DPRD Kotabaru Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Sesuaikan dengan Regulasi Nasional

IKPI, Jakarta: DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kotabaru, Senin, (1/12/2025) sebagai langkah untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan ketentuan nasional.

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menjelaskan bahwa pembentukan Raperda ini berangkat dari kebutuhan masyarakat atas pembaruan aturan pajak daerah. Dari sisi sosiologis, katanya, masyarakat menuntut adanya kepastian hukum yang sesuai dengan dinamika regulasi terbaru.

“Maka pemerintah daerah harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah guna menindaklanjuti amanah undang-undang yang dimaksud,” ujarnya.

Suwanti menambahkan, Panitia Khusus (Pansus) II telah melakukan kajian mendalam sebelum akhirnya menyepakati Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru.

Dari pihak eksekutif, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Minggu Basuki, mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2023. Hasilnya, ditemukan sejumlah ketentuan yang tidak lagi sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 maupun PP Nomor 35 Tahun 2023.

“Hasil evaluasi menunjukkan beberapa ketentuan dalam perda tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 sehingga harus dilakukan penyesuaian,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk memastikan keselarasan Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi catatan evaluasi dari Kemendagri.

Adapun ruang lingkup perubahan meliputi penyesuaian objek dan pengecualian pajak, dasar pengenaan, tarif pajak, ketentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kewajiban notaris dan pejabat lelang, pengaturan opsen, hingga penyempurnaan aturan retribusi. Seluruh pembaruan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah. (alf)

Layanan Pajak Terdampak Banjir di Aceh dan Sumut, DJP Pastikan Evakuasi dan Pemulihan Berjalan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sejumlah kantor pelayanan pajak di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terendam banjir akibat cuaca ekstrem beberapa hari terakhir. Jajaran DJP dari pusat kini tengah mengevakuasi pegawai beserta keluarga yang terdampak.

“Beberapa unit kerja DJP di Aceh dan Sumatera Utara terdampak banjir dan saat ini sedang dalam proses penanganan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dikutip Selasa (2/12/2025).

Di Sumatera Utara, layanan tatap muka dihentikan sementara di KPP Pratama Sibolga serta KP2KP Pandan. Penghentian layanan diumumkan sejak 28 November 2025 dan belum dapat dipastikan kapan akan kembali beroperasi.

Sementara itu, di Aceh terdapat lebih banyak kantor pajak yang operasionalnya terganggu. Lokasi terdampak meliputi KPP Pratama Langsa, KP2KP Karang Baru, KP2KP Blangkejeren, KPP Pratama Lhokseumawe, KP2KP Lhoksukon, KP2KP Aceh Singkil, KP2KP Sigli, KP2KP Takengon, serta KP2KP Rimba Raya.

Meski pelayanan langsung terhambat, DJP memastikan konsultasi perpajakan melalui kanal online tetap berjalan normal. Pegawai yang tidak terdampak diminta tetap bekerja dari lokasi masing-masing untuk menjaga kelancaran layanan.

Prosedur Darurat Diaktifkan

Rosmauli menegaskan bahwa DJP telah mengaktifkan prosedur darurat sebagai bagian dari manajemen keberlangsungan bisnis. Upaya ini mencakup pengalihan layanan administrasi ke unit terdekat bila diperlukan.

“Kami akan memastikan agar layanan administrasi perpajakan dapat segera pulih. Prosedur darurat telah diaktifkan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan,” ungkapnya.

Selain evakuasi, penyaluran bantuan logistik kepada pegawai dan keluarga yang terdampak juga terus dilakukan. Distribusi kebutuhan darurat turut dibantu oleh kapal patroli Bea Cukai yang mengangkut pasokan dari pusat.

“Di situasi seperti ini, yang terpenting adalah keselamatan dan terpenuhinya kebutuhan dasar warga. Kami terus berkoordinasi agar dukungan logistik dapat benar-benar membantu meringankan beban saudara-saudara kita di daerah terdampak,” tutur Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

DJP menyatakan akan memberikan informasi lanjutan mengenai pemulihan layanan seiring membaiknya kondisi di wilayah terdampak. (alf)

Penyebab Bunching dan Firm-Splitting di Kalangan Pengusaha UMKM

Timbulnya praktik menahan omzet (bunching) hingga pemecahan usaha (firm-splitting) menunjukkan bahwa fasilitas ini rawan disalahgunakan oleh pelaku usaha yang sebenarnya sudah tidak lagi memenuhi kriteria UMKM.

Pengusaha UMKM yang dalam hal ini nota bene merupakan wajib pajak orang pribadi, menurut penulis tidak semata-mata melakukan atau menyalahgunakan fasilitas ini untuk menghindari pembayaran PPh yang lebih besar termasuk menghindari kewajiban pembukuan atau memilih perhitungan norma. Justru, praktik tersebut lebih sering dipicu oleh keinginan menghindari kewajiban pemungutan PPN.

Pengusaha UMKM yang bergerak di berbagai sektor dan jenis industri, baik produsen maupun pedagang, akan bermain di berbagai segmen produk yang membentuk pasar dengan tingkat kompetisi cukup ketat atas produk-produk selevel.

Bagi pelaku usaha (penjual) yang memasarkan produk tertentu dengan level yang sama seperti kompetitor lainnya yang mayoritas bukan PKP (omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun), serta melayani pembeli yang umumnya merupakan orang pribadi (pedagang/end-user) berstatus non-PKP, maka ketika salah satu pengusaha UMKM tersebut omzetnya melebihi Rp4,8 miliar dan mengukuhkan diri sebagai PKP, ia akan menghadapi kesulitan dalam memungut PPN. Hal ini kemudian menimbulkan tekanan pada arus kas (cash flow).

Mayoritas pembeli yang notabene pedagang/end-user cenderung menolak dipungut PPN karena adanya kenaikan harga pokok. Akibatnya, daya jual menurun sehingga pembeli akan beralih ke penjual lain yang masih berstatus non-PKP.

Kesulitan PKP dalam memungut PPN terjadi karena belum terciptanya bargaining power yang memadai bagi pengusaha tersebut dalam mempengaruhi pembeli. Sebaliknya, justru pembeli yang dapat mengendalikan harga karena pasar dipenuhi oleh kompetitor non-PKP dengan produk selevel.

Pengusaha UMKM yang taat menjalankan kewajiban PPN dan telah berstatus PKP di tengah persaingan atas produk sejenis yang mayoritas tidak memungut PPN, berpotensi merusak bisnisnya sendiri karena pelanggan akan lari. Jika tetap ingin bertahan, pengusaha biasanya harus menetapkan harga jual termasuk PPN sehingga nilai penjualan (DPP) yang dibukukan menjadi lebih kecil karena sebagian nilai tersebut terserap sebagai PPN seolah termasuk di dalam harga jual.

Kesimpulan

Perlu adanya perbaikan kebijakan oleh pemerintah untuk menciptakan pemerataan PKP antar kompetitor dalam sektor-sektor usaha sejenis dengan produk selevel. Tujuannya, agar karakteristik pasar (pembeli) tidak memiliki pilihan untuk membeli dari penjual non-PKP, sehingga pemerintah dapat selalu selangkah lebih maju dalam menekan praktik penghindaran pajak.

Pemerataan PKP dapat ditempuh, misalnya, melalui kebijakan penurunan threshold batasan PKP menjadi Rp3,6 miliar per tahun, atau kebijakan lain yang relevan. Ke depannya, pengusaha dengan skala usaha yang sebenarnya sudah melampaui batasan UMKM dapat melaporkan kondisinya secara aktual tanpa perlu khawatir bisnisnya tergerus atau bahkan mati karena menanggung PPN secara berkepanjangan.

Persaingan usaha pun menjadi lebih sehat karena tidak seharusnya persaingan pada produk selevel ditentukan oleh faktor pajak (PPN).

Pada akhirnya, jika mayoritas pelaku usaha sudah berada dalam posisi PKP yang lebih merata, maka penerapan tarif PPh Final 0,5% secara permanen akan lebih efektif dan tepat sasaran hanya bagi pengusaha UMKM yang benar-benar berhak menikmati fasilitas tersebut karena tidak lagi ada dorongan untuk melakukan praktik bunching maupun firm-splitting.

Penulis adalah Anggota Departemen Keanggotaan dan Pembinaan IKPI

Eddy Christian, SE, MSi, BKP

Email: eddychris1090@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

Anggota IKPI Raih Podium di Capital Market Run 2025

IKPI, Jakarta: Ajang Capital Market Run 2025 kembali menyedot perhatian ribuan pecinta olahraga lari. Digelar di Plaza Timur Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada Minggu (30/11/2025), kompetisi berskala nasional ini menghadirkan sekitar 3.500 peserta dari berbagai daerah. Tahun ini, panitia membuka enam kategori lomba, yakni 5K Umum, 5K Master A (40–49 tahun), 5K Master B (50+), 10K Umum, 10K Master A (40–49 tahun), dan 10K Master B (50+).

Salah satu prestasi membanggakan datang dari anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Tiurma Melanita, anggota IKPI Cabang Jakarta Timur. Ia berhasil naik podium dengan menempati peringkat ketiga di kategori 5K Master A (40–49 tahun). Atas pencapaian tersebut, ia berhak membawa pulang hadiah sebesar Rp4.000.000.

(Foto: Istimewa)

Melanita menuturkan bahwa keikutsertaannya sebenarnya bukan semata-mata mengejar kemenangan, melainkan untuk menguji kemampuan fisik di usia yang kini berada di kelompok master.

“Saya mengikuti event tersebut hanya untuk mencoba seberapa kuat stamina saya dengan usia yang sudah masuk kategori 40–49 tahun,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Meski demikian, hasil yang diraih justru melebihi ekspektasi dan menjadi penyemangat tersendiri baginya. Ia berharap pengalaman ini dapat memotivasi anggota IKPI lainnya untuk aktif menjaga kesehatan melalui kegiatan olahraga.

Ia juga menyampaikan harapan khusus kepada IKPI, terutama komunitas runner. Ia mengusulkan agar dibuat jadwal rutin latihan bersama, baik pada akhir pekan di pagi hari maupun malam hari setelah jam kantor pada hari kerja.

(Foto: Istimewa)

Menurutnya, lokasi seperti GBK atau titik-titik strategis di berbagai kota dapat menjadi tempat yang ideal. “Supaya saling mempererat hubungan baik antaranggota IKPI dan membangun stamina tubuh yang sehat. Dan juga ketika ada event-event besar, anggota IKPI bisa ikut berpartisipasi bersama-sama,” katanya.

Lebih jauh, ia menyarankan agar komunitas runner IKPI bersama pengurus pusat membentuk event lari tahunan, misalnya bertepatan dengan perayaan HUT IKPI. Selain memperkuat solidaritas, ajang tersebut dinilai mampu menjadi sarana promosi IKPI kepada masyarakat luas. Melanita juga membuka peluang kolaborasi lebih besar dengan instansi perpajakan.

“Event seperti itu bisa menggandeng DJP, supaya masyarakat awam lebih mengenal lagi mengenai perpajakan Indonesia,” ujarnya.

Prestasi Melanita tak hanya menjadi kebanggaan personal, tetapi juga inspirasi bagi para anggota IKPI untuk terus mengedepankan gaya hidup sehat serta memperkuat kekompakan antarprofesi melalui olahraga. (bl)

Diskusi Panel IKPI: Suwardi Hasan Ungkap Pro-Kontra Pajak Kekayaan dan Tantangan Politik dalam Penerapannya

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen FGD IKPI, Suwardi Hasan, menguraikan secara lugas berbagai persoalan teknis, politik, dan sosial yang membuat pembahasan pajak kekayaan atau wealth tax selalu memicu perdebatan panjang. Dalam Diskusi Panel IKPI “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak”, Jumat (28/11/2025) ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal potensi penerimaan negara, tetapi juga menyangkut desain, kepastian hukum, hingga resistensi dari kelompok yang terdampak.

Suwardi menyebut bahwa jurang kesenjangan yang ada saat ini membuat isu wealth tax kembali relevan. Namun ia mengingatkan bahwa pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan administrasi negara dalam menilai aset, mengelola data, dan menetapkan ambang batas yang rasional.

Ia mencontohkan Italia, yang tidak menerapkan wealth tax umum tetapi memajaki properti dan aset keuangan milik penduduknya di luar negeri. Tarifnya bahkan meningkat pada 2024 menjadi 1,06 persen untuk properti luar negeri dan 0,2 persen untuk aset finansial.

Menurutnya, model seperti Italia bisa dipertimbangkan jika Indonesia ingin menargetkan kelompok tertentu tanpa harus memajaki seluruh aset domestik. Namun ia menekankan bahwa tantangan terbesar selalu ada pada proses valuasi. “Aset yang dipajaki bukan hanya properti, tapi juga barang koleksi bernilai tinggi atau aset finansial yang rumit. Menilai itu semua tidak sederhana,” ujarnya.

Selain tantangan teknis, Suwardi menyinggung dimensi politik yang kerap menjadi hambatan tak terlihat. Menurutnya, banyak rancangan kebijakan fiskal seperti pajak kekayaan menghadapi resistensi dari pemilik modal dan bahkan para pengambil keputusan. “Banyak anggota legislatif juga punya tanah atau properti besar. Mereka tentu tidak ingin kena. Jadi produk hukumnya sulit lahir,” katanya, memancing tawa peserta diskusi.

Hal lain yang menjadi keberatan kelompok HWI adalah isu pajak berganda. Mereka berargumen bahwa penghasilan sudah dipajaki, sehingga aset yang dibeli dari penghasilan itu tidak seharusnya dipajaki lagi setiap tahun. Jika tarif terlalu tinggi, tambah Suwardi, para pemilik kekayaan besar dapat memutuskan untuk memindahkan domisili atau asetnya ke negara dengan beban pajak lebih rendah.

Menurut Suwardi, pengalaman negara-negara Eropa yang menghapus wealth tax menjadi pelajaran penting bagi Indonesia. “Mereka gagal bukan karena idenya jelek, tetapi karena desainnya tidak kuat, administrasinya tidak siap, dan risikonya lebih besar dari manfaatnya,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa diskusi mengenai wealth tax tidak boleh berhenti. Dengan desain yang tepat, kebijakan ini dapat menjadi instrumen untuk memperluas basis pajak dan mengurangi ketimpangan. “Yang paling penting adalah desainnya. Apa yang dipajaki, ambang batasnya berapa, pengecualiannya apa, dan bagaimana mitigasi capital flight,” tegasnya.

Suwardi menutup paparannya dengan menekankan bahwa Indonesia perlu belajar dari keberhasilan dan kegagalan negara lain sebelum mengambil langkah besar. “Jangan hanya melihat potensi penerimaan. Harus dilihat risikonya juga. Pajak kekayaan harus adil bagi negara dan adil bagi wajib pajak,” katanya. (bl)

DJP Percepat Modernisasi Pembayaran Pajak, Siapkan Kanal QRIS Terintegrasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memacu transformasi digital dengan mempercepat pengembangan kanal pembayaran pajak berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Langkah ini diambil sebagai respons atas hasil evaluasi Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) 2023, yang menilai perlunya peningkatan signifikan pada aspek pembayaran elektronik.

Menurut Laporan Tahunan DJP 2024, yang dipublikasikan pada Senin (1/12/2025), DJP telah menyelesaikan kajian awal pengembangan kanal QRIS pada sistem legacy. Kajian tersebut menjadi landasan bagi rencana jangka panjang menghadirkan kanal pembayaran modern yang sepenuhnya terintegrasi dengan proses bisnis penyetoran pajak.

Dalam laporan itu dijelaskan, pengembangan kanal QRIS dirancang untuk menghadirkan proses pembayaran yang lebih sederhana, cepat, dan seamless, sejalan dengan kebutuhan masyarakat di era layanan digital. Integrasi ini juga diharapkan mampu mengatasi kendala pada sistem pembayaran konvensional, sekaligus memperluas opsi pembayaran bagi wajib pajak.

DJP menargetkan kehadiran kanal QRIS tidak hanya memudahkan wajib pajak, tetapi juga meningkatkan skor Indonesia pada indikator pembayaran elektronik dalam penilaian TADAT mendatang.

Implementasi QRIS diyakini akan memperkuat kualitas layanan administrasi perpajakan dan mendukung percepatan penerimaan negara melalui sistem pembayaran yang lebih efisien.

“Implementasi kanal QRIS diharapkan menjadikan pengalaman pembayaran pajak semakin praktis, efisien, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat digital saat ini, sekaligus meningkatkan penilaian pada indikator pembayaran elektronik,” tulis DJP dalam laporannya. (alf)

Deklarasi Belém: Sejumlah Negara Berpendapatan Rendah Desak Pajak Emisi pada Produksi Daging

IKPI, Jakarta: Sejumlah negara berpendapatan rendah, termasuk Nigeria, Fiji, Uganda, Chad, Papua Nugini, dan Liberia, resmi menandatangani Deklarasi Belém, sebuah seruan global untuk menerapkan penetapan harga emisi gas rumah kaca (GRK) pada sistem pertanian dan pangan, khususnya produksi daging industri di negara-negara berpenghasilan tinggi.

Deklarasi ini mendesak ekonomi besar dunia mulai dari Komisi Uni Eropa, 30 negara anggota OECD, hingga China untuk segera memperkenalkan mekanisme harga emisi GRK pada industri daging dan produk turunannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi ketimpangan iklim antara negara kaya dan negara berkembang.

Inisiatif ini digagas oleh TAPP Coalition. Dilansir dari Down to Earth, Senin (1/12/2025), Direktur sekaligus pendirinya, Jeroom Remmers, menyatakan bahwa tujuh negara Afrika yang ikut menandatangani mewakili sekitar 30 persen populasi benua tersebut. Ia menambahkan, deklarasi ini juga mencakup 21 negara pulau kecil di Pasifik yang kini berada di garis depan ancaman kenaikan permukaan laut akibat pemanasan global.

Ketimpangan Konsumsi dan Beban Perubahan Iklim

Negara-negara berkembang menegaskan bahwa konsumsi daging berlebih di negara maju menimbulkan emisi GRK tinggi, sementara mereka yang menanggung dampak harian dari perubahan iklim. Jika negara berpenghasilan tinggi tidak bersedia menurunkan emisi sektor peternakan secara sukarela, maka mereka harus membayar kerusakan iklim melalui mekanisme harga emisi.

Para penandatangan juga mendorong penerapan asas pencemar membayar, di mana setidaknya 20 persen pendapatan dari kebijakan penetapan harga emisi disalurkan ke Dana Kerugian dan Kerusakan untuk membantu negara-negara rentan.

Sektor pertanian dan pangan saat ini menyumbang sekitar sepertiga emisi GRK global, dengan produksi ternak sebagai penyumbang terbesar. Jejak karbon daging sapi mencapai 70 kg GRK per kg, babi 12 kg, ayam 9,9 kg, jauh lebih tinggi dibandingkan sumber protein nabati seperti legume (2 kg) dan kacang-kacangan (0,4 kg).

Kesenjangan konsumsi daging pun masih lebar: rata-rata negara OECD mencapai 71,4 kg/kapita/tahun, China 61,98 kg, sementara negara berkembang hanya 26,6 kg. FAO memproyeksikan jumlah ternak global akan meningkat lebih dari 50 persen pada 2050, sebuah tren yang bertolak belakang dengan target Net Zero Emissions.

Produksi ternak juga menyerap 80 persen penggunaan lahan global, sehingga penerapan harga emisi pada daging dan produk susu di negara maju diyakini dapat mengurangi emisi sekaligus membuka peluang pemulihan lahan menjadi kawasan yang mampu menyerap karbon secara alami.

Deklarasi Belém menjadi seruan kuat dari negara-negara rentan agar negara kaya segera mengambil langkah konkret dalam pembenahan sistem pangan global demi keadilan iklim dan keberlanjutan bumi. (alf)

Kemenekraf Matangkan Reformasi PPh Royalti Penulis, Dorong Ekosistem Literasi Lebih Ramah Kreator

IKPI, Jakarta: Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mulai mempercepat proses rekonstruksi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas berbagai keluhan terkait kerumitan aturan perpajakan yang selama ini dirasakan para penulis, penerbit, hingga pelaku industri buku lainnya. Pemerintah menilai penyederhanaan skema perpajakan merupakan elemen kunci untuk memperkuat ekosistem literasi nasional.

Deputi Bidang Kreativitas Media Kemenekraf, Agustini Rahayu, menegaskan bahwa penulis adalah aktor fundamental dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan budaya Indonesia. Karena itu, kata dia, kebijakan perpajakan yang mengatur mereka harus adil, sederhana, dan tidak menghambat kreativitas.

“Penulis adalah fondasi utama perkembangan ilmu pengetahuan dan budaya. Kebijakan yang menaungi mereka harus adil dan memudahkan, bukan membatasi,” ujar Agustini, Senin (1/12/2025).

Ia menambahkan, penyederhanaan aturan perpajakan sangat penting agar penulis bisa fokus berkarya tanpa terbebani kerumitan administrasi.

Sementara itu, Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenparekraf, Iman Santoso, mengungkapkan bahwa proses perumusan kebijakan kini memasuki tahap penting. Tahun ini, pemerintah menargetkan selesainya naskah akademik sebagai fondasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pada 2026.

“Kami berharap kebijakan yang nantinya ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata dan meningkatkan kesejahteraan seluruh pelaku di subsektor ini,” ujarnya.

Saat ini, royalti penulis dikenakan PPh melalui skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Namun, skema tersebut dinilai kurang sesuai dengan karakter kerja penulis yang bersifat kreatif dan mandiri. Selain itu, NPPN dianggap menambah beban administratif yang tidak sebanding dengan pola pendapatan penulis yang cenderung fluktuatif.

Guru Besar Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Haula Rosdiana, menilai industri literasi seharusnya diperlakukan dengan prinsip perpajakan yang sederhana dan efisien. Ia menekankan bahwa pengetahuan tidak selayaknya dibebani pajak yang rumit.

“Jika kita berbicara mengenai industri literasi, seharusnya prinsipnya adalah No Tax on Knowledge,” tegas Haula.

Dari sisi pelaku industri, penulis senior Asma Nadia menyambut baik keseriusan pemerintah memproses penyederhanaan aturan tersebut. Ia menyebut perjuangan untuk mendorong revisi kebijakan perpajakan bagi penulis sudah berlangsung sekitar tujuh tahun.

“Kami benar-benar berterima kasih atas kesungguhan pemerintah dalam mengupayakan perubahan. Bertahan sebagai penulis tidak mudah, dan kebijakan yang lebih ramah tentu sangat berarti,” ujarnya. (alf)

DJP dan Ditjen Minerba Wajibkan Tax Clearance dalam Pengajuan RKAB, 1.800 Pengusaha Tambang Disosialisasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM mewajibkan pemenuhan komitmen pelunasan pajak sebagai syarat tambahan dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kebijakan ini disampaikan dalam sosialisasi hybrid kepada sekitar 1.800 pengusaha tambang.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, mulai periode perpanjangan tahun mendatang, dokumen RKAB harus disertai bukti tax clearance. Ketentuan baru ini menjadi bagian dari penyelarasan administrasi antara DJP dan Ditjen Minerba.

“Bapak Ibu silakan mempersiapkan diri. Mulai perpanjangan tahun berikutnya, RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025)

RKAB merupakan laporan tahunan yang wajib disusun perusahaan tambang, mencakup aspek pengusahaan, teknis, hingga lingkungan. Kewajiban ini diatur dalam Permen ESDM Nomor 17/2025. Perusahaan yang tidak menyampaikan RKAB dilarang menjalankan kegiatan pertambangan.

Dengan memasukkan aspek perpajakan sebagai syarat, pemerintah ingin memastikan kepatuhan fiskal berjalan seiring dengan kepatuhan perizinan tambang.

Integrasi Data melalui Coretax dan Minerba-One

Bimo menjelaskan bahwa DJP terus memperkuat basis data melalui integrasi informasi antarinstansi, termasuk sinkronisasi sistem Coretax DJP dengan aplikasi Minerba-One milik Kementerian ESDM. Integrasi ini diharapkan mampu memberikan gambaran lebih komprehensif untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor minerba.

“Ini adalah upaya bersama mengelola kekayaan negara. Pemerintah sebagai regulator dan wajib pajak sebagai pelaku ekonomi harus sejalan,” ujarnya.

Ia kembali menekankan arahan Presiden agar kebijakan fiskal dan tata kelola sumber daya mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, dengan semangat gotong royong dalam membangun ekonomi nasional.

Populasi Wajib Pajak dan Penerimaan Minerba Terus Meningkat

Berdasarkan data internal DJP, jumlah wajib pajak di sektor pertambangan minerba menunjukkan tren kenaikan rata-rata 3% per tahun dalam lima tahun terakhir. Dari 6.321 wajib pajak pada 2021, jumlahnya naik menjadi 7.128 pada 2025.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor pertambangan mineral logam melonjak signifikan—dari Rp4 triliun pada 2016 menjadi Rp45 triliun pada 2024, atau meningkat lebih dari sepuluh kali lipat. Pada sektor batubara, penerimaan mengalami fluktuasi mengikuti pergerakan harga komoditas global.

“Kami tidak bisa berdiri sendiri tanpa kontribusi dari Bapak Ibu pelaku usaha minerba yang menyumbang 20–25% penerimaan negara,” tutup Bimo.

Kebijakan integrasi data dan syarat tax clearance untuk RKAB ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia. (alf)

IKPI Cabang Tegal Sukses Selenggarakan PPL Bertema CoreTax System dan Sengketa Pajak

IKPI, Tegal: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tegal sukses menyelenggarakan seninar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) di Metro Park View Hotel, Semarang, Sabtu (29/11/2025). Kegiatan ini mengusung tema “SPT Tahunan PPh dengan CoreTax System serta Permohonan Keberatan dan Banding” dengan menghadirkan narasumber berpengalaman, Nurkholik.

Selain anggota cabang Tegal, acara ini dihadiri anggota IKPI dari sejumlah cabang di wilayah Jawa Tengah, serta mendapat apresiasi langsung dari Wakil Ketua Umum IKPI Pusat, Nuryadin Rahman, yang turut hadir memberikan sambutan. 

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tegal)

Dalam pesannya, Nuryadin menekankan pentingnya keseriusan seluruh peserta dalam mengikuti materi yang disampaikan, mengingat dinamika perpajakan yang terus berkembang.

“Saya berharap seluruh peserta PPL serius dan betul-betul mengikuti materi yang disajikan narasumber. Sinergi IKPI Cabang dengan IKPI Pusat juga harus terus diperkuat. Mohon doa dan dukungan agar kami dapat mengembangkan IKPI hingga mencapai 100 cabang di seluruh Indonesia,” ujar Nuryadin.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tegal)

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Tegal, H. Imron, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan serta mengajak seluruh jajaran untuk semakin memperkokoh kerja sama organisasi.

“Kami berharap sinergi antara IKPI Pusat, Pengda Jawa Tengah, dan seluruh IKPI Cabang dapat terus ditingkatkan sehingga organisasi kita semakin solid dan mampu menjawab kebutuhan anggota serta perkembangan industri jasa perpajakan yang semakin kompleks,” ungkapnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tegal)

Sementara itu, Ketua IKPI Pengda Jawa Tengah, Slamet Umbaran, dalam sambutannya menyoroti tantangan profesi konsultan pajak yang semakin dinamis, khususnya pada penerapan sistem perpajakan berbasis teknologi.

“Implementasi CoreTax System, terutama dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh, menuntut kita untuk terus meningkatkan kompetensi, pemahaman, serta kemampuan dalam memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak,” tegasnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tegal)

Melalui PPL ini, diharapkan para konsultan pajak dapat meningkatkan keahlian dan pengetahuan, khususnya terkait CoreTax System serta penanganan keberatan dan banding pajak, sehingga semakin mampu mendukung wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya secara profesional.

Acara berjalan dengan lancar dan interaktif, serta menjadi momentum penting dalam memperkuat profesionalisme dan solidaritas antaranggota IKPI di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. (bl)

en_US