IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kursus Sertifikasi Brevet Konsultan Pajak dengan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Kamis (29/2/2024).
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum IKPI bersama Dekan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta Mahestu Noviandra Krisjanti, yang disaksikan Ketua IKPI Cabang Yogyakarta Albertus M Santosa dan Ketua Tax Center universitas tersebut Raymundo Patria.
(Foto: Dok. Departemen Pendidikan, IKPI)
Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari mengatakan, kedua belah pihak sepakat mengimplementasikan perjanjian tersebut pada 4 Maret 2024. “Nantinya kursus Brevet Konsultan Pajak ini akan diikuti oleh mahasiswa/i dari Program Studi Akuntansi,” kata Lisa melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/3/2024).
Lisa mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut pihak universitas sangat menyambut baik dengan antusiasme yang tinggi. Hal itu terlihat oleh banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh mahasiswa dan dosen kepada Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan.
(Foto: Dok. Departemen Pendidikan, IKPI)
“Kegiatan itu juga diisi dengan kuliah umum tentang peluang dan tantangan karir di bidang perpajakan, dan sekitar 200 mahasiswa/i ikut menghadiri. Kuliah disampaikan langsung Pak Ruston dan Pak Noritomo (dosen di kampus itu),” kata Lisa.
Sekadar informasi, sampai dengan Februari 2024 IKPI telah menandatangani kerja sama bidang pendidikan dengan empat perguruan tinggi di Indonesia yakni Universitas Tarumanagara Jakarta, Politeknik Negeri Balikpapan, Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Universitas Wahid Hasyim Semarang.
“Saya menargetkan untuk 2024 ini IKPI bisa menjalin kerja sama dengan 10 perguruan tinggi di Indonesia,” ujarnya.
(Foto: Dok. Departemen Pendidikan, IKPI)
Adapun tujuan dari kegiatan tersebut kata Lisa, adalah mensyiarkan nama IKPI dalam lingkungan masyarakat dan berpartisipasi serta berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di bidang perpajakan melalui kerja sama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, dari IKPI: Ketua Umum Ruston Tambunan, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen Litbang dan FGD Lani Dharmasetya dan Ketua Bidang Pendidikan Brevet Iman Santoso.
Hadir juga Ketua Pengda IKPI Jawa Tengah dan Yogyakarta Slamet Umbaran, Ketua Cabang Yogyakarta Albertus M Santosa, Ketua Cabang Sleman Hersona Bangun, Ketua Cabang Bantul Mardiyanto dan Ketua Cabang Semarang, Jan Prihadi. (bl)
IKPI, Jakarta: Pemerintah Korea Selatan akan memberikan keringanan pajak bagi investasi baru di bidang teknologi militer, seperti mesin pesawat terbang, satelit, dan sistem integrasi drone, guna meningkatkan pengembangan sistem persenjataan canggih.
“Insentif pajak ini diharapkan dapat memfasilitasi investasi di sektor pertahanan dan mengurangi risiko terkait ekspor senjata,” kata Komisaris Badan Pengadaan Senjata Korsel (DAPA) Seok Jong-gun dalam keterangan resminya di kutip dari AntaraNews.com, Kamis (29/2/2024).
Dia mengatakan kontraktor pertahanan yang berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan serta peralatan sistem persenjataan canggih akan memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pajak sebesar 6-18 persen yang mulai berlaku pada hari yang sama.
Berdasarkan kebijakan itu, investasi yang akan mendapat keringanan pajak adalah pengembangan teknologi yang diperlukan untuk merancang, membangun, merakit, mengeluarkan sertifikasi dan menguji mesin turbo pesawat, satelit militer dan integrasi sistem senjata berawak dan tak berawak.
Insentif pajak bagi teknologi inovatif dalam industri pertahanan mencakup penelitian dan pengembangan serta investasi di sektor tersebut.
Sebelumnya, Korsel berjanji memberikan keringanan pajak dan menyederhanakan peraturan tentang pengembangan dan produksi senjata.
Langkah tersebut bertujuan agar negara itu menjadi eksportir senjata terbesar keempat di dunia pada 2027 untuk mengoptimalkan permintaan yang tinggi terhadap artileri, tank, dan jet tempur buatan Korsel. (bl)
IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) mengingatkan para wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu guna mencegah layanan pada gangguan teknis (server error).
“Saya mengimbau wajib pajak lalukan segera pelaporan SPT tahunan, jangan menunggu batas akhir Maret-April 2024,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar seperti dikutip dari AntaraNews.com, Rabu (29/2/2024).
Ia menyebutkan batas terakhir pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2023 bagi orang pribadi, yakni hingga 31 Maret 2024. Sedangkan untuk lembaga atau badan, hingga 30 April 2024.
“Jangan menunggu pas mendekati batas waktu terakhir, nanti server error jika masyarakat serentak mengakses secara bersamaan situs pelaporan SPT tahunan,” ucapnya.
Syamsinar menuturkan jika wajib pajak semakin menumpuk melaporkan SPT, masyarakat akan mengalami kendala sehingga dapat menghambat proses pelaporan.
Oleh karena itu, dia meminta wajib pajak memanfaatkan sisa waktu yang ada sekitar satu hingga dua bulan lagi agar segera menyelesaikan kewajiban dalam pelaporan SPT tahunan.
Syamsinar menyampaikan penerapan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT tahunan, berpedoman pada dua peraturan.
Pedoman pertama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.
“Kami bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tentu selalu mengkaji terlebih dahulu kebijakan yang sekiranya dapat memberikan keadilan bagi para wajib pajak,” ungkapnya. (bl)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah 5.409.238 wajib pajak (WP) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 28 Februari 2024. Realisasi itu tumbuh 1,63% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Total SPT (yang) sudah kita terima 5.409.238 sampai hari ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti, seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (29/2/2024).
Dari 5.409.238 wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, 5.242.972 orang di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya 166.266 orang merupakan wajib pajak badan.
Dari jumlah tersebut, rupanya masih ada yang melaporkan secara manual atau offline sebanyak 104.649 wajib pajak. DJP memang masih menerima pelaporan SPT Pajak secara offline meski diimbau untuk dilakukan secara online.
“Ada (yang manual) sebanyak 104.649 orang di seluruh Indonesia. Mungkin teman-teman kita masih ada yang ‘yaudah lah lebih enak manual deh atau berupa kertas, nggak apa juga kami masih layani,” ucap wanita yang akrab disapa Ewie.
Untuk diketahui, SPT Tahunan 2023 sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2024. Pelaporan dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias dalam hal ini 31 Maret 2024. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Cara lapor SPT Tahunan pajak:
1. Buka laman http://djponline.pajak.go.id/
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan
3. Jika sudah login, maka klik ‘Lapor’ dan pilih layanan “e-filing’
4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun
5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.
8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
IKPI, Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online adalah identitas wajib pajak yang diperoleh dengan klik langsung situs Direktorat Jenderal Pajak. NPWP terdiri dari rangkaian nomor yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Sebagai identitas, NPWP terdiri dari 15 angka yang punya makna. Sembilan digit pertama adalah kode unik identitas wajib pajak, tiga digit berikutnya merujuk pada kode tempat wajib pajak ketika mendaftar, dan tiga digit terakhir menandakan status si wajib pajak.
Syarat Membuat NPWP Online
Persyaratan untuk NPWP online dibuat dalam versi soft copy. Pemohon NPWP online juga harus menyiapkan email aktif. Berikut syarat lainnya untuk pembuatan NPWP lain.
1. Untuk Pribadi dengan Pekerjaan Bebas (Tidak Menjalankan Usaha)
WNI cukup menyiapkan soft file KTP untuk memperoleh NPWP online. Sedangkan bagi WNA yang termasuk wajib pajak harus menyiapkan paspor dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
2. Untuk Pribadi Yang Menjalankan usaha Tertentu
Sama dengan wajib pajak sebelumnya, yang memerlukan identitas KTP atau paspor dan KITAP/KITAS. Terdapat syarat tambahan berupa dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang sekurang-kurangnya Lurah/ Kepala Desa.
3. Untuk Pribadi dengan Status Perempuan Kawin
Karena dikenai pajak terpisah dari suami, berikut adalah berkas yang wajib disiapkan yaitu KTP bagi WNI, paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, softcopy NPWP suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Cara Membuat NPWP Online
Pembuatan NPWP Online sangat mudah karena nomor dan kartu akan dikirimkan ke rumah melalui pos. Berikut proses pembuatannya dikutip dari situs Dashboard Pendaftaran NPWP Secara Online
Membuka laman resmi www.ereg.pajak.go.id
Menyiapkan NIK, KK, dan email aktif
Klik daftar akun dan masukkan email aktif beserta kode captcha yang terbaca
Klik daftar kemudian cek notifikasi email terdaftar
Buka link verifikasi yang dikirim via email untuk melakukan aktivasi akun
Setelah akun aktif, masukkan data diri secara lengkap berdasarkan data yang telah disiapkan
Klik daftar dan akun telah siap digunakan.
Setelah akun selesai dibuat, tahap berikutnya adalah mendaftarkan nomor NPWP yang dimiliki yakni:
Login pada laman dengan email dan password yang telah dibuat
Klik menu Pendaftaran NPWP
Isi data dengan lengkap dan teliti kemudian klik Next
Bacalah instruksi dengan teliti dan centang seluruh kolom di setiap pernyataan
Apabila penghasilan anda memiliki nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, anda bisa memilih tarif sendiri
Jika sudah selesai, klik Simpan dan kirim permohonan
Ketika laman berpindah, klik Minta Token dan Isi Captcha
Pastikan semua telah tersimpan dan kirim hingga email verifikasi terkirim
Cek email masuk, kemudian salin dan tempel kode token di laman sebelumnya
Klik kirim dan permohonan NPWP online selesai.
Meskipun pembuatan online dan offline sama-sama tidak dipungut biaya, anda lebih bisa menghemat waktu dengan cara online. Setelah ini anda dapat membuat EFIN (Elektronik Filling Identifikasi Nomor) dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dengan mudah. (bl)
IKPI, Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta Kementerian Keuangan yang dinakhodai Sri Mulyani untuk mengevaluasi penerapan pajak kripto.
Pemerintah sejak Mei 2022 diketahui mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% untuk setiap transaksi kripto di Indonesia dari nilai transaksi pada exchanges yang terdaftar di Bappebti. Pungutan ini juga ditambah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1%.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan penerapan pajak tersebut merupakan konsekuensi dari status kripto yang dianggap sebagai komoditas atau aset.
Untuk itu, seiring dengan peralihan pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak diharapkan melakukan evaluasi terhadap pajak kripto.
“Karena nanti kripto menjadi sektor keuangan, kami harapkan nanti komitmen dari Dirjen Pajak untuk evaluasi pajak ini. Evaluasinya karena [peraturan] ini sudah lebih dari satu tahun. Tentu saja biasanya pajak itu ada evaluasi tiap tahun,” ujarnya dalam acara 10 Tahun Indodax yang digelar di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Menurut Tirta, industri kripto beserta regulasinya baru seumur jagung. Oleh karena itu, dia menilai sudah sepatutnya industri ini diberikan ruang untuk bertumbuh hingga akhirnya mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara melalui pungutan pajak.
Pada Januari 2024, Dirjen Pajak telah mengantongi Rp71,7 miliar dari pemungutan pajak kripto dan bisnis layanan teknologi pembiayaan atau fintech.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan bahwa penerimaan negara dari pajak tersebut berasal dari pajak kripto senilai Rp39,13 miliar, sementara pajak fintech senilai Rp32,59 miliar.
“Januari 2024 ini untuk pajak kripto saat ini sudah terkumpul di angka Rp39,13 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Senin(26/2/2024).
Suryo memerinci, sebanyak Rp18,25 miliar berasal dari PPh Pasal 22 dan Rp20,88 miliar sisanya berasal dari PPN atas transaksi kripto sepanjang Januari 2024.
Adapun sepanjang tahun lalu, penerimaan negara dari pajak kripto dan fintech tercatat mencapai Rp1,11 triliun. Masing-masing terealisasi senilai Rp647,52 miilar dan Rp437,47 miliar hingga akhir tahun 2023. (bl)
IKPI, Jakarta: Baru baru ini Kota Palembang, Sumatera Selatan dihebohkan dengan pengusaha pempek yang ditagih pajak Rp16 miliar. Merasa memperoleh tagihan pajak tidak wajar, pengusaha itupun menggandeng kuasa hukum untuk menolak besaran tagihan pajak tersebut.
Langkah kuasa hukum untuk mengajukan keberatan pajak pun membuahkan hasil. Setelah mengajukan keberatan, kantor pajak akhirnya menurunkan tagihan itu menjadi Rp 3,1 miliar. Namun, angka tagihan pajak itu dinilai masih sangat besar untuk seorang pengusaha pempek, sehingga kuasa hukum masih mengajukan banding atas nilai tersebut.
Menanggapi kasus ini, konsultan pajak yang juga merupakan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang Andreas Budiman menyarankan agar wajib pajak hendaknya membangun komunikasi positif dengan petugas pajak.
Dia menjelaskan, karena dalam aturan tentang pemeriksaan pajak, apabila wajib pajak (WP) sedang diperiksa maka wajib baginya untuk meminjamkan semua dokumen pendukung yang menjadi dasar dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh).
Bukan hanya itu saja lanjut Andreas. terlebih lagi apabila wajib pajak tersebut sudah wajib menggunakan pembukuan. Dalam kasus ini, patut diduga kemungkinan ada kebuntuan komunikasi dan informasi dimana wajib pajak dan pemeriksa pajak harus saling berkomunikasi tentunya yg positif, serta memberikan informasi sejelas jelasnya supaya dalam pemeriksaan semua bisa berjalan lancar dan objektif.
“Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui keadaan sebenarnya wajib pajak baik dari segi proses bisnis sampai margin keuntungan,” kata Andreas melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Dia menegaskan, reformasi perpajakan sampai saat ini berjalan sangat baik. Banyak regulasi regulasi perpajakan yg sudah “memihak” terhadap wajib pajak, misalkan Pajak Masukan saat ditemukan dalam pemeriksaan boleh dikreditkan sehingga menjadi pengurang PPN terutang.
Bahkan kata dia, apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan, masih ada metode lain untuk menentukan pajak terutang; benchmarking usaha sejenis atau rasio laporan keuangan wajib pajak tahun tahun sebelumnya.
“Jadi, ibarat ayam pajak itu tidak akan mengambil ayamnya namun hanya mengambil telurnya saja. Ini dilakukan agar ayam tersebut bisa menghasilkan telur lagi,” ujarnya. (bl)
Disclaimer: Berita ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap organisasi dimana saat ini dia bernaung.
IKPI, Jakarta: Sebanyak 158 peserta hadir memadati Ballroom Hotel Avenzel Cibubur 23-25 Februari 2024 untuk mengikuti kegiatan PPL terstruktur yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKI Jakarta.
“Peserta yang hadir berjumlah 158 dari IKPI Cabang Jakarta Barat 22 peserta, Jakarta Utara 11 peserta, Jakarta Pusat 8 peserta, Jakarta Timur 17 peserta, Jakarta Selatan 9 peserta, Depok 4 peserta, Bekasi 42 peserta, Bogor 6 peserta, Jambi 1 peserta, Kota Tangerang 5 peserta, Padang 1 peserta, Pangkal Pinang 1 peserta, Pekanbaru 2 peserta, Pontianak 1 peserta, Surabaya 1 peserta, Surakarta 1 peserta, Tangerang Selatan 1 peserta, dan peserta umum ada 24 orang,” kata Ketua IKPI Pengda DKI Jakarta Emanuel Ali, Selasa (27/2/2024).
(Foto: Dok. IKPI Pengda DKI Jakarta)
Ali menceritakan, kegiatan PPL Pengda DKI Jakarta kali ini sekaligus dalam rangka mengakhiri masa kepengurusan yang habis di tahun 2024. Tentu dia mengharapkan adanya kegiatan tersebut dapat memberikan kesan bagi anggota IKPI dalam periode
kepengurusan 2019-2024, khususnya buat Pengcab yang koordinasinya ada di Pengda DKI Jakarta.
Diungkapkannya, dengan berbagai acara yang telah disiapkan pengurus Pengda DKI dalam kegiatan ini nampak seluruh peserta larut dan gembira dengan kegiatan non-formal yang diberikan seperti merayakan hari Cap Go Meh, berolahraga bersama sama, pembagian doorprize dan banyak lagi.
(Foto: Dok. IKPI Pengda DKI Jakarta)
“Acara intinya adalah seminar perpajakan yang pastinya sangat disukai oleh peserta, dikarenakan para narasumber yang memberikan materi seminar merupakan favorit para peserta yakni Bapak Anwar H, Bapak Lukman dan Bapak Sapto,” ujarnya.
Menurut Ali, dalam acara seminar ini peserta diberikan waktu prioritas untuk mendiskusikan materi seminar tersebut sehingga acara seminar ini berjalan sangat menarik interaktif
antar sesama peserta dan narasumber.
Dia menjelaskan, adapun tema yang diambil dalam seminar ini adalah “ Persiapan Kertas Kerja SPT OP & SPT Badan, Persiapan dan Kertas Kerja SP2DK, Pemeriksaan Bukper, dan Update Regulasi & Manajemen Pajak 2024. “Tema yang diangkat sangat membantu para peserta yang merupakan para konsultan pajak dalam mempersiapkan kertas kerja pelaporan SPT Tahun 2023, yang mana banyak berhubungan dengan aturan aturan baru yang dapat menjadi perhatian para konsultan pajak menjalankan profesi mereka dalam rangka memberikan Jasa kepada Wajib Pajak,” kata Ali.
(Foto: Dok. IKPI Pengda DKI Jakarta)
Selain itu, sebagai lanjutannya jika sudah SPT Tahunan yang disampaikan atau di submit dalam pelaporan, maka Para Konsultan Pajak harus juga memahami atau mempersiapkan kertas kerja dalam menghadapi SP2DK, Pemeriksaan dan Bukti Permulaan jika dikemudian hari nanti pihak fiskus meminta penjelasan dan/atau keterangan maupun pemeriksaan pajak dalam rangka pengujian kepatuhan dari Wajib Pajak para Konsultan Pajak sudah siap.
Menurut Ali, dalam seminar ini ada hal hal baru apa saja yang mana aturan baru dilaksanakan tahun pajak 2024 ini serta bagaimana mengatur manajemen perpajakan dan dampaknya yang timbul dari aturan aturan baru tersebut, hal tersebut juga didiskusikan dalam kegiatan ini.
“Topik pembahasan dalam seminar ini, Pengda DKI merasa ada hal-hal yang penting
yang harus diketahui dan dipahami oleh para anggota IKPI sebagai profesi Konsultan Pajak serta juga bagi peserta umum non Konsultan Pajak,” katanya.
Ali menggambarkan antusiasme peserta dalam kegiatan tersebut seperti, setiap topik serta terlibat interaksi dengan narasumber, sehingga seminar ini terlihat sangat hidup walaupun waktu kegiatan tersebut yang sangat padat disusun oleh panitia. Dengan banyaknya diskusi interaktif bahkan melebihi batas waktu yang pengurus jadwalkan/tetapkan, di mana panitia mengingatkan waktu istirahat/break bagi peserta yang masih meminta tambahan waktunya yang mana hal ini pengda melakukan antisipasi dengan menyediakan Coffee break dalam ruangan seminar agar peserta tetap fokus dalam menyimak materi pemaparan dari narasumber berikan.
(Foto: Dok. IKPI Pengda DKI Jakarta)
Lebih lanjut Ali berharap, seminar ini dapat menambah pengetahuan/skill para peserta dalam menjalan profesi Konsultan Pajak sehingga dapat membantu wajib pajak maupun pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara bidang pajak, sedangkan bagi peserta non konsultan pajak dapat menambah pengalaman dari peserta sehingga diharapkan dapat diaplikasikan dalam kegiatan perusahaan tempat mereka bekerja.
Disamping itu kata dia, keakraban sesama anggota dapat terjalin dan saling mengenal sesama khususnya anggota IKPI. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Ruston Tambunan selaku Ketua Umum IKPI di mana di bawah kepemimpinan beliau dan jajaran pengurus pusat IKPI memberikan arah kepada Pengda DKI dalam melaksanakan kegiatan ini dengan sukses, dimana para peserta menyatakan kepuasannya baik materi, makanan dan para narasumber,” ujarnya.
Disamping itu Ali mengungkapkan, kegiatan ini pengda DKI pun memutuskan untuk memberikan potongan harga bagi pengurus Cabang dibawah koordinasi pengda DKI yang partisipasi dalam seminar ini sebesar 50%. “Apabila pemasukan dari seminar ini mengalami surplus, maka anggarannya akan dialokasikan untuk kas cabang dengan pembagian proporsional atau sesuai keanggotaan yang ikut. Harapannya, dengan pembagian hasil surplus ini dapat mendorong pengurus cabang dan anggotanya untuk dikemudian hari aktif mengikuti kegiatan pengda dki selanjutnya yang dilakukan oleh pengurus daerah periode berikutnya” ujarnya
Tak lupa Pengda DKI juga mengucapkan terima kasih sebesar besar kepada sponsor, baik dari perusahaan maupun perorangan. “Sebagai Ketua Pengda DKI saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tinggi buat rekan-rekan pengurus periode 2019-2024 yang bersedia mengorbankan waktu dan finansialnya demi suksesnya acara seminar ini,” kata Ali. (bl)
IKPI, Jakarta: Ratusan petani Polandia pada hari Minggu (25/2/2024) memblokir jalan raya utama menuju Jerman, sebagian bagian dari demonstrasi terbaru terhadap peraturan dan pajak Uni Eropa.
Dikutip dari VOAIndonesia.com, juru bicara kepolisian setempat Ewa Murmylo, mengatakan kepada AFP, kedua sisi jalan tol A2 di dekat Slubice, di sebelah timur perbatasan Polandia dengan Jerman, telah dihentikan. “Blokade dimulai pada pukul 13:00 (1200 GMT). Kedua sisi jalan tol A2 telah dihentikan,” ujarnya.
Para petani di seluruh Eropa telah melakukan demonstrasi selama berminggu-minggu atas apa yang mereka katakan sebagai peraturan lingkungan yang terlalu ketat, persaingan impor murah dari luar Uni Eropa dan pendapatan yang rendah.
Awalnya para petani telah merencanakan blokade selama 25 hari, namun kemudian menguranginya setelah melakukan pembicaraan dengan perwakilan lokal, pengusaha dan pengangkut.
Mereka memutuskan “untuk membuka blokade jalan mungkin besok”, Senin, kata Dariusz Wrobel, salah satu organisator petani Polandia. Namun menurutnya “ini akan tergantung pada hal-hal yang tidak dapat kita prediksi… Kita harus mulai menganggap diri kita serius”.
Sejumlah menteri pertanian Uni Eropa akan melangsungkan pertemuan di Brussels pada hari Senin (26/2/2024). Mereka akan membahas proposal baru Komisi Eropa untuk mengubah peraturan yang menjadi masalah utama ketidakpuasan ini, misalnya mengurangi jumlah pemeriksaan produk.
Para petani Polandia mengatakan mereka menarget apa yang disebut sebagai “Kesepakatan Hijau Uni Eropa” tentang energi, transportasi dan perpajakan, yang merupakan bagian dari upaya 27 negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Para petani ini mengatakan mereka sangat terpukul oleh kenaikan pajak dan berbagai peraturan lainnya.
Para petani juga telah memblokir pos-pos pemeriksaan di perbatasan Polandia dengan Ukraina – yang sebenarnya bukan anggota Uni Eropa – untuk mengecam kompetisi tidak adil dengan keberadaan produk pertanian yang lebih murah dari Ukraina.
Pejabat-pejabat Polandia Jumat lalu (23/2) menolak menemui delegasi yang dipimpin Perdana Menteri Ukraina, yang berupaya menyelesaikan ketegangan akibat demonstrasi para petani Polandia di perbatasan kedua negara selama beberapa minggu ini. Pihak berwenang Polandia mengatakan mereka tidak pernah menyetujui pertemuan di perbatasan terkait demonstrasi-demonstrasi itu.
Ukraina mengatakan demonstrasi itu mengancam ekspornya dan menghambat pengiriman senjata yang penting untuk melawan Rusia; perang yang kini memasuki tahun ketiga. (bl)
IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp1,22 triliun atau 8,45% dari target yang ditetapkan. Realisasi penerimaan pajak ini tumbuh 31,41% dibandingkan periode yang sama di 2022 yang penerimaannya Rp929 miliar.
DJP mencatat sumber penerimaan pajak terbesar di Bali yang paling besar berasal dari lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor dengan nilai penerimaan mencapai Rp230,89 miliar atau 19,52%, kemudian penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (akmamin) Rp220,28 miliar atau 18,63%.
Ketiga aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp172,72 miliar atau 14,6%, industri pengolahan Rp89,66 miliar atau 7,58%, dan real estat sebesar Rp66,91 miliar atau 5,66%.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali Teguh Dwi Nugroho menjelaskan penerimaan dalam negeri mengalami kenaikan secara umum disebabkan oleh peningkatan jumlah wisatawan dan tumbuhnya perekonomian di tahun 2024.
“Di sisi perpajakan, penerimaan perpajakan mengalami peningkatan didorong oleh meningkatnya wajib pajak yang melakukan kegiatan perekonomian di bidang ekspor-impor, penjualan benda materai, serta meningkatnya produksi MMEA,” kata Teguh seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (27/2/2024).
DJP mencatat, pada Januari 2024 sejumlah 92.220 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak WP Orang Pribadi (OP) dan Badan dengan rincian 4.367 SPT WP OP Non Karyawan, 86.243 SPT WP OP Karyawan, dan 1.610 SPT WP OP Badan.
Di sisi lain, progres pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali sebesar 82,83% atau sebesar 1.043.840 WP yang sudah berstatus valid dari 1.260.160 WP yang terdaftar di Bali sehingga masih ada 216.320 WP yang berstatus belum valid.
Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Bali, I Made Agus Hari Sentana menjelaskan format NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.
“Mulai 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru,” kata Agus. (bl)