Ketum IKPI Minta Pengcab Manado dan Bitung Segera Usulkan Ketua Pengda Suluttenggo Malut

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld meminta Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI Manado dan Bitung segera mengusulkan calon Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pembentukan Pengda baru yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pusat IKPI.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Pengurus Pusat IKPI Nomor S-114/PP.IKPI/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengcab Manado dan Ketua Pengcab Bitung. Dalam surat itu, Pengurus Pusat meminta kedua cabang segera mengajukan nama calon Ketua Pengda Suluttenggo Malut untuk selanjutnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan bahwa percepatan penetapan ketua daerah diperlukan agar organisasi yang baru dibentuk dapat segera menjalankan fungsi dan program kerjanya secara optimal.

“Guna mengefektifkan tugas dan peran pengurus daerah, Pengurus Pusat perlu segera menetapkan Ketua Pengurus Daerah yang selanjutnya akan diikuti dengan pembentukan susunan kepengurusan daerah,” kata Vaudy dalam surat tersebut.

Menurut Vaudy, keberadaan ketua daerah menjadi faktor penting dalam proses konsolidasi organisasi. Karena itu, Pengurus Pusat berharap Pengcab Manado dan Bitung dapat memberikan usulan terbaik yang mampu membawa organisasi berkembang dan memberikan pelayanan maksimal kepada anggota.

Pengda Suluttenggo Malut sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat IKPI Nomor KEP-14/PP.IKPI/V/2026 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Wilayah koordinasi Pengda tersebut meliputi Pengcab Manado dan Pengcab Bitung yang selama ini menjadi basis keanggotaan IKPI di kawasan tersebut.

Pembentukan kepengurusan daerah dinilai penting untuk memperkuat koordinasi organisasi sekaligus mendekatkan pelayanan kepada anggota. Dengan adanya struktur kepengurusan yang lebih lengkap, berbagai program pendidikan berkelanjutan, pembinaan profesi, serta kegiatan organisasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Pengurus Pusat meminta kepada Pengcab Manado dan Bitung untuk segera menyampaikan usulan calon Ketua Pengda Suluttenggo Malut. Setelah menerima usulan tersebut, Pengurus Pusat akan melakukan proses penetapan sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.

Vaudy berharap proses pembentukan kepengurusan daerah dapat berjalan lancar sehingga Pengda Suluttenggo Malut segera beroperasi dan menjadi penggerak organisasi di kawasan Indonesia Timur. Menurutnya, keberadaan Pengda yang kuat akan menjadi fondasi penting bagi peningkatan pelayanan anggota dan pengembangan profesi konsultan pajak di wilayah Sulawesi dan Maluku Utara.

Langkah percepatan pembentukan kepengurusan ini juga menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk terus memperkuat organisasi hingga ke daerah. Dengan struktur yang semakin lengkap, IKPI berharap mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggota sekaligus meningkatkan kontribusi profesi konsultan pajak terhadap sistem perpajakan nasional. (bl)

Analisis Kritis Pasal 58 Ayat (1) PP 20 Tahun 2026: Apakah Sejalan dengan Konsep Pajak Penghasilan?

Pendahuluan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting terhadap ketentuan Pajak Penghasilan Final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Salah satu perubahan yang paling menarik perhatian terdapat pada Pasal 58 ayat (1), yaitu ketentuan mengenai penghitungan peredaran bruto untuk menentukan apakah Wajib Pajak masih memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan berhak menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5%.

Sekilas ketentuan tersebut terlihat sebagai perubahan administratif biasa. Namun apabila dicermati lebih jauh, Pasal 58 ayat (1) sesungguhnya memperluas basis penghitungan peredaran bruto secara signifikan. Penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan yang telah dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan tersendiri, bahkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri kini ikut diperhitungkan dalam menentukan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar.

Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan yang menarik. Apakah Pasal 58 ayat (1) sekadar mengubah cara menghitung peredaran bruto, atau sebenarnya telah mengubah konsep “peredaran bruto tertentu” yang selama ini menjadi dasar pemberian fasilitas PPh Final UMKM?

Perubahan Penting dalam Pasal 58

Pasal 56 ayat (3) PP Nomor 20 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa penghasilan berikut tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh Final UMKM:

• penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;

• penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri;

• penghasilan yang telah dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan tersendiri; dan

• penghasilan yang bukan objek pajak.

Norma tersebut selama ini dipahami sebagai pembatasan ruang lingkup penghasilan yang dapat memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.

Namun Pasal 58 ayat (1) memperkenalkan pendekatan yang berbeda. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa untuk menentukan apakah Wajib Pajak masih memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diperhitungkan adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh Final maupun tidak Final, termasuk penghasilan dari luar negeri.

Dengan demikian, beberapa jenis penghasilan yang sebelumnya berada di luar ruang lingkup fasilitas justru tetap diperhitungkan dalam menentukan kelayakan memperoleh fasilitas tersebut.

Pergeseran Konsep Peredaran Bruto

Di sinilah letak perubahan konseptual yang menarik. Sebelum perubahan ini, peredaran bruto tertentu pada umumnya dipahami sebagai ukuran omzet usaha yang menjadi objek fasilitas PPh Final UMKM.

Pasal 58 ayat (1) memperlihatkan pendekatan yang berbeda. Yang dinilai bukan lagi hanya omzet usaha yang memperoleh fasilitas, melainkan kapasitas ekonomi Wajib Pajak secara keseluruhan.

Dengan kata lain, terdapat pergeseran fungsi peredaran bruto:

Pendekatan lama

Peredaran bruto = omzet usaha yang memperoleh fasilitas.

Pendekatan baru

Peredaran bruto = indikator kapasitas ekonomi total Wajib Pajak.

Perubahan cara pandang ini menjelaskan mengapa penghasilan yang secara hukum tidak dapat menggunakan fasilitas tetap diperhitungkan dalam menentukan hak atas fasilitas tersebut.

Rasionalitas Pemerintah

Ability to Pay Principle

Dalam teori perpajakan modern, prinsip ability to pay menghendaki agar beban dan fasilitas perpajakan mempertimbangkan kemampuan ekonomis yang sesungguhnya dimiliki Wajib Pajak.

Klaus Tipke menjelaskan bahwa keadilan pajak pada dasarnya harus mencerminkan kapasitas ekonomi riil Wajib Pajak.

Melalui perspektif ini, pemerintah dapat berargumentasi bahwa seorang dokter dengan omzet praktik Rp10 miliar dan usaha toko Rp500 juta tidak layak diperlakukan sebagai pelaku usaha kecil hanya karena omzet usaha tokonya masih berada di bawah Rp4,8 miliar.

Karena itu, penggunaan seluruh kapasitas ekonomi sebagai ukuran kelayakan fasilitas dapat dipahami sebagai implementasi prinsip ability to pay.

Pencegahan Fragmentasi Usaha

Selain itu, Pasal 58 juga dapat dipandang sebagai instrumen anti-fragmentasi.

Tanpa ketentuan tersebut, seorang Wajib Pajak yang memiliki berbagai sumber penghasilan dapat tetap memanfaatkan fasilitas UMKM hanya karena salah satu unit usahanya memiliki omzet yang relatif kecil.

Dari sudut pandang pemerintah, kondisi demikian dapat mengurangi ketepatan sasaran pemberian insentif.

Apakah Selaras dengan Konsep Pajak Penghasilan?

Perspektif Richard Musgrave

Richard Musgrave menjelaskan bahwa prinsip ability to pay digunakan untuk mengukur distribusi beban pajak yang adil.

Namun prinsip tersebut tidak serta-merta menghapus pemisahan kategori penghasilan yang telah dibangun dalam sistem perpajakan.

Dari perspektif ini, muncul pertanyaan apakah penghasilan yang telah ditempatkan di luar ruang lingkup fasilitas masih tepat digunakan sebagai ukuran untuk menentukan hak atas fasilitas tersebut.

Perspektif Rochmat Soemitro

Menurut Rochmat Soemitro, kepastian hukum merupakan salah satu asas utama dalam hukum pajak.

Permasalahan Pasal 58 bukan terletak pada ketidakjelasan normanya. Ketentuan tersebut justru sangat jelas memerintahkan agar seluruh peredaran bruto tertentu diperhitungkan.

Namun persoalannya terletak pada penggunaan istilah “peredaran bruto” untuk dua fungsi yang berbeda.

Dalam Pasal 56, istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan basis penghasilan yang memperoleh fasilitas.

Dalam Pasal 58, istilah yang sama digunakan sebagai ukuran kapasitas ekonomi Wajib Pajak.

Dari sudut teknik perancangan peraturan, penggunaan istilah yang sama untuk dua konsep yang berbeda berpotensi menimbulkan ambiguitas konseptual.

Implikasi Praktis bagi Wajib Pajak

Perubahan ini tidak hanya bersifat teoritis. Dalam praktik, Pasal 58 dapat menghasilkan konsekuensi yang cukup signifikan.

1. Profesi dan Usaha Sampingan

Seorang dokter memiliki:

• omzet praktik Rp7 miliar; dan

• usaha laundry Rp500 juta.

Usaha laundry secara mandiri masih berada jauh di bawah batas Rp4,8 miliar. Namun karena omzet praktik ikut diperhitungkan, usaha laundry tidak dapat lagi menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.

2. Penghasilan Sewa yang Bersifat Pasif

Wajib Pajak memperoleh:

• omzet perdagangan Rp2 miliar; dan

• penghasilan sewa ruko Rp4 miliar.

Penghasilan sewa telah dikenai PPh Final tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Namun berdasarkan Pasal 58, omzet sewa tetap diperhitungkan sehingga fasilitas UMKM atas usaha perdagangan dapat hilang.

3. Penjualan Aset dalam Jumlah Besar

Seorang pelaku UMKM memiliki omzet usaha Rp1 miliar. Pada tahun yang sama ia menjual aset tanah dengan nilai transaksi Rp8 miliar yang dikenai PPh Final.

Pertanyaan yang kemudian muncul dalam praktik adalah apakah transaksi yang bersifat insidental tersebut juga harus diperhitungkan dalam menentukan hak penggunaan PP 55 pada tahun berikutnya.

Jika jawabannya ya, maka fasilitas UMKM dapat hilang meskipun skala usaha pokoknya tetap kecil.

4. Penjualan saham dan atau Cryto

Jika seorang pedagang sembako yang memilki omzet sebesar Rp. 2 milyar setahun, namun dalam 1 tahun melakukan transaksi jual beli saham atau Crypto di bursa dengan total penjualan sebesar Rp. 10 milyar apakah masih bisa menggunakan PPh Final UMKM ?

Apakah Terjadi Perluasan Makna “Peredaran Bruto Tertentu”?

Inilah isu yang kemungkinan akan menjadi perdebatan utama di kalangan praktisi.

Secara tekstual, Pasal 58 ayat (1) memang secara tegas memerintahkan agar pekerjaan bebas, penghasilan Final lainnya, dan penghasilan luar negeri diperhitungkan dalam menentukan batas Rp4,8 miliar.

Namun dari perspektif konseptual, ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa istilah “peredaran bruto tertentu” tidak lagi semata-mata menggambarkan omzet usaha yang memperoleh fasilitas.

Peredaran bruto tertentu telah berkembang menjadi indikator kapasitas ekonomi total Wajib Pajak.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah norma tersebut dapat diterapkan, melainkan apakah perubahan konsep tersebut masih berada dalam koridor yang sama dengan konsep “peredaran bruto tertentu” yang selama ini digunakan dalam rezim PPh Final UMKM.

Isu inilah yang kemungkinan akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut di kalangan akademisi, praktisi, maupun pembentuk kebijakan.

Penutup

Pasal 58 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026 memperkenalkan perubahan yang lebih mendasar daripada sekadar perubahan cara menghitung omzet.

Ketentuan tersebut menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dari pengukuran omzet usaha yang memperoleh fasilitas menuju pengukuran kapasitas ekonomi total Wajib Pajak.

Dari perspektif kebijakan fiskal, pendekatan ini dapat dipahami sebagai upaya meningkatkan ketepatan sasaran fasilitas UMKM dan mencegah fragmentasi usaha.

Namun dari perspektif teori hukum pajak, perubahan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi konsep peredaran bruto tertentu yang selama ini digunakan dalam rezim PPh Final UMKM.

Karena itu, diskusi mengenai Pasal 58 ayat (1) seharusnya tidak berhenti pada persoalan apakah norma tersebut sah atau tidak, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pemerintah sedang mengubah cara menghitung peredaran bruto, atau sebenarnya sedang mengubah konsep peredaran bruto tertentu itu sendiri?

Daftar Pustaka

Haig, Robert Murray. The Concept of Income: Economic and Legal Aspects. New York: Columbia University Press, 1921.

Musgrave, Richard A., dan Peggy B. Musgrave. Public Finance in Theory and Practice. 5th Edition. New York: McGraw-Hill Book Company, 1989.

Schanz, Georg von. Der Einkommensbegriff und die Einkommensteuergesetze. FinanzArchiv, 1896.

Soemitro, Rochmat. Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Eresco.

Tipke, Klaus. Die Steuerrechtsordnung. Köln: Verlag Dr. Otto Schmidt, 2000.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

 

Hendra Damanik Ajak Anggota IKPI Ramaikan HUT ke-11 Cabang Depok Lewat Turnamen Padel

IKPI, Depok: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, Hendra Damanik, mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 IKPI Cabang Depok yang akan digelar pada 27 Juni 2026. Salah satu agenda utama yang disiapkan panitia adalah Padel Happy Fun Open Tournament, yang akan berlangsung di Padel CGE, Cimanggis, Depok.

Menurut Hendra, peringatan HUT ke-11 menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antaranggota sekaligus memperkuat rasa kebersamaan dalam organisasi. Karena itu, panitia memilih olahraga padel yang saat ini tengah berkembang pesat dan diminati berbagai kalangan profesional.

“Kami mengajak seluruh anggota IKPI untuk turut meramaikan HUT ke-11 IKPI Cabang Depok. Melalui turnamen padel ini, kami ingin menghadirkan suasana yang penuh kebersamaan, sportivitas, dan kekeluargaan,” ujar Hendra, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut tidak hanya ditujukan untuk berkompetisi di lapangan, tetapi juga menjadi sarana memperluas interaksi dan memperkuat hubungan antaranggota yang selama ini lebih sering bertemu dalam kegiatan profesi dan pendidikan perpajakan.

Menurut Hendra, organisasi profesi perlu memiliki ruang-ruang informal yang dapat mempererat hubungan personal antaranggota. Dengan hubungan yang semakin baik, kolaborasi dan kontribusi anggota terhadap organisasi juga diharapkan semakin meningkat.

“Selain berolahraga, kegiatan ini menjadi kesempatan bagi anggota untuk saling mengenal lebih dekat, bertukar pengalaman, dan memperkuat jaringan pertemanan dalam keluarga besar IKPI,” katanya.

Turnamen akan mempertandingkan kategori Ganda Putra Bronze dan Ganda Putri Lower Bronze dengan kuota terbatas sebanyak 32 pasangan. Para peserta akan memperebutkan hadiah kejuaraan senilai jutaan rupiah serta berbagai doorprize yang telah disiapkan panitia.

Panitia menetapkan biaya registrasi turnamen sebesar Rp600 ribu per pasangan, yang sudah mencakup fasilitas lapangan, bola pertandingan, jersey, snack box, dan minuman ringan selama kegiatan berlangsung. Pertandingan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari.

Selain turnamen padel, rangkaian HUT ke-11 IKPI Cabang Depok juga akan ditutup dengan acara puncak perayaan yang berlangsung pada pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. Kegiatan tersebut akan menjadi ajang silaturahmi seluruh anggota sekaligus bentuk syukur atas perjalanan IKPI Cabang Depok selama sebelas tahun terakhir.

Peserta turnamen yang mengikuti acara puncak dikenakan biaya registrasi sebesar Rp100 ribu, sedangkan anggota yang tidak mengikuti turnamen dapat bergabung dengan biaya registrasi Rp150 ribu. Fasilitas yang diperoleh meliputi PPL 4 SKP, makan malam, suvenir, dan kesempatan mengikuti doorprize.

Hendra berharap seluruh anggota dapat memanfaatkan momentum HUT ke-11 ini untuk memperkuat solidaritas dan rasa memiliki terhadap organisasi. Ia optimistis kegiatan tersebut akan menjadi salah satu agenda kebersamaan terbesar IKPI Cabang Depok pada tahun ini.

“Sebelas tahun perjalanan IKPI Cabang Depok merupakan hasil kontribusi seluruh anggota. Karena itu, kami mengundang rekan-rekan anggota untuk hadir dan merayakan HUT ini bersama-sama. Mari kita jadikan momentum ini sebagai ajang mempererat persaudaraan dan memperkuat kebersamaan dalam organisasi,” kata Hendra. (bl)

IKPI Gelar Turnamen Golf HUT ke-61, Dorong Penguatan Jejaring Profesional Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Komunitas Golf IKPI (KG IKPI) akan menggelar IKPI Golf Open Tournament 2026 sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI. Turnamen yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026 di Sentul Highlands Golf Club itu diharapkan menjadi wadah untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat jejaring profesional antaranggota.

Ketua Komunitas Golf IKPI, Hendra Damanik, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya dirancang sebagai kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi sarana membangun hubungan yang lebih erat di antara anggota IKPI, mitra profesi, dan kalangan dunia usaha.

“IKPI Golf Open Tournament 2026 merupakan momentum untuk memperkuat kebersamaan dan memperluas jejaring profesional anggota. Melalui olahraga, kami ingin menghadirkan ruang interaksi yang lebih santai namun tetap produktif bagi seluruh peserta,” ujar Hendra, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, golf selama ini dikenal sebagai salah satu olahraga yang mampu mempertemukan berbagai kalangan profesional dalam suasana yang lebih akrab. Karena itu, KG IKPI berupaya menghadirkan turnamen yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi peserta dari sisi relasi dan kolaborasi.

Hendra menuturkan, penyelenggaraan turnamen tahun ini dibuat lebih menarik dengan berbagai hadiah dan apresiasi yang telah disiapkan panitia. Peserta berkesempatan meraih hadiah Hole in One berupa DENZA D9 EV, CHERY J6 EV, JAECOO J5 EV, serta hadiah uang tunai sebesar Rp100 juta.

Selain hadiah utama tersebut, panitia juga menyediakan Grand Lucky Draw senilai Rp31 juta dan Lucky Draw senilai Rp30 juta yang akan diundi pada akhir acara. Berbagai hadiah itu diharapkan dapat menambah semarak turnamen sekaligus menjadi bentuk apresiasi kepada para peserta.

“Kami mengundang seluruh anggota IKPI dan komunitas golf untuk berpartisipasi. Selain menikmati kompetisi yang sehat, peserta juga dapat memperluas relasi profesional yang mungkin bermanfaat bagi pengembangan karier maupun usaha di masa depan,” kata Hendra.

Turnamen akan menggunakan Scoring System 36 dengan registrasi dan sarapan dimulai pukul 05.00 WIB, dilanjutkan shotgun start pada pukul 07.00 WIB. Panitia menargetkan kehadiran anggota IKPI dari berbagai daerah serta sejumlah undangan dari kalangan profesional dan dunia usaha.

Untuk mendukung partisipasi peserta, panitia membuka program early bird sebesar Rp2.250.000 per peserta bagi 20 pendaftar pertama hingga 20 Juli 2026. Setelah periode tersebut berakhir, biaya pendaftaran berlaku normal sebesar Rp2.400.000 per peserta.

Biaya tersebut sudah mencakup berbagai fasilitas, antara lain green fee, asuransi, sarapan, makan siang, jersey, dan merchandise. Dengan konsep yang menggabungkan olahraga, silaturahmi, dan networking profesional, IKPI Golf Open Tournament 2026 diharapkan menjadi salah satu agenda unggulan dalam perayaan HUT ke-61 IKPI.

“Melalui turnamen ini, kami ingin menunjukkan bahwa kebersamaan anggota IKPI tidak hanya terbangun dalam kegiatan profesi, tetapi juga melalui aktivitas olahraga yang menjunjung tinggi sportivitas, persahabatan, dan semangat kolaborasi,” kata Hendra. (bl)

Pendaftaran LCC Nasional HUT ke-61 IKPI Tinggal Sebulan, Panitia Ajak Pengda dan Pengcab Perluas Sosialisasi

IKPI, Jakarta: Panitia Lomba Cerdas Cermat (LCC) Nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang untuk mengintensifkan sosialisasi kegiatan tersebut kepada siswa SMA/SMK dan mahasiswa di wilayah masing-masing.

Koordinator LCC Nasional HUT ke-61 IKPI, Yulia Yanto Anang, mengatakan waktu pendaftaran peserta kini hanya tersisa sekitar satu bulan. Karena itu, dukungan seluruh jajaran pengurus sangat dibutuhkan agar partisipasi peserta dari berbagai daerah dapat terus meningkat.

“Mengingat batas pendaftaran Lomba Cerdas Cermat masih tersisa satu bulan lagi, kami mohon bantuan Bapak, Ibu, dan rekan-rekan Pengda serta Pengcab untuk mensosialisasikan event ini kepada sekolah SMA, SMK, maupun perguruan tinggi di wilayah masing-masing,” ujar Yulia, Selasa (2/6/2026).

Menurut dia, LCC merupakan salah satu program unggulan dalam rangkaian perayaan HUT ke-61 IKPI yang tidak hanya bertujuan meningkatkan pengetahuan peserta, tetapi juga memperkenalkan dunia perpajakan kepada generasi muda sejak dini.

Yulia mengungkapkan panitia memiliki target besar pada penyelenggaraan tahun ini. Salah satunya adalah mendorong agar pelaksanaan LCC Nasional IKPI dapat tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

“Kiranya IKPI dapat menjadikan event LCC ini tercatat di MURI dan adik-adik pelajar maupun mahasiswa juga mendapatkan benefit yang amazing selain pengalaman mengikuti kompetisi,” katanya.

Untuk menarik minat peserta dari berbagai daerah, panitia menyiapkan fasilitas yang seluruh biayanya ditanggung bagi peserta yang berhasil lolos ke babak final. Fasilitas tersebut tidak hanya diberikan kepada peserta, tetapi juga kepada satu orang pendamping.

“Semua akomodasi ke final bagi peserta yang lolos beserta satu pendamping akan ditanggung panitia, mulai dari penjemputan saat tiba di Jakarta hingga kembali ke daerah asal,” ujar Yulia.

Selain transportasi lokal, panitia juga menyediakan penginapan, transportasi menuju lokasi perlombaan di Kantor Pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan, serta kebutuhan makan dan minum selama masa karantina.

“Penginapan, transportasi ke tempat event lomba, hingga makan dan minum selama masa karantina seluruhnya dicover oleh panitia,” tuturnya.

Yulia berharap dukungan yang diberikan pengurus daerah dan cabang pada penyelenggaraan tahun lalu dapat kembali terulang pada HUT ke-61 IKPI. Menurutnya, keberhasilan menghadirkan peserta dari berbagai wilayah menjadi salah satu faktor penting dalam kesuksesan penyelenggaraan LCC.

“Kami percaya pada HUT ke-61 IKPI ini, Bapak, Ibu, dan rekan-rekan Pengda serta Pengcab dapat kembali mendukung dan mensukseskan LCC seperti tahun sebelumnya,” katanya.

Berdasarkan data panitia per 1 Juni 2026, jumlah peserta tingkat SMA/SMK yang telah terdaftar mencapai 16 peserta, sementara kategori mahasiswa tercatat sebanyak 58 peserta. Panitia optimistis jumlah tersebut masih akan terus bertambah mengingat masa pendaftaran masih berlangsung hingga beberapa pekan ke depan. (bl)

Tak Semua UMKM Bisa Nikmati Tarif 0,5 Persen, Ini Ketentuan Baru PP 20/2026

IKPJakarta: Pemerintah melakukan penataan ulang terhadap penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, tidak semua pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar otomatis dapat memanfaatkan tarif pajak final yang selama ini dikenal sebagai fasilitas bagi UMKM.

Perubahan tersebut tertuang dalam penyempurnaan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Melalui ketentuan baru itu, pemerintah memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas PPh Final sekaligus menetapkan sejumlah pembatasan yang sebelumnya belum diatur secara lebih rinci.

Berdasarkan PP 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau koperasi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Meski demikian, tidak seluruh wajib pajak yang memenuhi batas omzet tersebut dapat menggunakan fasilitas dimaksud. Pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian guna memastikan fasilitas pajak UMKM diberikan kepada pihak yang memang menjadi sasaran kebijakan.

Salah satu kelompok yang secara tegas tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut adalah wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pilihan penggunaan tarif umum tersebut sekaligus menutup hak untuk memanfaatkan tarif final 0,5 persen.

Pemerintah juga mengecualikan Perseroan Perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli yang memberikan jasa pekerjaan bebas. Ketentuan ini sejalan dengan pengaturan lain dalam PP 20 Tahun 2026 yang mempertegas bahwa profesi berbasis keahlian pribadi tidak termasuk dalam cakupan fasilitas PPh Final UMKM.

Sejumlah profesi yang dikategorikan sebagai pekerjaan bebas antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris, musisi, penyanyi, seniman, model, olahragawan, pengajar, pelatih, moderator, peneliti, penerjemah, agen iklan, agen asuransi, distributor pemasaran berjenjang, hingga profesi digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, content creator, dan profesi sejenis lainnya.

Selain itu, fasilitas PPh Final juga tidak dapat digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan tertentu, seperti tax holiday, tax allowance, maupun fasilitas tertentu yang diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus. Pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari pemanfaatan beberapa fasilitas perpajakan secara bersamaan.

PP 20 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak termasuk dalam kelompok penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen. Ketentuan ini memperjelas batasan subjek pajak yang dapat memperoleh kemudahan administrasi perpajakan tersebut.

Di sisi lain, pemerintah turut memperketat pengawasan terhadap batas omzet penerima fasilitas. Melalui perubahan pada ketentuan penghitungan peredaran bruto, pemerintah menerapkan pendekatan substansi ekonomi dengan memperhitungkan keseluruhan aktivitas usaha yang memiliki keterkaitan. Dengan mekanisme tersebut, kelayakan penggunaan fasilitas tidak lagi hanya dilihat dari masing-masing entitas usaha secara terpisah.

Khusus untuk koperasi, PP 20 Tahun 2026 menetapkan bahwa fasilitas PPh Final hanya dapat dimanfaatkan sampai dengan empat tahun pajak sejak koperasi terdaftar. Setelah melewati jangka waktu tersebut, koperasi tidak lagi dapat menggunakan tarif final 0,5 persen. (bl)

 

Akademisi Dorong DJP Perkuat Cooperative Compliance dalam Pengawasan Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Akademisi perpajakan Wahyu Widodo mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus memperkuat pendekatan cooperative compliance dalam pengawasan perpajakan, termasuk dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Menurutnya, pendekatan berbasis kerja sama dan kepatuhan sukarela lebih efektif dibandingkan model pengawasan yang semata-mata mengandalkan sanksi dan tindakan represif.

Pandangan tersebut disampaikan Wahyu dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Menurut Wahyu, selama bertahun-tahun banyak sistem administrasi perpajakan di berbagai negara dibangun menggunakan pendekatan deterrence theory, yaitu mendorong kepatuhan melalui ancaman pemeriksaan, sanksi, dan tindakan penegakan hukum. Namun berbagai penelitian menunjukkan bahwa pendekatan tersebut memiliki keterbatasan apabila diterapkan secara berlebihan.

Ia menjelaskan bahwa sanksi yang terlalu berat justru dapat memunculkan resistensi dan menurunkan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak bahkan dapat memandang sistem perpajakan sebagai beban yang harus dihindari, bukan kewajiban yang harus dipenuhi secara sukarela.

Karena itu, Wahyu menilai pendekatan cooperative compliance menjadi pilihan yang lebih relevan dalam administrasi perpajakan modern. Melalui pendekatan tersebut, wajib pajak yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi diberikan kemudahan pelayanan, sementara pengawasan difokuskan kepada kelompok wajib pajak yang memiliki risiko lebih besar.

“Model responsive regulation dan cooperative compliance lebih efektif dibanding pendekatan represif murni karena mampu membangun kepatuhan sukarela dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan,” ujarnya.

Dalam konteks Indonesia, Wahyu menilai PMK Nomor 28 Tahun 2026 merupakan salah satu contoh implementasi pendekatan tersebut. Regulasi itu memberikan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu melalui mekanisme penelitian berbasis validasi data dan manajemen risiko.

Menurut dia, keberadaan fasilitas tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang telah membangun rekam jejak kepatuhan yang baik. Dengan demikian, proses administrasi dapat berjalan lebih cepat tanpa mengurangi kualitas pengawasan.

Wahyu juga menekankan pentingnya prinsip keadilan prosedural (procedural fairness) dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan. Ia mengingatkan bahwa wajib pajak akan lebih mudah menerima pengawasan apabila proses yang dijalankan dilakukan secara transparan, konsisten, dan berdasarkan aturan yang jelas.

Selain itu, ia mendorong DJP untuk terus memperkuat integrasi data dan pengawasan berbasis risiko sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran. Menurutnya, akses data yang memadai akan membantu otoritas pajak menguji kepatuhan material wajib pajak tanpa harus memperluas pemeriksaan secara berlebihan.

“Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan. Ketika wajib pajak merasa sistem berjalan adil dan dapat diprediksi, kepatuhan akan tumbuh secara alami,” kata Wahyu.

Ia berharap implementasi PMK 28 Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat transformasi administrasi perpajakan menuju sistem yang lebih modern, berbasis data, dan berorientasi pada peningkatan kepercayaan wajib pajak. (bl)

 

Kadin Dorong Percepatan Undang-Undang Konsultan Pajak, Sebut Perannya Kian Strategis

IKPI, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong percepatan pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai landasan hukum yang lebih kuat bagi profesi konsultan pajak di Indonesia. Kadin menilai peran konsultan pajak semakin strategis dalam mendukung kepatuhan perpajakan sekaligus membantu dunia usaha menjalankan kewajiban perpajakannya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia Ajib Hamdani dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Menurut Ajib, Kadin saat ini tengah membentuk kelompok kerja perpajakan yang salah satu agendanya adalah mendorong percepatan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Awalnya, agenda tersebut menjadi salah satu fokus utama kelompok kerja sebelum muncul berbagai isu baru terkait implementasi PMK Nomor 28 Tahun 2026.

Ia menilai profesi konsultan pajak memiliki posisi yang sangat penting dalam ekosistem perpajakan nasional. Di satu sisi, konsultan pajak membantu wajib pajak memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya, sementara di sisi lain turut mendukung pemerintah dalam meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela.

“Dengan target penerimaan negara yang terus meningkat, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Dibutuhkan mitra strategis yang mampu menjembatani kepentingan negara dan wajib pajak, dan salah satunya adalah konsultan pajak,” ujar Ajib.

Menurut dia, dunia usaha juga sangat membutuhkan peran konsultan pajak sebagai pemberi pendapat profesional (second opinion) dalam menghadapi berbagai persoalan perpajakan yang semakin kompleks. Karena itu, keberadaan profesi tersebut perlu diperkuat melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum dan pengakuan yang memadai.

Ajib menjelaskan bahwa Kadin menaungi ratusan asosiasi dan organisasi dunia usaha dari berbagai sektor. Dalam praktiknya, kebutuhan terhadap jasa konsultan pajak terus meningkat seiring bertambahnya kompleksitas regulasi dan tuntutan kepatuhan yang dihadapi pelaku usaha.

Ia menilai keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak akan memberikan manfaat tidak hanya bagi profesi konsultan, tetapi juga bagi pemerintah dan dunia usaha. Regulasi yang lebih kuat diharapkan dapat meningkatkan standar profesionalisme, memperjelas peran konsultan pajak, dan memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menurut Ajib, hubungan antara otoritas pajak, konsultan pajak, dan wajib pajak harus dibangun dalam kerangka kemitraan yang saling mendukung. Dengan demikian, sistem perpajakan tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga mampu menciptakan kepastian dan keadilan bagi pelaku usaha.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi peran IKPI yang selama ini aktif menjadi penghubung antara wajib pajak dan pemerintah melalui berbagai forum edukasi dan diskusi perpajakan. Kehadiran organisasi profesi dinilai turut membantu meningkatkan kualitas kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Ajib berharap pembahasan mengenai Undang-Undang Konsultan Pajak dapat memperoleh perhatian yang lebih besar dari para pemangku kepentingan. Menurutnya, penguatan profesi konsultan pajak akan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung reformasi perpajakan dan pencapaian target penerimaan negara di masa mendatang.

“Konsultan pajak bukan sekadar pendamping wajib pajak. Mereka adalah bagian dari ekosistem kepatuhan yang membantu menciptakan hubungan yang lebih baik antara dunia usaha dan pemerintah,” katanya. (bl)

DJP Sebut PMK 28 Perkuat Validasi Klaim Lebih Bayar di Tengah Implementasi Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 turut berperan memperkuat proses validasi atas klaim kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak, terutama di tengah masa transisi implementasi sistem Coretax.

Hal tersebut disampaikan Agus Budiharjo dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan, dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Menurut Agus, implementasi Coretax pada awal tahun ini menghadirkan tantangan tersendiri baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak. Meski demikian, DJP bersyukur tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan signifikan dibandingkan sebelum sistem baru diterapkan.

Ia menjelaskan bahwa tantangan yang muncul tidak hanya terkait aspek teknis sistem, tetapi juga kualitas data yang dilaporkan wajib pajak. Dalam proses pelaporan menggunakan Coretax, DJP menemukan sejumlah klaim lebih bayar yang muncul akibat kesalahan pengisian data maupun ketidaksesuaian dalam penginputan informasi perpajakan.

“Jumlah pelaporannya relatif tetap terjaga, tetapi kami juga menemukan cukup banyak data lebih bayar yang ternyata muncul karena kesalahan pengisian maupun ketidaksesuaian data,” ujar Agus.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian DJP karena dalam ketentuan sebelumnya terdapat sejumlah permohonan pengembalian pendahuluan yang secara formal memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Padahal setelah ditelusuri, sebagian klaim tersebut memerlukan validasi tambahan untuk memastikan kebenaran materialnya.

Agus menjelaskan bahwa PMK 28 Tahun 2026 hadir dengan penguatan proses penelitian dan validasi data sebelum fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan kepada wajib pajak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pengembalian pajak diberikan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Selain itu, DJP juga menerbitkan sejumlah kebijakan teknis untuk mengantisipasi munculnya klaim lebih bayar yang berasal dari kesalahan administratif semata. Dengan mekanisme tersebut, klaim yang memerlukan klarifikasi dapat terlebih dahulu diteliti tanpa harus langsung diproses melalui skema pengembalian pendahuluan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi hak wajib pajak atas restitusi. Sebaliknya, penguatan validasi dilakukan agar pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilaksanakan secara akurat sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Menurut Agus, proses validasi menjadi semakin penting di era digital ketika volume data yang masuk ke sistem administrasi perpajakan meningkat secara signifikan. Karena itu, DJP berupaya memastikan bahwa transformasi digital melalui Coretax berjalan beriringan dengan penguatan kualitas data dan tata kelola administrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengapresiasi berbagai masukan dari wajib pajak, konsultan pajak, dan asosiasi profesi yang selama masa implementasi Coretax aktif menyampaikan kendala maupun usulan perbaikan kepada DJP. Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan sistem dan kebijakan perpajakan. (bl)

PP 20/2026 Tutup Celah Pecah Usaha untuk Pertahankan Tarif Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperketat ketentuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah penerapan pendekatan substansi ekonomi dalam penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar, yang dinilai akan mempersempit ruang praktik pemecahan usaha untuk mempertahankan status sebagai penerima fasilitas pajak UMKM.

Perubahan tersebut diatur melalui penyempurnaan ketentuan Pasal 58 PP Nomor 55 Tahun 2022. Jika sebelumnya batas peredaran bruto lebih banyak dipahami berdasarkan masing-masing wajib pajak atau masing-masing entitas usaha, kini pemerintah memperluas cakupan penghitungan omzet dengan melihat keseluruhan aktivitas ekonomi yang berkaitan.

Dalam ketentuan baru, peredaran bruto yang menjadi dasar penentuan fasilitas PPh Final tidak hanya berasal dari kegiatan usaha. Pemerintah juga memasukkan penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, penghasilan yang dikenai PPh Final maupun nonfinal, serta penghasilan yang berasal dari luar negeri ke dalam penghitungan batas omzet.

Regulasi tersebut juga memperkenalkan mekanisme penggabungan omzet dalam kondisi tertentu. Apabila suami dan istri memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, maka penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar dilakukan berdasarkan penggabungan omzet keduanya.

Tidak hanya itu, penghitungan tersebut juga mencakup omzet seluruh Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri. Dengan pengaturan baru ini, batas omzet tidak lagi dilihat semata-mata berdasarkan masing-masing entitas, tetapi berdasarkan keseluruhan kegiatan ekonomi yang memiliki keterkaitan.

Pendekatan tersebut menandai perubahan penting dalam kebijakan perpajakan UMKM. Pemerintah mulai menitikberatkan penilaian pada substansi ekonomi dibandingkan bentuk hukum formal suatu usaha. Dengan demikian, penggunaan beberapa entitas usaha yang secara ekonomi masih saling berkaitan tidak lagi secara otomatis dapat diperlakukan sebagai unit yang berdiri sendiri dalam menentukan kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final.

Selain mengubah mekanisme penghitungan omzet, PP 20 Tahun 2026 juga mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen. Berdasarkan ketentuan baru, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau koperasi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Pemerintah juga menegaskan sejumlah pihak yang tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut. Di antaranya wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli yang memberikan jasa pekerjaan bebas, wajib pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan tertentu, Bentuk Usaha Tetap (BUT), wajib pajak yang telah melampaui batas omzet yang ditentukan, serta koperasi yang telah melewati jangka waktu empat tahun pajak sejak terdaftar.

Melalui perubahan tersebut, pemerintah berupaya memastikan fasilitas PPh Final benar-benar diberikan kepada pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan. Langkah ini sekaligus memperkuat prinsip keadilan dalam pemanfaatan insentif perpajakan dan mendorong penggunaan fasilitas sesuai dengan tujuan awal pembentukannya. (bl)

 

id_ID