IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap diberlakukan mulai Januari 2025. Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono, dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Meski demikian, Parjiono menegaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan pengecualian untuk beberapa kelompok masyarakat guna menjaga daya beli, terutama kelompok masyarakat miskin, sektor kesehatan, dan pendidikan.
“Pengecualian ini sudah jelas, dan kami sedang dalam proses untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik tanpa memberatkan golongan yang lebih rentan,” ujar Parjiono.
Lebih lanjut, Parjiono menyampaikan bahwa pemerintah akan memperkuat jaring pengaman sosial melalui subsidi untuk membantu kelompok masyarakat yang terdampak.
Menurutnya, insentif perpajakan yang diberikan selama ini lebih banyak dirasakan oleh kalangan kelas menengah atas, yang tentunya tidak sebanding dengan dampak terhadap daya beli masyarakat umum.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan klarifikasi terkait pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebutkan kemungkinan penundaan kenaikan PPN tersebut.
Menurut Airlangga, sejauh ini tidak ada pembahasan internal pemerintah mengenai penundaan kenaikan PPN menjadi 12%, yang rencananya berlaku pada 2025 sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai penundaan. Kenaikan PPN 12% masih sesuai rencana untuk diberlakukan pada 2025,” kata Airlangga kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). (alf)