Belanda Segera Naikan Pajak Wisata di Sejumlah Destinasi

IKPI, Jakarta: Beberapa destinasi populer dunia akan menaikan pajak wisata untuk turisnya pada 2024. Salah satunya yang sudah tersiar adalah Amsterdam di Belanda yang akan memberikan perubahan harga.

Pajak wisata biasanya meliputi pajak hiburan, pajak hotel, hingga pajak restoran dan bisa berbeda ketentuannya di setiap negara. Tentu dengan kabar kenaikan pajak wisata, para turis harus merogoh kantongnya lebih dalam, atau mungkin pergi sebelum 2023 berakhir.

Mengutip laman CNN, Minggu (15/10/2023), Amsterdam akan memecahkan rekornya sendiri dalam hal pajak turis tertinggi di Eropa dan mungkin di dunia tahun depan, menurut anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kota. “Pajak wisatawan akan dinaikkan lebih lanjut untuk mendanai pengeluaran ekstra sehingga pengunjung memberikan kontribusi yang lebih besar kepada kota,” demikian isi dokumen tersebut.

Biaya harian yang dibebankan kepada pengunjung kapal pesiar akan berkisar antara 8–11 euro atau setara Rp182 ribu untuk biaya per malam yang dimasukkan ke dalam harga kamar hotel. Hal ini akan membuat sewanya melonjak hingga 12,5 persen dari tarif kamar.

Amsterdam telah berupaya memerangi overtourism dalam beberapa tahun terakhir, dengan mengambil langkah-langkah termasuk memberi tahu pengunjung dengan membatasi kedatangan kapal pesiar. Pemerintah juga berupaya untuk mencegah orang-orang yang datang ke kota untuk mencari seks dan narkoba.

Tak hanya Belanda, beberapa tujuan populer sudah mengkhawatirkan masalah kelebihan kunjungan turis atau overtourism. Sejumlah destinasi pun berusaha mengatasinya dengan menerapkan pajak turis sejak 2022. (bl)

Kemenkeu Tanggapi Keluhan TKW yg Kirim Celana Dalam Dipajaki Rp 800 Ribu

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan menyatakan keluhan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Miss Yuni yang mengeluh karena kiriman celana dalam seharga 99 dolar Hong Kong kena bea masuk Rp800 ribu sudah selesai.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan penyelesaian terjadi setelah Direktorat Bea dan Cuka Juanda dan PT Pos Indonesia berkomunikasi dengan Yuni.

Dari hasil komunikasi, Ditjen Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa Yuni sejatinya rutin mengirimkan barang dari Hong Kong ke Indonesia. Nah berkaitan dengan masalah kiriman celana dalam seharga 99 dolar Hong Kong kemudian terkena bea masuk Rp800 ribu, Yustinus mengatakan itu semua terjadi karena kesalahan.

“Sebagai info, kiriman ini masuk JALUR HIJAU, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. Petugas Pos waktu menetapkan nilai pabean mengira $ yg tercantum sbg USD, ternyata HKD,” katanya melalui akun X nya, @prastow, Jumat (13/10/2023).

Ia mengatakan Kantor Wilayah Bea Cukai Juanda sudah menyelesaikan masalah Yuni tersebut. Tagihan bea masuk yang akhirnya dikenakan terhadap celana dalam itu pun sudah sesuai kondisi yang sebenarnya.

Seorang wanita bernama Yuni mengeluh. Keluhan bermula saat ia membeli celana dalam seharga 99 dolar Hong Kong.

Celana dalam itu kemudian ia kirim ke Indonesia. Saat masuk ke Indonesia, ternyata celana dalam tersebut terkena bea masuk Rp800 ribu.

Curhatan Yuni ini viral. Ia bahkan sampai menangis karena barang yang ia beli murah, tapi ketika sampai di Indonesia malah kena ‘pajak’ mahal. (bl)

 

 

Komika Soleh Solihun Curhat Dikejar Pajak

IKPI, Jakarta: Kasus terkait pajak menjerat Komika Soleh Solihun. Dalam akun X nya @solehsolihun, ia memaparkan bahwa tak dipercayai Kantor Pajak terkait pendapatannya dari adsense di YouTube.

Menurut Soleh, ia sudah tiga kali menjelaskan kepada Kantor Pajak hanya memperoleh pendapatan dari YouTube selama dua bulan pada 2018. Setelah itu, ia menyatakan tak lagi pernah dapat uang dari Youtube.

“Sudah tiga kali diberi bukti dari halaman revenue akun youtube saya bahwa saya dapat duit dari youtube cuma 2 bulan di 2018,” kata Soleh dikutip Minggu (15/10/2023).

“Setelah itu akun adsense saya disuspend dan gak dapat duit lagi, orang pajak masih gak percaya juga. Padahal, krosceknya mudah. tonton aja youtube saya,” tegasnya.

Unggahan keluhan Soleh pun direspons akun X Ditjen Pajak @DitjenPajakRI. Akun X Ditjen Pajak itu meminta Soleh supaya mengonfirmasi keluhannya itu ke account representative Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar.

“Terima kasih, Kak. Terkait hal tersebut Kakak dapat melakukan konfirmasi kembali kepada AR di KPP terdaftar,” tulis akun X Ditjen Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memang telah menargetkan profesi Youtuber dan selebritis dari media sosial menjadi salah satu Wajib Pajak (WP) yang harus dipungut Pajak Penghasilannya (PPh).

DJP pun telah gencar melakukan sosialisasi kepada para selebriti media sosial dan juga youtuber untuk membayar dan melaporkan pajaknya.

“Sebagai wajib pajak, Youtuber atau artis wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, yang saat itu dijabat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.

“Dengan sistem perpajakan self assessment, kita meminta mereka untuk menghitung pajak dan membayar sendiri pajak yang terutang, serta melaporkannya ke dalam SPT Tahunan mereka,” tambahnya.

Neil pun menuturkan metode penghitungan PPh sendiri bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penghitungan pajaknya dilakukan 50% dari total peredaran brutonya dalam satu tahun. (bl)

 

 

Jajaran Panitia Hadiri Syukuran Keberhasilan Perayaan HUT IKPI ke 57-58

IKPI, Jakarta: Waktu menunjukan pukul 18.00 WIB, terlihat satu persatu anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari wilayah Jabodetabek hadir di lokasi acara pembubaran kepanitiaan perayaan HUT IKPI ke 57-58 di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Iringan musik lawas terdengar menyambut kedatangan para konsultan pajak, yang terlibat dalam dua kegiatan kepanitian tersebut.

Syukuran Keberhasilan Panitia HUT IKPI ke 57-58 di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Tepat pukul 19.00 WIB, nampak 100 orang telah berkumpul di restoran yang terletak di kawasan segitiga emas Jakarta ini.

Terlihat hadir dalam kegiatan itu, Ketua Pengawas IKPI Sistomo, Wakil Sekretaris Umum yang juga Ketua Panitia HUT IKPI ke-58 Toto, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen PPL yang juga merangkap sebagai Ketua Panitia HUT IKPI ke 57 Vaudy Starworld, Ketua Departemen Hubungan Internasional T Arsono, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat Alwi A Tjandra, Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Robert Hutapea.

Syukuran Keberhasilan Panitia HUT IKPI ke 57-58 di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Hadir juga beberapa Ketua Cabang IKPI dari wilayah Jabodetabek seperti, Tan Alim (Jakarta Barat), Pino Siddharta (Bogor) dan Paulus (Kota Tangerang).

Dalam sambutannya, Ketua Panitia HUT IKPI ke-57 Vaudy Starworld menyatakan terima kasih kepada seluruh panitia yang terlibat dalam kegiatan HUT yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 2022 lalu.

Syukuran Keberhasilan Panitia HUT IKPI ke 57-58 di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Saya berharap teman-teman IKPI selalu kompak, dan terus peduli terhadap organisasi yang sama-sama mereka cintai ini,” kata Vaudy di lokasi acara.

Pada kesempatan yang sama, Toto sebagai Ketua Panitia HUT IKPI ke-58 juga memberikan pernyataan serupa.

Dalam sambutan di hadapan ratusan anggota IKPI dia mengungkapkan, kegiatan hari ini adalah untuk merayakan kesuksesan penyelenggaraan HUT IKPI yang ke 57-58. Jadi, ada dua kepanitian besar yang bergabung saat ini untuk merayakan dan bersyukur atas suksesnya penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Syukuran Keberhasilan Panitia HUT IKPI ke 57-58 di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Toto, keberhasilan kegiatan ini sekaligus dirayakan dengan kumpul bareng, makan-makan dan ramah tamah terhadap seluruh panitia dan pihak yang terlibat dalam acara itu.

“Sebanyak 200 orang terlibat dalam kepanitian di HUT IKPI ke 57-58, mereka merupakan anggota IKPI dari wilayah Jabodetabek. Namun, yang hadir pada acara pembubaran ini sekitar 100 orang, dikarenakan ada dari mereka yang sedang bertugas keluar kota dan sakit,” ujarnya di lokasi acara.

Menurut Toto, dengan suksesnya penyelenggaraan perayaan puncak HUT tersebut diharapkan, seluruh anggota bisa lebih aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan IKPI.

Syukuran Keberhasilan Panitia HUT IKPI ke 57-58 di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Selain itu, diharapkan keguyuban dan keberhasilan panitia dalam perayaan ini bisa menjadi teladan bagi anggota yang lain, serta memacu anggota lainnya untuk aktif dalam setiap kegiatan organisasi.

Dengan demikian, kedepan pelaksanaan kegiatan acara-acara IKPI selalu lebih baik dari sebelumnya. Karena sebagai organisasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia, IKPI tentunya menjadi cerminan bagi banyak organisasi baik itu organisasi sejenis atau lainnya. (bl)

Delapan Barang Impor Ini akan Dikenakan Pajak Tinggi

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera mengenakan tarif pajak lebih tinggi untuk 8 barang impor semisal sepeda, jam tangan hingga kosmetik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Pemberlakuan PMK 96/2023 akan dipercepat satu bulan menjadi 17 Oktober 2023. Sebelumnya, ada 4 barang impor yang terkena tarif MFN atau tarif reguler berdasarkan HS Code sesuai PMK 199 Tahun 2019.

“Dengan PMK (96/2023) ini ada empat komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, seperti dikutip dari Lioutan6.com, Kamis (12/10/2023).

Donny beralasan, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menambah 4 item lagi lantaran impor komoditas tersebut jumlahnya cukup tinggi, sehingga turut berdampak terhadap industri dalam negeri.

“Berdasarkan transaksi, misal kosmetik, impor kosmetik sangat tinggi sekali. Akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri. Kami juga melihat itu pada sepeda dan jam tangan,” ungkapnya.

Mengacu PMK 199/2019, terdapat empat barang impor yang dikenai tarif MFN. Antara lain, produk tas dengan bea masuk 15-20 persen, buku 0 persen, produk tekstil 15 persen, dan sepatu 25-30 persen.

Sementara dalam PMK 96/2023, produk kosmetik impor nantinya akan dikenai bea masuk 10-25 persen. Kemudian, besi dan baja sebesar 0-20 persen, sepeda 25-40 persen, dan jam tangan sebesar 10 persen.

Adapun perubahan lain dalam PMK 96/2023, yakni terkait pemberlakuan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE.

Menurut PMK 199/2019, PPMSE dijadikan sebagai mitra oleh Ditjen Bea Cukai. Dengan PMK 96/2023, skema kemitraan antara PPMSE dan Ditjen Bea Cukai merupakan mandatory, sehingga mereka akan diperlakukan sebagai importir.

Pemprov DKI Usul Olshop – Transportasi Online Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Sekretaris DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengusulkan agar toko online (olshop) hingga perusahaan angkutan online dikenakan pajak layanan. Joko memandang sektor tersebut menjadi potensi untuk menggenjot pendapatan daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Joko dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta 2024 tingkat Komisi C di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat. Usulan tersebut menjawab permintaan dewan mencari potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh Pemprov DKI.

“Terkait potensi pajak yang bisa dikembangkan, ada sebenarnya pajak online. Gojek, Go-Food dan sebagainya perlu kita pikirkan kedepan pajaknya. Karena apa? Pasar Tanah Abang sekarang sepi karena apa? Karena online sehingga kita perlu membuat kebijakan terhadap online, bagaimana kita perlakukannya,” kata Joko seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (13/10/2023).

Meski begitu, Joko menekankan perlu adanya keterlibatan pemerintah pusat dalam menangkap peluang tersebut.

“Kita tak bisa sendiri, harus melibatkan pemerintah pusat. Kalau kita ingin menambah pajak itu. dan ini potensinya luar biasa,” jelasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Sejauh ini, kata dia, pemerintah pusat pun telah melakukan uji coba pengenaan pajak setiap transaksi online sambil menggodok regulasi.

“Untuk sementara pempus pun baru uji coba, jadi dikenakannya cuman 1% semua transaksi online. Jadi dari pemerintah pusat memformulasikan regulasinya,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi memandang adanya potensi besar PAD apabila pajak transportasi online diterapkan. Menurutnya, usulan tersebut sudah lama disampaikan komisinya kepada eksekutif.

“Dari Komisi C itu (usulan) udah lama. Pertama, potensi. Dengan adanya itu kemungkinan bermain-main itu kurang karena kelihatan,” jelas Rasyidi saat ditemui di sela rapat, Kamis (12/10/2023).

Di sisi lain, Rasyidi menyorot besaran retribusi daerah yang jauh dari target, yakni hanya sekitar Rp 360 miliar dari target awal sebesar Rp 800 miliar.

“Ya gimana mau ideal, targetnya Rp 800, ini cuma dapat Rp 360,” terangnya.

“Dari situ lah makanya kita minta real time. jadi kita bisa langsung lihat. kalau pajak parkir kendalanya banyak sekali kan,”tambah dia. (bl)

 

 

Pemerintah Pacu Penerimaan Negara dari Sektor Pajak

IKPI, Jakarta: Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak harga komoditas, pemerintah terus memacu penerimaan negara dari sektor pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pencapaian penerimaan pajak hingga September Rp 1.387,77 triliun.

Realisasi penerimaan pajak itu setara 80,78% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp 1.718,03 triliun.

Setoran pajak tersebut tumbuh 5,89% dibandingkan penerimaan di periode yang sama tahun lalu Rp 1.310,5 triliun.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, dengan pencapaian tersebut, penerimaan pajak sepanjang tahun ini berpotensi kembali melampaui target.

Penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp 1.819,18 triliun, atau 106,34% dari target.

“Misalkan hanya tumbuh 5% di akhir tahun juga masih aman. Realisasinya 105,89%,” ungkap Fajry seperti dikutip dari  Kontan, Selasa (10/10/2023).

Kendati begitu, hal yang perlu dikhawatirkan adalah tren pertumbuhan penerimaan pajak yang cenderung menurun hingga akhir tahun nanti.

Sebut saja dari 48,6% secara tahunan pada Januari 2023 kini hanya tumbuh 6,41% pada Agustus 2023.

“Tak heran jika kini otoritas pajak sedang bekerja keras menggali potensi penerimaan,” kata Fajry.

Pemerintah juga realistis menyikapi kondisi terkini terhadap potensi penerimaan pajak.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa memperkirakan kinerja penerimaan pajak di paruh kedua 2023 lebih rendah.

Kendati begitu, pihaknya tetap optimistis realisasi penerimaan pajak akan mencapai target di sepanjang tahun 2023. (bl)

Ini yang Harus Dilakukan Wajib Pajak Jika Menerima SP2DK

IKPI, Jakarta: Kantor pajak kerap kali mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan atau SP2DK kepada para Wajib Pajak (WP). Bila anda menjadi penerima surat itu, lantas apa yang harus dilakukan?

Mengutip Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada dalam rangka pelaksanaan P2DK.

Dikutip dari penjelasan Ditjen Pajak, surat ini muncul atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak oleh wajib pajak. Maka, wajib pajak yang menerima surat itu hanya tinggal merespons dengan data dan fakta yang dimiliki.

“Kamu cuma perlu menanggapi dengan tenang berdasarkan data-data yang kamu miliki,” kata Ditjen Pajak dari melalui akun instagram @ditjenpajakri, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (12/10/2023).

Melalui surat itu, sebetulnya Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melakukan pelaporan atau pembetulan atas laporan pajaknya, sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Biasanya, Kantor Pajak memberikan surat ini melalui pos, jasa ekspedisi, faksimili, atau menyampaikan langsung melalui kunjungan ke lokasi wajib pajak, maupun melalui daring atau video conference. Tanggapan terhadap surat itu pun bisa langsung atau secara tertulis.

“Jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak account representative yang disediakan (tertera dalam SP2DK),” tulis penjelasan Ditjen Pajak.

Bilamana SP2DK tidak ditanggapi, maka Ditjen Pajak akan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemeriksanya adalah ASN di lingkungan Ditjen Pajak ataupun tenaga ahli yang ditunjuk Ditjen Pajak.

“Selama tanggapan atau klarifikasi mu berdasarkan data dan bukti kongkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajakmu sudah dilaksanakan dengan benar, tentu tidak ada pajak yang harus dibayar,” kata Ditjen Pajak. (bl)

Pemprov DKI Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

IKPI, Jakarta: DKI Jakarta membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan kedua dan seterusnya. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 dan berlaku hingga akhir 2023.

BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program tersebut. Hal ini bertujuan dalam upaya validasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

“Selain itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya,” ujarnya.

Menurut Rivan, insentif ini diberikan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah

Banten 18 Agustus – 31 Desember
Pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:

– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
– Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
– Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).

Jawa Timur 1 April – 31 September
Pemutihan di Jawa Timur sebelumnya hanya berlaku 1 April hingga 30 Juni, namun diputuskan diperpanjang 92 hari menjadi sampai 30 September.

Jawa Timur memberi pemutihan berupa pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB dan BBN.

Pemutihan PKB, BBN dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Bengkulu 1 Agustus – 30 November
Ada tiga jenis pemutihan yang diberikan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.

Sumatera Selatan 1 Agustus – 31 Desember
Pemutihan pajak di Sumsel yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.

Sumatera Utara 6 September – 30 November
Warga diberikan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

Kalimantan Timur 17 Agustus – 31 Oktober
Terdapat diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 sebelum jatuh tempo, penunggakan PKB lebih dari empat tahun hanya membayar PKB selama tiga tahun.

Bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN 2, dan bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Kalimantan Utara 1 April – 30 September
Pemutihan hanya berlaku untuk BBN 2.

Papua 1 Agustus – 31 Oktober
Terdapat relaksasi berupa pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, dan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

Pengumpulan Pajak di Wilayah DJP III Baru 74 Persen dari Target

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat (Kanwil DJP  Jabar) III per 30 September 2023, mengumpulkan Rp 20,8 triliun pajak dari Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor. Jumlah itu mencakup 74,03 persen dari target yang diamanahkan pada tahun ini.

“Hingga triwulan III tahun 2023, kami berhasil mencapai 74,03 persen dari target. Target Kanwil DJP Jawa Barat III untuk tahun 2023 senilai Rp 28,13 triliun. Masih ada waktu hingga akhir tahun dan kami optimis untuk mencapai 100 persen dari target,” kata Kepala Kanwil DJP Jabar III Lucia Widiharsanti, seperti dikutip dari Republika.co.id, Selasa (10/10/2023).

Dia menyebutkan, lima sektor tertinggi yang mendominasi kontribusi terhadap penerimaan Kanwil DJP Jabar III, yaitu industri pengolahan sebesar 35,8 persen atau Rp 7,4 triliun, perdagangan besar dan eceran 25,4 persen atau Rp 5,2 triliun, real estat 5,8 persen atau Rp 1,2 triliun, dan konstruksi 5,45 persen atau Rp 1,1 triliun.

Selain itu, administrasi pemerintahan menyumbang 4,5 persen atau Rp 956 miliar.

Sedangkan, menurut Lucia, untuk setiap jenis pajak, lima kontribusi tertinggi terhadap penerimaan didominasi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar 38,9 persen atau Rp 8 triliun dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 16,05 persen atau Rp 3,3 triliun.

Berikutnya, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 14,1 persen atau Rp2,9 triliun, PPN Impor sebesar 11,4 persen atau Rp 2,3 triliun, dan PPh Final sebesar 8,07 persen atau Rp 1,6 triliun. “Penerimaan Rp20,8 triliun didapat dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. KPP Madya mengawasi wajib pajak dengan penghasilan besar,” kata Lucia.

Dia menyampaikan, KPP Madya Bogor berhasil mengumpulkan Rp 7,2 triliun atau 76,9 persen dari target. KPP Madya Kota Bekasi berhasil mengumpulkan Rp 5,2 triliun atau 67,1 persen dari target.

Sementara itu, lanjut Lucia, di KPP Pratama Ciawi yang mengawasi sebagian wajib pajak di Kabupaten Bogor berhasil mendapat capaian tertinggi di tingkat Kanwil DJP Jabar III. KPP Pratama Ciawi mengumpulkan Rp 884 miliar atau 83,3 persen dari target Rp 1,06 triliun dengan pertumbuhan 5,53 persen dari penerimaan tahun lalu .

“Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan. Setiap rupiah yang dikumpulkan akan berguna bagi pembangunan negara. Masih ada Rp 7,3 triliun yang harus diperjuangkan untuk mencapai 100 peren target,” ucap Lucia. (bl)

id_ID