Catat! Setoran Pajak yang Tak Bisa Dipindahbukukan Bisa Diminta Kembali

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan mekanisme baru dalam pengelolaan pembayaran pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Dalam aturan tersebut, pembayaran atau penyetoran pajak yang tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemindahbukuan kini dapat diajukan sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Ketentuan tersebut diatur dalam perubahan Pasal 7 PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Melalui PER-8/PJ/2026, DJP menambahkan ayat (6) dan ayat (7) yang mengatur tindak lanjut atas pembayaran atau penyetoran pajak yang tidak memenuhi syarat untuk dipindahbukukan.

Pasal 7 ayat (6) menyatakan bahwa dalam hal pembayaran dan penyetoran pajak tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan, pembayaran tersebut dapat diajukan sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Selanjutnya, ayat (7) menegaskan bahwa permohonan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Perubahan ini melengkapi pengaturan mengenai pemindahbukuan pembayaran pajak yang juga mengalami penyesuaian dalam PER-8/PJ/2026. Selain memperluas ruang lingkup pemindahbukuan, regulasi tersebut memberikan pengaturan mengenai tindak lanjut apabila suatu pembayaran tidak dapat diproses melalui mekanisme pemindahbukuan. (bl)

id_ID