kecantikan, serta layanan pemeriksaan kesehatan darah gratis dari Prodia bagi para tamu undangan.

Sebagai bentuk apresiasi, panitia juga menggelar sesi tarik angpao dengan hadiah langsung bagi nasabah yang beruntung. Konsep acara yang memadukan edukasi, hiburan, dan layanan kesehatan ini dinilai mampu menciptakan suasana yang hangat sekaligus produktif.

Susanti berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk memperkuat sinergi antara dunia perbankan dan profesi konsultan pajak. “Edukasi perpajakan harus hadir di tengah komunitas bisnis. Dengan kolaborasi seperti ini, kami bisa menjangkau lebih banyak wajib pajak dan membantu mereka beradaptasi dengan sistem digital,” ujarnya. (bl)

Di PPL Kota Bekasi, Ketum IKPI Soroti Belum Terbitnya Perubahan Ketentuan UMKM

IKPI, Kota Bekasi: Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Kota Bekasi tidak hanya menjadi forum peningkatan kompetensi, tetapi juga ruang penyampaian sikap organisasi terhadap dinamika regulasi. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara tegas menyoroti ketidakpastian perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan UMKM.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan bahwa banyak Wajib Pajak, terutama pelaku UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, saat ini berada dalam posisi menunggu kejelasan regulasi.

“Perubahan ini sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian sejak akhir tahun 2024, bahkan kembali ditegaskan pada akhir 2025. Namun sampai hari ini belum juga terbit,” ujarnya, di lokasi acara, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, situasi tersebut menciptakan ketidakpastian di kalangan Wajib Pajak. UMKM yang berharap adanya perubahan kebijakan menjadi ragu dalam mengambil keputusan usaha maupun perpajakan.

Vaudy mengungkapkan bahwa IKPI tidak tinggal diam. Organisasi bahkan telah menyurati Menteri Koordinator Perekonomian untuk meminta kejelasan atas rencana perubahan tersebut.

Ia menilai, pengumuman kebijakan seharusnya dilakukan ketika regulasi sudah siap diterbitkan. “Lebih baik tidak diumumkan terlebih dahulu jika belum final, agar Wajib Pajak tidak menunggu dalam ketidakpastian,” tegasnya.

Vaudy juga menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam sistem perpajakan. Konsultan pajak pun berada dalam posisi sulit ketika harus menjawab pertanyaan klien terkait kebijakan yang belum jelas arah dan waktunya.

Melalui forum PPL ini, Vaudy menegaskan komitmen IKPI untuk terus menyuarakan aspirasi anggota dan Wajib Pajak, sekaligus menjaga profesionalisme dalam memberikan pendampingan berbasis regulasi yang berlaku saat ini.

Seminar di Cabang Kota Bekasi pun menjadi momentum bukan hanya untuk belajar, tetapi juga untuk menyampaikan pesan bahwa kepastian regulasi adalah kebutuhan mendesak bagi dunia usaha, khususnya sektor UMKM. (bl)

id_ID